Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 155 halaman

PUT-002622.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002622.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002622.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ryanti Chrisanty jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,

3. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0402/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Kadarisman/ 19760707 199903 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 19870630 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-125/WPJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 813/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0415/EMLI- TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 983/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0743/EMLI-TAX/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 66.306.035.844 PPh Pasal 26 yang terutang Rp 5.658.335.410 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Setoran masa Rp 4.786.498.330 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Rp 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp 0 g. Lain-lain Rp 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Rp 4.786.498.330 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 871.837.080 Sanksi Administratif a. Bunga pasal 13(2) KUP Rp 260.853.655 b. Bunga Pasal 13(3) huruf b KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13(3) huruf d KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UUPP Rp 0 e. Jumlah sanksi administratif Rp 260.853.655 Jumlah PPh yang masih harus bayar Rp 1.132.690.735
7.Jumlah kurang/(Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan Rp 0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0350/EMLI- TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.84466.306.035.844-
2PPh Pasal 26 Terutang4.786.498.3305.658.335.410871.837.080
3Kredit Pajak4.786.498.3304.786.498.330-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-871.837.080871.837.080
5Sanksi Administrasi-260.853.655260.853.655
6Jumlah PPh ymh dibayar-1.132.690.7351.132.690.735

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah!

, Semula . , Menjadi

65.306.035 2844 - 66.306,035.844

b. (Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

d. (Kompensasi Masa! Tahun Pajak seb 0 - 0

le. [PPh Kurang (lebih) dibayar — | 871,837,080 - | 871,837,080)

g. Jumlah PPh Yang Masih harusillebih 1.132.690,735 - 1.132,690,735

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0415/EMLI- TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak diantar langsung pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0415/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 diterima pada tanggal 18 Januari 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 terlampir;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Oktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.84466.306.035.844-
2PPh Pasal 26 Terutang4.786.498.3305.658.335.410871.837.080
3Kredit Pajak4.786.498.3304.786.498.330-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-871.837.080871.837.080
5Sanksi Administrasi-260.853.655260.853.655
6Jumlah PPh ymh dibayar-1.132.690.7351.132.690.735

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut sejumlah Rp 1.132.690.735 pada tanggal 17 April 2023 dengan NTPN 67B83101FH2NF3BG sebagaimana Bukti Penerimaan Negara terlampir (Lampiran 4);

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan Surat Nomor 0350/EMLI- TAX/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023 (Lampiran 5) yang ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 (Lampiran 2). Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.84466.306.035.844-
2PPh Pasal 26 Terutang4.786.498.3305.658.335.410871.837.080
3Kredit Pajak4.786.498.3304.786.498.330-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-871.837.080871.837.080
5Sanksi Administrasi-260.853.655260.853.655
6Jumlah PPh ymh dibayar-1.132.690.7351.132.690.735

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.844-66.306.035.844
2PPh Pasal 26 Terutang5.658.335.410-5.658.335.410
3Kredit Pajak4.786.498.330-4.786.498.330
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar871.837.080-871.837.080
5Sanksi Administrasi260.853.655-260.853.655
6Jumlah PPh ymh dibayar1.132.690.735-1.132.690.735

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Diajukan
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.84466.306.035.844-
2PPh Pasal 26 Terutang4.786.498.3305.658.335.410871.837.080
3Kredit Pajak4.786.498.3304.786.498.330-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-871.837.080871.837.080
5Sanksi Administrasi-260.853.655260.853.655
6Jumlah PPh ymh dibayar-1.132.690.7351.132.690.735

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing – masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat No. S-00102/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (Lampiran 6), tim Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 89.768.185.076 untuk tahun pajak 2021 yang berasal dari penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) terhadap transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“Transaksi Afiliasi”), sebagai berikut:

dengan rincian koreksi sebagai berikut:

- Trassaks lasa ctr SPT Wal » Palak 240,550,993 037

- Rex as ikas Trassaxs Jasa meclad Dy cer Tense Unang - 100.155, 382 306

- Sasa Travsaks Jasa cfr SPT Waj o Ja ax 1£0,495,500,731

- Trassaks lasa ctr Pemeriksa Pa ax 120,485,500,731

- Koreksi On ex Pajax -

- Travsaks Burga cin SPT Wa 'ib "ajax 187.304.232.810

- Travsaks Burga im Pemer sa Pajak 187.301.232,810

- Koreksi Objek Pajax -

Transaks D'videa TerseluoLsg

- Travsaks Dogpa ai SPT Waj o Palak -

- Travsaks Dy cect Pemeriksa Pajak 189,923,577,382

- Korexs Pembelian yang D <ategor «kad Dv der Tese Lung S2 758.185.076

- Rex asif kas Trassass Jasa merjac Div cen Terselusung 100.155.392.306

- Koreksi On ex Pajax im SPP 189,923,577,382

- Koreksi On ex Pajak D natalkas »

- Koreksi On ex Pajax D pertarankan 189,923,577,382

Transaksi Jasa Intragroup c'm SPT Wajib Pajak yang Direklasifikasi menjadi Dividen terseluburg per Supplier :

Berdasarkan perjelasan Pasa 4 ayat li kura“ g JU PP. die askan bahwa terrasik daam pergertar dy der adalan :

‘11 pemoag ar laba oalx secara argsung araucur tidak argsurg. dengan nara dar daa bertuk apaour

&) PET IEVaTay seruburga " dengar tavte-tarce lane. termasuk ya "Gu tera senaga mecehlsay tarcasanda lane reses

berdasarkan Pasal 4 ayat (3) kuruf “dar Pasa 320 ~urufe Undang-Undang Noor 7 “arin 1983 tentang Fajax Pergnas lan

sSecaga'mara telan dLoab teraka dergar Undarg-Undarg Nomor 7 Takur 2021 :errarg Harmorisas Peraturan Perpa akan,

Pasal 24 Peraturan Pemerrtar Nomor 9 Tasun 2021 rertarg PeraxLan Peroajakar untuk Merduxurg Kemudahan Berisana,

Pasal 14 s.d 43 Perarurar Verteri KeLargar Nomor 18: PMK.03-2021 rertarg Pelaxsaraar Urdang-Undang Nomor 11 Tanun

2000 tertarg Cpta Kera d Ridarg Faak Pergnaslan. Paak Pertarroabar Niai dar Pajax Perjuaar Bararg Mewah. serta

Kerertuar Umum dar Tata Cara Perpajaxar. yatu bahwa dvider yang dterima Waj b Pajax Daars Neger yarg dkecua kan

seoaga objek pajax merupaxar dvider yarg dioagkan serdasarkar Raoat U~um Pemegarg Saram atau dvder interm

sesua dergar ketentuan peratuan peruidarg-urdargar

Pergeraan secordary ad ustmer: dlaxukan berdasarkan PVK nomor 22-PMK.93:2020 pasa 22 ayat 8 :

Sel sin antara riai Transaxsi yarg DipergasLhi Huourgan Ist mewa yang :dax sesuai dengan Frrsip Kewaarar dar Ke az man

Usana dergan n ai ansaxsi yang Dpergarun Hubungar Istrsewa yarg sesuai dergan Prins p Kewajaran dar Keaz man

Usana danggap sebagai dv der yang dixena Pajax Perghasiar sesuai dergan ketertuar peraturan perundarg-undangar di

bidang perpaakan

Dividen sebagaimana d ~axsud pada Pasa 22 ayat (8) FNK-22 bikan merupaxar dv der yarg d bagixar berdasarkan Rapat

Urus Peregang Sahar atau divider inter M hingga tidak termasuk divider yarg dkecualkan sebagai oojek oaak,

Berdasarkan na ri. maka seLru" primary adjustmert dixenakar secondary adjustmert Penrgenaar secondary ad Lsirenit

tersebL: termasux dikeraxar terhadap karexsi atas transaxsidergan lawar Vvaio Paax Daam Neger dan awar transaksi

bukar peregarg saram

Batwa pengertar chviden merdacu rada pengeran kang lebih iuas sebaganvana oc elasean pada an de (Dayat 4 beserta

LOMMEKAN On Ar cie 10 Model Tax Semen On merem Ari sap tah cah 25 dar ana pengertan cv den Car hanya

mengacu pada baran laba Jan saham. Terasi lek tuas yak mencakup juga pembag an laba yang Menurut ketentuan

per alakan d rersamakan cengan pembar ar laba dar saham

Sahwa pengertian diwoaer secara ILas dapat diri pada paragrap 2e-2a Lommentan on aricle (2 ModelTax convent on

crincame anc lap tal Jub 1970 sebaga kersu

D2 Paywenis regarded as dvddends may wieiide meters cisteburens cf profits tecided by annual general meetings of

share nice s Gut aisc other benef ts in money cr mane, s woh, sucs as bonus shares, boruses., prctits on auqudater ara

Ceequised het outers of pvitts. The re efs prow cen nche Adicle appis sc oumng as the State of tagih the pas mq company

ares dent taxes such benefits as didera mimiater al sebaran any suen benefits are pad cut of cuman profits mace by

the comreny or dre derved. for exaniie. nam reserves oe profits cf prey ous financial years Normally, o strbutans by

eacompary which pave the effect of nmecue ng the membership rights. far rstance. payments ecisttuteg reimiursentent cf

Canta n any form wodtever are mot regarced as tigers

Teremahan 2euas

DA Pempasaran yang a anegan Sebagai chy gen dapat mencakup tidak hanya ostrbus seuntuagan Kang d putussan cen

rara! Umum pemedang Sanam tahunan tetap uya merasa lan dalam kertuk uang atau ra! Uang. SEpEn. pembag an

SOMbe bonus. keuaturngar Ieuidas, lar str bus seurturgay yang disamirkan Reref yang d sediakan daan Basa! berlanu

ceanma Negara o mana perusahaan perbayarraa merupdsar pajar penduduk, manfaa! sepen Su lea Titan perirg

apakan manfaat tersebut payarzan dar taka saat ni yang dibuat meh perusabaar ata. cpercleh mM salt a, dan casangan

Lau taka dar tahun taun Keuangan sebgunma, Rasanya disinusi oleh perusahaan yang ren. eee mergurang has

sangga. M sala. perikyaran yang metupakan penggantan madal dalam kertas ana pur. Gak dianggap sebaya

Cv der

D5 The berefs io which a holding in a company confer enipemert are. as a general rue. available smiley to the

Shareholiers themseives, Shoud, however. cetar ch such besefis be made 2vatable to persons who are mot share heklers

weak the meaning of company law they may constitute dagang fo the vega relators bemeen such persans ard the

company are assimilated ic a helai oa company « concealed horas: and the persans recelang such benefits are

Clasel, carnectet wil @ sharenaicer Miss the case, forevamyple, where the recpient 6 area ve af the smarenaldec cs sa

company belenang te the same group as the company caning une shares

Ter amahan cebas -

Da. Manfaat yang Grubs satu Kaleng dalam suatu perssahaan memberkar. sebaaar aturar UMUIM, tersed.a hara Untus

para pemegang sanam tu sendin Namun. seandatna ranfaat terenta heran kepada crang-cranz yang bukan

pemegang saham Saran pengertian hueum perisahaan meresa capa’ Merupakan divides ka Aubungan Sukun antara

Chang-orang KISS dan perusahaan diasat as Gengan Kalian dalam suatl Berasanaan (fe rahtasasan Sanam dan

penerr.a adalah serah perregang SANAM Atau perusahaan MmIik keloemp3s yang sama dengan perhisahaan kang mem, ki

sanam,

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pada tanggal 29 Maret 2023, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 No. 00017/204/21/059/23 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp

66.306.035.844, dengan PPh Pasal 26 yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp 871.837.080 beserta sanksi administrasi sebesar Rp 260.853.655;

a SORE AE TE DA EON PAB HAS Et ate

PAGA A HENGE AS AN AGA Te

SNL OSH PER

. RAIN . | “

. 1 bore 3 pW ha Minat

ao NB ta

4 Laga Dgn eta - :

. dee bony -

at ast ni

o re vd "

bahwa atas SKPKB tersebut kemudian diajukan keberatan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Keputusan Keberatan menjadi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 66.306.035.844, dengan PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 871.837.080 serta sanksi administrasi sebesar Rp 260.853.655;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan, diketahui data dan informasi sebagai berikut:

1) bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai transaksi pembayaran biaya jasa intra group sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa pelaksanaan jasa seperti data email dan data softcopy berupa excel dan pdf yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding tetapi

Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tagihan atas biaya jasa yang ditagihkan tersebut;

3) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tidak mendapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

4) bahwa tidak ada dokumen dasar perhitungan konversi dari data email dan data softcopy berupa excel dan pdf menjadi suatu nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding baik di kontrak perjanjian maupun di invoice;

5) bahwa tidak tersedia informasi terkait negosiasi atas kompensasi, didalam kontrak atau invoice hanya terdapat nilai atau dasar penghitungan dan kompensasi;

6) bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

7) bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

8) bahwa Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

NoJenis KoreksiDPPTarifPPh Terutang
(Rp)Pajak(Rp)

Koreksi PPh Pasal 26

Terutang

1Reklasifikasi Transaksi Jasa10%871.837.080

Afiliasi Menjadi Dividen

Terselubung

Total-871.837.080
Kredit Pajak--
Koreksi Terbanding-871.837.080

bahwa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 871.837.080 berasal dari penerapan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa dengan lawan transaksi yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

A.1. Definisi Dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

• Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

• Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g

(g) “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

• Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

• Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary

Pasal 10

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private

enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).”

A.2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax

Treaty”) berlaku untuk resident

• Tax Treaty Indonesia – Singapura

a. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia - Singapura

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

b. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia - Singapura “For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

• Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

a. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia - Amerika Serikat “This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

b. Art. 4 (1) Fiscal Resident Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat “In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries.”

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan

b. Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Singapura dan Amerika Serikat, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah berdasarkan dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Singapura dan Amerika Serikat, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A.3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty

a. Pasal 2 PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018”):

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

b. Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018:

“Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai

dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan

SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

c. Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018:

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Form DGT;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN. Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan c telah terpenuhi; A.4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU PPh) dengan Tax Treaty

a. Pasal 32A UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU PPh Tahun 1984 (“UU PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

b. Penjelasan Pasal 32A UU PPh menerangkan bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan

menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam

perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan

perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak

Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada

ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan

berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail) sesuai dengan adagium hukum “lex specialis derogat legi generali”.

A.5 Pengenaan pajak atas business profit

• Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia - Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits

of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

• Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia - Amerika Serikat

“Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Singapura dan Amerika Serikat hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura dan Amerika Serikat; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura dan Amerika Serikat atau di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

B. Rincian Alasan Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Terkait Reklasifikasi Pemberian Jasa Menjadi Dividen Terselubung sebesar Rp 871.837.080

NoPemberi JasaNilai Transaksi Jasa Afiliasi (Rp)PPh Pasal 26
terutang (10%)
(Rp)
1ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”)8.131.228.963813.122.896
2ExxonMobil Research & Engineering Company (“EMRE”)587.141.84158.714.184
Total8.718.370.804871.837.080

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp 871.837.080 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pembayaran atas jasa kepada afiliasi yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen terselubung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan biaya yang ditagihkan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau dasar perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Data Permeri<saar Pajax - Tanggapan Surat Nasar S-430/RIKSISSKPP.O707-PaP] 4.2022

Hana NN pee ae ma MM titre: slip ve

Kepada Yth. Bapak Hadi Purnomo

(Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam:

Berikut ini kami sampaikan data‘dokumen sehubungan dengan Pemeriksaan PPh Badan Lebih Bavar Tahun Pajak 2021 dan Pemeriksaan PPN

Masa Patak Januari s d. November 2021 atas Watib Pajak PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dengan rincian data dokumen yang terdapat

dalam unggahan pada tautan berikut ini

Kontrak Terminal. Detail! Jurnal Terminal Lease dan Dasar Peraturan Paiak Terkait Po

2 DER — Detail Calculation

3 Intercompany Detail Calculation

4 Laporan Keuangan Segmentasi per Jenis Usaha

7 | Rekapitulasi Pembelian Persediaan Disandingkan Dengan Faktur Pajak PIB PO

Dem kan kami sambaixan. Terima kas h atas perhatian dar kerjasamanya.

Best Regards

Asep Safriuddin

ExxcaMoni Wesil Indoresia

Tax Department

#/sma SKBI Jl Jendral Sudirman Ha 23 Jakana 10219

Phcne -62215592”455

bahwa sebagian besar biaya tersebut berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia; bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding (Lampiran 7) Pasal 4 Schedule 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing – masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama-tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

• bahwa dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian, persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

• Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding

terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2021 juga telah disampaikan dengan tanda terima terlampir (Lampiran 8);

bahwa tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya:

FUNCTION GROUP Charge to EMLI DESCRIPTION OF METHOD AND CALCULATION DESCRIPTION OF SERVICE

Po frees | we func Fe

for decvetegeicdtoc iting ce dana ag

ane is

b. Negosiasi atas Kompensasi yang Telah Disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat negosiasi atas kompensasi yang diberikan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Tidak ada klausul khusus dalam Perjanjian Kerjasama Affiliate Master Service Agreement yang mengatur mengenai negosiasi atas kompensasi. Namun, perjanjian tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi termasuk klausul yang terkait dengan kompensasi, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

c. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari:

a) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMAPPL

bahwa perolehan jasa dari EMAPPL secara nyata-nyata merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan eksistensi manfaat dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL sebagai berikut:

(a) Fuels

Services yang disediakan fuels marketing business line adalah terkait dengan pricing (global) services, pricing (zone) services, dan brand services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini (Lampiran 9a):

FUELS MARKETIN

Pricing (Soda. Develop stravegies and bes! practices for fuels

Se vices riang

Pecing (Zonei Provide Tesis aricing analys's and operations

Services BS VICES

Srand Services Develto advertising Strateges and pians for fuess

and C-store brands, ioyalty programs and

spoqsovacigs: TaitGr irademark integrity

Provide Support services related lo brand offering

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb.), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar pada periode Oktober 2021, dimana pegawai EMAPPL melakukan aktivitas perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut (Lampiran 9b);

ENDORSEMENT REQUIRED: Indonesia CRC - 28 Oct 2021

Kisa, Pearly Kelas ”

CRE a Wide ie be ts

bahwa sebagai tambahan, berikut contoh aktivitas yang menunjukkan keterlibatan EMAPPL dalam Kick Off Meeting 2021:

Pl/Indo KOM 2021 Presentation Deck

rau t-hevesry - 5 -149 others

“Th do KIM 21 de

oF le “

Dear all,

Thanks for attending our PlIndo KOM 2021.

Please find the attached presentation deck for your reference.

Many Thanks!

Best Regards,

Shao, Xingchi

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

1 HarbourFront Place, #06-00 HarbourFront Tower One

Singapore 098633

Office: +65 6885 8186

Mobile: +65 9010 8897

Email: xingchishao@exxonmobiLcom

(b) Lubricants and specialties

Services yang disediakan lubricants and specialties business line adalah terkait marketing services dan planning and management services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini :

LUBRICANT &

PETROLEUM

SPECIALTIES

Marketing Services Develop and spse business plans, competitive

Anaiys.s and best practices for Marketing of

Lubrican's & Specialties by Ine of business ‘LOS}"

Sanmng and ‘Develop and support business plans, compettwe ©

Manacement a1eySI5 ad pest practiccs for Piercing and .

Services Management + Luoricants & Specialties by LOB™?

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb.) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi jasa yang diberikan EMAPPL berupa dukungan dalam kegiatan importasi dan dukungan teknis. Berikut ini menunjukkan aktivitas personil EMAPPL yang mengirimkan arsip perihal dokumen invoice PT BDP yang merupakan salah satu vendor freight forwarder Pemohon Banding (Lampiran 9c).

PT BOP INDONESIA Invoices for archive

Ashad, Ass 5

- 5 Pandan Se MS

Regards,

Azni Bin Ashad

Import Assistant, Import Operations

Lubricants Operations, Midstream, R&S, S&T

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

Mobilith Office

35 Shipyard Road

Singapore 628132

Phone: (65) 6813 5378

Email:

(c) Controller’s

Services yang disediakan Controller’s adalah terkait dengan Business Analysis and Reporting (BAR) Services, Controls Advisory and Processes Services, dan Financial Operations Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

CONTROLLER'S

Business Analysis Reporting to pldis. third nartes, Internal

and Resocting (34R) 9 maqagement

Services

Controls Advisary Overseeing contro! environment, improvng

and Processes processes

Services

• Business Analysis and Reporting (BAR) Services

Melakukan analisis dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

• Controls Advisory

Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha/ bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya;

• Financial Operations Services

Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif;

(d)Tax

Services yang disediakan Tax adalah terkait dengan Tax Planning and Advise Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

Tax Planning and Advise sus ess ‘nes or the tax implicators

Agvise Services associated with -nvesimeridivestment decisions

Sordorare restructuring, tars'er pricing arg stner

Major ‘ransactiona’ ssues

Berikut merupakan bukti aktivitas EMAPPL yang memberikan jasa tax advisory and planning (Lampiran 9d):

Tay Ade se SPA recy pemect

Fevers

Bal fee DI LNG PA LA AN: ANA CAN 5 Kong tee her ova Dobe ba a wom a Melisa in LA

Wes ale nge Me ga ean OME ken aan ata Pan an as al an rg eT RSE PA AM bots an aan ular

Coun

Pata

The) a Pe Teo" Fs)

Ter ora)

Dealt oy or calabria AE ee a tetas Tart

bert

Sai, Megan oe Rash

Permen Sae pajanan

Penta pu sana ne an

(e)Treasurer’s

Services yang disediakan Treasurer’s adalah terkait dengan Business Line Support Services, Affiliate Finance Services, Cash Management Services, dan Benefits Financing & Investments Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FREASIRER'S

Business Line Profesi economics; mvestments divestments, on:

Suppert Services veriutes; ‘nancial advice to bus ess unis

ATate Finance Afilate capital structure; interest cost minimization:

Series intercompany financial iransactions; debt

quataniess

Cash Management Administer parking operations: bank faas: foreign

Services exchange; cash Management securty and Sohtrof

procedures

Berefits Tinarcing & 'nvestingfinancing'admisisteing 2moloyes benefit

Investments Services plans: tansacting/investing employee funds:

actuarial se-v'tes

• Business Line Support Services

Melakukananalisiskeekonomianproyektransaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

• Affiliate Finance Services

Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

• Cash Management Services

Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

• Benefits Financing & Investments Services

Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (aktuaria).

bahwa berikut ini bukti eksistensi keterlibatan treasurer sebagai personil EMAPPL dalam mengkomunikasikan kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding (Lampiran 9e).

Authorized Contacts for Tax and Custom Duty Payments

(riau Ci Long

: : - : ores sont -17 others

Tren lcm EDS-TREAS-APTC-Indonesia

MBA AT RP SH Pa Tia dana

You may have seen me contacting some of you on this previously.

Just a background, BAML had previously maintained a list of authorized contacts for tax and custom duty

payments. After reviewing the list, we found that it would be more sustainable if the list is managed through

our Account Operating Mandate (an agreement we maintained with the bank containing all our instructions to

them).

Can | seek your help to review the following items:

1) Tax category that you are in-charge is correct, including the affiliates that you are in-charge

IDA Ampslex :Denu Pte Ltd

ID-B ExxontAssil Cepu Limited ExxonMob I Ci. indonesia Exxonidoh Explorati9n and Production Surimana

Lined, Exxontooil Exp oration ang Production Indonesia iktargar: Limited

ID Mobil Exp orawon Indonesa Inc

ID-L Exxonttssil Cepu Limited (SG accounts) & Am rolex Cepu Pte ta (SG accounts)

IDE PT Exxontlobi Lubricants indones.a FT Federal Kar,atarai

2) Contact details in the list is still correct.

Greatly appreciate if you could reply by 12 Mar 2021, 2pm (SG Time) should there be any changes for this

round. We will assume no changes are required for non-replies. Please be reminded: The function who

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification to APTC on any changes to the

authorized contacts.

Hi Ryanti

Can | seek your help to also review and see this overall list is concise. Feel free to make any suggestions as you

deem appropriate.

Hi Nabila Mulyana and Lia Barliati

Can I check if you do contact bank for any tax payments? If not, we can remove both of you in the list.

Regards

Chiang Qi Long

Asia Pacific Treasury Centre

ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd.

1 HarbourFront Place

#06-00 Harbourfront Tower 1

Singapore 098633

65 6813 5847 Tel

(f) Jasa lainnya

Mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya; bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang;

Selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Wajib Pajak di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi.

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas setiap jenis jasa yang disediakan afiliasi di atas, seharusnya telah dapat membuktikan bahwa jasa afiliasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagai contoh, jasa yang disediakan oleh EMAPPL terkait fuels antara lain sehubungan dengan aktivitas perencanaan serta koordinasi shipment (pengiriman) produk bahan bakar. Hal ini jelas memberikan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, dimana EMAPPL melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar sehingga produk tersebut dapat diterima dengan baik oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang bertugas melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar tersebut. Tanpa adanya jasa dukungan importasi ini, tentunya Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis bahan bakar di Indonesia karena ketiadaan produk.

Dengan demikian, jasa-jasa tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Pembayaran jasa tersebut bukan merupakan alokasi biaya dari shareholders ataupun pembayaran untuk hal yang tidak diperlukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia membayar (willing to pay) karena jasa- jasa afiliasi tersebut telah secara jelas dan nyata-nyata memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding.

Pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activities. Dalam hal ini, pihak-pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding (khususnya EMAPPL) bukan merupakan shareholders Pemohon Banding. Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham/ shareholders Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

Hal ini juga sesuai dengan pelaporan pada Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 berikut:

= 1771 V/$ LAMPIRAN - V H!

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN z 2 2 1

ray BAGI VYAJIR PAJAK YANG DIZINKAN MENYELENGGARAKAN PEMSUKUAN z

is DALAM RARKASA INGGRIS DAN MATA JUANG DOL! AR AMERIKA SEHIKA I F:

EERSTE ECE SENI De DAFTAR PEMEGANG SAHAW PEMILIK MODAL DAN JUMLAH OEVIDEN YANG DIBASIKAN

Kana kala ~ » DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

z NPWP (elsIal fost] (efofol

Muawaen (en eos en Es

5 JANGAN Dn Meer ND LO NG ANA

“ PERIODE PEMBUKUAN lojilal: | sa [+]2[2[ +]

BAGIAN 4 DAFTAR PEMEGANG SAHAM | PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

rT © TUM AR Mona SISETCH

nO NAMA DAN & AMAT NPAP . TMS

USS % | “LSS:

Tm D 3 ay ‘ ayo a ”

1 [EXXONMOBIL INTERNATIONA. HOLDINGS INC, 60.000.000.0-000.000 | 209.349.826,C0 106,00 0,00

AMERIKA SFRIKAT

2 (MOBIL INTERNATIONAL PETROLEUM 09.000.000.0-000.000 ! 1.172,6C 00 0,00

CORPORATION, AMERIKA SERIKAT

7 CUM. AN BAGIAN A Ta 209 BEN ERA NI 10g % 0,00

Dengan mengacu fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi definisi shareholder activities, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan jasa luar negeri dari afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity.

b) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMRE

bahwa Pembayaran ini merupakan pembayaran atas jasa informasi dan dukungan teknis yang disediakan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding (Lampiran 10). Secara lebih spesifik bentuk jasa yang disediakan diantaranya berupa analisis bisnis dan pemasaran yang sangat bermanfaat bagi Pemohon Banding yang sedang berada pada fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usaha di tahun 2021; bahwa terkait dengan pemanfaatan jasa afiliasi tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas.

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut.

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya.

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkret atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

d. Pengeluaran untuk jasa memenuhi definisi “biaya yang dapat dikurangkan” menurut ketentuan perpajakan

Pembayaran jasa afiliasi tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

e. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prinsip “taxability-deductibility”

bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dimana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali;

f. Margin Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran bahwa rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding adalah wajar secara bisnis dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa jasa yang disediakan oleh afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan yang bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sebelumnya bahwa

Pemohon Banding memulai lini usaha baru yakni lini usaha Fuels (Bahan Bakar) pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama karena Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia;

bahwa fakta bahwa jasa ini telah diberikan selama lebih dari 15 tahun sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

g. Secara substansial tidak terdapat objek dividen/ shareholder activity dalam koreksi Terbanding dan tidak ada duplikasi fungsi atas jasa afiliasi

bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan pemberian dividen secara terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi/ reklasifikasi pembayaran jasa sebagai dividen;

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut: “(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan

kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa sebagai tambahan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 “Instrumen Keuangan” (Hal. 46) sebagai standar akuntansi keuangan yang diakui dan diterapkan secara umum di Indonesia, yang dimaksud dengan Dividen adalah:

“Distribusi laba kepada para pemegang instrumen ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.” bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001);

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

• Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak- pihak Pemegang Saham tersebut;

bahwa jasa-jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait secara berkesinambungan (recurring benefit). Selain itu, pemberian jasa ini bukan merupakan jasa yang dapat diberikan tanpa ada perjanjian yang mendahuluinya. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut; bahwa terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan walkthrough kepada Terbanding (Tim Peneliti) terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang melakukan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya dapat membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi atas kegiatan yang dilakukan vendor luar negeri tersebut karena tugas dan fungsi dari kegiatan yang dilakukan oleh vendor luar negeri berbeda dengan tugas dan fungsi dari karyawan yang dimiliki Pemohon Banding;

h. Tidak ada dasar yang cukup bagi rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen

bahwa sebagaimana yang tercantum dalam SPHP yang kemudian dipertahankan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan rekarakterisasi/reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen melalui secondary adjustment atas koreksi positif fiskal biaya jasa pada PPh Badan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”) sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Namun, PMK-22/2020 tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai perlakuan terhadap selisih antara nilai yang wajar sesuai pengujian PKKU oleh Terbanding dengan nilai realisasi transaksi (“Koreksi Transfer Pricing”) karena:

• seharusnya hanya mengatur lebih lanjut mengenai Advance Pricing Agreement (“APA”) sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh;

• tidak mencantumkan secara spesifik ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh di daftar “Menimbang” untuk dijadikan sebagai dasar hukum maupun di batang tubuh; dan

• belum ada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri yang mengatur lebih lanjut mengenai koreksi Transfer Pricing sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa selain itu, kewenangan untuk melakukan koreksi Transfer Pricing pada Pasal 18 ayat (3) sendiri bersifat terbatas sebagaimana yang tercantum pada kutipan berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa terkait secondary adjustment sebagai akibat dari koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan hanya disinggung dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu:

“...Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa sementara, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PPP”) diatur bahwa “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma...”

bahwa maka, menurut UU PPP rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang tidak disebutkan sebagai norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak termasuk dalam kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding hanya berwenang untuk:

• menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;

• menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

bahwa rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) sifatnya tidak memperjelas norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) namun malah seperti mengatur objek baru. Segala pengenaan objek pajak yang kemudian menambah beban pemikul pajak seharusnya diatur dengan (batang tubuh) undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 23 UUD 1945 sebagai berikut:

"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".

Terkait Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yang menjadi referensi Terbanding untuk mendefinisikan “dividen”, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding belum pernah mendapatkan informasi dari Terbanding bahwa konvensi tersebut telah disahkan dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai berikut:

“(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-

undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuatperjanjianinternasionalyangberlakusetelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.”

bahwa sementara, menurut tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara treaty partner dimana Pihak Afiliasi Pemohon Banding terdaftar sebagai resident, definisi “dividen” diatur sebagai berikut:

1) Tax treaty Indonesia – Singapura

Article 10 Dividends

“3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares,

"jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Perluasan makna dividen hanya dibatasi pada “income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws...” dan tidak memasukkan redaksional “setara dividen” yang dipakai oleh Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yaitu “disguised distributions of profits”.

2) Tax treaty Indonesia – Amerika Serikat

Tidak diatur lebih lanjut mengenai definisi “dividen”.

Maka, menurut perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia, definisi “dividen” yang diakui adalah tidak termasuk “disguised distribution of profits” atau dividen terselubung sebagai salah satu objek pajak;

bahwa sebagai pembanding, undang-undang di Belanda mengecualikan penerapan secondary adjustment berupa dividen kena pajak (constructive dividend) jika: (1) negara lain tidak mengakui transaksi sekunder yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan, sebagai akibatnya, Pemohon Banding tidak melakukan koreksi sehubungan dengan pemotongan pajak yang dibayarkan atas dividen di negara

Belanda; dan (2) tidak terdapat penyalahgunaan hukum dalam penghindaran pemotongan pajak yang terutang atas dividen. Hal ini dapat dimaknai bahwa pengenaan kewajiban pemotongan dividen sebagai akibat Koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dilakukan tanpa ada underlying transaction yang mendasarinya; bahwa selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”);

bahwa terakhir, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

Bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun mengganti struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap agar koreksi ini dapat dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini secara faktual bukan merupakan dividen.

i. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung;

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 6 (enam) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding dengan substansi jasa yang sama dan beberapa afiliasi yang sama yang merupakan dasar koreksi di PPh Badan yang

kemudian dilakukan koreksi sekunder di PPh Pasal 26 ini, yang pada intinya dapat disampaikan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, yaitu:

- Masa Pajak Desember 2009;

- Januari s.d Desember 2010;

- Januari s.d. Desember 2012;

- Januari s.d. Desember 2013;

- Januari s.d. Desember 2014;

- Januari s.d. Desember 2015.

Sengketa Pemohon Banding

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2010PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2012PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2013PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA tanggal 10 Desember 2019Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2014PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA tanggal 24 Juni 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2015PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA tanggal 17 Februari 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

dengan ringkasan amar putusan sebagai berikut:

1. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 11)

Pendapat Majelis:

“Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Masa PPN atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdiri atas transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd., ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Management Support Services, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan Mobil Oil Australia Pty. Ltd;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa transaksi yang dijadikan landasan koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat pada ketentuan P3B dengan negara di mana pihak lawan transaksi berstatus sebagai penduduk;

- Terdapat Surat Ketentuan Domisili (SKD) sebagai berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil

Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2009;

5. Certificate of Residency Income Tax Assessment Act sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Mobil Oil Australia Pty Ltd adalah resident Australia untuk Tahun Pajak 2009;

6. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

- Bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, Belgia atau Australia maka, penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Indonesia – Belgia dan Indonesia

– Australia;

- Bahwa Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident;

- …

- Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dan dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak.

Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;

- Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaima diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh namun Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

- Bahwa Majelis berpendapat bahwa atas bukti-bukti berupa SKD Asli dan Fotocopy yang telah dimateraikan yang berasal dari:

- …

- …

- dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding memiliki domisili fiskal pada negara penerbit Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis atas transaksi terkait dapat diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia sebagai negara sumber dengan negara mitra P3B tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili;

- Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti- bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi, dan Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha (business profit);

- Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia

– Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk penerima penghasilan, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini; Terkait Putusan Pengadulan Pajak dengan Putusan No. PUT- 102895.13/2009/PP/M.VA tanggal 1 Oktober 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata

– nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

2. Put-86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 12)

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi pesyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur didalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-

24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/ Pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena SKD dari ketujuh Negara yang bersangkutan tidak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa, namun disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

…

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Article 1 dan

Article 4 ayat (1) P3B masing-masing Negara dapat diambil kesimpulan:

- bahwa manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua negara treaty partner; dan

- bahwa untuk tujuan penerapan Tax Treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau

- dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

Bahwa Negara Domisili mempunyai aturan dan Negara Sumber juga mempunyai aturan, yang kedua aturan kemungkinan terdapat objek yang sama untuk dikenakan pajak, maka untuk mencegah pengenaan pajak ganda disusun P3B untuk mengatur Hak Pemajakannya;

Bahwa mengenai Pembayaran Imbalan Jasa, sesuai P3B, Hak Pemajakannya ada di Negara Domisili dimana Penerima Penghasilan Terdaftar;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan

domestic Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia; Bahwa ketujuh wajib pajak Penerima Penghasilan sesuai definisi P3B sudah menjadi Resident dan terdaftar sebagai wajib pajak di negaranya;

Bahwa menurut Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

• Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

• Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

• Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding

terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini. bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT- 86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

3. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 13)

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding terdapat pos-pos biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 26 yang seluruhnya belum dipotong PPh Pasal 26 meliputi pos biaya accounting fees, professional fees, general management, legal counsel, human resources services, payable services, dan information technology …;

…

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

- Bahwa transaksi-transaksi masing-masing negara Amerika Serikat; Singapura dan Belgia, sehingga atas transaksi-transaksi tersebut berlaku ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B/ Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat; Indonesia

– Singapura; Indonesia – Belgia.

- Bahwa pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat P3B dengan Indonesia, merupakan penghasilan dari usaha atau Business Profit dari pihak yang menerima pembayaran, dan dalam P3B diatur bahwa Business Profit dari resident Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia.

- …

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

…

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa COD asli yang diperlihatkan kepada Terbanding maupun fotokopi yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2010, dengan alasan sebagaimana berikut:

- Tidak terdapat legalisasi dari KPP PMA Enam;

- COD diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan setelah masa pajak yang disengketakan;

- COD tidak disampaikan dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B dimaksud;

Bahwa Majelis berpendapat persyaratan administratif yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa legalisasi dari KPP PMA VI, pelampiran pada SPT Masa PPh 26, dan ketidaksesuaian masa penerbitan SKD dari pejabat perpajakan yang berwenang, bukanlah hal yang secara substantive menentukan status domisili fiskal dari suatu subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa dokumen Surat Keterangan Domisili yang berasal dari pejabat berwenang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan ini dapat membuktikan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara sebagaimana disebutkan dalam SKD dimaksud yang berhak untuk menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B terkait;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi jasa, yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian laba usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak

pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk yang melakukan transaksi, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini. Terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT- 100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

4. PUT-004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 14)

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26; bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-

1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2013 dengan amar putusan yang sama yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2013;

- PUT-004530.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013;

- PUT-004531.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2013;

- PUT-004532.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2013;

- PUT-004533.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013;

- PUT-004534.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2013;

- PUT-004535.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2013;

- PUT-004537.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2013;

- PUT-004538.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2013;

- PUT-004539.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013;

- PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013.

5. PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 15)

Pendapat Majelis:

“…

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib

memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT- 1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD dan DGT-1 dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD

tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

…

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

…

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B; bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014;

- PUT-000747.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2014;

- PUT-000748.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2014;

- PUT-000749.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014;

- PUT-000750.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2014;

- PUT-000751.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2014;

- PUT-000752.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2014;

- PUT-000753.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2014;

- PUT-000754.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2014;

- PUT-000755.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2014;

- PUT-000756.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2014;

- PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2014.

6. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 16)

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26; bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalsam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT- 1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas,

Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh

26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015;

- PUT-008267.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015;

- PUT-008268.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015;

- PUT-008269.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2015;

- PUT-008270.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2015;

- PUT-008271.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015;

- PUT-008272.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2015;

- PUT-008273.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2015;

- PUT-008274.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2015;

- PUT-008275.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2015;

- PUT-008276.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2015;

- PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015.

bahwa selain itu, juga terdapat 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Sengketa Wajib Pajak Lainnya

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Januari – Maret 2011PUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 1180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05 Desember 2016Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Oktober 2011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

j. Tidak Terdapat PPh Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri

bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura dan Amerika Serikat, maka:

a. Penghasilan/Business profit yang diperoleh resident Singapura dan Amerika Serikat hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura dan Amerika Serikat; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas Penghasilan/business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura dan Amerika Serikat di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah resident Singapura dan Amerika Serikat, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Singapura dan Amerika Serikat tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Singapura dan Amerika Serikat dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Certificate of Domicile (“COD”) beserta DGT Form terkait dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Singapura dan Amerika Serikat maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, seharusnya dapat membuktikan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian dividen secara terselubung;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 871.837.080 dengan sanksi administrasi sebesar Rp 260.853.655 tersebut harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.844
2PPh Pasal 26 Terutang4.786.498.330
3Kredit Pajak4.786.498.330
4PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh Pasal 26 ymh dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian (Lampiran 17) beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding (Lampiran 18);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 016 Januari 2024;

Bukti P-2. Salinan bermaterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari

2022 yang mencantumkan Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3. Salinan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor

00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-4. SalinanBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

67B83101FH2NF3BG tanggal 17 April 2023;

Bukti P-5. Salinan Surat Keberatan Nomor 0350/EMLI-TAX/VI/2023

tertanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-6. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-

00102/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Februari 2023;

Bukti P-7. Salinan Kontrak Perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding; Bukti P-8. Salinan Tanda Terima Penyerahan Data terkait Jasa yang diberikan

oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding selama Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-9. Salinan dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan EMAPPL

untuk Pemohon Banding:

a. Salinan Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement;

b. Fuels

Salinan korespondensi terkait shipment (pengiriman) produk bahan bakar;

c. Lubricants and specialties

Salinan korespondensi berupa dukunrang kegiatan importasi dan dukungan teknis;

d. Tax

Salinan korespondensi terkait tax advisory and planning;

e. Treasurers

Salinan korespondensi terkait komunikasi kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Bukti P-10. Salinan Technical Information and Assistance Agreement antara

Pemohon Banding dengan EMRE beserta Intercompany Billing Invoice (INNET invoice);

Bukti P-11. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-12. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017;

Bukti P-13. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018; Bukti P-14. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019;

Bukti P-15. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020; Bukti P-16. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020; Bukti P-17. Salinan bermaterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November

2003;

Bukti P-18. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor 0393/EMLI-TAX/III/2024

tanggal 27 Maret 2024 kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding:

a. Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP;

b. Drs. Hamdanus Lukman, M.Si;

c. Kresno Adi Wibowo, Amd. Pjk., S.E.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-983/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0415/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut :

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luarV
kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diterima tanggal 18 Januari 2024;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 ;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36

ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Oktober 2021, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP- 00048/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan perhitungan berikut:

Keberatan

(Rp) (Rp) (Rp)

3 KreditPajakh 0 oo bo ho)

la. PPh Ditanggung Pemerintah = | 0 000. 0

lb. SetoranMasa | 4.786.498.330| 4.786.498.330! 4.786.498.330)

le. STP (pokokkurangbayar) | SY

d. Kompensasikelebihandarimasapajak.....| = 0 O

je. Uangtebusanyangtelahdibayar | 0 00 0

If. PPhFinalatas pengungkapanhartabersih| =, 0 Of

ig Lain-lain 0 loo Ao......0

ih. Kompensasikelebihankemasapajak | = 0 0 O

li Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtg 4.786.498.330 4.786.498.330! 4.786.498.330

@AlPaakyangtidakikurangdibayart23y | 01 sris37oso Of

'5|SanksiAdminisrasi | P1

ia Bunga Pasal13(2)KUP | Ol 260853655! Ol

Ib. Kenaikan Pasal13(3)hurubb KUP | 000000000

jc (Kenaikan Pasal13(3)huruba KUP | 0 00... 0

la |KenaikanPasal 18ayat(3)UUPP | 0 0 0

le Jumlah sanksi administrasi (atbte) | Ol 260853655 0

'6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)| Ol 1132690735) (ssid

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 0350/EMLI-TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 26 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula beban Menjadi

(Rp) Rn (Rp)

oo oo Ao Lo SO 3

a. Dasar Pengenaan Pajak | 66,306.035.844) = | 66.306.035.844

b. (Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 5.658.335.410| ' - | 5.658.335.410)

c. Kredit Pajak | 4.786.498.330| = | 4.786.498.330)

d.|Kompensasi Masa/Tahun Pajakseb| | 0

le. |PPh Kurang (lebih) dibayar | 871.837.080| = |” 871.837.080)

f. ISanksi Administrasi | 260.853.6055] = | 260.853.655)

9. (Jumlah PPh Yang Masih harus/(lebih 1,132,690.735| - | 1.132,690.735)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan

Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang diajukan Banding
1Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang5.658.335.4104.786.498.330871.837.080

A. Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp 871.837.080

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan mengajukan banding terkait koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp871.837.080,- dengan alasan dan penjelasan sesuai yang tertuang di dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh);

a) Pasal 18 ayat (3); Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b) Pasal 18 ayat (4) huruf a; Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

2) hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih;

3) hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

c) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213):

a) Pasal 1 angka 4 menyatakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

b) Pasal 1 angka 5 menyatakan Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan berupa jasa intra group;

2) bahwa untuk masa Juli 2021 secara total objek PPh Pasal 26 tidak ada koreksi, namun Pemeriksa mereklas biaya Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Pekerjaan dan Kegiatan menjadi biaya deviden sebesar Rp871.837.080 sebagai secondary adjustment;

3) bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai transaksi pembayaran biaya jasa intra group sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

4) bahwa Wajib Pajak memberikan data dan dokumen berupa pelaksanaan jasa seperti data email dan data softcopy berupa excel dan pdf yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Wajib Pajak tetapi Wajib Pajak tidak memberikan dasar perhitungan tagihan atas biaya jasa yang ditagihkan tersebut;

5) bahwa Tim peneliti tidak mendapat dokumen dari wajib pajak yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

6) bahwa tidak ada dokumen dasar perhitungan konversi dari data email dan data softcopy berupa excel dan pdf menjadi suatu nilai yang ditagihkan ke Wajib Pajak baik di kontrak perjanjian maupun di invoice;

7) bahwa tidak tersedia informasi terkait negosiasi atas kompensasi, didalam kontrak atau invoice hanya terdapat nilai atau dasar penghitungan atas kompensasi;

8) bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

9) bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada wajib pajak karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami wajib pajak;

10) bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak atas transaksi jasa yang diberikan;

11) bahwa atas keberatan terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa jasa intra group di PPh Badan telah dilakukan penelitian dan Peneliti mempertahankan koreksi atas selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

12) bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

13) bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas objek yang dianggap sebagai dividen telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

14) bahwa dengan demkian Tim Peneliti berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding Nomor 0415/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Oktober 2021 a.n. PT Exxonmobil Lubricants Indonesia (NPWP 02.116.254.0-059.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0743/EMLI-TAX/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding (”SUB”) Direktur Jenderal Pajak (“Surat Bantahan”) tersebut di atas yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (”Terbanding”), sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal (Butir I SUB)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding. Sehubungan dengan hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan tabel uraian penelitian persyaratan formal poin (i), Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty yang bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia. Bahwa yang bersangkutan

merupakan Warga Negara Indonesia dan oleh karena itu, menurut Pemohon Banding tidak perlu disampaikan bukti keberadaan penandatangan pada saat penandatanganan Surat Banding tersebut. Untuk membuktikan penjelasan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ryanti Chrisanty sebagai Direktur Pemohon Banding (Lampiran 2). Kartu Tanda Penduduk tersebut merupakan bukti yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal (berada) di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai berikut:

“Pasal 1

...

2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

...

15. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

...”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pernyataan Terbanding pada tabel uraian penelitian persyaratan formal, bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam hal ini, memang benar bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar atas SKPKB tersebut sejumlah Rp 1.132.690.735 pada tanggal 17 April 2023

dengan NTPN 67B83101FH2NF3BG sebagaimana Bukti Penerimaan Negara terlampir (Lampiran 3). Bukti Penerimaan Negara tersebut telah Pemohon Banding lampirkan sebagai Lampiran 4 pada Surat Banding sebagaimana Daftar Lampiran berikut.

Lampiran

Ll. Selman Keputusan Disekias Jenderal Pajak Nomer KEP-

OM SS REBSOD IW PLOT (2004 Tanggal 76 demuar: 2024;

Oo Sealine bercieteral Asta Penunjukan No. US tertanggal 1: Peoruar 2022 yang

mencantumkan Ryent Chrisantw sebaga: penandarangan Surat Keberatan can

Surat Banding sebagu saluh seorang pengurus (Dircktur):

2 Siding: SKPRE PPh Pasel 26 Musa Pajak Oxtober 2021 Nomer

BOLA YET OS 33 tengo 2O Maret 2025:

S00 Salinan Bukti Penerinasn Nevars dengan NTPN 67883. CI FEFINFIBG tanggul 17

Ami 2025:

bahwa dengan demikian, permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu, sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan (Butir II SUB)

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

III. Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 16 – 17 SUB Terbanding.

Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding sesuai dengan yang tertuang di dalam Surat Uraian Banding;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp 871.837.080 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pembayaran atas jasa kepada afiliasi yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen terselubung sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah dengan alasan sebagai berikut:

NoJenis KoreksiDPP (Rp)TarifPPh Terutang (Rp)
Paj
ak
1Koreksi PPh Pasal 26 Terutang
Reklasifikasi Transaksi Jasa Afiliasi Menjadi Dividen Terselubung10%871.837.080
Total-871.837.080
Kredit Pajak--
Koreksi Terbanding-871.837.080

A. Dasar Hukum

A.1. Definisi Dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

• Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

• Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g

(g) “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

• Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

• Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary

Pasal 10

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).”

A.2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax

Treaty”) berlaku untuk resident

• Tax Treaty Indonesia – Singapura

c. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia - Singapura

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

d. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia - Singapura “For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

• Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

a. Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia - Amerika Serikat

“This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

b. Art. 4 (1) Fiscal Resident Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat “In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries.”

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan

b. Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Singapura dan Amerika Serikat, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah berdasarkan dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Singapura dan Amerika Serikat, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A.3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty

a. Pasal 2 PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018”):

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

b. Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018:

“Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai

dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan

SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

c. Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018:

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Form DGT;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan c telah terpenuhi; A.4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU PPh) dengan Tax Treaty

a. Pasal 32A UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU PPh Tahun 1984 (“UU PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

b. Penjelasan Pasal 32A UU PPh menerangkan bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam

perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan

perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak

Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada

ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan

berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail) sesuai dengan adagium hukum “lex specialis derogat legi generali”.

A.5 Pengenaan pajak atas business profit

• Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia - Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

• Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat

Art. 8 (1) Tax Treaty Indonesia - Amerika Serikat

“Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Business profit dari resident Singapura dan Amerika Serikat hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura dan Amerika Serikat; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura dan Amerika Serikat atau di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

B. Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp 871.837.080 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pembayaran atas jasa kepada afiliasi yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen terselubung sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah dengan alasan sebagai berikut

NoPemberi JasaNilai TransaksiPPh Pasal 26
Jasa Afiliasiterutang (10%)
(Rp)(Rp)
1ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”)8.131.228.963813.122.896
2ExxonMobil Research & Engineering Company (“EMRE”)587.141.84158.714.184
Total8.718.370.804871.837.080

a. Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan biaya yang ditagihkan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau dasar perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Data Peverissaar Pajax - ~anggapan Surat Nomor S-430/RIKSIS/KPP U7 O07 /PaPi 2/2022

be - Mores.

res am smg lemes nga : Nan

Cot Fam ART : Pp

Kepada Yth. Bapak Hadi Purnomo

(Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam)

Berikut ini kami sampaikan data dokumen sehubungan dengan Pemeriksaan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2021 dan Pemeriksaan PPN

Masa Pajak Januari s.d. November 21121 atas Wajib Pajak PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dengan rincian data dokumen yang terdapat

dalam unggahan pada tautan berikut ini

Kontrak Terminal, Detail Jurnal Terminal Lease dan Dasar Peraturan Pajak Terkait en

2 DER - Detail Caleulaton

3 Intercompany Detail Calculation

4 Laporan Keuangan Segmentasi per Jenis Usaha

Rekapitulasi Pembelian Persediaan Disandingkan Dengan Faktur Patak PIB

Demikian kami samaaikan, Ter me kas h atas perhatian dan kerjasa manya.

Best Regards

Asep Safriuddin

ExxanMobi Mce | Indonesia

Tax Department

Asma SKBI, JI Jendral Sudinmar to. 26. Jakarta 10210

Prone -6221 5002438

bahwa sebagian besar biaya tersebut berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia; bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding (Lampiran 7) Pasal 4 Schedule 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing – masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama-tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

• bahwa dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian, persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

• Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2021 juga telah disampaikan dengan tanda terima terlampir (Lampiran 8);

bahwa tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya:

FUNCTION GROUP Charge to EMLI DESCRIPTION OF METHOD AND CALCULATION DESCRIPTION OF SERVICE

Dairi anne seri eae oran at

peserta an Sean Pra GEL

Po frees IN

pores | oss Een

Peer [Rate [eae ee LSE cae

pee ee ...

a ena an NN on

b. Negosiasi atas Kompensasi yang Telah Disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat negosiasi atas kompensasi yang diberikan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Tidak ada klausul khusus dalam Perjanjian Kerjasama Affiliate Master Service Agreement yang mengatur mengenai

negosiasi atas kompensasi. Namun, perjanjian tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi termasuk klausul yang terkait dengan kompensasi, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

c. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari:

a) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMAPPL

bahwa perolehan jasa dari EMAPPL secara nyata-nyata merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan eksistensi manfaat dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL sebagai berikut:

(a) Fuels

Services yang disediakan fuels marketing business line adalah terkait dengan pricing (global) services, pricing (zone) services, dan brand services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini (Lampiran 9a):

FUELS MARKETIN .

Pricing (Slaba:: Develop strategies and best practices for Fuels

Services prizang

Pring (Zone Provide isis oricing analys's and ope:a tions

Services BE VICES

Sand Services Develoo advertising Strata@ges and pians for fusis

and C-store brands, ioyalty programs and

spoqseracigs, Tailor lrademark integrity

Provide support services related lo brand offering

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb.), logistic dan

operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar pada periode Oktober 2021, dimana pegawai EMAPPL melakukan aktivitas perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut (Lampiran 9b);

ENDORSEMENT REQUIRED: Indonesia CRC - 28 Oct 2021

ok wo dnd ie Hay

bahwa sebagai tambahan, berikut contoh aktivitas yang menunjukkan keterlibatan EMAPPL dalam Kick Off Meeting 2021:

Pl/indo KOM 2021 Presentation Deck

Shae. Xinges ia

Isp a 3 bagan

Ph Sora ng DR Bian Misa in -149 others

Hans sel ant

Dear all,

Thanks for attending our PI/Indo KOM 2021.

Please find the attached presentation deck for your reference

Many Thanks!

Best Regards,

Shao, Xingchi

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

1 HarbourFront Place, #06-00 HarbourFront Tower One

Singapore 098633

Office: +65 6885 8186

Mobile: +65 9010 8897

Email: xingchi.shao@exxonmobil.com

(b) Lubricants and specialties

Services yang disediakan lubricants and specialties business line adalah terkait marketing services dan planning and management services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini :

LUBRICANT &

FETROLEUM

SPECIALTIES

Marketing Services Deveion and support business plans, competitive

anaiys.s and best practices for Marketing of

Lu>ican's & Specisities by ine of business ‘LOS}"

Sannng and” Develop and support business plans, competitive ~

Management anaysis ad pest practiccs for Piercing and .

Services Management + Luoricants & Specialties by LOB™?

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb.) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi jasa yang diberikan EMAPPL berupa dukungan dalam kegiatan importasi dan dukungan teknis. Berikut ini menunjukkan aktivitas personil EMAPPL yang

mengirimkan arsip perihal dokumen invoice PT BDP yang merupakan salah satu vendor freight forwarder Pemohon Banding (Lampiran 9c).

PT BDP INDONESIA Invoices for archive

: hopin Se Sep mre

Regards,

Azni Bin Ashad

Import Assistant, Import Operations

Lubricants Operations, Midstream, R&S, S&T

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

Mobilith Office

35 Shipyard Road

Singapore 628132

Phone: (65) 6813 5378

Email:

(c) Controller’s

Services yang disediakan Controller’s adalah terkait dengan Business Analysis and Reporting (BAR) Services, Controls Advisory and Processes Services, dan Financial Operations Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

CONTROLLER'S

Business Analysis Reporting to pais. thd nares, internal

and Resocting (BAR) 9 management

Services

Controls Advisary Overseeing contra environment, improvng

and Processes processés

Services

• Business Analysis and Reporting (BAR) Services

Melakukan analisis dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

• Controls Advisory

Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha/ bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya;

• Financial Operations Services

Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif;

(d) Tax

Services yang disediakan Tax adalah terkait dengan Tax Planning and Advise Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

Tax Planning ana Advise bus ness 1125 or the tax iImplicators

Aavise Services associated with investmertdivesimen: decisions

coroovate restrocturing, tars'er pricing avd otner

major transactiona’ ssues

Berikut merupakan bukti aktivitas EMAPPL yang memberikan jasa tax advisory and planning (Lampiran 9d):

Tay Ade se SPA recy pemect

Fevers

Bel awe tte SEAT Pa BPR Lang on LE LAI ta sanak tae Dg Meio a tht

MA dmna ness Saat bere etme de ae ea tas ne wie dea dishes al nv Ae nan ear PAS AM sana ta

Count Tas Responsible

Lt lv

Tad oa

Wath wera we Lg

Heo ted i we

Tels eee ee NE LI PE BNNK bod Vee Tosti

bert

Pa engan es ara

be oe

(e) Treasurer’s

Services yang disediakan Treasurer’s adalah terkait dengan Business Line Support Services, Affiliate Finance Services, Cash Management Services, dan Benefits Financing & Investments

Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

TRSASURER'S

Business Ling Profesi economics; mvestments divestments, on:

Supsart Se vices veriutes; ‘nancial advice to bus ess unis

Atiate Fihange Afiata capital structure; interest cost minimization.

Services intercompany financial iransactions; debt

quataniess

Cash Management Administer parking operations: bank fees: foreign

Services exchange, tash Management securky and centro!

procedures

Berefits Tinarcing & 'nvestingfinancing'administering smp'oyes benefit

Investments Services plans: tansactingfmvesting employee funds:

actuarial se-vices

• Business Line Support Services

Melakukananalisiskeekonomianproyektransaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

• Affiliate Finance Services

Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

• Cash Management Services

Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

• Benefits Financing & Investments Services

Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (aktuaria).

bahwa berikut ini bukti eksistensi keterlibatan treasurer sebagai personil EMAPPL dalam mengkomunikasikan kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding (Lampiran 9e).

Authorized Contacts for Tax and Custom Duty Payments

(riau Ci Long

: : - : ores sont -17 others

Tren lcm EDS-TREAS-APTC-Indonesia

MBA AT RP SH Pa Tia dana

You may have seen me contacting some of you on this previously.

Just a background, BAML had previously maintained a list of authorized contacts for tax and custom duty

payments. After reviewing the list, we found that it would be more sustainable if the list is managed through

our Account Operating Mandate (an agreement we maintained with the bank containing all our instructions to

them).

Can | seek your help to review the following items:

1) Tax category that you are in-charge is correct, including the affiliates that you are in-charge

IDA Ampslex :Denu Pte Ltd

ID-B ExxontAssil Cepu Limited ExxonMob I Ci. indonesia Exxonidoh Explorati9n and Production Surimana

Lined, Exxontooil Exp oration ang Production Indonesia iktargar: Limited

ID Mobil Exp orawon Indonesa Inc

ID-L Exxonttssil Cepu Limited (SG accounts) & Am rolex Cepu Pte ta (SG accounts)

IDE PT Exxontlobi Lubricants indones.a FT Federal Kar,atarai

2) Contact details in the list is still correct.

Greatly appreciate if you could reply by 12 Mar 2021, 2pm (SG Time) should there be any changes for this

round. We will assume no changes are required for non-replies. Please be reminded: The function who

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification to APTC on any changes to the

authorized contacts.

Hi Ryanti

Can | seek your help to also review and see this overall list is concise. Feel free to make any suggestions as you

deem appropriate.

Hi Nabila Mulyana and Lia Barliati

Can I check if you do contact bank for any tax payments? If not, we can remove both of you in the list.

Regards

Chiang Qi Long

Asia Pacific Treasury Centre

ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd.

1 HarbourFront Place

#06-00 Harbourfront Tower 1

Singapore 098633

65 6813 5847 Tel

(f) Jasa lainnya

Mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya; bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang;

Selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Wajib Pajak di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi.

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas setiap jenis jasa yang disediakan afiliasi di atas, seharusnya telah dapat membuktikan bahwa jasa afiliasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagai contoh, jasa yang disediakan oleh EMAPPL terkait fuels antara lain sehubungan dengan aktivitas perencanaan serta koordinasi shipment (pengiriman) produk bahan bakar. Hal ini jelas memberikan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, dimana EMAPPL melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar sehingga produk tersebut dapat diterima dengan baik oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang bertugas melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar tersebut. Tanpa adanya jasa dukungan importasi ini, tentunya Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis bahan bakar di Indonesia karena ketiadaan produk.

Dengan demikian, jasa-jasa tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Pembayaran jasa tersebut bukan merupakan alokasi biaya dari shareholders ataupun pembayaran untuk hal yang tidak diperlukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia membayar (willing to pay) karena jasa- jasa afiliasi tersebut telah secara jelas dan nyata-nyata memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding.

Pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activities. Dalam hal ini, pihak-pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding (khususnya EMAPPL) bukan merupakan shareholders Pemohon Banding. Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham/ shareholders Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

Hal ini juga sesuai dengan pelaporan pada Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 berikut:

= 1771 V/$ LAMPIRAN - V H!

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN z 2 2 1

ray BAGI VYAJIR PAJAK YANG DIZINKAN MENYELENGGARAKAN PEMSUKUAN z

is DALAM RARKASA INGGRIS DAN MATA JUANG DOL! AR AMERIKA SEHIKA I F:

EERSTE ECE SENI De DAFTAR PEMEGANG SAHAW PEMILIK MODAL DAN JUMLAH OEVIDEN YANG DIBASIKAN

Kana kala ~ » DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

z NPWP (elsIal fost] (efofol

Muawaen (en eos en Es

5 JANGAN Dn Meer ND LO NG ANA

“ PERIODE PEMBUKUAN lojilal: | sa [+]2[2[ +]

BAGIAN 4 DAFTAR PEMEGANG SAHAM | PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

rT © TUM AR Mona SISETCH

nO NAMA DAN & AMAT NPAP . TMS

USS % | “LSS:

Tm D 3 ay ‘ ayo a ”

1 [EXXONMOBIL INTERNATIONA. HOLDINGS INC, 60.000.000.0-000.000 | 209.349.826,C0 106,00 0,00

AMERIKA SFRIKAT

2 (MOBIL INTERNATIONAL PETROLEUM 09.000.000.0-000.000 ! 1.172,6C 00 0,00

CORPORATION, AMERIKA SERIKAT

7 CUM. AN BAGIAN A Ta 209 BEN ERA NI 10g % 0,00

Dengan mengacu fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi definisi shareholder activities, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan jasa luar negeri dari afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity.

b) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMRE

bahwa Pembayaran ini merupakan pembayaran atas jasa informasi dan dukungan teknis yang disediakan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding (Lampiran 10). Secara lebih spesifik bentuk jasa yang disediakan diantaranya berupa analisis bisnis dan pemasaran yang sangat bermanfaat bagi Pemohon Banding yang sedang berada pada fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usaha di tahun 2021;

c)Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMCTCS

bahwa pembayaran ini merupakan reimbursement biaya sehubungan dengan akses berlangganan LexisNexis yaitu suatu portal online yang menyediakan data analisis dan berbagai database yang dapat dimanfaatkan oleh penggunanya untuk keperluan penelitian, dan sebagai referensi informasi. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi tersebut diatas berupa e- invoice yang diterbitkan oleh Relx Inc Dba LexisNexis kepada EMCTCS beserta INNET invoice terkait penagihan reimbursement kepada Pemohon Banding sebagai Lampiran 10 pada Surat Banding. Lebih lanjut, tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi

bahwa terkait dengan pemanfaatan jasa afiliasi tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas.

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut.

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya.

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkret atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

d. Pengeluaran untuk jasa memenuhi definisi “biaya yang dapat dikurangkan” menurut ketentuan perpajakan

Pembayaran jasa afiliasi tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

e. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prinsip “taxability-deductibility”

bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dimana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali;

f. Margin Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran bahwa rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding adalah wajar secara bisnis dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa jasa yang disediakan oleh afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan yang bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding memulai lini usaha baru yakni lini usaha Fuels (Bahan Bakar) pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama karena Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia;

bahwa fakta bahwa jasa ini telah diberikan selama lebih dari 15 tahun sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

g. Secara substansial tidak terdapat objek dividen/ shareholder activity dalam koreksi Terbanding dan tidak ada duplikasi fungsi atas jasa afiliasi

bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan pemberian dividen secara terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi/ reklasifikasi pembayaran jasa sebagai dividen;

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut: “(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan

kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa sebagai tambahan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 “Instrumen Keuangan” (Hal. 46) sebagai standar akuntansi keuangan yang diakui dan diterapkan secara umum di Indonesia, yang dimaksud dengan Dividen adalah:

“Distribusi laba kepada para pemegang instrumen ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.” bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at

some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001);

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

• Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak- pihak Pemegang Saham tersebut;

bahwa jasa-jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait secara berkesinambungan (recurring benefit). Selain itu, pemberian jasa ini bukan merupakan jasa yang dapat diberikan tanpa ada perjanjian yang mendahuluinya. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut; bahwa terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya; bahwa Pemohon Banding telah memberikan walkthrough kepada Terbanding (Tim Peneliti) terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan

bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang melakukan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya dapat membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi atas kegiatan yang dilakukan vendor luar negeri tersebut karena tugas dan fungsi dari kegiatan yang dilakukan oleh vendor luar negeri berbeda dengan tugas dan fungsi dari karyawan yang dimiliki Pemohon Banding;

h. Tidak ada dasar yang cukup bagi rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen

bahwa sebagaimana yang tercantum dalam SPHP yang kemudian dipertahankan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan rekarakterisasi/reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen melalui secondary adjustment atas koreksi positif fiskal biaya jasa pada PPh Badan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”) sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Namun, PMK-22/2020 tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai perlakuan terhadap selisih antara nilai yang wajar sesuai pengujian PKKU oleh Terbanding dengan nilai realisasi transaksi (“Koreksi Transfer Pricing”) karena:

• seharusnya hanya mengatur lebih lanjut mengenai Advance Pricing Agreement (“APA”) sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh;

• tidak mencantumkan secara spesifik ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh di daftar “Menimbang” untuk dijadikan sebagai dasar hukum maupun di batang tubuh; dan

• belum ada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri yang mengatur lebih lanjut mengenai koreksi Transfer Pricing sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa selain itu, kewenangan untuk melakukan koreksi Transfer Pricing pada Pasal 18 ayat (3) sendiri bersifat terbatas sebagaimana yang tercantum pada kutipan berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa terkait secondary adjustment sebagai akibat dari koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan hanya disinggung dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu:

“...Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen

yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa sementara, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PPP”) diatur bahwa “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma...”

bahwa maka, menurut UU PPP rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang tidak disebutkan sebagai norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak termasuk dalam kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding hanya berwenang untuk:

• menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;

• menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

bahwa rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) sifatnya tidak memperjelas norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) namun malah seperti mengatur objek baru. Segala pengenaan objek pajak yang kemudian menambah beban pemikul pajak seharusnya diatur dengan (batang tubuh) undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 23 UUD 1945 sebagai berikut:

"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".

Terkait Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yang menjadi referensi Terbanding untuk mendefinisikan “dividen”, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding belum pernah mendapatkan informasi dari Terbanding bahwa konvensi tersebut telah disahkan dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai berikut:

“(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-

undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuatperjanjianinternasionalyangberlakusetelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.”

bahwa sementara, menurut tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara treaty partner dimana Pihak Afiliasi Pemohon Banding terdaftar sebagai resident, definisi “dividen” diatur sebagai berikut:

1) Tax treaty Indonesia – Singapura

Article 10 Dividends

“3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares,

"jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Perluasan makna dividen hanya dibatasi pada “income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws...” dan tidak memasukkan redaksional “setara dividen” yang dipakai oleh Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yaitu “disguised distributions of profits”.

2) Tax treaty Indonesia – Amerika Serikat

Tidak diatur lebih lanjut mengenai definisi “dividen”.

Maka, menurut perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia, definisi “dividen” yang diakui adalah tidak termasuk “disguised distribution of profits” atau dividen terselubung sebagai salah satu objek pajak;

bahwa sebagai pembanding, undang-undang di Belanda mengecualikan penerapan secondary adjustment berupa dividen kena pajak (constructive dividend) jika: (1) negara lain tidak mengakui transaksi sekunder yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan, sebagai akibatnya, Pemohon Banding tidak melakukan koreksi sehubungan dengan pemotongan pajak yang dibayarkan atas dividen di negara Belanda; dan (2) tidak terdapat penyalahgunaan hukum dalam penghindaran pemotongan pajak yang terutang atas dividen. Hal ini dapat dimaknai bahwa pengenaan kewajiban pemotongan dividen sebagai akibat Koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dilakukan tanpa ada underlying transaction yang mendasarinya; bahwa selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”);

bahwa terakhir, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun mengganti struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap agar koreksi ini dapat dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini secara faktual bukan merupakan dividen.

i. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung;

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 6 (enam) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding dengan substansi jasa yang sama dan beberapa afiliasi yang sama yang merupakan dasar koreksi di PPh Badan yang kemudian dilakukan koreksi sekunder di PPh Pasal 26 ini, yang pada intinya dapat disampaikan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, yaitu:

- Masa Pajak Desember 2009;

- Januari s.d Desember 2010;

- Januari s.d. Desember 2012;

- Januari s.d. Desember 2013;

- Januari s.d. Desember 2014;

- Januari s.d. Desember 2015.

Sengketa Pemohon Banding

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2010PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak
PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2012PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2013PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA tanggal 10 Desember 2019Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2014PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA tanggal 24 Juni 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2015PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA tanggal 17 Februari 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

dengan ringkasan amar putusan sebagai berikut:

1. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 11)

Pendapat Majelis:

“Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Masa PPN atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdiri atas transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd., ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Management Support Services, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan Mobil Oil Australia Pty. Ltd;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa transaksi yang dijadikan landasan koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat pada ketentuan P3B dengan negara di mana pihak lawan transaksi berstatus sebagai penduduk;

- Terdapat Surat Ketentuan Domisili (SKD) sebagai berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2009;

5. Certificate of Residency Income Tax Assessment Act sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Mobil Oil Australia Pty Ltd adalah resident Australia untuk Tahun Pajak 2009;

6. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

- Bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, Belgia atau Australia maka, penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Indonesia – Belgia dan Indonesia

– Australia;

- Bahwa Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident;

- …

- Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dan dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;

- Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaima diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh namun Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

- Bahwa Majelis berpendapat bahwa atas bukti-bukti berupa SKD Asli dan Fotocopy yang telah dimateraikan yang berasal dari:

- …

- …

- dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding memiliki domisili fiskal pada negara penerbit Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis atas transaksi terkait dapat diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara

Indonesia sebagai negara sumber dengan negara mitra P3B tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili;

- Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti- bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi, dan Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha (business profit);

- Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia

– Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk penerima penghasilan, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini; Terkait Putusan Pengadulan Pajak dengan Putusan No. PUT- 102895.13/2009/PP/M.VA tanggal 1 Oktober 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata

– nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

2. Put-86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 12)

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi pesyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur didalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/ Pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena SKD dari ketujuh Negara yang bersangkutan tidak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa, namun disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

…

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Article 1 dan

Article 4 ayat (1) P3B masing-masing Negara dapat diambil kesimpulan:

- bahwa manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua negara treaty partner; dan

- bahwa untuk tujuan penerapan Tax Treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau

- dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

Bahwa Negara Domisili mempunyai aturan dan Negara Sumber juga mempunyai aturan, yang kedua aturan kemungkinan terdapat objek yang sama untuk dikenakan pajak, maka untuk mencegah pengenaan pajak ganda disusun P3B untuk mengatur Hak Pemajakannya;

Bahwa mengenai Pembayaran Imbalan Jasa, sesuai P3B, Hak Pemajakannya ada di Negara Domisili dimana Penerima Penghasilan Terdaftar;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestic Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia; Bahwa ketujuh wajib pajak Penerima Penghasilan sesuai definisi P3B sudah menjadi Resident dan terdaftar sebagai wajib pajak di negaranya;

Bahwa menurut Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

• Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

• Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

• Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini. bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT- 86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

3. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 13)

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding terdapat pos-pos biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 26 yang seluruhnya belum dipotong PPh Pasal 26 meliputi pos biaya accounting fees, professional fees, general management, legal counsel, human resources services, payable services, dan information technology …;

…

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

- Bahwa transaksi-transaksi masing-masing negara Amerika Serikat; Singapura dan Belgia, sehingga atas transaksi-transaksi tersebut berlaku ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B/ Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat; Indonesia

– Singapura; Indonesia – Belgia.

- Bahwa pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat P3B dengan Indonesia, merupakan penghasilan dari usaha atau Business Profit dari pihak yang menerima pembayaran, dan dalam P3B diatur bahwa Business Profit dari resident Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia.

- …

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk

usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

…

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa COD asli yang diperlihatkan kepada Terbanding maupun fotokopi yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2010, dengan alasan sebagaimana berikut:

- Tidak terdapat legalisasi dari KPP PMA Enam;

- COD diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan setelah masa pajak yang disengketakan;

- COD tidak disampaikan dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B dimaksud;

Bahwa Majelis berpendapat persyaratan administratif yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa legalisasi dari KPP PMA VI, pelampiran pada SPT Masa PPh 26, dan ketidaksesuaian masa penerbitan SKD dari pejabat perpajakan yang berwenang, bukanlah hal yang secara substantive menentukan status domisili fiskal dari suatu subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa dokumen Surat Keterangan Domisili yang berasal dari pejabat berwenang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan ini dapat

membuktikan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara sebagaimana disebutkan dalam SKD dimaksud yang berhak untuk menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B terkait;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi jasa, yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian laba usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk yang melakukan transaksi, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini. Terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT- 100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

4. PUT-004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 14)

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26; bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang

menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT- 1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2013 dengan amar putusan yang sama yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2013;

- PUT-004530.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013;

- PUT-004531.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2013;

- PUT-004532.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2013;

- PUT-004533.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013;

- PUT-004534.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2013;

- PUT-004535.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2013;

- PUT-004537.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2013;

- PUT-004538.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2013;

- PUT-004539.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013;

- PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013.

5. PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 15)

Pendapat Majelis:

“…

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010, sehingga ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT- 1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD dan DGT-1 dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

…

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

…

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B; bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014;

- PUT-000747.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2014;

- PUT-000748.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2014;

- PUT-000749.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014;

- PUT-000750.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2014;

- PUT-000751.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2014;

- PUT-000752.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2014;

- PUT-000753.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2014;

- PUT-000754.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2014;

- PUT-000755.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2014;

- PUT-000756.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2014;

- PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2014.

6. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 16)

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan

dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26; bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalsam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT- 1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

bahwa Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015;

- PUT-008267.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015;

- PUT-008268.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015;

- PUT-008269.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2015;

- PUT-008270.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2015;

- PUT-008271.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015;

- PUT-008272.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2015;

- PUT-008273.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2015;

- PUT-008274.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2015;

- PUT-008275.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2015;

- PUT-008276.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2015;

- PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015.

bahwa selain itu, juga terdapat 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Sengketa Wajib Pajak Lainnya

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Januari – Maret 2011PUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 1180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05 Desember 2016Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Oktober 2011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

j. Tidak Terdapat PPh Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri

bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura dan Amerika Serikat, maka:

a. Penghasilan/Business profit yang diperoleh resident Singapura dan Amerika Serikat hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura dan Amerika Serikat; dan

b. Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas Penghasilan/business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura dan Amerika Serikat di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah resident Singapura dan Amerika Serikat, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Singapura dan Amerika Serikat tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Singapura dan Amerika Serikat dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Certificate of Domicile (“COD”) beserta DGT Form terkait dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26

sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Singapura dan Amerika Serikat maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, seharusnya dapat membuktikan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian dividen secara terselubung;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 871.837.080 dengan sanksi administrasi sebesar Rp 260.853.655 tersebut harus dibatalkan;

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan terkait pernyataan Terbanding atas Materi Surat Banding yang menyatakan bahwa: “Diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti – bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena pengajuan banding ini memang merupakan kelanjutan dari proses keberatan, dimana pokok sengketa yang diajukan keberatan dan banding adalah sama dan oleh karenanya tidak terdapat kewajiban untuk memberikan bukti pendukung baru, tapi hanya sebatas opsi sebagaimana yang tertuang dalam memori penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak berikut:

“Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

bahwa Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa dalam penyusunan Surat Banding, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan yang terperinci disertai bukti-bukti pendukung yang seharusnya dapat memperkuat dan meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding. Dalam hal bukti-bukti yang dikemukakan dalam proses Banding juga telah disampaikan pada saat proses Keberatan, bukti-bukti tersebut tetap layak untuk diberikan penilaian oleh Hakim Pengadilan Pajak mengingat kedudukannya yang lebih independen dibandingkan dengan institusi yang menangani Keberatan, sehingga diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan adil terhadap bukti-bukti tersebut. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding untuk mengajukan penolakan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak berdasar, karena Terbanding tidak memberikan alasan yang memadai untuk mendukung permohonan penolakannya;

bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), dan Pasal 35 dan 36 UU

Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

IV.Kesimpulan dan Usul

1.Kesimpulan

a.bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU HPP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 016 Januari 2024 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

b.bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

2.Usul

Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-19. Pakta Integritas Ryanti Chrisanty;

Bukti P-20. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya;

Bukti P-21. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Hamdanus Lukman;

Bukti P-22. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara (SSP);

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 1071/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024,

Bukti P-25. Salinan Dokumen Diskusi bisnis Model & kinerja Q3 2020 PT AKR

Corporindo Tbk;

Bukti P-26. Salinan Dokumen Corporate Presentation “Menjaga Pertumbuhan

& Melanjutkan Investasi ke Bisnis Berkelanjutan” Tahun 2021 PT AKR Corporindo Tbk;

Bukti P-27. Salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.

149 K/12/MEM/2020;

Bukti P-28. Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor: 62.K/12/MEM/2020;

Bukti P-29. Salinan Perjanjian Crude Oil, LPG, Products and Feedstock

Supply Agreement antara EMHK dengan EMAPPL;

Bukti P-30. Salinan Intercompany Loan & Deposit Guidelines;

Bukti P-31. Matriks Penjelasan Jasa Afiliasi PT ExxonMobil Lubricants

Indonesia Tahun Pajak 2021.ss

Bukti P-32. Penjelasan tertulis Nomor 1159/EMLI-TAX/XI/2024 tanggal 26

November 2024,

Bukti P-33. Salinan Korespodensi fungsi jasa Fuels Marketing terkait dengan

logistic and terminaling;

Bukti P-34. Salinan Tangkapan layar profil Teo Eng Hwa yang menunjukkan

kompetensi dan pengalamannya.

Bukti P-35. Salinan Korespodensi Fungsi Jasa Fuels Marketing terkait dengan

supply and logistic dengan salah satu shipment MJ-111.

Bukti P-36. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL berkomunikasi

dengan vessel owner terkait vessel nomination.

Bukti P-37. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL mengkonfirmasi

vessel acceptance.

Bukti P-38. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL komunikasi dengan

pihak surveyor yakni Intertek.

Bukti P-39. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL yang berkomunikasi

dengan pihak terminal penerima yaitu PT Redeco Petrolin Utama. Bukti P-40. Salinan Tangkapan Layar profil Pearlyn Xiao Xinhao, Daniel Lee

Jun Qing, dan Daren Yong Zhi Yap yang menunjukkan kompetensi dan pengalamannya.

Bukti P-41. Salinan Tangkapan Layar Toh Hock Siang yang menunjukkan

kompetensi dan pengalamannya;

Bukti P-42. Salinan Korespodensi fungsi jasa Lubes and Specialities terkait

kegiatan marketing diantaranya Mobil Loyalty Club.

Bukti P-43. Salinan Tangkapan Layar profil Felicia Seck yang menunjukkan

kompetensi dan pengalamannya.

Bukti P-44. Salinan Korespodensi fungsi Lubes and Specialities terkait proses

SNI (Sertifikasi Nasional Indonesia) dan izin NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) terkait salah satu produk pelumas baru.

Bukti P-45. Salinan Tangkapan Layar profil Oh Puay Teck dan Bryan Quek

yang menunjukkan keahlian dan kompetensi.

Bukti P-46. Salinan Korespodensi fungsi Treasurers terkait proses pendanaan

(financing) Pemohon Banding.

Bukti P-47. Salinan Tangkapan Layar profil Kelvin Choo yang menunjukkan

keahlian dan kompetensi.

Bukti P-48. Salinan tangkapan layer fungsi Human Resources dari EMAPPL

seperti sistem kustomisasi CareerConnect,

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor : 0086/EMLI-TAX/II/2025 tanggal 5

Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 17 Oktober 2024,

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 7 November 2024

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor: S-38/WPJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor0415/EMLI-TAX/III/2024tanggal 28 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen8.718.370.804
2Koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa8.718.370.804

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp8.718.370.804,00 dan koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa sebesar Rp8.718.370.804,00; bahwa pada pokoknya alasan Terbanding melakukan koreksi positip tersebut sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi positip PPh Badan berdasarkan pengujian PKKU yang menghasilkan koreksi positip penyesuaian fiskal positip biaya intra group services sebesar USD7,470,119.00 yang terdiri dari:

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Asia Pacific

Limited(untukselanjutnyadisebutEMAPPL)sebesar USD7,030,535.00

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Corp

Management Support Services (untuk selanjutnya disebut EMCMSS) sebesar USD8,085.00

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Chemical

Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.00; ▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Research &

Engineering Company (EMRE) sebesar USD431,327.00

b) bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment untuk koreksi positip PPh Badan tersebut dengan melakukan constructive dividen obyek PPh Pasal 26 dengan nilai setelah konversi ke mata uang rupaiah sebesar Rp8.718.370.804,00 dengan perincian untuk masa pajak Oktober 2021 sebagai berikut:

▪ Secondary adjustment koreksi positip beban Intra Group Services-

EMAPPL sebesar Rp8.131.228.963,00

▪ Secondary adjustment Intra Group Services-EMRE sebesar

Rp587.141.841,00

Menimbang bahwa untuk biaya intra group services tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 26 Jasa maka selain melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen, Terbanding juga melakukan koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa dengan nilai yang sama;

bahwa koreksi Terbanding tersebut diajukan banding melalui surat banding
nomor 033/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 (untuk selanjutnya
disebut Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai seluruh koreksikoreksi
positip obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp8.718.370.804,00 dan koreksi
negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa sebesar Rp8.718.370.804,00;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi persengketaan pada pokoknya ada 2(dua) yaitu sengketa yuridis mengenai kewenangan Terbanding untuk menetapkan koreksi pengujian PKKU sebagai suatu obyek PPh Pasal 26 atas Dividen dan sengketa pembuktian pengujian PKKU mengenai pembuktian eksistensi biaya intra group services;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;… Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelazimanusaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan

sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;…

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang Organisation for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that

would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are assimilated

to a holding in a company (“concealed holdings”); and

▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a

shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkanselisihhargatransfersebagaisuatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan

orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, mengatur bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran ataupun jumlah pembayaran yang tidak seharusnya yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan; Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo Pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa pembayaran yang tidak seharusnya ataupun selisih kewajaran transaksi hubungan istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan; Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan

domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ataupun Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang saham;

Menimbang bahwa untuk primary adjutment di PPh Badan, Pemohon Banding telah mengajukan upaya banding untuk koreksi positip penyesuaian fiskal positip biaya intra group services sebesar USD7,470,119.00 melalui surat banding nomor 0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan nomor sengketa 002612.15/2024/PP;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan terhadap bandingtersebutmelaluiPutusanNomorPUT- 002612.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan di muka umum pada tanggal 26 Juni 2026, dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Asia Pacific Limited (EMAPPL) sebesar USD7,030,535.00

Amar putusan Pengadilan Pajak mempertahankan seluruhnya koreksi positip positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Asia Pacific Limited (EMAPPL) sebesar USD7,030,535.00

2) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Corp Management Support Services (EMCMSS) sebesar USD8,085.00

Amar putusan Pengadilan Pajak membatalkan seluruhnya koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Corp Management Support Services (EMCMSS) sebesar USD8,085.00

3) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Chemical Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.00

Amar putusan Pengadilan Pajak mempertahankan seluruhnya koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Chemical Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.0

4) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Research & Engineering Company (EMRE) sebesar USD431,327.00 Amar putusan Pengadilan Pajak mempertahankan seluruhnya koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Research & Engineering Company (EMRE) sebesar USD431,327.00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip beban intra group services EMAPPL, EMCTCS, dan EMRE dan menimbang bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa penetapan constructive dividen atas jasa tersebut maka Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp8.718.370.804,00 dan mempertahankan seluruh koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa sebesar Rp8.718.370.804,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen8.718.370.8048.718.370.8040
2Koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa(8.718.370.804)(8.718.370.804)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.844
PPh Pasal 26 terutang5.658.335.410
Kredit Pajak4.786.498.330
PPh yang kurang /(lebih) bayar871.837.080
Sanksi administrasi260.853.655
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.132.690.735

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Oktober 2021, atas nama PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak66.306.035.844
PPh Pasal 26 terutang5.658.335.410
Kredit Pajak4.786.498.330
PPh yang kurang /(lebih) bayar871.837.080
Sanksi administrasi260.853.655
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.132.690.735

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.