Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-002529.12/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002529.12/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002529.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/FDX-POA-ISH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,

2. Nama: R. Daru Hananto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 28 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 44/FDX-POA-RDH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,

3. Nama: Irfan Pradana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 89/FDX-POA-IPR2018/050924 tanggal 5 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-595/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 802/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 62/FDX- PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 926/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 43/FDX- BSUB2018/240624 tanggal 24 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00005/203/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)MenurutTerbanding (Rp)Pembahasan AkhirDisetujui (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak1.774.096.209,0012.606.401.969,001.774.096.209,00
PPh Pasal 23 yang terutang36.273.917,00252.920.032,0036.273.917,00
KreditPajak36.273.917,0036.273.917,0036.273.917,00
Pajak yang tidak/kurangdibayar0,00216.646.115,000,00
SanksiAdministrasi0,0094.631.024,000,00
Jumlah PPh yang masihharusdibayar0,00311.277.139,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 20/FDX-PK- SKPKB2018/180423 tanggal 18 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksiyang DiajukanKeberatan (Rp)
1PenghasilanKena Pajak/Dasar PengenaanPajak1.774.096.209,0012.606.401.969,0010.832.305.760,00
2PPhPasal23yang Terutang36.273.917,00252.920.032,00216.646.115,00
3KreditPajak- SetoranMasa36.273.917,0036.273.917,00-
4Pajak yang tidak/ kurangdibayar-216.646.115,00216.646.115,00
5Sanksi administrasi - BungaPasal 13ayat (2)UUKUP-94.631.024,0094.631.024,00
6Jumlah PPh yang masihharusdibayar-311.277.139,00311.277.139,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Januari 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. DasarPengenaan Pajak12.606.401.969,000,0012.606.401.969,00
b. PajakPenghasilan (PPh)Terutang252.920.032,000,00252.920.032,00
c. KreditPajak36.273.917,000,0036.273.917,00
d. Kompensasi Masa/TahunPajak sebelumnya0,000,000,00
e. Pajakkurang(Lebih) Dibayar216.646.115,000,00216.646.115,00
f. SanksiAdministrasi BungaPasal13ayat (2)KUP94.631.024,000,0094.631.024,00
g. JumlahPPhYang MasihHarusDibayar311.277.139,000,00311.277.139,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 62/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 62/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding(Rp)Keputusan Keberatan(Rp)Koreksiyang DiajukanBanding (Rp)
1DasarPengenaan PajakPPhPasal231.774.096.209,0012.606.401.969,0010.832.305.760,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp10.832.305.760,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan data Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak (PPN Masukan) dengan lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi sebesar sebesar Rp10.832.305.760,00 dengan rincian sebagai berikut: Ka Nan Lawan Transaksi f Jinnlah (Rpl

DO PY Sepex Perilara Interest we ET

FT Sena Sateiles IN: Saat al Koreksi | 10.837 305.760

1. Transaksi dengan Repex Perdana International ("RPI") sebesar Rp9.674.960.270,00 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada RPI bukan merupakan pembayaran atas jasa pengiriman paket/pengantaran paket yang disediakan RPI kepada Pemohon Banding;

bahwa sebagai Kantor Perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat. Kegiatan Pemohon Banding di Indonesia adalah bergerak di bidang jasa transportasi internasional, yaitu mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara Internasional. Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional antar bandara untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha kurir di Indonesia;

bahwa terkait adanya transaksi pembayaran kepada RPI, peran Pemohon Banding hanya menagih penghasilan yang seharusnya diperoleh oleh RPI atas nama RPI dan meneruskan uang penghasilan tersebut kembali ke RPI, sebagaimana dijelaskan lebih rinci dibawah ini;

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak menggunakan jasa RPI dalam pengiriman tersebut karena jasa tersebut secara substansi diberikan oleh pihak RPI kepada penerima jasa yaitu pihak pengirim di luar negeri (terkait transaksi inbound shipment) dan pihak pembayar di luar negeri (terkait transaksi outbond collect shipment);

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, transaksi dengan RPI yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 terdiri dari:

1) Penerusan porsi penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri terkait dengan pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri (Outbound Collect Shipment) bahwa Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket dari Indonesia ke tujuan di luar negeri. Salah satu variasi kegiatan Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman ke luar negeri dimana pembayaran biaya jasa pengiriman dibayar oleh pembayar lokal di Indonesia (Outbound Prepaid Shipment) atau penerima paket di luar negeri (Outbound Collect Shipment). Dalam hal ini, RPI menerima instruksi kirim dari pengirim di Indonesia dimana dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Oleh karena itu, RPI kemudian meminta Pemohon Banding untuk membantu menagih penghasilan milik RPI atas jasa kurir di Indonesia yang ditagih dari penerima paket di luar negeri (sebagai pembayar paket) atas nama RPI dan meneruskan penagihan tersebut kepada RPI;

bahwa dalam melaksanakan kegiatan menagih dan menerima pembayaran atas jasa kiriman tersebut dari penerima paket diluar negeri atas nama RPI, Pemohon Banding kemudian meminta afiliasinya atau kontraktor pihak ketiga (yang bergerak di bidang kurir dan memiliki

kerjasama dengan Pemohon Banding) di negara tujuan untuk memungut penghasilan tersebut atas nama RPI;

2) Penerusan porsi penghasilan RPI atas jasa pengiriman paket dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia (Inbound Shipment) bahwa untuk kiriman masuk ke Indonesia, Pengirim Luar Negeri mengadakan kontrak dengan penyedia jasa transportasi luar negeri dan membayar one price door to door shipping fee untuk kiriman dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia. Penyedia jasa transportasi luar negeri mengirimkan paket ke bandara luar negeri dari mana paket tersebut kemudian diserahkan kepada Federal Express Corporation (maskapai penerbangan AS) yang menggunakan pesawatnya untuk mengirim paket ke Indonesia (Bandara Soekarno Hatta). Ketika paket tiba di Indonesia, Pemohon sebagai kantor perwakilan Federal Express Corporation di Indonesia, menyerahkan paket kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dari mana RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman yang merupakan bagian dan terintegrasi dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman yang diangkut dari luar negeri ke Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan penerusan porsi penghasilan RPI yang Pemohon Banding tagih atas nama RPI bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena secara substansi dan fakta:

i. Tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

ii. Tidak ada pembayaran atas imbalan jasa dari Pemohon Banding kepada RPI;

bahwa faktanya, RPI memberikan jasa kepada pengirim paket luar negeri (inbound shipment) dan pengirim paket di Indonesia (outbound shipment). Sebaliknya, Pemohon Banding yang memberikan jasa angkutan udara internasional kepada RPI untuk pengiriman keluar;

bahwa oleh karena itu, penerusan pembayaran atas porsi penghasilan RPI yang ditagih oleh Pemohon Banding atas nama RPI bukan merupakan

pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh RPI kepada Pemohon Banding, sehingga tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015; bahwa lebih lanjut, penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding untuk inbound shipment tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak tersebut tidak seharusnya diterbitkan kepada Pemohon Banding, karena penerima jasa dari RPI bukanlah Pemohon Banding. Penerbitan faktur pajak tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengasumsikan bahwa RPI telah memberikan jasa kepada Pemohon Banding;

bahwa pada faktanya, tidak ada jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan juga tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa kedua jenis transaksi kepada RPI tersebut di atas bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Penjelasan lebih lanjut dan dokumen pendukung yang terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

2. Transaksi dengan PT Reach Network Services Indonesia sebesar Rp388.154.730,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan PT Reach Network Services Indonesia, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang dapat Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan;

3. Transaksi dengan PT Aidas Indonesia sebesar Rp764.126.200,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan PT Aidas Indonesia, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang dapat Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan;

4. Transaksi dengan PT Sena Satwika sebesar Rp1.356.470,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan PT Sena Satwika, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi.

Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang dapat Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan;

5. Transaksi dengan PT Wahana Dirgantara sebesar Rp242.890,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan PT Wahana Dirgantara, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang dapat Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan;

6. Transaksi dengan PT Wisata Dewa sebesar Rp3.465.200,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan PT Wisata Dewa, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang dapat Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan;

bahwa secara substantif, seluruh biaya yang tercatat pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Maka seharusnya atas objek-objek tersebut seharusnya tidak lagi dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung terkait dasar pengenaan pajak yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa terlepas dari fakta tersebut diatas, pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Terbanding mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang";

bahwa penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP tersebut menyatakan bahwa: "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar,

misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK – 17") mengatur sebagai berikut:

"c.Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa kemudian, Pasal 3 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER 04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ("PER 04/2012"), menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam mengasumsi akun-akun yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan Objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh 23, adalah metode yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah. Sehingga, pada dasarnya Metode Tidak Langsung tidak dapat langsung digunakan untuk menetapkan koreksi;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding didalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP karena hanya didasarkan pada metode ekualisasi tanpa adanya bukti kompeten yang cukup menguatkan bahwa selisih rekonsiliasi tersebut adalah objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Terbanding juga tidak melakukan penelusuran dan penelitian lebih lanjut atas selisih ekualisasi yang dianggap objek PPh Pasal 23 tersebut, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi (siapa yang mendalilkan hendaklah dia yang membuktikan), maka seharusnya

Terbanding punya alasan yang jelas dalam melakukan koreksi bukan hanya berdasarkan asumsi semata dengan bebas menyimpulkan akun-akun biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 926/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur bahwa:

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Pasal 1 ayat (6)Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c angka 2 dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan antara lain jasa logistik jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan dan jasa handling fee;

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur bahwa:

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

d. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 9/PMK.03/2013 Tentang tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyebutkan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib pada saat pemeriksaan pajak;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa Transaksi yang dikoreksi Pemeriksa merupakan jasa logistik dan jasa handling fee yang terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang jelas dan valid maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

c. bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penellitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan

data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 43/FDX-BSUB2018/240624 tanggal 24 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00006/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Januari 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 20/FDX-PK-SKPKB2018/180423 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00005/203/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018;

Bukti P-4. Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Februari 2023 dengan Nomor

NTPN AC3212M1CH0GUQED;

Bukti P-6. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman

Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-7. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama R.

Daru Hananto;

Bukti P-8. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Irfan

Pradana;

Bukti P-9. Matriks Sengketa Pajak dan uraian penjelasannya;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis terkait Formalitas Penunjukan Kepala Kantor

Perwakilan;

Bukti P-11. Dokumen Secretary Certificate beserta konfirmasi dari pejabat berwenang di Shelby County dan Negara Bagian Tennessee terkait kewenangan Cheong Gek Pin Audrey;

Bukti P-12. Daftar Pengurusan Federal Express Corporation secara global di akhir tahun 2023;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Akhir Pemohon Banding tanggal 26 Februari 2025 beserta lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Akhir Tertulis tanggal 14 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00006/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 62/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal231.774.096.209,0012.606.401.969,0010.832.305.760,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp10.832.305.760,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Sejumlah Rp10.832.305.760,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian ekualisasi faktur pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi berupa belanja jasa yang merupakan DPP PPh Pasal 23, disandingkan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dari Pemohon Banding. Dari hasil pengujian tersebut, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dengan perincian:

No | Lawan Transaksi — _ T Jumlah (Rp) .

Py Repex Perdana Inrarcanc na, gel aI i |) PY Atdas ndonesia THIN

= | Pi Sena Fateurs | DER 47h

Total Koreksi | 10.832,305, 760

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menggunakan data ”Pajak Masukan” sebagai dasar utama untuk melakukan koreksi terkait objek

pemotongan PPh Pasal 23 karena data Pajak Masukan tersebut bukan merupakan bukti langsung yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding belum atau tidak memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 23;

bahwa selisih ekualisasi tersebut tidak termasuk dalam objek Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

bahwa Selisih ekualisasi tersebut telah Pemohon Banding potong dan laporkan di masa pajak yang berbeda (sebagai akibat dari perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan tanggal realisasi pembayaran);

bahwa alasan permohonan banding untuk masing-masing pos koreksi:

1. Repex Perdana International (RPI) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran kepada PT RPI adalah pembayaran yang tidak terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 karena secara substansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT RPI merupakan penerusan porsi penghasilan yang diberikan kepada pengirim di luar negeri untuk pengiriman ke Indonesian (yaitu pengiriman paket dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia atau Inbound Shipment);

2. bahwa transaksi dengan PT Reach Network Services Indonesia, PT Aidas Indonesia, PT Sena Satwika, PT Wahana Dirgantara, dan PT Wisata Dewa bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi dengan PT Sena Satwika dan PT Wisata Dewa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23. Namun, pada dasarnya Terbanding belum mempertimbangkan adanya perbedaan waktu (timing difference). Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010, dapat dimungkinkan adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena saat terutang baru terjadi pada saat Pemohon Banding membayarkan tagihan tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh)

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 1 Angka 23

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015)

Pasal 1 ayat (6)

Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

k) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

u) Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

ac) Jasa penyelidikan dan keamanan;

ag) Jasa kebersihan atau cleaning service;

ak) Jasa freight forwarding;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa penjelasan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP apabila Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendapatkan bukti, maka Terbanding berwenang untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang menurut bukti tersebut:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan temuan bukti berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi (sebagai PKP Penjual) ditujukan kepada Pemohon Banding (sebagai PKP Pembeli);

bahwa berdasarkan bukti faktur pajak, penyerahan yang sebagaimana dicantumkan dalam faktur pajak adalah sebagai berikut:

BN NN BEA

IT TAN TEE

Je ees oo Tessa [uses [eau | amal oo sues ee oo 01 pads oo [teense Jess [eisxe [sad pu lees sete oo 1

Bo EME BATES Deseamagesaen gan Jen ban oa anna SE Ibis ob age js Ba ss “an Sung tee

PA an Re

JA en Dan ana i. Peers sena pied Jerpepsena [sign | resis] srscssle essences

Ji: Peeps ene cuafecas naa Jenang [scp] asa asas

[a Petre ve apie A3 [ene | ss) en

[a Peers sena feu Woe wes Dasa Dosa sg boga every OI po Pee ES

[ose [Resco ne pakem CES TOA Seon Jen pangsa Dona wu Dog sasa | asas Jaan eee oer apa Te Pm foaanf Tomo 0m)

Da pememaran ena fame dn Poaceae Denga asas) oo senfamasaoae sam

An fasewees Mgien| Gla. | URS Ache Dah

BN Be bate [ese] cee] epee meseeee

Poor int) dts? bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 23 UU PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat bukti faktur pajak a quo dibatalkan penerbitannya oleh PKP Penjual dan/atau ditolak oleh Pemohon Banding untuk diterbitkan faktur pajak atas transaksi-transaksi penyerahan jasa a quo;

bahwa oleh karenanya terbukti adanya pengakuan oleh para pihak dalam transaksi-transaksi a quo, adanya transaksi penyerahan jasa handling dan Jasa Pelayanan Penerbangan, dan jasa pembuatan sarana promosi;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 UU PPh dan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jasa-jasa a quo merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

Pembahasan per pos koreksi:

1. Repex Perdana International (RPI) bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT RPI merupakan penerusan porsi penghasilan milik PT RPI atas kegiatan usaha jasa kurir yang dilakukan di Indonesia dalam kaitannya dengan jasa pengiriman internasional terintegrasi (khususnya Inbound Shipment) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan PT RPI. Dengan kata lain, pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa pengiriman paket/pengantaran paket yang disediakan PT RPI kepada Pemohon Banding. Pada dasarnya pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT RPI merupakan penerusan porsi penghasilan untuk jasa pengiriman paket yang diberikan kepada pengirim luar negeri untuk pengiriman ke dalam negeri atau inbound shipment (yaitu pengiriman paket dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia). Hal ini dikarenakan PT RPI tidak bertransaksi dan berkontrak langsung dengan pengirim paket di luar negeri, melainkan melalui pihak ketiga (kurir) yang berada di luar negeri sehingga penghasilannya diteruskan melalui Pemohon Banding kepada PT RPI;

bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa berdasarkan invoice dan faktur pajak, terbukti adanya fasilitas, kemudahan atau hak diserahkan Pemohon Banding kepada PT RPI, sehingga PT RPI dapat memperoleh hak atas suatu penghasilan;

bahwa sebagaimana didalilkan oleh Terbanding di dalam persidangan, bahwa ”PT RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat

penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman..” menurut Pengadilan Pajak kegiatan tersebut merupakan bentuk penyediaan jasa;

2. Transaksi dengan PT Reach Network Services Indonesia, PT Aidas Indonesia, PT Sena Satwika, PT Wahana Dirgantara, dan PT Wisata Dewa bahwa menurut Pemohon Banding transaksi dengan PT Sena Satwika dan PT Wisata Dewa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23. Namun, pada dasarnya Terbanding belum mempertimbangkan adanya perbedaan waktu (timing difference). Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010, dapat dimungkinkan adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena saat terutang baru terjadi pada saat Pemohon Banding membayarkan tagihan tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan bukti telah dilaporkan di dalam SPT PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemahaman yuridis maupun secara pembuktian dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa secara Gambaran Umum dan dokumen pendirian serta Kegiatan Usaha Pemohon Banding Pemohon banding adalah merupakan kantor perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah korporasi

dan maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat yang berpusat di Memphis Tennesse;

bahwa Federal Express Corporation mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara dalam jalur internasional. Dengan demikian, Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam layanan transportasi di Indonesia;

bahwa pendirian kantor perwakilan Federal Express Corporation dalam hal ini Pemohon Banding di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, demikian tangkapan layar sebagaimana bukti terlampir:

bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Status Pemohon Banding terdaftar sebagai BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, namun fakta substansinya bahwa Pemohon banding adalah Kantor Perwakilan dari perusahaan

penerbangan Federal Express Corporation (airline) yang berada di Amerika Serikat yang berkantor pusat dan berkedudukan/merupakan penduduk Amerika Serikat; bahwa faktanya Federal Express Corporation memperolah ijin dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

bahwa berikut adalah tangkapan layar dari sertifikat yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration ("FAA")

Ta , at pret as ween

Aor be “. aay cg? ego

Air Carrier Certificate

" fal to “1 ya "3 Fa

" PA TA PEN . en myo ' Pot ' ' 1 ra OSL LAN ! “ telat ul ‘ ‘ , no t Can CE De Lae DI ANN, : pa wath tas a ‘ 7 OR aoa Ve sac 1 . LA aa it . uy In Aa

1 ue . "0 '

ae +S ye Te sim t bo 7 1 ric dat

" ta we bathe ey bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara RPI dengan Federal Express Corporation (Pemohon Banding) diatur dalam suatu Kontrak Program Layanan Global (Global Service Program Contract - yang selanjutnya disebut sebagai

"Kontrak GSP") yang disampaikan Pemohon banding pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dalam kontrak tersebut ditegaskan adalah Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut ditegaskan di dalam halaman 1 Kontrak GSP sebagaimana dikutip sebagai berikut:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT ("Contract") is made on the | day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION, a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12” Floor.

Unit #12-02, RPA Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang. Jakarta 12310,

Indonesia ("FedEx"): and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL. a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered oifice at RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (“Contractor”).

RECITALS

1. FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world.

2 Contractor is engaged in the transpertation of time-sensitive and time-definite shipmenis in the Territory.

3 FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide 2a leading seamless transportation service to customers

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract, FedEx and

Contractor (the "parties”) agree as follaws:

bahwa sesuai sebagaimana terjemahan tersumpah:

KONTRAK PROGRAM LAYANAN JASA GLOBAL

KONTRAK INI (Kantrak’) dibuat pada tanggal bulan , 2008, antara FEDERAL EXPRESS CORPORATION, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian

Defaware, U.S.A. yang memiliki kantor perwakilan terdaftar di Lantai 12,

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No, 99 Pondok Pinang,

Jakarta 12370, Indonesia (“FedEx”); dengan P.T, REPEX PERDANA

INTERNATIONAL, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum indonesia yang beralamat kantor terdaftar di RPX

Center, Jalan Cioutat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 123170 ( Kontraktor).

MENYATAKAN

1. FedEx, bersama dengan Afiliasinya, bergerak dalam bidang pengangkutan udara dan darat yang terintegrasi untuk pengiriman yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di seluruh dunia.

2, Kontraktor bergerak dalam bidang pengangkutan pengiriman yang sensitf terhadap waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah.

3. FedEx dan Koniraktor berkeinginan untuk mengintegrasikan Sistem

FedEx dengan Sistem Kontraktor untuk menyediakan Layanan Jasa pengangkutan yang terdepan dan lancar bagi pelanggan di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan hal tersebut faktanya Kontrak GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan Federal Express Corporation untuk memberikan layanan jasa pengangkutan bagi pelanggan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, proses penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat diartikan bahwa RPI menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan juga tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan sebaliknya tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini dapat dibuktikan dari tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding dalam hal untuk memfasilitasi Pemohon Banding agar menagih pendapatan atas nama RPI;

bahwa sebagai bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding, berikut adalah contoh dari Air Waybill yang merupakan bukti penerimaan paket dari pengirim paket, yang menunjukkan pihak yang berkewajiban membayar biaya pengiriman paket:

1. Contoh Air Waybill yang dibayarkan oleh pengirim paket bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 1 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Sender" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada pengirim barang. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh RPI, dan tidak ada tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding;

2. Contoh Air Waybill yang ditagihkan kepada penerima paket

oe ee CD --- ~

Chine

$41 GADAIANG ROAD GSTCNS VLE Matha Bm CED

941 GAOAIANG ROAD LER RSELEE ane DY Tata

GAODONG INDUSTRIAL PARK Cokes Pa

SHANGHAI, 200137 ma an AL

Ba | Brg OFFS SUE OTS INTL, PRIORITY ea eee ee RE ee il

hs i Nu a: | | YU KOWA PYG bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 2 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Recipient" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada penerima paket. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh perusahaan jasa kurir di China, yang kemudian akan meneruskan pembayaran tersebut kepada RPI melalui Pemohon Banding. Terdapat nomor referensi Air Waybill yang dicatat oleh RPI dan Pemohon Banding dan menjadi referensi bagi RPI untuk menagih biaya pengiriman paket yang dibayarkan oleh penerima paket di luar negeri;

bahwa dukungan Pemohon Banding untuk menagih tagihan dari penerima paket dan menyampaikannya kepada RPI diatur dalam Section 4.8 perjanjian Global Service Program Contract antara Fedex (Pemohon Banding) dan RPI, sebagai berikut:

FedEx shall provide invoicing and collection services for Contractor in respect of amounts due and payable by Offshore Payors outside the Territory for Shipments transported from the Territory;

bahwa terkait hal tersebut, faktanya bahwa Pemohon Banding hanya menagih penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri untuk RPI. Sehingga, koreksi Terbanding jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan Terbanding

secara keliru memahami transaksi yang terjadi dan secara tidak tepat menganggap bahwa Pemohon Banding membayar jasa kepada RPI;

bahwa terbukti dalam Outbond Shipment yang berkontrak adalah RPI dengan pengirim yang berada di Indonesia dan bukan Pemohon Banding yang wajib membayar sebagaimana diatur dalam Section 3.11 Kontrak GSP yang menyatakan “Pihak yang berkontrak langsung adalah RPI (sebagai pemberi jasa) dengan pihak pengirim paket di Indonesia (penerima jasa) yang pada dasarnya jasa yang diberikan oleh RPI kepada penerima paket di Indonesia adalah merupakan bagian dari Jasa Kurir Angkutan International sedangkan Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan Jasa Transportasi Pesawat Cargo antara bandara”;

bahwa dari dokumen pendukung Terbanding yang berupa tagihan yang diterbitkan oleh Perum LPPNPI sebenarnya memiliki lampiran yang dapat membuktikan lebih lanjut bahwa tagihan tersebut adalah untuk jasa navigasi penerbangan udara pesawat cargo Federal Express Corporation yang terbang flypass di atas ruang udara Republik Indonesia. Pemohon Banding juga telah menyerahkan lampiran tagihan yang berisi detail rute penerbangan flypass dalam uji bukti tanggal 20 April 2022, yang menunjukan airport keberangkatan dan destinasi (menggunakan kode ICAO) pesawat cargo Federal Express Corporation, yaitu sebagai berikut:

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAK NAVIGASI PENERBANGAN

'LPPNPT

PKS ; Tan . _ ee eee

~ ~ . Naa ~ ~ wt “share KE schist Dear

OMFS NN _ _ . | _ .

- oi Tan " | ™ saga Ten UR Naa | Jani 15

Prana

Yank ale | ~ 7 bahwa kode ICAO tersebut menunjukkan Bandara keberangkatan dan destinasi, yaitu:

2G 55 Guengzhou Seivun International bahwa rute penerbangan menunjukan dengan jelas bahwa pesawat cargo Federal Express Corporation hanya terbang melalui Indonesia (flypass) dan tidak mendarat di Indonesia;

bahwa dengan demikian, karena tagihan tersebut ditujukan kepada Federal Express Corporation (kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat), dibayar langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat) dan tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka atas transaksi tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23 sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai BUT karena berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat di Article 9 tentang Shipping and Air Transport yang mengatur tentang penghasilan yang diterima/diperoleh residen suatu negara yang berasal dari negara lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak atas kegiatan usaha perkapalan atau pesawat terbang yang beroperasi dalam jalur international Business Profit yang dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa pendapat Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. untuk masing-masing koreksi sebagai berikut:

1. Repex Perdana International bahwa berdasarkan prosedur pendirian dan pendaftaran Pemohon Banding mendapat rekomendasi sebagai Kantor Perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, terbukti Pemohon banding merupakan Kantor Perwakilan bukan BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan RPI yang disebut sebagai Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk

kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri yang membuktikan bahwa tidak ada Jasa yang diberikan RPI kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Air Waybill dalam transaksi Outbond maupun Inbond terbukti bahwa biaya pengiriman paket di dalam negeri diterima oleh RPI dan tidak ada tagihan kepada Pemohon Banding demikian juga sebaliknya pengiriman paket luar negeri diterima oleh perusahaan kurir di luar negeri melalui Pemohon Banding dan untuk menagih biaya tersebut dengan istilah “penerusan penghasilan RPI” diatur dalam Section 4.8 Kontrak GSP antara Pemohon Banding dengan RPI;

bahwa berdasarkan fakta- fakta dan bukti tersebut diatas tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding dan tidak ada pembayaran atas imbalan jasa dari Pemohon Banding kepada RPI, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas penerusan penghasilan RPI yang ditagih dari pihak pengirim/pembayar paket untuk RPI;

bahwa bahwa penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak Pembayar di luar negeri, tidak terbukti adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding; bahwa karena itu penerusan pembayaran atas porsi penghasilan RPI tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan RPI kepada Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

2. Transaksi dengan PT Reach Network Services Indonesia, PT Aidas Indonesia, PT Sena Satwika, PT Wahana Dirgantara, dan PT Wisata Dewa bahwa atas seluruh transaksi dengan PT Reach Network Services Indonesia, PT Aidas Indonesia, PT Sena Satwika, PT Wahana Dirgantara, dan PT Wisata Dewa, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan bukti potong sudah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan secara keseluruhan biaya-biaya tersebut di atas yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 bahkan sebagian merupakan biaya terhadap lawan transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan tersebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2), dengan demikian atas objek-objek tersebut diatas bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana di dalilkan Terbanding; bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maka koreksi atas DPP PPh Pasal 23 secara keseluruhan biaya-biaya tersebut di atas yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 bahkan sebagian merupakan biaya terhadap lawan transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan tersebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2), dengan demikian atas objek-objek tersebut diatas bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa dengan demikian Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan PajakPPhPasal2310.832.305.760,0010.832.305.760,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp12.606.401.969,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp12.606.401.969,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00005/203/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Mei 2018 atas nama BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak12.606.401.969,00
PPhPasal23yangterutang252.920.032,00
KreditPajak36.273.917,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar216.646.115,00
SanksiAdministrasi94.631.024,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar311.277.139,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.