Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Oktober 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003189.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 34/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00029/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 34/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 25 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Oktober 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Io aan Pa agak 1 - aa Erna Ia Lao Her: i

Pera La oe :

Tatang SA PM ta aes ee DD tee ae PITT A ta le Arab Pint fh leet

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 34/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1017/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 34/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 34/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Halaman 3 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Halaman 4 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

Halaman 5 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tangga diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai

Halaman 6 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 2655/B/PK/Pjk/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT- 000127.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023, dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat

Halaman 7 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

menunjukkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada

Halaman 8 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi

Halaman 9 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00040/240/17/027/20, tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL); bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak prosedural atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00029/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 10 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Ketentuan Formal bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Halaman 11 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Paragraf Kedua Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Halaman 12 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur: Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 13:

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta

Halaman 13 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Data dan Fakta bahwa kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat 2 nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagai berikut:

“No | “Tanggal | Uraian qT. 19 Februari 2020 | Pemenkxsaan Khusus untuk seluruh jenis pajak

Masa Pajak Januar s.d. Desember 2017

2. SO Desember 2020 Terbit SKPKB Mo OO040/240/17/027/20 hasil perreriksaan KPP Madye Cua Jakarta Pusat

3 3 Februari 2022 aib Pajak mengajukan permononan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan surat name: 34/JAT-Batal SKPKB

PPh Pasal 4 (2) 10¢7//2022 tanggal 3 Februal 2022

4. [ B Juni 2022 Terbit Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan

Pajak atas SKP berdasarkan Pasa' 36 ayal (1) huruf GB karena permohonan Wajib Pajak nomor

KEP-H 711 /NKEBPJAWPI. 06/2022 targoal 3

Juri 2022

5. 8 Agustus 2022 aib Pajak mengajukan permanenan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yarg kedua dengan surat nornor 34/JAT-

Batal SKPKB PPh Final Pasal 4 ie)

TOV ARI 2022 tanggai 8 Agustus 2022

8. 13 Desember 2022 | Terbit SK Perbatalan Ketetapan Pajak atas SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1: huruf 8 karena permohonan Wajib Pajak yang kedua nome

Halaman 14 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

KEP-OS3B82,NKEB/PJAVPS 96022 tanggal 13 Desember 2022.

2 13 Januari 2623 Wajib Pajak mengajukan gugatan dengan nomer

24(JAT-Gugatan/xl 2022 tanggal 3 Januari 2023

5. 7 September 2023 Putusan Pengadilan Pajak nomer PUT-

C00127 95/2023/PPIM.MIA Tahun 2023

Hn PB ull 2024 Putusan Mahsamah Agung Rl Nomar “Z6SS/BRiPK/PIKZ20G24 tenggal 26 Juli 2024 mengenai Perkara Perinjauan Kembali Atas putusan Pengadilan Pajak Namer PUT-

COO127 8S/2023/PRIM XLA Taun 2023 bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-05356/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

Tanggapan Tergugat bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, dinyatakan bahwa SKPKB nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 tetap sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Halaman 15 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

b. bahwa penerbitan SKPKB nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Penggugat dan juga Tergugat sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Penggugat Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima

Halaman 16 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 34/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

No _ Dasar Hukum” . Pasal Ket

Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pasal Langka40, angka 41, Pasal 1 ayat (1)dan

1. Cara Perpajakan sehapaimana telah beberapa kali diubah ayat (4), Pasal 3G ayat (1) hurut b.

terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia

Nomar 6 Tahun 2023. .

Pasal 1 angka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat (2),

> Undang Undang Republik Indonesia Nomer 30 Tahun Pasal 5? ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), ayat (2),

© 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ayat (3), Pasal 60 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal /1

; - ; —, ayat (1), ayat (2), aya (3), ayat (4), ayat (5). ;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 0001 24.99/202 3/

*_P/BA.XIALTahun 2023 tanggal diwapkan 28 Agustus 2073. .

Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

. 4, Nomor : 2353/B/PK/Pjk/2024 tangeal 4 uni2074

, Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 5262/B/PK/PIK/2024

0 Aanggal 12 Desember 2024 _ 0 bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-

Halaman 17 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5

Halaman 18 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, Masa Pajak Oktober 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman 19 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 34/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1017/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

2655/B/PK/Pjk/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Halaman 20 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 34/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-605/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Oktober 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 34/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April

Halaman 21 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

INe| Tanggal” | Keterangan Kegiatan |” Keterangan Dokumen — 2020 terggal 30 Desemoecr 2020 Pajak 2017.

Dasa dusun Pongajsanm Pasal 36 ayer) huruf p

KUP cengan atasan harum

Penggugat mengakan surat Nericr 24-U.47-Batal SKPKB PP i. Peserssaar tdak prosedural saresa “dak

. tee Aan Ema! Pasai & aya! 12) 2C1F 2022 tangga! 3 Februar 2022 aca Perthohasar akhir Hasi Pemenksaan

2 Bearman 2022 a i“ 2 . . an ni Nan _ aa late see [untae tentang FPermechosac Pergurangan atau Pombatalan Surat San Jndargan polatsshaah pombansar

Ketetapan Pajas yang Tidak Benar iPermernonan li. alas hasi pemonisaan: gan

2 SKPKB 8 sus tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang

Isi Keputusan Tergugat

1. Menolak permchonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dalam

Tergugat menerbikan Keputusan Nomor KEP- suratnya romor $4.JAT-Bata. SKPKB PPh

3 3 Juni 2622 01711 NKEB:PLAVPJ.06:2022 tanggal 3 Jun 2022 sebagai Final Pasat 4 ayat (21 2017:11/2022 tanggal 3 tincaklantut surat Penggugat No. 34/JAT-Balal SKPKB PPh Februari 2022

Final Pasal 4 ayat (2) 2017"1'2022 tanggai 3 Februar 2022 2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar nomor 00050-240°17/02 7/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak

Gktober 2017 aa a Final Pasal 4 ayat 12) 2017 ViIl2022 tanggal 8 Acustus 2522 | KUP dengan alasan hukum

Halaman 22 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

tentang Permchonan Pengurangan atau Pembata'an Surat 1. Perseriksaan tidak procedural karena tidak

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Permohenan II} ada Pembahasan akhir Hasil Pemerixsaan dar Undangan pelaksaraan pembahsan atas has| pemeriksaan. dan

2. SKPKB a quo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

‘si Keputusan Tergugat

1 Mengak permohonan Pengurangan atau

Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- Pembatalan Surat Ketetapan Paya dalam apa - um , na KA Rasa suratnya nobar ¢4/JAT-Batal SKPKB PPh

13 Desember | (8562 NKEBPJAWEJ 06'2022 tanggal “4 Desember 2022 Final Pasal 4 ayat i2: 2017°Vl'2022 tanggal

5 maap sebagai undaklanjut surat Penggugat No 34:/JAT-Batal SKPKB - 53 5g 2022 PPh Enal Pasal 4 ayat (2) 2017N/!!12022 tanggal 8 Agustus 8 Agustus 2022 2022 _ “ oe _ 2. Memperahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar nemor 00040/240.1 77027720 tanggal 20 Desember 2020 Masa Paiak Oktober 2017

Penggugat menggugat di Pengadilan Pajak atas Keputusan | Penggugat tidak setuu Keputusan Tergugat Norror

6 3 Januar: 2023 Nomor KEP-08352/XKEB:PU.WPJ.06/2022 tanggal 14 | KEP-OSS62 NKEBIPJ WPJ.06:2022 tanggal 14 Desember 2022 Desember 2622

7 28 Agustus 2023 | Pengadilan Pajak MEMUTUS sengketa pajak pada tingkat | Puiusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- pertama dan terakhir dengan Acara Biasa cengas Putusan | 090127.99:2023.PP/M.XIA Tahun 20z3 tanggal

Pengadilan Palak Nomor PUT-099:27 992623/PP/M.XIA | ucap 28 Agusius 2023. dengan Amar Putusan :

Tahun 2023 tanggal ucap 28 Ag.istus 2023 mengenai Gugatan | Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- | terhacap Keputusan Tergugat Nomor KEP-

CSSE2/NKEB:PJAWPJ.06:2022 tanggal 14 Desember 2022 | 05362:NKEB'PJANPJ.06.2022 tangga! 14 tentarg Pembataan Ketetapar Fa,ak aras Surat Ketetapan | Cesember 2022 tertang Pembatalan Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)] Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permchonan | Pajak Perghaslan Final Pasal 4 ayat i2)

Wajb Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak | Bercasarkan Pasal 36 Ayat (1! Huruf b Karena

Penghastan Fina! Pasal 4 ayat (2: Masa Pajak Oktober 2017 | Permchonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

Nomor 00046:240/17:027:20 tanggal 30 Desember 2020 Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2017 Nomor

00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, atas nama PT. JHONLN AR TRANSPORT,

NPWP, 02.•••.•••.•-•••.000, keralanat di

Perkantoran Ruko Palazzo JI. Benyamin Suaeb

Kav. A-5 Bick A No. 29-31. kemayoran Jakarta

Pusat. dengan alamat kerespendensi di Graha 18

Jalan Manyar Indah, Vil No. 18 Kec. Sukolilo -

Surabaya 69118

Terus pada halaman 35 dar 37 halaman PLtusan

Pengadilan Pajak Nemor tersebut Pengadilan

Pajak berkeyakinan terdapat cukup aasan untuk a. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-

05362 NKEB.PJ.NVPJ.06:2022 tanggal 14 Desember 2622 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasa 4 ayati2)| Berdasarkan Pasal 36

Ayat (11 Huruf b Karena Permohonan Wajib

Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transpert

NPWP. 02.831.891 3-627 O00, b. menyatakan SKPKB Nomor

09045240 17.02720 tanggal 39 Desember 2620 sah sejak tanggal diterbitkan yatu tanggal 36 Desember 202C dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan

Pengadaan Pajak ini

D5 Cktaber 2023 | Tergugat rsenindaxlanjui Putusan Pengadilan PUT-]| Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa

0C0127 992023'PP/M.XIA Tahun 2023 tangga: ucap 28 | sesuai dengan amar Putusan Gugatan Pengadilan Agustus 2023 dengan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan Pajak Nomor PUT-090127 99:2023/PP.NI XIA rset Nomor $-S4/W/PJ.06'SP26/2023 tanggal 5 Oktober! Tahun 2023 tangga! diucapkan 28 Agustus 2023.

maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05286/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Final Pasal 4

Halaman 23 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

8 2! November Penggugat men:ndaxlanjuti Putusan Pengadilan Pejak Nomo | Penggugat memohen agar pengembalian 2024 PUT-000127 992025. PP'KEXIA Tahun 2023 tanggal ucap 28 I kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat Nomor | melaiut rekenirig PT Jhentn Air Transport pada

C34/JATIT AX:X1:2023 tentang Pemberitahuan Rexening dalam | Bank Mardin dengan norner rekening 119-00-

Rangka Pengembaiian Kelebinar Pembayaran Pajak 1079999-5

19 04 Desem ber Pengsugat memndanlanjusi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Penggugat memohen agar pengembalian 2024 PUT-000127.96:2025. PP'M.XIA Tahun 2023 tanggai ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat ikeduah Nomor| melalu: rekenirig FT Jhenin Air Transport pada (38 JAT TAX XII:2023 tertang Pemberitahuan Rekening dalam | Bank Wandiri dencar nornor rekening 119-00-

Rangka Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 1976999-5

11 26 Maret 2024 Tergucat — rengwimkan surat) jawaban Nome S- | Terbanding rvenielaskan bahwa tidak terdapat

695 .KPP.0617:2024 tangga! 26 Maret 2024 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pemberitahuan Rekening dalam Rargka Pengembalian | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak atas PUT-009127 56/2023!PP M XIA Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000127.99/2021/PP/M.XIA Tahun 2023, sehingga

Surat Pembemahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak Penggugat tidak dapat diproses

12 6 Mei 2924 Penggugat menggugat swat jawaban Normor S-I Penggugat tidar setuju Keputusan Tergugat Nomor

695'KPP.0617.2624 tanggal 1 April 2024 tentang Jawaban | S-695 KPP.06!7'2024 tanggal : April 2024 tentang

Femberitanuan Rexening calam Rangka Pengembalian | Jawaban Periberitahuan Rekening daiam Rargka

Pembayaran Pajak atas PUT-009127 94'2023/PP'M.XIA Tahun | Pengembalian Pembayaran Pajak atas PUT- 2023 096 127.99: 2023:PP.M.Xt Tahun 2023

14 25 September Telah terbt Putusan atas Gugatan Fenggugat terhadap surat | Amar putusan :

2024 jawaban Nomar S-895:KPP.0617/2024 tanggal ! April 2024 | Menolak — gugatan Penggugat terhadap tentang Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

Pengembalian Pembayaran Pajak atas PUT-| 695KPP.0617:2024 tanggal 1 April 2024 tentang 0127.94, 2023/PP/M XIA Tahun 2023. Jawaban Pembentahuan Rekening dalam Rargka

Pengembalian Pembayaran Parak atas nama PT.

JHONLINAIR TRANSPORT. NPWP. 062 831.691.3-

027.000

Bahwa pertimbangan hukum Pengadian Pajak pada kalam an 24 dar 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

13 27 September Terbit Putusan Itahkamah Agung Reg. No 2655'PJK:2024 | Putusan Mahkamah Agurg Reg No 2024 tanggal 25 Juli 2024 mengena: Perkara Perinjaaan Kembal. | 2655/PJK'2024 tanggal 26 Jui 2024 mengena:

alas Putusan Pengadi.an Pajak Komor PUT- | Perkara Penmiauan Kembali atas Putusan

060127.99,2023'PP,.M.XIA Tahun 2023 Pengadilan Pajak Nsmor PUT.

099127 992023PPMM.XIA Tahur 2023. dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Terulis pada halaman 6 dari 8 halaman Putusan

Mabkamah Agung Nomor tersebut menyatakan:

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang nam. un telah diaku: sebagai produk dari sister informasi Tergugat. dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan

Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tdax sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana distur calam Pasal 36 ayat: huruf

Tata Cara Perpaakas uncra Peranan Mernien

Keuangan Nomer BENK D3 2012 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Pemshapusen Sarkst

Adeocostags: adas peranan atau pen hatalaa

Sura! Ketetapan Pajak atau Sona Tacunan Pa ak

15 30 Crtaner 2024 Penggugat denzan surat Nomer ISAT Batal SKPRB Final | Pesgaugal necvba: mengdusan cermohonan

Pasal Sayati BOLT & 2024 tavagal 20 Cetcber 2024 per ba Pengweangan atau Pembatalan Sisa? Keietapan

Perrohonan Pemiaaugqer ahad Perbatal Surat Ketetapan | Parga ang Tisak Besar atas SKPKE Nomor

Paras pata Talak Benar PSS 240 17 221120 tanggal 30 Desember PAI

G karenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak

Nomar PUT-EIO12 7 SIUP PP MERA Tarun 2023 yang menyatakan :

SKPKE Nomor 0040 afc IA UP 20 tangan.)

Casemuear 2020 sah sejak tangga! diterbitkan yat. taraga. So Desemrer 2220 dar berakibat hukum sejak diterimanya Pitusar Peri an

Lanjuga adanya Putusan Pergad an Paas areya

Halaman 24 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

69S'KPP 0672024 tanggal 1 Aprl 2024 tentang

Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak atas nama PT.

JHONLIN A.R TRANSPORT. NPWP. 02.831.691.3-

027.006

Bahwa pertimbangan hukum Pengacilan Pajak pada halaman 24 can 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a guo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

15 27 Maret 2025 Tergugat menindaklanjuti surat permohonan Penggugat Nomor | Isi Keputusan Tergugat :

34'JAT-Batal SKPKB Final Pasal 4 ayat 12! 2017X'2024 1. Menolak permshonan Pengurangan atau tanggal 2G Oktober 2024 perinal : Permonenan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dalam atau Pembatalar Surat Ketetapan Paak yang Tidak Benar sulatnya nomer M:JAT-Bata' SKPKB PPh dengar menerbitkan Keputusas Disektur Jenderal Pajak amor Final Pasal 4 ayat (2) 2017'X.2024 tangga!

KEP-C 1429: NKEB'WPJ.06/2C25 tangga, 21 Maret 2025 (objek 30 Oktober 2024 gugatan). 2. Memperaharkan jumlah yang mash harus

Gbayar daam Surat Ketetapan Pajak

Kurarg Bayar nemor 000402401702 1126 tanggal 20 Desember 2025 Masa Pajak Oktober 2017

Bahwa dengan terbitnya Keputusan Nomor KEP-

01429. NKEB WP 06/2025 tangyal 21 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Adminstrasi dan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

17 6 Apri 2025 Pengcugat mengajukan Gugatan dengan surat Nemor 34/JAT- | Alasan hukum gugatan

Gugatan Ps. 36 SKP 102025 tangga! 6 April 2925 periha’ 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan 00040/240/17/027/20 tanggal 30

Cengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan iKeputusan Desember 2020 sah sejak tanggal

Dirextur Jendera. Pajak) yati Surat Keputusan Pembatalan diterbitkan yaitu tangga! 30 Desember

Ketetapar Pajak atas Surat Ketetapan Paax Kurarg Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasai 36 ayat (1) huruf B Karena Permehonan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wajib Paiak Nomor KEP-01428.NKEBANPJ.C5-20625 tanggal 2° ini pada tanggal 7 September 2023

Mare: 2025 aras nama PT Jrenlin Ar Transport. NPWP. adalah terbukti SKP a guo melanggar

62 231.891 3-027 900 . 06•••••••••••000 batas waktu tertentu ang telah dilampaui dan instansi yang berwenang'/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No. 30 Tahun 2014:

2. bahwa penerbitan SKP No.

00040/240/17/027/20, tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK

PROSEDURAL atau caca: formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. dengan demik an oenerbitan keputusan Tergugat tidak dlakukan bercasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas

Umum Pemernntahan yang Bax (AAUPB) khususnya asas kepasuan hukum dan asas kecermatan. dan oleh karenanya koreksi

Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat

Halaman 25 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 34/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1017/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 6 April 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 34/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh

Halaman 26 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 2655/bpk/Pjk/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05362/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 14 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30

Halaman 27 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 6 April 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 34/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01429/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

Halaman 28 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Oktober 2017 sebagai berikut:

No| Tanggal Keterangan Kegiatan Keterangan

1. | 30 Desember 2020 | Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor C0040'236:17:027:20 | Has" Pemeriksaan Khusus AnR's Komp. Namor tanggal 30 Desember 2020 LAP-09334/WVPJ.C6 KP 05C5/RIK SIS:2020

Tanggal 29 Desemher 2020

2 3 Februari 2022 Penggugat mengajukan surat Norzor 34-JAT-Batal SKPKB

PPh Firal Pasal 4 ayat (2, 201712622 tanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengurargan atau Fembata:an

Surat Ketetapan Palak yarg Tidak Benar (Permohcrar |;

3 3 Juni 2022 Tergugat mererbikan Keputusan Nomor KEP- | Isi Keputusan

C1711/NKEB:PJSNPJ.C6:2)22 tanggal 3 Juni 2622 1 Menolak kermehonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak:

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar

4 8 Agustus 2622 Penggugat mengajukan surat Nomor 34. JAT-Batal SKPKB

PPn Final Pasal 4 ayat 12) 2017 VIII2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Perrohonan Pengurargan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Permoheran Il,

5. | 13 Desember 2022 | Tergugat mererbikkan Keputusan Nomor KEP: | Isi Keputusan

05362/NKEB:F J'WPJ.C5:2022 tangga! 14 Desember 2022 1. Menolak permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak,

2. Mempertahanxan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar

5 Januari 2023 Pencgigal mengguoel di Pengadilan Pajak atas Keputusan

Nomor KEP-05362/NKES/PUPNPJ,06.2022 tanggal 4

Descmber 2022.

i 28 Agustus 20243 | Pengadian Pajak MEMUTUS sergketa pajas pada tigkat| Pulusan Pengediar Pajak Nernor PUT- portama dan lerakbir dowgen Acara Basa dengan Pulusan | OCO127 992023-F PM IA “ahur 2923 langgal

Pensadian Paes Romer PLT-900 27 20-2023. PPVMLSIA | ucap 28 Agustus 2023. dengan Amar Puwsan:

Tanur 2023 largga. ucap 28 Agustus 2023 mengonai Sugatan | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat” onagap Kooulusan Gvektur Jenderal Pajak Nomar KEF-

OSs62/‘NKEBPLWEP I OG 2022 tanggal 14 Desember 2022 | Tertuls sada halaman 35 dar. 37 halamas Putusan tertang Pernbatalan Ketetapan Pajak alas Sural Ketelapan | Pergadilar Pajak Nemer lersebd, Pergacilan

Pajak Kurarg Daya: Pa-ak Penghasilan Final Pasal d ayati2) | Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan utuk

Berdasarkan Pasa! 36 Ayat (11 Suraf 5 Karena Permohonan | menyatakan Sural Ko'elagan Palak Kurang Bayar

Walib Palak atas Sural Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak | Nomor C004 0240-17-02 20 tanggal 29 Desember

Penghasitan Fine! Pasal 4 aya! 12) Masa Palak Oktober 2017 | 2627 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu langgal

Nomor 20080240 17027 20 langgal 30 Oiesemser 2029. 29 Dosomber 2020 can berakibat hukum sejak diterimanya Put san Pengadian Pajak ini.

05 Oktober 2023 | Temgegat omenindakianjuti Pulusan Pesgasian PK | Direktur Jerdera' Barak memberitahtkan bahwa

000527 99 2023/PPAMIXIA Taher 2023 targgal ucan 28 | sesuai dengan amar Pytusan Gugalan Pergacilan

AguslLs 2023 dengar Surat Pelaksansan Putusan Gugatan | Pajak Nomor PUT-CO27 S0'2025-PR IM AIA iSP2G) Namo S-37ANPJ.Co'SF2512023 tangga! 5 Ortoker | Tahun 2025 targgal diusa:kan 28 Agustus 2023, 2023. maka pllusan dapat diaxsanacan dan dificakiarutl sesuai dengan peralurar perundang- usdargan — perperakan dengan mcakukan pembatalen = KEP-35286/NKEB:PJANPJ.0612022 tentang Fembaiai) Kolotapar Pajak alas Surat

Keletapas Pajak Surang Bayar Berdasarkan Pasai

36 ayal muruf 5 karena Permohenan Wajib Pajak terkail SKPKB PPP Fina Pasa d ayal £2) Komar

OG0s Wea Tae eo tanggal 40 Deserah 2020.

9. | 6 Desember 2023 | Terguga! mengajukan Peninjauan Kemal atas Pilusan | Alasan Pengajuan Peninjauan Kemal anlara lain:

Pengadian Palas Nomor PUT-005727 84/2025. PPALAIA | Pemohon Per Layan Kemal berpendasa. bahwa

Tahir 2623. pelusa1 Fengad.an Pajak Nomer FUT-

000127. 9G/2023;PR XA Tahun 2923 tanggal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan keteatuan yiridis atau mengabaikan fakta yarg mend casar perlimbansan daiam scneritan Keputusen

Halaman 29 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Porson Pesing an Kembali yang menjadi tien

1 Sagalan dana peradangan Sa ng0a

MmengPak Ar pga yang dak adi dan lend sesJai Gongaa ROMAN A0TPA ang 3 yang Hn akg d trdanes a. Gach kantearya Fungas Pengar ed

Paay og tad cauikar Poneyanar Korban berdandan ketus Pasal II asuh © Ud

Pengudian Para

Batwa Termahar Sewn Kesal mela surat

Ggatan MENGELAA pung Wome Kopel Sen

LIGA ANTA! Sadar a uc Gorges a9 age pengiklan SAPKB tdak prosedar’ atau cacal

Tar GINS Aen,

+ Penerailan SXPKB a que tanpa gece a

Suv Pembehtanaan Hasil Pesek daa

Peerbaharan Hasi Akhir Pemenksaan:

- SKPKB a 3.0 dak Atardasangam deh Pc ahal yarg burwenzng.

FAKTANYA upaya Pullin yang lelah ¢ lempun cleh

Termohon Pernyatan Kembali adatah

Permakeran Pengurangan atau Pembatalan Sural

Kclcepan Pajak yerg Tidak Benar berdasarkan

Pasal 38 ayal (‘i huruf 9 GL KLP dan aus permcharan ferscawt Pesohon Perr sua

Kemzali telak merirdaklanjul sesuei dergan kecnli.an peraturan perandang-undangan perpalakan yarg berlaku. baik secara Terra maudy material

Bahwa daa mengadili permehenar Gugalar alas

Kepilusan — Pembatalan Actetapay = Parak berdasarkan Pasal 36 aya! (1 huruf hb UU KUP.

Pergadilar Pajak hanya berwerang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direatur Jenderal Pajak.

10.) 27 Mevember 2024 | Penggugal menindawanjuli Pulusan Pergadian Pajak Momer | Penggugal memesen ager pergertbalian

PUT-O90127 S9/2023/ PP MAA Tahun 2023 targual ucap 28 | kelebihan pembayaran sajak capet dipases Agustus 2023 dergen mengi'mkat sural Samer | melalui rexening Nerser 115-09- 0799965,

OS4UATTAXAP2029 tertang Pemberanuan Rekenag daiam Rangka Penggmbalian Ke esihan Pembayaran Pajak.

11.) 4 Desember 2024 | Penggugal menindaanjuli Pulusan Pengadian Pajak Momer | Penggugal memohon agar pergermbalian

PUT-000127 99/2023/;7P'M ACA Tahun 2023 targgal ucap 28 | kelebihan pembayarar sajak dapat d proses

Aguslus 2023 cergan mergrimkan sural iked.ai Nomor | melalui rekenirg Nemo: 118-G0-" 079995-5.

MAT TAK KIN2223 forking Pembertahuen Rekening dalam Rargxa Pengembalian Kee3ihan Pembayaran Pajak.

12. 25 Karel 2024 Tergugat mergrmkan sulal jawapan hemor §-| Terbandirg menjelaskan zahwa tidak terdapat

Gah/KPP Os: 7/2024 langgai 28 Marcel 2024 lentang Jawasan | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Permberitahian Reker.ag dalam Racgka Pengembalian | dikembafikan dengan pertimbangan

Peribayeray Pajak atas PUT-DO0127 sa/2c23/PPiM AIA | sebagainan tertulis pada kalaman 35 dari 37

Tahun 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000127, 99/2025/PPAM.KIA Tahun 2023, seh ngga

Surat Pemkerilahuan Rekering dalam Rangka

Penge balan Pembayarsa Pajak Penggugat ticak dapal diproses

13. 6 Mo 2024 Penggugat menggugat surat jawaban Menor S-

6a5-KPP.0G7 7/2024 tanggal 1 April 202¢ tentang Jawatan

Pemberitahuan Rekerag dalan Rargaa Pengembalian

Pembayzray Pajak alas PUT-009 27 S¢/2023/PP/M AIA

Tahun 2023

14.) 25 Scplember 2024 | Terbil Pulusar alas Cugaian Penggugat terhadap sural | Aimar putusar:

jawaban Nemo S-695/KPP.0617:2024 targgal * Anil 2624 | Menolak Gugatan Penggugat.

tentang Lawasan Pemsorilanuan Rekening dalam Rangka

Pengembeliar Pembayaran Pajak mas PuT-

ON 27 O9-200 SPR AIA Tahun 2003.

15. | 27 September 2024 | Terbil Putusan MaPsararP Agung Rea. No 2855/PJ:2024 | Amar putusar:

terggal 26 Jah 2224 mergenai Perkara Peniriauar Kembali | Menclak permohonan peninjauan kembali alas Pulusan Pengadiian Pajak «= Nemor PJT- | Direktur Jenderal Pajak.

0101727 942503 :PPIM MIA Tabur 2023

18. 30 Oktober 2024 | Penggugal dengar surat Nomer Id: JAT-Batal SKPKB Final

Pasalé ayal i2i 2017/2024 lerggal 32 Ostober 2024 perihal:

Permoharay Fengurangan aleu Pembaialan Surat Keiclacan

Pajak yarg Tidak Benar.

Halaman 30 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

17 27 Maret 2025 Tergugat menindaklanjusi surat permohonan Penggugat | Isi Keputusan Tergugat

Nomor 34:JAT-Batal SKPKB Finai Pasal 4 ayat (2)) 1. Menolak permohenan Pergurangan atau

2C17,X:2024 tanggal 36 Ck'ober 2024 perihal : Permohenan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak:

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang |2. Mempertahankan jumlah yang masih harus

Tidak Benar dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Cipayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Pajak Nemor KEP-)1429NKEBAWPJ.66:2925 tanggal 21 Bayar Maret 2625

6 Aprl 2025 Perggugat mengajukan Gugatan dengan surat Nomor

34'JAT-Gugatan Ps. 36 SKP'IV 2025 tangga! 6 Aprl 2025 penhal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaxsanaan Kepusisan Perpaakan iKeputusan Dirertur Jenderal Fajar) yaitu Surat Keputusan

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Berdasarkan Pasa. 36 ayat (11 huruf B Karena

Permohenan Waid Pajak Nomor KEP.

O14 2° NKEBAYVPJ 06-2025 tanggal 21 Maret 2025 atas nama

PT. Jhonlin Ar Trarsport. NPP 02831891 3-027 000 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 34/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1017/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 34/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1017/X/2024, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 6 April 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 6 April 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 34/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025 perihal: Permohonan

Halaman 31 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 6 April 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 34/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 1017/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

Halaman 32 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

Halaman 33 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh

Halaman 34 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan November 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000127.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Halaman 35 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 36 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01429/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Oktober 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Halaman 37 dari 37 Putusan Nomor 003189.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.