P U T U S A N
Nomor PUT-002620.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002620.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES, NPWP 01.081.636.1-
052.000, beralamat di Jl. Toll Jakarta-Cikampek KM. 47 Blok B1 KIIC, Teluk Jambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Norikazu Ishida jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik: pajak1@hwi.co.id,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Trisna Lukman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember
2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/020/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;
Nama: Danny Hamdan Karim,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari
2023;