Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

Lawan | DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

-

PUTUSAN

Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00092/NKEBWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002857.15/2021/PP antara:

PT Kebun Ganda Prima, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza - Indofood Tower Lt.11 Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Johnny Ponto jabatan Direktur Utama, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

NamaInriadi Jaya Setiadi Nio,

Izin Kuasa Hukum 7 > KEP-598/PP/IKH/2020 tanggal 31 Agustus 2020, Surat Kuasa Khusus : 009/KGP/JKT/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021, Nama: Eddy Soeryanto,

Izin Kuasa Hukum> KEP-457/PP/IKH/2020 tanggal 12 Agustus 2020, Surat Kuasa Khusus ' : 010/KGP/JKT/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021, NamaR. Didik Budiono,|

Izin Kuasa HukumKEP-107/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021, Surat Kuasa Khusus : 011/KGP/JKT/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan|

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama / NIP: RindhaswariLaretnaSekarlarasati/

198311092004122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Harianugrahono / 198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

No. Surat Tugas: ST-4269/PJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 805/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-207/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Juli 2026;

Telahmembaca Surat PermohonanBandingNomor. 004/KGP/JKT/03/2021 tanggal 9 Maret 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor. S-1628.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25; Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nonor KEP- 00092/NKEB/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp372.698.672.252

2. Penghasilan Kena PajakRp372.698.672.252

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp18.328.652.000

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp18.828.652.000

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 bh. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 +b.3+b.5)Rp0 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasa! 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4, STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Fiskal Luar NegeriRp0 c.6. Lain-lainRp0 c.7. Jumlah (c.1+¢.2+¢.3+c.4+c.5+c.6)}Rp0 d. Diperhitungkan:

SKPPKPRp0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb6tc7-d.1)RpQ

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 — 6.8)Rp18.328.652.000

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2}Rp8.797.752.960 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRpit]

Kenaikan Pasa! 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 g. Jumlah sanksi administrasi (atbt+ctd+ethRp8.797.752.960

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp 27.126.404.960

10. Jurnlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon|Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KGP/JKT/01/2020 tanggal 10 Januari 2020 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor, KEP- 00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 permohonan Pemohon|Banding tersebut dikabulkan sebagian, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)

Netto372.698.672.252

081.848.348. 465, 912. 557 | 2. | Komp ensasi Kerug ian299.384.064.135

3Kena ak73.314.608.117 (49.081.848.422)24.232.759.695

4. 1 Pajak Penghasilan (PPh)18.328.652.000 (12.270.463.000)

Terutang

Kredit Pajak0

| 6.058.189.000

PPh KurangLebih) bayar18.328.652.000

Sanksi Administrasi8.797.752.960(5.889.822.240

2.907.930.720 Jumlah PPh yang masih21126404960 (18.160.285.240)

8.966.119.720 harus/(lebih) dibayar namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat! Nomor 004/KGP/JKT/03/2021 tanggal 9 Maret 2021 mengajukan banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingi Nomor 004/KGP/JKT/03/2021 tanggal 9 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini,

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah |terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan (kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP- 00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 diterima pada tanggal 26 Januar 2021:

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Johnny Ponto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 46 tanggal 8 Desember 2017, bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan | Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 Tahun Pajak 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/NKEB/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

MenurutKoreksi

| No.UraianWajib PajakFiskus| (Rp.)

1 (Ph. bruto atau peredaran usaha/bruto80.060.603.911 | 80.060.603.911|-

Harga pokok penjualan117.564.458.725

Penghasilan bruto atau laba bruto (1-2)(37.503.854.814)} (37.503.854.814)

Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha4.833.783.678 4.833,783.678|- Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

| 6 | Penghasilan / (biaya) dari luar usaha (62.812,756, 129}

| 7 (Penyesuaian fiskal :

| ni Jumlah {(a-b)| 16.618.164,944 | 66.880.066.873 50!261.901.929 b. Penyesuaian fiskal negatif

| 8 | Penghasilan neto luar negeri--

| 9 Jsumlah penghasilan neto (5+6#7.c+8)(88.532.229.677)| 372.698.672.252 461|230.901.929

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

| | 299.384.064.135 | 299/384.064.135 Kompensasi kerugian

1273.314.608.117 | 161!846.837.794

Penghasilan kena pajak (9-10-11)

Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP) || (isPPh yang mash|__||

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/KGPIJKT/91/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

| Menurut ” ” |

Koreksi yang diajukan keberatan

Rp.Rp.

"2||oo) [a [Pengurang penghasiln brato atau|[| neto dalamoo)[| / ara dari arusaha |546.156.290.071 |

7 CdS Ta Fenveruaian skal|

Jofinial eget| 0155950281)||

NNBEAKI 9 [ania penghasian neto||

ToPTY

[14Aiminisrasi Bunga Fama TAG KUM

Isumtah PPn yang masih harus||

3.surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

80.060.603.911 | 80.060.603.911 117.564.458.725 | 117.564.458.725 (37.503.854.814) 4,833,783,678 4,833,783,678 4.833.783.678 (42.337.638.492)| (42.337.638.492)| (42. Sr 638.492) a. }Penyestiaian fiskal positif19.479.277.152 66.726.116.648 as 66. 116.648 b.fiskal negatif{153,950,225}(153.950.225)| TP— (85.517.167.244)| 372,698,672,252 372,698.672,252 c. (Jumlah (a-b)19.633.227.377 66.880.066.873| Penghasilan neto luar negeri-i aa

10 IZakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-

348,465.912.557 | 299.384.064.135 348.465.912.557 12 (Penghasilan kena pajak (9-10-11)

13 |PPh Terutang {25% x 12)18.328.652.0006.058. 190.000

Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP)8.707.752.9602.997.930.720 15 jJumlah PPh yang masih harus dibayar (13414)27.126.404.960

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini} adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Yang KeputusanPemohon

Diajukan Banding KeberatanBanding (Rp. ) 1 |Ph. bruto atau peredaran usaha/ bruto[J 2 |Harga pokok penjualan stan4,833,783,678 4,833.783.678

| 5 |Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(42.337.638.492)|= | | | 6 |Penghasilan / (biaya) dari luar usaha348.156.243.871

i: TANTANTN TA

66.726.116.648 | 66.726.116.648 (153.950.225)(153.950.225)

66.880.066.873

Penghasilan neto luar negeri

Jumlah penghasilan neto (5+6+7.c+8)372.698.672.252{38.270.327.748)

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib|- PPh Terutang (25% x 12)6,058,190.000 2soatas Kompensasi kerugian348.465.912.557 | 348.465.912, ss7| fe Penghasilan kena pajak (9-10-11](386.736.240.305)| 410.9601000.000 Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP)2.907.930.720

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (13414)8.966.119.720

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas penghasilan dari luar usaha

Menurut Terbanding:

» bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan penilaian bisnis sahammayoritasdengannomorlaporan:LAP- 30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019 dengan obyek penilaian adalah Nilai Pasar Wajar 89% Saham Pemohon Banding:

> ahwa Kesimpulan Penilaian adalah nilai wajar obyek penilaian berdasarkan hasil penilai Terbanding adalah Rp456.369.000.000:

» bahwa atas penilaian dari Terbanding tersebut, maka Terbanding mengkoreksi telah terjadi pengurangan/penghapusan utang Lebesar

Rp410.069.000.000 dengan perhitungan sebagai berikut:

- utang yang menjadi modal versi Pemohon Banding Rp867.338.000.000

- hasilPenilaiannilaiperusahaanversiTerbanding Rp456.369.000.000

- selisih

Rp410.969.000.000

» bahwa atas nilai selisih tersebut oleh Terbanding dianggap sebagai keuntungan atas pembebasan utang yang belum dilaporkan sebagai penghasilan dari luar usaha:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sesuai dengan penjelasan lisan maupun tulisan serta data-data pendukung yang Pemohon Banding pemah berikan selama pemeriksaan dan proses keberatan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada tahun 2015, bulan April Pemohon Banding serta holding Pemohon Banding melakukan aksi korporasi bertujuan | untuk ' mengharmonisasikan aturan perpajakan yang terkait DER dan penyehatan laporan keuangan dari Pemohon Banding, yaitu:|

a. Perubahan pemegang saham yang semula pemegang sahamnya adalah Silveron Investments Limited dan PT. Lentera Sukses Sejati, menjadi Silveron Investments Limited dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, b. Penerbitan lembar saham baru atas Pemohon Banding, c. Peningkatan modal dasar dan modal disetor dari Pemohon Banding:

2. bahwa menurut Pemohon Banding, aksi korporasi yang dilakukan oleh holding dari Pemohon Banding, bukanlah aksi dalam hal akan mengakuisisi sebuah perusahaan, sehingga Terbanding tidak periu melakukan penilaian atas sebuah “Perusahaan”

3. bahwa saldo utang Pemohon Banding dari PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. (PT.SIMP) sampai dengan bulan maret tahun 2015 adalah (sebesar Rp958.466.710.000;

4. bahwa Pemohon Banding ingin memperbaiki posisi neraca keuangannya agar lebih sehat dengan debt to equity ratio (DER) yang lebih baik dengan cara restrukturisasi utang melalui debt to equity swap atau yang lebih dikenal dengan perubahan utang menjadi modal;

5. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup, sehingga dalam menentukan suatu kebijakan cukup hanya dengan rapat | Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);|

6. bahwa berdasarkan Akta No. 98 Tanggai 30 April 2015 yang ditandatangani oleh notaris Herdimansyah Chaidirsyah, SH tentang pernyataan keputusan rapat Pemohon Banding ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Penjualan saham dalam perseroan milik PT. Lentera Sukses Sejati sebayak 1 (satu) saham kepada PT. Salim Ivomas Pratanta Tbk.

sehingga dari sebelumnya

Struktur Modal:RpLembar Saham Silveron Investments Limited107.661.000.000107.661 PT Lentera Sukses Sejati1.000.600i Total107.662.600.000107.662

Struktur Modal:RpLembar Saham Silveron Investments Limited107.661.000.000107.661 PT SIMP1.000.0001 Total107.662.000.000107.662 b) Peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan. Perbandingan sebelum peningkatan modal dan sesudah peningkatan modal dapat dilihat dari tabel berikut ini:

KeteranganSebelum Peningkatan

Sehingga jika dibandingkan jumlah lembar saham antara Sebelum peningkatan dengan sesudah peningkatan terdapat penambahan saham baru dengan jumlah 867.338 lembar sehingga nilainya adalah Rp867.338.000.000 yang berasal dari 867.338 lembar x Rp1.000.000;

Cc) Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan, sehingga susunan struktur modal setelah persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan menjadi sebagai berikut:

Struktur Modal:RpLembar Saham Silveron Investments Limited107.661.000.000107.66 PT SIMP867.339.000.000867.339 Total375.000.000.000975.000

7. bahwa nilai setoran modal dari PT. Salim Ivomas Pratama Tbk sebesar Rp867.338.000.000 sebagaimana disebutkan pada nomor 6 huruf b berasal dari mekanisme perubahan utang menjadi modal. Fakta) bahwa memang terjadi proses perubahan utang menjadi modal antara Pemohon Banding dengan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dapat dilihat dari penjelasan berikut ini:

|

|

mutasi pinjaman Pemohon Banding dari PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dalam rupiah Saldo Awal Penerimaan Pinjaman |Pengembalian Pinjaman | Konversi Hutang | Saldo Akhir Tahun 2014selama Tahun 2015selama Tahun 2015ke ModalTahun 2015 (37.330.000.000) | (867.338.000.000) |! 206.048.710.000 dan diakui dengan nilai yang sama pada SPT tahunan PT. Sali | Ivomas Pratama Tbk untuk saldo akhir utang tahun 2014 & 2015 serta untuk nilai penyertaan modal pada tahun 2015:

BAGIAN C: DAFTAR PINJAMAN (PIUTANG) KEPADA PEMEGANG SAHAM DANJATAU PERUSAHAAN AFILIASI

01.085.032.9-058.000 lAPERUSAHAAN AFILIA

:R PINJAMAN (PIUTANG) KEPADA PEMEGANG SAHAM DANJATAU: on —_—PUMLAN PINJAMAN |(BUNGA/TH (RUPIAH)

01.085.032.9-058.000206.048.710.000 [izois II 875 | BAGIAN A : DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI ajaoe|fT

NPWP

| 2can | SUDIAMAN01.085.032.9-058.900 |OY 100,00 |

PRIMAPLAZA,TOWER

LT.11 JLJEND.SUDIRMAN

KAV.7E-7A JAKARTA 12910

8. bahwa menurut Pemohon Banding dari penjelasan pada nomor 6 dan nomor 7 dapat terlihat dengan jelas bahwa:

a) Telah terjadi restrukturisasi utang pada Pemohon Banding dari PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. melalui transaksi perubahan utang ke modal:

b) Transaksi perubahan utang ke modal pada Pemohon Banding bukan merupakan transaksi penjualan/pengalihan/penyerahan dendan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk:

C) Transaksi perubahan utang menjadi modal dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal:

d) Transaksi perubahan utang ke modal ini hanya mempengaruhi akun neraca yaitu utang jangka panjang dan modal dari Pemohon Banding, sama sekali tidak mempengaruhi akun laba Arugi):

9. bahwa sebagai tambahan informasi bahwa PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. sudah melaporkan aksi korporasi ini kepada lembaga OJK dan tidak ada teguran dari lembaga OJK, sehingga menurut Pemohon Banding transaksi perubahan utang ke modal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan

| |

untuk tahun pajak 2015 PT. Salim Ivomas Pratama Tbk sudah dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua dan tidak ada koreksi terkait dengan transaksi perubahan utang ke modal:

10. bahwa diketahui Terbanding dalam membuat laporan penilaian bisnis sahammayoritasdengannomorlaporan:LAP- 30.PENAWPJ.07/KP.0605/2019 mengacu kepada SE-54/PJ/2016 dengan obyek penilaian adalah nilai pasar wajar 89% saham Pemohon Banding:

11. bahwa hasil LAP-30.PENAWPJ.07/KP.0605/2019 dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi positif pada pos penghasilan|dari luar usaha sebesar Rp410.969.000.000 karena dianggap oleh Terbanding sebagai pembebasan utang:|

12. bahwa pada dasamya Pemohon Banding sama sekali tidak menikmati keuntungan berupa pembebasan utang, baik dari fakta akuntansi maupun hukum tidak ada sama sekali pembebasan utang yang disetujui oleh debitur maupun kreditur dalam transaksi ini. Sebaliknya kenyataan yang terjadi adalah perubahan utang menjadi modal yang dilakukan dan dicatst dalam jumlah yang sama;

13. bahwa Pemohon Banding coba melihat dan membaca kembali SE- 54/PJ/2016 yang merupakan acuan Terbanding dalam membuat|laporan penilaianbisnisdengannomorlaporan:LAP- 30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019, ditemukan pada pada huruf G angka 2 tertulis:

Penilaian Bisnis, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:

a. nilai pengalihan harta ke perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

b. nilai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya:

c. nilai penjualan, pembelian, pengalihan, atau pemanfaatan harta|berupa perusahaan, antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai implementasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan: atau

1 )

d. nilai pengalihan harta berupa perusahaan dalam rangka Iikuidasi, penggabungan, peleburan, — pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan,

14. bahwa penilaian bisnis diterapkan untuk menguji kewajaran sehubungan dengan nilai pengalihan / penjualan / pembelian / pemanfaatan harta. Sedangkan transaksi yang terjadi pada Pemohon Banding dengan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. transaksi perubahan utang ke modal yang sudah jelas tidak ada kaitannya dengan transaksi pengalihan / penjualan / pembelian / pemanfaatan harta, dibuktikan dengan perubahan pada laporan neraca hanya terjadi di sisi kewajiban dan modal bukan di sisi harta:

15. bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi perubahan utang ke modal tidak perlu dilakukan penilaian bisnis oleh Terbanding, karena tidak diatur dalam SE-54/PJ/2016:|

16. bahwa adapun jika berdasarkan penafsiran Terbanding penilaian bisnis yang dilakukan tetap dapat diterapkan untuk transaksi perubahan utang menjadi modal pada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding coba melihat obyek penilaian pada laporan penilaian bisnis nomor LAP-

| 30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019 yaitu “Nilai Pasar Wajar atas 89% saham Pemohon Banding

17. bahwa seperti yang tertulis pada PP No.94 Tahun 2010 pada pasal 4 ayat dan (2)

Pasal 4 (1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saan dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak:| (2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari benjjhasilan bruto:| sehingga selisih yang terjadi karena adanya perbedaan nilai pasar saham dengan nilai nominal saham pada dasamya bukan merupakan objek pajak, oleh karena itu menurut Pemohon Banding tidak tepat jika Terbanding beranggapan selisih sebesar Rp410.969.000.000 merupakan penghasilan

!

atas pembebasan utang yang merupakan objek pajak karena sudah bertentangan dengan ketentuan PP No.94 Tahun 2010 pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),

18. bahwa Terbanding telah menerbitkan beberapa peraturan penegasan yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas debt fo equity swap atau yang lebih dikenal dengan perubahan utang menjadi modal, yaitu:

a) Surat Dirjen Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Konversi Utang

Penyertaan Modal, b) Surat Dirjen Pajak Nomor S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perubahan Utang Menjadi

Modal (Debt fo Equity Swap);

c) Surat Dirjen Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap),

19. bahwa pada dasamya ketiga surat penegasan tersebut secara garis besar memberikan hasil penegasan yang sama yaitu:

a) Perubahan utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) pada dasamya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas:

b) Sepanjang transaksi perubahan utang menjadi modal dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal yaitu sebesar nilai utang terakhir maka tidak ada konsekuensi pajak seketika:

20. bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding sebelumnya pada nomor 7, nomor 8 dan nomor 12, menurut Pemohon Banding secara akuntansi maupun secara legalitas formal, transaksi perubahan utang menjadi modal yang dilakukan Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan dalam surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga tidak ada konsekuensi pajaknya. Dengan demikian Pemohon Banding tidak melihat mengapa Terbanding menganggap ada keuntungan pembebasan utang dari transaksi tersebut:

21. bahwa sebagai bahan pertimbangan yurisprudensi dan bukan bermaksud untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim yang mul, dapat

Pemohon Banding sampaikan 2 (dua) putusan pengadilan pajak yang secara substansi sengketanya serupa dengan sengketa ini, yaitu:

a) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41148/PP/M.XIIV/15/2012 yang amar putusannya mengabulkan seluruhnya permohonan (banding Pemohon Banding:

b) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-49498/PP/M.XV1I/15/2013 yang amar putusannya mengabulkan seluruhnya permohonan 'banding Pemohon Banding:

22. bahwa Pemohon Banding mengutip pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41148/PP/M.XIII/15/2012 yaitu:

a) “Majelis berpendapat karena Pemohon Banding bukan perusahaan go publik maka tidak ada harga pasar wajar: harga ditentukan menurut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harga didasarkan pada tujuan untuk memperbaiki keadaan keuangannya supaya lebih sehat dengan debt eguity ratio yang lebih baik” b) “bahwa fakta tersebut di atas, menunjukkan konversi utang menjadi modal bukan pembebasan utang sebagaimana Terbanding”

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding | sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk faktanya secara akuntansi dan legalitas formal adalah transaksi perubahan utang menjadi modal bukan transaksi pengalihan/penjualan/ pembelian/pemanfaatan harta sehingga seharusnya tidak perlu diterapkan penilaian bisnis sesuai SE-54/PJ/2016:

3. Menurut Pemohon Banding transaksi perubahan utang menjadi modal sudah memenuhi persyaratan dalam surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh

Terbanding karena transaksi perubahan utang menjadi modal dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal sehingga tidak ada konsekuensi pajaknya:

4. Menurut Pemohon Banding selisih antara nilai pasar saham dengan nilai nominal saham yang dianggap sebagai keuntungan pembebasan utang oleh Terbanding sangat tidak berdasar karena bertentangan dengan ketentuan PP No.94 Tahun 2010 pasal 4 ayat (1) dan ayat (2):

5. Faktanya Pemohon Banding melakukan transaksi perubahan utang ke modal yang juga sudah diakui oleh PT. Salim Ivomas Pratama Tbk bukan pembebasan utang;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapatiditerima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Kami mohon Majelis Hakim terhormat agar mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding yakni membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, Nomor S-1628.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini,

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/KGP/JKT/03/2021 tanggal 9 Maret 2021, yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepadav ||”) Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat? v| keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan|:. Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kakuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:LL e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, f. Banding diajukan dengan mencantumkan tangga! diterima Surat Keputusan Direkturli v | {| Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang diterima tanggal 26 Januari 2021:

g. Surat banding dilampiri surat salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surati v JL | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021:

h. Bukti Pembayaran:

Surat banding ditampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasi! pemeriksaan, i. Surat Banding ditandatangani oleh Johnny Ponto bertindak selaku:

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;;

Pa Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat /skp/keputusan") yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapati” JL v | diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Il. URAIAN MENGEisiAl KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN | DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan INomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomdr LAP-

460/WPJ.07/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 24 Oktober 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:|

|

1 |Penyhandan Oruto atau Peredaran|| NE: erga Pokok5.i.[147864456725 | (3Bruto atau Lobe Bruto (1- 5 To| ar sos0 Tk Ipengurang Pengtwatan Bruto stau Bisye Usaha To| x: “Ss |(3-4)| |2

|. Pengheaton pete deteees

[aderi ter usana||eR348.156.243.571969.080.4060

Penphastanbebas | | || ee “3aT |sohubungan dengan peketjsgn1a12 “ata 1 OlBN NN0——6 e umah (a348.350.243.871 |" 410.960.000.000 ra Fealies pensnaman modal berupa pengurangan penghasiang9{ 8Fiskal! :| wd i et ls—277.152640 |

Fiakai Negant$(453.950 225) 3.075. 063,433

1:

Pajak”

Es siren dkeaggung pemerintah ib.4, PPh Pusal 24 jos, Ganda

CB. Jumlah (C1 +

>>~ 1t 4

2.1. SKPPKP ||}i1| a | surrtah Pajak yang dspet dkrodkan (@ + b.6 + 6.6 -d. 1)

Pajak yangdibayar (17-13. 2 : :25 Sanksi Adminletrsat | || a (Bungo Pass! 13 (2) KUP797.

D (Kenakan Pasal 33 (9) KUND, mag

@ (Kenakan Pasat 17C (5) KUP

J [Kenaken Pasat 170 (5) KUP | | | | Lt

9sanks!|8.787.752. 960 Jumiah PPh yang mash harus dibayar (19-20.0) | j.27 526.404.9060

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/KGP/JKT/01/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 20 Januari 2020 sesuai dengan LPAD Nomor PEM-05000409/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 20 Januari 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar

dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian | Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama | proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohonibanding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Sengketa Koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp410.969.000.000 Menurut Pemohon Banding (Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding| Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang:Undang Nomor 16 Tabun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya:| Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Polak Penghasilan sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tabun 20

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan alas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan alas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK- 184/PMK.03/2015;

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: |

Fakta, data dan Pendapat Terbanding

1 bahwa Koreksi Pemeriksa berdasarkan laporan penilaian bisnis atas nilai saham mayoritas, induk perusahaan melakukan debt to eguity swap sehingga terdapat selisih nilai tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,

2. bahwa menurut Pemohon Banding pada bulan April tahun 2015, melakukan peningkatan modal dengan mengkonversi atas hutang pemegang 'saham menjadi modal, senilai Rp867.338.000.000 dengan lembar saham 867.338 sehingga saldo hutang Pemohon Banding ke PT SIMP menjadi Rp91.128.710.000 dan saldo modal PT SIMP Kepada Pemohon Banding setelah konversi menjadi Rp867.339.000.000

3. bahwa menurut Pemohon Banding saldo hutang yang dikonversi ke modal, dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan hutang dan penyertaan modal, yaitu:

Saldo hutang yang berkurang (dikonversi)Rp867.338.000.000 Penambahan modal yang sudah sesuai akta Rp867.338.000.000

4. bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding melakukan aksi korporasi dengan bentuk peningkatan modal yang berasal dari konversi hutang ke modal, dengan penerbitan saham baru dengan perusahaan induk PT Salim Ivomas Pratama TbK (PT SIMP),

5. bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan dua kali surat permintaan data/dokumen melalui Surat Permintaan | Nomor S-2983/WPJ.07/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan Permintaan II Nomor S-3987.WPJ.07/2020 tanggal 23 November 2020, dan Pemohon Banding memberikan data/dokumen yang sama sebagaimana disampaikan juga pada saat proses pemeriksaan:

6. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Nilai Saham Mayoritas Nomor |

LAP-30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019, atas transaksi Pemohon Banding dan PT SIMP tersebut diperoleh basil bahwa Nilai Wajar Obyek Penitatan berdasarkan Hasil Penilaian adalah Rp456.360.000.000

7. Bahwa dengan demikian maka diketahui bahwa nilai perusahaan Pemohon Banding untuk tahun 2015 adalah Rp456.369.000.000 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Nilai hutang yang dikonversi menjadi modal Rp867.338.000.000

Nilai saham berdasarkan Laporan Penilaian

Bisnis Nilai Saham MayoritasRp456.369.000,000

Selisih yang belum dilaporkanRp410.969.000.000

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. KESIMPULAN bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:|

|

a. Surat banding Nomor 004/KGP/JKT/03/2021 tanggal 9 Maret 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal: 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (17”) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

|Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang

C. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. USUL| bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengusulkan' kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Keberatan aguo:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1! sampai dengan P-33 sebagai berikut:|

|

Ng

BuktiP-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor! KEP-

00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/KGP/JKT/01/2020 tanggal 10 Januari 2020;|

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaiamana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor| NTPN

CE39600L976PRV5E;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor | NTPN

869B42LPSOUBN8GP;

tBukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/KGP/JKT/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 a.n. Inriadi Jaya Setiadi Nio:

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Inriadi Jaya Setiadi Nio;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor| KEP-

598/PP/IKH/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Izin Kuasa (Hukum a.n. Inriadi Jaya Setiadi Nio;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Inriadi Jayaj Setiadi

Nio:

Bukti P-10. Fotokopi KTP a.n. Inriadi Jaya Setiadi Nio:

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/KGP/JKT/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 a.n. Eddy Soeryanto:

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Eddy Soeryanto:

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor | KEP-

457/PP/IKH/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Eddy Soeryanto:

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Eddy Soeryanto: Bukti P-15. Fotokopi KTP a.n. Eddy Soeryanto:

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/KGP/JKT/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 a.n. R. Didik Budiono:

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. R. Didik Budiono:

|

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

107/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. R. Didik Budiono,

Bukti P-19. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. R. Didik Budiono:

3Bukti P-20. Pakta Integritas Pengurus a.n. Johnny Ponto;

Bukti P-21. Salinan Akta Nomor 142 Tanggal 28 April 1995 yang dibuat oleh Notaris

:Hatma Wigati Kartono, S.H.:

Bukti P-22. Salinan Akta Nomor 46 tanggal 8 Desember 2017 Notaris Herdimansyah

Chaidirsyah, S.H.:

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp8.966.121.000;

Bukti P-24. Surat ' Pemberitahuan Hasil Pemenksaan Nomor | SPHP-

00365/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 Tanggal 9 September 2019; Bukti P-25. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3510/WPJ.07/KBP/2020

Tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-26. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015, Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 013/KGP/JKT/12/2021 Tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 016/KGP/JKT/12/2021 Tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-29. Matriks Sengketa;

Bukti P-30. Laporan Keuangan dan Laporan Audit Independen PT Kebun Ganda

Prima Pada dan Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2015,

Bukti P-31. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan entitas anaknyaTanggal 31 Desember 2015 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Beserta Laporan Auditor,

Bukti P-32. Lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun

Pajak 2014:

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor 002/KGP/JKT/02/2022 Tanggal 8 Februari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serfa telah

|

in nary dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 | sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00460/WP.07KP.0805/RIK.SIS/2019 Tanggal 24 Oktober 2019: Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00148/KEBAWPJ.07!2021

Tanggal 18 Januari 2021,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4 Matriks Sengketa,

Bukti 1-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 18 Februari 2022;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Nomor S- 2852 /PJ/PJ.07/2022 Tanggal 10/Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomor

KEP- 00092/NKEB/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/KGP/JKT/03/2021 tanggal 9 Maret 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan! banding i

|

yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini} adalah sebagai berikut:

Menurut||

Nilai Sengketa UraianPemohon BandingTerbanding (Rp) (Rp)(Rp)

Penghasilan dari| Luar Usaha(62.812.756.129,00) | 348.156.243.871,00 410.969.000.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp410.969.000.000,00 dengan alasan antara lain sebagai berikut:

1. Data dan Fakta.

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemenksaan Nomor| LAP- 00460/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Oktober 2019, Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha yaitu koreksi positif Pengurangan Utang (Konversi Saham) sebesar Rp410.969.000.000 karena berdasarkan laporan penilaian bisnis atas nilai saham mayoritas, induk perusahaan melakukan debt to equity swap sehingga terdapat selisih nilai yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

b. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding pada bulan April tahun 2015 melakukan peningkatan modal dengan mengkonversi hutang pemegang

saham menjadi modal, senilai Rp867.339.000.000 dengan lembar saham sejumlah 867.338, c. bahwa menurut Pemohon Banding, saldo hutang yang dikonversi ke modal, dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan hutang dan penyertaan modal, yaitu:

Saldo hutang yang berkurang (dikonversi) : Rp 867.338 000.000,00 Penambahan modal yang sudah sesuai akta : Rp 867.338.000.000,00 d. bahwa berdasarkan penelitian saat Keberatan, Pemohon Banding melakukan aksi korporasi dengan bentuk peningkatan modal yang berasal dari konversi hutang ke modal, dengan penerbitan saham baru dengan perusahaan induk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (PT SIMP), e. bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti telah mengirimkankali surat permintaan data/dokumen melalui Surat Permintaan I: Nomor S- 2983/WPJ.07/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan Permintaan II: Nomor S- 3987/WPJ .07/2020 tanggal 23 November 2020, dan Pemohon Banding memberikan data/dokumen yang sama sebagaimana disampaikan pada saat proses pemeriksaan,| f. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Nilai Saham Mayoritas Nomor LAP- 30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019, atas transaksi Pemohon Banding dan PT SIMP tersebut diperoleh hasil bahwa Nilai Wajar Obyek Penilaian berdasarkan Hasil Penilaian adalah Rp456.369.000.000,00;

g. bahwa dengan demikian maka diketahui bahwa nilai perusahaan Pémohon Banding untuk tahun 2015 adalah Rp456.369.000.000 sehingga terdapat selisih yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Nilai hutang yang dikonversi menjadi modalRp 867.538.0001000,00 Nilai saham berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Rp 456.369.000:000,00 Selisih yang belum dilaporkanRp 410.969.000!000,00

3. Pendapat Akhir Terbanding a. bahwa pada persidangan tanggal 18 Februari 2022, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jika Pemohon Banding dikoreksi dengan dianggap bahwa adanya “Penghapusan Utang”, maka menurut Pemohon Banding dari

| i

sisi pemberi utang (PT SIMP) harus dibuktikan adanya “Penghapusan Piutang”. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pada (laporan keuangan komersial maupun fiskal PT SIMP Tbk tahun pajak 2015:

1) tidak ada mencatat penghapusan Piutang

2) sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk seluruh jenis Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar 2;

bahwa berikut tanggapan Terbanding: bahwa hal tersebut tidak) relevan dengan sengketa karena pemeriksaan dilakukan atas Pemohon Banding, bukan atas induk Pemohon Banding (PT SIMP). Bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas induk Pemohon Banding (PT SIMP) tidak dapat menjadi alat bukti atas sengketa Pemohon Banding:| b. bahwa pada saat persidangan, Majelis Hakim meminta penjelasan Terbanding terkait dasar hukum Terbanding untuk melakukan penilaian. Berikut penjelasan Terbanding terkait dasar hukum melakukan Penilaian

|sebagaimana tertuang dalam penjelasan tertulis pada sidang ta ga 18 Februari 2022 sebagai berikut:

1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengah Nomor

36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan | kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan| metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding tahun pajak 2014, diketahui bahwa PT. Salim Ivomas Pratama merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa,

LAMPIRAN KRUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN wan

TEANSAKSI LENGAN PEKAN TANGHUBUNGAN we tePS ERA SHEL Fit

1 CAFUR NG BEE|

Ng

+

SNISoPLASA POPOL LI LE LORCA

:, cy

|

Teman

SEAMA TOMCarel GOL SECA SESPAKA HI

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf e

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasal ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara:

| |

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-61/PJ/2015| tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya

Huruf F angka 8

Prosedur pelaksanaan penilaian dalam rangka pemeriksaan, dilakukan sebagai berikut:

a) Dalam hal tim pemeriksa memerlukan penilaian, tim pemeriksa KPP/Kanwil/Kantor Pusat dapat meminta bantuan penilai| dengan membuat Nota Dinas atau Surat Permintaan Bantuan Penilai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:

b) Permintaan Bantuan Penilai dilaksanakan sesuai Prosedur Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum| dalam Lampiran IV, V, VI, VII, VIII dan IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:

c) Prosedur Penyelesaian Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:

d) Penilai melakukan penilaian dan menuangkannya ke dalam Laporan Hasil Penilaian sesuai contoh format dalam Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, serta menyampaikan Laporan Hasil Penilaian tersebut kepada Tim Pemeriksa, e) Laporan Hasil Penilaian diperlakukan sebagai data yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku mengenai pemeriksaan pajak,

5) Sedangkan untuk tata cara penilaian, berdasarkan pada:

a) Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2018 tanggal 9 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, b) Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk jTujuan Perpajakan c) Standar Penilaian Indonesia

d) Kode Etik Penilai Indonesia c. bahwa berdasarkan uraian dasar hukum di atas, disimpulkan bahwa penilaian atas nilai saham yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian Bisnis Nilai Saham Mayoritas Nomor LAP- 30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019| adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

d. bahwa sebagai tambahan untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim, berikut Terbanding sampaikan resume Putusan Mahkamah Agung terkait Independensi Penilai DJP:

Resume Putusan Mahkamah Agung No. 2013/B/PK/PJK/2019:

1) bahwa Penilaian Aset Tak berwujud antara lain diterapkan dalam rangka untuk menguji kewajaran atas transaksi Pemohon Banding! dengan afiliasi terhadap baik berupa merk dagang antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun penilaian atas pengalihan atau pemanfaatan aset tak berwujud dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional (Penilai) Direktorat Jenderal Pajak pada dasamya merupakan kewenangan atribusi yang melekat pada profesi dan kode etik penilai yang beralaskan hukum sertai memiliki kualifikasi dan kompetensi:

2) bahwa tidak ada suatu dalil hukum atau rumusan legalisitik yang menyebutkan bahwa kewenangan Dirjen Pajak dalam menentukan kembali besamya penghasilan harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal (Akuntansi dan Jasa Penilai) yang memiliki lisensi dan terdaftar di Kemenkeu dan Bapepam/LK (OJK), karena in casu Direktorat Jenderal Pajak merupakan lembaga otoritas pajak yang memiliki independensi dengan segala kewenangan menurut hukum yang diberikan oleh Undang-Undang baik bersifat atribusi, pelimpahan kewenangan maupun mandat secara hukum untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

3) bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 099810.15/2011/PP/M.INA Tahun 2018 yang berpendapat bahwa hasil penilaian dari Terbanding tidak independen karena tidak dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, sehingga diragukan objektiftas dan kebenarannya, sedangkan hasil dari KJPP YBR sebagai pihak ketiga yang independen lebih objektif dan dapat digunakan. Dalam (putusan tersebut Majelis juga berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi bahwa tim penilai pihak Terbanding berlisensi dan terdaftar di Ke enterian

Keuangan maupun BAPEPAM & LK, dengan demikiantim tersebut tidak dapat digunakan:

Resume Putusan Mahkamah Agung No. 2801/B/PK/PJK/2019:

1) bahwa tidak ada suatu dalil hukum atau rumusan legalisitik yang menyebutkan bahwa kewenangan Dirjen Pajak dalam menentukan kembali besarnya penghasilan harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal (Akuntansi dan Jasa Penilai) yang memiliki lisensi dan terdaftar di Kemenkeu dan(OJK), karena in casu Direktorat Jenderal Pajak merupakanotoritas pajak yang memiliki independensi dengan segala kewenangan menurut hukum yang diberikan oleh Undang-Undang baik bersifat 'atribusi, pelimpahan kewenangan maupun mandat secara hukum untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

2) bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 105214.15/2010/PP.MIIIA tahun 2018 yang berpendapat bahwa hasil penelitian dari Terbanding tidak independen karena tidak dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, sehingga diragukan objektivitas dan kebenarannya:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis | Nomor 003/KGP/JKT/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah|koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp410.969.000.000,00

KeputusanPemohon

Uraian

Keberatan rake ata peredaran|_|

NNAN Ng 3tewto iain two (2)ol |

|

TSneto dalam mara BA1142.597.658.492

6 |Penghasilan / (biaya) dari luar usalin348.156.243.871 TN 812.756. = 410. 000.000 7 (Penyesuaian fiakal :

a. Penyesunian fiskal positifee) 726.116.648 bs 726.116.

[i Penvesuninn faked|

| Je Jumlah fa-b880.066.873 66.380.066.873MAN | 8 | Penghasilan neto Juar negeri

| 9 (Jumlah penghasilan neto (5+6+7,c+B)rena 693.672.252 | 270.327.748)| 410, 000.000

11 Kompensasi kerugian348.465.912.557 | 348.465.912.557

PPh Terutang (25Y0x 12)6.058.190.0006.088. 190.000 14 |Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13/2) KUP)2.907.930.720-

15PPh yang masih harna dibayar (13-14)8.966.119.720-8.966.119.720

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (2) UU KUP

Pasal 28 UU KUP

Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh

UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas

PP No.94 Tahun 2010 pada pasal 4 ayat (1) dan (2)

PMK No.169/PMK.010/2015 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp410.969.000.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pada tahun 2015 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang penentuan besamya perbandingan anteja utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan (Lampiran 1) yang akan diterapkan mulai tahun pajak 2016 mengatur mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal, dengan perhitungan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1), sesuai dengan pasal 2 ayat (1) PMK No.169/PMK.010/2015,

2. bahwa salah satu pertimbangan Pemohon Banding dan Induk Pemohon Banding (PT. SIMP Tbk) melakukan Restrukturisasi Utang adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan pada pasal 2 ayat (1) PMK No.169/PMK.010/2015 mengenai batasan Debt to Equity Ratio (DER)|sebesar 4:1 yang akan diterapkan sejak tahun 2016;

|

bahwa perhitungan DER Pemohon Banding sesudah Restrukturisasi! adalah sebagai berikut:

Tabel: PerhitunganDebt to Equity Ratio (DER) tahun 2016 (Kondisi Sesudah Restrukturisasi)

KewpPola)[otst2] GJ

NAMA PAJAK: Jefri Irnjejeluin

IL PENGHTUNGAM RATA-RATA SALDO UTANG|

Perrben

Nara e-

Par Afilasi 216019 217.209 230.519 253 OF 205 409) 287. 103| 3.4399 319.227 332.077 336.037, 340.47 | 399.102

B7977.506 2353| 6333 633) soca| 5.6604987 satease 272.475) 233. a 200232) 222100) 337.7a7[ 341.747]Ini 50

RATA-RATA SALDO MODAL

Ta on a co} 975.000 175.000) Agio Saha

Saljolaba “el oor

4.933

A12 laintan

Dusge dei ..

RM. PEIGHTUNGAN BE SARNYA PERBAKDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL

= Adurish296.9511811ay

Penght nm DE!=3-t kisaido rate-raca modal194. B6t bahwa Pemohon Banding serta Induk Pemohon Banding (PT. SIMP Tbk) melakukan aksi korporasi bertujuan untuk mengharmonisasikan aturan perpajakan yang terkait DER dan penyehatan laporan keuangan dari Pemohon Banding, yaitu:

a. Perubahan pemegang saham yang semula pemegang sahamnya adalah Silveron Investments Limited dan PT. Lentera Sukses Sejati, menjadi Silveron Investments Limited dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (PT. SIMP Tbk):

b. Penerbitan lembar saham baru atas Pemohon Banding:

c. Peningkatan modal dasar dan modal disetor dari Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi dari Terbanding, yang mana Pemohon Banding dikatakan ada menerima “Penghapusan Utang”, dimana nilai koreksi berasal dari Perbandingan antara Nilai Utang yang dirubah menjadi Modal versi Pembukuan Pemohon Banding, dibandingkan dengan NILAI Perusahaan (PT. KGP) versi Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Utang yang berubah jadi Modal (versi Pemohon Banding) Rp867.338!000.000:

b. Nilai Perusahaan PT. KGP (versi Terbanding) Rp456.369.000.000:

TT c. Selisih/Koreksi versi Terbanding yang dijadikan acuan adanya Penghapusan Utang Rp410.969.000.000.

bahwa jika dikaitkan dengan aksi Perusahaan Induk yang mempunyai tujuan untuk membantu anak perusahaan, yaitu dengan melakukan Restrukturisasi utang dan Modal, tujuannya bukan hanya orientasi keuntungan, tetapi lebih untuk menyehatkan laporan keuangan dari anak perusahaan, sehingga nilai yang dijadikan acuan adalah nilai yang tercatat pada anggaran dasar perusahaan: bahwa aksi korporasi ini nyatanya adalah Restrukturisasi laporan keuangan anak perusahaan terkait dengan UTANG kepada INDUK Perusahaan:| bahwa struktur kepemilikan sebelum dan sesudah konversi utang menjadi modal dapat digambarkan sebagaimana gambar di bawah ini:

Struktur sebelum Konveral HutangStruktur sesuai Akte Perubahan Modal

PT SALIM IVOMAS

PRATAMA TDK (100 8)PT SALIM VOMAS

PRATAMA Thk {100 8) bahwa dengan melihat strutur kepemilikan diatas (sebelum Utang dirubah menjadi Modal), sebenamya PT. SIMP Tbk merupakan pengendali utama atas PT. KGP, karena PT. SIMP Tbk pemegang Saham Mayoritas atas Silveron Investment Limited, lalu Silveron Investment Limited sebagai pemegang Saham Mayoritas atas PT. KGP;| bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup, sehingga |dalam menentukan suatu kebijakan cukup hanya dengan rapat Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Saham Luar | Biasa (RUPSLB):| bahwa berdasarkan Akta No. 98 Tanggal 30 April 2015 yang ditandatangani oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, SH tentang pernyataan keputusan rapat PT. Kebun Ganda Prima ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a) Penjualan saham dalam perseroan milik PT. Lentera Sukses Sejati sebayak 1 (satu) saham kepada PT. SIMP Tbk:

Struktur Modal:RpLembar Saham

Siiveron Investments Limited107.661.000.000107.661

PT Lentera Sukses Sejati1.000.0001

Total107.662.000.000107.662 menjadi

Struktur Modal:RpLembar Saham

Silveron Investments Limited107.661.000.000107.661

PT SIMP1.000.0001

Total107.662.000.000107.662 b) Peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan. Perbandingan sebelum peningkatan modal dan sesudah peningkatan modal dapat dilihat dari tabel berikut ini:

bahwa sehingga jika dibandingkan jumlah lembar saham antara Sebelum peningkatan b dengan sesudah peningkatan terdapat penambahan saham baru dengan jumlah 867.338 lembar sehingga nilainya adalah Rp867.338.000.000 yang berasal dari 867.338 lembar x Rp1.000.000:

c) Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan | disetor perseroan, sehingga susunan struktur modal setelah persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan menjadi sebagailberikut:

Struktur Modal:RpLembar Saham

Silveron Investments Limited107.661.000.000107.661

PT SIMP867.339.000.000867.339

Total975.000.000.000975.000 bahwa Pemohon Banding menyajikan Laporan Posisi Keuangan untuk (bagian kewajiban dan modal untuk tahun 2014 dan 2015, agar dapat dilihat perbandingan

saldo utang dan modalnya pada neraca sebelum dilakukan konversi utang ke modal dengan setelah dilakukan konversi utang ke modal, dengan gambaran perbandingannya:

PT KEBUN GANDA PRIMA

LAPORAN POSISI KELANGAN - Lanjutan

31 Desember 2015 (Dinyatakan dalam Rupiah) 2014

Catatan2015(Disajikan kembait)

LIABFLITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)

Liabiitzs Jangka Pendek

Utang usaha

Pihak-pibak berelasi3d_3p,24,27264.787.742332.999.939

Pihak ketiza2p,1922710.598.153.5853.199.101.118

Utang lam-lam

Pihak-pihak berelasi1.405.579.2928.572.755.303

Pihak ketiga3p,13b,271.519.183.3851.408.581.616

Utang pajak2n13b,4349.773.3511.856.792.974

Bisya yang masihharus dibayar 2?p,14372.406.264.7072.952.288.581

Utang bank jangka panjang jatuh tempo dalam 1 (satu)tamm 3p,11,26.272.692.000.0002.153.000.000

Jumlah Irabilras jangka perdek19.246.753.06237 575.510.536

Liabilitas Jangka Panjang

Utang bank2p,11,96,274.987.000.0007.679.000.000

Pmy aman jangka panjang

Pihak-pihak berelas:§ 206.048.716.000 — 839 766 710.000

Liabilitxskerja215,975.281.531.154.00912528.191.000

Irabilrtas jangka panjang33? 566.863.000910.773.901.000

Ekuitas (Defisiensi Modal)

Modal saham - milat nominal

Rp 1.000.000 per saham

Modal dasar 1.000.000 saham (2014 dan 2013: 120.000 saham)

Modal diterrpatkan dan disetor 975.000 saham (2014 dan

1013: 107,662 saham)16975.000.000.000107.662.000.600

Komponendari ekuitas28145.357.500(2.625.403.500)

Saldo ruri(750.593.028.849) _ (663.679.620.377)

Jumlah(defisiensi modal)223.652.328.651

JUMLAH LIABILITAS

EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)466.465.945.713379.206.387.659 bahwa dari perbandingan neraca antara tahun 2014 dengan tahun 2015 di atas, pada tahun 2015 terlihat dengan jelas adanya penurunan nilai utang kepada pihak- pihak berelasi yang dikuti dengan peningkatan modal. Untuk lebih menggambarkan

pergerakan mutasi utangnya Pemohon Banding mencoba menyajikan informasinya dalam bentuk tabel di bawah ini:

Saldo Awal

Penerimaan Pinjaman |Pengembalian Pinjaman

Konversi HutangSaldo Akhir Tahun 2014selama Tahun 2015selama Tahun 2015 ke ModalTahun 2015 (37.330.000.000) (867.338.000.000); 206.048.710.000 bahwa dari sisi PT. SIMP Tbk pun diakui dengan nilai yang sama pada laporan audit dan SPT Tahunan PPh Badan untuk saldo akhir piutang tahun 2014 dan 2015 serta untuk nilai penyertaan modalnya di PT. KGP pada tahun 2015, sebagaimana tabel di bawah ini:

PT SALIM IVOMAS PRATAMA TBK

(ENTITAS INDUK SAJA)

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Pada Tanggal 31 Desember 2015 dan untuk

Tahun yang Berakhir pada Tanggat Tersebut (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)

21. TRANSAKSI DAN SALDO YANG SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)

Syarat dan Ketentuan Transaksi-transaksi dengan Pihak Berelasi (lanjutan)

20152014 Aset Tidak Lancar - Piutang Pihak

Berelasi

PT Citranusa Intisawit640.842

PT Riau Agrotama Plantation545.381231.452 PT Kebun Mandiri Sejahters474.750325.600

PT Gunta Samba173.358135.858 PT Hijaupertiwi Indah Plantation138.633520.743 P3 Citra Kalbar Sarana99.960421.600 PY Cakra Alam Makmur85.77292.237 PT Swadaya Bhakti Negaramas83.33383.333 PT Jake Sarana71.167224.452 PT Sumafindo Alam Lestari62.03738.612 PT Cangkul Bumisubur53.065317.450 PT Pelangi Intipertiwi35.700338.040 PT Indriplant4.880- indetntemationsal Green Energy Resources Pte. Ltd.-424.839 PT Samudera Sejahtera Pratama-292.400 PT Kencana Subur Sejahtera-51.250 Total3.432 0427|167.408

BAGIAN C: DAFTAR PINJAMAN (PTUTANG) KEPADA PEMEGANG SAHAM DANJATAU PERUSAHAAN AFILIASI

2

UMLAH[ALAN

OT oanaalay BAGIAN C : DAFTAR PINJAMAN (PIUTANG) KEPADA PEMEGANG SAHAM DANATAUele LIA oa— Hanana

PT KEBUN GANDA PRIMA01.085.032.9-058.000

BAGIAN A: DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFTLIASI

22 ee KEBUN GANDA SUDIRMAN

01.085,032.9-058,000

PLAZA,INDOFOOD TOWER

LT.11

KAV.76-78 JAKARTA 12910 bahwa pada tahun 2015, PT. SIMP Tbk melakukan perubahan piutang kepada PT. KGP menjadi penyertaan modal di PT. KGP, dan begitu pula pencatatan pada Pembukuan PT. KGP, terlihat saldo utang yang berubah ke modal, dilakukan dengan nilai nominal yang sama yaitu:

Saldo piutang PT. SIMP Tbk yang dikonversi Rp 867.338.000.000

Penambahan modal sesuai aktaRp 867.338.000.000 bahwa dari penjelasan tersebut di atas dapat terlihat dengan jelas bahwa:

a. Telah terjadi restrukturisasi utang pada PT. Kebun Ganda Prima dari PT. Salim Ivomas Pratama Tbk melalui transaksi perubahan utang ke modal:

b. Transaksi perubahan utang ke modal pada PT. Kebun Ganda Prima bukan merupakan transaksi penjualan/pengalihan/penyerahan dengan PT! Salim Ivomas Pratama Tbk:

c. Transaksi perubahan utang menjadi modal dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal:

d. Transaksi perubahan utang ke modal ini hanya mempengaruhi akun neraca yaitu utang jangka panjang dan modal dari PT. Kebun Ganda Prima, sama sek tidak mempengaruhi akun laba/(rugi);

bahwa sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT.SIMP Tbk| sudah melaporkan aksi korporasi ini kepada OJK:

bahwa Pemohon Banding dan PT. SIMP Tbk (pihak yang berpiutang) telah membuat perikatan penyertaan modal berdasarkan akta notaris nomor 98 tanggal 30 April 2015 oleh notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H:

i (

bahwa jumlah utang dan perubahan nilai Modal yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan dan penyertaan modal ke perusahaan Pemohon Banding dianggap objek pajak penghasilan Karerja sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh yang dikecualikan dari objek pajak adalah, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti modal:

bahwa seperti yang tertulis pada PP No.94 Tahun 2010 pada pasal 4 ayat (1) dan (2):

Pasal 4 (1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham (dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak:

(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto:

sehingga selisih yang terjadi karena adanya perbedaan nilai pasar saham dengan nilai nominal saham pada dasamya bukan merupakan objek pajak, oleh karena itu menurut Pemohon Banding tidak tepat jika Terbanding beranggapan selisih sebesar Rp410.969.000.000 merupakan penghasilan atas pembebasan utang yang merupakan objek pajak karena sudah bertentangan dengan ketentuan PP No.94 Tahun 2010 pasal 4 ayat (1) dan ayat (2):

bahwa laporan penilaian bisnis yang dilakukan oleh Terbanding yang mana sesuai SE-54/PJ/2016 tanggal 9 Desember 2016 menurut Pemohon Banding mendekati “Penilaian Bisnis", biasanya penilaian ini wajamya digunakan pada saat proses transaksi korporasi terkait akusisi, sedangkan kegiatan yang dilakukan bemohon Banding adalah mumi upaya untuk restrukturisasi utang dalam rangka menyehatkan perusahaan, bahwa Pemohon Banding sudah melihat dan membaca kembali SE-54/PJ/2016 yang merupakan acuan Terbanding dalam membuat laporanbisnis dengan nomor laporan: LAP-30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019, ditemukan pada pada huruf G angka 2 tertulis::

l

|

Penilaian Bisnis, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:

a. nilai pengalihan harta ke perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, b. nilai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya:

c. nilai penjualan, pembelian, pengalihan, atau pemanfaatan harta berupa perusahaan, antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa | sebagai implementasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan: atau d. nilai pengalihan harta berupa perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas transaksi perubahan utang ke modal tidak perlu dilakukan penilaian bisnis oleh Terbanding, karena tidak diatur dalam SE-54/PJ/2016, bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan laporan penilaian bisnis ini, khususnya pada halaman 16 LAP-30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019| terkait penentuan pendekatan dan alasan dalam menggunakan pendekatan dalam menilai, dimana tim Penilai dari Terbanding menuliskan yaitu:

a. Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto arus kas, dengan alasan wajib pajak memiliki keyakinan bahwa meskipun sampai saat ini pentiapatan masih rugi, tetapi dengan strategi bisnis yang diterapkan, akan memberikan Laba Positif bagi perusahaan di masa depan;

bahwa pada halaman 17 LAP-30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019, disebutkan bahwa untuk tingkat estimasi pertumbuhan pendapatan dan | tingkat pengembalian investasi digunakan tingkat pertumbuhan pendapatan dari INDUK PERUSAHAAN (PT. SIMP Tbk), karena estimasi tingkat pertumbuhan pendapatan tidak diperoleh dari Wajib Pajak (Pemohon Banding). |Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan karena antara Pemohon Banding dan PT. SIMP Tbk berbeda tingkat pertumbuhan pendapatannya, dimana Ppdmohon

Banding masih rugi dan PT. SIMP Tbk sudah laba:

b. Pendekatan Aset dengan metode penyesuaian Aset Bersih, hal ini digunakan karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan) riwayat operasinya lebih memiliki kemiripan sebagai HOLDING COMPANY;

bahwa Terbanding sudah keliru jika Pemohon Banding dikatakan mirip! sebagai Holding Company apabila dilihat dari kegiatan operasionalnya, hal ini jelas sudah keliru, karena Pemohon Banding bukan Holding Company:

bahwa pada pada proses pemeriksaan sudah dijelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding menggunakan nilai nominal adalah karena sesuai| dengan Undang-undang Perseroan tidak diperkenankan untuk mengkonversi utang menjadi saham di bawah harga nominal, bahwa proses konversi utang menjadi modal ini sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang masit sesuai dengan nilai saham per lembar yang tertera pada akta pendirian perusahaan nomor 142 tanggal 28 April 1995 dengan nilai nominal per saham adalah Rp1.000.000, bahwa dengan melihat struktur kepemilikan baik sebelum dan sesudah Ikonversi, yaitu pada awal sebelum konversi dilakukan, pemegang saham mayoritas|PT. KGP adalah Silveron Investment Limited, dan PT. SIMP Tbk merupakan pemegang saham mayoritas dari Silveron Investment Limited. Dan perlu diketahui bahwa PT.SIMP Tbk melaporkan laporan keuangan konsolidasi termasuk dari PT. KGP dan Silveron Investment Limited:

bahwa Kemudian setelah konversi dilakukan, maka pemegang saham mayoritas PT. KGP secara langsung adalah PT. SIMP Tbk dan PT.SIMP Tbk tetap melaporkan laporan keuangannya secara konsolidasi, termasuk PT. KGP dan} Silveron Investment Limited:

bahwa sesuai struktur yang Pemohon Banding jelaskan di atas, subtansinya transaksi ini bukan merupakan kegiatan transaksi akuisisi atau pembelian sebuah perusahaan, bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding diatas, pada bagian penyajian saldo utang di neraca PT. KGP maupun saldo piutang pada rincian piutang afiliasi di pihak ’ PT.SIMP Tbk sudah jelas tidak menunjukkan ada penghapusan utang, karena dari sisi pemegang saham tidak ada laporan atau catatan penghapusan piutang:

bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan “Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.”Jika Pemohon Banding mengkaitkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maka sudah jelas definisi dari penghasilan pembebasan utang tidak terpenuhi karena pihak yang berpiutang dalam hal ini PT.SIMP Tbk tidak pemah melakukan pencatatan biaya atas penghapusan piutang:

bahwa pihak yang berpiutang adalah perusahaan publik (perusahaan go public), yang kegiatan aksi korporasinya diawasi oleh OJK, sehingga jika dikaitkan dengan fungsi pengawasan OJK maka pihak PT. SIMP Tbk wajib melaporkan setiap transaksi aksi korporasi kepada OJK, dan tidak ada keberatan atau teguran|dari OJK terkait dengan aksi korporasi ini, karena transaksi ini mumi restrukturisasi utang dengan cara mengkonversi utang menjadi modal, bukan penghapusan piutang bagi PT. SIMP Tbk, bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan beberapa peraturan penegasan yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas Debt to Equity Swap atau yang lebih dikenal dengan perubahan utang menjadi modal, yaitu:

a Surat Dijen Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal: b SuratPajak Nomor S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perubahan Utang Menjadi Modal (Debi to Eguity Swap):

c Surat Dirjen Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang

Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap);

d Surat Dirjen Pajak Nomor S-263/PJ.42/2004 tanggal 21 September 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Eguity Swap), bahwa pada dasarnya ketiga surat penegasan tersebut secara garis besar memberikan hasil penegasan yang sama yaitu:

a Perubahan utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas:

b Sepanjang transaksi perubahan utang menjadi modal dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal yaitu sebesar nilai utang terakhir maka tidak ada konsekuensi pajak seketika;

bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim sebagai) bahan pertimbangan, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) putusan pengadilan pajak yang secara substansi sengketanya serupa! dengan sengketa ini, yaitu:

a Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41148/PP/M.XIII/15/2012 yang amar putusannya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding: b Putusan Mahkamah Agung Nomor 835/B/PK/PJK/2016 yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali Terbanding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-49498/PP/M.XVI/15/2013 bahwa Pemohon Banding mengutip pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41148/PP/M.XIII/15/2012 yaitu:

a "Majelis berpendapat karena Pemohon Banding bukan perusahaan go publik maka tidak ada harga pasar wajar, harga ditentukan menurut Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) dan harga didasarkan pada tujuan untuk memperbaiki keadaan keuangannya supaya lebih sehat dengan debt equity ratio yang lebih baik"

btersebut diatas, menunjukkan konversi utang menjadi modal bukan pembebasan utang sebagaimana Terbanding” bahwa Pemohon Banding berpendapat jika PT KGP dikoreksi dengan dianggap bahwa ada nya “Penghapusan Utang”, maka menurut Pemohon Banding dari sisi pemberi utang (PT SIMP Tbk) harus dibuktikan adanya "Penghapusan Piutang”: bahwa pada laporan keuangan komersial maupun fiskal PT SIMP Tbk tahun pajak 2015:

a. tidak ada mencatat penghapusan Piutang

b. sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk seluruh jenis Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar 2 bahwa pada proses persidangan tanggal 07-12-2021, Pemohon Banding telah menyampaikan:

1. Matrik sengketa

2. Penjelasan Sengketa Banding

3. Surat bantahan atas SUB No.S-1628.SUB/WPJ.07/2021

4. Laporan Keuangan & Laporan Auditor Independen PT. KGP Tahun 2015

5. Laporan Keuangan & Laporan Auditor Independen PT. SIMP Tahun 2015 bahwa pada proses persidangan tanggal 18-02-2022, Pemohon Banding telah menyampaikan:

1. Penjelasan sengketa sehubungan pertanyaan majelis tgl 7 Desember 2021 2, Laporan Keuangan & Laporan Auditor Independen PT. SIMPTahun 201 5 bahwa pada proses persidangan tanggal 15-03-2022, Pemohon Banding telah menyampaikan:

1. Kesimpulan Akhir PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan lampirannya yaitu: a Lampiran ke-1-PMK-169-20015 b Lampiran ke-2-Laporan Auditor Independen PT. KGP Tahun 2015 c Lampiran ke-3-Laporan Keuangan Audit Konsolidasi PT. SIMP Tbk 31-12- 2015 d Lampiran ke-4-Laporan Keuangan Konsolidasian Interim tanggal 30-06- 2015 (yang dilaporkan ke OJK) e Lampiran ke-5-Laporan Keuangan Audit Konsolidasi PT. SIMP Tbk 31-12- 2015 f Lampiran ke-6-Surat Diren Pajak Nomor S-289.PJ.42.2003 tanggal 28 Mei 2004 g Lampiran ke-6-Surat Dirjen Pajak Nomor S-298.PJ.42.2003 tanggal 3 Juni 2004 h Lampiran ke-6-Surat Dirjen Pajak Nomor S-141.PJ.42.2004 tanggal 14 Mei 2004

|

|

[ Lampiran ke-6-Surat Dirjen Pajak Nomor S-263.PJ.42.2004 tanggal 21 September 2004 j Lampiran ke-7-Putusan PP Nomor PUT.41148PP M.XIII 15 2012 k Lampiran ke-7-Putusan Mahkamah Agung Nomor 835/B/PK/PJK/2016 | Lampiran ke-8-SPHP PPh Badan PT.SIMP Tahun 2015

2. SPHP PT.Kebun Ganda Prima Tahun 2016 bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah Pemohon | Banding sampaikan, maka koreksi Terbanding yang semata-mata hanya berdasarkan asumsi dan penyesuaian yang tidak melihat kondisi serta fakta yang sebenarnya, tidak dapat dipertahankan:

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa aguo, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,

bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

b hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, c labausaha:

d keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaah, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya djatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengliasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:

@ penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak, f bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena! jaminan pengembalian utang:

g dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

h royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

|

i sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, j penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, k keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

| keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m selisih lebih karena penilaian kembali aktiva:

n premi asuransi:

Oo iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, g penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan: dan S surplus Bank Indonesia:

Pasal 4 ayat (3):

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang (diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan beraturan

Pemerintah: dan b harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan,

Cc warisan, d harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti Sajam atau sebagai pengganti penyertaan modal:

e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15:

pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan denganasuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, danasuransi bea siswa:

g dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagaiWajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempatkedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor:

juran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai:

penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan:

bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,

perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif:

k penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia:

| beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: m sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: dan n bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara

Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1):

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan tapa yang

harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan 'perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Pehghasilan Dalam Tahun Berjalan,

4 (1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak:

(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto:

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis pembuktian:|

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2015 sebesar Rp41 0.969.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding:

bahwa koreksi a guo didasarkan pada Laporan Penilaian Bisnis Nilai Saham Mayoritas Nomor LAP-30.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019, yang menyimpulkan nilai wajar 89% saham Pemohon Banding adalah sebesar Rp456.369.000.000,00. Bahwa Terbanding mengkomparasikan nilai wajar tersebut dengan utang jangka panjang Pemohon Banding kepada induk perusahaan yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (PT SIMP) yang dikonversi menjadi modal: sebesar

Rp867.338.000.000,00, dan atas selisih sebesar Rp410.969.000.000,00, Terbanding mengategorikannya sebagai keuntungan atas pembebasan utang yang merupakan Objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding a guo, dengan dalil bahwa transaksi tersebut mumi merupakan sestrukturishsi utang melalui mekanisme konversi utang menjadi modal (debt-fo-eguity swap). Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai nominal utang yang didebit (dikurangkan) sama persis dengan nilai nominal saham baru yang dikredit (ditempatkan), sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi neraca pada pos ekuitas dan tidak memengaruhi laporan faba rugi serta tidak menimbulkan keuntungan pembebasan utang sebagaimana didalilkan Terbanding, bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena pembebasan utang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 98 tanggal 30 April 2015 yang dibuat oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., diketahui Pemohon Banding telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh secara sah melalui konversi utang kepada PT SIMP sebesar Rp867.338.000.000,00 menjadi 867.338 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 per lembar. Bahwa fakta tersebut, selaras dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun Buku|2015 dan Laporan Keuangan Konsolidasi PT SIMP Tahun 2015, di mana penurunan saldo utang jangka panjang pihak berelasi tercatat dalam jumlah yang sama dengan peningkatan modai saham:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Akta nomor 98 tanggal 30 April 2015 a guo dan pengesahannya melalui Sistem Administrasi Badan(SABH) Kemenkumham merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Bahwa bukti dokumen resmi korporasi a quo membuktikan secara nyata bahwa:

a. Telah terjadi restrukturisasi utang pada PT. Kebun Ganda Prima dari PT. Salim Ivomas Pratama Tbk melalui transaksi perubahan utang ke modal, b. Transaksi perubahan utang ke modal pada PT. Kebun Ganda Prima bukan merupakan transaksi bisnis penjualan/pengalihan/penyerahan dengan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, c. Transaksi perubahan utang menjadi modal dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal:| d. Transaksi perubahan utang ke modal ini hanya mempengaruhi akun neraca yaitu utang jangka panjang dan modal dari PT. Kebun Ganda Prima, dimana sama sekali tidak mempengaruhi akun laba/(rugi);

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui jumlah utang dan perubahan nilai modal atas transaksi konversi utang menjadi modal yang menjadi sengketa telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding, dima telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil dan disisi PT.SIMP juga sudah melakukan keterbukaan infomasi serta melaporkan aksi korporasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh beserta penjelasannya, yang dimaksud penghasilan karena pembebasan utang sebagai objek pajak menghendaki adanya pelepasan hak tagih oleh kreditur secara cuma-cuma yang berakibat pada penambahan kekayaan bersih debitur tanpa kontraprestasi apa pun. Bahwa berdasarkan fakta persidangan| diketahui kewajiban jangka panjang Pemohon Banding kepada PT SIMP tidak dihapuskan, melainkan diselesaikan melalui konversi utang menjadi modal dan PT.SIMP sebagai kreditur juga tidak pemah melakukan pencatatan biaya atas penghapusan piutang sebagaimana yang didaliikan Terbanding:

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi konversi utang menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh tersebut:

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No.94 Tahun 2010, diatur bahwa:

(1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak,

(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto, bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan a guo, selisih yang terjadi karena adanya perbedaan nilai pasar saham dengan nilai nominal saham pada dasamya bukan merupakan objek pajak, oleh karena itu adalah tidak'tepat jika Terbanding beranggapan selisih sebesar Rp410.969.000.000 merupakan penghasilan atas pembebasan utang yang merupakan objek pajak benghasilan:

bahwa terkait Laporan Penilaian Bisnis yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SE-54/PJ/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud, menurut

Pajak, berdasarkan SE-54/PJ/2016 a quo, Penilaian Bisnis adalah diterapkan untuk menguji kewajaran:

a nilai pengalihan harta ke perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, b nilai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya:

c nilai penjualan, pembelian, pengalihan, atau pemanfaatan harta berupa perusahaan, antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai implementasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan: atau d nilai pengalihan harta berupa perusahaan dalam rangka | likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, transaksi perubahan utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) bukan merupakan transaksi pengalihan harta ke perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud SE-54/PJ/2016 a guo, karenanya menurut Pengadilan Pajak tidak perlu dilakukan penilaian bisnis sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, tindakan korporasi (Pemohon Banding telah sejalan dengan penegasan yang diterbitkan oleh Terbanding sendiri, yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003, S-298/PJ.42/2003,

jdan S-141/PJ.42/2004 yang pada pokoknya tentang tentang Perlakuan Pajak

Penghasilan Atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal. Bahwa surat-surat a guo menegaskan bahwa transaksi konversi utang menjadi modal yang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal setlesar nilai

|utang terakhir tidak memicu konsekuensi pajak penghasilan, bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak juga mempertimbangan dan dapat meyakini idalil Pemohon Banding bahwa aksi korporasi berupa konversi utang menjadi modal dilakukan dalam rangka memenuhi ratio kecukupan modal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperuan penghitungan Pajak

Penghasilan yang akan diterapkan mulai tahun pajak 2016, dimana (mengatur mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal, dengan perhitungan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1):

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp410.969.000.000,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

_.Tidak Dapat ,Nilai SengketaDipertahankan

.Uraian SengketaDipertahankan :(Rp)(Rp) (Rp)

Penghasilan dari Luar Usaha 410,969.000.000,000,00 410.969.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga berhitlngannya

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

372.698.672.252,00 348.465.912.557,00 24.232.159.695,00

6.058.190.000,00

| 0,00 6.058.1 90.000,00 2.907.930.720,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.966.1 19.720,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25| Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEB/WPJ.O7/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp8.966.119.720,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022, oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., ME masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak, M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tid.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., MIAk., M.H.

tid.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, tid.

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{Buci Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.