Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-003053.19/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Oceanica Megah Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003053.19/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00607/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000877/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003053.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OCEANICA MEGAH UTAMA, NPWP: 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 1 - -, RT - RW -, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Indah jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mei Silaen,

Jabatan: Staff Import, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/OMU-Dir/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo/196809061988121001,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan,

2. Nama/NIP: Edie Purwanto/197601111997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Triko Hedy Rumanigge/198704062007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Ajibuloh Mahar/198803052007101002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Dita Riyan Dwi Saputra/199303052013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Muhammad Fauzi/199710242018121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Surat Tugas: ST-2373/BC/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024,

11. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Surat Tugas: ST-2376/BC/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024, Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-964/PP/ BR/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/OMU-Dir/ IV/2024 tanggal 22 April 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00266/ KPU.01/SUB/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 034/OMU- Dir/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000877/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)
1.BeaMasuk 2.BMKITE 3.BMAD/BMI/BMTP 4.BMADS/BMIS/BMTPS 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPhPasal22 9.Denda80.775.000 0 0 0 0 0 0 52.504.000 091.916.000 0 0 0 0 0 0 59.746.000 011.141.000 0 0 0 0 0 0 7.242.000 11.142.000
JumlahKekuranganPembayaran29.525.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/OMU-Dir/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00607/BC/ KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.525.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/OMU-Dir/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/OMU-Dir/IV/2024 tanggal 22 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa keberatan Pemohon Banding atas penerapan SPTNP tersebut dengan perincian sebagai Berikut:

1. bahwa Pemohon melampirkan dua bukti pembayaran transaksi ditujukan kepada SALMONES AYSEN S.A dengan rincian sebagai berikut:

1) D Cash Connect Bank Danamon nomor referensi 23••••••••••950 tanggal 13 Oktober 2023 dengan nilai sebesar USD26,100.00 ditambah dengan biaya sebesar USD25.00 sehingga total debit sebesar USD26,125.00 dengan deskripsi 2012//C23SAYIND122(130500);

2) Pengiriman Uang Bank BCA dengan nomor referensi GFVID tanggal 31 Oktober 2023 dengan tujuan transaksi 2012//NO4192/130500 nilai sebesarAUD104,400.00kursRp15.900setaradengan Rp1.659.960.000,00 ditambah dengan provisi AUD25 kurs Rp15.900 setara dengan Rp397.500 ditambah dengan biaya sebesar Rp80.000 sehingga jumlah/total sebesar Rp1.660.437.500,00. Pada pada kolom samping AUD terdapat coretan namun tidak terbaca dengan jelas;

3) bahwa berdasarkan bukti bayar di atas, diketahui atas bukti bayar kedua memiliki Kode Valuta Asing AUD bukan USD dan tidak terdapat informasi konversi atas perubahan kode valuta asing tersebut, sehingga tidak dapat ditelusuri dan dilakukan uji silang atas kedua bukti bayar tersebut;

Penjelasan Pemohon Banding:

1. Pengiriman Uang Bank BCA dengan nomor referensi GFVID tanggal 31 Oktober 2023 dengan tujuan transaksi 2012//NO4192/130500 nilai sebesar USD104,400.00, pada kolom Mata Uang tertulis AUD terjadi kesalahan penulisan Currency pada saat di bank, dan kemudian terdapat coretan dan diganti menjadi USD. Hal ini bisa di cek dengan kurs USD yaitu Rp15.900. dengan ini sangat jelas bahwa Kedua Bukti Bayar Pemohon Banding yaitu Bank Danamon dan Bank BCA memiliki kode valuta USD. Dan seharus nya dapat dilakukan uji silang atas kedua bukti bayar tersebut;

2. bahwa Pemohon hanya melampirkan dokumen berupa Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dengan vendor atas nama SALMONES AYSEN dari tanggal 01 Oktober 2023 – 31 Desember 2023, Pembayaran Pembelian tertanggal 13 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023, Kartu Stock Persediaan dengan nama Histori Nomor Seri dari 01 Desember 2023 – 31 Desember 2023, Buku Besar – Rinci dengan akun Kas/Bank Transfer Ayat silang. Namun dalam dokumen berupa Pembayaran Pembelian tertanggal 31 Oktober 2023 terdapat perbedaan antara Jumlah Pembayaran, Total Pembayaran dengan Terbilang, dimana pada kolom Jumlah Pembayaran dan Total Pembayaran tercantum 104.400 sedangkan terbilang tercantum Satu milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus;

Oceanica Megah Utama, PT Pembayaran Pembelian

A. Arco’ Barat II! No. 1

Ancol, Jacarta Utara

Vendcr = SALMONES AYSEN * tet tho. Form

31 Okt 2823 IBCAO10/KR/23/10 00141 wenn nn nnn nnn ne nn nnn nnn nnn enn nn Kan enn AR aa

Mata Lang To Nasi Tuai

SALYONES AYSER esa ens: oat

RP PPRGDUCC ON, CRIANZA Y PXPGRTACION OT PECES ¥ TPR £ asa

No. Invoice Tangga! Jatuh Tenpo Jumlah Onin Jumiah Peribayaran 1193 DP 31 Ox 2923 104.459 o C4425

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa pada Buku Pembayaran Pembelian diberitahukan bahwa Pembayaran dilakukan dengan Bank BCA dengan mata uang IDR, sehingga terdapat perbedaan antara jumlah Pembayaran, total pembayaran dan Terbilang. Nilai

terbilang tercantum Satu Milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dikarenakan pembayaran dengan Rupiah. Sedangkan jika Mata Uang menggunakan USD maka nilai terbilang akan otomatis mengikuti nilai USD;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding Penetapan nilai pabean terebut diatas tidak dapat di jadikan alasan bagi terbanding untuk tetap mempertahankan koreksinya, karena pada dasar nya data yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat permohonan Keberatan adalah benar dan apa adanya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00266/KPU.01/SUB/2024 tanggal 15 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, telah dilakukan penelitian terhadap penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan tanpa nomor tanggai 23 Januari 2024;

b. Tanda terima permohonan keberatan;

c. Surat Penetapan Tarif danlatau Nilai Pabean;

d. Bukti Penerimaan Negara;

e. Data pendukung lain berupa Akta Perusahaan, FIB, Korespondensi email, Proforma Invoice, Bukti Bayar, Transaction Inquiry Report, Rekening Giro, Rincian Buku Besar Pembantu Hutang, Pembayaran Pembelian, Histori Nomor Seri, Buku Bank, Buku Besar — Rinci, Commercial Invoice, SKA Form IC-CEPA dan Bill of Lading

2. Yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp29.525.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

3. bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan dan metode penetapan PFPD sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Fisik po b. Uji kewajaran po c. INP pol d. DNP fae

Nomordan Tanggal: --

Hasil Penelitian Doo e. Alasan po f. Kesimpulan 1. PERUSAHAAN TIDAK MENYERAHKAN DNP LEBIH DARI 3 HARI

SEHINGGA TIDAK DIKETAHUI:

- SALES CONTRACT

- BUKTI PEMBENTUKAN/NEGOSIASI HARGA

- BUKTI TRANSAKSI

- DOKUMEN LAIN YANG MEMBUKTIKAN KEBENARAN NILAI

TRANSAKSI

- . Berdasarkan bukti / data yang obyektif dan terukur disimpulkan bahwa nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki

g. Metode Penetapan: VI.3

4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertallan dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nllai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 93 (1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hen yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 21 (1) Importir atau PemiIik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-bell;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/a tau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesual dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran data dan kelengkapan informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

1 | Purchase Order - || - - Tidak dilampirkan

2 Bukti Dilampirkan bukti korespondensi melalui email tertanggal 03 Oktober 2023 — 13 korespondensi Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023 antara Pemohon atas nama Eddy Karmin (eddy.karmin@oceanica.co.id) dengan Eksportir atas Ruby Hsu (rubyhsu@aysenasia.com)

Harga yang ditawarkan oleh Eksportir sebesar USD 5.80 sedangkan harga yang diinginkan oleh Pemohon sebesar USD 5.70 “BT Sates Contract “| To OTOT TT Tidak dilampirkan ————

4 | Proforma Invoice | C23SAVIND122 | 10/10/23 | 130,500.00 | - Diterbitkanoleh = CS

SALMONES AYSEN S.A.

- Customer: PT OCEANICA

MEGAH UTAMA

- Terms of payment: 20% advance, balance cad

- CIF USD 130,500.00

- Beneficiary Name:

SALMONES AYSEN S.A

- Beneficiary Bank: BANCO

DE CREDITOE

INVERSIONES

"8 | Commercial P 4192 “1393/10/23 |" 130,500.00 |- Diterbilkanoleh SS

Invoice SALMONES AYSEN S.A.

- Customer: PT OCEANICA

MEGAH UTAMA

- Terms of payment: 20% advance, 80% cash against documents;

- Transport Mode: Sea

Freight / Vessel XIN YA

ZHOU Voy. 159W;

- CIF USD 130,500.00;

- Contariner No. CXRU

154907-4

- Seal No. 24466841

- BL No. COSU6367556830

- Beneficiary Name:

SALMONES AYSEN S.A

- Beneficiary Bank: BANCO

DE CREDITO E

INVERSIONES

- Qty: 900 Cases NW:

22,500 KGS

B/L COSU6367556830 | 22/10/23 - Shipper: SALMONES

AYSEN S.A.

- Consignee: PT OCEANICA

MEGAH UTAMA;

- Ocean Freight Prepaid

7 PIB 619272 11/42/23 130,500.00 - Seller: SALMONES AYSEN

- Shipper: SALMONES

AYSEN S.A.

- Importir: PT OCEANICA

MEGAH UTAMA;

- Invoice: 4192 tanggal 22 Oktober 2023

- Nilai transaksi CIF CNY

130,500.00;

- Qty: 900 CS, NW:

22,500.00 KG

"8 | Bukti bayar “23••••••••••950 | 13710123 1 26,100.00 | - DCash Connect ”——

- Bank Danamon

a er en

- Rekening Pengirim:

003628549622 /

OCEANICA MEGAH

UTAMA(USD)

- Rekening Penerima:

SALMONES AYSEN S.A

- Nilai USD 26,100.00;

- Ditambah biaya sebesar

USD 25.00

- Sehingga total debit amount sebesar USD

26, 125.00,

- Description:

2012//C23SAYIND122(13

0500) ee “| GFVID”—— | 3170283 | AUD > Pengiriman Uang BCA

104,400.00 | - Rekening Penerima:

SALMONES AYSEN S.A

- Rekening Pengirim: PT

OCEANICA MEGAH

UTAMA,

- Tujuan Transaksi:

2012/INO4192/130500

- Jumlah yang dikirim: AUD

104,400.00 kurs Rp15.900 setara dengan —-

Rp1.659.960.000,00

. ditambah dengan provisi

AUD 25 kurs Rp15.900 setara dengan Rp397.500 ditambah dengan biaya sebesar Rp80.000 sehingga jumlah/total sebesar

Rp1.660.437.500,00

9 | Asuransi Nn - ae Tidak dilampirkan SS

40" | Rekening Giro” | “003628549622 | 1310/2383 |” —- —— | Transaction Inquiry Report

Bank Danamon

Tercatat transaksi:

13 Oktober 2023 dengan nilai transaksi sebesar USD

: 26,100.00 (TT 5810691010 | Oktober Ss 2023 Hanya halaman 96/98 tercatat transaksi tanggal 31 Oktober 2023 sebesar

Rp1.660.437.500,00 “31 | Pembukuan: “Pembayaran Pembelian nomor DA622/KR/23/10/00009 tanggal 13 Oktober 2023,

Vendor SALMONES AYSEN mata uang USD nilai sebesar 26,125 dengan nomor invoice C23SAYIND122 tanggal 13 Oktober 2023

Pembayaran Pembelian nomor BCAQ10/KR/23/10/00141 tanggal 31 Oktober 2023

Vendor SALMONES AYSEN mata uang IDR dengan total pembayaran sebesar

104,425 terbilang Safu milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus

General Ledger _ — [ - |. — Tidak dilampirkan ~

TT Buku Besar — | Dilampirkan Buku Besar dengan akun Kas/Bank Transfer Ayat Siang

Rinci Periode 01 Oktober 2023 — 31 Oktober 2023 “Jurnal Transaksi [ -- : -~ TN - “Tidak dilampirkan

Kartu Stock Dilampirkan Histori Nomor Seri dari 01 Oktober 2023 — 31 Oktober 2023 none Barang nm” emnnan—

Buku Persediaan cs ee Tidak dilampirkan

"Buku Pembelian | en Tidak dilampirkan SS

Buku “Hutang” TT Tidak dilampirkan CS jf import af nomnom nm

Buku Besar Dilampirkan Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Oktober 2023 -— 31

Pembantu Hutang | Desember 2023 atas Pemasok SALMONES AYSEN

Buku Piutang -- PT SO Tidak dilampirkan ”

PBukuBank | - | - - | Tidak dilampirkan ———

BuktiPengeluaranl = = = - | = = Tidak dilampirkan

Bank

P| BukuKas | — | = -. Tidak dilampirkan

"Buku Penjualan | —- | = | = Tidakdilampirkan ——————

"12 Bata perpajakan | SPT Masa PPN Formulir 1111 dengan masa Desember 2023 dalam bentuk 1111

AB, 1111 B3,

13 | Dokumen/ COO Form IC-CEPA aa keterangan lain Berita Acara Penolakan tentang Freight Invoice

Keterangan:

(a) bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

(c) bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 j.o 136/PMK.04/ 2022 serta Lampiran II PMK 511PMK.0412017 j.o 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

(d) bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

(e) Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud;

7. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi dan data pada CEISA Impor yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

a. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang diserta dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan terlampir;

b. bahwa Pemohon melampirkan korespondensi melalui email tertanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023 antara Pemohon atas nama Eddy Karmin (eddv.karmin@oceanica.co.id) dengan Eksportir atas Ruby Hsu (rubvhsu(@.aysenasia.com), dimana terdapat informasi harga yang ditawarkan oleh Eksportir sebesar USD5.80 sedangkan harga yang diinginkan oleh Pemohon sebesar USD5.70;

c. bahwa berdasarkan PIB diberitahukan nilai transaksi CIF USD130,500.00;

d. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Purchase Order dan Sales Contract yang merupakan dokumen awal pemesanan;

e. bahwa Pemohon melampirkan dokumen Proforma Invoice dengan nomor C23SAYIND122 tanggal 10 Oktober 2023 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD130,500.00, term of payment of payment: 20% advance, balance cad dan pembayaran ditujukan kepada SALMONES AYSEN S.A;

f. bahwa Pemohon melampirkan dokumen Commercial Invoice dengan Nomor 4192 tanggal 22 Oktober 2023 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD130,500.00, terms of payment: 20% advance, 80% cash against documents dan pembayaran ditujukan kepada SALMONES AYSEN S.A;

g. bahwa Pemohon melampirkan dua bukti pembayaran transaksi ditujukan

kepada SALMONES AYSEN S.A dengan rincian sebagai berikut:

1) D Cash Connect Bank Danamon nomor referensi 23••••••••••950 tanggal 13 Oktober 2023 dengan nilai sebesar USD26,100.00 ditambah dengan biaya sebesar USD25.00 sehingga total debit sebesar USD26,125.00 dengan deskripsi 2012//C23SAYIND122 (130500);

2) Pengiriman Uang Bank BCA dengan nomor referensi GFVID tanggal 31 Oktober 2023 dengan tujuan transaksi 201211N04192/130500 nilai sebesar AUD104,400.00 kurs Rp15.900 setara dengan Rp1.659.960.000,00 ditambah dengan provisi AUD 25 kurs Rp15.900 setara dengan Rp397.500 ditambah dengan biaya sebesar Rp80.000 sehingga jumlah/total sebesar Rp1.660.437.500,00. Pada pada kolom samping AUD terdapat coretan namun tidak terbaca dengan jelas; Tod Re Pa + eS Car ee] Eas Poe eT)

Tura Dar tain borperwan HATE ade bey “pews + agan | Tan ot | t i | ty

Toray hn barra ae Ay Pe erat of mantan maa i 1 H

, Raped ae ga

: ATAU Biel 8 una KANGEN 1 weedy

: comms Danang saran (aur itr ana ME dat aras ON Tg pa cane PARA aE Sa reign uang mab gat

SNR Yana bua pie a KP hy ois a va La , Pata tan bela ti

Yo Ran Naa - 7 . tata, a cred ad Bde an cities 0 Da spt fy at ir wae at senjan, . be : : 1 1 r s , a sah bai Ll YP Yg it hara pa 1 , ai i Iepnanan open SY Sama Lara Kara Um Moh samaran PALI Oak.

tnteng a cote trata Savi, tr rANo Sotptoue uae det Teratas eater as Lecter - rane tah Gh TT teint 7

, . Ba kd 7 Tote TV LAE apa Up AME OO aR MAT LTP gd tit ma

Sea ds Ita Urey VAN ecb Ld . . morn wer Na soem ete Geet Pe peg rats be

—— —awmaahnin—mn a ee

Teles Part dpgncdnt

3) bahwa berdasarkan bukti bayar di atas, diketahui atas bukti bayar kedua memiliki Kode Valuta Asing AUD bukan USD dan tidak terdapat informasi konversi atas perubahan kode valuta asing tersebut, sehingga tidak dapat ditelusuri dan dilakukan uji silang atas kedua bukti bayar tersebut;

h. bahwa Pemohon melampirkan dua rekening koran dengan rincian sebagai berikut:

1) Transaction Inquiry Report Bank Danamon dengan nomor rekening 003628549622 periode 13 Oktober 2023 dan tercatat transaksi pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan nilai sebesar USD26,100.00;

2) Rekening Giro Bank BCA dengan Nomor Rekening 5810691010 periode Oktober 2023, hanya dilampirkan halaman 96 dari 98 halaman dan tercatat transaksi tertanggal 31 Oktober 2023 dengan nilai sebesar

Rp1.660.437.500,00;

i. bahwa Pemohon melampirkan dokumen Bill of Lading dengan Nomor COSU6367556830 tanggal 22 Oktober 2023 dengan ocean freight prepaid;

j. bahwa Pemohon hanya melampirkan dokumen berupa Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dengan vendor atas nama SALMONES AYSEN dari tanggal 01 Oktober 2023 — 31 Desember 2023, Pembayaran Pembelian tertanggal 13 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023, Kartu Stock Persediaan dengan nama Histori Nomor Seri dari 01 Desember 2023 - 31 Desember 2023, Buku Besar - Rinci dengan akun Kas/Bank Transfer Ayat silang; Namun dalam dokumen berupa Pembayaran Pembelian tertanggal 31 Oktober 2023 terdapat perbedaan antara Jumlah Pembayaran, Total Pembayaran dengan Terbilang, dimana pada kolom Jumlah Pembayaran dan Total Pembayaran tercantum 104.400 sedangkan terbilang tercantum Satu milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus;

Seeanica Megah Utama, PT Pembayaran Pembelian oy JL Ancol Barat IN No. 1

Oceatvoed Ancol, Jakarta Utara

Vendor: SALMONES AYSEN Tg I No. Foo

34 Okt 2023 poo 10/KR/23/10/00141

SALMONES AYSEN Mata Uang | Iga) Tukar

REPPRODUCTION, CRIANZA Y EXPORTACION DE PECES Y IDR | 15.900

[____No. Invoice ft Tanggal — | Jatuh Tempo Lo Jumah Owing | Jumtah Pembayaran

Terbilang: | Sstumiyar enam ratus enam putuh juts bau tebus lima putuh wjuh ne krna ratus

Disiapkan Dianalisa Dibayar oleh Diterima oleh

Tgk Tok: Tal: Tg: Total Pembayaran : 104.425 k. bahwa Pencatatan dan/atau Pembukuan yang dilampirkan oleh Pemohon tidak cukup memadai untuk dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

I. bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN dengan masa pajak Desember 2023 dalam bentuk Fornnulir 1111, 1111 AB dan 1111 B3;

m. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan importir sehingga tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilal transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

9. Berdasarkan LPPNP dan data yang objektif dan terukur Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding dengan perbandingan data sebagai berikut:

Barang pada Pos 1

No PIB / tgl 619272 / 11 Desember 2023 545337 / 25 Oktober 2023

Status Jalur | Hijau- High (HM) AU An mama mama

Jenis Barang FROZEN COHO SALMON HG IQF FROZEN COHO SALMON Serupa

PosBarang | Post Besi Beda

Pos Tarif | ogogi200 103081200” Sama

. Uraian” “— PIB Pemberitahuan —— | PiBPembanding —— | Keterangan

Jumlah 22500 KGM 19000 KGM Beda

[ uni Price USD 5.8/KGM USD 6.6/KGM Beda

TanggaiBiL””122Oktober2028 1 02Seplember2023 | gohan

Jangka Waktu 50 hari

NA TERE EL) EL) | “Sama

Suplier | SALMONESAYSENSA | EMPRESASAQUACHILES.A, (| Beda

KET NGTUL TN TIDAKNOTUL BEDA

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 pada Pos 1 atas barang diberitahukan berupa FROZEN COHO SALMON HG IQF ditetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa dan Metode Pengulangan (Fallback) Metode Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (V1.3) menjadi sebesar USD6.6/KGM sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD148,500.00;

11. Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

Pasal 6 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

a. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

b. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk

atau bea keluar yang terkena denda;

d. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau boa keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

e. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

f. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

g. di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

i. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

j. di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenal denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c. Berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena denda sebesar Rp11.142.000,00 (sebelas juta seratus empat puluh dua ribu rupiah);

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode I gugur);

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00607/BC/KPU.01/KBT12024 tanggal 20 Maret 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD148,500.00;

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP00607/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding mennohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor 00607/BC/KPU.01/KBT/ 2024 tanggal 20 Maret 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor 034/OMU-Dir/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Di email Email Negosiasi Harga sudah jelas bahwa sebelum nya sudah terjadi Percakapan lewat WhastApp dan kemudian dilanjut kan melalui email, dan di email dijelaskan bahwa Pemohon setuju dengan harga yang di minta oleh Ekportir yaitu USD 5.8;

2. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Purchase Order dan Sales Contract yang merupakan dokumen awal pemesanan, pada Bukti Negosiasi Harga yang ada pada email diberitahukan Pemohon telah setuju dengan harga USD5.8 dan meminta agar dibuat PI (Proforma Invoice) sebagai bukti awal pemesanan (sebagai Faktur Sementara) sebelum pengiriman barang di lakukan;

ello Ruby, F

Good Morning.

We confirm your price at USD 5.80}for Coho HG 6/9 lbs premium grade. We have been talking too a Iong already for

Gho. Please Te ce your quanty for this 1* shipment. 1 hope we can start to buy more quantity on next year, FYI, wa bought Coho HG in average around 15 container a year.

We need you to make a prompt shipment with ETA before middle of December 2023. We want ta use up our import license 2023.

Please send to us Pl and inform to us your detail shipment schadute} And I will arrange the down payment to you.

Below is our detail address as follows:

This is our address as follows:

PT. Oceanica Megah Utama

Ji. Ancol III No.1, Ancol Barat

Kel. Ancol, Kec. Pademangan

Jakarta Utara — Post Code: 14430

DKI Jakarta, Indonesia

Company Tax Id Number 03.•••.•••.•-•••.000

3. Pengiriman Uang Bank BCA dengan nomor referensi GFVID tanggal 31 Oktober 2023 dengan tujuan transaksi 2012//N04192/130500 nilai sebesar USD104,400,00, pada Kolom Mata Uang tertulis AUD terjadi kesalahan penulisan Currency pada saat di bank, dan kemudian terdapat coretan dan diganti menjadi USD. Hal ini bisa di cek dengan kurs USD saat itu yaitu Rp15.900. dengan ini sangat jelas bahwa Kedua Bukti Bayar Pemohon Banding yaitu Bank Danamon dan Bank BCA memiliki kode valuta USD. Dan seharusnya dapat dilakukan uji silang atas kedua bukti bayar tersebut;

SE Salmones Aysen.39-10-2023 Budi Bayanpdi - Adobe Acrobat Pro Extonded - 3 x

File Edit View Decument Comments Farms Tools Advanced Window Help * “et, SeckyWete [Hi] Tortkais + gh» As Oo 4 7 OO ff witte-

TOT RARE BAP PTE rt LAN LIED I I Aa i

8 3 +, M AMAT Peery . meta eS is 5 MAUL TANG PAPAN BANI 1 .

Eo we ntnoenons 0 LEFON . Kn nana ..

£ Ie darian et ee UTES ANE RA ate z iret maw mane mena . vee SR an r iA ee n pee canamrennereemenre

Tn Te Pb, ene te Aha pr puaa han !

# ma Logit pecan HMS tata f Tr . . . FS vapotoaw rr te ]

§ Trg Ma daDAn Banana Ta SA Tea Or Bang SO Dansa Kang mayrasana mann | Sen ee ee g CATatu mag Lone aes FI Sane ote sas pA ad the tty

5 etre ner se sau bed cuit mena TA cpa ata PSS 5 PA o Uas [Ty rana (ra aan ta] vere [nino LE adain brand

\ ppadtasceanain oe Tie oy Danar cit aman

LA AA DEA MRI MPA PI MENATA NAAM TA SN NTS YA MT MAA ac et

AA TEE SEN EPS aa aga CET AA“ Tj TT

Kar TT PIETERS merana Taman Tema | ai iy

Casket fakes ee ta tt pure Pareto, Sector t : '

sanak nor mete ce :

. oe MEA ALAN AN wee aetinntuban aeons

Tpeacre MENU ST AN PRUE’ MAAMAN UAE ANA KAA RRT ON Pn an ad oP Ba RL BA EG PE ACER SA CoN ng

A Tea vase omen Na Sean aa gy oR! Pie seems 3 ea teak de b prroesies rmes) : : Lita MELRAS WLU pl OKE an Ibn UE Memiba OI RABI NAN TA

2 roan a : Bd , , Panama ak (Fg OM it serie , i, RITA Ta" Pa . “ Ka

" an oa 2 arya tered BY fine Seca hin Ta MUA er Emang creed ihe are fe se UEP. Lean A ANS BEEN UTD ATLA RESINS KIA Bul aR

‘ " ; . - feet

. eA ree + : pot ASAE TaD oienek Pesen oom ethane d later mee Ita KAS pened SA LN ON ate satu aga TE ee (ON td neg Gran aan oa

"5 penn tna ieee enter on

. Lane Tavares Anpirat!

4. Dalam dokumen berupa Pembayaran Pembelian tertanggal 31 Oktober 2023 terdapat perbedaan antara jumlah Pembayaran, Total Pembayaran dengan Terbilang, dimana pada kolom jumlah Pembayaran dan Total Pembayaran tercantum 104.400 sedangkan terbilang tercantum Satu milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus;

fe Oceantca Hegah Utama, PT Pembayaran Pembelian

Re A. Ancol Barat MI Mo. = txeadsoad , ANKol, Jakarta Utara

Tam Ot

Vendor 1) SALMONES AYSEN Tea I Mo. Form

31 Okt 2023 TBCAMLO/KR/21/10/00141

SALMONES AYSEN Mata Uang i Niles Tukar

REPPRODUCCION, CRIANZA Y EXPORTATION DE PECES Y IDR ' 15.900

Terbilang: ( satu matras aan fats rem patah yura bone raters lithe puluh tujuh rb Fera ratus

Disiapkan Dranatiga Dibayar oleh Diterima oleh

Tot Tg To Tg “Fatal Pembayaran: 104425)

Pada Buku Pembayaran Pembelian diberitahukan bahwa Pembayaran dilakukan dengan Bank BCA dengan mata uang IDR, sehingga terdapat perbedaan antara jumlah Pembayaran, total pembayaran dan Terbilang. Nilai terbilang tercantum satu milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dikarenakan pembayaran dengan nilai Rupiah. Sedangkan jika mata uang menggunakan USD maka nilai terbilang akan

otomatis mengikuti nilai USD;

bahwa penetapan kembali nilai pabean atas barang impor pada PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan bagi Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksinya, karna pada dasarnya data yang Pemohon Banding lampirkan pada saat Permohonan Keberatan adalah benar dan apa adanya, yang telah buktikan dengan Rekening Koran, Bukti Transfer, bukti negosiasi harga lewat email, dan dokumen lainnya yang dapat membuktikan kebenaran transaksi yang Pemohon Banding lakukan pada saat impor;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00607/BC/

KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 007/OMU-Dir/I/2024 tanggal 22 Januari 2024; Bukti P-3. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 22 April 2024 a.n.

Indah;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tertanggal 22 April 2024 a.n. Sugih

Mukti;

Bukti P-5. KTP a.n. Sugih Mukti;

Bukti P-6. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-000877/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 09 Januari 2024; Bukti P-7. Pembayaran Pembelian;

Bukti P-8. Slip Pengiriman Uang (Fund Transfer) BCA;

Bukti P-9. Rekening Giro;

Bukti P-10. Proforma Invoice;

Bukti P-11. Hasil cetak layar komunikasi dengan email;

Bukti P-12. Rincian Buku Besar Pembantu Hutang;

Bukti P-13. Buku Bank;

Bukti P-14. Buku Besar – Rinci;

Bukti P-15. Surat Keterangan Asal Form IC-CEPA;

Bukti P-16. Commercial Invoice;

Bukti P-17. Sea Waybill;

Bukti P-18. PIB No. 619272 tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-19. Bukti transfer, Bank Danamon;

Bukti P-20. Transaction Inquiry Report;

Bukti P-21. Histori Nomor Seri;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus No. 035/OMU-Dir/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 a.n. Mei Silaen;

Bukti P-23. Bukti Potong formulir 1721-A1 a.n. Mei Silaen;

Bukti P-24. KTP a.n. Mei Silaen;

Bukti P-25. Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Oceanica Megah

Utama, Nomor 88 tanggal 14 Desember 2010 oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-26. Pengesahan Kemenkumham atas Akta Nomor 88 tanggal 14 Desember 2010;

Bukti P-27. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Oceanica Megah Utama, Nomor 14 tanggal 13 Juni 2022, oleh Notaris Maya Veronica, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-28. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 19 Januari 2024 sebesar Rp29.525.000,00;

Bukti P-29. Outgoing Remittance Message;

Bukti P-30. Surat Nomor 034/OMU-Dir/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 hal

Surat Bantahan;

Bukti P-31. Shipping Certificate;

Bukti P-32. Packing List;

Bukti P-33. Kartu NPWP a.n. Oceanica Megah Utama;

Bukti P-34. Surat No. 049/OMU-Dir/XI/2024 tanggal 19 November 2024 hal

Tanggapan atas Nomor Surat SR-81/KPU.1/M.XVIIA/2024 tanggal 19 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

Bukti T-2. Data PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-81/KPU.1/M.XVIIA/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00607/BC/ KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 000877/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 09 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 016/OMU-Dir/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
PemohonBandingTerbanding
1NilaiPabeanUSD130.500,00USD148.500,00Jenis barang impor Frozen Coho Salmon HG IQF, PIB No. 619272 tanggal 11 Desember2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.525.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00607/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Frozen Coho Salmon HG IQF yang diberitahukan dalam PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 dengan nilai pabean CIF USD130,500.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD148,500.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang meruoakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 dengan jenis barang Frozen Coho Salmon HG IQF, menggunakan Metode Pengulangan dengan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding berupa screenshoot dari CEISA Impor PIB Nomor 545337 tanggal 25 Oktober 2023, dengan jenis barang Frozen Coho Salmon;

bahwa Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20 PMK 144/2022, menyatakan: Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih altematif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB yang disengketakan, pada kolom 1/1a, 23 s.d. sd. 26 PIB sebagai berikut: Pengirim/Penjual: Salmones Aysen S.A, Chile Nilai: CFR: USD130,500.00, Asuransi DN: 0, Freight: 0, Nilai Pabean: USD130,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti korespondensi berupa email antara Pemohon Banding dan Salmones Aysen S.A, Chile, proforma Invoice diketahui atas importasi 22.500,00 kgs frozen coho salmon HG IQF dengan harga CIF USD5.80/kg dengan total harga CIF USD130,500.00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan bukti pembayaran kepada Salmones Aysen S.A, Chile sebanyak dua kali berupa bukti transfer dengan metode SWIFT Bank Danamon tanggal 13 Oktober 2023 sebesar USD26.100,00 berikut rekening korannya yang telah mencatat transaksi debit tersebut pada tanggal yang sama dan bukti slip pengiriman uang (fund transfer) Bank BCA pada tanggal 31 Oktober 2023 sebesar USD104,400 ditambah biaya dan provisi atau setara Rp1.660.437.500,00 dengan keterangan sumber dana cek BCA No. 00999995-0 berikut rekening gironya yang telah mencatat transaksi debit tersebut dengan keterangan tarikan 0099995-0 pada tanggal yang sama;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa PIB dan dokumen pelengkap pabeannya, purchase order, sales contract, korespondensi, bukti pembayaran kepada Salmones Aysen S.A, Chile melalui Bank Danamon dan BCA, bukti pedukung lainnya, dan tanggapan bukti transaksi yang dibuat oleh Terbanding, terdapat cukup bukti bahwa atas importasi dengan PIB yang disengketakan Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar CIF: USD130,500.00 sama dengan yang diberitahukan dalam PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 sebesar CIF USD130,500.00 adalah harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Coho Salmon HG IQF, sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 sebesar CIF USD130,500.00, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00607/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000877/ NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 09 Januari 2024, atas nama PT OCEANICA MEGAH UTAMA, NPWP: 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 1 - -, RT - RW -, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Coho Salmon HG IQF, sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor 619272 tanggal 11 Desember 2023 sebesar CIF USD130,500.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadirioleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.