P U T U S A N
Nomor PUT-002586.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002586.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERKAT SAWIT UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dusun Sungai Kandang, Bungku, Bajubang, Kab. Batanghari, Jambi, 36613, (dengan alamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45, Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh Djuaman, jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1000/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/BSU/TAX- BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/
NIP.198309092009011009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/
NIP.198311102009011009,