Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-002677.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Rohde & Schwarz Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002677.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanTahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002677.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT. ROHDE & SCHWARZ INDONESIA, NPWP 02.116.061.9.056.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt.5 Jl Tb Simatupang No.2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Arif jabatan Direktur, domisili elektronik maulana@mbctax.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: M. Zaenal Mutaqqin I M

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-304/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 828.FIN.117/RSI-L/BA/2425 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,

1. Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

2. Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

3. Nama / NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-919/WPJ.07/2026 tanggal 06 Maret 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 605/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 828.FIN.079/RSI-L/BA/2425 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00360/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 828.FIN.116/RSI-L/IS/2425 tanggal 17 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

alaman 2 dari 28

Kera Gallet toc

Fo Se terSeSub Stas, Mat paus trash Gara ditt aura sebaga tert a Bers s tar fete Rp LSLAA SIRI

I 1 Pe teeta: Ry LAPAR

3 ht rang Ip BOISE AN nm et ema dt an a toa imahatonghas Tera tae FE Ds

5 eh Terang Rg S480 446000 be. Yeti Bharat ab ate gs

1 Hewhab AL Be Ini woth Sapa Je Ko Lai

: best Rs 13996501 po aan tiga MEN 3

Po Be Bass fs Bn Map ta

Pep Pasta Ro LABA 320

Ooh Bara Da Rp WEDS GEE

Pd Kp 4

: par a Pn Rn aa 232545 YAA

Do petbohsuaeat

Coa Tea ana cepat emang ia ot tan 2265 AS AN

Bar pai Sila aah gt yar (Bee 2) Bye Letagin gan

Fe tor AD Tristan f°

Wout Sa 13 Zp Re RO BEF O33 085 yo Bunes bad lsc Sat a hae Ro if

"Anu san kasa Saat Lan 5 bon Ai TL BL Hp 5

Teras: SATU MILYAR TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH

LIMA RUPIAH

Ie slic. SATU MILYAR TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH

LIMA RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor RSI/FIN/009/2324 tanggal 21 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak
1Peredaran Usaha/Bruto78.146.010.098
2Harga Pokok Penjualan51.441.950.341
3Laba Bruto (1-2)26.704.059.757
4Biaya Usaha31.601.361.046
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(4.897.301.289)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya6.488.734.714
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.632.249.427

alaman 3 dari 28

b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.699.245.137
c. Jumlah (a-b)8.933.004.290
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (5+6-7+8.c+9)10.524.437.715
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian Fiskal0
13Penghasilan Kena Pajak10.524.437.715
14PPh terutang2.315.376.297
15Kredit Pajak:
a. PPh Pasal 23137.086.691
b. PPh Pasal 22227.754.00
c. PPh Pasal 251.849.436.327
d. PPh Pasal 2963.286.622
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d)2.277.563.640
16Pajak yang tidak/kurangdibayar (14-15e)37.812.657

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / ae

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi oa la

Penghasilan Neto—— 115807295827 0/ 15.847.495.837,

Kompensasi Kerugian | 000

Penghasilan Kena Pajak | 15847495827) 01 15.87.295.827.

Pena | samson 0| saman

Terutang

Kredit Pajak ——) 2269482620| 0) 2269432640

[PPh Kurang / (lebih) Bayar | 1217.016260|— 0) 1.217.016.260:

Sanksi Administrasi | __522.830.185| 0 | 522.890.185

Jumlah Pajak yang masih

Suma Pane RH Trap an625| of 1739 0N6<45

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 828.FIN.079/RSI-L/BA/2425 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (Melalui E-Tax Court);

alaman 4 dari 28

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

828.FIN.079/RSI-L/BA/2425 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak::

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterima pada tanggal 28 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Arif jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 40 tanggal 27 Maret 2003 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 12 tanggal 24 Desember 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

alaman 5 dari 28

02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Ka Na JUMLAH RJPIAI MENJRLT

ROA) AG 5 c PEMBAHASAN Seb

WAIIB PAJAK FISKIS Sete R

. Peta a Arab ba Medora So Blt 783.346.010.093 73.246.010,098 TE 014.098

. porta Dok Pry rae SLS SSL | SLAG bUSU Stl 54.441.950.341

Petang na Beta ana Jina Erte 1-2) 20,704. 059,757 | 25,704,059, 757 20.70" 956757

: Penuaan g Pa das. un Et aro atau ua Usanu 321.901.351.045 | 31601251045 31.561.321. M6

5 Pirancs ante PN neac 3 4 VESY7. 301264) ' (ARIS) ed 301289)

Power anit aan nee taiany

. Pengeasilan den luan Usus QED TST LS BABEL PA LAS 738714 boo Per Tan usa per dan bihan 4 J 0 te. Peaghas an seh angan Senat peed oat 5 ) 0 dai a | 2 | 2 0

Lamah Os + rot | BABE F3 714 GALE FSA Cd 253714

Pus tae joetalabas pial Leah ue def der per dies an dete 5 2 0

Do Peto tin Posec Punk f 11460375427 16.955 207.539 16258315539

! Peres abas Bove Tenggat 2.599.445.157 2.049.435.130 2.999. 245.137

. palo th BAHL 124 260 14256 Conte 1290052402

Bop tae a 352.592.715 19 8E AA 49h 827 15647455827

DI la tan Der nanda bas kaan bat tan aj n 3 J 0

Ld PETA Gua a KAN kes Ih 10.352.562 /15 19.387 895.527 | 15.017 496.827 iu H De Ro teh PL 2277 503 SEO 448.00) SAES A8.900 fe Men ad Pack Pe andi Gi arenituncaan takar ae 0 J | 9

. spa PS Teer tog TR gb 1D 2.277.563.6084 356 FSS SAS 4.900

. Do FE Pama DI G 3 0

LF Pa 2d 0 4 0

TRE PE De 137.085.681 137.636.591 117.035.691

Ho Bt alr 0 5) 0 anta Uu J 0

. bab dete rd eet Sd 137.985.691 | 137 C8r.ngi 17 935.691

. PRY, Dasa. 22 227 754.000 | ZUG 25.0C9 2 9.427,000 karna £ 1.885.435.327 : 1.349 436,327 1.349 435.327

Prien ab esi 63.295.622 63.286.522 v3 235,622 es. STi pokce cara ceyar 0 J 0 wil aroun v 2 0

: balon en Reg RAGA. ea 20132 545.449 2112 315.949 ei at ae ot

NN He 9 3 0 i Po Barak as i ducati: cesses facing) oF edt 2.277.863 640 225943215) 229.432.640

De Bean ma Le ag ik PF Had 6 1 217.615.269 1.217.015.260

Pe maa Pa DR Pa 522.632.165 522.439.185

: Kn ES ant ade buana bb bg 522.230.165 522.632.185

Oo PA nana maen varie ebave 1-30 G 0 1 235.849.445

alaman 6 dari 28

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor RSI/FIN/009/2324 tanggal 21 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak
1Peredaran Usaha/Bruto78.146.010.098
2Harga Pokok Penjualan51.441.950.341
3Laba Bruto (1-2)26.704.059.757
4Biaya Usaha31.601.361.046
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(4.897.301.289)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya6.488.734.714
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.632.249.427
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.699.245.137
c. Jumlah (a-b)8.933.004.290
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (5+6-7+8.c+9)10.524.437.715
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian Fiskal0
13Penghasilan Kena Pajak10.524.437.715
14PPh terutang2.315.376.297
15Kredit Pajak:
a. PPh Pasal 23137.086.691
b. PPh Pasal 22227.754.00
c. PPh Pasal 251.849.436.327
d. PPh Pasal 2963.286.622
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d)2.277.563.640
16Pajak yang tidak/kurangdibayar (14-15e)37.812.657

alaman 7 dari 28

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / ar

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi al mw la oo

Penghasilan Netto —~+(|'15.847.495.827| 0 | 158.847.495.837,

Kompensasi Kerugan | OJO 0

Penghasilan Kena Pajak | 15.847.495.827| 07 18.847.495.827

Reem amoson| | sanam

Terutang

Kredit Pajak | 226048261010) 2269432640

[PPh Kurang / (lebih) Bayar | 1.217.016.200 — 0) 1.217.016.260 (Sanksi Administrasi | 522880185) 0) 522.830.185!

Jumlah Pajak yang masih

An PATRA 7o5 oops] of T7O0senaan

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
TerbandingPemohon Banding
Penghasilan neto15.847.495.82710.524.437.7155.323.058.112
Kompensasi Kerugian Fiskal--
Penghasilan Kena Pajak15.847.495.82710.524.437.7155.323.058.112
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.486.448.9002.315.376.297
Kredit Pajak2.269.432.6402.277.563.640
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.217.016.26037.812.657

bahwa alasan yang mendasari banding atas yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagaik berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Objek PPh Badan Rp5.494.933.112,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan dengan nomor SP2: PRIN-00051/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 17 Februari 2023 dengan nomor SP2 Perubahan: PRIN-P-

alaman 8 dari 28

00069/RIKSIS/KPP.0704/2023 Tanggal 27 September 2023, melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif untuk tahun pajak 2020 (07/2020 – 06/2021) dengan hasil objek PPh Badan sebesar Rp5.494.933.112,00 sebagai berikut :

. an oe Koresar cim Koreas cre waress: chin. Porbahaser

No Pas - Pas yard sree . - . oot

SAHP Tanggepar WP | tim Pengissear ftir SPTANP j 7. PPh Badan

1 Peresatan Usaha bo POS OPD FP u LE G

Harga Poros Penjua as “Soar MO u Ce Lt]

Penyosua as |essa. Hasil Ff “bu See A0 TU Bang M3. 1 Babe 112

Kredit Pajak Page 2 th RAITLCGC; 8 131 900

Penyesuaian fiskal positif terdiri dari:

- bahwa Rp171.875.000,00 adalah merupakan selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal yang kurang dilakukan self correction, yang diterima oleh Pemohon Banding;

- bahwa Rp5.323.058.112,00 adalah merupakan koreksi atribusi koreksi pengujian kesebandingan transaksi hubungan istimewa, yang menjadi pokok sengketa;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S- 2639/WPJ.07/SPUH/2024 bagian Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan poin nomor 1 disebutkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-

8/RIK.SIS/KPP.0704/2024 tanggal 23 Januari 2024, diketahui :

a. Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.323.058.112 b. Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Cc. Wajib Pajak memiliki segmen usaha jasa dan dagang.

d. Berdasarkan pengujian, transaksi afiliasi segmen jasa telah memenuhi PKKU.

e. Pemeriksa melakukan pengujian ulang penerapan PKKU segmen dagang sebagai berikut:

1) Pemeriksa setuju dengan Wajib Pajak terkait penetapan karakteristik usaha segmen dagang yaitu fully risk distributor dan pemilihan metode pengujian yaitu TNMM dengan

PLI Return On Sales (ROS).

2) Pemeriksa setuju dengan pemilihan 4 (empat} data pembanding Wajib Pajak yaitu

Telecom Co. Ltd., Kyoungnam Corporation, Promaster Technology Corp., dan Shingi

C& S Co. Ltd. dan menolak 1 (satu) data pembanding Wajib Pajak yaitu Fore Link Co.

Ltd. karena perusahaan pembanding melakukan aktivitas wholesale dan service sehingga perlu dilakukan penyesuaian laporan keuangan hanya atas aktivitas wholesale apabila digunakan sebagai data pembanding.

alaman 9 dari 28

3) Hasil pengujian PKKU menghasilkan rata-rata tertimbang ROS tahun 2019 dari 4 (empat) data pembanding berada pada rentang kuartil 1,37% dan 214 dengan median

4) Pemeriksa tidak setuju dengan penghitungan ROS Wajib Pajak yaitu dengan memperhitungkan other income sebesar Rp5.428.634.343 karena penghitungan ROS seharusnya dilakukan atas data keuangan dari kegiatan operasional'usaha Wajib

Pajak.

5) Nilai ROS Wajib Pajak menurut Pemeriksa -12,14 % berada di luar rentang kuartil kewajaran.

6) Transaksi afiliasi tidak memenuhi PKKU sehingga penentuan harga transfer menggunakan nilai kuartil 2 yaitu 1,465 dengan dilakukan atribusi koreksi pada Harga

Pokok Penjualan (HPP).

f. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK-

184/PMK.03/2015, PER-43/PJ2010 jo PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-

50/PJ/2013 maka dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif.

Dan didalam Surat Keputusan Keberatan tercantum sebagai berikut:

Ditambah/ ae

Uraian Semula | Mikurangi)| Menjadi

PenghasianNeto— 158474958277 0115897.05827

Kompensasi Kerugan | —=sO| Si 01

Penghasilan Kena Pajak | 15.847.495827[ 01 15.847.495.827

Recent | eta) 0) semasa

Terutang

Kredit Pajak 1 2260432620) 0) 2269432640

PPh Kurang / (lebih) Bayar | 1217016260) 0) 1.217.016.260

[Sankei Administrasi | _592.830.185| 0). 522.630.185)

Jumlah Pajak yang masih

PEP massa o[ arenes

Perhitungan PPh yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya tidak dikembalikan:

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 0

[PPh yang telah dikembalikan TO

Jumlah PPh yang masih harus dilunasi ~~

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp5.323.058.112,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Pemohon Banding merupakan Perusahaan bergerak di industri peralatan komunikasi, yang meliputi bidang pengujian dan pengukuran (test and measurement), teknologi informasi

alaman 10 dari 28

(information technology), dan sistem komunikasi (communication systems). Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai agen komisi (commission agent) untuk prinsipalnya di Singapura. Perusahaan juga melakukan kegiatan perdagangan dan penyedia jasa untuk alat-alat komunikasi. Sehingga dengan demikian, perusahaan memiliki 2 (dua) segmen usaha yaitu usaha jasa dan usaha dagang;

Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, transaksi afiliasi atas segmen usaha jasa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa namun dalam segmen usaha dagang, Terbanding melakukan pengujian ulang penerapan PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding, dengan penjelasan rinci sebagai berikut:

1) Dalam penentuan metode Transfer Pricing (TP), Transactional Net Margin Method (TNMM) terpilih sebagai metode yang paling sesuai untuk menetapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi pada segmen dagang. Pemohon Banding menggunakan 2 (dua) jenis indikator tingkat laba (profit level indicator) yaitu:

a. Gross Profit Margin (GPM).

GPM merupakan rasio antara laba kotor dengan penjualan. GPM digunakan untuk mengukur laba setelah beban pokok penjualan. Tujuan Pemohon Banding menggunakan indikator GPM adalah untuk membuktikan besaran margin (keuntungan) yang diperoleh dari setiap pembelian persediaan dari pihak afiliasi.

b. Return on Sales (ROS).

ROS merupakan rasio antara laba terhadap penjualan. ROS digunakan untuk mengukur besarnya keuntungan bersih dari laba kotor dikurangi dengan biaya usaha. Tujuan Pemohon Banding menggunakan indikator ROS ini adalah untuk mengetahui kinerja perusahaan dari laba bersih setelah dikurang biaya usaha. Dalam biaya usaha, tidak terdapat biaya- biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

alaman 11 dari 28

bahwa Penjelasan penggunaan indikator tingkat laba GPM dan ROS telah dinyatakan pada halaman 44 dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) tahun pajak 2020;

Bahwa Terbanding setuju dengan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menerima indikator tingkat laba ROS, namun tidak menolak secara tersurat indikator tingkat laba GPM;

Bahwa Terbanding setuju dengan pemilihan 4 (empat) data pembanding pemohon banding dan menolak 1 (satu) data pembanding, sebagai berikut:

NoNama PerusahaanPenjelasan
ıI Telecom Co LtdDiterima
2Kyoungnam CorporationDiterima
3Promaster Technolow CorpDiterima
4Shingi C & S co LtdDiterima
5Fore Link Co LtdDitolak karena melakukan aktivitas wholesale dan service

Bahwa Dari 4 (empat) data pembanding diperoleh informasi keuangan sebagai berikut:

UraianI Telecom Co.,LtdKyoungnam Co orationPromaster Technolo CoShingİ C & S co. Ltd
Şales24.316.07387.939.7403.060.59521.831.031
Coşt of Goods Sold15.026.33582.956.2432.794.55720.699.405
Gross Profit9.289.7384.983.497266.0381.131.626
GPM8,690/05,180/0
Operating Expenses8.912.7671.693.329223.838840.691
Operating Profit376.9713.290. 16842.200290.935
ROS1,380/0

Dengan rentang interkuartil GPM dan ROS sebagai berikut:

NoNama Peru sahaanGPMROS
ıI Telecom Co.,Ltd38,200/01,550/0
2Kyoungnam Corporation5,670/03,740/0
3Promaster Technolow Corporation1,380/0

alaman 12 dari 28

4Shingi C & S Co.,Ltd5,180/01,330/0
Kuartil Atas (Q3)16,07962,100/0
Median (Q2)
Kuartil Bawah (QI)

Berdasarkan data keuangan di ataş, diperoleh rentang interkuatil kewajaran GPM antara 5,550/0 dan 16,0796 dengan median 7,180/0. Sementara rentang interkuatil ROS diperoleh antara 1,37% dan 2,100/0 dengan median 1,46%.

1)Laporan laba rugi segmen dagang dapat dijelaskan sebagai berikut:

RincianMenurut
Pemohon BandİngTerbanding
Şales39.120.784.52939.120.784.529
Coşt of Goods Sold(27.322.254.016)(27.322.254.016)
Gross Profit1 1.798.530.51311.798.530.513
GPM30,160/0
RincianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
Operating Expenses(19.531.347.245)(19.531.347.245)
Foreign Exchange, net2.982.837.3632.982.837.363
Other income5.428.634.343
Operating Profit678.654.975(4.749.979.368)
ROS1,730/0-12,140/0

a. Laba rugi segmentasi dagang menurut Pemohon Banding

Berdasarkan laba rugi segmentasi menurut Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh GPM aktual sebesar 30,16% terletak di atas rentang interkuatil kewajaran GPM dari perusahaan-perusahaan pembanding. Hal ini membuktikan bahwa pembelian persediaan yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi, Pemohon Banding mengambil keuntungan atau besaran margin sebesar 30, 16% lebih tinggi dibandingkan data pembanding terpilih sehingga tidak ada indikasi

alaman 13 dari 28

pemohon banding melakukan profit shifting (penggeseran laba/keuntungan) kepada pihak-pihak afiliasi;

Dalam keterkaitan margin laba usaha, Pemohon Banding mempertimbangkan laba (rugi) selisih kurs dan other income untuk menghitung ROS. Sehingga diperoleh ROS aktual sebesar 1,73% terletak di dalam rentang interkuatil ROS dari perusahaan-perusahaan pembanding terpilih. Bahwa dalam biaya usaha (operating expenses) tidak terdapat biaya-biaya atas suatu transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak-pihak afiliasi. Hal ini membuktikan bahwa margin usaha (ROS) sebesar 1,73% murni dipengaruhi oleh biaya tetap yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak ketiga. Tidak ada profit shifting yang dilakukan Pemohon Banding pada pos beban-beban usaha yang dapat menggerus laba operasi perusahaan. Hal ini didukung dengan bukti bahwa berdasarkan analisis fungsional, segmen usaha dagang memiliki karakterisasi usaha sebagai fully risk distributor sehingga secara penuh menanggung risiko pasar;

b. Laba rugi segmentasi dagang menurut terbanding

Dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, Terbanding menggunakan indikator tingkat laba ROS, namun secara tersurat tidak menolak indikator tingkat laba GPM. Dengan demikian Terbanding menerima indikator tingkat laba GPM yang digunakan pemohon banding dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) tahun pajak 2020;

Dalam kaitannya dengan penentuan ROS, terbanding mengeluarkan other income dalam perhitungan laba rugi segmentasi dagang sehingga diperoleh ROS sebesar -12,14%;

2) Berdasarkan poin 5 huruf b diatas, pemohon banding tidak setuju jika pihak Terbanding mengeluarkan other income sebesar Rp5.428.634.343 dalam laba rugi segmentasi dagang. Setelah Pemohon Banding telusuri berdasarkan kertas kerja audit, nilai other income tersebut merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaian atas akun tersebut untuk laporan keuangan tahun 2020 dan telah Pemohon Banding sampaikan ke pihak Terbanding dengan rincian:

alaman 14 dari 28

a. Nilai Other Income sebesar Rp. 2.539.309.313 berasal dari reklass audit dimana berasal dari akun 693410 contract penalties yang didalam penjurnalannya dicatat disisi kredit dengan detail sebagai berikut:

Stat Year Period Group Acet Account and Account name DocumentNo Inv. ref. mount in doc. cu Curr, mount in local cu

EEO. og ode "yan 9 21098699 69344) contract penalties Taat? "ocd? 433719719 IDR ay 719 719

BOTGPsdd Shen ta Ereongga 69349 contract penalties ons? Yosi ? 332.527 S1 IDR 302 507 SM

BU OFostedf “nan 7; 4 IR = BORD contract penalues Tags i "aot 7 4454834868 IDR 225 483 486

@01-OP costed aan ta 1058006 693219) contract penalies Maan "00a? “4.672.841 IDR 14.672 649

BOOP ouster bagan Ta "31008698 693410 contract penalties "sox 7 ai Bar MOB IDR Ba? 1G 16

G0 -OP ester D nan Ts “3108635 £93410 contract panalies Tepat 7 "pout? 58 96.011 IDR Sh.2068 211

DEtOPosiedd "5000 Ke "4150889 683419 contract penal-es oe 7 "oot 7 “87 WEdal IDR 187.225.441

SUT OP cs tec Baa te nN 008999 693610 cor acl pena es "roo: 7 Toni 7 224.741.7435 IDR 224,741 743

HO1 Posted: ena te iv 098999 C4419 contract penaltes “908-7 "oot 7 Poros DR TOT? 805

AM OPosleda Ta Te Tt MAP Eat Mortar pera M3 Haa 3 Haw “4 (Wed 074 308, OF Ved od det

7.047.3317.047.331 Jika kita melihat dari penjurnalan tersebut dengan nilai saldo sebesar Rp. 7.047.331 terdiri dari pencatatan disisi debit sebesar Rp. 2.546.356.644 dan di Sisi kredit sebesar Rp. (2.539.309.313). Pihak auditor melihat bahwa penjurnalan didalam akun biaya 693410 contract penalties tidak tepat sehingga auditor melakukan reclass untuk kedua nilai tersebut dengan PRJE — 4 dan PRJE — 5 dengan detail sebagai berikut: PRJE - 4 693410 GA - contract penalties2.376.494.945

GA - contract pena Ities162.814.368

Other income - Others2.539.309.313 PRIE -5Other expense - Tax expense3.539.304.716

693410GA - contract penalties2.546.356.644 773000Withholding tax992.948.072

Maka jika melihat dari nilai setelah adjustment untuk akun biaya 693410 contract penalties adalah O. Jika melihat dari jurnal reclass PRJE — 5, pihak auditor merubah nilai biaya yang bersifat minus menjadi akun pendapatan, dimana atas reclass tersebut tidak merubah laba perusahaan dengan detail sebagai sebagai berikut:

- Akun Biaya 693410 contract penalties Rp. -2.539.309.313 menambah biaya

Dilakukan reclass menjadi

- Akun Pendapatan — Other Income Rp. 2.539.309.313 menambah Laba alaman 15 dari 28

Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp. 2.539.309.313 tetapi tidak melihat secara keseluruhan atas detail pencatatan di laporan keuangan audit Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding, jika Terbanding ingin mengeluarkan perhitungan other income senilai sebesar Rp. 2.539.309.313 seharusnya juga melakukan adjustment/mengurangkan pada akun biaya 693410 contract penalties sebesar Rp. 2.539.309.313 sebagaimana telah dijelaskan pada jurnal reclass audit PRJE ;

Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada koreksi atas nilai tersebut selain dari Koreksi TP, sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah setuju dengan nilai atas pendapatan atau biaya yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

b. Nilai Other Income sebesar Rp. 2.889.325.030 berasal dari reklass audit dimana berasal dari akun 630550-bonus w&s yang juga berkaitan dengan 677200 legal advice and consultation costs dimana pencatatan ini merupakan biaya jasa konsultan. Jika melihat dari figure penjurnalan di akun-akun tersebut adalah sebagai berikut:

Gl Tatun Payah IC

Slat Year Perod Group bud Fucaui and Aiea ant name Documenta Inv ae Relnence comet Heater T Assignment to , . r F tab Mae et Ue ee ses age Tan Deer QR EL ete ak ae a ODO "At r r " r r

Ban ere NS ae vor Co ng ata ec Vee ia BNN RR en Tan Sar ae

EN Pama. RR SA Ar ate har! BABI ay DORSUL AA Ui un an SAN Ke eh.

7 r r Fr r so r 5 A -

# ' r 4 e 1

ror r .: Fa

Fee NN eo Andara ey, TIME eae ke TEMA era Tan aa AL at

Wo Mata aa 5 Sonn A bors ae WEA a ee ee es AA En ap

cor r: 1 r aS TA UupTOe AR rie Bae ba Sie ONAL TA teeta Ta Lp PA RAT

™ F r 1 1

BO Bantai hy AR Ab ate Tea Ne OTR NETL AT AC ak Ua AA PANEN

vo r: r r ca Paws 2 LI oo 1) Cas. | eee a4 “ear hae TAM TAN SA a Doe be AN

ah .: 1 r

Tas Gore heri Pena ve Sb at MR ot

CAB Mana aa fi aad PHA Apu IE woes

Fave fewest tet eal 2. . His Pel

Tama Pan Lu ce | Tle . UB be Sunred PA ak eet Lae papar

Mabe an SIA AL oat: Haa Da

Tan haa AKUT Be aa BNN HN BEN Serta fo

Tyke Loree Sa a . - Irit Kan

Tan Danrem AA Ag PN ae IL eet

Ma Pa NA and pa Wa

Lk cS nana Pate AA Taat Bean apa mount doc. cu. Cum. .mount in 100

630550-bonus Rp. - 2.889.325.030,- (Minus).

677200 legal advice and consultation costs Rp. 2.889.325.030,

alaman 16 dari 28

mount doc. cu. Cum. .mount in 100

- 630550-bonus Rp. - 2.889.325.030,- (Minus).

- 677200 legal advice and consultation costs Rp. 2.889.325.030, Jika kita melihat kedua akun tersebut maka sebetulnya tidak menambah/mengurang laba, tetapi jika kita melihat saldo biaya dari kedua akun tersebut adalah sebagai berikut:

PER-CLIENT PRIEPAJE COMMERCIAL al Deserieaon DBJECT 11 Dec-20 Debit Credit

TOTAL COST OF SALES £2 2941 41 31401450 Ja” i __GROSS PROFIT ; 25 O81 098557 . — ANN CET 058 TE

210 Jonnsumabke too —_— 26 $64 550 . | 2E BRA 550

B5C550 “ponue Iwdah ral BSG G01 A7EW PRE 9 1 2509 AS yan | : 1992 723 154

B3CR90 «wages 4 salangs (wks) ral B 997 445 496 ! , SOT A43 295

Karena terdapat saldo akun biaya yang minus, maka auditor melakukan reclass dengan tujuan dalam penyajian saldo akun menjadi lebih sesuai dan me-reclass ke akun pendapatan yaitu other income sehingga menj adi sebagai berikut:

- Akun Pendapatan - Other Income Rp. 2.889.325.030 (menambah pendapatan)

- Akun Biaya 677200 legal advice and consultation costs Rp. 2.889.325.030 (menambah biaya)

Sehingga dari figur baru diatas menghasilkan nilai yang sama yaitu tidak ada penambahan/pengurangan laba.

Pemohon Banding juga tidak setuju bilamana Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp. 2.889.325.030 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada dasarnya reclass tersebut tidak mengubah laba perusahaan, sehingga jika Terbanding ingin mengeluarkan Other Income tersebut maka seharusnya Terbanding juga mengeluarkan Biaya 677200 legal advice and consultation costs sebesar Rp. 2.889.325.030 atau membatalkan jurnal reclass PRJE — 9 yaitu:

PRJE -g630550 bonus (was)2.889.325.030

Other income - Others2.889.325.030 (reclass negative balance)

alaman 17 dari 28

yang mengakibatkan saldo akun biaya 630550 bonus w&s menjadi sebesar Rp. - 896.601.876 (minus);

Pemohon banding juga menjelaskan bahwa dalam Pemeriksaan tersebut tidak ada koreksi atas nilai tersebut selain dari Koreksi TP, sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah setuju dengan nilai atas pendapatan atau biaya yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

Kesimpulan:

Jika Terbanding mengeluarkan other income sebesar Rp5.428.634.343, dengan demikian Terbanding telah membatalkan jurnal reclass Auditor dan seharusnya melakukan penyesuaian terhadap beban usaha sebagai berikut:

AkunLaba RugiKoreksi / pembatalan jurnalLaba Rugi Penyesuaian
Pendapatan39.120.784.52939.120.784.529
Harga Pokok Pendapatan(27.322.254.016)(27.322.254.016)
Laba Kotor11.798.530.51311.798.530.513
Beban Usaha(19.531.347.245)2.889.325.030PRJE 92.539.309.313PRJE 4(14.102.712.902)
Laba (Rugi) Selisih kurs2.982.837.3632.982.837.363
Pendapatan Iainnya5.428.634.343(2.889.325.030)PRJE 9(2.539.309.313)PRJE 4
Laba operasi678.654.975678.654.975
Return on Sales (ROS)1,73%1, 73%

Berdasarkan laba rugi setelah penyesuaian pada tabel diatas, diperoleh ROS sebesar 1,73%, terletak di dalam rentang interkuatil ROS dari perusahaanperusahaan pembanding terpilih.

Permohonan Keadilan dari Majelis Hakim

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (l).

Berdasarkan Asas yang dianut oleh UU No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak kami memohon keadilan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memeriksa kebenaran materil atas sengketa ini.

alaman 18 dari 28

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding a. Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp10.524.437.715.

3. Jumlah pajak penghasilan kurang bayar adalah Rp37.812.657.

b. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP02668/KEB/PJ/WPJ.07 / 2024 tanggal 24 Desember 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP02668/KEB/PJ /WPJ.07 /2024 tanggal 24 Desember 2024.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00360/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 828.FIN.079/RSI-L/BA/2425 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

alaman 19 dari 28

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;v
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding;v
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan yang disbanding;v
8.Bukti Pembayaran;
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

alaman 20 dari 28

i.Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Arif bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingv
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.v

bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:

alaman 21 dari 28

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan netto dalam negeri (3-4) Penghasilan netto dalam negeri lainnya : a Penghasilan dari luar usaha b Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d Lain-lain e Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan bruto Penyesuaian Fiskal a Penyesuaian Fiskal Positif b Penyesuaian Fiskal Negatif c Jumlah (a-b) Penghasilan Netto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak : a PPh ditanggung Pemerintah b Dipotong/dipungut oleh pihak lain : b1 PPh Pasal 21 b2 PPh Pasal 22 b3 PPh Pasal 23 b4 PPh Pasal 24 b5 Lain-lain b6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5) c Dibayar Sendiri : c1 PPh Pasal 22 c2 PPh Pasal 25 c3 PPh Pasal 29 c4 STP (Pokok kurang bayar) c5 Lain-lain c6 Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) d Diperhitungkan : d1 SKPPKP e Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1) Pajak yang kurang (lebih) dibayar (17-18e) Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Bunga Pasal 13 (5) KUP Kenaikan Pasal 13A KUP Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPh yang masih harus dibayar78.146.010.098 51.441.950.341 26.704.059.757 31.601.361.046 (4.897.301.289) 6.488.734.714 0 0 0 6.488.734.714 0 11.632.249.427 2.699.245.137 8.933.004.290 0 10.524.437.715 0 0 10.524.437.715 2.315.376.297 0 2.315.376.297 0 0 0 137.086.691 0 0 137.086.691 219.623.000 1.849.436.327 63.286.622 0 0 2.132.345.949 0 2.269.432.640 45.943.657 19.737.395 0 0 0 0 0 19.737.395 65.681.05278.146.010.098 51.441.950.341 26.704.059.757 31.601.361.046 (4.897.301.289) 6.488.734.714 0 0 0 6.488.734.714 0 16.955.307.539 2.699.245.137 14.256.062.402 0 15.847.495.827 0 0 15.847.495.827 3.486.448.900 3.486.448.900 0 0 0 137.086.691 0 0 137.086.691 219.623.000 1.849.436.327 63.286.622 0 0 2.132.345.949 0 2.269.432.640 1.217.016.260 522.830.185 0 0 0 0 0 522.830.185 1.739.846.445

alaman 22 dari 28

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor RSI/FIN/009/2324 tanggal 21 Aprill 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05000967/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 23 Aprill 2024;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto15.847.495.827015.847.495.827
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak15.847.495.827015.847.495.827
d. PPh Terutang3.486.448.90003.486.448.900
e. Kredit Pajak2.269.432.64002.269.432.640
f. PPh kurang (lebih) bayar1.217.016.26001.217.016.260
g. Sanksi administrasi522.830.1850522.830.185
h. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.739.846.44501.739.846.445

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.323.058.112,00

1. Pokok Sengketa a. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Pemeriksa melakukan pengujian ulang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) segmen dagang;

2) Pemeriksa setuju dengan Wajib Pajak terkait penetapan karakteristik usaha segmen dagang yaitu fully risk distributor dan pemilihan metode pengujian yaitu TNMM dengan PLI Return On Sales (ROS);

3) Pemeriksa setuju dengan pemilihan 4 (empat) data pembanding Pemohon Banding yaitu I Telecom Co. Ltd., Kyoungnam Corporation, Promaster Technology Corp., dan Shingi C & S Co. Ltd. dan menolak 1 (satu) data pembanding Wajib Pajak yaitu Fore Link Co. Ltd. karena perusahaan

alaman 23 dari 28

pembanding melakukan aktivitas wholesale dan service sehingga perlu dilakukan penyesuaian laporan keuangan hanya atas aktivitas wholesale apabila digunakan sebagai data pembanding;

4) Hasil pengujian PKKU menghasilkan rata-rata tertimbang ROS tahun 2019 dari 4 (empat) data pembanding berada pada rentang kuartil 1,37% dan 2,1% dengan median 1,46%;

5) Pemeriksa tidak setuju dengan penghitungan ROS Wajib Pajak yaitu dengan memperhitungkan other income sebesar Rp5.428.634.343 karena penghitungan ROS seharusnya dilakukan atas data keuangan dari kegiatan operasional/usaha Pemohon Banding;

6) Nilai ROS Pemohon Banding menurut Pemeriksa -12,14 % berada di luar rentang kuartil kewajaran;

7) Transaksi afiliasi tidak memenuhi PKKU sehingga penentuan harga transfer menggunakan nilai kuartil 2 yaitu 1,46% dengan dilakukan atribusi koreksi pada Harga Pokok Penjualan (HPP).

b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK-184/PMK.03/2015, PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 maka dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif karena pengujian PKKU sebesar Rp5.323.058.112 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon banding telah melakukan pengujian PKKU segmen dagang dengan menggunakan 2 (dua) indicator Tingkat laba yaitu GPM dan ROS;

2. Terbanding setuju dengan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menerima indikator tingkat laba ROS, namun tidak menolak secara tersurat indikator tingkat laba GPM;

3. Perhitungan ROS adalah sebagai berikut:

alaman 24 dari 28

Alemuirul kacian ——

Pemelen bancdirg Terhanding

Operating Ex per. ses II SSL AAN [ISA AS 245]

Borer Exuhange, reel PRA BAF Aa LABA S3 (her incar SAK Ad 343 u

Ogerating Yor HPS RAF OPS 4 FAG TS ARI

ROS LiF j -12,14%4

ROS aktual menurut Pemohon Banding sebesar 1,73% terletak di dalam rentang kewajaran dan dalam biaya usaha (operating expenses) tidak terdapat biaya-biaya atas suatu transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak-pihak afiliasi;

4. Pemohon Banding tidak setuju jika pihak Terbanding mengeluarkan other income sebesar Rp5.428.634.343,00 dalam laba rugi segmentasi dagang;

5. Berdasarkan kertas kerja audit, nilai other income tersebut merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaiannya tersebut untuk laporan keuangan tahun 2020 dan telah kami sampaikan ke pemeriksa dengan rincian:

a. Nilai Other Income sebesar Rp 2.539.309.313,00 berasal dari reklass audit Dimana berasal dari akun 693410 contract penalties yang didalam penjurnalannya dicatat disisi kredit;

b. Nilai Other Income sebesar Rp2.889.325.030,00 berasal dari reklass audit dimana berasal dari akun 630550-bonus w&s yang juga berkaitan dengan 677200 legal advice and consultation costs dimana pencatatan ini merupakan biaya jasa konsultan;

6. Jika Terbanding mengeluarkan other income sebesar Rp5.428.634.343,00 dengan demikian Terbanding telah membatalkan jurnal reclass Auditor dan seharusnya melakukan penyesuaian terhadap beban usaha;

3. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum :

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-

alaman 25 dari 28

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

2) Pasal 20 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Tanggapan Terbanding :

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

2) Terbanding tidak setuju dengan Gross Profit Margin (GPM) sebagai Profit Level Indicator (PLI)padapengujiankesebandinganyang menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM), dimana yang diuji pada TNMM adalah pada level operating profit (net profit) bukan pada level gross profit;

3) Atas rincian other income sebesar Rp5.428.634.343,00 tanggapan Terbanding sebagai berikut:

a) Dalam opini akuntan publik pada laporan keuangan audit dinyatakan laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Rohde & Schwarz Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

alaman 26 dari 28

b) Sesuai Opini akuntan publik, disebutkan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disajikan secara Wajar sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Sehingga penyajian pos operating income, yang dipengaruhi reklasifikasi oleh akuntan public telah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keungan Indonesia;

c) Standar Akuntansi Indonesia telah mengadopsi (International Financial Reporting Standards (IFRS) Dimana IFRS telah diadopsi lebih dari 140 negara;

d) Berdasarkan Data Oriana dari Bureau Van Dijk (BVD) TP Catalyst, diperoleh informasi bahwa pos pos Laporan Keuangan Laba Rugi yang disajikan oleh TP Catalyst, telah disajikan sesuai dengan standar IFRS yaitu mengklasifikasikan beban/biaya berdasarkan fungsinya;

e) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat Terbanding sampaikan bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh akuntan publik pada Laporan keuangan audit sebagai pada pos other income, tidak perlu diperhitungkan kembali ke dalam operating income untuk menghitung PLI Return On Sales (ROS);

f) Sejalan dengan data perusahaan pembanding yang telah menerapkan Standar Akuntansi (IFRS), perusahaan pembanding tidak dilakukan adjustment seperti Pemohon Banding dilakukan penyesuaian other income;

4) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan pengujian PKKU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 828.FIN.079/RSI-L/BA/2425 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

alaman 27 dari 28

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Rohde & Schwarz Indonesia NPWP 021160619056000/0021160619056000 NITKU: 0021160619056000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 828.FIN.116/RSI-L/IS/2425 tanggal 17 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

alaman 28 dari 28

I. Pendapat Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal

A. Pendapat Terbanding bahwa pada Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa banding yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

B. Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas;

II. Pendapat Terbanding mengenai analisis pokok sengketa dan Bantahan Pemohon

Banding bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa banding yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut :

Koreksi: Penyesuaian Fiskal Positif

Pemohon Banding: Rp11.632.249.427,00

Terbanding: Rp16.955.307.539,00

Koreksi yang diajukan Banding: Rp 5.323.058.112,00

Penjelasan koreksi menurut Terbanding :

1) Pemeriksa melakukan pengujian ulang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) segmen dagang;

2) Pemeriksa setuju dengan Wajib Pajak terkait penetapan karakteristik usaha segmen dagang yaitu fully risk distributor dan pemilihan metode pengujian yaitu TNMM dengan PLI Return On Sales (ROS);

3) Pemeriksa setuju dengan pemilihan 4 (empat) data pembanding Pemohon Banding yaitu I Telecom Co. Ltd., Kyoungnam Corporation, Promaster Technology Corp., dan Shingi C & S Co. Ltd. dan menolak 1 (satu) data pembanding Pemohon Banding yaitu Fore Link Co. Ltd. karena perusahaan pembanding melakukan aktivitas wholesale dan service sehingga perlu dilakukan penyesuaian laporan keuangan hanya atas aktivitas wholesale apabila digunakan sebagai data pembanding;

4) Hasil pengujian PKKU menghasilkan rata-rata tertimbang ROS tahun 2019 dari 4 (empat) data pembanding berada pada rentang kuartil 1,37% dan 2,1% dengan median 1,46%;

alaman 29 dari 28

5) Pemeriksa tidak setuju dengan penghitungan ROS Pemohon Banding yaitu dengan memperhitungkan other income sebesar Rp5.428.634.343 karena penghitungan ROS seharusnya dilakukan atas data keuangan dari kegiatan operasional/usaha Pemohon Banding;

6) Nilai ROS Pemohon Banding menurut Pemeriksa -12,14 % berada di luar rentang kuartil kewajaran;

7) Transaksi afiliasi tidak memenuhi PKKU sehingga penentuan harga transfer menggunakan nilai kuartil 2 yaitu 1,46% dengan dilakukan atribusi koreksi pada Harga Pokok Penjualan (HPP);

bahwa berikut adalah uraian mengenai pendapat Terbanding atas pokok sengketa a quo yang diungkapkan pada halaman 6 SUB serta bantahan yang Pemohon Banding sampaikan terkait pendapat Terbanding tersebut;

A. Menurut Terbanding

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

2) Terbanding tidak setuju dengan Gross Profit Margin (GPM) sebagai Profit Level Indicator (PLI) pada pengujian kesebandingan yang menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM), dimana yang diuji pada TNMM adalah pada level operating profit (net profit) bukan pada level gross profit;

3) Atas rincian other income sebesar Rp5.428.634.343,00 tanggapan Terbanding sebagai berikut:

a) Dalam opini akuntan publik pada laporan keuangan audit dinyatakan laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Rohde & Schwarz Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

b) Sesuai Opini akuntan publik, disebutkan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disajikan secara Wajar sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Sehingga penyajian pos operating income, yang

alaman 30 dari 28

dipengaruhi reklasifikasi oleh akuntan public telah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

c) Standar Akuntansi Indonesia telah mengadopsi (International Financial Reporting Standards (IFRS) Dimana IFRS telah diadopsi lebih dari 140 negara;

d) Berdasarkan Data Oriana dari Bureau Van Dijk (BVD) TP Catalyst, diperoleh informasi bahwa pos pos Laporan Keuangan Laba Rugi yang disajikan oleh TP Catalyst, telah disajikan sesuai dengan standar IFRS yaitu mengklasifikasikan beban/biaya berdasarkan fungsinya;

e) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat Terbanding sampaikan bahwa reklasifikasi yang dilakukan oleh akuntan publik pada Laporan keuangan audit sebagai pada pos other income, tidak perlu diperhitungkan kembali ke dalam operating income untuk menghitung PLI Return On Sales (ROS);

f) Sejalan dengan data perusahaan pembanding yang telah menerapkan Standar Akuntansi (IFRS), perusahaan pembanding tidak dilakukan adjustment seperti Pemohon Banding dilakukan penyesuaian other income;

4) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan pengujian PKKU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Bantahan Pemohon Banding

1) Dalam penentuan metode Transfer Pricing (TP), Transactional Net Margin Method (TNMM) terpilih sebagai metode yang paling sesuai untuk menetapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi pada segmen dagang. Pemohon Banding menggunakan 2 (dua) jenis indikator tingkat laba (profit level indicator) yaitu:

a. Gross Profit Margin (GPM).

GPM merupakan rasio antara laba kotor dengan penjualan. GPM digunakan untuk mengukur laba setelah beban pokok penjualan. Tujuan Pemohon Banding menggunakan indikator GPM adalah untuk membuktikan besaran margin (keuntungan) yang diperoleh dari setiap pembelian persediaan dari pihak afiliasi;

b. Return on Sales (ROS).

alaman 31 dari 28

ROS merupakan rasio antara laba terhadap penjualan. ROS digunakan untuk mengukur besarnya keuntungan bersih dari laba kotor dikurangi dengan biaya usaha. Tujuan Pemohon Banding menggunakan indikator ROS ini adalah untuk mengetahui kinerja perusahaan dari laba bersih setelah dikurang biaya usaha. Dalam biaya usaha, tidak terdapat biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

2) Terbanding setuju dengan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menerima indikator tingkat laba ROS, namun tidak menolak secara tersurat indikator tingkat laba GPM;

3) Terbanding setuju dengan pemilihan 4 (empat) data pembanding Pemohon Banding dan menolak 1 (satu) data pembanding, sebagai berikut:

NoNama PerusahaanPenjelasan
1I Telecom Co LtdDiterima
2Kyoungnam CorporationDiterima
3Promaster Technology CorpDiterima
4Shingi C & S Co LtdDiterima
5Fore Link Co LtdDitolak karena melakukan aktivitas wholesale da service

4) Dari 4 (empat) data pembanding diperoleh informasi keuangan sebagai berikut:

UraianI Telecom Co.,LtKyoungnam d CorporationPromaster Technology CorpShingi C & S Co.,Ltd
Sales24.316.073 87.939.740 3.060.595 21.831.03
Cost of Goods Sold15.026.335 82.956.243 2.794.557 20.699.40
Gross Profit9.289.738 4.983.497 266.038 1.131.62
GPM38,20% 5,67% 8,69% 5,18
Operating Expenses8.912.767 1.693.329 223.838 840.69
Operating Profit376.973.290.168 42.200 290.93
ROS1,55% 3,74% 1,38% 1,33

Dengan rentang interkuartil GPM dan ROS sebagai berikut

NoNama PerusahaanGPMROS
1I Telecom Co.,Ltd38,20%1,55%
2Kyoungnam Corporation5,67%3,74%
3Promaster Technology Corporation8,69%1,38%
4Shingi C & s Co.,Ltd5,18%1,33%
Kuartil Atas (Q3)16,07%2,10%
Median (Q2)7,18%1,46%
Kuartil Bawah (Ql)5,55%1,37%

alaman 32 dari 28

bahwa berdasarkan data keuangan di atas, diperoleh rentang interkuatil kewajaran GPM antara 5,55% dan 16,07% dengan median 7,18%. Sementara rentang interkuatil ROS diperoleh antara 1,37% dan 2,10% dengan median 1,46%;

5) Laporan laba rugi segmen dagang dapat dijelaskan sebagai

RincianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
Sales39.120.784.52939.120.784.529
Cost of Goods Sold(27.322.254.016)(27.322.254.016)
Gross Profit11.798.530.51311.798.530.513
GPM30,16%30,16%
RincianMenurut
Pemohon BandingTe rbanding
Operating Expenses(19.531.347.245)(19.531.347 .245)
Foreign Exchange, net2.982.837.3632.982.837.363
Other income5.428.634.3430
Operating Profit678.654.975(4.749.979.368)
ROS1,73%-12,14%

alaman 33 dari 28

a. Laba rugi segmentasi dagang menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan laba rugi segmentasi menurut pemohon banding dan Terbanding, diperoleh GPM aktual sebesar 30,16% terletak di atas rentang interkuatil kewajaran GPM dari perusahaan-perusahaan pembanding. Hal ini membuktikan bahwa pembelian persediaan yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi, Pemohon Banding mengambil keuntungan atau besaran margin sebesar 30,16% lebih tinggi dibandingkan data pembanding terpilih sehingga tidak ada indikasi Pemohon Banding melakukanprofitshifting(penggeseran laba/keuntungan) kepada pihak-pihak afiliasi;

bahwa dalam keterkaitan margin laba usaha, Pemohon Banding mempertimbangkan laba (rugi) selisih kurs dan other income untuk menghitung ROS. Sehingga diperoleh ROS aktual sebesar 1,73% terletak di dalam rentang interkuatil ROS dariperusahaan-perusahaan pembanding terpilih. Namun perlu pemohon banding tekankan bahwa dalam biaya usaha (operating expenses) tidak terdapat biaya-biaya atas suatu transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak-pihak afiliasi. Hal ini membuktikan bahwa margin usaha (ROS) sebesar 1,73% murni dipengaruhi oleh biaya tetap yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak ketiga. Tidak ada profit shifting yang dilakukan Pemohon Banding pada pos beban-beban usaha yang dapat menggerus laba operasi perusahaan. Hal ini didukung dengan bukti bahwa berdasarkan analisis fungsional, segmen usaha dagang memiliki karakterisasi usaha sebagai.fu.lly risk distributor sehingga secara penuh menanggung risiko pasar;

b. Laba rugi segmentasi dagang menurut Terbanding

Dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, Terbanding menggunakan indikator tingkat laba ROS, namun secara tersurat tidak menolak indikator tingkat laba GPM. Dengan demikian Terbanding menerima indikator tingkat laba GPM yang digunakan Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) tahun pajak 2020;

alaman 34 dari 28

bahwa dalam kaitannya dengan penentuan ROS, Terbanding mengeluarkan other income dalam perhitungan laba rugi segmentasi dagang sehingga diperoleh ROS sebesar -12,14%;

6) Berdasarkan poin 5 huruf b diatas, Pemohon Banding tidak setuju jika pihak Terbanding mengeluarkan other income sebesar Rp5.428.634.343 dalam laba rugi segmentasi dagang.Setelah Pemohon Banding telusuri berdasarkan kertas kerja audit, nilai other income tersebut merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaian atas akun tersebut untuk laporan keuangan tahun 2020 dan telah Pemohon Banding sampaikan ke pihak Terbanding dengan rincian:

a. Nilai Other Income sebesar Rp2.539.309.313,00 berasal dari reklass audit dimana berasal dari akun 693410 contract penalties yang didalam penjurnalannya dicatat disisi kredit dengan detail sebagai berikut:

Stat Year Period Group Acct Account and Account name DocumentNo Inv. ref. mount in doc. cur Curr. mount in local cu

@C i GRestiee ued ‘ya MN AA bad Pata t are tes laa NAN haa kL fas RA

HET GReste a ay te ta Rew Pantang basa Oude kon SEL TR Bea BB a1 GPoster a: tl hn : HN au RET cuetract peng ot Teas Gale Spode de IE! LG i hes}

A OP ec: tang cond (as SSE FS Gaara Le Anna! AKN Ant ed CR ra ERA

ERT ORG an ON Ke UIN PAR Ga Bat ae OM? CG Baye GIS IER MAP Pata

HCP Gusta ar nn eS OAS: PMA ant poke TAO “OC? Se GST], ILS Be eo ae

HLT GPostard ea in Us: CMe aa ta pat les TN Ala Vee det steht TEER Me doe ea

LOL Pustetad Sou ‘ys SO ISU Bes Dd Ca het jab Gy Tous 17 MAA PIA SR d3 IL ees a AI

HC} OPostedah (pn aya BEKU Bae oo nina paralies fags Madde PEP eCN [LR PEP URS

7.047.331 7.947.331 bahwa jika kita melihat dari penjurnalan tersebut dengan nilai saldo sebesar Rp 7.047.331 terdiri dari pencatatan disisi debit sebesar Rp. 2.546.356.644 dan di sisi kredit sebesar Rp. (2.539.309.313). Pihak auditor melihat bahwa penjurnalan didalam akun biaya 693410 contract penalties tidak tepat sehingga auditor melakukan reclass untuk kedua nilai tersebut dengan PRJE - 4 dan PRJE - 5 dengan detail sebagai berikut:

PRIE A POE TR pate AA ~

PIES Pree weep the

- font bey tae ; -

alaman 35 dari 28

bahwa maka jika melihat dari nilai setelah adjustment untuk akun biaya 693410 contract penalties adalah 0. Jika melihat dari jurnal reclass PRJE - 5, pihak auditor merubah nilai biaya yang bersifat minus menjadi akun pendapatan, dimana atas reclass tersebut tidak merubah laba perusahaan dengan detail sebagai sebagai berikut:

- Akun Biaya - 693410 contract penalties Rp -2.539.309.313 -» menambah biaya

Dilakukan reclass menjadi

- Akun Pendapatan -- Other Income Rp2.539.309.313,00 -» menambah Laba bahwa olehkarena itu Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp2.539.309.313,00 tetapi tidak melihat secara keseluruhan atas detail pencatatan di laporan keuangan audit Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, jika Terbanding ingin mengeluarkan perhitungan other income senilai sebesar Rp2.539.309.313,00 seharusnya juga melakukan adjustment/mengurangkan pada akun biaya693410 contract penalties sebesarRp2.539.309.313,00 sebagaimana telah dijelaskan pada jurnal reclass audit PRJE -4 diatas; bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada koreksi atas nilai tersebut selain dari Koreksi TP, sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah setuju dengan nilai atas pendapatan atau biaya yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

b. Nilai Other Income sebesar Rp2.889.325.030,00 berasal dari reklass audit dimana berasal dari akun 630550-bonus w&s yang juga berkaitan dengan 677200 legal advice andconsultation costs dimana pencatatan ini merupakan biaya jasa konsultan. Jika melihat dari figure penjurnalan di akun-akun tersebut adalah sebagai berikut:

alaman 36 dari 28

mar pou sos + hah rin wei TF ' . 1 1 . 3 1 . . . an . Ve Pa pala

630550-bonus w&s Rp - 2.889.325.030,- (Minus).

-677200 legal advice and consultation costs Rp2.889.325.030,00; Jika kita melihat kedua akun tersebut maka sebetulnya tidak menambah/mengurang laba, tetapi jika kita melihat saldo biaya dari kedua akun tersebut adalah sebagai berikut:

SALES | ;

—— ND — — — : . | ! ! i —-L

1ITa Tost os sate Sent 7 sya Ge a — IU IA : i . —

. — SRGB Hs Ani I bis . at NN aa Tni

"OPERATING EXPENSE

as pari: pai , | i co a fa Tee jarges Halas Te iS Ba Masa i — | | . a Panas 496 bahwa karena terdapat saldo akun biaya yang minus, maka auditor melakukan reclass dengan tujuan dalam penyajian saldo akun menjadi lebih sesuai dan me-reclass ke akun pendapatan yaitu other income sehingga menjadi sebagai berikut:

- AkunPendapatan -OtherIncomeRp2.889.325.030,00 (menambah pendapatan);

- Akun Biaya - 677200 legal advice and consultation costs Rp2.889.325.030,00 (menambah biaya)

Sehingga dari figur baru diatas menghasilkan nilai yang sama yaitu tidak ada penambahan/pengurangan laba;

alaman 37 dari 28

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju bilamana Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp2.889.325.030,00 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada dasarnya reclass tersebut tidak mengubahlaba perusahaan, sehingga jika Terbanding ingin mengeluarkan Other Income tersebut maka seharusnya Terbanding juga mengeluarkan Biaya 677200 legal advice and consultation costs sebesar Rp2.889.325.030,00 atau membatalkan jurnal reclass PRJE -9 yaitu:

yang mengakibatkan saldo akun biaya 630550 bonus w&s menjadi sebesarRp - 896.601.876,00 (minus);

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa dalam Pemeriksaan tersebut tidak ada koreksi atas nilai tersebut selain dari Koreksi TP, sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah setuju dengan nilai atas pendapatan atau biaya yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

Kesimpulan bahwa jika Terbanding mengeluarkan other income sebesar Rp5.428.634.343,00, dengan demikian Terbanding telah membatalkan jurnal reclass Auditor dan seharusnya melakukan penyesuaian terhadap beban usaha sebagai berikut :

" hab berasa Apaan eah ng sd bata

Naa pa toa kn | -. Pn

PP Cor ata ui Sy | i De wee ee ou.

Besa bo | a oe myer eh baad (la | i

, ngan .

III. Kesimpulan dan usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

alaman 38 dari 28

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp10.524.437.715,00;

3) Jumlah pajak penghasilan kurang bayar adalah Rp37.812.657,00;

B. Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3) Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus pokok sengketa ini dapat memutus banding yang Pemohon Banding sampaikan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor RSI/FIN/009/2324 tanggal 21 Aprill 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Tanggapan SPUH Nomor S-2639/WPJ.07/SPUH/2024;

alaman 39 dari 28

Bukti P-4 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN F624D745TF6SUVTH sebesar Rp1.730.846.445,00 tanggal 23 Februari 2024;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 40 tanggal 27 Maret 2003 dan Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No 12 Tanggal 24 Desember 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 12 tanggal 27 Maret 2023 dan Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No 12 Tanggal 24 Desember 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Keberatan Nomor RSI/FIN/009/2324 tanggal 21 Aprill 2024;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Tanggapan SPUH Nomor S-2639/WPJ.07/SPUH/2024; Bukti P-11 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-12 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN F624D745TF6SUVTH sebesar Rp1.730.846.445,00 tanggal 23 Februari 2024;

Bukti P-13 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 40 tanggal 27 Maret 2003 dan Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No 12 Tanggal 24 Desember 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-14 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 12 tanggal 27 Maret 2023 dan Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No 12 Tanggal 24 Desember 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-15 TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020;

alaman 40 dari 28

Bukti P-16 Surat Kuasa Nomor 828.FIN.121/RSI-L/IS/2425 tanggal 01 Juli 2025 atas nama Ibnu Rusydi Santosa (softcopy);

Bukti P-17 Kartu Kuasa Hukum Nomor KHP-00263 berlaku hingga 24 Juni 2026 dan KTP, Pakta Integritas atas nama Ibnu Rusydi Santosa (softcopy); Bukti P-18 Surat Kuasa Nomor 828.FIN.120/RSI-L/IS/2425 tanggal 01 Juli 2025 atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Bukti P-19 Kartu Kuasa Hukum Nomor KHP-3610 berlaku hingga 27 Maret 2026 dan KTP, Pakta Integritas atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy); Bukti P-20 KTP, Pakta Integritas atas nama Muhammad Arif sebagai Direktur tanggal 01 Juli 2025(softcopy);

Bukti P-21 Akta Notaris Cassandra Stephanie Paulira, S.H., M.Kn Nomor 12 tanggal

24 Desember 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Rohde & Schwarz Indonesia (softcopy);

Bukti P-22 Surat pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0201627 tanggal 29 Desember 2023 (softcopy);

Bukti P-23 Bukti Pembayaran Bukti Penerimaan Negara dengan sebesar

Rp1.739.846.445,00 tanggal 23 Februari 2024(softcopy);

Bukti P-24 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-25 Revisi Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-26 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2025 (softcopy); Bukti P-27 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2025 (softcopy); Bukti P-28 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Januari 2026 (softcopy); Bukti P-29 Bukti pembayaran pajak penghasilan PPh Pasal 26 (softcopy);

Bukti P-30 Audit Report Tahun Pajak 2017 (softcopy);

Bukti P-31 Audit Report Tahun Pajak 2018 (softcopy);

Bukti P-32 Audit Report Tahun Pajak 2019 (softcopy);

Bukti P-33 Audit Report Tahun Pajak 2020 (softcopy);

Bukti P-34 Detail lengkap buku besar akun 630550 – bonus (softcopy);

Bukti P-35 Penjelasan Tertulis Akhir tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026 (softcopy);

Bukti P-36 Izin Kuasa Hukum atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M Nomor KEP-

304/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024 (softcopy);

alaman 41 dari 28

Bukti P-37 Izin Kuasa Hukum atas nama Ibnu Rusydi Santosa Nomor KEP-

294/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juni 2024 (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 (Softcopy);

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-8/RIKSIS/KPP,0704/2024 tanggal 23 Januari 2024 (Softcopy);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (Softcopy);

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi (Softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025 (softcopy); Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 September 2025 (softcopy); Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 27 November 2025 (softcopy); Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-109/WPJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026 (Softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

alaman 42 dari 28

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 828.FIN.079/RSI-L/BA/2425 tanggal 17 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.323.058.112,00 dengan penghitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.koreksi Penyesuaian Fiskal Positif11.632.249.427,0016.955.307.539.005.323.058.112,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi

alaman 43 dari 28

penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp5.323.058.112,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya metode pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding dengan Pemohon Banding tidak berbeda yaitu menggunakan metode TNMM menggunakan PLI Return on Sales (ROS) untuk segmentasi Perdagangan dan PLI Net Cost Plus Markup (NCPM) untuk segmentasi kegiatan Jasa;

bahwa Terbanding untuk segmentasi Perdagangan menghitung ROS dengan tidak memperhitungkan Other Income sebesar Rp5.428.634.343,00 sehingga besarnya ROS menurut Terbanding menjadi sebegai berikut:

URAIAN (Rp) {Rp} (Rp)

Revenues 39.025.225 569 39. 20.784 529 78 "48.010.298

Cost of Revenues 24.119.696.325 27,322,254 C18 5° 24° SSC 341

Gross Profit 14.995.529.244 11.798.530.213

Operating Expenses 12. 072.0°3 801: (19. 53° 347 245: 3° BU 361.046

Forex. Net 1.843.338.695 2 982.837.363 2 826.176.658

Other Income - - :

Ros “12.14%,

NCPM 7 BAM bahwa Terbanding menggunakan data pembanding terpilih untuk segmentasi perdagangan sebagai berikut:

Dari data pembanding tersebut, diperoleh data interquartile sebagai berikut :

Lower Quartile(Q1) 1,37%

Median(Q2) 1,46%

Upper Quartile(Q3) 2,10% bahwa untuk segmentasi usaha Perdagangan, kuartil data pembanding berada pada rentang 1,37% sampai dengan 2,10%, dengan nilai Q2 sebesar 1,46%;

alaman 44 dari 28

bahwa dengan demikian kinerja Pemohon Banding dengan ROS -12,14% masih berada dibawah rentang kewajaran data pembanding sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding berpendapat bahwa ketidakwajaran tingkat laba Pemohon Banding disebabkan karena terdapat ketidakwajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pengujian, ROS Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), maka dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Terbanding mengaplikasikan nilai Q2 sebesar 1,46% sebagai nilai wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, dan atribusi koreksi atas ketidakwajaran tingkat laba tersebut diterapkan dalam pos Pembelian dimana terdapat risiko terbesar terjadinya transfer pricing, dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

ROS wear data pembandirs adalah 1.46% (G2)

ROS _ Operating Profit PB

Sales PB

440% = Operatng Profit tahun pajak 2020

Na 39 120.784.525

Operating Prsft Pemohon Sanding tanun pajax 2020 = 1.46% x 8p39, 20784525, -

Operating Proft Pemohon Sanding tahun pajax 2020 = Rps73.c78 743 -

Bahwa berdasarkan nilai Operating Profit wajar sebesar Rp573.078.743,00 tersebut, Terbanding menghitung nilai koreksi yang dialokasikan ke akun pembelian (HPP) sehingga rincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Atrbusi Koreksi:

Laba Kotor 11.798.530.513| 11.798.530.513 | 17.121.588.625

Setnkus. bean 2osssnass| acenasrses| 2eszes7ass

Pendesatantannya— saasssasas| | ef

Laba Operasi 575.654.974 | (4.749.979 369) 573.078.743 5.323.958.112

alaman 45 dari 28

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan bergerak di industri peralatan komunikasi, yang meliputi bidang pengujian dan pengukuran (test and measurement), teknologi informasi (information technology), dan sistem komunikasi(communication systems). Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai agen komisi (commission agent) untuk prinsipalnya di Singapura. Perusahaan juga melakukan kegiatan perdagangan dan penyedia jasa untuk alat-alat komunikasi. Sehingga dengan demikian, perusahaan memiliki 2 (dua) segmen usaha yaitu usaha jasa dan usaha dagang. Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, transaksi afiliasi atas segmen usaha jasa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sehingga tidak ada sengketa. Atas pengujian transaksi afiliasi terhadap segmen usaha perdagangan yang menjadi sengketa (a quo);

bahwa dalam penentuan metode Transfer Pricing (TP), Transactional Net Margin Method (TNMM) terpilih sebagai metode yang paling sesuai untuk menetapkan prinsip kewajarandan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi pada segmen dagang. Pemohon Banding menggunakan 2 (dua) jenis indikator tingkat laba (profit level indicator) yaitu:

a. Gross Profit Margin (GPM);

GPM merupakan rasio antara laba kotor dengan penjualan. GPM digunakan untuk mengukur laba setelah beban pokok penjualan. Tujuan Pemohon Banding menggunakan indikator GPM adalah untuk membuktikan besaran margin (keuntungan) yang diperoleh dari setiap pembelian persediaan dari pihak afiliasi.

b. Return on Sales (ROS);

ROS merupakan rasio antara laba terhadap penjualan. ROS digunakan untuk mengukur besarnya keuntungan bersih dari laba kotor dikurangi dengan biaya usaha.Tujuan Pemohon Banding menggunakan indikator ROS ini adalah untuk mengetahui kinerja perusahaan dari laba bersih setelah dikurang biaya usaha. Dalam biaya usaha, tidak terdapat biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Penjelasan penggunaan indikator tingkat laba

alaman 46 dari 28

GPM dan ROS telah dinyatakan pada halaman 44 dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) tahun pajak 2020;

Bahwa Terbanding setuju dengan pemilihan 4 (empat) data pembanding Pemohon Banding dan menolak 1 (satu) data pembanding, sebagai berikut:

Neo Nama Perusahaar | Pen elasan

1 Telecom So Lta 5 ter ma

2 | Premastey Techno.ogs Corp JDter ma

4 |SnraC&S Ce tc 5 te- ma

5 | fore Lins Co _td Oto ak sarena mélakuxan aktivitas «holesa e dan service

Dari 4 (empat) data pembanding diperoleh informasi keuangan sebagai berikut: 7 | Prorastes | a i Telecom Kyoungian . Shng C&S

Lraan ae. ~ - Teernc.egy -

Ce...tdi Corsoration a Ss..Ltd

Carp

Cost of Goods Sola 15 026 333 82.953.243 2.794.337 20,699,403

Gross Profit Oo 269 735 4.983 407 206 038 1.13° 828

GPM 38.20% 5.67% 8.69% 5.18% vperatng 292787 1.993.328 | 223.638 249.881

Expenses | ,

Sosratng Prof t SET 3.260 168 42.209 209.935

ROS 4.55% 3.74% 1.389) | 1.33%

3 Fromaster Techrclegy Corporation | 8.65% 1.28%

4 Shing © &s Co.._ta 5.18% | 3394

Mediar (22: 718% AE

Sawan SEA 13

Bahwa berdasarkan data keuangan di atas, diperoleh rentang interkuatil kewajaran GPM antara 5,55% dan 16,07% dengan median 7,18%. Sementara rentang interkuatil ROS diperolehantara 1,37% dan 2,10% dengan median 1,46%;

bahwa Laporan laba rugi segmen dagang menurut Pemohon Banding dan Terbanding dapat dijelaskan sebagai berikut:

alaman 47 dari 28

. Klenuru:

mneran Penohon Banding Tersand ng

' Cost of Goods Sold (27 322 254 016) (27 322 254.0161

SPM 30 1695 30,16

Other income 5.428 634 343 | 5 “Operating Profit | 678.652.975| (4.749.979 368)

ROS 1,73% -12,14% bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan laba rugi segmentasi dagang sebagai berikut:

a. Berdasarkan laba rugi segmentasi menurut Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh GPM aktual sebesar 30,16% terletak di atas rentang interkuatil kewajaran GPM dari perusahaan-perusahaan pembanding. Hal ini pembuktikan bahwa pembelian persediaan yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi, Pemohon Banding mengambil keuntungan atau besaran margin sebesar 30,16% lebih tinggi dibandingkan data pembanding terpilih sehingga tidak ada indikasi Pemohon Banding melakukan profit shifting (penggeseran laba/keuntungan) kepada pihak-pihak afiliasi;

b. Dalam keterkaitan margin laba usaha, Pemohon Banding mempertimbangkan laba (rugi) selisih kurs dan Other Income untuk menghitung ROS. Sehingga diperoleh ROS actual sebesar 1,73% terletak di dalam rentang interkuatil ROS dari perusahaan-perusahaan pembanding terpilih. bahwa dalam biaya usaha (operating expenses) tidak terdapat biaya-biaya atas suatu transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak-pihak afiliasi. Hal ini membuktikan bahwa margin usaha (ROS) sebesar 1,73% murni dipengaruhi oleh biaya tetap yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak ketiga. Tidak ada profit shifting yang dilakukan Pemohon Banding pada pos beban-beban usaha yang dapat menggerus laba operasi perusahaan. Hal ini didukung dengan bukti bahwa berdasarkan analisis fungsional, segmen usaha dagang memiliki karakterisasi usaha sebagai fully risk distributor sehingga secara penuh

alaman 48 dari 28

menanggung risiko pasar. Di sisi lain, mengingat periode buku Pemohon Banding adalah Juli 2020 sampai Juni 2021 yang merupakan periode yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 tentu akan berdampak pada kegiatan usaha maupun profitabilitas perusahaan;

bahwa terkait dengan tindakan Terbanding yang menggunakan indikator tingkat laba ROS, tanpa mempertimbangkan substansi dari GPM sebagaimana yang dijelaskan di atas. Dimana Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp5.428.634.343 dalam perhitungan laba rugi segmentasi dagang sehingga diperoleh ROS menjadi sebesar -12,14% dan terletak di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding. Dan kemudian Terbanding melakukan koreksi penghitungan ROS sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) menggunakan kuartil 2 (Q2) yaitu sebesar 1,46%. Lalu Terbanding melakukan atribusi koreksi pada pos pembelian sehingga atas selisih Kewajaran Transaksi Pembelian dari Pihak Afliasi, serta Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp5.323.058.112,00. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan bahwa setelah Pemohon Banding telusuri berdasarkan kertas kerja audit, nilai Other Income tersebut merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaian atas akun tersebut untuk laporan keuangan tahun 2020 dan telah kami sampaikan ke pihak Terbanding dengan rincian:

a. Nilai Other Income sebesar Rp2.539.309.313,00 berasal dari akun other income yang merupakan jurnal reklass yang dilakukan oleh auditor, sebagai berikut:

Dapat dilihat dari jurnal diatas bahwa akun other income menggunakan lawan akun 693410 Contract penalties. Jika melihat saldo inhouse akun contract pinalties adalah sebesar Rp7.047.331, dengan rincian transaksi sebagai berikut:

alaman 49 dari 28

Slat Year Period Group Acet Account and Account name Documenta Inv. ref. mount in das. cu Curr. meal in lecak cu

PPT ae beste aye Pan ‘i Ke ska BA art Gece an, Pa ASI SEA SAP AP YT Gia SIA Bat

HUT ata FIM cs CSR 0 dG cortrant aucaltac oe cane Sdn dat dun IR ahaha

ROVGR tod! EAE ta BERAT BAN Tenet Cana, “AF TAAT Manfaat? OR Ia ebi (PRNPeeledan API za aaa BA an an binasa s “ya “CS "hal Bag QU IA GPE Tb

HOW Pe had RI ra AREAS BA Longe Para os UA? TAMAT TAP Sec ad ne TSP ATA TS

TRO palet URS a aie SMA a DRT at “oa? ME O28 fad fal UR BASA Py rare ar AA EBL rae a ee “fr dt Y La? TAP EN tata

AG ag 2a Hanan SAE el La nse oe Tats jor NP tan ae Joe LA Rb

7.047.331 7.047.331

Jika kita melihat dari penjurnalan tersebut, tercatat saldo sebesar Rp7.047.331, yang terdiri dari pencatatan di sisi debit sebesar Rp2.546.356.644 dan di sisi kredit sebesar Rp -2.539.309.313;

Contract Penalties sebesar Rp2.539.309.313 di sisi kredit terbentuk dari jurnal sebagai berikut:

Jika kita melihat dari penjurnalan tersebut, tercatat di sisi kredit adalah Contract Penalties sebesar Rp2.539.309.313 dan di sisi debit adalah:

1) 483001Withholding taxes on fees sebesar Rp2.376.494.945

2) 490010Deferred income -other- sebesar Rp162.814.368

Penjelasan terkait akun - 483001 Withholding taxes on fees dan akun -490010 Deferred income other dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Akun 483001-Withholding taxes on fees sebesar Rp2.376.494.945 a) Withholding taxes on fees sebesar Rp2.376.494.945 merupakan sisa saldo atas pencadangan PPh Pasal 26 sebesar Rp5.924.344.202.

b) Pada tahun pajak 2016, Pemohon Banding mencatat pencadangan PPh Pasal 26 tahun pajak 2015 sebesar Rp5.924.344.202. Oleh karena tahun 2017 terdapat perpindahan sistem pembukuan, pencatatan cadangan PPh Pasal 26 yang tercatat di tahun pajak 2016 menjadi saldo awal di tahun pajak 2017, yang dapat dilihat dalam jurnal di bawah ini:

alaman 50 dari 28

Ringkasan jurnal sebagai berikut:

(Dr) 339001 – Initial data loading – G/L balance5.924.344.202 (Cr) 483021 - liabilities against tax office- oth5.924.344.202 c) Keterangan atas pencadangan PPh Pasal 26 dapat ditemukan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Nomor 17 huruf f, sebagaimana berikut: : bass sn

Daeg hols TAU Te Buang Sb NI SL an Data aaa est en das Mehta Jelas Sarat

Desakan Parah SP Beam tes angin PM Sad Saline haw Aen AR Dam anda semat as mana Mongemi ata Admin sra! Pp sce Sete HA

Dai dais DI be Jie Se TU ag Dati naas ses aa das colhestiett Cet Sunat

Jewsuar Hana SP La ieee tay Anne ule 200 Dt am Value Askdesd bax bettas

Rp Dees am Pase bas pared Yuna age Ades Darcie. Das bagi” dibs DP Wae panel en boss ibe amie: coring investi bev wets be

Oh diea SO thse Pantat need aa feller on dhe Pas Scrstoe dtc teranlang Hrg tee st he Pes cn bo weticle DG an DUS etdes tees Voces ihe Batis mide a Perenasaean re

Moore Was Wade Te ged is pematang Reps yt sa Ch al iewenbad as pa.

Mane ang Aditi spa Bareises aa Denik ie thi DL stern breton boss eal

SET ag bo be Nhe Da

Berikut ini terjemahan bebas atas CALK Nomor 17 huruf f paragraf 3: “Pada tanggal 19 Juni 2017, Entitas menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan permintaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya pemesanan tahun 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, Entitas membentuk provisi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun 2016 beserta sanksinya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.924.344.202 dan mencatatnya sebagai bagian dari “Beban Umum dan Administrasi – Beban Pajak” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun 2017 (lihat Catatan 24).”

Atas pencadangan tersebut juga tercatat dalam akun Hutang Pajak (Tax Payable) sebagaimana dalam CALK Nomor 17 huruf b berikut ini: ipa NN bang ter

Sete bald aan Bana we Jen Dod ket Koo aki Dn tte”

A3 tee IN fetta wep ae Dope ste one Pa KI her Ta Pon Meki sam. PL beta eee LAIN ee ACNE gy

alaman 51 dari 28

d) Atas pencadangan PPh Pasal 26 telah dilakukan realisasi / pembayaran sebesar Rp3.547.849.257 yang dapat dilihat dalam jurnal berikut:

Bukti transaksi dapat dilihat dalam mutasi rekening koran berikut (Bukti P- 01: bukti pembayaran pajak penghasilan PPh Pasal 26):

e) Sisa cadangan atas Hutang Pajak PPh Pasal 26 per 30 Juni 2018 menjadi Rp2.376.494.945.

f) Sisa cadangan ini masih tercatat dalam akun hutang hingga tahun pajak 2020, sebagaimana CALK laporan audit.

g) Atas sisa cadangan sebesar Rp2.376.494.945 yang telah dibiayakan pada tahun 2017 sebesar Rp5.924.344.202 disesuaikan kembali dengan mencatat akun 483001 Withholding taxes on fees sebesar Rp2.376.494.945 di sisi debit dan akun 693410 contract penalties sebesar Rp2.376.494.945 di sisi kredit, sebagaimana jurnal dalam potongan buku besar berikut ini:

Ringkasan jurnal:

(Dr) Witholding taxes on fees2.376.494.945 (Cr) Contract Penalties2.376.494.945 h) Pencatatan akun biaya 693410 contract penalties sebesar Rp2.376.494.945 di sisi kredit dipandang oleh auditor tidak tepat sehingga auditor melakukan penyesuaian kembali atas akun 693410 contract penalties di sisi debit sebesar Rp2.376.494.945 dan melakukan penyesuaian akun other income sebesar Rp2.376.494.945 di sisi kredit agar tidak mempengaruhi posisi Laba Rugi komersial, sebagaimana dapat dilihat pada jurnal PRJE-4 sebagai berikut:

alaman 52 dari 28

b. Nilai Other Income sebesar Rp2.889.325.030 berasal dari akun other income yang merupakan jurnal reklass yang dilakukan oleh auditor, sebagai berikut:

Dapat dilihat dari jurnal diatas bahwa akun other income menggunakan lawan akun 630550 – Bonus (w&s). Saldo akhir akun 630550 – Bonus (w&s) sebelum dilakukan audit adalah sebesar minus Rp -896.601.876 dimana dalam penyajian laporan keuangan akun biaya bersifat negatif adalah tidak lazim. Setelah ditelusuri dalam Buku Besar dari akun biaya bonus, terdapat pencatatan atas bonus konsultan sebesar Rp2.889.325.030 pada tanggal 30 April 2021 dengan jurnal sebagai berikut:

Grup Are AcK9 Name > Dacumeni 7 Agsunment Ted Name ofiseting ot count Citsacce ff oF Kan Ren tras os eh Bi eR a Wee ea ab tay Cs ET AP BRA NE Aa whan Me EN oe DA bret. TREN rag "eet Vase. car ae TER NA Rr ios ota, SA IDA put MAA be us uae MERASA PI Tap lege ane ab bite crate uta al “an Hola HA AR ADA

Dari penjurnalan diatas dapat terlihat dua jurnalan :

1) Jurnal untuk memunculkan biaya 677200 legal advice and consultation sebesar Rp2.889.325.030,00 dengan lawan akun 391000 Provision (Hutang);

2) Jurnal untuk mengurangi biaya 630550 – Bonus (w&s) sebesar Rp2.889.325.030, dengan lawan akun 391000 Provision (Hutang); Yang artinya penjurnalan tersebut hanya untuk melakukan pembukuan dengan akun yang lebih tepat (biaya bonus ke biaya legal);

Penjurnalan yang dilakukan Pemohon Banding dan adjustment auditor pada tahun 2020 hanya sebatas penggunaan akun biaya yang lebih tepat, tanpa merubah laba komersial;

bahwa berdasarkan penjelasan yang diuraikan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan :

a. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat dalam penentuan pengujian PKKU yaitu menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMN);

b. Bahwa other income (di sisi kredit) sebesar Rp5.428.634.343 muncul akibat adanya penyesuaian di pos biaya (di sisi debit). Jika dalam laga rugi segmen

alaman 53 dari 28

dagang Pihak Terbanding mengeluarkan sisi kredit-other income, seharusnya Pihak Terbanding juga melakukan penyesuaian di sisi debit-akun biaya;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan Other Income sebesar Rp5.428.634.343,00 Pemohon Banding berpendapat bahwa:

“Pemohon Banding tidak setuju jika pihak Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp5.428.634.343 dalam laba rugi segmentasi dagang. Setelah Pemohon Banding telusuri berdasarkan kertas kerja audit, nilai Other Income tersebut merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaian atas akun tersebut untuk laporan keuangan tahun 2020;” “Bahwa other income (di sisi kredit) sebesar Rp5.428.634.343 muncul akibat adanya penyesuaian di pos biaya (di sisi debit). Jika dalam laba rugi segmen dagang Pihak Terbanding mengeluarkan sisi kredit-other income, seharusnya Pihak Terbanding juga melakukan penyesuaian di sisi debit-akun biaya;”

Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa perbandingan perhitungan kinerja keuangan pada tingkat Laba Operasi menurut Pemohon Banding dan Terbanding untuk segmen Dagang tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding Terbanding Selisih

Cost of Revenues 27 322.254.016 27 322 224.0°6 -

Operating Expenses 195915472455 195313472451 :

Chher Insome 5.428 634.243 - (3.428 634 343)

Operating Profit 678.684 S74 i4.74¢ 676.369}] 15.428.636.343)

Ros 73% -12.14% b. Bahwa dalam opini akuntan publik pada laporan keuangan audit dinyatakan laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Rohde & Schwarz Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

alaman 54 dari 28

c. Bahwa terkait Other Income sebesar Rp5.428.634.343,- Pemohon Banding menyatakan Other Income merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaian atas akun tersebut untuk laporan keuangan. Berdasarkan hal tersebut nilai biaya pada sisi debit dengan jumlah sebesar Rp5.428.634.343,- telah direklasifikasi menjadi Other Income pada sisi kredit sebesar Rp5.428.634.343,-, sehingga tidak ada pelaporan biaya bernilai negatif pada laporan keuangan audit;

d. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding biaya yang direklasifikasi adalah sebagai berikut:

- Biaya berkaitan dengan biaya sengketa pajak sebesar Rp2.539.309.313,00

- Biaya bonus konsultan sebesar Rp2.889.325.030,00 e. Bahwa berdasarkan paragraf 2.83 OECD TP Guidelines, dalam menghitung indikator kinerja keuangan dengan rasio Return On Sales biaya ataupun penghasilan yang secara substansi tidak berhubungan dengan operasional Pemohon Banding secara langsung tidak diperhitungkan dalam menghitung kinerja keuangan;

f. Bahwa Other Income sebesar Rp5.428.634.343,00, yang merupakan reklasifikasi dari Biaya Sengketa Pajak dan Biaya Konsultan secara substansi tidak berhubungan dengan operasional Pemohon Banding secara langsung sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung kinerja keuangan;

g. Bahwa Mengacu pada contoh perhitungan laba usaha pada ketentuan dan peraturan domestik yang berlaku di Indonesia, bahwa biaya yang diperhitungkan hanya biaya sehubungan dengan operasional perusahaan (dalam hal ini biaya operasi dan biaya umum & administrasi). Pos-pos yang bersifatnon-operasionalseharusnyatidakdimasukkandalam memperhitungkan laba usaha atau laba operasional untuk melakukan pengujian penentuan harga transfer pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

h. Bahwa berdasarkan Laporan Audit tidak terdapat nilai lain dengan jumlah sebesar Rp5.428.634.343,00 yang harus di lakukan penyesuaian apabila nilai other income tidak diperhitungkan dalam perhitungan indikator kinerja keuangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai sebesar

alaman 55 dari 28

Rp5.428.634.343,00 adalah benar hanya terdapat pada Other Income dan tidak terdapat pada pos Biaya sebagaimana di sampaikan oleh Pemohon Banding;

i. Bahwa tidak terdapat data ataupun informasi yang menyatakan perusahaan pembanding juga memperhitungkan other income ataupun pos yang tidak berhubungan dengan operasional perusahaan dalam menghitung operating profit perusahaan pembanding;

Bahwa terkait dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagai berikut:

Kesimpulan:

Jika Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar Rp5.428.634.343, dengan demikian

Terbanding juga mengeluarkan sebagian Biaya Operasi — sebesar Rp5.428.634.343, sebagaimana dalam tabel lada rugi berikut ini:

Akun Laba Rugi Aoreksi / sembata an jusna. Lana Rugi

Penyesuaian

Pendapatan 39120784 529 38120784.529

Harga Pokok Pendapatan 223222540161 || 127,322.254,C161

Laga Kotor 11.798.530.513 | 11.799 530,513

Beban Usaha (12531347245) 2 829325030 2.339.309 13 MI OA FLA 9051

Laba (Rugi Selisih kurs 2982827383 |. | 2982837363

Pendagatan lais "ya 5.423.534.343 | 12.889.325.630j | 12339392313 .

Laga sperasi 678654975 278.554.975

Returs on Sales (ROSI boa ee ee ee 1,735

Bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat kekeliruan pada tabel yang disajikan oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menyatakan “Laba Rugi Penyesuaian” adalah tanpa Other Income dengan nilai Beban Usaha Rp14.102.712.902,- dimana sebelumnya Pemohon Banding sudah mengakui bahwa pos Other Income sebesar Rp5.428.634.343,00 adalah adalah penyesuaian yang dilakukan oleh auditor sebagaimanya dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Pemohon Banding tidak setuju ‘ika pihak Terbanding mengeluarkan Other Income sebesar

Rp 42064343 dalam aba rugi segmentasi dagang. Setelah Pemohon Banding telusuri berdasarxan kertas kerja audit, nilai Other Income tersebut merupakan reklasifikasi akun yang substansinya dilakukan penyesuaian atas akun tersebut untuk laporan keuangan tahun 2020

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Laba Rugi yang telah disesuaikan sesuai laporan keuangan yang telah audit adalah sebagai berikut:

alaman 56 dari 28

Akun Laba Rugi

Zendapa:an 33 120,784,529 narga Pokok Perdapatan (27.322,234.016) aba Kotar 11 798,530,513

3eoan Usaha (19.531.347.245) ena (Rugi Selisih <urs 2.982.837 363

Sendaoaran zinnya 5.428.634 343

-25a aperasi 572.654.575 b. Bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila Terbanding tidak memperhitungkan Other Income sebesar Rp5.428.634.343,- maka Terbanding juga mengeluarkan Biaya Operasi sebesar Rp5.428.634.343,-.

1) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, biaya yang direklasifikasi oleh auditor menjadi Other Income sebesar Rp5.428.634.343,- adalah sebagai berikut:

- Biaya/pendapatan berkaitan dengan sengketa pajak sebesar Rp2.539.309.313,-

- Biaya bonus konsultan sebesar Rp2.889.325.030,-

2) Bahwa Other Income sebesar Rp5.428.634.343,- yang merupakan reklasifikasi dari Biaya Sengketa Pajak dan Biaya Konsultan secara substansi tidak berhubungan dengan operasional Pemohon Banding secara langsung sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung kinerja keuangan dalam pengujan PKKU dengan indikator tingkat laba ROS;

3) Apabila Pemohon Banding melaporkan nilai sebesar Rp5.428.634.343,- pada pos Beban Usaha, maka nilai sebesar Rp5.428.634.343,- tersebut tetap tidak diperhitungkan dalam pengujian PKKU kinerja keuangan Pemohon Banding karena secara substansi nilai sebesar Rp5.428.634.343,- tersebut memang tidak berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.

4) Bahwa hal tersebut dipertegas oleh reklasifikasi yang dilakukan oleh auditor atas nilai sebesar Rp5.428.634.343,- dimana menurut pendapat auditor nilai tersebut disajikan pada Laporan Rugi pada pos Other Income yang menunjukkan bahwa menurut auditor nilai sebesar Rp5.428.634.343,-

alaman 57 dari 28

memang tidak berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.

5) Bahwa tabel Laba Rugi Penyesuaian yang disampaikan Pemohon Banding pada penjelasan tertulisnya masih tetap memperhitungkan nilai sebesar Rp5.428.634.343,- tersebut pada pos Beban Usaha dalam menghitung kinerja keuangan dalam perhitungan PKKU dengan indikator tingkat laba ROS:

Akun Laba Rugi

Peryesuaian

Percayatan 39.120.784.529

Harga Poko< Pendapatan (27.322.254. 016!

Laba Kotor 11.758.539.513

Bebar Jsana (14.162 .712.993:

Laba (Rugi! Se isih kurs 2.982.837.363

Pencapatan leiarya -

Laba operasi 578.654.975

6) Dapat disimpulkan perhitungan biaya tanpa adanya reklasifikasi auditor menurut Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

Beban Usaha “9.397.947 245 Segan opeas ona

Beban:percaparan sencketa paja< | (2 239.909 3°3:) Tidax bersubungan dergan keg atan operas ona

Barus sorsultan 12.289 325 0223) Tidas berdubungan degan keg alan opeas ona

Jumlah Beban Usaha “4°92 712 902

7) Bahwa beban/pendapatan sengketa pajak dan bonus konsultan tersebut secara substansi tidak berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan sehingga apabila 2 (dua) pos tersebut tetap dilaporkan pada Beban Usaha maka nilai Beban Usaha untuk menghitung kinerja keuangan PKKU dengan indikator tingkat laba ROS menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Beban Usaha “8 991.347 045 Becan oseras ona’

Beban/sendapatan sengxeta pajak -| T cak berhasungan dengan kegiatan operasional

Benus kossultan - | Ticak bernupungan dengan kegiatan sperasional

alaman 58 dari 28

8) Berdasarkan hal tersebut, maka perhitungan indikator tingkat laba ROS menurut Terbanding sudah tepat yaitu sebagai berikut:

Cost of Revenues 27 322 258 C16

Operating Expenses 118.591 3e7 245)

9) Berdasarkan hal tersebut perhitungan kinerja keuangan yang dilakukan Terbanding dengan indikator tingkat laba Return on Sales sudah sesuai dengan penyajian pada laporan keuangan yang telah di audit, peraturan perpajakan yang berlaku, dan best practice internasional.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Dan berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut, diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding tingkat laba untuk segmentasi perdagangan di tahun sengketa dinilai tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan kredit pajak sebesar Rp 2.277.563.640,00 sedangkan dalam putusan Terbanding jumlah kredit pajak adalah sebesar Rp 2.269.432.640,00 Dengan demikian terdapat sengketa Kredit Pajak sebesar Rp 8.131.000,00;

bahwa mengingat dalam surat Banding dan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa ini, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyetujui jumlah kredit pajak menurut Terbanding dan tidak menyengketakan koreksi kredit pajak tersebut sebagai sengketa, maka Pengadilan Pajak juga

alaman 59 dari 28

menggunakan angka kredit pajak sesuai dengan keputusan Nomor KEP- 02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib

Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

alaman 60 dari 28

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, terkait dengan pembelian barang dagangan dari pihak afiliasi, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi perbedaan dalam pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding adalah terkait dengan pengujian atas Profit Level Indicator dimana menurut Terbanding tingkat Gross Profit Margin (GPM) segmen perdagangan adalah - 12,14% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 30,16%. Bahwa perbedaan GPM tersebut akibat adanya komponen other income sebesar Rp5.428.634.343 dalam perhitungan laba rugi segmentasi dagang Pemohon Banding yang tidak diakui oleh Terbanding;

Bahwa terkait dengan argumentasinya Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti sebagai berikut:

a. TP Documentation Pemohon Banding tahun 2020;

b. Audit Report Tahun Pajak 2017 (softcopy);

c. Audit Report Tahun Pajak 2018 (softcopy);

alaman 61 dari 28

d. Audit Report Tahun Pajak 2019 (softcopy);

e. Audit Report Tahun Pajak 2020 (softcopy);

f. Detail lengkap buku besar akun 630550 – bonus (softcopy);

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa nilai other income sebesar Rp5.428.634.343 berasal dari jurnal sebagai berikut:

1) Reklas terkait Akun Biaya – 693410: contract penalties sebesar Rp.2.539.309.313

2) Reklas terkait Akun Biaya – 630550: Bonus (W & S) sebesar Rp2.889.325.030,00 b. Bahwa dari jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa munculnya other income sebesar Rp5.428.634.343 sebagai akibat dari penambahan biaya pada Akun 693410 Contract Penalties dan Akun 630550 Bonus, dimana kedua akun tersebut merupakan komponen dari Operating Expenses;

bahwa berdasarkan uraian diatas maka apabila Other Income sebesar Rp5.428.634.343 dianggap tidak termasuk dalam perhitungan Laba Operasi dalam rangka pengujian kewajaran, maka seharusnya Biaya Operasi juga dikurangkan terlebih dahulu dengan nilai sebesar Rp5.428.634.343 karena Other Income tersebut muncul dibarengi atau sebagai konsekuensi adanya penambahan biaya operasi;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Terbanding tidak mempertimbangkan Other Income dalam pengujian kewajaran yang tidak disertai dengan pengurangan biaya operasi dinilai tidak tepat dan tidak konsisten dengan pendapat Terbanding sendiri;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa transaksi kepada pihak afiliasi hanya terjadi pada komponen pembelian atau komponen harga pokok penjualan, dengan demikian seharusnya pengujian kewajaran terhadap tingkat laba

alaman 62 dari 28

kotor (GPM) dinilai paling tepat. Dan berdasarkan fakta persidangan yang berupa tingkat laba dari data pembanding diketahui bahwa tingkat laba kotor (GPM) Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembelian dari pihak afiliasi dilakukan pada tingkat harga yang wajar; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. …..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

….

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau

alaman 63 dari 28

kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi harga pokok penjualan tahun 2020 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dasar Terbanding tidak mengakui other income dalam komponen Laba Operasi hanya didasarkan pada Laporan Rugi Laba saja, dan tidak meneliti lebih lanjut terkait dengan substansi dari Other Income tersebut, sehingga kesimpulan Terbanding dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa transaksi yang terkait dengan hubungan istimewa telah memenuhi kewajaran yang dibuktikan dengan dokumen Transfer Pricingnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak Tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.323.058.112,00 dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

alaman 64 dari 28

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif5.323.058.112,000,005.323.058.112,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 16.955.307.539,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 5.323.058.112,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 11.632.249.427,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp 78.146.010.098,00

alaman 65 dari 28

Harga Pokok PenjualanRp 51.441.950.341,00 Laba BrutoRp 26.704.059.757,00 Biaya UsahaRp 31.601.361.046,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp (4.897.301.289,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan Dari Luar UsahaRp 6.488.734.714,00 b. Lain-lainRp0,00 JumlahRp 6.488.734.714,00

Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 11.632.249.427,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp 2.699.245.137,00 JumlahRp 8.933.004.290,00

Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 10.524.437.715,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 10.524.437.000,00 PPh TerutangRp 2.315.376.297,00 Kredit PajakRp 2.269.432.640,00 Pajak yang Kurang dibayarRp45.943.657,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp19.737.395,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp65.681.052,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

alaman 66 dari 28

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024, atas nama PT. ROHDE & SCHWARZ INDONESIA, NPWP 02.116.061.9.056.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt.5 Jl Tb Simatupang No.2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik maulana@mbctax.com, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut

Penghasilan Kena PajakRp 10.524.437.000,00 PPh TerutangRp 2.315.376.297,00 Kredit PajakRp 2.269.432.640,00 Pajak yang Kurang dibayarRp45.943.657,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp19.737.395,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp65.681.052,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

alaman 67 dari 28

untuk umum melalui e-Tax Court hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

alaman 68 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.