Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-002524.13/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002524.13/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002524.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 52/FDX-POA-ISH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,

2. Nama: R. Daru Hananto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 28 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 53/FDX-POA-RDH2018/060624 tanggal 6 Juni 2024,

3. Nama: Irfan Pradana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 83/FDX-POA-IPR2018/050924 tanggal 5 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-595/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 746/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 57/FDX- PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 877/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 35/FDX- BSUB2018/110624 tanggal 11 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/204/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)MenurutTerbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak0,00234.358.350.750,000,00
PPhPasal26yangterutang0,0023.435.835.075,000,00
KreditPajak0,000,000,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar0,0023.435.835.075,000,00
SanksiAdministrasi0,0010.236.772.761,000,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0033.672.607.836,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/FDX-PK- SKPKB2018/180423 tanggal 18 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)KoreksiyangDiajukan Keberatan (Rp)
1DasarPengenaan PajakPPhPasal260,00234.358.350.750,00234.358.350.750,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Januari 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1DasarPengenaanPajak:234.358.350.750,000,00234.358.350.750,00
2PajakPenghasilan(PPh) Terutang23.435.835.075,000,0023.435.835.075,00
3KreditPajak0,000,000,00
4Pajakkurang(Lebih) Dibayar23.435.835.075,000,0023.435.835.075,00
5SanksiAdministrasi10.236.772.761,000,0010.236.772.761,00
6JumlahPPhYangMasih HarusDibayar33.672.607.836,000,0033.672.607.836,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 57/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 57/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)KeputusanKeberatan (Rp)KoreksiyangDiajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260,00234.358.350.750,00234.358.350.750,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 sejumlah Rp234.358.350.750,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Final sejumlah Rp234.358.350.750,00 karena Terbanding menyimpulkan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang Kurir (KLU 53200), bukan Angkutan Udara Khusus Lainnya (KLU 51109). Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh di Indonesia merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 Final (Branch Profit Tax) sejumlah Rp234.358.350.750,00 yang merupakan konsekuensi dari koreksi Terbanding pada peredaran usaha dan biaya usaha dalam perhitungan PPh Badan, dengan alasan sebagai berikut: bahwa sejalan dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas peredaran usaha (sengketa PPh Badan) yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Banding Nomor 43/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 19 Februari 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ijin usaha yang dimilikinya, Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation yang memiliki ijin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI. Dengan demikian, sangat jelas bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan udara kargo;

 bahwa Pemohon Banding (yaitu Federal Express Corporation

Representative Office/FECRO) merupakan kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation ("FEC") yang berkantor pusat dan merupakan penduduk Amerika Serikat. FEC memperoleh ijin dari Federal Aviation Administration ("FAA"), yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat, untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

15 Ciepcarbatve

Lang eet 0

Fesisrat Aviation

Adriristeation

This certifics that

Pedetat Erpross Uorperattos

Afhja Pedkr Reprecs 4620 Hacks Cross Rang

Bids By Td ko

Memphis, IN 28135 has met the: pagu menes of lpes bedural Aviador Actor tSSe. as aruendeg acd ihe rules, regulations, and chandecds oresores tiang dhe far the isonance: ot thes certificate an 5

Perches cubborived Ka aerate ets Hyde Care ar doco duet curate curred apatis In ancerance woh sala fet aad fre rules, requ ations anil starcerds presented there ane are Tae tens cendibans and lievitscigas containod inthe approves oprrehons specihentaan hig certificele is ot transferan Lan ea sheer Sire ited, Sansa, ar cewukod, sbiall camat du effent adain tali

Py clirectina Gl Ihe Acteninisteat or

Berikat itna FDA 14UA = Larsy Rtehardg oo (Sitaan

Ltieetive dae: Marci 7, 1972 iv is ho Maat -

Amenited Date: anceber Lt, 2010 tan

Issued ul Memphia, Tessas “nes

J3 opa iran:

of Fiz oore bara

Federal Aviasian aan «ve eitt.-aliene

Adrninish stiar Operations Spesifeaans

Pu ea

— AIR OPERATOR CERTIFICATE — Kn a at the Opaaatar

United States of America i Issuing Anh iy

Tan _ Kodera! Aviation Admirisasation | oe

AO PRE ATS BA Pera Bagoes Map aris Opsatfonal Pesing ot

——— Gamscl

. 1 : Bight Operatina Duty

Uixpiredan Watetara Libns Hoa

1 Kadilan Dniuss Santacl delutis. al

Keok ES LRU ss sehat eyerations

To “Grenier Address: mainagenuan can be 3020 Hacks Urus Road, sentacted wahout

Building N, 3rd Floor undug delay, ase lWisrecl naeenahis, Vermesice 3125 H

Mernahis, Vermcsice 31 the feltowing text:

i a an: ets anna Flight Ciperasiors Duly i Petenis: SD 434 8000 CU Picese BNI IF AS LA

. . Kiobal Cperations

2 Bax: od AYANG Uerloal Duty Begueagce

SU -IGI-R0AD) Dive

F-mai: iA Operations 90 1-426-

Us . . oe BIS.

Uas terlificete ceri fies tha: Peo a) bepress Cornura lom is saliorive! ta perform comeercial ain aperncions, as decbined in (he ultarbesi npesatians specifications, D1 accordance with the

Oneratiens Koma anc the ‘Vite 14 Code of Federal Regulations (OUR) Sealian ILR2Ua ERE

Peomestio; Suction PIA BCR T- PLA, Sebo TI UANG Suppleerentiel avd prowicged, atc atl 1

Limes, the Lerlifiwade Iraldur his tp prepriube vweriilon eerakornie Aug raciry issued by dhe (Deparinenr el Transportation. . In . _!

Tile Al Isani TKR UT A Ham Larry Rie lerds vides Divina Petanayen

CER FERI CA TPON STATEMENT

Lhereby cutify Mat the attacker isa trus capy athe Udara Peres Cowperarien ACH? issuod al

MEA - Mempihis (MM) on LT LOV20L0 Tyr the AAL

 bahwa pendirian Pemohon Banding/FECRO sebagai kantor perwakilan

FEC di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968 (Surat Rekomendasi terlampir). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Kementerian Perhubungan Udara RI terakhir dengan Nomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA ar Merana Pa AP an nn poni

—— —— — — a ee ae — == beara ra on t Kena Lea MAAN

Petaakta Pendle PA mn Pa an

Mana biped. Lt

Pore Baent sta fat

Sl bearer te dF Meat ba ne Ue ET Dati ea TA AT

Petasan Tae Lat bbe tat abar Laba ce dasankAP san 2 bet urne ry el Kata ces gang Stabs Taat dh onta

Ba an ae TR Gent pe ett oat Pemanntas MTSN per ba SRE pop Ian kk DE DOT KAKI pe aga oa Kemen bet BL an dapat cuerpo rug Ter Anak pet Ferra ani oe 2 naa deng YME

Goo PECL © kap memenuce get setae or ber ye eee an eater ana nlof ene seat fT that boo “at AI BIL tae Die Ute peng! ot pet be ba mah

Beret DEX pada went Come DI ate

Tae War epee VERT tare “ BER IRE KAS PEN TN ty OS

Kopata Uoktorat Angkutan Udara we ty ot

2.1. Dia SRI HARDINI. Msr

NIP 420 108 003

Derektur Jendurai Perpubungan Udara jsebagai laporan)

Sokuiten Perbuburgan Udara

Pomaa DKI Jaya

 bahwa selanjutnya, FECRO terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi

Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara. FECRO juga terdaftar di Dirjen Bea dan Cukai terakhir dengan surat nomor S- 008786/BC-RK.03/2008 tanggal 28 Mei 2018 dan memiliki akses kepabeanan sebagai sarana PENGANGKUT;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI an OIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN

. - -.. ORANG BA Ra

" Kuah eta m3 a can

Bow tahu ter uan fa ger en raga .

 bahwa sebagai kantor perwakilan airline Federal Express Corporation,

Pemohon Banding juga telah mendapat ijin untuk beroperasi di wilayah udara RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 dengan merujuk kepada

ijin dari FAA yang diberikan untuk Federal Express Corporation, untuk tujuan hanya di Bandara Soekarno-Hatta (CGK);

NA MISS UKS OF IT KANSPOR LATIOS

PER BARA LE SERA BILA PA

Puke bar pa daa Pa Lita er ig a pa PL bane beer lb aca anda Pandai ar do hues Bota oh

FOREIGN AIR OPERATOR

OPERATIONS SPECIFICATIONS

Ne. 429-072

ISSUING AUTHOR? CONTACT DETAILS

Ona aL an: Lai alat SARI: Teng smu: LA TER PALA LA DN ANA SNN na DR TON

Ma PE BSA DAA HA Ob Ba Su at :

' Wow aba’ beading Swe: Who sl pi

7 ~~ Wy anna

Galang Boa bees fof drese oP er cesal age a aes meses Vee Na be, oa tel Shae Wig toe oo

Vai) agrees a attest -

Tey or Opera Repel ie of lectus buss dies un Vo apn Sho

Tap Tana rada Si Telp: ey Dea

Sirens Pedal: Fatin ar “yor af Aan nm: sea tunes i ‘ayes ay

ROS2aTURD NEST & Than | al TORS ate

Peran ind Carson (eno arn aa | Wh lid

 bahwa rekomendasi persetujuan pembukaan kantor perwakilan FECRO dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 telah dengan tegas mengutip Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, sehingga berdasarkan seluruh dokumen perijinan yang dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait

pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

2) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah membantu setiap kepentingan FEC terkait operasi kedatangan dan keberangkatan pesawat- pesawat milik FEC di Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional, sedangkan penyedia jasa kurir adalah RPI yang berkontrak dengan pengirim paket di Indonesia untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound);

 bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah membantu kepentingan FEC terkait pengoperasian operasi pesawat-pesawat milik FEC dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional untuk barang (cargo) untuk rute internasional dari bandara di Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya;

 bahwa di Indonesia, FEC menjalin kerjasama dengan RPI, yang merupakan perusahan kurir di Indonesia. Untuk outbound shipment, FEC akan mengangkut dan mengirimkan paket sesuai dengan perintah RPI dari Bandara Soekarno-Hatta ke bandara luar negeri tempat penerima barang. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada perusahaan luar negeri untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir dari paket tersebut. Sebagai catatan bahwa paket tersebut diserahkan oleh RPI kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diangkut oleh FEC ke bandara luar negeri;

 bahwa dalam kesempatan lain (inbound shipments ke Indonesia), FEC juga menerima perintah dari pelanggan FEC di negara-negara lain (yaitu perusahan kurir setempat) untuk mengangkut dan mengirimkan paket dari bandara luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, paket tersebut akan diserahkan kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dimana paket tersebut diserahkan kepada RPI untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir di Indonesia. FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar negeri untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound shipment) dan ke Bandara Soekarno-Hatta dalam hal pengiriman yang masuk ke Indonesia (inbound

shippment). Dengan demikian, FEC hanya menyediakan transportasi internasional untuk pengiriman masuk ke dan keluar dari Indonesia. Setiap pengambilan paket, penyelesaian Bea Cukai, pengambilan dan pengiriman paket di Indonesia disediakan oleh RPI, bukan FEC;

 bahwa dalam konteks hubungan antara FEC sebagai penyedia jasa transportasi udara internasional untuk barang (air cargo) dengan RPI sebagai perusahaan kurir yang berhubungan dengan pelanggan di Indonesia, Pemohon Banding (FECRO), sebagai sebuah kantor perwakilan, membantu FEC (kantor pusat Pemohon Banding) memberikan jasa transportasi udara internasional, termasuk memastikan bahwa seluruh jasa yang berhubungan dengan transportasi internasional diselesaikan dengan baik, sehingga penyediaan jasa transportasi udara di rute internasional untuk barang (air cargo) tersebut dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

 mengurus perijinan aviasi yang berkaitan dengan kegiatan transportasi udara internasional;

 mengurus kegiatan operasi penerbangan internasional:

a) arrival/departure international flight notification and approval;

b) aircraft handling and operations;

c) aircraft line maintenance;

d) aviation security;;

3) bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan kegiatan jasa kurir di Indonesia. Terbanding telah keliru dalam memahami perjanjian "Global Service Program Contract" antara FEC dan RPI menjadi seolah-olah FEC telah melakukan kegiatan usaha kurir di Indonesia melalui Pemohon Banding;  bahwa Terbanding telah keliru menafsirkan perjanjian GSP tersebut dengan menganggap bahwa RPI memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Pada dasarnya perjanjian GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan FEC dimana RPI sebagai penyedia jasa kurir di Indonesia berkolaborasi dengan FEC untuk menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya;

 bahwa perjanjian GSP yang ditandatangani antara FEC dan RPI (keduanya merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan instimewa) dibuat untuk mengintegrasikan sistem transportasi milik FEC dan RPI dalam memberikan pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara kepada pelanggannya di seluruh dunia. Hal ini juga dijelaskan di dalam perjanjian GSP tersebut bahwa misi dari kerjasama antara FEC dan RPI adalah untuk menjadi pemimpin pasar di Indonesia dalam hal pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara ke seluruh dunia;

 bahwa untuk menjalankan dan menyelesaikan misi di atas dengan baik, perjanjian GSP secara eksplisit menetapkan bahwa RPI adalah satu- satunya pihak yang melakukan kontrak langsung dengan pelanggan di Indonesia (dibuktikan dengan identitas RPI di Air Waybill) dan menangani semua aspek yang terkait dengan penjualan, layanan pelanggan, dan operasional pengiriman paket yang berasal dari pelanggan di Indonesia. Secara khusus, RPI adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengadakan kontrak dengan pelanggan dan melaksanakan layanan yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) terkait pengambilan, pengiriman, dan Bea Cukai di Indonesia, sedangkan paket diserahkan kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta dimana FEC menyediakan layanan internasional transportasi untuk pengiriman paket yang berasal dari Indonesia ke luar negeri. Jelas bahwa FEC dilibatkan oleh RPI untuk penyediaan layanan transportasi internasional dan hanya bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi internasional (pengiriman paket outbound dan inbound) di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, FEC tidak menyediakan layanan apapun di Indonesia, selain layanan transportasi internasional di Bandara Soekarno-Hatta;

 bahwa inti dari perjanjian GSP adalah kerjasama antara dua penyedia layanan independen (yaitu RPI dan FEC) dalam menyediakan layanan transportasi internasional terbaik kepada pelanggannya dari Indonesia ke lokasi di seluruh dunia dengan standar layanan yang sama yang diterapkan

oleh FEC dan afiliasi globalnya, dimana RPI memberikan jasa kurir di Indonesia, sedangkan FEC menyediakan jasa transportasi internasional. Kolaborasi antara pihak independen (yaitu RPI dan FEC) yang dilakukan untuk mengoptimalkan layanan mereka kepada pelanggan merupakan hal yang lazim dalam dunia komersial;

 bahwa salah satu ketentuan dalam perjanjian GSP adalah para pihak dalam hal ini FEC dan RPI dapat merekomendasikan perubahan formula dan kebijakan terkait daftar harga, potongan/rebates dan biaya tambahan (surcharges) untuk diterapkan di Indonesia. Jika formula dan kebijakan yang relevan telah disepakati oleh kedua belah pihak, RPI terikat untuk menerapkannya kepada pelanggan di Indonesia. Harap dicatat bahwa RPI adalah salah satu pihak yang meninjau dan menyetujui kebijakan penetapan harga. Setelah RPI setuju dengan formula dan kebijakan ini, penting bagi RPI untuk mematuhi dan menjalankan formula dan kebijakan yang ditandatangani RPI ini. Dengan demikian, pendapat Tim Peneliti Keberatan yang menganggap FEC mengatur harga secara sepihak dari hanya melihat dokumen RPI berupa Tarif Promosi Ekspor Indonesia adalah tidak berdasar;

 bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan dokumen RPI berupa

Contra Settlement Statement for Indonesia sebagai dasar bahwa Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari kegiatan kurir dan oleh karenanya terutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar Indonesia (outbound shipments) dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman menuju Indonesia (inbound shipments). Perjanjian GSP mengatur hak dan kewajiban para pihak dimana FEC harus meneruskan pembayaran ke RPI atas pengiriman inbound shipments, dan sebaliknya bahwa RPI juga harus membayar jasa layanan transportasi internasional kepada FEC atas pengiriman outbound shipments. Merupakan hal yang sangat wajar dan praktis dari sisi arus uang (cashflow) apabila FEC akan memperjumpakan (off set) dalam menghitung kewajiban ataupun piutang kepada RPI yang

tercermin di dalam Contra Settlement Statement for Indonesia sebagaimana juga diatur di dalam Exhibit 10 Perjanjian GSP. Pelaksanaan ketentuan Perjanjian GSP ini seharusnya dapat disadari oleh Terbanding bahwa tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha Kurir. Sebaliknya, FEC hanya menyediakan layanan transportasi internasional dari dan ke Indonesia;

4) bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari jasa transportasi udara dalam jalur internasional yang berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat;

 bahwa aktivitas Pemohon Banding di Bandara Soekarno-Hatta semata- mata terkait dengan operasi penerbangan pesawat-pesawat milik FEC yang beroperasi di rute penerbangan internasional;

 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Tax treaty antara Indonesia -

Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional dikenakan pajak di Amerika Serikat dan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, atas penghasilan dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia; Article 9

SHIPPING AND AIR TRANSPORT faxanon 2, the clive antar ng State th reiract torent denen gy Mah escent ts the

Oar gn Of rr tic groan civteratona tate bahwa rute penerbangan yang dijalani oleh pesawat FedEx adalah rute penerbangan internasional yang salah satu destinasinya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan jadwal sebagai berikut:

-Selasa sampai dengan Jumat mendarat di CGK pada pukul 12:30 WIB dari Ho Chi Minh City (Vietnam) dan kemudian berangkat menuju Bangkok (Thailand);

-Minggu mendarat di Indonesia pada pukul 04:00 WIB dari Hong Kong dan kemudian berangkat menuju Singapore;

 bahwa lebih lanjut, OECD Commentary edisi 2017 juga dapat digunakan sebagai rujukan peraturan untuk mendefinisikan kegiatan terkait shipping and air transport in international traffict di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat yaitu sebagai berikut:

COMMENTARY ON ARTICLE 8

CONCERNING THE TAXATION OF PROFITS FROM INTERNATIONAL

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

……

6. Profits derived by an enterprise from the transportation of passengers or cargo otherwise than by ships or aircraft that it operates in international traffic are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of ships or aircraft in international traffic or is an ancillary activity. One example would be that of an enterprise engaged in international transport that would have some of its passengers or cargo transported internationally by ships or aircraft operated by other enterprises, e.g. under code-sharing or slot-chartering arrangements or to take advantage of an earlier sailing. Another example would be that of an airline company that operates a bus service connecting a town with its airport primarily to provide access to and from that airport to the passengers of its international flights;

7. A further example would be that of an enterprise that transports passengers or cargo by ships or aircraft operated in international traffic which undertakes to have those passengers or that cargo picked up in the country where the transport originates or transported or delivered in the country of destination by any mode of inland transportation operated by other enterprises. In such a case, any profits derived by the first enterprise from arranging such transportation by other enterprises are covered by the paragraph even though the profits derived by the other enterprises that provide such inland transportation would not be;

 bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha didasarkan kepada pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari RPI dengan merujuk kepada dokumen Contra Settlement Statement for Indonesia dan

Dokumen Transfer Bank RPI. Nilai koreksinya juga berasal dari nilai SPT Masa PPh Pasal 26 RPI, dimana dalam hal ini RPI melaporkan pembayaran kepada FECRO untuk pengiriman kargo dari dan ke Indonesia (sebagai akibat dari contra settlement sehubungan dengan transaksi saling tagih outbound dan inbound delivery) dengan pajak terutang nihil karena merupakan penghasilan yang tidak dikenakan (exempted) Pajak Penghasilan di Indonesia. RPI dalam hal ini telah melakukan kewajiban pelaporan dengan benar berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antra Indonesia - Amerika Serikat dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009;

 bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak oleh Terbanding terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffic di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat;

5) bahwa Terbanding secara sepihak menganggap Pemohon Banding sebagai Perusahaan Kurir dan mengubah KLU yang semula Angkutan Udara menjadi KLU Kurir tanpa mengindahkan aspek legal peraturan yang harus dipatuhi dan dampaknya akibat perubahan sepihak tersebut;

 bahwa Terbanding mengkarakterisasi kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai jasa kurir, padahal Pasal 1 angka 1 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ("UU Pos") menjelaskan kegiatan usaha kurir yang dimaksud di dalam UU Pos sudah mengatur bahwa layanan Paket dan Logistik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang mendapat izin dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika;

 bahwa Pemohon Banding mendapat ijin pendirian kantor perwakilan airline

Federal Express Corporation di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan ijin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 karena sejatinya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

 bahwa dengan demikian, tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penyediaan jasa kurir karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan ijin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

 bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat ("P3B Indonesia - Amerika Serikat"), justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffict yang diatur secara khusus di Pasal 9 ayat (1) P3B antara Indonesia - Amerika Serikat;

bahwa oleh karena itu, karena tidak ada penghasilan usaha yang dikenakan pajak di Indonesia, maka seharusnya tidak ada pengenaan PPh Pasal 26 Final atas Branch Profit Tax terkait dengan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dengan demikian, kami mohon agar Majelis Hakim berkenan membatalkan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 Final sejumlah Rp234.358.350.750,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta

Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp234.358.350.750,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 877/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00051 diketahui:

1) bahwa terdapat Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp234.358.350.750,00;

2) bahwa koreksi berasal objek pajak PPh Pasal 26 (Branch Profit Tax) yang belum dilakukan pemungutan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

3) bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif dalam PPh Badan;

b. bahwa berdasarkan Surat Nomor 03/FDX-PK-SKPKB2018/2023/180423 tanggal 18 April 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa substansi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah pembayaran royalti, bukan pembayaran dividen;

2) bahwa penyajian ulang objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran royalti

menjadi objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran dividen tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan melainkan berdasarkan asumsi semata;

3) bahwa Pemeriksa menyimpulkan usaha Pemohon Banding adalah Kurir (KLU 53200), bukan Angkutan Udara Khusus Lainnya (KLU 51109) sehingga pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari Federal Express Corporation merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding dan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26;

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 tetap dipertahankan;

2) bahwa Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-7994/WPJ.075/2023 tanggal 28 Desember 2023;

3) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan tanpa nomor tanggal 14 Desember 2023 yang pada intinya tidak menyetujui pendapat Tim Peneliti;

Pendapat Terbanding a. bahwa usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah Kurir, bukan semata mata jasa transportasi udara dalam jalur internasional;

b. bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding (BUT di Indonesia), merupakan objek pajak penghasilan Pasal 26 yang dikenakan pajak di Indonesia;

c. bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa dengan demikian, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penellitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 35/FDX-BSUB2018/110624 tanggal 11 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00087/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 03/FDX-PK-SKPKB2018/180423 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4. Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Februari 2023 sejumlah

Rp33.672.607.836,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Heru Sedyanto;

Bukti P-7. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Iman

Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. R. Daru

Hananto;

Bukti P-9. Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Irfan

Pradana;

Bukti P-10. Matriks Sengketa Pajak dan uraian penjelasannya;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Akhir Pemohon Banding tanggal 26 Februari 2025 beserta lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti T-3. Penjelasan Akhir Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 57/FDX-PBKDJP/290224 tanggal 26 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal260,00234.358.350.750,00234.358.350.750,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp234.358.350.750,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 26 sejumlah Rp234.358.350.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Pemohon Banding ditetapkan dalam kegiatan usaha jasa kurir, bukan semata-mata Jasa Penerbangan Internasional / Luar Negeri, sehingga dengan demikian Pemohon Banding ditetapkan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan, dengan perhitungan sebagai berikut:

ian RB

Penghasilan Dari Luar Usaha fo

Penghasilan Neto Komersial

Penyesuaian Fiskal Positif 2.691.736,589

Penyesuaian Fiskal Negatif 403,017,057 bahwa berdasarkan pasal Pasal 26 ayat (4), Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Indonesia – Amerika, atas tarif PPh Pasal 26 ayat (4) adalah 10 %. Koreksi DPP PPh Pasal 26 (yang kemudian menjadi sengketa banding) adalah sebagai berikut:

(1) Penghasilan Netto Fiskal 312.477.801.000 (2) PPh Terutang 78.119.450.250 (3) DPP PPh Pasal 26 ((1)-(2)) 234.358.350.750 (4) PPh Pasal 26 Terutang 23.435.835.075

Tarif PPh Pasal 26 10% sesuai P3B Indonesia-Amerika Serikat).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dikurangi PPh Badan, adalah konsekuensi dari koreksi yang dilakukan Terbanding atas kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, dimana Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha dan biaya usaha Pemohon Banding. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 Final (Branch Profit Tax) sebesar Rp234.358.350.750,00 merupakan konsekuensi dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan biaya usaha dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa sejalan dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas peredaran usaha (sengketa PPh Badan) yang diajukan Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat yang bernama Federal Express Corporation (berdomisili di Amerika Serikat) yang memiliki ijin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta terdaftar di Kementerian Perhubungan RI; bahwa sebagai Pemohon Banding yang bergerak dibidang jasa transportasi international berdasarkan Pasal 9 perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia-Amerika Serikat, hak pemajakan atas penghasilan usaha atas jasa transportasi udara dalam jalur international dari Federal Express Corporation termasuk Pemohon Banding berada di negara Amerika Serikat;

bahwa oleh karena itu tidak ada penghasilan usaha yang dikenakan pajak di Indonesia maka seharusnya tidak ada Branch Profit Tax atas penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah apakah kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Jasa Kurir atau sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo dan aspek perpajakan yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa penjelasan tertulis dan bukti-bukti pendukung lainnya yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional yang berasal dari Memphis, Tennessee, Amerika Serikat;

bahwa berdasarkan perjanjian dalam Global Service Program Contract (GSP) Pemohon Banding dan PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional, akan tetapi GSP tersebut mencerminkan adanya usaha aktif Pemohon Banding dalam usaha Kurir;

bahwa berdasarkan Contra Settlement Statement for Indonesia antara Pemohon Banding dan PT Repex Perdana International Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional;

bahwa terdapat keterlibatan aktif Pemohon Banding dalam menangani paket yang dikirimkan dari Indonesia agar sampai ke alamat penerima paket di Luar Negeri dan menyelesaikan administrasi pembayaran tagihan biaya pengiriman;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dengan Pihak PT RPI, Pemohon Banding memiliki kuasa mutlak atas penetapan Ongkos Kirim yang ditagih PT RPI kepada pengirim paket, sehingga usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah Kurir, bukan semata mata jasa transportasi udara dalam jalur internasional;

bahwa berdasarkan penjelasan atas transaksi Outbound dan penetapan Ongkos Kirim, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi definisi Angkutan Udara karena paket yang diangkut oleh Pemohon Banding diantar hingga alamat tujuan akhir penerima paket, bukan berhenti ditangani sampai bandara negara tujuan saja;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen legalitas, berupa lisensi maupun perizinan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dari Federal Express Corporation ("FedEx") yang melakukan kegiatan usaha sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional dan telah mendapatkan izin usaha penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti berupa rekaman dokumentasi kegiatan operasional, gambar alur transaksi, maupun perjanjian Global Services Program (GSP), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa aktivitas Pemohon Banding yang merupakan kantor perwakilan dari FedEx, sepenuhnya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas FedEx sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia, melalui kerjasama dengan PT RPI adalah sepenuhnya terkait dengan jasa angkutan udara internasional terkait pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri (outbound) dan dari luar negeri ke Indonesia (inbound), yang sepenuhnya merupakan bagian dari jasa transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (P3B Indonesia – AS), penghasilan dari pengoperasian pesawat udara dalam rute penerbangan internasional dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia;

Menimbang peraturan-peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Angka 1: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang

pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

Angka 2: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,

pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha;

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a) penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b) penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Pasal 5 ayat (2)

Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Pasal 26 Ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ****)

Pasal 26 Ayat (5)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat

Article 9 Par. 1

Notwithstanding Article 8 (Business Profits), a resident of a Contracting State shall be exempt from taxation by the other Contracting State with respect to income derived by that resident from the operation of ships or aircraft in international traffic. bahwa pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di dalam persidangan yang menjadi pokok sengketa banding adalah substansi kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding, oleh karenanya kewajiban perpajakan yang terutang akan mengikuti hasil penilaian dan pembuktian atas sengketa a quo;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional, sedangkan menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya adalah sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan perjanjian dalam Global Service Program Contract (GSP) disimpulkan bahwa perikatan antara Pemohon Banding dan PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional, namun usaha Kurir. Ada keterlibatan aktif Pemohon Banding dalam menangani paket yang dikirimkan dari Indonesia agar sampai ke alamat penerima paket di Luar Negeri dan menyelesaikan administrasi pembayaran tagihan biaya pengiriman, sehingga penghasilan yang diterima tidak semata-mata dari jasa penerbangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, merupakan Kantor Perwakilan (Representative Office) dari Federal Express Corporation (FedEx), yang merupakan maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, yang didirikan dan berdomisili di Amerika Serikat. Oleh karena itu, penerapan perlakuan perpajakan Pemohon Banding di Indonesia tunduk kepada Pasal 9 P3B Indonesia – AS yang mengatur bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia dalam hal penghasilan tersebut berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam rute pelayaran atau penerbangan internasional;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding untuk membuktikan kegiatan usaha (proses bisnisnya) yang dilakukan di Indonesia merupakan jasa penerbangan menyampaikan dokumen yang relevan dengan dalil a quo, yaitu berupa:

1) Global Service Program Contract (GSP) tanggal 20 Maret 2008, antara Federal Express Corporation (FedEx), USA dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI);

2) Terjemahan Bahasa Indonesia Kontrak Program Layanan Jasa Global;

3) Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat.

4) Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019.

5) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968.

6) Foreign Air Operator Operations Specifications yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 129-072 yang diterbitkan tanggal 16 Augustus 2019 dan perpanjangannya tanggal 16 Agustus 2021 yang berlaku sepanjang masih beroperasi.

7) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara dan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tanggal 2 Mei 2018.

8) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dengan Nomor KBLI 51203 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo) tanggal 14 Desember 2022.

9) Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian PerhubunganUdaraRIterakhirdenganNomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018.

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti a quo maka Pendapat Pengadilan Pajak tentang kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan subjek Pajak Penghasilan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT);

bahwa timbulnya Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Subjek Pajak Penghasilan pada sengketa banding a quo adalah berdasarkan adanya Global Service Program Contract (Kontrak Program Layanan Jasa Global) tanggal 20 Maret 2008, yang ditandatangani antara Federal Express Corporation (FedEx), yang berkedudukan di Negara Bagian Delaware, USA dengan PT Repex Perdana Internasional (PT RPI), berkedudukan di Jakarta, Indonesia;

bahwa beberapa isi Global Service Program Contract (GSP)/Kontrak Program Layanan Jasa Global yang relevan dengan pokok sengketa:

- bahwa Global Service Program Contract (GSP) ditandatangani oleh Federal Express Corporation (FedEx) bersama dengan afiliasinya dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI) sebagai Kontraktor;

- bahwa yang dimaksud Afiliasi termasuk induk atau anak perusahaan suatu pihak, atau berada di bawah kendali bersama langsung atau tidak langsung dengan pihak tersebut;

- bahwa misi atau tujuan dari kesepakatan GSP adalah FedEx dan RPI bersama-sama menjadi pemimpin pasar dalam menyediakan Layanan Jasa pengangkutan internasional dari pintu-ke-pintu yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah;

- bahwa lLayanan Jasa Kontraktor (RPI) adalah RPI menyediakan Jasa Kontraktor dengan cepat dan tekun dengan ketrampilan dan keahlian yang diharapkan dari perusahaan yang berpengalaman di bidang pengangkutan dan kepabeanan. (Bagian 3 GSP);

- bahwa kontraktor harus mematuhi Buku Pedoman dan arahan yang sah dan wajar dari personel resmi FedEx. "Buku Pedoman FedEx" berarti buku pedoman yang diterbitkan dan diubah oleh Federal Express dan diberikan kepada Kontraktor dari waktu ke waktu (Bagian 1.14 GSP);

- bahwa Layanan Jasa FedEx adalah FedEx menyediakan pengangkutan dan Layanan Jasa lain yang tersedia sebagai bagian dari System FedEx. (Bagian 4 GSP);

- bahwa "Layanan Jasa FedEx" berarti Layanan Jasa yang disediakan oleh FedEx dan dimaksud pada Bagian 4. 1.16;

- bahwa "Sistem FedEx" berarti sistem di seluruh dunia untuk pengangkutan, bea masuk, pelacakan dan penelusuran pengiriman ekspres yang dioperasikan oleh FedEx dan Afiliasinya. (Bagian 1.16 GSP);

- bahwa FedEx menyediakan pengangkutan dan Layanan Jasa lain yang tersedia sebagai bagian dari Sistem FedEx. Layanan Jasa FedEx disediakan dengan syarat dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Tanda Terima Kiriman terkait. Tidak ada dalam Kontrak ini yang akan mengubah atau memodifikasi syarat dan ketentuan tersebut. (Bagian 4.2. GSP);

- bahwa Kontraktor harus segera mematuhi syarat dan ketentuan perjanjian yang dibuat antara Kontraktor dan Federal Express, Buku Pedoman terkait dan petunjuk yang sah dan wajar dari personel FedEx yang berwenang sehubungan dengan penggunaan atau tampilan merek dagang, merek Layanan Jasa, nama dagang, nama perusahaan, hak cipta, paten, atau rahasia dagang yang dikembangkan, dimiliki, digunakan, atau diadopsi oleh Federal Express atau Afiliasi mereka sekarang atau di kemudian hari baik properti tersebut terdaftar atau tidak pada otoritas pemerintah yang sesuai. (Bagian 13 GSP);

- bahwa Kontraktor harus menjaga Kiriman bebas dan bersih dari semua gadai, hak gadai, ganti rugi, hak retensi atau Bea Cukai dalam bentuk apapun dan dari pihak ketiga yang menuntut berdasarkan atau melalui Kontraktor. Kontraktor tidak berhak atas barang kiriman termasuk tetapi tidak terbatas pada: hak gadai; hak set-off; atau hak retensi. Kontraktor melepaskan semua haknya sehubungan dengan Kiriman, baik yang timbul karena hukum maupun tidak. (Bagian 15.1. GSP);

- bahwa Akibat Pengakhiran Kontrak: Kontraktor harus segera menyerahkan kepada FedEx di alamat yang tercantum di Bagian 29, atas biaya Kontraktor, semua Buku Pedoman, semua literatur penjualan, brosur penjualan, contoh, kemasan, faktur, tanda terima kiriman bawang, catatan pengiriman dan materi atau fasilitas lain dalam bentuk apa pun yang disediakan atau dimiliki oleh FedEx atau Afiliasinya atau merujuk pada FedEx atau Afiliasinya atau gambaran dagang, warna, tanda, atau logonya masing-masing; (Bagian 18 GSP);

bahwa FedEx dan Afiliasinya secara global memiliki kegiatan usaha meliputi beberapa segmen bisnis dan layanan: FedEx Freight, FedEx Logistic, FedEx Office, dan FedEx Dataworks, untuk memberikan layanan terpadu/terintegrasi sebagaiperusahaanpengirimanekspresterbesardidunia. (https://www.fedex.com);

bahwa bagian layanan FedEx Logistic menyediakan layanan jasa dengan rangkaian lengkap solusi logistik terpadu, menyediakan transportasi kargo udara dan laut, transportasi khusus, perantara pabean, dan alat serta data manajemen perdagangan, serta solusi logistik dan rantai pasokan pihak ketiga, melalui FedEx Supply Chain;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat transportasi kargo udara, adalah hanya merupakan salah satu bagian dari supply chain proses bisnis FedEx secara keseluruhan, dan bahwa FedEx secara keseluruhan merupakan Perusahaan Logistic dan Pengiriman;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak layanan inti FedEx secara keseluruhan adalah menawarkan jasa pengiriman cepat (barang, dokumen, dll),

termasuk pengiriman semalam dan pengiriman berbasis waktu tertentu (time- definite delivery);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara umum dapat didefinisikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan berdasarkan UU PPh bentuk usaha tetap dapat berupa cabang atau kantor perwakilan hingga orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia;

bahwa berdasarkan penilaian atas dokomen-dokumen di atas, terbukti subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) dalam sengketa a quo adalah Federal Express Corporation (FedEx), berkedudukan di Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat yang melakukan kesepakatan dengan PT RPI untuk menyelenggarakan Layanan Jasa Pengangkutan Internasional dari Pintu-ke-Pintu, tidak terbatas hanya pada penyelenggaraan Jasa Penerbangan Internasional;

bahwa berdasarkan GSP Pemohon Banding sebagai Perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) di Indonesia berfungsi untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia oleh Federal Express Corporation secara keseluruhan; Hal ini diperkuat dengan antara lain dengan adanya penerapan system FedEx, penggunaan atau tampilan merek dagang, merek Layanan Jasa, nama dagang, nama perusahaan, hak cipta, paten, atau rahasia dagang yang dikembangkan, dimiliki, digunakan, atau diadopsi oleh Federal Express atau Afiliasi; bahwa terdapat fakta-fakta:

- bahwa Federal Express Corporation (FedEx) terbukti memiliki Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat oleh Federal Aviation Administration (FAA), suatu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo) dan sertifikat Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

- bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor:AU/591/DAU-143/98 Tanggal 25 Februari dan Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terbukti Federal Express Corporation (FEC), yang berkedudukan di USA membuka kantor perwakilan dengan perijinan kantor perwakilan penerbangan;

- bahwa berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dan Surat Keterangan Terdaftar No: PEM- 037.A/WPJ.07/KP.0703/2002 Tanggal 20 Februari 2002 di Kantor Pelayanan Pajak, terbukti Pemohon Banding terdaftar sebagai subjek pajak dengan kegiatan usaha BUT angkutan udara;

bahwa terhadap fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa transportasi kargo udara adalah bagian dari supply chain proses bisnis FedEx secara keseluruhan, dimana untuk untuk pengoperasian pesawat/cargo udara memang mempunyai regulasi dan perizinan tersendiri, namun demikian pengangkutan/cargo udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari keseluruhan kegiatan usaha dalam rangka memberikan layanan jasa logistik dan Pengiriman dari pintu ke pintu, bukan suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri;

bahwa tujuan akhir dari service yang diberikan sebagaimana di dalam kesepakatan GSP antara FedEx dengan RPI intinya adalah menawarkan kepada konsumen pengiriman cepat (barang, dokumen, dll), termasuk pengiriman semalam dan pengiriman berbasis waktu tertentu (time-definite delivery) melalui system FedEx; bahwa oleh karenanya, dalil Pemohon Banding yang menyatakan FedEx di Indonesia (melalui Pemohon Banding) hanya menyediakan jasa transportasi udara internasional dari bandara di Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak sesuai dengan isi Global Service Program Contract (GSP)/Kontrak Program Layanan Jasa Global;

bahwa berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, Bentuk Usaha Tetap berarti suatu tempat usaha tetap yang melaluinya seluruh atau sebagian usaha dijalankan oleh penduduk salah satu

negara pada perjanjian. Termasuk dalam pengertian BUT namun tidak terbatas adalah tempat manajeman, cabang, dan kantor;

bahwa menimbang bukti-bukti di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat Federal Express Corporation (FedEx), Delaware, USA telah menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui Pemohon Banding sebagai Perwakilan, oleh karenanya berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat telah timbul BUT atas jasa Logistic dan Pengiriman/kurir;

bahwa berdasarkan GSP kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (selain kargo udara) meliputi namun tidak terbatas pada:

- mengintegrasikan system,

- aktif dalam menyediakan pelanggan dengan perangkat keras dan perangkat lunak computer untuk memfasilitasi pengangkutan kiriman,

- memberikan penyediaan perangkat lunak dan printer tanda terima kiriman sesuai permintaan pelanggan,

- menyediakan peralatan PC untuk passport atau menyiapkan peralatan volume pelanggan besar (50+ paket/hari),

- memberikan pelatihan kepada spesiali otomatis dari kontraktor dan pelatihan produk baru,

- menyediakan fasilitas pelacakan dan pengunggahan ke system fedex melalui jaringan penyedia local,

- bertanggung jawab untuk menerapkan, melatih dan mendukung semua peralatan dan perangkat lunak terkait powership FedEx,

- menyediakan dan mendukung solusi pelacak Fedex,

- memberikan data kepada Kontraktor untuk mencetak faktur berformat FedEx untuk pelanggan Kontraktor,

- mengelola fitur produk layanan jasa dan pengembangan produk baru,

- memberikan perkiraan, riset pasar dan analisis kompetetif, menetapkan dan menerapkan produk dan layanan jasa baru sebagaimana mestinya termasuk layanan jasa domestik dengan merek FedEx, melalui proses pengembangan produk baru FedEx,

- memberikan standar bagi kontraktor termasuk penetapan harga, standar design,

- pemberian pelatihan untuk kurir, tenaga pengawas, manager keamanan, penasihat penjualan dan tenaga penjualan.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan yang diperolehnya hanya atas jasa penerbangan (bukti tagihan, tarif dan perhitungan atas transaksi port to port atas cargo udara), dan bahwa yang terbukti adalah kegiatan logistik dan pengiriman;

bahwa Pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara;

bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, untuk membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan terutang;

bahwa persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya;

bahwa persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam faktanya kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) tidak terbatas pada jasa penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, namun juga mewakili operasional FedEx dan afiliasi secara kesuluruhan untuk menyediakan jasa logistik dan pengiriman dari dan ke Indonesia; bahwa kedudukan Federal Express Corporation sebagai penduduk pajak negara Amerika Serikat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas Amerika Serikat (IRS);

bahwa oleh karena itu, sebagai subjek BUT angkutan udara penerapan perlakuan perpajakan Pemohon Banding di Indonesia tunduk kepada Pasal 9 P3B Indonesia

– AS yang mengatur bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia dalam hal penghasilan tersebut berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam rute pelayaran atau penerbangan internasional. Dalam hal ini, hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional adalah sepenuhnya merupakan hak dari negara Amerika Serikat;

bahwa oleh karena Pemohon Banding, terbukti tidak hanya melakukan kegiatan usaha jasa penerbangan dan tidak terbukti hanya memperoleh penghasilan dari jasa penerbangan, maka Pasal 9 P3B Indonesia – AS tidak dapat diterapkan; bahwa berdasarkan prinsip dasar “substance over form”, dimana substansi suatu kejadian/transaksi mengungguli formalitas/legalitasnya, maka sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari Pemohon Banding di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dan selanjutnya oleh karena Penghasilan ini terikat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia - Amerika Serikat, maka sesuai P3B Republik Indonesia-Ameriksa Serikat, atas Penghasilan Kena Pajak dalam sengketa a quo dikenakan tarif 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp234.358.350.750,00 sebagai objek PPh Pasal 26 Final;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemahaman yuridis maupun secara pembuktian dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa secara Gambaran Umum dan dokumen pendirian serta Kegiatan Usaha Pemohon Banding Pemohon banding adalah merupakan kantor perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah korporasi dan maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat yang berpusat di Memphis Tennesse;

bahwa Federal Express Corporation mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara dalam jalur internasional. Dengan demikian, Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam layanan transportasi di Indonesia;

bahwa pendirian kantor perwakilan Federal Express Corporation dalam hal ini Pemohon Banding di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000 terakhir dengan Nomor AU 1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 demikian tangkapan layar sebagaimana bukti terlampir;

bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Status Pemohon Banding terdaftar sebagai BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, namun fakta substansinya bahwa Pemohon banding adalah Kantor Perwakilan dari perusahaan penerbangan Federal Express Corporation (airline) yang berada di Amerika Serikat yang berkantor pusat dan berkedudukan/merupakan penduduk Amerika Serikat;

bahwa faktanya Federal Express Corporation memperolah ijin dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo) dan berdasarkan FAA ini Federal Express Corporation mendapat ijin untuk beroperasi diwilayah udara RI untuk tujuan hanya di Bandara Sukarno Hatta (CGK);

bahwa berikut adalah tangkapan layar dari sertifikat yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration ("FAA")

Air Carrier Certificate pa hype py bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara RPI dengan Federal Express Corporation (Pemohon Banding) diatur dalam suatu Kontrak Program Layanan Global (Global Service Program Contract - yang selanjutnya disebut sebagai "Kontrak GSP") yang disampaikan Pemohon banding pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dalam kontrak tersebut ditegaskan adalah Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut ditegaskan di dalam halaman 1 Kontrak GSP sebagaimana dikutip sebagai berikut:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT ("Contract") is made on the day of _ ___.. 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION. a corpcration organised and existing under the laws of the State cf Delaware. USA having a registered representative office at 12” Floor

Unit #12-02. RPX Center. Jalan Ciputat Raya. No GG Pondok Pinang. Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"); and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL. a corporation orgamsed and ex.sting under the laws of indonesia having its registered cifice at RPX

Center. Jalan Ciputat Raya. No. 99 Pondox Pinang. sakara 12316 (“Contractor”)

RECITALS

1 FedEx. together with its Affiliates. is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shiprrents around the world.

2 Contractor is engaged in the transportation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory

3 Feckx and Contractor desire to integrate the fedEs System with the Contractor

System to provide a dealing seanvess trarspormatcr senice to customers worldwide

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract. FedEx and

Contractor (the "parties") agree as follows:

bahwa sesuai sebagaimana terjemahan tersumpah:

KONTRAK PROGRAM LAYANAN JASA GLOBAL

KONTRAK INI (“Kontrak”) dibuat pada tanggal ____ bulan _______, 2008, antara FEDERALEXPRESSCORPORATION,sebuahperusahaanyang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Delaware, U.S.A. yang memiliki kantor perwakilan terdaftar di Lantai 12, Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310, Indonesia (“FedEx”); dengan P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat kantor terdaftar di RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (“Kontraktor”).

MENYATAKAN

1.FedEx, bersama dengan Afiliasinya, bergerak dalam bidang pengangkutan udara dan darat yang terintegrasi untuk pengiriman yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di seluruh dunia.

2.Kontraktor bergerak dalam bidang pengangkutan pengiriman yang sensitif terhadap waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah.

3.FedExdanKontraktorberkeinginanuntukmengintegrasikanSistem
FedExdenganSistemKontraktoruntukmenyediakanLayananJasa
pengangkutanyangterdepandanlancarbagipelanggandiseluruhdunia.

bahwa berdasarkan hal tersebut faktanya Kontrak GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan Federal Express Corporation untuk memberikan layanan jasa pengangkutan bagi pelanggan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, proses penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat diartikan bahwa RPI menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan juga tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan sebaliknya tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini dapat dibuktikan dari tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding dalam hal untuk memfasilitasi Pemohon Banding agar menagih pendapatan atas nama RPI;

bahwa sebagai bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding, berikut adalah contoh dari Air Waybill yang merupakan bukti penerimaan paket dari pengirim paket, yang menunjukkan pihak yang berkewajiban membayar biaya pengiriman paket:

1. Contoh Air Waybill yang dibayarkan oleh pengirim paket

10F INTERNATIONAL TRADE TOWER .

348 KWUN TONG ROAD. KWUN TONG -

: si 7716 7841 9792 INTL PRIORITY

WINN TT

IYA AT bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 1 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Sender" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada pengirim barang. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh RPI, dan tidak ada tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding;

2. Contoh Air Waybill yang ditagihkan kepada penerima paket

Jacket

Chine i) CAISDONESIA Paynes CAL GAA GSM NOSE

DMG) MK C! — eo x £s SC

BOGOR, 10944 iW 7 IDES) MEN CLOUSON SUSU EKA TEN UO EMAS EL SHES

WONESIA Mion Meee

SUP 1D 62862161 WW RECIPE AL UES 2

JASON XU TAN Bea

941 GAOXIANG ROAD CUSTOMS VALUE Saacusa €® US

941 GAOXIANG ROAD (Pew RA bn Risse

GAODONG INDUSTRIAL PARK Nv ee

PEG VRE CUSTOMER —x——

SHANGHAI, 200137 Al

ON oad 5279 5015 6034 INTL PRIORITY

Na Md TEA MATAN YP Ie

Ih IA Ny CHAR TAG 200137 h al AN Nf “hy | ap it “CN iM | 1 i iy se a | | YU KOWA PVG

LE Ul WC

LACS LAME DATA VAAL A bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 2 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Recipient" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada penerima paket. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh perusahaan jasa kurir di China, yang kemudian akan meneruskan pembayaran tersebut kepada RPI melalui Pemohon Banding. Terdapat nomor referensi Air Waybill yang dicatat oleh RPI dan Pemohon Banding dan menjadi referensi bagi RPI untuk menagih biaya pengiriman paket yang dibayarkan oleh penerima paket di luar negeri;

bahwa dukungan Pemohon Banding untuk menagih tagihan dari penerima paket dan menyampaikannya kepada RPI diatur dalam Section 4.8 perjanjian Global Service Program Contract antara Fedex (Pemohon Banding) dan RPI, sebagai berikut:

FedEx shall provide invoicing and collection services for Contractor in respect of amounts due and payable by Offshore Payors outside the Territory for Shipments transported from the Territory;

bahwa terkait hal tersebut, faktanya bahwa Pemohon Banding hanya menagih penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri untuk RPI. Sehingga, koreksi Terbanding jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan Terbanding secara keliru memahami transaksi yang terjadi dan secara tidak tepat menganggap bahwa Pemohon Banding membayar jasa kepada RPI;

bahwa terbukti dalam Outbond Shipment yang berkontrak adalah RPI dengan pengirim yang berada di Indonesia dan bukan Pemohon Banding yang wajib membayar sebagaimana diatur dalam Section 3.11 Kontrak GSP yang menyatakan “Pihak yang berkontrak langsung adalah RPI (sebagai pemberi jasa) dengan pihak pengirim paket di Indonesia (penerima jasa) yang pada dasarnya jasa yang diberikan oleh RPI kepada penerima paket di Indonesia adalah merupakan bagian dari Jasa Kurir Angkutan International sedangkan Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan Jasa Transportasi Pesawat Cargo antara bandara” bahwa dari dokumen pendukung Terbanding yang berupa tagihan yang diterbitkan oleh Perum LPPNPI sebenarnya memiliki lampiran yang dapat membuktikan lebih lanjut bahwa tagihan tersebut adalah untuk jasa navigasi penerbangan udara pesawat cargo Federal Express Corporation yang terbang flypass di atas ruang udara Republik Indonesia. Pemohon Banding juga telah menyerahkan lampiran tagihan yang berisi detail rute penerbangan flypass dalam uji bukti tanggal 20 April 2022, yang menunjukan airport keberangkatan dan destinasi (menggunakan kode ICAO) pesawat cargo Federal Express Corporation, yaitu sebagai berikut:

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN (LPPNPI)

Airline: FEDERAL EXPRESS CORP

Pesach DE an aa tin

Tae cite Murr da Aho ITA Doni Ia

FDK73 + a - — oe "I. 4 tt L. "1 AT mn ET

: sup row ca SDA73) 5.952) 3,868.80"

i FDX75 en wh eek we ee Lb —. ————- a 2.

—— — soe ge Semmens ee ee OO

DOM ES LA AL an 5 U— PF ———- 5

Sub Tatal on FDX75: | 5.859 - 3,608.35

- 7 — i pee

FDOXSS

=. : re TO . — oe Te)

1 Loe - -- - . an ——. — - po —— L Bana EL. BE —-: — a — Ha _. ee _ Sub Tantang Dope asa, tree ae

FPX?77D i

Nat Tote on KK TT Lam 7 aa i Toten Charges of FEDERAL EXPRESS CORP | 24,961.35 bahwa kode ICAO tersebut menunjukkan Bandara keberangkatan dan destinasi, yaitu:

KodeICAOAirport
YSSYSydneyInternationalAirport
VHHHHongkongInternationalAirport
ZGGGGuangzhouBaiyunInternationalAirport
RPLLManilaInternationalAirport

bahwa rute penerbangan menunjukan dengan jelas bahwa pesawat cargo Federal Express Corporation hanya terbang melalui Indonesia (flypass) dan tidak mendarat di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional dikenakan pajak di Amerika Serikat dan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, atas penghasilan dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia;

Article 9

SHIPPING AND AIR TRAN SPORT bahwa rute penerbangan yang dijalani oleh pesawat FedEx adalah rute penerbangan internasional yang salah satu destinasinya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan jadwal sebagai berikut:

-Selasa sampai dengan Jumat mendarat di CGK pada pukul 12:30 WIB dari Ho Chi Minh City (Vietnam) dan kemudian berangkat menuju Bangkok (Thailand);

-Minggu mendarat di Indonesia pada pukul 04:00 WIB dari Hong Kong dan kemudian berangkat menuju Singapore;

bahwa berdasarkan OECD Commentary edisi 2017 juga dapat digunakan sebagai rujukan peraturan untuk mendefinisikan kegiatan terkait shipping and air transport in international traffict di Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antara Indonesia - Amerika Serikat yaitu sebagai berikut:

COMMENTARY ON ARTICLE 8

CONCERNING THE TAXATION OF PROFITS FROM INTERNATIONAL SHIPPING AND AIR TRANSPORT

……

6. Profits derived by an enterprise from the transportation of passengers or cargo otherwise than by ships or aircraft that it operates in international traffic are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of ships or aircraft in international traffic or is an ancillary activity. One example would be that of an enterprise engaged in international transport that would have some of its passengers or cargo transported internationally by ships or aircraft operated by other enterprises, e.g. under code-sharing or slot-chartering arrangements or to take advantage of an earlier sailing. Another example would be that of an airline company that operates a bus service connecting a town with its airport primarily

to provide access to and from that airport to the passengers of its international flights;

7. A further example would be that of an enterprise that transports passengers or cargo by ships or aircraft operated in international traffic which undertakes to have those passengers or that cargo picked up in the country where the transport originates or transported or delivered in the country of destination by any mode of inland transportation operated by other enterprises. In such a case, any profits derived by the first enterprise from arranging such transportation by other enterprises are covered by the paragraph even though the profits derived by the other enterprises that provide such inland transportation would not be;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang menjadi dasar koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha Pasal 26 didasarkan pada dokumen pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari RPI yang kemudian merujuk kepada dokumen-dokumen milik RPI seperti Contra Settlement Statement for Indonesia, Transfer Bank RPI dan SPT Masa PPh Pasal 26 milik RPI terbukti bukan milik Pemohon Banding karena merupakan laporan pembayaran RPI kepada FECRO (Federal Express Corporation) untuk pengiriman kargo dari dan ke Indonesia (sebagai akibat dari contra settlement sehubungan dengan transaksi saling tagih outbound dan inbound delivery) dan terbukti pajak terutang nya adalah nihil karena merupakan penghasilan yang tidak dikenakan (exempted) Pajak Penghasilan di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Tax treaty antra Indonesia - Amerika Serikat dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009;

bahwa berdasarkan fakta persidangan secara sepihak Terbanding merubah KLU Pemohon Banding yang semula Angkutan Udara menjadi KLU Kurir mengakibatkan perubahan aspek legal peraturan dan dampaknya dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan RPI terbukti dari SKT Pemohon Banding yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002 adalah dengan KLU 7300 – Angkutan Udara;

bahwa dari seluruh perijinan yang dimiliki FECRO (Federal Express Corporation) menunjukkan bahwa kegiatan Pemohon Banding adalah bergerak dibidang Jasa

Transportasi dijalur penerbangan international terbukti secara umum, kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

 mengurus perijinan aviasi yang berkaitan dengan kegiatan transportasi udara internasional;

 mengurus kegiatan operasi penerbangan internasional:

a) arrival/departure international flight notification and approval;

b) aircraft handling and operations;

c) aircraft line maintenance;

d) aviation security;

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku faktanya Pemohon Banding tidak melakukan Kegiatan Jasa Kurir karena terbukti hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan ijin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku terbukti Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai BUT karena berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat di Article 9 tentang Shipping and Air Transport yang mengatur tentang penghasilan yang diterima/diperoleh residen suatu negara yang berasal dari negara lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak atas kegiatan usaha perkapalan atau pesawat terbang yang beroperasi dalam jalur international Business Profit yang dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan atas PPh Pasal 26 final atas Branch Profit Tax terkait dengan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia dan Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 26 dengan semestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perjanjian Tax treaty Indoneisa-Amerika Serikat jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Perhubungan PER-61/PJ/2009;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp234.358.350.750,00 sebagai objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp234.358.350.750,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DPPPPhPasal26234.358.350.750,00234.358.350.750,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp234.358.350.750,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp234.358.350.750,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/053/23 tanggal 31 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak234.358.350.750,00
PPhPasal26yangterutang23.435.835.075,00
KreditPajak0,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar23.435.835.075,00
SanksiAdministrasi10.236.772.761,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar33.672.607.836,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.