P U T U S A N
Nomor PUT-003225.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003225.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALPHA BESI CATUR, NPWP 40.679.366.1-422.000, beralamat di Mekar Wangi Nomor 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, dalam hal ini diwakili oleh Harris Lintar Wijaya jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 18 April 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Warisma Nuraeni
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/ABC/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai