Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman
PUT-002564.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Belitung Sand Mining · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002564.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Belitung Sand Mining mengenai Gugatan Pajak masa pajak April 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak April 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 4A ayat (1) · Pasal 4A ayat (2) · Pasal 17 ayat (2)
- UU HPPPasal 4A ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 · Pasal 41
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002564.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Belitung Sand Mining
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/22/098/25
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 30 Juli 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum