Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-002570.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002570.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002570.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan Alamat Korespondensi di Menara BCA Lantai 49, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta (10310), yang diwakili oleh Sdr. Eko Santoso Hadiprodjo, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rio Prilmadi

Jabatan: Head of Tax

Alamat: Emerald Garden Blok E No. 17 RT.002 /

RW.011, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/TAX/AG-RP/06/2022 tanggal 28 Juni 2022;

2. Nama: Christoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum: KEP-821/PP/IKH/2020 tanggal 04 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/TAX/AG/06/2022 tanggal 28 Juni 2022;

3. Nama: Mukhyar

Izin Kuasa Hukum: KEP-907/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK/TAX/AG/06/2022 tanggal 28 Juni 2022;

4. Nama: Heru Supriyanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-759/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/TAX/ESH- HS/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: RR. Ambar Widyasari / 196810121995032001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Muh. Rivai / 196901301990031003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Achmad Rivqi Effendi / 199006252014021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Tasripin / 19730111199421001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16566/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

752/PP/BR/2022 tanggal 10 Juni 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-219/PP/Ucp/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002/LTR/TAX/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

38/WPJ.10/2022 tanggal 20 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

006/LTR/TAX/ESH/05/2022 tanggal 24 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp2.363.857.269.856,00

2. Penghasilan Kena PajakRp2.363.857.269.856,00

3. PPh yang terutangRp590.964.317.250,00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

4.Rp0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp590.964.317.250,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp0,00 b.3. PPh Pasal 23Rp90.872.959.672,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp90.872.959.672,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp444.012.902.631,00 c.3. PPh Pasal 29Rp3.588.670.197,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp447.601.572.828,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp538.474.532.500,00

7. Pajak yang tidak / kurang bayarRp52.489.784.750,00 Sanksi Administrasi:

8.Rp22.927.537.979,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp75.417.322.729,00 Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Rp0,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 034/FIN/PTI-TAX/II/2021 tanggal 03 Februari 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka a) Jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB PPh Badan Nomor : 00018/206/17/441/20 Tanggal

24 November 2020 untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp. 75.417.322.729,-.

b) Jumlah pajak yang terutang untuk Tahun Pajak 2017 menurut perhitungan Wajib Pajak sebagaimana surat permohonan keberatan sebesar Rp. 1.050.614.382,-.

Cc) Jumlah pajak yang terutang untuk Tahun Pajak 2017 yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp. 0,- (Nihil).

d) Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 75.417.322.729,- tanggal 11 Januari 2021 pada

Bank Central! Asia (bank persepsi) dengan NTPN : FE6592LV3803N36P.

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNeto2.363.857.269.856,000,002.363.857.269.856,00
KompensasiKerugian0,000,000,00
PenghasilanKenaPajak2.363.857.269.856,000,002.363.857.269.856,00
PajakPenghasilan(PPh)Terutang590.964.317.250,000,00590.964.317.250,00
KreditPajak538.474.532.500,000,00538.474.532.500,00
PPhKurang/(Lebih)Bayar52.489.784.750,000,0052.489.784.750,00
SanksiAdministrasi22.927.537.979,000,0022.927.537.979,00
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar75.417.322.729,000,0075.417.322.729,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/LTR/TAX/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/LTR/TAX/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 diterima pada tanggal 21 Desember 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Eko Santoso Hadiprodjo, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 70 tanggal 14 Juli 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/441/20 tertanggal 24 November 2020 (sebagaimana Telah dibetulkan secara jabatandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut .

: - , : Koreksi

No Uraian Wajib Pajak Fiskus (Rp)

Co (Rp) (Rp)

1 Peredaran Usaha/ Bruto . 4.875.620.890.964 4,875,620.890.964 -

2 Harga pokok penjualan . 975.099.755.748 975.099.755.748 -

3 Ipenghasitan bruto atau laba bruto (1-2) . 3.900.521.135.216 3,900,521,135.216 -

1. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 365,230,530,022 365,230,530,022 -

5 ' Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 3,585,200.605, 194 3,585,290,605, 191 -

..6... Penghasilan ncto dalam negeri IAinNYA? oo nona nana ena naa anna nama ana nana anne anna maan a. Penghasilan dari luar usaha (855.797.215.723) (859.797.215.723) - mm. Du Penghasilan jasa / pekerjaan peas eee Tinea mono nahan anon na

«. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - - cl. Lain-lain - - - e. Jumlah (atbtetd) (855.797,215.7231 (855,797,215,723) oe -

7 Penghasilan penanaman modal berupa pengurangan | - - -

8 Penyesuaian fiskal . _ 01 NN

.& Penyesuaian fiskal positif 291,861,586,952 301,820.726.563 209,959, 139.611

.b. Penyesuaian fiskal negatif 817,456.846.178 817.456.846.178 - c. Jumlah (a-b) (525.505,259.226)|.. (815,686.119.615) 209,959, 139.611

9 Penghasilan neto luar negeri - - -

10. Jumlah penghasilan neto (624748649) ...oooo. 123808120215 |... 2:303.857.200.856 | 209.959.139.611

11 Zakat/ sumbangan keagamaan 7 - - -

112. Kompensasi Kerugian oo oo ee ee

13... Penghasilan Tidak Kena Pajak (FTKP) on - - - “14... Penghasilan Kena Pajak (10112 oh arnnmm BLO 808 190.249 LL... &303 807 206 800 LL... 209,999, 139,011,

15 PPh Terutang (tarif x 15) 538.474.532, 500 390,964.317,.250 S2.489.784.730

16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telali ‘ - - -

17 Jumlah PPH Terutang (15+16) _ . 538.474,532.500 390.964.317.250 52,489,784,750

18 Kredit Pajak: .

a PPh ditangggung pemerintah - - -

Lb...Dipotong / dipungut pihak lain:

bs. PPh Pasal 28 90.872.959.572 90,872.959.572 - smt DA PUN PASAL ee ee mana bo, Lain-lain - - - b6. Jumlah (lb 14253 445i 90.872.9590.672 90.872.950,672 -

.€. Dibayar sendiri:

fen el PPh Pasal22 0... oo io oo oo An c2, PPh Pasal 25 . 444,012,902,631 444,012,902.631 - c3, PPh Pasal 29 3,588,670, 197 3,588,670, 197 - krama SA, STP (pokok Kurang bayar) banana Tah mama mana mn anta man maan asn Tan es, Lain-lain - - - cd. Diperhitungkan:

dl. SKPPKP - - - ce mah pajak yang dapat dikreditkan fatboteOtd 288.474.032.900] BB ATA 982.900 Lon

19 Pajak yang tidak/ kurang dibavar (17-18ci - 52.489.784.750 52.489.784, 750

20 Sanksi Administrasi: . _ ee lee a, Bunga Pasal 13 (2) KUP . - 22,927 .537,.979 22,927,537 ,979

Ub. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP _ a - - -

.& Jumlah sanksi administrasi (ath) _ _ “1 _ _ - 22,927.537.979 22,927,537 .979

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20c) | - 75.417.322.729 795.417.322.729

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 034/FIN/PTI- TAX/II/2021 tertanggal 03 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut Koreksi yang

No Uraian Wajib Pajak diajukan Keberatan

Rp) Rp) Rp

1 Peredaran Usaha/ Bruto . 4,875.620.890.964 4,875,620.890,964 -

2 Harga pokok penjualan 975.099.755.748 975.099.755.748 -

3 (penghasilan bruto atau laba bruto (1-2) 3,900,521,135,216 3,900,521,135.216 -

A...Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha.............365.230,580.0221.. 365,230,530,028 Fo

5 Pengha silan ncto dalam negeri (3-1) 3.585.200.605. 194 3.585,290.605. 194 -

6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

co Denghasilan dari luar asaya cece BOOT AIS TB BO TOT ANT nan c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - - dd. Lain-lain - - -

.€. Jumlah fatbtctd) . (855.797.215.723) (853.797.215.723) _ 8 -

7. Penghasilan penanaman modal berupa pengurangan . - - an -

8 Penyesuaian fiskal a, Penyesuaian fiskal positif 291,786.150.285 501.820,726.563 207.031,266.278 cee Penyesuaian fiskal negatif... iii 11 159.816.178 |... B17A50806.178 | oo.

anoman MAN BO eee need 2O70.385,893]] (315.680.119.615) 207.084.250.278

9 Penghasilan neto luar negeri - 7 - -

10. Jumlah penghasilan neto (6+Ge+7+8e+9) 2.156.823.003.578 2,303,857 .269,.850 207.034.200.278

11 Zakat/ sumbangan keagamaan ae en i - -

12 Kompensasi kerugian [ 8 _- - -

13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - - -

14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) 2,156,823,003,578 2,363,857 ,269,856 207 ,034,266,278

15. PPh Terutang (arith VS) cee ene 28912051750 150 | 999,961, 3.17.250 1.........S1758.566.200.

17 Jumlah PPI Terutang (15+ 16) 539,205, 750,750 590.964.317.250 91,758.906.500

18 Kredit Pajak:

oo PPh ditangggung pemerintah oo na Pedan Td aa

—. Yo. Dipotong / dipungut pihak lain:

... bl, PPh Pasal 21 - - - b2. PPh Pasal 22 . - - - b3, PPh Pasal 23 90,872,959,672 90.872.959,672 -

. b4. PPh Pasal 24 - - - bS, Lain-lain . - - -

96. Jumlah (b1#h2#53#D54# Si . 90.872.959.672 90.872.959.6072 -

.c. Dibayar sendiri:

1. PPh Pasal 22 . - - - knnmnnmn Do PPN PASAL 2500000 00oooo enno hana nnnanannnnn nona 111012:9026B1 LL... MO O12 902.630 tenet

C4. STP (pokok kurang hayar) - - - eo, Lain-lain - - - corre, JUMIAh (EL teste) ee mana an een AATF ODT 072828 |... MAT 001 DT RBRB | noona mana an “4. Diperhitungkan:

ce Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (athote6tdL........ 888474532300 |... 88474 982,900 Loan

19 Pajak yang tidak/ kurang dihayar (17-18ei 731.218.250 52.489.784,750 SL. 758.506.500

20 Sanksi Administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP . _. 319.396.132, 22,927 537.979 22,608, 141,847 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP _ 8 - - -

¢, Jumlah sanksi administrasi (atb) _ _ _ _ 319.396.132 22.927 537.979 22,608.14 1.847

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20c) ! 1.050.614.382 75.417.322.729 74.366.708.347 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut(Rp)Menjadi (Rp)
PemohonBandingTerbanding
1PenghasilanNeto2.156.823.003.578,002.363.857.269.856,002.363.857.269.856,00
2KompensasiKerugian---
3PenghasilanKenaPajak2.156.823.003.578,002.363.857.269.856,002.363.857.269.856,00
4PajakPenghasilan(PPh) Terutang539.205.750.750,00590.964.317.250,00590.964.317.250,00
5KreditPajak538.474.532.500,00538.474.532.500,00538.474.532.500,00
6PPhKurang/(Lebih)Bayar731.218.250,0052.489.784.750,0052.489.784.750,00
7SanksiAdministrasi319.396.132,0022.927.537.979,0022.927.537.979,00
8JumlahPPhyangmasihharus/ (lebih)dibayar1.050.614.382,0075.417.322.729,0075.417.322.729,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut(Rp)KoreksiYang DiajukanBanding (Rp)
KeputusanKeberatanPemohonBanding
1KoreksiBiayaPenyusutan MenaraTelekomunikasi(Tower)207.034.266.278,00-207.034.266.278,00
Total207.034.266.278,00-207.034.266.278,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut

Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah Pasal 1 (“UU PDRD”);

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;

 Surat Edaran Direklur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 Tentang

Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus;

Disebutkan bahwa Tower / Menara Telekomunikasi / Pemancar merupakan salah satu jenis bangunan khusus;

 Dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2016;

Wajib Pajak melaporkan tower sebagai Properti Investasi adalah properti tanah atau bangunan bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya yang dikuasai oleh pemilik / lessee melalui sewa pembiayan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai keduanya;

Properti Investasi tidak disusutkan dan tidak diuji penurunan nilainya karena jumlah tercatat aset akan selalu disesuaikan dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian yang tmbul dari perubahan nilai wajar Properti Investasi diakui dalam Iaba-rugi pada periode terjadinya, sehingga dalam laporan keuangan 2016 tidak terdapat akumulasi penyusutan;

 bahwa dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 Wajb Pajak menghitung penghasilan dengan menggunakan PP-34 Tahun 2017, di mana dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan Bangunan

adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

 bahwa berdasarkan keterangan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Tower / menara telekomunikasi merupakan kelompok bangunan dengan menggunakan tarif 5%. Sedangkan menurut Pemohon Banding atas Tower/Menara Telekomunikasi masuk dalam kelompok 3 dengan tarif 6.25% sehingga atas perbedaan tersebut terdapat korsksi sebesar Rp207.034.266.278,00 dari perhitungan kembali penyusutan oleh Pemeriksa;

 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (“UU PBB”);

Dimana pada pasal 1 angka (2) yang dimaksud dengan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,

Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri”) dengan Nomor

Nomor 18 Tahun 2009;

Nomor 07/PRT/M/2009;

Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor 3/P/2009;

bahwa dimana pada pasal 1 angka (8) yang dimaksud dengan Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun- bangun untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan

konstruksinya disesuaiakan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;

 Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 378/KN/2017

Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penyiaran (“Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-378”);

Dimana pada Bab I huruf A Angka (2) menyebutkan, Menara Telekomunikasi adalah Bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;

Dasar Hukum:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

UU Nomor 28 Tahun 2009;

PP Nomor 34 Tahun 2017;

B. Proses Keberatan

 bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (UU PBB) diatur bahwa bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Menara telekomunikasi atau tower termasuk dalam pengertian bangunan permanen sebagaimana dimaksud dalam UU PBB tersebut karena memiliki konstruksi teknik yang dibangun secara tetap pada tanah;

 bahwa definisi bangunan dalam UU PBB bukan hanya untuk kepentingan pengenaan PBB saja karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam UU PBB sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB melainkan secara umum pengenaannya dapat dipakai pada jenis pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan;

 bahwa UU PBB tersebut masih berlaku kecuali yang terkait dengan peraturan mengenai Perdesaan dan Perkotaan seiring diberlakukannya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);

 bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU PPh hanya mengatur tentang

Bangunan Tidak Permanen yang mempunyai sifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak lama yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun sehingga dengan merujuk pada definisi bangunan dalam UU PBB, Menara Telekomunikasi merupakan bangunan yang sifatnya permanen karena terbuat dari bahan yang tahan lama dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian, Menara Telekomunikasi dikategorikan sebagai Bangunan Permanen;

 bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan UU PBB lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;

 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 telah mengatur definisi bangunan yang sama dengan definisi bangunan dalam UU PBB;

 bahwa menara telekomunikasi (BTS) adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan suatu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagi simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang untuk menempatkan perangkat telekomunikasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika;

 bahwa untuk mendirikan suatu menara telekomunikasi diperlukan adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteriKomunikasidanInformatikaNo. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan

Menara Bersama Telekomunikasi sehingga semakin mempertegas bahwa menara telekomunikasi merupakan suatu bangunan;

 bahwa pernyataan dalam ISAK-31 adalah dalam rangka penyusutan secara komersial dimana tim Pemeriksa tidak melakukan koreksi terkait hal tersebut. Yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu penyusutan secara fiskal yang penghitungannya menggunakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, hasil pemeriksaan yang mengkategorikan menara telekomunikasi termasuk dalam kategori “Bangunan Permanen” yang memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif penyusutan 5% per tahun adalah tepat;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) sebesar Rp207.034.266.278,00. Adapun alasan Pemohon Banding tersebut dapat Pemohon Banding uraikan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding Tidak Konsisten Dalam Melakukan Pengujian / Pemeriksaan a. bahwa dalam hal ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, tersebut, terdapat fakta bahwa Pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pihak Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun (Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”) sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tersebut tidak ada koreksi terhadap

penggolongan aset Menara Telekomunikasi (Tower) dan biaya penyusutan fiskal atas aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) tersebut;

c. bahwa selanjutnya, pada tanggal 06 September 2017, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (”PP-34/2017”) dan PP-34/2017 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2018;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 pada PP-34/2017 tersebut, menyebutkan:

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa sehingga, berdasarkan PP-34/2017 yang mulai berlaku sejak 02 Januari 2018 diatas, Terbanding berpendapat bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) seharusnya masuk dalam kelompok harta berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 tahun dan kemudian melakukan perhitungan ulang atas biaya penyusutan fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dan setelahnya;

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 pada PP-34/2017 tersebut, juga menyebutkan:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018; bahwa berdasarkan PP-34/2017 yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat dilihat bahwa PP-34/2017 hanya dapat diterapkan kepada Pemohon Banding sejak 02 Januari 2018 (Tahun Pajak 2018) dan tidak dapat berlaku surut untuk Tahun Pajak 2017 dan sebelumnya. Sehingga perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 (Masa Januari 2017 s.d. Desember 2017) dengan menerapkan PP-34/2017 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa selain itu Terbanding juga menerapkan peraturan diluar Peraturan Pajak Penghasilan, yaitu dengan menggunakan:

1) UU Pajak Bumi dan Bangunan; dan

2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;

yang sudah berlaku sebelum Tahun 2017;

bahwa namun walaupun demikian, Terbanding dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, Terbanding tetap berpendapat bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun dan Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen;

e. bahwa dengan demikian, Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum dalam perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk Tahun 2017, sehingga tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun pajak 2007, 2008, dan 2013 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap;

f. bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan/perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa dasar hukum dan metode penyusutan yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan untuk melakukan perhitungan penyusutan atas Tower untuk Tahun 2017 juga tidak berubah dan masih berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2017 yaitu:

1) Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”);

2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (”PP-5/2002”); dan

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (”PMK-96”);

g. bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat dilihat bahwa Pihak Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan berkaitan dengan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) yaitu dengan melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) untuk Tahun Pajak 2017;

2. Pemohon Banding Telah Melakukan Perhitungan Penyusutan Fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) Sesuai Dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku Dengan Taat Asas a. bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017), Pemohon Banding mengelompokkan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun. Sedangkan Terbanding mengelompokkan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) dalam Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

bahwa perbedaan pengelompokan Menara Telekomunikasi (Tower) tersebut menyebabkan selisih biaya penyusutan atas Tower sebesar Rp207.034.266.278,00 untuk tahun pajak 2017;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diatas dengan alasan karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa metode perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan masa manfaat harta berwujud kelompok III tersebut juga telah dibenarkan/disetujui oleh Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dan juga yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap;

c. bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, diketahui bahwa Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam kelompok harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun. Sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tidak ada koreksi biaya penyusutan fiskal atas biaya aktiva tower;

d. bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yaitu dengan menggunakan UU PBB dan Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi: Nomor 18 Tahun 2009;

Nomor 07/PRT/M/2009;

Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor 3/P/2009;

telah ada sejak dahulu dimana menurut Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil proses pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 pada Pemohon Banding, Pihak Terbanding tetap sependapat dengan Pemohon Banding dimana aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

e. bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menyebutkan: “…

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau

b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method);

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas”;

f. bahwa kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 31A UU PPh, menyebutkan:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan …”;

g. bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya, menyebutkan:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi;

Pasal 28 ayat (6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 28 ayat (6)

Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut …;

h. bahwa berdasarkan peraturan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal secara konsisten dan taat asas sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. bahwa tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding lakukan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu Terbanding juga seharusnya tidak melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan untuk Tahun Pajak 2017 dikarenakan perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) telah Pemohon Banding lakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas;

i. bahwa pada faktanya sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 berakhir (30 April 2018), pihak Terbanding tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Pemohon Banding untuk melakukan reklasifikasi atas kelompok aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan penghitungan ulang penyusutan. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding pengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dalam

harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun adalah sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Dasar Hukum Yang Digunakan Terbanding Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku a. bahwa dalam memperhitungkan biaya penyusutan fiskal yang menjadi acuan dalam melakukan koreksi, Pihak Terbanding mengelompokkan aktiva Tower sebagai aset berwujud kelompok bangunan dengan dasar hukum sebagai berikut:

1) Pasal 1 ayat (2) UU PBB;

2) Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi: Nomor 18 Tahun 2009;

Nomor 07/PRT/M/2009;

Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor 3/P/2009;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yang menjadi dasar hukum Terbanding di atas adalah tidak tepat dan tidak seharusnya digunakan dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan fiskal atas aktiva Menara Telekomunikasi (Tower);

bahwa dalam melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan peraturan- peraturan yang berkaitan/ berhubungan dengan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. Sehingga sudah seharusnya Pihak Terbanding tidak menggunakan peraturan-peraturan yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Perusahaan, misalnya dengan menggunakan UU PBB, Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan sebagainya sebagai dasar dilakukannya

koreksi atas Pajak Penghasilan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Tahun Pajak 2017;

c. bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Pasal 1 Angka 2 UU PBB, yang menjadi salah satu dasar koreksi Pemeriksa, dinyatakan:

Pasal 1 Angka 2 UU PBB

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa berdasarkan paragraph / kalimat pertama Pasal 1 UU PBB di atas telah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa definisi ”Bangunan” sebagaimana pasal 1 angka 2 UU PBB tersebut hanya berlaku untuk definisi ”Bangunan” dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku untuk definisi / kategori “Bangunan” dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi Obyek & Subyek Pajak dalam UU PBB pun hanya berlaku dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa kedudukan UU PBB lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Namun definisi “Bangunan” sebagaimana dinyatakan dalam UU PBB hanya dapat digunakan dalam konteks pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dan tidak dapat digunakan dalam konteks Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Tahun Pajak 2107, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”);

e. bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara

Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”. Sehingga menurut Pemohon Banding UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

4. Dasar Hukum Yang Seharusnya Digunakan Oleh Terbanding Dalam Mengelompokan Aktiva Tetap Tower a. bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam perhitungan penyusutan fiskal harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya, yang mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. …;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. …;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi;

Pasal 11 ayat (6) UU PPh

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

KelompokHartaBerwujudMasa ManfaatTarifpenyusutan sebagaimanadimaksuddalam
ayat(1)ayat(2)
I. BukanBangunan Kelompok1 Kelompok2 Kelompok3 Kelompok44Tahun 8Tahun 16Tahun 20Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen TidakPermanen20Tahun 10Tahun5% 10%

Penjelasan Pasal 11 ayat (6)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun;

Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan;

b. bahwa pada UU Pajak Penghasilan, tidak ada satupun pasal maupun penjelasannya yang menyatakan definisi/kategori ”Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan, baik dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh) maupun pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan (Pasal 11 ayat (6) Angka II UU PPh). Sehingga, menurut Pemohon Banding, definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dengan definisi ”Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;

c. bahwa dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan harta berupa bangunan dikenakan PPh Final dimana definisi/kategori “Bangunan” yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final tersebut terdapat dalam Peraturan

Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

d. bahwa definisi/kategori “Bangunan” sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) sehubungan dengan pengenaan pajak atas transaksi persewaan bangunan sendiri telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung” menjadi “Bangun-Bangun/Konstruksi” sebagaimana tabel sebagai berikut:

PeriodeReferensiPeraturanDefinisiBangunan
Sebelum02 Januari2018a. PP-29/1996 sebagaimanatelah diubahdenganPP- 5/2002 b. S-693/PJ.032/2009Bangunan Gedung (Building)bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko,rumahtoko,gudangdan bangunanindustri.
Sejak02 Januari2018PP-34/2017Konstruksi (Construction)Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanahdan/atauperairan.

e. bahwa berdasarkan tabel di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung” menjadi “Konstruksi”. Definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sebagai “konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan” mulai berlaku dengan diterbitkannya PP-34/2017 pada tanggal 06 September 2017 dimana PP-34/2017 tersebut baru mulai berlaku sejak 02 Januari 2018;

f. bahwa sebelum diberlakukannya PP-34/2017, definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan adalah merupakan “Bangunan Gedung” sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

Pasal 1:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,

rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

2) Surat Terbanding Nomor S-693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (“S-693”) Yang Ditujukan Kepada Pemohon Banding

Angka 3:

a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. Tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayar (2) yang bersifat final;

g. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 diatas merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh (pengenaan PPh Final) yang menyatakan:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

h. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh diatas, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan dikenakan PPh bersifat final;

i. bahwa menurut Pemohon Banding definisi dan kategori ”Bangunan” dalam pasal-pasal yang mengatur Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dimana aturan perpajakan mengenai ”Bangunan” telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh (terkait

pengenaan Pajak Penghasilan) dan Pasal 11 ayat (6) pada UU PPh (terkait pengelompokan aktiva tetap dan biaya penyusutan);

j. bahwa Pihak Terbanding sendiri melalui Surat S-693 telah memberi penegasan kepada Pemohon Banding bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks UU Pajak Penghasilan;

k. bahwa berdasarkan definisi “Bangunan” sebagaimana ketentuan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf a pada S-693, Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) juga tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;

l. bahwa berdasarkan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf b pada S-693 diatas sudah dengan sangat jelas bahwa yang termasuk dalam pengertian "Bangunan" dalam konteks Pajak Penghasilan, sebelum diberlakukannya PP-34/2017 pada tanggal 02 Januari 2018, adalah aktiva tetap berupa rumah,rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, dan gudang dan industri (“Bangunan Gedung”);

m. bahwa penggunaan kata ”berupa” dalam Pasal 1 PP-5/2002 dan Angka 3 huruf b S-693 tersebut di atas bertujuan untuk membatasi definisi bangunan hanya pada apa yang disebutkan dalam pasal tersebut; bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata ”berupa”/ be∙ru∙pa dapat diartikan sebagai:

1. …;

2. …;

3. terjadi dari; terdiri atas;

4. …;

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/berupa

n. bahwa sebelum diterbitkannya PP-34/2017, yang baru mulai berlaku sejak 02 Januari 2018, Pihak Terbanding pun mempunyai pemahaman yang sama dengan Pemohon Banding bahwa definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan dan pengelompokan aktiva tetap

adalah ”Bangunan Gedung” sehingga berdasarkan ketetapan pajak tahun-tahun pajak sebelumnya tidak ada koreksi terhadap biaya penyusutan oleh Pihak Terbanding;

o. bahwa lebih lanjut dalam melakukan perhitungan penyusutan, aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) juga tidak memenuhi kriteria yang dijelaskan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV pada PMK-96. Oleh karena itu berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (1) PMK-96 dapat disimpulkan bahwa perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun (6,25%);

p. bahwa pemahaman Pemohon Banding di atas juga sejalan dengan penjelasan dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi (”ISAK-31”) pada bagian Interpretasi paragraf 6 sebagai berikut:

Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu bangunan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud;

q. bahwa berdasarkan ISAK 31 tersebut, telah dijelaskan dengan sangat jelas bahwa definisi bangunan adalah suatu struktur yang memiliki dinding, lantai, dan atap yang melekat pada suatu aset (bangunan gedung). Sedangkan aktiva Tower tidak dapat dianggap sebagai ”Bangunan” karena Menara Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” yaitu adanya dinding, lantai, dan atap yang umumnya melekat pada aktiva tetap berbentuk bangunan;

bahwa berdasarkan Angka 06 ISAK 31 (yang merupakan interpretasi PSAK 13) ”Bangunan” didefinisikan sebagai aktiva tetap yang memiliki dinding, lantai dan atap dimana Menara Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” sebagaimana dinyatakan oleh Angka 06 ISAK 31 tersebut;

r. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan (sebelum berlakunya PP-34/2017) adalah “Bangunan Gedung” sebagaimana dinyatakan dalam:

 Pasal 1 PP 29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP 5/2002;  Angka 3 huruf a & b Surat Pihak Terbanding kepada Pemohon

Banding Nomor S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009;

 Paragraf 06 ISAK-31;

Fakta juga menunjukan bahwa berdasarkan ketetapan pajak tahun- tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013) yang diterbitkan sebelum berlakunya PP-34/2017, Terbanding mempunyai pemahaman yang sama dengan Pemohon Banding bahwa tower termasuk dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan masa manfaat 16 Tahun;

bahwa oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam kategori “Bangunan” berdasarkan dasar ketentuan dan fakta di atas sehingga seharusnya termasuk dalam kelompok aktiva berwujud kelompok III dengan masa manfaat fiskal selama 16 tahun;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas biaya Penyusutan Tower sebesar Rp207.034.266.278,00. Menurut Pemohon Banding biaya penyusutan tower menurut perhitungan Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Pihak Terbanding tersebut Pemohon Banding mohonkan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa merujuk pada penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar untuk Tahun 2017 adalah sebesar Rp1.050.614.382,00;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 (sebagaimana Telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor

00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020;

Bukti P-4. Surat pengajuan keberatan Nomor 034/FIN/PTI-TAX/II/2021 tanggal 03 Februari 2021 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. BuktiPenerimaanNegaratanggal11/01/2021sebesar

Rp75.417.322.729,00;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Profesional

Telekomunikasi Indonesia disingkat Protelindo Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 70 tanggal 14 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kemenhukham Nomor AHU-AH.01.03-0430688 tanggal 23 Juli 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) Nomor 319 tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-9. Surat Kemenhukham Nomor AHU-AH.01.03-0291690 tanggal 28 Juni 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

38/WPJ.10/2022 tanggal 20 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/LTR/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Maret 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.BandingdiajukandengansuratbandingdalamBahasaIndonesiakepada PengadilanPajak;-
B.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggalditerimasurat keputusanyangdibanding;-
C.Bandingdiajukandiluarjangkawaktu3(tiga)bulankarenakeadaandiluar kekuasaanPemohonBandingdengandilampiribuktipendukungadanya keadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;-
D.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;-
E.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;-
F.BandingdiajukandenganmencantumkantanggalditerimaSuratKeputusan Keberatan;-
G.SuratBandingdilampirisalinanSuratKeputusanyangdibanding;-
H.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaran50%ataspajakyangterutang;--
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakadapajak yangterutang;--
UntukTahunPajak2008danseterusnya:
- SuratBandingdilampiribuktipembayaranataspajakyangmasihharus dibayarsesuaiyangtelahdisetujuidalampembahasanakhirhasil pemeriksaan;--
- SuratBandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakadapajak yangmasihharusdibayaryangdisetujuidalampembahasanakhirhasil pemeriksaan;-
I.SuratBandingditandatanganioleh:
- WajibPajak;--
- AhliWarisnya;--
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;-
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;--
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;--
J.PenandatangananSuratBanding:
- BerkedudukandiIndonesia;-
- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatpenandatangananSuratBanding;-
K.Surat/SKP/Keputusanyangdiajukanbandingbukanmerupakanobjekyang dapatdiajukanbanding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP -00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bandung Nomor

LAP-00220/WPJ.09/KP.11/RIK.SIS/2020 tanggal 20 November 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 034/FIN/PTI-TAX/II/2021 tanggal 03 Februari 2021, yang diterima KPP Madya Bandung berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05001572/WPJ.09/KP.1103/2021 tanggal 05 Februari 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Biaya Penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) sebesar Rp207.034.266.278,00;

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

A Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

 Pasal 3 ayat (1), Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat

Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang

ditetapkan oleh Direktur Jendaral Pajak;

 Pasal 12 ayat (2), Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat

Pamberitahuan yang disampaikan o/eh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

 Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan

bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

 Pasal 13 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah

diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

 Pasal 13 ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang

dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

 Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan

hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

 Pasal 26 ayat (4), Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan

atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

 Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan

kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

 Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harus

diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

 Pasal 6 ayat (1) huruf a, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

 Pasal 6 ayat (2), Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

 Pasal 9 ayat (1), Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap

tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman

bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saha atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 Pasal 11 ayat (6), Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat

dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

KelompokHarta BerwujudMasa ManfaatTarifpenyusutan sebagaimanadimaksuddalam
ayat(1)ayat(2)
KelompokHarta BerwujudMasa ManfaatTarifpenyusutan sebagaimanadimaksuddalam
ayat(1)ayat(2)
I. BukanBangunan Kelompok1 Kelompok2 Kelompok3 Kelompok44Tahun 8Tahun 16Tahun 20Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen TidakPermanen20Tahun 10Tahun5% 10%

3. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan bahwa Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, danlatau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

g. meminta keterangan danlatau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

 Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy kepada Wajib Pajak terkaif dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat pennintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi etas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggi/an dengan menggunakan fonnat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan Jain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data danlatau informasi yang objektifyangdapatdijadikandasardalam memperlimbangkan keputusan keberatan;

 Pasal 14

(1) Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak tapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau kelerangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. lndependensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat

validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selaln lndependensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa

Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan;

Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Huruf B angka 1 dan angka 2

Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pe/ayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan alas keberatan Pajak Penghasi/an, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjua/an atas Barang Mewah yang diajukan Wajib Pajak.Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penye/esaian keberatan Pajak

Penghasilan, Pajak Pertambahan Nifai danlatau Pajak Penjua/an alas Barang Mewah, sehingga keberatan Wajib Pajak dise/esaikan sesua/ batas waklu penye/esaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

B Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP 00220/WPJ.09/KP.11/RIK.SIS/2020 tanggal 20 November 2020 diketahui:

a. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak merupakan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1462 - Pemeriksaan Khusus - Selain Hasil Analisis IDLP dan CTA - All Taxes;

b. bahwa Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Bandung sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-00287/WPJ.09/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 28 Oktober 2019;

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan koreksi Penyesuaian fiskal Positif dan kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 untuk Tahun Pajak 2017;

2. bahwa pada proses pemeriksaan telah dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas permohonan Quality Assurance yang diajukan Pemohon Banding melalui sural Nomor 310/FIN/PTI-TAXIXJ/2020 tanggal 02 November 2020. Berdasarkan Risalah Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tersebut diketahul mengenai Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagai berikut:

a. bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan berpendapat bahwa sesuai Pasal 49 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan alas PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan: "Tim Qualify Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bertugas untuk:

a. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir";

b. bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan berpendapat bahwa dalam permohonan Quality Assurance yang diajukan Wajib Pajak terdapat perbedaan pendapat atas dasar hukum dengan Tim Pemeriksa;

c. bahwa atas perlakuan penyusutan Menara BTS, Tim Pemeriksa maupun Pemohon Banding merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

d. bahwa Tim Quality Assurance berpendapat bahwa Menara BTS adalah termasuk dalam definisi bangunan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang secara konsisten diterapkan dalam peraturan perundangan lain yang terkait dengan definisi bangunan sebagaimana yang telah dirujuk oleh Tim Pemeriksa sebagai dasar hukum koreksinya, sehingga dalam hal ini, pengelompokkan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ke dalam kelompok bangunan sudah tepat;

3. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa KPP Madya Bandung sesuai dengan Surat Undangan Nomor ND- 160/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 02 Agustus 2021. Tim Pemeriksa telah hadir memenuhi undangan dan telah melaksanakan pembahasan atas pokok sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Serita Acara Nomor BA-387/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum dilakukannya koreksi adalah:

Pasal 1 angka 2 UU No 12/1994 (UU PBB);

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara telap pada tanah dan/atau perairan;

Pasal 1 angka 39 UU No 28/2009 (UU PDRD);

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam alau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;

SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus;

Disebutkan bahwa tower/menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis bangunan khusus Dalam SPT Tahunan 2018, Wajib Pajak menghitung penghasilan dengan PP 34 tahun 2017 dimana dalam PP tersebut yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada lanah dan/atau perairan;

b. bahwa latar belakang pemeriksaan atas usulan pemeriksaan darl AR (all taxes) dan langkah-langkah pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;

c. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen yang diminta dan pemeriksa sudah membuat BA Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catalan, dan Dokumen;

d. bahwa Pemohon Banding melaporkan tower sebagai aktiva telap. Pemohon Banding menyewakan tower tersebut dan memotong PPh Pasal 23;

4. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan Surat Undangan Nomor S- 270/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 09 Agustus 2021. Pada hari yang telah ditentukan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan pembahasan alas pokok sengketa perpajakan secara onilne sebagaimana tertuang daiam Serita Acara Nomor BA-

388/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan pokok- pokok pembahasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan menara telekomunikasi yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh para operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang;

b. bahwa lokasi tower tersebar hampir di seluruh Indonesia dan untuk tahun 2017 atas penghasilan sewa tower dipotong PPh 23;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan dan argumentasi yang sama balk pada surat tanggapan SPHP, pembahasan akhir hasil pemeriksaan, proses QA, dan permohonan keberatan;

d. bahwa tidak ada penjelasan tambahan dari Pemohon Banding;

e. bahwa surat direktur PP II No. S-693/PJ.032/2009 tanggal 28 Juni 2009 merupakan jawaban atas pertanyaan para Pemohon Banding di bidang telekomunikasi selular dan penyedia tower atas ketidakjelasan definisi bangunan dalam konteks UU PPh. Berdasarkan surat tersebut tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan dalam konteks UU PPh;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi positif dari selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp207.034.266.278,00 sedangkan atas koreksi positif dari penyusutan fiskal positif lainnya sebesar Rp2.924.873.333,00 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

6. bahwa Tim Pemeriksa mengkategorikan menara telekomunikasi termasuk ke dalam kategori "Bangunan Permanen" yang memiliki masa manfaat 20 Tahun dengan tarif penyusulan 5% per tahun, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa menara telekomunikasi tidak termasuk ke dalam kategori "Bangunan Permanen" melainkan masuk ke dalam kategori aktiva berwujud bukan bangunan kelompok Ill dengan masa manfaat 16 Tahun dengan nilai penyusutan 6,25% per tahun;

7. bahwa pokok sengketa keberatan adalah sengketa yuridis dimana terdapat perbedaan perlakuan terhadap menara telekomunikasi antara pemeriksa dan Pemohon Banding sehingga berakibat timbulnya selisih penyusutan atas menara telekomunlkasi tersebut;

C Tanggapan Terbanding bahwa Tanggapan Terbanding atas alasan yang diajukan pemohon banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan Pengujian/ Pemeriksaan, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap pemeriksa mempunyai hak menggunakan professional judgement untuk mengikuti atau mempunyai pendapat sendiri; bahwa pada proses pemeriksaan telah dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Tim Quality Assurance berpendapat bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) adalah termasuk dalam definisi bangunan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang secara konsisten diterapkan dalam peraturan perundangan lain yang terkait dengan definisi bangunan sebagaimana yang telah dirujuk oleh Tim Pemeriksa sebagai dasar hukum koreksinya, sehingga dalam hal ini, pengelompokkan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ke dalam kelompok bangunan sudah tepat;

2. bahwa atas alasan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Penyusutan Fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan taat asas, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan taat asas,

namun berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2016 terdapat kekeliruan dalam pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan penyusutan. Pemohon Banding menggolongkan Menara Telekomunikasi dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan tarif penyusutan 6,25% sedangkan pemeriksa mengelompokan sebagai Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%. Atas perbedaan ini perlu dilakukan koreksi dan diterbitkan SKPKB;

3. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Dasar Hukum yang digunakan terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:  bahwa dalam melakukan koreksi biaya penyusutan fiskal atas

Menara Telekomunikasi (Tower) dimana Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) dalam golongan Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

 bahwa dalam menentukan definisi bangunan, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Undang-Undang PBB yang bukan hanya untuk kepentingan pengenaan PBB saja karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam UU PBB sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB melainkan secara umum pengenaannya dapat dipakai pada jenis pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan;

 bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) merupakan bangunan yang sifatnya permanen karena terbuat dari bahan yang tahan lama dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun bahkan lebih, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai Bangunan Tidak Permanen sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Oleh karena itu Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) ini merupakan Bangunan Permanen;

 bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) ini merupakan bangunan diperkuat dengan keputusan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yaitu:

1) Putusan Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: "… bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994, BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat (2)) …”;

2) Putusan Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: "… karena objek sengketa diantaranya peralihan atas menara telekomunikasi sebagaimana dalam sengketa ini dibangun dan melekat di atas tanah secara tetap yang dapat dikelompokan sebagai harta tetap, apabila dipindahkan hanya dapat dengan cara membongkar kontruksi (vide Pasal 506, 507, dan 508 KUH Perdata), namun pengalihan atas suatu harta tetap merupakan objek, sehingga atas in casu berupa pengalihan/penjualan menara telekomunikasi adalah merupakan bentuk peralihan hak termasuk yang menjadi objek pajak karena BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur

dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat (2)), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak dan/atau Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRTIM/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 …”;

 bahwa untuk mendirikan suatu menara telekomunikasi diperlukan adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan MenaraBersama Telekomunikasi sehingga semakin mempertegas bahwa menara telekomunikasi merupakan suatu bangunan;

4. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa dasar hukum yang seharusnya digunakan oleh Terbanding dalam mengelompokkan Aktiva Tetap Tower yaitu:

 Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (6) UU PPh;

 PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002;  Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-

693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009;

 PMK-96/PMK.03/2009;

 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 (ISAK 31); Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

 bahwa Terbanding melakukan pengelompokan Menara

Telekomunikasi (Tower) sebagai bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

 bahwa Terbanding mengklasifikasikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai bangunan merujuk pada definisi bangunan menurut UU PBB yang penerapannya berlaku umum untuk semua jenis pajak termasuk pajak penghasilan;

 bahwa Terbanding juga menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh dalam menentukan tarif penyusutan;

 bahwa ketentuan dalam PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002 menganut asas Positive List untuk menentukan jenis bangunan apa saja yang atas penghasilan dari sewanya dikenai Pajak Penghasilan Final. Hal ini berarti bahwa terdapat jenis bangunan lainnya yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final. Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang tidak disebutkan dalam PP Nomor 5 tahun 2002 sehingga atas penghasilan sewanya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final namun dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta;

 bahwa berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II

Nomor S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009 angka 3 disebutkan:

a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau

bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;

b. tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final:

c. sewa tower merupakan sewa atas penggunaan harta yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 …;

Surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II ini sejalan dengan PP No. PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002, menegaskan bahwa terdapat bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sedangkan untuk tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final. Tower merupakan bangunan yang atas penghasilan sewanya dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23;

 bahwa dalam proses penyelesaian Keberatan yang sedang berjalan, yang diajukan Pemohon Banding untuk kasus yang sama tahun pajak 2016, Terbanding sudah meminta penegasan ke Kantor Pusat DJP dalam hal ini ke Direktur Peraturan Perpajakan II terkait perlakuan perpajakan atas Menara Telekomunikasi dan sudah ditanggapi dengan Nota Dinas Nomor ND-79/PJ/PJ.03/2022 tanggal 20 Maret 2022. Dalam surat tersebut ditegaskan:

1) bahwa untuk Tahun Pajak 2016, dalam hal menara telekomunikasi tersebut ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah, maka termasuk dalam pengertian bangunan, namun tidak termasuk dalam cakupan

bangunan yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaannya dikenai PPh Final sebagaimana diatur dalam PP29/1996;

2) bahwa atas penghasilan sewa menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1):

a) sepanjang perjanjian persewaan telah dimulai sebelum berlakunya PP-34/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut;

b) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%; dan c) biaya penyusutan menara telekomunikasi dapat dibebankan secara fiskal;

 bahwa surat Nota Dinas Nomor ND-79/PJ/PJ.03/2022 tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, dimana Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) ke dalam bangunan dan melakukan koreksi biaya penyusutan Pemohon Banding;

 bahwa pernyataan dalam ISAK-31 sebagaimana digunakan

Wajib Pajak dalam laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam rangka penyusutan secara komersial, dan Tim Pemeriksa tidak melakukan koreksi terkait hal tersebut. Yang dikoreksi oleh pemeriksa yaitu penyusutan secara fiskal yang perhitungannya menggunakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi sebesar Rp207.034.266.278,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen

sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/LTR/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

006/LTR/TAX/ESH/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan

hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa Sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (“SKPKB PPh Badan”) Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Untuk Tahun Pajak 2017 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020), maka dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

bahwa namun Pemohon Banding menemukan adanya kesalahan dalam penulisan pada tabel perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 yang disampaikan oleh Terbanding pada halaman 2 dalam SUB-38, dimana Terbanding menuliskan jumlah menurut Pemohon Banding adalah sebesar 0, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)Koreksi (Rp)
PemohonBandingTerbanding
1PenghasilanNeto0,002.363.857.269.856,002.363.857.269.856,00
2PenghasilanKenaPajak0,002.363.857.269.856,002.363.857.269.856,00
3PPhTerutang0,00590.964.317.250,00590.964.317.250,00
4PengembalianPPhPasal24yang telahdiperhitungkantahunlalu0,000,000,00
5JumlahPPhTerutang0,00590.964.317.250,00590.964.317.250,00
6KreditPajak0,00538.474.532.500,00538.474.532.500,00
7Pajakyangtidak/kurangbayar0,0052.489.784.750,0052.489.784.750,00
8SanksiAdminsitrasi0,0022.927.537.979,0022.927.537.979,00
9JumlahPPhyangmasihharus dibayar0,0075.417.322.729,0075.417.322.729,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tabel perhitungan diatas karena jumlah menurut Pemohon Banding tidak seharusnya “0,00”. Adapun tabel perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sesuai dengan SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24

November 2020 Tahun Pajak 2017 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020), dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)Koreksi (Rp)
PemohonBandingTerbanding
1PenghasilanNeto2.153.898.130.245,002.363.857.269.856,00209.959.139.611,00
2PenghasilanKenaPajak2.153.898.130.245,002.363.857.269.856,00209.959.139.611,00
3PPhTerutang538.474.532.500,00590.964.317.250,0052.489.784.750,00
4PengembalianPPhPasal24yang telahdiperhitunkantahunlalu0,000,000,00
5JumlahPPhTerutang538.474.532.500,00590.964.317.250,0052.489.784.750,00
6KreditPajak538.474.532.500,00538.474.532.500,000,00
7Pajakyangtidak/kurangbayar0,0052.489.784.750,0052.489.784.750,00
8SanksiAdminsitrasi0,0022.927.537.979,0022.927.537.979,00
9JumlahPPhyangmasihharus dibayar0,0075.417.322.729,0075.417.322.729,00

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tabel perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar yang terdapat dalam SUB-38 yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan juga bahwa atas koreksi penghasilan neto sebesar Rp209.959.139.611,00, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan dan banding sebesar Rp207.034.266.278,00 yang berasal dari koreksi fiskal positif atas biaya penyusutan menara telekomunikasi (tower);

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding dan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut(Rp)KoreksiYangDiajukan Banding(Rp)
KeputusanKeberatanPemohonBanding
1Koreksi Biaya Penyusutan Menara Telekomunikasi(Tower)207.034.266.278,00-207.034.266.278,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) Sebesar Rp207.034.266.278,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yang dituangkan dalam SUB-38 terkait dasar koreksi atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) sebesar Rp207.034.266.278,00. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan. Adapun sanggahan atas SUB-38 yang dapat Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Pendapat Terbanding Yang Menyatakan bahwa Terbanding Telah Konsisten Dalam Menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Dengan Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Terkait Dengan Definisi Bangunan Adalah Tidak Tepat;

a. bahwa pada SUB-38 Terbanding menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap pemeriksa mempunyai hak menggunakan professional judgement untuk mengikuti atau mempunyai pendapat sendiri;

b. bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga mengakui bahwa setiap Pemeriksa mempunyai hak untuk menggunakan professional judgement untuk mengikuti atau mempunyai pendapat sendiri;

bahwa namun perlu ditekankan juga bahwa profesional judgement dan pendapat Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan juga harus mengikuti dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga harus menghormati hak Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;

c. bahwa terkait hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013;

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, tersebut, terdapat fakta bahwa Pihak Terbanding tidak

melakukan koreksi atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pihak Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun (Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”) sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tersebut tidak ada koreksi terhadap penggolongan aset Menara Telekomunikasi (Tower) dan biaya penyusutan fiskal atas aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) tersebut;

e. bahwa Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding merupakan suatu produk hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diterbitkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Tebanding juga seharusnya tetap konsisten sesuai dengan produk hukum yang telah diterbitkan kepada Wajib Pajak demi memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. bahwa Pemohon Banding berpendapat selama tidak ada perubahan dasar hukum terkait dengan perlakuan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower), maka produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 yang telah membenarkan perlakuan penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk kedalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun masih dapat dijadikan pedoman bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk Tahun 2017 atas perlakuan penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) tidak konsisten dengan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Terbanding sebelumnya untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013. Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi

Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

f. bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan dalam SUB-38 bahwa Terbanding telah konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PBB”) dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan definisi bangunan;

bahwa terkait hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menerapkan definisi bangunan pada UU PBB dalam perlakuan penyusutan yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) beserta aturan turunannya;

g. bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”. Sehingga menurut Pemohon Banding UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Pernyataan Terbanding bahwa Terdapat Kekeliruan Dalam Pengelompokan Golongan Menara Telekomunikasi (Tower) Untuk Kepentingan Penyusutan Yang Pemohon Banding Lakukan Adalah Tidak Tepat;

a. bahwa pada SUB-38 Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fifiskal atas Menara

Telekomunikasi (Tower) dengan taat asas, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 terdapat kekeliruan dalam pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan penyusutan. Adapun Terbanding berpendapat bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam kelompok Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding keliru dalam dalam pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan tarif penyusutan 6,25%;

bahwa hal ini dikarenakan pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut telah sesuai dengan UU PPh beserta aturan turunannya. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, pengelompokkan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) tersebut juga telah disetujui oleh Terbanding pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013;

c. bahwa adapun pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam kelompok Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5% didasarkan pada pengertian “Bangunan” berdasarkan UU PBB. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menerapkan UU PBB dalam menguji pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan, yang telah diatur secara spesifik dalam UU PPh beserta aturan turunannya. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Terbanding telah keliru dalam menerapkan UU PBB dalam menguji pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding;

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 Tanggal 10 Maret 2014 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 Tanggal

24 Juli 2019 Merupakan Putusan Atas Sengketa Yang Berbeda Dengan Sengketa Banding Yang Pemohon Banding Ajukan;

a. bahwa pada SUB-38 Terbanding menjadikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 yang memenangkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Pemohon PK”)sebagai referensi dalam sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

b. bahwa setelah mempelajari isi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Putusan Mahakamah Agung tersebut merupakan putusan atas sengketa yang berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

c. bahwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK dengan alasan bahwa atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa BTS (Base Station Transmition) juga telah dilakukan koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan pada perhitungan PPh Badan, yang mana Termohon PK menyetujui atas koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan tersebut. Dengan demikian maka sengketa yang diputus pada Putusan Mahakamh Agung tersebut berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa selanjutnya, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 merupakan putusan atas sengketa pengalihan BTS (Base Station Transmition) yang menurut Pemohon PK merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian maka sengketa yang diputus pada Putusan Mahakamh Agung tersebut berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

4. Pemohon Banding Telah Melakukan Perhitungan Penyusutan Fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) Sesuai Dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku Dengan Taat Asas;

a. bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017), Pemohon Banding mengelompokkan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun. Sedangkan Terbanding mengelompokkan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) dalam Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

bahwa perbedaan pengelompokan Menara Telekomunikasi (Tower) tersebut menyebabkan selisih biaya penyusutan atas Tower sebesar Rp207.034.266.278,00 untuk tahun pajak 2017;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diatas dengan alasan karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa metode perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan masa manfaat harta berwujud kelompok III tersebut juga telah dibenarkan/disetujui oleh Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dan juga yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap;

c. bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, diketahui bahwa Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam kelompok harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan

masa manfaat 20 Tahun. Sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tidak ada koreksi biaya penyusutan fiskal atas biaya aktiva tower;

d. bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yaitu dengan menggunakan UU PBB dan Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi: Nomor 18 Tahun 2009;

Nomor 07/PRT/M/2009;

Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor 3/P/2009;

telah ada sejak dahulu dimana menurut Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil proses pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 pada Pemohon Banding, Pihak Terbanding tetap sependapat dengan Pemohon Banding dimana aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

e. bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menyebutkan: ”…;

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau

b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method);

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas”;

f. bahwa kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 31A UU PPh, menyebutkan:

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan …;

g. bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya, menyebutkan:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi;

Pasal 28 ayat (6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 28 ayat (6)

Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada

Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut …;

h. bahwa berdasarkan peraturan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal secara konsisten dan taat asas sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. bahwa tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding lakukan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu Terbanding juga seharusnya tidak melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan untuk Tahun Pajak 2017 dikarenakan perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) telah Pemohon Banding lakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas;

i. bahwa pada faktanya sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 berakhir (30 April 2018), pihak Terbanding tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Pemohon Banding untuk melakukan reklasifikasi atas kelompok aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan penghitungan ulang penyusutan. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding pengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun adalah sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Dasar Hukum Yang Digunakan Terbanding Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku;

a. bahwa dalam memperhitungkan biaya penyusutan fiskal yang menjadi acuan dalam melakukan koreksi, Pihak Terbanding mengelompokkan aktiva Tower sebagai aset berwujud kelompok bangunan dengan dasar hukum sebagai berikut:

1) Pasal 1 ayat (2) UU PBB;

2) Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi: Nomor 18 Tahun 2009;

Nomor 07/PRT/M/2009;

Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor 3/P/2009;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yang menjadi dasar hukum Terbanding di atas adalah tidak tepat dan tidak seharusnya digunakan dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan fiskal atas aktiva Menara Telekomunikasi (Tower);

bahwa dalam melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan peraturan- peraturan yang berkaitan/ berhubungan dengan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. Sehingga sudah seharusnya Pihak Terbanding tidak menggunakan peraturan-peraturan yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Perusahaan, misalnya dengan menggunakan UU PBB, Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan sebagainya sebagai dasar dilakukannya koreksi atas Pajak Penghasilan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Tahun Pajak 2017;

c. bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Pasal 1 Angka 2 UU PBB, yang menjadi salah satu dasar koreksi Pemeriksa, dinyatakan bahwa:

Pasal 1 Angka 2 UU PBB

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa berdasarkan paragraf/kalimat pertama Pasal 1 UU PBB di atas telah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa definisi ”Bangunan”

sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU PBB tersebut hanya berlaku untuk definisi ”Bangunan” dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku untuk definisi/kategori “Bangunan” dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi Obyek & Subyek Pajak dalam UU PBB pun hanya berlaku dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa kedudukan UU PBB lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Namun definisi “Bangunan” sebagaimana dinyatakan dalam UU PBB hanya dapat digunakan dalam konteks pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dan tidak dapat digunakan dalam konteks Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Tahun Pajak 2107, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”);

e. bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”. Sehingga menurut Pemohon Banding UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

6. Dasar Hukum Yang Seharusnya Digunakan Oleh Terbanding Dalam Mengelompokan Aktiva Tetap Tower;

a. bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam perhitungan penyusutan fiskal harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya, yang mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. …;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. …;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi;

Pasal 11 ayat (6) UU PPh

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

KelompokHartaBerwujudMasa ManfaatTarifpenyusutan sebagaimanadimaksuddalam
ayat(1)ayat(2)
I. BukanBangunan Kelompok1 Kelompok2 Kelompok3 Kelompok44Tahun 8Tahun 16Tahun 20Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen TidakPermanen20Tahun 10Tahun5% 10%

Penjelasan Pasal 11 ayat (6)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun;

Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan;

b. bahwa pada UU Pajak Penghasilan, tidak ada satupun pasal maupun penjelasannya yang menyatakan definisi/kategori ”Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan, baik dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh) maupun pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan (Pasal 11 Ayat (6) Angka II UU PPh). Sehingga, menurut Pemohon Banding, definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dengan definisi ”Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;

c. bahwa dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan harta berupa bangunan dikenakan PPh Final dimana definisi/kategori “Bangunan” yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

d. bahwa definisi / kategori “Bangunan” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehubungan dengan pengenaan pajak atas transaksi persewaan bangunan sendiri telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung” menjadi “Bangun-Bangun / Konstruksi” sebagaimana tabel sebagai berikut:

PeriodeReferensiPeraturanDefinisiBangunan
Sebelum02 Januari 2018a. PP-29/1996 sebagaimanatelah diubahdenganPP-Bangunan Gedung (Building)bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,
PeriodeReferensiPeraturanDefinisiBangunan
5/2002 b. S-693/PJ.032/2009gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko,rumahtoko,gudangdan bangunanindustri.
Sejak02 Januari 2018PP-34/2017Konstruksi (Construction)Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanahdan/atauperairan.

bahwa berdasarkan tabel di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung” menjadi “Konstruksi”;

Definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sebagai “konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan” mulai berlaku dengan diterbitkannya PP-34/2017 pada tanggal 06 September 2017 dimana PP-34/2017 tersebut baru mulai berlaku sejak 02 Januari 2018;

e. bahwa sebelum diberlakukannya PP-34/2017, definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan adalah merupakan “Bangunan Gedung” sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

2) Surat Terbanding Nomor S-693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (“S-693”) Yang Ditujukan Kepada Pemohon Banding

Angka 3:

a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung

pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final;

f. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 diatas merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh (pengenaan PPh Final) yang menyatakan: Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan g. bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh di atas sifatnya bukan ”positif list” karena pada ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh tersebut tidak ada ketentuan/pasal lanjutan yang mengatur lebih lanjut jenis ”bangunan” tertentu yang merupakan obyek PPh Final. Menurut Pemohon Banding, UU PPh tidak mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah maupun Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan PPh Final;

h. bahwa menurut Pemohon Banding contoh pasal/ketentuan UU PPh yang sifatnya ”positif list” dapat dilihat pada ketentuan Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dimana pada ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU PPh disebutkan bahwa hanya jenis ”jasa lain” tertentu yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 dan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini UU PPh telah mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menentukan jenis ”jasa lain” tertentu yang dikenakan obyek

pemotongan PPh Pasal 23 dimana tidak semua jenis jasa dikenakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;

i. bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh hanya menyatakan bahwa atas penghasilan dari pengalihan/persewaan bangunan (bukan ”bangunan” tertentu) dikenakan PPh bersifat final. Menurut hemat Pemohon Banding Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh mengandung arti bahwa penghasilan atas (seluruh) transaksi pengalihan/persewaan bangunan dikenakan PPh bersifat final dan tidak bermakna ”positif list” yang memerlukan pengaturan lebih lanjut (melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan) mengenai jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan PPh yang bersifat final. PP 5 Tahun 2002 dan PP 34 Tahun 2017 kemudian memberikan definisi mengenai ”bangunan” dalam konteks UU PPh;

j. bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh sifatnya bukan ”positif list” karena Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh tidak mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah/Menteri Keuangan untuk menentukan jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan obyek PPh bersifat final. Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 PP 5 Tahun 2002 dan S-693/PJ.032/2009 telah memberikan definisi atas ”bangunan” dimana Terbanding seharusnya tidak dapat menentukan jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan obyek PPh bersifat final sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh;

k. bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) huruf d pada UU PPh diatas, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan dikenakan PPh bersifat final;

l. bahwa menurut Pemohon Banding definisi dan kategori ”Bangunan” dalam pasal-pasal yang mengatur Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dimana aturan perpajakan mengenai ”Bangunan” telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh (terkait pengenaan Pajak Penghasilan) dan Pasal 11 ayat (6) pada UU PPh (terkait pengelompokan aktiva tetap dan biaya penyusutan);

m. bahwa pihak Terbanding sendiri melalui Surat S-693 telah memberi penegasan kepada Pemohon Banding bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks UU Pajak Penghasilan;

n. bahwa berdasarkan definisi “Bangunan” sebagaimana ketentuan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf a pada S-693, Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) juga tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;

o. bahwa berdasarkan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf b pada S- 693 diatas sudah dengan sangat jelas bahwa yang termasuk dalam pengertian "Bangunan" dalam konteks Pajak Penghasilan, sebelum diberlakukannya PP-34/2017 pada tanggal 02 Januari 2018, adalah aktiva tetap berupa rumah,rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, dan gudang dan industri (“Bangunan Gedung”);

p. Penggunaan kata ”berupa” dalam pasal 1 PP-5/2002 dan Angka 3 huruf b S-693 tersebut di atas bertujuan untuk membatasi definisi bangunan hanya pada apa yang disebutkan dalam pasal tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata ”berupa” / be·ru·pa dapat diartikan sebagai:

1. …;

2. …;

3. terjadi dari; terdiri atas;

4. …;

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/berupa q. bahwa sebelum diterbitkannya PP-34/2017, yang baru mulai berlaku sejak 02 Januari 2018, Pihak Terbanding pun mempunyai pemahaman yang sama dengan Pemohon Banding bahwa definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan dan pengelompokan aktiva tetap adalah ”Bangunan Gedung” sehingga berdasarkan

ketetapan pajak tahun-tahun pajak sebelumnya tidak ada koreksi terhadap biaya penyusutan oleh Pihak Terbanding;

r. bahwa lebih lanjut dalam melakukan perhitungan penyusutan, aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) juga tidak memenuhi kriteria yang dijelaskan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (“PMK-96”);

bahwa oleh karena itu berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (1) PMK-96 dapat disimpulkan bahwa perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun (6,25%);

s. bahwa pemahaman Pemohon Banding di atas juga sejalan dengan penjelasan dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi (”ISAK-31”) pada bagian Interpretasi paragraf 6 sebagai berikut: Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu bangunan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud;

t. bahwa berdasarkan ISAK 31 tersebut, telah dijelaskan dengan sangat jelas bahwa definisi bangunan adalah suatu struktur yang memiliki dinding, lantai, dan atap yang melekat pada suatu aset (bangunan gedung);

bahwa sedangkan aktiva Tower tidak dapat dianggap sebagai ”Bangunan” karena Menara Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” yaitu adanya dinding, lantai, dan atap yang umumnya melekat pada aktiva tetap berbentuk bangunan;

bahwa berdasarkan Angka 06 ISAK 31 (yang merupakan interpretasi PSAK 13) ”Bangunan” didefinisikan sebagai aktiva tetap yang memiliki

dinding, lantai dan atap dimana Menara Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” sebagaimana dinyatakan oleh Angka 06 ISAK 31 tersebut;

u. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan (sebelum berlakunya PP-34/2017) adalah “Bangunan Gedung” sebagaimana dinyatakan dalam:

 Pasal 1 PP 29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP 5/2002;  Angka 3 huruf a & b Surat Pihak Terbanding kepada Pemohon

Banding Nomor S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009;

 Paragraf 06 ISAK-31;

bahwa fakta juga menunjukan bahwa berdasarkan ketetapan pajak tahun-tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013) yang diterbitkan sebelum berlakunya PP-34/2017, Terbanding mempunyai pemahaman yang sama dengan Pemohon Banding bahwa tower termasuk dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan masa manfaat 16 Tahun;

bahwa oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam kategori “Bangunan” berdasarkan dasar ketentuan dan fakta di atas sehingga seharusnya termasuk dalam kelompok aktiva berwujud kelompok III dengan masa manfaat fiskal selama 16 tahun;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas biaya Penyusutan Tower sebesar Rp207.034.266.278,00. Menurut Pemohon Banding biaya penyusutan tower menurut perhitungan Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Pihak Terbanding tersebut Pemohon Banding mohonkan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat;

IV. Kesimpulan Dan Usul bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan diatas, dapat disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal tentang pengajuan banding sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding Nomor 002/LTR/TAX/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan membatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengen Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-10. softcopy KTP NIK 31•••••••••••002 dan NPWP a.n. Eko Santoso

Hadiprojo;

Bukti P-11. softcopy SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun pajak 2017 dan Bukti Penerimaan Surat tanggal 30 April 2018;

Bukti P-12. softcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020;

Bukti P-13. softcopy SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor

00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020;

Bukti P-14. softcopy Bukti Penerimaan Negara tanggal 11/01/2021 sebesar

Rp75.417.322.729,00;

Bukti P-15. softcopy Surat pengajuan keberatan Nomor 034/FIN/PTI-TAX/II/2021 tanggal 03 Februari 2021 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-16. softcopy Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021;

Bukti P-17. softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) Nomor 319 tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-18. softcopy Surat Kemenhukham Nomor AHU-AH.01.03-0291690 tanggal

28 Juni 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;

Bukti P-19. softcopy Surat Banding Nomor 002/LTR/TAX/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan Tanda Terima Surat Banding;

Bukti P-20. softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Profesional Telekomunikasi Indonesia disingkat Protelindo Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 70 tanggal 14 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-21. softcopy Surat Kemenhukham Nomor AHU-AH.01.03-0430688 tanggal

23 Juli 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;

Bukti P-22. softcopy Pakta Integritas a.n. Adam Gifari (Wakil Direktur Utama); Bukti P-23. softcopy Surat Kuasa Nomor 004/SK/TAX/AG/06/2022 tanggal 28 Juni 2022 dari Adam Gifari (Wakil Direktur Utama) kepada Christoforus Sugiharto;

Bukti P-24. softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Christoforus Sugiharto; Bukti P-25. softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-821/PP/IKH/2020 tanggal 04 November 2020 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Christoforus Sugiharto;

Bukti P-26. softcopy Surat Kuasa Nomor 007/SK/TAX/AG/06/2022 tanggal

28 Juni 2022 dari Adam Gifari (Wakil Direktur Utama) kepada Mukhyar;

Bukti P-27. softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Mukhyar;

Bukti P-28. softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-907/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Mukhyar;

Bukti P-29. softcopy Surat Kuasa Nomor 002/SK/TAX/AG-RP/06/2022 tanggal

28 Juni 2022 dari Adam Gifari (Wakil Direktur Utama) kepada Rio Prilmadi;

Bukti P-30. softcopy Pakta Integritas a.n. Rio Prilmadi;

Bukti P-31. softcopy KTP NIK 36•••••••••••006 a.n. Rio Prilmadil;

Bukti P-32. softcopy Surat Nomor 005/SK/TAX/RIO/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal: Profil Perusahaan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Yang Berkaitan Dengan Perpajakan;

Bukti P-33. softcopy Matriks sengketa banding;

Bukti P-34. softcopy Surat Nomor 004/LTR/TAX/RIO/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal: Profil Pemohon Banding (PT Profesional Telekomunikasi Indonesia) Berkaitan Dengan Perpajakan;

Bukti P-35. softcopy Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

002/SK/TAX/ESH-HS/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 dari Eko Santoso Hadiprojo (Direktur) kepada Heru Supriyanto;

Bukti P-36. softcopy Pakta Integritas a.n. Heru Supriyanto;

Bukti P-37. softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-759/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Heru Supriyanto;

Bukti P-38. softcopy Surat Nomor 005/LTR/TAX/RIO/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal: Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Sehubungan Dengan Sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017;

Bukti P-39. Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2007 berupa Surat Perintah

Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007;

Bukti P-40. Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2008 berupa Surat Perintah

Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;

Bukti P-41. Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2013 berupa Surat Perintah

Pemeriksaan Perubahan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Daftar Temuan Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013;

Bukti P-42. Surat Nomor S-693/PJ.032/2009 tanggal 28 Juni 2009 hal: Jawaban atas Surat Nomor 209/FIN/PTI/H/XI/2008;

Bukti P-43. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996

Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Bukti P-44. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Bukti P-45. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017

Tentang Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Bukti P-46. softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-47. softcopy Formulir 1721A a.n. Rio Prilmadi (disampaikan langsung kepada Panitera tanggal 25 Agustus 2022);

Bukti P-48. softcopy Surat Nomor 003/LTR/PTI/TAX/RIO/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Pernyataan Penutup atas Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Untuk Tahun Pajak 2017;

Bukti P-49. Salinan Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun 2018, Berita Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-50. SKPKB PPh Badan Tahun 2018 Nomor 00011/206/18/511/22 tanggal

05 September 2022;

Bukti P-51. Tanda terima penyampaian dokumen pendukung tanggal 23 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2017;

Bukti T-2. softcopyLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00220/WPJ.09/KP.11/RIKSIS/2020 tanggal 20 November 2020;

Bukti T-3. softcopyLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

11787/WPJ.09/BD.06/2021 Tahun Pajak 2017;

Bukti T-4. softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-5. softcopy Peraturan Bersama Menteri Dalam negeri, Menteri Pekerjaan

Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;

Bukti T-6. softcopy Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;

Bukti T-7. softcopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Bukti T-8. softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013; Bukti T-9. softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019; Bukti T-10. softcopy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan khusus;

Bukti T-11. softcopy Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi

Dan Bangunan;

Bukti T-12. softcopy Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak

Daerah Dan Retribusi Daerah;

Bukti T-13. softcopy Surat Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 20 September 2022;

Bukti T-14. softcopy Surat Kesimpulan Akhir Nomor 10142/PJ.07/2022 tanggal 28 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telahdibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/LTR/TAX/ESH/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Koreksi Jumlah Penghasilan Neto sehubungan dengan Penyesuaian Fiskal Positif

sejumlah Rp207.034.266.278,00, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(Rp)NilaiSengketa (Rp)
PemohonBandingTerbanding
PenyesuaianFiskalPositif2.156.823.003.578,002.363.857.269.856,00207.034.266.278,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp207.034.266.278,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sejumlah Rp207.034.266.278,00 dengan alasan adanya aktiva tetap berupa Menara Telekomunikasi (Tower) yang termasuk dalam definisi bangunan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang secara konsisten diterapkan dalam peraturan perundangan lain yang terkait dengan definisi bangunan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. bahwa menurut Pemohon Banding metode perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan masa manfaat harta berwujud kelompok III tersebut juga telah dibenarkan/disetujui oleh Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dan juga yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai perhitungan Penyusutan Fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Harta Berwujud

apakah masuk sebagai Kelompok Bangunan atau mereupakan Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendaral Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pamberitahuan yang disampaikan o/eh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan

pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan

pembiayaan;

2. konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

3. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

6. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

7. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saha atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok HartaBerwujudMasa ManfaatTarifPenyusutan sebagaimanadimaksuddalam
ayat(1)ayat(2)
I. BukanBangunan Kelompok1 Kelompok2 Kelompok3 Kelompok44Tahun 8Tahun 16Tahun 20Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen TidakPermanen20Tahun 10Tahun5% 10%

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009;

Nomor: 07/PRT/M/2009;

Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor: 3/P/2009;

Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 8

Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu Kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka

baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 3

Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur antara lain:

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat danlatau meminjam buku, catatan, danlatau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

g. meminta keterangan danlatau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy kepada Wajib Pajak terkaif dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi etas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggi/an dengan menggunakan fonnat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan Jain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data danlatau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam memperlimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 14

(1)Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada

saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

(2)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak tapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

(3)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau kelerangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat

sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan taat asas, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 terdapat kekeliruan dalam pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan penyusutan. Pemohon Banding menggolongkan Menara Telekomunikasi dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan tarif penyusutan 6,25% sedangkan pemeriksa mengelompokan sebagai Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%. Atas perbedaan ini Terbanding melakukan koreksi dan menerbitkan SKPKB;

bahwa dalam melakukan koreksi biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower), Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) dalam golongan Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam menentukan definisi bangunan, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Undang-Undang PBB yang bukan hanya untuk kepentingan pengenaan PBB saja karena hal tersebut dapat dipakai pada jenis pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan;

2. bahwa Terbanding berpendapat Menara Telekomunikasi (Tower) merupakan bangunan yang sifatnya permanen karena terbuat dari bahan yang tahan lama dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun bahkan lebih, sehingga memenuhi ketentuan sebagai Bangunan Permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Oleh karena itu Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) ini sebagai Kelompok Harta Berwujud Bangunan Permanen;

3. bahwa Terbanding dalam hal ini juga mendasarkan pendapatnya dengan keputusan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yaitu:

a. Putusan Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014

Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: "… bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

12 Tahun 1994, BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat 2) …”;

b. Putusan Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019

Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: "… karena objek sengketa diantaranya peralihan atas menara telekomunikasi sebagaimana dalam sengketa ini dibangun dan melekat di atas tanah secara tetap yang dapat dikelompokan sebagai harta tetap, apabila dipindahkan hanya dapat dengan cara membongkar kontruksi (vide Pasal 506, 507, dan 508 KUH Perdata), namun pengalihan atas suatu harta tetap merupakan objek, sehingga atas in casu berupa pengalihan/penjualan menara telekomunikasi adalah merupakan bentuk peralihan hak termasuk yang menjadi objek pajak karena BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat 2), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak dan/atau Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor

07/PRTIM/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 …”;

4. bahwa Terbanding juga berargumen bahwa untuk mendirikan suatu menara telekomunikasi diperlukan adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi sehingga semakin mempertegas bahwa menara telekomunikasi merupakan suatu bangunan;

5. bahwa Terbanding berpendapat pernyataan Pemohon Banding bahwa dalam ISAK-31, Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam kategori Bangunan, dalam konteks perpajakan maka ketentuan yang digunakan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan diatas, maka Menara Telekomunikasi (Tower) dikategorikan sebagai bangunan permanen;

6. bahwa Pemohon Banding berpendapat perhitungan Penyusutan yang dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan secara taat asas khususnya ketentuan Penmgelompokan Aktiva Tetap berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya yang dengan demikian dapat disimpulkan Menara Telekomunikasi (Tower) Tidak Termasuk dalam Pengertian Bangunan;

7. bahwa Pemohopn Banding berpendapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Yang Dijadikan Dasar oleh Terbanding Merupakan Putusan Atas Sengketa Yang Berbeda Dengan Sengketa Banding Pemohon Banding;

8. bahwa Terbanding tidak tepat menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan karena ketentuan a quo Tidak Dapat Berlaku Surut/Mundur;

9. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Mengenai Inkonsistensi Pendapat Terbanding

 bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, tersebut, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya

penyusutan tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pihak Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun (Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”);

 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kebenaran yuridis maupun substantif materiil tidak dapat ditentukan oleh sikap konsistensi ataupun inkonsistensi Terbanding pada saat melakukan Pemeriksaan Pajak dan atau Penelaahan Keberatan;

b. bahwa Majelis Hakim berpendapat atas penggunaan sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, hal demikian dimungkinkan sesuai dengan penalaran hukum. bahwa dalam hal ini Penalaran hukum dengan undang-undang lain adalah proses menafsirkan undang-undang dengan menghubungkannya dengan peraturan atau sistem hukum lainnya, seperti melalui interpretasi sistematis untuk memastikan konsistensi dalam sistem hukum negara. Penalaran ini juga bisa dilakukan melalui metode seperti analogi (menerapkan suatu aturan ke kasus yang mirip) dan argumentum a contrario (menganggap yang tidak diatur itu tidak berlaku) untuk mengisi kekosongan hukum (legal gap);

bahwa dengan demikian Penalaran hukum dengan undang-undang lain dimungkinkan sebagai suatu cara untuk menginterpretasikan dan menerapkan hukum secara logis dengan cara mengaitkan satu aturan dengan aturan lain, baik dalam sistem hukum yang sama maupun yang berbeda, untuk menemukan solusi hukum yang tepat, mengisi kekosongan hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum secara keseluruhan; bahwa meskipun demikian Langkah penalaran hukum dengan menggunakan Undang-Undang lain harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh dilakukan sembarangan;

bahwa untuk itu Majelis Hakim berwenang untuk menilai apakah penalaran hukum dengan menggunakan Undang-Undang lain telah dilakukan secara logis dan tertib;

c. bahwa untuk Tahun Pajak 2017 dan sebelumnya, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”). Oleh karena itu dalam mengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) seharusnya Pihak Terbanding merujuk pada definisi “Bangunan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP 5/2002; bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini UU PDRD dan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”;

bahwa Majelis Hakim setuju dengan pendapat Pemohon Banding UU PDRD dan UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva tower sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selain itu Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, SE Dirjen Pajak Tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus, dan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penyiaran yang digunakan oleh Pihak Terbanding sebagai dasar hukum koreksi juga tidak berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan dan tidak seharusnya digunakan oleh Pihak Terbanding dalam menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower);

d. bahwa Dasar Hukum Yang Seharusnya Digunakan Oleh Terbanding dalam Pengelompokan Aktiva Tetap berupa Menara Telekomunikasi maka dasar

hukum yang seharusnya digunakan oleh Pihak Terbanding dalam mengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) adalah pasal- pasal yang tercantum dalam UU PPh berikut aturan pelaksanaannya sebagaimana tabel sebagai berikut:

No.KetentuanIsiPasal
1Pasal4Ayat(2)hurufdUUPPh“Penghasilandibawahinidapatdikenaipajakbersifatfinal: d. penghasilandaritransaksipengalihanhartaberupatanah dan/ataubangunan,usahajasakonstruksi,usahareal estate,danpersewaantanahdanbangunan”;
2Pasal1PeraturanPemerintahNomor29 Tahun1996sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor5 Tahun2002(“PP-29”)“Ataspenghasilanyangditerimaataudiperolehorangpribadi ataubadandaripersewaantanahdan/ataubangunanberupa tanah,rumah,rumahsusun,apartemen,kondominium,gedung perkantoran,rumahkantor,toko,rumahtoko,gudangdan industri,wajibdibayarPajakPenghasilan.”
3Angka3SuratDirekturJenderalPajak Nomor:S-693/PJ.032/2009Tanggal23 Juni2009(“S-693”)a. SesuaidenganPeraturanPemerintahNomor29Tahun 1996diaturbahwapenghasilanatassewatanahdan/atau bangunanberupatanah,rumah,rumahsusun,apartemen, kondominium,gedungperkantoran,gedungpertokoan,atau gedungpertemuantermasukbagiannya,rumahkantor,toko, rumahtoko,gudangdanbangunanindustri,dikenakan PajakPenghasilanyangbersifatfinal; b. towertidaktermasukdalampengertianbangunan sebagaimanadimaksuddalamhurufasehinggaatas penghasilandarisewatowertidakdikenaiPajak PenghasilanPasal4Ayar(2)yangbersifatfinal;
4Pasal6ayat(1)hurufbUUPPh”BesarnyaPenghasilanKenaPajakbagiWajibPajakdalam negeridanbentukusahatetap,ditentukanberdasarkan penghasilanbrutodikurangibiayauntukmendapatkan,menagih, danmemeliharapenghasilan,termasuk: a. …; b. penyusutanataspengeluaranuntukmemperolehharta berwujuddanamortisasiataspengeluaranuntuk memperolehhakdanatasbiayalainyangmempunyaimasa manfaatlebihdari1(satu)tahunsebagaimanadimaksud dalamPasal11danPasal11A; c …” PenjelasanPasal6ayat(1)hurufb ”Pengeluaran-pengeluaranuntukmemperolehhartaberwujud danhartatakberwujudsertapengeluaranlainyangmempunyai masamanfaatlebihdari1(satu)tahun,pembebanannya dilakukanmelaluipenyusutanatauamortisasi.”
5Pasal11ayat(6)UUPPh”Untukmenghitungpenyusutan,masamanfaatdantarif penyusutanhartaberwujudditetapkansebagaiberikut:
KelompokHarta BerwujudMasa ManfaatTarifpenyusutan sebagaimanadimaksud dalam
Ayat(1)Ayat(2)
I. BukanBangunan Kelompok1 Kelompok2 Kelompok3 Kelompok44Tahun 8Tahun 16Tahun 20Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen TidakPermanen20Tahun 10Tahun5% 10%
PenjelasanPasal11ayat(6) ”UntukmemberikankepastianhukumbagiWajibPajakdalam melakukanpenyusutanataspengeluaranhartaberwujud, ketentuaninimengaturkelompokmasamanfaathartadantarif penyusutanbaikmenurutmetodegarislurusmaupunsaldo menurun;
No.KetentuanIsiPasal
Yangdimaksuddengan“bangunantidakpermanen”adalah bangunanyangbersifatsementaradanterbuatdaribahanyang tidaktahanlamaataubangunanyangdapatdipindah-pindahkan, yangmasamanfaatnyatidaklebihdari10(sepuluh)tahun, misalnyabarakatauasramayangdibuatdarikayuuntuk karyawan.”
6Pasal2angka3PeraturanMenteri KeuanganNomor96/PMK.03/2009 (“PMK-96”)Jenis-jenishartaberwujudbukanbangunanyangtidaktercantum dalamLampiranI,LampiranII,LampiranIII,danLampiranIV, untukkepentinganpenyusutandigunakanmasamanfaatdalam Kelompok3sebagaimanadimaksuddalamPasal1ayat(1)*)

bahwa dengan demikian Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam jenis harta berwujud yang tercantum dalam Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 pada Lampiran PMK-96. Oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan perhitungan penyusutan, menggunakan Kelompok 3 (masa manfaat 16 tahun);

bahwa definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dengan definisi ”Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan secara fiskal;

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dan juga pada penjelasan pada angka 2 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dasar peraturan yang seharusnya digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) Pemohon Banding adalah:

a) Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh;

b) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP-29);

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis- Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (PMK-96);

d) Surat Penegasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 yang menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) bukan termasuk dalam pengertian “Bangunan”;

e. bahwa dalam konteksi Pajak Penghasilan, tidak terdapat peraturan yang

spesifik mengatur tentang definisi “Bangunan”, khususnya terkait dengan penyusutan;

bahwa definisi “Bangunan” baru diatur melalalui Peraturan Pemerintah Nomor PP-34-2017 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP-34) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2018 (Tahun Pajak 2018);

bahwa dengan demikian sampai dengan Tahun Pajak 2017, tidak terdapat peraturan yang dapat dijadikan sebagai referensi terkait dengan definisi “Bangunan” khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan;

bahwa PP-34 diterbitkan untuk mencabut PP-29 dan juga merubah definisi Bangunan tersebut;

Mengacu PP-29 dan PP-34 maka definsi “Bangunan” adalah sebagai berikut:

PP29Tahun1996 (Berlakusebelum2Januari2018)PP34Tahun2017 (Berlakusejak2Januari2018)
Bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,gedungpertokoan,ataugedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunanindustri;Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanahdan/atauperairan; Menara Telekomunikasi (Tower) baru dapat dianggapsebagai“Bangunan” melaluicontoh yangdiberikandalampenjelasan;

bahwa dengan demikian, Menara Telekomunikasi (Tower) Tidak Termasuk dalam Pengertian Bangunan f. bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam pengertian “Bangunan” telah ditegaskan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II dengan Nomor S-693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (S-693) yang menyatakan sebagai berikut:

Angka 3 pada S-693

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

 Tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak

dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayar (2) yang bersifat final;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam pengertian “Bangunan” adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan juga bertentangan dengan S-693 yang dikeluarkan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II;

g. bahwa bahwa selanjutnya, pada tanggal 6 September 2017, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (”PP-34/2017”) dan PP-34/2017 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018; bahwa Pasal 1 angka 1 pada PP-34/2017 tersebut, menyebutkan bahwa: “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan”;

bahwa sehingga, berdasarkan PP-34/2017 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2018 diatas, Tower Telekomunikasi (Tower) seharusnya masuk dalam kelompok harta berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 tahun dan kemudian melakukan perhitungan ulang atas biaya penyusutan fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dan setelahnya;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 pada PP-34/2017 tersebut, juga secara jelas menyebutkan bahwa:

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018”; bahwa berdasarkan PP-34/2017 dapat disimpulkan bahwa PP-34/2017 hanya dapat diterapkan kepada Pemohon Banding sejak 2 Januari 2018 (Tahun Pajak 2018) dan tidak dapat berlaku surut untuk Tahun Pajak 2017 dan sebelumnya. Sehingga perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya penyusutan tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 (Masa Januari 2017 s.d. Desember 2017) dengan menerapkan PP-34/2017 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. bahwa selain itu Terbanding juga menerapkan peraturan diluar Peraturan Pajak Penghasilan, yaitu dengan menggunakan:

1) UU Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PBB”);

2) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”);

3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Peraturan Kominfo”);

4) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi”); dan

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus;

yang telah ada sebelumnya dan sudah berlaku sebelum Tahun 2017; bahwa terbukti namun Terbanding dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, Terbanding tetap berpendapat bahwa Tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun dan Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”;

i. bahwa lebih lanjut terbukti tidak terdapat perbedaan perlakuan/perhitungan penyusutan atas tower yang dimiliki Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa dasar hukum dan metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai acuan untuk melakukan perhitungan penyusutan atas tower untuk Tahun 2017 juga tidak berubah dan masih berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2017 yaitu:

 Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) Undang-

Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak

Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (”PP 29”); dan

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis

Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (”PMK-96”);

bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat dilihat bahwa Pihak Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan berkaitan dengan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) yaitu dengan melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) untuk Tahun Pajak 2017;

j. bahwa terbukti dalil koreksi Pihak Terbanding antara lain menggunakan dasar hukum koreksi sebagai berikut:

 Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (“UU PBB”);

 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”);

 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/

M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Peraturan Kominfo”

 Pasal 1 Angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri

Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi”) dengan Nomor:

- Nomor 18 Tahun 2009;

- Nomor 07/PRT/M/2009;

- Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

- Nomor 3/P/2009;

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang

Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus;

 Bab I Huruf A Angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Nomor 378/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penyiaran (“Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-378”);

bahwa Majelis Hakim berpendapat penggunaan ketentuan yang menjadi dasar hukum yang digunakan oleh Pihak Terbanding yang tidak dengan masalah Pajak Penghasilan tidak memberikan hubungan penafsiran yang dapat memberikan dasar berpikir dalam menentukan dasar hukum yang kuat karena pola penafsiran hukumnya tidak secara tegas memberikan perlakuan yang jelas dalam hubungan dengan masalah Pajak Penghasilan;

bahwa bagaimanapun pengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas tower, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan dasar hukum berupa peraturan yang berkaitan/berhubungan dengan ketentuan Pajak Penghasilan, khususnya untuk Tahun Pajak 2017. Pihak Terbanding seharusnya tidak menggunakan dasar peraturan yang tidak berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan, antara lain UU PDRD, UU PBB, Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan sebagainya sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap biaya penyusutan fiskal atas tower untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding mengenai Pasal 1 Angka 39 UU PDRD dan Pasal 1 Angka 2 UU PBB, yang menjadi salah satu dasar koreksi Pemeriksa, dinyatakan bahwa:

Pasal 1 Angka 39 UU PBB

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

39Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara

tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut”;

Pasal 1 Angka 2 UU PBB

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa berdasarkan paragraf/kalimat pertama Pasal 1 UU PDRD dan UU PBB di atas telah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa definisi

”Bangunan” sebagaimana pasal 1 UU PDRD dan UU PBB tersebut hanya berlaku untuk definisi ”Bangunan” dalam konteks UU PDRD dan UU PBB dan tidak berlaku untuk definisi “Bangunan” dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi Obyek & Subyek Pajak dalam UU PBB pun hanya berlaku dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa untuk Tahun Pajak 2017 dan sebelumnya, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”). Oleh karena itu dalam mengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) seharusnya Pihak Terbanding merujuk pada definisi “Bangunan” sebagaimana Pasal 1 PP 5/2002;

bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. UU PDRD dan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”;

bahwa Majelis Hakim berpendapat UU PDRD dan UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva tower sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selain itu Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, SE Dirjen Pajak Tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus, dan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penyiaran yang digunakan oleh Pihak

Terbanding sebagai dasar hukum koreksi juga tidak berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan dan tidak seharusnya digunakan oleh Pihak Terbanding dalam menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower);

k. bahwa dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yaitu dengan menggunakan UU PBB, UU PDRD, Peraturan Kominfo, dan Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi telah ada sejak dahulu dimana menurut Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil proses pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 pada Pemohon Banding, Pihak Terbanding tetap sependapat dengan Pemohon Banding dimana aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa:

”…;

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method);

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas”;

bahwa Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 31A UU PPh, menyebutkan:

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang- undangan …”;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya, menyebutkan bahwa:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi;

Pasal 28 ayat (6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 28 ayat (6)

Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut …;

bahwa dengan demikian pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal secara konsisten dan taat asas sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding lakukan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena

itu Terbanding juga seharusnya tidak melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan untuk Tahun Pajak 2017 dikarenakan perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) telah Pemohon Banding lakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas;

bahwa terbukti hingga dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 berakhir (30 April 2018), pihak Terbanding tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Pemohon Banding untuk melakukan reklasifikasi atas kelompok aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan penghitungan ulang penyusutan. Oleh karena itu pengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun adalah sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

l. bahwa mengenai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/ 2013 Tanggal 10 Maret 2014 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 Tanggal 24 Juli 2019 yang digunakan oleh Terbanding untuk memperkuat argumentasinya bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) merupakan termasuk dalam definisi “Bangunan” dengan Nomor Putusan sebagai berikut:

 760/B/PK/Pjk/2013, diputuskan pada tanggal 10 Maret 2014 (“PUT-760”);  2465/B/PK/Pjk/2019, diputuskan pada tanggal 24 Juli 2019 (“PUT-2465”); bahwa dalam hal ini Putusan Mahakamah Agung tersebut yang digunakan oleh Terbanding sebagai referensi merupakan putusan atas sengketa yang berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa dalam PUT-760, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK (DJP) dengan alasan bahwa atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa BTS (Base Station Transmition) juga telah dilakukan koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan pada perhitungan PPh Badan, yang mana Termohon PK (Wajib Pajak) menyetujui atas koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan tersebut;

bahwa dengan demikian, maka sengketa yang diputus pada Majelis Hakim

Mahkamah Agung dalam PUT-760 merupakan sengketa yang berbeda dengan sengketa yang yang diajukan oleh Pemohon Banding (biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower));

bahwa sementara itu PUT-2465 merupakan putusan atas sengketa pengalihan BTS (Base Station Transmition) yang menurut Pemohon PK merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian maka sengketa yang diputus pada Putusan Mahakamh Agung tersebut berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa dengan demikian, maka sengketa yang diputus pada Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam PUT-2465 juga merupakan sengketa yang berbeda dengan sengketa yang yang diajukan oleh Pemohon Banding (biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower)) bahwa terbukti berdasarkan kutipan pendapat Majelis Mahkamah Agung didalam Putusan PUT-760 dan PUT-2465 diatas, dapat dilihat bahwa yang menjadi sengketa dalam putusan tersebut diatas adalah:

NoNomorPutusanJenisSengketa
1PUT-760/B/PK/Pjk/2013Penghasilan sewa atas Base Station Transmition(BTS)
2PUT-2465/B/PK/Pjk/2019Pengalihan atas Base Base Station Transmition(BTS)

bahwa selain itu Jenis Pajak yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT-2465 dengan yang menjadi sengketa untuk Pemohon Banding juga berbeda. Jenis Pajak yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT-2465 adalah terkait dengan Pajak Penhasilan Pasal 4 ayat (2) (“PPh Pasal 4(2)”). Sedangkan Jenis Pajak yang menjadi sengketa untuk Pemohon Banding adalah biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan);

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sengketa pajak yang terdapat dalam PUT-760 dan PUT-2465 adalah berbeda dan tidak relevan dengan sengketa untuk Pemohon Banding. Sehingga PUT-760 dan PUT-2465 tersebut diatas tidak dapat digunakan dan

dijadikan sebagai referensi/ yurisprudensi dalam memutus perkara Pemohon Banding sehubungan dengan sengketa koreksi positif terhadap biaya penyusutan fiskal atas tower;

m.bahwa terbukti pula tidak terdapat Koreksi Terhadap Biaya Penyusutan

Tower Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Untuk Tahun Pajak 2018 dimana Penyusutan Tower Menggunakan Nilai Sisa Buku (Net Book Value) Fiskal Atas Tower Per 31 Desember 2017 bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh, dapat dipahami bahwa pada dasarnya biaya penyusutan merupakan pengeluaran atas perolehan harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Melalui biaya penyusutan ini, maka nilai suatu harta berwujud dapat dibebankan selama masa manfaat harta berwujud tersebut dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun (metode saldo menurun);

bahwa dengan demikian, total biaya penyusutan sepanjang masa manfaat suatu harta berwujud adalah sama dengan nilai perolehan harta berwujud tersebut. Oleh karena itu Pasal 11 UU PPh mengharuskan agar penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas;

bahwa besarnya biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak bersangkutan dihitung berdasarkan dari Nilai Sisa Buku (Net Book Value) fiskal untuk harta berwujud tersebut pada tahun sebelumnya;

bahwa sehingga dalam hal ini, untuk biaya penyusutan yang Pemohon Banding biayakan/bebankan untuk Tahun Pajak 2018 adalah dengan menggunakan Nilai Sisa Buku (Net Book Value) fiskal atas tower per 31 Desember 2017 dimana Pemohon Banding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) kedalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017), Pemohon Banding telah benar melakukan pengelompokan aktiva Menara

Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Penyusutan Tower sebesar Rp207.034.266.278,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp207.034.266.278,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp207.034.266.278,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas Pokok Sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
KoreksiPenyesuaianFiskalPositif207.034.266.278,000,00207.034.266.278,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 501.820.726.563,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 207.034.266.278,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 294.786.460.285,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PeredaranUsaha4.875.620.890.964,00
2.HargaPokokPenjualan975.099.755.748,00
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto3.900.521.135.216,00
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha365.230.530.022,00
5.PenghasilanNetoDalamNegeri3.535.290.605.194,00
6.PenghasilanNetoDalamNegeriLainnya:
a. PenghasilandariLuarUsaha(855.797.215.723,00)
b. Lain-Lain0,00
c. Jumlah(855.797.215.723,00)
7.FasilitasPenanamanModal0,00
8.PenyesuaianFiskal:
a. PenyesuaianFiskalPositif294.786.460.285,00
b. PenyesuaianFiskalNegatif817.456.846.178,00
c. Jumlah(522.670.385.893,00)
9.PenghasilanNetoLuarNegeri0,00
10.JumlahPenghasilanNeto2.156.823.003.578,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00297/KEB/WPJ.10/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/441/20 tanggal 24 November 2020 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/NKEB/WPJ.09/KP.11/2020 tanggal 03 Desember 2020 atas nama PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan Alamat Korespondensi di Menara BCA Lantai 49, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta (10310), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
a. PenghasilanNeto2.156.823.003.578,00
b. PenghasilanKenaPajak2.156.823.003.578,00
c. PajakPenghasilan(PPh)Terutang539.205.750.750,00
d. KreditPajak538.474.532.500,00
e. PPhKurang/(Lebih)Bayar731.218.250,00
f. SanksiAdministrasi319.396.132,00
g. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar1.050.614.382,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.