Putusan Pengadilan Pajak, 203 halaman
PUT-002624.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002624.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (3a); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1); Pasal 32A
- UU 17/2000Pasal 32A
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU 24/2000Pasal 15
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002624.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/059/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum