Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-002588.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Mega Global Energy, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002588.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002588.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEGA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lt. 33 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot. 10, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Son Jaehyun jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-365/PP/IKH/2025tanggal

6 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014//P- PJK/MGE/VII/ 2025 tanggal 3 Juli 2025;

2. Nama: Sutedjo

Izin Kuasa Hukum: KEP-622/PP/IKH/2025 tanggal

4 September 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/P-PJK/MGE/ VII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

3. Nama: Amir Hamzah

Jabatan: Senior Tax Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016//P-PJK/MGE/ VII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Herry Trilaksono/198202282003121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Fadly Afsar/197607211996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-847/WPJ.19/2025 tanggal 17 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-567/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-122/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

IL AH RUFILAA MENURUT

NG. LRALAN PEMGUSA IA KENA bana SEMBAHASAN

PAJAK “a AKUIR IG SO LU 3

1 Dasar Pergonaa1 Pajak:

a Atas Peryerahan Bararg da2 Jaga yang ter targ OPN

4 a] Exsoor c c 4

A2. Pe-yerakas yeoy PPR-eya baras 4 pucgut secdii 72.805, 004.416 G2 ara. $95 754 13 808.004 4°5 ad. Pecyoralac yang PER rys apencut olea Pomencut PAN a a 3

24. Peryerahan yarg PPR-rys tides diurut a a z a5. Poryeraran yang nihebassan cai pengeras SPK 3 a G ag Amashlaldasgtad)-asia.3) 13 e688. o04.473 53 178 OC. 74 Th B0e We ote

Db Acas Penyeraha— Sarang das Jasa yorg tices terutang PPN a ia C eo. Jera Geuruh Penyersran ia E + bi IE Boe no et S2,579 9o0 Fee 73.458 004 416 qd. Atas bupo PRP Parertasier BKP Ticas Bes. ue deri tar

Dsorak Pabean ¢ dali Daerah Paneer Pea fasts> JAP

Satur Dosa Pabean di dela Daerah Fubsen Pe riungTtas aak cle- Pen ngut PPA Kegiatan Merbergun Sends

Pembayaran kerrsali Pajak Masucer sagi PA‘? yarg rell m melakukan penyergaan Setelah jangka waktu teteriy berascin og chan yarg CPN nya acak serarusr.ya ditebasser star 1 das dicuiqutl 2c-agung awab secs-a

Teror yPrewnayacdd PON yang serie Ne dépalka~ lesi kas

TA Impor BKP 3 G 5

208. Baervessatan BKP tidak bessuj.d cari Lua: Oserat 4 - -

Patean di dsiam Daerah Sabeas | “ “ ki

2.8. Pererfaatar JKP cari Luar Dasrah Sabesr c. dalam A o “

Deerah Pabeaq - “ a4. Perargatas fajae oleh Per org al PEN 4 oa Cc

4.3. Kegiatan Yembangu Serdiri a Q c a6. Perosyaca” secriogh Paysk Masuks3 bagi PSP yang be ur malakukan perycrahan sovels 1 jangka wakil a a iad terte*t. berakhir

A7 Pera var gang PE A-nya tidak Seoarus ya cihenaskah * “ rn alay dar diputqut ~ 7 - a? Targ9urg jaweo seca s renteng aq a oc

2.8. Pembavaran PPM yang semula mencaparkan fas lites Ly 5 5

2.2. Jamah id, av d 2 atau d 2 sin. Sd etau TS atau 8 c 5 x atau d Tatar 2.8 ata. d 9:

2 [Peng ytoncan PPN Kurang Bayer sz Pajak Kel.aran Hang VG dip ang dibayar sacde itarif x 4 SAB) ABS 6 974,686.553 1.514 ganas a Sikarergi of. PRN yang dise:s- di muka dalam Masa Pa ak yang sama 2053 Poe 2529752 9655 752

2.2. Pajak Was ka yang dagal mp3. tungkar Rang ing ra 3426. P3 729 B,¢2a 728 729 o.3, 9° 7 (podwok kurarg sayar; a 9 a

9.2, Dinayar dergen NP sendir 4 oO fa of. Lenitea 2.85 249,618 2 541.285 8°56 2.831.280 815

28 ducilaaind +a Pak JA kd + Bet | BOT ATA PAT 5 ort 672 297 B,OFISFB 2S?

= Dserhtorgkan:

1 SK KF a u Cc

2 Jmah sa 32k yang tapat sperbiLagkar. (6 - ot §,070,878 29° G OPO AFA 207 Boro e78.297

8. Jum an sengatencar PRM Kurang Rayer (a - dj f4.551 987.8 21 900,819, 85€ if 58° 897 6124

So [Kelckivad Pajak yang sudah a Dikcmpensasiken ke Masa Pajak beris.tnye 4,607 Jar 912 £551 967 972 45514582 b Dikompensasisan se Masa Fajak........... sareng oembetsian) 2 ia] 3

¢. Jamahia + oF a 58° Bay Ble QPS GS? Cz 4287 SEP PP

é (PSN yang sarang Yoayar oe Ai | 6 452.505.2838 z

= angs acmisisiretf a Surga Pasa 13 (2) RUP 0 6 h, Kernican Pesat 13 fs: KLP G in)

¢ Kengikar Fasal f3 13) hurtt z KUF 4.4173 998 355 7 a Mecaikas Pasa 172 151 KUP is a e. Kenaikan Pasa: “75 1S) KUN Le) J f Binga Pasal 15 (2) KUP jo. Pasa 9 if, PPN u 3

9 durriss I3563-C-84I 52°35 858 259 1

= |Gurls* PPN yang rasis har. Giga yr 4-89) ln) 2368,¢06.857 3

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/P- PJK/IV/MGE/2024 tanggal 2 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak | 13.808.004.416

PPN vang dipungut sendiri 1.518.880.455

Kelebihan pajak vang dikompen-sasikan ke Masa Pajak me an ol

Naa 4.551.997.312 berikutnya

Sanksi Administratif: 6

Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Urai Senjata Dak urat NMaipaal

Uk 7 [lesa] Ikp! ba pp Kram Ai hebahif Dinas orb BALE Pd AL TU hate HI Bb dat 33

Io Saus Hits | 1 Li a oo Pratikst fseriikagee | Aa ha eS path Ga DL MP ats IS en ee (th dtibatt Bapak Sens asih SSO OES RL SG di bor ae harus debut) etbuyie

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang diterimadi Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, 22 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan TerbandingNomorKEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024

yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterima pada tanggal 2 Januari 2025.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yi Young Woo dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 10 Februari 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00591/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (“KPP Wajib Pajak Besar Satu”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) MenurutKoreksi (Rp)
SPT Pemohon BandingSKPKB PPN (Terbanding)
Dasar Pengenaan Pajak13.808.004.41663.378.990.76449.570.986.348
PPN yang dipungut sendiri1.518.880.4856.971.688.9835.452.808.498
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.070.878.2976.070.878.2970
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar-4.551.997.812900.810.6865.452.808.498
Kelebihan pajak yang dikompen-sasikan ke Masa Pajak berikutnya4.551.997.8124.551.997.8120
PPN yang kurang dibayar05.452.808.4985.452.808.498
Sanksi Administratif: Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP03.413.998.3593.413.998.359
Jumlah PPN yang masih harus dibayar08.866.806.857-8.866.806.857

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp46.156.350.588,00, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00, dan koreksi atas Pemberian

Cuma-Cuma sebesar Rp1.704.135.760,00 yang dilakukan Terbanding yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar dalam SKPKB tersebut menjadi Rp8.866.806.857,00;

bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding namun Pemohon Banding telah membayar pajak yang kurang dibayar berserta sanksi administrasi dengan total sebesar Rp8.866.806.857,00 pada tanggal 19 Februari 2024 dengan bukti pembayaran Nomor NTPN 124893IFU4BAENBG terlampir;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Nomor 007/P- PJK/IV/MGE/2024 tanggal 2 April 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 3 April 2024 melalui Bukti Penerimaan SuratNomorFORM-05001049/BPS/KPP.190103/2024.Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Son Jae Hyun selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 12 tanggal 30 Januari 2024;

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00591/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang isinya “Mengabulkan Sebagian” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar5.452.808.498(5.077.198.564)375.609.934
b.Sanksi Bunga000

c.Sanksi Kenaikan3.413.998.359(3.132.290.908)281.707.451 JumlahPajakyang d.masihharus/(Lebih)8.866.806.857(8.209.489.472)657.317.385 dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan Pemberian Cuma- Cuma dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha1.710.500.000
2Pemberian Cuma-Cuma1.704.135.760
3Jumlah3.414.635.760

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha bahwa berdasarkan kontrak perjanjian kerjasama antara PT PBI dengan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa PT PBI menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, kinerja dan hak-hak Pemohon Banding yang melekat pada perjanjian, dan selanjutnya menjamin operasi Pemohon Banding yang aman dan lancar di Wilayah Kerja(Pasal 3 angka 1 huruf e Akta Nomor 171);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata bahwa:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya". Asas pacta sunt servanda yang tercantum dalam Pasal ini merupakan dasar

hukum yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat para pihak seperti undang-undang;

bahwa dalam perjanjian atau kontrak dimana PT PBI menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi dan selanjutnya menjamin operasi Pemohon Banding yang aman dan lancar di wilayah kerja, mengandung pengertian bahwa apabila PT PBI melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam kontrak, atau jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, hakim dapat memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian, juga dapat meminta untuk membayar ganti rugi;

bahwa dengan berlandaskan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dan pengenaan standby charge oleh PT SAS ke Pemohon Banding maka ganti rugi yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding ke PT PBI minimal sebesar nilai standby charge tersebut atau Rp1.710.500.000,00;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PBI sebagai pemilik IUP hanya menyatakan menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi dan tidak menyatakan bahwa biaya yang disebabkan gangguan demo oleh pihak lain menjadi beban PBI, serta SAS sebagai kontraktor MGE merupakan tanggung jawab MGE bukan bertanggung jawab kepada PT PBI, merupakan alasan yang tidak relevan karena kedudukan perjanjian antara PT Pertambangan Bumi Indonesia dengan Pemohon Banding dalam Akta Nomor 171 tanggal 13 Januari 2022 bersifat mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi PT PBI dan Pemohon Banding sesuai Norma Hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan Wajb Pajak atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp1.710.500.000,00;

Koreksi Pemberian Cuma - Cuma bahwa dari penelitian atas Kontrak Perjanjian Ref. Kontrak Nomor 001/OB/2022-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022, diketahui:

Poin 5 Peralatan Kontraktor dan Fasilitas bahwa perusahaan harus membayar pemasok bahan bakar dan menyediakan semua bahan bakar yang digunakan untuk peralatan kontraktor, kendaraan pendukung, dan operasional sehubungan dengan perjanjian ini pada tangki penyimpanan bahan bakar yang ditunjuk oleh Perusahaan;

bahwa bahan bakar harus dikumpulkan oleh kontraktor dan diangkut ke area operasi Perusahaan di area operasi Perusahaan oleh kontraktor. Perusahaan akan menyediakan bahan bakar dalam Batasan Standar Konsumsi Bahan Bakar (SFC) yang disetujui oleh para pihak sebagaimana didefinisikan dalam lampiran C dalam perjanjian ini. Kelebihan volume/jumlah konsumsi bahan bakar harus dikurangi oleh Perusahaan dari klaim pembayaran yang dilakukan pada akhir bulan dimana bahan bakar tersebut digunakan. Untuk tujuan Pasal ini 5.4."konsumsi" berarti bahan bakar yang diambil dari tangki/gudang bahan bakar Perusahaan;

bahwa mengenai kelebihan penggunaan bahan bakar dari SFC, Perusahaan akan menagih jumlah kelebihan atas biaya bahan bakar kepada kontraktor setiiap 3 (tiga) bulan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tagihan Pengembalian Bahan Bakar = jumlah kelebihan bahan bakar (It) x 20% x (Harga Pembelian Aktual Bahan Bakar) Harga pembelian bahan bakar aktual adalah harga pembelian rata-rata dari Perusahaan

termasuk pajak-pajak terkait namun tidak terbatas pada PPN, PBBKB, dan PPH yang akan diberitahukan kepada kontraktor oleh Perusahaan (Harga Beli Aktual Bahan Bakar);

bahwa berdasarkan penelitian dokumen Pemohon Banding diketahui:

- Tidak terdapat dokumen perhitungan kelebihan pemakaian bahan bakar dari SFC.

- Tidak terdapat dokumen penagihan dari Pemohon Banding ke BGE atau bukti pencatatan net off kelebihan pemakaian bahan bakar dari pembayaran jasa pertambangan.

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN pemberian cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

bahwa bila kondisi "tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar" diaplikasikan dalam maksud sebagaimana Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, maka didapati hal-hal berikut:

"Pemberian yang diberikan tanpa pembayaran"

Kelebihanpemakaianbahanbakartidakditagihke vendor/subkontraktor, tidak terdapat dokumen penagihan atau bukti pencatatan 'net off dari pembayaran jasa pertambangan, sehingga disimpulkan diberikan tanpa pembayaran;

"Barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri" Bahan bakar bukan produksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka kondisi "tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar" kepada vendor termasuk dalam definisi pemberian cuma-cuma yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal

1A ayat (1) huruf d UU PPN sehingga Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemberian cuma-cuma atas Fuel sebesar Rp1.704.135.760,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 dan koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.704.135.760,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemelitian koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penafsiran Penelaah Keberatan sebagai berikut:

“2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata bahwa:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya"; Asas pacta sunt servanda yang tercantum dalam Pasal ini merupakan dasar hukum yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat para pihak seperti undang-undang.

bahwa dalam perjanjian atau kontrak dimana PT PBI menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi dan selanjutnya menjamin operasiPT MGE yang aman dan lancar di wilayah kerja, mengandung pengertian bahwa apabila PT PBI melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam kontrak, atau jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, hakim dapat memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan hak dan

kewajibannya sesuai perjanjian, juga dapat meminta untuk membayar ganti rugi;

bahwa dengan berlandaskan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dan pengenaan standby charge oleh PT SAS ke PT MGE maka ganti rugi yang seharusnya diminta oleh PT MGE ke PT PBI minimalsebesarnilaistandbychargetersebutatau Rp1.710.500.000,00.”

bahwa menurut Pemohon Banding, penafsiran harus dilakukan jika muncul perbedaan penafsiran di antara para pihak, dalam hal ini Pemohon Banding dan PBI;

bahwa dalam Pasal 1343 KUH Perdata diatur, jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Maksudnya, perjanjian tersebut harus diberi tafsir yang paling sesuai dengan kehendak para pihak, meskipun artinya menyimpang dari kata- kata yang terdapat dalam perjanjian;

bahwa misalnya, dalam perjanjian jual beli beras dikatakan bahwa “semua yang ada di dalam gudang”. Padahal, sebenarnya yang dimaksud dari kalimat itu adalah semua beras yang ada di dalam gudang. Jadi, jika ada barang lain di dalam gudang, seperti sepeda atau kursi, barang tersebut tidak termasuk dalam cakupan dari “semua yang ada di dalam gudang”;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada sengketa penafsiran antara Pemohon Banding dengan PBI atas perjanjian Kerjasama Produksi Penambangan, Pengangkatan dan Penjualan Biji Nikel Nomor 171 tanggal 18 Januari 2022 Pasal 3 huruf e:

”e. PIHAK PERTAMA menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, kinerja dan hak-hak PIHAK KEDUA yang melekat pada

Perjanjian ini, dan selanjutnya menjamin operasi PIHAK KEDUA yang aman dan lancar di Wilayah”

bahwa Pemohon Banding dan PT PBI bersepakat bahwa Pasal tersebut hanya menyatakan menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, tidak menyatakan bahwa biaya yang disebabkan gangguan demo oleh pihak lain menjadi beban PT PBI;

bahwa Pemohon Banding dan PT PBI juga bersepakat bahwa di dalam perjanjian tersebut tidak ada klausul yang menyatakan Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan penagihan kembali kepada PT PBI atas biaya gangguan demo;

bahwa sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Pemohon Banding untuk melakukan penagihan biaya demo kepada PT PBI. Dalam hal ini, tidak ada keberatan dari sisi Pemohon Banding dan PT PBI;

bahwa oleh karena itu, selayaknya biaya standby charge dan lainnya yang diakibatkan oleh demo adalah beban Pemohon Banding. Sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 dibatalkan seluruhnya;

Koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.704.135.760,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian koreksi atas Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp1.704.135.760,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi tersebut bukan merupakan transaksi pemberian Cuma- Cuma BBM/Fuel. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa transaksi kelebihan pemakaian fuel ke BDE bukan merupakan transaksi

penyerahan atau jual beli bahan bakar, transaksi tersebut di atas merupakan kesepakatan kompensasi dan/atau penalty yang di akibatkan oleh tidak efisiensi nya BDE dalam penggunaan bahan bakar. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Nomor 001/OB/2020- 08058/MGE/BDE Pasal 5 ayat (4). Sebagai tambahan, Pemohon Banding telah melampirkan detail perhitungan kelebihan pemakaian bahan bakar dari SFC, untuk membuktikan bahwa perhitungan tersebut sudah sesuai dengan formula Tagihan Pengembalian Bahan Bakar sebagaimana telah disebut pada Pasal 5 ayat (4) poin 3 Perjanjian tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN yang terutang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.704.135.760,00 dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 dan koreksi atas Pemberian Cuma- Cuma sebesar Rp1.704.135.760,00 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN kurang bayar menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut Wajib Pajak
Dasar Pengenaan Pajak13.808.004.416
PPN yang dipungut sendiri1.518.880.485
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.070.878.297
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(4.551.997.812)
Kelebihan pajak yang dikompen-sasikan ke Masa Pajak berikutnya4.551.997.812
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi Administratif: Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-122/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-002588.16.2025/PAN/2025 tanggal 27 Maret 2025 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang diterimadi Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024, yaitu tanggal 02 Januari 2025√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00591/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024;√
h. Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i. Surat banding ditandatangani oleh Yi Young Woo bertindak selaku:
- Direktur;√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP- 35/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 18 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

Bpr png jeng Jeng a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 13.808.004.416 63.378.990.764 | 13.808.004.416

— @3 Penyerahanyang PPN-nya dipungut Pemungut PPN | Of Of 9 “TA Penyerahan yang PEKaya tdak dpungut Pepe pg a.6. Jumlah (a1 +a2+a3t+a4+as5) 13.808,004.416 | 63.378.990.764 | 13.808.004.416

+b Penyerahan Barang dan Jasa yang Task Terulang PEN aa

'c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a6. db) ——————————— | 1380800416) — 63.378.990.764 | 13.808.004.416

Gi Als mor BKB Pesanfaslan BKP tak Bewujiadan

Ut imoBKP nada d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berw ujud dari Luar Daerah 0 0 0 “3 Pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Pabean” ng gg “aa Pemungutan Pajak oleh Pemungut PN Pg

GB Kegiatan Membangun Sendi" Pg Pog png “GE Penyerahan atas akiva yang Menur tian semua’ | Pe peg

— d7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnyal =| fF dibebaskan atau tidak dipungut 0 0 0

SAB Tanggung aw ab Secara Tantan aa “Jo Juan (dt alaud2 alaud3 atudé daudSaaul na d.6 atau d.7 atau d.8) 0 0 0

Penghitungan PEN Kurang Bayar Teng jeng

5” Pajak Keluaran yg harus cipungut Senar (AT KTA AT 1918960785 1 6977 688963 | ~ 7518 801788

NN Me MEN EN b.1. PPN yang Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sami 9.859.752 9.859.752 9.859.752

53 Pajak Masukan yang Dapat Dperhtungkan 13429728729 1 SMG 728 Tas 326 TOS TOT “3 SIP (PokokkurangBayay”—— aa aa Dibayar dengan NPWP Sending pgm a a nT COLT Aare TAM CE COL

~ b6 Jumlah(b.1+b2+b3+b4+b5) | 6.070.878.297| 6.070.878.297 | 6.070.878.297 c. Diperhitungkan: pO d, Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c1) — | 6-070878.297| — 6.070.878.2907 | 6.070.878.297 e. pop ee (4.551.997.812) 900.810.686 | (4.551.997.812)

Kelebihan Pajax yang sudah 7 LA ag anna “a. Diombensasikar ke Masa Pak Berkunya | SBA SOF sin | ASOT COT AID) a SBT 907 813

Sclimah(aiby an maa ae oor BHD Pass 907 81d

PPN yang Kurangé Lebih) Dibayar (2.¢ + 3.c) 0 5.452.808.498 0

Sans Admminstrage Tn Pp “a Bunga Pasal 13()KUP pg pg png b. Kenaikan Pasal13(2a)KUP tts OP

Kenaikan Pasal 13 (a) Purut @KUP ea Te d. Kenaikan Pasal 17C(5)KUP Pg mg e. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP “0; 0 0

FBinga Basal 13) KUPp Pas OMAN “Gr —3

GQ lumah(awbicadierty Pom oT a ataeaaaee Po

Jumah PEN yang Nash Hrus (Lebhy Dibayar rs) 7

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/P-PJK/IV/MGE/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tanggal 3 April 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001049/BPS/KPP.190103/2024 tanggal 3 April 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Dit am bah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

SanksiBunga oo“.

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianKoreksi (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha1.710.500.000
2.Pemberian Cuma-Cuma1.704.135.760
3.Jumlah3.414.635.760

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan

dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

a. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

c. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

d. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan e. surplus Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

 Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

 Impor Barang Kena Pajak;

 Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

 Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean;

 Pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

 Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;  Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan

 Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

KUH Perdata

Pasal 1338

‘’Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya’’. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Asas-asas Hukum dalam Kontrak Perdata

Asas Kebebasan Berkontrak

Yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak dapat dilihat secara implisit dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, diantaranya yaitu para pihak memiliki kebebasan untuk :

 Menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;  Menentukan objek perjanjian;

 Menentukan bentuk perjanjian;

 Menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-Undang yang bersifat opsional.

Asas Konsensualisme

Yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan. Asas ini tercantum dalam salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.

Asas Pacta Sunt Servanda

Berarti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana dimaksud Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

Asas Itikad Baik (Good Faith)

Artinya dalam melaksanakan perjanjian, kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seorang manusia.

Asas ini merujuk ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

Syarat sahnya Perjanjian menurut Pasal 1320 – Pasal 1337 KUH Perdata:

 Kesepakatan para pihak : kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian

 Kecakapan para pihak : pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang- undang.

 Mengenai suatu hal tertentu : hal tertentu berarti dalam perjanjian tersebut terdapat objek yang diperjanjikan yang palilng tidak objek yang dimaksudkan dalam perjanjian dapat ditentukan jenisnya.

bahwa sebab yang halal: berarti perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum

Tanggapan Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan Pemberian Cuma- Cuma dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha1.710.500.000
2.Pemberian Cuma-Cuma1.704.135.760
3.Jumlah3.414.635.760

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 bahwa yang menjadi koreksi adalah Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan yang seharusnya ditagih oleh Pemohon Banding kepada PT PBI atas penalty yang dikenakan subkontraktor PT SAS kepada Pemohon Banding terkait kejadian demonstasi di wilayah tambang; bahwa penelitian atas perjanjian antara PT Pertambangan Bumi Indonesia (sebagai pemilik IUP) dengan Pemohon Banding (sebagai kontraktor jasa pertambangan) dalam Akta Nomor 171 tanggal 13 Januari 2022 adalah:

Pasal 3 angka 1 huruf e

Pihak Pertama (PT PBI) menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, kinerja dan hak-hak pihak kedua Pemohon Banding yang melekat pada perjanjian ini, dan selanjutnya menjamin operasi pihak kedua yang aman dan lancar di Wilayah Kerja.

bahwa penelitian atas perjanjian antara Pemohon Banding (sebagai kontraktor jasa pertambangan) dengan PT Sinar Anugerah Sumatera (sebagai Sub Kontraktor) dalam perjanjian Nomor MGE-SAS-2022-Apr tanggal 11 April 2022 adalah;

Pasal 5 angka 1.1. Hak Pihak Pertama huruf d

Apabila terdapat potensi membahayakan keselamatan pekerja dan orang lain serta peralatan, pihak pertama Pemohon Banding berhak untuk segera menghentikan pengoperasian pihak kedua (PT SAS). Dalam hal ini pihak pertama harus menjelaskan alasannya kepada pihak kedua dalam waktu 6 jam sejak operasi dihentikan. Jika pihak kedua menyelesaikan masalah, pekerjaan dapat dilanjutkan segera setelah kesepakatan antara para pihak.

Pasal 5 angka 1.2. Kewajiban Pihak Pertama

Huruf d

Menjaga hubungan baik dengan penduduk setempat, LSM dan Pemerintah Daerah untuk kelancaran operasional pihak kedua. Dalam hal operasi dihentikan karena masalah dengan penduduk setempat dan Pemerintah Daerah, pihak pertama berusaha untuk memecahkan penyebab masalah

Pasal 5 angka 2.1. Hak Pihak Kedua

Huruf c

Jika pekerjaan pihak kedua terhenti selama 7 (tujuh) hari berturut-turut karena kesalahan definitif pihak pertama, pihak kedua dapat meminta biaya siaga kepada pihak pertama dengan menggunakan metode perhitungan pada lampiran C. Namun pihak pertama tidak bertanggung jawab atas hilangnya pekerjaan yang disebabkan oleh kecelakaan keselamatan pihak kedua.

Perhitungan dalam Lampiran C :

Appendix C (Lampiran C) – Standby Charge

Calculation of standby charge

Standby Charge (IDR) = (Actual loss days – 7 days) x IDR 100.000.000 *Above does not include VAT bahwa berdasarkan Data General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa:

Penebitan invoice dari PT SAS ke Pemohon Banding

Nilai Invoice

No. Nama Vendor Invoice no. Jenis Jasa

Reimbursement of Costs due to community

1|PT SINAR ANUGERAH SAMUDERA 1009/SAS/MGE/2022 | 143.305.700 | 15.763.627 ;

demonstrations - Mob & Demob

PT SINAR ANUGERAH SAMUDERA |011/SAS/MGE/2022 | 800.000.000 | 88.000.000 |Standby Charge

PT SINAR ANUGERAH SAMUDERA |010/SAS/MGE/2022 | 800.000.000 | 88.000.000 |Standby Charge

Account Name Account] DocumentNo Text Pstng Date Curr. Amountin local

9421315 Service Fee: Mining 3900000085 SAS/ Mining Senice Fee for Nov 22 - 14,854 t 30-Nov-22 IDR 1.668.872.800

9421315 Service Fee: Mining 7100000816 Adjust for P/L Acct(0009421310-20009421315) 1-Nov22 IDR 1.273.240.061

9421315 Service Fee: Mining 7100000818 SAS/ Ore Getting for Nov 2022 30-Now22 IDR 1.064.170.648

9421315 Service Fee: Mining 7100000819 SAS/ Ore Getting for Nov 2022 30-Nov22 IDR 1.064. 170.648

9421315 Service Fee: Mining 7100000820 SAS/ Ore Getting for Nov 2022 30-Nov-22 IDR .

9421315 Service Fee: Mining 7100000986 SAS - Ore Getting For 21/11/22 - 20/11/22 26-Dec-22 IDR 1.026.090.688

9421315 Service Fee: Mining 7100000987 SAS - Standby Charge Per 13/9/22 - 27/9/22 26-Dec-22 IDR 800.000.000

9421315 Service Fee: Mining 7100000989 SAS - Standby Charge Per 29/7/22 - 12/8/2022 26-Dec-22 IDR 800.000.000

9421315 Service Fee: Mining 7100000993 SAS - Ore Getting For 21/11/22 - 20/11/22 26-Dec-22 IDR

9421315 Service Fee: Mining 7100000994 SAS - Ore Getting For 21/11/22 - 20/12/22 26-Dec-22 IDR 1.026.090.688

9421315 Service Fee: Mining 7100001042 Reimbur. due to demonstration per 1/6/22 -6/8/2 26-Dec-22 IDR 110.500.000

9421315 Service Fee: Mining 7100001053 Accrued SAS - Mining Senice for Dec 2022 31-Dec-22 IDR 1.989.371.076

Capture invoice sebagai berikut :

bahwa untuk Invoice Nomor 009/SAS/MGE/2022 dengan jumlah Rp143.305.700,00 terdiri dari biaya mob&demob Rp110.500.000,00 dan other cost Rp32.805.700,00

To: PT. MEGA SLOBAL ENERGY

- Pacifie Century Pince 33 Floor

SCBO Let 10

JL Jendral Sudirman Kav, 52 « 33

South Jakarta 12190

Gomirat Me. M&E-SAS-2022-Ape

InWOICE

Be, DOS/SAS/ GE SZ0ZE m TOR

[ | Geseriprion ar

Reimbursement of costs dus ro community demornrtrotiona

Period 1/6/2022 ~ 4/4/2022

Mab & Demob 1.00 110,500 000.00: 110,500,000 LD, 500.000 2.210 Goo 1580

Other coat 1.00 32.305 7000 32 393,709 32.004 700 * A 608627

——Tertamauat OFT

MET) AMOUNT OF THIS PAYMENT 156 859 327

Please Transfer to our Account Bank Mo. 765.285 3388 Bank Central Aria feb. Taman Sart - Jokorta with rame: PT. SINAR ANUSERAH SUMA

Thank you fer your cooperation

Best Regards

PT. SINAR ANUGER AM SUMATERA

Jakarta, Dee 26,2022

PT ME kek

201 causadaar o aa

- Tang Han ama

7 mae eras una Naa

2 PT BA a TENTARA

Bee Ceres Pace NEO Pee

BORD wee

To Renee Hen mna a BSL

Sen th Sere

PT Me ee ORS AK ae

TNWOLCE he OLORASS MOE SPOT E om TDR

. : 7 ogress OO" Taka Taw .

Pi a i ogress 2

- i beet 3 af E Loreng Prana Torat Price arr 23 vor

- mo — na erat Pel fare PR ja

Lama Cheaper Da | Boo! 10000060000 BO 0G0 200 so0.c00.000 | 14.900 000 BS_000 OO men Tee PATI - if WA PAI :

Coat fae ST ~ BOG OGD OOO i 16 oe no RA OOC ly te a Ww eS Pa TT are OOM Cea

Dera “Naat wr oer Soom dere Sis TES 78S S388 Bonk Central Asia Cab. Tamon Seri - Jakarta eth rame: FT. SINAD ANUGE Ra SUMATERA ee te ian Na ines tegen

FU ST haar AMER ae SUM TERA

Dona Dees Ta PSE? a Dea i

Pad a

= ew Haa

Ieee ee Teri ee

oe inal

PUAN ANGE CAM TASTER

‘o. PT, MEGA GLOBAL ENERGY

Pocifre Century Pisce 33” Floar

SCBD Let 10

JL Jendral Sudirman Kav. 52 - 53

South Jakarta 12189

Contrae Ne, MSE-$45-2022-Apr

IsnvGice

Blo 011/5A5/MGE/2022 in TOR oo ; " Progress Tata! Tax i“ Description Veit an Wart Price Tata Pee | her 23 Vet

" Standby Charge Tety goa | 100 n0a.cenoa Boa 0100 00 Ron 200 bot | 14.000.000 Ba 00,000

! Period 13/9/2022 - 27/9/2022 ay. Jan [Ra ocd, 20d

WR TAL ARGUNT Ts 000.000 1

El? AMOUNT OF THIS PAYMENT qr 2 AMI

Please Transfer te aur Account Bank Ne 595 285.3380 Bank Centrat asi Cab Taman Sart - Jokerta w tyrame PT SINAR ANUSERAH SUMATERA

Thank you for your cooperation

Best Regards

PT SINAR ANUSERAH SUMATERA

Jakarta, Der 24, 2022

An at UM ‘ yg Aaa ARA

Talk a pesedent Gure tar bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding, dikemukakan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penagihan secara tertulis (reimburs) ke PT PBI atas standby charge yang dikenakan PT SAS ke Pemohon Banding. Pemohon Banding membebankan biaya charge dari PT SAS sebagai biaya di tahun 2022 dan tidak memperpanjang lagi kontrak dengan PT PBI;

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding, foto peristiwa demonstrasi yang menyebabkan kegiatan penambangan terhenti sementara sebagai berikut:

ve Bes

Me - “TO ae PEN, ! a i ai RT iui = pa = a an Xx ff cart han Pama ae aa Pt vs oe ,

SM OES PN MPI iS by Aa? RN : a sy te =» i Na “AA i ; = a a fee 3

. Lam 4 , . Ss oo 4 > ~

IL Tm 2 n - . 3 eer er Tai x

Dy . gh ee, MEN

2. ih NN sane Sl AN ee oa bag RS

La Jen Hu SOR oe ieee A Bees 1 5K See Ai a ya An eS be a

SA os UN ne ke eS oo jogs BSE" eer es 5 AN fe | De oe WUE LS IIT SE ae Ete eee ae ae ra 4 ae ee ne a a he pean An ee iW: “s

Spee.) En “OD i. a a gg! 4 cay UG:

, - 5 . | Sl § : 4: eae i

: soi .. See. eat IN el: wen Mh oe, . -. Po Mn Ecce > i h T m — = s we ft Sg 7 , ae > a La a

3 Ae eM. TF

Koe basi Ta "APM NAMA

Nips OAS ek MA 3 , lee NN Ly ics 01) ee ar oN ‘: , . a ia RA Ry ee ka PURNA me soa ; ig 3 gies SES a eS fa ES Se elite en NN Na De Talia TA a i ae “em Te FO i FAP ee ae mS =

- = Ae: an aw ea By. “ON ae ~ ~ OX i .

! - Sen 2 Pel ~ tales —_" ba ~

5 Hana Dose . hap = ti, te ; Tn

— .. . n . —. si a i. i . PAN a water .

to-__ NN NN .- - :—.. -

Pee be eae TEMES oe ele r 7." = Te etn ee . . ara r Esa pan DS Na dota ng 1 Pan Ni . p NN ae PN La =

: - fee el “vt Ka eh He! . . tho a ee -. ane is fre ee 3 cat SEA BE SPE Men na Io Pena Par - =n eo Madan

MAAN ee ee AN LS oe ge

< if ee. oe 3 a ee eS pane eae

Phe 3 i: oe i . ae Spe dg a, i ee = aa ee — ‘eae ee ai Sa La ts Ee ha r wae a ha . ng hr oo, . Fat eee ol Ta ee ee an,

: xe a = - at eet et "Ma 8 a . ah ot

An . ae? Ka a - . i Tan oo Se a

. =< : ae ae - 3 ‘ oe bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata:

Pasal 1338 KUH Perdata:

‘’Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya’’.

Asas-asas Hukum dalam Kontrak Perdata

Asas Kebebasan Berkontrak bahwa yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak dapat dilihat secara implisit dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, diantaranya yaitu para pihak memiliki kebebasan untuk :

1. Menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;

2. Menentukan objek perjanjian;

3. Menentukan bentuk perjanjian;

4. Menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-Undang yang bersifat opsional.

Asas Konsensualisme

Yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang

diadakan. Asas ini tercantum dalam salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.

Asas Pacta Sunt Servanda

Berarti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana dimaksud Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

Asas Itikad Baik (Good Faith)

Artinya dalam melaksanakan perjanjian, kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seorang manusia.

Asas ini merujuk ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

bahwa syarat sahnya Perjanjian menurut Pasal 1320 – Pasal 1337 KUH Perdata:

a. Kesepakatan para pihak: kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian

b. Kecakapan para pihak: pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang- undang.

c. Mengenai suatu hal tertentu : hal tertentu berarti dalam perjanjian tersebut terdapat objek yang diperjanjikan yang palilng tidak objek yang dimaksudkan dalam perjanjian dapat ditentukan jenisnya.

d. Sebab yang halal: berarti perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum.

bahwa dalam kontrak perjanjian kerjasama antara PT PBI dengan Pemohon Banding dinyatakan bahwa PT PBI menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, kinerja dan hak-hak Pemohon Banding yang melekat pada perjanjian, dan selanjutnya menjamin operasi Pemohon Banding yang aman dan lancar di Wilayah Kerja;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata bahwa : ‘’Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya’’ bahwa asas pacta sunt servanda yang tercantum dalam Pasal ini merupakan dasar hukum yang menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat para pihak seperti undang-undang;

bahwa dalam perjanjian atau kontrak dimana PT PBI menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi dan selanjutnya menjamin operasi Pemohon Banding yang aman dan lancar di wilayah kerja, mengandung pengertian bahwa apabila PT PBI melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam kontrak, atau jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, hakim dapat memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian, juga dapat meminta untuk membayar ganti rugi;

bahwa dengan berlandaskan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dan pengenaan standby charge oleh PT SAS ke Pemohon Banding maka ganti rugi yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding ke PT PBI minimal sebesar nilai standby charge tersebut atau Rp1.710.500.000,00;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PBI sebagai pemilik IUP hanya menyatakan menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi dan tidak menyatakan bahwa biaya yang disebabkan gangguan demo oleh pihak lain menjadi beban PBI, serta SAS sebagai kontraktor Pemohon Banding merupakan tanggung jawab MGE bukan bertanggung jawab kepada PT PBI, merupakan alasan yang tidak relevan karena kedudukan perjanjian antara PT Pertambangan Bumi Indonesia dengan Pemohon Banding dalam Akta Nomor 171 tanggal

13 Januari 2022 bersifat mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi PT PBI dan Pemohon Banding sesuai Norma Hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata;

bahwa sehingga dengan tidak dilakukannya penagihan atau upaya penuntutan ganti rugi, tidak berarti menggugurkan hak Pemohon Banding untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi dan tidak menggugurkan kewajiban PT PBI untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi atas terhentinya operasi akibat demo di wilayah tambang;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp1.710.500.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

KoreksiatasPemberianCuma-CumaBBM/Fuelsebesar Rp1.704.135.760,00 bahwa menurut Terbanding pemakaian BBM oleh vendor/subkontraktor melebihi kesepakatan dalam perjanjian, yang atas kelebihan pemakaian BBM tersebut tidak ditagih kepada vendor, merupakan pemberian cuma-Cuma;

bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding berupa Kontrak Perjanjian Ref. Kontrak Nomor 001/OB/2022-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022, yang dimaksud dalam perjanjian ini dengan:

- Perusahaan adalah Pemohon Banding

- Kontraktor adalah PT Berlian Duta Energy / PT BDE bahwa dari penelitian atas Kontrak Perjanjian Ref. Kontrak Nomor 001/OB/2022-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022, diketahui: Poin 5 Peralatan Kontraktor dan Fasilitas

Perusahaan harus membayar pemasok bahan bakar dan menyediakan semua bahan bakar yang digunakan untuk peralatan kontraktor, kendaraan pendukung, dan operasional sehubungan dengan perjanjian ini pada tangki penyimpanan bahan bakar yang ditunjuk oleh Perusahaan.

Bahan bakar harus dikumpulkan oleh kontraktor dan diangkut ke area operasi Perusahaan di area operasi Perusahaan oleh kontraktor. Perusahaan akan menyediakan bahan bakar dalam Batasan Standar Konsumsi Bahan Bakar (SFC) yang disetujui oleh para pihak sebagaimana didefinisikan dalam lampiran C dalam perjanjian ini.

Kelebihan volume / jumlah konsumsi bahan bakar harus dikurangi oleh Perusahaan dari klaim pembayaran yang dilakukan pada akhir bulan dimana bahan bakar tersebut digunakan. Untuk tujuan Pasal ini 5.4.’’konsumsi’’ berarti bahan bakar yang diambil dari tangki/gudang bahan bakar Perusahaan.

Mengenai kelebihan penggunaan bahan bakar dari SFC, Perusahaan akan menagih jumlah kelebihan atas biaya bahan bakar kepada kontraktor setiiap 3 (tiga) bulan dengan perhitungan sebagai berikut :

Tagihan Pengembalian bahan Bakar = jumlah kelebihan bahan bakar (lt) x 20% x (Harga Pembelian Aktual Bahan Bakar);

bahwa harga pembelian bahan bakar aktual adalah harga pembelian rata-rata dari Perusahaan termasuk pajak-pajak terkait namun tidak terbatas pada PPN, PBBKB, dan PPH yang akan diberitahukan kepada kontraktor oleh Perusahaan (Harga Beli Aktual Bahan Bakar).

bahwa berdasarkan penelitian dokumen Pemohon Banding diketahui:

i. Tidak terdapat dokumen perhitungan kelebihan pemakaian bahan bakar dari SFC

ii. Tidak terdapat dokumen penagihan dari Pemohon Banding ke BDE atau bukti pencatatan net off kelebihan pemakaian bahan bakar dari pembayaran jasa pertambangan.

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN pemberian cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

bahwa bila kondisi ‘’tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar’’ diaplikasikan dalam maksud sebagaimana Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, maka didapati hal-hal berikut:

iii. ‘’Pemberian yang diberikan tanpa pembayaran’’

Kelebihanpemakaianbahanbakartidakditagihke vendor/subkontraktor, tidak terdapat dokumen penagihan atau bukti pencatatan net off dari pembayaran jasa pertambangan, sehingga disimpulkan diberikan tanpa pembayaran.

iv. ‘’barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri’’

Bahan bakar bukan produksi Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka kondisi ‘’tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar’’ kepada vendor termasuk dalam definisi pemberian cuma-cuma yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi Pemberian cuma-cuma atas Fuel sebesar Rp1.704.135.760,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding pemohon Banding karena koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan Pemberian Cuma- cuma Terbanding sebesar Rp3.414.635.760,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal b. Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00591/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 Masa/Tahun Pajak November 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.•••.•••.•- •••.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-002588.16.2025/PAN/2025 tanggal 8 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah

diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut: Bukti P-1Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 007/P-PJK/IV/MGE/2024 tanggal

2 April 2024;

Bukti P-3Bukti Penerimaan Negara NTPN 124893IFU4BAENBG tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-4Akta Notaris Nomor 4 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-5Surat Perjanjian Nomor 001/OB/2020-08058/MGE/BDE; Bukti P-6Detail Perhitungan Kelebihan Pemakaian Bahan Bakar dari

SFC;

Bukti P-7Akta Notaris Nomor 12 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-8Akta Notaris Nomor 5 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Marlon Silitonga, S.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 012/P-PJK/MGE/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 a.n. Sutedjo;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 016/P-PJK/MGE/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 a.n. Amir Hamzah;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/P-PJK/MGE/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 a.n. Astrid Dwi Ulfa Chayanti;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 014/P-PJK/MGE/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal

6 Maret 2025 a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-14 KTP dan NPWP a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1050/PP/IKH/2025 tanggal

23 Juni 2025 a.n. Susanto;

Bukti P-16 NPWP a.n. Susanto;

Bukti P-17 Pakta Integritas a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-18 Pakta Integritas Pemohon Banding; Kunman Kim

Bukti P-19 Surat Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal

7 Maret 2025;

Bukti P-20 Pakta Integritas a.n. Sutedjo;

Bukti P-21 SPT PPN Masa November 2022 dan bukti penerimaan elektronik;

Bukti P-22 Paspor a.n. Yi Young Woo;

Bukti P-23 Bukti Potong PPh Pasal 21 Form 1721-A1 a.n. Astrid Dwi

Ulfa Chayanti;

Bukti P-24 Bukti Potong PPh Pasal 21 Form 1721-A1 a.n. Amir

Hamzah;

Bukti P-25 Paspor a.n. Kim Kun Man;

Bukti P-26 Bukti Potong Form 1721-A1 a.n. Astrid Dwi Ulfa Chayanti; Bukti P-27 Bukti Potong Form 1721-A1 a.n. Amir Hamzah;

Bukti P-28 Surat Kuasa Khusus Nomor 032/P-PJK/MGE/IX/2025 tanggal 4 September 2025 a.n. Amir Hamzah;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor 031/P-PJK/MGE/IX/2025 tanggal 4 September 2025 a.n. Astrid Dwi Ulfa Chayanti; Bukti P-30 Surat Kuasa Khusus Nomor 029/P-PJK/MGE/IX/2025 tanggal 4 September 2025 a.n. Hamdanus Lukman;

Bukti P-31 Surat Kuasa Khusus Nomor 030/P-PJK/MGE/IX/2025 tanggal 4 September 2025 a.n. Susanto;

Bukti P-32 Surat Kuasa Khusus Nomor 028/P-PJK/MGE/IX/2025 tanggal 4 September 2025 a.n. Sutedjo;

Bukti P-33 Penjelasan tertulis tanggal 16 September 2025;

Bukti P-34 Akta Perjanjian Pemohon Banding dengan PT PBI Nomor

171 tanggal 18 Januari 2022;

Bukti P-35 Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT

Berlian Duta Energy (PT BDE) tanggal 8 Agustus 2022; Bukti P-36 Pendapat Akhir tanpa Nomor tanggal 7 Oktober 2025; Bukti P-37 Daftar Lampiran; (dokumen yang disampaikan sama dengan yang disampaikan pada sidang sebelumnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP PPh Badan 2022 – Koreksi HPP;

Bukti T-2. KKP PPh Badan dan PPN – Penghasilan dari Luar Usaha –

Efek Demo;

Bukti T-3. LHP Nomor LAP-35/WPJ.19/KP.01/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 16 September 2025;

Bukti T-5. Akta Perjanjian PT MGE dengan PT PBI (Sebagian) - terkait koreksi PPh Badan dan PPN;

Bukti T-6. Berita Acara Penyerahan BBM dari PT GAM ke PT BDE - terkait koreksi HPP di PPh Badan;

Bukti T-7. Perjanjian Penambangan MGE dgn PBI – full;

Bukti T-8. Surat dari PT BDE kepada PT MGE Nomor 0008/EXT-

OUT/PJO/X/2022 tanggal 01 Oktober 2022 (terkait koreksi PPN); Bukti T-9. PendapatAkhirNomorS-458/WPJ.19/2025tanggal

17 September 2025;

Bukti T-10. Dokumen Perhitungan kelebihan pemakaian BBM oleh PT BDE (terkait koreksi PPN);

Bukti T-11. Kontrak MGE-BDE Nomor: 001/OB/2020-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022 (Terkait koreksi PPN Pemberian Cuma- Cuma BBM);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/P-PJK/MGE/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri13.808.004.416,0017.222.640.176,003.414.635.760,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Harga Pokok Penjualan dan Penghasilan dari Luar Usaha dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi(Rp)
1Penghasilan dariLuar Usaha1.710.500.000
2Pemberian Cuma-Cuma1.704.135.760
3Jumlah3.414.635.760

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp1.710.500.000,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi objek PPN yang Harus Dipungut Sendiri atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan yang seharusnya diterima atau ditagih oleh Pemohon Banding kepada PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) atas penalty yang dikenakan subkontraktor Pemohon Banding yaituPT Sinar Anugerah Sumatera (SAS) kepada Pemohon Banding, terkait kejadian demonstasi di wilayah tambang yang membuat operasional penambangan berhenti.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama

Penambangan antara Pemohon Banding dengan PT PBI (sebagai pemilik IUP) Nomor 171 tanggal 18 Januari 2022, dalam Pasal 3 (Kewajiban Para Pihak) huruf e (hal.15-16), mengatur bahwa PT PBI menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi penambangan dan hak-hak Pemohon Banding yang melekat pada Perjanjian ini, dan selanjutnya menjamin operasi Pemohon Banding yang aman dan lancar di wilayah penambangan. Sehingga Ketika terjadi gangguan atau berhentinya operasional, maka semua pengeluaran terkait dengan hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak PT PBI.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama tersebut, maka atas penalty yang dikenakan oleh PT SAS selaku subkontraktor Pemohon Banding, dalam bentuk Standby Charge dan Reimbur due to demonstration sebesar Rp1.710.500.000,00 sudah seharusnya dan menjadi hak Pemohon Banding untuk menagihkan kembali atau meminta Reimburse kepada PT PBI (sebagai pemilik IUP) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dari perjanjian yang telah disepakati.

bahwa menurut Terbanding rincian koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00:

Rincian Gl. NN 0. Ta

Account Name Account] . DocumentNo Text Pstng Date Raunt dot

9421315 Service Fee Ming | /10000987 "SAS Standby Charge Pef 1212577022 BIN 92 000

9421315 Seruce Fee Mining | 7100000989 ISAS - Standby Charge Pe 12262022 600.000 900

421345 sevice fee Mining | 7100005042 |Reimbur_tue tp demronsir 12262022 10.510 000 drm 7 we 1.70.500,000 bahwa menurut Terbanding koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 selain sebagai Koreksi Positif di PPh Badan 2022, menurut Terbanding juga sebagai objek PPN terutang yang harus dipungut sendiri, yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan pada Pasal-Pasal KUH Perdata menurut Terbanding, dengan adanya Akta Perjanjian Kerja Sama

antara PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) dengan Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (Kewajiban Para Pihak) huruf e (hal.15- 16), Pihak Pertama (PT PBI) menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, kinerja dan hak-hak Pihak Kedua Pemohon Banding yang melekat pada Perjanjian ini, dan selanjutnya menjamin operasi Pihak Kedua Pemohon Banding yang aman dan lancar di Wilayah Kerja, maka sudah seharusnya dan menjadi hak Pemohon Banding untuk menagihkan kembali atau Reimburse atas penalty yang dikenakan kepada Pemohon Banding oleh PT SAS, kepada PT PBI (selaku pemilik IUP) sebesar Rp1.710.500.000,00 (tanpa margin apa pun).

bahwa menurut Terbanding bedasarkan PSAK 1 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), yang dimaksud dengan metode akrual basis adalah metode pencatatan akuntansi di mana pendapatan diakui pada saat diperoleh (earned) dan beban diakui pada saat terjadi (incurred), meskipun kas belum diterima atau dibayarkan.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan KUHPerdata diatas terkait adanya konsekuensi dari suatu akta perjanjian dan bukti metode pencatatan akrual basis Pemohon Banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh tagihan atau Reimburse atas penalty yang dikenakan kepada Pemohon Banding kepada PT PBI sebesar Rp1.710.500.000,00 sudah seharusnya menjadi Penghasilan dari Luar Usaha.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi a quo dan menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi Objek PPN yang harus dipungut sendiri atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi a quo

dan menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi objek PPN yang harus dipungut sendiri atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding antara lain menyatakan Pemohon Banding dan PBI bersepakat bahwa Pasal tersebut hanya menyatakan menjamin tidak ada gangguan pihak lain dalam operasi, tidak menyatakan bahwa biaya yang disebabkan gangguan demo oleh pihak lain menjadi beban PBI.

bahwa Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding dan PBI juga bersepakat bahwa di dalam perjanjian tersebut tidak ada klausul yang menyatakan Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan penagihan kembali kepada PT PBI atas biaya gangguan demo, dimana Pemohon Banding tidak menerima apapun dari PT PBI. Namun apabila terdapat klausul tersebut pada perjanjiannya, maka Pemohon Banding akan melakukan penagihan atas demo tersebut kepada PT PBI. Sebagai tambahan, perlu disampaikan bahwa PT PBI bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon banding sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Pemohon Banding untuk melakukan penagihan biaya demo kepadaPT PBI. Dalam hal ini, tidak ada keberatan dari sisi Pemohon Banding dan PBI.

bahwa sebagai tambahan, atas hal tersebut perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak memberikan bukti bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan dari PT PBI.

bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding selayaknya biaya standby charge dan lainnya yang diakibatkan oleh demo adalah beban Pemohon

Banding. Sehingga Wajib Pajak mohon agar koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 dibatalkan seluruhnya.

bahwa dikarenakan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 PPN merupakan ekualisasi koreksi positif di PPh Badan 2022, maka pendapat Pengadilan Pajak sama dengan Putusan di PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan PPh Badan Tahun 2022 dengan Nomor PUT-002583.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 dimana atas sengketa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.710.500.000,00 Pengadilan Pajak mengabulkan banding sehingga atas sengkata ekualisasi ini Pengadilan Pajak juga mengabulkan Penghasilan dari Luar sebesar Rp1.710.500.000,00 pada PPN Masa November 2022.

2. Koreksi Pemberian Cuma-Cuma BBM/Fuel Rp1.704.135.760,00 bahwa menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah koreksi objek PPN yang harus dipungut sendiri atas Pemberian Cuma-Cuma BBM/Fuel sebesar Rp1.704.135.760,00. Pemberian Cuma-Cuma tersebut berasal dari pemakaian BBM oleh vendor/subkontraktor Pemohon Banding yaitu PT Berlian Duta Energy (PT BDE) yang melebihi kesepakatan dalam perjanjian dan atas kelebihan pemakaian BBM tersebut tidak ditagih oleh Pemohon Banding kepada vendor (PT BDE).

bahwa menurut Terbanding kronologis Transaksi Pemberian Cuma-Cuma Bahan Bakar/Fuel, menurut Terbanding.

NoWaktuUraianBukti Pendukung

1.8 Agustus 2022Terbit Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding (PT MGE) dengan PT BDE, No.001/OB/2020- 0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022. Bahwa dalam surat perjanjian tersebut mengatursbb: 1) Standard Fuel Consumption (SFC) atau Standar KonsumsiBahanBakaryang harus dilakukan oleh PT BDE; 2) Cara menghitung besarnya tagihanpengembalianbahan bakar dan waktu penagihan jumlah kelebihan pemakaian ataukonsumsibahanbakar.1) Akta atau Kontrak Perjanjian Nomor 001/OB/2020-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus2022.
2.1 Oktober 2022Terbitsurat PTBDEkepadaPemohon Banding (PT MGE) hal Permohonan Non Backcharge atas kelebihan pemakaian BBM, tanggal 1 Oktober 2022. Denganadanyasuratini,terbukti telah terjadi kelebihan pemakaian BBM oleh PTBDE.1) Surat PT BDE kepada Pemohon Banding (PT MGE) Nomor 008/EXT-OUT/PJO/X/2022 tanggal 1Oktober2022;
3.s.d 31 Desember 20221) PemohonBanding(PTMGE) terbukti tidak melakukan penagihan kepada PT BDE, atas kelebihan pemakaian BBMolehPTBDE; 2) Bahwa pada saat pembelian BBMolehPemohonBanding (PT MGE), Pemohon Bandingtelahmengkreditkan seluruh Pajak Masukan dari pembelian BBM tersebut, termasuk di dalamnya kelebihan pemakaian BBM yangdilakukanolehPTBDE. 3) Bahwa BBM termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP); 4) Bahwa kelebihan pemakaian BBM yang tidak ditagih atau tidak ada pembayaran maka termasuk kedalam Pemberian Cuma-Cuma yangterutangPPN.1) Surat PT BDE kepada Pemohon Banding (PT MGE) Nomor 008/EXT-OUT/PJO/X/2022 tanggal 1Oktober2022;

bahwa menurut Terbanding terdapat Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT BDE, Nomor 001/OB/2022-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022, yang dimaksud dalam perjanjian ini dengan:  Perusahaan adalah Pemohon Banding;

 Kontraktor adalah PT Berlian Duta Energy / PT BDE.

bahwa menurut Terbanding dalam Perjanjian Kerjasama tersebut mengatur: Poin 5 Peralatan Kontraktor dan Fasilitas:

5.4. Perusahaan harus membayar pemasok bahan bakar dan menyediakan semua bahan bakar yang digunakan untuk peralatan kontraktor, kendaraan pendukung, dan operasional sehubungan dengan perjanjian ini pada tangki penyimpanan bahan bakar yang ditunjuk oleh Perusahaan.

bahwa menurut Terbanding bahan bakar harus dikumpulkan oleh kontraktor dan diangkut ke area operasi Perusahaan di area operasi Perusahaan oleh kontraktor. Perusahaan (Pemohon Banding/PT MGE) akan menyediakan bahan bakar dalam Batasan Standar Konsumsi Bahan Bakar (SFC) yang disetujui oleh para pihak sebagaimana didefinisikan dalam lampiran C dalam perjanjian ini.

bahwa menurut Terbanding kelebihan volume / jumlah konsumsi bahan bakar harus dikurangi oleh Perusahaan dari klaim pembayaran yang dilakukan pada akhir bulan dimana bahan bakar tersebut digunakan. Untuk tujuan Pasal ini 5.4.’’konsumsi’’ berarti bahan bakar yang diambil dari tangki/gudang bahan bakar Perusahaan .

5.4.3. Mengenai kelebihan penggunaan bahan bakar dari SFC, Perusahaan Pemohon Banding akan menagih jumlah kelebihan atas biaya bahan bakar kepada kontraktor (PT BDE) setiiap 3 (tiga) bulan dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Rumus Menghitung Besarnya Tagihan Pengembalian bahan Bakar:

= jumlah kelebihan bahan bakar (lt) x 20% x (Harga Pembelian Aktual Bahan Bakar).

bahwa menurut Terbanding harga pembelian bahan bakar aktual adalah harga pembelian rata-rata dari Perusahaan termasuk pajak-pajak terkait namun tidak terbatas pada PPN, PBBKB, dan PPH yang akan diberitahukan kepada kontraktor oleh Perusahaan (Harga Beli Aktual Bahan Bakar).

bahwa menurut Terbanding berikut bukti dokumen Perhitungan Kelebihan Pemakaian oleh PT BDE dan Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT BDE, Nomor 001/OB/2022-0808/MGE/BDE tanggal 8 Agustus 2022 dan surat dari PT BDE ke Pemohon Banding agar tidak ditagih atas kelebihan pemakaian BBM.

EOS LR ACL WIRE RATE AE RON TRAE PY RI WS EDAD

Pe Bo otic Me a CE OA GE CDE Kad Kamarak Wolo Ne HL Mpa

PRS S Te LAI

PROATEQN CE ORAL ESE RGY FRED AER RG: VALE SORT USER

An yy

TREE EAS ERR A SDT Pa GT EE EAS ATA FN aa a PANGAN ULAN Mn on ERA

Dou. AG ane Angen ban An das ap an Terpanas no ol Sucusi uit Im PE TA De PEN TI Asta MSG Tan na

PP Vega abad baieris alice ge gatal sampan PL ega Ashab Pras bah pn ta du et hoor am anta ane te hae Tara nas sangan alesan cum nan aa oP Daria Dias ale re an Da dees tah ae ai na an mn lu sa aa

Paman Powe Pasi MOB Ps Ti IL ben na ki hantes ribet ch Pan teins “ei Bost SE akan OME chs ater Pane PE FR HP Tat de der.

Seret dates des Ad Ping Bison RL an Pan See es cat oe ot atk Fb ga

ThE hoes Epa thes ied Pas Ipar Pirena Ladd as su baa ligne Tong hi

IP Atase telebu Times thor nah anget ts Tasasa ta adan pb Sama ee ah Darat

Vay AOA NYI Pama IUP hes balon Panen as hua aan dow bu PERLU S Wb AN.

At olde

MY Berlina Bata Demen bone Tea tp cerca. OPP Berti nina bner cued fereer aca this wah dete at TA TEA TPETI DA DAAL APE ATURAN IA the daas hea MEA hod tp ee atas eH be Agia ot es Titan ana bo ete Ta kc ea Pep die ap AL Laga pedas EH rl dhe stab Ashovr he ese dpeenh hate bana PRR Fla we) vectra

Dative Eta, Genter Dm PRN SK ase MUP bb menata (ANE Kia 3 es PE TAN DPO PI si det ds Mana Sengap Hendra Saat NP ena pan

EH ta guitar pes ok Cre ler Tina Head Segar Tar ana

Melo aa Iin PRA aon is ata ana edn Peat Doain tb aa cele ona MEN EA Ia lathe iow. pala PE tan

Int Pe PILAR II o

: ry Pitak I. a! probs 4 Soe bp li . I 4 . . . I. ate dn

Pok Ieee doa Prada Ra ia sung Pa han Pena dead Gan aa

BI Ae Dae nan Pa Ser ain" bahas

Pn Da BA lite Pune bs Talia is ake

TT TE ae a GD DE

Pen Sato an Pen

tata rt Malin . '

OO ht saban ' . Km oes

' pang

PN PA SN AA | . .

ane re mm vt i Ta sth Death “roa i bor “1

uang

Ally ale kans Rater Rit iy final Pa Pepe ob

Large Mapan app ikl

SEC - Censumplion - (In Lte) | .

set jatah HA Head PEN Pan) Pete

Pelan pt ude meh te act ds we Gist AUG

Pecialty (Rp) (hoa, Jogi 14,784,135, 760) (eat (pl ,

IN Ta PELAN Ba BN Tha fs ten NN AAA | | Todued ie a ere + sone

Toe oo vs "

ede anakan: ' : at :

"1 - as ” . "oe . -

[one oe 4 boob NAN PN BEN eer ot OW ON ace .

a Ta s Mos . weet . .

: : “. Four ol ee

Le a hi

I prs 2 :

La " . " at soot ' 4

. Veet al an ert a

- wt err

Oe ee ee ed ee Ni pena

bahwa menurut Terbanding berdasarkan 2 (dua) alat bukti tersebut di atas, membuktikan bahwa telah terjadi kelebihan pemakaian BBM oleh PT BDE, dan Pemohon Banding berusaha untuk mengalihkan kelebihan pemakaian BBM oleh PT BDE tersebut sebagai penalty.

bahwa menurut Terbanding Bahan Bakan Minyak (BBM) adalah termasuk Barang Kena Pajak (BKP), dan kelebihan pemakaian BBM oleh PT BDE tidak ada pembayaran kepada Pemohon Banding (PT MGE), maka hal tersebut termasuk ke dalam transaksi Pemberian Cuma-Cuma, yang berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN termasuk objek PPN dan atau terutang PPN.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN pemberian cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

bahwa menurut Terbanding bila kondisi ‘’tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar’’ diaplikasikan dalam maksud sebagaimana Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, maka didapati hal-hal berikut.

 ‘’Pemberian yang diberikan tanpa pembayaran’’

Kelebihan pemakaian bahan bakar tidak ditagih ke vendor/subkontraktor, tidak terdapat dokumen penagihan atau bukti pencatatan net off dari pembayaran jasa pertambangan, sehingga disimpulkan diberikan tanpa pembayaran.

 ‘’barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri’’

Bahan bakar bukan produksi PT MGE

bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka kondisi ‘’tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar’’ oleh Pemohon Banding kepada vendor (PT BDE), termasuk dalam definisi pemberian cuma-Cuma, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN beserta penjelasannya. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi a quo dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Objek PPN yang harus dipungut sendiri atas Pemberian Cuma-Cuma Bahan Bakar / Fuel sebesar Rp1.704.135.760,00.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut bukan merupakan transaksi pemberian Cuma-Cuma BBM/Fuel. Kelebihan pemakaian fuel ke BDE bukan merupakan transaksi penyerahan atau jual beli bahan bakar, transaksi tersebut di atas merupakan kesepakatan penalty/denda yang di akibatkan oleh tidak efisiensi nya BDE dalam penggunaan bahan bakar. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Nomor 001/OB/2020- 08058/MGE/BDE Pasal 5 ayat 4.

bahwa menurut Pemohon Banding a Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”) menyatakan bahwa:

Pasal 1 ayat (18) UU PPN:

“18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hal tersebut, karena penalty/denda yang dikenakan kepada PT BDE yang disebabkan oleh tidak efisiensi-nya dalam penggunaan bahan bakar yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Hal ini ditegaskan pada Pasal 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990, yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990:

“2. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN.” bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan kondisi tidak ditagihnya kelebihan pemakaian bahan bakar oleh Pemohon Banding ke vendor (PT BDE) termasuk dalam definisi pemberian Cuma-Cuma, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN beserta penjelasannya.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa penalty/denda bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga kondisi tidak ditagihnya denda bukan termasuk dalam dalam definisi pemberian Cuma-Cuma, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, sehingga tidak terutang PPN.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

 Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

KUH Perdata:

 Pasal 1313:

“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Maksud dari Pasal 1313 adalah perjanjian menimbulkan ikatan baru sejak dibuat, bukan sebelum itu, asas prospektif (mengatur ke depan), bukan Retrospektif (mengatur ke belakang).

 Pasal 1338:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya.”

Maksud dari Pasal 1338 adalah perjanjian itu berlaku sejak ada persetujuan (ke depan), bukan sebelumnya.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan PT BDE. Pasal 5.4.3 secara jelas mengatur bahwa Perusahaan Pemohon Banding akan menagih jumlah kelebihan atas biaya bahan bakar kepada kontraktor (BDE) dengan perhitungan yang didasarkan pada Harga Pembelian Aktual Bahan Bakar.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, formula ini menunjukkan tujuan awal adalah reimbursement (pengembalian biaya) atas BKP yang telah digunakan di luar kuota, dan bukan denda yang berdiri sendiri.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan seluruh BBM, termasuk volume yang digunakan berlebih oleh PT BDE.

bahwa berdasarkan prinsip netralitas PPN, jika BKP yang Pajak Masukannya telah dikreditkan kemudian diserahkan atau digunakan untuk tujuan di luar kegiatan usaha normal tanpa adanya pembayaran dalam hal ini Pemberian Cuma-Cuma, maka tetap dikenakan PPN Keluaran.

bahwa upaya Pemohon Banding untuk mengalihkan kelebihan pemakaian BBM tersebut sebagai 'penalty' tidak dapat diterima, karena substansi transaksi tetap merujuk pada pemakaian BKP yang seharusnya ditagih.

bahwa tindakan Pemohon Banding untuk tidak menagih (Non Backcharge), meskipun terdapat hak dan kewajiban tagih di dalam kontrak, secara definitif memenuhi kriteria pemberian tanpa pembayaran (Cuma-Cuma) atas BKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan penjelasannya.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma BBM/Fuel sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pengadilan Pajak berketetapan Koreksi DPP PPN atas Pemberian Cuma-Cuma BBM/Fuel sebesar Rp1.704.135.760,00 tetap dipertahankan bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00591/ KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.414.635.760,001.704.135.760,001.710.500.000,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

DPPPenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri menurutTerbandingRp 17.222.640.176,00
Koreksi TidakDapatDipertahankanPengadilanPajakRp 1.710.500.000,00
DPPPenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri menurutPengadilanPajakRp 15.512.140.176,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00591/KEB/PJ/WPJ.19 /2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00006/207/22/091/24 tanggal 23 Januari 2024 atas nama PT MEGA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat Gedung Pacific Century Place Lt. 33 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot. 10, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar PengenaanPajak:
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri15.512.140.176,00
JumlahSeluruhPenyerahan15.512.140.176,00
2.PajakKeluaran1.706.335.419,00
3.Dikurangi:
Kredit Pajak6.070.878.297,00
JumlahPenghitunganPPN Kurang/(Lebih) Dibayar(4.364.542.878,00)
4.Kelebihan Pajakyang sudah:
- Dikompensasikankemasapajakberikutnya4.551.997.812,00
5.PPN yang Kurang Dibayar187.454.934,00
6.SanksiAdministrasi117.365.360,00
7.JumlahPajakyang Lebih Bayar304.820.294,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E.,

S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.