Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak November 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003199.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 35/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00027/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 35/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 25 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak November 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

riot Gta qelege cme.

ho AN ua wee oF lee u cre Oe Pa) abang Pia Sapa KP itn hp ten Aa

Pe Sama gcd Mah ad iy Ht) bapa Mae thas bl 1. u

Bae na Sia boa it ito J e Kena Rasa opa bad? As u

Poot MTI TIARA PT ATLET NG PLAN PAN TIK JAE TI ba ley: Ty aie ba ee ce ee ee re a LP Mee ae Pst arn foci GAC a ot Ana SERATN BMA PUN NA Oe Ea RR Mee NA OE ea

. Ee end ‘I Pr

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 35/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1117/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 35/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 35/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Halaman 3 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Halaman 4 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

Halaman 5 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai

Halaman 6 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000128.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 2355/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023, dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat

Halaman 7 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada

Halaman 8 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah

Halaman 9 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00041/240/17/027/20, tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL); bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak prosedural atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00027/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Halaman 10 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara

Halaman 11 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Paragraf Kedua Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Halaman 12 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur: Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 13:

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta

Halaman 13 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Data dan Fakta bahwa kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat 2 nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagai berikut:

“No —... Tanggal | ratan

1. 19 Februari 2020 Pemernxsaan Khusus untux se:uuh jenis pajak

Masa Pajak Januar s.d. Gasermber 2017

2 36 Desember 2020 Terkit SKPKB No OO04V240/77/027/20 hasil pemeriksaan KPP Madya Gua Jakarta Pusat

3 | 3 Februari 2022 | aib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan surat nomer 35/JAT-Batal SKPKB

PPh Pasal 4 (7) 11177/V20?? tanggal 3 Pebruari 2022

4. 6 Juni 2022 Terbit Surat Keputusan Pembatalan Ketelapan

Pajak atas SKP berdasarkan Pasa! 36 ayal (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak nomer

KEP FI NKEG:PJAWPI 06/2002 targgal 3

Juri 2022

5. 6 Agustus 2022 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak

' benar yang kedua dengan surat mamor 35/JAT-

Batal SKPKB PPn Final Pasal 4 {23 1117 /V02022 tanggal 8 Agustus 2022

8. 13 Desernber 2022 | Terbit SK Pembalalar Ketetapar Pajak atas SKP berdasarkan Pasat 36 ayat (1: huruf B karena permohonan Waib Pajak yang kedua nomor

Halaman 14 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

KEP-95365/NKEB:PJAWPI CPO langgel 13 Desember 2022.

7. 3 Januar 2023 | Wetib Pajak mengajukan gugatan dengan nc mer

35 JAT-Gugalar'XI 2022 tanggal 3 Januari 2023

3. 7 September 3023 (Putusan Pengadilan Pajak mermner PUT- 0007 26.99/2023/PP/M_ XA Tahun 2023

2. 14 Juni 2024 Puiusan Mahkamah AGUNG Rl Mara

P3SS/E/PKPIKS2GP4 tanggal 14 Juni 2924 mengenai Perkara Peninjauar Kernbali Atas

Putusan Pengadilan Pajak Noamar PLIT-

OO01 28 SS/2023/P P/M KIA Tahun 2023 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000128.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-05368/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

Tanggapan Tergugat bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, dinyatakan bahwa SKPKB nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 tetap sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

b. bahwa penerbitan SKPKB nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal

Halaman 15 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Pajak telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Penggugat dan juga Tergugat sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Penggugat Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo;

Halaman 16 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 35/JAT-

SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

No Dasar Hukum ag _ _ Pasal Ket

Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia

Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pasal Langka 40, angka 41, Pasal 1 2ayat (1) dan

1. Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah | ayat (4), Pasal 3G ayat (1) huruf b terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Ya y .

Nomar 6 Tahun 2023. 2 NN .

Pasal 1 angka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat (2),

> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 53 ayat (1), ayat (2),

© 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ayat (3), Pasal 60 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal A1

HD ee. ; —, ayat (1), ayat (2), aya (3), ayat (4), ayat (5). ;

3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 000124.99/202 3/

C0 PPIMXIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023. .

A Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

— Nomor: 2353/B/PK/Pjk/2004 tanggal 14 uni 2004

, Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 5262/B/PK/PIK/2024

0 Aanggal 12 Desember 2024 bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000128.99/ 2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang

Halaman 17 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal

Halaman 18 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, Masa Pajak November 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku; Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau

Halaman 19 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 35/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1117/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

2355/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 35/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Halaman 20 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-606/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak November 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 35/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

Halaman 21 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

INof “anggi oo | oo Keterangan Kegiatan |” Keteranganokumen

KA erie Ra ce feaen 0) Repsntin Tao)

202d lanuga AG Degecriver 2020 Paik 2047

Dasa Bugum Pengajaan Pasal So aye Thar Ab

KUP dengan alasan Kasumi

Penggugat Mengajukan sisar Nomor 35 /JAT-Bata' SKPKB PPP 1. Pemorksaan teak procedural karcna ‘dak

- “3 an nan Finat Pasal & ayat 21 BOP 2522 tangga. 3 Pearman 2022 ada Pemzebasar akbr Hasi Pemenkssan

# 2 kebun 028 can , an : .

tentang Pemcohonar Pesgirangar atae Perhatatar Sural dar Lrdsrgan pelaksangan pemkansan

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pers ohenan i Ata hasi pemeiksaar. dan

2 SKPKA @ suo tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang

Isi Keputusan Tergugat

1, Menolak permshonan Pengirangan atau

Pembataiar Surat Ketetapan Paiax dalam

Terougat meneraitkan Keputusan Nomor KEP- Suratnya nomor 35'JAT-Bata! SKPKB PPh

4 3 Jun 2022 OI/72'NKEB/PJNY/PJ.06/2022 tanggal 3 Juni 2022 sebaga: Final Pasa! 4 ayat (21 2017112622 tanggal 3 “ee tindak:arjut surat Penggugat No. 36UAT-Batal SKPKB PPh Februari 2022

Final Fasal 4 aya! 2) 20171112022 tangga: 3 Februar 2022 2. Memperaharkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar nomor 0604 1:240'17.027/20 tanggal 20 Lesember 2020 Masa Pajak November 2017

‘ 3 . Final Pasal 4 ayat (2) 2017 'VIli. 2622 tanggal 8 Agustus 2022 | KUP dengan alasan hukum

Halaman 22 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

tentang Permahcran Pengurangan atau Pembatalan Surat 1. Perseriksaan tidak procedural karena tidak

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Permehenan II) ada Pembahasan axhir Hasil Pemeriksaan dan Undangan pelaksanaan pembahsan atas hasi! pemenksaan: dan

2. SKPKB a Guo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

Isi Keputusan Tergugat

1. Menolak permohonan Pengurangan atau

Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- Per bata'an Surat Ketetapan Pajak dalam

Nag apn » os An suratnya nemar 35/JAT-Bata! SKPKB PPh

13 Desember 05368 NKEB:PJAWPJ 062022 tangga. id Desember 2022 Final Pasal 4 ayati2: 20771) 2022 tanggal

5 ae sebagai tndaklariut surat Penggugat No 35/JAT-Batal SKPKB Oh ee one ' 38 2022 PPh Final Pasal 4 ayat (21 2017WI1F2022 tanggal 8 Agustus 8 Agustus 2022 2022 ; 3 2. Nempertaharkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar nomor 0004 1:/240/17.027:20 tanggal 20 Cesember 2020 Masa Paak November 2017

Penggugat menggugat di Pengadilan Pajak atas Keputusan | Penggugat «dak setuju Keputusan Tergugat Nomor

6 3 Januari 2023 Nemor KEP-95368:NKEBPUWPJ.CE, 2022 tanggal 14 | KEP-O5368 NKEB/PJAVPJ.06'2022 tanggal = i4 Desember 2022 Desember 2022

7 28 Agustus 2623 | Pergadiian Pasak MEMUTUS sengketa pajak paca tingkat | Putusan — Pengadilan Pajak Nomor PU7- pertama dan terakhir dengan Acara Biasa dengan Putusan | 000i28.992023'PE'M XIA Tahun 2023 tanggal

Pergadi'an Pajak Nomor PUT-000128 992023 PPMLXIA | ucap 28 Agustus 2023. dengar Amar Putusan

Tahun 2023 tanggal ucap 28 Agustus 2623 mengenai Gugatan | Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direk:ur Jenderal Pajak Noror KEP- terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-

05368: NKEB:PJAVPJ.06.2022 tanggal 14 Desember 2022 | 05368'NKEB:PJSVPJ CG'2022 tanggal 14 tentang Pembatalan Keterapan Pajak atas Surat Ketetapan | Deserrber 2022 tentang Pembatalan Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasa! 4 avat i2)| Pajak atas Surat Ketetapan Parak Kurang Bayar

Berdasarkan Pasa! 36 Ayat (1, Huruf b Karena Permohonan | Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Waib Paak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Paiak | Berdasarcan Pasal 36 Aya: (1) Huruf b Karena

Perghasean Firal Pasal 4 ayat (2) Masa Palak November 2017 | Permohcnen Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

Nemor 60641/24617/027'20 tanggal 30 Desember 2020 Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017

Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020. atas rama PT JHONLIN AIR

TRANSPORT. NPWP 0285189” 3-027.000, beralamat di Perkantoran Ruko Pa'azzo Jl.

Benyamin Suaek Kav. A-5 Bick A No 29-31, aa kemayoran Jakarta Pusat dengan alar'at kerespondensi di Graha 18 Jalan Manyar Indah VII

No. 18 Kes. Sukotio Surabaya 89118

Tertul:s pada halaman 35 dar. 37 halaman Putusan

Pengadiian Pajak Nomer tersebut. Pengadian

Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk a Membataikan Keputusan Nomor KEP-

05368 NKEB/PJMVPJ.06.2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pembata’an

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghas'an

Final Pasal 4 ayat (2) Berdasarkan Pasal 58

Ayat (1) Husuf & Karena Permohonas Warb

Pajak atas nama PT. shonlin Air Transport

NPVIP. 02.831.891 3-027.000.

b. menyatekan SKPKB Namor 0004 1'240'47:027.20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan

Pengadilan Pajak in:

8 05 Oktober 2023 | Tergugat menindaklanjuti Putusan Pengaditan — PUT- Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa

099:28992023'PP/M XIA Tahun 2623 tanggal ucap 28 | sesuai dengan amar Putusar Gugatan Pengadilan Agustus 2023 dengan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan | pajak = Nemor PUT-C00128.99:2023:PP:M.XIA

Saba Nomor S-9C\YPJ.06'SP2G6'2023 tanggal 5 Oktober | Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Acustus 2023, maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05286 NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Fina! Pasal 4

Halaman 23 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

9 27 November Penggugat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor | Penggugat memohon agar pengernbalan 2024 PUT-000128.99'2023;PP/M.XIA Tahun 2023 tanggai ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat Nomor) meals: sekering PT Jhonin Ar Transport pada

C35/JATITAX:/XI:2023 tentang Pemberitahuan Rekening dalam | Bank Mandin dengar nornor rekening 119-60-

Rangka Pengembalan Kelebinan Pembayaran Pajak 1079999-5

10 04 Desember Penggugat menindanlanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor | Penggugat memohon agar pengernbal'an 2024 PUT-099128.98'21123/PP/M XIA Tahun 2023 tangga! ucap 28 | kesekihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat ikedual Nomor) melalu: reseriig PT Jhonl.in Air Transport pada

C35 JAT/TAX.XII:2C23 ter.tang Pemberitahuan Rexening dalam | Bank Mandi: dengar nornor rekening 119-00-

Rangka Pengembatian Kelebihan Pembayaran Pajak 1079999-5

1 26 Maret 2024 Tergugat mengirmkan — surat jawaban Norror S-| Terbanding menelaskan bahwa tidak terdapat

€E9E KPP.0617'2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pemberitahuan Rekening dalam Rangka Pengemoaiian | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak atas PFUT-000128 992023'PP'NI.XIA Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2025 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, sehingga

Surat Per-beritahuan Rekening da'am Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak Penggugat tida<

dapat diproses

12 5 Me: 2024 Penggugat menggusat surat jawaban Nomor S- | Penggugat tidak setyu Keputusan Tergugat Nomar

696/KPP.0617'2624 tangga! 1 April 2924 tentang Jawaban | S-696,KPP.061/°2024 tangga! ! Apri 2024 tentang

Pembertahuan Rekening caiam Rangka Pengemmalian | Jawaban Pembentahuan Rekening dalam Rargka

Pembayaran Pajak atas PUT-099128.99:2023:PP ML XIA Tahan | Pengembalian Pembayaran Pajak atas FUT- 2023 00012899 2525/PP:MALXIA Tahun 2023

13 15 Agustus 2024 | Terbt Putusan Mahkamah Agung Reg. No 2355/PUK'2024 | Putusar. Mankamah Agung Reg No tanggal 14 Juni 2024 mengena. Perkara Peniniauan Kembal | 2355:PJK:2024 tanggal 14 Juni 2024 mengenai atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-| Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan

00122 99:2023:PP:M.XA Tahun 2023 Pengadian Pajak Nomor FUT-

000 128.99 2623/PP.M XIA Tahun 2623. dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Tertulis pada halaman 6 dar’ 8 halaman Putusan

Klahkamah Agurg Nomor tersebut menyatakan:

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah daku sebagai proauk dari sistem "nfermasi Terg.gar dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tdak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana d.atur dalam Pasa! 36 ayat «4: huruf b Uindang-Jndang tentang Ketentuan Umum dan

Tata cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Namor S'PMK.C3,2013 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi dan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

14 25 September Telah terbit Putusan atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan :

2024 jawaban Nemar S-698. KPP.0617'2024 tanggal 1 April 2024 | Menolak — gugatan Penggugat — terhadap tentang Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

Pengembalian Peribayaran Pajak atas FUT- | 696 KPP 06'7:2624 tanggal 1 April 2024 tentang

COG 128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Paiak atas nama PT.

JHONLIN AIR TRANSPCRT.NPVYIP. 02 831.891.3-

227.009

Bahwa perisangan harum Pengadian Pak pada hataan 24 dan 20 enyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a que diterima oleh Penggugat pada langgal 7 September 2023.

15.) 30 Oktober 2024 | Penggugat dengan svat emer 3S/JAT-Gatal SKPKB Fira’ | Percaugat kemdai meragukan permohonan

Pasai¢ ayali2,; 201 2024 tarcaal 20 Oktober 2024 peraal | Percursagar att4 Pembataian Surat Ketetapan

Pernehonar Pejangan anu Pantatalas Suit Ketetapan | Pajak yasg Tuak Benar sins SKPKB Nastar

Palas yang Tidak Beras O04 A417 OF 7/70 angga! 3D Desember 2020,

Okgerasan adanya Putusan Pengadilan Pajak

Kamar PUT.005128 992025PP.ALAIA Tahun 2023 yang menyatakan :

SKPKB Nomor QOD Cdi1 POR 20 tangga? Jo Desember 2020 sah sejak tangga! diterbitkan yada tangga 39 Oesenber 2OLG dai berakibat hukum sejak diterimanya Pulusar Pergaddan

Payak i

Dan jaga adanya Pukasan Pengadilan Parakan yang ren, alagar.

Halaman 24 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Amar putusan :

Menolak — gugatan Penggugat — terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

696'KPP.0617'2024 tanggal 1 Apri 2024 tentang

Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Paiak atas nama PT.

JMCONLIN AIR TRANSPORT. NPWP. 02 831.691.3-

027.000

Bahwa pertimbangan hukum Pengacian Pajak pada halaman 24 dar 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap

Ne dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a guo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

16. 27 Maret 2025 Tergugat menindak-anjut surat permohonan Penggugat Normor | Is. Keputusan Tergugat :

35/JAT-Batal SKPKB Final Pasal 4 ayat 121 2017x2024 3. Menclak permohenan Pengurargar atau tanggal 30 Oktober 2024 perihal : Permohonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dalam atau Pembatalan Surat Keterapan Pajak yarg Tidak Benar suratnya nomer 35/JAT-Baral SKPKB PPh

Jengan menerb ikan Keputusan Direktur Jenderal Paiak Nomor Final Pasat 4 ayat (21 2017x2024 tanggal

KEP-01430, NKEBMWPJ 0612625 tangga: 21 Maret 2025 (objek 30 Oktober 2024 gugatan). 2 Mempertahankan umian yang mash harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar neror 10941240117 27/20 tangga: 30 Desember 2020 Masa Pajak

Noversber 2047

Bahwa dengan terbitnya Keputusan Namar KEP- 0450, NKERB"VPJ06:2025 tanggal 27 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03:2013 tertang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi dar pengurangan atau pembatalan

Sura: Ketetapan Pajak atau Surat Tag:har Pajak

17 6 April 2025 Perggugat mengajukar. Gugatar dengan surat Nomor 35 CAT- | Alasar hukum gugatan

Gugatan Ps. 36 SKPV.2025 tanggal 6 April 2025 perhal 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berka:tan 00041/240/17/027/20 tanggal 30 dengan peraksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Desember 2020 sah sejak tanggal

Direktur Jenderal Pajak) yaru Surar Keputusan Pembatalan diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember

Keterapan Palak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasai 36 aya: it} huruf B Karena Permohonan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wajib Pajak Nomor KEP-01430- NKEB MPI 06/2025 tangga: 21 ini pada tanggal 7 September 2023 Maret 2025 atas nama PT Jhon’in Ar Transport. NPWP adalah terbukti SKP a guo melanggar

02.•••.•••.•-•••.000 “ 00283 18973027000 batas waktu tertentu ang telah dilampaui dan instansi yang berwenang'Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/walib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No. 30 Tahun 2014:

2. bahwa penerbitan SKP No

00041/240/17/027/20. tanggal 30 Desember 2020 acalan TIDAK

PROSEDURAL atau cacat formal

Cikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. dengan demikian penerbitan Keputusar Tergugat tdak dilakusan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewuudkan penyelenggaraan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Baik “AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kesermatan. dan oleh karenanya Koreksi

Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat

Halaman 25 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 35/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1117/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 35/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh

Halaman 26 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 2355/bpk/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05368/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 14 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30

Halaman 27 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat 35/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01430/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

Halaman 28 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak November 2017 sebagai berikut:

[No] Tanggai |) Keterangankogitan | Kotrangan

1. | 30 Desember 2020 | Tergugat rererbilkan SKPKB Nemor S604 1:29 10217120 | Has] Pemerssaan Khusus Anis Komp. Ncmor tancgal 20 Desemner 2020 LAP-903 4 PPI. K PC SOS/RIK.S 5/2020

Targgal 28 Jercmber 2020

2 3 Februeri 2022 | Penggugal mergajukan surat homer 39/JAT-Bala: SAPKB

Per Final Pasal 4 ayat 121 20172112022 tangga" 3 Februari 2322 lerlang Permohenar Pengurangan alay Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak vang Tdak Benar iPermeharan It.

3 3 Jani 2022 Tergugat monerbikan — Keputusan — Namor KEP- | Is Kesulusan

017 t2:KKEB PSPs 062922 tangga! 3 Juni 2022, 1. Menolak perrrokonan Pengurangan atau

Pembatalar Sural Seletapan Pajak:

2. Memperahankan Sural Kelelasan Pak

Kurar.g Bayar

4 B8 Aguslus 2022 | Penggugal mergajukan surat Namer 35/JAT-Bala' SKPKB

PPP Final Pasal 4 ayat 12) 20 7/¥ 0/2022 langga! 8 Agustus

212 lerlang Perriotonar Pengurangsn alay Pemrbala:an

Surat Ketetapan Pajak yang dak Benar (Permohonan Ii.

5. | “3Desomies 2022 | Tergugat omenerblkean — Kepulusan Nomor KCP- | Is' Kesulusan:

O298B/NKE B/PUAVPJ.082022 tangga: “4 Desember 2522. “ Mendak permokonar Pengurangan atau

Pembatalan Sural Kelctapsn Pajak:

2. Memperlahankan Surat Koclapan Parak

Kurang Bayar.

3 Januari 2023 Penggugal mengsagal 2: Pergadian Palak alas Keputusan

Nomer KEP-05566/MKEB:PUPJ.06/2022 tanggal id Desember 2022,

7 28 Agustus 2623 | Pengadilan Caax MEMUTUS sengketa pajak pada tngkel | PLlusan Pengadilan Pajak — Komar FUT- pertama Jan akhi dengar Acara Biasa dengan Pulusan | OI ME 95 202SFPPI.AIA Tabur 2023 tanggal

Pengadilan Pak Nore: PUT-OO 28. 262023/FPPM.XIA | ucap 24 Agustus 2023. dengan Amar Putusar:

Tahun 2023 langga. ucap 88 Aguslus 2023 mencesai Gugalan | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat” enadap Keouivsan D cktus Jenderal Pajak Namo: KEP-

OS3E6-NKEB PUP 0612522 tanggal 14 Decsember 2022 | Terlahs sada halaman 35 dar 37 halaman Pusisan tentang Pembatalan Keictapad Pajak alas Surel Kelslasan | Pengadaan Pajak Nomer Iesebut Pengadilan

Pajak Kurang Bayar Pajax Penghasilan rina! Pasai4 ayal (2) | Pajak perkeyaiinan lerdapat cukup alasan mk

Berdasarkan Pasal 36 Ayal tdi Hurut 9 Karcna Permocoqan | menyatakan Surel Ketelasan Pajak Kurang Bayar

Wajib Pajak aves Serat Ketmapan Palak Kurang Bayar Pajak | Nomar 20951:240/17702720 targga! 29 Desember

Fenghasian Pal Fasal 4 ayal isl Masa Pajak November | 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaiu lasggat

PPT Nomar SEM AO IUP RO tasggal 30 Desember | 29 Dosonher 2520 dan bershibat hukum sejak 2020. diterimanya Pusan Pergadilan Fajak iri.

Oh Okuober 2023 | Tergugat mesindakamyui Putusan Pengadilan PUT- | Direklur Jenderal Patak mebberitahusan bahwa

O00 28 GIE FPAMLAIA Takun 2023 tanggal ucap 29 | sesuai dengan amar Putusan Gugelaq Pengadilan Agustus 2023 dengan furs. Peaksensan Putusan Gugatan | Pejak Nomor PLT-000028 892023 PRIMAL (SF2Gi Nomor S-50 WPJ.06/SP2G'2923 tangoai 5 Oktober | Tekun 2023 taragai oiucapkan 23 Agustus 2023, 2123. maka pulusan dapat dilaxsanakay dan diindaklacjui sesuai dengan peralv:ar perindang- undangan — perpalakan = dengan = melanukan pembatalan = KACP-O5286/NKEB.PUAMPJ.06/2022 tentang Pembalelan Keletapan Fajak atas Sat

Koletepan Palak Kurarg Baya: Berdasarkan Pasal

36 ayal (1) nuri b sarera Sermotonan Wajib Pajak

Icrhsil SKPKB PPh rina! Pasa d ayal (2) Nomar

090611240: 7027 20 tanggal 60 Desember 2020.

9. | GOcsamber 2023 | Tergugat mergajusar Pesinjasar Kembali alas Pulusan | Alasan Pengajuan Perinja tan Kerbai antara kain:

Pongadian Par Momo PUT-000° 28. s5/2023/FPPM.MIA | Pemohon Perinauar Kembal berpendapat bahwa

Tahun 2023. putusan Pengadian Pajak Komar PUT-

000122 95202 WPPI.XIA Tatu 2023 tanggal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis atau mengabaikan fakta yang mcrjes. dasar gerlingarsan dalam pengrsilar Keputusan

Halaman 29 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

“Persian Permata Kebal gang mon adi obyek

GUE Kuala Der CNG selungga

TergSasikan culusan sang Souk aur dam tidus

Sunta, CENT AL lengan perpajakan gaag bor aku du Iransgsal Qhes Karedes PL sa Perngasian

Park a quo cCajassn Peragaan Kerha berdasarkan <eletlsay Bagai ot Sar oo UU

Pengadilan Pa ak

Bolsa Tarcobon Poi ai Kesal na sud

GuUgaL rev gajusin gugala lr teredap KepilLsan

Dientay Jardeail Paik a aang Bengal amin none SKMAB tdak ceosecuni. aii: caca fora: cikernnaka

- Foncriklan SKPKS a quo lanpa ponyampaan

Sure PesacrtenLan Hast Peres ssaay wen

Pembahasan Has. Akhir Pemer ksaan

- SKPKB 4 Sau Ntar ditandalanga: oleh Pe aital pang Bewera ig:

FAKTANYA upaye hukur yang lelah d'cnmpuh oleh

Terrohon Permauan Kembali adalah

Permororar Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yarg -.dak Bonar berdasarkan

Pasal 36 aval (“i hurif 5 Lb KUP dan atas permrohanan terstdul Psmohon Per nauan

Kemsali iclah merirdaklani.L sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-uncangan perpaakan yarg berlaku. baik secara fo:ral

Maupun material:

Batwa data 9 mergadil pemenorar Gugalan atas

Kepulusan Pembatalan Katctapa1 Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1 surut b UU KUP.

Pengadilan Pajak hanya berwonang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

Io | 27 November 2024 | Penggugat semindaanjuti Putusan Fengadian Pajak Namer | Penggugat ovemo yen agar pengernpaliant

PUT-S00128 99,2022, PP MOXA Tahun 2023 targgai ucap 28 | xelebihas pembayarar cajak Gapat disroscs Agustus 2023 cengen menginmkan surat Nomer | melalui rekening Namo: 000799965

O85 UATITAX XL2023 tertang PembersahLan Reken.ng daam Rargka Pengembaiian Ke esihar Pembayaran Pajax

11 | 54 Desember 2024 | Penggugat menindar anjuli Putusan Pengaduan Pajak Nomor | Pecagugat ocTemoanon agar pengembalian

PUT 0923 092025: FPN OXCA Tahun 2023 targgat ucap 28 | kelebihan pembayarar ralak dapat d proses Agustus 2023 cergan mergrimkan surat jkedual Nomer | melalui rekenirg Near #19-U9-079669-5

OS5JATTAX XI12023 testang Penibertahuan Rekering daam Rargra Pengembalian Ke enihar Fembayaran Pajax

12 2b Maret 2024 TeroLgat mergrmkan surat jawaban Nomar S-| Terbanding menclaskar cabwa tidak terdapat bah KEP 087 2024 tangga 26 Meret 2024 tentarg sawazan | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertasuar Rekereg dalam Rargka Pengembalian | dikembalikan dengan pertimbangan

Perbayeray Pa:ak alas PUT-00*28.SC'2523'PPiM UA | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37

Tanu 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000128.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, se nyga

Surat Pesberntanuar Rekeniro dalam Rangka

Pergembalan Pembayaran Pajan Penggugat Icak dapet disroses

13 5 Ide: 2024 Penggugal menggugat surat cawaban Nomor S-

G90 KPP Os'72024 tanggal 1 Aprl 2024 "centang Jawaban

Perberitahaan Rekering dalam Rasgra Pengumbahan

Perbavaran Pajak atas PUT-S00°26 SOE PPMNLKIA

Tahun 2023.

14 ‘OAgUsius 2224 | Terbit Putusan Mahkamah Agung Reg No 2355 PuK: 2024 | Amar petusas taragal 14 Juri 2024 mendenai Perkara Pennjauan Kembai | Menolak permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Ncrior FUT- | Direktur Jenderal Pajak.

00128 99 2023 PRIM MIA Tahun 2023

18. | 25 September 2524 | Terbit Futusar stas Gugatan Penggugat terhadap surat | Ama" putLsas jawaban Ncmor S-696/KPP.D617 2024 tangga! 1 Asa! 2024 | Menolak Gugatan Penggugat.

tentang cawazan Pemberitanuar Rekening dalam Rangka

Poengembaliar Pembayaran Pajak atas PUT-

050”23.99 2323 PP:NIXIA Tahun 2023

16 30 Oktober 2024 Penggugat dengar surat Nose: 35-UAT-Batal SKPKB Final

Pasal dayat Idi 20X 20246 tenggai 20 Oktober 2024 perihai

Permohonan Pengurangan atsu Pembatalan Sura’ Keretazan

Pajak yarg Tidar Benar

Halaman 30 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

17 27 Maret 2ce5 Tergugat memadaklanut surat permohoran Pensgugat | ls Keputusan Tergugat

Nemo 3S JAT-Bata SKFPKB Fral Pasal 4 ayal 1218. Menoak permahcaar Pengwangan atau 2017. X2024 tanggal 30 Oktober 2024 penhat Permchonan Pernatalen Surat Ketetapan Parak

Pengurangan atau Pembatalar S.rat Ketotapar Paas yang | 2. Menpenakankan iumleh yang mash barus

T dak Bonar dengan menerbitkan Keputusan Drextur Jenderal dbayar daam Surat Ketetapan Pajak Kurarg

Falah Nomer KEP-14620 NKEB WFUIG 2525 tangga 21 Bayar Maret 2025

18 6 April 2025 Penggugat mengausan Gugatan sengar surat Nomer

S5 JAT-Gugatar Ps. 36 SKS IV 2025 targgal 6 Api 2025 perihal: Permencean Gugatan terhadap Kesulusan yang berkaras dengar pe'arsanaan Keputusan Perpaasan iKeputusar Direktur Jerderal Palak} yaitu Surat Keotusan

Pembatalar Ketctacan Palak atas Sura! Ketotapar Pajak

Karang Bayar Bersasarkan Pasa! 36 ayat Sura B Karena

Permehosan Nraiib Pajah homer KEF-

O1GOINKOB MPI CG 2025 tangga 2° Mare! 2025 atas nama

PT. Jkentin Air Transport NPWP 02.831 85 3-027 049 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017 Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 35/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1117/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 35/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1117/X/2024, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/ 2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 35/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025 perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan

Halaman 31 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 35/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1117/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat

Halaman 32 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

Halaman 33 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti

Halaman 34 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan Desember 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000128.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Halaman 35 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 36 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01430/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00041/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak November 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Halaman 37 dari 37 Putusan Nomor 003199.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.