Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-003183.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003183.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003183.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 29/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00038/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 29/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

5 Sanga Gea es a Gaara Pasal So KUP He 1b 4Q4 og

Ip Kurasa Bagan UR SPER Ra a

Cc Sanga Fasa tebe tile Rip DH saka Gaga FAB! Ri: “ fe agen aad Saga ta, ML P3 Sr o

Hung sagas foremaiida: corte rb a Ik Ml Ia

Naat BE thay PARI THR cba et Dk Ftp BAE TET

Terra. TIA GML Ata oT UNA RAT 93 Vee CEN AN Bila IBI AAA AU MASA BEN dan

Colts sita ip ayat sal sahih benhisarkuan Csierinece Abas Fs tty

Pera | aan iL “1

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 29/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 0417/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 29/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 29/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000121.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tangga diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai

produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 2351/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023, dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 Undang-Undang KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi

masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak prosedural atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00038/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Paragraf Kedua Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur: Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 13:

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta

dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Data dan Fakta bahwa kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat 2 nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagai berikut:

No | Tanggal - | Uraian

4. | 19 Februari 2020 | Pemeriksaan Khusus untuk seluruh jenis pajak Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2017

2. | 30 Desember 2020 | Terbit SKPKB No 00035/240/17:027/20 hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Pusat

3. | 3 Februari 2022 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan alau pembatalan SKP yang tidak benar dengan surat nemor 2S/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4 (2)

0417/2022 tanggal 03 Februari 2022

Pd. | 6 Juni 2022 Terbil Surat Kepulusan Pembatalan Ketelapan Pajak alas SKP berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak nomor KER-

J1 FOSINKEB/PJAWPJ.06/2922 tanggal 03 Juni 2022

5. | &@ Agustus 2022 VWaib Pajak mengajukan permehonan pengurangan atau pembatalan SKP wang ldak benar seng kedua dergan surat rornor S9/JA “-Batal SKPKB PPh Final

Pasal 4 (23 O41 7 /VIll2022 tanggal G8 Agustus 2022

6. | 13 Desember 2022 | Terbit SK Perabatalan Keretapas Pejak alas SKP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena pelrohcnan Wajib Pajak yang kedua nomor KEP-

OS5E4/NKEBPJAWPI.OE2052 tanggal 13 Sesember 2022.

Ff. 13 Januan 2023 Yva,ik Pa'ak mengalukan gugatan dengan nomor

23/JAT-GuygataveRlly2022 tanggal 03 Jaruan 20223

S. | ¥ September 2023 Putusari Pengadilan Pajak Hamer PUT-

990122 99/5083/PP/M.XIA Tahun 2023

S. | 14 Jur 2024 Putusan Makkamah Agung Rl Nomar 2351 BPKP 2024 tanggal 14 Juri 2024 mengenal

Perkara Pernirjauan Kembali Atas Putusan

Pengadilan Pajak Marmer PUT-

000122 S6/2023 PPYALXIA Tahun 2023

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000121.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-05284/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

Tanggapan Tergugat bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, dinyatakan bahwa SKPKB nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 tetap sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

b. bahwa penerbitan SKPKB nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan

atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Penggugat dan juga Tergugat sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Penggugat Nomor KEP-01442/NKEB/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 29/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan

gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pasal 1 angka 40, angka 41, Pasal 12 ayat (1) dan

1. Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ayat (4), Pasal 36 ayat (1) hurut b. - terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia " .

Nomer 6 Tahun 2023. . .

Pasal Langka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat {2},

> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun Pasal 52 ayat(1}, ayat (2), Pasal 52 ayat (1), ayat {2}, ;

2014 tentang Administrasi Pomeriatahan. ayat (3) Pasal 60 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal /1 ayat (l), ayat (2), ayat (31, ayat (4), ayat (5).

3 Putusan Pengadilan Pajak Nomar : PUT-000124.99/2023/ — ; .

2. PPYM.XIA Fahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 .

Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

1 Nomar: 235 3/B/PK/Pjk/20P4 tanggal 14 luni 2024. .

2 Putusan Peninjatran Kembali Nome: 5262/B/PK/PIK/2024 tanggal besomberzora 0 oe bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 Undang- Undang KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian

hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01443/NKEB/WPJ.06/ 2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, Masa Pajak : April 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompete;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 29/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 0417/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

2351/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 29/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kronologis Sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025; Bukti T-3.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4.Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5.Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6.Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-615/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak April 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 29/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

[wo] Tang” | KatranganKesitan | Koterangan Dokumen

. 2020 lange 30 Desember 2020 Parak 2017.

Dasar Hukum Pengajuan Sasal 36 awali huruf b

KUP dergan alasan Sukun *

Penggugat vera akar surat Mere or 2 JAT-Batal SKP RB PPh 1. Pesgiksaan tidak mocedusa' karena "dak

5 3 Februari 2922 Final Pesa’ 4 ayat (2) 20072022 tangga! 3 Februar 2022 ada Pembanasan aklir Hasil Pemerksaar

” | tantang Permohonan Pengurangan atau Pembalaiay Surat dar. Undargan pelaksanaan pembahasan

Ketetapan Pajak yang Tidak Berar Permorenan | ans kasi pemenksaan can

2 SKPKB a quo tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang isi Kenutusar Tergugat °

1. Meroak permohoran Pengurangar atau

Pembatelar Surat Ketetapan Pajak data

Feruget ener tnkan Keputusan Nor KEF- Alya torso 2Q.JAT-Batal SKPKB PPh

. CVFOD AAP RRSP QR POPA tangga! 9 Juni 2002 sebagai Fira, Pasa d ayat) F017 lu POgP tanggal 3

3 3 kum 2022 tndaklarjul sural Penggugat No SL JAT Baal SKPKB PPh Febtan 2022:

Final Pasal & ayat (21 201/11 2022 tanggal 3 Pebruari 2022. 2 Moempoertanankan Surat Ketetanan Pajak

Kurang Gayar near DOSIS RO OB. 20 tanggal 3) Cesembe: 2020 Masa Paak

Apo 2517.

ai Final Pasal 4 ayat (2: F017W112022 tanggul 8 Agustus 207? | KUP dergan alasan kukum urang Persatonar Pengurangar. atau Pembatatan Surat i Opognksaan (das prncedura karera (dak

Kitglapan Fajas yang Tidak Benar (Parmosoaar. Jl ada Pembahasan ak Hasil Dor eriksaan

QU Lage enakan penbalsi

2 SKFKB 8 guo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

ISI KPGL.EKIP ALE Jah

10 Mangan penuaan Pengenaan ota

Par eng year Mean eek 5 Ach am ala . Senayan Swa! Mee amr) Pajak Gak

, 15 Dascmber an vnplauterit oy een een GOL AT Bate Sep Tne Pasa daan el eol Will 2022 janggal

5 29: sebaga (ndasisi talt Sura | feng gugat NG, 2OJAT-Baie: SRPRB B Agustus “ILE

PPo Fire Pasal ayat dl PObPYoCoee langgai Agustus yo Sage ber tka Sure PAN ANN les oe ate Je pertaritaInan Barrel Kesetarar Pan

Tanggal 42 Dasember DURI Masa Pars

Pecggugal mecag.ga: d Pengarian Paras tar Kenctusar | Pesegigat Lane sew Keputusan Torg.gal Nama

6 Sangar $523 Nome ADP-GOSed MKEBRGYP YS Gee? irggal 13 | KEP S2BE NACA PL NP Jb 2022 tanggal 13 gmana ar Br LIP nara aan memanen ALA 2 an en n—nnapan pemaaa—aam f 26 Agustus cl23 | Perganjan Paas MEMUTUS sengacta pajak peda trgkat | Putsan Pergadiar Pas Nani PUT- polesa san torakhir dengan Acara Kisa der gan Pisan | Oi22 Ge 202g PPAT asus 2023 tanggal

Pergasian Paax Near PUTU) Bh PPIM KIA | can 28 Agustus C0. dorgan Amar Putusan

Tebar #04 tanggal urap 26 Agamis PURA marganal G.gatan | Mengabulkan sebagian Gugatan Pergaat ietbeedap Kepwtisand Coen Jace! Pajak Ma KEP. | turmicigg Keputisa Tergugat Menu KEP

Tae SAREE PAPO 2622 tanggal fa Desom 2022 | O24 WEG PJ WPJ D8 2022 tanggal 13 bemany Pembatalan Kesetapar. Pare atas Surat “itetapes | Oeserocr 2dee testang Pembataisn Ketetapan

Poa, Karang Bayar Pass Socghaslar Final Pasal 3 ayat ik | Paes atas Surat Kewtapar Oak Kurang Bayar

Berdasarkan Pasa 96 Ayat Hardi n Karena Persehgsan | Peak Pergoasarre Tina Pasal 4 ayat 2) fast Pavia atas Sural Keteapan Perak Kuan Savar Pavan | Bodasarkan Pasai S6 Agar il) Hwa bo Karena

Pergeda cet Freal Pisal 4 erat 12) Masa Pak AM ANT | Permursaas (aib Pads atas Surat Ketetapan

Nome: Kd 260 07 G2 20 iarggal a0 Deseciner ALS Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (21 Masa Pajak April 2017 Nomor

90035'240117:027/20 tanggal 39 Desember 2020 atas rama PT JHONLIN AR TRANSPORT

MEN 0 Coat Bot GA Gud pera ul

Perkara Suko Paiazzo Jo Berguna Suack

Kay. A3 Bok A No 293! ncaaynran Jakarta terang Fermohonan Pengurargar atau Pembatalan Si.rat 1. Pemerksaan ticar proceducal karena isak

Ketetapan Pajak yang Tidar Benar Persanonar 1 aca Perrtahasar. akhir hasi Pemerksaan dar Urdangan pelaksanaar peribahsan atas hasl pemeriksaan, cas

2 SKPKB @ cuo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang is Keputusan Tergugat

1. Menelak permokonar Pengurangan atau

Tergugat mionerbtkar Keputusan Nomar KEP- Per ps'alan Sarat Kerciapan Faiak aa

U52PANKLB/PIMPJ US 2042 targgal 13 Desember 2022 awainya Tomer Z0 JAT Data! SKPKB PPn

15 Deser sor Kena inai EE NG ee Fina! Pasal d ayatley2U1 eV il:202 tangga!

5 35 sebaga tncaxlanjut surat Penggugat No. 28 JAT-Baia. SKPKB Bagusus 2022 ~~ one PPP Pinal Pasal 4 ayat ic" 20171112022 tangca 8 Agustus 5 ee a ,

02 ; 28 5 2. Memmertahankar Surat Ketetapar Park

Kurang Bayar roror USS3S 2401 02h 23 tanggal 30 Desember 2020 Masa Paax

Penggugat menggugat di Pengadlar Paras atas Kenutusan | Penggugat dak setu KepLtusan Tergugat Nemor ke) 3 Jana 2025 Narsor KOP-OS284 NKLBPJMPL O> 222 targgal 13 | REP - Obes NKCBESANPI Ubieuk tangga 13

Desember 2Ue2 Ceaser cer 2022 i 28 Agustus 20249 | Pengasian Pajak MEMUTUS sengscta pasak pada togket} Putusan Pergadilan 9 Pare Nomor PUT.

pertama can terakhr dengar Acara Basa dergan Putusan | Uso 122 96/2025: PPAMIXIA Tansn 263 tangga!

Pengasian Pagar omer PUT-Uo0122 SO 2025 PP NIA | usap 28 Agustus 2023. cengan Amar Putusan

Tahun 2523 tanogal utan 26 Agustus 2323 mersera: Gugatan | Mengabulkan sebagian Guratar Persgugat ternadap Karutusan Cirestur Jensera' Pajax Nomar KEP- (terhacap Kenutusan Tergugat Nemer KEP-

IE KCBIPIWP TE UR tangga! 13 Deserber 2022 | 05284. KEB Pl WIP Ob S022 tanggal 13 tortang Pembatalan Ketctarar Paiak atas Surat Ketetapan | Desercker 2022 tertang Pembatalan Ketctasan

Pagar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Fire. Pasal + ayat 2) | Pajak ates Surat Kotctanan Pajak Kurang Bayar

Gerdasarian Pasal 36 Ayat 11, Huru' b Karera Peridhenar | Pajak Penchasian Final Pasal 4 avat ic

Wajan Pajak atas Surat Ketetapan Parak Kurang Bayar Paak | Borcasarkar Pasal 36 Ayat (li Huruf 5 Kerera

Penghasilan Fira. Pasal & ayat 1:2) Masa Pajak Aprl 207 | Porn shosar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

Nom or JUS35:280 117027120 targga, 30 Desember 2125 Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2017 Nomor

00035/240/17/027120 tangga! 30 Desember 2020 atas nama PT. JHONLN AIR TRANSPORT

NEAP G2 BS1.601 S-02 UUS beraamat di

Ferkantaran Ruko Palazzo Ji. Beryam sa Suaeb

Kay A-5 Blok A No. 29-51. Kemayoran Jakarta

Pasal Gee: dai Kurbsyorlune: Uh Ziel a 18

Jalar Yangar adas VioNo 16 Kee Stade -

S.widtaya G1.

[ecto gace Sagar 3b dar 3? salesman Putusan

Persadian Pass Ksmar tersebul. Pergacen

Pajak berkeyakinan Ie dani Suka Fagan LL 1 a Nomcstasar Kepuusar Nemo: KEP.

DES MELE PIA PG SE2122 fangsa 13

Ketetapan Pass ata: Surat Ketetapan

Pajan “urana Besar Pajak PongrasJan

Foal Pasa 4 avat. ei Boidasarkan Pasal ob

Age Tidus 2 Kae Perr ono dan Wib

Pak atas cama Pl oho An tiansport borer satin SKPKE Renew

TNS Zale WTA tingyal SU Deserr ber

ASEAN sah sejak tangga! diterbitkan vivid tangga 37 Cosember 20°C san berekibar bukan seak diterimanya Puan

—Porgac an Pasar

LUAR IN MBS PRP ACA Tahun 2069 langgah ocap 20 | sesuai dengas aya Punsar Gugatar Pengaduan

Agustus ened dengan Sae Pelaksanaan Pu san Gugatan Pajak oo fercr | PuT-O00122 09 ep PP MA

Peradi Me SN PL MESRA 23 tangge! 5 Oktober Taha 20223 tangga! ducapkan 29 Agquelus 2073, maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan — perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05284/NKEBIPJ/ WP, 96/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Murang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permehonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Final Pasal 4

Pusel. Gunga daria: Kulesporlens dr Grab 18

Jalan Maryar Ircah VI No. 18 Kec. Sukdilo —

Surabaya 20118,

Tarts pada halaman 25 dan 3/ halaman Putusen

Pangedlar Pajak Nomor tersedul, Pongadian

Pajak berkeyakinan tercapat cukur alasan UNL 7 a. Membatalkan Keputisar Kemor KEP-

OS264/NKEG. PIPL Sé2082 larggal 13 Desember 2022 tortang Pembatalan

Ketciapan Pajak atas Sirat <cteiapan

Pajas Kurang Bayar Psk Penghasian

Tirai Pasa! 4 ayat 121 Berdasarkan Pasal 35

Ayat (i Huruf b Karena Permonenan Wajis

Pajak as nara PT. Jaonlin Air Transpor

MPRP OR BSN. A IS, b. menyatakar SKPKB Nemer

Oolss/240/1 02 29 tanggal 39 Deserm ber 2020 sah sejak tanggal diterbitkan ya tu largga! 30 Desember 202) can berakibat hukum sgyak diterimanya Pisan

Pengasiian Pajak ini.

8. | Us Okteper 2023 | Terougat oomerncasianjut Pulusan Pongadlar PUT-} Orestur Jercera: Pajak memberitanukan babwa

MP2 59702 PPM OA Tahun 2023 tanggal ucap 24 | sesuai dengan amar Putusen Gugatar Pengadian Agustus 2023 coogen Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan | oor Namar PIT A99 LAMP an ek, ae Nomor S-10/¥PUS6SP2G6/2025 tanggal 2 Oktober Ta 2023 tanggal ducapkan 28 Agustus 2024,

. maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan — peraturan perundang-undangan Perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP- 0524 NKEB:PJ/WP 06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Namor (0035 240¢727-20 tanggal 30 Desember 2024,

5 21 hover hoe Porgqugat corncavavw Putusas Pergadian Peak Nomar | Penagugai oo merchon agar pengenalan 2024 PUT OS) 22 9G. 2028 SPA KIA Tain 2023 tanggal cen 26 | seeping pembayaran pajak dana, Mpr3scs Agustus 2023 dengan omengrmkad suresh Karsa jemaat teken PT scone Ar Transport ceca ced VAT TAR MN. A23 toolang Pemariganaa Geweding daan | Bak Mansi dengan ctorder rekecimg te

Rangka Pengembalan Selon haa Yew bayaran Fa an UVG9ES-§ a Bese. ber Penggugat menincacavi Puusen Pergadian Pajak Namor| Penggugat omen chor agar pengernbabe eve PUTAR UG 2022-8 Mid Tanun 202d Yangyal weap 25 | kelebihan pembayaran paak dapat ciproses agusns 202 dergan mongrimkan sural yiecua) Nama | setan ageng BT Joanie: Ar Tratspist rada eo GAT TAK Xe kentang Pearl Rereag adam | gass bilan Apngas sarnar rekeang aie ee

Rangea Pengemis an Adeb han Sorbayaran Fajak DE gGgg 8

1 26 Maret Zu Tergugat mMengr mkan Surat jawaban Nemer SI Terpane-ng menclassan barnwa tidak terdapat

GhoKPP UBT 2026 tangga: 26 Maret elidd tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pemberitanaar Reherra dam Rangka Pergembarar | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pass atas PUT-00ui22 94202 IP PIM XA Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000122.99/2023/PP'M.XIA Tahun 2023, sek raga

Surat Pembentanuan Rekening dalam Ranska

Pengerba.as Perrbayarar Pajak FenggLaat (2ak

Sarat d.grases

12 G Mei 2C24 Penagegat omensgugat surat jawaham Nomar $-] Penggagatidak setuju Keritusan Tergugat Nemor

Ba KEP BRT 2024 tangga 26 Maret 2udg4 tentang Jawaban | S-6/€ KPP Co’ / 20e4 tanggal 26 Manet eu2d

Pembertanuar Resen-g daar Rangka Peugerbarar | toctang Jakabar Pember tahuan Rengang daan

Pemba, arar Pajak atas PUT -DOCi22 USU 3 PRIM XIA Tarun | Rarche Pergerbacan Pembayaran Pajak alas

202s PU PDO 22 sO 202 PRM XIA Tahun 2025

13 5 Agustus 2U24 Terbit Futusar Mankamar Agung Reo. No 235 NPJRK 202d | Putusan ‘tangatab Agung Rog No tarcgai (4 Jud 2024 mongena Porkara Perinjacvan Kembal.| 235% Pak 2024 tangga” 14 Juri 2024 mergesai alas Pitasar Persad ar Pajas Nom or FUT-] Perkara Peninjasan Kembali atas Putusan

GON 122.90 2023 PP NLXIA Tahun 2023 Pongadian Pajak Nomor PUT-

O23122.99 2023 PP 4 XIA Tahun 2123 dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan

Kembali Direktur Jenderal Pajak:

Tertius pada halaman Ao dar A haisian Pritisan

Mankamah Agurg Non.or tersebut menyatakan:

Bahwa bessasaskan fakta yang terungkap daiam persidarnga». Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sarun telah diasu sebaga produk cari

Sistem infarras: Tergugat dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan

Oct karonzar,a koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karcra toak sesua dengan sete tuar peraturan merundang-undargan sebagarsana diatur catam Pasa! 36 ayat 111 huruf b Uncang-Undang tentang KetesLan Umum san

Tata cara Persajakan juncto Peraturan Menteri

Keuargas Nomar SPMK 032013 tertang Tata

Cara Pengurangan ata. Perghapusan Sarksi

Adniristrasi dar penglsargas atau perbatalan

Surat Ketetapar Palak atau Surat Jagihan Pajak

14 25 Seoterber Telan terbt Situsan alas Gugatar Percqugat terhasap surat | Amar putusan :

2023 jawaban Nomor S-A#5/KPP 3617 2024 tanggal 26 Maret 2024 | Menolak gugatan Penggugat terhadap tentarg Jawaban Pembertanuan Rekerrg dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

Pengoemtala: Fombayaras Pajak atas PUT- | Gf6-KPP 067 / 2024 tarcgal 26 Maret 2024 tentang

DONA Z2 9G 2023 PEM XIA Tahun 2023 Jawaban Pembesitahuar Rener..g caam Rangka

Pengersba'ar Pombayarsr Parak atas sama P.

JPONLN ALR TRANSPORT. NPWP. 02.637 89" 3-

02/303

Barwa pertmtangas susum Pengadlar Pajak pada halanmar 24 dan 26 meryste<an

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

15 SU Okteber 2024 | Penggusat dengan surat Novrer 24 JAT-Bata’ SKPRB Final] Penscagat keribai mengajuxar — permoheran

Pasa 4 ayar (2) 2017/X:2024 tangga. 8D Ontober 2024 persa Penguraraan atas Pesbatalan Surat Kotetapas

Per-aharar Pengurangan atau Pemnataian Surat Ketctapar | Pajak yang Tidak Besar atas SKPKB Nomor

Pajar yang Tidak Benar utan BAU MU 2) targaal Go Gescribor due dkarerakan acanya Putusan Pengadilan Paiak

Namor PUT-OD0122 $2 2023 PEMUKA Tahun 2125 yang menyatakan :

SKPKB Nemer Cibos 240% C2620 'angga: 30 Desember 21120 sah sejak tanggal diterbitkan vail. tanggal SU Cesember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Puarusan Pengadian

Pak r.

Dan Lga adanya Putusan Pergad an Pajar lainnya yang menyatakan

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat — terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

GFE KPP.DS 2024 tarcga: 26 Maret 2024 tentang

Jawaban Pemberitanuar Reker 13 caam Rangka

Perjombaien Pembayaran Palak atas nama PT

Jk CNUNAIR TRANSPORT NPP 02 837.80" 3-

U27 900

Bahwa pertmbangan sicum Pengadlan Paiak pada halamar 44 dan 26 menyata.an

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap

dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

to 2) Baret 225 Tergugat meningas.anlut surat sermonaran Penggicat Nomor | Isi Keputusan Terduga:

21JAT-Batal SKPKE Final Pasal + ayat (2) 2017 xgued 1. Menelak persohosan Pengurangan atau targgal 3 Oktober cU24 perihal Perr chonan Pengurangan Pembatalan Surat Ketelapan Pajak dalan ata. Pembatalan Surat Ketetapas Peas yarg T.dak Bonar suratiya nama 28 JAT-Bata SKPKE PPn senger meneibitkas Keputusan D.rentu: Jendera! Parak Nomor final Pasal & ayati2) 2040 A 2024 targgal

KEP-O1e45:NKLE APS 06/2025 tancaa. 21 Maret 2ue5 (objek SO Oktober 2024 gugatan). 2. Kleniperabansan jumlah yang asin harus dicayar dalem Surat Ketciapad Paax

Kurang Bayar romor U2035 240 RUU tangoel SL Desember let Masa Fajar

Seri 201

Bahwa dengan terbtrya Keputusan Nas or KEP-

DSA NKEBANPU 06:2025 tangga! 21 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 terang Tata

Cara Fengurangan ata, Pergaspusan Sarksi

Ad risrasi dar pera. sangan atau per batalan

Surat Ketetapar Paax atau Surat Tawan Pajak ve @ April 2025 Penggugat mengaj.kan Gugatan derzar surat Nomor 2a.JAT-| Alasan haku gLgatan

G.gatan Ps. 36 SKEW 2025 tangga, & Aprl 2025 pernal 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Perrohoran Gugatan terhadap Keputusar yang berkaitan 00935'240:171027:20 tanggal 30 cengar pelaksanaan Kepulusar Persajakarn Kepswsan Desember 2020 sah sesak tanggal

Dikta cenderai Pajari yaitu Surat Kegutusar Pemuatalan diterbitkan yaitu tanggai 30 Desember

Ketetapan Pajak aras Surat Ketetanan Pajak Kurang Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Bersasarran Pasal oo ayat 11: Murif B Karera Permananar diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wa;5 Payax Nomor KEP-U 443 NKEB UVR SE 2024 targgal 21 ini pada tanggal 7 September 2023 Maret 2025 atas nara PT. cheese Ar Transport. NPWP adalah terbukti SKP a quo melanggar

02 831 853 Bua LIL Chee g eat 202 UU batas waktu tertentu ang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur — Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ing dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat'watib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No, 30 Tahun 2014:

2. babwa percrbitan SKP No.

00035/240/17/027:20, tanggal 30 Desember 2020 adalar TIDAK

PROSEDURAL aa cacat formal dikarenakan SKP 8 guo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. dengan der an penerbitar: keputusar Tergugat teas dilakikead berdasarkan kowerangen hukum dan secara lenikur dalam rangka mew4udkan seryelenggaraam Asas-Asas

Umua Pomerrtakan yang Bas (AAUPB) khususnya asas kepastian SUKLIT dar asas kecermatan. dan och kascnanya koreksi

Tergugat tidak dapat dipertahankan arena tidak sesual dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1; huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangar Nomor 3/PM K.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 29/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 0417/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 29/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat

berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 2351/bpk/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05284/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan

berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat 29/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01443/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak April 2017 sebagai berikut:

No Tanggal Keterangan Kegiatan Keterangan

OTT SA esober 2000 [Tero ga: mererhikar SKPKA Nocor St0as DAY G2 Aad | Has" Pemanksaan KEcsng Arkin Kop Noor tangga! 33 Desember 2020 LAP-OUS44 WPA Hp RIK SIS 2020)

- - I- Tangga 29 Desermbhe: 2020

2 4 Poona. 2022 Penggugat Tengaukar sira! Momor 2iJAT-Balai SKPKS

Poh Pisah Pasa 4 ayat SA 262? langgal 3 Foor ccd? Tendang Persahenar Pepguarge alah Pumbetaaa

3 Sunn 2022 Terganat oo Senchikas Keputusan Noya KEP. | ls: Kec utugar

O° 702 NAL PO NP OG 2022 lang 3 dn de, 2 Mengiak pemboran Poogetarqan ata

Penata gn Sula! Ketelapar Pajak

2 Kemeetahanan Sural Kelana, Pak

Kane Bayer

4. 8 Agustus 2022 Penggugal menga,ukan sural Nomar 2954 T-Batal SKPKB

PPh Final Pass’ 4 ayat (2) 20” 7/¥ [2022 langga' 8 Aguslus 2522 terlang Permohoran Pengurergan alas Pembatalan

Sal Keletasan Pajak yang Tidak Berari Permohonan Ili.

5. | 13Cescmpser 2022 | Tergugat menerk:kan Keputusat Nomor KEP- | Is: Kepullusan:

O6284/NKEB SPU WP 0612522 langga. “3 Desember 2022. (1. Menolak permokosar Pengurangan ata

Pembatalan Sural Kelolapan Pajak:

2. Memperabankan Surat Ketclagan Pajak

Kurang Bayar.

ka) 3 saran 2023 Penggugat mengg.gat a Pengacian pajax atas Keput.sas

Nomar KEP-05284/NKEB!PJ.NPJ.06 2022 targga 13

Lesemper 2022

7 28 Agustus 2023 Pengad: an Pasar MEMUTUS sengreta pajak pada trg<al| Putusan Pengacran Pajak Nomor PUT- pertama dan terakhir dengan Acara Biasa Jongar Putusan | CO01Z2 9S 2022 PPMLMA Tahur 2023 tangga!

Pengadian Pa'ak Naror PUT-005122 58520023:PP'M AIA | ucap 26 Agustus 2023. dengan Amar Putugar

Tanun 2023 tanggal usa» 28 Agustus 2123 mcergeona! | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat”

Gugatan terhadan Keputusan Direktur cengeral Palas, Norror

KEP-O5284:NKEB'PU" PU 06-2022 tanggal 13 Desember | Tertuls dada halaman 35 das 37 ka aman Putusan 2522 tentang Pembatalar Ketetapar Pajak atas Surat | Percaciar Pajak Nomor tersebut Pengadilan

Ketetapan Paax Kurang Bayar Pajak Pengkasian Fina: | Pajak berkeyawnan terdapat cukup alasar Lauk

Pasal 4 ayat (2: Berdasarkar Pasal 36 Ayat 411 Huruf » | menyatakan Surat Ketetapan Pa,ak Kurang Bayar

Karera Permononar Wajib Pajas atas Surat Ketetapan | Nomar 99035124017 027.20 tanggal 29 Cesember

Pajak Kurarg Bayar Pas Perghasi'as Final Pasal 4d ayati2) | 2022 sah sejak tanggal diterbitkan valu tangga"

Masa Pajak Apel 2017 Nomor 990351241 10627 20 tanggal | 29 Desember 2020 san berakibat hukum sejak

35 Desember 2020 diterimanya Pun san Pengad-an Pajak isi

8 05 Oxteber 2023 Tergugat rermsawanjan Putusan Pergadian PUT-]| Dwektur Jenceral Paak cremibentabsnan bahwa

OS 22 212023 PPM MIA Tanur 2023 tangga! Lcas 28 | sesuar dengan amar Putusan Gugetas Pengadilan Agustus 2223 cergan Surat Pelassangan Putusan Sagata" | Pajak Nomor 9 PUT-209122 GO 2023:PPM XIA iSP2Gi Nomar S- TOP AVPL OBS P26 2023 tanggal 5 Oktober | Tahun 2023 targga' ciLcapkan 28 Acustus 2023 2923 maka pulusan dapat d aksarasan dan dtadaklan uk sesuar dengan peraturar porundang- undengan — perpajakar dengan mcfakukan pemsaralan KEP-OS28-4 NKEB/PJ WP) OG 2022 tentang Pembata'as Kelclapar Pajak atas Surat

Ketetapan Pajar Kurarg Bayar Berdasarkan Pasa’

36 ayat (“nuts narera Permenonan Wajih Pa gr terkait SKPKB PPr Tina Pasa’ 4 ayat 121 Nomor

00025°240-17 02712) tanggal SD Desember 2020

9 & Ceseriber 2023 Tergugat menga,..an Pen.njauar Kemba: atas Putusan | Alasan Pengajuan Pes:njauan Kemban antara iain

Pengadiian Palak Nomer PUT-00122992521PP'M XIA | Pemchor Pesirauan Keribal Derpendapat bahwa

Tahun 2923 putusan Pengadian Pajak Namar PUT-

O00122.95 2022 PPM OMA Tanur 2023 targsal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis atau mengabaikan fakta yarg morjas dasar perlinrangan dalam penersitan Keputusan

Penahan Peninjauan Kemba' yang menjed chick gugelan dalam persidargan. sch.ngga moengnasiisan oulusa 1 yang lidak adil den tidak

Sesuai dengan kelentusin perpayakan yang berlaku:

d Indonesa. Oleh karenanya Putusan Pergaciian

Pajak a Gua daakan Penajauar Kembai berdasarkan ketentuan Pasal 9s huruf & UU

Pergadila: Palas.

Bahwa Termohen Penisjadan Kemali melalu surat

Sugalan mengajisan gugalsn lorhadap Keputusan

Sirektur wouderal Pak a quo dengan aasan pencairan SKPKB idak proseduial atau cacat forma: dikarcnakar:

- Pererbilan SKPKB a quo lanpa penyampaian

Surat Pemberilasuan Hasl Pemccissaan dan

Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan:

- SKPSXB a cus tidak dlandatangani oleh Pelarat yang berwenang:

FAKTANYA upaya hukum yang telah ditempuh oleh

Termohen Pen rjauan Kembali adalah

Permohonan Peteurangan atau Pembatalan Surat

Katetapsn Pajak yarg Tidak Bonar berdasarkan

Passi 36 aya. (ti hurif b UG ALP dan atas permekoran tersebut Pemoso3 Perrsven

Kcmdai telah merindaklanjuk sesuai cengen kelenluan perat:ran perur Jang-undangan perparakan yarg Serlaku. baik secara formal maupun material:

Bahwa dalam Sergadili permohonan Gugatar atas

Kepulusar — Pembatalan = Ketelapan — Pajak berdasarke Pasal 35 ayat (*) huruf b Ud KUP,

Pergadilan Pak karya berwerang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jerderal Pajak.

12 27 November 2124 | Penggugat memndakanyat Pilusar Pergadian Pajak | Perggugat memohen agar pengerstalan

Nomar PUT-CoG122 99 2023/PP MXIA Tahun 2023 tanggal | he cbinar pembayaran pajak dapat ciproses

Aap 28 Agustus 2022 dercan mengrukan surat Nomar) mefalut tesenag Namsar 11S-00-"07 9999-5

I22CAT'TAXKE2023 tertang Pembertahuan Rekening dalam Rasgha Pengembal an Ke:cbibar Perbayarar Pak

11 24 Deserber 2024 | Penggugat menindaranut Putusar Pengadilan Pajak | Perggusa!— memenen aget pengerbalan

Namer PUT-CO0122.99 2023/PP MOGA Tahun 2025 tanggal | keebihan pembayaran pajak dapat c.proses usap 26 Agustus 2023 dengan meng mkar sural (kecuali | melalu rcken.ng Nomar 118-05-"07 9999-5

Nomen C29 UATITAOUXL 2623 tentang Pembentakuan

Reker.rg dalan Rangka Pengemtalan Keleb.nan

Perbayaran Pa ak

12 20 Maret 2024 Tergugat meng mkan surat anakan Nomor S-| Ternancing ricnielaskar bahwa tidak terdapat ofe.KPP OS17/2524 tanggal 20 Maret 2024 lertang | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Jawaban Pemberntahuan Rekening daiam Rancka | dikembalikan dengan pertimbangan

Pergembaliar Pomba saran Pajax atas PJT- | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37

IS) 22.99. 202 5 PPM ALA Tahan 2923 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000122.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023. set ngga

Surat Pembertasuar Rekening dalan Rangka

Pergembal an Pembayaran Pa,ax Penggugat tidak dapat d crases

13 6 Me: 2024 Perggugat mergguga! sual jawabay Nomar S- a7e/KPP 0517/2024 targga' 26 Mare! 20124 tentang cawanan

Pembertatuan Rekening dalam Rangka Pesgembaran

Pembayaran Pajak atas PUT-00D0t22. 99'2025 PPIMXIA

Tahun 2023.

14 6 Agustus 2024 Terb.t Putusan Mahkamah Agung Rea. No 2551 PIK.2024 | Amar putusan targga! 14 Suni 2024 mengura: Perkara Peninjauan Kembali | Menolak permohonan peninjauan kembali ates Putusan Pengaditan Pages Nomar PUT- | Direktur Jenderal Pajak.

100722 49 2503 PPM XIA Tahun 2023

15. | 25 Semember 2024 | Terb: Putusan atas Gugatan Pergougat terhadap surat | Amar putusan

Gaaban Nome: S-E7E:KPP.G1 7/2024 tanggal 26 Maret | Menolak Gugatan Penggugat.

2124 tentang Jawaban Pemsentanuar Rekerirg daam

Rangka Pengembasan Pembayaran Pajas atas PUT-

10912299 2023-:PP.ALAIA Tahun 2523

18 39 Oxteber 2624 Penggugat densas surat Nesisr 29 JAT-Batal SKPAB Final

Pasal 4 ayat 181 2017:x 2024 tangga! 39 Oktober 2024

perihal | Permokonan Pengurargan atau Pembatalan Surat

Ketetapar Pajak yang Ticax Benar

17 21 Maret 2625 Tergugat menincaklan,uti surat permohonan Penggugat | Isi Keputusan Tergugat

Nomor 29-JAT-Batal SKPKB Final Pasa! 4 ayat 12)| 1. Menolak permohonan Pengurangan atau

2017:X.2024 tanggal 30 Oktober 2024 perhal . Permahonan Pembatalan Surat Ketetapan Pasak

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang |2. Mempertahankan jumiah yang masih harus

Tidak Benar dengan menerbitkan Keputusan Direktur dibayar daram Surat Ketetapan Pajak Kurang

Jenderal Pajak Nemor KEP-0144 3 NKEBNNPJ.06, 2025 Bayar tangga! 21 Maret 2625

18 6 April 2025 Penggugat mengajukan Gugatan dengan surat Nomor

25/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP1V'2625 tanggai 6 April 2025

perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpa,akan iKeputusan Direktur Jendera! Pajakt yaitu Surat Keputusan

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pa,ak

Kurang Bayar Berdasarkan Fasal 36 ayat (1; huruf B Karena

Permohonan Wajih Pajak Ncmor KEP-

0!443!NKEEMNVPJ.06:2025 tanggal 21 Maret 2025 atas nama PT. Jhoniin Air Trarspot. NPWP. 92831.891.3-

027.000 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2017 Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 29/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 0417/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 29/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 0417/X/2024, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 29/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 6 April 2025 perihal: Permohonan

Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 29/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 4(2) 0417/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan Mei 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000122.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00035/240/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak April 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.