P U T U S A N
Nomor PUT-002693.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00676/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/107/20/116/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Mei 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002693.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV JASA PRATAMA, NPWP 02••••••••••000/00•••••••••••000,
NITKU 0024777443116000000000, beralamat di Jalan Mayor Siddik No.8, Rantau Utara, Kab. Labuan Batu Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Tan Lie LianSusan, jabatan Direktur, domisili elektronik cvjasapratama@yahoo.com;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Tan Lie LianSusan,
Jabatan: Direktur;
2. Nama: Lili Atan;
Jabatan: Karyawan;
Alamat: Jl. Sirandorung No. 95 Rantau Utara, Labuhan
Batu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK/JP/06/2025 tanggal 24 Juni 2025;
3. Nama: Winner;
Jabatan: Karyawan;
Alamat: Jl. Diponegoro No. 54 Rantau Utara, Labuhan
Batu