Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-002875.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Andalan Sukses Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002875.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Andalan Sukses Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 11 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002875.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Andalan Sukses Makmur
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/20/095/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 November 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum