Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003203.99/2024/PP/M.IA Tahun 2026

| PT. Green Energy Natural Gas, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-003203.99/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan

Pajak Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024| tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003203.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT. Green Energy Natural Gas, NPWP: 02.825.564.4-603.000, beralamat di Jl. Jend. A Yani Nomor 1A RT.006 RW.001. Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Oei Edward Wijaya, Jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 18 Januari 2010 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Green Energy Natural Gas yang dibuat oleh Notaris Joyce Sudarto, S.H., Notaris Wilayah Kotamadya Surabaya, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alberth Limandau Alikin,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/Kuasa/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024:

2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-1431/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/Kuasa/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat: h

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Mida Asmawati /

NIP. 19690723 198912 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi> Kanwil DJP Jawa Timur II,

2. Nama: Agung Mardian Santoso /

NIP. 19860924 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II,

3. Nama: Tria Sandi Kurniawan / NIF. 19850517 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-24490/WPJ.24/2024 tanggal 21 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 732/PP/BR/2024 tanggal 20 Juni 2024, PEN-1 97/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan PEN-41/PP/Rev/2026 tanggal 14 Juli 2026:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 001/GENG- PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024:

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor:| STG- 69/WPJ.24/2024 tanggal 28 Mei 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor: 001/GENG-PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023:

Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak a guo:|

|

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 001/GENG- PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 April 2024 (Cap Harian Pos: 24 April 2024),

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan | Nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangUmum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali (diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu mengajukan

&

gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 Tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak: a bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 3 April 2024;

Cc bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu)

Gugatan:

3 bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan

Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh OEI EDWARD WIJAYA jabatan selaku Direktur Utama PT. GREEN ENERGY NATURAL GAS yang dibuktikan dengan Akte Perusahaan yang akan ditunjukkan pada sidang pertama nanti:

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat:

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 Tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:A

Mengenai Objek Gugatan a. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat berupa Surat Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat:

b. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 tersebut, Penggugat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasai Peraturan Perpajakan, kepada Tergugat melalui surat nomor 001/GENG- PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor 00005/206/1 8/603/22 tanggal 4 November 2022 tersebut di atas:

c. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak | karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya menolak permohonan Penggugat:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa gugatan tersebut diajukan karena terjadi kesalahan dalam penerapan peraturan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan terkait dengan koreksi Tergugat sebagai berikut:&

i } 1 ' | |

Menurut SKP /

Menurut ,STP / Surat

NoUraianPenggugat

Keputusan| (Rp) (Rp)|

1 Koreksi Omset berdasarkan PKKU3.676.395.976994.000.796 (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha-arms's length principle)

2 | Debt to Eguity Ratio (DER)10.329.293.572| Nihil Permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada alasan — berikut:

1. Tentang Koreksi Pemeriksa- Tergugat

A. Koreksi Terkait PKKU

Terdapat Penyerahan yang dilakukan WP Penggugat kepada Pelanggan Afiliasi sebesar Rp. 9.521.3514822 yang dibenarkan oleh Tergugat ii. Atas Penyerahan yang dilakukan Penggugat WP kepada Pelanggan

Afiliasi, Tergugat melakukan koreksi dengan menerapkan Analisa PKKU berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

ii. Hasil analisa dari Tergugat berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Tergugat erdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Penggugat kepada Afiliasi sebesar Rp3.676.395.976,00:

iv. Penerapan PKKU oleh Tergugat adalah dengan analisa harga sbb :

&

23228995 13413

6,270.2658} 13,707

13,756

63254165, 13,8774

4,555.5893 ( 13951)

10.50) 11.88 12.28) 1173

16711

10.50 11.96 | 13.30

19,223.4670] 12.999

2.973.0870 13,227

55206341 14,339

13501765! 16,481

B. Koreksi Terkait DER i. TergugatmengkoreksiBiayaPinjamansebesar Rp10.329.293.572,00 dengan rincian sbb :

- Bunga Bank Mandiri Syariah2,950,225,439

- Bunga Bank Bukopin Syariah5,462,113,591

- Bunga Bank Lainnya844,932,788

- Bunga Bank BCA440,573,023

- Provisi kredit20,880,500

- Provisi pembukaan LC255,543,300

- Beban Bunga Leasing/SGU152,796,323

- Biaya Administrasi Bank59,061,949

- Biaya PInalti Bank & Leasing

- Jumlah10,329,293,572 ii. (Koreksi Biaya Pinjaman tsb adalah berdasarkan PMK No. 169

/PMK.010/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ /2017 bi mana menurut Tergugat yang menjadi dasar koreksi tersebut adalah Ikarena pada tahun 2018 Penggugat mernbebankan biaya Pinjaman melebihi rasio Debt to Eguity Ratio (DER) yang diizin berdasarkan peraturan di atas, yaitu perbandingan Utang Bank terhadap Ekuitas adalah maksimal 4:1;

2. Tentang Pendapat Penggugat Penggugat

A. Pendapat Penggugat atas koreksi terkait PKKU bs

i. Penggugat setuju dan sepakat dengan Tergugat atas penyerahan kepada afiliasi tahun 2018 sebesar RP. 9.521.351.822:

fi. Namun Penggugat tidak setuju terhadap penerapan PKKU berdasarkan

Pasal 8 ayat (3) UU PPh sebagai landasan hukum untuk menambahkan koreksi penjualan afiliasi sebesar Rp.3.676.395.976,-:

iii.setuju jika Tergugat menggunakan data pembanding internal.

Sesuai dengan PER-32/PJ / 2011 Pasal 4A ayat 3, Data Pembanding internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan. Sehingga Data pembanding internal harus disesuaikan terlebih dahulu faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan karena terdapat faktor faktor yang tidak berkesesuaian dengan transaksi afiliasi Penggugat:

iv. Bahwa transaksi kepada Afiliasi adalah transaksi As Work yang harga jualnya lebih murah dibanding kepada pihak independen karena ada komponen biaya pengiriman yang tidak dirnasukkan kedalam pembentuk Harga Jual Afiliasi. Adapun ilustrasi komponen-komponen harga jual antara Pelanggan Afiliasi dan Non Afiliasi adalah sbb :

Komponen Pembentuk Harga tual

Harga Perolehan CNG.pf ta (3na v. Sehingga dengan penjelasan tsb diatas, adalah hal yang salah apabila Tergugat menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar untuk mengkoreksi peredaran afiliasi:&

vi. Koreksi Penerapan PKKU yang benar menurut Penggugat! adalah sebagai berikut:

fons

|CFM PemohonPKKU Menarut Pemohon NMBTU

106.

Mei

22:422.508,68 Sati[249,38 |sa22.997,153,58 Agustus0.83 foKtober |7.20]

Jumlah

994.000.796,51 vii. Komponen yang dipakai Penggugat sebagairnana dijelaskan oleh tabel di atas, sudah sesuai dengan PKKU. Seharusnya Tergugat menggunakan pasal 4 ayat (1) UU PPh dalam menemukan Penghasilan Kerla Pajak (PKP) bagi Penggugat, sehingga dasar perhitungan pajak penghasilan yang masih harus dibayar seharusnya dihitung dari Margin Bruto yang setelah dikurangi biaya, maka akan ketemu PKP yang kemudian dikalikan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh;

B. Koreksi Terkait DER

Penggugat sependapat dengan pemeriksa tentang adanya| Biaya Pinjaman total sebesar Rp10.329.293.572, sehingga dalam halljurnlah Biaya Pinjaman antara Tergugat dan Penggugat tidak ada sengketa,sebagai berikut:A

- Bunga Bank Mandiri Syariah2,950,225,439

'- Bunga Bank Bukopin Syariah5,462,113,591

- Bunga Bank Lainnya844,932,788

- Bunga Bank BCA440,573,023

Provisi kredit20,880,500

- Provisi pembukaan LC255,543,300

» Beban Bunga Leasing/SGU152,796,323

Biaya Administrasi Bank59,061,949

- Biaya PInalti Bank & Leasing143, 166,660

- Jumlah10,329,293,572 ii. ' Namun Penggugat tidak setuju bahwa Biaya Pinjaman tersebut dikoreksi

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh, PMK No, 169/PMK.010/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ /2017:

li.dalam Penjelasan Pasal 18 :

Pemerintah benvenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang . seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.

Ayat (1)

Dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan digunakan metode yang lazirrr diterapkan di dunia internasional, misalnya melalui metode penentuan tingkat perbandinganjtertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to eguity ratio) melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjarnan, pajak, depresiasi dan amortisasi (Earnings before interest, Taxes, depreciation, and amortization) atau melalui metode lainnya.| a

|

Di dalam Pasal 18 UU PPh ini menjelaskan bahwa pemerintah berusaha mencegah praktik penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan| keadaan yang sebenarnya. Sehingga Penggugat akan membuktikan bahwa biaya pinjaman tersebut memang nyata - nyata sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan prinsip substance over form,

Bersama ini Penggugat uraikan history kredit Bank yang dimiliki oleh Penggugat sejak Tahun 2011 sampai dengan 2018, sebagai berikut :

a

——TER

UBI 416

|on ra —Aman | petty

MmaAman LNJanu!|| ren maa 0MNWT TSnarasi

—1

| matangsre

7

— ee |

-|

Sehingga berdasarkan perjanjian dengan bank tersebut, secara nyata dan benar bahwa pinjaman tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan prinsip substance over form. Sehingga PMK 169 tahun 2015 yang merupakan turunan dari UU PPh Pasal 18 ayat 1 merupakan kekeliruan penerapan peraturan perpajakan apabila dijadikan dasar menghitung pajak oleh pemeriksa dalam kasus ini, karena seharusnya sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh bahwa biaya bunga pinjaman bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto:

iv.

Dasar ketidaksetujuan Penggugat adalah :

a) Pemeriksa salah menerapkan peraturan karena transaksi ini adalah jenis transaksi yang diizinkan dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU PPh:a

b) Bukti bahwa Biaya Pinjaman tsb diatas dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Bruto adalah :

i. Penggugat telah diperiksa all taxes untuk tahun pajak 2011 dan 2013 di mana hasil dari pemeriksaan terkait dengan Biaya Pinjaman adalah terbukti untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan::

ii. Bahwa Kredit Bank ditahun 2018 tsb adalah Kredit Bank yang telah ada bermula dari tahun 2011 yang sampai tahun 2018 belum mampu dilunasi oleh Penggugat:

ii. Bahwa memang benar pada tahun 2018 kondisi | Ekuitas

Penggugat adalah negatif, namun kondisi tsb tidak berarti dengan serta merta Biaya Pinjaman yang semula diizinkan dan diakui oleh Pemeriksa sebagai pengurang Penghasilan Bruto saat Ekuitas WP Positif, lalu seketika Biaya Pinjaman tersebut berubah menjadi tidak dapat diakui sebagai pengurang Penghasilan Bruto hanya karena Ekuitas Penggugat pada kondisi Negatif ditahun 2018:

iv. Bahwa Kredit Bank ini terbukti tidak ada keterkaitan dengan kepemilikian modal antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Sedangkan syarat penerapan Pasal 18 ayat (1) UU PPh tetang DER adalah apabila ditemukan hubungan permodalan yang terselubung. Dan kondisi tidak adanya permodalan yang terselubung ini telah dibenarkan oleh Pemeriksa Pajak untuk tahun pajak 2011, 2012, 2013 dan 2018 sendiri, padahal komposisi kepemilikan kepemilikan Isaham Penggugat tidak mengalami perubahan sejak awal sampai dengan akhir 2018:

Berdasarkan Kondisi di atas, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah salah menerapkan peraturan Pasal 18 ayat (1) UU PPh, PMK No. 169/PMK.010/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2017 karena WP (dan Tergugat untuk tahun pajak 2011, 2012 dan 2013) telah

| i 1 |

menyatakan bahwa Biaya Pinjaman tsb telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yaitu untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan:

3. Kesimpulan Pemenuhan Syarat Formal

1. Penyandingan penerapan Hukum menurut Tergugat dan Penggugat terkait dengan PKKU

JUMLAH PENJUALAN KEPADA

|

Nominal (Rp)Sumber data | 1 Ipenjusian Afiltasi menunr Pemeriksa9.521.351.823 | Cf SPHP Pemeriksa

Penjualan Afilfasl meourut WP9.522.251.823| | 3 [setisin transaksi yang disengketanNIHIL

PERBEDAAN PENERAPAN HUKUM PKKU TERKAIT PENJUALAN KEPADA AFILIAS!

Nominal (Rp)Dasar hukum 1 Tambahan Koreksi Omset dari analisaHukum PKKU Pemeriksa| Pasal 18 ayat (3) UU PPh

| 2 ITambattan Koreksi Omset dari analisa Penerapan Huktm PKKU menurut WP 992,000,795} 4 ayat (2) UC PPh

- Selisih karena beda penerapan Peraturan (hukum)2.682,395.180

2. Penyandingan penerapan Hukum menurut Tergugat dan Penggugat terkait dengan DER.

DAYA PINJAMAN YANG SAMIA-SAMA DIAKUI OLEH WP DAN PEMERIKSA

Nominal {Rp]Sumber dala t Maya Pinjaman Menurut Pemeriksa10,329.293,572 | Cfm SPH? Pemeriksa

| 2 _[Blaya pinjaman Menurut Wjalb Pajakwp [| 22transaksi yang disangketanPum TT

PENETAPAN PERATURAN [11UKUM) TETKAIT DIAYA PINJAMAN

Nominal (Rp) ji | Koreksi Fiskal Positif atas Olaya Pinjaman Menurut Pemeriksa| 10.320,293.572| Pasal 18 ayat {1} UU PPh Ea Koreksi Fiskal Positif atas Diaya Pinfaman menurut Wallb PajakPasal 6 ayat {1 PPh

|karena beda penerapan Peraturan (hukum

3. Dengan demikian, perbedaan tsb diatas telah memenuhi syarat formal dan merupakan Obyek sengketa sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 16 UU KUP, karena tidak ada sengketa terhadap besaran materi jumlah transaksi namun terjadi sengketa pada perbedaaan penerapan pasal dalam peraturan perpajakan terhadap jumlah materi transaksi yang sama, a

4. Tentang Transaksi yang Menjadi Sengketa Menurut Penggugat

A. Aturan dan tata cara melakukan pembandingan

Sesuai dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 4A ayat 3, diatur syarat Data Pembanding internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan. Apabila didapati kondisi adanya faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan yang tidak sama, maka faktor-faktor tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu:

Berdasarkan paragraf diatas, maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Harga Penjualan kepada Pelanggan Afiliasi vs Harga Penjualan kepada pelanggan Independen harus disandingkan dalam kondisi yang seimbang /egual / berkesesuaian faktor-faktornya:|

Di dalam menentukan harga jual, Penggugat mempertimbangkan 3 (tiga) faktor komponen yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan. 3 (tiga) faktor tsb adalah :

1. Faktor Harga Perolehan

Harga perolehan didapat dari pembelian CNC kepada Pemasok, Satuan yang digunakan adalah MMBTU, dan dijual oleh Penggugat dengan satuan juga MMBTU:

Faktor Harga Perolehan ini selalu dijadikan faktor wajib yang akan dijadikan penambah harga jual, baik kepada pelanggan! Afiliasi ataupun pelanggan independen:

2. Faktor Ongkos Kirim CNG ke Pemasok

Faktor ongkos kirim ini terbentuk dari perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengantarkan pesanan CNG pelanggan ke titik serah (lokasi penyerahan) yang dikehendaki oleh Pelanggan. Jarak antara lokasi Penggugat

LA

kepada Titik Serah yang dikehendaki Pelanggan | dihitung berdasarkan jarak dikalikan dengan hitunga biaya per kilometer. Perkiraan hitungan biaya per kilometer ini bisa naik/turun karena adanya unsur fluktuasi BBM dan penyebab lain.

Untuk pelanggan yang didalam pesanannya mengambil sendiri ketempat Penggugat, faktor ongkos kirim ini oleh Penggugat tidak ditambahkan kedalam salah satu faktor pembentuk harga jual.

3. Faktor Margin Bruto yang ingin didapat Penggugat

Faktor Margin Bruto adalah Faktor yang ditetapkan oleh Penggugat terkait tingkat Laba Kotor yang ingin didapat oleh Penggugat. Faktor Margin Bruto ini adalah faktor pembentuk harga jual yang wajib ditambakan, baik harga jual | kepada pelangggn afiliasi ataupun Pelangagn independen.|

1 B. Tata Cara Dalam Menentukan Harga jual Oleh Penggugat

Dalam menentukan harga jual, selalu ada 3 komponen yang digunakan untuk menghitung, Faktor Perolehan Barang, Faktor ongkos kirim dan Faktor Margin Bruto:

Faktor ongkos kirim adalah faktor pembeda dari harga jual kepada Pelanggan Afiliasi dan Harga Jual kepada pelanggan Independen. Untuk harga jual kepada pelanggan Afiliasi, Penggugat tidak memasukkan faktor ongkos kirim karena palanggan Afiliasi diambil barangnya menggunakan armadanya sendiri yang kemudan dijual kepada pelangganya sendiri:

| 1

Untuk harga jual kepada pelanggan independen, Penggugat memasukkan faktor ongkos kirim karena pelanggan Independen adalah pengguna akhir dan menghendaki barang dikirim ke Titik Serah di lokasi pelanggan:2 eh

Untuk menghitung PKKU, Tergugat harusnya mengeluarkan dulu faktor ongkos kirim di harga jual kepada Pelanggan independen agar terpenuhi tingkat kesebandingan yang seimbang. Hal ini karena harga jual kepada Pelanggan Afiliasi tidak menambahkan Faktor ongkos kirim:

Dengan mengeluarkan Faktor Ongkos kirim di harga jual kepada pelanggan independen, maka kedua jenis harga (harga kepada afiliasi dan harga kepada Pelanggan Independen) akan memiliki faktor-faktor yang sebanding untuk digunakan dalam mengalisa PKKU, yaitu Faktor Harga Perolehan dan Faktor Margin Bruto:

C. Table Hitungan

Untuk menguji tingkat kesebandingan, Penggugat akan menunjukkan tabel hasil penyajian harga jual kepada Pelanggan Afiliasi dan Pelanggan Independen dengan memasukkan 2 (dua) faktor (aktor Harga Perolehan dan Faktor Margin Bruto) untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang memiliki kondisi sebanding (apple to apple):

Tabel dengan tingkat faktor-faktor yang sebanding tsb akan Penggugat sampaikan pada saat persidangan:

5. Kesimpulan atas Materi bahwa dengan penyajian yang memasukkan faktor-faktor yang sebanding di atas, maka didapat kesimpulan bahwa:

1. Cara hitung Tergugat yang memasukkan faktor ongkos kirim sebagai pembentuk analisa PKKU menyebabkan tingkat kesebandingan tidak terpenuhi sebagaiman diperintahkan oleh PER-32/PJ/2011 Pasal 4A ayat 3, dimana diatur syarat Data Pembanding internal dan Data Pembanding

| i

Eksternal harus memenuhi kesamaan faktor faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan:

Dengan menempatkan Faktor-faktor yang sebanding sebagaimana tabel yang disajikan Oleh Penggugat pada tabel nomor 3.C di atas, maka didapat kesimpulan bahwa tidak ada palanggaran terhadap PKKU, sehingga dengan demikian, dasar pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Tergugat dalarn analisa PKKU adalah terbukti salah dalam menerapkan peraturan:

2. Cara hitung DER yang dilakukan oleh Tergugat adalah terbukti salah dalam penerapan aturan pajak dengan alasan sebagai berikut :

i. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) bahwa Syarat dilakukannya hitungan DER berdasarkan kebandingan antara Modal vs Utang Bank apabila terpenuhi adanya unsur modal terselubung yang terbukti:

ii. ' Hasil Pemeriksaan Pajak terdahulu, tahun pajak 2011, 2012 dan 2013, tidak ditemukan adanya untuk modal terselubung:

iii. “Terbukti bahwa utang kepada Para Bank Kreditor adalah bukan utang kepada pernilik modal dari Wajib Pajak:

6. Dimohonkan dan Usulan Penggugat bahwa oleh karena telah terbukti adanya salah penerapan peraturan oleh Tergugat, maka dengan ini Penggugat memohon sbb:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan Permohonan Penggugat seluruhnya atas perhitungan pajak yang masih harus dibayar yang menjadi obyek gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-45/KPP 2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 berdasarkan penjelasan / perhitungan Penggugat di atas:

c. Memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan dilakukan secara tatap | muka pada Pengadilan Pajak di Surabaya ataupun secara elektronik (online):a i 3 ! {

;d. Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguojet bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG- 69/WPJ.24/2024 tanggal 28 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Gugatan diajukan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat:|

Cc. Terhadap 1 (satu) Objek Gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan:

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima:| e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024:

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Oei Edward Wijaya selaku Direktur dari PT Green Energy Natural Gas.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas:

a. Sepanjang tidak ditemukan data lain, Permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formai sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan (Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dan

,

Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasai 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. Surat Keputusan yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayatKUP dan Pasal 1 angka 7 UU PP:

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Keputusan Tergugat nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan surat permohonan Pembetulan SKPKB nomor 001/GENG-PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023 yang dilajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan! nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 Tahun Pajak 2018. |

URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap Keputusan Tergugat nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak | karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024:

TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dan apabila dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak bahwa formal pengajuan gugatan terpenuhi, maka tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

&

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumidan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 16 ayat (1)

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Pasal 23 ayat (2)| Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 37 ayat (1) huruf a

Atas permohonan Wajib Pajak atau karenaDirektur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan,antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. Kesalahan tulis:

b. Kesalahan hitung: dan/atau c. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.A

Pasal 3 ayat (4) t

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dilakukan:

a. Secara langsung, b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat: atau c. Dengan cara lain.

Pasal 5 ayat (2)

Penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman secara tercatat.

Pasal 5 ayat (7)

Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan ayat (3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan,

Pasal 5 ayat (8)| Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan pembetulan diterima.

Pasal 7 ayat (1)

Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permbhonan dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.| a i i

Pasal 7 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).

Data dan Fakta

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/603/22 diterbitkan oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat (Tergugat) pada tanggal 4 November 2022:

2. bahwa Penggugat menyampaikan permohonan pembetulan | SKPKB Nomor 00005/206/18/603/22 melalui surat nomor 001/GENG- PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023 kepada Tergugat melalui j pos dan diterima Tergugat pada tanggal 12 Februari 2024;

3. bahwa alasan Penggugat dalam surat permohonan pembetulan |SKPKB tersebut pada intinya sama dengan alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024:

4. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 berdasarkan permohonan pembetulan SKPKB Penggugat melalui surat nomor 001/GENG-PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar | Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022:

5. bahwa Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP- 45/KPP.24071/2024 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan tidak melebihi jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam ketentuar Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 11 Tahun 2013: | A

Tanggapan Tergugat:

bahwa Keputusan Tergugat nomor KEP-45/KPP.2401/2024 | tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 26 Maret 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 melalui surat nomor 001/GENG-PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat permohonan pembetulan tersebut, Penggugat mengemukakan alasan yang pada intinya sama dengan alasan yang disampaikan dalam surat gugatan nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024 bahwa menurut Penggugat terjadi kesalahan dalam penerapan peraturan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan yaitu atas koreksi omset berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan Debt to Eguity Ratio (DER) yang dilakukan oleh Tergugat pada saat proses pemeriksaan:!

2. bahwa atas permohonan pembetulan tersebut, Tergugat telah melakukan penelitian yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atas Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 17/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan hasil penelitian bahwa permohonan pembetulan Penggugat tidak dapat diterima karena materi yang diajukan pembetulan oleh Penggugat bukan merupakan ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 11 Tahun 2013:|

| | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 a

Maret 2024 berdasarkan permohonan pembetulan Penggugat nomor 001/GENG-PEB/XiI.2023 tanggal 16 Januari 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022:

4. bahwa Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan tidak melebihi jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 11 Tahun 2013,

5. bahwa sebagai informasi tambahan, Penggugat telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022 melalui surat nomor 001/GENG-SKPKB/XII/2022 tanggal 30 Januari 2023 dengan alasan yang pada intinya sama dengan yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatan nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024:

6. bahwa atas pengajuan keberatan tersebut Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ. 24/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan amar putusan Mengabulkan Sebagian keberatan Penggugat dan Mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 4 November 2022:

7. bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding melalui surat nomor 001/GENG-PB/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, dalam surat bandingnya Penggugat menyampaikan alasan yang pada intinya sama dengan yang disampaikan oleh Penggugat dalam surat gugatan nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April2024: —«A

|

8. bahwa berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa atas materi yang diajukan pembetulan merupakan objek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat. Atas materi tersebut telah diajukan Keberatan dan Banding oleh Penggugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 11 Tahun 2013:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat Nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal/24 April 2024 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak ditemukan data lain dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 40 ayat (1), 40 ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Penerbitan Keputusan Tergugat nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tangoal 26 Maret 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:|

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak karena Permohonan Penggugat atas nama Penggugat:| &

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 003203.99.2024/PAN/2023 tanggal 31 Mei 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengah jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:|

!

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Nomor: KEP-45/KPP.2401/2024

Tanggal 26 Maret 2024:: Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum atas nama Alberth

Limandau Alikin nomor 06/Kuasa/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, Bukti P-3 Izin Kuasa Hukum atas nama Alberth Limandau alii nomor

KEP-869/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023:

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum atas nama Mochamad

Awi Ekolaksono nomor 08/Kuasa/VII/2024 tanggai 1 Juli 2024, Bukti P-5 Izin Kuasa Hukum atas nama Mochamad Awi Ekolaksond nomor

KEP-1431/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022,| Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Oei Edward Wijaya:

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Alberth Limandau Alikin:

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Mochamad Awi Ekolaksono: | Bukti P-9 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Oei Edward Wijaya : Bukti P-10 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP dan iNPWP atas nama Alberth Limandau Alikin:

Bukti P-11 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP dan NPWP atas nama Mochamad Awi Ekolaksono:| Aj

1 !

Bukti P-12 Bantahan atas Tanggapan Surat Tergugata Nomor —3-

GUG/GENG-PB/VII/2004 tanggal 23 Juli 2024:

Bukti P-13 Surat Kesimpulan Akhir nomor 005/GENG-Gug/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Nomor: KEP-45/KPP.2401/2024

Tanggal 26 Maret 2024:

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan:

| Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Bukti Peminjaman Data:| Bukti T-5. Laporan Penelitian Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atas

Permohonan Wajib Pajak:

Bukti T-6. Surat Permohonan Pembetulan SKP nomor 01/GENG-

PEB/XII.2023 tanggal 16 Januari 2023 disertai bukti pengiriman, Bukti T-7. Kronologis Sengketa:

Bukti T-8. Pendapat Akhir nomor S-2581/PJAWPJ.24/2024 tanggal 21 Oktober 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor! KEP- 45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mertipakan kewenangan Pengadilan Pajak:a

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GENG-PP/IV.2024 tanggal 24 April 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA|

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan i ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat:

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:a

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat -Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, yang isinyaimenolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 04 November 2022:

Kronologi Gugatan bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan a guo berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang tersedia adalah sebagai berikut:

TanggalUraian

Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan 21 Juni 2022

| TahunPajak2018NomorPRIN- 00101/WPJ.24/KP.0104/RIK.SIS/2022.|

29 Juni 2022Tergugat menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan kepadaPenggugatNomorPEMB- 00101/WPJ.24/KP.0104/RIK.SIS/2022dan memanggil pengurus Penggugat untuk pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan melalui Surat Nomor S-945/WPJ.24/KP.01/2022.

4 Juli 2022Tergugat menerbitkan Surat Peminjaman Buku,

Catatan,danDokumenNomorS-

073/WPJ.24/KP.0100/2022.

Tergugat menerbitkan Surat Peringatan | Nomar S- 15 Juli 2022

086/KPP.2401/PaPj.2/2022.

28 Juli 2022

Tergugat menerbitkan Surat Peringatan II Nomor S-

| A

098/KPP.2408/PaPj.2/2022.

10 Oktober 2022 | Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuar! Hasil

Pemeriksaan(SPHP)NomorS-

00102/RIK.SIS/KPP.2401/2022.

13 Oktober 2022 | Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan aias SPHP.

20 Oktober 2022 | Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP

Nomor 001/GENG-TX/IX/2022.|

21 Oktober 2022 | Tergugat menerbitkan Undangan Pembahasan| Akhir

Nomor UND-170/KPP.2401/2022.

28 Oktober 2022 | Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan

Nomor LAP-00280/RIK.SIS/KPP.2401/2022.

4 NovemberTergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 2022Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor

00005/206/18/603/22.

30 Januari 2023 | Penggugat mengajukan Keberatan atas SKPKB melalui Surat Nomor

16 Januari 2023 | Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP melalui pos, diterima KPP Pratama Sidoarjo Barat pada 16 Januari 2024 denganLPADNomorFORM- 05001421/BPS/KPP.240103/2024 tanggal 12 Februari 2024 (Nomor Surat: 001 /GENG-PEB/XII.2023).

26 Oktober 2023 | Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.24/2023 dengan amar Mengabulkan Sebagian keberatan Penggugat.

&

16 Januari 2024 | Penggugat mengajukan Banding atas | Surat

Keputusan Keberatan melalui Surat Nomor 001/GENG-PB/1/2024.

26 Maret 2024Tergugat menerbitkan Laporan Penelitian Pembetulan

Nomor LAP-17/KPP.2401/2024 dan menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembetulan Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 dengan amar menolak permohonan pembetulan Penggugat (objek gugatan).

24 April 2024

Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor 001/GENG-PP/IV.2024 kepada Majelis Hakim I- Pengadilan Pajak.

Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa a guo adalah penolakan Tergugat atas permohonan pembetulan Penggugat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan dua koreksi yang dipersengketakan: pertama, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi penjualan Compressed Natural Gas (CNG) kepada pihak afiliasi sebesar Rp3.676.395.976,00: dan kedua, koreksi Penyesuaian Fiskal penolakan biaya pinjaman berdasarkan pengujian Debt to Eguity Ratio (DER) sebesar Rp10.329.293.572,00:

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan a guo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa objek gugatan a guo adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diterbitkan atas permohonan pembetulan Penggugat Nomor 001/GENG-PEB/XII.2023 berdasarkan Pasal 16 UU KUP, dengan amar menolak permohonan pembetulan Penggugat dan mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/603/22:&

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa permohonan pembetulan Penggugat tidak dapat diterima karena materi yang diajukan pembeiulan, yaitu koreksi PKKU dan koreksi DER, bukan merupakan ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 3 ayat (4) PMK-11/PMK.03/2013 yang mendefinisikan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu secara limitatif hanya meliputi kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak:| bahwa Tergugat lebih lanjut mendalilkan bahwa materi pembetulan yang diajukan Penggugat sesungguhnya berkaitan dengan materi atau isi ketetapan pajak dan masih mengandung persengketaan antara Tergugat | dengan Penggugat, sehingga tidak memenuhi karakteristik pembetulan yang berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP seharusnya tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak:

bahwa Tergugat mendalilkan pula bahwa atas materi yang sama, yaitu koreksi PKKU dan DER, Penggugat telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 001/GENG-SKPKB/XII/2022 tanggal 30 Januari 2023 yang telah :diputus melalui Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00185/KEB/PJANPJ.24/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan amar Mengabulkan Sebagian, dan atas keputusan keberatan tersebut Penggugat telah mengajukan banding melalui Surat Nomor 001/GENG-PB/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, sehingga materi sengketa tersebut telah dan sedang menjadi objek sengketa banding yang merupakan jalur hukum yang tepat untuk menguji kebenaran materiil koreksi pajak:| bahwa mengenai koreksi DER, Tergugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015: dalam b

hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, dan kondisi saldo ekuitas nol atau negatif patia Tahun Pajak 2018 terbukti terjadi pada Penggugat sehingga penolakan seluruh biaya pinjaman sebesar Rp10.329.293.572,00 adalah benar:

bahwa mengenai koreksi PKKU, Tergugat mendalilkan bahwa koreksi sebesar Rp3.676.395.976,00 dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan melakukan tahapan pengujian kewajaran transaksi afiliasi penjualan CNG yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ/2013, di mana terdapat perbedaan harga jual CNG kepada afiliasi dan non-afiliasi dengan faktor ongkos kirim yang diperhitungkan sebagai pembentuk analisis kesebandingan:

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Tergugat memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat serta mempertahankan keputusan a guo:

Menimbang bahwa Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan a guo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa terdapat kekeliruan penerapan peraturan perpajakan tertentu dalam penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang memenuhi syarat untuk dibetulkan berdasarkan Pasal 16 UU KUP jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, karena terdapat perbedaan pendapat antara Tergugat dan Penggugat dalam penerapan Pasal 18 UU PPh atas koreksi DER dan koreksi PKKU yang oleh Penggugat dikualifikasikan sebagai kekeliruan penerapan norma jhukum tertentu, bukan sekadar perbedaan materiil besarnya pajak:| bahwa mengenai koreksi DER, Penggugat mendalilkan bahwa penerapan rasio DER 4:1 oleh Tergugat tidak memenuhi syarat sebagaimanal diatur

dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang mensyaratkan adanya niatan atau praktik penghindaran pajak berupa modal terselubiing atau transaksi yang tidak sesuai keadaan yang sebenarnya sebagai prasyarat penerapan DER, sedangkan pinjaman Penggugat bersumber dari bank-bank nasional tanpa hubungan kepemilikan atau afiliasi apapun yang diperoleh melalui jasa konsultan kredit PT Damasindo Nilai Utama pada tahun 2010 dengan syarat jaminan berupa agunan aktiva tetap, sehingga tidak \terdapat unsur setoran modal terselubung:

bahwa Penggugat mendalilkan pula bahwa koreksi DER harus memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh jo. Pasal 3 ayat (3) PMK-169/PMK.010/2015 yang mensyaratkan bahwa biaya pinjaman yang diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib memperhatikan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, sehingga apabila biaya pinjaman nyata-nyata digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana terbukti sejak tahun 2010, maka biaya pinjaman tersebut tidak dapat dikoreksi semata-mata berdasarkan bilangan matematis rasio DER 4:1;

bahwa Penggugat juga menghadirkan Keterangan Ahli dari Agus Arianto Toly, SE, MSA, Ak., BKP, CFP@, CA (Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Surabaya), yang menjelaskan bahwa selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa kreditur bukan pihak terafiliasi maka isu ada atau tidaknya modal terselubung menjadi tidak relevan, sehingga kredit kepada bank tidak dapat diperlakukan sebagai modal dan bunga yang dibayar dapat dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak:

| | bahwa mengenai koreksi PKKU, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat menghitung koreksi PKKU dengan memasukkan faktor ongkos kirim sebagai pembentuk analisis PKKU tanpa memperhatikan bahwa transaksi penjualan CNG kepada afiliasi dilakukan dengan syarat FOB (Free on Board) sehingga

| oO

pihak afiliasi bertanggung jawab mengambil CNG di tempat Penggugat dan tidak terdapat beban transportasi bagi Penggugat, yang berbeda dengan penjualan kepada non-afiliasi di mana Penggugat menanggung biaya pengiriman ke tempat pelanggan, sehingga ketidaksebandingan faktor ongkos kirim tersebut seharusnya terlebih dahulu disesuaikan sebelum dilakukan analisis kesebandingan sebagaimana diperintahkan oleh PER-

Pasal 4A ayat (3):

bahwa Penggugat mendalilkan adanya fakta bahwa laporan Official Assessment Tergugat untuk Tahun Pajak 2020 tidak memuat koreksi PKKU atas transaksi FOB yang sama, meskipun transaksi FOB yang jmenjadi sengketa terjadi di Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020, sehingga tidak adanya koreksi PKKU untuk Tahun Pajak 2020 secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa metode analisis PKKU yang digunakan untuk Tahun Pajak 2018 adalah tidak tepat:

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat memohon ikepada Majelis Hakim I-A Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan menyatakan koreksi DER sebesar Rp10.329.293.572,00 serta koreksi PKKU sebesar Rp3.676.395.976,00 menjadi NIHIL:

Menimbang, bahwa dasar hukum terkait sengketa a guo sebagai berikut::

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), antara lain mengatur:| O

Pasal 1 angka 33:

Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, danfatau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Pasal 16 ayat (1):| Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, danfatau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan:

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:| Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan

tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan:

Pasal 16 ayat (2)::

Direktur Jenderal Pajak dalam Jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

Pasal 23 ayat (2) huruf c:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak:

Pasal 29 ayat (2):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak yang terutang, b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan:

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan

| LA |

tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan beraturan perundang-undangan perpajakan:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur:

!

1

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

i

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. Biaya pembelian bahan: 2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 3. Bunga, sewa, dan 39oyalty: 4. Biaya perjalanan: 5. Biaya pengolahan limbah, 6. Premi asuransi: 7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: 8. Biaya administrasi, dan 9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan:

pasal 18 ayat (1):

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini:

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang

.A

wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to eguity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan! tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung:

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarn ya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal | untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus,

| atau metode lainnya::

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain| mengatur:

Pasal 37 ayat (1) huruf a:

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak yang | dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan:

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1):

Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kesalahan tulis: b. kesalahan hitung, dan/atau c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 3 ayat (4):

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufic berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan | sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak:

Pasal 7 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tangga! surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8):

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan | Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, antara lain mengatur:| Pasal 2 ayat (1):

Besarnya perbandingan antara utang dan modal Sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

Pasal 3 ayat (3):

\ i

Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 ) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan d |

ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 3 ayat (5):

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak:

bahwa untuk mendukung dali/pendapatnya, Penggugat menyampaikan dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:|

1. Bukti Perjanjian Penggugat dengan para kreditur (Bank) atas pinjaman yang diterima Penggugat:

2. Rekap perjalanan kredit bank dari Tahun 2010 sampai dengan 20119 yang diterima oleh Penggugat,

3. Perjanjian Jual Beli Compressed Natural Gas (CNG) antara Penggugat dan pihak afiliasi yang memuat syarat Free on Board (FOB);

4. Keterangan Ahli dari Agus Arianto Toly, SE, MSA, Ak., BKP, CFP®, CA (Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Surabaya) yang disampaikan dalam persidangan;

5. Laporan Official Assessment (Laporan Hasil Pemeriksaan Tergugat) untuk Tahun Pajak 2020 yang tidak memuat koreksi PKKU atas transaksi penjualan CNG;

bahwa untuk mendukung dali/pendapatnya, Tergugat menyampaikan dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:|

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00280/RIK.SIS/KPP. 2401/2022 tanggal 28 Oktober 2022:|

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00005/206/18/603/22 tanggal 04 November 2022 Tahun Pajak 2018:

3. Laporan Penelitian Pembetulan Surat Ketetapan Pajak atas Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-17/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024:

AA:

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (objek gugatan):

5. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:| bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan hanya yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa pokok sengketa materi a guo adalah apakah penolakan Tergugat atas permohonan pembetulan Penggugat melalui Keputusan Tergugat, Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 telah sesuai dengan hukum, bahwa pertanyaan hukum yang harus dijawab oleh Pengadilan Pajak adalah apakah koreksi PKKU dan koreksi DER yang dipersengketakan termasuk dalam ruang lingkup "kekeliruan penerapan ketentuan tertentu' dalam peraturan perundang-undangan perpajakan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 3 ayat (4) PMK-11/PMK.03/2013; | bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah termasuk penerbitan beschikking berupa Keputusan Pembetulan harus dapat dipertanggungjawabkan landasan hukumnya berdasarkan asas rechtmatigheid van bestuur. Asas ini menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat tata usaha negara harus bersumber pada kewenangan yang sah, dilaksanakan melalui prosedur yang benar, dan didasarkan pada inorma

hukum materiil yang berlaku efektif pada saat tindakandilakukan:

bahwa Tergugat mendasarkan penolakan permohonan pembetulan pada pendapat bahwa materi koreksi PKKU dan DER merupakan sengketa substantif yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 16 UU) KUP jo. Pasal 3 ayat (4) PMK-11/PMK.03/2013, dengan menyandarkan pada fakta bahwa atas materi yang sama Penggugat telah menempuh jalur keberatan dan banding:

bahwa sebaliknya, Penggugat berpendirian bahwa penerapan Pasal 18 UU PPh oleh Tergugat yang tidak memperhatikan persyaratan hubungan istimewa/modal terselubung (DER) dan tidak melakukan penyesuaian faktor FOB terlebih dahulu (PKKU) adalah "kekeliruan penerapan ketentuan tertentu" dalam pengertian Pasai 16 UU KUP:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (4) PMK- 11/PMK.03/2013 merupakan norma hukum yang mendefinisikan ruang lingkup "kekeliruan penerapan ketentuan tertentu" secara limitatif, meliputi: kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase| Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Kekeliruan dalam kaidah merupakan numerus clausus yang tidak dapat diperluas melalui interpretasi karena sifatnya yang limitatif:

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa koreksi DER berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh jo. PMK-169/PMK.010/2015) dan koreksi | PKKU berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-22/PJ/2013) tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) | PMK- 11/PMK.03/2013;

bahwa penilaian apakah DER dapat diterapkan, termasuk menguji ada atau

L pe

tidaknya hubungan istimewa, modal terselubung, dan niat penghindaran pajak, serta analisis PKKU, termasuk penyesuaian faktor kesebandingan seperti syarat FOB dan biaya transportasi, adalah penilaian yang bersifat analitis dan interpretatif atas fakta bisnis yang kompleks, bukan penerapan suatu ketentuan spesifik yang dapat salah dilakukan secara manusiawi:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat lebih lanjut bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP secara tegas menyatakan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan "tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak":

bahwa adanya sengketa keberatan dan banding yang telah dan: sedang berjalan atas materi PKKU dan DER yang sama merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa materi tersebut mengandung persengketaan antara Tergugat dan Penggugat, sehingga secara langsung menyebabkan materi tersebut tidak termasuk ruang lingkup pembetulan Pasal 16 UU KUP:

bahwa terkait pendapat Penggugat mengenai persyaratan modal terselubung dan penyesuaian faktor FOB dalam analisis PKKU, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemeriksaan atas kebenaran materiil koreksi pajak adalah wewenang yang melekat pada mekanisme keberatan dan banding berdasarkan Pasal 25 jo. Pasal 27 UU KUP, bukan wewenang yang diberikan berdasarkan Pasal 16 yang ruang lingkupnya telah dibatasi secara limitatif:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa membiarkan sengketa substantif atas koreksi transfer pricing dan DER diselesaikan melalui jalur pembetulan Pasal 16 UU KUP akan mengganggu tatanan sistem (hukum perpajakan yang secara hierarkis telah menyediakan forum yang tepat dan kompeten untuk penyelesaian sengketa substantif, yaitu keberatan dan banding:

bahwa berdasarkan asas rechtmatigheid van bestuur, beschikking yang ia

diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara hanya sah secara hukum apabila didasarkan pada norma hukum yang berlaku, diterapkan terhadap fakta yang tepat, dan melalui prosedur yang benar:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat telah secara rechimatig menolak permohonan pembetulan Penggugat karena materi koreksi PKKU dan DER tidak termasuk dalam ruang lingkup "kekeliruan penerapan ketentuan tertentu" sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4) PMK-11/PMK.03/2013, serta mengandung persengketaan antara para pihak yang menjadi hambatan (normatif berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa KEP- 45/KPP.2401/2024 yang menjadi objek gugatan a guo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga gugatan a guo ditolak.

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/KPP.2401/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Karena Permohonan Wajib | Pajak, atas nama PT. Green Energy Natural Gas, NPWP: 02.825.564.4-603. 000, beralamat di Jl. Jend. A Yani Nomor 1A RT.006 RW.oo1. Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.| a

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tangga 23 Oktober 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak. M.Ak., M.H., , C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H, dan Aji Witonb, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu

| oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat:|

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd|

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A| ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti, tid

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Setyawan M.N.Y, Ak, M.A., YA

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.