Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-002777.13/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Teckno Dua Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002777.13/2023/PP /M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002777.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TECKNO DUA INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil Nongsa Kota, Kota Batam Kepulauan Riau, dalam hal ini diwakili oleh Hong Dunn Yee, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Arnanda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-293/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 58/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-293/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 38/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/19840920 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-8409/PJ.07/2023 tanggal 22 November 2023;

4. Nama/NIP: Edy Tri Sukamto/19711104 199201 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Madya Batam,

5. Nama/NIP: Tinar Buko/19780928 200012 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Madya Batam, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-234/PJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 830/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-018/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 93/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 9 Juni 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 36/HR/V/2023/TDI tanggal 4 Juli 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Panghasian Reng PaaeDasar Pengangan Pajak Re ALA 330.278 0

2 PP Pasal 24 sangterutang RE (ers EA TOL

1 Kadi Peak.

a PPh citar2gung pemerintah Rp TI

4, gelaran "as Rp Ikan Ha

KTP egg urang sacar: RE a a Kompensasi elesihan dari asa gaia ... Rp TNI a Laila RE iyi

Koepansasl Sle than Ye maga pala ..... Rp di

1 Jurlah paras Jang dapat edit an iat stceitaf. Re tar)

4 Page sang fda churang sacar ied" Rp MOS 207 MAC

2 Sanegi ee-inistrast a BungaPasal (512 KUP Re 4406 13138100

5 Kenakan Pagal (215: KUP Rr 1

& Blyiga Pasal (is. KLIP Re iL dj Kangivan Fasal 15 KUP Ap 1 a Jurdah Sanksi As inistrasiiat ted; Ri 4405 Sb

Human PPh Jang asih harus d sasa "4.2 R 12.495, 20490

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 70/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

6 (Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Mamat: PENA iRp| (Sn) Ro) e Sanksi Administrasi A405 (3854.00) (344i 88700) UAN 1280400

14.493.408.407. 00} 14-360.308.85400)] 10 104 031.983.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022;

bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan–alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hong Dunn Yee, jabatan selaku Direktur PT Teckno Dua Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia Nomor 46 tanggal 18 Desember 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam (KPP Madya Batam), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

tienurut

Menurut ee Koreksi

Pengenaan

Pajak yang terutang (Kredit Pajak | 185 457.675| 186.457.5675] kans [ee tidak'kurang dibavar se | ee ear administrasi mma, | an yang masih harus dibayar bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Batam dengan Surat Nomor 70/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022 yang diterima oleh KPP Madya Batam pada tanggal 9 Juni 2022. Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Hong Dunn Yee selaku direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 46 tanggal 18 Desember 2018. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ai Koreksi Yang

Menurut ktenurut SFTA ajib a

Dasar Pengenaan 61 263.335.275 5 342 907.945 55.959.427 331

Dang Pang

Kredit Pajak 196457675 {1864576875

Falak tidak'kurang 10 087 297.119 10.087 297 116 dibayar ig | 7“

4406131381[ | 4.406.131 381

Jumlah PPh yang 490 . 6 ein harus ibevar 14 493.428 497 14.493.425 497 bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang isinya Menolak Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah! NN

Datar Fengenaan Pajak 61283335 27651 115 274 904 309: 46.018 430 817 terutan 10 273 754 791 13054 980 967; 7218 773324

Fak tidak kurang 10087 297.118 | 12054 980.987: 7 032 318 149

Sanksi adaunstrasi 4406 131.381 1 334 415 687: 3.071 715 994

Jumiah PPh yang masih . a4 2 ea. .

14493 423 497 4 389 396 654: 10.104 031 343

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan-Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bee | peta: a tan Ban

Keterangan " , SPT ajib Pajak Diajukan Banding

Pemenksa (Rp) (Rp (Rp

Dasa! Pengenaan 46 018 430.977 5 342 907.945 40.675 522 932 terutan 7 218 773.824 186 457 675 7.032 316 149

Krecit Pajak 125 457.675 186457675[ -

Pajak tidak kurang —...

Sanksi admunistrasi 3071715694) | 3.074 715 594 masih harus dibayar 10 104.031.833 10.104 931 843 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Dividen–Secondary Adjustment sebesar Rp35.161.581.180,00

Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, alasan penolakan dari Terbanding adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

- Menurut Peneliti Keberatan a. Dividen - Secondary Adjustment

1. Bahwa terdapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Constructive Dividen) terkait dengan koreksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebesar Rp50.436.485.579,00.

2. Mengingat koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 ini adalah secondary adjustment yang didasarkan dan terkait dengan koreksi penjualan sebagai primary adjustment, maka koreksi secondary adjustment (constructive dividend) mengikuti koreksi primary adjustment yaitu mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, data koreksi Pemeriksa berupa constructive dividend terdapat sanggahan Wajib Pajak pada pengajuan keberatan terhadap primary adjustment yang didasarkan pada bukti kompeten yang cukup namun tidak dipertimbangkan Pemeriksa yang menyebabkan keberatan Wajib Pajak diterima sebagian, sehingga keberatan Wajib Pajak atas secondary adjustment diterima sebagian";

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Dividen–Secondary Adjustment sebesar Rp35.161.581.180 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pada Koreksi Pajak Penghasilan Badan, Pemeriksa telah mengakui adanya penjualan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di Tiongkok dan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penyesuaian pada nilai penjualan dan COGS. Akan tetapi Pemeriksa menganggap terjadi pembayaran dividen hanya dengan alasan uang yang telah ditransfer atas pembelian barang milik Pemohon Banding tidak dikembalikan oleh Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempuyai hubungan istimewa. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa hal sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan definisi dari dividen;

b. Pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Sehingga dengan sangat jelas bahwa pembayaran atas pembelian barang dari lawan transaksi Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran dividen;

c. Yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi penjualan bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding sedang dalam kondisi rugi sehingga tidak mungkin melakukan pembayaran dividen. Dengan demikian sangat tidak tepat jika ketidakwajaran transaksi dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend);

bahwa selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dengan sangat tegas memberikan batasan bahwa yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap. Tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Pemohon Banding kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding karena yang terjadi adalah Pemohon Banding menerima pembayaran atas penjualan RBDPKO dan PKFAD. Dengan demikian, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, hal tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bawha berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Koreksi Dividen-Secondary Adjustment sebesar Rp35.161.581.180,00 dibatalkan seluruhnya;

2. Jasa Pelayaran Luar Negeri sebesar Rp5.513.941.752,00

Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, alasan penolakan dari Terbanding adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

- Menurut Peneliti Keberatan a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996, Subjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 pelayaran luar negeri adalah nilai imbalan atau penggantian atas pengangkutan orang atau barang dari dari pelabuhan Indonesia ke Luar negeri;

b. Bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap dari KSIM Co., Ltd.”;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp5.513.941.752,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang diuraikan oleh Pemeriksa saat proses pemeriksaan, total Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Biaya Jasa Pelayanan Luar Negeri adalah sebesar Rp5.513.941.752,00 yang mana merupakan transaksi dengan KSIM Co., Ltd. yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dengan menjadikan Pasal 26 sebagai dasar hukum koreksi atas Jasa Pelayaran asing. Pasal 26 UU Pajak Penghasilan tidak mengatur objek pajak atas Jasa Pelayaran Asing;

bahwa Jasa Pelayaran dan Penerbangan Asing telah diatur secara khusus dalam penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan yang menyatakan: Penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan:

“Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer):

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka yang harus digunakan adalah Peraturan/Ketentuan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk menghitung besarnya pengasilan atas jasa pelayaran tersebut sebagaimana telah Pemohon Banding terapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dimana KMK Nomor 417/KMK.04/1996

telah menghilangkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a KMK Nomor 181/KMK.04/1995, yaitu menghilangan frasa sebagai berikut:

“…. yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia”; bahwa dengan penghilangan frasa ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa pelayaran Asing tidak mengharuskan adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa penghilangan frasa “…. yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia” justeru memberikan kepastian hukum bahwa Pemohon Banding yang harus menjalankan kewajiban perpajakan Perusahaan Pelayaran Luar Negeri adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Penghasilan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996;

bahwa adapun lebih lanjut terkait dengan transaksi tersebut, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu KSIM Co., Ltd. adalah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimana apabila dikaitkan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka kewajiban perpajakannya ada di pihak lawan transaksi yang merupakan WPLN;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam mengambil dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi. Dimana seharusnya Terbanding mengacu kepada dasar hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu Pasal 15 UU Pajak Penghasilan dan KMK Nomor 417/KMK.04/1996. Selain itu, dalam hal transaksi ini merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka COR dapat digunakan untuk mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 0%;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam mengambil dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi. Dimana seharusnya Terbanding mengacu kepada dasar hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu Pasal 15 UU Pajak Penghasilan dan KMK Nomor 417/KMK.04/1996;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Koreksi Jasa Pelayaran Luar Negeri sebesar Rp5.513.941.752,00 dibatalkan seluruhnya;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.675.522.932,00 dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.675.522.932,00 harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

pap mma | setan

No. Uraian Pemohon Banding

4 [Paaktidakkurangcibayar

5 [Sanksiadmimstrass Po (8 {Jumlah PPhyang mashharus dibayar ToT

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-93/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 9 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 yang dibanding diterima oleh pemohon banding tanggal 8 Maret 2023;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023, yang diterima tanggal 8 Maret 2023;

e. Surat Permohonan Banding tidak dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,yaituKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, dimana dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 terdapat jumlah Pajak Penghasilan yang kurang bayar sejumlah Rp10.104.031.843,00;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdr. Hong Dunn Yee selaku Direktur, sama dengan penandatangan pengajuan keberatan Pemohon Banding;

bahwa namun tidak dapat dipastikan bahwa tanda tangan tersebut dilakukan di Indonesia serta tidak terdapat legalisasi sebagaimana dimaksudpadaPeraturanMenteriLuarNegeriNomor

09/A/KP/XII/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 untuk dipergunakan di Indonesia;

bahwa maka hal tersebut menunjuk bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak ditandatangani secara sah oleh wakil Pemohon Banding untuk dipergunakan di Indonesia, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Keberafan Keberatan

Objek PPh Pagal 26 Final =

Diuden 50436 485579) 35167 S51 Ia 35 161581 160

Ohyek PPh Pasal 26 Final —

Impalan sehubungan dengan

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

- Pasal 12 ayat (2);

- Pasal 12 ayat (3);

- Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan)

- Pasal 4 ayat (1) huruf g;

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g;

- Penjelasan Pasal 15;

- Pasal 16 ayat (1) dan (3);

- Pasal 18 ayat (1), (3) dan (4);

- Pasal 26;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 14 ayat (1) dan (2);

- Pasal 24 ayat (1) dan (2);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Pasal 22 ayat (8);

- Pasal 27;

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

- Pasal 1;

- Pasal 3;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

- Pasal 1 angka 3;

- Pasal 2;

- Pasal 3 ayat (2);

- Pasal 5 ayat (1);

- Pasal 6;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Angka 3;

9. The 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

- Article 10 Paragraph 3;

- Commentary on Article 10;

Data dan Fakta

1. Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Final–Dividen bahwa terdapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (Constructive Dividen) terkait dengan Koreksi Penjualan yang Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa sebesar Rp50.436.485.579,00;

bahwa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berupa Constructive Dividend ini merupakan secondary adjustment terkait dengan koreksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (primary adjustment) pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 61/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022 dengan hasil keputusan keberatan adalah

mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga atas Koreksi Secondary Adjustment (Constructive Dividend) berdasarkan hasil keputusan keberatan menjadi sebesar Rp35.161.581.180,00;

COGS afiras tersegmentas: | Rp322 914 145 593 cers ke Afilasi yang 399018185405 FIT O4E Ko Rp322 014 145 2081 memenuhi PKKU Rp622 014 145 596

Rp522 914145899 * Rp62 891.889 740

Rp583 316 025 $45 :

Sse Afilasi tersegmentasi Rp349 654 445 382

Koreksi Sales: Rp35.161.561.180 :

2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Final–Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa objek sengketa keberatan ini adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya jasa pelayaran Luar Negeri atau biaya atas sewa kapal dari Perusahaan Luar Negeri;

2) Bahwa jasa tersebut adalah transaksi dengan KSIM Co., Ltd., dimana perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

3) Berdasarkan penelitian terhadap SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, terdapat data fakta bahwa Terbanding telah menetapkan Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian dan dasar hukum, dengan uraian sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai objek SPT Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp10.828.867.863,00 adalah Biaya Jasa Pelayaran Luar Negeri atau Biaya atas Sewa Kapal dari Perusahaan Luar Negeri. Perusahaan luar negeri tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga tidak dapat mengenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 14 sesuai dengan KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran

Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996. Dengan demikian, pajak seharusnya dipotong sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan;

b) Terbanding menetapkan bahwa objek Pajak Penghasilan sebesar total Rp34.064.308.732,00 yang terdiri dari objek dalam SPT Pajak Penghasilan 15 yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp10.828.867.863,00 dan koreksi objek yang ditemukan Terbanding yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp18.379.995.356,00 seluruhnya dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%;

c) Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance adalah dasar hukum yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding sudah tepat yaitu adalah Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan, KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996;

d) Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance yang merupakan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding sudah tepat yaitu Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 e) Untuk selanjutnya penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26, agar memperhatikan Tax Treaty dan faktor terpenuhinya syarat penerapan Tax Treaty dalam usaha pelayaran yaitu international traffic;

Tanggapan Terbanding

1. Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Final–Dividen bahwa tambahan nilai ekonomis atas koreksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Pemohon Banding. Bahwa pembayaran yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen sesuai ketentuan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan;

bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment.

Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly.

Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply.

It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re- determined taxable profits and the originally booked profits.

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment

will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas tanda-tanda laba tersebut, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan dalam Article 10 dan Commentary on Article 10 OECD Model, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia, mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, data koreksi pemeriksa berupa constructive dividend terdapat sanggahan Pemohon Banding pada pengajuan keberatan terhadap primary adjustment yang didasarkan pada bukti kompeten yang cukup namun tidak dipertimbangkan Pemeriksa yang menyebabkan keberatan Wajib Pajak diterima sebagian, sehingga keberatan Wajib Pajak atas secondary adjustment diterima sebagian;

2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Final–Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan bahwa jasa tersebut adalah transaksi dengan KSIM Co., Ltd., dimana perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa terkait Jasa Pelayaran Luar Negeri, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan serta penjelasannya diatur ketentuan yang mengatur tentang Norma

Penghitungan Khusus untuk perusahan pelayaran atau penerbangan internasional;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 KMK Nomor 417/KMK.04/1996, Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka norma penghitungan khusus dapat diberlakukan atas uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

d. Bahwa Terbanding mengenakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek berupa Biaya Jasa Pelayaran kepada Pihak Luar Negeri untuk Masa Pajak sebesar Rp9.924.561.757,00;

bahwa terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa penggunaan Pajak Penghasilan Pasal 15 diatur di dalam KMK Nomor 417/KMK.04/1996;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 KMK Nomor 417/KMK.04/1996, lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 32/PJ.4/1996 diatur sebagai berikut:

 Wajib Pajak yang dicakup dalam KMK Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

 Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai

pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia;

 Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final;

Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.

 Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final;

d. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan, bahwa Wajib Pajak tertentu yang dapat dikenakan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimana hanya diperuntukkan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut, penggunaan Pajak Penghasilan Pasal 15 hanya diberikan atas transaksi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

f. Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan, KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 yang menjadi Subjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

g. Sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa, tidak terdapat informasi apakah lawan transaksi dari Pemohon Banding memiliki BUT di Indonesia atau tidak;

h. Bahwa berdasarkan penelitian atas Pemohon Banding terdaftar pada Data Master File Wajib Pajak, tidak ditemukan KSIM Co., Ltd. terdaftar sebagai Wajib Pajak BUT;

i. Bahwa dalam sengketa ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 15, namun merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

Simpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data tidak memenuhi persyaratan administratif. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Pemohon Banding lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Pemohon Banding, Pemohon Banding lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

bahwa sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

bahwa kepatuhan Pemohon Banding sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Peneliti Keberatan sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 03.•••.•••.•-•••.000;

c. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 36/HR/V/2023/TDI tanggal 4 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan pengajuan Surat Banding Nomor 16/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023 yang menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding pada Romawi I, angka 1, huruf f, halaman 1 SUB, yakni:

”...

e. Surat Permohonan Banding tidak dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,yaituKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, dimana dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 terdapat jumlah Pajak Penghasilan yang Kurang Bayar sejumlah Rp10.104.031.843,00”;

bahwa atas hal tersebut di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan salinan Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 di dalam Surat Permohonan Banding, dimana lampiran tersebut telah diperiksa oleh petugas Loket A Pengadilan Pajak pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan banding;

bahwa atas hal tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding. Adapun alasan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding harus dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang terbukti tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5a) dan (5c) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan bahwa:

Pasal 27:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) ...

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;

bahwa selain itu, sehubugan dengan pernyataan Terbanding pada Romawi I, angka 1, huruf g, halaman 2 SUB, yakni:

”Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Warga Negara Asing Sdr. Hong Dunn Yee selaku Direktur.

Namun tidak dapat dipastikan bahwa tanda tangan tersebut dilakukan di Indonesia serta tidak terdapat legalisasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/NKP/Xll/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 untuk dipergunakan di Indonesia.

Maka hal tersebut menunjukan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak ditandatangani secara sah oleh wakil Pemohon Banding untuk dipergunakan di Indonesia, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1} Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;

bahwa atas hal tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding di dalam SUB tersebut sangatlah tidak berdasar karena Hong Dunn Yee selaku Direktur Pemohon Banding telah menandatangani surat permohonan banding di dalam Indonesia seperti pada bukti dokumen pendukung terlampir;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan UU HPP dan sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

1. Dividen–Secondary Adjustment sebesar Rp35.161.581.180,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Dividen–Secondary Adjustment sebesar Rp35.161.581.180 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada koreksi Pajak Penghasilan Badan, Pemeriksa telah mengakui adanya penjualan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di Tiongkok dan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penyesuaian pada nilai penjualan dan COGS. Akan tetapi pemeriksa menganggap terjadi pembayaran dividen hanya dengan alasan uang yang telah ditransfer atas pembelian barang milik Pemohon Banding tidak dikembalikan oleh Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempuyai hubungan istimewa. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa hal sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan definisi dari dividen;

2. Pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Sehingga dengan sangat jelas bahwa pembayaran atas pembelian barang

dari lawan transaksi Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran dividen;

3. Yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi penjualan bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding sedang dalam kondisi rugi sehingga tidak mungkin melakukan pembayaran dividen. Dengan demikian sangat tidak tepat jika ketidakwajaran transaksi dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend);

bahwa selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dengan sangat tegas memberikan batasan bahwa yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap. Tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Pemohon Banding kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding karena yang terjadi adalah Pemohon Banding menerima pembayaran atas penjualan RBDPKO dan PKFAD. Dengan demikian, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, hal tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya koreksi Dividen-Secondary Adjustment sebesar Rp35.161.581.180,00 dibatalkan seluruhnya;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp5.513.941.752,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang diuraikan oleh Pemeriksa saat proses pemeriksaan, total Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Biaya Jasa Pelayanan Luar Negeri adalah sebesar Rp5.513.941.752,00

yang mana merupakan transaksi dengan KSIM Co., Ltd. yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dengan menjadikan Pasal 26 sebagai dasar hukum Koreksi atas Jasa Pelayaran Asing. Pasal 26 UU Pajak Penghasilan tidak mengatur objek pajak atas Jasa Pelayaran Asing;

bahwa Jasa Pelayaran dan Penerbangan Asing telah diatur secara khusus dalam Penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan yang menyatakan: Penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan:

“Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer).

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka yang harus digunakan adalah Peraturan/Ketentuan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk menghitung besarnya pengasilan atas jasa pelayaran tersebut sebagaimana telah Pemohon Banding terapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 dimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996telah menghilangkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995, yaitu menghilangan frasa sebagai berikut:

“…. Yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia”;

bahwa dengan penghilangan frasa ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa pelayaran Asing tidak mengharuskan adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa penghilangan frasa “…. yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia” justeru memberikan kepastian hukum bahwa Pemohon Banding yang harus menjalankan kewajiban perpajakan Perusahaan Pelayaran Luar Negeri adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Penghasilan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996;

bahwa adapun lebih lanjut terkait dengan transaksi tersebut, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu KSIM Co., Ltd. adalah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimana apabila dikaitkan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka kewajiban perpajakannya ada di pihak lawan transaksi yang merupakan WPLN;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam mengambil dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi. Dimana seharusnya Terbanding mengacu kepada dasar hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu Pasal 15 UU Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Selain itu, dalam hal transaksi ini merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka COR dapat digunakan untuk mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 0%; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Koreksi Jasa Pelayaran Luar Negeri sebesar Rp5.513.941.752,00 dibatalkan seluruhnya;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp40.675.522.932,00 dibatalkan seluruhnya;

Simpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan bukti–bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

Usul bahwa Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

bahwa adapun Surat Bantahan ini ditandatangani oleh Hamdanus Lukman selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 38/SK/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 70/HR/IV/2022/TDI tanggal 28 April 2022;

Bukti P-4. Surat Nomor S-00260/SPUH/WPJ.34/2022 tanggal 13 Desember 2022;

Bukti P-5. Bukti Dokumen Hon Dunn Yee berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat permohonan banding;

Bukti P-6. Akta Nomor 20 tanggal 10 Januari 2012 tentang Pendirian

Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Akta Nomor 46 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Akta Nomor 32 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Teckno Dua Indonesia yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta;

Bukti P-9. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal

14 Juni 1996 tentang Nota Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;

Bukti P-11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal

1 Mei 1995 tentang Nota Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan;

Bukti P-12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (SERI Pajak Penghasilan Umum Nomor 37);

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 5 September 2023;

Bukti P-14. Freight Invoice;

Bukti P-15. Bill Of Lading;

Bukti P-16. Email Korespondensi;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-18. Freight Invoice Nomor GNR-FRE-18020B tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-19. Tanker Bill of Lading Nomor GNR-18020B-2 charter date 20 Desember 2018 antara KSIM Co., Ltd. dan PT Teckno Dua Indonesia as charterer;

Bukti P-20. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 19 Desember 2018 Subject GOLDEN NORI/TECK GUAN 10.300 …;

Bukti P-21. Packing list tanggal 3 Januari 2019;

Bukti P-22. Tanker Bill of Lading Nomor GNR-18020B-1 charter date 19 Desember 2018 antara KSIM Co., Ltd. dan PT Teckno Dua Indonesia as charterer;

Bukti P-23. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB) Bukti P-24. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

Bukti P-25. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT

Teckno Dua Indonesia kepada KSIM Co., Ltd. tanggal 7 Januari 2019;

Bukti P-26. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 7 September 2023;

Bukti T-2. Matrik Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 33/HR/III/2023/TDI tanggal 21 Maret 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)Nilai Sengketa (Rp)
PemohonBandingTerbanding
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal264.410.620.005,0045.086.142.937,0040.675.522.932,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Terkait DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden sejumlah

Rp35.161.581.180,00

1. Bahwa tambahan nilai ekonomis atas koreksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, merupakan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba dalam penyajian laporan keuangan Pemohon Banding. Bahwa pembayaran yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda laba tersebut dianggap sebagai dividen sesuai ketentuan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan;

2. Bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment.

Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting

from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly.

Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply.

It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re- determined taxable profits and the originally booked profits.

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

3. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas harga jual yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempuyai hubungan istimewa, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran;

4. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas tanda-tanda laba tersebut, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

5. Secara umum, sebagaimana dijelaskan dalam Article 10 dan Commentary on Article 10 OECD Model, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk

pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

6. Ketentuan perpajakan di Indonesia, mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

7. Pada proses Keberatan, atas data koreksi pemeriksa berupa constructive dividend terdapat sanggahan Pemohon Banding pada pengajuan keberatan terhadap primary adjustment yang didasarkan pada bukti kompeten yang cukup namun tidak dipertimbangkan Pemeriksa yang menyebabkan keberatan Wajib Pajak diterima sebagian, sehingga keberatan Wajib Pajak atas secondary adjustment diterima sebagian;

8. Bahwa terkait dengan koreksi sekunder karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp35.161.581.180,00;

II. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Jasa Pelayaran

Luar Negeri atau Biaya atas Sewa Kapal dari Perusahaan Luar Negeri sejumlah Rp5.513.941.752,00;

1. Yang menjadi sengketa adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Jasa Pelayaran Luar Negeri atau Biaya atas Sewa Kapal dari Perusahaan Luar Negeri;

2. Bahwa jasa tersebut adalah transaksi dengan KSIM Co., Ltd. dimana perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

3. Bahwa terkait Jasa Pelayaran Luar Negeri, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan serta penjelasannya, diatur ketentuan yang mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk perusahan pelayaran atau penerbangan internasional;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 KMK Nomor 417/KMK.04/1996, Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka norma penghitungan khusus dapat diberlakukan atas uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

d. Bahwa Terbanding mengenakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek berupa biaya jasa pelayaran kepada pihak luar negeri untuk Masa Pajak Desember 2018 sejumlah Rp5.513.941.752,00;

4. Bahwa terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 15, ketentuan terkait keharusan adanya BUT untuk penerapan Pasal 15 untuk pelayaran luar negeri telah diatur dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. KMK Nomor 417/KMK.04/1996 tidak menghapus ketentuan tentang BUT karena ketentuan BUT tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 KMK Nomor 417/KMK.04/1996 merekonstruksi ulang Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam KMK Nomor 181/KMK.04/1995;

c. Bahwa penggunaan Pajak Penghasilan Pasal 15 diatur di dalam KMK Nomor 417/KMK.04/1996, Bahwa berdasarkan Pasal 3 KMK Nomor 417/KMK.04/1996, lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

d. Bahwa berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 sebagai berikut:

1) Wajib Pajak yang dicakup dalam KMK Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

2) Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia;

3) Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sejumlah 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sejumlah 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final;

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut, penggunaan Pajak Penghasilan Pasal 15 hanya diberikan atas transaksi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

f. Bahwa berdasarkan KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996, yang menjadi Subjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar

negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

g. Sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa, tidak terdapat informasi apakah lawan transaksi dari Pemohon Banding memiliki BUT di Indonesia atau tidak;

h. Bahwa berdasarkan penelitian atas Pemohon Banding terdaftar pada Data Master File Wajib Pajak, Hongkong KSIM Co., Ltd. tidak ditemukan terdaftar sebagai Wajib Pajak BUT;

i. Dengan demikian bahwa dalam sengketa ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 15, namun merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

j. Bahwa atas penggunaan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemeriksa telah melakukan perhitungan kembali dengan mempertimbangkan DGT-1 dan Tax Treaty dengan negara dimana Perusahaan Jasa Luar Negeri berdomisili;

5. Pada persidangan tanggal 7 September 2023, Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut:

a. Atas pertanyaan Majelis Hakim yang meminta agar Terbanding dapat menjelaskan kembali dasar Koreksi atas Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding menyampaikan hal-hal berikut:

bahwa sehubungan dengan hal tersebut kembali Terbanding sampaikan dasar hukum berikut:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan)

Pasal 15:

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus

untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan intemasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer).

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut,

Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma

Penghitungan Khusus.

Pasal 16 ayat (3):

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu

bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

Pasal 26:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri:

Pasal 1:

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Pasal 3:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pasal 2:

Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4:

1. Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:

a. yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau b. yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 5:

1. Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

2. Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat usaha yang bersifat permanen yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, orang pribadi atau badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia.

Pasal 6:

Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri.

Pasal 16:

1. Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia.

2. Tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang

tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis.

3. Dalam hal tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1).

d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

Angka:

1. Ketentuan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 pada prinsipnya adalah sama dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995. Sebagaimana diketahui, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi;

2. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

e. BerdasarkanKeputusanMenteriKeuanganNomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 yang menjadi Subjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang

melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa, tidak terdapat informasi apakah lawan transaksi dari Pemohon Banding memiliki BUT di Indonesia atau tidak. Bahwa berdasarkan hal tersebut, penggunaan Pajak Penghasilan Pasal 15 hanya diberikan atas transaksi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa lawan transaksi benar benar perusahaan jasa pelayaran, Pemohon Banding juga tidak memberikan rincian detail proses transaksi pengangkutan atau pengiriman barang yang dilakukan. Tidak terdapat kontrak atau perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jenis transaksi yang dilakukan. Selama proses persidangan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dengan detil jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksinya. Dengan demikian Terbanding menetapkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah transaksi yang termasuk definisi jasa pelayaran namun lebih tepat merupakan transaksi sewa kapal sehingga lebih tepat apabila dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

b. Majelis Hakim meminta kepada Terbanding agar dapat memberikan kerangka berpikir penggunaan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan yang kemudian dihubungkan menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26; Tanggapan Terbanding

1) Atas hal tersebut dapat Terbanding jelaskan bahwa dalam proses Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksinya adalah transaksi usaha Jasa Pelayaran, Terbanding meyakini bahwa telah terjadi transaksi dengan pihak

yang bukan merupakan BUT dan berada di luar negeri, sehingga atas dasar tersebut dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 UU KUP yang mengatur bahwa: Pasal 26:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2) Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 15, ketentuan terkait keharusan adanya BUT untuk penerapan Pasal 15 untuk pelayaran luar negeri telah diatur dalam Pasal 15 adapun Pasal 15 terdapat kaitannya dengan Pasal 16 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

Pasal 15:

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 16 ayat (3):

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

3) KMK Nomor 417/KMK.04/1996 tidak menghapus ketentuan tentang BUT karena ketentuan BUT tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 merekonstruksi ulang Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995;

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri sebagai dasar hukum, dan penegasan mengenai pengertian Badan Usaha Tetap (BUT) yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam penjelasan tertulis pada sidang sebelumnya adalah untuk mempertegas kedudukan lawan transaksi dari Pemohon Banding dimana lawan transaksi tersebut nyata-nyata bukan merupakan Badan Usaha Tetap di Indonesia sehingga atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding merupakan transaksi sewa kapal dengan Perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dan bukan BUT sehingga lebih tepat apabila atas transaksi tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan;

5) Bahwa asal usul tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 Wajib Pajak Luar Negeri sejumlah 2,64% berhubungan dengan ketentuan BUT dengan asal usul tarif 2,64% sebagai berikut:

Norma Penghitungan Khusus untuk Pelayaran dan atau penerbangan negeri adalah 6% kemudian ditetapkan Pajak Penghasilannya sejumlah 2,64% dan bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan dan Branch Profit Tax (BPT).

Pajak Penghasilan 6% x 30%= 1,80% Branch Profit Tax (untuk BUT) 6% (1-30%) x 20% = 0,84% dijumlahkan sehingga ketemulah tarif= 2,64%

6) Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa keharusan adanya BUT untuk Pasal 15 untuk pelayaran luar negeri sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan dalam penentuan tarif sejumlah 2,64% juga karena terkait dengan ketentuan Branch Profit Tax Pasal 26 ayat (4) UU Pajak Penghasilan yang terkait dengan ketentuan tentang BUT. Dengan demikian, apabila tidak ada BUT maka tidak mengacu kepada Pasal 15 melainkan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan;

7) Proses persidangan pada tanggal 5 Oktober 2017:

a).Atas permintaan Majelis dalam persidangan tanggal 7 September 2023 berikut Terbanding sampaikan rincian koreksi yang berasal dari reklas dan rincian koreksi objek yang belum dipotong oleh Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana yang tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan:

Kekas sis: dan otek patan Shi Per Pay 15 Pan #

Masa Pihak Penyeda Jasa Perayaran PAGI Buta Lari" Boh By

Do ASIAD CNTERERISE PIE TO PEW Ses coast Tab as W304 Pengarang

1 ASIAL ENTERFEGSE PTT LIL BALD atte Poe Tey LED San dpat

IL FOREACH MARINE PTE It DIANA yt Beast et tegang PT) Sangar

To ASIAN ENTERPYSE BIE LIN Peete Tekan Suc BAA ovr MAT {San apa sear chen ee Fa eee et

Tambahar koreksi chek yang bear? a potong paca seh ab Po ae

Masa Perak Ponypeda Jaga he Dhan oman Lite Tart bird

1 HONGKONG HA SHAG COME ANY Halas: 3 Ka KIA

1 BYERS EA SHIPPING PIE Lu UN eae weit Ua ab dee OGT 1 Sasa

4 TORPACH MALONE PTE LTE Da Soe ct vie Pan ag OGM Sengaja

4 SALA PARAMNGUNT SDN GHD Ma AN it AB BL

4 TATSUN MARINE CO LTE i Otay ata a KP

4 SOOBAL CONTAINER FREIGHT iit SON & Pepa! an PENA t CA ONAL CONTAINER PRE Pak SM ule tay tee "7 4

® FORTUNE PALMPTE IS Ani x rast tye

6 MPC KARINE Dadu Bot ng cia (OU Lanang

7 KPPN MARINE Maat wh oT tarung

Bo ASIAD ESTER EE SE PTE LTD LMA at sek Lawn ge UOT Dar yan

Bo RORTURE PALI PTE LTP png ms Sts

8 FORTUNE PALM PTE LT abe} ela Baie

8 FORTUNE PALM PTE LID Minut ww athe

Bo TATSUMI MARAE (G0) 79 Cotbed ty whe . Ups depan

Bo FORTUNE PALMER DTS Bash. te Pare,

9 BATU MAH MP SO. i) MYT Tey ts cea BD Sepang

20 4g ap fart ty hat DT Kira

Pamosisa menghtung kemba: PPh Pagal 26 terutang nas Jasa Peityaran war Negun dengan

MONET aE DS dan Tax Treaty dengan negara dh mara Persabaan Pelayaran Jasa Luar Kegeni

Terbanding juga menanggapi dokumen Pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan 7 September 2023 yaitu sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan fotokopi dokumen pembuktian sebagai berikut:

a. Masa Pajak Januari 2018:

1. Demurrage Invoice yang dibuat oleh Hongkong Hyan Shipping Company Limited, invoice tanggal 2 Januari 2018, Vessel MT Haiyan V1713;

2. Tanker Bill of Lading Nomor HYV171301;

3. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) tanggal 13 September 2017 dengan subject email HAI Yan OOS/PT Teckno Dua 8.300 BATAM/RUGAO Oct 21/27- clean fixture;

4. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

5. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

6. Rekening Koran;

7. Invoice yang dibuat oleh Eversea Shipping Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Nomor GA-V1801B-8003 tanggal 29 Januari 2018;

8. Tanker Bill of Lading, dengan informasi sebagai charterer atau Shipper adalah PT Teckno Dua dan sebagai Owner Eversea Shipping Pte., Ltd.;

9. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) tanggal 20 Desember 2017 dengan subject email GOLDEN AMBROSIA/PT Teckno Dua Min 7.500 Batam/1-2 Mid China Jan 18-23–clean fixture;

10. Packing List;

11. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

12. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

13. Bukti Transfer internasional;

b. Masa Pajak April 2018:

1. Freight Invoice dari PT Toreach Marine Pte., Ltd. tanggal 5 April 2018;

2. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) tanggal 14 Maret 2018 dengan subject email FENG HAI 21/PT Teckno Dua 7M500 BATAM/MidChina 5/13 April- Clean Fixture;

3. Tanker Bill of Lading yang berisi informasi bahwa Shipper dan charterers adalah PT Teckno Dua dan Owner adalah Toreach Marine Pte., Ltd. commodity yang diangkut yaitu Food Grade RBD Palm Kernel oil in bulk dengan quantity 2.000.000 MT;

4. Packing List tanggal 5 April 2018;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Rekening Koran dari tanggal 1 April–30 April 2018

8. Debit Note yang dibuat oleh Cacao Paramount Sdn., Bhd. tanggal 25 April 2018 Nomor CED0000025;

9. Rincian transaksi pemindahan saldo tanggal 23 Mei 2018 atas nama Account PT Teckno Dua Indonesia pada Bank Mandiri;

10. Freight Invoice dari PT Toreach Marine Pte., Ltd. tanggal 22 Desember 2017 kepada PT Teckno Dua Indonesia;

11. Tanker Bill of Lading yang berisi informasi bahwa Shipper dan charterers adalah PT Teckno Dua dan Owner adalah Toreach Marine Pte., Ltd., commodity yang diangkut yaitu Food Grade RBD Palm Kernel oil in bulk dengan quantity 7.415.340 MT;

12. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) tanggal 14 April 2018 dengan subject email FENG HAI 10(V.1708)/PT Teckno Dua & Cacao Paramount CP 20 November 2017;

13. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

14. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

15. Bukti Transfer internasional;

16. Freight Invoice dari Tatsumi Marine Co., Ltd. tanggal 27 April 2018 yang berisi informasi Vessel name Southern Lion 1803 Home;

17. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada PT Teckno Dua Indonesia tanggal 26 Maret 2018 dengan subject email Southern Condor/Teck Guan 10.000 PKO+BATAM …;

18. Packing List tanggal 26 April 2018;

19. Bill off Lading yang berisi informasi bahwa Tatsumi Marine sebagai owner dan PT Teckno Dua Indonesia sebagai Charterer dengan quantity sejumlah 2.304.755 MT dated of issue 26 April 2018;

20. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

21. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

22. Packing List 26 April 2018;

23. Bill off Lading yang berisi informasi bahwa Tatsumi Marine sebagai owner dan PT Teckno Dua Indonesia sebagai Charterer dengan quantity sejumlah 2.886.026 MT dated of issue 26 Maret 2018;

24. Bukti Transfer internasional sejumlah US$193,120.88 tanggal 30 April 2018;

c. Masa Pajak Mei 2018:

1. Tax Invoice dari Asiad Enterprise Pte., Ltd. Nomor 583/18 tanggal 30 Mei 2018 kepada PT Teckno Dua Indonesia;

2. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 24 Mei 2018 dengan subject email Tiger Prosperity/PT Teckno Dua 7000 BATAM Rugao;

3. Tanker Bill of Lading Nomor TP/RUG-01 yang berisi informasi bahwa Shipper dan charterers adalah PT Teckno Dua dan Owner adalah Greathorse Shipping Limited, commodity yang diangkut yaitu Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil dengan quantity 1.200.000 MT;

4. Packing List tanggal 28 Mei 2018;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Tanker Bill of Lading Nomor TP/RUG-01 yang berisi informasi bahwa Shipper dan charterers adalah PT Teckno Dua dan Owner adalah Greathorse Shipping Limited, commodity yang diangkut yaitu Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil dengan quantity 5.891.556 MT;

8. Rekening Koran tanggal 1 Juni–30 Juni 2018;

9. Tax Invoice dari Global Container Freight (M) Sdn., Bhd. tanggal 30 Mei 2018;

10. Bill Of Lading (combine transport port to port shipment) Nomor 81689N012 dari BSW Marine Pte., Ltd. yang berisi informasi Shipper adalah PT Teckno Dua Indonesia shipped on board date 24 Mei 2018;

11. Email dari yoyon@tecknodua.com kepada Isleeda Ema, Masroha Binti Sukatno tanggal 10 September 2019 dengan subject email RE: Global Container Freigt (M) Sdn., Bhd. …;

12. Quotation tanggal 16 Mei 2018 dari Global Container Freight kepada Teck Guan Holding Sdn., Bhd.;

13. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

14. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

15. lembar Pemberitahuan Pemeriksaan Barang;

16. lembar Hasil Pemeriksaan Barang tanggal 24 Mei 2018;

17. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor;

18. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia sejumlah US$161.00;

d. Masa Pajak Juni 2018:

1. Tax Invoice Nomor 00021675 dari Global Container Freight (M) Sdn., Bhd. tanggal 8 Juni 2018;

2. Bill Of Lading (combine transport port to port shipment) Nomor 81689N012 dari BSW Marine Pte., Ltd. yang berisi informasi Shipper adalah PT Teckno Dua Indonesia shipped on board date 24 Mei 2018;

3. Email dari Masroha Binti Sukatno tanggal 7 Juni 2018 kepada Yoyon Arifin dengan Subject RE: Sailing Schedule Batam to Shekou dst…;

4. Email dari Yoyon Arifin kepada Isleeda Ema, Masroha Binti Sukatno tanggal 19 September 2019 dengan subject RE: Global Container Freight (M) dst…;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Lembar Pemberitahuan Pemeriksaan Barang;

8. Lembar Hasil Pemeriksaan Barang tanggal 24 Mei 2018;

9. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor;

10. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia sejumlah US$55.00 tanggal 22 Juni 2018;

11. Invoice dari Fortune Palm Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia Nomor INV 000605 tanggal 12 Juni 2018;

12. Bill of Lading Nomor YMLUS437100032 yang berisi informasi Shipper adalah PT Teckno Dua Indonesia, Shipping Agent Yang Ming Line (India) Pve Ltd. PT Tri Regional Maritim sebagai agent dari Yang Ming Marine Transport Corporation;

13. Trade Confirmation tanggal 5 April 2018 dari Fortune Palm Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia dan Kalmart System Sdn., Bhd.;

14. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

15. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

16. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia sejumlah US$506.20 dengan keterangan Payment to Fortune Palm Pte., Ltd.;

17. Debit Note tangal 29 Juni 2018 dari Nippon Marine Co., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia sejumlah US$206,915.63

18. 2 (dua) fotokopi Tanker Bill of Lading Nomor SH/RUG-01 yang dibuat oleh Nippon Marine Co., Ltd. yang berisi informasi yaitu Shipper dan charterer adalah PT Teckno Dua Indonesia, dengan vessel MT Sunrise Hope VY 66;

19. Email dari Sherry (sherry@altitude-maritime.com) kepada Yoyon tanggal 25 Juni 2018 dengan subject SUNRISE

HOPE-TECKNO OR NOM–CP 21 MAY 2018 …;

Dimana dalam email tersebut terdapat addendum 1 tanggal 14 Juni 2018 yang merupakan addendum dari persetujuan antara owner dan charterer;

20. Packing List tanggal 26 April 2018;

21. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

22. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

23. Rekening Koran Bank Mandiri a.n. PT Teckno Dua Indonesia tanggal 4 Juli 2018;

e. Masa Pajak Agustus 2018:

1. Tax Invoice Nomor 675/18 tanggal 1 Oktober 2018 dari Asiad Enterprise Pte., Ltd. yang berisi informasi yaitu Cargo: RBD Palm Kernel Oil 8,000.120 MT dengan total tagihan US$224.003,26;

2. Tanker Bill of Lading Nomor HYV1814/BTM/RUG-01 tanggal 5 Agustus 2018, Shipper dan charterer adalah PT Teckno Dua Indonesia, owner adalah Hongkong Hyan Shipping Company Ltd. charter dated 22 Juni 2018;

3. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 22 Juni 2018, Subject DRAGON LUCKY OOS …;

4. Packing list tanggal 5 Agustus 2018;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Bukti Transfer internasional dari rekening bank Mandiri Pt Teckno Dua Indonesia sejumlah US$30,067.50;

8. Freight Invoice dari Tatsumi Marine tanggal 27 Agustus 2018 Invoice Nomor NO137F yang berisi informasi Messers PT Teckno Dua Indonesia, vessel name Southern Mermaid 1806 Home, quantity 6.501.910;

9. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 3 Agustus 2018, Subject Southern Mermaid OOS …;

10. Packing list tanggal 24 Agustus 2018 yang berisi informasi Shipper adalah PT Teckno Dua Indonesia, Buyer Sinopharm Fortune Way Company, barang berupa Food

Grade Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil, quantity 5.000,066;

11. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

12. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

13. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia sejumlah US$188,555.39;

14. Invoice dari Fortune Palm Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia tanggal 2 April 2018, shipment month 1-15 Maret 2018;

15. Trade Confirmation dari Fortune Palm Pte kepada PT Teckno Dua Indonesia tanggal 26 Januari 2018;

16. Bill Of Lading (combine transport port to port shipment) Nomor 81639N020 dari Batamindo BSW Marine Pte., Ltd. yang berisi informasi Shipper adalah PT Teckno Dua Indonesia Consegnee adalah Godrej Consumer Product Limited, date of issued 27 Maret 2018;

17. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

18. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

19. Beberapa Bukti Transfer Internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia;

20. Invoice dari Fortune Palm Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia tanggal 4 Mei 2018 shipment month 25-31 Maret 2018, dengan keterangan seller yaitu PT Adhitya Serayakorita, description yaitu total broker commission sejumlah US$2,000.00;

21. Bill Of Lading Nomor LBG/BTH-01 date of issue 1 April 2018 dengan informasi yaitu Shipper PT Adhitya Serayakorita, Consignee PT Teckno Dua Indonesia, Vessel TB Mitra Kencana XI/BG Sumber Kencana XVI, barang yang dikirim berupa Crude palm Kernel Oil, ditandatangani oleh PT Samudera Sarana Karunia sebagai agen;

22. Trade Confirmation, seller PT Adhitya Serayakorita;

f. Masa Pajak September 2018:

1. Trade Invoice dari Tatsumi Marine Co., Ltd. tanggal 12 September 2018, Messers PT Teckno Dua Indonesia Vessel name Southern Dragon 1807 Home, total amount US$294,186.90;

2. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 9 Agustus 2018, Subject Southern Dragon OOS …;

3. Tatsumi Marine Co., Ltd. Bill of Lading, dengan informasi Tatsumi Marine Co., Ltd. sebagai owner dan PT Teckno Dua Indonesia sebagai charterer, pengiriman barang berupa Refined Bleached Palm Kernel Oil dengan quantity 6.806.230 MT ke port Rugao China, date of issue 12 September 2018;

4. Packing list tanggal 12 September 2018;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Beberapa Bukti Transfer internasional dari rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia;

8. Invoice dari Fortune Palm Pte., Ltd. tanggal 11 September 2018 shipment date 1-30 September 2018;

9. Bill of Lading Nomor 01/SKI/XI/2018, yang berisi informasi Shipper yaitu PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, consignee PT Teckno Dua Indonesia, barang berupa Crude Palm Kernel Oil;

10. Bill of Loading Nomor DMI/BTM-01, sebagai shipper PT Gunung Mas Raya consignee PT Teckno Dua Indonesia, date of issue 8 November 2018;

11. Trade Confirmation Good tanggal 15 Mei 2018 dari Fortune Palm Pte., Ltd. kepada PT PP London Sumatra Indonesia, Tbk or PT Gunung Mas Raya dan kepada PT Teckno Dua Indonesia;

12. Lembar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea Cukai;

13. Lembar Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat Lain Dalam Daerah Pabean;

g. Masa Pajak Oktober 2018:

1. Tax Invoice Asiad Enterprise Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia Nomor 675/18 tanggal 1 Oktober 2018;

2. Tanker Bill of Lading Nomor DLV1820-01 chartered date 6 Agustus 2018, as owner Asiad Enterprise Pte., Ltd. as shippers dan charterers PT Teckno Dua Indonesia;

3. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 7 Agustus 2018 Subject Dragon Lucky Oos/PT Teckno Dua …;

4. Packing List tanggal 29 September 2018;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia sejumlah US$30,067.50;

8. Freight Invoice Toreach Marine Pte., Ltd. tanggal 15 Oktober 2018, Invoice Nomor FENG HAI 13/1812/02 vessel MT Feng Hai 13;

9. Tanker Bill of lading Nomor FH13/RUG-01, Toreach Marine Pte., Ltd. as owner, dan PT Teckno Dua Indonesia as shippers dan charterers, di tandatangani as agents PT Sarana Trans Asia;

10. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 12 September 2018, Subject FENG HAI 13 OOS/TECK GUAN 7,500 Batam …;

11. Packing list tanggal 13 Oktober 2018;

12. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

13. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

14. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia kepada Toreach Marine Pte., Ltd. tanggal 17 Oktober 2018;

h. Masa Pajak November 2018:

1. Tax Invoice Asiad Enterprise Pte., Ltd. kepada PT Teckno Dua Indonesia Nomor 707/18 tanggal 9 November 2018;

2. Tanker Bill of Lading Nomor TA1815/RUG-01, Tiger Ship Nomor 3 as owner, dan PT Teckno Dua Indonesia as shippers dan charterers, charter date 29 Oktober 2018;

3. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 2 Oktober 2018 Subject HAI YAN OOS/PT Teckno Dua …;

4. Packing list tanggal 28 November 2018;

5. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB);

6. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

7. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia kepada Asiad Enterprised tanggal 12 November 2018;

i. Masa Pajak Desember 2018:

1. Freight Invoice Nomor GNR-FRE-18020B tanggal 31 Desember 2018;

2. Tanker Bill of Lading Nomor GNR-18020B-2 charter date 20 Desember 2018 antara KSIM Co., Ltd. dan PT Teckno Dua Indonesia as charterer;

3. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 19 Desember 2018 Subject GOLDEN NORI/TECK GUAN 10.300 …;

4. Packing list tanggal 3 Januari 2019;

5. Tanker Bill of Lading Nomor GNR-18020B-1 charter date 19 Desember 2018 antara KSIM Co., Ltd. dan PT Teckno Dua Indonesia as charterer;

6. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB)

7. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

8. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia kepada KSIM Co., Ltd. tanggal 7 Januari 2019;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan daftar, keterangan dan narasi atas dokumen yang diberikan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terutama dokumen pembuktian berupa Bill of Lading dibuat dalam Bahasa asing dalam hal ini yaitu Bahasa Inggris. Selain itu terdapat beberapa invoice, bill of lading dan bukti transfer yang dimasukkan dalam folder dengan masa yang terlalu jauh berbeda dengan tanggal transaksi, misalnya untuk tanggal invoice atau shipment date atau date of issued dari bill of lading pada bulan Maret 2018 namun dimasukkan dalam folder Masa Pajak Agustus 2018. Sehubungan dengan hal tersebut Terbanding tidak dapat melakukan runutan antara transaksi yang satu dengan lainnya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini jenis transaksi secara detail yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), menjelaskan bahwa Bill of Lading atau konosemen adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya di tempat tersebut kepada seorang tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya. Terbanding berpendapat bahwa dokumen pengangkutan Bill of Lading bukanlah merupakan perjanjian charter kapal. Semua pelanggan yang menggunakan jasa perusahaan pelayaran dipastikan memiliki dokumen Bill of Lading sebagai salah satu kelengkapan pengangkutan barang melalui kapal. Dengan

demikian Terbanding tidak dapat meyakini jenis transaksi secara detail yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

8) Atas pendapat Pemohon Banding berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan Transaksi Sewa Kapal dan

Jasa Pelayaran Menggunakan Skema Charter sesuai dengan

Ketentuan Pelayaran yang Berlaku

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang berada di Luar Negeri ialah penyewaan kapal untuk mengangkut barang dari Pemohon Banding menuju tempat pelanggan Pemohon Banding berada. Hal ini dilakukan dengan menyewa kapal secara khusus untuk mengangkut barang-barang milik Pemohon Banding, dengan kata lain transaksi ini merupakan charter;

bahwa adapun jenis Charter yang Pemohon Banding gunakan adalah jenis Voyage Charter yaitu merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer) dimana kapal disewa lengkap dengan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee yang Pemohon Banding bayarkan adalah berdasarkan besarnya daya angkut kapal;

bahwa pada jenis charter ini, Pemilik Kapal/Jasa Pelayaran tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak di awal walaupun ruang kapal dipakai seluruhnya atau tidak; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait penyewaan kapal tersebut, Pemohon Banding secara ketentuan diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai ketentuan yang berlaku karena transaksi yang Pemohon Banding lakukan merupakan jenis transaksi spesifik atas jasa pelayaran. Perlu Pemohon Banding informasikan, bahwa atas freight charges tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 sehubungan dengan jasa pelayaran;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dibatalkan seluruhnya;

Tanggapan Terbanding:

bahwa perlu Terbanding sampaikan perspektif mengenai pengertian dasar sewa dan charter sendiri sebagai berikut:

bahwa menurut H. M. N. Purwosutjipto, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat, Pengertian “carter kapal” itu berbeda dengan “sewa kapal”. Perbedaan itu terletak pada unsur pelautnya. Pada carter kapal disediakan kapal lengkap dengan pelautnya, sedangkan pada sewa kapal itu tanpa pelaut. Jadi, dalam hal sewa kapal, si penyewalah yang mencari pelautnya. Istilah “bare boat charter”, yang sering didengar dari pengusaha–pengusaha kapal Indonesia, berasal dari hukum asing, yang dalam hukum Indonesia dapat disamakan dengan istilah menyewa kapal. Sementara carter kapal diatur dalam Bab VII, Buku III, KUHPER;

Pengertian sewa diatur dalam Bab VII, Buku Ketiga KUH Perdata Pasal 1548 KUH Perdata yang berbunyi:

“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”;

bahwa substansi dari sewa/charter kapal angkutan adalah ketika diberinya hak penuh dari seorang customer/pelanggan untuk menggunakan seluruh fasilitas yang ada dalam suatu kapal angkutan. Dengan kata lain, tidak ada customer/pelanggan lain yang menggunakan fasilitas kapal tersebut. Hal ini tidak dapat diketahui dari keseluruhan bukti atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa sedangkan carter kapal dibedakan atas 2 (dua) macam carter yaitu carter kapal berdasarkan waktu, carter kapal berdasarkan perjalanan yang diatur dalam Bab V Buku Kedua KUHD;

bahwa pencharteran kapal pada Pasal 453 KUHD dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Time Charter (charter menurut waktu), adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang mencharterkan), mengikatkan diri untuk, selama waktu-waktu tertentu, kepada pihak lawannya (si pencharter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu;

2. Voyage Charter (charter menurut perjalanan), adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang mencharterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencharter) dengan maksud untuk baginya mengangkut orang-orang atau barang-barang melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini;

bahwa dalam prakteknya saat ini yang paling sering digunakan adalah istilah carter kapal, istilah inilah yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang dilakukannya;

bahwa namun selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa transaksi yang dilakukannya adalah benar voyage carter kapal, tidak terdapat bukti merupakan dokumen perjanjian atau kontrak yang dapat memberikan bukti jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa dalam proses persidangan pun Pemohon dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding salah satunya adalah Bill of Lading Terbanding berpendapat bahwa dokumen pengangkutan Bill of Lading bukanlah merupakan perjanjian charter kapal. Semua pelanggan yang menggunakan jasa

perusahaan pelayaran dipastikan memiliki dokumen Bill of Lading sebagai salah satu kelengkapan pengangkutan barang melalui kapal;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pendukung bahwa benar lawan transaksinya adalah perusahaan pelayaran yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini jenis transaksi secara detail yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

9) Berdasarkan penjelasan diatas penggunaan Pajak Penghasilan Pasal 15 hanya diberikan atas transaksi Wajib Pajak perusahaan

pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di

luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa hal tersebut dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri:

Angka:

1. Ketentuan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 pada prinsipnya adalah sama dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995. Sebagaimana diketahui, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi;

2. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan

di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

Maka atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding merupakan transaksi sewa kapal dengan Perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dan bukan BUT sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan atas transaksi tersebut adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada pokoknya menyatakan:

KoreksiterkaitDividen–SecondaryAdjustmentsejumlah Rp35.161.581.180

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Dividen–Secondary Adjustment sejumlah Rp35.161.581.180,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada Koreksi Pajak Penghasilan Badan, Pemeriksa telah mengakui adanya penjualan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di Tiongkok dan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penyesuaian pada nilai penjualan dan COGS. Akan tetapi pemeriksa menganggap terjadi pembayaran dividen hanya dengan alasan uang yang telah di transfer atas pembelian barang milik Pemohon Banding tidak dikembalikan oleh Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempuyai hubungan istimewa. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa hal sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan definisi dari dividen;

2. Pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Sehingga dengan sangat jelas bahwa pembayaran atas pembelian barang dari lawan transaksi Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran dividen;

3. Yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi penjualan bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding sedang dalam kondisi rugi sehingga tidak mungkin melakukan pembayaran dividen. Dengan demikian sangat tidak tepat jika ketidakwajaran transaksi dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend).

bahwa selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dengan sangat tegas memberikan batasan bahwa yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap. Terkait dengan transaksi penjualan kepada pembeli di Tiongkok dalam hal ini adalah Sinopharm, tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Pemohon Banding kepada Sinopharm karena yang terjadi adalah Pemohon Banding menerima pembayaran atas penjualan RBDPKO dan PKFAD dari Sinopharm. Dengan demikian, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, terkait dengan transaksi penjualan kepada Sinopharm, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

Koreksi terkait Jasa Pelayaran Luar Negeri sejumlah Rp5.513.941.752,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Jasa Pelayaran Luar Negeri sejumlah Rp5.513.941.752,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding merupakan Perusahaan Manufaktur yang Sangat Membutuhkan Jasa Pihak Ketiga dalam Melakukan Pendistribusian/ Pengiriman Pesanan kepada Para Pelanggan bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian,

industri minyak mentah inti kelapa sawit, industri permunian minyak mentah kelapa sawit dan minyak, mentah inti kelapa sawit dan industri pemisah atau fraksinasi minyak inti kelapa sawit. Produk yang dihasilkan adalah berupa Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD-PKO), Palm Kernel Fatty Acid Destilated (PKFAD) dan Palm Kernel Acid Oil (PKAO). Berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko usaha yang mungkin timbul, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Perusahaan Manufaktur;

bahwa dalam proses bisnisnya, Pemohon Banding mendapat pesanan dari pelanggan baik dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, maupun pihak ketiga. Untuk memenuhi pesanan pelanggan, Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran untuk melakukan pengangkutan/pengiriman hasil produksi Pemohon Banding, terutama apabila pelanggan berasal dari Luar Negeri;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding harus menggunakan jasa pelayaran pihak ketiga dalam hal pengiriman barang karena Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas dalam proses pengiriman tersebut. Apabila terdapat pelanggan yang berasal dari Luar Negeri, Pemohon Banding melakukan pendistribusian hasil produksi menggunakan jalur laut, dalam hal ini menggunakan jasa pelayaran dari Luar Negeri;

bahwa hal tersebut dapat dilihat dari freight charges yang terdapat dalam Invoice yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan penyedia jasa pelayaran dari Luar Negeri yang telah kami sampaikan selama persidangan. Melalui Invoice tersebut, terdapat informasi seperti Pelabuhan Asal dan Pelabuhan Tujuan, lalu isi muatan dari cargo tersebut yang merupakan hasil produksi Pemohon Banding, serta jumlah isi dari cargo tersebut;

2. Pemohon Banding melakukan Transaksi Sewa Kapal dan Jasa Pelayaran Menggunakan Skema Charter sesuai dengan Ketentuan Pelayaran yang Berlaku bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang berada di Luar Negeri

ialah penyewaan kapal untuk mengangkut barang dari Pemohon Banding menuju tempat pelanggan Pemohon Banding berada. Hal ini dilakukan dengan menyewa kapal secara khusus untuk mengangkut barang-barang milik Pemohon Banding, dengan kata lain transaksi ini merupakan charter;

bahwa adapun jenis Charter yang Pemohon Banding gunakan adalah jenis Voyage Charter yaitu merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer) dimana kapal disewa lengkap dengan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar Charter Fee yang Pemohon Banding bayarkan adalah berdasarkan besarnya daya angkut kapal;

bahwa pada jenis charter ini, Pemilik Kapal/Jasa Pelayaran tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak di awal walaupun ruang kapal dipakai seluruhnya atau tidak;

bahwa selama persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Freight Invoice

bahwa pada dokumen ini, sebenarnya Terbanding sudah dapat mengetahui bahwa invoice tersebut terkait dengan angkutan laut karena terdapat informasi pada invoice sebagai berikut:

L/port: Batam, Indonesia

D/port: Pelabuhan Negara Konsumen Luar Negeri bahwa yang dengan jelas dapat memberikan informasi bahwa freight invoice tersebut berhubungan dengan pengiriman barang dari Pelabuhan di Batam ke pelabuhan yang dituju di luar negeri, antara lain ke Pelabuhan Rugao, China;

bahwa sebagai informasi, seluruh dokumen Freight Invoice yang diterbitkan oleh pemilik kapal pengangkutan dari Luar Negeri telah Pemohon Banding sampaikan seluruhnya pada persidangan tanggal 7 September 2023. Melalui Freight Invoice tersebut, terdapat informasi seperti Pelabuhan Asal dan Pelabuhan Tujuan, lalu isi muatan dari

cargo tersebut yang merupakan hasil produksi Pemohon Banding, serta jumlah isi dari cargo tersebut;

Tanker Bill of Lading (B/L)

bahwa selain freight invoice di atas, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen Tanker Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen yang wajib disertakan dalam angkutan laut. B/L ini dengan jelas menyebutkan jenis kapal yang di charter yaitu berupa tanker, pemilik kapal, pembeli/penerima barang serta jenis barang yang akan diangkut secara rinci. Adapun B/L atau disebut juga konosemen (menurut KBBI, merupakan surat muatan kapal) telah diatur lebih lanjut di dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai berikut:

Pasal 506 KUHD:

”Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya disana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan”;

bahwa atas ketentuan di atas, segala pengangkutan barang diwajibkan untuk menerbitkan dan menggunakan B/L sebagai bukti kompeten. Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding seharusnya telah mengetahui bahwa invoice serta B/L merupakan dokumen yang terkait dengan angkutan laut;

bahwa selain itu Freight Invoice dan B/L, Pemohon Banding juga dikenakan dan telah melunasi biaya jasa Dermaga dan jasa imbalan bongkar muat oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan barang dagangan untuk diangkut ke dalam Kapal pengangkutan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait penyewaan kapal tersebut, Pemohon Banding secara ketentuan

diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai ketentuan yang berlaku karena transaksi yang Pemohon Banding lakukan merupakan jenis transaksi spesifik atas jasa pelayaran. Perlu Pemohon Banding informasikan, bahwa atas freight charges tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 sehubungan dengan jasa pelayaran;

3. Terbanding telah keliru menggunakan Pasal 26 atas Jasa Pelayaran Asing bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang diuraikan oleh Pemeriksa saat proses pemeriksaan, total Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Biaya Jasa Pelayanan Luar Negeri adalah sejumlah Rp5.513.941.752,00 yang mana merupakan transaksi dengan Hongkong KSIM Co., Ltd. yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 15;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dengan menjadikan Pasal 26 sebagai dasar hukum Koreksi atas Jasa Pelayaran Asing. Pasal 26 UU Pajak Penghasilan tidak mengatur objek pajak atas Jasa Pelayaran Asing;

bahwa Jasa Pelayaran dan Penerbangan Asing telah diatur secara khusus dalam penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan yang menyatakan:

bahwa Penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan:

“Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer);

bahwa untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri

Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka yang harus digunakan adalah Peraturan/Ketentuan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk menghitung besarnya penghasilan atas jasa pelayaran tersebut sebagaimana telah Pemohon Banding terapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 dimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 telah menghilangkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995, yaitu menghilangkan frasa sebagai berikut:

“…. yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia”;

bahwa dengan penghilangan frasa ini, Pemohon Banding

berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa

pelayaran Asing tidak mengharuskan adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT)

bahwa penghilangan frasa “…. yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia” justeru memberikan kepastian hukum bahwa Pemohon Banding yang harus menjalankan kewajiban perpajakan Perusahaan Pelayaran Luar Negeri adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Penghasilan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 32/PJ.4/1996;

bahwa adapun lebih lanjut terkait dengan transaksi tersebut, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu Hongkong Hyan Shipping Company Limited dan Eversea Shipping Pte., Ltd. adalah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimana apabila dikaitkan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka kewajiban perpajakannya ada di pihak lawan transaksi yang merupakan WPLN;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam mengambil dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi. Dimana seharusnya Terbanding mengacu kepada dasar hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu Pasal 15 UU Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Selain itu, dalam hal transaksi ini merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka COR dapat digunakan untuk mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan pembuktian dan yuridis, khususnya apakah transaksi Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Pajak Penghasilan Pasal 15;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan):

Pasal 15:

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer).

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam

bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus.

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 26 ayat (4):

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sejumlah 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Pasal 1:

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar

negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Pasal 2 ayat (1):

Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan sejumlah 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 2 ayat (2):

Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sejumlah 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

A. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Dividen–Secondary

Adjustment sejumlah Rp35.161.581.180,00 bahwa Koreksi Terbanding atas DPP DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp35.161.581.180,00;

bahwa dalam pemeriksaan sengketa atas Koreksi di Pajak Penghasilan Badan, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp35.161.581.180,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat walaupun Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen ini merupakan koreksi lanjutan atas Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang koreksinya dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, namun Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan dan memberikan pertimbangan hukum mengenai apakah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen tersebut sudah sesuai atau belum dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat landasan hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas

Dividen sebagai Secondary adjustment, selain mengacu kepada Pajak Penghasilan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan lampiran Bab II huruf B angka 3 d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 27:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Maret 2020.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d:

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang mulai berlaku Tahun 2020 tidak dapat diterapkan untuk sengketa ini yang merupakan Tahun Pajak 2018;

bahwa demikian pula halnya untuk penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pengadilan Pajak berpendapat kondisi yang tercantum di dalam Lampiran Bab II huruf B angka 3 huruf d menyebutkan secara umum koreksi primer atas suatu transaksi afiliasi dan tidak menyebutkan secara khusus dapat dikenakan untuk koreksi sekunder akibat pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Selain itu Perdirjen tersebut menyebutkan adanya kondisi “terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi” dan “dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan berlaku”. Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat secara nyata kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi nya dan yang terutama untuk Tahun Pajak 2018 tidak terdapat peraturan perpajakan yang dapat mengenakan Secondary Adjustment yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha dianggap sebagai Dividen;

bahwa mengenai dasar hukum penggunaan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen dilakukan apabila Dividen dimaksud bersumber dari Modal, sebagaimana disebutkan dalam bagian Penjelasan pasal tersebut, baik itu modal sebagai penyertaan secara langsung (tercatat dalam akta sebagai pemegang saham) maupun modal terselubung dalam bentuk pinjaman atau transaksi investasi atau transaksi passive income lainnya dari perusahaan afiliasi sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Oleh karena itu kelebihan pembayaran dari transaksi active income, berupa penjualan atau pembelian barang dan jasa, dari perusahaan afiliasi tidak termasuk yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding bukanlah merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas sengketa di Pajak Penghasilan Badan, Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan dilakukan atas transaksi penjualan dengan afiliasinya Teck Guan (China) Ltd, sedangkan susunan pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan laporan hasil pemeriksaan adalah sebagaimana di bawah ini: al Detar Satya) Kalian"

o) Mama a ME No Pant Ageng | eye ect tlahy Roca Uiyelut

— INURA MSI LA SUN hama a | - LENGAN PE Oe Wie) at cw:

SA I rl —-— wb SOTO BRA PLN a

KTA PE NETT boveec tera deh eee, 2. — se = bahwa berdasarkan fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat transaksi Pemohon Banding kepada para Pemegang sahamnya yang dapat dijadikan alasan adanya Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat landasan hukum yang dapat digunakan Terbanding sebagai dasar pengenaan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen–Secondary adjustment sejumlah Rp35.161.581.180,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Pelayaran/Sewa sejumlah Rp5.513.941.75,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding pada pokoknya disebabkan lawan transaksi Pemohon Banding atas sewa kapal kepada perusahaan Jasa Pelayaran Luar Negeri yang tidak berstatus Bentuk Usaha Tetap sehingga transaksi Pemohon Banding dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dan sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung sebagaimana daftar di bawah ini dimana fotokopi dokumen tersebut telah diketahui oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam penjelasan tertulis Terbanding yaitu:

1. Freight Invoice Nomor GNR-FRE-18020B tanggal 31 Desember 2018;

2. Tanker Bill of Lading Nomor GNR-18020B-2 charter date 20 Desember 2018 antara KSIM Co., Ltd. dan PT Teckno Dua Indonesia as charterer;

3. Email dari Altitude Maritim–Joe (Joe@altitude-maritime.com) kepada yoyon@tecknodua.com tanggal 19 Desember 2018 Subject GOLDEN NORI/TECK GUAN 10.300 …;

4. Packing list tanggal 3 Januari 2019;

5. Tanker Bill of Lading Nomor GNR-18020B-1 charter date 19 Desember 2018 antara KSIM Co., Ltd. dan PT Teckno Dua Indonesia as charterer;

6. Scan Lembar Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB)

7. Scan Lembar Pemberitahuan Pabean;

8. Bukti Transfer internasional dari Rekening Bank Mandiri PT Teckno Dua Indonesia kepada KSIM Co., Ltd. tanggal 7 Januari 2019;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat terbukti transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pengangkutan barang kepada pihak perusahaan pelayaran luar negeri yaitu KSIM Co., Ltd. yang merupakan perusahaan pelayaran yang berkedudukan di luar negeri;

bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya telah ditentukan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran internasional dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi wajib

Pajak Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, yang butir- butir ketentuannya telah dikutip sebelumnya dalam Putusan ini;

bahwa Terbanding mendalilkan transaksi Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena transaksi tidak dilakukan kepada Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri dan transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan pelayaran dianggap sebagai transaksi sewa kapal (sewa sehubungan dengan penggunaan harta) yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri sebagaimana berikut:

“Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia”;

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut di atas Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum sebagai berikut:

1. Pengaturan perpajakan terhadap perusahaan pelayaran internasional/luar negeri baik di dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya maupun peraturan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, tidak terdapat persyaratan yang menentukan perusahaan pelayaran luar negeri dimaksud harus berstatus sebagai Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) saja agar dapat menerapkan Norma Penghitungan Khusus;

bahwa di dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan menyebutkan, “Norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16 ayat (1)

atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan mengatur mengenai penentuan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam negeri (Pasal 16 ayat (1) dan bagi Wajib Pajak Luar Negeri baik BUT maupun Wajib Pajak Luar Negeri Lainnya (Pasal 16 ayat 3). Di dalam memori Penjelasan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan disebutkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak Badan Dalam Negeri.” Dengan demikian dapat disimpulkan penyebutan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) UU Pajak Penghasilan dalam rumusan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan sama sekali tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan persyaratan Wajib Pajak BUT untuk perusahaan pelayaran luar negeri dalam penerapan Norma Penghitungan Khusus. Demikian pula halnya dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 15 UU Pajak Penghasilan tidak menyebut mengenai persyaratan status BUT bagi Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri;

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 di atas merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 mengenai penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri (Wajib Pajak Luar Negeri), sesuai ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan;

3. Frasa “Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996” yang ada dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996, hendaknya dimaknai bahwa perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri dimaksud mencakup baik Wajib Pajak yang tidak berbentuk BUT maupun berbentuk Bentuk Usaha Tetap. Pemaknaan sedemikian ini akan mempertegas dan menjadi

selaras dengan maksud Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yaitu persyaratan pokok pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah sepanjang penghasilan tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. SE a quo isinya tidak boleh menyimpang/bertentangan dari maksud Pasal 15 UU Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996;

4. Selain pandangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat kedudukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tidak termasuk sabagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penerapan mengenai Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996;

5. Selanjutnya dalil Terbanding mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 atas sewa kapal kepada Wajib Pajak selain BUT, Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, telah terbukti transaksi Pemohon Banding dilakukan kepada pihak perusahaan pelayaran di luar negeri. Selanjutnya Pengadilan Pajak juga telah memberikan pendapat hukum mengenai Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yaitu sepanjang penghasilan tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di

Indonesia ke pelabuhan di luar negeri dengan tanpa harus dikaitkan dengan ada tidaknya BUT. Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sesuai asas perundang-undangan lex specialis derogate legi generali (ketentuan khusus mengesampingkan yang umum), sepanjang jenis peristiwa hukumnya merupakan kegiatan jasa pengangkutan orang dan atau barang serta status lawan transaksinya adalah perusahaan pelayaran luar negeri, maka hal itu merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang menggunakan norma penghitungan khusus dan bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan fakta melalui bukti dokumen Pemohon Banding di atas, Pengadilan Pajak meyakini transaksi Pemohon Banding adalah melakukan jasa pengangkutan barang yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran asing (luar negeri), sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 15;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sejumlah Rp5.513.941.752,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos yangNilai KoreksiNilai KoreksiNilai Koreksi No

Dikoreksi(Rp)DipertahankanTidak Dapat

(Rp)Dipertahankan (Rp)
1KoreksiObjek Pajak Penghasilan Pasal26
DPPPajak Penghasilan Pasal26 Final– Dividen35.161.581.180,000,0035.161.581.180,00
DPPPajak Penghasilan Pasal26–Jasa Pelayaran / Sewa5.513.941.752,000,005.513.941.752,00
Jumlah40.675.522.932,000,0040.675.522.932,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 26:

Menurut TerbandingRp46.018.430.877,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp40.675.522.932,00 Menurut Pengadilan PajakRp 5.342.907.945,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00032/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00011/204/18/217/22 tanggal 14 Maret 2022, atas nama PT TECKNO DUA INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•- •••.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil Nongsa Kota, Kota Batam Kepulauan Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.342.907.945,00
2Pajak Penghasilan Terutang186.457.675,00
3Kredit Pajak186.457.675,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus /(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.