P U T U S A N
Nomor PUT-003053.19/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00607/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000877/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003053.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OCEANICA MEGAH UTAMA, NPWP: 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 1 - -, RT - RW -, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Indah jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mei Silaen,
Jabatan: Staff Import, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/OMU-Dir/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Edy Susetyo/196809061988121001,
Jabatan: Kepala Bidang Keberatan,
2. Nama/NIP: Edie Purwanto/197601111997031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Triko Hedy Rumanigge/198704062007101001,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,