PUTUSAN
Nomor PUT-003203.99/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan
Pajak Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024| tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003203.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|
PT. Green Energy Natural Gas, NPWP: 02.825.564.4-603.000, beralamat di Jl. Jend. A Yani Nomor 1A RT.006 RW.001. Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Oei Edward Wijaya, Jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 18 Januari 2010 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Green Energy Natural Gas yang dibuat oleh Notaris Joyce Sudarto, S.H., Notaris Wilayah Kotamadya Surabaya, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alberth Limandau Alikin,
Izin Kuasa Hukum =: KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/Kuasa/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024:
2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono,
Izin Kuasa Hukum =: KEP-1431/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/Kuasa/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat: h