Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-002913.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Indowire Prima Industrindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002913.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indowire Prima Industrindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607975/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002913.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, NPWP 01.693.138.8-631.000

beralamat di Jl. Margomulyo Indah, C-1, Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Ling Dading Setiawan Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Didin Prabandini,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1420/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

2. Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1462/Indowire/Pur/25 tanggal 26 September 2025,,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ari Suganda,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

11. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2355/WBC.11/2025 tanggal 25 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-697/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1223/ INDOWIRE/PUR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00125/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk0,001.383.866.000,001.383.866.000,00
2. Cukai---
3. PPN3.044.503.320,003.196.728.486,00152.225.166,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22691.932.550,00726.529.200,0034.596.650,00
6. Denda0,000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.570.687.816,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1100/Indowire/Pur/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 30 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.570.687.816,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1223/INDOWIRE/PUR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 25 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1223/INDOWIRE/PUR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Format Pengajuan Banding

1. Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 diterima pada tanggal 30 Januari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Ling Dading Setiawan, jabatan selaku direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 122 tanggal 16 September 1994;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
Bea Masuk01.383.866.0001.383.866.000
PPN Impor3.044.503.3203.196.728.486152.225.166
PPh Impor691.932.550726.529.20034.596.650

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe MadyaTanjungPerakSurabayadengansuratnomor 1100/Indowire/Pur/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas SPTNP tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
Bea Masuk000
PPN Impor3.044.503.32000
PPh Impor691.932.55000

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00121/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang penolakan seluruhnya atas keberatan yang diajukan oleh PT Indowire Prima Industrindo terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp1.570.687.816,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
Bea Masuk01.383.866.0001.383.866.000
PPN Impor3.044.503.3203.196.728.486152.225.166
PPh Impor691.932.550726.529.20034.596.650

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah SKA Form IA-CEPA nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 yang kami terima dari Shipper digugurkan atau dibatalkan oleh KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya dikarenakan form IA-CEPA tidak terdapat tanda centang (V) pada kolom Third Party Invoicing, sehingga kami tidak dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia-Australia;

bahwa alasan yang mendasari mengajukan banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dalam membuat Pemberitahuan Impor Barang dengan nomor pengajuan 00002002206920240911000943 adalah berdasarkan dokumen impor yang benar-benar kami terima dari pihak shipper (Bill of Lading, Invoice, Packing List, SKA Form IA-CEPA), dan mendapatkan nomor penerimaan 701905 tanggal 18 September 2024 dari KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya;

2. bahwa Pemberitahuan Impor Barang yang dibuat oleh Pemohon Banding mendapatkan Jalur Hijau dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 701527/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 September 2024;

3. bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan berkas dokumen impor lengkap kepada KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak sesuai tanda terima Bukti Penerimaan Dokumen Online pada tanggal 20 September 2024;

4. bahwa Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dari KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 pada tanggal 17 Oktober 2024;

5. bahwa sesuai keputusan KPPBC nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/ 2025 pada pertimbangannya nomor 8 huruf a nomor 3 disebutkan:

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

6. bahwa sesuai keputusan KPPBC nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/ 2025 pada pertimbangannua nomor 8 huruf d nomor 9 disebutkan:

bahwa atas penolakan tersebut Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak telah mengirimkan surat Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada pihak penerbit SKA, yaitu Australian Chamber of Commerce and Industry, melalui surat nomor S-2201/KBC.1101/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

7. bahwa berdasarkan Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020, Bab IV Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi;

Pasal 19 ayat (1) berbunyi:

Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau

b. Eksportir terintegrasi di negara anggota pengekspor dalam hal DAB IA- CEPA;

Pasal 19 ayat (8) berbunyi:

Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA, harus disampaikan secara tertulis kepada instansi penerbit SKA atau eksportir terregistrasi di negara anggota pengekspor dan tembusan kepada Departemen of Foreign Affairs dan Trade Australia dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya jawaban atas permintaan Retroactive Check.

8. bahwa dalam pertimbangan keputusan nomor KEP-00121/BC/WBC.11/ KBT/2025 tersebut secara jelas bahwa pihak Terbanding dalam menggugurkan atau membatalkan SKA IA-CEPA nomor EC1424223915 dan menetapkan SPTNP nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 adalah:

- Pihak Terbanding tidak melakukan permintaan Retroactive Check lebih dulu kepada instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor;

- Pihak Terbanding langsung menyatakan salah padahal perintah Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020 adalah jika Form SKA diragukan keabsahannya dan kebenaran isinya harus dilakukan permintaan Retroactive Check lebih dahulu;

9. bahwa sesuai keputusan KPPBC nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/ 2025 pada pertimbangan nomor 8 huruf d nomor 10 disebutkan:

bahwa penerbit SKA Australian Chamber of Commerce and Industry telah memberikan surat balasan konfirmasi atas surat rejection dengan reference no. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa: We have contacted the issuing Chamber which verified their record and contacted the registered exporter who has re-resubmit the amended Certificate of Origin. Please be advised that IA-CEPA Certificete of Origin No. EC1424223915, dated 10/09/2024 has been replaced by EC1424231851 dated 30/10/2024 and is now void. The replacement IA-CEPA Certificate of Origin EC1424231851 dated 30/10/2024 has been issued by Bernardita O’Connell, Senior International Trade Officer at Business Chamber Queensland. Bernardita O’Connel is authorised by DFAT, ACCI and Business Chamber Queensland to issue preferential Certificates of Origin;

10. bahwa berdasarkan Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020 Pasal 9 ayat (4) berbunyi: Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IA- CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

a. Mencoret (striking out) data yang salah,

b. Menambahkan data yang benar, dan

c. Menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari instansi penerbit SKA.

11. bahwa dalam pertimbangan keputusan nomor KEP-00121/BC/WBC.11/ KBT/2025 tersebut secara jelas bahwa pihak Terbanding dalam menggugurkan atau membatalkan SKA IA-CEPA nomor EC1424223915 dan menetapkan SPTNP nomor 607975/WBC.11/KPP.MP/01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 adalah:

- Pihak Terbanding mengabaikan bahwa SKA IA-CEPA nomor EC1424223915 adalah bukan palsu melainkan koreksi atau diganti menjadi SKA IA-CEPA nomor EC1424231851.

- Pihak Terbanding mengabaikan perintah Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020 Pasal 9 ayat (1) pada huruf I yang berbunyi bahwa SKA

IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;

12. bahwa berdasarkan Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020, Bab III Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

a. Kriteria asal barang (origin criteria)

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria), dan

c. Ketentuan prosedural (procedural provisions);

13. Kronologi komunikasi Pemohon Banding kepada pihak shipper telah diterbitkan SPTNP nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

a. bahwa tanggal 18 Oktober 2024 Pemohon Banding mengirim surat pemberitahuankepadashippermelaluisuratnomor 1099/Indowire/Pur/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan isi dalam surat pemberitahuan dimaksud adalah:

Pertama: memberitahukan bahwa SKA Form IA-CEPA nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 telah digugurkan/dibatalkan oleh Bea dan Cukai dikarenakan tidak terdapat tanda centang (V) pada kolom nomor 12 Third Party Invoicing.

Kedua: meminta kepada shipper untuk melakukan pembetulan atau koreksi atas SKA Form IA-CEPA dimaksud;

b. Dan pada tanggal 30 Oktober 2024 Pemohon Banding menerima jawaban dari shipper dan menerima SKA Form IA-CEPA nomor EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024, dan SKA Form IA-CEPA dimaksud sudah terdapat tanda centang (V) pada kolom nomor 12 Third Party Invoicing;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengingat pihak Terbanding dalam membatalkan atau menggugurkan SKA Form IA-CEPA EC1424223915 tanggal 10 September 2024 dan menetapkan

SPTNP nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tidak melakukan permintaan Retroactive Check lebih dulu kepada instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA sesuai Pasal 19 ayat (1) Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020;

3. Mengingat konfirmasi surat balasan dari instansi negara penerbit dimaksud adalah SKA IA-CEPA nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 diganti menjadi SKA IA-CEPA nomor EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024, dan mengingat masa berlaku SKA Form IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sesuai Permenkeu nomor 82/PMK.04/2020, Pasal 9 ayat (1) huruf I;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan batal SPTNP nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dan membatalkan Surat Keputusan Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30

Januari 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

P.2 SPTNP Nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024

yang telah dimeteraikan kemudian;

P.3 Surat Keberatan Nomor 1100/Indowire/Pur/XII/2024 tanggal 3 Desember

2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

P.4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000085969581 tanggal 2 Desember

2024 sebesar Rp1.570.687.816,00 yang telah dimeteraikan kemudian; P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 701905 tanggal 18 September 2024

yang telah dimeteraikan kemudian;

P.6 Billing DJBC nomor 620240900089132 tanggal 12 September 2024 sebesar

Rp3.736.435.870,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

P.7 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 701527/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 18 September 2024;

P.8 Bill of Lading nomor AEL1769126 tanggal 31 Agustus 2024;

P.9 Commercial Invoice nomor 1000.CI.12072024.PTINDOWIRE tanggal 31

Agustus 2024;

P.10 Packing List tanggal 31 Agustus 2024;

P.11 Certificate of Insurance nomor ref. B174011098/99MC22 tanggal 31 Agustus

2024;

P.12 Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnetship Agreement (IA-

CEPA) Certificate of Origin nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

P.13 Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnetship Agreement (IA-

CEPA) Certificate of Origin nomor EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

P.14 Surat Jawaban Letter of CoO Corection Request tanggal 18 Oktober 2024

yang telah dimeteraikan kemudian;

P.15 Letter of CoO Corection Request nomor 1099/Indowire/Pur/X/2024 tanggal 18

Oktober 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00125/WBC.11/SUB/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-00121/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Indowire Prima Industrindo terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17

Oktober 2024 melalui surat nomor 1223/1NDOWlRE/PUR/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp1.570.687.816,00;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA Hl.JKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding merupakan importir yang mendapatkan pelayanan importasi Jalur Hijau (H);

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa LME REGISTERED GRADE 'A' COPPER CATHODES BRAND 'ISA' sesuai PIB Nomor 701905 tanggal 18 September 2024, negara asal Australia (AU), dengan menggunakan tarif preferensi berdasarkan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (AlCEPA) dengan SKA nomor: EC1424223915 tanggal 10 September 2024;

3. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif Pejabat Bea dan Cukai menggugurkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA dengan alasan yang pada intinya Form IA-CEPA nomer EC 1424223915 tanggal 10 September 2024 telah digugurkan atau dibatalkan oleh pejabat Bea dan Cukai dikarenakan tanpa dilakukan pemberian tanda centang (V) atau silang (X) pada kolom 12 kotak Third Party Invoicing;

4. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp1.383.866.000,00

PPN Impor: Rp 152.225.166,00

PPh Impor: Rp 34.596.650,00

Total: Rp1.570.687.816,00

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan

"Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk";

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

"Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan";

b. Pasal 13 ayat (1) menyatakan

"Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional";

c. Pasal 16 ayat (1) menyatakan "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean";

d. Pasal 93 ayat (1) menyatakan "Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan pembayaran sebesar tagihan yang harus dibayar";

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, yaitu:

a. Pasal 2 ayat (1)

Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang bemenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

b. Pasal 2 ayat (2) huruf (b)

Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

b. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yaitu:

a. Pasal 5 ayat (1)

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

b. Pasal 9 ayat (1) huruf (h)

"Kolom-kolom pada SKA Form IA-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instruction Document sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini";

c. Pasal 9 ayat (4)

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

a. mencoret (striking out) data yang salah;

b. menambahkan data yang benar; dan

c. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang bemvenang dari Instansi Penerbit SKA.

d. Pasal 5 ayat (2)

"Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IACEPA lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (v/) atau (X) pada kolom 12 kotak "ISSUED RETROACTIVELY".

e. Pasal 11 ayat 1 dan 2

1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannyaSKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dapat menerbitkan Third Patty Invoice,

2) SKA Form IA-CEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 9 SKA Form IA-CEPA, dan

b. pemberian tanda (√) atau (X) pada kolom 12 SKA Form IA-CEPA kotak "THIRD PARTY INVOICING.

f. Pasal 12 ayat 1 huruf (a)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/ atau lembar asli DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;

g. Pasal 17 ayat (1) hurufc dan (4)

(1) Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB ACEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/ atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

(c) pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14;

(2) (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1821PMK.010/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas Dan/Atau Pelaksana Harían Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

D. ANALISIS

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya;

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar,

Dasar Penetapan: Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan

terukur membuktikan tarif preferensi tidak dapat diterima.

a. bahwa sebagai tidank lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan;

b. tanda terima permohonan keberatan;

c. salinan Bukti Penerimaan Negara;

d. salinan surat penetapan;

e. salinan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

f. salinan Akta Perusahaan;

b. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pengguguran atas Preferensi Tarif AlCEPA karena tarif preferensi yang dipakai menggunakan SKA Manual dengan skema IACEPA Third Party Invoicing pada SKA hanya tercantum nama penerbit invoice saja pada kolom 9 SKA Manual tanpa dilakukan pemberian tanda centang atau silang pada kolom 12 kotak Third Party Invoicing, hal tersebut melanggar ketentuan prosedural pada pasal 1 1 PMK nomor 82/PMK.04/2020, sehingga atas importasi dalam PIB Nomor 701905 tanggal 18 September 2024 dikenakan tarif bea masuk berlaku umum (MFN);

c. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan yang terkait perkara a quo, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan "Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk" dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan";

- bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan menyatakan; "Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional";

- bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) CIU Kepabeanan;

- bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-12/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 8 Januari 2025;

- bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan;

- bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor barang berupa LME REGISTERED GRADE SA' COPPER CATHODES BRAND 'ISA' dengan negara asal Australia (AU), sesuai PIB Nomor: 701905 tanggal 18 September 2024, menggunakan tarif preferensi Al-CEPA dengan SKA nomor: EC1424223915 tanggal 10 September 2024;

- atas penetapan dimaksud Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan Surat Pengajuan Keberatan;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan FTA, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian pada PIB nomor 701905 tanggal 18 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pengirim (kolom 1 PIB) : MOUNT ISA MINES LIMITED

Penjual (kolom 1a PIB) : GLENCORE INTERNATIONAL AG Importir (Kolom 3 PIB) : PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO Invoice (Kolom 15 PIB) : 1 OOO.Cl.12072024 tanggal 31 Agustus

2024

House-BL/AWB (Kolom

17 PIB: AEL 1769126 tanggal 31 Agustus 2024 Fasilitas Impor (kolom

19 PIB): ECI424223915 tanggal 10 September 2024

2. Pemohon Banding melampirkan pindaian Commercial Invoice nomor 1000.Cl.12072024 tanggal 31 Agustus 2024 tercantum pihak penerbit

Commercial Invoice adalah "GLENCORE INTERNATIONAL AG" Yang berasal dari Switzerland;

3. Pemohon Banding melampirkan pindaian BIL nomor AEL 1769126 tanggal 31 Agustus 2024 tercantum pihak Shipper adalah "MOUNT ISA MINES LIMITED" yang berasal dari Australia;

4. Pemohon Banding melampirkan pindaian SKA nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 tercantum sebagai berikut:

- Pada kolom 1:

"MOUNT ISA MINES LIMITED

ABN: 87 009 661 447

GATEWAY' LEVEL 44

1 MACQUARIE PLACE SYDNEY NSW 2000

AUSTRALIA"

- Pada kolom 9:

"OBL- AELI 769126

DATED: AUG 31, 2024

INVOICE NO: I000.Cl.12072024

PTINDOWIRE

INVOICE ISSUED BY GLENCORE INTERNATIONAL AG” Pada kolom 12:

[√] ISSUED RETROACTIVELY

5. Berdasarkan penelitian atas SKA Invoice dan BL dapat diindikasikan bahwa terdapat penerbitan invoice oleh pihak ketiga atau Third Pafty Invoicing;

6. bahwa ketentuan terkait Third Party Invoicing pada SKA diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.04/2020 Pasal 11 ayat (1) dan (2), yang menyatakan:

1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dapat menerbitkan Third Party /nvoice;

2) SKA Form IA-CEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 9 SKA Form IA-CEPA; dan

b. pemberian tanda (√) atau (X) pada kolom 12 SKAForm IA-CEPA kotak "THIRD PARTY INVO/CING”

7. Berdasarkan penelitian pada SKA nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 didapati bahwa SKA tersebut hanya tercantum nama penerbit invoice saja pada kolom 9 SKA Manual tanpa dilakukan pemberian tanda centang atau silang pada kolom 12 kotak Third Party Invoicing;

8. Berdasarkan penelitian ketentuan FTA atas barang impor diketahui bahwa atas importasi dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 82/PMK.04/2020 Pasal 11 ayat 2;

9. bahwa Pasal 17 ayat (1) huruf c dan (4) menyatakan:

(1) Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IACEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/ atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14;

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

10. bahwa atas penolakan tersebut Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak telah mengirimkan surat Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada pihak penerbit SKA, yaitu Australian Chamber of Commerce and Industry, melalui surat nomor S-2201/KBC.1101/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

11. bahwa penerbit SKA Australian Chamber of Commerce and Industry telah memberikan surat balasan konfirmasi atas surat rejection dengan Reference No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa:

"We have contacted the issuing Chamber which verified their records and contacted the registered exporter Who has re-resubmit the amended Certificate of Origin. Please be advised that IA-CEPA Certificate of Origin No. EC1424223915, dated 10/09/2024 has been replaced by EC142423185 dated 30/10/2024 and is now void. The replacement IA- CEPA Certificate of origin EC142423185 dated 30/10/2024 has been issued by Bernardita O'Connell, Senior International Trade Officer at Business Chamber Queensland. Bernardita O'Connell is authorised by DFA T, ACCI and Business Chamber Queensland to issue preferential Certificates of Origin. "

12. bahwa terkait perbaikan atau penggantian SKA diatur dalam Pasal 9 ayat

(4) PMK Nomor 82/PMK.04/2020 yang menyatakan:

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:

a. mencoret (striking out) data yang salah;

b. menambahkan data yang benar; dan

c. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA

13. bahwa penyerahan SKA baru tertanggal 30 Oktober 2024 yang seharusnya diberitahukan pada saat importasiy sehingga tidak sesuai dengan PMK Nomor 82/PMK.04/2020:

- Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IACEPA lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (U) atau (X) pada kolom 12 kotak "ISSUED RETROACTIVELY."

- Pasal 12 ayat 1 huruf (a) yang menyatakan bahwa "Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: (a) menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, daní atau lembar asii DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA.";

14. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas barang impor dalam sengketa a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi IA-CEPA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN),

Keputusan Keberatan diterbitkan hanya berdasarkan dokumen yang ada pada tahap keberatan

1. bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung diberikannya tarif preferensi, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penggunaan tarif preferensi skema IA- CEPA;

2. bahwa berdasarkan pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkaitan dengan poin 1 di atas yang menjelaskan pada intinya pembuktian yang diserahkan pada tahap keberatanlah yang menjadi dasar penetapan keputusan keberatan dan tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik;

3. Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggaı 17 Oktober 2024 telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Berdasarkan hal tersebut di ataş, terhadap importasi Pemohon tidak dapat diberikan tarif preferensi maka Pemohon ditetapkan tarif MFN dan wajib membayar kekurangan bea maşuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sesuai SPTNP nomor 607975/WBc.1 1/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di ataş, terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehinqqa harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hükum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan;

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 30 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apa pun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P.1 Surat Kuasa Khusus 1420/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 11 Agustus

2025;

Bukti P.2 ID Card PT Indowire a.n. Didin Prabandini dan Kartu Tanda Penduduk

a.n. Didin Prabandini yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.3 Formulir 1721 – A1 a.n. Didin Prabandini yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.4 Pakta Integritas tanggal 11 Agustus 2025 a.n. Ling Dading Setiawan; Bukti P.5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Indowire Prima Industrindo nomor 24 tanggal 14 Juni 2023 yang dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.6 Keputusan Menkumham RI nomor AHU-0036420.AH.01.02. TAHUN

2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Indowire Prima Industrindo yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.7 Akta Perseroan Terbatas PT Indowire Prima Industrindo Nomor 122

Tanggal 16 September 1994 yang dibuat oleh Ny. Mutia Haryani S.H., Notaris di Kota Surabaya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.8 Keputusan Menkumham nomor 02-775 HT.01.01 Tahun 1995 tanggal 19

Januari 1995 tentang persetujuan atas akta pendirian Perseroan Terbatan PT Indowire Prima Industrindo yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.9 Surat Kuasa Khusus nomor 1462/Indowire/Pur/25 tanggal 26 September

2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P.10 Kartu Tanda Penduduk a.n. Ling Dading Setiawan;

Bukti P.11 Kartu Tanda Penduduk a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P.12 Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai nomor KEP-

134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 a.n. Sugiarto Utomo; Bukti P.13 Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai nomor KHB-00226 a.n.

Sugiarto Utomo;

Bukti P.14 Pakta Integritas tanggal 26 September 2025 a.n. Ling Dading Setiawan; Bukti P.15 Pakta Integritas tanggal 26 September 2025 a.n. Sugiarto Utomo; Bukti P.16 Billing DJBC nomor 640241065147289 tanggal 17 Oktober 2024

sebesar Rp1.570.687.816,00 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P.17 Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 000085969581 tanggal 2

Desember 2024 sebesar Rp1.570.687.816,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.18 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 245/KH.SG/X/2025

tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P.19 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-112880.19/PP/M.IVB Tahun

2018;

Bukti P.20 Kesimpulan Akhir nomor 307/KH.SG/XI/2025 tanggal 20 November

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 602182/KBC.1101/ 2024;

Bukti T.2 Bukti Kirim KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025; Bukti T.3 Notification of Rejection of Certificate of Origin nomor S-2201/

KBC.1101/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T.4 Jawaban atas Rejection of Certificate of Origin tanggal 30 Oktober 2024; Bukti T.5 Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnetship Agreement

(IA-CEPA) Certificate of Origin nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024;

Bukti T.6 Kesimpulan Akhir nomor SR-285/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 29

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00121/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indowire Prima Industrindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607975/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1223/INDOWIRE/PUR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPABarang impor pada pada PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.570.687.816,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, karena tidak tercantum tanda centang (√) atau silang (X) pada kolom 12 kotak Third Party Invoicing (TPI) Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024, tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 82/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sedangkan SKA pengganti (Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024) tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA- CEPA karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, b, c PMK 82/PMK.04/2020 jo. PMK 35/2023.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan atas diragukannya keabsahan dan kebenaran isi Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024, Terbanding tidak melakukan Retroactive Check terlebih dahulu kepada instansi penerbit Form IA-CEPA a quo sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK82/PMK.04/2020, melainkan melakukan Rejection kepada instansi penerbit Form IA-CEPA a quo, dan Terbanding mengabaikan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf i yang menyatakan SKA Form IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya, mengingat instansi penerbit SKA di negara pengekspor telah menerbitkan Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024 sebagai SKA pengganti (amended COO) yang telah mencantumkan tanda centang (√) pada kolom 12 kotak TPI.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA sesuai Keputusan Terbanding No. KEP- 00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, yang diberitahukan dengan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA sesuai Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena tidak tercantum tanda centang (√) atau silang (X) pada kolom 12 kotak Third Party Invoicing (TPI) pada Form IA-CEPA a quo, tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat

(2) PMK 82/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

(selanjutnya disebut UU Kepabeanan), mengatur, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa IA-CEPA telah disahkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik IndonesiaN dan Negara-Negara EFTA), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Chapter 4) beserta Annex-nya

bahwa Rules of Origin (Chapter 4) IA-CEPA (selanjutnya ROO IA-CEPA, antara lain mengatur sebagai berikut:

Section D: Preferential Tariff Treatment

Article 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, accept a claim for preferential tariff treatment at or after the time of importation of an originating good.

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation.

3. An importing Party may require that an importer who presents documentary evidence of origin provides other documents or information to support the claim.

Article 4.19: Denial of Preferential Tariff Treatment

3. A Party shall not reject a claim for preferential tariff treatment for the sole reason that the invoice was issued in a non-Party.

Article 4.20: Documentary Evidence of Origin

1. For the purposes of this Agreement, a documentary evidence of origin is any of:

a. a certificate of origin made out in accordance with Annex 4-A;

Article 4.22: Origin Verification

1. The customs administration of the importing Party may verify the eligibility of a good for preferential tariff treatment in accordance with its laws, regulations and administrative practices by:

(a)instituting measures to establish the validity of the documentary evidence of

origin;

(b)requesting further information relating to the origin of the good from the

relevant importer of a good for which preferential tariff treatment was claimed; or

(c)issuing written requests to the provider of the documentary evidence of

origin for further information relating to the origin of the good and notify such request, preferably by electronic means, to the exporting Party, for Australia the Department of Foreign Affairs and Trade and for Indonesia the Ministry of Trade.

2. A request for information in accordance with paragraph 1(c) shall not preclude the use of the verification visit provided for in Article 4.23.

3. The recipient of a request for information under paragraph 1 shall provide the information requested within a period of 60 days from the date the written request is made.

4. The customs administration of the importing Party shall provide written advice as to whether the goods are eligible for preferential tariff treatment to all the relevant parties within 60 days of receipt of information necessary to make a decision.

bahwa Procedures For Issuing Certificates of Origin (Annex 4-A dari ROO IA-CEPA), antara lain mengatur sebagai berikut:

Alinea Pembuka

For the purpose of implementing this Chapter, the following operational procedures on the issuance of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party.

Rule 7

1. The format of the Certificate of Origin is to be determined by the Parties and shall contain the data requirements listed in the List of Data Requirements in Appendix 4-A.1.

2. The Certificate of Origin shall comprise one (1) original and two (2) copies.

3. The Certificate of Origin shall:

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter.

5. Multiple goods declared on the same Certificate of Origin shall be allowed, provided that each good is originating in its own right.

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

(a) the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

(b) where the Certificate of Origin is submitted to the customs administration of the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter; and

(c) the customs administration of the importing Party may accept such Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

bahwa List of Data Requirements (Appendix 4-A.1) sebagai berikut:

bahwa Box 12 Instruction To Complete IA-CEPA Certificates of Origin, antara lain mengatur sebagai berikut:

THIRD PARTY INVOICING - In cases where the invoice used for the importation is

issued in a country other than Australia or Indonesia, the “Third party invoicing” box should be ticked (√) and

the name of the company issuing the invoice should be provided in box 9.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (selanjutnya disebut PMK 54/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tanggal 03 Juli 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (selanjutnya disebut PMK 82/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 54/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

bahwa PMK 82/PMK.04/2020 antara lain diatur, sebagai berikut:

Pasal 5:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 ayat (1):

(1) Ketentuan Pasal 9 prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

b. memuat nomor referensi SKA Form IA-CEPA;

g. memuat informasi paling sedikit mengenai informasi yang tercantum dalam List of Data Requirements dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

h. kolom-kolom pada SKA Form IA-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instruction Document sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

i. SKA Form IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Pasal 11:

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA Form IA-CEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 9 SKA Form IA-CEPA; dan

b. pemberian tanda (✓) atau (X) pada kolom 12 SKA Form IA-CEPA kotak "THIRD PARTY INVOICING”.

Pasal 12 ayat (1) huruf a, b, c:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out- Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (4):

(1) Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14;

(4) Dalam ha! hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1

(satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 19

(1) Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau

b. Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam hal DAB IA- CEPA,

dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, pengirim Mount Isa Mines Limited berkedudukan di Australia, penjual Glencore International AG berkedudukan di Switzerland, importir/pemilik barang Pemohon Banding, Invoice No. 1000.CI.12072024 tanggal 31 Agustus 2024, House B/L Nomor AEL1769126 tanggal 31 Agustus 2024, di kolom 19 tercantum kode fasilitas 65 dan Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024, pelabuhan muat Townsville (Australia), pelabuhan tujuan Tanjung Perak, uraian barang LME Registered Grade ‘A’ Copper Cathodes Brand ‘ISA’, pos tarif 7403.11.00, tarif BM 0% (IA-CEPA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Invoice No. 1000.CI.12072024 tanggal 31 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Glencore International AG Switzerland untuk Pemohon Banding, uraian barang sebagaimana tersebut pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas B/L No. AEL1769126 tanggal 31 Agustus 2024, shipper Mount Isa Mines Limited Australia, consignee Pemohon Banding, port of loading Townsville (Australia), port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang sebagaimana tersebut pada PIB a quo dengan HS Code 7403.11.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Purchase Order dan Sales Contract atas barang impor in casu, transaksi jual-beli barang impor in casu adalah antara Glencore International AG Switzerland (penjual) dan Pemohon Banding (pembeli); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024, pada kolom 1 tercantum eksportir Mount Isa Mines Limited Australia, pada kolom 2 tercantum importir Pemohon Banding, pada kolom 6 tercantum uraian barang sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo, pada kolom 9 tercantum Invoice No 1000.CI.12072024 tanggal 31 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Glencore International AG, pada kolom 12 tercantum tanda centang (√) hanya pada box (kotak) Issued Retroactively;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat nomor S-2201/KBC.1101/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Terbanding (Receiving Authority) mengirimkan Notification of Rejection of Certificate of Origin reference no. AEL1769126 tanggal 31 Agustus 2024 kepada Australian Chamber of Commerce and Industry (Issuing Authority), yang menyatakan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA tidak dapat diberikan karena penerbitan Form IA-CEPA a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Third Party Invoicing karena invoice diterbitkan oleh pihak ketiga (Third Party) yang berkedudukan di negara lain (non party) namun tidak tercantum tanda centang pada box Third Party Invoicing di kolom 12 Form IA-CEPA a quo, tidak memenuhi ketentuan Box 12 Instruction To Complete IA-CEPA Certificates of Origin;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas tanggapan Issuing Authority atas Notification of Rejection yang dikirimkan oleh Terbanding pada pokoknya menyatakan Form IA- CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024 sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas copy Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024 (SKA pengganti) yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tercantum informasi yang sama dengan Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024, namun pada SKA pengganti a quo terdapat tanda centang (√) pada box (kotak) Issued Retroactively dan box (kotak) Third Party Invoicing di kolom 12;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa tidak ada penjelasan dan bukti Pemohon Banding melakukan perubahan atas data PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024 sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal 10C UU Kepabeanan, sebagai berikut:

Pasal 10C ayat (1):

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

Penjelasan Pasal 10C ayat (1)

Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:

- kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;

- kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak;

- kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan, sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/2019, pemberitahuan pabean dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa pada penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding pada pokoknya menjelaskan, sebagai berikut:

- tanggal 18 Oktober 2024 Pemohon Banding mengirim surat pemberitahuan kepada shipper melalui surat nomor 1099/Indowire/Pur/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 untuk memberitahukan SKA Form IA-CEPA nomor EC1424223915 tanggal 10 September 2024 telah digugurkan/dibatalkan oleh Bea dan Cukai dikarenakan tidak terdapat tanda centang (V) pada kolom nomor 12 Third Party Invoicing dan meminta kepada shipper untuk melakukan pembetulan atau koreksi atas SKA Form IA-CEPA a quo;

- tanggal 30 Oktober 2024 Pemohon Banding menerima jawaban dari shipper dan menerima SKA Form IA-CEPA nomor EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024, dan SKA Form IA-CEPA dimaksud sudah terdapat tanda centang (√) pada kolom nomor 12 Third Party Invoicing;

bahwa pada penjelasan tertulisnya, Terbanding menjelaskan Pemohon Banding merupakan importir yang mendapatkan pelayanan importasi Jalur Hijau;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, asli SKA pengganti (Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024) tidak diserahkan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. transaksi jual beli barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, adalah antara Glencore International AG berkedudukan di Switzerland (penjual) dan Pemohon Banding (pembeli), dan barang impor in casu dikirim oleh Mount Isa Mines Limited yang juga berkedudukan di Australia (eksportir/consignor), dimanaInvoice No. 1000.CI.12072024 tanggal 31 Agustus 2024, yang dicantumkan pada PIB a quo, diterbitkan oleh pihak ketiga (bukan negara anggota/party IA-CEPA), dengan demikian atas importasi a quo berlaku ketentuan Third Party Invoicing sesuai ketentuan IA-CEPA karena diberitahukan menggunakan SKA Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024 yang tercantum pada kolom 19 PIB a quo; yang mencatumkan invoce pihak ke-3 (non-party);

2. sejak diterbitkannya SKA pengganti (Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024) oleh Issuing Authority di Australia, Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024 sudah tidak berlaku lagi, dengan demikian dapat dimaknai penerbitan Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024 tidak memenuhi ketentuan procedural yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjajian IA-CEPA, yaitu Article 4.19 ROO IA-CEPA jo. Box 12 Instruction To Complete IA-CEPA Certificates of Origin, yang juga diatur dalam Pasal 11 PMK 82/PMK.04/2020;

3. Pemohon Banding tidak melakukan perubahan data PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, dan asli SKA pengganti (Form IA-CEPA No. EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024) tidak diserahkan kepada Terbanding, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahan terakhirnya, Form IA-CEPA No. EC1424223915 tanggal 10 September 2024 yang diajukan Pemohon Banding pada PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA- CEPA, dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a, b, c PMK 82/PMK.04/2020 jo. Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK 35/2023 SKA pengganti (Form IA-CEPA No.

EC1424231851 tanggal 30 Oktober 2024) tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, barang impor yang diberitahukan pada 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 30 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Lampiran Lampiran PMK 26/PMK.010/2017 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka IA-CEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding

Tarif Bea Masuk Dalam

MendapatTidak

Rangka IA-CEPA,Tidak Mendapat

Tarif BeaMendapat Tarif

barang impor padaTarif Bea Masuk 1Masuk DalamBea Masuk

pada PIB No. 701905Dalam Rangka

Rangka IA-Dalam Rangka

tanggal 18 SeptemberIA-CEPA

CEPAIA-CEPA

2024

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.570.687.816,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 1.383.866.000,00

PPN: Rp152.225.166,00

PPh Pasal 22: Rp34.596.650,00

Jumlah: Rp 1.570.687.816,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat SPTNP No 607975/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024, atas nama PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, NPWP 01.693.138.8-631.000, beralamat di Jl. Margomulyo Indah, C-1, Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB No. 701905 tanggal 18 September 2024, pos tarif 7403.11.00, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.570.687.816,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.