Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-002619.16/2022/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor: PUT-002619.16/2022/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor: 00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 002619.16/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, NPWP: 01.000.147.7-055.000, beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor Km.35 Tapos, Kota Depok, Jawa Barat (domisili elektronik: rahmat.hidayat01@id.panasonic.com) dalam hal ini diwakili oleh Kenichi Inadomi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,S.H.,M.H.,M.Kn. Nomor 44 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panasonic Industrial Components Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahmat Hidayat,

Jabatan: Pegawai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/SK-ATF/V/2022 tanggal 27 Juni 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hendry Darmawan /

NIP.19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Rini Restu Rakhmawati/

NIP. 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Rully Legha Hariwibowo /

NIP.19810828 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-17910/PJ.07/2022 tanggal 16 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 879/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025 dan nomor PEN- 020/PP/Ucp/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: SUB- 912/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 028/Dir/V/2022 tangal 20 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor: 00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding

1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor186.376.249.205186.376.249.205

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a.2. sendiri567.744.050567.744.050

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3. Pemungut PPN00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5. PPN00 a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)186.943.993.255186.943.993.255 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b. PPN00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)186.943.993.25526.479.927.101 Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas d. Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

DIperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng:

d.1. Impor BKP00

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar d.2. Daerah Pabean00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6. Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00 d.7. Perolehan yang PP-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00 d.8. Tanggung Jawab secara renteng00 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tariff x 1.a.2 atau 1.d.9)56.774.40556.774.405 b. Dikurangi

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak b.1. yang sama00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.901.096.5803.765.207.614 b.3. STP (pokok kurang bayar)00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00 b.5. Lain-lain00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.901.096.5803.765.207.614 c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c1)3.901.096.5803.765.207.614 e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar (d-a)3.844.322.1753.708.433.209 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00 Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (Karena b. pembetulan)00 c. Jumlah (a+b)00 4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terutang3.844.322.1753.708.433.209

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 103/Direktur/IV/2021 tanggal 12 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk DIperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab d. secara renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak d.6. Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PP-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tariff x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c1) e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar (d-a) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (Karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terutang186.376.249.205 567.744.050 0 0 0 186.943.993.255 0 186.943.993.255 0 0 0 0 0 0 0 0 0 56.774.405 0 3.901.096.580 0 0 0 3.901.096.580 0 3.901.096.580 3.844.322.175 0 0 0 3.844.322.175

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang kurang (lebih) dibayar(3.708.433.209)0(3.708.433.209)
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar(3.708.433.209)0(3.708.433.209)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 15 Maret 2022 (CHP: 14 Maret 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ASPEK FORMAL

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 6 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) disebutkan bahwa :

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) disebutkan bahwa :

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa :

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa :

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. (Lampiran 1-2) Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa :

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya diajukan Apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50% (lima puluh persen).

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang Lebih Bayar sebesar Rp. 3.708.433.209,- sama dengan yang ada di SKPLB PPN Masa Maret 2020 Nomor 00027/407/20/055/21 diketahui bahwa jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp.3.810.743.378,- (Tiga Milyard Delapan Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)

Dikarenakan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan menyangkut perbedaan jumlah “Lebih Bayar” atas PPN Masa Maret Tahun 2020 maka tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melunasi sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2020, sehingga tetap memenuhi persyaratan “Administrasi Permohonan Banding” yang Pemohon Banding ajukan ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan diatas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

ASPEK MATERIAL

1. Pada tanggal 5 April 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (PMA II) telah menerbitkan SKPLB PPN Nomor : 00027/407/20/055/21 Untuk Masa Maret 2020 dengan perincian sebagai berikut ;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB PPN Masa Maret 2020 Nomor : 00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021 kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor ; 103/Direktur/IV/2021 yang diterima oleh KPP PMA Dua pada tanggal 12 April 2021.

3. Pada tanggal 22 Februari 2022, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP- 040424/KEB/WPJ.07/2022 yang menetapkan “Menolak” atas permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Maret 2020 Nomor ; 00027/407/20/055/21 dengan perincian sebagai berikut;

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp)

PPN yang kurang {lebih} 1(3,708,433,209) {3,708,433,209) dibayar

Sanksi Bunga ia] ia]

Sanksi Kenaikan o oO

Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar {3,708,433,209) {3, 708,433,209)

4. Selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00424/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Januari 2022 dengan penjelasan sebagai berikut ;

POKOK SENGKETA

Menurut Pemeriksa/Team Penelaah Keberatan

Pemeriksa Pajak melakukan ”Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya sebesar Rp. 102.310.169 ,- dengan alasan sebagai berikut berikut ;

seharusnya penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas “PPN tidak dipungut” dengan faktur Pajak kode 07 namun oleh PKP penerbit telah diterbitkan faktur Pajak dengan kode 01. Sehingga dengan dasar hukum sebagai berikut ; PMK- 131/PMK.04/2018 tidak dapat dikreditkan

Atas Koreksi tersebut diatas, Kami “ TIDAK SETUJU” dengan alasan sebagai berikut ;

Berdasarkan Undang -Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 9 yang menyebutkan sebagai berikut ;

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Kemudian di penjelasan pasal 13 ayat 9 disebutkan bahwa ;

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.”

Sedangkan mengacu kepada Pasal 13 ayat 5 menyebutkan ;

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat ;

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi Persyaratan Material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan.

Kemudian mengacu kepada Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang KUP yang menyebutkan bahwa ;

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila ;

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, huruf e atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (persen) dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”

Yang mana sanksi tersebut dikenakan atas ;

1. PKP (Pengusaha Kena Pajak) Tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu.

2. PKP (Pengusaha Kena Pajak) membuat Faktur Pajak tidak lengkap

3. PKP (Pengusaha Kena Pajak) membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitkan Faktur Pajak.

Dari kedua undang-undang tersebut diatas, sama mensyaratkan “Faktur Pajak” harus diisi secara lengkap sehingga bisa dikreditkan. Tidak menyebutkan “Faktur Pajak yang salah tulis”

Dalam hal ini Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding Kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember 2019 telah di iisi secara lengkap sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat 5 kemudian selama pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding juga sudah memberikan antara lain ;

1. Faktur Pajak dari Supplier sebagai bukti bahwa Kami telah dipungut oleh Pihak Penjual.

2. Arus Uang Kas dan Bank yang berkaitan dengan pembayaran kepada Supplier yang mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 1.

3. Tidak ada penjelasan apakah hasil konfirmasi atas Faktur Pajak dari Supplier dijawab tidak ada oleh Pihak Kantor Pajak dimana Supplier terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sehingga berdasarkan data-data sebagaimana tersebut diatas, Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi Persyaratan Formal dan Material

Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun 2009 Pasal 16 B ayat 2, dan ayat 1 huruf b yang isinya adalah sebagai berikut ;

Pasal 16 B ayat 2 ;

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat Dikreditkan”

Kemudian Pasal 16 B ayat 1 huruf b ;

”Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk:

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

kemudian dilengkapi dengan penjelasan ayat (2) yang isinya adalah sebagai berikut

Penjelasan Pasal 16 B ayat (2)

Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda)

Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain.

Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.

Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut Nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Adanya kata Jika, bukan berarti harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 karena berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”

Adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ;

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 ini mempunyai hukum mengikat karena diperintahkan pembuatannya berdasarkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagai Perusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Kawasan Berikat, maka pada dasarnya atas Pemasukan Barang Kena Pajak dan ataupun Jasa Kena Pajak kedalam Perusahaan Kawasan Berikat terhutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) namun menjadi “Tidak Dipungut ataupun Ditangguhkan”, karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan dengan status PDKB (Perusahaan Di Kawasan Berikat) sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut diatas yakni ;

1. Undang-undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 16B ayat 1 dan 2 lengkap dengan penjelasannya

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 2 huruf a.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat 1 huruf a.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2015 Tentang “Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” Pasal 4 huruf b yang berbunyi sebagai berikut “Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut :

b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian jika tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 bagaimana dengan faktor biayanya, mengingat bahwa Pajak Masukan atas pembelian material dan suku cadang ini merupakan biaya yang

berhubungan langsung dengan 3 M yakni Menagih, Mendapatkan dan Memelihara Penghasilan

Berdasarkan Undang Undang PPh Badan No 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 berbunyi

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya dimana pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat pengeluaran tersebut”.

Apalagi juga berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”

Dari kedua Undang-undang baik UU PPh (Pajak Penghasilan) maupun UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sama-sama mensyaratkan “Harus Mempunyai Hubungan Langsung” dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa;

PPN Masukan ini seharusnya “Dapat Dikreditkan”

Tanggung Jawab Renteng

Mengacu kepada Undang-Undang PPN No 42 tahun 2009 Penjelasan Pasal 16 F yang mengatakan sebagai berikut ;

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

Disini hanya menyebutkan bahwa “Tanggung Jawab Renteng” pada akhirnya dibebankan kepada Pembeli atau Penerima Barang/Jasa Kena Pajak jika tidak dapat menujukkan Bukti Pembayaran atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saja sehingga dapat dikatakan ketentuan Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 Pasal 16 F tidak mengatur “Tanggung Jawab Renteng” atas kesalahan Administrasi.

Dalam hal ini sudah sangat jelas dikatakan Pemeriksa Pajak, bahwa atas beberapa Faktur Pajak berdasarkanPMK-131/PMK.04/2018 harus menggunakan kode 07 namun “terjadi kesalahan administrasi” yang dilakukan oleh Pihak Penjual ditulis dengan menggunakan kode 01.

Mengacu kepada ketentuan UU PPN No 42 tahun 2009 Pasal 16 F sebagaimana tersebut diatas, atas kesalahan sebagaimana tersebut diatas, seharusnya bukan Tanggung Jawab Renteng dijatuhkan kepada Pembeli sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp. 65.125.452,- tetap dapat “Dikreditkan”

Prinsip Keadilan

Bahwa atas Koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa akan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak, karena atas Koreksi tersebut menyebabkan

pengenaan sanksi berganda, baik bagi Pemohon Banding selaku Pembeli/Penerima Barang/Jasa Kena Pajak, yang menerima resiko tidak dapat dikreditkan atas PPN Masukan. maupun bagi Penjual yang dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F.

Kemudian berdasarkan Surat Nomor S-276/WPJ.07/KBP/2022 tanggal 02 Februari 2022 dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Team Penelaah Keberatan memberikan hasil ”Penelitian” atas keberatan yang Pemohon Banding ajukan sebagai berikut ;

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan: SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor Ketetapan: 00027/407/20/055/21

Tanggal Ketetapan: 5 April 2021

Tahun Pajak: Maret 2020

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp) a. |PPN yang kurang (lebih) | (3,708,433,209) (3,708,433,209) dibayar b. (Sanksi Bunga 0 0 c. (Sanksi Kenaikan 0 0 d. (Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar (3,708,433,209) (3,708,433,209)

Penjelasan :

Tim Peneliti berpendapat bahwa oleh karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, sehingga berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, PPN atas perolehan BKP dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat dikreditkan.

Isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 6 ;

“Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB”

Kemudian Pasal 25 ayat 8 ;

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”

Atas Pendapat tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan: Dasar Hukum yang digunakan oleh Team Penelaah Keberatan dalam menolak atas Permohonan Keberatan atas beberapa Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan. Sangat bertentangan dengan UU PPN No 42 Tahun 2009 sebagaimana di perbaharui dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021 dan UU NO 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B beberapa ayat antara lain ;

Pasal 16B ayat 1 huruf a

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk” ;

a. Kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean”

Pasal 16B ayat 1a huruf a

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terbatas untuk tujuan” ;

a. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional

Perusahaan Pemohon Banding merupakan Perusahaan kategori PDKB (Pengusaha di Kawasan Berikat) dimana Pemerintah memberikan Fasilitas atas Pembelian Bahan Baku dan Bahan Penolong sepanjang untuk Kegiatan Proses Produksi baik secara langsung maupun tidak langsung, atas PPN nya diberikan fasilitas “Tidak Dipungut” dengan syarat bahwa hasil Produksinya sepenuhnya untuk Penjualan Ekspor. Tentu apabila ada Penjualan Lokal yang Pemohon Banding lakukan dikemudian hari, maka atas PPN yang ditangguhkan, harus Pemohon Banding bayarkan Kembali kepada Pemerintah.

Dalam kasus ini, Penjualan Pemohon Banding sepenuhnya bersifat Penjualan Ekspor sehingga tidak ada Kerugian Negara justru sebaliknya atas PPN Yang Tidak Dipungut yang terlanjur Pemohon Banding bayarkan melalui Vendor/Supplier ke Negara malah merugikan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak, sehingga seharusnya Atas PPN yang tidak dipungut namun terlanjur sudah dibayar oleh Pembeli atas BKP/Barang Kena Pajak tetap “Dapat Dikreditkan” hal ini sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 yang berbunyi ;

“ Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan”.

Kemudian juga mengacu kepada Undang-Undang yang sama yakni Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat 2 lengkap dengan penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ;

a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ; dan

c. Ekspor Jasa Kena Pajak

Dimana penjelasan atas Pasal 7 ayat 2 ini adalah ;

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai pajak pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen). Pengenaan tarif 0 % (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan Nilai.

Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan”.

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 yang menyebutkan bahwa PPN yang seharusnya tidak dipungut maka pembayaran PPNnya tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak sangat bertentangan dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 juga Pasal 7 ayat 2 sebagaimana tersebut diatas.

Untuk itu Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa atas PPN yang terlanjur dibayarkan walaupun seharusnya “Tidak Dipungut tetap dapat Dikreditkan” mengingat Adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ;

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mempunyai hukum mengikat karena diperintahkan pembuatannya berdasarkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kajian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Untuk memperkuat alasan Pemohon Banding berikut kajian Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Berdasarkan Analisa Pemohon Banding bahwa PER-24/PJ/2012 Pasal 6 menyebutkan sebagai berikut ;

PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ;

1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

3) Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

4) Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka

5) PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

6) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

7) Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambah keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

8) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Atas dasar Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 PER-24/PJ/2012 Kebenaran Faktur Pajak yang wajib Diisi oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah menyangkut ;

1. Kebenaran Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2. Kebenaran Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.

3. Kebenaran Jenis barang atau jasa dalam hal ini menyangkut jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.

Sehingga Pajak yang Pemohon Banding kreditkan menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena sesuai dengan Konsep Kebenaran yang di maksud dalam PER-24/PJ/2012.

Kemudian terkait masalah Kode Faktur “01” dan “07” maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama Nomor PER-24/PJ/2012 untuk

Kode Nomor Seri Faktur Pajak diatur dalam Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ;

PER-24/PJ/2012 Pasa 7 ayat 2 ;

“Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu;

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana tersebut diatas, sangat jelas sekali “Syarat Utama dalam pembuatan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, adalah terdiri dari 16 Digit dengan rincian sebagaimana tersebut diatas, sepanjang Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri nya sebanyak 16 Digit dengan komposisi sebagaimana tersebut diatas maka masuk kategori “Faktur Pajak Lengkap” perlu diketahui bahwa Faktur Pajak dari Vendor/Supplier, yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember Tahun 2019, untuk Kode dan Nomor Seri nya telah sesuai dengan PER- 24/PJ/2012 yakni sebanyak 16 Digit.

Analisa Pendekatan Metode Pemeriksaan Pajak

Selama Pemeriksaan Pajak berlangsung maupun selama Proses Penelitian dan Penelahan Keberatan berjalan Pemohon Banding Selaku Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah menyerahkan antara lain;

1. SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Maret Tahun 2020

2. General Ledger atas Pembelian terkait dengan Faktur Pajak yang menjadi sengketa

3. Foto Copy Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak

4. Invoice dan Surat Jalan dari Vendor/Supplier terkait dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 3

5. Bukti Pembayaran atas Invoice sebagaimana dimaksud pada point 4

6. Tanda Terima Dokumen selama Proses Keberatan Berlangsung

Sehingga praktis dengan dokumen – dokumen sebagaimana tersebut diatas, Pengujian atas Pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi Metode Pemeriksaan Pajak dilihat dari sebagai berikut ;

1. Arus Barang (Surat Jalan dari Vendor/Supplier)

2. Arus Dokumen (Faktur Pajak dan Invoice)

3. Arus Kas/Bank (Bukti Pembayaran ke Vendor/Supplier)

Berdasarkan Penjelasan diatas, Maka sudah seharusnya Penelaah Keberatan mempertimbangkan untuk mengabulkan dengan berpedoman kepada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 sehingga SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) PPN Masa Maret 2020 Nomor 00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021 seharusnya menyajikan sebesar Rp. 3.810.743.378,- Bukan sebesar Rp. 3.708.433.209,-

Oleh sebab itu, Pemohon Banding merasa yakin bahwa jumlah PPN Masa Maret 2020 seharusnya menunjukkan “Posisi Lebih Bayar” sebesar Rp.3.810.743.378,- bahwa berangkat dari permasalahan sebagaimana tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-000424/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan harapan Yang Mulya Majelis Hakim dapat mengabulkannya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SUB-912/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding nomor 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 diterbitkan tanggal 22 Februari 2022 dan surat banding Wajib Pajak disampaikan tanggal 15 Maret 2022.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022;

f. Surat Banding Wajib Pajak ditandatangani oleh Kenichi Inadomi selaku Direktur. Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, Kenichi Inadomi adalah Direktur Wajib Pajak. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, Kenichi Inadomi adalah pengurus PT Panasonic Industrial Component Indonesia

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang dapat menyatakan lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00027/407/20/055/20 tanggal 05 April 2021 Masa Pajak Maret 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP- 00184/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 01 April 2021;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0049/Dir-Fin/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01007896\055\aug\2017 tanggal 08 Agustus 2017;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp102.310.169,-

Dasar hukum

• Berdasarkan Undang-undang KUP, antara lain diatur sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 23, Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

• Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur sebagai berikut:

a) Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b) Pasal 1 angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

c) Pasal 9 ayat (2b), Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

d) Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf i, pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf f, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Huruf i, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

e) Pasal 13 ayat (1a) huruf a, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

f) Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f.

g) Ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak h) Pasal 13 ayat (9), Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

i) Pasal 13 ayat (8), Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak antara lain diatur sebagai berikut:

a. Pasal 10 ayat (1), Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar b. Pasal 19, Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

c. Pasal 20 (1) Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini bukan merupakan Faktur Pajak.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

• Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 antara lain diatur sebagai berikut:

b. Pasal 1 angka 8, Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak

yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

c. Pasal 1 angka 9, Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

d. Pasal 7 ayat (1), PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

e. Pasal 12, dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 antara lain diatur sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 1, Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

angka 3, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

b. Pasal 14

ayat (4), Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

ayat (5), Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

c. Pasal 48 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

• Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat antara lain diatur sebagai berikut:

a. Pasal 15 huruf k, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB antara lain wajib menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean 1 (satu) tahun sekali.

b. Pasal 21 ayat (1), Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Ayat (5), terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Ayat (6), Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

c. Pasal 22 (1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

d. Pasal 25

• Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

• PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

• Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Hasil penelitian

a. Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi kredit pajak PPN impor karena terdapat pengkreditan PPN Impor yang tidak didukung dokumen PIB sebagaimana ketentuan dan tidak terdapat NTPN atas pelunasan PPN-nya;

b. Koreksi kredit Pajak PPN Dalam Negeri sebesar Rp126.793.966, terdiri dari:

1) Koreksi PPN Masukan sebesar Rp3.812.400 atas klarifikasi data pajak keluaran dari KPP lawan transaksi yang dijawab tidak ada, dan koreksi Rp7.679.897 atas klarifikasi yang belum dijawab dan belum dapat dibuktikan dengan pengujian arus uang/arus barang sehingga belum dapat diyakini sepenuhnya telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dikreditkan;

2) Koreksi PPN Masukan sebesar Rp102.310.169 atas pemasukan barang yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak dipungut,

dengan faktur kode 07 namun oleh PKP Penerbit telah diterbitkan faktur dengan kode 01. Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, sehingga atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan;

3) Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp12.991.500 karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) serta pengeluaran tersebut tidak ada kaiannya dengan penyerahan yang terutang PPN;

b. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas koreksi PPN Impor dan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas jawaban klarifikasi tidak ada sebesar Rp3.812.400, Pajak Masukan yang tidak dapat dibuktikan dengan uji arus sebesar Rp7.679.897 dan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp12.991.500;

c. Wajib Pajak hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan atas pemasukan barang yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak dipungut, dengan faktur kode 07 namun oleh PKP Penerbit telah diterbitkan faktur dengan kode 01.

Wajib Pajak menyampaikan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal dan material, dan terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Kesalahan administrasi dilakukan oleh PKP Penerbit tidak diatur dalam ketentuan tanggung renteng, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli.

d. Berdasarkan penelitian, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Untuk meneliti alasan yang diajukan Wajib Pajak telah dikirimkan permintaan data, dokumen dengan surat nomor S-1006/WPJ.07/2021 tanggal 20 Mei 2021, yang antara lain meminta surat keputusan penetapan Wajib Pajak sebagai Kawasan Berikat;

2) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2351/KM.4/2017 tanggal 13 September 2017 antara lain diketahui bahwa Wajib Pajak diberikan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat yang berlaku sampai dengan 1 Oktober 2020;

3) Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

, Matra Pemual EKP) oma Fultur Payakfoukucncn In tentu . Le

+ Tuutari Marve 2020 !

Pole Tpetues tag RDA SL ea? LG ALQIEGS 25-7 Se ec WES phair) Belut muat f (eat angan ra 12.170 584 20564900 MP NO.2O.SOHATES LN GAP ALS 4700000 675-000 [Om VACUUM PUMP UL TRAGRADS 19 (2 LTR Kode Fear sebahu nga OF (PT MABA CHURCHES pet O82. 825.000 I010002-20.77300063 CSO Span F.507,000 |- Fan saran OT? UF Hex PIR 70. pasal edn Keset: snap. siya D7

ALT BEKTAAG CORMEL OMAR ‘IS LO 231326555 540503 gs PASSE SINGA ARSA 2.650 SKI | Wai 5GB Ukuran: (25013 32mm Gan] Rede Poatg sena ia CP sists MAN Rat BLM BAAN.2-202065 Jenggot -2enggnsusn | 108207 1397 4,743 96S |- GRTAGIM 315- GATAGON TLE odn Fase senap 5 ya Mf

PN Le Haa At ps Dn AD FS A 2] Dag Pkn aa Mean | IAI 2075 LAN), 1520225 IMEOWAT 148-200 [25 LTAYPL sae Farle seus baya OF

! eT MUR ISD Oa SN LIME SUS [LG ord 116004) Os 022020] Eeuo te PERAN ANEGYAT MATA PEE LTP) Hogg baki kana bak a

Bl AA an MESES SS OB. LES G5 7.0-087.000 [LT pln. saenanan| TSR 2078 MAAN LINA AGG [Leones THI KPAD K1 Cathon PP LG GE, 222 4 Koba Fakta ser djusaya OT j sjetersuiam Sponesa OBIT ZEROS GARANSI “OF BSS “3755 [EET KETAT SESIES COMBE Fede Fabian sahabat 07

SET AE ANTA MO5AP2.962 2007.06 [290 002-2 Gusgaes7| 15/09/7320) BRA Bing SS..UE [GREP SEO RAL. RPAPCRGS BOOSI IU kaga Firitar semat np 57

AA SHE NB DATA [US euaguLogo okuuua et pAtOcso3) 1203/2020) 40238 Segan [RED MTS Semar Saar Asn paman annahinrya 2 et IT ONES a IL 1s ONLI IO GI C26 LAN MMA a.642 | OMI LASER DISE Lacesagtat SENSGNS FESR] nda Pesan sahara snag DF

Dale et sure ae daa Dd 277 SET CRE GER) MIE 220 URSULG NY UNS TKI 122,505 12,553 [ESC PRECSIOR TOM RASISAM AI Bede Pasar cena aya OF i ane AUSICSDRS SD ITA EL a OTROS LANTAI Ge VA 28.005 |- OLD? SAUTWL BALL WEARING 622522 OMT] arie Raat se tieotya OF (aj ces Sa PF O02. Me Hah (ons NASI LOSE Bag? 1g Dop 336 |- DEEP SSDGOU BAL BEARINGS SASSLLII 5] foce Faklur se kyu OF

LIS Mga AN INDO & ja 270957 s3 00) sipong ga sasganas UDI LSN Vib 22 [PBS HAN TOOL LASER Kongo Fakta a ar

ATL Mit LINE a id SAAT Ne GEOR OOS [LO Ona SSI Hn IOI Bana ni S92 [FED GEDAYE GAL EARLE SEDSLLUS Red Kode Fakta selaruunya a? sales sasis karen, EATER GE en Coe non [IOAN coLesGed | 1992029 dana Ap hgh FBELT CRIVPS PULLEYS ESAI Inget Fata Latefurapatit “Ie Abbe IR SOL AA, CA PURSEF Ladang Jatosue Pou 36 | aseton mesra 72.687 [RAL AUSORPTION PAD PLGA NE Koga Fake sengr sera oe

Do Jolie ea LANCB EN anna OR ABE TFL 5-051 000 Jatouee-pooseajesa | aaiecyeqze) af 235.812 SAS S1 ane FLSTS 7. PaLLeT] kinds Pastur BOAT ana ST jos 24 LANGELMI SEAT DEA GAB AT SAM OMe Jogocemeg camosar | awry zzan) 1B DT BRT Late gag [RWtUTGER APTI A sauce cca Fnetut curdocur pa oF

Be LANG! BE SEMTOS Mp uP LES Loe [OI Doe ac mamdaran| MAELO) 38 43513 2Gda6L! [PAGE PLATE freer oi ber cer area D4

IR aJNINDG UbasTHOn cour [SL engan gagang 002-70 lesser] ayaa no TEE So 719652 lanumed5021 Lv Lama Wane Koto Faw sor Ira ata GP

PAJET NO be ATE CEPOL TEA LOR OGG 01S DOR-20 17 PAR MAAN IRR 2G TPA PREF SKT ACK] Koen Sanur seh arcs a IP pepe ren PR: mati, AA run Alah eo 10422912017 PAOUIE TAraNaRnnn RATA NG AF BAM ILD Kedu pra sab drs anga N7 pap Sana penang png ra ns 690 2A 202 000 POLICSI-LO MARTEN LTIS ENI PE AGO ESO |. KO FAR IND ce UU Kode Fitta: sith dra ana LF

Poopaler gs ana patang Bian dh 3? SD Pat AOR WO INN EU ANA adat BELEN 222,000 2,200 Jika OFSoy Kedo Frau: set Ara banya UP

Do gala meng MAROC ASRRASA aa 353 FATALE KA AD O09-1071951091: LISA 16,509 OO 1.896.000 [CBM REE BOWE MAZEL [559-107-3455 kee Faas corfessnga ur wafer asa CAR antar BE SESAn see cca Tagnneg gn. acaanaas' omipatamal $2,041 480 5.286 142 |- a ‘ntake bikie Ev meat PAW SSOSGAO 5" AKde Casta Seal Sripa CF

YES Gaba ge “EARN Sr OgSet1aa52 tea fugonr In Totanden osfta/ nita) sasarang 5.252 Fat |- WAS Grease 220 23 BN 52051350. Gaueid hele Panjut seh pnya OF

Tp Mare DAMAI MI 555 NI ISSI A10 0215 ORG LO Ro 17756000 LITBESO | Blomect Asses NIA SONIA Kode Fase send vena EF

TANT mua ALTON, DEFIANT) BAnIORe) ALI JBITAD3 (GANTURSAK ALAT XTDLIPS:KAK, UK KOK ANT Lek 292 !

Po me aing mona OR 915 ANA me olga ml REET) 10872075) We ALA [PUGS PHOTORL CSTR it SENSOR oe Faklur seu eutya LN

Ml anto AEB gag 585 SELAMA Datang Dop TLE | FBS G3 MIT Cut] 2 HEAD PRET 12 DPR Man Hoge Fakta’ ge. jusaya oF

Do selat na sana 05.93 FE7- E021 OM atm DOE Peete | CAC eczL £242,400 Efe 24] Pake tari thaske Pakta: eho ya CT

Bo Pr eee eee 493,193,997 Meng aed Jeung mgegans | CFF ang BAN Lp iy AA fiabel bec ese Cie sehepusaga ct

BEAT MCAT rE DEE UNAS OP Los POLIS PMA G0 SEL SSS (remas Mite MOQG-LS PRG Wita x 34 ace Faster ergy DT

TEpPL Manga gmn ga DR 0as 97.021 OGD FOI pama HAUNTS) agan am anta BES0 [Cellstape Mite MOMS P5001 dase 2 34 Kode Faktur seh Iraarna GP

Do major NA ga kon hag 9a 297 07 Pigg co7-30 Taso: Aaja La 440,000 [P2022 Counter Mitutoy2 IBI LI KAMI Mtedu Costar eter ov iat lie acer eooKEA ay INA dah EO OU Odie a. Te4asea7! SUS pnegagoo lo ngga Dapet Casing fae Fang Larti MDOT 25. Silea| Reda bach se carga Oi

AN PT RA GAL MOONS a 114 19297 20110 jandog)-30.peegtetai ENG 3510.00 3.53" O20 [Cprn ge Filo’ NTOSFLCSAGAN Hone Paman rt eyo OT

Al PO KESAN INDO & wy NV49s? pang 29 jeloneaag POSSE: DANA SAN Cot 40d 005 | us Fe boee 5 peal Conversicn MITUTS TO Moe Faklur self usia OF aer INDCAESLA, Papan a kyom2org| Sein ASAT Id | rae ape ane ATO LIAS 2 Kena Pakar setup Gr

S8 77 KAISANINCGNESIA SELASA WAR 911 Too POLO AON 102021 HG DBI Pee GALS ST LG eyes abe Peal Dn INA ALIS Qs eee Pat oe senja a? it AGG IN ONL, Patra SGF5-027.007 [OUD Soga garsann | kuman 12 3200S | 1 E25, 200 dion arte Pa sao tor a IMT x LITT Ikoeta Patera lenpruseya 27

Aren CASAS enana aman jangka LO AS15000 JolosepIa.are1puah | ORIG BIO j GETOI (Soe Topaga ALL SEM RUIN ZA 2 29 (ape tu tatingkn an gaun

2 bade Baca abe cites setara PAD ReAMTS 2 nahan Jatocop a sergas Danrearanol ca 12,600 B.e'2000 | ace tirpota A ward jung crave 2.0 Gy] T adh berate angsa sale akan Koka- SEme4TERA, : BRST DI OIE 2s SALAT - (SEL TOKO LCC Dieng Tovarg YOR DEALT Math year KAB (Tea hoch abana fa pala

£ RR RDI KAN ITA IILSSA GM ANN Haa maz-25 32671464) naa: regu 72 700.080 LOSS |Srvea Toyota Alphard 2.9 fT dek Tatang Teter beer tan lara

Bo, SRR CSS MAA LKS BLOB STA AOE OSS 1019 002-25 5257 2644) 12/2020} WAC MARIA Dewa Toy ata ALL MERE EIS SG TANIA PC Porn senang Linen

LP) Leena ot HL AK TKA IL ES 074 2036166 Imag Ltg-an sasrgera) anjudh Ioi We 220 EP. 005 [Sewa ta #rubust Cod: Dieser FE PL PS aa Kep Tak samaan apa langsat

PO ANE SE PEN PALOLTANIA NITA P2984. 227 anna MA lord 202-20 PANEN Laruggzaah das 200000 MANIS Keele Fara set ress 1

Po RAT ARENA AR era FF 527 3-025 KA 101 92-20 TITIOLG) PSI ESAI AR 223000 A050 060 [TAPE AR Aang to Uk. . Lag Ho gg Kode Cueto sehprosnsa OF po TAP LSS Piet ML: ThA ALAM 2 UU OU PUT a) AIT LAL) 2S 6,225,173 22.802 JL sya eta Pengenaan Bitar Maret 2025 Teles ata

Do ee Laman Waitara GI 51692 5-17 EM jolmont.poasa7anMa: PSTASn i poate La) 60,000 |beaye Sasa Pengamanan Dear: Maret JII Tg] BCL. hatb

Gap TE hak Per MAMMANESFARI VETS SG RAL DOD MD OS ANE OMOvI 30000 2.000 [Pete Prosedon dea Wars Le ISA Tega Beth Loans IG g STT ad]P7 Aware MUTA. Parah, 2g HAL Dio. MARAK [aun ann an pasang ngenayanga var Jua $a 770 (anto Gamer CLEA SX TU ode Paci spore a sajeranani WLTUA. PART 20 iDdale Mal canon Juludatedovaseuts | openigauaa| 20 403,227 2340353 |- That Alasan Sere; LOE 112 a 2083 ce enge Sah sembarang

"gfe naga taun PA > joy a25ggnaand ki Jato mona wati tre | quybsvtozd MELAI ease [arety Cutter MA ing tog Faktur seh menga ut

Do R0 WAGED Ce AL PATNI, PORIZ MAL LORS [ULOGOR- 12 OBASLE LS) Maes fait SANG Sate ry Carter OL FA STE Kanto Fakta gern upaya at sales vw sal MART AD lORARAINA.L ners lanaosogas obs ft] 1yuar2o2c} 504 AG 53 “G4 (ulet Cutter OLTA FX-10 jeer Faargehbesnyet rela poi senang ae nga 93 pa THL.87 O56 [IDS 25 casa] 18/09,2820) Lai TRS 615 [ae Seder rute GGL fs Fatur serprataya wr

SSP ABADI MUT G4. BARTS S9 23 VEE 031000 |e 008-22 GAIL] LIOR ES ZO Bae aL 28775 [Salqry Cee SLA SR 1D ésce Sayan peranannya ot

4 par khai Set dn PARTAI 4.328.295 LOLA 101320320 001162) LIS 445.659 SAS |. ball Oak PYG Koboi Ba Eng Peran Oh Endy PMA ahr aya DP

i of SEGSEL Cal PAR TIA: Ba or aon Jonseaooanasss| taraf 2200" soo 2200150 |. Cade Duckies 706 120s DOC - ate) oda Fasiar serena Ot

GL" IRN ATI FEMA II OL6 F9 dd ISA 1010002 -20.11055331)| Ge AI Pop Ka 3 2.078 000 DER AA La FA esis Fakir ge Lanya OF nile wm aaeagra elegans Haag TA MAS LAKI (MD 008-25, LO5sS35) DeroniGa 950,007 | MOS CL [SIDR AOI FA Hoge Faklu sete usaya OT!

EE pet STRAWS ASAT KA IOLALA. SAR 5007 [EGS AT VRRP DOANG LE He cP : LIAR SSI Stage han: fem ate ia hdrai fanaa Karta Fakta eet pou aye IT

Kajen sama 9 EK Ie dar onani ba ULL MOE ASTER ORA | Lae 0S 250809 | 20 jerv PAHS Diet atelier Ikasan Far ear IP

Do Sa nasa ida (Oe BES Kang Ajang Tag Sos Leads ges | on fuaat 28,143,000 | 2,616 AO Je CASETA AT LAT MALT- STAPLE LAGI MIL Moto Faktur pa Muara oP

1 osfetasuposice Log dae ONT ATA 200 Jana pesan eye sue | eaR UES pasang de 806 | Pat gr ST RESI FM PSEA 200 PAW Sana Fon satfa warga OF

Do ce]etsagona ava GFh kG Vo LAGI PEP. G-U 520K Ie bOS-2d Serashua| S052 520) Brat ae 2B DA Se | Seleso TAAT GPS. SIKA BPD. Tek) soci Seen montanes nt

Telp Annas Cara ht ANG (23 $L27.6-032 OFF [sa ai sg O49 2220 AI S17£2 Jazrel Eemng Sara x LIPI x blum Koad Testa sapna aga LP

MAT SAN ATA aa s eh SALAK ALA DAN RE: | OO aRO SAS SAS 10135) G PER OOS BOC Lo | dee Tape MET Baca ap sees eT SDR Psd Fel solar cogs DP

2 OTE i" CATIA AMS GE MILAN 3 ISL 2876-92 (019.505-20 GEASS TEMAN rena PEGI | Ateyhe dating, Pete 12a dig Da Kode Pagar Sal laraanga: oF

FDR: sean Jawa da yana KASN. 249 0937 GOO Jongepas ap seasuggs| 2erapaah anna dea gho Den rp CAR THis SPORGE MS AMKAN Kode Teng eaten UP

Do nle- FLRTA DASA TSRAKA 12.245.561 5994 290 |015.093-26 ocr ees? saran ATA BEAN [- Sti uss Se Edie 27 Senge SMS af Kece Faire setjarasrna OT

Gala axa gear gran Dn ES 70791.150 20074 200 [DIS gea-an.enyangan | sargafnyas serang 928,000 |. irnicvo tebar (R0 85 Motel 22 ugd ote Friar snHaraarga UF

612 PRA TENE OU SC ESL, an 764 MN ou [OO STAGES) Lae P6,052.000 t SES CS0 | LENOVO M2200 ALA OTRAQOAIAY Inn od Rete Sekuat setfarasnges or

PEP AR MANGA GENS [70 744,190 3-074.500 [ILQOCI-20 BO1 sCOp:| 17/01/2613 VPRO 2 FeEQ00 JUTMOO SATATESALA (LATPANNAAY “lee Ga Kode Sohjar prarsanga EP

SDD sk ERD ARA MTA ARA Hd Las PD MD om PU suga La Ar ag MEoRa | TST) | Me ADC KeBve2 MILOLE Wae therp ros? Bode Fanta seffarannya GP za Tea RADA ED GTA esse 1903-074 LGS lots OETA, TPA 2,620 G9 : FOZ OF JERITAN MIBICA - 46 RON OCHRSTAE LAS IR Woe Fond" enarg ang oF

Tinta Pesjuc RPE Faktur Pafakfickumun Terterd af TA aa ha. AP -_—: uti eh Ke vin Koerks.

1 SEPT Dey TRen Cio MDA SA TOFS AB ATA OS GTO INN 2tannggna 220.000 MAROS PAK MIEON aT MONDSRIOME LAGEE Hose Fuklur sur IE at

SALPT GLOBAL POUCAMINT CTA ASU [SD SG KALIAN CEE MI ORA BS " OE REL Ra] 12 WA DERITA oki, wet alae Serva R6 Bela: asah pilosa cou aman BLS TESAdI2 OOo Cinocc Ingeemstel atyaarotea| 12 188,009 TMB HED Gn Pugh Liv Gaara D. Engine Cha] Getar chasis i he per MAN GAT The IA 00 500 IDA OS PUTIIS] LIY2OR]) AAA 1APL IA [pow awan

SO eB SRA A Tuba AA MENIT S-078 O80 ASN sya 12.265 565 | Vind to | (EAI ase

TSE SE 7 NN Ni

"Pajak Matikan GN Yang Olhsediikan cfm SPT Rp 16411,528.054 | Rp 4,64, 152,766 |---> teh 2027 1 sof 'karehal PM cl Preericsa Rp 167,1 73,708 I (dak boa leenon dangan di aaa Tp ILEFI 500) :

+ Serta dyawoh ndak sia fia TAIZ CME i

Wade Foktus srherasopa 0%, te ewe! 0! Ap DPR AN top i

KA ate Doman itu: za FRAGT

So Pujaan Marun DN cm Permrika Ep 15,873,580. 45 | Rp 1.547. 58.600 :

A en aS re

Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas, Wajib Pajak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP dari tempat lain dalam daerah pabean;.

4) Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1) huruf a, atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN dan PPnBM;

Pasal 25 (6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

5) Mengingat hal tersebut di atas, Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, sehingga PPN atas perolehan BKP dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di atas, tidak dapat dikeditkan;

6) Terkait alasan Wajib Pajak bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material, dengan ini disampaikan bahwa:

a) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UUPPN antara lain diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

b) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f UUPPN antara lain diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat antara lain Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f.

c) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) UUPPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d) Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 10 ayat (1), Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar

2. Pasal 19, Ketentuan lebih lanjut mengenai:

1. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

2. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

3. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

4. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

5. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan

6. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

e) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 9, Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Pasal 7 (1) PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu:

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud di atas, antara lain dijelaskan bahwa kode transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kode ini digunakan atas Penyerahan yangg mendapat fasilitas PPNTidakDipungut atau Ditangguung Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

f) Mengingat bahwa Wajib Pajak adalah Pengusaha di Kawasan Berikat, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sehingga mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Faktur Pajak yang seharusnya

diterima oleh Wajib Pajak atas pemasukan barang tersebut adalah Faktur Pajak dengan kode transaksi 07.

Berdasarkan daftar koreksi Pemeriksa sebagaimana dimaksud di atas, Faktur Pajak yang diterima oleh Wajib Pajak menggunakan kode transaksi 01.

Kode transaksi dalam nomor seri Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, dan berdasarkan Pasal 1 angka 9 termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap karena mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya.

Sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UUPPN karena tidak diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.

g) Mengingat hal tersebut di atas, alasan Wajib Pajak bahwa Faktur Pajak yang dikreditkkan telah memenuhi ketentuann formmal dan material tidak dapat dibuktikan;

7) Terkait alasan Wajib Pajak yang mengaitkan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UUKUP yang dikenakan karena tidak lengkap dan bukan karena “salah tulis”, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP antara lain dikenakan terrhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

b) Sanksi sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan terhadap PKP sebagai penerbit Fakttur Pajak, sehingga tidak relevan digunakan;

c) Wajib Pajak merupakan pengusaha di kawasan berikat yang telah memahami hak dan kewajiban sebagai pengusaha di kawasan berikat. Apabila Wajib Pajak menganggap telah terjadi kesalahan tulis dalam Faktur Pajak, yang seharusnya tertulis 07 tetapi ditulis 01, Wajib Pajak dapat melakukan permintaan pembetulan Faktur Pajak kepada PKP Penerbit.

d) Wajib Pajak memilih untuk mengkreditkan Faktur Pajak tersebut, meskipun meengetahui bahwa hal tersebut tidak diperkenankan berdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 131/PMK.04/2018;

e) Mengingat hal tersebut di atas, alasan Wajib Pajak bahwa penulisan 01 dallam Faktur Pajak tersebut merupakan kesalahan tulis, tidak dapat dipertimbangkan;

8) Terkait alasan Wajib Pajak yang mencantumkan ketentuan Pasal 16B ayat (2) dan Pasal 16B ayat (1) huruf b, dengan ini disampaikan hal- hhal sebagai berikut:

a) Berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-undang PPN, antara lain diatur sebagai berikut:

Ayat (1) huruf a, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, antara lain untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; diatur dengan Peraturan Pemerintah

Ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas

penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

Dalam penjelasannya, antara lain dijelaskan sebagai berikut: Ayat (1), Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas antara lain untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat, atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut.

Ayat (2), Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut.

b) Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPN terutang tidak dipungut atas perolehan BKP yang dilakukan Wajib Pajak merupakan salah satu bentuk kemudahan (fasilitas pajak) yang diberikan Pemerintah sehingga harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

c) Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sehingga dalam hal ini supplier Wajib Pajak (penjual) akan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN Tidak Dipungut). Pajak Masukan supplier Wajib Pajak (penjual) terkait penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut tersebut tetap dapat dikreditkan oleh supplier Wajib Pajak.

d) Ketentuan Pasal 16B tersebut tidak relevan untuk digunakan sebagai alasann bagi Wajib Pajak untuk tetap mengkreditkan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan;

9) Terkait alasan Wajib Pajak mengenai adanya asas "Lex superior derogate lex inferior" atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UUPPN antara lain diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

b) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f UUPPN antara lain diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat antara lain Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f.

c) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) UUPPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d) Berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang- undang PPN, antara lain diatur bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, antara lain untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; diatur dengan Peraturan Pemerintah e) Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

f) Mengingat hal tersebut di atas, terdapat atribusi wewenang dari pembuat Undang-undang kepada Pemerintah atau kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang telah diatur dalam peraturan di atasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan atas peraturan di atasnya, tidak terdapat hal-hal yang berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga alasan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

10) Terkait alasan Wajib Pajak yang menggunakan Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan tersebut tidak relevan untuk diipertiimbangkan karena tidak mengatur mengenai transaksi pengusaha di kawasan berikat;

11) Terkait alasan Wajib Pajak yang mrnyampaikan bahwa Pajak Masukan tersebut atas pembelian yang berhubungann langsung dengan kegiatan menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, dengan ini disampaikan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemeriksa disebabkan perolehan BKP yang dilakukan Wajib Pajak seharusnya memperoleh fasiilitas PPN tidak dipungut. Sehingga alasann Wajib Pajak tidakdapat diipertimbangkan;

12) Terkait alasan Wajib Pajak mengenaii tanggung renteng tidak mengatur kesalahan administrasi dengan ini disampaikan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemeriksa disebabkan perolehan BKP yang dilakukan Wajib Pajak seharusnya memperoleh

fasiilitas PPN tidak dipungut. Sehingga alasann Wajib Pajak tidak dapat diipertimbangkan;

Mengingat hal tersebut di atas, tim peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan atas pemasukan barang yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak dipungut sebesar Rp102.310.169 sebagaimana dimaksud di atas;

Kesimpulan

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding nomor 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00027/407/20/055/20 tanggal 05 April 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 028/Dir/V/2022 tangal 20 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding dengan penjelasan sebagai berikut ;

LATAR BELAKANG

1. Pada tanggal 5 April 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (PMA II) telah menerbitkan SKPLB PPN Nomor : 00027/407/20/055/20 Untuk Masa Maret 2020;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB PPN Masa Maret 2020 Nomor : 00027/407/20/055/20 tanggal 05 April 2021 kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor ; 103/Direktur/IV/2021 yang diterima oleh KPP PMA Dua pada tanggal 12 April 2021;

3. Pada tanggal 22 Februari 2022, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang menetapkan “Menolak” atas permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Maret 2020 Nomor ; 00027/407/20/055/21;

4. Pada tanggal 15 Maret 2022, melalui surat Nomor 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang Pemohon Banding terima tanggal 22 Februari 2022;

5. Atas Surat Permohonan Banding tersebut, pada tanggal 26 April 2022, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Uraian Banding Nomor SUB- 912/WPJ.07/2022 yang isinya mengusulkan menolak permohonan

banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00027/407/20/055/20 tanggal 05 April 2021 Masa Maret 2020;

Berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding sebagai berikut ;

Setelah mempelajari isi dari Pendapat Terbanding atas Materi Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka Dapat Pemohon Banding sampaikan Bantahan atas Isi dari Permohonan Banding sebagai berikut ;

• Menurut Terbanding, bahwa atas Faktur Pajak dari beberapa Supplier/Vendor yang Pemohon Banding kreditkan dengan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 Pasal 1 angka 9 termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap karena mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 9 UU PPN karena tidak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Atas Pendapat dari Terbanding Pemohon Banding “Tidak Setuju” dengan alasan sebagai berikut ;

Pasal 13 ayat 9 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.”

Sedangkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5 menyebutkan “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat ;

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Disini sangat jelas acuan Faktur Pajak dikatakan sebagai “Faktur Pajak Lengkap atau memenuhi Persyaratan Formal” adalah dengan mengacu kepada UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5, sementara itu atas Faktur Pajak dari beberapa Supplier yang Pemohon Banding Kreditkan dalam (Surat Pemberitahuan) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Maret 2020 telah sesuai dengan ketentuan Undang -Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5. Sehingga Tidak Ada Dasar bagi Pihak Terbanding untuk berpendapat bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

Sementara itumasalah Kode transaksi sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Pihak Terbanding, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 Pasal 7 ayat 2 menyebutan bahwa ;

“Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu;

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi b. 1 (satu) digit Kode Status; dan c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana tersebut diatas, sangat jelas sekali “Syarat Utama” dalam pembuatan Kode dan Nomor Seri Faktur

Pajak, adalah terdiri dari 16 Digit dengan rincian sebagaimana tersebut diatas, sepanjang Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri nya sebanyak 16 Digit dengan komposisi sebagaimana tersebut diatas maka masuk kategori “Faktur Pajak Lengkap” perlu diketahui bahwa Faktur Pajak dari Vendor/Supplier, yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Maret Tahun 2020, untuk Kode dan Nomor Seri nya telah sesuai dengan PER-24/PJ/2012 yakni sebanyak 16 Digit.

Lalu Pihak Terbanding mengatakan bahwa atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding Kreditkan Tidak Benar pengisiannya, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Konsep Kebenaran dalam Pengisian sebuah Faktur Pajak adalah mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagai berikut

Pengertian Kebenaran dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 9 adalah juga mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Pasal 6 yang menyebutkan ;

1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

3) Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

4) Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka

5) PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

6) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

7) Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambah keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

8) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Atas dasar Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 PER-24/PJ/2012 Kebenaran Faktur Pajak yang wajib Diisi oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah menyangkut ;

1. Kebenaran Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2. Kebenaran Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.

3. Kebenaran Jenis barang atau jasa dalam hal ini menyangkut jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.

Sehingga secara “Subtansi” atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan juga telah memenuhi “Konsep Kebenaran”

• Force Majeur Pihak Terbanding mengatakan bahwa atas beberapa Faktur Pajak yang diterima dari beberapa Supplier/Vendor yang terjadi kesalahan tulis karena menggunakan kode transaksi 07 yang seharusnya 01 dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor PMK- 131/PMK.04/2018 Wajib Pajak dapat melakukan permintaan pembetulan

Faktur Pajak kepada Supplier/Vendor selaku PKP Penerbit, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding sangat Keberatan mengingat antara lain ;

1. Pemohon Banding belum mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 karena dari Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak pernah mengadakan “Sosialisasi apa saja Konsekwensi yang harus Pemohon Banding terima selaku Perusahaan Kawasan Berikat sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 131/PMK.04/2018.

2. Adanya kebijakan tentang Perlakuan Pengkreditan Faktur Pajak Masukan bagi Pengusaha Kawasan Berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 Baru Pemohon Banding ketahui setelah dilakukan Pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Maret 2020 oleh Team Pemeriksa Pajak dari KPP PMA Dua Kalibata sehingga tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk meminta Pembetulan Faktur Pajak kepada beberapa Supplier/Vendor selaku Penerbit Faktur Pajak.

3. Terkait bahwa Pendapat Pihak Terbanding bahwa atas beberapa Faktur Pajak yang merupakan Faktur Pajak Masukan dan telah Pemohon Banding kreditkan, dimana karena berhubungan langsung dengan Kegiatan Menagih, Mendapatkan dan Memelihara penghasilan, seharusnya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sekali lagi bahwa Pemohon Banding belum mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 karena dari Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak pernah mengadakan “Sosialisasi apa saja Konsekwensi yang harus Pemohon Banding terima selaku Perusahaan Kawasan Berikat sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 131/PMK.04/2018

4. Atas dasar Penjelasan sebagaimana tersebut diatas pada point 1 dan 2 serta 3 maka bisa dikatakan Pemohon Banding memenuhi ketentuan kondisi “Force Majeur” untuk tidak dapat melakukan permohonan Pembetulan beberapa Faktur Pajak yang mengalami kesalahan kode transaksi kepada beberapa Supplier/Vendor selaku penerbit Faktur Pajak.

• Menurut terbanding Ketentuan Pasal 16 B UU PPN tidak relevan untuk digunakan sebagai alasan bagi Wajib Pajak untuk tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan, atas Pendapat dari Pihak Terbanding Pemohon Banding selaku Pemohon Banding “Sangat Tidak Setuju” dengan beberapa alasan antara lain ; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa;

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

• Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

• Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

• Peraturan Pemerintah

• Peraturan Presiden

• Peraturan Daerah Provinsi dan

• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mempunyai hukum mengikat karena diperintahkan pembuatannya berdasarkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sementara itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 isinya bertentangan dengan Undang- Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16 B Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal

16 B sehingga dalam hal ini maka Prinsip Hukum Adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Agar lebih mudah memahami dalam bantahan ini Pemohon Banding selaku Pemohon Banding memberikan beberapa point-point ketentuan yang isinya saling bertentangan antara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16 B dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 16 B ayat 2 ;

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat Dikreditkan”

Kemudian Pasal 16 B ayat 1 huruf b ;

”Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk :

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

kemudian dilengkapi dengan penjelasan ayat (2) yang isinya adalah sebagai berikut

Penjelasan Pasal 16 B ayat (2)

Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda)

Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain.

Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.

Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut Nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Adanya kata Jika, bukan berarti harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 karena berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 16B ayat 1 huruf a “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk” ;

b. Kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean”

Pasal 16B ayat 1a huruf a “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terbatas untuk tujuan” ;

b. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional

Perusahaan Pemohon Banding merupakan Perusahaan kategori PDKB (Pengusaha di Kawasan Berikat) dimana Pemerintah memberikan Fasilitas atas Pembelian Bahan Baku dan Bahan Penolong sepanjang untuk Kegiatan Proses Produksi baik secara langsung maupun tidak langsung, atas PPN nya diberikan fasilitas “Tidak Dipungut” dengan syarat bahwa hasil Produksinya sepenuhnya untuk Penjualan Ekspor.

Tentu apabila ada Penjualan Lokal yang Pemohon Banding lakukan dikemudian hari, maka atas PPN yang ditangguhkan, harus Pemohon Banding bayarkan Kembali kepada Pemerintah.

Dalam kasus ini, Penjualan Pemohon Banding sepenuhnya bersifat Penjualan Ekspor sehingga tidak ada Kerugian Negara justru sebaliknya atas PPN Yang Tidak Dipungut yang terlanjur Pemohon Banding bayarkan melalui Vendor/Supplier ke Negara malah merugikan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak, sehingga seharusnya Atas PPN yang tidak dipungut namun terlanjur sudah dibayar oleh Pembeli atas BKP/Barang Kena Pajak tetap “Dapat Dikreditkan” hal ini sebagaimana di jelaskan dalam Undang- Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 yang berbunyi ;

“Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan”.

Kemudian juga mengacu kepada Undang-Undang yang sama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat 2 lengkap dengan penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut ;

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ;

a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ; dan c. Ekspor Jasa Kena Pajak

Dimana penjelasan atas Pasal 7 ayat 2 ini adalah ;

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai pajak pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen). Pengenaan tarif 0 % (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan Nilai.

Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018

Pasal 25 ayat 6 “Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB”

Pasal 25 ayat 7 “PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 25 ayat 8 “Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7 tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”

• DASAR HUKUM TAMBAHAN

Memperkuat alasan Pemohon Banding, bahwa sebenarnya atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan, dapat diminta kembali dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 “Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang” Pasal 2 huruf d yang isinya sebagai berikut ;

“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal :

d. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak

Kemudian Pasal 12 ayat 2 huruf b yang isinya sebagai berikut ;

“Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dapat berupa :

c. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut

Mengenai Tanggung Jawab Renteng dengan Prinsip Keadilan

Mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang isinya adalah sebagai berikut “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Dalam Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan, adalah menyangkut Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari beberapa Supplier/Vendor dimana dalam Faktur Pajak tersebut menggunakan Kode Transaksi “01” bukan “07” sebagai akibatnya atas Faktur Pajak tersebut dikoreksi atau tidak dapat dikreditkan oleh Pihak Terbanding. jika mengacu kepada Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana tersebut

maka seharusnya yang menerima resikonya adalah Pihak Supplier/Vendor Pemohon Banding.

Kemudian bisa juga menggunakan Pasal 1366 Undang-Undang Hukum Perdata yang isinya sebagai berikut “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”

Sehingga dalam kasus yang tengah Pemohon Banding ajukan Permohonan Banding ini, bisa dikatakan Pihak Supplier/Vendor telah “Lalai atau Sembrono” dalam membuat Faktur Pajak karena menggunakan kode transaksi “01” yang menurut Pihak Terbanding seharusnya menggunakan kode transaksi “07” sebagai akibatnya tidak dapat Pemohon Banding kreditkan selaku Pemohon Banding;

• Menurut Terbanding bahwa berdasarkan bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan Invoice, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut merupakan BKP yang termasuk dalam kategori Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, Barang Contoh, Barang Modal, Bahan Bakar, Peralatan Kantor untuk keperluan Produksi Wajib Pajak sesuai dengan Per.Dirjen Bea Cukai Nomor 19/BC/2018 sehingga mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat (8) tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding tetap tidak sependapat mengingat ;

Berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”

Apalagi juga berdasarkan Undang Undang PPh Badan No 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 berbunyi ;

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya dimana pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat pengeluaran tersebut”.

Dari kedua Undang-undang baik UU PPh (Pajak Penghasilan) maupun UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sama-sama mensyaratkan “Harus Mempunyai Hubungan Langsung” dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa ;

PPN Masukan ini seharusnya “Dapat Dikreditkan”

Mengingat Bahan Baku, Bahan Penolong, Pengemas dan Alat Bantu Pengemas, Barang Contoh, Barang Modal, Bahan Bakar, Peralatan Kantor mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan utama Perusahaan Pemohon Banding yang bergerak dibidang Industri Elektronik. Walaupun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dan jika terlanjur dibayar atas PPN tersebut oleh Wajib Pajak yang merupakan Perusahaan Kawasan Berikat tidak dapat dikreditkan, namun oleh karena bertentangan dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16 B ayat 1 huruf b yang menyebutkan atas PPdengan UN dari pembelian BKP yang seharusnya Tidak Dipungut namun terlanjur dibayar oleh Wajib Pajak Tetap dapat Dikreditkan, maka Pemohon Banding tetap berpendapat dapat Dikreditkan

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 103/Direktur/IV/2021 tanggal 12 April 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor:

00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,S.H.,M.H.,M.Kn.

Nomor 44 tanggal 23 Juni 2021;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dilampiri

Pemberitauan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor

SPHP-00163/WWPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 17 Maret 2021 dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Tanggapan atas SPHP nomor 006/Dir/III/2021 tanggal 18 Maret 2021;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus kepada Rahmat Hidayat nomor 029/SK-

ATF/V/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Rahmat Hidayat dan Inadomi Kenichi; Bukti P-10 Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 (form 1721 A1) atas nama Rahmat Hidayat;

Bukti P-11 Fotokopi Izin Tinggal Terbatas atas nama Inadomi Kenichi; Bukti P-12 Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020;

Bukti P-13 Fotokopi Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.

nomor 44 tanggal 23 Juni 2021;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis nomor 0179/T-Mgr/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti P-15 Matriks Sengketa Pajak dilampiri daftar Faktur Pajak dan Faktur

Pajak yang disengketakan;

Bukti P-16 Fotokopi Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,S.H.,M.H.,M.Kn.

Nomor 17 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis nomor 0193/T-Mgr/IX/2022 tanggal 5 September 2022;

Bukti P-18 Bukti Pembayaran PPN Masukan yang di Koreksi ke Supplier Bukti P-19 Foto Copy Faktur Pajak yang di koreksi

Bukti P-20 1 Set (SPPB BC 40, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan) hasil “Integrasi” Program TPB Ceisa dan Program e-Faktur

Bukti P-21 1 Set (SPPB BC 40, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan) hasil “belum ter integrasi” Program TPB Ceisa dan Program e-Faktur Bukti P-22 Penjelasan tertulis nomor 0194/T-Mgr/IX/2022 tanggal 26 September 2022;

Bukti P-23 Fotokopi Laporan Keuangan 2019;

Bukti P-24 Fotokopi SPHP-660/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2019 untuk PPN Desember 2018;

Bukti P-25 Fotokopi SPHP-659/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2019 untuk PPN Januari 2019;

Bukti P-26 Fotokopi SPHP-661/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2019 untuk PPN Februari 2019;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis nomor 0199/T-Mgr/XI/2022 tanggal 21 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-2. Penjelasan Resume Teknik Audit;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2022; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2017 Nomor: 00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/BOD/III/2022 tanggal 15 Maret 2022 dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Kredit Pajak3.867.517.783,003.765.207.614,00102.310169,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp 102.310.169,00 dengan rincian sebagai berikut:

menurut Pemohon Banding: Rp 3.867.517.783,00

menurut Terbanding: Rp 3.765.207.614,00 (-)

koreksi Terbanding: Rp102.310.169,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas pembelian material dan suku cadang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, yang seharusnya tidak boleh dikreditkan karena Faktur Pajak diterbitkan menggunakan kode transaksi 01 bukan kode transaksi 07;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, khususnya dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari dalam daerah pabean diberikan fasilitas PPN tidak dipungut yang

pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan tertentu, termasuk penggunaan faktur pajak yang sesuai sehingga dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka PPN yang seharusnya tidak dipungut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, diatur bahwa kode transaksi pada Faktur Pajak 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN- nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sedangkan kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, atas transaksi penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus antara lain ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat harus diterbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di dalam Kawasan Berikat;

bahwa menurut Terbanding, barang-barang yang dimasukkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari pemasok yang berada di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat, seluruhnya merupakan material dan suku cadang untuk keperluan produksi, bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, sehingga barang-barang tersebut seharusnya tidak dipungut PPN dan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding telah mencantumkan keterangan berupa kode Faktur Pajak yang tidak benar, karena kode Faktur Pajak yang benar atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya adalah 07 bukan 01;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan atas fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2018, maka

Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7), sehingga berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Pajak Masukan yang seharusnya tidak dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, serta didukung oleh bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan meskipun atas penyerahannya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, dengan mendasarkan pada Pasal 16B UU PPN yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang terkait dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut tetap dapat dikreditkan;

bahwa kesalahan penggunaan kode faktur pajak (kode 01 bukan kode 07) merupakan kesalahan administrasi dari pihak penjual (supplier) yang tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli, terlebih Pemohon Banding telah benar-benar membayar PPN tersebut kepada supplier;

bahwa ketentuan dalam PMK 131/PMK.04/2018 tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU PPN berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori;

bahwa faktanya Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), sehingga secara substansi seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan karena mengakibatkan Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dimanfaatkan, padahal tidak terdapat kerugian negara dan kesalahan bukan berasal dari Pemohon Banding;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13

Ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untukmenandatanganinya.Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena

Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

….

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 16B

Ayat (1)

Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:

a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat, atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU No 12 tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; den

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Penjelasan Pasal 7 ayat (2):

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

Pasal 8:

(1) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, DPRD Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 32 tahun 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 14

(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

(7) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (4a) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan.

Pasal 48

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 131 Tahun 2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

19. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pasal 3

(6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.;

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi;

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 151 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(2) Untuk Faktur Pajak berbentuk elektronik, tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa Tanda Tangan Elektronik.

(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(4) Persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(5) Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan

f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

6. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 (selanjutnya disebut dengan PER-24/PJ/2012), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktu Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

8. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

9. Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

(a) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

(b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;

(c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

(d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

(g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 6

(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya;

(2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Pasal 7

(1) PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Pasal 17

(1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

(3) PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran PPN Masukan yang dikoreksi ke Supplier

- SPPB BC 40

- Surat Jalan

- Invoice

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Penjelasan Resume Teknik Audit;

- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

- Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan

Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa; bahwa menurut Pengadilan Pajak, persyaratan formal Faktur Pajak telah diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan persyaratan Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (8) UU PPN, tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan PMK Nomor 151 Tahun 2013;

bahwa dalam PMK Nomor 151 Tahun 2013, pada Pasal 9 ayat (5) diatur bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dengan demikian, persyaratan formal Faktur Pajak selain diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PMK Nomor 151 Tahun 2013;

bahwa pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 151 Tahun 2013 mengatur bahwa Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) PMK Nomor 151 Tahun 2013 mengatur bahwa untuk Faktur Pajak berbentuk elektronik, tanda tangan berupa Tanda Tangan Elektronik, sedangkan untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa karena yang menjadi sengketa ini adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik, bukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka pengaturan pada Pasal 9 ayat (4) PMK Nomor 151 Tahun 2013 yaitu persyaratan formal yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, tidak dipertimbangkan;

bahwa yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding, selain Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, juga Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, yaitu Pasal 7 ayat (1) yaitu PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Pasal 12 yaitu dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

bahwa pada Lampiran III PER-24/PJ/2012 yang mengatur bahwa terhadap penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), Faktur Pajak harus diterbitkan menggunakan kode transaksi 07;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena berdasarkan Pasal 13 ayat (8) UU PPN, tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan materi muatan dalam PMK Nomor 151 Tahun 2013 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka PMK Nomor 151 Tahun 2013 tidak membuat norma baru tentang persyaratan formal Faktur Pajak dan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yaitu pengisian Kode dan

Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap, merupakan norma baru atau penambahan norma tentang persyaratan formal Faktur Pajak yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Dirjen Pajak bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan, dan pengaturan norma baru sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2012 tersebut tidak diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, oleh karena itu Pasal 12 dan Pasal 17 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

bahwa selain itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kode transaksi pada Faktur Pajak bukan merupakan unsur yang menentukan terpenuhinya persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga kesalahan dalam pencantuman kode transaksi tidak serta merta menjadikan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat formal;

bahwa menurut Terbanding, selain dasar hukum tersebut juga terdapat dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 14 ayat (4), (5), PP Nomor 32 tahun 2009, yang menurut Terbanding mengatur bahwa karena barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN maka pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sepanjang barang tersebut bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan;

bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan Pasal 14 ayat (4), (5), (7) dan (8) PP Nomor 32 tahun 2009, mengatur tentang pemberian kemudahan atau pemberian fasilitas perpajakan di antaranya untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat, atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 16B UU PPN yang mengatur fasilitas tidak dipungutnya PPN tidak menghapus hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam UU PPN telah terpenuhi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan Pasal 14 ayat (4), (5), (7) dan (8) PP Nomor 32 tahun 2009, tidak mengatur tentang persyaratan formal Faktur Pajak;

bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2018 juga tidak mengatur tentang persyaratan formal Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak yang diserahkan, seluruh persyaratan formal yang terdapat pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN telah tertulis pada Faktur Pajak, sedangkan karena Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak elektronik maka Faktur Pajak tersebut telah ditandatangani elektronik oleh penerbit Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak, invoice, surat jalan, SPPB BC 40, serta bukti pembayaran, Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi yang menjadi objek sengketa benar-benar terjadi dan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut telah dipungut dan dibayar, sehingga secara material telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dengan demikian kesalahan administratif berupa penggunaan kode transaksi yang tidak tepat tidak dapat mengesampingkan substansi transaksi yang nyata (substance over form);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat persyaratan formal yang tidak dipenuhi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan sehingga koreksi Terbanding tidak terbukti sehingga seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp 102.310.169,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kredit Pajak – Pajak Masukan102.310.169,000102.310.169,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Terbanding: Rp3.765.207.614,00 koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp102.310.169,00 + Pajak Masukan menurut Pengadilan Pajak: Rp3.867.517.783,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor186.376.249.205,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri567.744.050,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah186.943.993.255,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)186.943.993.255,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri56.774.405,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.867.517.783,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan3.867.517.783,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar( 3.810.743.378,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar( 3.810.743.378,00)
9Sanksi Administrasi0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar( 3.810.743.378,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00424/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor: 00027/407/20/055/21 tanggal 5 April 2021 Kepada PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, NPWP: 01.000.147.7-055.000, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 35 Cimanggis, Depok, Jawa Barat (domisili elektronik: rahmat.hidayat01@id.panasonic.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

Rp186.943.993.255 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp56.774.405,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp3.867.517.783,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 3.810.743.378,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

Dibayar(Rp 3.810.743.378,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(Rp 3.810.743.378,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2023 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak., M.M., C.A, dan Rahmaida, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S. T., S.H., M.Ec., dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,C.A

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,

M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.