Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-002800.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Agro Kencana Food, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002800.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002800.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO KENCANA FOOD, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pergudangan Jakarta Distribution Center, Jl Kamal Muara Raya No.40 Blok B1-B2, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Juefri Tajudin DG. Baco, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta, S.Tr.Ak

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; Surat Kuasa: 001/SK-AKF/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / /197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-1696/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 741/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 063/BAW- AKF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 0497/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding 060/BAW- BAND/AKF/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)
1.BeaMasuk33.501.0000
2.BMAD/BMI/BMTP**)00
3.BMAS/BMIS/BMTPs**)00
4.Cukai00
5.PPN3.686.0000
6.PPnBM00
7.PPhPasal22838.0000
8.Denda00
9.Bunga00
JumlahTagihan38.025.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 063/BAW- AKF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 063/BAW-AKF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada PT Agro Kencana Food dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”;

bahwa Keputusan Terbanding a quo terhadap SPKTNP nomor SPKTNP- 213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp38.025.000,00 (tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah);

bahwa sebagai bahan pertimbangan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah Pemohon Banding terima tanggal 10 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Agro Kencana Food nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp38.025.000,00 (tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor Transaksi Penerimaan Negara 266E90I69NESP8RS tanggal 12 Februari 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKTNP nomor SPKTNP- 213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023, terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 4 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp33.501.000,00

PPN Impor: Rp3.686.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp838.000,00

Denda Administrasi: Rp0,00

Total: Rp38.025.000,00

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP nomor SPKTNP- 213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp38.025.000,00 (tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp33.501.000,00

PPN Impor: Rp3.686.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp838.000,00

Denda Administrasi: Rp0,00

Total: Rp38.025.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Agro Kencana Food nomor SPKTNP- 213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2502060081872, diketahui bahwa SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 dikirimkan pada tanggal 06 Februari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1;

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: ANJANI AGRO FOODS

b. Penjual: ANJANI AGRO FOODS

c. Importir: AGRO KENCANA FOOD

d. Pemilik Barang: AGRO KENCANA FOOD

e. Invoice: AAFEXP22231370 tanggal 30 Desember 2022

f. BL: ONEYAMDD00273800 tanggal 21 Januari 2023

g. Kode CoO: 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0053131A/00067531 tanggal 24 Januari 2023;

4. bahwa di dalam PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

5. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export InspectionCouncilGovtofIndiadengan EIC/2023/013/0053131A/00067531 tanggal 24 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1: Exporter: ANJANI AGRO FOODS sesuai dengan PIB Kolom 2: Consignee: PT. AGRO KENCANA FOOD

Kolom 7: Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8: Origin Criterion “WO”

Kolom 10: Invoice Number “AAFEXP22231370 tanggal 30 Desember 2022”

6. bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYAMDD00273800 tanggal 21 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah ANJANI AGRO FOODS;

7. bahwa sesuai dengan Invoice nomor AAFEXP22231370 tanggal 30 Desember 2022 penerbit invoice adalah ANJANI AGRO FOODS;

8. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

9. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted,

if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin;

11. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2023;

12. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

13. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

14. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy CoO untuk PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket 71JUVZ231401 tanggal 06 Februari 2023, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

15. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.;

16. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak dan pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 untuk PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3,11%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA untuk PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00497/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 melalui surat nomor

063/BAW-AKF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga terhadap barang impor pada PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation /MFN);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 308/BC/KPU.01/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap PT AGRO KENCANA FOOD berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 247/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025;

2. bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pemberitahuan sebagai berikut

No/TglPIB:062049tanggal06/02/2023
Jalur:Hijau
No/TglInvoice:OCSA715115tanggal23/12/2022 OCSA715116tanggal23/12/2022
No/tglBL:BOM01546805tanggal12/01/2023
Fasilitas:57.AIFTA
No/Tgl.COO:EIC/2023/013/0053131A/00067531tanggal24/01/2023
NegaraAsal:India

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan atas PIB dimaksud sebagai berikut

NoPIBNoSeri BarangPemberitahuanPenetapan
HSTarifHSTarif
1Nomor062049 Tanggal6-2-202311202.42.00BM0%1202.42.00BM5%(MFN)

4. Hasil penelitian ulang Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 247/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) atas PIB a quo sesuai ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

5. bahwa berdasarkan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018; dan c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-8/BC/2015, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor

SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar 38.025.000,00 (tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah);

Atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 063/BAW-AKF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas

Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor Per-18/BC/2023

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang

Kepabeanan;

D. ANALISIS

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terhadap diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Sebanyak 1 PIB ditetapkan kembali terkait tidak menyerahkan lembar Asli SKA hingga batas waktu yang ditentukan hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020, hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

a. Berdasarkan aplikasi CEISA Impor diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data berikut:

No/TglPIB:062049tanggal06/02/2023
Jalur:Hijau
No/TglInvoice:OCSA715115tanggal23/12/2022 OCSA715116tanggal23/12/2022
No/tglBL:BOM01546805tanggal12/01/2023
Fasilitas:57.AIFTA
No/Tgl.COO:EIC/2023/013/0053131A/00067531tanggal24/01/2023
NegaraAsal:India

Hear bere

" "Ha bot wok ad oa Ber hy oat

MAAN MI LAL Spal ter bit :

, RT Ob HCG, RIT ra

PSM SA noo Elastimais

bahwa terhadap PIB yang diberitahukan telah selesai dilakukan penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan tidak terdapat SPTNP dan/atau Penetapan Lainnya;

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

ORIGINALS

Goods sone par oy Casadors bur rest asma, Aad ene “Rate enon No. lg 2023 412 295° 31h 9AL57531 ceantnyy ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

ANAM] AGH Pants PREFERENTIAL TARIFF

M-3. APMC MARKET 2. PALE 2 SECIOR - 13 VAHAL NAVIMUYBAL CERTIFICATE OF ORIGIN

MAHARASHTRA [407705 Ketua Metlaran Dp sr Gat hoe!

IND uy FORM Ai

2. Goods cars yna to Cons garnet name ative. cache

PT. AGRO KEN CANA FOOD . . . nevada ar iwoja

PERGLDANGAN JAKARTA Dila TH BUTICN CENTRES BLUS BI A2. Guy

KAMAL ML ARA RAYA NG 20 RT. OP O02 KLL KAMAL MIAHS KET San cca. wettest

PENJAFINGAN JAKAHTA JTAAA -

INDONES A

3 Moans chine tspr et atid to fae fata MAA Bobo Minal Uta

Pegat Nate S107 2002 3 Pentetastial Dari Ingat vent Tai re AGT AR Ta

Vesse-y Net BMA Sa” ole. YO. GOUMAGL URL Kru Mada Aros Pratecent a! Lan

Fro eh Lesshargo PORT Jne ARTA OCE . .

a Beast mal art Vat NUR sl Sve ase ste veane rs

Seatalerg of Actes gad Suptancry at Itu in pee tog sae

TE Maiko ends an ar Mun he wb pre at pa ages arsatpt ctetyords € Cr gn Tress ar qhteniker [oo Kane ape ma [Packages fiectud-na GLantry whorg eeoroccate ans AS cunne of steccn feuaetty ans vatuertOe) Iogte ctinvs ses

Imbur See dint tr mount ane Be tee

Ini NT MAKA S BO TE ELT ARGO DL NUN TAP ANE 5 PAT ES IM MIT aCe A igeOl oe ws Sh AAFE £P2223137

OF 33.72.2027

Vy Satacancs by Pe dee crter "2. Ce Miom

Tren unde aned tereay marines [nat ine AhOLA Getas He Peregy cette: on ter at Sena Kandis mt act elstarmeabare coner "natal he goods were tha ire sectecanen Dpt dgn pare scocruct poduted + To sans this cert hale yo "eee

INDIA nana va ~~ “ eas ee Oo LAN net that ily cum sly Meh ts organ require tants Ms YG - = NPSN epacibad fer itese yoDes in te ASEAN INDIA Free art "5. a LITO RN

Tiode Area Emterentio Tat far Inn Gaede esported fp: Cae 2: Pan La ET Mn 4 Bo.

Bai gpu na x Ta 2 8) ai

: For AA AGRO FOODS : Ea NE

Sean Bagi Soe ee ae See

NA Ng KP Ta Temp ae err ba kaan f=] bate : 2

MOMBAI pa ST, Cc: r *

, TAPAN A UMAF DAS Mu—5a 20.2023

Elyse and SAN < ceatute AA ams cet hg amet

Ta Were app pean ann

Q Tora County Ineo ng ee ati wi Back-te-Bace CC Ce malanon

Telah dilakukan penelusuran atas SKA pada https://insw.go.id/e- coo dengan hasil data tidak ditemukan:

Penelusuran Dokumen e-COO

76.457 §71.6-402.000 FIGL 2073 : SENSTA: CF al

Data Kosong

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA

NoPIBTglPIBNoSKA TanggalSKATanggalJatuh Tempo PenyerahanAsli SKATanggal Penyerahan AsliSKAKeterangan
06204906/02/202 3EIC/2023/013/ 0053131A/000 6753124/01/202323/01/202317/07/2024Terlambat Menyerahkan AsliSKA

3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam rangka mengamankan hak- hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan disebutkan “Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

 Pasal 1 a. menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

3.1.1.1.1 KetentuanUmumuntukmenginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3.1.1.1.2 Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos

sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3.1.1.1.3 Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif

Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi

Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan a. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) haii seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat

Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

a. Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif

bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan;

(1) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

d. Berdasarkan PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:  Pasal 2 Ayat (1a) dan (2)

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA

berupa SKA Elektronik (e-Form);

 Pasal 3 ayat (2)

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

 Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2)

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Viruss Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding simpulkan bahwa Pemohon Banding menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, terhadap barang impor dimaksud tidak dapat diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

BTKI 2022

12.02 Kacang tanah. tidak digongseng atau Ground-nuts, not roasted or cimasak secara lan. dihilangkan otherwise cooked. whether of not tempurungnya atau pecah maupun shelted or broken.

tidak.

Sh - Bent > heed ue - -

- Lad tn: Lila

PARA Rama na == ehi Z . ae]

PELAN 0 Kal arahkan leh dian yee Perah -- Sele Ae pal shake kr - wt

E. SIMPULAN

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai dengan waktu yang ditentukan;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan atas pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan PIB nomor 062049 tanggal 6 Februari 2023 sehingga atas PIB dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN);

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

bahwa selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 060/BAW-BAND/AKF/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2502060081872, diketahui bahwa SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 dikirimkan pada tanggal 06 Februari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1;

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: ANJANI AGRO FOODS

b. Penjual: ANJANI AGRO FOODS

c. Importir: AGRO KENCANA FOOD

d. Pemilik Barang: AGRO KENCANA FOOD

e. Invoice: AAFEXP22231370 tanggal 30 Desember 2022

f. BL: ONEYAMDD00273800 tanggal 21 Januari 2023

g. Kode CoO: 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0053131A/00067531 tanggal 24 Januari 2023;

4. bahwa di dalam PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

5. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan nomor EIC/2023/013/0053131A/00067531 tanggal 24 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1: Exporter: ANJANI AGRO FOODS sesuai dengan PIB Kolom 2: Consignee: PT. AGRO KENCANA FOOD

Kolom 7: Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8: Origin Criterion “WO”

Kolom 10: Invoice Number “AAFEXP22231370 tanggal 30 Desember 2022”;

6. bahwasesuaidenganBLPemohonBandingnomor ONEYAMDD00273800 tanggal 21 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah ANJANI AGRO FOODS;

7. bahwa sesuai dengan Invoice nomor AAFEXP22231370 tanggal 30 Desember 2022 penerbit invoice adalah ANJANI AGRO FOODS;

8. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

9. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin;

11. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 228/PMK.04/2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut:

a. Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:

i. diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau ii. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan

Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir;

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau pengakuan se bagai AEO;

c. Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian;

d. Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW);

e. Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy);

f. Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampman bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ·peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

12. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2023;

13. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

14. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

15. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy CoO untuk PIB nopen 062049 tanggal 06 Februari 2023 melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket 71JUVZ231401 tanggal 06 Februari 2023, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

16. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka

Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.;

17. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Perseroan Terbatas PT Agro Kencana Food nomor 68 tanggal 16 Juni 2014 yang dibuat oleh Sakti Lo, S.H., .M.Kn., Notaris di Tangerang;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Agro Kencana Food nomor

19 tanggal 18 April 2017 yang dibuat oleh Suherdiman, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-3. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus nomor 003/SK-AKF/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal bayar 113 Februari 2025 sebesar Rp38.025.000,00;

Bukti P-6. PIB nomor 062049 tanggal 6 Februari 2023;

Bukti P-7. SPPB;

Bukti P-8. Bill of Lading;

Bukti P-9. Invoice;

Bukti P-10. Packing List;

Bukti P-11. Certificate Of Origin dan bukti penerimaan COO;

Bukti P-12. Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

247/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-2. KKPU;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 063/BAW-AKF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Pengiriman SPKTNPPenyampaian SPKTNP tidaksahPenyampaian SPKTNPsahPengirimanSPKTNP- 213/BC/KPU.1/2025tanggal4 Februari2025tidaksesuaidengan PMKnomor61/PMK.04/2018
2Preferensi Tarif(AIFTA)TarifBM 3,11% (AIFTA)TarifBM 5% (MFN)Penetapankembalipembebanan tarifBMatasimportasiGroundnut Kernel,negaraasalIndiapostarif 1202.42.00yangdiberitahukan dalamPIBnomor062049tanggal6 Februari2023dengan pembebanan tarifBM3,11%(AIFTA),dan ditetapkandenganpembebanan yangberlakuumum5%(MFN)dan tidakmendapatPreferensiTarif ImportasiAsean-lndia(AIFTA);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.025.000,00 (tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Formal Pengiriman SPKTNP

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2502060081872, diketahui bahwa SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 dikirimkan pada tanggal 6 Februari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. Materi sengketa

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 atas importasi Groundnut Kernel, negara asal India pos tarif 1202.42.00 yang diberitahukan dalam PIB nomor 062049 tanggal 6 Februari 2023 pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA), dan ditetapkan Terbanding dengan pembebanan yang berlaku umum 5%(MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA) dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jo. Article 13 pada Operational Certification Procedures For The Rules of Origin for AIFTA;

Formal Pengiriman SPKTNP

1. Merujuk pada Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihakpihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2502060081872, diketahui bahwa SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 6 Februari 2025.

2. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada

Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon, SPKTNP a quo (SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 6 Februari 2025, bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sbb:

Pasal 80

(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat

(1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82

(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan

mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sbb:

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 247/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP- 213/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

Materi sengketa

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan

memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices. bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification

Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang

ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa SKA Form AIFTA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopi) untuk PIB nomor 062049 tanggal 6 Februari 2023 dengan nomor tiket 71JUV2231401 diketahui Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy CoO nomor EIC/2023/013/0053131A/00067531 tanggal 24 Januari 2023 pada tanggal 6 Februari 2023. Namun Pemohon banding tidak menyerahkan asli SKA aquo;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli namun jangka waktu penyerahan SKA Asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 13 Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AIFTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Groundnut Kernel, negara asal India pos tarif 1202.42.00 yang diberitahukan dalam PIB nomor 062049 tanggal 6 Februari 2023 dengan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA);

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 213/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025 atas nama PT AGRO KENCANA FOOD, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pergudangan Jakarta Distribution Center, Jl Kamal Muara Raya No.40 Blok B1-B2, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta;

2. Menetapkan:

a. Penerbitan dan Penyampaian SPKTNP sah dan telah sesuai AUPB dan UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1).

b. Pembebanan tarif bea masuk atas importasi Groundnut Kernel, negara asal India pos tarif 1202.42.00 yang diberitahukan dalam PIB nomor 062049 tanggal 6 Februari 2023 dengan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.