Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-002738.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Paragon Technology And Innovation, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-002738.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002738.15/2024/PP, antara:

PT PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION, NPWP 01.398.825.8-

062.000, beralamat di Jl. Ciledug Raya Nomor 10, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jakarta, 12250, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Ilauddin jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat oleh Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Tangerang, yaitu:

1. Nama: Sylviana

Izin Kuasa Hukum: KEP-1386/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023

2. Nama: Bryan

Izin Kuasa Hukum: KEP-440/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024

3. Nama: Miftah Ritzqi Apriliana

Izin Kuasa Hukum: KEP-1285/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023

4. Nama: Sufi Julia Fitri

Izin Kuasa Hukum: KEP-1284/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0039/SKU/FAT/E/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Nomor: 0038/SKU/FAT/E/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Nomor: 0096/SKU/Tax/E/III/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dan Nomor: 0095/SKU/Tax/E/III/2024 tanggal 30 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Sweeta Octavianti / 197610122002122001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan II, Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama / NIP: Ari Murdiyanto / 198701042007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama / NIP: Dyah Widi Dananingrum / 197408271994032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama / NIP: Antoni Novend / 198711302010121006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama / NIP: Bambang Suryono / 1971090619921001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

6. Nama / NIP: Lambang Adiatma / 197605151996021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Ekstensifikasi Dan Penilaian,

7. Nama / NIP: M. Hadi Cahyadi Muharam / 198410042006021004, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Ekstensifikasi Dan Penilaian,

8. Nama / NIP: Iqbal Fakhri / 198405152006021004,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Ekstensifikasi Dan Penilaian,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1629/WPJ.30/2025 tanggal 21 Mei 2025, ST-556/WPJ.30/2024 tanggal 07 Februari 2025, dan ST-4/PJ.06/2025 tanggal 03 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 956/PP/BR/2024 tanggal 06 Agustus 2024 jo. PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 0040/SPH/Tax/E/III/2024 tanggal 05 April 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S- 116/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0127/SL/Tax/E/VII/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp 1.324.436.857.397,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 1.324.436.857.397,00

3. Pajak Penghasilan yang TerutangRp 331.109.214.250,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp

0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 331.109.214.250,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp1.358.625.139,00 b.3. PPh Pasal 23Rp47.508.060,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-lainRp0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.406.133.199,00 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp 185.429.760.805,00 c.3. PPh Pasal 29Rp71.139.865.996,00 c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp0,00 c.5. Fiskal Luar negeriRp0,00 c.6. Lain-lainRp0,00 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp 256.569.626.801,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a +Rp 257.975.760.000,00 b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)

7. Pajak yang tidak/kurang dibayar (5-6.e)Rp73.133.454.250,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 31.944.692.816,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0.00 g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d +Rp e + f)31.944.692.816,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 105.078.147.066,00

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanPembahasanAkhir Rp3.806.226.880,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0023/SPH/FAT/E/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp 1.000.882.844.046,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 1.000.882.844.046,00

3. Pajak Penghasilan yang TerutangRp250.220.711.000,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp

0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp250.220.711.000,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp1.358.625.139,00 b.3. PPh Pasal 23Rp47.508.060,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-lainRp0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.406.133.199,00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp 185.429.760.805,00 c.3. PPh Pasal 29Rp63.384.816.996,00 c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp0,00 c.5. Fiskal Luar negeriRp0,00 c.6. Lain-lainRp0,00 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp 248.814.577.801,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((aRp 250.220.711.000,00 + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)

7. Pajak yang tidak/kurang dibayar (5-6.e)Rp0,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0.00 g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + dRp

+ e + f)0,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Netto1.324.436.857.397,000,001.324.436.857.397,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak1.324.436.857.397,000,001.324.436.857.397,00
PPh Terutang331.109.214.250,000,00331.109.214.250,00
Kredit Pajak257.975.760.000,000,00257.975.760.000,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar73.133.454.250,000,0073.133.454.250,00
Sanksi Administrasi31.944.692.816,000,0031.944.692.816,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar105.078.147.066,000,00105.078.147.066,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

0040/SPH/Tax/E/III/2024 tanggal 05 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 (Diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0040/SPH/Tax/E/III/2024 tanggal 05 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan; bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) tanggal 19 Januari 2024 diterima pada tanggal 21 Januari 2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Terdapat pajak yang disetujui saat Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan sebesar Rp3.806.226.880,00 dan Pemohon Banding sudah melakukan

pembayaran atas jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan SKPKB Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1) Pajak terhutang: Rp3 806.226.880,00,

2) Tanggal pembayaran : 19 Januari 2023,

3) NTPN: 6AAA01016NRRPPG3;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ilauddin dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 35 tanggal 23 Desember 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp105.078.147.066,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)Koreksi (Rupiah)
1.Peredaran Usaha3.070.184.152.8883.071.150.320.668966.167.780
2.Harga Pokok Penjualan938.987.304.923929.653.304.3079.334.000.615
3.Penghasilan Bruto2.131.196.847.9652.141.497.016.36110.300.168.395
4.Biaya Usaha Lainnya1.166.365.290.1911.162.496.260.2893.869.029.902
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri964.831.557.774979.000.756.07214.169.198.297
6.Penghasilan Dari Luar Usaha11.880.379.526214.389.131.526202.508.752.000
7.Biaya Dari Luar Usaha6.472.671.7096.472.671.7090
8.Penghasilan Neto Komersial970.239.265.5911.186.917.215.889216.677.950.297
9.Penyesuaian Fiskal Positif87.878.293.294153.137.759.57665.259.466.282
10.Penyesuaian Fiskal Negatif15.618.118.06815.618.118.0680
11.Jumlah Penghasilan Neto1.042.499.440.8171.324.436.857.397281.937.416.579
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Kena Pajak1.042.499.440.8171.324.436.857.397281.937.416.579
14.PPh Badan Terutang260.624.860.000331.109.214.25070.484.354.250
15.Kredit Pajak257.975.760.000257.975.760.0000
16.Jumlah PPh Kurang/Lebih dibayar2.649.100.00073.133.454.25070.484.354.250
17.Sanksi Administrasi:1.157.126.88031.944.692.81630.787.565.936
18.PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar3.806.226.880105.078.147.066101.271.920.186

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 0023/SPH/FAT/E/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)Koreksi (Rupiah)
1.Peredaran Usaha3.070.184.152.8883.071.150.320.668966.167.780
2.Harga Pokok Penjualan938.987.304.923929.653.304.3079.334.000.615
3.Penghasilan Bruto2.131.196.847.9652.141.497.016.36110.300.168.395
4.Biaya Usaha Lainnya1.166.365.290.1911.162.496.260.2893.869.029.902
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri964.831.557.774979.000.756.07214.169.198.297
6.Penghasilan Dari Luar Usaha11.880.379.526214.389.131.526202.508.752.000
7.Biaya Dari Luar Usaha6.472.671.7096.472.671.7090
8.Penghasilan Neto Komersial970.239.265.5911.186.917.215.889216.677.950.297
9.Penyesuaian Fiskal Positif87.878.293.294153.137.759.57665.259.466.282
10.Penyesuaian Fiskal Negatif15.618.118.06815.618.118.0680
11.Jumlah Penghasilan Neto1.042.499.440.8171.324.436.857.397281.937.416.579
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Kena Pajak1.042.499.440.8171.324.436.857.397281.937.416.579
14.PPh Badan Terutang260.624.860.000331.109.214.25070.484.354.250
15.Kredit Pajak257.975.760.000257.975.760.0000
16.Jumlah PPh Kurang/Lebih dibayar2.649.100.00073.133.454.25070.484.354.250
17.Sanksi Administrasi:1.157.126.88031.944.692.81630.787.565.936
18.PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar3.806.226.880105.078.147.066101.271.920.186

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Netto1.324.436.857.397,000,001.324.436.857.397,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak1.324.436.857.397,000,001.324.436.857.397,00
PPh Terutang331.109.214.250,000,00331.109.214.250,00
Kredit Pajak257.975.760.000,000,00257.975.760.000,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar73.133.454.250,000,0073.133.454.250,00
Sanksi Administrasi31.944.692.816,000,0031.944.692.816,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar105.078.147.066,000,00105.078.147.066,00

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00024/206/17/096/22 tanggai 28 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2017; MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiPemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)Koreksi (Rupiah)
1.Peredaran Usaha3.070.184.152.8883.071.150.320.668966.167.780
2.Harga Pokok Penjualan938.987.304.923929.653.304.3079.334.000.615
3.Biaya Usaha Lainnya1.166.365.290.1911.162.496.260.2893.869.029.902
4.Penghasilan Dari Luar Usaha11.880.379.526214.389.131.526202.508.752.000
5.Penyesuaian Fiskal Positif87.878.293.294153.137.759.57665.259.466.282
Total5.275.295.420.8225.530.826.776.366281.937.416.579

bahwa berikut adalah rincian koreksi PPh Badan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding:

NoRincian KoreksiJumlah Koreksi
(Rupiah)
1Peredaran Usaha966.167.780
2Harga Pokok Penjualan: a. Jurnal penyesuaian (audit adjusment} atas realisasi insentif dan bonus b. Jumal penyesuaian (audit adjustment) atas reklasifikasi aset ke biaya HPP1.358.160.764 7.975.839.8519.334.000.615
3Biasa Usaha Lainnya: a. Jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif den bonus b. Jurnal penyesuaian asset (audit adjustment) atas reklasifikasi aset ke biaya usaha lainnya c. Jumal penyesuian (audit adjustment) sehubungan dengan biaya dibayar dimuka yang telah daluwarsa3.531.562.989 15.191.998 322.274.9153.869.029.902
4Penghasilan dari Luar Usaha202.508.752.000
5Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi65.259.466.282
Total281.937.416.579

bahwa adapun dasar dan alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp966.167.780,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Penyesuaian Negatif (Audit Adjustment) yang Dilakukan oleh Auditor Independen Sesuai Deegan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan

Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PEAK") yang

Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP), diatur bahwa:

"Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain" bahwa berdasarkan Paragraf 9 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") 23 , diatur bahwa:

"Jumlah pendapatan yang timbul dari suatu transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara perusahaan dan pembeli atau pemakai aktiva tersebut"; bahwa berdasarkan Paragraf 13 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") 23 , diatur bahwa:

"Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

1) Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;

2) Entitas tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

3) Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

4) Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan

5) Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal";

bahwa berdasarkan catatan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dalam nomor 2 poin j terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan (Pengakuan Pendapatan dan Beban) dijelaskan bahwa:

"Pendapatan dari penjualan produk Perusahaan diakui pada saat terpenuhinya seluruh kondisi berikut:

- Perusahaan telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan produk secara signifikan ke pembeli;

- Perusahaan tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan produk maupun melakukan pengendalian efektifitas atas produk yang dijual;

- Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke Perusahaan; dan

- Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal”;

bahwa mengacu kepada kondisi diatas yaitu “Perusahaan telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan produk secara signifikan ke pembeli” tidak terpenuhi dikarenakan pembeli yaitu Parama Global Inspira ("Parama") belum mengakui adanya manfaat kepemilikan produk, hal ini terbukti dengan adanya perbedaan pengakuan hutang dan/atau piutang antara Pemohon Banding dengan Parama dengan perincian sebagai berikut:

Penjualan Pemohon Banding Tahun 2017 : Rp15.842.747.897,00, Penjualan Parama Tahun 2017: Rp14.876.580.117,00, Selisih: Rp 966.167.780,00; bahwa sehingga jurnal penyesuaian negatif atau audit adjustment yang dilakukan oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) sudah mengikuti pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang berlaku di Indonesia:

“ PAN aan Sd PAN 7 PI woe ee oa

, PP ea -

b. bahwa Pembuktian terkait Konsistensi Pencatatan Mengacu Kepada

Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") Sudah Diberikan

oleh Pemohon Banding;

bahwa dari bukti yang Pemohon Banding serahkan berupa listing jurnal penyesuaian (audit adjustment) yang bersumber dari kertas kerja Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young), dapat terlihat bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam mencatatkan penghasilan berdasarkan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang berlaku secara umum di Indonesia;

bahwa mengacu kepada Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dalam catatan Nomor 2 Poin j terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan (Pengakuan Pendapatan dan Beban), jurnal penyesuaian (audit adjustment) yang dilakukan oleh Auditor Independen sudah mencerminkan keadaan sesungguhnya berdasarkan Standar Akuntasi Keuangan yang berlaku yaitu PSAK 23, mengingat tidak terdapat adanya peraturan perpajakan yang spesifik mengatur mengenai pencatatan dan/ atau pengakuan atas peredaran usaha;

bahwa pada saat proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa rincian penyesuaian penghasilan lainnya kepada Terbanding dimana dalam data tersebut, terdapat rincian jumlah penghasilan lainnya yang Pemohon Banding catatkan sebagai piutang pihak berelasi, dibandingkan dengan utang pihak berelasi yang dicatatkan oleh PT Parama Global Inspira ("Parama") di tahun 2017;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp966.167.780,00 tidak sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku dan sangat tidak adil, sehingga harus dibatalkan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.334.000.615,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp9.334.000.615,00 dengan perincian dan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi terkait Jurnal Penyesuaian (Audit Adjustment) oleh Auditor Independen atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp1.358.160.764,00

1. bahwa Jurnal Penyesuaian (Audit Adjusment) Berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan Audited Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP) diatur bahwa:

“Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"; bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjument) oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) atas akun HPP yaitu akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) sebesar Rp1.358.160.764,00 terkait atas realisasi bonus & THR per tanggal 31 Desember 2017:

bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) atas akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) terkait realisasi bonus dan THR ditahun 2017 terdiri atas:

- Incentive & bonus(Rp 440.690.098,00)

- Festive allowance (THR)Rp1.228.126.544,00

- Festive allowance (THR)Rp 570.724.308,00

TotalRp1.358.160.764,00

2. bahwa pencatatan atas Insentif dan Bonus dilakukan secara

Konsisten berdasarkan Pedoman Standard Akuntansi Keuangan

("PSAK") yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas akrual dan realisasi insentif bonus termasuk THR setiap tahunnya secara konsisten berdasarkan standard akuntansi keuangan yang berlaku;

bahwa konsistensi pencatatan atas realisasi bonus setiap tahunnya dapat terlihat di dalam jurnal penyesuaian (audit adjustment) di tahun sebelumnya (tahun 2016) dan tahun berikutnya (tahun 2018);

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif & bonus di tahun 2016:

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif & bonus di tahun 2018:

3. bahwa pembebanan atas Insentif dan Bonus Termasuk THR Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) muncul dikarenakan adanya perbedaan antara nilai akrual atas insentif/bonus dan THR dengan realisasi atas biaya tersebut rnengffigat beban diakui pada saat terjadinya dengan menggunakan metode akrual;

bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) berdasarkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) menunjukkan bahwa biaya yang dicatatkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai sesungguhnya atau nilai realisasi atas biaya insentif/bonus & THR sehingga pembebanan atas biaya insentif/bonus & THR yang dicatat di akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan. Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh diatur bahwa: "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menaglh, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangang yang diberikan dalam bentuk uang"l bahwa biaya sesungguhnya atau realisasi atas insentif dan bonus termasuk THR atas akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) dapat dilihat dari pencatatan berikut:

4. bahwa Pembuktian Terkait Pembebanan atas Insentif dan Bonus Termasuk THR Sudah Diberikan. Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa pada saat proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Jumal penyesuaian atas insentif dan bonus atas akun 520201003.3 DL

- Incentive & Bonus (COGS) dilakukan untuk mencatatkan biaya yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding;

- Rincian ledger atas pencatatan bonus dan THR tahun 2017;

bahwa dari data tersebut dapat dilihat bahwa ledger bonus dan THR yang telah dilengkapi dengan informasi pembentukan cadangan, biaya reimbursement, dan realisasinya pada tahun 2018;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi etas Harga Pokok Penjualan (HPP) terkait jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif dan bonus termasuk THR sebesar Rp1.358.160.764,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

b. bahwa koreksi terkait Jurnal Penyesuaian (Audit Adjustment) oleh Auditor Independen atas Rekiasifikasi Aset ke Biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00;

1. bahwa Jurnal Penyesuaian (Audit Adjusment) Berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan Audited Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP), diatur bahwa:

"Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young)

dalarn catatan Nomor 2 poin h terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan (Aset Tetap) dijelaskan bahwa:

"Aset tetap, kecuali tanah dan hak atas tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi tersebut diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan, semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam tuba rugi pada saat terjadinya"; bahwa terkait kriteria pengakuan aset tetap, berdasarkan Paragraf 7 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") 16 mengenai Aset Tetap, diatur hal sebagai berikut:

"Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika:

a. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal";

bahwa auditor Independen mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi atas biaya perolehan aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan sebagaimana diatur dalam PSAK 16;

bahwa tidak terdapat adanya aturan yang spesifik mengenai pengakuan aset dalam peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam PSAK 16 mengenai Aset Tetap;

bahwa berdasarkan hasil verifikasi atas biaya perolehan tersebut, berikut jurnal penyesuaian (audit adjustment) yang dilakukan oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) terkait reklasifikasi aset ke biaya HPP;

bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dalam Surat Perrnohonan Keberatan bahwa koreksi Terbanding merupakan jurnal penyesuaian (audit adjustment) oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) terkait reklasifikasi aset ke biaya HPP sebagai berikut:

PLT TT " 7 1

Total 8 000.356 543° 7946 114 683

2. bahwa Tidak Terdapat Perbedaan Waktu (Timing Difference) atas

Perhitungan Penyusutan Aset secara Komersial maupun Fiskal;

bahwa berdasarkan catatan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) nomor 2 poin h terkait aset tetap, Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan secara komersial menggunakan metode garis lurus (straight-line method) berdasarkan taksiran masa manfaat dengan perincian sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat adanya perbedaan masa manfaat antara komersial dan fiskal sehingga tidak terdapat adanya koreksi fiskal terkait perbedaan

penyusutan antara komersial dan fiskal, sehingga reklasifikasi atas aset senilai NBV ke biaya HPP seharusnya tidak menimbulkan adanya koreksi fiskal sebagaimana di maksud Terbanding;

3. bahwa pembuktian terkait Pembebanan atas Reklasifikasi Aset ke biaya HPP Sudah Diberikan Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa selama proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Jurnal penyesuaian audit adjustment oleh Auditor Independen atas reklasifikasi asset ke biaya HPP (COGS);

- Rincian perhitungan NBV atas asset yang direklasifikasi ke biaya HPP berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen;

- Kerja kerja perhitungan depresiasi tahun 2018 yang menunjukan bahwa tidak terdapat perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah direklasifikasi ke biaya berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen di tahun 2017;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) terkait jumal penyesuaian (audit adjustment) atas reklasifikasi asset ke biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

3. Koreksi Biasa Usaha Lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Koreksi atas Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00;

1. Jurnal Penyesuaian (Audit Adjusment) Berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan Audited Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP) diatur bahwa:

“Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"; bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjument) oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) atas akun HPP yaitu akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) sebesar Rp1.358.160.764,00 terkait atas realisasi bonus & THR per tanggal 31 Desember 2017:

bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) atas akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) terkait realisasi bonus dan THR ditahun 2017 terdiri atas:

- Incentive & bonus(Rp 440.690.098,00)

- Festive allowance (THR)Rp1.228.126.544,00

- Festive allowance (THR)Rp 570.724.308,00

TotalRp1.358.160.764,00

2. bahwa pencatatan atas Insentif dan Bonus dilakukan secara

Konsisten berdasarkan Pedoman Standard Akuntansi Keuangan

("PSAK") yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas akrual dan realisasi insentif bonus termasuk THR setiap tahunnya secara konsisten berdasarkan standard akuntansi keuangan yang berlaku;

bahwa konsistensi pencatatan atas realisasi bonus setiap tahunnya dapat terlihat di dalam jurnal penyesuaian (audit adjustment) di tahun sebelumnya (tahun 2016) dan tahun berikutnya (tahun 2018);

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif & bonus di tahun 2016:

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif & bonus di tahun 2018:

3. bahwa pembebanan atas Insentif dan Bonus Termasuk THR Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) muncul dikarenakan adanya perbedaan antara nilai akrual atas insentif/bonus dan THR dengan realisasi atas biaya tersebut rnengffigat beban diakui pada saat terjadinya dengan menggunakan metode akrual;

bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) berdasarkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) menunjukkan bahwa biaya yang dicatatkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai sesungguhnya atau nilai realisasi atas biaya insentif/bonus & THR sehingga pembebanan atas biaya insentif/bonus & THR yang dicatat di akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) merupakan biaya untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan. Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh diatur bahwa: "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menaglh, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangang yang diberikan dalam bentuk uang"l bahwa biaya sesungguhnya atau realisasi atas insentif dan bonus termasuk THR atas akun 520201003.3 DL - Incentive & Bonus (COGS) dapat dilihat dari pencatatan berikut:

4. bahwa Pembuktian Terkait Pembebanan atas Insentif dan Bonus Termasuk THR Sudah Diberikan. Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa pada saat proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Jumal penyesuaian atas insentif dan bonus atas akun 520201003.3 DL

- Incentive & Bonus (COGS) dilakukan untuk mencatatkan biaya yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding;

- Rincian ledger atas pencatatan bonus dan THR tahun 2017;

bahwa dari data tersebut dapat dilihat bahwa ledger bonus dan THR yang telah dilengkapi dengan informasi pembentukan cadangan, biaya reimbursement, dan realisasinya pada tahun 2018;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi etas Harga Pokok Penjualan (HPP) terkait jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif dan bonus termasuk THR sebesar Rp1.358.160.764,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

b. bahwa koreksi terkait Jurnal Penyesuaian (Audit Adjustment) oleh Auditor Independen atas Rekiasifikasi Aset ke Biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00;

1. bahwa Jurnal Penyesuaian (Audit Adjusment) Berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan Audited Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP), diatur bahwa:

"Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dalarn catatan Nomor 2 poin h terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan (Aset Tetap) dijelaskan bahwa:

"Aset tetap, kecuali tanah dan hak atas tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi tersebut diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan, semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam tuba rugi pada saat terjadinya";

bahwa terkait kriteria pengakuan aset tetap, berdasarkan Paragraf 7 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") 16 mengenai Aset Tetap, diatur hal sebagai berikut:

"Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika:

a. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal";

bahwa auditor Independen mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi atas biaya perolehan aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan sebagaimana diatur dalam PSAK 16;

bahwa tidak terdapat adanya aturan yang spesifik mengenai pengakuan aset dalam peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam PSAK 16 mengenai Aset Tetap;

bahwa berdasarkan hasil verifikasi atas biaya perolehan tersebut, berikut jurnal penyesuaian (audit adjustment) yang dilakukan oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) terkait reklasifikasi aset ke biaya HPP;

ue 8 nm

. .. dara rar

Tak TT hi at cae owt aa Tana bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dalam Surat Perrnohonan Keberatan bahwa koreksi Terbanding merupakan jurnal penyesuaian (audit adjustment) oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) terkait reklasifikasi aset ke biaya HPP sebagai berikut:

be ea 0 5 Kn na nana mma aman ve aman Ha oo vod Lot PN AH NN hr, to

Totnl 8 060.336 143" 7936114 683

2. bahwa Tidak Terdapat Perbedaan Waktu (Timing Difference) atas

Perhitungan Penyusutan Aset secara Komersial maupun Fiskal;

bahwa berdasarkan catatan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) nomor 2 poin h terkait aset tetap, Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan secara komersial menggunakan metode garis lurus (straight-line method) berdasarkan taksiran masa manfaat dengan perincian sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat adanya perbedaan masa manfaat antara komersial dan fiskal sehingga tidak terdapat adanya koreksi fiskal terkait perbedaan penyusutan antara komersial dan fiskal, sehingga reklasifikasi atas aset senilai NBV ke biaya HPP seharusnya tidak menimbulkan adanya koreksi fiskal sebagaimana di maksud Terbanding;

3. bahwa pembuktian terkait Pembebanan atas Reklasifikasi Aset ke biaya HPP Sudah Diberikan Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa selama proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Jurnal penyesuaian audit adjustment oleh Auditor Independen atas reklasifikasi asset ke biaya HPP (COGS);

- Rincian perhitungan NBV atas asset yang direklasifikasi ke biaya HPP berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen;

- Kerja kerja perhitungan depresiasi tahun 2018 yang menunjukan bahwa tidak terdapat perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah

direklasifikasi ke biaya berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen di tahun 2017;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) terkait jumal penyesuaian (audit adjustment) atas reklasifikasi asset ke biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

3. Koreksi Biasa Usaha Lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Koreksi atas Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00;

1. Jurnal Penyesuaian (Audit Adjusment) Berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan Audited Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP) diatur bahwa:

“Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"; bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjument) oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) atas akun biaya usaha lainnya sebesar Rp3.531.562.989,00 terkait atas realisasi bonus & THR per tanggal 31 Desember 2017:

bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dalam Surat Permohonan Keberatan bahwa koreksi merupakan jurnal penyesuaian (audit adjustment) sehubungan dengan realisasi insentif dan bonus, dengan akun-akun berikut ini:

- 630101003.0 Incentive & Bonus (DIS)Rp1.424.826.806,00

- 640101003.0 Incentive & Bonus (G&A)Rp 577.161.078,00

- 610101003.0 Incentive & Bonus (MKT)Rp2.871.546.652,00

- 620101003.0 Incentive & Bonus (SEL)(Rp1.341.971.547,00) TotalRp3.531.562.989,00;

2. bahwa pencatatan atas Insentif dan Bonus dilakukan secara

Konsisten berdasarkan Pedoman Standard Akuntansi Keuangan

("PSAK") yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas akrual dan realisasi insentif bonus termasuk THR setiap tahunnya secara konsisten berdasarkan standard akuntansi keuangan yang berlaku;

bahwa konsistensi pencatatan atas realisasi bonus setiap tahunnya dapat terlihat di dalam jurnal penyesuaian (audit adjustment) di tahun sebelumnya (tahun 2016) dan tahun berikutnya (tahun 2018);

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif & bonus di tahun 2016:

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif & bonus di tahun 2018:

3. bahwa pembebanan atas Insentif dan Bonus Termasuk THR Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) muncul dikarenakan adanya perbedaan antara nilai akrual atas insentif/bonus dan THR dengan realisasi atas biaya tersebut rnengffigat beban diakui pada saat terjadinya dengan menggunakan metode akrual;

bahwa jurnal penyesuaian (audit adjument) berdasarkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) menunjukkan bahwa biaya yang dicatatkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai sesungguhnya atau nilai realisasi atas biaya insentif/bonus & THR sehingga pembebanan atas biaya insentif/bonus & THR yang dicatat di akun biaya lainnya sebagaimana dijelaskan di atas merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan. Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh diatur bahwa: "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menaglh, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangang yang diberikan dalam bentuk uang"l bahwa biaya sesungguhnya atau realisasi atas insentif dan bonus termasuk THR atas akun biaya usaha lainnya (marketing expense & general and administrative expense) dapat dilihat dari pencatatan berikut:

4. bahwa Pembuktian Terkait Pembebanan atas Insentif dan Bonus Termasuk THR Sudah Diberikan. Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa pada saat proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Jumal penyesuaian atas insentif dan bonus di biaya usaha lainnya (marketing expense & general and administrative expense) dilakukan untuk mencatatkan biaya yang seharusnya dicatatkan oleh Pemohon Banding;

- Rincian ledger atas pencatatan bonus dan THR tahun 2017;

bahwa dari data tersebut dapat dilihat bahwa ledger bonus dan THR yang telah dilengkapi dengan informasi pembentukan cadangan, biaya reimbursement, dan realisasinya pada tahun 2018;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi etas Harga Pokok Penjualan (HPP) terkait jurnal penyesuaian (audit adjustment) atas realisasi insentif dan bonus termasuk THR sebesar Rp3.531.562.989,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

b. bahwa koreksi terkait Jurnal Penyesuaian asset yang dicatatkan sebagai biaya sebesar Rp15.191.998,00;

1. bahwa Jurnal Penyesuaian (Audit Adjusment) Berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan Audited Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 28 UU KUP dan Pedoman Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang Berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan (UU KUP), diatur bahwa:

"Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dalarn catatan Nomor 2 poin h terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan (Aset Tetap) dijelaskan bahwa:

"Aset tetap, kecuali tanah dan hak atas tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi tersebut diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan, semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam tuba rugi pada saat terjadinya"; bahwa terkait kriteria pengakuan aset tetap, berdasarkan Paragraf 7 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan ("PSAK") 16 mengenai Aset Tetap, diatur hal sebagai berikut:

"Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika:

a. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal";

bahwa auditor Independen mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi atas biaya perolehan aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan sebagaimana diatur dalam PSAK 16;

bahwa tidak terdapat adanya aturan yang spesifik mengenai pengakuan aset dalam peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam PSAK 16 mengenai Aset Tetap;

bahwa berdasarkan hasil verifikasi atas biaya perolehan tersebut, berikut jurnal penyesuaian (audit adjustment) yang dilakukan oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) terkait reklasifikasi aset ke biaya usaha lainnya;

bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dalam Surat Perrnohonan Keberatan bahwa koreksi Terbanding merupakan jurnal penyesuaian (audit adjustment) oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) terkait reklasifikasi aset ke biaya usaha lainnya;

2. bahwa Tidak Terdapat Perbedaan Waktu (Timing Difference) atas

Perhitungan Penyusutan Aset secara Komersial maupun Fiskal;

bahwa berdasarkan catatan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Auditor Independen yaitu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) nomor 2 poin h terkait aset tetap, Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan secara komersial menggunakan metode garis lurus (straight-line method) berdasarkan taksiran masa manfaat dengan perincian sebagai berikut:

Powe ‘tas Mera bts tay i tak

: lard PK

Ot mp ot: .

bahwa tidak terdapat adanya perbedaan masa manfaat antara komersial dan fiskal sehingga tidak terdapat adanya koreksi fiskal terkait perbedaan penyusutan antara komersial dan fiskal, sehingga reklasifikasi atas aset senilai NBV ke biaya usaha lainnya seharusnya tidak menimbulkan adanya koreksi fiskal;

3. bahwa pembuktian terkait Pembebanan atas Reklasifikasi Aset ke Biaya Usaha Lainnya Sudah Diberikan Selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa selama proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Jurnal penyesuaian audit adjustment oleh Auditor Independen atas reklasifikasi asset ke biaya usaha lainnya;

- Rincian perhitungan NBV atas asset yang direklasifikasi ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen;

- Kerja kerja perhitungan depresiasi tahun 2018 yang menunjukan bahwa tidak terdapat perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah direklasifikasi ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen di tahun 2017;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas biaya usaha lainnya terkait jumal penyesuaian (audit adjustment) atas reklasifikasi asset ke biaya usaha lainnya sebesar Rp15.191.998,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

c. bahwa koreksi atas jurnal penyesuaian (audit adjustment) sehubungan dengan biaya dibayar dimuka yang telah daluarsa sebesar Rp322.274.915,00;

bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan dalan Surat Permohonan Keberatan bahwa koreksi merupakan jurnal penyesuaian (audit adjustment) sebagai berikut ini:

ot eg CR eee fos wee patin

Da PA Na PENA BEA bahwa adapun jurnal penyesuaian tersebut diatas disebabkan oleh:

1. bahwa penyesuaian (audit adjustment) terkait long outstanding employee di tahun 2015-2016 sebesar Rp404.298.425,00 adalah pemberian uang muka ke pegawai (advance employee) untuk kepentingan usaha yang dicatatkan dalam biaya dibayar dimuka yang telah memasuki masa daluarsa sehingga dibebankan di tahun 2017, hal tersebut dapat dibuktikan dengan rekapitulasi atas pemberian uang muka (advance employee) yang dibebankan di tahun 2017 tersebut;

2. bahwa penyesuaian (audit adjustment) sebesar (Rp82.023.510,00) merupakan adanya kelebihan pembayaran atas pembayaran dibayar dimuka, oleh karena itu atas kelebihan tersebut dibebankan pada beban G&A lainnya;

bahwa jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Auditor Independen sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas biaya usaha lainnya terkait biaya dibayar dimuka yang telah daluarsa sebesar Rp322.274.915,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

4. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp202.508.752.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp202.508.752.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Penunjukan Distributor dan Perpindahan Karyawan Terjadi

Sesuai Amanat Peraturan Perundang-Undanga.n Yang Berlaku dan

Tidak Bersifat Komersial;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ("UU Perdagangan") telah mengatur kebijakan perdagangan dengan asas antara lain untuk kepentingan nasional, kemitraan, kebersarnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Perdagangan, lebih lanjut disebutkan bahwa pengaturan kegiatan perdagangan tersebut untuk mencapai antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri, menjamin kelancaran distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Perdagangan;

bahwa sehingga sebagai amanat dari Pasal 7 UU Perdagangan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang ("PERDAG 22/2016") mengatur bahwa dalam hal pendistribusian barang, produsen atau perwakilan produsen hares menunjuk perusahaan sebagai distributor atau agen, sehingga hal ini mengharuskan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan distribusi dan manufacturing tidak dalam satu entitas;

bahwa tujuan pembentukan distributor (PT Parama Global Inspira) dan perpindahan karyawan tidak bertujuan komersial melainkan untuk menciptalran sinergi usaha yang kuat serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;

b. bahwa tidak Terdapat Pemecahan atau Pemisahan Usaha yang

Menimbulkan Pengalihan dan/atau Keuntungan Pengalihan Harta;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh diatur bahwa: "Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun clari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

a. ...;

b. ...;

c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun";

bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) UU PPh diatur bahwa:

“Perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan";

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN diatur bahwa:

"Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas";

bahwa berdasarkan Pasal 43 Ayat (3) Huruf c UU Perseroan Terbatas diatur bahwa:

"Yang dimaksud dengan "reorganisasi dan/ atau restrukturisasi", antara lain Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau Pemisahan";

bahwa berdasarkan Angka 12 UU Perseroan Terbatas diatur bahwa: "Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih";

bahwa berdasarkan Pasal 135 UU Perseroan Terbatas diatur bahwa: "Pemisahan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu pemisahan murni dan pemisahan tidak murni atau lazim disebut "spin off”, pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada";

bahwa berdasarkan Pasal 127 UU Perseroan Terbatas diatur bahwa:

“(1) KeputusanRUPSmengenaiPenggabungan,Peleburan,

Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 87 aziat (1) dan Pasal 89, (2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hczri sebelum pemanggilan RIPS, (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, atau Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan, (4) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat betas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut, (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, (6) Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut hams disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian, (7) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tercapai, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilaksanakan, (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam

rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125";

bahwa berdasarkan Pasal Pasal 87 ayat (1) dan. Pasal 89 UU Perseroan Terbatas diatur bahwa terdapat adanya keputusan RUPS yang menyetujui pemisahan usaha sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini, tidak terdapat adanya keputusan RUPS dari Pemohon Banding yang menyetujui adanya pemisahan usaha;

bahwa perpindahan karyawan Pemohon Banding ke distributor yang ditunjuk yaitu PT Parama Global Inspira ("Parama") berdasarkan amanat dalam UU Perdagangan dan PERDAG 22/2016 bukan merupakan pemecahan usaha atau pemisahan usaha sebagaimana di atur dalam UU Perseroan Terbatas; bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan peraturan dasarnya dimaksud sebagai Conditio Sine Qua Non mengingat Pemohon Banding tidak dalam posisi membuat strategi bisnis sehingga adanya perpindahan karyawan yang dipindah ke PT Parama Global Inspira tidak dapat dilihat sebagai adanya transaksi komersial yang menimbulkan keuntungan atas pengalihan harta tidak berwujud, tetapi seharusnya dilihat untuk tercapainya kebijakan perdagangan antara lain untuk kepentingan nasional, kemitraan, kebersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Perdagangan;

c. bahwa Koreksi terkait Pengalihan Aset Tak Berwujud Tidak Berdasarkan Bukti Yang Kompeten;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP diatur bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengotah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP diatur bahwa:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa dengan penjelasan sebagai berikut:

"...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan rnenelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...";

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, seharusnya pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih/inkonsistensi atas suatu data, seyogianya Terbanding dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"; bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah terakhir diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 diatur bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/ atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus inenentulcan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan";

bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-23/ PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan diatur bahwa:

"Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta....

Relevan berarti bahwa bukti hares berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan";

bahwa bukti Terbanding berupa Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) sebesar Rp202.508.752.000,00 tidak pernah diberikan kepada Pemohon Banding sampai dengan Keputusan Keberatan terbit sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara jelas dan pasti terkait objek penilaian (jenis dan klasifikasi Aset Tak Berwujud), pendekatan penilaian dan metode penilaian atas Aset Tak Berwujud (ATB);

bahwa berdasarkan SE-54/PJ/2016 mengenai petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan sebagaimana telah diubah dan disempurnakan melalui SE- 05/PJ/2020 mengenai prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan diatur bahwa:

"Penilaian Aset Tak berwujud adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas aset non-moneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi (goodwill)";

"Penilaian Aset Tak berwujud antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:

a. nilai pengalihan atau pemanfaatan aset tak berwujud berupa merk dagang antar pihak yang mempun.yai hubungan istimewa, sebagai implementasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. nilai pengalihan atau pemanfaatan aset tak berwujud dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan";

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Lampiran I SE-54/PJ/ 2016 terkait Petunjuk Teknis Penilaian Aset Tak Berwujud, diatur bahwa:

"Aset Tak Berwujud (ATB) secara umum merupakan aset non-moneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat di identifikasi (Goodwill), aset Tak Berwujud (ATB) secara sederhana dapat dikatakan

sebagai kelompok aset selain aset berwujud, yang secara lang sung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi pendapatan dari pemilik ATB tersebut, Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) lebih mengkhususkan terhadap efisiensi biaya dan penambahan pendapatan atas kepemilikan ATB";

bahwa terkait hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat adanya efisiensi biaya maupun penambahan pendapatan terkait penunjukan PT Parama Global Inspira ("Parama") sebagai distributor dan perpindahan karyawan dari Pemohon Banding ke Parama;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Lampiran 1 SE-54/PJ/ 2016 terkait petunjuk teknis penilaian aset tak berwujud, diatur bahwa mengenai jenis Aset Tak Berwujud (ATB) dan klasifikasi Aset Tak Berwujud (ATE) yang dapat diidentifikasi:

"Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) didasarkan pada klasifikasi ATB sebagai berikut:

a. ATB terkai t pemasaran (marketing related intangible assets) terutama digunakan pada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa;

b. ATB terkait pelanggan (customer related intangible asets) atau pemasok yang timbul dari hubungan atau pengetahuan tentang pelanggan atau pemasok;

c. ATB terkait seni (artistic related intangible asset) yang timbul clan hak untuk mendapatkan keuntungan royalti dari pekerjaan seni;

d. ATB terkait kontrak perusahaan (contract related intangible assets);

e. ATB tekait teknologi (technology related intangible assets);

f. ATB terkait proses penelitian dan pengembangan (in process research and development related intangible assets);

g. Goodwill";

"Goodwill (unidentified intangible asset) merupakan aset yang merepresentasikan manfaat ekonomis masa depan yang berasal dari aset lainnya, dalam rangka kombinasi bisnis, yang tidak dapat diidentifikasi secara individual, dan diakui secara terpisah setelah klasifikasi ATB lainnya dapat diidentifikasi”;

bahwa secara singkat klasifikasi ATB adalah sebagai berikut:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATE) Nomor LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktur Jenderal Pajak belum pernah diterirna oleh Pemohon Banding sampai dengan Surat Keputusan Keberatan terbit sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyakini jenis dan klasifikasi penilaian ATB yang dilakukan oleh Terbanding mengingat tidak terdapat adanya pengalihan Aset Tak Berwujud (ATB) yang dimaksud dalam Lampiran I SE-54 /RI /2016;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tegaskan bahwa penunjukan distributor dan perpindahan karyawan bukan merunalcan kombinasi bisnis entitas sepengendali, selain itu, tidak terdapat adanya pengakuan goodwill untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali sebagaimana diatur dalam PSAK 22 mengenai kombinasi bisnis entitas sepengendali;

bahwa terdapat pengalihan aset tak berwujud berupa unit distribusi dari Pemohon Banding ke Parama sejumlah Rp202.508.752.000,00 berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) Nomor LAP-5/13J.063/2022 tanggal 04 April 2022 tidak dapat diyalcini kebenarannya mengingat sebagian besar tenaga kerja divisi distribusi yang dipindahkan oleh Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira bukanlah tenaga kerja ahli atau tenaga kerja yang memiliki kemampuan khusus, tenaga kerja tersebut merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki keablian dan pekerjaannya dapat dilakukan oleh siapapun dengan pelatihan yang singkat, tenaga kerja ini antara lain adalah:

- Tenaga kerja bagian gudang (logistic),

- Tenaga bagian pengiriman (driver),

- Tenaga bagian administrasi (administrator);

bahwa sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d bahwa objek pajak termasuk keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak atau penghasilan;

bahwa jika menurut Terbanding keuntungan pengalihan aset talc berwujud berupa unit distribusi senilai harga pasar berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) Nomor LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022 maka Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat nilai sisa buku atas aset tak berwujud berupa unit distribusi, hal ini tentunya harus dibuktikan lebih lanjut oleh Terbanding karena Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia harus membuktikan dalil tersebut, prinsip ini sejalan dengan ketentuan mengenai pembuktian sesuai Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu";

bahwa lebih lanjut, pendhian dan penunjukan Parama sebagai distributor serta perpindahan karyawan tidak serta merta membuat Parama dapat menjalankan kegiatan usaha sendiri secara keseluruhan mengingat terdapat adanya Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 0002/SPK/CSY/E/I/2017 terkait kerjasama manajemen yang mencakup pendistribusian produk, penjualan, keuangan, sumber daya manusia, akuntasi dan perpajakan serta teknologi informasi;

d. bahwa Tidak Ada Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Pembukuan Pemohon Banding telah diperiksa oleh Auditor Independen, dimana dapat dibuktikan Pemohon Banding tidak memiliki

pendapatan atau keuntungan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3) UU PPh dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat d4lakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun";

bahwa melalui penafsiran pasal di atas tersebut, dapat dipahami bahwa prinsip substance over form yang menjadi basis pemajakan mendasarkan pada:

a) adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding;

b) tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

c) tambahan kekayaan tersebut dapat berupa nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa sehingga atas dasar fakta bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis maupun kekayaan yang mengalir baik langsung maupun tidak langsung kepada Pemohon Banding maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan telah mengabaikan prinsip pajak penghasilan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang;

bahwa apabila Terbanding menganggap masih ada pendapatan yang harus diakui oleh Pemohon Banding, maka akan bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh sehingga menimbulkan pengakuan penghasilan fiktif;

e. bahwa Pembukuan Pemohon Banding Telah Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dengan Hasil Wajar Tanpa Pengecualian ("WTP"); bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding, termasuk di dalamnya pencatatan dan pengakuan pendapatan, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Hermawan Setiadi KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst &Young) dengan hasil wajar tanpa pengecualian ("WTP"), artinya bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dalam aspek-aspek yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas telah sesuai dengan

prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan kata lain, laporan keuangan Pemohon Banding telah disu sun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") yang berlaku di Indonesia, serta bebas dari salah saji besaranpendapatanapalagimencapainominalhingga Rp202.508.752.000,00;

bahwa lebih lanjut, pembukuan Pemohon Banding disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan yang berlaku dan telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (7) UU KUP sebagai berikut:

"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain";

"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya";

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha di Laporan Keuangan Audited sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga kami memohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi atas pendapatan sebesar Rp202.508.752.000,00;

f. bahwa Pemohon Banding Tetap Tidak Setuju Atas Koreksi Terbanding

sebesar Rp202.580.752.000,00 Sekallpun Terdapat Indikasi Nilai Wajar

Aset Tak Berwujud Tenaga Kerja (Workforce) berdasarkan Laporan Pemilai Independen;

bahwa selama pemeriksaan, Terbanding tidak pernah memberikan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) Nomor LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022 sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara jelas dan pasti terkait objek penilaian (jenis dan klasifikasi Aset Tak Berwujud), pendekatan penilaian dan metode penilaian atas Aset Tak Berwujud (ATB), oleh karena itu, tanpa mengesampingkan alasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perpindahan karyawan perlu dilakukan penilaian agar laporan penilaian dart

penilai independen yaitu Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto & Rekan agar dapat dibandingkan dengan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) Terbanding;

bahwa walaupun Laporan Penilaian KJPP Toto Suharto & Rekan mengindikasikan nilai wajar aset talc berwujud berupa tenaga kerja (work force) yang menggunakan metode replacement cost jauh lebih kecil dibandingkanLaporanPenilaianTerbandingyaitusebesar Rp9.514.199.175,00, akan tetapi Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi atas penghasilan usaha lainnya berupa keuntungan atas pengalihan aset tak berwujud unit distribusi Terbanding sebesar Rp202.508.752.000,00; bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, Pemohon Banding juga telah mengirimkan permintaan keterangan atas Laporan Penilai Terbanding yang menjadi dasar koreksi, namun sampai dengan Surat Permohonan Banding ini disampaikan pada tanggal 05 April 2024, Pemohon Banding belum mendapatkan jawaban dari Terbanding sehubungan dengan objek penilaian (jenis dan klasifikasi Aset Talc Berwujud), pendekatan penilaian dan metode penilaian etas Aset Talc Berwujud (ATB) yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas penghasilan usaha lainnya terkait keuntungan pengalihan harta tak berwujud sebesar Rp202.580.752.000,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

5. Koreksi atas Penyesuian Fiskal Positif sebesar Rp65.259.466.282,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas penyesuian fiskal positif sebesar Rp65.259.466.282,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa secara Substansial, Biaya Promosi merupakan Biaya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha;

bahwa koreksi atas biaya usaha lainnya berupa biaya promosi merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh; bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh diatur bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasllan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ...

2. ...

3. ...

4. ...

5. ...

6. ...

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas, terkait dengan perkara a quo koreksi daftar norainatif sebesar Rp65.259.466.282,00 merupakan pengeluaran biaya yang antara lain berkaitan dengan biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk Pemohon Banding, dan lain-lain;

bahwa dalam kaitannya Pemohon Banding sebagai produsen, diperlukan adanya biaya promosi agar barang yang diproduksi dapat banyak dikenal oleh masyarakat, hal ini bertujuan untuk meningkatkan brand awareness Pemohon Banding di mata calon pelanggan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berbagai ragam kegiatan promosi memberi arti penting bagi Pemohon Banding untuk hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen, agar konsumen mengetahui ada produk Pemohon Banding di pasar;

2. bahwa sebagai usaha untuk memberitahu pasar yang dituju untuk meningkatkan permintaan primer;

3. bahwa sebagai upaya persuasi konsumen agar melakukan pembelian serta dapat memberi pengaruh dalam waktu yang lama terhadap perilaku pembeli;

4. bahwa selain itu, dalam kegiatan-kegiatan promosi tersebut juga menggencarkan program dan kegiatan pemasaran yang lain agar dapat mencapai customer yang tidak dapat dicapai oleh tim penjualan dalam jangka waktu tertentu;

5. bahwa membangun dan menjaga hubungan balk dengan para penyalur;

6. bahwa memasuki daerah pemasaran serta dapat memperkenalkan produk baru;

7. bahwa menjaga reputasi perusahaan dengan memberikan pelayanan bani/menarik langganan baru;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya promosi dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, terlepas dari daftar nominatif yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

b. bahwa Keberadaan PMK Nomor 02/PMK.03/ 2010 ("PMK-02") sebagai Amanah UU PPh Seharusnya Tidak Mengurangi Hak Pemohon Banding untuk Dapat Memperhitungankan sebagai Biaya 3M;

bahwa sebagaimana diuraikan dalam hasil pembahasan akhir pemeriksaan, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 dan PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi;

bahwa pada esensinya maksud dan tujuan diterbitkannya PMK Nomor 02/PMK.03/2010 ("PMK 02/2010”) bukan lagi mengatur besarnya biaya promosi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh melainkan mengatur pengadministrasian biaya promosi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh diatur bahwa: "Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya

merupakan sumbangan, biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto";

bahwa adanya persyaratan administratif berupa pemenuhan Daftar Nominatif untuk dapat melakukan pembiayaan Biaya Promosi yang diatur dalam Pasal 6 PMK-02 pada hakikatnya justru bertentangan dengan prinsip pembiayaan Biaya Promosi yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Angka 7;

bahwa sebagai peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah UU PPh, kedudukan PMK-02 secara prinsip tidak dapat menerapkan norma baru dengan memberikan batasan atas biaya promosi yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Prouinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)";

bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif semata-mata atas daftar nominatif tanpa mengindahkannya maksud dan tujuan diterbitkannya PMK-02 karena koreksi daftar nominatif telah melebihi amanat dari Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. bahwa Sengketa Bersifat Administratif dan Tidak Ada Unsur Kesengajaan dan Kelalaian;

bahwa sengketa bersifat administratif dan tidak adanya unsur kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga mengakibatkan adanya pajak yang seharusnya terhutang menjadi tidak terhutang;

bahwa hal ini murni adalah unsur administratif untuk salah satu lampiran di dalam SPT Tahunan Badan, selain itu tidak ada unsur kerugian negara atas sengketa administratif ini sehingga demi keadilan maka sudah sepatutnya koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi di dalam SPT Tahunan Badan atas:

- Pemberian sampelRp 4.878.056.800,00

- Pemberian free productRp16.367.331.302,00

- Biaya promosi lainnyaRp44.014.078.180,00

Total koreksiRp65.259.466.282,00;

bahwa pemeriksaan dilakukan sebelum Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan sesuai dengan angka Laporan Keuangan Audited, berdasarkan angka biaya promosi dalam Laporan Keuangan Audited, terdapat penambahan atas biaya-biaya promosi dibandingkan dengan SPT Tahunan Badan normal sebesar Rp44.014.078.180,00, hal tersebut dikarenakan atas biaya promosi yang dilaporkan SPT PPh Badan normal masih menggunakan angka Laporan Keuangan Unaudited, akan tetapi, dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalarn bentuk softcopy yang telah diupdate berdasarkan nilai Laporan Keuangan Audited;

d. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan Pembuktian atas Pembebanan Biaya Promosi sebagai Biaya 3M;

bahwa terkait pembuktian atas biaya promosi sebesar Rp44.014.078.180,00, Pemohon Banding sudah memberikan pembuktian berupa daftar nominatif biaya promosi dalam bentuk softcopy yang telah diupdate berdasarkan nilai Laporan Keuangan Audited dalam proses pemeriksaan;

bahwa terkait pembuktian atas biaya sampel sebesar Rp4.878.056.800,00 dan free product sebesar Rp16.367.331.302,00, Pemohonon Banding sudah memberikan pembuktian berupa sample document yang menunjukan bahwa benar memang biaya-biaya tersebut terkait dengan kegiatan promosi dari Pemohon Banding (biaya 3M);

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas koreksi atas penyesuian fiskal positif terkait biaya promosi sebesar Rp65.259.466.282,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon. Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atasKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024;

3. bahwa membatalkan seluruh koreksi sebesar Rp281.937.416.579,00 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun 2017 menjadi sebesar Rp3.806.226.880,00 dengan perincian sebagai berilcut:

NoUraianTerbanding (Rupiah)Pemohon Banding (Rupiah)Koreksi Yang Dibatalkan (Rupiah)
1.Peredaran Usaha3.071.150.320.6683.070.184.152.888966.167.780
2.Harga Pokok Penjualan929.653.304.307938.987.304.9239.334.000.615
3.Penghasilan Bruto2.141.497.016.3612.131.196.847.96510.300.168.395
4.Biaya Usaha Lainnya1.162.496.260.2891.166.365.290.1913.869.029.902
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri979.000.756.072964.831.557.77414.169.198.297
6.Penghasilan Dari Luar Usaha214.389.131.52611.880.379.526202.508.752.000
7.Biaya Dari Luar Usaha6.472.671.7096.472.671.7090
8.Penghasilan Neto Komersial1.186.917.215.889970.239.265.591216.677.950.297
9.Penyesuaian Fiskal Positif153.137.759.57687.878.293.29465.259.466.282
10.Penyesuaian Fiskal Negatif15.618.118.06815.618.118.0680
11.Jumlah Penghasilan Neto1.324.436.857.3971.042.499.440.817281.937.416.579
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Kena Pajak1.324.436.857.3971.042.499.440.817281.937.416.579
14.PPh Badan Terutang331.109.214.250260.624.860.00070.484.354.250
15.Kredit Pajak257.975.760.000257.975.760.0000
16.Jumlah PPh Kurang/Lebih dibayar73.133.454.2502.649.100.00070.484.354.250
17.Sanksi Administrasi:31.944.692.8161.157.126.88030.787.565.936
18.PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar105.078.147.0663.806.226.880101.271.920.186

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan, atas perhatian Majelis Hakim yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-116/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 04 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 Masa Pajak Tahun 2017 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusTim Peneliti Keberatan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3 .015.006.015.7703 .071.150.320.6683.071.150.320.668
2Harga Pokok Penjualan912.504.940.655929.653.304.307929.653.304.307
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2 .102.501.075.1152 .141.497.016.3612.141.497.016.361
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 .141.507.899.8881 .162.496.260.2891.162.496.260.289
5Penghasilan Netto dalam negeri (3-4)960.993.175.227979.000.756.072979.000.756.072
6Penghasilan Netto dalam negeri lainnya
a.Penghasilan dari luar usaha- 10.515.642.088207.916.459.817207.916.459.817
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d.Lain-lain---
e.Jumlah (a+b+c+d)- 10.515.642.088207.916.459.817207.916.459.817
7Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto---
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif61.663.022.512153.137.759.576153.137.759.576
b.Penyesuaian Fiskal Negatif11.257.711.60515.618.118.0681 5.618.118.068
c.Jumlah (a-b)50.405.310.907137.519.641.508137.519.641.508
9Penghasilan Netto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e+7+8.c+9)1 .000.882.844.0461 .324.436.857.3971.324.436.857.397
11Zakat / Sumbangan keagamaan bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1 .000.882.844.0461 .324.436.857.3971.324.436.857.397
15PPh Terutang (( tarifx 15) atau NIHIL)250.220.711.000331.109.214.250331.109.214.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (16 + 17))250.220.711.000331.109.214.250331.109.214.250
18Kredit Pajak
a.PPh yang ditanggung Pemerintah---
b.Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain
b.1PPh Pasal 21---
b.2PPh Pasal 22---
b.3PPh Pasal 231 .358.625.1391.358.625.1391.358.625.139
b.4PPh Pasal 2447.508.06047.508.0604 7.508.060
b.5Lain-lain---
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1 .406.133.1991 .406.133.1991.406.133.199
c.Dibayar sendiri
c.1PPh Pasal 22---
c.2PPh Pasal 25185.429.760.805185.429.760.805185.429.760.805
c.3PPh Pasl 2963.384.816.99671.139.865.9967 1.139.865.996
c.4STP (pokok kurang bayar)---
c.5Lain-lain---
c.6Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)248.814.577.801256.569.626.801256.569.626.801
d.Diperhitungkan
d.1SKPPKP---
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 -d.1)250.220.711.000257.975.760.000257.975.760.000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)-73.133.454.2507 3.133.454.250
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP31.944.692.8163 1.944.692.816
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP--
d.Kenaikan Pasal 13A KUP--
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
g.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)31.944.692.8163 1.944.692.816
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-105.078.147.066105.078.147.066

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0023/SPH/FAT/E/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II tanggal 21 Maret 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05000958/BPS/KPP.301103/2023 tanggal 21 Maret 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto1.324.436.857.39701.324.436.857.397
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.324.436.857.39701.324.436.857.397
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang331.109.214.2500331.109.214.250
e. Kredit Pajak257.975.760.0000257.975.760.000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar73.133.454.250073.133.454.250
g. Sanksi Administrasi31.944.692.816031.944.692.816
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar105.078.147.0660105.078.147.066

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Tanggapan Terbanding:

bahwa pada proses Pemeriksaan dan proses Keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan seperti yang tercantum pada surat banding; bahwa pada proses keberatan, dalam proses pembahasan Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa jurnal penyesuaian tersebut

merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh independent auditor yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan akuntansi yang berlaku karena terdapat perbedaan pencatatan antara Pemohon Banding dengan Parama, dengan dasar dilakukannya koreksi oleh Auditor Independen adalah PSAK 22 Kombinasi Bisnis dan PSAK 5 terkait segmen operasi dengan penjelasan sebagai berikut, sedangkan pada surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan dasar alasan pengajuan bandingnya adalah PSAK 23; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan dasar pencatatannya, apakah sesuai dengan PSAK 22 dan PSAK 5 yang disampaikan pada saat proses keberatan, atau apakah sesuai dengan PSAK 23 sesuai dengan pada surat bandingnya, hal tersebut membuktikan Pemohon Banding sendiri tidak yakin dan tidak mengerti atas pencatatannya berdasarkan PSAK yang mana;

bahwa terkait data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Keberatan berupa rincian penyesuaian penghasilan lainnya yang di dalam data tersebut, terdapat rincian jumlah penghasilan lainnya yang Pemohon Banding catatkan sebagai piutang pihak berelasi, dibandingkan dengan utang pihak berelasi yang dicatatkan oleh Parama Global Inspira ("Parama") di tahun 2017, Terbanding berpendapat bahwa:

- bahwa dalam data tersebut tidak terdapat penjelasan secara rinci mengapa bisa terjadi perbedaan atas piutang yang dicatat oleh Pemohon Banding, dengan utang yang dicatat oleh lawan transaksi, PT Parama Global Inspira;

- bahwa dalam data tersebut juga tidak terdapat penjelasan rinci mengapa angka yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai Piutang lain-lain Pihak Berelasi Paragon akhirnya mengikuti angka Utang lain-lain Pihak Berelasi yang diakui oleh Parama setelah dilakukan audit yang akhirnya terdapat selisih sebagai berikut:

Piutang lain-lain Pihak Berelasi Pemohon Banding Tahun 2017Rp15.842.747.897,00
Utang lain-lain Pihak Berelasi Parama Tahun 2017Rp14.876.580.117,00
SelisihRp 966.167.780,00

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam proses bisnis yang wajar, Pemohon Banding selaku pihak penjual tentu memiliki pembukuan tersendiri atas penjualan yang dilakukan kepada PT Parama Global Inspira, sehingga

dapat diketahui berapa nilai penjualan yang sebenarnya, tidak berdasarkan nilai pembelian dari lawan transaksi, seharusnya pula, jika memang dilakukan penyesuaian, terdapat alasan yang jelas dan rinci mengapa dilakukan penyesuaian, tidak serta merta hanya dari hasil audit laporan keuangan lawan transaksi, dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengambil kesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00 dipertahankan;

B. Koreksi negatif atas Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp9.334.000.616,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 11 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Jurnal Penyesuaian atas realisasi dan insentif senilai Rp1.358.160.764,00:

1) bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan terkait sengketa tersebut adalah sama dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, yaitu jurnal penyesuaian dari auditor independen, rekap pembentukan THR dan Bonus beserta selisih nilai antara nilai pembentukan cadangan THR dan Bonus dengan realisasinya di tahun 2018;

2) bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan bagaimana penjurnalan ketika pembayaran realisasi THR dan Bonus dilakukan, selain itu juga tidak disertai dengan bukti pendukungnya berupa dokumen sumber bukti fisik dari transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi;

3) bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa Jurnal Penyesuaian biaya yang dicatatkan sebagai aset senilai Rp7.928.230.354,00:

1) bahwa, secara fiskal, untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud harus berdasarkan Pasal 11 UU PPh, walaupun terdapat penyesuaian penyusutan berdasarkan akuntansi, dalam pembebanan penyusutan aset tetap harus berdasarkan Pasal 11 UU PPh;

2) bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan adalah Jurnal penyesuaian atas aset COGS dan Rincian aset yang dilakukan adjustment oleh auditor yang berisi jurnal reklasifikasi aset yang tadinya dicatat oleh Pemohon Banding sebagai aset yang mempunyai masa manfaat 12 tahun menjadi 4 tahun, pada data tersebut, tidak terdapat penjelasan rinci dan perbandingan pembebanan penyusutan secara fiskal dan komersial yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding atas aset-aset tersebut pada tahun-tahun sebelumnya dan pada tahun dilakukannya penyesuaian, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa pembebanan secara fiskal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku;

3) bahwa pada daftar aset-aset tersebut, tahun perolehannya adalah 2010 sampai dengan 2017, maka dari itu, Terbanding berpendapat bahwa perlakuan atas penyusutan aset-aset tetap tersebut apabila masa manfaatnya disesuaikan menjadi 4 tahun adalah sebagai berikut:

- bahwa aset yang diperoleh pada tahun 2010 dengan masa manfaat 4 tahun maka penyusutannya akan berakhir pada akhir tahun 2013 sehingga tidak ada lagi beban penyusutan di tahun 2017;

- bahwa aset yang diperoleh pada tahun 2011 dengan masa manfaat 4 tahun maka penyusutannya akan berakhir pada akhir tahun 2014 sehingga tidak ada lagi beban penyusutan di tahun 2017;

- bahwa aset yang diperoleh pada tahun 2012 dengan masa manfaat 4 tahun maka penyusutannya akan berakhir pada akhir tahun 2015 sehingga tidak ada lagi beban penyusutan di tahun 2017;

- bahwa aset yang diperoleh pada tahun 2013 dengan masa manfaat 4 tahun maka penyusutannya akan berakhir pada akhir tahun 2016 sehingga tidak ada lagi beban penyusutan di tahun 2017;

- bahwa aset yang diperoleh pada tahun 2014, 2015, 2016, dan 2017 dengan masa manfaat 4 tahun, maka penyusutan yang dapat dibebankan pada tahun 2017 adalah sebesar 25% dari nilai perolehan aset tetap;

4) bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

C. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Tanggapan Terbanding bahwa Jumal penyesuaian atas realisasi bonus dan insentif senilai Rp3.531.562.989,00:

1) bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan terkait sengketa tersebut adalah sama dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, yaitu jurnal penyesuaian dari auditor independen, rekap pembentukan THR dan Bonus beserta selisih nilai antara nilai pembentukan cadangan THR dan Bonus dengan realisasinya di tahun 2018;

2) bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan bagaimana penjurnalan ketika pembayaran realisasi THR dan Bonus dilakukan, selain itu, Pemohon Banding tidak melengkapi dengan bukti pendukungnya berupa dokumen sumber bukti fisik dari transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi;

3) bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa penyesuaian atas aset yang dicatatkan sebagai biaya senilai Rp15.191.988,00 atas akun Equipment Expense (G&A):

1) bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan terkait sengketa tersebut berupa data Lampiran 7 Adjusment Asset Peralatan, Terbanding berpendapat bahwa aset tersebut adalah berupa Televisi, Kursi Sofa, dan Meja Kantor yang tentunya memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya sekaligus pada tahun 2017 melainkan dengan mekanisme biaya penyusutan;

2) bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa penyesuaian sehubungan dengan biaya dibayar di muka yang telah daluarsa sebesar Rp322.274.915,00:

1) bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses Keberatan terkait sengketa tersebut berupa data Lampiran 9 Adjustment Other G&A, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas biaya dibayar di muka yang dicatat di dalam akun Other General & Administrative Expense (G&A) benar-benar telah direalisasikan pada tahun 2017 karena tidak dilengkapi dengan bukti pendukungnya berupa dokumen sumber bukti fisik dari transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi;

2) bahwa selain itu, dalam rincian biaya pada data Lampiran 9 tersebut juga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut adalah benar-benar berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagai contoh pada deskripsi biaya tertulis ”Biaya Operasi Bu Endang”, ”Isi bensin mobil pribadi Pak Salman Yaris”, dan lain sebagainya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

3) bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

D. KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar

Rp202.508.788.000,00;

Dasar Hukum:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

• Pasal 10 ayat (3) UU PPh;

Tanggapan Terbanding bahwa sengketa tersebut terjadi karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang yang mengakibatkan Pemohon Banding menunjuk PT Parama Global Inspira yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding untuk melakukan fungsi kegiatan distribusi, berdasarkan aturan PERDAG 22/1016 tersebut, suatu perusahaan dilarang menjalankan kegiatan manufacturing sekaligus distribusi, Terbanding berpendapat bahwa terdapat Transaksi pengalihan Aset Tak Berwujud Unit Distribusi Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira, sedangkan menurut Pemohon Banding, hanya terdapat pemindahan karyawan ke PT Parama Global Inspira; bahwa pada proses Pemeriksaan, Terbanding melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat penurunan jumlah Pegawai Tetap yang sangat material dari SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2017 sebanyak 3.198 orang menjadi 701 orang pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Februari 2017, informasi tersebut sejalan dengan keterangan Pemohon Banding bahwa telah terjadi pengalihan karyawan dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan oleh Pemohon Banding pada proses Pemeriksaan Pajak, diketahui kronologis dan keterangan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding merupakan sister company dari PT Parama Global Inspira;

• bahwa PT Parama Global Inspira beroperasi sejak Februari 2017;

• bahwa PT Parama Global Inspira merupakan distributor tunggal yang ditunjuk oleh Pemohon Banding dalam menyalurkan produknya dalam saluran modern trader dan juga pihak-pihak di luar modern trade;

• bahwa karyawan-karyawan Pemohon Banding di cabang-cabang dialihkan sehingga statusnya menjadi karyawan PT Parama Global Inspira;

• bahwa tidak terdapat pembayaran kompensasi dari PT Parama Global Inspira ke Pemohon Banding karena menurut pengalihan tersebut menggunakan mekanisme penugasan;

• bahwa sebelum adanya PT Parama Global Inspira, kantor cabang dari Pemohon Banding aktif mendistribusikan barang, setelah adanya PT Parama Global Inspira, kantor cabang dari Pemohon Banding bertahap dorman;

• bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan PT Parama Global Inspira sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 0002/SPK/CSY/E/I/2017 dilatarbelakangi oleh pemisahan bisnis sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dimana produsen tidak dapat langsung menjual produknya ke pasar (Permendag No.22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang), hal tersebut menjadi latar belakang dibentuknya PT Parama Global Inspira yang melakukan fungsi distribusi dan penjualan produk dari Pemohon Banding sebagai manufacturer;

• bahwa sejak Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 0002/SPK/CSY/E/I/2017 berlaku, proses bisnis Pemohon Banding berubah dari yang awalnya penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding langsung ke pelanggan, kemudian menjadi: Pemohon Banding melakukan penjualan ke PT Parama Global Inspira, kemudian PT Parama Global Inspira melakukan penjualan ke pelanggan;

• bahwa sejak adanya PT Parama Global Inspira, biaya distribusi dan pemasaran menjadi hilang tetapi tidak seluruhnya karena masih ada penjualan ke modern trade yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada proses Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi pengalihan Aset Tak Berwujud Unit Distribusi Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira, pengalihan tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa dimana kondisi "Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung", sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh terpenuhi, hal tersebut ditunjukkan dengan kondisi dimana Pemohon Banding dan PT Parama Global Inspira sama-sama dimiliki oleh Harman, Salam Subakat dan Sari Chairunnisa;

bahwa hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi pengalihan unit distribusi antara Pemohon Banding dan PT Parama Global Inspira dapat digambarkan sebagai berikut:

NURHAYATI SUBAKAT HADI SARI CHAIRUNNISA HARMAN SALMAN SUBAKAT

5% 5% 3024 (30% 30%

PT PARAGON TECHN OLOGY AND INNOVATION - .

j 27% 27% 27%

20% Lo

— — -—- PT PARAMA G.CBAI INSP RA bahwa transaksi pengalihan Aset Tak Berwujud Unit Distribusi Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh dimana harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, selain itu, transaksi tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh dimana nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan selanjutnya meminta bantuan Tenaga Ahli dari Penilai Pajak melalui Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus untuk melakukan penilaian atas pengalihan

Aktiva Tak Berwujud Unit Distribusi Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira;

bahwa Terbanding selanjutnya melakukan penilaian sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-13/PJ/PJ.01/2022 tanggal 06 Januari 2022, hasil dari penilaian tersebut dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud Nomor LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud Nomor LAP- 5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022 dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian disimpulkan bahwa indikasi Nilai Pasar Aset Tak Berwujud Unit Bisnis Distribusi Pemohon Banding per 30 Januari 2017 yang dialihkan ke PT Parama Global Inspira adalah sebesar Rp202.508.752.000,00;

bahwa maka dari itu Terbanding pada proses pemeriksaan berpendapat bahwa pengalihan unit distribusi dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira menimbulkan pengalihan Tenaga Kerja (Workforce) dan Goodwill dengan total nilai pasar sebesar Rp202.508.752.000,00 dimana nilai tersebut semestinya dibayarkan oleh PT Parama Global Inspira kepada Pemohon Banding;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut apakah Pemohon Banding dengan PT Parama Global Inspira memiliki hubungan istimewa atau tidak, berikut pendapat Terbanding:

bahwa Pasal 18 ayat (4) UU PPh huruf b menyebutkan “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung”;

bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan dan Dokumen Lain, diketahui bahwa Hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi pengalihan unit distribusi antara Pemohon Banding dan PT Parama Global Inspira dapat digambarkan sebagai berikut:

NURHAYATI | SUBAKAT HADI | SARI CHAIRUNNISA HARMAN SALMAN SUBAKAT

5% 5% 3024 30% 30%

PT PARAGON TECHNOLCGY AND INNOVATION : ‘ .

NN | 27% 27% 27%

— - PT PARAMA G.OBAI INSP RA bahwa sehingga, Peneliti Terbanding sependapat dengan Pemeriksa Terbanding bahwa Pemohon Banding dengan PT Parama Global Inspira adalah benar memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding kemudian meneliti lebih lanjut apakah terdapat Transaksi pengalihan Aset Tak Berwujud Unit Distribusi Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira atau hanya terdapat pemindahan karyawan ke PT Parama Global Inspira, berikut pendapat Terbanding:

bahwa PERDAG 22/1016 mengatur:

Pasal 1 Angka 7:

“Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi Barang”;

Pasal 1 Angka 8:

“Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari Produsen atau supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang”; Pasal 7 ayat (1):

“Dalam hal pendistribusian Barang, Produsen atau perwakilan Produsen harus menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 7 dan Angka 8 PERDAG 22/2016 di atas, dijelaskan mengenai definisi Produsen dan Distributor, Terbanding berpendapat bahwa yang membedakan antara Produsen dan Distributor adalah fungsinya, yaitu, Produsen adalah perusahaan yang berfungsi memproduksi Barang, sedangkan Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang berfungsi melakukan kegiatan pemasaran Barang;

bahwa pendapat Terbanding tersebut didukung dengan Pendapat Direktur Bina Usaha Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Fetnayeti yang

berpendapat, "Di UU Perdagangan jelas disebutkan, rantai distribusi seperti apa mulai dari distributor, jaringannya agen, sampai ke pengecer, kalau kita lihat di sini kan jelas fungsi produsen seperti apa fungsi pelaku distribusinya ini mendistribusikan barang jadi, makanya kita mempertegas di sini koridornya bahwa si produsen itu ya fungsinya sebagai produsen jadi ketika dia mendistribusikan barangnya artinya dia kan menggunakan fungsi distribusi itu sebagai produsen. makanya kita larang", ujar Fetnayeti, (Sumber artikel: AturanMendagIniDiprotesPengusaha"selengkapnya https://finance.detik.com/industri/d-3207261/aturan-mendag-ini-diprotes- pengusaha);

bahwa sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding sudah tidak boleh menjalankan fungsinya sebagai Distributor berdasarkan aturan tersebut;

bahwa berdasarkan PERDAG 22/1016 tersebut, memang jelas bahwa Produsen, dalam hal ini Pemohon Banding sebagai Produsen, harus menunjuk perusahaan lain sebagai Distributor, namun, tidak terdapat cara penunjukannya secara lebih detil, misalnya, apakah memang diharuskan untuk membentuk Perusahaan Distributor yang berafiliasi, atau boleh dengan penunjukan pada perusahaan distributor yang sudah established berdiri, karena tidak diatur secara detil, Terbanding berpendapat bahwa boleh saja perusahaan distributor yang ditunjuk adalah perusahaan afiliasi ataupun perusahaan tidak afiliasi, yang terpenting diatur dalam aturan tersebut adalah Produsen dan Distributor tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan yang sama; bahwa dalam suatu unit distribusi, Terbanding berpendapat bahwa secara umum unit distribusi memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

- bahwa Manajemen Logistik: Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian arus barang dari pemasok ke konsumen, termasuk pengelolaan inventaris, pemantauan persediaan, pengemasan, pengiriman, dan penanganan klaim atau retur;

- bahwa Sistem Informasi dan Teknologi: Unit distribusi membutuhkan sistem informasi dan teknologi yang efisien untuk melacak persediaan, mengelola

pesanan, memproses transaksi, dan berkomunikasi dengan pemasok dan mitra distribusi lainnya;

- bahwa Pengelolaan Penyimpanan: Ini melibatkan pemilihan lokasi, perencanaan layout gudang, pengaturan stok, pemantauan kondisi penyimpanan, dan penggunaan teknologi otomasi untuk meningkatkan efisiensi operasional;

- bahwa Transportasi dan Distribusi Fisik: Unit distribusi bertanggung jawab untuk mengatur transportasi barang dari titik pemasok ke titik tujuan, ini melibatkan pemilihan mode transportasi yang tepat, pengaturan rute, koordinasi dengan penyedia logistik, dan pemantauan pengiriman;

- bahwa Manajemen Kualitas: Unit distribusi harus memastikan bahwa produk atau layanan yang dikirimkan kepada konsumen memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, ini melibatkan pengujian, inspeksi, dan pemantauan kualitas produk atau layanan sebelum dikirimkan;

- bahwa Pengelolaan Pelanggan: Unit distribusi harus berinteraksi dengan pelanggan, mengatasi pertanyaan dan keluhan, memberikan dukungan purna jual, dan membangun hubungan yang baik dengan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas mereka;

- bahwa Manajemen Kontrak: Unit distribusi dapat terlibat dalam negosiasi dan pengelolaan kontrak dengan pemasok, mitra distribusi, atau penyedia jasa logistik untuk memastikan ketersediaan produk atau layanan yang tepat waktu dan sesuai dengan persyaratan kontrak;

- bahwa Analisis dan Perencanaan: Unit distribusi harus melakukan analisis pasar, tren konsumen, dan performa distribusi untuk merencanakan strategi yang efektif dalam meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan;

bahwa menurut Terbanding, berjalannya fungsi distribusi dalam unsur distribusi di atas tidak bisa dilakukan hanya dengan jumlah karyawan yang dipindah dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira, apalagi menurut pengakuan Pemohon Banding, tenaga kerja divisi distribusi yang dipindahkan oleh Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira bukanlah tenaga kerja ahli atau tenaga kerja yang memiliki kemampuan khusus, tenaga kerja tersebut merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan

pekerjaannya dapat dilakukan oleh siapapun dengan pelatihan yang singkat, tenaga kerja ini antara lain adalah tenaga kerja bagian gudang, tenaga bagian pengiriman, tenaga bagian administrasi;

bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai distributor, tentunya PT Parama Global Inspira membutuhkan sumber daya lain, yang tidak atau belum bisa dilakukan sendiri oleh PT Parama Global Inspira, terbukti berdasarkan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding, Pemohon Banding dan PT Parama Global Inspira memiliki Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 0002/SPK/CSY/E/I/2017, yaitu berupa kerja sama manajemen perkantoran yang mencakup hal-hal pendistribusian produk, pemasaran produk, penjualan, keuangan, sumber daya manusia, akuntansi dan perpajakan, serta teknologi informasi;

bahwa dengan tidak atau belum mampunya PT Parama Global Inspira menjalankan fungsi sebagai distributor secara utuh tanpa Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa bukan hanya terdapat perpindahan karyawan dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira, namun juga terdapat perpindahan aset tidak berwujud, transaksi dengan skema yg dilakukan Pemohon Banding dengan PT Parama Global Inspira yang adalah perusahaan afiliasi, tentu tidak akan terjadi jika Pemohon Banding menunjuk Perusahaan selain afiliasi yang memiliki sumber daya sendiri sebagai Distributor;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menunjuk PT Parama Global Inspira yang adalah pihak afiliasi (yang baru dibentuk akibat dari implementasi PERDAG 22/1016) sebagai Distributor adalah bentuk dari langkah Pemohon Banding untuk tetap mendapatkan omzet dan laba lebih maksimal, dengan beban / biaya yang lebih kecil, tanpa melanggar aturan tersebut, dibandingkan jika Pemohon Banding menunjuk perusahaan selain pihak afiliasi, dan hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Pemohon Banding saat Pembahasan Sengketa Perpajakan pada proses keberatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat Pengalihan Aset Tidak Berwujud Unit Distribusi dari Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira;

bahwa karena terdapat Pengalihan Aset Tidak Berwujud Unit Distribusi dari Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira, maka sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, nilai pengalihan harta ditentukan berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, secara detil, berikut bunyi Pasal 10 ayat (3) UU PPh:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding pada proses pemeriksaan selanjutnya meminta bantuan Tenaga Ahli dari Penilai Pajak melalui Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus untuk melakukan penilaian atas pengalihan Aktiva Tak Berwujud Unit Distribusi Pemohon Banding kepada PT Parama Global Inspira, selanjutnya Terbanding melakukan penilaian sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-13/PJ/PJ.01/2022 tanggal 06 Januari 2022, hasil dari penilaian tersebut dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud Nomor: LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022 dengan kesimpulan bahwa indikasi Nilai Pasar Aset Tak Berwujud Unit Bisnis Distribusi Pemohon Banding per 30 Januari 2017 yang dialihkan ke PT Parama Global Inspira adalah sebesar Rp202.508.752.000,00;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi pengalihan unit distribusi dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira menimbulkan pengalihan Tenaga Kerja (Workforce) dan Goodwill dengan total nilai pasar sebesar Rp202.508.752.000,00 dimana nilai tersebut semestinya dibayarkan oleh PT Parama Global Inspira kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 yang berbunyi:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa maka, atas nilai pasar Aset Tak Berwujud Unit Bisnis Distribusi Pemohon Banding yang dialihkan ke PT Parama Global Inspira tersebut adalah merupakan objek Pajak Penghasilan;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju atas sengketa tersebut, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa atas alasan Pemohon banding bahwa Perbuatan Hukum atas Perpindahan Karyawan terjadi sesuai amanat Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan tidak bersifat komersial, namun bersifat Conditio Sine Gua Non, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa sesuai PERDAG 22/1016, yang diatur adalah Produsen dan Distributor tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan yang sama, bukan diatur detil caranya harus memindahkan karyawan ke Perusahaan Afiliasi yang baru dibentuk, sehingga, alasan Pemohon Banding bahwa perpindahan karyawan tersebut adalah sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tidak terbukti. Karena menurut Terbanding, Pemohon Banding bisa memilih untuk menunjuk perusahaan lain yang tidak memiliki hubungan afiliasi sebagai distributor, sehingga sifat Conditio Sine Qua Non pun kurang tepat menjadi alasan Pemohon Banding;

bahwa walaupun alasan Pemohon Banding bahwa peristiwa tersebut tidak bersifat komersial sehingga tidak dapat dikategorikan adanya transaksi pengalihan Unit Distribusi sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, faktanya aturan Pasal 10 ayat (3) UU PPh tidak mengatur pengecualian untuk transaksi yang tidak bersifat komersial, sehingga Terbanding tetap meyakini bahwa atas peristiwa tersebut diperlakukan sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh;

bahwa atas alasan bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengutip aturan Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas argumen tersebut, namun faktanya, Pemohon Banding tidak mengutip secara

lengkap, aturan yang menjadi dasar Pemeriksa Terbanding dan Peneliti Keberatan Terbanding adalah aturan yang sama, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 yang berbunyi:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa pada aturan tersebut disebutkan kalimat “dengan nama dan dalam bentuk apa pun”, kalimat tersebut harus dimaknai secara substance over form, secara substansi, terdapat pengalihan harta tak berwujud dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira, yang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh huruf b, sehingga penghitungan nilai pengalihan harta harus sesuai Pasal 10 ayat (3) UU PPh, dan Pengenaan PPh harus sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh;

bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Wajar Tanpa Pengecualian, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa pada Laporan Keuangan yang telah diaudit milik Pemohon Banding, tertulis bahwa Tanggung Jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan audit, auditor melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, standar tersebut mengharuskan auditor untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa audit yang dilakukan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan, bukan untuk menyusun laporan keuangan fiskal sesuai aturan perpajakan, sehingga, jika hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian pun belum tentu bebas dari kesalahan penerapan aturan perpajakan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

E. Koreksi atas Penyesuian Fiskal Positif senilai Rp65.259.466.283,00;

Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Hukum;

Tanggapan Terbanding bahwa sengketa tersebut terjadi akibat perbedaan penafsiran aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto antara Terbanding dengan Pemohon banding, menurut Terbanding, terdapat 2 akun yang merupakan biaya promosi yang harus dibuat daftar nominatif, sedangkan menurut Pemojon Banding bukan biaya promosi, yaitu atas akun ”Free Product” dan akun ”sample”;

bahwa Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut tentang definisi Biaya Promosi pada PMK 02/PMK.03/2010 dan aturan-aturan lain sebagai berikut: bahwa Pasal 1 PMK 02/PMK.03/2010 mengatur:

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”;

Pasal 2 PMK 02/PMK.03/2010 mengatur:

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”;

bahwa Pasal 3 PMK 02/PMK.03/2010 mengatur:

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. Pemberian imbalan berupa uang dan/ atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final”;

bahwa Pasal 4 PMK 02/PMK.03/2010 mengatur:

“Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan”;

bahwa berdasarkan aturan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 02/PMK.03/2010 tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pemberian sampel dan pemberian free product adalah termasuk dalam Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, karena pemberian sampel dan free product adalah biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemojon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Bahkan untuk pemberian sampel produk, sudah diatur khusus pada Pasal 4;

bahwa berdasarkan penelitian pada Daftar Nominatif yang disampaikan pada Lampiran SPT Tahunan Pemohon Banding, memang benar terdapat biaya promosi senilai Rp365.810.795.154,00, sedangkan berdasarkan pengujian

pada data buku besar Pemohon Banding, diketahui bahwa total biaya promosi adalah sebesar Rp431.070.261.436,00, sehingga terdapat Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif sebesar Rp65.259.466.282,00, hal tersebut sesuai dengan hasil Pemeriksaan Terbanding saat proses Pemeriksaan Pajak;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju atas sengketa tersebut, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa nature pemberian sampel dan free product bukan merupakan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK 02/PMK.03/2010, berikut tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pemberian sampel dan pemberian free product adalah termasuk dalam Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, karena pemberian sampel dan free product adalah biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, bahkan untuk pemberian sampel produk, sudah diatur khusus pada Pasal 4;

bahwa pada Proses Keberatan, Pemohon Banding dalam dokumen Lampiran 16a, Dokumen Barang Sampel dan Lampiran 16b, Dokumen Free Product, menyampaikan screenshot Delivery Note atas Barang Sampel dan Free Product dengan keterangan Source Location Zone dan keterangan from tertera “Promotion”, berikut contoh screenshot tersebut:

bahwa Dokumen Free Product:

bahwa dengan mengkategorikan sebagai “Promotion” pada dokumen tersebut, membuktikan bahwa sejak awal Pemohon Banding memang sudah menganggap biaya tersebut sebagai Biaya Promosi, sehingga, alasan Pemohon Banding bahwa nature pemberian sampel dan free product bukan merupakan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK 02/PMK.03/2010 adalah tidak terbukti;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa atas pemberian sampel dan free product menimbulkan beban administrasi yang besar bagi Pemohon Banding, berikut tanggapan Terbanding:

bahwa dalam PMK 02/PMK.03/2010, tercantum:

“Menimbang: a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”;

bahwa karena Biaya Promosi yang termasuk di dalamnya pemberian sampel dan free product yang biasanya dikeluarkan oleh suatu Perusahaan dalam jumlah yang cukup besar, menurut Terbanding tentu Pemohon Banding harus dapat membuktikan aspek formalnya, aspek formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding agar biaya promosi yang dikeluarkan dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto adalah dengan membuat daftar nominatif serta melampirkannya dalam SPT Tahunan yang disampaikan Pemohon Banding, hal tersebut menurut Terbanding adalah bentuk tanggung

jawab Pemohon Banding untuk benar-benar bisa membuktikan pengeluaran atas biaya promosi tersebut;

bahwa Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010 mengatur:

“(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya

Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”;

bahwa aturan PMK 02/PMK.03/2010 tersebut menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi perlu juga Menyusun daftar nominatif atas seluruh biaya promosi yang mencakup data-data penting, pembuatan dan Pengisian Daftar Nominatif tersebut menjadi syarat boleh tidaknya Biaya Promosi dibiayakan, jika Pemohon Banding mencantumkan biaya promosi atau semakna dengan biaya promosi namun tidak dibuatkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan, maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding sudah bisa dan mampu membuat serta melampirkan Daftar Nominatif pada Lampiran SPT Tahunan Pemohon Banding, dengan biaya promosi sebesar Rp365.810.795.154,00, hal tersebut berarti Pemohon Banding sudah mengerti tentang aturan PMK

02/PMK.03/2010, sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah mengerti bahwa atas biaya promosi senilai Rp65.259.466.282,00 juga harus dibuat Daftar Nominatifnya;

bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai kedudukan dan maksud serta tujuan diterbitkannya PMK 02/PMK.03/2010, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa maksud dan tujuan PMK 02/PMK.03/2010 sudah sangat jelas yaitu dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Pemohon Banding serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-undang PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding persyaratan pemenuhan Daftar Nominatif dalam PMK 02/PMK.03/2010 bertentangan dengan prinsip Biaya Promosi yang diatur dalam UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7, pendapat Pemohon Banding tersebut menurut Terbanding tidak tepat. Karena PMK 02/PMK.03/2010 tersebut harus dimaknai sebagai ketentuan pelaksanaan UU PPh. Pada UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 hanya menyebutkan “Biaya Promosi dan Penjualan”, Biaya Promosi yang bagaimana dan seperti apa tidak mungkin dijelaskan detil pada UU PPh, maka dari itu, diterbitkanlah PMK 02/PMK.03/2010 untuk lebih menjelaskan lebih detil terkait Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, jika tidak dijelaskan lebih detil melalui Peraturan Menteri Keuangan, Terbanding berpendapat akan terjadi banyak multi tafsir;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding terdapat biaya promosi yang telah buatkan daftar nominatif biaya promosinya oleh Pemohon Banding namun belum Pemohon Banding laporkan dalam pembetulan SPT PPh Badan sebesar Rp44.014.078.180,00, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak

terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa selama belum dilakukan Pembetulan SPT Tahunan, maka Terbanding berpendapat bahwa angka yang ada di SPT Tahunan yang sudah dilaporkan adalah benar, lengkap, dan jelas, dan ketika dilakukan pengujian kepatuhan melalui Pemeriksaan Pajak, dan ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sesuai aturan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding nomor 0040/SPH/Tax/E/III/2024 tanggal 5 April 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 Masa/Tahun Pajak Tahun 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.398.825.8-062.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Surat Banding

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022; Bukti P-3 Akta Nomor 35 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat oleh Buchari

Hanafi, S.H., Notaris di Tangerang;

Bukti P-4 Pakta Integritas atas nama Ilauddin;

Bukti P-5 Pakta Integritas atas nama Sufi Julia Fitri;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Miftah Ritzqi Apriliana;

Bukti P-7 Foto amplop pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Bukti P-8 Bukti Lacak Pos;

Bukti P-9 BuktiPenerimaanNegaraPenerimaanPajakNTPN:

6AAA01016NRRPPG3 tanggal 19 Januari 2023;

Bukti P-10 Surat Keberatan Nomor: 0023/SPH/FAT/E/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti P-11 Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud Tenaga Kerja PT Paragon

TechnologyAndInnovationNomor:00440/2.0055- 00/BS/05/0060/1/XII/2022;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 0095/SKU/Tax/E/III/2024 tanggal 30 Agustus 2024, kepada Sufi Julia Fitri, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Ilauddin, selaku Direktur;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1284/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Sufi Julia Fitri;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 0096/SKU/Tax/E/III/2024 tanggal 30 Agustus 2024, kepada Miftah Ritzqi Apriliana, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Ilauddin, selaku Direktur;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1285/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Miftah Ritzqi Apriliana;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Ilauddin;

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Sufi Julia Fitri;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Miftah Ritzqi Apriliana;

Bukti P-19 NPWP atas nama Sufi Julia Fitri;

Bukti P-20 NPWP atas nama Miftah Ritzqi Apriliana;

Bukti P-21 KTP atas nama Ilauddin;

Bukti P-22 KTP atas nama Sufi Julia Fitri;

Bukti P-23 KTP atas nama Miftah Ritzqi Apriliana;

Bukti P-24 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor: KHP-4951 atas nama Sufi Julia Fitri; Bukti P-25 Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor: KHP-4950 atas nama Miftah Ritzqi

Apriliana;

Bukti P-26 Akta Nomor 24 tanggal 28 Februari 1985 yang dibuat oleh Notaris Raden

Soekarsono, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-27 Akta Nomor 17 tanggal 14 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris Buchari

Hanafi, S.H., Notaris di Tangerang;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-29 Konfirmasi KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja (EY) atas

Pendampingan Sidang Banding Pajak 2017;

Bukti P-30 Matrik Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-31 Mapping SPT Badan dan Perhitungan Kembali PPh Pasal 29 Tahun

Pajak 2017;

Bukti P-32 Mapping SPT Badan dan Biaya Promosi Tahun Pajak 2017;

Bukti P-33 Surat Nomor: 0011/SL/FAT/E/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang

Permintaan Keterangan Yang Menjadi Dasar Pengenaan Pajak Atas Koreksi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00024/206/17/096/22 Tertanggal 28 Desember 2022;

Bukti P-34 Surat Perjajian Kerjasama Antara PT Paragon Technology And

Innovation Dengan PT Parama Global Inspira Nomor: 0002/SPK/CSY/E/I/2017 tanggal 10 Januari 2017;

Bukti P-35 Laporan Keuangan PT Parama Global Inspira Untuk Tahun Yang

Berakhir Pada 31 Desember 2027 Beserta Laporan Auditor Independen; Bukti P-36 Matrik Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-37 Surat Pernyataan, Rincian Uang Apresiasi, Kuitansi, dan Surat

Pengunduran Diri atas nama:

1. Aan Andayani;

2. Anggri Urami Pebriatin;

3. Bunga Citra Dwiyana;

4. Elin Herlina;

5. Emalia, A.Md.;

6. Erli Budi Wahyuni;

7. Erma Monica Sari;

8. Erna Mariana;

9. Erna Risnawati;

10. Evi Rohayati;

11. Hani Handayani;

12. Ida Rostika;

13. Iin Hadiningsih;

14. Iis Siti Nurjanah;

15. Indah Amanillah Lestari;

16. Intan;

17. Inval Alfiah;

18. Irna Silviana S;

19. Mila Karmila;

20. Nani Suryani;

21. Nengsih Nurmala;

22. Noni Indriyani;

23. Nova Sari;

24. Novie Indah Lestari;

25. Nurmah Anggraini;

26. Pipih Fauziah;

27. Prathivy Nur Octaviani;

28. Prihatiningsih;

29. Pustita Sari;

30. Puthia Afdha;

31. Putri Alfiah;

32. R. Yuni Nurrohmah;

33. Ratih Mardiyanti;

34. Ratna Sulistiani;

35. Resfi Putri Rapila;

36. Reza Dwi Anista;

37. Rini Andriyani;

38. Rini Muliani;

39. Rosdaliyana;

40. Rosi Gustiar;

41. Rosiana Sinaulan;

42. Santi;

43. Saradevi Palit;

44. Sarah Marcila Zulkarnain;

45. Selvi Ayuprastuti;

46. Shindy Lutfiana;

47. Winda Hayati;

48. Yola Aldila;

49. Yulianti;

50. Yusi Andriani Agustini;

Bukti P-38 Mapping SPT Perhitungan Kembali SPT;

Bukti P-39 Detail Koreksi Peredaran Usaha 2017;

Bukti P-40 Koreksi Reklasifikasi Aset;

Bukti P-41 Surat Kuasa Khusus Nomor 0039/SKU/FAT/E/IV/2025 tanggal 30 April 2025, kepada Sylviana, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Ilauddin, selaku Direktur;

Bukti P-42 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1386/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Sylviana;

Bukti P-43 Surat Kuasa Khusus Nomor 0038/SKU/FAT/E/IV/2025 tanggal 30 April 2025, kepada Bryan, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Ilauddin, selaku Direktur;

Bukti P-44 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-440/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Bryan;

Bukti P-45 Pakta Integritas atas nama Sylviana;

Bukti P-46 Pakta Integritas atas nama Bryan;

Bukti P-47 NPWP atas nama Sylviana;

Bukti P-48 NPWP atas nama Bryan;

Bukti P-49 KTP atas nama Sylviana;

Bukti P-50 KTP atas nama Bryan;

Bukti P-51 Penjelasan Tertulis Nomor: 0043/SL/FAT/E/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 beserta lampiran berupa:

1. Detail Koreksi AJE senilai Rp966.167.780,00;

2. Sampel dokumen pendukung koreksi AJE;

3. Sampel dokumen pendukung daftar nominatif promosi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya;

Bukti P-52 Closing Statement Nomor: 0056/SPL/FAT/E/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 beserta lampiran berupa:

1. Rincian Koreksi AJE senilai Rp966.167.780,00;

2. Sampel dokumen koreksi AJE Peredaran Usaha (7 contoh transaksi);

3. Pendapat ahli (Affidavit) terkait sengketa PPh Badan tahun 2017;

4. Daftar Nominatif Promosi beserta dokumen pendukung (859 transaksi);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa Terbanding;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 04 November 2024;

Bukti T-7 Perbaikan Matrik Sengketa Terbanding;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Januari 2025;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Mei 2025 beserta lampiran berupa:

1. Nota Dinas Nomor: ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.010/2010;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 atas nama Pemohon Banding;

4. Detail Koreksi Peredaran Usaha FY2017 Menurut Pemohon Banding;

5. Adjustment Bonus&THR;

6. GL Bonus, THR, Employee Benefit 2017;

7. Matrik Sengketa Banding PPh Badan;

8. Dokumen Barang Sampel;

9. Dokumen Free Product;

10. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding;

11. Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP;

12. Surat Keberatan Pemohon Banding;

13. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-11 Closing Statement Nomor: S-738/WPJ.30/2025 tanggal 21 Mei 2025 beserta lampiran berupa:

1. Surat Peminjaman Surat Peringatan S15.2021;

2. Surat Peminjaman Surat Peringatan S39.2021;

3. Surat Peminjaman Surat Peringatan S5.2022;

4. LAP145 RIKSIS PJ.4 2022;

5. LPK;

6. Rincian Utang-Piutang Lain-Lain 2017;

7. Adjustment Bonus&THR;

8. GL Bonus, THR, Employee Benefit 2017;

9. Adjustment Other G&A;

10. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak;

11. LAP 5 PJ 063 2022 Laporan Penilaian Aset Tidak Berwujud;

12. Permendag Nomor 22 Tahun 2016;

13. Laporan Penilaian ATB Tenaga Kerja + Surat Pengantar;

14. Daftar nominatif biaya promosi tahun 2017;

15. Dokumen barang sampel;

16. Dokumen free product;

17. Tanggapan Wajib Pajak Atas SPHP;

18. ND 64 2020 Daftar Nominatif Promosi;

19. Surat Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0040/SPH/Tax/E/III/2024 tanggal 05 April 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peng hasilan Neto1.042.499.440.818,001.324.436.857.397,00281.937.416.579,00
1Peredaran Usaha3.070.184.152.888,003.071.150.320.668,00966.167.780,00
2Harga Pokok Penjualan(938.987.304.922,00)(929.653.304.307,00)9.334.000.615,00
a. Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus Rp1.358.160.764,00;
b. Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Reklasifikasi Aset ke Biaya HPP Rp7.975.839.851,00;
3Biaya Usaha Lainnya(1.166.365.290.191,00)(1.162.496.260.289,00)3.869.029.902,00
a. Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus Rp3.531.562.989,00;
b. Koreksi Jurnal Penyesuaian asset yang dicatatkan sebagai biaya Rp15.191.998,00;
c. Koreksi Jurnal Penyesuaian sehubungan dengan biaya dibayar di muka yang telah daluarsa sebesar Rp322.274.915,00;
4Penghasilan Dari Luar Usaha11.880.379.526,00214.389.131.526,00202.508.752.000,00
5Penyesuaian Fiskal Positif87.878.293.294,00153.137.759.576,0065.259.466.282,00
a. Pemberian sampel Rp4.878.056.800,00;
b. Pemberian Free Product Rp16.367.331.302,00;
c. Biaya Promosi lainnya Rp44.014.078.180,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp966.167.780,00 dengan alasan bahwa sengketa ini lebih kepada pembuktian, dan koreksi tersebut berasal dari jurnal penyesuaian (Adjustment Journal Entries/AJE) oleh independent auditor Pemohon Banding, yang menurut Terbanding, jurnal akuntan berdasarkan komersial belum tentu boleh dilakukan secara aturan perpajakan. Terbanding mempertahankan koreksi ini karena akun- akun yang dilakukan penyesuaian pada saat audit melalui Proposed Adjustment Jurnal Entries (PAJE) dan/atau Proposed Reclassification Journal Entries (PRJE) tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci mengapa terjadi perbedaan antara piutang yang dicatat Pemohon Banding dengan utang yang dicatat oleh lawan transaksi (PT Parama Global Inspira) setelah audit, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber bukti dasar adjustment oleh auditor independen. Menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya memiliki pembukuan tersendiri atas penjualan kepada PT Parama Global Inspira, bukan hanya berdasarkan nilai pembelian dari lawan transaksi. Terbanding berpendapat bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa screenshot tidak dapat memastikan kebenaran dan keaslian, dan bahwa bukti tersebut tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan. Terbanding juga menyatakan bahwa audit oleh auditor independen adalah untuk menyatakan opini atas laporan keuangan, bukan untuk menyusun laporan keuangan fiskal, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) belum tentu bebas dari kesalahan penerapan aturan perpajakan. Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa pembukuan harus dilakukan secara teratur untuk satu periode Tahun Pajak, dan penyesuaian atas transaksi yang

terjadi selain pada Tahun Pajak 2017 tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa penyesuaian tersebut berasal dari independent auditor Pemohon Banding, dan koreksi merupakan jurnal penyesuaian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) yang terkait dengan perbedaan pengakuan utang piutang antara pihak afiliasi. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai peredaran usaha berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2017 sebesar Rp3.070.184.152.888,00 sudah sesuai dengan perhitungan kembali PPh Badan Kurang Bayar dan penyetoran PPh Pasal 29 yang belum dilaporkan dalam Pembetulan SPT karena proses pemeriksaan sudah dimulai. Pemohon Banding menegaskan bahwa jurnal penyesuaian negatif (Adjustment Journal Entries/AJE) yang dilakukan oleh Auditor Independen sudah mengikuti pedoman Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian ini terjadi karena penjualan yang baru dilakukan pada tahun 2018 telah dicatat pada buku 2017 Pemohon Banding, sehingga sesuai stelsel akrual, KAP melakukan penyesuaian negatif pada Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak terdapat adanya tambahan kemampuan ekonomis ataupun imbalan/kompensasi yang diterima terkait jurnal penyesuaian atas piutang tersebut, dan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti pembukuan telah sesuai dengan PSAK dan terbebas dari salah saji material. Pemohon Banding telah melampirkan daftar rincian utang piutang antara Pemohon Banding dan PT Parama, serta rekonsiliasi piutang lain-lain tahun 2017. Pemohon Banding juga mengacu pada Pasal 28 ayat (5) UU KUP yang menyatakan bahwa stelsel akrual mengakui biaya pada saat terutang, bukan pada saat pembayaran, dan Prof. Gunadi juga menegaskan bahwa koreksi positif penghasilan yang bukan merupakan penerimaan/perolehan tambahan kemampuan ekonomis tidak memiliki dasar hukum pajak yang kuat.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00 oleh Terbanding sah secara hukum

dan pembuktian, mengingat adanya jurnal penyesuaian dari auditor independen Pemohon Banding yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dan klaim Pemohon Banding tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena melibatkan interpretasi dan penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan terkait dengan pengakuan penghasilan dan pembukuan, serta prinsip-prinsip akuntansi yang diakui secara pajak. Sengketa ini juga bersifat pembuktian karena memerlukan penilaian atas bukti dokumen dan perhitungan yang disampaikan oleh kedua belah pihak untuk mendukung atau membantah koreksi yang dilakukan.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur mengenai stelsel akrual, yaitu suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip akrual mewajibkan pengakuan penghasilan pada saat diperoleh atau terutang, bukan pada saat diterima secara tunai. Pembukuan yang diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh auditor independen seyogyanya dapat menjadi dasar yang kuat, kecuali jika peraturan perpajakan secara spesifik menentukan lain. Koreksi pajak harus didasarkan pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang nyata dan terbukti, bukan fiksi, dan kewenangan penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak harus didukung dengan bukti yang kuat dan relevan.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha sebesar Rp966.167.780,00 dilakukan oleh Terbanding atas dasar jurnal penyesuaian (AJE) yang dicatat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) di akun Other Operating Income. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut terjadi karena adanya perbedaan pengakuan utang piutang afiliasi antara Pemohon Banding dengan PT Parama Global Inspira, di mana Laporan Keuangan PT Parama Global Inspira Tahun 2017 sudah terbit lebih dahulu dengan nilai utang afiliasi sebesar Rp14.876.580.117,00, sedangkan nilai piutang afiliasi Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.842.747.897,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melakukan penyesuaian negatif atas piutang dan peredaran usaha di pembukuannya. Pemohon Banding menegaskan bahwa jurnal

penyesuaian ini sejalan dengan PSAK 23 dan Pasal 28 UU KUP, karena penjualan yang menyebabkan piutang tersebut baru terealisasi pada tahun 2018, sehingga seharusnya diakui sebagai penghasilan tahun 2018, bukan tahun 2017. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis ataupun imbalan/kompensasi yang diterima Pemohon Banding terkait jurnal penyesuaian ini. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti pembukuan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia dan terbebas dari salah saji material.

− Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber bukti dasar adjustment oleh auditor independen, dan tidak menjelaskan secara rinci perbedaan piutang/utang dengan PT Parama Global Inspira. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan alasan koreksinya. Terbanding juga berpendapat bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa screenshot tidak dapat dipastikan kebenaran dan keasliannya karena tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, dan Terbanding menunggu Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen asli yang divalidasi atau ditandatangani. Terbanding menegaskan bahwa audit oleh auditor independen adalah untuk menyatakan opini atas laporan keuangan, bukan untuk menyusun laporan keuangan fiskal, sehingga opini WTP belum tentu bebas dari kesalahan penerapan aturan perpajakan. Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa pembukuan harus dilakukan secara teratur untuk satu periode Tahun Pajak, dan penyesuaian transaksi yang terjadi selain pada Tahun Pajak 2017 tidak sesuai dengan UU KUP. Terbanding juga meminta dilakukan uji bukti. Terkait nilai Rp210.000.000,00, Terbanding mempertanyakan pencatatan dan pelaporan pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 untuk memastikan tidak ada pengakuan ganda, meskipun Pemohon Banding menyatakan angka tersebut tidak menjadi sengketa dan sudah dapat ditagih.

− Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Matriks Sengketa Pemohon Banding, detail general ledger dan mapping SPT PPh Badan dengan nama "PT PTI-Mapping SPT PPh Badan FY2017 1771-I II_rev.xlsx yang menunjukkan nilai peredaran usaha berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2017, rincian atau listing piutang afiliasi dan pengakuan utang afiliasi yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan PT Parama Global Inspira tahun 2017, Laporan Keuangan PT Parama Global Inspira yang telah diaudit oleh Auditor Independen tahun 2017, perhitungan kembali PPh Badan Kurang Bayar dan penyetoran PPh Pasal 29, sampel dokumen koreksi AJE Peredaran Usaha (7 contoh transaksi). Pemohon Banding juga menyertakan Pendapat Ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak yang mendukung argumennya.

− Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa matriks sengketa, general ledger, mapping SPT, rincian piutang afiliasi, Laporan Keuangan PT Parama Global Inspira yang telah diaudit, perhitungan kembali PPh Badan, sampel dokumen AJE, dan Pendapat Ahli, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan 2017 berdasarkan Laporan Keuangan unaudited, namun kemudian dilakukan penyesuaian oleh auditor independen (EY) yang menghasilkan Laporan Keuangan Audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyesuaian ini, yang menjadi dasar koreksi Terbanding, adalah koreksi negatif atas peredaran usaha terkait perbedaan pengakuan utang piutang dengan PT Parama Global Inspira. Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa penjualan yang menyebabkan piutang ini baru terealisasi pada tahun 2018, sehingga penyesuaian untuk mengakui penghasilan pada tahun yang tepat (2018) adalah sesuai dengan stelsel akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Tidak terdapat bukti yang secara definitif menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding pada tahun 2017 sebagai akibat langsung dari penyesuaian akuntansi ini.

− Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Prinsip pembukuan yang sah dalam perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP, adalah yang

diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali jika peraturan perpajakan menentukan lain. Dalam sengketa ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independennya sesuai dengan PSAK dan stelsel akrual. Jika penjualan atau penghasilan memang baru terealisasi di tahun pajak berikutnya, maka pengakuan penghasilan di tahun yang bersangkutan (2017) akan bertentangan dengan prinsip akrual, yang mengakui penghasilan pada saat terutang. Kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, harus didukung dengan bukti yang kuat dan relevan bahwa terdapat ketidakbenaran pada SPT yang diaudit, dan bahwa koreksi tersebut menghasilkan penambahan kemampuan ekonomis yang nyata bagi Wajib Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan (2017) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Terbanding belum dapat secara meyakinkan membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya diterima Pemohon Banding di tahun 2017 sebagai hasil dari penyesuaian ini, melainkan hanya berpegang pada perbedaan antara laporan keuangan unaudited dan audited serta kurangnya dokumen sumber yang diminta untuk adjustment itu sendiri. Mengingat opini WTP yang diberikan oleh auditor independen terkemuka (EY) dan konsistensi Pemohon Banding dalam menjelaskan penyesuaian berdasarkan stelsel akrual dan PSAK, serta tidak adanya bukti tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh di tahun 2017 dari penyesuaian tersebut, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00 oleh Terbanding tidak memiliki dasar yuridis dan pembuktian yang kuat untuk dipertahankan, karena penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akrual dan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan tidak terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding di tahun pajak 2017 akibat penyesuaian tersebut. Oleh karena itu, koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp966.167.780,00 dibatalkan.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Rp9.334.000.615,00

Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus Rp1.358.160.764,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.334.000.615,00. Terkait koreksi ini, Terbanding menyatakan bahwa sengketa lebih kepada pembuktian. Koreksi tersebut timbul dari jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen Pemohon Banding. Menurut Terbanding, akun-akun yang dilakukan penyesuaian pada saat audit melalui Proposed Adjustment Jurnal Entries (PAJE) dan/atau Proposed Reclassification Journal Entries (PRJE) tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten. Secara khusus untuk koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp1.358.160.764,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum memberikan pembuktian lebih lanjut berupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembayaran PPh Pasal 21 atas bonus dan THR tersebut, serta bukti dokumen pendukung eksistensi yang menjadi dasar pencatatan. Terbanding juga mempertanyakan konsistensi perlakuan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya dan selanjutnya untuk mengetahui ketaatan asas Pemohon Banding sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Terbanding berpendapat bahwa jurnal yang dilakukan oleh kantor akuntan adalah berdasarkan komersial, belum tentu boleh dilakukan secara aturan perpajakan. Terbanding mengusulkan untuk dilakukannya sidang uji bukti agar pengujian bukti dapat lebih terstruktur dan menyeluruh, disertai dengan output hasil uji bukti berupa Berita Acara Uji Bukti.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan lebih kepada pembuktian. Koreksi ini berasal dari Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp1.358.160.764,00, yang dilakukan oleh independent auditor Pemohon Banding. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimaksudkan agar nilai bonus dan THR mencerminkan nilai yang seharusnya terhutang di tahun 2017, meskipun dibayarkan pada tahun 2018, yang telah sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP (stelsel akrual). Jurnal penyesuaian ini juga sesuai dengan prosedur audit berdasarkan PSAK 1 tentang subsequent event sebagai adjusting event yang harus diakui dalam laporan keuangan tahun bersangkutan. Pemohon Banding mengklaim telah

menyerahkan penjurnalan akrual, realisasi pembayaran (berupalisting , perhitungan, PPh 21 dari tim payroll ), dan rekening koran untuk membuktikan realisasi bonus dan THR. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya bonus dan THR merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh. Selain itu, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menunjukkan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Jurnal Penyesuaian Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp1.358.160.764,00 dapat dipertahankan atau dibatalkan, mempertimbangkan prinsip akuntansi akrual, standar akuntansi keuangan yang berlaku, dan kelengkapan serta validitas bukti yang disampaikan para pihak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Permasalahan yuridis berkaitan dengan penerapan prinsip akrual dalam pengakuan biaya dan standar akuntansi, sementara permasalahan pembuktian berkaitan dengan keabsahan dan kelengkapan dokumen serta data yang mendukung realisasi dan penjurnalan insentif dan bonus.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai prinsip pembukuan dan pengakuan penghasilan dan biaya.

Pasal 28 ayat (5) menyatakan: "Pembukuan diselenggarakan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan

biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai".

Pasal 28 ayat (7) menyatakan: "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain".

b. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang mengatur mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 menyatakan: "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ... biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ... biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang". Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh tentang prinsip matching cost and revenue menyatakan bahwa "Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut".

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip akrual (stelsel akrual)

sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP sangat relevan dalam sengketa ini, yang mana biaya diakui pada saat terutang, bukan pada saat pembayaran tunai. Ini berarti bahwa jika insentif dan bonus tersebut terutang pada tahun 2017, maka biaya tersebut seharusnya diakui sebagai beban pada tahun 2017, terlepas dari kapan pembayaran fisiknya dilakukan. Lebih lanjut, pembukuan Wajib Pajak harus diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP, kecuali diatur lain oleh peraturan perpajakan. Penerapan PSAK 1 mengenai adjusting event untuk subsequent event juga relevan, yang mana kejadian setelah tanggal neraca yang memberikan informasi tambahan tentang kondisi yang sudah ada pada tanggal neraca harus disesuaikan dalam laporan keuangan tahun yang bersangkutan. Adapun insentif dan bonus yang berkaitan dengan pekerjaan adalah jenis biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan pembuktian, Pengadilan Pajak mempertimbangkan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding telah menyampaikan bukti-bukti berupa Matrik Sengketa, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan. Terbanding juga menyebutkan berdasarkan rekap pembentukan THR dan Bonus beserta selisih nilai antara nilai pembentukan cadangan THR dan Bonus dengan realisasinya di tahun 2018. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat menjelaskan bagaimana penjurnalan sejak pembentukan cadangan pada tahun 2017 dan ketika pembayaran realisasi THR dan Bonus dilakukan, serta tidak disertai dengan bukti pendukung lengkap berupa dokumen sumber bukti fisik dari transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi. Terbanding juga belum mendapatkan pembuktian berupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembayaran PPh Pasal 21 atas bonus dan THR tersebut.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Matriks sengketa Pemohon Banding, penjelasan jurnal penyesuaian, bukti pendukung, penjurnalan akrual yang dilakukan selama tahun 2017, realisasi atas pembayaran bonus dan THR selama tahun 2017

dalam bentuk listing , perhitungan, dan PPh 21 dari tim payroll , serta rekening koran. Pemohon Banding juga menyerahkan Laporan Keuangan Audited tahun 2017. Pemohon Banding juga mengklaim telah menyerahkan kertas kerja auditor pada saat proses pemeriksaan dan pada persidangan tanggal 6 Januari 2025 sebagai CIP Mapping SPT perhitungan kembali.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Matrik Sengketa Pemohon Banding, penjelasan jurnal penyesuaian, bukti pendukung, rincian perhitungan akrual dan realisasi bonus serta THR, dan rekening koran, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencadangan pembayaran THR dan Bonus kepada karyawan sejak pertengahan tahun 2017 dan direalisasikan pada pertengahan tahun 2018. Pemohon Banding berdalil bahwa jika realisasi pembayaran lebih besar dari pencadangan, maka selisih tersebut dibebankan di tahun 2017 sesuai saran auditor independen. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Laporan Keuangan Audited yang diserahkan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY). Meskipun demikian, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara lengkap penjurnalan saat pembayaran realisasi THR dan Bonus, serta belum melengkapi dengan dokumen sumber bukti fisik. Pengadilan Pajak juga telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan kertas kerja auditor yang sudah dilakukan indexing dan dikaitkan dengan ledger dan laporan keuangan serta bukti pendukung.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa bukti dan penjelasan mengenai dasar akrual biaya insentif dan bonus sesuai PSAK dan UU KUP Pasal 28 ayat (5), dan berargumen bahwa biaya tersebut memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan, Terbanding masih berpegang pada kurangnya bukti pendukung yang lebih rinci dan otentik, khususnya terkait pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembayaran PPh Pasal 21 atas bonus dan THR tersebut, serta dokumen sumber fisik transaksi untuk memastikan eksistensi dan kebenaran penjurnalan secara perpajakan. Permintaan Terbanding untuk bukti PPh Pasal 21 Masa dan pembayaran yang belum diberikan oleh Pemohon Banding, mengindikasikan bahwa terdapat celah dalam pembuktian yang dapat

mempengaruhi penentuan kepatuhan perpajakan. Sementara Laporan Keuangan dengan opini WTP menunjukkan kepatuhan terhadap standar akuntansi, hal tersebut tidak secara otomatis menjamin kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perpajakan tanpa adanya penyesuaian fiskal dan bukti pendukung yang memadai untuk tujuan pajak. Oleh karena itu, tanpa adanya bukti tambahan yang diminta oleh Terbanding dan Pengadilan Pajak Hakim, khususnya terkait ketaatan asas dan dokumen sumber fisik, pembuktian yang diajukan Pemohon Banding belum secara komprehensif mengatasi keraguan Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terkait koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus Rp1.358.160.764,00 pada Harga Pokok Penjualan, koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena Pemohon Banding belum dapat sepenuhnya memberikan pembuktian yang diminta oleh Terbanding dan Pengadilan Pajak Hakim, terutama terkait dengan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21 serta dokumen sumber fisik yang mendukung secara komprehensif, sesuai dengan prinsip pembuktian dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mensyaratkan bukti yang kuat dan relevan. Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Reklasifikasi Aset ke Biaya HPP Rp7.975.839.851,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.334.000.615,00 yang salah satunya berasal dari Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Reklasifikasi Aset ke Biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00, dengan alasan bahwa jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen melalui Proposed Adjustment Jurnal Entries (PAJE) dan/atau Proposed Reclassification Journal Entries (PRJE) tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten, serta Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber yang menjadi dasar penyesuaian tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan. Terbanding juga berpendapat bahwa secara fiskal, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud harus berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara rinci serta membandingkan pembebanan penyusutan secara fiskal dan komersial dari tahun-tahun sebelumnya dan tahun penyesuaian, sehingga Pemohon Banding

tidak bisa membuktikan bahwa pembebanan secara fiskal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa penyesuaian tersebut berasal dari auditor independen Pemohon Banding, dan dilakukan untuk memberikan keyakinan atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan melakukan tinjauan periodik atas daftar aset tetap yang dimiliki serta masa manfaatnya, yang sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, yaitu Pasal 11 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2009 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan. Pemohon Banding juga beralasan bahwa jurnal penyesuaian lainnya merupakan reklasifikasi dari aset ke biaya peralatan dan biaya perbaikan karena secara nature biaya tersebut tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga harus dibebankan langsung melalui penyusutan. Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan keuangan mereka telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan bahwa pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia dan terbebas dari salah saji material.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah reklasifikasi aset ke biaya HPP yang dilakukan oleh auditor independen dapat diakui secara fiskal.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu terkait penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan terkait pemeriksaan bukti dokumen serta perhitungan pajak.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah, yang

dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Pasal 11 ayat (6) UU PPh mengatur masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud.

b. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2009 mengatur jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, mengatur klasifikasi dan masa manfaat harta berwujud untuk tujuan penyusutan fiskal.

c. Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menambahkan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan diterima atau biaya dibayar secara tunai.

d. Bahwa Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 17 tentang Akuntansi Penyusutan Paragraf 5, 6, 15 dan 16 menyatakan bahwa masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan harus diestimasi setelah mempertimbangkan pengalaman dengan jenis aktiva yang serupa, taksiran aus atau kerusakan fisik dan keusangan, dan masa manfaat ini harus ditinjau secara periodik untuk periode sekarang dan yang akan datang.

e. Bahwa PSAK 16 tentang Aset Tetap menyatakan bahwa aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset harus dicatat sebagai biaya.

f. Bahwa berdasarkan prinsip substance over form, perlakuan pajak menekankan pada substansi ekonomi suatu kejadian daripada makna yuridisnya.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

− Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Jurnal Penyesuaian atas

Reklasifikasi Aset ke Biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00 dilakukan oleh

Auditor Independen untuk memberikan keyakinan atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam laporan keuangan dengan melakukan tinjauan periodik terhadap daftar aset tetap dan masa manfaatnya. Pemohon Banding menyatakan bahwa reklasifikasi ini, termasuk perubahan masa manfaat aset seperti printer yang sebelumnya dikategorikan 16 tahun menjadi 4 tahun, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, yaitu Pasal 11 UU PPh dan PMK 96/PMK.03/2009. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian ini berdasarkan PSAK 17, tidak ada perbedaan masa manfaat antara akuntansi komersial dan fiskal. Pemohon Banding lebih lanjut menyatakan bahwa jurnal penyesuaian lainnya yang dilakukan auditor independen merupakan reklasifikasi dari aset ke biaya peralatan dan biaya perbaikan, mengingat sifat biaya tersebut merupakan biaya peralatan atau perbaikan yang tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga harus dibebankan secara langsung. Pemohon Banding menekankan bahwa Laporan Keuangan mereka telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan bahwa pembukuan mereka sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan terbebas dari salah saji material. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa pengeluaran sebesar Rp7.975.839.851,00 kurang material (sekitar 0,0065% dari peredaran usaha 4 tahun), sehingga dapat langsung dibiayakan sesuai PSAK dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, karena tidak ada aturan pajak yang berbeda mengenai prinsip materialitas.

− Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa akun-akun yang dilakukan penyesuaian oleh auditor independen tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber yang menjadi dasar penyesuaian tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan. Terbanding juga berpendapat bahwa secara fiskal, untuk menghitung penyusutan, masa manfaat, dan tarif penyusutan harta berwujud harus berdasarkan Pasal 11 UU PPh, dan Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara rinci serta membandingkan pembebanan penyusutan

secara fiskal dan komersial dari tahun-tahun sebelumnya dan tahun penyesuaian. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan alasannya dan tetap mempertahankan koreksi. Terbanding mengusulkan untuk dilakukan uji bukti karena bukti yang diserahkan belum dapat menjawab alasan koreksi.

− Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Matriks sengketa, penjelasan jurnal penyesuaian, daftar aset yang direklasifikasi ke biaya, bukti pendukung, kertas kerja auditor yang sudah di-indexing, dikaitkan dengan ledger dan laporan keuangan serta bukti pendukung, rincian perhitungan Net Book Value (NBV) atas aset yang direklasifikasi ke biaya HPP berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen, kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal tahun 2018 yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah direklasifikasi ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment oleh auditor independen di tahun 2017.

− Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa matriks sengketa, penjelasan jurnal penyesuaian, daftar aset yang direklasifikasi ke biaya, bukti pendukung, kertas kerja auditor, rincian perhitungan NBV atas aset yang direklasifikasi, dan kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

− Bahwa koreksi yang disengketakan adalah sebesar Rp7.975.839.851,00 terkait reklasifikasi aset ke biaya HPP.

− Bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa koreksi ini berasal dari penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen.

− Bahwa auditor independen melakukan reklasifikasi aset ke biaya HPP untuk memberikan keyakinan atas akurasi dan keabsahan informasi laporan keuangan dengan meninjau daftar aset tetap dan masa manfaatnya.

− Bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh auditor terkait penyesuaian masa manfaat dianggap sesuai dengan Pasal 11 UU PPh dan PMK 96/PMK.03/2009 tentang jenis harta berwujud untuk penyusutan. Sebagai contoh, printer yang sebelumnya dikategorikan 16 tahun menjadi 4 tahun telah sesuai dengan PMK- 96.

− Bahwa jurnal penyesuaian lainnya yang dilakukan auditor independen merupakan reklasifikasi dari aset ke biaya peralatan dan biaya perbaikan, mengingat sifat biaya tersebut tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga harus dibebankan langsung.

− Bahwa menurut PSAK 16, aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset harus dicatat sebagai biaya, dan tidak ada pengaturan spesifik dalam UU Pajak yang bertentangan dengan hal ini.

− Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP

Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan kebebasan dari salah saji material.

− Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, seperti PSAK, kecuali jika peraturan perpajakan menentukan lain. Karena tidak ada aturan pajak yang secara eksplisit melarang atau mengatur berbeda dari PSAK terkait reklasifikasi aset yang tidak material atau masa manfaatnya kurang dari satu tahun untuk langsung dibebankan, maka koreksi Terbanding atas dasar ini patut dipertimbangkan kembali.

− Bahwa meskipun Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan bukti rincian aset yang dilakukan penyesuaian beserta bukti pendukung berupa bukti pembelian aset dan bukti pendukung lainnya, Pemohon Banding telah menyerahkan rincian perhitungan NBV atas aset yang direklasifikasi ke biaya HPP berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen dan kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal tahun 2018 yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah direklasifikasi ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment oleh auditor independen di tahun 2017.

− Bahwa argumen Terbanding yang meminta bukti pembukuan tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui ketaatan asas Pemohon Banding tidak secara langsung membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan atas reklasifikasi aset ke biaya HPP untuk tahun 2017 tidak tepat, terutama jika reklasifikasi tersebut

sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan fiskal yang spesifik.

− Bahwa koreksi Terbanding tampaknya lebih didasarkan pada kurangnya kelengkapan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan dan keberatan daripada adanya bukti bahwa reklasifikasi tersebut secara substansi tidak tepat atau melanggar ketentuan perpajakan yang spesifik.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa reklasifikasi aset ke biaya HPP yang dilakukan oleh auditor independen sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan tidak secara eksplisit dilarang oleh ketentuan perpajakan, khususnya terkait aset yang secara nature memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun atau yang masa manfaatnya disesuaikan sesuai dengan PMK 96/PMK.03/2009. Opini WTP dari auditor independen juga menunjukkan keandalan laporan keuangan. Meskipun Terbanding mengeluhkan kurangnya bukti rinci pada tahap pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang relevan selama persidangan banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Jurnal Penyesuaian atas Reklasifikasi Aset ke Biaya HPP sebesar Rp7.975.839.851,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya Rp3.869.029.902,00

Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus Rp3.531.562.989,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00, yang di dalamnya termasuk Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00 [3a, 23, 105, 149, 177, 228, 311, 445, 510]. Alasan Terbanding adalah bahwa akun-akun yang disesuaikan pada saat audit melalui Proposed Adjustment Journal Entries (PAJE) dan/ atau Proposed Reclassification Journal Entries (PRJE) tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat menjelaskan bagaimana penjurnalan sejak

pembentukan cadangan pada tahun 2017 dan ketika pembayaran realisasi THR dan Bonus dilakukan, serta tidak disertai bukti pendukung yang lengkap berupa dokumen sumber fisik dari transaksi keuangan. Selain itu, Terbanding menyatakan Pemohon Banding belum memberikan pembuktian lebih lanjut berupa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembayaran PPh Pasal 21 atas bonus dan THR tersebut. Terbanding juga mempertanyakan konsistensi perlakuan pembayaran THR dan bonus pada tahun-tahun sebelumnya dan sesudahnya untuk mengetahui ketaatan asas Pemohon Banding sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Terbanding menekankan bahwa audit yang dilakukan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan opini atas laporan keuangan, bukan untuk menyusun laporan keuangan fiskal sesuai aturan perpajakan, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) belum tentu bebas dari kesalahan penerapan aturan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00 [3a, 23, 105, 149, 177, 228, 311, 445, 510]. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut berasal dari auditor independen Pemohon Banding. Penyesuaian ini dimaksudkan agar nilai bonus dan THR mencerminkan nilai yang seharusnya terutang di tahun 2017, walaupun dibayarkan pada tahun 2018, sesuai dengan prinsip akrual dalam Pasal 28 Ayat (5) UU KUP. Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa jurnal penyesuaian tersebut sesuai dengan prosedur audit berdasarkan PSAK 1, di mana subsequent events yang merupakan adjusting events harus diakui dalam laporan keuangan tahun bersangkutan. Pemohon Banding berpendapat bahwa pembukuan mereka diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang diizinkan oleh Pasal 28 ayat (7) UU KUP, kecuali undang-undang perpajakan menentukan lain. Pemohon Banding telah menyampaikan penjurnalan akrual yang dilakukan selama Tahun 2017, serta realisasi pembayaran bonus dan THR dalam bentuk listing, perhitungan dari tim payroll , data PPh Pasal 21, dan rekening koran sebagai bukti. Mereka juga menegaskan bahwa biaya bonus dan THR yang dicatat mencerminkan nilai sebenarnya dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh. Laporan

Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00 dapat dipertahankan atau harus dibatalkan, mempertimbangkan penerapan prinsip akrual, standar akuntansi, dan pembuktian atas realisasi biaya.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Hal ini karena adanya perbedaan interpretasi dan penerapan ketentuan perpajakan terkait pengakuan biaya dan standar pembukuan (aspek yuridis), serta kebutuhan untuk memeriksa dan mengevaluasi bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak terkait validitas dan kebenaran pencatatan transaksi (aspek pembuktian).

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP):

Pasal 28 ayat (5) menyatakan bahwa "Pembukuan diselenggarakan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Apabila diselenggarakan dengan stelsel kas harus dilakukan secara taat asas". Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP lebih lanjut merinci bahwa "Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai".

Pasal 28 ayat (7) menyatakan bahwa "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan dan diselenggarakan sekurang- kurangnya secara taat asas dengan prinsip akuntansi yang lazim di Indonesia".

b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh):

Pasal 6 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ... 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang".

c. Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 1) terkait Penyajian Laporan Keuangan mengatur mengenai peristiwa setelah periode pelaporan (subsequent events), di mana peristiwa yang memberikan bukti tentang kondisi yang telah ada pada tanggal periode pelaporan (adjusting events) mensyaratkan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan atau pengungkapan.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam konteks perpajakan, pengakuan biaya harus didasarkan pada prinsip akrual, yaitu saat biaya tersebut terutang, bukan saat dibayarkan. Hal ini konsisten dengan tujuan Pajak Penghasilan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selain itu, pembukuan wajib pajak harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim di Indonesia, kecuali diatur lain oleh ketentuan perpajakan. Jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen, khususnya yang berkaitan dengan adjusting events seperti selisih akrual dan realisasi bonus/THR, seharusnya diakui jika memenuhi kriteria PSAK dan konsisten dengan prinsip akrual dalam perpajakan.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan pembuktian Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak sebagai berikut: − Bahwa Terbanding untuk menguatkan dalil koreksinya menyampaikan dokumen berupa Matriks Sengketa, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan. Terbanding berpendapat bahwa akun-akun yang disesuaikan oleh auditor melalui PAJE/PRJE tidak didukung dengan bukti yang valid dan kompeten. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung lengkap seperti dokumen sumber fisik dari transaksi keuangan untuk penjurnalan pembayaran realisasi THR dan Bonus, serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembayaran PPh Pasal 21 atas bonus dan THR.

− Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: matriks sengketa, penjelasan jurnal penyesuaian, bukti pendukung, penjurnalan akrual yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2017, realisasi atas pembayaran bonus dan THR selama Tahun 2017 dalam bentuk listing, perhitungan dari tim payroll, data PPh Pasal 21, dan rekening koran, Kertas Kerja Auditor. Pemohon Banding menegaskan bahwa kertas kerja auditor sudah diserahkan pada saat proses pemeriksaan, Laporan Keuangan Audited oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemohon Banding berpendapat bahwa audit adjustment muncul karena perbedaan antara nilai akrual dan realisasi bonus/THR, dan beban diakui saat terjadinya sesuai metode akrual, yang konsisten dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

− Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Jurnal penyesuaian dari auditor independen, rekap pembentukan THR dan Bonus beserta selisih nilai antara nilai pembentukan cadangan THR dan Bonus dengan realisasinya di tahun 2018 (Bukti 4a dan 4b), penjurnalan akrual yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2017, realisasi atas pembayaran bonus dan THR selama Tahun 2017 dalam bentuk listing, perhitungan dari tim payroll , data PPh Pasal 21, dan rekening koran, dan Laporan Keuangan Audited yang

telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), diperoleh fakta sebagai berikut:

− Pemohon Banding melakukan pencadangan insentif dan bonus THR pada tahun 2017 yang direalisasikan pada tahun 2018.

− Jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan agar nilai bonus dan THR mencerminkan nilai yang seharusnya terutang di tahun 2017.

− Pengakuan biaya berdasarkan stelsel akrual mengakui biaya pada saat terutang, tidak tergantung kapan biaya itu dibayar secara tunai. Oleh karena itu, walaupun realisasi pembayaran bonus dan THR dilakukan pada tahun 2018, biaya tersebut dapat diakui sebagai beban tahun 2017 karena terutang pada tahun tersebut.

− Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung realisasi bonus dan THR berupa listing, perhitungan, data PPh Pasal 21 dari tim payroll, dan rekening koran. Keberadaan dokumen-dokumen internal ini menunjukkan adanya dasar pencatatan atas transaksi.

− Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit dan memperoleh opini

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY). Ini mengindikasikan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan yang mengikuti PSAK dianggap lazim, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perpajakan. Dalam kasus ini, tidak ada peraturan perpajakan yang secara spesifik melarang pengakuan biaya insentif dan bonus berdasarkan prinsip akrual yang direalisasikan kemudian, selama terutang pada tahun pajak yang bersangkutan.

− Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya pencatatan akrual dan realisasi bonus serta THR yang sesuai dengan prinsip akuntansi akrual sebagaimana diatur

dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Pengakuan biaya pada saat terutang adalah prinsip dasar dalam stelsel akrual, dan tidak tergantung pada saat pembayaran tunai. Jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen Pemohon Banding untuk mencerminkan nilai yang seharusnya terutang di tahun 2017 adalah sesuai dengan praktik akuntansi yang lazim (PSAK 1) yang diakui oleh Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Meskipun Terbanding memerlukan bukti lebih lanjut terkait pelaporan PPh Pasal 21, bukti yang sudah diserahkan oleh Pemohon Banding, seperti listing realisasi dan rekening koran, menunjukkan adanya realisasi dan dasar pencatatan biaya tersebut. Selain itu, fakta bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan secara material telah sesuai dengan standar akuntansi. Biaya insentif dan bonus merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan pembuktian yang memadai, karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pencatatan tersebut sesuai dengan prinsip akrual dan standar akuntansi yang berlaku, serta merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Oleh karena itu, koreksi atas Jurnal Penyesuaian atas Realisasi Insentif dan Bonus sebesar Rp3.531.562.989,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Jurnal Penyesuaian asset yang dicatatkan sebagai biaya Rp15.191.998,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.869.029.902,00, yang di dalamnya termasuk Koreksi Jurnal Penyesuaian aset yang dicatatkan sebagai biaya sebesar Rp15.191.998,00 [3b, 106]. Terbanding beralasan bahwa akun-akun yang dilakukan penyesuaian oleh auditor independen melalui Proposed Adjustment Jurnal Entries (PAJE) dan/atau Proposed Reclassification Journal Entries (PRJE) tidak didukung dengan bukti-bukti

yang valid dan kompeten. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber yang menjadi dasar penyesuaian oleh auditor independen selama proses pemeriksaan dan keberatan. Terbanding berpendapat bahwa aset seperti Televisi, Kursi Sofa, dan Meja Kantor, yang direklasifikasi oleh Pemohon Banding, memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), bukan dibiayakan sekaligus. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan ketaatan asas (konsistensi) pembukuan pada tahun-tahun sebelumnya sesuai Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut. Pemohon Banding beralasan bahwa penyesuaian tersebut berasal dari auditor independen Pemohon Banding. Jurnal penyesuaian (Adjustment Journal Entries/ AJE) atas reklasifikasi aset ke biaya usaha lainnya sebesar Rp15.191.998,00 dilakukan oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, & Surja / EY) untuk memberikan keyakinan atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam laporan keuangan dengan melakukan periodik review atas daftar aset tetap. Proses review ini tidak hanya mengecek kategori aset tetap, tetapi juga kesesuaian masa manfaat dengan kondisi sekarang. Reklasifikasi ini, termasuk penyesuaian masa manfaat, diklaim sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, yaitu Pasal 11 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/PMK.03/2009 tentang jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jurnal penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh auditor independen merupakan reklasifikasi dari aset ke biaya peralatan dan perbaikan karena sifatnya adalah biaya yang tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga harus dibebankan. Pemohon Banding mengklaim telah menyerahkan data dan dokumen berupa jurnal penyesuaian atas reklasifikasi aset ke biaya usaha lainnya, rincian perhitungan Net Book Value (NBV) aset yang direklasifikasi, serta kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal tahun 2018 yang menunjukkan tidak ada perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah direklasifikasi ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment di tahun 2017. Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP

Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menunjukkan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan bebas dari salah saji material. Pendapat ahli (Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak) juga mendukung bahwa pengeluaran yang tidak material dapat langsung dibiayakan sesuai PSAK, karena tidak ada aturan pajak yang berbeda dari prinsip materialitas, sehingga koreksi seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas jurnal penyesuaian aset yang dicatatkan sebagai biaya sebesar Rp15.191.998,00 oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, mempertimbangkan reklasifikasi aset oleh auditor independen dan ketersediaan bukti pendukung.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena terkait dengan interpretasi dan penerapan ketentuan perpajakan mengenai pengakuan dan pembebanan biaya aset (Pasal 11 UU PPh, PMK 96/PMK.03/2009) serta keterkaitan antara standar akuntansi keuangan (PSAK 16, PSAK 17) dengan aturan perpajakan (Pasal 28 ayat (7) UU KUP). Sengketa ini juga bersifat pembuktian karena Terbanding mendalilkan kurangnya bukti valid dan kompeten yang mendukung penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen, sementara Pemohon Banding mengklaim telah menyediakan dokumen dan bukti yang relevan.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Dalam penjelasan disebutkan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan

penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang.

b. Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.

c. Bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur tentang penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

d. Bahwa PMK 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan mengatur jenis-jenis harta berwujud yang dapat disusutkan.

e. Bahwa PSAK 16 mengenai Aset Tetap, Paragraf 7 mengatur bahwa biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Auditor independen mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi atas biaya perolehan aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan sebagaimana diatur dalam PSAK 16.

f. Bahwa PSAK 17 tentang Akuntansi Penyusutan Paragraf 5, 6, 15 dan 16 mengatur bahwa masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan harus

diestimasi setelah mempertimbangkan pengalaman dengan jenis aktiva yang serupa, taksiran aus atau kerusakan fisik dan keusangan, dan masa manfaat ini harus ditinjau secara periodik untuk periode sekarang dan yang akan datang.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembukuan Wajib Pajak pada dasarnya harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia, kecuali jika undang-undang perpajakan mengatur secara spesifik ketentuan yang berbeda. Terkait dengan pengakuan aset dan pembebanan biaya, aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus disusutkan sesuai dengan tarif dan masa manfaat yang ditetapkan dalam undang-undang Pajak Penghasilan. Namun, untuk aset yang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset tetap berdasarkan PSAK atau yang secara nilai tidak material, dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun perolehan, sepanjang tidak ada ketentuan perpajakan yang secara eksplisit melarang hal tersebut. Dalam konteks audit independen, penyesuaian yang dilakukan untuk mencerminkan kondisi sebenarnya dari aset dan biayanya harus didukung dengan bukti yang memadai.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas jurnal penyesuaian aset yang dicatatkan sebagai biaya sebesar Rp15.191.998,00 berasal dari penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen (KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja / EY). Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi dalam laporan keuangan melalui periodik review aset tetap, termasuk penyesuaian masa manfaat yang diklaim sesuai Pasal 11 UU PPh dan PMK 96/PMK.03/2009. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa aset yang direklasifikasi tersebut, seperti biaya peralatan dan perbaikan, seharusnya langsung dibebankan karena tidak memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, Pemohon Banding telah menyerahkan jurnal penyesuaian reklasifikasi aset, rincian perhitungan NBV, dan kertas kerja depresiasi fiskal tahun 2018. Pendapat ahli (Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak) juga menyatakan bahwa pengeluaran yang tidak material dapat langsung dibiayakan sesuai PSAK.

− Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa penyesuaian oleh auditor independen berdasarkan komersial belum tentu sesuai dengan aturan perpajakan. Terbanding berargumen bahwa akun-akun yang disesuaikan melalui PAJE/PRJE tidak didukung bukti yang valid dan kompeten, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber yang mendasari penyesuaian tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan. Terbanding secara spesifik menyebutkan aset seperti Televisi, Kursi Sofa, dan Meja Kantor seharusnya disusutkan karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan dibebankan sekaligus. Terbanding juga mempertanyakan konsistensi Pemohon Banding dalam pembukuan tahun- tahun sebelumnya (taat asas) sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Terbanding mengajukan perlunya sidang uji bukti untuk pengujian bukti yang lebih terstruktur dan menyeluruh. Terbanding berpendapat bahwa opini WTP dari auditor independen tidak secara otomatis berarti laporan keuangan bebas dari kesalahan penerapan aturan perpajakan.

− Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: jurnal penyesuaian audit adjustment oleh Auditor Independen atas reklasifikasi aset ke biaya HPP (COGS) dan ke biaya usaha lainnya, rincian perhitungan NBV atas aset yang direklasifikasi ke biaya HPP dan ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment oleh Auditor Independen, kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal tahun 2018 yang menunjukkan tidak terdapat perhitungan depresiasi fiskal atas aset yang sudah direklasifikasi ke biaya usaha lainnya berdasarkan audit adjustment oleh auditor independen di tahun 2017, perhitungan aset-aset mana yang direklasifikasi, pendapat ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak yang menyatakan bahwa pengeluaran yang tidak material dapat langsung dibiayakan sesuai PSAK.

− Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa jurnal penyesuaian, rincian perhitungan NBV, kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal, dan pendapat ahli yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta tanggapan Terbanding terkait ketiadaan bukti dokumen sumber asli dan konsistensi pembukuan, diperoleh fakta bahwa inti sengketa adalah pada keberterimaan

penyesuaian yang dilakukan oleh auditor independen secara perpajakan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyesuaian tersebut, termasuk reklasifikasi aset yang tidak memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun atau yang nilainya tidak material, telah sesuai dengan PSAK dan tidak bertentangan dengan UU PPh atau PMK yang relevan. Meskipun Terbanding konsisten menuntut bukti dokumen sumber asli yang memadai dan mempertanyakan ketaatan asas, Pemohon Banding telah menyerahkan sejumlah dokumen internal dan laporan auditor yang mendukung adanya penyesuaian tersebut dalam pembukuan komersial. Namun, Terbanding juga menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum dapat secara memuaskan menjelaskan mengapa aset yang sebelumnya dicatat dengan masa manfaat lebih dari satu tahun (misalnya Televisi, Kursi Sofa, dan Meja Kantor) harus direklasifikasi menjadi biaya sekaligus, atau mengapa bukti sumber asli untuk setiap transaksi penyesuaian tidak diserahkan.

− Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan adanya dasar akuntansi (PSAK 16, PSAK 17) dan praktik audit yang mendasari reklasifikasi aset menjadi biaya. Konsep materialitas dalam akuntansi, seperti yang diungkapkan oleh ahli, memungkinkan pembebanan langsung atas pengeluaran yang tidak signifikan. Pasal 28 ayat (7) UU KUP secara umum mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) kecuali diatur lain oleh ketentuan perpajakan. Meskipun Pasal 11 UU PPh mengatur penyusutan aset berwujud, penyesuaian masa manfaat dan reklasifikasi aset yang tidak lagi memenuhi kriteria kapitalisasi atau tidak material dalam konteks komersial dapat menjadi praktik yang sah. Namun, Terbanding secara konsisten menyatakan kurangnya bukti dokumen sumber yang mendasari penyesuaian oleh auditor independen, serta ketiadaan bukti pendukung yang lebih rinci untuk setiap aset yang direklasifikasi. Ketiadaan bukti yang meyakinkan mengenai alasan substansial dan detail perbandingan pembebanan penyusutan secara fiskal dan komersial dari tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana dituntut oleh Terbanding, melemahkan dalil Pemohon Banding untuk koreksi ini. Meskipun opini WTP menunjukkan kepatuhan terhadap PSAK, hal tersebut tidak serta merta

menjamin kesesuaian dengan aturan perpajakan yang mungkin memiliki persyaratan bukti yang lebih ketat atau interpretasi yang berbeda. Oleh karena itu, tanpa bukti primer yang lebih konkret dan penjelasan yang memadai yang dapat menelusuri setiap transaksi reklasifikasi dari sisi pajak, dalil Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi ini menjadi kurang kuat.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya dapat membuktikan bahwa koreksi jurnal penyesuaian aset yang dicatatkan sebagai biaya sebesar Rp15.191.998,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama karena kurangnya bukti dokumen sumber asli yang memadai untuk setiap transaksi reklasifikasi dan ketidakmampuan untuk sepenuhnya menjelaskan perbandingan pembebanan penyusutan secara fiskal dan komersial dari tahun- tahun sebelumnya. Oleh karena itu, koreksi atas Jurnal Penyesuaian aset yang dicatatkan sebagai biaya sebesar Rp15.191.998,00 tetap dipertahankan. Koreksi Jurnal Penyesuaian sehubungan dengan biaya dibayar di muka yang telah daluarsa sebesar Rp322.274.915,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp3.869.029.902,00. Di dalamnya termasuk koreksi Jurnal Penyesuaian sehubungan dengan biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa sebesar Rp322.274.915,00. Terbanding beralasan bahwa akun-akun yang dilakukan penyesuaian pada saat audit melalui Proposed Adjustment Jurnal Entries (PAJE) dan/atau Proposed Reclassification Journal Entries (PRJE) tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa dokumen sumber yang menjadi dasar penyesuaian oleh auditor independen selama proses pemeriksaan dan keberatan. Secara spesifik untuk biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa biaya tersebut benar-benar telah direalisasikan dan perlu dijelaskan rincian biaya tersebut beserta bukti dokumen sumber pencatatan/penjurnalan (seperti invoice, rekening koran bukti uang keluar, dan bukti kegiatan).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa jurnal penyesuaian (Adjustment Journal

Entries - AJE) atas biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa sebesar Rp322.274.915,00 merupakan biaya dibayar di muka yang sudah terealisasi dan berhubungan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan oleh Auditor Independen (KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY)) dan sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pemohon Banding lebih lanjut menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menurutnya menunjukkan bahwa pembukuan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan bebas dari salah saji material.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa sebesar Rp322.274.915,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang valid dan kompeten.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP lebih lanjut menyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada

waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

b. Bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembukuan yang dilakukan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan prinsip akrual harus diakui dalam penentuan penghasilan kena pajak, kecuali terdapat peraturan perpajakan spesifik yang mengatur lain. Biaya yang telah terealisasi dan berhubungan dengan kegiatan usaha, meskipun merupakan biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa, pada prinsipnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi jurnal penyesuaian atas biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa sebesar Rp322.274.915,00 dilakukan oleh Auditor Independen karena biaya tersebut sudah terealisasi dan berhubungan dengan kegiatan usaha [3c, 88, 126, 174, 286, 310, 331, 414, 461, 524, 554, 597]. Pemohon Banding menegaskan bahwa jurnal penyesuaian tersebut telah sesuai dengan prosedur audit dan PSAK. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, ia telah menyerahkan data dan dokumen terkait.

−Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat menjelaskan lebih lanjut rincian biaya dibayar di muka tersebut, beserta bukti dokumen sumber pencatatan/penjurnalan berupa dokumen invoice, dokumen rekening koran bukti uang keluar, dan bukti kegiatan apa yang dibiayakan tersebut. Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan persidangan, Pemohon

Banding belum memberikan pembuktian tersebut. Terbanding juga berpendapat bahwa akun-akun yang disesuaikan oleh auditor tidak didukung dengan bukti yang valid dan kompeten, karena didasarkan pada buku besar dan neraca saldo sebelum audit. Terbanding bahkan mengusulkan sidang uji bukti untuk pengujian yang lebih terstruktur dan menyeluruh.

−Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa penjelasan tertulis Nomor 043/SL/FAT/E/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 dan closing statement Nomor: 0056/SPL/FAT/E/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam penjelasan-penjelasan tersebut, Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa AJE atas biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa merupakan biaya yang sudah terealisasi dan berhubungan dengan kegiatan usaha, serta dilakukan sesuai PSAK. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa laporan keuangannya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menunjukkan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

−Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan keterangan para pihak serta

Penjelasan Tertulis dari Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menyatakan bahwa biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa telah terealisasi dan terkait dengan kegiatan usaha, serta telah melalui penyesuaian oleh auditor independen yang menghasilkan opini WTP pada laporan keuangan Pemohon Banding. Namun, Terbanding secara konsisten mendalilkan bahwa Pemohon Banding belum secara spesifik dan memadai menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen sumber seperti invoice atau rekening koran yang membuktikan realisasi dan sifat biaya tersebut pada saat pemeriksaan maupun keberatan. Pengadilan Pajak mencatat bahwa Terbanding meminta bukti-bukti dari transaksi tersebut, yang belum sepenuhnya ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk yang diminta Terbanding pada setiap tahapan persidangan.

−Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa koreksi dilakukan oleh auditor independen sesuai PSAK dan laporan keuangannya beropini WTP, namun Pemohon Banding belum secara spesifik

dan memadai menunjukkan bukti-bukti primer berupa dokumen sumber seperti invoice atau rekening koran yang membuktikan realisasi dan keterkaitan langsung biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa tersebut dengan kegiatan usaha untuk tahun pajak 2017. Ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengizinkan pembukuan sesuai PSAK, namun dalam konteks sengketa pembuktian, keabsahan pengeluaran sebagai biaya pengurang penghasilan harus didukung oleh bukti-bukti konkret. Ketiadaan bukti pendukung yang rinci dan valid sebagaimana diminta oleh Terbanding sepanjang proses pemeriksaan dan keberatan hingga persidangan banding, menghambat pembuktian bahwa biaya tersebut adalah biaya yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya ini dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa koreksi Jurnal Penyesuaian sehubungan dengan biaya dibayar di muka yang telah daluwarsa sebesar Rp322.274.915,00 seharusnya dibatalkan. Oleh karena itu, koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp322.274.915,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan.

4. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp202.508.752.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp202.508.752.000,00. Terbanding beralasan bahwa terdapat pengalihan aset tak berwujud berupa unit distribusi dari Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi berdasarkan penilaian Terbanding. Terbanding menyatakan koreksi ini sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, serta adanya hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Laporan penilaian aset tak berwujud (ATB) Nomor LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022 adalah dasar penilaian Terbanding. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan perhitungan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar atas unit distribusi yang dialihkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa tidak terdapat adanya pengalihan harta tak berwujud berupa unit distribusi dari Pemohon Banding ke PT Parama Global Inspira. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembentukan PT Parama adalah mandat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 dan bukan merupakan reorganisasi yang memicu pengalihan aset sesuai Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Pemohon Banding menegaskan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis, imbalan, atau kompensasi yang diterima atas rotasi karyawan atau dugaan pengalihan tersebut, sehingga tidak memenuhi kriteria objek pajak Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Pemohon Banding menyatakan Laporan Keuangan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan bebas salah saji material, serta tidak mengakui adanya aset tak berwujud. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa laporan penilaian ATB dari Terbanding baru diterima saat persidangan banding dan tidak diberikan selama proses pemeriksaan atau keberatan, sehingga dinilai tidak valid dan kompeten. Pemohon Banding menyerahkan Pendapat Ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, yang menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (3) dan penjelasannya jo Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh tidak menyebutkan penentuan harga HTB berdasarkan penilaian Tim Penilai, melainkan harga pasar atau nilai sisa buku, sehingga penilaian Terbanding tidak memiliki legitimasi dan daya laku. Pemohon Banding juga mengemukakan prinsip corresponding adjustment karena tidak ada koreksi serupa pada pemeriksaan PT Parama.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp202.508.752.000,00 yang berasal dari dugaan pengalihan aset tak berwujud, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang valid dan kompeten.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP lebih lanjut menyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

b. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

c. Bahwa Pasal 10 ayat (3) UU PPh menyatakan nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

d. Bahwa Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, serta mendefinisikan hubungan istimewa.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembukuan yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) harus diakui dalam penentuan penghasilan kena pajak, kecuali terdapat peraturan perpajakan spesifik yang mengatur lain. Keuntungan dari pengalihan harta merupakan objek PPh jika terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Penilaian pengalihan harta dalam konteks reorganisasi usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh, pada prinsipnya didasarkan pada harga pasar atau nilai sisa buku, bukan semata-mata pada penilaian pihak ketiga tanpa dasar hukum yang eksplisit dalam peraturan perpajakan.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Terbanding, koreksi ini didasarkan pada adanya pengalihan aset tak berwujud berupa unit distribusi dari Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi (PT Parama Global Inspira). Terbanding mendukung koreksinya dengan Laporan Penilaian Aset Tak Berwujud (ATB) Nomor LAP-5/PJ.063/2022 tanggal 04 April 2022. Terbanding berpendapat bahwa pengalihan tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan harus dihitung berdasarkan harga pasar sesuai Pasal 10 ayat (3) UU PPh, serta merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Bahwa Pemohon Banding membantah adanya pengalihan aset tak berwujud. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembentukan PT Parama adalah akibat mandat dari Permendag No. 22/M-DAG/PER/3/2016 yang mengharuskan pemisahan fungsi produsen dan distributor, bukan merupakan reorganisasi usaha yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Pemohon Banding juga menekankan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis atau imbalan yang diterima dari dugaan pengalihan tersebut, sehingga tidak memenuhi definisi penghasilan sebagai objek pajak.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan Opini WTP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), yang mana tidak mengakui adanya aset tak berwujud dalam pembukuannya. Pemohon Banding juga menyerahkan Pendapat Ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 10 ayat

(3) dan penjelasannya jo Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh tidak mengatur penentuan harga HTB berdasarkan penilaian Tim Penilai, melainkan berdasarkan harga pasar atau nilai sisa buku. Dengan demikian, penilaian Terbanding dianggap tidak memiliki legitimasi hukum. Pemohon Banding juga menyampaikan bukti pengunduran diri karyawan sebagai bantahan atas dalil pengalihan karyawan. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan keterangan para pihak serta Penjelasan Tertulis dari Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada asumsi adanya pengalihan aset tak berwujud yang berindikasi pada hubungan istimewa, serta laporan penilaian dari Tim Penilai Pajak. Namun, Pemohon Banding secara konsisten membantah adanya pengalihan aset tak berwujud dan menyatakan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dari transaksi tersebut. Pemohon Banding juga menguatkan dalilnya dengan opini WTP dari auditor independen yang tidak mengakui aset tak berwujud, serta pendapat ahli yang mempertanyakan dasar hukum penilaian Terbanding untuk jenis transaksi ini. Pengadilan Pajak mencatat bahwa laporan penilaian yang menjadi dasar koreksi Terbanding baru diserahkan kepada Pemohon Banding pada saat persidangan banding, yang dapat membatasi kesempatan Pemohon Banding untuk memberikan bantahan yang komprehensif pada tahap sebelumnya.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Terbanding mendalilkan adanya pengalihan aset tak berwujud dan menggunakan laporan penilaian, Pemohon Banding telah cukup membuktikan bahwa tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima sebagai objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dalil Pemohon Banding bahwa pembentukan PT Parama adalah mandatori regulasi dan bukan reorganisasi usaha yang menyebabkan pengalihan HTB yang dapat dikenakan pajak, didukung dengan argumen yang kuat. Selain itu, ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh secara eksplisit mengatur nilai pengalihan harta berdasarkan harga pasar atau nilai sisa buku dalam konteks reorganisasi usaha, dan tidak secara spesifik menyebutkan penilaian oleh pihak ketiga untuk jenis pengalihan unit distribusi seperti yang dikoreksi Terbanding. Ketiadaan pengakuan aset tak berwujud dalam laporan keuangan Pemohon

Banding yang telah diaudit dengan opini WTP juga menguatkan argumen Pemohon Banding mengenai substansi transaksi.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan secara memadai bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp202.508.752.000,00 seharusnya dibatalkan. Oleh karena itu, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp202.508.752.000,00 yang dilakukan Terbanding dibatalkan.

5. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Rp65.259.466.282,00 Pemberian sampel Rp4.878.056.800,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi, termasuk di dalamnya koreksi atas Pemberian sampel sebesar Rp4.878.056.800,00. Terbanding beralasan bahwa Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya promosi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif untuk sebagian biaya promosi lainnya, namun untuk pemberian sampel ini, Pemohon Banding tidak memenuhinya, dan kewajiban pembuatan daftar nominatif adalah syarat agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Terbanding juga menyatakan bahwa PMK 02/PMK.03/2010 adalah ketentuan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menjelaskan lebih detil mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan. Terbanding juga menyoroti inkonsistensi Pemohon Banding yang pada awal keberatan menyatakan sampel bukan biaya promosi, namun kemudian mengkategorikannya sebagai promosi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa kondisi administratif untuk mengidentifikasi dan mencatat nama, NPWP, dan alamat penerima sampel sangat sulit dilakukan mengingat jumlah konsumen yang sangat banyak dan beragam lapisan masyarakat. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi tersebut, termasuk pemberian sampel, secara substansial merupakan biaya yang

berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan pemasaran Pemohon Banding dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Pemohon Banding mendalilkan bahwa prinsip substance over form seharusnya diutamakan dalam kasus ini, dimana substansi ekonomi biaya promosi harus mengalahkan makna yuridis dari kewajiban daftar nominatif. Pemohon Banding juga menyerahkan Pendapat Ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, yang mendukung penerapan prinsip substance over form. Selain itu, Pemohon Banding mengutip Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebelumnya yang serupa dan membatalkan koreksi biaya promosi jika terbukti merupakan biaya 3M meskipun tanpa daftar nominatif. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pemberian sampel seringkali melibatkan produk yang mendekati daluarsa, dan pendistribusiannya merupakan upaya untuk mengurangi kerugian usaha yang seharusnya dapat dibiayakan. Pemohon Banding juga menyatakan telah menyampaikan daftar nominatif revisi dalam bentuk softcopy kepada Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Pemberian sampel sebesar Rp4.878.056.800,00 yang dilakukan karena tidak adanya daftar nominatif, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang valid dan kompeten.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan,

kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP lebih lanjut menyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

b. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

c. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang pengaturannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 02/PMK.03/2010) Pasal 6 mengatur bahwa:

− Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya

Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

− Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama,

Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

− Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

− Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

e. Bahwa Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut terkait PMK 02/PMK.010/2010 (ND-64/PJ/2020) menyatakan bahwa biaya promosi yang daftar nominatifnya tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan: (1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP; dan (2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun PMK 02/PMK.03/2010 mengatur kewajiban daftar nominatif untuk biaya promosi sebagai syarat pengurang penghasilan bruto, namun prinsip substance over form dan kelaziman usaha dapat dipertimbangkan, terutama jika pemenuhan administratif secara harfiah tidak praktis atau tidak mungkin dilakukan dan biaya tersebut terbukti memiliki substansi ekonomis sebagai biaya 3M. Selain itu, peraturan lebih lanjut (ND-64/PJ/2020) mengindikasikan adanya fleksibilitas dalam pemenuhan persyaratan daftar nominatif jika terdapat bukti pendukung yang memadai.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Terbanding, koreksi Pemberian sampel sebesar Rp4.878.056.800,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif sesuai Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat membuat daftar nominatif karena telah melakukannya untuk sebagian biaya promosi lainnya. Terbanding menganggap biaya sampel termasuk dalam definisi biaya promosi yang diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010. Terbanding menguatkan dalilnya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang mendasarkan koreksi pada daftar nominatif awal yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan. Terbanding juga menyatakan bahwa bukti-bukti Pemohon Banding berupa screenshot atau tangkapan layar belum dapat dipastikan kebenaran dan

keasliannya, dan Pemohon Banding dinilai lalai karena tidak membuat daftar nominatif atas sampel dan free product.

Bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa secara teknis administratif sangat sulit untuk mencatat data penerima sampel satu per satu karena jumlah konsumen yang sangat banyak dan beragam lapisan masyarakat, yang juga berpotensi melanggar ketentuan Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Pemohon Banding menekankan bahwa biaya pemberian sampel ini secara substansial adalah biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan mendukung kegiatan pemasaran Pemohon Banding. Untuk memperkuat argumennya, Pemohon Banding menyampaikan Pendapat Ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, yang menyatakan bahwa prinsip substance over form harus diutamakan dan ketentuan daftar nominatif tidak boleh membatasi pembebanan biaya 3M. Pemohon Banding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebelumnya yang serupa dan membatalkan koreksi biaya promosi jika terbukti merupakan biaya 3M meskipun tanpa daftar nominatif, dengan alasan kondisi di luar kemampuan wajib pajak. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan daftar nominatif biaya promosi versi revisi dalam bentuk softcopy kepada Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan, serta menyampaikan bukti dokumen barang sampel dan free product. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pemberian sampel seringkali melibatkan produk yang mendekati daluarsa, dan pendistribusiannya merupakan upaya untuk mengurangi kerugian usaha yang seharusnya dapat dibiayakan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti dan keterangan para pihak, Penjelasan Tertulis dari Pemohon Banding dan Terbanding, serta Pendapat Ahli, diperoleh fakta bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya semata-mata pada ketiadaan daftar nominatif yang lengkap sesuai PMK 02/PMK.03/2010. Namun, Pemohon Banding telah secara konsisten dan memadai membuktikan bahwa biaya pemberian sampel tersebut merupakan biaya yang substansial untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, meskipun pemenuhan persyaratan administratif daftar nominatif sulit dilakukan karena sifat transaksinya yang melibatkan banyak konsumen umum dan berkaitan dengan perlindungan data

pribadi. Fakta bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan daftar nominatif revisi dalam softcopy pada tahapan pemeriksaan dan keberatan, meskipun Terbanding tetap menggunakan daftar nominatif awal, mengindikasikan adanya upaya Pemohon Banding untuk memenuhi persyaratan. Selain itu, Pendapat Ahli Prof. Dr. Gunadi secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010 seharusnya dibaca dengan mempertimbangkan substansi ekonomis biaya promosi, dan koreksi yang hanya didasarkan pada ketidaklengkapan daftar nominatif adalah tidak tepat. Hal ini didukung oleh Nota Dinas ND-64/PJ/2020 yang memberikan kelonggaran bagi biaya promosi tanpa data nominatif lengkap untuk tetap dapat dikurangkan jika didukung bukti memadai. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang dikutip Pemohon Banding juga menguatkan bahwa prinsip substance over form harus diutamakan untuk biaya 3M. Dengan demikian, keberatan Terbanding yang hanya berfokus pada aspek formal daftar nominatif tanpa mempertimbangkan substansi dan kelaziman usaha tidak dapat dipertahankan.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah cukup membuktikan substansi ekonomis dari pemberian sampel sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Meskipun persyaratan formal daftar nominatif tidak terpenuhi secara lengkap, namun berdasarkan prinsip substance over form yang didukung oleh pendapat ahli dan putusan yurisprudensi sebelumnya, serta adanya fleksibilitas dalam ND-64/PJ/2020, ketiadaan daftar nominatif yang lengkap tidak serta merta menggugurkan hak Pemohon Banding untuk membebankan biaya tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan secara memadai bahwa koreksi atas Pemberian sampel sebesar Rp4.878.056.800,00 seharusnya dibatalkan. Oleh karena itu, koreksi atas Pemberian sampel sebesar Rp4.878.056.800,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan. Pemberian Free Product Rp16.367.331.302,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp65.259.466.282,00, yang di dalamnya termasuk koreksi

atas pemberian free product sebesar Rp16.367.331.302,00. Terbanding beralasan bahwa koreksi ini dilakukan karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010. Menurut Terbanding, pemberian free product termasuk dalam Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4 PMK 02/PMK.03/2010, karena merupakan biaya penjualan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk guna mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengkategorikan biaya ini sebagai "Promotion" dalam dokumen mereka. Meskipun Pemohon Banding berargumen mengenai beban administrasi yang besar, Terbanding berpendapat bahwa aspek formal pembuatan daftar nominatif harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab untuk membuktikan pengeluaran biaya promosi. Terbanding menambahkan bahwa Pemohon Banding sudah mengerti aturan PMK 02/PMK.03/2010 karena telah melampirkan daftar nominatif untuk promosi lain. Terbanding juga mencatat inkonsistensi alasan Pemohon Banding terkait free product , serta fakta bahwa Nota Dinas ND-64/PJ/2020 memungkinkan biaya promosi tetap dikurangkan dengan bukti pendukung meskipun data NPWP tidak lengkap, namun Pemohon Banding tetap tidak membuat daftar nominatif sesuai ketentuan ini.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut. Pemohon Banding beralasan bahwa tidak melaporkan daftar nominatif biaya promosi atas free product karena secara teknis administratif tidak mungkin mencantumkan data penerima seperti nama, NPWP, dan alamat, mengingat free product diberikan kepada banyak konsumen dari berbagai lapisan masyarakat. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi ini berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan pemasaran (biaya 3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Pemohon Banding mengedepankan prinsip substance over form, di mana perlakuan pajak harus menekankan substansi ekonomi daripada makna yuridis, dan berpendapat bahwa pembebanan biaya promosi tanpa penyampaian daftar nominatif telah memenuhi prinsip ini. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa free product seringkali merupakan barang yang mendekati kedaluwarsa, diberikan untuk memanfaatkan produk daripada menjadi

kerugian persediaan, dan seharusnya diakui sebagai kerugian risiko bisnis umum. Pemohon Banding merujuk pada putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa biaya promosi tetap dapat dibebankan jika terbukti sebagai biaya 3M, terlepas dari pemenuhan daftar nominatif, terutama jika tidak memungkinkan secara administratif. Selain itu, Pemohon Banding menyertakan pendapat ahli, Prof. Dr. Gunadi, yang mendukung prinsip substance over form dan ketidakmungkinan administratif dalam memenuhi daftar nominatif.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas biaya pemberian free product sebesar Rp16.367.331.302,00 dapat dipertahankan atau dibatalkan, terutama terkait dengan kewajiban pembuatan daftar nominatif dan penerapan prinsip substance over form.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa yuridis terkait penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai biaya promosi dan daftar nominatifnya, serta prinsip substance over form, Sengketa pembuktian terkait apakah Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya free product adalah biaya 3M yang wajar dan apakah ketidakmampuan administratif dalam menyusun daftar nominatif dapat menjadi alasan pembatalan koreksi.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh membedakan antara biaya promosi yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi (dapat dikurangkan) dengan sumbangan.

b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 (PMK 02/2010), Biaya Promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk guna mempertahankan dan/atau

meningkatkan penjualan. Pasal 6 PMK 02/2010 mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain, yang harus memuat data penerima seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, serta nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Daftar nominatif tersebut harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

c.Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020, biaya promosi yang daftar nominatifnya tidak memuat data NPWP tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat memenuhi persyaratan lain dan dilengkapi bukti pendukung saat pemeriksaan/penelitian oleh DJP.

d. Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

e. Bahwa prinsip substance over form dalam perpajakan menekankan perlakuan pajak pada substansi ekonomi suatu kejadian daripada makna yuridisnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun UU PPh memperbolehkan pembebanan biaya promosi, PMK 02/2010 sebagai aturan pelaksana memberikan persyaratan formal berupa daftar nominatif untuk memastikan validitas dan akuntabilitas biaya tersebut. Namun, prinsip substance over form dan kelaziman usaha dapat menjadi pertimbangan, terutama jika kepatuhan administratif secara teknis sangat sulit dilakukan tanpa melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan jika substansi biaya tersebut jelas merupakan biaya 3M. PMK 02/2010 harus dimaknai sebagai ketentuan pelaksanaan UU PPh, bukan pembatasan hak wajib pajak untuk membebankan biaya 3M. Nota Dinas ND-64/PJ/2020 juga memberikan fleksibilitas terkait kelengkapan data nominatif, menunjukkan adanya pemahaman bahwa dalam kondisi tertentu, data lengkap mungkin sulit diperoleh.

Menimbang, bahwa terkait pemeriksaan pembuktian, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

Bahwa bukti yang diserahkan Terbanding adalah daftar nominatif biaya promosi awal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 sebesar Rp365.810.795.154,00, yang menunjukkan bahwa masih ada biaya promosi sebesar Rp65.259.466.282,00 yang belum dibuatkan daftar nominatifnya. Terbanding juga menyerahkan screenshot Delivery Note atas Barang Sampel dan Free Product dengan keterangan "Promotion", yang menurut Terbanding membuktikan bahwa Pemohon Banding sendiri menganggap biaya tersebut sebagai biaya promosi. Terbanding juga menyertakan screenshot LHP halaman 64 dan Tanggapan SPHP halaman 24, serta Nota Dinas ND-64/PJ/2020 untuk menunjukkan bahwa koreksi dapat dibatalkan jika syarat lain terpenuhi, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Penjelasan Tertulis yang menyatakan bahwa tidak dilaporkannya daftar nominatif biaya promosi atas sample dan free product adalah karena secara teknis administratif tidak mungkin mencantumkan data penerima (nama, NPWP, alamat) mengingat diberikan kepada banyak konsumen dari berbagai lapisan masyarakat. Pemohon Banding berargumen bahwa pencatatan data pribadi semacam itu berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemohon Banding juga menyediakan sampel dokumen promosi yang telah dilaporkan dalam daftar nominatif promosi 2017. Pemohon Banding juga mengajukan pendapat ahli (Affidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, yang mendukung prinsip substance over form dan menyatakan bahwa pembebanan biaya promosi tanpa penyampaian daftar nominatif dapat memenuhi prinsip ini, terutama untuk produk yang mendekati kedaluwarsa yang diberikan sebagai sampel gratis atau free product. Pendapat ahli ini juga mengacu pada putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang serupa.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa daftar nominatif biaya promosi, Delivery Note, dokumen terkait SPHP dan Nota Dinas ND-64/PJ/2020, serta penjelasan tertulis dan affidavit dari para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

−Fakta bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif secara lengkap untuk free product adalah benar.

−Pemohon Banding mengakui bahwa biaya free product adalah bagian dari kegiatan promosi/pemasaran, sebagaimana ditunjukkan oleh kategorisasi "Promotion" dalam Delivery Note mereka.

−Terdapat argumen Pemohon Banding bahwa secara administratif tidak mungkin untuk mengumpulkan data penerima seperti nama, NPWP, dan alamat untuk setiap individu yang menerima free product karena jumlah konsumen yang sangat banyak dan beragam. Argumen ini diperkuat oleh pendapat ahli yang juga menyoroti potensi pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

−Nota Dinas ND-64/PJ/2020 (Bukti 10) memberikan panduan bahwa biaya promosi tetap dapat dikurangkan meskipun daftar nominatif tidak memuat data lengkap, asalkan memenuhi persyaratan lain dan dilengkapi dengan bukti pendukung saat pemeriksaan/penelitian. Ini menunjukkan bahwa otoritas pajak mengakui adanya situasi di mana data lengkap mungkin sulit diperoleh.

−Pemohon Banding secara substansial membuktikan bahwa free product merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Hal ini didukung oleh pendapat ahli dan relevansi biaya tersebut dalam konteks bisnis manufaktur kosmetik.

−Adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengadopsi prinsip substance over form dalam kasus serupa menunjukkan bahwa kepatuhan formal tidak selalu menjadi satu-satunya kriteria mutlak jika substansi biaya dapat dibuktikan dan ada kesulitan administratif yang wajar.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun PMK 02/PMK.03/2010 secara formal mensyaratkan daftar nominatif yang lengkap, terdapat pengecualian dan penafsiran yang lebih fleksibel, seperti yang diatur dalam Nota Dinas ND-64/PJ/2020. Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa dalam praktik bisnis, terutama untuk distribusi free product kepada masyarakat luas, secara teknis dan administratif sangat sulit, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, untuk mencatat

setiap detail penerima. Pemohon Banding telah secara substansial membuktikan bahwa pemberian free product merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, penerapan prinsip substance over form menjadi relevan dalam kasus ini. Mengacu pada putusan-putusan sebelumnya oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang menekankan substansi ekonomi biaya dibandingkan formalitas administratif, Pengadilan Pajak menilai bahwa ketidakmampuan administratif Pemohon Banding dalam menyusun daftar nominatif lengkap tidak seharusnya membatalkan hak mereka untuk membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi atas Pemberian Free Product sebesar Rp16.367.331.302,00 tidak dapat dipertahankan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pembuktian bahwa biaya tersebut merupakan biaya 3M yang substansinya terbukti relevan dengan kegiatan usaha, adanya kesulitan administratif yang wajar dalam pemenuhan daftar nominatif lengkap, dan konsistensi dengan prinsip substance over form serta putusan hukum yang relevan, sehingga koreksi atas Pemberian Free Product sebesar Rp16.367.331.302,00 tidak dapat dipertahankan.

Biaya Promosi lainnya Rp44.014.078.180,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.259.466.282,00 yang di dalamnya termasuk koreksi Biaya Promosi lainnya Rp44.014.078.180,00. Koreksi ini dilakukan karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010, pembuatan dan pengisian daftar nominatif adalah syarat agar Biaya Promosi dapat dibiayakan. Meskipun Pemohon Banding menyerahkan daftar nominatif biaya promosi versi revisi dalam bentuk softcopy pada saat pembahasan akhir Pemeriksaan, Terbanding tetap menggunakan daftar nominatif awal yang dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2017. Terbanding menyatakan bahwa selama belum dilakukan pembetulan SPT Tahunan, angka

yang ada di SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dianggap benar, lengkap, dan jelas.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa biaya promosi sebesar Rp44.014.078.180,00 tersebut adalah biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan pemasaran Pemohon Banding, yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Pemohon Banding menegaskan bahwa daftar nominatif atas biaya ini telah disampaikan pada proses pembahasan akhir pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2022, yang merupakan revisi dari daftar nominatif awal. Pemohon Banding berpendapat bahwa prinsip substance over form seharusnya diutamakan, mengingat Pemohon Banding dapat menunjukkan pemenuhan substansi biaya promosi. Pemohon Banding juga mengacu pada pendapat ahli (Afidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak yang menjelaskan bahwa pembebanan biaya promosi tanpa penyampaian daftar nominatif dapat memenuhi prinsip substance over form. Selain itu, Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 111219.15/2011/PP/M.IIIA dan Putusan Mahkamah Agung No. 89/B/PK/Pjk/2020, serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-88184/PP/MJGIA/15/2017 yang pada intinya menyatakan bahwa koreksi biaya promosi hanya karena tidak melampirkan daftar nominatif adalah tidak tepat jika biaya tersebut terbukti sebagai biaya 3M.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Promosi lainnya sebesar Rp44.014.078.180,00 yang telah direvisi daftar nominatifnya dan disampaikan pada tahap pembahasan akhir pemeriksaan dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto meskipun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan awal, dengan mempertimbangkan substansi biaya sebagai biaya 3M.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini melibatkan penafsiran dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait dengan Biaya Promosi dan kewajiban administratifnya, serta pembuktian atas fakta-fakta terkait penyerahan daftar nominatif dan substansi biaya.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh juga menegaskan bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, secara spesifik mengatur definisi dan jenis biaya promosi yang dapat dikurangkan. Pasal 1 mendefinisikan Biaya Promosi sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Pasal 6 ayat (1) mewajibkan Wajib Pajak membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi kepada pihak lain, yang paling sedikit memuat data penerima, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, serta nomor bukti pemotongan PPh jika ada. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa jika ketentuan ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

c. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 3 ayat (1), mewajibkan Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pasal 12 ayat (3)

memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika hasil pemeriksaan menunjukkan Surat Pemberitahuan tidak benar.

d. Bahwa Nota Dinas nomor ND-64/PJ/2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut terkait PMK 02/PMK.010/2010, pada angka 4 huruf d, menyatakan bahwa daftar nominatif biaya promosi tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan memenuhi persyaratan substansial (sebagai biaya 3M) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP, meskipun daftar nominatif tidak memuat semua data yang disyaratkan.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban pembuatan daftar nominatif dalam PMK 02/PMK.03/2010 merupakan ketentuan administratif pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh. Namun, keberadaan Nota Dinas ND-64/PJ/2020 menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan persyaratan formal daftar nominatif, terutama jika substansi biaya promosi sebagai biaya 3M dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung lainnya. Hal ini selaras dengan prinsip substance over form dalam perpajakan, yang menekankan pada substansi ekonomi suatu kejadian daripada bentuk formalnya. Jika biaya promosi memiliki hubungan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka seharusnya biaya tersebut dapat dikurangkan.

Menimbang bahwa selanjutnya, terkait permasalahan pembuktian, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK). Terbanding mendasarkan koreksi pada fakta bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan awal. Meskipun Pemohon Banding menyerahkan daftar nominatif revisi dalam bentuk softcopy pada saat pembahasan akhir pemeriksaan (2 Desember 2022), Terbanding tetap menggunakan daftar nominatif awal yang dilaporkan di SPT Tahunan. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya secara memadai selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Matriks Sengketa Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Nomor 043/SL/FAT/E/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 beserta lampirannya, dan sampel dokumen pendukung daftar nominatif promosi. Pemohon Banding menegaskan bahwa daftar nominatif biaya promosi revisi untuk nilai Rp44.014.078.180,00 telah diserahkan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan tanggal 2 Desember 2022. Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut secara substansi merupakan biaya 3M. Pemohon Banding juga menyertakan Pendapat Ahli (Afidavit) dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., yang mendukung penerapan prinsip substance over form dalam pemajakan biaya promosi.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Matriks Sengketa Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding, dan Pendapat Ahli, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding memang telah menyerahkan daftar nominatif biaya promosi versi revisi dalam bentuk softcopy pada saat pembahasan akhir pemeriksaan. Meskipun demikian, Terbanding memilih untuk tetap mendasarkan koreksi pada daftar nominatif yang dilampirkan pada SPT Tahunan awal Pemohon Banding. Fakta ini menunjukkan adanya dispute terkait pertimbangan bukti administratif yang disampaikan pada tahap pemeriksaan yang lebih lanjut. Dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding secara konsisten mengklaim bahwa biaya ini merupakan biaya 3M. Terbanding tidak membantah substansi bahwa biaya ini adalah biaya 3M, namun berfokus pada ketidaklengkapan persyaratan formal pada saat pelaporan SPT awal. Selain itu, terbukti bahwa Nota Dinas ND-64/PJ/2020 memberikan pedoman bahwa daftar nominatif yang tidak memuat semua data yang disyaratkan masih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika substansinya memenuhi persyaratan sebagai biaya promosi dan didukung dengan bukti-bukti pendukung pada saat pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Promosi lainnya sebesar Rp44.014.078.180,00 tidak dapat dipertahankan. Meskipun Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif yang lengkap pada SPT Tahunan awal, Pemohon

Banding telah secara konsisten menyatakan dan menyerahkan daftar nominatif revisi dalam proses pemeriksaan lanjutan, yang seharusnya menjadi pertimbangan Terbanding. Mengacu pada Nota Dinas ND-64/PJ/2020, kepatuhan formal terhadap daftar nominatif dapat dikesampingkan jika substansi biaya sebagai biaya 3M dapat dibuktikan dan didukung dengan bukti pendukung lainnya. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan promosi yang berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pendapat ahli dari Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., dan beberapa putusan sebelumnya dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga memperkuat argumen mengenai penerapan prinsip substance over form dalam kasus serupa, di mana biaya promosi yang substansinya terbukti sebagai biaya 3M harus diakui meskipun terdapat kekurangan administratif pada daftar nominatif. Oleh karena itu, strict adherence Terbanding terhadap daftar nominatif awal yang tidak mempertimbangkan bukti dan penjelasan yang disampaikan kemudian pada saat pemeriksaan tidak sesuai dengan tujuan hukum perpajakan untuk mewujudkan keadilan pemajakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya, khususnya pada bagian Biaya Promosi lainnya sebesar Rp44.014.078.180,00, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh yang diinterpretasikan dengan prinsip substance over form dan pedoman dari Nota Dinas ND-64/PJ/2020. Oleh karena itu, koreksi tersebut harus tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha966.167.780,000,00966.167.780,00
Harga Pokok Penjualan9.334.000.615,001.358.160.764,007.975.839.851,00
Biaya Usaha Lainnya3.869.029.902,00337.466.913,003.531.562.989,00
Penghasilan Dari Luar Usaha202.508.752.000,000,00202.508.752.000,00
Penyesuaian Fiskal Positif65.259.466.282,000,0065.259.466.282,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 3.071.150.320.668,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp966.167.780,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 3.070.184.152.888,00

2 Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp (929.653.304.307,00)

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp7.975.839.851,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp (937.629.144.158,00)

3 Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp (1.162.496.260.289,00)

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp3.531.562.989,00 Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp (1.166.027.823.278,00)

4 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp214.389.131.526,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp202.508.752.000,00 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp11.880.379.526,00

5 Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp153.137.759.576,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp65.259.466.282,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp87.878.293.294,00 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
1Penghasilan Netto1.044.195.068.495,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.044.195.068.495,00
4PPh terutang261.048.767.124,00
5Kredit Pajak257.975.760.000,00
6PPh Kurang (Lebih) Bayar3.073.007.124,00
7Sanksi Administrasi1.342.289.512,00
8PPh yang masih harus dibayar4.415.296.636,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, atas nama PT PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION, NPWP 01.398.825.8-062.000, sehingga Jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.415.296.636,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiriTerbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A.

Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E.,M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady,S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.