Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-002873.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Andalan Sukses Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002873.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002873.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANDALAN SUKSES MAKMUR, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10, RT.003 / RW.001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12160), yang diwakili oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan: Direktur, (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iswadi Arfansjah S.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1120/AT-TAX- ASMR/VIII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

2. Nama: Agus Bambang Wijaya

Izin Kuasa Hukum: KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1032/AT-TAX- ASMR/VIII/2025 tanggal 22 Juli 2025

3. Nama: Bondan Adya Fitryanto Rahman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1320/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1144/AT-TAX- ASMR/VIII/2025 tanggal 22 Juli 2025

4. Nama: Muchamad Aziz

Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1156/AT-TAX- ASMR/VIII/2025 tanggal 22 Juli 2025

5. Nama: Ahmad Fajar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1168/AT-TAX- ASMR/VIII/2025 tanggal 22 Juli 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Hariyono / 197812092000121004

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan

Pengurangan I

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

2. Nama / N I P: Mohammad Z. Sidiq / 198406262006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

3. Nama / N I P: Monlin Untari S. / 197709032002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

4. Nama / N I P: Rosvelin R. Sormin / 198508032009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

5. Nama / N I P: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-92/WPJ.19/2025 tanggal 04 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 674/PP/BR/2025 tanggal 09 Juli 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-50/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 312/AT-TAX- ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00137/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 803/AT-TAX- ASMR/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak: a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN: a.1. Ekspor a.2. PenyerahanyangPPNnyaharusdipungutsendiri a.3. PenyerahanyangPPNnyadipungutolehPemungutPPN a.4. PenyerahanyangPPNnyatidakdipungut a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN a.6. Jumlah b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN c. JumlahSeluruhPenyerahan d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerah PabeandiDalamDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerah PabeandiDalamDaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungut PPN/KegiatanMembangunSendiri/PembayaranKembaliPajak MasukanbagiPKPyangBelumMelakukanPenyerahansetelahJangka WaktuTertentuBerakhir/PerolehanyangPPN-nyaTidakSeharusnya DibebaskanatauTidakDipungut/TanggungJawabsecaraRenteng/ PembayaranPPNyangsemulamendapatkanFasilitas d.1. ImporBKP d.2. PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabeandi DalamDaerahPabean d.3. PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabeandiDalamDaerah Pabean d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN d.5. KegiatanMembangunSendiri d.6. PembayaranKembaliPajakMasukanbagiPKPyangBelum MelakukanPenyerahansetelahJangkaWaktuTertentuBerakhir d.7. PerolehanyangPPN-nyaTidakSeharusnyaDibebaskanatau TidakDipungut d.8. TanggungJawabsecaraRenteng d.9. PembayaranPPNyangsemulamendapatkanFasilitas0,00 6.085.499.520,00 0,00 0,00 0,00 6.085.499.520,00 0,00 6.085.499.520,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,000,00 7.359.422.524,00 0,00 0,00 0,00 7.359.422.524,00 0,00 7.359.422.524,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00

2. Perhitungan PPN Kurang Bayar:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(PokokKurangBayar) b.4. DibayardenganNPWPSendiri b.5. Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar608.549.952,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00735.942.252,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 127.392.300,00
3.KelebihanPajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak…(karenapembetulan) c. Jumlah0,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00
4PPNyangkurangdibayar0,00127.392.300,00
5SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah55.644.957,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 55.644.957,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar0,00183.037.257,00
7JumlahKurang/(Lebih)BayaryangdisetujuiPemohonBandingberdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 316/AT-TAX-ASMR/V/2024 tanggal 28 Mei 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Jumlah Pajak yang Terutang menurut Surat Ketetapan Pajak adalah Kurang Bayar sebesar Rp183.037.257,00;

b) Jumlah Pajak yang Terutang menurut Perhitungan Pemohon Banding adalah Nihil;

c) Jumlah Pajak yang Terutang yang Disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Nihil;

d) Jumlah yang Telah Dilunasi sebesar Rp183.037.257,00 berdasarkan NTPN 74FB367OMMBTL130 tertanggal 15 Mei 2024;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang/(Lebih)Bayar127.392.300,000,00127.392.300,00
b. SanksiBunga55.644.957,000,0055.644.957,00
c. SanksiKenaikan0,000,000,00
d. JumlahPajakyangmasihharus/(lebih) dibayar183.037.257,000,00183.037.257,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 312/AT-TAX-ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 312/AT-TAX-ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 23 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 892 tanggal 08 Januari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSPTSKPSelisih

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor0,000,00- a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut

6.085.499.520,007.359.422.524,001.273.923.004,00 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh

0,000,00- Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari

0,000,00- pengenaan PPN a.6. Jumlah6.085.499.520,007.359.422.524,001.273.923.004,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

0,000,00- terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.085.499.520,007.359.422.524,001.273.923.004,00 d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam

Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN /

Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran

Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum

Melakukan Penyerahan setelah Jangka Waktu

Tertentu Berakhir / Perolehan yang PPN-nya

Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak

Dipungut / Tanggung Jawab secara Renteng /

Pembayaran PPN yang semula mendapatkan

Fasilitas d.1. Impor BKP0,000,00- d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah0,000,00- Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

0,000,00- Pabean di Dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00- d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi

PKP yang Belum Melakukan Penyerahan0,000,00- setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir

No.UraianSPTSKPSelisih
d.7. PerolehanyangPPN-nyaTidak SeharusnyaDibebaskanatauTidak Dipungut d.8. TanggungJawabsecaraRenteng d.9. PembayaranPPNyangsemula mendapatkanFasilitas0,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00- - -
2.PerhitunganPPNKurangBayar: a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasa Pajakyangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(PokokKurangBayar) b.4. DibayardenganNPWPSendiri b.5. Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar608.549.952,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00735.942.252,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 127.392.300,00127.392.300,00 - - - - - - - - 127.392.300,00
3.KelebihanPajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya DikompensasikankeMasaPajak…(karena b. pembetulan) c. Jumlah0,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00- - -
4PPNyangkurangdibayar0,00127.392.300,00127.392.300,00
5SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,000,00 55.644.957,00 0,00 0,00 0,00 0,00 55.644.957,00- 55.644.957,00 - - - - 55.644.957,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar0,00183.037.257,00183.037.257,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 316/AT-TAX- ASMR/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut No.Uraian

Pemohon Banding (Rp)

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0,00 a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.085.499.520,00 a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 a.6. Jumlah6.085.499.520,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.085.499.520,00 d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di

Dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam

Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun

Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan

Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir / Perolehan yang PPN-nya Tidak

Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut / Tanggung Jawab secara Renteng /

Pembayaran PPN yang semula mendapatkan Fasilitas d.1. Impor BKP0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah

0,00 Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0,00

No.UraianJumlahMenurut PemohonBanding(Rp)
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN d.5. KegiatanMembangunSendiri d.6. PembayaranKembaliPajakMasukanbagiPKPyangBelumMelakukan PenyerahansetelahJangkaWaktuTertentuBerakhir d.7. PerolehanyangPPN-nyaTidakSeharusnyaDibebaskanatauTidakDipungut d.8. TanggungJawabsecaraRenteng d.9. PembayaranPPNyangsemulamendapatkanFasilitas0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.PerhitunganPPNKurangBayar: a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(PokokKurangBayar) b.4. DibayardenganNPWPSendiri b.5. Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar608.549.952,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00
3.KelebihanPajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak…(karenapembetulan) c. Jumlah0,00 0,00 0,00
4PPNyangkurangdibayar0,00
5SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar0,00

3. bahwa atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang/(Lebih)Bayar127.392.300,000,00127.392.300,00
b. SanksiBunga55.644.957,000,0055.644.957,00
c. SanksiKenaikan0,000,000,00
d. JumlahPajakyangmasihharus/ (lebih)dibayar183.037.257,000,00183.037.257,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKeputusan KeberatanMenurutPemohon BandingKoreksiyang diajukanBanding
DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungutsendiri7.359.422.524,006.085.499.520,001.273.923.004,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas pengelolaan kebun petani plasma dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

b. bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati kebun inti dan petani plasma;

c. bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program kemitraan di mana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma sebagaimana diatur oleh UU Perkebunan;

d. bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma. Dana yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan dana talangan yang dibukukan Pemohon Banding pada akun piutang plasma. Pembayaran dana talangan dilakukan petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma kepada kebun inti;

e. bahwa pembayaran dana talangan dapat juga dilakukan oleh petani plasma melalui pinjaman ke bank di mana Pemohon Banding bertindak sebagai penjamin. Dana pinjaman yang diperoleh petani plasma dari bank masuk terlebih dahulu ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan

kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma;

f. bahwa Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

g. bahwa seluruh pengeluaran dana talangan yang merupakan kepentingan petani plasma tidak dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Selain itu, semua pengeluaran dana talangan dicatat sesuai dengan aktual biaya yang dikeluarkan dan petani plasma juga mengembalikan ke inti sesuai dengan yang dikeluarkan oleh inti, sehingga tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh inti;

h. bahwa dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding mencatat adanya penyerahan jika tidak ada pengeluaran biaya;

i. bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

j. bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding untuk menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, melakukan pembinaan atau mengelola kebun petani plasma atau menjadi penjamin pinjaman, sehingga kegiatan tersebut sebenarnya bukan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Oleh karena itu maka tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

k. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN yang Kurang Dibayar Masa September 2020 seharusnya adalah sebesar Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut No.Uraian

Pemohon Banding (Rp)

1. Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0,00 a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.085.499.520,00 a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 a.6. Jumlah6.085.499.520,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.085.499.520,00 d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di

Dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam

Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun

Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan

Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir / Perolehan yang PPN-nya Tidak

Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut / Tanggung Jawab secara Renteng /

Pembayaran PPN yang semula mendapatkan Fasilitas d.1. Impor BKP0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah

0,00 Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00 d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan

0,00 Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut0,00 d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0,00

No.UraianJumlahMenurut PemohonBanding(Rp)
d.9. PembayaranPPNyangsemulamendapatkanFasilitas0,00
2.PerhitunganPPNKurangBayar: a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(PokokKurangBayar) b.4. DibayardenganNPWPSendiri b.5. Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar608.549.952,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00
3.KelebihanPajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak…(karenapembetulan) c. Jumlah0,00 0,00 0,00
4PPNyangkurangdibayar0,00
5SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar0,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPN yang Kurang Dibayar Masa September 2020 adalah sebesar Rp0,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 bertanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 316/AT-TAX-ASMR/V/2024, tanggal

28 Mei 2024 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3. Salinan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020

Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp183.037.257,00 tanggal

15 Mei 2024;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT ANDALAN SUKSES MAKMUR Nomor 892 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00137/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 03 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 312/AT-TAX-ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2025 melalui online pada e-Taxcourt diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepadaPengadilanPajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimasuratkeputusanyangdibanding;-
C.Bandingdiajukandiluarjangkawaktu3(tiga)bulankarenakeadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukungadanyakeadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;--
D.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;-
E.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanKeberatan;-
G.SuratBandingdilampirisalinanSuratKeputusanyangdibanding;-
H.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakadapajakyangterutang;--
UntukTahunPajak2008danseterusnya:
- SuratBandingdilampiribuktipembayaranataspajakyangmasih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhirhasilpemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak adapajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasanakhirhasilpemeriksaan;-
I.SuratBandingditandatanganioleh:
- WajibPajak;--
- AhliWarisnya;--
UraianYaTidak
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;-
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;--
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;--
J.PenandatangananSuratBanding:
- BerkedudukandiIndonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan SuratBanding;--
K.Surat/ SKP/ KeputusanyangdiajukanBandingbukanmerupakan objekyangdapatdiajukanbanding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 18/RIK.SIS/KPP.3010/2024 tanggal 24 Januari 2024;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 316/AT-TAX-ASMR/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PPN Dalam Negeri Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan II tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM- 05002844/BPS/KPP.301003/2024 tanggal 28 Mei 2024;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding Terdiri dari:

PosSengketaSPTWP (Rp)SKP (Rp)SuratKeberatan (Rp)SKKeberatan (Rp)SuratBanding (Rp)Sengketayang diajukanBanding (Rp)
DPPPenyerahanyangPPN- nyaharusDipungutsendiri6.085.499.520,007.359.422.524,006.085.499.520,007.359.422.524,006.085.499.520,001.273.923.004,00

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.273.923.004,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan

hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; …”

2) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN):, mengatur antara lain:

Pasal 1 A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 4

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 312/AT-TAX- ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Bandung atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri masa Januari sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp15.068.915.265,00 yang merupakan penggantian atas Biaya Produksi (Akun Plasma) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengelolaan kebun binaan (Petani Plasma) yang ditagihkan / dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Piutang Plasma dalam pembukuan perusahaan yang belum dilaporkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2020 (Januari s.d. Desember);

b) bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2020 adalah sebesar Rp1.273.923.004,00;

Nol MasaPajak (Menurut Wajib Pajak|MenurutPemeriksa| Koreksi

8 [Agustus 2020 [| Sazstisoto) ——/ 5815504244| 3.040.455.054)

9 [September 2020 | S.0en499520|) oo 7.359422524| 1.273.923.004) c) bahwa berdasarkan penelitian Proses bisnis Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

- Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit;

- MenurutPeraturanMenteriPertanianRINomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013

tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:

- Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

- Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman;

- Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;

Pasal 9:

“Usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, wajib memiliki IUP-P”

Pasal 11 ayat (1):

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;

Pasal 11A ayat (1):

Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;

Pasal 15

Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP;

- bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya negara memberikan izin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGU);

- bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan pembangunan kebun masyarakat / petani yang dilakukan dengan cara:

• bahwa Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi petani plasma untuk pembangunan kebun, penanaman, pengelolaan, pemanenan dan pengangkutan hasil kebun. bahwa dalam hal sumber dana berasal dari Bank maka Pemohon Banding bertindak sebagai Penjamin sekaligus pengelola dana tersebut;

• Pemohon Banding melakukan aktivitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan,pengelolaan,pemeliharaan,pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

• bahwa seluruh kegiatan pembangunan kebun Petani Plasma tersebut sepenuhnya akan menjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

- bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani baik yang lahannya berasal dari lahan perusahan perkebunan atau lahan masyarakat atau Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik Petani Plasma;

- bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman,pengelolaan,pemeliharaan,pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada Petani Plasma;

- bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi Petani Plasma yang akan dibayarkan oleh Petani Plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

- bahwa skema transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma terlihat pada gambar berikut:

Akom bintan Pera tungan Nan DM gota Pedang Papan engan Hail Sem YES Mayra ma 5 — — —— — — —j

2. . an PON APRA d) bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen/bukti pendukung tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pola kemitraan inti-plasma Pemohon Banding dilaksanakan dengan berdasarkan perjanjian dengan koperasi yang menaungi petani plasma. Pemohon Banding dalam pemeriksaan menyampaikan 2 surat perjanjian dengan 2 koperasi, yaitu Koperasi Pulai Sejahtera dan Koperasi Seberang Jaya Sejati;

2. bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 001/SPK- KPS/VIII/2016 dan No. 001/SPK-ASMR/VIII/2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan seluas +/- 328 Hektar antara peserta Kemitraan Anggota Koperasi Produsen Pulai Sejahtera dan PT Andalan Sukses disebutkan pengertian:

a. Kegiatan Operasional adalah seluruh kegiatan operasional di atas areal lahan Perkebunan kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada pembangunan perkebunan termasuk Sarana dan Prasarana Perkebunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan hasil

perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/ pengangkutan dan kegiatan pemasaran TBS;

b. Dana Talangan adalah dana yang dikeluarkan Perusahaan Inti sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.3 Perjanjian dan akan menjadi Hutang anggota Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti dengan jumlah nominal berdasarkan perhitungan Perusahaan Inti sebagaimana dicatat dalam Akun Plasma;

c. Akun Plasma adalah pencatatan pendapatan dan pengeluaran anggota Koperasi Mitra selama pelaksanaan Kegaitan Operasional Perkebunan Kemitraan diantaranya hasil penjualan TBS, Biaya Investasi, Biaya Produksi, Bunga Pinjaman, Sisa Hasil Kebun (SHK), Dana Talangan, Bunga Dana Talangan, Tabungan Operasional dan sebagainya sebagaimana diatur dalam perjanjian yang dikelola oleh Perusahaan Inti;

3. Didalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 001/PKS-SJS/VI/2017 dan No. 001/PKS-ASMR/VI/2017 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan antara peserta Kemitraan Anggota Koperasi Seberang Jaya Sejati dan PT Andalan Sukses Makmur yang berisi sama dengan poin 2 di atas;

4. Dengan melihat 2 SPK di atas dan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, peneliti berpendapat perjanjian antara Pemohon Banding dan Petani Plasma sbb:

a. Merupakan Perjanjian Penyerahan Hak;

b. Terdapat penyerahan ke Koperasi berupa biaya Pembangunan Kebun yang terdiri dari biaya pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, peremajaan, pupuk dan pestisida / herbisida, pembangunan Pabrik dan produksi kebun yang atas penyerahan tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

c. Dalam Pemeriksaan, Akun Plasma digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN karena tidak dinyatakan dengan jelas nilai penyerahan berdasarkan persentase pengerjaan;

5. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Pemohon Banding tahun 2020 diketahui terdapat penyerahan ke Koperasi berupa biaya Pembangunan Kebun yang terdiri dari biaya pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, peremajaan, pupuk dan pestisida/herbisida, pembangunan pabrik dan produksi kebun yang atas penyerahan tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

6. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding tahun 2020 diketahui terdapat penyerahan Tanaman Produktif Belum Menghasilkan ke Koperasi Mitra (Plasma) yang atas penyerahannya tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

7. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa bahwa telah terjadi penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma ataupun koperasi karena tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma atau koperasi;

8. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan pembangunan (Tanaman Belum Menghasilkan) dan pengelolaan kebun plasma tidak memenuhi syarat-syarat penyerahan BKP/JKP berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN karena merupakan bagian dari tugas Pemohon Banding dari Pemerintah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dalam Pasal 57 mengenai kemitraan usaha perkebunan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 yang diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha

Perkebunan dalam Pasal 15 ayat (1) diatur bahwa Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP;

9. bahwa menurut Pemohon Banding dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu yang pada dasarnya merupakan pemberian pinjaman kepada petani plasma. Dana talangan (pinjaman) tersebut wajib dibayar kembali oleh petani plasma lewat pendanaan Bank dan/atau penjualan TBS plasma kepada inti. Perjanjian pendanaan Bank dilakukan antara Bank dan petani plasma dimana inti dilibatkan sebagai penjamin;

10. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pengelolaan Kebun Pemohon Banding tahun 2020 diketahui bahwa penghitungan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang nantinya akan dibayarkan kepada koperasi mitra diperoleh melalui perhitungan penjualan TBS Plasma kepada inti dikurangi Biaya Produksi, dan Pembebanan Bunga Kredit Investasi dan Bunga Talangan Inti;

11. bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan Koperasi Mitra sebagai Plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut juga tercermin dalam kontrak/perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra;

12. bahwa unsur Biaya Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan, yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kemudian ditagihkan kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma) melalui perhitungan Penjualan TBS Plasma sesuai dengan Laporan Pengelolaan Kebun menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma);

13. bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani baik yang lahannya berasal dari lahan Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik Petani Plasma;

14. bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada Petani Plasma;

15. bahwa terdapat kewajiban pembayaran dari Petani plasma kepada Pemohon Banding atas penerimaan BKP dan JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga disimpulkan telah terjadi penyerahan hak atas BKP dan penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma;

16. bahwa mekanisme transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma dengan mekanisme dana talangan (Biaya Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan) yang dicatat dengan akun piutang plasma yang kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani Plasma;

17. bahwa kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan Jasa pengelolaan kebun merupakan kegiatan rutin dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit;

18. bahwa mekanisme transaksi Pemohon Banding tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada Petani plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani plasma. Selain itu atas seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan

kebun plasma telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 11 ayat (2) UU PPN dapat disimpulkan bahwa penyerahan barang dan jasa yang terkait dengan pembangunan kebun kepada Petani/Koperasi Plasma telah memenuhi unsur sebagai penyerahan yang terutang PPN;

19. bahwa dengan demikian menurut Terbanding bahwa atas penyerahan tersebut menjadi terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak;

e) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah sesuai ketentuan sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa pada pos Penyerahan yang PPN- nya harus Dipungut Sendiri;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 312/AT-TAX-ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PPN Dalam Negeri Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020 atas nama PT Andalan Sukses Makmur NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 803/AT-TAX-ASMR/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding dengan Nomor tersebut di atas, dalam Romawi I butir 2 mengenai “Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal” menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding setuju dengan Terbanding;

B. Uraian dari Terbanding untuk Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri Sebesar Rp1.273.923.004,00

1. bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan ijin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGB);

2. bahwa hasil produksi (TBS) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh petani baik lahannya berasal dari lahan perusahaan perkebunan atau lahan masyarakat atau petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik petani plasma;

3. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada petani plasma;

4. bahwa terdapat kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding atas penerimaan BKP dan JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga disimpulkan telah terjadi penyerahan hak atas BKP dan penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma;

5. bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi petani plasma yang akan dibayarkan oleh petani

plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS petani plasma kepada Pemohon Banding;

6. bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan koperasi mitra sebagai plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut tercermin juga dalam kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan koperasi mitra (plasma);

7. bahwa Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun plasma dan mengelola kebun plasma. Pada saat tanaman mulai menghasilkan, semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang plasma dan menjadi hutang koperasi mitra (plasma);

8. bahwa koperasi mitra (plasma) wajib menjual seluruh TBS hasil produksi perkebunan kemitraan milik koperasi mitra (plasma) kepada Pemohon Banding (perusahaan inti);

9. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Bantahan Pemohon Banding atas Uraian Banding dari Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, hanya memiliki kebun;

2. bahwa bank sebagai pemberi pinjaman mensyaratkan dibuatnya koperasi guna memberikan pinjaman kepada para petani plasma. Jika petani plasma berdiri sendiri sebagai pribadi, maka bank tidak akan memberikan pinjaman. Dengan demikian pembentukan koperasi ini lebih untuk memenuhi syarat diperolehnya pinjaman dari bank untuk para petani plasma;

3. bahwa biaya produksi kebun plasma yang di-reimburse Pemohon Banding kepada petani plasma adalah at cost, tidak ada unsur keuntungan di dalamnya sebagaimana layaknya penyerahan barang dan/atau jasa;

4. Hasil TBS dari kebun plasma tidak sepenuhnya menjadi milik petani plasma sampai adanya pengembalian biaya produksi. Namun demikian untuk memudahkan pencatatan tetap dicatat sebagai piutang plasma (posisi kredit);

5. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak bisa membuktikan adanya penyerahan barang dan/atau jasa kepada petani plasma karena

tidak ada dokumen seperti Purchase Order (PO), surat antar barang, berita acara serah terima barang, invoice, Faktur Pajak, transfer penerimaan atau biaya, dan lainnya sebagaimana layaknya transaksi penyerahan barang dan/atau jasa;

6. bahwa kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding lebih bersifat pengembalian pinjaman, dan bukan pembayaran barang dan/atau jasa, karena semua pengelolaannya baik kebun inti maupun kebun petani plasma ada di dalam satu atap management dan di dalam satu pembukuan kebun inti;

7. bahwa mekanisme dana talangan dari Pemohon Banding kepada petani plasma ditujukan agar program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk perusahaan swasta menggandeng petani lokal dapat berjalan. Tujuan lainnya adalah agar risiko usaha seperti dana talangan yang tidak dikembalikan, kualitas dan kuantitas hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya dapat dihindari;

8. Pada prinsipnya Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan jasa pengelolaan kebun karena kebun yang diurus adalah kebun Pemohon Banding. Adapun untuk kebun petani plasma merupakan kegiatan yang disyaratkan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding dengan segala macam risiko usaha di dalamnya;

9. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terjadi penyerahan yang terutang PPN dan tidak harus diterbitkan Faktur Pajak;

D. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-6. Profil Perusahaan;

Bukti P-7. Matriks Sengketa PPN;

Bukti P-8. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-9. SPT Masa PPN;

Bukti P-10. Contoh Jurnal Inti & Plasma Tahun 2020 - Jasa;

Bukti P-11. Contoh Jurnal Inti & Plasma Tahun 2020 - Pupuk;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Sengketa DPP PPN Dipungut Sendiri Nomor

014/Tax Dept/ASMR/IX/2025 tanggal 04 September 2025;

Bukti P-13. Faktur Pajak Nomor 090.000-22.49342947 tanggal 26 Juli 2022 atas nama Kop. Seberang Jaya Sejati atas BKP/JKP Reimbursement solar sebesar PPN Rp1.546.952,00;

Bukti P-14. Debit Note Nomor 000030/DN/ASRL/KHLE/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 sebesar PPN Rp1.546.952,00;

Bukti P-15. Surat Perjanjian Pekerjaan Angkutan TBS Nomor 271-ANGKT/ASRL-

KHLE/LKL/06/2022 tanggal 11 Juni 2022;

Bukti P-16. Tanggapan Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor tanggal 16 Oktober 2025;

Bukti P-17. Pernyataan Penutup (Closing Statement) tanggal 04 November 2025; Bukti P-18. Bukti Pendukung berupa Soft Copy:

- Faktur Pajak

- GKG-PUT-3416_PUTUSANBANDINGPPNJAN 2017_compressed.pdf;

- LSM - PUT-11702_PUTUSAN BANDING PPN DESEMBER 2017_compressed.pdf;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matriks Sengketa PPN;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 04 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 25 September 2025;

Bukti T-7. Detail Faktur Pajak Masukan SPT PPN Januari s.d. Desember 2020; Bukti T-8. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 20 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 312/AT-TAX-ASMR/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilaiSengketa
PemohonBandingTerbanding
DPPatasPenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri6.085.499.520,007.359.422.524,001.273.923.004,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.273.923.004,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.273.923.004,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi / Neraca dan dokumen terkait, terdapat objek PPN atas penyerahan jasa kena pajak kepada petani plasma dan pemotongan pemakaian solar (pendapatan lain-lain) yang belum dibuatkan Faktur Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa karena adanya penyerahan BKP / JKP berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan kebun yaitu atas pencatatan biaya alokasi yang merupakan ketentuan dari Peraturan Perundangan. bahwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang

diusahakan oleh perusahaan Perkebunan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kegiatan Pembangunan dan pengelolaan kebun milik para petani plasma sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding apakah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah

dengan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar

negeri;

k. jasa tenaga kerja

l. jasa perhotelan;

m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan

secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

q. Jasa boga atau catering;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h; Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang

terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D, wajib diterbitkan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat lain yang diatur dengan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (3)

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau

penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

c. penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:

1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui;

d. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:

1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;

2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;

3. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan;

4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada;

e. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal IA ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:

1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha,

atau perubahan bentuk usaha;

2. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris;

Pasal 17 ayat (5)

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, berdasarkan hasil pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca dan dokumen terkait, terdapat objek PPN atas penyerahan jasa kena pajak kepada petani plasma untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dibuatkan Faktur Pajak, rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding Terbandina .

Banding

1) bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, koreksi yang

dilakukan Terbanding adalah terhadap penyerahan barang/jasa ke Plasma yang belum dilakukan pemungutan PPN dengan total koreksi sebesar Rp15.068.915.265,00 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020), dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding Terbandina

Banding

2) bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang merupakan Biaya Produksi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengelolaan kebun binaan (Petani Plasma) yang ditagihkan/dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Piutang Plasma yang belum dilaporkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam penjelasan tertulisnya bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan dan berperan secara aktif dalam pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma karena adanya suatu kewajiban Pemohon Banding dari Pemerintah berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Pemohon Banding wajib memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan Perkebunan;

bahwa Peraturan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Permentan 2013 sebagai berikut:

“Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha

Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan”

bahwa Pasal 15 Permentan 2013 mengatur antara lain:

Ayat (1)

“Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP;”

Ayat (2)

“Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP;”

Ayat (4)

“Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan;

b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP;

c. sanggup melakukan pengelolaan kebun;

4) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01/PKS-SJS/VI/2017 antara Koperasi Seberang Jaya Sejati dengan PT Andalan Sukses Makmur dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/SPK-KPS/VIII/2016 antara Koperasi Produsen Pulai Sejahtera dengan PT Andalan Sukses Makmur tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dijelaskan bahwa:

- Biaya Pengelolaan adalah alokasi biaya atas pengelolaan Perkebunan Kemitraan yang dilakukan oleh Perusahaan Inti yang wajib dibayarkan oleh Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti; (Pasal 1)

- Biaya Produksi adalah biaya yang digunakan untuk membiayai proses produksi Perkebunan Kemitraan setelah masa investasi atau masuk fase TM 1 (kesatu) dan seterusnya sampai berakhirnya perjanjian ini, termasuk tidak terbatas pada dana yang dikeluarkan untuk biaya panen,

transportasi/pengangkutan TBS, pemeliharaan dan pemupukan,

pemeliharaan sarana dan prasarana perkebunan, pengawasan, biaya

umum dan administrasi, biaya langsung atau overhead, biaya

pengelolaan, dan Pajak-pajak (bila ada); (Pasal 1)

- Dana talangan adalah dana yang dikeluarkan Perusahaan Inti sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.3 perjanjian dan akan menjadi hutang anggota Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti sebagaimana dicatat dalam Akun Plasma; (Pasal 1)

- Hasil Penjualan Bersih adalah Penjualan TBS Bersih setelah dikurangi dengan pembayaran Bunga Pinjaman, angsuran kredit, Dana Talangan, Biaya Produksi, Biaya Pengelolaan Manajemen, serta biaya operasional lainnya yang diperlukan dari waktu ke waktu serta pajak-pajak (apabila ada); (Pasal 1)

- Kegiatan Operasional adalah seluruh kegiatan diatas areal lahan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada pembangunan kebun dan pengelolaan Sarana dan

Prasarana Perkebunan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan

hasil perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/pengangkutan,

pengawasan dan kegiatan administrasi serta pemasaran TBS. (Pasal 1)

- Sumber pembiayaan untuk kegiatan operasional perkebunan kemitraan diperoleh dari: c. Dana Talangan untuk penggunaan Biaya Investasi atau Biaya Produksi. (Pasal 5 angka 1)

- Para Pihak sepakat bahwa Dana Talangan yang telah dan/atau akan dikeluarkan Perusahaan Inti meliputi:

a. Dana Talangan Investasi;

b. Dana Talangan Produksi;

c. Bunga Dana Talangan;

(Pasal 5 angka 3)

- Kewajiban Koperasi Mitra: g. Menanggung seluruh biaya dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan termasuk Biaya Investasi, Biaya Produksi, beban Bunga Pinjaman, Dana Talangan serta biaya operasional lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. (Pasal 6 angka 1 huruf g)

- Hak – hak anggota Koperasi Mitra: a. Menerima pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan dari Perusahaan Inti sesuai dengan standar teknis perkebunan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Inti; (Pasal

6 angka 2 huruf a)

- Kewajiban Perusahaan Inti: a. Berkewajiban untuk melaksanakan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan. (Pasal 6 angka 2 huruf a)

- Hak-hak Perusahaan Inti: c. membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan kepada anggota Koperasi Mitra. (Pasal 6 angka 4 huruf c)

- Hak-hak Perusahaan Inti: f. menerima pembayaran kembali seluruh Dana Talangan yang telah dikeluarkan Perusahaan Inti dan Biaya Pengelolaan Perkebunan Kemitraan dari anggota Koperasi Mitra sebesar aktual perhitungan Perusahaan Inti. (Pasal 6 angka 4 huruf f);

5) bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding (Inti) dengan Koperasi/Plasma sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun;

6) bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh aktifitas pengelolaan kebun plasma (baik pembelian bahan dan/atau jasa) merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan operasional perkebunan plasma dibebankan kepada anggota koperasi mitra sebagaimana dinyatakan dalam kontrak perjanjian Pasal 6 angka 4 huruf c;

a. bahwa berdasarkan Surat Perjanjian, Pemohon Banding memiliki kewajiban “… melaksanakan kegiatan operasional Perkebunan …” (Pasal 6 angka 2 huruf a). Selain itu, Pemohon Banding selaku Perusahaan inti berhak “membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan kepada anggota Koperasi Mitra” (Pasal 6 angka 4 huruf c). Serta “menerima pembayaran kembali seluruh Dana Talangan yang telah dikeluarkan Perusahaan Inti dan Biaya Pengelolaan Perkebunan Kemitraan dari anggota Koperasi Mitra…”

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti merupakan pihak yang menyerahkan

barang/jasa;

b. bahwa berdasarkan Surat Perjanjian, Koperasi Plasma memiliki kewajiban “Menanggung seluruh biaya dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan termasuk Biaya Investasi, Biaya Produksi, beban Bunga Pinjaman, Dana Talangan serta biaya operasional lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini’ (Pasal 6 angka1 huruf g). Selain itu, Koperasi Plasma berhak “Menerima pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan dari Perusahaan Inti..” (Pasal 6 angka 2 huruf a); bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Koperasi Plasma merupakan pihak penerima barang/jasa;

c. bahwa berdasarkan perjanjian yang dimaksud dengan kegiatan operasional adalah “kegiatan diatas areal lahan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada

pembangunan kebun dan pengelolaan Sarana dan Prasarana

Perkebunan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan hasil

perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/pengangkutan,

pengawasan dan kegiatan administrasi serta pemasaran TBS” (Pasal 1) bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, dapat disimpulkan adanya penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu terkait kegiatan operasional perkebunan yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

d. bahwa berdasarkan General Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan diketahui transaksi sebagai berikut: Marnor Akut jumiah sengketa

SVOSILOS kasi SfA- Tr Same Pauh an WSF II SS LE SS 357

STS Aombes “S"*1- Fo as ae . e564 IS tet ats 2S SES mtn

STISLSA cokes WE F S215 Saku SI STI a25 = Ie 5

S778 57 Sa ckes TE 1- F same 252. S ss s5 sts STS SES ABE

L5.C82.4.5 265 1S rss 215.2e5

. -. SPOSLO s72S25 Eien 27923 0 poten sss [see [| essa [sss use| sms)

Vs [eens agen Se En EA

Ae {sss na BE NE MERE

Aa Nana [| ea sence AA MA

Jasa oo Lo Io ces | Lara | oo 2 oe ace ses aa En EA EGA ME a s2» oo ee ee | oo 2-22 m5. ca ssastasanan oo Ol oo sa. se| oo | seram | oo —sansasn | oo 2 asc ese cee

2 Jesotemse-asas | oo tamsamas ee ee eee

Piz[cetsee- coer | oo zina | sssasana| sssasssia oo foie sis ise

Pic[.c.ence-saem fT sees [tes set aan sss nt bar

P.z[sesecee etic [fee ses] sa saasaz | zatsssessc Pz zri fis 555 dE IS EEE

7) bahwa terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa “Petani

plasma sebagai pemilik lahan dan anggota koperasi, menyerahkan hak atas kepemilikan lahan kepada Perusahaan untuk dikelola sepenuhnya oleh Pemohon Banding. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menjalankan kegiatan dengan pengeluaran dana talangan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma diberikan Pemohon Banding kepada petani dalam bentuk pemberian barang dan jasa serta sarana penunjang produksi lainnya” po Petani psr Saat pewmilik Takan clan anggota kapesas Ines la kaan

Jak tas kespecceetbkuits Sabian eps la Pepe sa Maa aa Luk die hal sepatan uted Pemsboi: biiaanelan oo Petasan aa aan Peta NN pas ha par

Hal lih. 2

4 PT Andalan Sukses Makmiui

. er OIL. PALA PLAN PA TIONS ANTE ATID S

=, PONE dae et he thee adat pre dia ioe bese saran tan sewer asa tabanan aah cherie iba bean binaan kasat pietarths ated Daratan pawyitlaebiedia agar adat maa se aa

Sei PPP PA tan pedal &. bagan, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan telah terbukti kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pemberian barang dan jasa kepada Petani Plasma dengan mekanisme Dana Talangan;

at) Peres mala karat sarat keaslian bectrsetdetat maa eliag eter tt

TBasbuciiargt mai pesl isat Tagana Berantas ae li thas pan ag ban EK ES sel ara itna viral oguswkereiitan dalalis part ane sai luan Alasan selsnijtaka adala

Ikatan aa hangat feekktuns [ovaj bersetaiit cictcule Tara vitjiackinertt basa Un ta tak

Tari sah ken pencatatan pemakaian Brlty IR) untk Kej oat keh Pati dat ka Ia ai ii petani pease. Atas asa Tas Persela mikes: rn

Penahan Barito karim tepuat Jika Faktur majak masukan atas [sem lela

PEN VIE? ciifeeededcecaa cdaesssie eta Tete ajal. iget ai Iga Loi Feralata.

Bl Petani plasma sebagai pemilik lah clan anggota kemerasi, menyerahkan bajak eto kepemnJusan lahan keopeeda Peru sada san kn trik di ke lula sepersu dies leh Pernalar Banding Pengeluaran CAMA TAA tee Untk pees glia

[lal Losier:

LA Andalan Sukses Makimut ye CL PALAT?ULASN TATIONS AND MLS cpat piste boa lsecdoucey Teo agar seuwil gae taat pria sat beer aa Pearl

Sanding kepada peta. dalam Ieoiluk purilerian barang clan jasa scr

Bepe Pit peta ang pentas ia Pa aa bahwa Majelis Hakim berpendapat pada hakekatnya bila Mekanisme Dana Talangan dijalankan secara konsisten maka pelaksanaak npenyediaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pemohon Banding semestinya hanya menjembatani serta menjadi juru bayar semata;

8) bahwa namun terbukti dalam persidangan sebagaimana telah dilakukan Uji Bukti oleh pihak Pemohon Banding dan Terbanding, atas faktur pajak dari pihak penjual bahan (pupuk) dan jasa telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa hal ini berarti terbukti barang/jasa yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan hak kepemilikan barang/jasanya oleh Pemohon Banding. Sehingga terbukti bahwa atas penagihan dan penerimaan kembali pembayaran barang/jasa tersebut dari pihak Petani Plasma melalui mekanisme nettoff penjualan TBS Plasma merupakan penyerahan BKP/JKP yang seharusnya diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding;

9) bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN -nya harus dipungut sendiri berdasarkan data General Ledger Piutang Plasma yang menunjukkan adanya Nilai Penggantian yang dibayar oleh Plasma atas Biaya Pemakaian Bahan dan Biaya Jasa untuk kebun milik Plasma;

10) bahwa terbukti seluruh biaya terkait kegiatan pembangunan kebun dan pengelolaan kebun plasma berupa biaya bibit, biaya pupuk, biaya pembersihan lahan, penanaman dan pengadaan material pendukung dicatat dalam akun Piutang Plasma oleh Pemohon Banding (Perusahaan Inti), sebagaimana juga dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam lampiran penjelasan tertulisnya;

me AUS! acnyesuadisn plasmid Slokasi TSI: Plasma Banani do@kuroiinm maim.or

TOL A8 senilai Ep 22.046 4a1:

Dame Kera ie

Sacarers use 1 - Carpay Gace an Fite sna :

Daramert Date - Pesing Bate pora PerinA

Bererce Cross-Co nc

Tire, lou . beabar In

Ka oh ATT GL ACS Denata curr ATE a AMS LL Tet orien

Aud. $2 GECGLG aSUTID San bod THD Pase LES GSES5GGL LUX AS YEL Get ORG KA LL 5T LUSA RU ac EfCulo S561 As TLI ch steer IL S445 ust LEK AS Gti Goal: GRD webb SSI MURAI RL PE AL

S. Jurnal pencatatan pitas plasma total ci bulan Minvermiser SAT) Coki SA tamer

1E00T015S5S sena! Pp 297 ERE ESA:

Date Brie Woe,

Desert tebe oa ngan Toe nat Fina Tua soe

Mean Dace en Man: . Peostes Care fe . : Period

Darma PR creas Dengan re

Caress, Lem sar Saat

Lea FK AGAN faa eee TEE LRS Rr AIG an ARTA Tn

Soe. Sf 1LI2CC LI1JAC —.targ TES Fara IDA EBF.GLSSS4- IDR OS7.825 SAS Locan ketarg “B3 Sasmi tin 2525 as TIMALI SITGST Sas BO TES Blas me SOF ATA SR TUR SERASA ST a vee karang TRO Face fin. SOPO bahwa terbukti pelunasan Piutang Plasma Pemohon Banding (Perusahaan Inti) dilakukan oleh Koperasi Mitra (Plasma) melalui mekanisme pemotongan langsung atas pembayaran TBS oleh pihak Perusahaan Inti pada saat Koperasi Mitra (Plasma) menjual TBS kepada Perusahaan Inti;

11) bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, pajak

terutang atas penyerahan jasa terjadi ketika harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mencatat dalam akun piutang, yang menunjukkan bahwa terdapat pengakuan atas barang kena pajak yang telah diserahkan;

bahwa sesuai Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, pajak terutang atas penyerahan jasa terjadi ketika harga atas jasa tersebut diakui sebagai piutang atau penghasilan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mencatat dalam akun piutang, yang menunjukkan bahwa terdapat pengakuan atas jasa yang telah diberikan;

bahwa oleh karena itu, pengakuan piutang ini sudah dapat dijadikan dasar sebagai saat terutangnya PPN dimana Terbanding memaknai sudah ada penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak saat itu oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Petani Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang PPN;

12) bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Terbanding bahwa mekanisme transaksi Pemohon Banding (Perusahaan Inti) dan Koperasi Mitra (Plasma) dengan mekanisme Data Talangan yang dicatat dengan akun piutang plasma dan kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan barang kena pajak dan pemberian jasa kena pajak dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi petani plasma;

bahwa dari data Pelaporan Pajak Masukan terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pengelolaan Kebun Plasma. Sebagai contoh transaksi adalah pembelian bahan (pupuk) dan jasa (pembuatan parit, tanggul dll), sebagai berikut:

BPN EA TAMA RK ve antar tg fies Tp Tepung Nata Kang dat pe Tn pp"

PES NN bet TAN GSU Hei LI en fers te Dilan ail lie tl aiitiet poo HH -—— ———-——- ban BLN bee EN LUE Io Ro ES En a SE wil.

J a nn ri bahwa berdasarkan data tersebut, Pemohon Banding tidak memisahkan Pajak Masukan terkait pembelian bahan dan jasa untuk keperluan Kebun Inti maupun Kebun Plasma, sehingga Pemohon Banding mengkreditkan seluruhnya Pajak Masukan pembelian bahan dan jasa termasuk bahan dan jasa yang digunakan untuk keperluan kebun petani plasma;

bahwa terbukti hal tersebut juga diakui oleh Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, dimana Pemohon Banding telah memberikan keterangan secara lisan dan dalam Penjelasan Tertulisnya tanggal 16 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa atas seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan pemakaian barang dan jasa untuk kegiatan operasional kebun plasma telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

13) bahwa Majelis Hakim berpendapat pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang dilakukan melalui Dana Talangan yang dibuktikan dengan adanya pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatan pendukung oleh Supplier Pihak Ketiga sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding menunjukkan pengakuan tidak langsung bahwa kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma menjadi aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak oleh Pemohon Banding yang merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN-nya serta diterbitkan Faktur Pajak-nya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.273.923.004,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nyaharusdipungutsendiri1.273.923.004,001.273.923.004,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp7.359.422.524,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp7.359.422.524,00 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp
1.DasarPengenaanPajak: a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN: a.1. Ekspor a.2. PenyerahanyangPPNnyaharusdipungutsendiri a.3. PenyerahanyangPPNnyadipungutolehPemungutPPN a.4. PenyerahanyangPPNnyatidakdipungut a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN a.6. Jumlah b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN c. JumlahSeluruhPenyerahan0,00 7.359.422.524,00 0,00 0,00 0,00 7.359.422.524,00 0,00 7.359.422.524,00
2.PerhitunganPPNKurangBayar: a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri b. Dikurangi: b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(PokokKurangBayar) b.4. DibayardenganNPWPSendiri b.5. Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar735.942.252,00 0,00 2.390.000,00 0,00 606.159.952,00 0,00 608.549.952,00 0,00 608.549.952,00 127.392.300,00
3.KelebihanPajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. DikompensasikankeMasaPajak…(karenapembetulan) c. Jumlah0,00 0,00 0,00
4PPNyangkurangdibayar127.392.300,00
5SanksiAdministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah55.644.957,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 55.644.957,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar183.037.257,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00643/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/20/095/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2020 atas nama PT ANDALAN SUKSES MAKMUR, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10, RT.003 / RW.001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12160), (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PPNKurang/(Lebih)Bayar127.392.300,00
2.SanksiBunga55.644.957,00
3.SanksiKenaikan0,00
4.JumlahPPNyangmasihharus/(lebih)dibayar183.037.257,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.