Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-002586.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Berkat Sawit Utama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002586.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002586.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAT SAWIT UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dusun Sungai Kandang, Bungku, Bajubang, Kab. Batanghari, Jambi, 36613, (dengan alamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45, Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh Djuaman, jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1000/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/BSU/TAX- BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/

NIP.198309092009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/

NIP.198311102009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Azhari Bambang Prihartono/

NIP.19761018199903100,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Melani/NIP.197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12326/PJ.07/2022 tanggal 03 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 806/PP/BR/2021 tanggal 09 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari jumat, tanggal 12 Maret 2021 (diantar),

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 165/WPJ.27/2021 tanggal 16 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan dengan perhitungan sebagai berikut:

Banding

1 (Dasar Pengenaan Pajak a NN a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN an a1 Ekspor NG NG a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 16.546.592.955 16.546.592.955

— a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 0 a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut_ | 65920600000) 85.920 600.000] a6 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanPPN | 0) OO a6 Jumlah(ait+a2+a3+a4+a5) 82.467.192.955 82.467.192.955 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan IN KN

IT Impor BAP ee ee

/ [a2 Pemantaatan BKP tdak berwujud dan Luar DaerahPabsan OP

43 Pemanfaatan JKP dari LuarDaerahPabean Pf d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak oe d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

NS mama na aman Poo d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) ee) ®)

2 |Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungu (tarif x 1.a.2 atau 1.d 7) 1.654.659.295 1.654.659.295 b. Dikurangi NN ee b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Na b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.852.838.311 974.954.765 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0) ie)

4 Dibayar dengan NPWP sendin Pf pf bStanlan fl G0 d6 Jumlah (b.1 +b.2+b3+4+b4+b.5) 1.852.838.311 974.954.765 c. Diperhitungkan

0.21 SKPPKP 0 0 d. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 198.179.016 198.179.016 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) Lo Po 0 fe Jumahtarb) 198,179.06] 198179016)

4|(PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 877.883.546

5|Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 326.258.174 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP J Ooo 08179016

2. Bunga Pasal 13 (5) KUP Lo Go... 0 d Kenaikan Pasal 13A KUP 7 oe e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Ng Ng

9 Bunga Pasal 13 (2) KUPJo. Pasal9 (AM PPN” | 0 OO alimapentonmuntunsammarwerag oo anata

Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.e + 3.c) 1.402.320.736 “—ttttttttci

7 (Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan| Po 15403161)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004- TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No. Uraian Pemohon

Banding

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN al Ekspor 0

2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendri ”””””””—”| 16.546.592.955

3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN | 0 a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 65.920.600.000

5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanPPN | 0 a6 Jumahta1ta2ta3taAta5) | 82.467.192.955 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPN | 0

¢. Jumlah Seluruh Penyerahan (@.6+b) | 82.467.192.955 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :

d1 Impor BKP ee an 0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean PN MEN 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 7 oe 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak . oe . 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Aa eevee Ment an par Pa re d7 Jumlah (dMataud2 ataud3ataud.4ataud.5) | 0

Ja. Pajak Keluaran yang harus dipungu (tarfxta2atautd7) | 1.654.659.295 fb. Dikurangi:

b1 PPNyangdisetordi muka dalam Masa Pajak yangsama b2 Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan | 1.852.838.311 b3 STP (pokokkurangbayary | 0 b4 Dibayar dengan NPWP sendri | 0

. b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3+b.4 + b.5) 1.852.838.311 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP 0 d. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 1.852.838.311

Je. Jumlahperhitungan PPN Kurang Bayar(a-d) | (198.179.016) a. Dikompensasikanke Masa Pajakberikutnya | 198.179.016 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak......../karena pembetulan) | 0 fe uumiah@+b) OSS 198.179.016 a. Bunga Pasal 13(2)KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13(3)KUP | 0

Je. Bunga Pasal 13(5)KUP | 0

Kenaikan Pasal 1AKUP | 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP PEN a 0 f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 7 aa 0 g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN . 0 h Jumlah (atbtctdtetftg) _ 0

Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.e + 3.c) 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020, menyatakan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi(Rp)
PPNKurang/(Lebih)Bayar877.883.546(103.497.087)774.386.459
SanksiBunga326.258.174(49.678.601)276.579.573
SanksiKenaikan198.179.0160198.179.016
Jumlahyangmasihharus/(lebih)dibayar1.402.320.736(153.175.688)1.249.145.048

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukan bandingdenganSuratNomor 004/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2021 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

No. Uraian Keputusan Pemohon Diajukan bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut

I. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Sumatera Berlian Motor sebesar Rp76.363.636,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan:

a) Pasal 17 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 menyatakan:

"Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten."

bahwa memori Penjelasan Pasal 17 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 menyatakan:

"Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak;

Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:

a. penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.

b. Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan.

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya.

Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang berfungsi sama dengan faktur penjualan.”

b) bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Sumatera Berlian Motor diterbitkan pada saat penerbitan Faktur Penjualan, sehingga sesuai dengan penjelasan Pasal 17 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 di atas, maka Faktur Pajak tersebut adalah merupakan Faktur Pajak yang diterbitkan pada saat penyerahan;

c) bahwa dalam hal Faktur Pajak diterbitkan tidak tepat waktu, maka PKP Penjual yang seharusnya dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketantuan Pasal 14 (4) UU KUP. Sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan dapat dikreditkan oleh PKP Penjual sepanjang Faktur Pajak diterbitkan tidak melebihi 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya diterbitkan;

II. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan:

a. bahwa Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

b. bahwa Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyarata formal karenatelahmencantumkanketerangansebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN;

c. bahwa Faktur Pajak tersebut juga telah memenuhi persyaratan material karena Faktur Pajak tersebut didasarkan pada adanya transaksi penyerahan jasa manajemen dari tenaga kerja dengan keahalian tertentu dari Pemberi Jasa kepada Wajib Pajak;

d. bahwa Pajak Masukan tersebut didukung oleh adanya kontrak antara Pemohon Banding dengan Pemberi Jasa serta bukti-bukti pembayarannya. PPN yang dipungut oleh Pemberi Jasa telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN nya, dan atas pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dipotong dan disetorkan PPh Pasal 23-nya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-165/WPJ.27/2021 tanggal 16 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan Nomor LAP- 00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004-TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan berdasarkan LPAD Nomor PEM:01003002\335\dec\2019 tanggal 17 Desember 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Pajak Masukan Dapat Diperhitungkan sebesar Rp765.158.285 Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Pasal 1 angka 25

 Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

 Pasal 13 ayat (1) huruf c

 Pasal 13 ayat (3) huruf c

 Pasal 29 ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Pasal 1 angka 2

 Pasal 1 angka 3

 Pasal 1 angka 4

 Pasal 9 ayat (1) huruf a

 Pasal 13 ayat (9)

 Pasal 15 ayat (3)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 Pasal 17 ayat (1)

 Pasal 17 ayat (3)

 Pasal 19 ayat (1)

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak.

 Pasal 2 ayat (1)

 Pasal 2 ayat (3)

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

 Pasal 1 ayat (2)

 Pasal 6 ayat (1)

 Pasal 6 ayat (2)

 Pasal 92

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

 Pasal 4 huruf b

 Pasal 4 huruf c;

Data dan Fakta

Data

NoJenis/NamaBuku,Catatan,danDokumenKeterangan
1FotokopiSKPKBPajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor00047/207/17/335/19tanggal18 September2019MasaPajakMaret2017;Dalamsuratkeberatan
2FotokopiSuratPerintahMembayarKelebihanPajakNomor00290Atanggal18Oktober2019.
3Fotokopi KEP-00073.PPN/WPJ.27/KP.1003/2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
4Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan nomor LAP- 00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019tanggal17September2019;DariKPP
5PemberitahuanHasilPemeriksaan;
6BeritaAcaraPembahasanAkhirHasilPemeriksaan;
7SuratPeminjamandanBeritaAcaraPemenuhanBuku,Catatandan/atauDokumen;
8BeritaAcaraPemberianKeterangandenganWajibPajak

Fakta bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan data- data yang tersedia saat proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 004- TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019;

2) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PM yang dapat dikreditkan dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurutWPMenurutPemeriksaKoreksi
PMyangdapatdikreditkan1.843.610.137974.954.765868.655.372
Jumlah868.655.372

Rincian faktur adalah sebagai berikut:

Nama Penjual: PT Sumatera Berlian Motors

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomor SeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.017- 17.9939801422/04/17190.909.09119.090.909Tanggal yang tertera pada faktur tidak sesuai dengan tanggal yang seharusnya faktur pajak terbit sesuai dengan peraturan yang berlaku
2010.017- 17.9939801522/04/17190.909.09119.090.909
3010.017- 17.9939801622/04/17190.909.09119.090.909
4010.017- 17.9939801722/04/17190.909.09119.090.909
76.363.636

Nama Penjual: PT Wilmar Chemical Indonesia.

NPWP: 21.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomor SeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.017- 17.5894972525/04/17490.197.48349.019.748Tidakmemenuhi ketentuan Pasal 13(2)UUPPN

Nama Penjual: PT Sentana Adidaya Pratama.

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomorSeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.017-17.7537077725/04/17107.521.71810.752.172Tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 (2)UUPPN
2010.017-17.7537078125/04/1735.134.3553.513.436
3010.017-17.7537127305/05/17402.117.31840.211.732
54.477.340

Nama Penjual: PT Agro Pancasakti Bangsa

NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomor SeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.018- 17.0603301531/05/176.887.946.478688.794.648tidak ada bukti kontrak dan tanda terima penyelesaian pekerjaan

4) bahwa atas koreksi PM dari PT Sumatera Berlian Motors sebesar Rp76.363.636, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa dengan alasan faktur pajak diterbitkan pada saat penerbitan faktur penjualan yang termasuk definisi saat penyerahan berdasarkan pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012;

5) bahwa berdasarkan alasan koreksi pemeriksa dan alasan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa sengketa atas faktur dari PT Sumatera Berlian Motors termasuk sengketa yurudis dan materiil karena pemeriksa melakukan koreksi karena tidak meyakini bahwa tanggal yang tertera pada faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak terbit sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Pemeriksa tidak meyakini bahwa pada saat tanggal tersebut terjadi penyerahan BKP pada Wajib Pajak. Wajib Pajak mendalilkan bahwa saat pembuatan

faktur sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 tahun 2012 karena faktur dibuat pada saat diterbitkannya faktur penjualan;

6) bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diperoleh keterangan yang menjadi tanggal pembuatan FP adalah tanggal penyerahan kepada PT Hydraxle Perkasa (pihak karoseri) serta dokumen yang tertera di bukti pengiriman atas nama TH Indo Plantation. Pada saat pemeriksaan tidak diperoleh bukti dokumen yang menunjukkan bahwa saat penyerahan yaitu saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 3 PP Nomor Tahun 2012. Dengan demikian koreksi pemeriksa tetap dipertahankan;

7) bahwa atas koreksi PM dari PT Wilmar Chemical Indonesia sebesar Rp49.019.748 dan PT Sentana Adidaya Pratama sebesar Rp54.477.339 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa dengan alasan faktur pajak diterbitkan pada saat penerbitan faktur penjualan yang termasuk definisi saat penyerahan berdasarkan pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012;

8) bahwa berdasarkan alasan koreksi pemeriksa dan alasan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa sengketa atas faktur dari PT Wilmar Chemical Indonesia dan PT Sentana Adidaya Pratama termasuk sengketa yuridis karena pemeriksa melakukan koreksi karena tidak meyakini bahwa tanggal yang tertera pada faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak terbit sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Pemeriksa tidak meyakini bahwa pada saat tanggal tersebut terjadi penyerahan BKP pada Wajib Pajak. Wajib Pajak mendalilkan bahwa saat pembuatan faktur sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 tahun 2012 karena faktur dibuat pada saat diterbitkannya faktur penjualan;

9) bahwa pembahasan dengan pemeriksa diperoleh keterangan faktur pajak yang dikoreksi adalah faktur pajak gabungan dan terdapat transaksi yang lewat masa pajak berdasarkan dokumen penerimaan

pembelian per transaksi/per hari TBS yang didapatkan dari PT Wilmar Chemical Indonesia dan PT Sentana Adidaya Pratama. Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan barang terkait faktur pajak dilakukan beberapa kali dan terdapat penyerahan yang melewati masa pajak. Berdasarkan Pasal 9 (8) huruf f UU PPN yang mana mengacu kepada pasal 13 (9) UU PPN Pemeriksa melakukan pengujian atas Faktur Pajak masukan tersebut diyakini bahwa tidak sesuai dengan Pasal 13 (2) UU PPN dikarenakan Faktur Pajak tersebut tidak berisi keterangan yang sebenarnya sebab tidak mengikuti kaidah tentang Faktur Pajak Gabungan Pasal 13 (2) UU PPN. Dokumen yang menjadi pertimbangan sebagai pendukung koreksi adalah nota timbang, rekap penerimaan TBS per hari/per transaksi/per supplier;

10) bahwa alasan koreksi tersebut tim peneliti memastikan kebenaran koreksi dengan menguji alasan yuridis dan dokumen bukti yang digunakan oleh pemeriksa. Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN diketahui bahwa pada masa yang sama terdapat beberap faktur dari pihak penerbit yang sama. Dengan demikian faktur pajak yang dikoreksi tidak tergolong faktur pajak gabungan sebagaimana disangkakan oleh pemeriksa. Adanya beberapa pengiriman sebagaimana dibuktikan oleh data bukti yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi bukti faktur pajak gabungan. Selain itu salah satu indikasi faktur pajak gabungan adalah dibuat pada akhir masa pajak karena satu faktur untuk satu masa pajak dan faktur yang dikoreksi diterbitkan pada awal atau pertengahan masa pajak. Dengan demikian terdapat kesalahan pemeriksa dalam menerapkan dalil hukum dan koreksi pemeriksa atas PM dari PT Wilmar Chemical Indonesia dan PT Sentana Adidaya Pratama dapat dibatalkan;

11) bahwa atas koreksi PM dari PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan:

a. Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagai faktur pajak Masukan yang dapat dikreditkan b. Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal karena telah mencantumkan keterangan sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 13 ayat (5) UU PPN c. Faktur Pajak tersebut juga telah memenuhi persyaratan material karena Faktur Pajak tersebut didasarkan pada adanya transaksi penyerahan jasa manajemen dari tenaga kerja dengan keahlian tertentu dari Pemberi Jasa kepada Wajib Pajak

Atas koreksi tersebut tim peneliti melakukan pengujian atas alasan koreksi pemeriksa dan alasan keberatan Pemohon Banding;

12) bahwaberdasarkanLHPnomorLAP- 00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019 dan keterangan dari pemeriksa diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi karena tidak meyakini kontrak kerjasama yang dibuat oleh Pemohon Banding. Dalam kontrak tersebut tidak disertakan nomor kontrak dan baru diberikan pada saat pembahasan akhir tanggal 9 September 2019 serta di dalam isi kontrak mengenai ketentuan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tidak ada bukti serah terima pemberian jasa sebagai dasar pembayaran. Faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan pajak masukan juga tidak memenuhi syarat karena jasa yang diberikan berdasarkan kontrak pemberian jasa tenaga kerja bukan jasa manajemen seperti yang tertera pada faktur pajak. Berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha, sekurang-kurangnya memuat:

• Pihak yang menandatangani kontrak

• Pokok pekerjaan yang diperjanjikan

• Hak dan kewajiban

• Nilai kontrak dan syarat pembayaran

• Persyaratan dan spesifikasi yang jelas dan terperinci

• Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan serta syarat penyerahannya

• Jaminan teknis/hasil pekerjaan

bahwa kontrak dibuat dan ditandatangi sebelum penyerahan dan semestinya dokumen tersebut sudah dipegang oleh para pihak. Dengan demikian tidak terdapat alasan bagi Pemohon Banding baru dapat menyerahkan dokumen pada saat pembahasan akhir;

13) bahwa atas keterangan dalam LHP tersebut tim peneliti meminta keterangan dari tim pemeriksa dan telah dituangkan dalam berita acara nomor BA-51/WPJ.27/BD.06/2020 tanggal 19 November 2020;

14) bahwa berdasarkan LHP dan keterangan pemeriksa tersebut tim peneliti berkesimpulan bahwa faktur pajak masukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dan material karena tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup atas perolehan yang dilaporkan. Dengan demikian koreksi pemeriksa dapat dipertahankan;

15) bahwa atas Koreksi Positif Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp877.883.546 pada Masa Pajak Mei 2017, terdapat koreksi pemeriksa yang dapat dibatalkan dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutWP (Rp)MenurutPemeriksa (Rp)MenurutPeneliti (Rp)
PMyangdapatdikreditkan1.843.610.137974.954.7651.078.451.852

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan rincian perhitungan koreksi yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (Rp)
KeputusanKeberatan (Rp)PemohonBanding(Rp)
pajakmasukandapatdiperhitungkan1.078.451.8521.843.610.137765.158.285

Penjelasan:

koreksi sebesar Rp765.158.285 merupakan koreksi yang dipertahankan pada proses keberatan, yaitu terdiri dari:

1) koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT Sumatera Berlian Motors sebesar Rp76.363.636;

2) koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648;

2. bahwa setelah membaca surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa alasan yang disampaikan pemohon banding dalam surat bandingnya pada intinya sama dengan alasan yang disampaikan pada proses keberatan;

3. bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1) menurut Terbanding koreksi yang dipertahankan tersebut sudah tepat;

2) bahwa berdasarkan uraian yang diterangkan pada data dan fakta diatas, Terbanding meyakini bahwa pajak masukan yang dikoreksi dan diajukan banding oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam UU PPN;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa apa yang disampaikan dalam alasannya adalah benar sesuai ketentuan;

4) berdasarkan hal tersebut Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan pajak masukan dapat diperhitungkan sebesar Rp1.078.451.852;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa bahwa Surat Banding Nomor 004/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa

Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 004-TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Berkat Sawit Utama Nomor 36 tanggal 28 Desember 2016 di hadapan Anesta Chrisanti, SH, M.Kn., Notaris di Depok;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/BSU/TAX-BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Bukti P-6 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1000/PP/IKH/2021 tanggal 04 Oktober 2021;

Bukti P-7 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Diary Demario

Olimpic Silitonga;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor: 008/BSU/TAX-BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Bukti P-10 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

836/PP/IKH/2021 tanggal 07 September 2021;

Bukti P-11 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Muhammad

Yusuf;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Muhammad Yusuf;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Djuaman;

Bukti P-14 KTP atas nama Djuaman;

Bukti P-15 Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Berkat Sawit Utama Nomor 36 tanggal 28 Desember 2016 di hadapan Anesta Chrisanti, SH, M.Kn;

Bukti P-16 SPT PPN;

Bukti P-17 Matrik Sengketa;

Bukti P-18 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19 Voucher;

Bukti P-20 Invoice;

Bukti P-21 Bukti Pembayaran;

Bukti P-22 Faktur Pajak;

Bukti P-23 Purchase Order;

Bukti P-24 Perjanjian Leasing;

Bukti P-25 Mutasi Pembayaran Leasing;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-5363/WPJ.27/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti T-3 Matrik Sengketa;

Bukti T-4 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

catatan:

No.UraianMenurutNilaiSengketa(Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.843.610.1371.078.451.852765.158.285

Menimbang bahwa berdasarkan perincian Faktur Pajak yang dikoreksi yaitu Rp688.794.648,00 dan Rp76.363.636,00 adalah sejumlah Rp765.158.284,00 atau terdapat selsiih sebesar Rp1,00 (satu rupiah), dan tidak menjadi permasalahan oleh para pihak dalam persidangan dan dikarenakan kemungkinan pembulatan, maka Pengadilan Pajak memutuskan sengketa banding ini adalah sejumlah Rp765.158.285,00;

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp765.158.285,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen berupa Dokumen Pemesanan, Dokumen Serah Terima Barang/jasa dan Bukti Pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp765.158.285,00 dikarenakan tidak ada bukti penyerahan barang dan bukti terima barang yang terdiri dari rincian faktur sebagai berikut :

a. Nama Penjual: PT Agro Pancasakti Bangsa

NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000

NoKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.018- 17.0603301531/05/176.887.946.478688.794.648Tidakadabuktikontrak dan tanda terima penyelesaian pekerjaan

b. Nama Penjual: PT Sumatera Berlian Motors

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomorSeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000-17.9939801422/04/17190.909.09119.090.909 Tanggal yang tertera pada faktur tidak sesuai dengan tanggal yang seharusnyafakturpajak terbit sesuai dengan peraturanyangberlaku
2010.000-17.9939801522/04/17190.909.09119.090.909
3010.000-17.9939801622/04/17190.909.09119.090.909
4010.000-17.9939801722/04/17190.909.09119.090.909
76.363.636

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp765.158.285,00 dikarenakan atas transaksi tersebut Pemohon Banding sudah membuktikan dengan bukti pembayaran berupa validasi bank, Jurnal Voucher, Faktur Pajak dan Purchase Order dan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada Penjualan sebagai Penerbit Faktur Pajak:

bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 dan PT Sumatera Berlian

Motors sebesar Rp76.363.636,00 Pemohon Banding sudah memberikan dokumen Pembelian;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur : Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian, maka Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses uji bukti adalah sebagai berikut :

1. Voucher-voucher pembelian

2. Invoice-Invoice Pembelian

3. Bukti Pembayaran

4. Faktur Pajak

5. Purchase Order

6. Perjanjian Leasing

7. Mutasi Pembayaran Leasing bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan bahwa :

1. Untuk Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Sumatera Berlian Motor sebesar Rp76.363.636,00 koreksi dilakukan karena Terbanding tidak meyakini bahwa penyerahan terjadi pada saat tanggal penerbitan Faktur Pajak.

2. Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan Perjanjian Leasing, Surat Keterangan Leasing, Mutasi pembayaran Leasing, Purchase Order, dan Invoice Komersial.

3. Bahwa meskipun tanggal Invoice Komersial sama dengan tanggal Faktur Pajak, Terbanding mempertimbangkan bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung eksternal yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak diterbitkan sesuai dengan tanggal penyerahan BKP.

4. Selain itu tidak terdapat dokumen yang dapat menghubungkan antara perjanjian leasing dengan Faktur Pajak. Perjanjian leasing ditandatangani antara Pemohon Banding dengan Dipo Star Finance,

sedangkan Faktur Pajak dilakukan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Sumatera Berlian Motors. Dokumen Lampiran yang berisi Suppliers yaitu PT Sumatera Berlian Motors yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya berupa dokumen internal yang tidak dapat diyakini berhubungan dengan perjanjian leasing.

5. Oleh karena itu untuk transaksi dengan lawan transaksi PT Sumatera Berlian Motor sebesar Rp76.363.636,00 koreksinya tetap dipertahankan oleh Terbanding.

6. Untuk Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT. Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 koreksi dilakukan karena tidak ada bukti tanda terima pekerjaan atau dengan kata lain tidak dapat diyakini eksistensi jasa manajemen.

7. Untuk membuktikan kebenaran transaksi dimaksud, Pemohon Banding dalam proses uji bukti menunjukkan dokumen berupa bukti transfer bank, Jurnal Voucher, Faktur Pajak dan Invoice.

8. Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut masih sebatas menunjukkan arus uang dan belum membuktikan eksistensi jasa yang dapat meyakinkan transaksi dimaksud benar-benar terjadi.

9. Oleh karena itu untuk transaksi dengan lawan transaksi lawan transaksi PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 koreksinya tetap dipertahankan oleh Terbanding.

10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk keseluruhan koreksi dalam sengketa Masa Pajak Mei 2017 tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa :

1. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Sumatera Berlian Motor sebesar Rp76.363.636,00 yang dimana pembayaran DP 15% sudah dibuktikan dengan bukti pembayaran berupa validasi bank dan voucher-voucher pembayaran demikian juga dengan Pelunasan sebesar 85% sudah dibuktikan dengan Perjanjian Leasing, Surat Keterangan Leasing dan Mutasi pembayaran Leasing selain itu transaksi PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 sudah dibuktikan dengan bukti pembayaran berupa validasi bank,

Jurnal Voucher, Faktur Pajak dan Purchase Order, Perjanjian Leasing, dan Mutasi Pembayaran Leasing.

2. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Sumatera Berlian Motor sebesar Rp76.363.636,00 dan PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan bukti-bukti pembayaran dan voucher sudah Pemohon Banding buktikan;

3. Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa,

4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sumatera Berlian Motor dan PT Agro Pancasakti Bangsa merupakan penyerahan BKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan Objek PPN, sehingga sudah seharusnya atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan

5. Selain itu berdasarkan Pasal 13 ayat 9 tersebut, faktur pajak dikatakan telah memenuhi syarat formal apabila diisi secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada pasal 13 ayat 5, yang menyatakan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat keterangan berikut ini:

- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP/JKP.

- Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.

- Jenis jasa/barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

- Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode.

- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

6. Selain itu syarat Faktur Pajak Material dianggap terpenuhi jika keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak jelas dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dari BKP/JKP yang diperjualbelikan. Berdasarkan Pasal 13 ayat 9 UU PPN, Faktur Pajak dianggap memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, Ekspor JKP, Impor BKP atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim IIB yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2017 sebesar Rp765.158.285,00;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dan telah dilakukan uji bukti serta berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sumatera Berlian Motor sebesar Rp76.363.636,00 dan PT Agro Pancasakti Bangsa sebesar Rp688.794.648,00 adalah merupakan transaksi pembelian berdasarkan bukti pembayaran berupa slip Voucher-voucher pembelian, Invoice-Invoice Pembelian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak, Purchase Order, Perjanjian Leasing, Mutasi Pembayaran Leasing.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta berdasarkan hasil uji bukti, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 Ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan (9)

UU PPN, Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan PT Sumatera Berlian Motor dan PT Agro Pancasakti Bangsa; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp765.158.285,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dan telah dilakukan uji bukti serta berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan765.158.285-765.158.285

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp1.078.451.852 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 765.158.285 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.843.610.137

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No. Uraian Menurut

Pengadilan Pajak

1 (Dasar PengenaanPajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor

[a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendri | 1654650285 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut PemungutPPN

[2.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut) | 65:9201600-000 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Po

” a6 Jumlah(aitt+a2+a3+a4+a.5)

” |b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Po c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap d1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

BA ft d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan a7 Jumlah (4.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)

Penghitungan PPN Lebih Bayar Po a. Pajak Keluaran yang harus dipung (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) b. Dikurangi: 0 b4 PPNyang disetordi muka dalam Masa Pajakyangsama b.2 Pajak Masukanyang dapat diperhitungkan 1.8 43.610.137 ra sn Me b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri D0 O

” b.5 Lain-lain po

” b.6 Jumlah (b.1+b.2+b3+b4 + b5)

Paman 9 c.1 SKPPKP d. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 1.843.610.137 fa Smangenamyan EN BamGa | aso

Po NStonpennctanto lea Pasko | senamaong a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 198.179.016 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak..........(karena pembetulan) | O aa Ma

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) ia BN

” Ja. Bunga Pasal 13 (2) KUP 00000 aa cae

” Ic. Bunga Pasal 13 (5) KUP 00000 ee ee

©. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 00000 an censayeon fk g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN an area vareray nga ga

Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.e + 3.c) 18.456.348

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Mei 2017 atas nama PT Berkat Sawit Utama, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dusun Sungai Kandang No 00 RT 000 RW 000 Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan alamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45, Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Pajak Yang Masih Harus DibayarRp18.456.348,00 Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.