Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-002584.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Berkat Sawit Utama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002584.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Maret 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002584.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAT SAWIT UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dusun Sungai Kandang No 00 RT 000 RW 000 Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, (dengan alamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45, Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh Djuaman, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1000/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BSU/TAX- BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/

NIP.198309092009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/

NIP.198311102009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Azhari Bambang Prihartono/

NIP.19761018199903100,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Melani/NIP.197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12326/PJ.07/2022 tanggal 03 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 806/PP/BR/2021 tanggal 09 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari jumat, tanggal 12 Maret 2021 (diantar),

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 163/WPJ.27/2021 tanggal 16 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Maret 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Pemohon Terbanding (1 pasar PengenaanPajak oo Pooh

14184748546] 14184728 546 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 0 “ad Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.497.800.000 5.497.800.000 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a6 Jumlah (a1ta2ta3ta4ta5) 19.682 543 546 19.682.543.546

Jb Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidakterutangPPN ‘| qs

/ [re umiah Seuruh Penyeranan fa6r) SSSS~*~S~«dC*«“<CS~«i RDBMS] 1.882.543 BAG d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap emerson, oe d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

A7 Jumlah (d1 ataud2ataudJatauddataud8) Pf

2 (Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipung (tarif x 1.a.2 atau 1.0.7) 1.418.474.355 1.418.474.355 b. Dikurangi 8 oo b1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.462.718.481 956.042.838 i7eaata] 11, 744318

1-474.462.799| ___967.787.156

[a Jumiah PPN yang dapat diperhitungkan(@S-o1) —SSS~dC*«‘<CS*«a ABD. TQG]|—_—9GT. THT. 18 (Je dumiah perhitungan PPN Kurang Bayard) SCS (65.988 444)| 450.687. 199]

Ja Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 55988444| 55.988.444) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak......(karena pembetulan) | 0 0

—edumlantasb) 6.986.444] 95,988 444 of 506675643 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP _ oe 0 216.329.856 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP _ — _ 0 55.988.444 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0. .. 0 0 d Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 e. Kenaikan Pasal 17 (5)KUP 0 PA o| 272318200) ol 778 993.943

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002- TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Banding (1 (pasar PengenaanPajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN al Ekspor i 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 14.184.743.546

P| 2.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut PemungutPPN SSC a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.497.800.000 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6 Jumlah (a1+a2+a3+a4+ a5) 19.682.543.546 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 19.682.543.546 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Kn

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :

dA Impor BKP ie] d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 . . _ 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0. oe _ 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri kel d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan fe) d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) — 0

2 (Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungu (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 1.418.474 355

RS Sen ang det ama dam Masa Pakrang sana |g b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.462.718.481 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5 Lain-lain 11.744.318 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3+ b.4 + b.5) 1.474.462.799 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP ie] d. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 1.474.462.799

Te. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) (SS.088.44)

[3 |KelebihanPajakyangsudah aw

Aa Dionpensiotan Mace pak se tmena panel) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) Q fe Jumlah (a+b) esa daa

4|PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

5|Sanksi administrasi: an a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP tetmarpacstaaner d Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Ba aa h Jumlah (atbtctdtetftg)

6 (Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.et 3.) | 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020, menyatakan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNKurang/(Lebih)Bayar506.675.643(255.821.439)250.854.204
SanksiBunga216.329.856(122.794.291)93.535.565
SanksiKenaikan55.988.444055.988.444
Jumlahyangmasihharus/(lebih)dibayar778.993.943(378.615.730)400.378.213

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukan bandingdenganSuratNomor 002/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2021 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

No. Uraian Keputusan Pemohon Diajukan bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut

I. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan Pemohon Banding telah memberikan dokumen bukti-bukti pembelian dari PT. Permata Agro Persada;

II. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Jatimjaya Perkasa sebesar

Rp183.344.250,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah memberikan dokumen bukti-bukti pembelian dari PT. Jatimjaya Perkasa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-163/WPJ.27/2021 tanggal 16 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan

PajakPratamaJambiPelayanganNomorLAP- 00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002-TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan berdasarkan LPAD Nomor PEM:01003000\335\dec\2019 tanggal 17 Desember 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Pajak Masukan Dapat Diperhitungkan sebesar Rp246.926.425 Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Pasal 1 angka 25

 Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

 Pasal 13 ayat (1) huruf c

 Pasal 13 ayat (3) huruf c

 Pasal 29 ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Pasal 1 angka 2

 Pasal 1 angka 3

 Pasal 1 angka 4

 Pasal 9 ayat (1) huruf a

 Pasal 13 ayat (9)

 Pasal 15 ayat (3)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PerubahanKetiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 Pasal 17 ayat (1)

 Pasal 17 ayat (3)

 Pasal 19 ayat (1)

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak.

 Pasal 2 ayat (1)

 Pasal 2 ayat (3)

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

 Pasal 1 ayat (2)

 Pasal 6 ayat (1)

 Pasal 6 ayat (2)

 Pasal 92

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

 Pasal 4 huruf b

 Pasal 4 huruf c;

Data

NoJenis/NamaBuku,Catatan,danDokumenKeterangan
1Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/17/335/19tanggal18September2019MasaPajakMaret2017;Dalamsurat keberatan
2FotokopiSuratPerintahMembayarKelebihanPajakNomor00290Atanggal18Oktober 2019.
3Fotokopi KEP-00073.PPN/WPJ.27/KP.1003/2019 tentang Pengembalian Kelebihan PembayaranPajak
4Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan nomor LAP- 00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019tanggal17September2019;DariKPP
5PemberitahuanHasilPemeriksaan;
6BeritaAcaraPembahasanAkhirHasilPemeriksaan;
7SuratPeminjamandanBeritaAcaraPemenuhanBuku,Catatandan/atauDokumen;
8BeritaAcaraPemberianKeterangandenganWajibPajak

Fakta bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan data- data yang tersedia saat proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 13 November 1985 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 September 1987;

2) bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 002- TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2017 Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019;

3) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Maret 2017 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PM yang dapat dikreditkan dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurutWPMenurutPemeriksaKoreksi
PMyangdapatdikreditkan1.458.790.702956.042.838502.747.864
Jumlah502.747.864

Rincian faktur adalah sebagai berikut:

Nama Penjual: PT Permata Agro Persada

NPWP: 02.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomor SeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000- 17.6041809107/02/17750.501.81875.050.182Tidak ada bukti penyerahan barang dan bukti terima barang
2010.000- 17.6041809307/02/17625.418.18262.541.818
3010.000- 17.6041809407/02/17164.627.27316.462.727
4010.000-17.6041847307/02/17 745.372.727 74.537.273
228.592.000

Nama Penjual: PT Jatimjaya Perkasa Indonesia.

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomorSeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000-17.8394792120/03/17183.344.25018.334.425Tidak ada bukti tanda terima barang

Nama Penjual: PT Wilmar Chemical Indonesia

NPWP: 21.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomorSeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000-17.6766621920/02/171.234.658.010123.465.801Tidak memenuhi ketentuan Pasal 13(2)UUPPN
2010.000-17.6766757406/03/171.034.331.818103.433.182
226.898.983

Nama Penjual: PT Sentana Adidaya Pratama.

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomorSeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000-17.6746954613/03/17289.224.55528.922.456Tidak memenuhi ketentuan Pasal 13(2)UUPPN

4) bahwa atas koreksi PM dari PT Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000 dan PT Jatimjaya Perkasa sebesar Rp18.334.425, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan telah memberikan bukti-bukti pembelian. Menurut pemeriksa alasan koreksi adalah tidak ada bukti tanda terima barang. Pada saat

pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen penyerahan barang dan bukti terima barang dari supplier;

bahwa atas koreksi tersebut tim peneliti melakukan pengujian atas alasan koreksi pemeriksa dan alasan keberatan Pemohon Banding;

5) bahwa atas keterangan dalam LHP tersebut tim peneliti meminta keterangan dari tim pemeriksa dan telah dituangkan dalam berita acara nomor BA-51/WPJ.27/BD.06/2020 tanggal 19 November 2020;

6) bahwa berdasarkan LHP dan keterangan pemeriksa tersebut yang tim peneliti berkesimpulan bahwa faktur pajak masukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dan material karena tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup atas perolehan yang dilaporkan. Dengan demikian koreksi pemeriksa dapat dipertahankan;

7) bahwa atas koreksi PM dari PT Wilmar Chemical Indonesia sebesar Rp226.898.983 dan dari PT Sentana Adidaya Pratama sebesar Rp28.922.456, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa dengan alasan faktur pajak diterbitkan pada saat penerbitan faktur penjualan yang termasuk definisi saat penyerahan berdasarkan pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012;

8) bahwa berdasarkan alasan koreksi pemeriksa dan alasan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa sengketa atas faktur dari PT Wilmar Chemical Indonesia dan PT Sentana Adidaya Pratama termasuk sengketa yuridis dan materiil karena pemeriksa melakukan koreksi karena tidak meyakini bahwa tanggal yang tertera pada faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak terbit sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Pemeriksa tidak meyakini bahwa pada saat tanggal tersebut terjadi penyerahan BKP pada Pemohon Banding. Pemohon Banding mendalilkan bahwa saat pembuatan faktur sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP Nomor 1 tahun 2012 karena faktur dibuat pada saat diterbitkannya faktur penjualan;

9) bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diperoleh keterangan faktur pajak yang dikoreksi adalah faktur pajak gabungan dan terdapat transaksi yang lewat masa pajak berdasarkan dokumen

penerimaan pembelian per transaksi/per hari TBS yang didapatkan dari PT Wilmar Chemical Indonesia dan PT Santana Adidaya Pratama. Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan barang terkait faktur pajak dilakukan beberapa kali dan terdapat penyerahan yang melewati masa pajak. Berdasarkan Pasal 9 (8) huruf f UU PPN yang mana mengacu kepada pasal 13 (9) UU PPN Pemeriksa melakukan pengujian atas Faktur Pajak masukan tersebut diyakini bahwa tidak sesuai dengan Pasal 13 (2) UU PPN dikarenakan Faktur Pajak tersebut tidak berisi keterangan yang sebenarnya sebab tidak mengikuti kaidah tentang Faktur Pajak Gabungan (Pasal 13 (2) UU PPN). Dokumen yang menjadi pertimbangan sebagai pendukung koreksi adalah nota timbang, rekap penerimaan TBS per hari/per transaksi/per supplier;

10) bahwa atas alasan koreksi tersebut tim peneliti memastikan kebenaran koreksi dengan menguji alasan yuridis dan dokumen bukti yang digunakan oleh pemeriksa. Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN diketahui bahwa pada masa yang sama terdapat beberap faktur dari pihak penerbit yang sama. Dengan demikian faktur pajak yang dikoreksi tidak tergolong faktur pajak gabungan sebagaimana disangkakan oleh pemeriksa. Adanya beberapa pengiriman sebagaimana dibuktikan oleh data bukti yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi bukti faktur pajak gabungan. Selain itu salah satu indikasi faktur pajak gabungan adalah dibuat pada akhir masa pajak karena satu faktur untuk satu masa pajak dan faktur yang dikoreksi diterbitkan pada awal atau pertengahan masa pajak. Dengan demikian terdapat kesalahan pemeriksa dalam menerapkan dalil hukum dan koreksi pemeriksa atas PM dari PT Wilmar Chemical Indonesia dan PT Sentana Adidaya Pratama dapat dibatalkan;

11) bahwa atas Koreksi Positif Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp506.675.643 pada masa pajak Maret 2017, terdapat koreksi pemeriksa yang dapat dibatalkan dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutWP (Rp)MenurutPemeriksa (Rp)MenurutPeneliti (Rp)
PMyangdapatdikreditkan1.458.790.702956.042.8381.211.864.277

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan rincian perhitungan koreksi yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (Rp)
KeputusanKeberatan (Rp)PemohonBanding(Rp)
pajakmasukandapatdiperhitungkan1.211.864.2771.458.790.702246.926.425

Penjelasan:

koreksi sebesar Rp246.926.425 merupakan koreksi yang dipertahankan pada proses keberatan, yaitu terdiri dari:

1) koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000

2) koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT Jatimjaya Perkasa sebesar Rp18.334.425

2. bahwa setelah membaca surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa alasan yang disampaikan pemohon banding dalam surat bandingnya pada intinya sama dengan alasan yang disampaikan pada proses keberatan;

3. bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1) menurut Terbanding koreksi yang dipertahankan tersebut sudah tepat;

2) bahwa berdasarkan uraian yang diterangkan pada data dan fakta diatas, Terbanding meyakini bahwa pajak masukan yang dikoreksi dan diajukan banding oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam UU PPN;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa apa yang disampaikan dalam alasannya adalah benar sesuai ketentuan;

4) berdasarkan hal tersebut Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan pajak masukan dapat diperhitungkan sebesar Rp1.211.864.277;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa

Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Maret 2017;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor: 002-TAX/BSU/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019;

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Berkat Sawit Utama Nomor 36 tanggal 28 Desember 2016 di hadapan Anesta Chrisanti, SH, M.Kn., Notaris di Depok;

Bukti P-5Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/BSU/TAX-BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Bukti P-6Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1000/PP/IKH/2021 tanggal 04 Oktober 2021;

Bukti P-7Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Diary

Demario Olimpic Silitonga;

Bukti P-8Pakta Integritas atas nama Diary Demario Olimpic Silitonga; Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/BSU/TAX-BDG/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Bukti P-10 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

836/PP/IKH/2021 tanggal 07 September 2021;

Bukti P-11 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Muhammad

Yusuf;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Muhammad Yusuf;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Djuaman;

Bukti P-14 KTP atas nama Djuaman;

Bukti P-15 Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Berkat Sawit Utama Nomor 36 tanggal 28 Desember 2016 di hadapan Anesta Chrisanti, SH, M.Kn.;

Bukti P-16 SPT PPN;

Bukti P-17 Matrik Sengketa;

Bukti P-18 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19 Voucher;

Bukti P-20 Invoice;

Bukti P-21 Bukti Pembayaran;

Bukti P-22 Faktur Pajak;

Bukti P-23 Purchase Order;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00198/WPJ.27/KP.1005/RIK.SIS/2019 tanggal 17 September 2019;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-5360/WPJ.27/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti T-4 Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Maret 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/BSU/TAX/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.458.790.7021.211.864.277246.926.425

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.246.926.425,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen berupa Dokumen Pemesanan, Dokumen Serah Terima Barang/jasa dan Bukti Pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.246.926.425,00 dikarenakan tidak ada bukti penyerahan barang dan bukti terima barang yang terdiri dari rincian faktur sebagai berikut :

a. Nama Penjual: PT Permata Agro Persada

NPWP: 02.•••.•••.•-•••.000

NoKode dan Nomor SeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000- 17.6041809107/02/17750.501.81875.050.182Tidak ada bukti penyerahan barang dan bukti terima barang
2010.000- 17.6041809307/02/17625.418.18262.541.818
3010.000- 17.6041809407/02/17164.627.27316.462.727
4010.000- 17.6041847307/02/17745.372.72774.537.273
228.592.000

Nama Penjual: PT Jatimjaya Perkasa Indonesia.

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

NoKodedanNomorSeriTanggalDPPPPNAlasanKoreksi
1010.000-17.8394792120/03/17183.344.25018.334.425Tidakadabuktitanda terimabarang

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.246.926.425,00 dikarenakan atas transaksi tersebut Pemohon Banding sudah membuktikan dengan bukti pembayaran berupa validasi bank, Jurnal Voucher, Faktur Pajak dan Purchase Order dan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada Penjual sebagai Penerbit Faktur Pajak;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000,00 dan PT. Jatimjaya Perkasa sebesar Rp18.334.425,00 Pemohon Banding sudah memberikan dokumen Pembelian;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur : Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

(b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

(d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan (g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti- bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian, maka Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melaksanakan proses uji bukti.

Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1. Voucher-voucher pembelian

2. Invoice-Invoice Pembelian

3. Bukti Pembayaran

4. Faktur Pajak

5. Purchase Order bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan bahwa :

1. Untuk Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000,00 koreksi dilakukan karena tidak ada bukti penyerahan barang dan bukti terima barang;

2. Untuk membuktikan kebenaran transaksi dimaksud, Pemohon Banding dalam proses uji bukti menunjukkan dokumen berupa bukti transfer bank, Jurnal Voucher, Faktur Pajak dan Purchase Order;

3. Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut masih sebatas menunjukkan arus uang dan belum membuktikan kebenaran arus barang yang dapat meyakinkan transaksi dimaksud benar-benar terjadi;

4. Oleh karena itu untuk transaksi dengan lawan transaksi PT Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000,00 koreksinya tetap dipertahankan oleh Terbanding.

5. Selanjutnya untuk Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Jatimjaya Perkasa Indonesia sebesar Rp18.334.425,00 koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti tanda terima barang;

6. Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan dokumen berupa bukti transfer bank, Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Goods Receive Note dan Purchase Order;

7. Bahwa Goods Receive Note yang ditunjukkan Pemohon Banding masih berupa dokumen internal tanpa adanya otorisasi (penandatanganan) sehingga masih diragukan kebenaran arus barang dari transaksi dimaksud;

8. Oleh karena itu untuk transaksi dengan lawan transaksi PT Jatimjaya Perkasa Indonesia sebesar Rp183.344.250,00 koreksinya tetap dipertahankan oleh Terbanding;

9. Berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk keseluruhan koreksi dalam sengketa Masa Pajak Maret 2017 tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa :

1. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Permata Agro Persada sebesar Rp228.592.000,00 sudah dibuktikan dengan bukti pembayaran berupa validasi bank, Jurnal Voucher, Faktur Pajak dan Purchase Order;

2. Koreksi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Jatim Jaya sebesar Rp183.344.250,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan bukti-bukti pembayaran dan voucher sudah Pemohon Banding buktikan;

3. Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa;

4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Permata Agro dan PT. Jatim Jaya merupakan penyerahan BKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan Objek PPN, sehingga sudah seharusnya atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;

5. Selain itu berdasarkan Pasal 13 ayat 9 tersebut, faktur pajak dikatakan telah memenuhi syarat formal apabila diisi secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada pasal 13 ayat 5, yang menyatakan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat keterangan berikut ini:

- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP/JKP.

- Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.

- Jenis jasa/barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

- Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode.

- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

6. Selain itu syarat Faktur Pajak Material dianggap terpenuhi jika keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak jelas dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dari BKP/JKP yang diperjualbelikan. Berdasarkan Pasal 13 ayat 9 UU PPN, Faktur Pajak dianggap memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, Ekspor JKP, Impor BKP atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dan telah dilakukan uji bukti serta berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Permata Agro Persada

sebesar RP.228.592.000,00 dan PT Jatimjaya Perkasa Indonesia sebesar Rp, 18.334.425,00 adalah merupakan transaksi pembelian berdasarkan bukti pembayaran berupa slip setoran, journal voucher, Purchase Order dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta berdasarkan hasil uji bukti, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 Ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan (9), UU PPN, Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan PT Permata Agro Persada dan PT Jatimjaya Perkasa Indonesia; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.246.926.425,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan246.926.425-246.926.425

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding1.211.864.277 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak246.926.425 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak1.458.790.702 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No. Uraian Menurut

Pengadilan Pajak

[1 |DasarPengenaanPajak

Ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangterutangPPN pf at Eksp

2.2 Penyerahan yang PPN-nyaharus dipungut sendiri | 14. 184.743.546 a53 Penyerahan yang PPN-nya dipungut PemungutPPN a4 Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut | 5497800000) a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6 Jumlah (alta2ta3ta4t-a5) 19.682.543.546 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 19.682.543.546 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :

d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) 0

2 (Penghitungan PPN Lebih Bayar

Ig a. Pajak Keluaran yang harus dipung (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)

b. Dikurangi: NN b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | i b2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1458790702 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 Ka 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri Oo b.5 Lain-lain _ ee 11.744.318 b.6 Jumlah(b.1+b2+b3+b4+b5) 2 oe 1.470.535.020 c. Diperhitungkan oo SASKPPKP 000000000 Lo

Ja. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-1) | 1470535020)

Je. Jumlahperhitungan PPN Lebih Bayar (ad) | (52060665)

3 (Kelebihan Pajak yangsudah:

Ja. Dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya | 55.988.444

Ig b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) | i c. Jumlah (a + b) 55.988.444

4]PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 3.927.779

5|Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. KenaikanPasal13(3)KUP | S3907.79

Je BungaPasal13(5)KUP oo d KenaikanPasal13AKUP | A

Je KenaikanPasal17C(5)KUP | A f KenaikanPasal17D(5)KUP .....aaaaaaaww, g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN _ 0 h Jumlah (atb+c+d+e+f+g) 0. 3.927.779

Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.e + 3.c) 7.855.558

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/17/335/19 tanggal 18 September 2019 Masa Pajak Maret 2017 atas nama PT Berkat Sawit Utama, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dusun Sungai Kandang No 00 RT 000 RW 000 Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan alamat korespondensi di Gama Tower Lantai 45, Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPN yang masih harus dibayar sejumlahRp7.855.558,00; Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H, CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.