Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 96 halaman

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Saraswanti Indoland Development, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002448.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARASWANTI INDOLAND DEVELOPMENT, NPWP 31.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang diwakili oleh Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji, jabatan: Kuasa Hukum dan Sdr. Fakry, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Bogat Agus Riyono, jabatan: Direktur Utama, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SID/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/SID/I/2022 tanggal 21 Januari 2022;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji

Izin Kuasa Hukum: KEP-807/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SID/I/2022 tanggal 21 Januari 2022;

2. Nama: Fakry

Izin Kuasa Hukum: KEP-067/PP/IKH/2021 tanggal 01 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/SID/I/2022 tanggal 21 Januari 2022

3. Nama: Rizki Raihan

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2021 tanggal 25 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/DIR/SWID/IX/2022 tanggal 06 September 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Amrizal Amir / 197607052002121001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Agung Sefiady / 198709122008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Agus Yuliarta / 198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Andy Pebriyanto / 198902012010121004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Bobby Ferry Irawan / 197902182000121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

8. Nama / N I P: Ersa Saefullah / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

9. Nama / N I P: Gandhi T. Ramadhani / 198904232009121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

10. Nama / N I P: Jauhari A. Nugroho / 197708282000021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

11. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

12. Nama / N I P: Tasripin / 197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

13. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3023/PJ.07/2023 tanggal 05 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

034/PP/BR/2022 tanggal 27 Juli 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-187/PP/Ucp/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 036/DDTC-

LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

38/WPJ.23/2022 tanggal 24 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/DDTC-

LIT/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 4.430.344.719,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 4.430.344.719,00

3. PPh yang terutangRp 1.107.586.000,00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

4.Rp0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 1.107.586.000,00

6. Kredit Pajak a. PPh ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp0,00 b.3. PPh Pasal 23Rp0,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-lainRp0,00 b.6. JumlahRp0,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp0,00 c.3. PPh Pasal 29Rp0,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-lainRp0,00 c.6. JumlahRp0,00 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp0,00

7. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 1.107.586.000,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU

8.Rp 483.793.565,00 KUP

9. Jumlah PPh yang Kurang BayarRp 1.591.379.565,00 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan

Rp0,00 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 005/SID/III/2021 tanggal 16 Maret 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Da Direratunetat rus atas Peredaran Iisahaahsuts | dete

Pt [teeter ot

Pi | ietabasc Brus aie debs rata eet ate naa

Dao | Pomaieen Penginnit at Bentoata baya salsa | thet

Pe Peraichencee akan egers

Pengisian velo meses 0 K0

De Iengnesitan den Isartsaha ee ant

Eo Pengeitanpea? peerwumbebas fe je. Penghasilan sehubungan dangan yekunt 00000 Pe pl Kedelai po ee eee

KKN ed he KL

PRempwudien fe pe Pony. enki Musi oo jera ln

Pe Ia Ie En

Ta NINA PTE Aa hi “TI,

Fach eel jpn Point ap Pe

Poi PE ana ee P0 a ee a

ER eT Tp

ER ar rr eT ee ea AA

De Aa EN ce ce Sr

PM an an IA,

Poe an ipa in K0

Pn ata... ti TT AA,

Ne na.

pe IK

Pn IT TT, en na 1J—

Pe pan ei

Pen IK

Pn ea LT IT TT,

Po Se

Ipang na...

Pa oo. ITA,

Para Ie ega na 1...

Pee aa Sana is Ie TA

Pe Pe an an ara es ID

Mera anang na 'NeeeaaaaawNG

PO gn 1—)

Po en en oi

Tmn ln IT ol bnar Ko...

pe an in IK

Me Mena en bea aan an ag gg (na pai [che Pee ee aa),

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak4.430.344.719,002.146.115.146,306.576.459.865,00
PPhTerutang1.107.586.000,00536.528.966,331.644.114.966,00
KompensasiMasa/TahunPajak sebelumnya---
PPhKurang/(Lebih)Bayar1.107.586,000,00536.528.966,331.644.114.966,00
SanksiAdministrasi483.793.565,00234.355.735,56718.149.301,00
JumlahPPhyangmasihharus/ (lebih)dibayar1.591.379.565,00770.884.701,882.362.264.267,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 036/DDTC-LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

036/DDTC-LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal -hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’); bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021, yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Desember 2021. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding

ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Desember 2021 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 01 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa: (5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan

Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak; Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui berdasarkan SKPKB adalah sebesar Rp0,00, yang menyebabkan seharusnya pajak menjadi lebih bayar. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKB Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 yaitu senilai Rp1.591.379.565,00 pada tanggal 22 Januari 2021 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor 451DA67L2JKIKA6L Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. R. Herjuno Wahyu Aji dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/SID/I/2022 Tanggal 21 Januari 2022;

b. Fakry dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/SID/I/2022 Tanggal 21 Januari 2022;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP; bahwa berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 No. 00016/206/16/542/20

tanggal 23 Desember 2020 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1. Rincian Koreksi Berdasarkan SKPKB

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakSKPKBPembahasan Akhir(Disetujui)
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto105.562.238.277106.032.881.894106.032.881.894
2.HargaPokokPenjualan41.640.911.66941.640.911.66941.640.911.669
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto63.921.326.60864.391.970.22564.391.970.225
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha31.983.216.49531.983.216.49531.983.216.495
5.Penghasilannetodalamnegeri31.938.110.11332.408.753.73032.408.753.730
6.Penghasilannetodalamnegerilainnya:
a.Penghasilandariluarusaha(18.463.674.065)(18.463.674.065)(18.463.674.065)
b.Penghasilanjasa/pekerjaanbebas000
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah(18.463.674.065)(18.463.674.065)(18.463.674.065)
7.Fasilitaspenanamanmodalberupapenguranganpenghasilan neto000
8.PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskalPositif469.315.4848.752.375.177469.315.484
b.PenyesuaianFiskalNegatif18.267.110.12318.267.110.12318.267.110.123
c.Jumlah(17.797.794.639)(9.514.734.946)(17.797.794.639)
9.Penghasilannetoluarnegeri000
10.Jumlahpenghasilanneto(4.323.358.591)4.430.344.719(3.852.714.974)
11.Zakat/sumbangankeagamaanyangbersifatwajib000
12.KompensasiKerugian000
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)000
14.Penghasilankenapajak(4.323.358.591)4.430.344.719(3.852.714.974)
15.PPhTerutang01.107.586.0000
16.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperhitungkantahunlalu000
17.JumlahPPhTerutang01.107.586.0000
18.KreditPajak
a.PPhditanggungpemerintah000
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:000
b.1.PPhPasal21000
b.2.PPhPasal22000
b.3.PPhPasal23000
b.4.PPhPasal24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah000
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal22000
c.2.PPhPasal25000
c.3.PPhPasal29000
c.4.STP(pokokkurangbayar)000
c.5.Lainlain000
c.6.Jumlah000
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPKB000
e.JumlahPajakyangdapatdikreditkan000
19.Pajakyangtidak/kurangdibayar01.107.586.0000
20.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP483.793.5650
b.KenaikanPasal13(3)KUP00
c.BungaPasal13(5)KUP00
d.KenaikanPasal13AKUP00
e.KenaikanPasal17C(5)KUP00
f.KenaikanPasal17D(5)KUP00
g.Jumlahsanksiadministrasi483.793.5650
21.JumlahPPhyangmasihharusdibayar01.591.379.5650

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 005/SID/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Rincian Koreksi Yang Diajukan Keberatan

No.UraianMenurutKoreksi yangDiajukan Keberatan (Rp)
PemohonBanding (PembahasanAkhir) (Rp)Terbanding (Rp)
1.PenyesuaianFiskal Positif469.315.484,008.752.375.177,008.283.059.693,00

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3. Rincian Koreksi Berdasarkan Keputusan Keberatan

No.UraianMenurutKoreksi menjadi (Rp.)
Semula (Rp.)Ditambah/Dikurangi (Rp.)
1.DasarPengenaanPajak4.430.344.719,002.146.115.146,306.576.459.865,00
2.PPhTerutang1.107.586.000,00536.528.966,331.644.114.966,00
3.KompensasiMasa/ TahunPajak sebelumnya---
4.PPhKurang/(Lebih) Bayar1.107.586.000,00536.528.966,331.644.114.966,00
5.SanksiAdministrasi483.793.565,00234.355.735,56718.149.301,00
6.JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar1.591.379.565,00770.884.701,882.362.264.267,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4. Rincian Koreksi Yang Diajukan Banding

No.UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (Rp)
WajibPajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PenyesuaianFiskalPositif788.150.259,0010.898.490.323,0010.110.340.064,00
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebutdiatasadalahsebagaiberikut:
TerkaitKoreksiPenyesuaianFiskalPositifSenilaiRp10.110.340.064,00

Menurut Wajib PajakRp788.150.259,00 Menurut TerbandingRp10.898.490.323,00

KoreksiRp10.110.340.064,00

bahwa angka menurut Pemohon Banding senilai Rp788.150.259,00 berasal
daririnciansebagaiberikut:
No.UraianNilai(Rp)
1.JumlahpenyesuaianfiskalpositifberdasarkanSPT PPhBadanWajibPajak469.315.484,00
2.Nilaikoreksipenyesuaianfiskalpositifyangdisetujui WajibPajakpadaproseskeberatan318.834.775,00
Jumlah788.150.259,00
1. MenurutTerbanding:
PendapatTerbandingdalamProsesPemeriksaan
bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Nomor SPHP-00027/WPJ.23/RIK.SIS/2020 tanggal 02 Desember 2020
(Selanjutnya disebut dengan SPHP) Terbanding melakukan koreksi atas
penyesuaianfiskalpositifTahunPajak2016;
bahwakoreksiaquoadalahterkaitdenganpembebananbiayabungabank
pada tahunpajak 2016. Terbandingmendalilkan bahwa secara fiskal biaya
bunga bank yang dapat dibebankan hanya sebesar 44,40% dari jumlah
beban bunga bank pada tahun 2016 berdasarkan hasil pengujian dengan
metode langsung ke dokumen sumber berupa SPT PPh Badan dan
Laporan Auditor Independen, menggunakan teknik penelusuran angka-
angka dengan pendekatan pembentukan aset tetap dari pinjaman bunga

bank yang dapat dibebankan. Adapun Dasar Hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh; bahwa pada saat pembahasan akhir Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan alasan pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan bangunan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui penyusutan;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa persentase bunga bank yang dapat dibebankan hanya sebesar persentase 44,40% yang berasal dari persentase aset yang dibentuk lewat akun ADP dan dikelola hotel terhadap saldo kumulatif ADP 2016. Adapun dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh dan SE-22/PJ.42/1999;

Pendapat Terbanding dalam Proses Keberatan berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 826/WPJ.23/2021 (Selanjutnya disebut dengan SPUH) Terbanding telah bahwa menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo. Dalam SPUH Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman bank untuk tujuan modal usaha kegiatan jasa perhotelan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan non final saja melainkan juga dimaksudkan untuk pembangunan persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final;

bahwa selanjutnya, Terbanding juga mendalilkan bahwa penggunaan pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final adalah sebesar persentase 70% dari total pinjaman yang diperoleh dari data pinjaman kredit sehingga bunga bank sebesar 70% tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang digunakan Terbanding

adalahPasal6ayat(1)hurufaangka(3)UUPPh,Pasal9ayat(2)UUPPh
danPasal13PP45/2019;
2. MenurutPemohonBanding:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi fiskal positif senilai
Rp10.110.340.064,00 khususnya terkait besaran proporsi biaya bunga
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, baik menurut pemeriksa
maupun penelaah keberatan, dengan alasan dan argumentasi sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pokok Sengketa Koreksi Fiskal Positif yang Diajukan
BandingolehPemohonBanding
bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi atas pos
penyesuaian fiskal positif berupa biaya bunga pinjaman kredit bank.
Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga bank hanya dapat
dikurangkandaripenghasilanbrutodalamproporsitertentusaja;
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat perlu kiranya
menyampaikanpenjelasankepadaMajelisHakimyangmuliamengenai
faktaaktivitaspinjamanbankyangterjadiyangditujukanuntukkegiatan
pembangunanaset(selainpersediaan)berupaunit-unitbangunanyang
memperolehpenghasilannonfinalsebagaiberikut;
bahwa berdasarkan Eksibit bagian 1 huruf a Laporan Keuangan tahun
2016, salah satukegiatanusaha Pemohon Bandingadalahbergerak di
bidang pembangunan antara lain bertindak sebagai pengembang
termasukperencanaandanpelaksanaan;
bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding
melakukan kegiatan pembangunan persediaan berupa unit apartemen.
Di samping itu, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan
pembangunanselainpersediaanantaralainberupabangunanhoteldan
conventioncenter;
bahwa sumber pendanaan utama pembangunan persediaan berasal
dari uang muka pelanggan. Pembangunan persediaan dimulai sejak
tahun 2010 dan selesai pada tahun2016 . Adapun sumberpendanaan
pembangunanselainpersediaanantaralainberasaldaripinjamanbank;

Bahwa atas pinjaman bank yang diperoleh Pemohon Banding telah melakukan membebankan biaya bunga pinjaman pada tahun pajak 2016 sebesar Rp14.898.821.199 Sehubungan dengan pembebanan bunga pinjaman tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak seluruhnya biaya bunga pinjaman dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak 2016;

bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa berpendapat besaran bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah 44,40.% dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa proporsi sebesar 44,40% diperoleh berdasarkan hasil pengujian dengan metode langsung ke dokumen sumber berupa SPT PPh Badan dan Laporan Auditor Independen, menggunakan teknik penelusuran angka-angka dengan pendekatan pembentukan aset tetap dari pinjaman bunga bank yang dapat dibebankan;

b. bahwa pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan bangunan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui penyusutan;

c. bahwa proporsi biaya bunga yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto diperoleh berdasarkan penghitungan sebagai berikut:

Aset yang dibentuk lewat akun ADP

: 125.434.834.875: 44,40% dan dikelola hotel

Saldo Kumulatif ADP 2016282.481.642.516 bahwa Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan berpendapat proporsi besaran bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi 30% dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman bank untuk tujuan modal usaha kegiatan jasa perhotelan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan non final saja melainkan juga dimaksudkan untuk pembangunan persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final;

b. bahwa penggunaan pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan
persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final
adalah sebesar persentase 70% dari total pinjaman yang diperoleh
dari data pinjaman kredit sehingga bunga bank sebesar 70% tidak
dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto Pemohon Banding.
Dengandemikianproporsibungabankyangdapatdikurangkandari
penghasilanbrutohanyasebesar30%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan besaran proporsi biaya
bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang
dihitung oleh Terbanding, baik Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti
Keberatankarenatidaksesuaidenganfakta;
bahwa Pemohon Banding berpendapat besaran proporsi biaya bunga
pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
sebesar 97,86%. Dengan demikian proporsi biaya bunga yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto menurut Terbanding dan Pemohon
Bandingdisajikanpadatabelberikut;
UraianPemeriksaPenelaah KeberatanPemohonBanding
BebanBungaBank44,40%30%97,86%
b. bahwa Biaya Bunga Pinjaman Merupakan Biaya yang Dapat
Dikurangkan dengan Penghasilan Bruto pada Tahun Berjalan
SebagaimanadiaturdalamKetentuanPasal6ayat(1)UUPPh;
bahwa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh
mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan
bruto Wajib Pajak. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Adapun dalam
Pasal 6 UU PPh juga secara nyata-nyata mencantumkan bahwa biaya
bunga termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memeliharapenghasilan.HalinidiaturdalamKetentuanPasal6ayat(1
huruf‘a’poin3UUPPhsebagaiberikut:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan,termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengankegiatanusaha,antaralain:

1. …;

2. …;

3. bunga, sewa, dan royalti;

…;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditunjukan secara jelas bahwa biaya bunga termasuk ke dalam pengertian biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sehingga sudah seharusnya tidak ada keraguan lagi apabila biaya bunga pinjaman tersebut dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh juga menegaskan bahwa biaya bunga pinjaman menjadi pengurang penghasilan bruto. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh tersebut juga secara jelas menyebutkan bahwa biaya pinjaman tersebut masuk ke dalam beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Adapun penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut:

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya tersebut di atas, secara jelas dan nyata disebutkan bahwa bunga merupakan beban yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu tahun). Untuk itu Pemohon Banding membebankan biaya bunga pinjaman setiap tahunnya dan tidak dikapitalisasi;

bahwa selain itu, Pencatatan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding telah dicatat secara taat asas dan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2016 Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan opini ‘Wajar Dengan Pengecualian’ yang terbatas pada belum diterapkannya SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) Bab 23 tentang ‘Imbalan Kerja’ dalam Laporan Keuangan;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP telah disebutkan antara lain sebagai berikut:

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif terkait besaran bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pokok sengketa a quo tidak ada kaitannya dengan belum diterapkan SAK ETAP Bab 23 tentang ‘Imbalan Kerja’ dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sehingga pembebanan bunga pinjaman tahun buku 2016 Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pada faktanya, beban bunga pinjaman dalam sengketa a quo berkaitan dengan pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari bank untuk keperluan modal usaha pembangunan aset (selain persediaan) di bidang jasa perhotelan;

bahwa atas penghasilan di bidang jasa perhotelan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Oleh karenanya, tidak ada keraguan lagi apabila biaya bunga pinjaman yang dibebankan

di tahun pajak 2016 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding pada tahun pajak tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh: Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa lebih lanjut, hal tersebut juga diperjelas dengan contoh adanya batasan biaya-biaya bunga yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh:

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi tidak boleh dibebankan sebagai biaya bahwa berdasarkan pada kutipan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh di atas, sudah sangat jelas disebutkan biaya bunga mana saja yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak. Biaya bunga pinjaman tersebut antara lain bunga atas pinjaman yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak contohnya saham dan juga bunga pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam;

bahwa sedangkan dalam sengketa a quo, pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari bank tidak digunakan untuk memperoleh

penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan tidak pula
digunakanuntukkeperluanpribadipeminjam;
bahwa pada faktanya, pinjaman yang bunganya dibayarkan oleh kami
digunakan untuk kegiatan usaha kami yang bergerak di bidang jasa
perhotelan dan penghasilan dari usaha kami dikenakan PPh Badan
dengantarifnormalPasal17sebesar25%;
bahwa berdasarkan fakta, alasan, dan dasar hukum yang telah
Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding memohon
kepada Majelis Hakim yang mulia untuk berkenan membatalkan
seluruhnyakoreksiTerbanding;
c. TerhadapPenentuanProporsiBiayaBungaPinjamanKreditBankyang
DapatDikurangkandariPenghasilanBruto

1) bahwa Pemohon Banding Tidak Menyetujui Penentuan Proporsi Biaya Bunga yang Dapat Dikurang dari Penghasilan Bruto Baik Terhadap Proporsi Biaya Bunga Yang Dihitung Oleh Pemeriksa Maupun Penelaah Keberatan Karena Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui penentuan proporsi biaya bunga pinjaman kredit bank yang dapat dikurang dari penghasilan bruto baik terhadap proporsi persentase bunga yang dihitung oleh Pemeriksa yang hanya sebesar 44,40% Maupun Penelah Keberatan yang hanya sebesar 30%, di mana dasar penentuan proporsi tersebut tercantum pada poin “a” karena proporsi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi;

bahwa menurut Pemohon Banding proporsi biaya bunga pinjaman pinjaman kredit bank yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 97,86% berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi, yaitu biaya bunga tersebut merupakan biaya bunga pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan aset (selain persediaan) yang berguna untuk memperoleh penghasilan yang bersifat non final.

Adapun rincian proporsi biaya bunga pinjaman bank dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

 bahwa sampai dengan Tahun 2016, Pemohon Banding melakukan pencairan pinjaman bank pada tahun 2013 senilai Rp17.000.000.000,00,padatahun2014senilai Rp83.000.000.000,00,danpada2015senilai Rp25.221.965.378,00.SelanjutnyaPemohonBanding melakukanpelunasankreditdaribanksenilai Rp100.000.000.000,00. Kemudian pada tahun 2016 Pemohon Banding melakukan pencairan pinjaman bank senilai Rp2.893.734.000 dan senilai Rp115.000.000.000 sehingga jumlah pinjaman kredit bank yang dicairkan adalah senilai Rp143.115.699.378,00 (100%);

 bahwa pinjaman senilai Rp140.049.837.785,00 (97,86%) digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan pembangunan aset (selain persediaan) yang berguna untuk menghasilkan penghasilan yang bersifat non final;

 bahwa pinjaman senilai Rp3.065.861.593,00 (2,14%) digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan pembangunan persediaan yang berguna untuk menghasilkan penghasilan yang bersifat final;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, proporsi pinjaman sebesar 97,86% merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan laporan arus kas tahun 2010 s.d. 2016 terkait kegiatan pembiayaan persediaan dan kegiatan pembiayaan aset (selain persediaan) sebagai berikut:

LaporanArusKasTahun2010s.d.2011
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
UangMukaPelanggan543.700.600UtangPihakKetiga15.066.369.855
SetoranModal2.500.000.000
UtangAfiliasi5.020.524.375
8.064.224.975
PengeluaranUangPengeluaranUang
LaporanArusKasTahun2010s.d.2011
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PersediaanCondotel& Apartemen4.944.204.763PembangunanAset16.410.256.038
BiayaOperasional&Pajak1.610.334.579
6.554.539.342Surplus (Defisit) Pemb. SelainPersediaan(1.343.886.183)
Surplus (Defisit) Pemb. Persediaan1.509.685.633
Surplus(Defisit)1.509.685.633Surplus(Defisit)Neto165.799.450
LaporanArusKasTahun2012
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
UangMukaPelanggan39.175.326.262PendapatanLain-Lain77.612.690
39.175.326.262
PengeluaranUangPengeluaranUang
PersediaanCondotel& Apartemen18.136.315.308PembangunanAset6.174.161.509
BiayaOperasional&Pajak13.347.836.867
31.484.152.175Surplus (Defisit) Pemb. SelainPersediaan(6.096.548.819)
Surplus (Defisit) Pemb. Persediaan7.691.174.087
Surplus(Defisit)7.691.174.087Surplus(Defisit)Neto1.594.625.268
LaporanArusKasTahun2013
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
UangMukaPelanggan81.223.693.508PencairanKreditBank17.000.000.000
PendapatanLain-Lain178.461.935
81.223.693.508
PengeluaranUangPengeluaranUang
PersediaanCondotel& Apartemen68.911.406.483PembangunanAset5.527.723.746
BiayaOperasional&Pajak12.528.249.886PokokBunga&KreditBank1.750.850.027
81.439.656.369Pembayaran Utang Pihak Ketiga&Afiliasi6.223.297.644
Surplus (Defisit) Pemb. SelainPersediaan3.676.590.518
Surplus (Defisit) Pemb. Persediaan(215.962.861)
Surplus(Defisit)(215.962.861)Surplus(Defisit)Neto3.460.627.657
LaporanArusKasTahun2014
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
UangMukaPelanggan77.639.871.076PencairanKreditBank83.000.000.000
UtangAfiliasi10.500.000.000PendapatanLain-Lain35.539.074
88.139.871.076
PengeluaranUangPengeluaranUang
PersediaanCondotel& Apartemen95.978.775.733PembangunanAset41.107.244.386
BiayaOperasional&Pajak18.971.524.334PokokBunga&KreditBank12.201.733.461
114.950.300.067Pembayaran Utang Pihak Ketiga&Afiliasi4.551.782.268
Surplus(Defisit)(26.810.428.991)BiayaHotelAlana770.583.677
Surplus (Defisit) Pemb.24.404.195.282
LaporanArusKasTahun2014
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
SelainPersediaan
Surplus (Defisit) Pemb. Persediaan(26.810.428.991)
Surplus(Defisit)Neto(2.406.233.709)
LaporanArusKasTahun2015
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
UangMukaPelanggan63.911.349.428PencairanKreditBank25.221.965.378
UtangAfiliasi6.000.000.000BagianLabayangditerima PemohonBandingdari PengoperasianHotelAlana9.905.222.925
69.911.349.428PendapatanLain-Lain704.347.792
PengeluaranUangPengeluaranUang
PersediaanCondotel& Apartemen9.677.694.643PembangunanAset43.057.530.168
BiayaOperasional& PembayaranUtangAfiliasi20.435.220.589PokokBunga&KreditBank29.297.688.839
30.112.915.232BiayaHotelAlana1.820.566.056
BiayaLain-Lain2.229.063.852
Surplus (Defisit) Pemb. SelainPersediaan(40.573.312.820)
Surplus (Defisit) Pemb. Persediaan39.798.434.196
Surplus(Defisit)39.798.434.196Surplus(Defisit)Neto(774.878.624)
LaporanArusKasTahun2016
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
UangMukaPelanggan40.192.394.801PencairanKreditBank2.893.734.000
TambahanSetoranModal2.500.000.000RefinancingKreditBank115.000.000.000
42.692.394.801UangMasukdariUtang PihakKetiga&Afiliasi97.639.060.150
BagianLabayangditerima PemohonBandingdari PengoperasianHotelAlana23.648.950.034
PendapatanLain-Lain828.052.421
PengeluaranPengeluaran
PersediaanCondotel& Apartemen49.848.148.611PembangunanAset8.895.350.472
BiayaOperasional&Pajak12.283.009.848PokokKreditBank90.070.333.554
PembayaranUtangAfiliasi5.600.000.000BiayaBungaBank14.898.821.199
67.731.158.459BiayaKreditLain-Lain636.574.936
BiayaHotelAlana3.876.907.874
Pembayaran Utang Pihak Ketiga&Afiliasi91.965.368.950
BiayaLain-Lain1.848.500.714
Surplus (Defisit) Pemb. SelainPersediaan27.817.938.906
Surplus (Defisit) Pemb. Persediaan(25.038.763.658)
Surplus(Defisit)(25.038.763.658)Surplus(Defisit)Neto2.779.175.248
SummaryLaporanArusKasTahun2010s.d.2016
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
PenerimaanUangPenerimaanUang
SummaryLaporanArusKasTahun2010s.d.2016
PembangunanPersediaanPembangunanSelainPersediaan
UangMukaPelanggan302.686.335.675Pencairan Kredit Bank (TermasukRefinancing)243.115.699.378
SetoranModal5.000.000.000Bagian LabayangDiterima PemohonBandingdari PengoperasianHotelAlana33.554.172.959
UtangAfiliasi21.520.524.375Pinjaman Pihak Ketiga & PendapatanLain-Lain114.529.443.917
Jumlah329.206.860.050Jumlah391.199.316.254
PengeluaranUangPengeluaranUang
PersediaanCondotel& Apartemen247.496.545.541PokokBunga&KreditBank148.856.002.016
BiayaOperasional& PembayaranUtangAfiliasi84.776.176.103BiayaHotelAlana6.468.057.607
Jumlah332.272.721.644Pembangunan Aset, Pembayaran Utang Pihak Ketiga & Afiliasi, dan PengeluaranLain-Lain227.990.279.747
Jumlah383.314.339.370
SaldoAkhir–Surplus (Defisit)(3.065.861.594)Saldo Akhir – Surplus (Defisit)7.884.976.884

bahwa selanjutnya, sebagaimana telah ditunjukan pada tabel-tabel laporan arus kas dari tahun 2010 hingga 2016 di atas, dapat diketahui bahwa dana pinjaman bank yang digunakan untuk aktivitas pembangunan persediaan dari tahun 2010 hingga 2016 adalah sebesar Rp3.065.861.593,00;

bahwa total nilai pinjaman bank yang diterima Pemohon sejak 2013 hingga 2016 adalah sebesar Rp143.115.699.378,00 dengan perhitungan sebagai berikut;

TahunUraianJumlah (Rp)
2013PencairanKredit17.000.000.000
2014PencairanKredit83.000.000.000
2015PencairanKredit25.221.965.378
2016PencairanKredit2.893.734.000
PencairanKredit(refinancing)115.000.000.000
PelunasanKredit(100.000.000.000)
Total(Rp)143.115.669.378

bahwa berdasarkan data yang diuraikan di atas proporsi dana pinjaman bank yang digunakan untuk keperluan pembangunan persediaanadalah2,14%(Rp3.065.861.593,00dibagi Rp143.115.669.378). Dengan demikian proporsi pinjaman yang

digunakan untuk keperluan pembangunan selain persediaan adalah 97,86% (100% dikurangi 2,14%);

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa pada proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Pemohon Banding dapat memberikan bukti berupa refleksi/persandingan dengan mengaitkan ilustrasi arus kas tahun 2016 tersebut dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh independent auditor tetapi baik Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan mengabaikan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan dari Pemohon Banding;

2) Sanggahan atas Argumentasi Tim Penelaah Keberatan yang Berargumentasi Persentase Penggunaan Pinjaman Sebesar 70% Dari Total Pinjaman Digunakan untuk Membiayai Pembangunan Persediaan yang Memperoleh Penghasilan Bersifat Final;

bahwa terhadap argumentasi Tim Penelaah Keberatan yang berpendapat Pemohon Banding menggunakan dana pinjaman untuk pembangunan persediaan yang ditujukan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final sebesar 70% dari total pinjaman yang dicantumkan secara eksplisit pada kontrak perjanjian kredit No. 22 dengan PT Bank Internasional Indonesia Tbk;

bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami dokumen kontrak perjanjian kredit antara Pemohon Banding dengan PT Bank Internasional Indonesia. Terbanding juga telah mengabaikan fakta- fakta yang telah disampaikan Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan yang menunjukkan bahwa penggunaan dana pinjaman untuk keperluan pembanguan persediaan hanyalah sebesar 2,14%, bukan 70% sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa adapun menurut Pemohon Banding besaran proporsi biaya bunga pinjaman, baik yang dapat dikurangkan maupun yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, disajikan dalam perhitungan di bawah ini:

a. Untuk kegiatan pembangunan persediaan, proporsi biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 2,14% dari total biaya bunga pinjaman senilai Rp14.898.821.199,00 sehingga bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah senilai 2,14% x Rp14.898.821.199,00 = Rp318.834.775,00; dan b. Untuk kegiatan pembangunan selain persediaan, proporsi biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 97,86% dari total biaya bunga pinjaman senilai Rp14.898.821.199,00 sehingga bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah senilai 97,86% x Rp14.898.821.199,00 = Rp14.579.986.425,00;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo; Selanjutnya, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut;

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan/persyaratan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding dalam sengketa a quo nyata-nyata tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya terjadi;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00. Adapun rincian perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut

No.UraianPemohon Banding (Rp)

No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto106.032.881.894,00
2.HargaPokokPenjualan41.640.911.669,00
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto64.391.970.225,00
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha31.983.216.495,00
5.Penghasilannetodalamnegeri32.408.753.730,00
6.Penghasilannetodalamnegerilainnya:
a.Penghasilandariluarusaha(18.463.674.065,00)
b.Penghasilanjasa/pekerjaanbebas0,00
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan0,00
d.Lain-lain0,00
e.Jumlah(18.463.674.065,00)
7.Fasilitaspenanamanmodalberupapengurangan penghasilanneto0,00
8.PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskalPositif788.150.259,00
b.PenyesuaianFiskalNegatif18.267.110.123,00
c.Jumlah(17.478.959.864,00)
9.Penghasilannetoluarnegeri0,00
10.Jumlahpenghasilanneto(3.533.880.199,00)
11.Zakat/sumbangankeagamaanyangbersifatwajib0,00
12.KompensasiKerugian0,00
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)0,00
14.Penghasilankenapajak(3.533.880.199,00)
15.PPhTerutang0,00
16.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperhitungkan tahunlalu0,00
17.JumlahPPhTerutang0,00
18.KreditPajak
a.PPhditanggungpemerintah0,00
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:0,00
b.1.PPhPasal210,00
b.2.PPhPasal220,00
b.3.PPhPasal230,00
b.4.PPhPasal240,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah0,00
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal220,00
c.2.PPhPasal250,00
c.3.PPhPasal290,00
c.4.STP(pokokkurangbayar)0,00
c.5.Lainlain0,00
c.6.Jumlah0,00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPKB0,00
e.JumlahPajakyangdapatdikreditkan0,00
No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
19.Pajakyangtidak/kurangdibayar0,00
20.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP0,00
b.KenaikanPasal13(3)KUP0,00
c.BungaPasal13(5)KUP0,00
d.KenaikanPasal13AKUP0,00
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0,00
f.KenaikanPasal17D(5)KUP0,00
g.Jumlahsanksiadministrasi0,00
21.JumlahPPhyangmasihharusdibayar0,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor

00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020;

Bukti P-3. Bukti Pembayaran yang Masih Harus Dibayar (BPN) senilai

Rp1.591.379.565,00 sesuai NTPN: 451DA67L2JKIKA6L pada tanggal 22 Januari 2021;

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor 039/SID/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 a.n. R.

Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-5. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-266/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-6. KTP dan NPWP a.n. R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor 038/SID/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 a.n. Fakry; Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-067/PP/IKH/2021 tanggal 01 Pebruari 2021 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Fakry;

Bukti P-9. KTP dan NPWP a.n. Fakry;

Bukti P-10. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. Fakry;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00027/WPJ.23/RIK.SIS 2020 Tanggal 02 Desember 2020;

Bukti P-12. Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat

Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-826/WPJ.23/2021 tanggal 09 November 2021;

Bukti P-13. Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor

Independen;

Bukti P-14. Akta Perjanjian Kredit Nomor 22 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan Lanny Ayu Yulianti, S.H., Notaris di Sleman (dengan PT Bank Internasional Indonesia Tbk);

Bukti P-15. Akta Perjanjian Kredit Nomor 22 tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Sri Handini Sasmita, S.H., Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk);

Bukti P-16. Akta Nomor 01 tanggal 16 Januari 2015 Perjanjian Kredit Nomor

CRO.YOG/001/KMK/2015 yang dibuat dihadapan Lanny Ayu Yulianti, S.H., Notaris di Sleman (dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk);

Bukti P-17. KTP dan NPWP a.n. Bogat Agus Riyono;

Bukti P-18. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT SARASWANTI INDOLAND

DEVELOPMENT Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2010, yang dibuat di hadapan Ismaryani, S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo dan Keputusan Pengesahannya;

Bukti P-19. Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan terbatas PT Saraswanti Indoland Development Nomor 30

tanggal 20 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Ny. Sri Handini Sasmita, S.H., Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Keputusan Kemenhukham tentang persetujuan perubahan anggaran dasar;;

Bukti P-20. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Saraswanti Indoland Development Nomor 15 tanggal 24 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-21. Surat Nomor 002/SID/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 Hal:

Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-22. Risalah Pembahasan;

Bukti P-23. Surat pengajuan keberatan Nomor 005/SID/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-24. Surat Nomor 058/SID-KEU/XI/2021 tanggal 24 November 2021 Perihal:

Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-25. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Bukti Peyampaian

SPT Elektronik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

38/WPJ.23/2022 tanggal 24 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal

UraianYaTidak
A.BandingdiajukandengansuratbandingdalamBahasaIndonesia kepadaPengadilanPajak;-
B.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggal diterimasuratkeputusanyangdibanding;-
C.Bandingdiajukandiluarjangkawaktu3(tiga)bulankarenakeadaan diluarkekuasaanPemohonBandingdengandilampiribukti pendukungadanyakeadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;--
D.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;-
E.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;-
F.BandingdiajukandenganmencantumkantanggalditerimaSurat KeputusanKeberatan;-
G.SuratBandingdilampirisalinanSuratKeputusanyangdibanding;-
H.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaran50%ataspajakyang terutang;--
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarena tidakadapajakyangterutang;--
UntukTahunPajak2008danseterusnya:
- SuratBandingdilampiribuktipembayaranataspajakyangmasih harusdibayarsesuaiyangtelahdisetujuidalampembahasan akhirhasilpemeriksaan;-
- SuratBandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarena tidakadapajakyangmasihharusdibayaryangdisetujuidalam pembahasanakhirhasilpemeriksaan;--
I.SuratBandingditandatanganioleh:
- WajibPajak;--
- AhliWarisnya;--
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;--
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;--
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;-
J.PenandatangananSuratBanding:
- BerkedudukandiIndonesia;-
- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaatpenandatanganan SuratBanding;--
K.SuratKeputusanKeberatanyangdiajukanbandingmerupakan objekyangdapatdiajukanbanding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanNo.LAP- 00027/WPJ.23/RIK.SIS/RIK.SIS/2020 tanggal 17 Desember 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor Nomor 005/SID/III/2021 tanggal 16 Maret 2021, yang

diterima KPP Pratama Sleman berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05011375/WPJ.23/KP.0103/2021 tanggal 19 Maret 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding a quo;

B. Tanggapan Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

3) Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

4) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

5) Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6) Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka (3):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3) bunga, sewa, dan royalti;

2) Pasal 9 ayat (2) UU PPh

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

2. Tanggapan Terbanding

Atas Koreksi Positif Objek Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp10.110.340.064,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada data, informasi dan bukti baik dari Pemeriksaan Wajib Pajak:

a) Data, Dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut

1) Dokumen dan Rekapan Arus Kas yang berkaitan dengan pembangunan persediaan selama tahun 2012 s.d. 2016;

2) Fotokopi SPT Tahunan PPh (Normal dan Pembetulan) Tahun Pajak 2012 s.d. 2016;

3) Rekapan Pembayaran Uang Muka atas Apartemen dan Condotel dari awal penjualan sampai dengan Akhir Tahun 2016;

4) Rincian tahapan dan perhitungan biaya pembangunan Apartemen dan Condotel sejak tahun 2012 sampai 2016;

5) Rekapan penjualan Apartemen dan Condotel sejak 2012 s.d. 2016;

6) Fotokopi Semua kontrak peminjaman ke pihak Bank sejak tahun 2012;

7) Softcopy rekapan rekening koran yang berkaitan dengan pinjaman bank sejak tahun 2012 s.d. 2016;

8) Buku Besar Bank, Data Rinci Transaksi Rekening Koran;

9) Dokumen lain yang mendukung perhitungan permohonan keberatan Pemohon Banding;

10) Laporan keuangan untuk usaha Hotel pada tahun 2016;

11) Bukti Transaksi yang terkait pembelian Tanah yang digunakan sebagai lahan pembangunan Apartemen dan condotel;

b) Data, Dokumen dan bukti-bukti yang diteliti oleh Tim Peneliti sebagai berikut:

1) Dokumen Arus Kas yang berkaitan dengan pembangunan persediaan selama tahun 2012 s.d. 2016;

2) Fotokopi Semua kontrak peminjaman ke pihak Bank sejak tahun 2012;

3) Laporan keuangan untuk usaha Hotel pada tahun 2016;

c) bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat disampaikan pendapat Tim Peneliti sebagai berikut:

1) Metode Pendekatan yang dihitung oleh pemeriksa tidak begitu tepat karena tidak semua pembiayaan dan pembentukan aset dan persediaan diperoleh dengan kredit bank;

2) bahwa Pemeriksa tidak menghitung secara mendetail berkenaan Arus uang pinjaman Bank tersebut yang terjadi sebelum tahun 2016, karena pinjaman dari BRI Agro di tahun 2016 sebesar Rp115.000.000,00 merupakan hasil refinancing dari pinjaman di BII Tahun 2013 dan Mandiri 2014;

3) bahwa berdasarkan pertemuan dari pemeriksa mereka berpendapat bahwa tidak terdapat kecukupan waktu untuk melakukan penelitian arus kasa sejak dari tahun 2012-2015. Wajib Pajak beralasan bahwa atas pembangunan Persediaan sama sekali tidak menggunakan pinjaman Bank melainkan menggunakan Uang Muka Pelanggan;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut peneliti metode pembuktian , apakah untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan pph final tersebut menggunakan pinjaman Bank. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian Arus kas selama tahun 2012 s.d. 2015 yang mana selama tahun tersebut penghasilan yang diterima bersumber dari Penjualan Persediaan Apartemen dan Condotel yang semuanya dikenakan PPh Final;

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian arus kas diketahui hal sebagai berikut:

ARUS KAS REKENING NON KREDIT (PERSEDIAAN) PT SID

TAHUN 2010 - 2016

Uang Masuk: 271,399,521 2,428,140,928 45,654,027,213

Uarg Masuk dari Customer 39,175,326,262 81,223,693,508 77,639,871,076 63,911,349,428 40, 192,394,801 MM 302,686,335,674

Setoran Modal 2,500,006,000 5,000,200,200

Hutang Pihak Ketiga & Afiliasi 10,500,000,000 6,000,000,000 97, 639,060,150 MM 134,221,157,650

Alena 9,905,222,925 23,648,950,034 33,554,172,959

Total Uang Masuk 39,446, 725,783 83,651,834,436 88, 139,871,076 79,816,572,353 MI 209,634,432,198 M 475,461,666,283

Uang Keluar :

Persediaan MC 21,424,974,944 56,210,697,025 20,557,351,961 21,398,252,078 12,381,685,198 MI 201,972,961,206

Persediaan MC - Diasetkan (34,177,493,433) (4,084,876,349} 9M (38,262,369, 782)

Persediaan G 23,972,000 5,566, 381,664 13,458,030,897 22,383,423,955 39,076,873,263 80, 508,681, 778

Persediaan Yudhist.ra 34,434,000 34,434,000

Persediaan Tanah 530,821,794 2,444,966,000 73,512,044 193,538,300 3,242,838, 338

Pengeluaran Lainnya 15,569,637,910 ML 15,355,053,530 fm 18, 424,030,740 24,484,850,497 JM 117,820,241,386 [MH 214,508, 212,643 ee es ee eee ee

Selisih Arus Kas 2,428, 140,928 (4,011,119,577} 9M (26,744,508,523) 45,654,027,213 44,212,536,202 13,456,908,101

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian arus kas, diketahui bahwa uang muka pelanggan tidak cukup untuk membiayai pembangunan mereka pada tahun 2013 dan 2014 sehingga Pemohon Banding harus menggunakan pinjaman Bank untuk melanjutkan pembangunan;

7) bahwa hal ini diperkuat oleh pengakuan Pemohon Banding yang tertuang di Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-93/WPJ.23/BD.06/2021 tanggal 1 November 2021 yang mana mereka menyatakan bahwa mereka sempat memakai uang pinjaman bank walaupun tahun 2015 mereka sudah mengembalikannya;

8) bahwa berdasarkan hal tersebut Peneliti berpendapat bahwa Argumentasi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya. Peneliti pun kesulitan untuk menentukan Penggunaan Pinjaman Bank tersebut di peruntukan untuk apa saja;

9) bahwa perlu diketahui juga, pada 2015 Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal keseluruhan atas biaya bunga Bank pada tahun 2015. Sehingga pada saat itu Pemohon Banding juga sudah berpendapat bahwa Pelaporan Pajaknya sudah benar dan tidak melakukan pembetulan;

10) bahwa berdasarkan hal tersebut, bukti nyata yang bisa dipakai

oleh peneliti untuk menghitung proporsi seberapa banyak pinjaman bank yang digunakan untuk pembangunan persediaan dan aset adalah sesuai perjanjian kredit No. 22 tertanggal 29 Oktober 2013 dengan pihak PT Bank Internasional Indonesia Tbk;

11) bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut pada pasal 1 "FASILITAS KREDIT" menyebutkan bahwa Bank Menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada debitur dalam bentuk:

a) Pinjaman Berjangka 1 (PB 1) sampai jumlah setinggi- tingginya sebesar Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah);

b) Pinjaman Berjangka 2 (PB 2) sampai jumlah setinggi- tingginya sebesar Rp53.000.000.000,00 (lima puluh tiga milyar rupiah);

c) Pinjaman Berjangka 3 (PB 3) sampai jumlah setinggi- tingginya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

12) bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut pada pasal 2

"TUJUAN PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU FASILITAS

KREDIT" menyebutkan bahwa Perjanjian Kredit ini hanya dapat digunakan debitur semata-mata untuk:

a) Pinjaman Berjangka 1 (PB 1) digunakan untuk membiayai sisa pembayaran customer kondotel dan apartemen "Mataram City";

b) Pinjaman Berjangka 2 (PB 2) digunakan untuk membiayai pembangunan unit kondotel dan apartemen customer kondotel dan apartemen "Mataram City" (diluar Furniture, Fixture, dan Equipment / FFnE dan Master Purchasing List / MPL);

c) Pinjaman Berjangka 3 (PB 3) digunakan untuk membiayai pembangunan ballroom "Mataram City";

13) bahwa berdasarkan Perjanjian tersebut diketahui bahwa 70%

pinjaman digunakan untuk membiayai penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu untuk membiayai penjualan condotel dan apartemen yang dikenakan PPh Final Tanah dan Bangunan, dan 30% digunakan untuk membangun asset Hotel;

14) bahwa atas dasar tersebut peneliti berpendapat bahwaatas biaya bunga bank sebesar Rp14.898.821.199,00 tidak dapat dibiayakan semua, karena penggunaan pinjaman tersebut sebesar 70% digunakan untuk membangun persediaan yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final;

TotalBungaPinjamanyangdibiayakan:Rp14.898.821.199,00
Persentase Pinjaman yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPhFinal:70%
Persentase Pinjaman yang digunakan untuk pembangunanAset:30%
TotalKoreksiFiskalatasBungaPinjaman:Rp10.429.174.839,30

Koreksi Fiskal Positif cfm. Keberatan WP = Rp. 469,315,484

Koreksi Fiskal Positif cfm. Banding WP = Rp. 318.834.775

Koreksi Fiskal Positif cfm. Pemeriksa = Rp. 8,752,375,177

Koreksi Fiskal Positif cfm. Peneliti = Rp. 10,898,490,323

15) bahwa dalam permohonan Banding disampaikan oleh pemohon banding;

bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami dokumen kontrak perjanjian kredit antara Pemohon Banding dengan PT Bank Internasional Indonesia. Terbanding juga telah mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan yang menunjukkan bahwa penggunaan dana pinjaman untuk keperluan pembanguan persediaan hanyalah sebesar 2,14%, bukan 70% sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa dengan ini metode perhitungan yang dilakukan oleh pemohon banding menggunakan metode tidak langsung, sehingga perhitungannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pemohon Banding memiliki data peruntukan penggunaan pinjaman namun memilih tidak menggunakan data

tersebut sebagai dasar perhitungan metode langsung, dan lebih memilih menggunakan rekapan 1 tahun sehingga perhitungan menggunakan metode tidak langsung tidak sesuai fakta yang sebenarnya;

bahwa adapun rekapan penggunaan dananya sebagai berikut:

a) Pinjaman Berjangka 1 (PB 1) sampai jumlah setinggi- tingginya sebesar Rp17.000.000.000,00. (tujuhbelas milyar rupiah) yang digunakan untuk membiayai sisa pembayaran customer kondotel dan apartemen "Mataram City" yang cair di 30 Oktober 2013;

bahwa adapun rincian Penggunaan Dana sebagai Berikut: inky nwa |e | wa | sn okt (znlpenemsatandanafasitaskreditkeBIIM99BEY133776 | 00000] | 1000000

[okt _[20[pencairandanapinjamanBankB755( Escrow] | 1m0oooooooo| | nanang okt _[20[pindahrekeningdar Bl 755ke B11995(operasonal] |__| 6, 40,000000[ setang

[okt |gtlbiyeadministasi&pajakbungabankBI7550kt203 || 7.857 | 560,987,188

[okt _[2ilpendapatanbunga oankal7s5okt013 | 5.86] | 081,409 nov [26 [pemindahan untuk pembayaranhutanghank giro BllNovem| 505,906,083 | | 056937, 512 bahwaberdasarkandatatersebut,sebesar Rp16.440.000.000,00 dana pinjaman disalurkan ke rekening BII 995 dan sisa 505.906.083 digunakan untuk membayar cicilan bulanan;

bahwa adapun penggunaan dan di BII 995 sebagai berikut: A. Penggunaan untuk membangun persediaan (Objek

PPh Final)

BANG KELUAR” | | Yo

M. 818 FK 794147 BTN 544 TJ 193904

BII 995 BV 160029

995 BV 160030

995 BV 160031

TBR M. 993 DG 125382 Bil 995 BV 160034

PP tat | 12,693,776,872

B. Penggunaan untuk membangun Asset MICC

UANG KELUAR” || to eh pembayaran CV Cipta Dytama BII pass | s0 hikoowansas too” [soos | 1.6.2.0

Dec-13 30 ballroom BII 995 BV 160032 BI1995 1,836,247,911 pf Motal | 2,783,437,911

C. Penggunaan dana untuk membayar Pokok Bunga No | Bulan | Tgl | Keterangan — |Bank/Kas| Nominal bunga bank BII 995 okt 2013

PT Motal | 525,000,000 b) bahwa terdapat 2 Pinjaman yang cair di 2014 dengan rincian sebagai berikut:

 bahwa Pinjaman Berjangka 2 (PB 2) Pinjaman Berjangka

2 (PB 2) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp53.000.000.000,00. (limapuluh tiga milyar rupiah) digunakan untuk membiayai pembangunan unit kondotel dan apartemen customer kondotel dan apartemen "Mataram City" (diluar Furniture, Fixture, dan Equipment/FFnE dan Master Purchasing List/MPL);

 bahwa Pinjaman Berjangka 3 (PB 3) sampai jumlah setinggi-tingginyasebesarRp30.000.000.000,00. (tigapuluh milyar rupiah) untuk membiayai pembangunan ballroom "Mataram City";

Adapun rincian penggunaan dana sebagai berikut:

Sato wat 'oo”””)o-| ”o———o0j- pa | tanta | 29 | Pencairan kredit PB Bank giro BIL 755 janud ” 11,000,000,000

2 | santa | 29 | pindah buku pencairan kredit Bank giro Bit | = | 11,000,000,000

9 | reba | 28 | Pencairan kredit PB II Bank giro BIL 755 FEBR| 10,000,000,000[

10 | Feb-t4 | 28 | pindah buku pencairan kredit Bank giro BF = | 10,000,000,000 is | Maria | 07 | Pencairan kredit PB Ike IM Bank giro BT 758) — S,000,000,000| —””———-

9 | Marta | 07 _| pindah buku pencairan kredit Bank giro BMJ = | 5, 000,000,000

20 | Maria | 21 | Pencairan kredit PB Ike IV BankgiroBII 755) — 5,000,000,000

21 | Maria | 21 | pindah buku pencairan kredit BankgiroBIIMI = | 5,000,000,000

39 | Apria | 17 | Pencairan hutangem-ep25 | 3,600,000,000f

40 | Apri | 17 |pindandana dari BI755keBII995 | | 3, 600,000,000

46 | Apri | 25 | pencairanhutangBl | Sooooooooo| = as | Apri | 29 | Pindandanadari755ke995 | -| S,000,000,00o si | Maya | 02 |pencairanhutangBII(p82-5) | 3,800,000,000f

52 | Maya | 02 (|pindandanadari BI 75SkeBII995 | -| 3, 800,000,000

54 | Mayita | 33 | Pencairan hutangel(pp3-1) |” 7,000,000,000[ —————— - ss | Mayta | 13 |pindandanadari BI755keBII995 | -| 7,000,000,000

6a | Junita | 12 |pencaannutranGBankeIp33-2 | 3,000,000000| =

82 | Juni | 20 | PENCAIRAN HUTANG BANK BITPB3- | 2,500,000,000[ ———————- ss | Janoo | 00 |pindanbukudariBII755keB1995 | -| 2,500,000,000

86 | Janoo | 00 pindah bukudariBI1755keBm995 | -| 3,000,000,000 s9 | Jua | 10 Jpinvarsuupariemsos KEB755 | -| 1,500,000,000

90 | Juta | 38 | PINDAH BUKUDARTBTOSSKEBM 755 | -| ”— 3000,000,000 oo | Jua | 22 | PINDAH BUKUDARIBT O95 KEBI755 | -| oo 4,000,000,000

92 | Juta | 22 | PINDAH BUKUDARIBTOSSKEBI755 | -| 2,000,000,000

93 | Juta | 10 [campa3-aen7ss |” 4,500,000000)| = pos | mua | 18 |camp83.s8m755 |” So000,000000

96 | Jua | 22 |carpes-cen7ss |” 1000000000| =

97 | Juta | 22 [campe2-sam7ss | 2000000000| = ais | Aug-14 | 28 | PENCAIRANPB3-7- HUTANG BANK BIT | _3,500,000,000[ ————————-

119 | Aug-ta | 28 | PINBUKDARIBIN75SKEBI995 | -| 3,500,000,000

145 | Sepia | 05 | PINDAHBUKUDARIBI7SSKEBI995 | -| ”—— 800,000,000

146 | Sepia | 22 |PIDaHBukUbARIBN7SSKEBIIOOs | = | 259,838,281

147 | Sepia | 05 | campmen7ss | 800,000,000 ——————- as | Sepia | 18 |campmen7ss 2 100,000,000 = a9 | Sepia | 23 [campmen7ss | 880,000,000f = a71 | Sepia | 30 |apP- B ARSITEKTUR: TAR TERMINVI; BL | 880,000,000

176 | Oeria | 10 |CARHUTANGBANKBN:PB3-10:VIMBI7Y — 1,000,000000

178 | Oeria | 10 | PINDAH BUKU(PINDAH P82) DART BIT75S KE] = | 1,000,000,000

179 | octa | 37 | CAIRHUTANG BANK am: PB2; ViABIT755 | _5,000,000,000[ —”—————- iso | Oeria | 17 _| PINDAH BUKU (PINDAH P82) DARI BU 755 KEL | 5, 000,000,000

203.00 | 41,913.00 | 24.00 | CAIR HUTANG BANK BI : PB 2-11; VIABII74 1,720,000,000.00| =

204.00 | 41,913.00 | 24.00 | PINDAH BUKU (PINDAH PB2-11) DARTBE755| =| 1,720,000,000.00

205.00 | 41,913.00 | 31.00 | CAIR HUTANG BANK BI: PB,,,.; VIA BIL755|__920,000,000.00[ ———————-

206.00 | 41,913.00 | 31.00 | PINDAH BUKU (PINDAHPB,,,,,) DARIBI755H = 920,000,000.00

240.00 | 41,974.00 | — 1.00 | CAR PINJAMAN BIT(PB3- 12); BI1755 | __885,100,000.00[ =

241.00 | 41,974.00 | — 1.00 | PINBUKBIT755KEBIO95 | =| 885,100,000.00

242.00 | 41,974.00 | 22.00 | CAIR PINAMAN BIT (PB3- 13); BU755 | 2,794,900,000.00[ ——————-

243.00 | 41,974.00 | 22.00 | PINBUKBI7SSKEBIe95 |= 2, 794,900,000.00

PTE total | 83,000,000,000.00 | 81,159,838, 281.00 bahwa dari semua pinjaman yang masuk dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp81.159.838.281,00 ke rekening BII 995. Adapun penggunaan dana pada rekening BII 995 adalah sebagai berikut:

A. Penggunaan dana untuk membangun persediaan

Mataram City (Objek PPh Final)

UA NG KELUAR

25 Feb-14 12 ME - PT. Greatech ; BII 995 BV 160046 BII 995 1,578,133,440

48 Mar-14 1i pembayaran AC LG multi BT 414884 BII 995 1,332,093,027

52 Mar-14 13 ME - Pembayaran PT. Greatech ; BT 414885 BII 995 1,582,495,200

77 Apr-14 02 ME - PT GREATECH BII 995 284,345,857

109 | Mayia | 09 | Pintu besi__( PT. Lion Metal Work) BT 414926 | Bi1995 | _ 179,664,699

10 | May-14 | 09 | Unit AC (PT. Sahabat Daya Mandiri) BT 414927| 811995 | 1,116,585,600

275 Jul-14 11 PEKERJAAN ME - GREATECH BT 414949 BII 995 966,045,600

302 Jul-14 21 PRIMA COOL - KITCHEN EQUIPMENT : BT 415005 BII 995 145,600,000

344 Jul-14 24 Penambahan Daya ; BT 415009 BII 995 82,761,283

350 Jul-14 24 CV. INDAH KURNIA - PELUNASAN CERMIN BT 414 BII 995 37,800,000

363 Jul-14 02 Pembelian FFE ; BII 995 CL 494944 BII 995 103,950,000

UA NG KELUAR

207 Sep-14 24 UD. RAGIL KUNING : DINDING BII 995 858,000

212 Sep-14 26 SINERGIA : GROUTING SPAR| BIT 995 2,781,818

217 Sep-14 05 PT.SGG - INTERIOR KAMAR DI “BII 995 557,127,064

256 Oct-14 27 Pembayaran Interior BII.955.H BII 995 1,901,563

259 Oct-14 31 SURYA PERTIWI - SANITAIR | BII 995 5,890,500

262 Oct-14 31 ANUGERAH RAYA - COVER M4 BII 995 15,079,500

428 | bec-ia | 00 | Pembayaran Sanitair- Surya| BI sos | 7,500,000 “448 | Dec-i4 | oo | PEMBUATAN LANDSCAPE JLN| Bir sos | 25,000,000

4a0o | Decca | 00 | SEPARATOR BEAM ; BU995{ Bt oos | 11,000,000

451 Dec-14 lele) PERMBERSIHAN LOKASI TO BII 995 26,750,000

454 Dec-14 12 HEFELE - PEMBY HARDWARE _BII 995 39,701,250

457 Dec-14 26 DUTA ABADI - PELUNASAN Ff BII 995 43,897,125 ass “obeera | 00 | EV. sari saya - LOBBY MICC| su 995 _| 125.000.000

459 Dec-14 26 FASE UTAMA - LED MC; BI BII 995 20,000,000

MITRA BANGUN SARANA - LIN BIT 995 53,400,000

462 Dec-14 26 “PRIMACOOL - PENGADAAN H BII 995 127,400,000

TN AAA Total | 49,781,587,320

B. Uang keluar untuk Persediaan GI (Objek PPh Final) No Bulan Tanggal Keterangan Bank Jumlah

May-14 09 | ADP - Pembayaran pekerjaan Manajemen Kontruks| BII 995 123,636,364

60 | Oct-14 | 31 | ADP: CIPTA DYTAMA - PEKERJAAN PROYEK GI- IN BIL995 | 462,962,963

108 | pecia |_| CV. SURYA KARYA ARTHA : PERUBAHANJARINGAN BIL995 | 157,423,700

PTT Teotat | 4,309,431,687

C. Uang Keluar untuk Pembelian Aset Lain

D. Uang Keluar untuk pembangunan Aset MICC

UANG KELUAR

2 | oapria | 08 Jalatberatu/ galian Ballroom [sues — | 182,114,600 ps | revia | 06 | struktur bawah : Pekerjaan Balr|BN995 — | 188,480,000

6 | reva | 22 | ADP - B. Struktur Bawah (Pionir jansos | 281,280,000

8 | Marta | 28 JabP-B Struktur Bawah - Balirdpness — | 1,476,851,852

8 | Marta | 28 | ADP- B. Struktur Bawah - Balirdan9os | 967,592,593

423 | apr-ia | os | Pembayaran ke-10 kpdliyantogBI995 — | 509,259,259

20 | Mayta | 08 | Proyek ballroom BIl995 BT 4iaganoos | 509,259,259

24 May-14 21 Proyek ballroom BII 995 BT 4149BII995 509,259,259

26 Jun-14 00 Proyek ballroom BII 995 BT 4149BII995 509,259,259

35 Sep-14 30 ADP - CIPTA DYTAMA BII 995 BT|BII995 155,919,386

67 Oct-14 21 Unit dumbwaiter u/ Ballroom (PT BI1995 23,760,000 so | ceria | 21 | FIO HOME: Pemby UM KarpetMBnees | 373,000,450

PTT. TT “tot 22 528,024,935

Re kapan Penggunaan dana atas Pinjaman PB I

Re kapan Penggunaan dana atas Pinjaman PB II & PB III ee an aan “———

PersedianMc — Persediaangi | Asetmicc | AsetLainnya

Re kapan Total Penggunaan Dana PB I, PB II, dan PB III bahwa berdasarkan data tersebut diketahui secara fakta penggunaan dana sudah sesuai dengan peruntukan peminjaman, sehingga kita menggunakan dasar Formal sesuai peruntukan pinjaman penggunaan dana;

Penelitian Terkait Pinjaman Tahun 2015 dan 2016 bahwa Terbanding juga menyebutkan bahwa pimjaman kredit bank yang dicairkan di 2015 dan 2016 adalah senilai Rp143.115.699.378,00 (100%);

 bahwa pinjaman senilai Rp140.049.837.785,00 (97,86%) digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan pembangunan aset (selain persediaan) yang berguna untuk menghasilkan penghasilan yang bersifat non final;

 bahwa pinjaman senilai Rp3.065.861.593,00 (2,14%) digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan pembangunan persediaan yang berguna untuk menghasilkan penghasilan yang bersifat final;

bahwa berdasarkan data tersebut diketahui penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut:

Penlitian Pinjaman 2015

Arus Kas Masuk dari pencairan kredit

Pencairan Kredit

No| Bulan (Tgl Keterangan | Nominal | Bank/kas o Oltprisfos|PenaianitMKkonstusiVaMOBI8 | tsogooasi MBB

[af its [13] Pencaran Mik Konus; VaMOIS | 600000000 vig

Sf ctt5 [27] Pencan OK Konrulsl-cr;viaoets |, t0o0q.o00 |g a yt), ee

A. Uang Keluar untuk Persediaan MC (PPh Final)

UANG KELUAR

Pa Ibanis| 6 Jjapp:PT.smercia corak GP oo) 600,000 | mei8 pa fants] os | ADP: CV. SUKSES JAYA- SINGLE] 55,200,000 | mei8s “ ps9 [Feb-t5| oa | ADP: Eurostone ongkos pasang) 31,395,000 | Me18

P60 |Feb-t5] oa | ADP: u/byr PPh 23(2%)- Euros| 627,900 mera es Irebasf 4 (ADP: U/ byr PPh 23(2%)-Sumbe 60,325 | Mera

68 |Feb-is| os | ADP: PT Fase Utama-Pengadaa 74,811,930 | m818

69 |Feb-is| Ss |ADP: Remaja-Tangki Solar MCF 23,800,000 | M818

72 | Feb-15| oa | CV.MEGATON : Tagihan ke-1 thp| 109,945,000 | M8i8

73 | Feb-15[ oa | CV.MEGATON : Tagihan ke-1 thp| 70,000,000 | M8i8

77 Feb-15] 09 | Pembelian Sample Seragam (Alal___ 3,300,000 | m8i8

80 Feb-15] 13 | ADP: PT.Harrisma Buwana Jaya | — 8,246,000 | M8i8

86 |reb-is| 27 [PT.FIOHOME : u/ byrPPH 23-Tagil 111,514 | M8is

Psa Ireb-is| 27 | PT.Elmacon Engineering : Tagihal__ 128,181,818 | M8i8

90 |reb-is| 27 | PT.Greatech Artanindo : Taghan| 502,313,762 | M8i8

138 Mar-15 10 ADP : SGG - Pengembalian uang 4 8,241,688 | M818

207 Japrisf 6 [ADP : Cahaya Buana - Selisih kurs| 884,675 | Mela

208 Apr-is| 6 [ADP : Cahaya Buana - UM 30% pe|__ 49,175,670 | M818

ADP: GUNNEBO- 4 — 52,595,455

302 | 3un-is | 06 | ADP: PT. SGGPen|__90,909,091 | msis

Jun-15 ADP : Muttagin Ba 12,727,273 | M818

Jun-1i5 | 29 | ADP : By.Materai 6,000 | msi8

ADP - Ace Hardwal 45,050,000 | msis

[aso [ Sep-1s | 29] xona.um/cjoor| 46,728,972 | we18

441 | Sep-is | 8 app: PPh23-PT( 92,708 | Mais

442 | Sep-15 | 8 ADP: PT.Fio Home| 4,635,383 | msis

423 | Sep-i5 | 08 | ADP: PT.Fase Utal — 3,503,700 | msis

[aaa] Sep-is | 08 | ADP Shatara Ind) 3.545.000 | eis

491 Oct-15 30 ADP : PT.Fase Uta} _—19,861,200 | M818

FT otal ss 345,496,292

B. Uang Keluar untuk persediaan GI

PersediaanGt | | oil o..oi id

No | Bulan | Tet | Keterangan — | Nominal | Bank/Kas

—-a8 | Apri5 | 06 | ADP : Pionir Beton - Pembayaran ke 45q 31,818,182 | sis

69 | juris | 22 | ADP : Cv.Cipta Dytama -ProyekArsitekt| 1,157,407,407| M818

96 | oct-is | 30 | ADP : Cv.Cipta Dytama - Pembayaran kd 925,925,926 |__Msis

98 | Oct-15 | 30 | ADP: CIPTA DYTAMA - Pembyr ke - 44 231,481,481 | M818

Do Total PP 10, 773,283,052 Td

C. Uang Keluar Pelunasan Hutang terkait Persediaan Pembayaran Hutang Pihak Ill & Afiliasi

No Bun TIl Keterangan | Nominal | Banks

1 Pengembalian Pnjaman PT.DUPAN I- Via ¥ 0818 GH 966140 20000000001 M818

D. Uang Keluar Terkait Asset MICC

UANG KELUAR

—ea| Apr as [13 | ADP: PPN - HARRISMA F-000095! 7,683,107 | Msis

— cok aeras 17 | ADP | ABACCURA - 0035/ST/AVIl 32,050,000 ms1e ps mayis 08 | ADP: OTA - INV.15.0033 - Pekerji|_ 52,022,880 | Msi8

—5el May-15 | 08 | ADP: OTA - INV.15.0033 - Transy_13,005,720 | msi

———oo| Juris | 31 [ADP Sans Souci - Pengadaan Ch 50,000,000 | ms18 mais & M

M818 & M

—aa| sepis [08 | ADP = PT. Surya Pertiwi - pembaya 71,806,350 | Msis

[442] Sep-1s_ | os | ADP: PPNCdibiayakan) = PT.Surya| 7,180,635 | msis

[~~ a43| Sep-15_| 08 | ADP Jaminan Uang - PT.Surya Pi G9,746,746)| Meis

/—aaalSep-15_| 08 | ADP = King Jaya - Pelunasan Covel 68,748,750 | Meis

—asl sevis | 08 | ADP: PPN (dibiayakan) - King Jay _6,874,875 | msis

IS Soa en zea pT

E. Uang Keluar untuk pengeluaran Asset Lainnya

No | Bulan | Tet | Keterangan | Nominal | Bank/Kas

Sl Feb-15 | 24 | Pembayaran UM (Pembayaran D, Av 64,665,000| m8138

50| Sep-15 | 08 angsuran Inova AB 818 Mcke32/36| 5,170,000| msi3

66| Dec-15 | 22 | Angs Avanza AB 818 MH ke 11/36-M 3,851,000| mais

&6s| Dec-15 | 22 | angs Avanza AB 818 Mike 11/36-M| 3,851,000| msis

Pp Iteta CC 818,023,000

F. Uang Keluar terkait Biaya Alana

Rekapan Pengeluaran Uang Kredit tahun 2015 Terkait usaha: oa be (Si oo ben em

Persediaan MC Persediaan GI Terkait Persediaan | Asset MICC Aset Lainnya Biaya Alana bahwa berdasarkan data dan Fakta diatas, pinjaman tahun 2015 diketahui 84% digunakan untuk pengeluaran persediaan dan sisanya untuk persediaan;

Penelitian Terhadap penggunaan dana Tahun 2016: bahwa adapun arus penggunaan dana tahun 2016 sebagai berikut:

Pencairan Kredit Di BRI Agro (1 suv6 |17| Pembukaan Rekening Gro BRI Agro; Via M5993 GT530996 | 2000000| 0-5

Gi [-aar-t6 Jar Pindan Buku ari M 5993 ke BRL Agro 7400; Via M5993 GT SSB EDO oo

3 [aar-16_[20| Pencairan pm SID SPPK 160/PPcDBLIVI6 tl 20-06-2016; Via BRIAgro 00,000 00

4 [ aur-i6 Joo Pendepatan jase gro ni 16; SERTA SPC “5 | aun-t6 [211 Pindah Buku dari BRI Agro ke M 5993 ; Via BATAS 4 2 0 115602053353 bahwa berdasarkan data diatas diketahui Pencairan kredit kemudian sebesar Rp113.602.083.333,00 dilakukan transfer ke rekening M993 (Mandiri 1370007645993) di tanggal 21 Juni 2016

A. Uang Keluar untuk Persediaan MC

65 Jun-16 24 PT.Fase Utama Nusantara - Pelunasal Mandiri 5993 74,811,930

66 Jul-16 28 GREATECH - 052.012.0.1-13.06-16 - | Mandiri 5993 1,662,589,332

68 [auras [26 | PRIMALINDO- kw 001778 - uang muk Mandiris993 [62,130,000 so | Ju-i6 26 uf byr pph 23 (2%) - PRIMALINDO - k| Mandiri 5993 1,242,600

70 Jul-16 19 CV. MITRA BANGUN SARANA - pembd Mandiri 5993 22,771,000 z8 Aug-16 18 Tata Bumi Raya - Pelunasan Pekerjaa| Mandiri 5993 500,000,000 s0 | Aug-a6 [aa | PT. SUMBER ALBASIA — F 013/V/iki| Mandiri 5993 [39,726,132

82 Aug-16 11 PRIMALINDO - kw 001875 - Termin 1| Mandiri 5993 82,840,000

33 Aug-16 11 U/ byr PPh 23 (2%) - PRIMALINDO - k| Mandiri 5993 1,656,800

38 Sep-16 os FASE UTAMA - inv 027/INV/FUN/V1/14 Mandiri 5993 3,310,200

390 Sep-16 os FASE UTAMA - inv O28/INV/FUN/VIf/1q Mandiri 5993 65,000,000 “20 Sep-as | os | FASE utama - inv o19sINv/FUN/14/4[ Mandiri 5993 [56,056,250

97 Nov-16 o4 SUMBER ALBASIA - 008/VIII/LKL/2014 Mandiri 5993 _ ‘86,008,723

28 Nov-16 30 Dekorasi Lobby Alana; GH 966506 Mandiri 5993 34,615,938

237 | becas | 00 | Pembersihan Lokasi Tower MC 26 okt Mandiri s993 [42,080,000

138 Dec-16 00 Pembersihan Lokasi Tower: GH 965q Mandiri 5903 | _ 22,075,000

139 Dec-16 00 Pembersihan lokasi (12 - 24 Jan 15): | Mandiri 5993 32,646,600

220 | veci6e | 00 | pembersihan Lokasi Tower (25 Jan- | Mandiri 5523 [22,955,000

144 Dec-16 31 Dibebankan Faktur Batal PT. DHARMA Mandiri 5993 84,000

149 Dec-16 31 Kharisma Indo Utama - Instalasi Sanif Mandiri 5993 10,000,000

150 Dec-16 31 Kharisma Indo Utama - Instalasi Sanit( Mandiri 5903 15,000,000

152 Dec-16 31 Kharisma Indo Utama - Instalasi Sanit Mandiri 5993 8,964,500

153 Dec-16 CV. Kharisma Indo Utama - Pekerjaan| Mandiri 5993 40,602,041 asa | Decas [| Cy. kharisma Indo Utama - Pekerjaan| Mandiri 5553 | ' ' 9,183,673 a58 | becas [| cv. Kharisma Indo Utama - Pekerjaan| Mandiri 5993 [15,610,204 2158 | Decas | oo | pemasangan Keramik Ruang Sauna, | Mandiri 5993 [10,845,960

161 Dec-16e | 31 Dibebankan Faktur Batal PPN - HAFEI| Mandiri 5993 832,500

162 Dec-16 31 Dibebankan Faktur Batal PPN - HAFEI| Mandiri 5993 772,800

164 _ Dec-16 31 Dibebankan Faktur Batal PPN - HAFEI| Mandiri 5993 426,525

165 Dec-16 31 Dibebankan Faktur Batal PPN-PT.Hafq Mandiri 5993 664,440 2167 | wec1e | 00 | Cv. Kharisma Indo Utama - Pemasang) Mandiri 5993 [56,875,000 2722 | beccas | 00 | Jurnal koreksi atas CV.Erlangga Ciptal Mandiri s993 [14,385,600

173 Dec-16 oo Jurnal Koreksi atas Jurnal balik - CV.—] Mandiri 5993 7,210,560

175 Dec-16 fete] CV. Remaja - Ekspedisi Tangki : GH 9| Mandiri 5993 7,000,000

178 Dec-16 31 Dibebankan Faktur Batal PELUNASAN| Mandiri 5993 25,298,545

179 Dec-16 31 Dibebankan Faktur Batal PELUNASAN| Mandiri 5993 72,802,273

180 | becis | 00 | ekspedisi Jacuzzi dan AC Gogja - Moj| Mandiris993 [3,300,000

21883 | Dec-as | oo | Pemasangan Kansten Batu Krakal : | Mandiris993 [49,410,000

[| asa | becis | 00 | pengerasan Jalan MC Tahap 1-9 Fel Mandiri ssa3 [701,500,000 ass | Decas | 00 | ADP Pembuatan Pondasi Lampu Penel Mandiri 5993 [12,375,000

136 Dec-16 oo Pemasangan Lampu Jalan Umum ; qd Mandiri 5993 63,000,000

187 Dec-16 31 Pelaksanaan Pengaspalan Hotmix Jala Mandiri 5993 30,000,000

189 Dec-16 31 saluran (landscape) jalan masuk : Mandiri 5993 10,000,000

192 Dec-16 31 perluasan jalan area tahap 5 - 3/10 -| Mandiri 5993 20,000,000

Total 7,128,210,178.50

B. Uang Keluar untuk persediaan GI

ho Bulan Tangga Keterangan Ban< Jumlah

Jun-16 24 ADP : CV.Cipta Dytama - Pembayaran ke-55 Arsitektural Proyek GI ;

56 | Jn-i6 | 13 J ADP: PT.Surya Pertiwi - Termin I Barang Sanitair GI (PO: 002/2/2016) Mandiri 5993 | 55,902,000

58 | Sunde | 13 | ADP: PTSurya Pertiwi - Termin H Barang Sanitair GI (PO : 001/11/201| Mandiri 5993 | 39,050,000

112 Jun-16 27 ADP : PT.Berkat Subuh Transport - Termin 5 (21,99%) Pekerjaan Paket| Mandiri 5993 399,559,032

127 Jul-16 28 ADP : PT, BERKAT SUBUH TRANSPOR - kw 059.008.0-14.05-16 - pemba Mandiri 5993 367,643,651

163 | Sep-16 | 08 | ADP: SURYA PERTIWI- kw 1720/SP/VI/2016 - Pembayaran sanitary mq Mandiri 5993 | 48,422,000

190 Sep-16 23 Pembayaran listrik proyek GI u/ Agustus' 16; GT 531765 Mandiri 5993 12,006,686

251 | Nov-16 | 04 | ADP: CIPTA DYTAMA - Pemby ke 67 arsitektur GL; GT 532060 | Mandiri 5993 | 510,204,081

253 Nov-16 24 ADP : SURYA PERTIWI - $16-7078 - Termin IV sanitair Gl no F 161134] Mandiri 5993 256,657,500

276 | Novis | 09 | ADP: Biaya akomodasi & transportag Mandiri 5993 | —”—” 3,100,000

325 | Dec-i6 | 08 | ADP : DISONLIGHTHING- UM 30% || Mandiri 5993 | _ 89,370,661

Po total 2, 640,978,077

C. Uang Keluar Terkait Aset MICC

D. Uang Keluar Terkait Aset Lainnya

No | bulan | Tol | Keterangan —— | bank/kas | Nominal

6 | Nov-16 | 0s J|ANDALAN- Pembelian Toyota Agya | Mandiri 5993 | 39,512,000

80 | peci6 | 22 |PT.HARRISMAbUWANAJAYA-1un| Mandiri 5993 | 13,500,000 pf Metal YS a01, 111,652

E. Uang Keluar Untuk Pelunasan Kredit BII 755

TRANSACTION INQUIRY

Pepe Fase Tit fone dig

Tg SO June OB

Account, “io YAN 545932 - SARAS WANT TINE CLAD

Cute IDR

Date & Time Value Date Desorption Reference No Debit Credit Sale

Du Bat gen an Ke ja Ben BRA AI Sen uas WAL i dh ur Mg An bahwa pada Juni dilakukan Transfer ke rekening BII 995 Yang kemudian di Transfer ke Rekening BII 755

HREM Tie: Tua PE,

SATAGRIAN TL INDO AM BE PHL PT Ninn? REI MIN : Pan ILE,

BAUAUAN TENTARA VELAJAI KM? BALA WANG . ne

KEL. WAR BARJU KKU. GALL IK TAHGGAL RRI Wika MU Uh AU Le

KAA. SLEMA

JADOKELIA Al AAA :

Sloman, Kab AS heed TKA sah KH wer

CAMA NTA

Mera ant Medan Ml 4 Phe TIED Gf Ari rahi RAL RA NTALAN IR TAG,

BUA AUR Mitbiar, AULA HPL KbeaiN & TARLE URAL

WL MEPS RELERHS DC hoe AYE DD BAUR INI O SELAKJU THA

RINGEABAN KPAI NING Goes -

BAM TT Alit: V1 S61 anh, ay SALW BALA KALA : UY. LO]. ML

TDDALS UAB Al IMARS. KEELE. 4 LE 2b Lah ay we Ged Waitin LAY LA ag

TOT AEE AR IRAKS DLL: Pe ALGO LA ob SALDU TERT WG) : ibe. 039. 614.45 .

TH AGAIN ES TRAST: 3 og SALON LEHENLAH : 1b. Bodo. UNI

GTA Yas TE RANA: L. pt ADP ak PLAKGNI : ou

SAI AK IR: 308. 144 372.94 MLM ENI bath Hu GOR

Tet. KOUE KET ERAN GAN Ik BIT KRI II SALA - olan 1312 CATR WD SBM CAIR Lb POR ITU 148s. 412, Tar uli 1. BBY UPI BIA, 05

OLA, 2:08 BIAYA MTERAT =i LHAS BTA MATZ RAL MET EL Bike, Oli 1. Res Up 071,5 -

DAA e101 BUAYA ALM. Tb. DO UD Ips Uh BA, ab - inih Ini REGS HARA NO ACL SAMA TL INDILANU SE UR UU UI 2. bby UA. o1d ob

Pr BANK MANULSI APERSERS). IBA

Pirdan buku

Imah Lzok KAOS RASLA, NO ACC SAWASMANTI AMULE KAI MAMA BLORA UMMI lah) CHI 1) 269015614, 49

PT. BANK MEMULAI UERSERO) 15K

Iri 70an TEL AY Fa ANIA CBU SUN) UL! ML Pp dei ald, dh - e/a 20an TARIK PB SARASKATI 1 D LAPAN LB UN far AI DES ab dS

Thies PLT | CaaS SARASHAT I tai AI AAS LAS UHT MERASA, Th

bahwa yang Kemudian digunakan untuk melakukan pelunasan hutang pinjaman di BII dengan rincian sebagai berikut:

No | bulan | Tgl | Keterangan —”— jbank/Kass — Nominal — pf fT Total | 70,398,339,945.65

F. Uang Keluar Lain – Lain

Rekapan penggunaan kredit bank Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

[paseo [Peseta [Oesin | mene asc a ——. aman mma” bahwa berdasarkan data dan Fakta diatas diatas diketahui sekitar 81% dana masih digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Sehingga pernyataan Pemohon Banding terkait hanya menggunakan 2,14% dari jumlah pinjaman untuk menghitung pajak terutang menjadi tidak berdasar; Rekapan Penggunaan dana Semua Pinjaman selama

2013 s.d. 2016

1. Rekapan Penggunaan dana Pinjaman BII Tahun 2013-2014

66,784,795,879.00 | 27,592,844, 664,00 | 94,377,640,543.00

70.76% 29.24% 10.00%

2. Rekapan Pegunaan dan Pinjaman Mandiri Tahun 2015 moto

Persediaan MC | Persediaan Gl (Terkait Persediaan | Asset MICC Aset Lainnya | Biaya Alana

3. Rekapan Pegunaan dan Pinjaman BRI Agro Tahun 2016

PenehaslanDikenakan Po Final iPesesan! Pegahasan Non Find Aset) oo Jhoni Femdand |lerin”———0temntedtmi—fisetite (tip “| | sampa seo] 1850 DMT ALLO) ih it bahwa berdasarkan data dan fakta diatas diketahui terbanding sudah menggunakan perhitungan minimal 70% dari pinjaman bank tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final walaupun secara fakta menyatakan untuk pinjaman BRI Agro pada tahun 2016 diketahui sekitar 81% uang pinjaman tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa sehingga jika Pemohon Banding bersikukuh untuk menghitung sesuai fakta penggunaan danaseharusnya atas koreksi fiskal positif untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Total Bunga Pinjaman yang dibiayakan |: (Rp 14.898.821199

Persentase Pinjaman yang digunakan 81% untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final oe (et untuk pembangunan Aset

Total KoreksiFiskalatas Bunga I: [Rp | 12,068,045,171.19 bahwa yang mana koreksi hitungan tersebut lebih besar daripada yang dihitung oleh Terbanding. Sehingga Terbanding meyakin perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 036/DDTC-LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding danmenpertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 Masa/Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.•••.•••.•-•••.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

026/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Atas Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan

Banding:

Permohonan Banding yang Diajukan Oleh Pemohon Banding Memenuhi Ketentuan Formal

A. Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

B. Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju terhadap tanggapan Terbanding terkait pemenuhan ketentuan formal surat permohonan banding beserta kesimpulannya. Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Bantahan Pemohon Banding atas Pokok Sengketa:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun yang menjadi alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Sengketa Mengenai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Senilai Rp10.110.340.064,00;

A. Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

B. Bantahan Pemohon Banding bahwa sehubungan dengan jawaban Terbanding sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding (selanjutnya disebut, ‘SUB’) atas Surat Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp10.110.340.064,00, berikut Pemohon Banding sampaikan bantahannya;

1. Bantahan Pemohon Banding atas Hasil Penelitian Arus Kas yang Disampaikan oleh Terbanding bahwa berdasarkan SUB, Terbanding telah menyampaikan hasil penelitian arus kas menurut Terbanding sebagai berikut:

ARUS KAS REKENING NON KREDIT (PERSEDIAAN) PT SID

TAHUN 2010 - 2016

Perhitungan Arus kas MR mas

Uang Masuk: 271,395,521 2,428, 140,928 45,654,072,213

Varig Masuk dai Customer 39,175,326, 262 81,223,695, 508 77,639, 871,076 (359428 10192301801 302,695, 335 674

Setoran Modal 2,500,000,006 8,000,008, 000

Hurang Pihak Kotiga & Afiliasi 10,500,000, 000) 6,000,000,000 97,633,060, 156 134,221, 157,660

Total Yang Masuk 39,446,725,783 83,651,834,436 88,139,871,076 79,816,572,353 M 209691432198 J 475,061,666,283

Yang Keluar :

Persediaan MC 210431944 66,210,697,025 99,557,351,961 23,298.252,078 12 381,685,198 291,972,951, 200

Persediaan MC - Diasetkan BLN ANA) (4,084,816 349) 9M (38,267,369. 782}

Parsediaan GI 23,972,000 5,566,381 664 13 458.030,897 22,383 473,98 39,076 873,263 39,502.681,278

Persedaan Yudhistira 4 " " " 34,404.000 34434 La

Persed:aar Tanat 530,824,794 7,444,959,000) 72,547 044 444, $42 400 3,242,238, 393

Total Yang Keluar 37,038 584,855 aw 62,004, 758,183

Selisih Arus Kas 21428 110928 (25,744,508503) I 45,654,077,213 Ml 44.212,536,202 J 13,456 908,101, bahwa perhitungan arus kas versi Terbanding yang termuat di dalam SUB menunjukkan seakan-akan terdapat perbedaan dengan perhitungan arus kas versi Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan di Surat Banding Nomor 036/DDTC-LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 vide halaman 14 s.d. halaman 19;

bahwa terkait hal tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan arus kas versi Terbanding pada faktanya menggunakan sumber data yang sama yang digunakan Pemohon

Banding untuk membuat perhitungan arus kas. Bahwa data a quo telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan kepada Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan c.q. Sdr. Gandhi secara langsung di Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 7 September 2021;

bahwa perbedaan sebagaimana dimaksud dalam SUB oleh Terbanding semata-mata disebabkan adanya perbedaan penyajian data tanpa mengubah substansi dari data yang ada. Lebih lanjut, berikut disampaikan klarifikasi Pemohon Banding atas terjadinya perbedaan- perbedaan dimaksud;

UraianLaporanArusKas(2010s.d.2016)Selisih (Rp)Penjelasan
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Perhitungan ArusKas
UangMasuk:
UangMasuk dariCustomer302.686.335.674302.686.335.6740-
Setoran Modal5.000.000.0005.000.000.0000-
HutangPihak Ketiga& Afiliasi134.221.157.65021.520.524.375112.700.633.275 AtashutangsenilaiRp21.520.524.375yang diperolehuntukpembeliantanahtetapmasuk dalamperhitunganlaporanaruskaskarena merupakanbagiankegiatanpembangunan persediaandanuntukbiayaoperasional;dan  Atashutangsenilai Rp112.700.633.275yangdiperolehuntuk pembelianasettanahkegiatanselain persediaandanuntukpelunasanpokokkredit BankBIIpadatahun2016dikeluarkandari perhitunganlaporanaruskaskegiatan pembangunanpersediaan.
Alana33.554.172.959033.554.172.959 Ataspendapatandarihotelalanasenilai Rp33.554.172.959dikeluarkandariperhitungan laporanaruskaskegiatanpembangunan persediaankarenaHotelAlanamerupakan bagiandarikegiatanbisnisselainpersediaan
TotalUang Masuk475.461.666.283329.206.860.049146.254.806.234-
UangKeluar:
Persediaan MC201.972.961.206201.972.961.2060-
Persediaan MC- Diasetkan(38.262.369.782)(38.262.369.782)0-
PersediaanGI80.508.681.77880.508.681.7780-
Persediaan Yudhistira34.434.000034.434.000 AngkasenilaiRp34.434.000dikeluarkandari perhitunganlaporanaruskaskegiatan pembangunanpersediaanyudhistirakarena merupakanbiayatestanahpersediaandan belumdigunakanuntukproyekpembangunan Yudhistira
Persediaan Tanah3.242.838.3383.277.272.338(34.434.000) Angkasenilai(Rp34.434.000)dimasukanpada perhitunganlaporanaruskaskegiatan pembangunanpersediaantanahmerupakan reklasdariPersediaanYudhistira
Pengeluaran214.508.212.64384.776.176.103129.732.036.540 AngkasenilaiRp18.005.409.178merupakan
Lainnyabiayaoperasionalkegiataanselainpersediaan danpembayaranutangatastanahuntuk kegiatanpembangunanselainpersediaan, termasuktanahyangsudahtercatatyang dimasukkankeposoperasionalsehingganilai tersebutdikeluarkandarilaporanaruskas persediaan  AngkasenilaiRp7.417.586.574merupakanuang keluaryangyangditujukkanselainuntuk kegiatanpembangunanpersediaansehingga dikeluarkandarilaporanaruskaskegiatan pembangunanpersediaan  AngkasenilaiRp104.309.040.608merupakan pembayaranutangatastanahyangdigunakan untukkegiatanpembangunanselainpersediaan danpencairankredityangditujukkanuntuk kegiataanselainpersediaansehingga dikeluarkandariperhitunganlaporanaruskas persediaan
TotalUang Keluar462.004,758.183332.272.721.643129.732.036.540-
SelisihArus Kas13.456.908.101(3.056.861.594)16.522.769.694-

bahwa lebih lanjut terkait perhitungan arus kas versi Terbanding sebagaimana termuat dalam SUB, perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan kronologi proses pengajuan keberatan, penyerahan data dan dokumen, serta komunikasi/korespondensi antara Pemohon Banding dengan Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut:

No.TanggalPeristiwa/Kejadian
1.19Maret2021bahwaPemohonBandingmengajukankeberatanatasSuratKetetapanPajakKurang Bayar(SKPKB)PPhBadanTahunPajak2016terkaitkoreksiPenyesuaianFiskalPositif PPhBadan2016Nomor00016/206/16/542/20tanggal23Desember2020melaluiSurat KeberatanNomor005/SID/III/2021tanggal16Maret2021besertaBuktiPenerimaan Suratnya(Bukti P-5)danmelampirkandataberupafileMs.Exceldengannamafile “lampiran15_aruskasrekeningkredit16032021copycd”;
2.24Mei2021bahwa Pemohon Banding menerima undangan dari Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPerpajakanNomorS-329/WPJ.23/2021tanggal24Mei2021;
3.08Juni2021bahwa Pemohon Banding menghadiri undangan dengan membawa beberapa data umumdenganrinciansebagaiberikut: 1. Fotokopi SPT Tahunan PPh (Normal dan Pembetulan) Tahun Pajak 2012 s.d. 2016; 2. Rekapan Pembayaran Uang Muka atas Apartemen dan Condotel dari awal penjualansampaidenganAkhirTahun2016; 3. RinciantahapandanperhitunganbiayapembangunanApartemendanCondotel sejaktahun2012sampai2016; 4. RekapanpenjualanApartemendanCondotelsejak2012s.d.2016; 5. FotokopiSemuakontrakpeminjamankepihakBanksejaktahun2012; 6. Softcopyrekapanrekeningkoranyangberkaitandenganpinjamanbanksejaktahun 2012s.d.2016; 7. BukuBesarBank,DataRinciTransaksiRekeningKoran; 8. DokumenlainyangmendukungperhitunganpermohonankeberatanWajibPajak; 9. LaporankeuanganuntukusahaHotelpadatahun2016; 10. Bukti Transaksi yang terkait pembelian Tanah yang digunakan sebagai lahan pembangunanApartemendancondotel; 11. BuktipendukunglainnyayangmenguatkanSuratKeberatanSaudara; yangjugadiserahkanmelaluiemailkepadaTerbandingc.q.TimPenelitiKeberatan-Sdr. Gandhidanmemberikanpenjelasanatasaruskasrekeningkredit;
4.9Agustus2021bahwa Pemohon Banding mengirimkan data laporan arus kas rekening non kredit melaluiemailkepadaTerbandingc.q.TimPenelitiKeberatan–Sdr.Gandhidenganfile Ms.Exceldengannama“aruskasrekeningnonkredit_clear”;
5.10Agustus2021bahwa Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan - Sdr. Gandhi meminta data perkembanganpembangunanpersediaanmelaluiAplikasiWhatsappMessengertetapi datatersebutsudahdikirimkanpada9Agustus2021olehPemohonBanding;
6.27Agustus2021bahwaTerbandingc.q.TimPenelitiKeberatan–Sdr.Gandhimengirimkanperhitungan aruskasversiTerbandingmelaluiAplikasiWhatsappMessengeryangdapatdiakses padafileMs.Exceldengannamafile“Aruskasrekeningnonkredit-tanggapanspuh" pada“sheet1hitunganpenelaah”;
7.07September2021bahwaPemohonBandingmenanggapihasilperhitunganaruskasTerbandingdengan menyerahkandatasecaralangsungdiKanwilDJPDaerahIstimewaYogyakartakepada Terbandingc.q.TimPenelitiKeberatan–Sdr.Gandhiyangdapatditunjukkandengan janji temupadacapturepesanpadaAplikasiWhatsapp Messengerdengan fileMs. Exceldengannamafileberupa“Aruskasrekeningnonkredit-tanggapanspuh"pada “sheet 2 Arus kas non kredit ringkas_1” yang kemudian ditampilkan pada SUB Terbanding;
8.02Oktober2021bahwa Pemohon Banding menanggapi masukan dan permintaan data terkait persentase pendistribusian persediaan yang diasetkan di tahun2015 dan Pemohon Bandingmenghasilkanperhitunganbebanbungayangtidakdapatdibebankansebesar 0,38%,PemohonbandingmengirimkandatatersebutmelaluiemailkepadaTerbanding c.q.TimPenelitiKeberatan–Sdr.GandhidenganfileMs.Exceldengannamafile“Arus kasrekeningnonkredit-tanggapanspuh"sheet3.aruskas%diasetkan”;
9.04Oktober2021bahwa Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan – Sdr. Gandhi menyampaikan perhitunganversiTerbandingdenganmenghasilkanpersentasesebesar21,92%beban bungatidakdapatdibebankanmelaluipesanpadaAplikasiWhatsappMessenger,hasil perhitungandapatdiaksespadafileMs.Exceldengannamafile“Aruskasrekeningnon kredit-tanggapanspuh"sheet4.hitunganpenelaah.”;
10.18Oktober2021bahwaTerbandingc.q.KepalaKanwilDJPDaerahIstimewaYogyakartamengundang PemohonBandinguntukhadirdanmemberikanpenjelasandenganSuratPermintaan KeteranganNomorS-742/WPJ.23/2021tanggal18Oktober2021;
11.09November2021bahwaTerbandingc.q.KepalaKanwilDJPDaerahIstimewaYogyakartamenerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-826/WPJ.23/2021 tanggal 9 November 2021 beserta Lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menunjukanhasilperhitungansebesar70%biayabungayangtidakdapatdibebankan; bahwa hasil perhitungan tersebut jauh berbeda dengan perhitungan yang telah diserahkanolehTerbandingkepadaPemohonBandingpadatanggal4Oktober2021 yangmenyebutkansenilai21,92%biayabungayangtidakdapatdibebankan;
12.24November2021bahwaPemohonBandingmenyampaikanSuratTanggapanSPUHNomor058/SID- KEU/XI/2021 tanggal 24 November 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat dan melampirkan data file Ms. Excel dengan nama file “Arus kas rekening non kredit- tanggapanspuh"sheet5.aruskasspuhversi3b”;

2. Bantahan Pemohon Banding atas Argumentasi Terbanding yang Menyatakan Biaya Pembangunan Persediaan Tidak Cukup pada Tahun 2013 dan 2014 sehingga Pemohon Banding Menggunakan Pinjaman Bank;

bahwa berdasarkan SUB, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Berdasarkan hasil penelitian arus kas, diketahui bahwa uang muka pelanggan tidak cukup untuk membiayai pembangunan mereka pada tahun 2013 dan 2014 sehingga Pemohon Banding menggunakan pinjaman bank untuk melanjutkan pembangunan”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding tersebut yang menyatakan karena uang muka pelanggan tidak cukup

untuk membiayai pembangunan persediaan pada tahun 2013 dan 2014 maka Pemohon Banding menggunakan pinjaman bank untuk pembangunan persediaan dengan penjelasan dan argumentasi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding Tidak Selamanya Menggunakan Pinjaman Bank untuk Membiayai Pembangunan Persediaan; bahwa walaupun pada tahun 2013 dan 2014 pernah terjadi kekurangan kas jangka pendek tetapi pada faktanya, Pemohon Banding hanya melakukan penggunaan sementara dana pinjaman dan tidak selamanya menggunakan dana pinjaman bank untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan karena kegiatan pembangunan persediaan sendiri memiliki pendapatan yang jumlahnya sangat signifikan dari pelanggan yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pembangunan seluruh persediaan sampai dengan selesai;

bahwa perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan jika merunut data penerimaan dan data pengeluaran pembangunan persediaan sepanjang kurun waktu 2010 s.d. 2016, pada faktanya terdapat surplus kas terkait pembangunan persediaan. Bahwa pada tahun 2010 s.d. 2016 jumlah surplus kas adalah sebesar Rp55.189.790.133,00 (vide Surat Banding halaman 19). Dengan kata lain, dana yang diterima dari pelanggan sangat berlebih untuk mendanai pembangunan persedian. Selanjutnya surplus tersebut digunakan untuk pembangunan selain persedian;

bahwa penggunaan dana untuk keperluan pembangunan selain persediaan merupakan perwujudan pengembalian/penggantian atas penggunaan dana pinjaman bank yang sebelumnya sempat sementara digunakan untuk keperluan pembangunan persediaan di tahun 2013 dan 2014;

bahwa selanjutnya, berdasarkan fakta sebagaimana disebutkan di atas sangat jelas bahwa pendapatan pelanggan kegiatan pembangunan persediaan sudah sangat cukup untuk membiayai

pembangunan persediaan sehingga tidak perlu selamanya menggunakan dana pinjaman dari bank sebagaimana dapat ditunjukkan pada poin b. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa dana pinjaman bank tidak digunakan selamanya untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan;

b. Pada Faktanya Pendapatan dari Pelanggan Kegiatan Pembangunan Persediaan Sudah Lebih dari Cukup untuk Membiayai Pembangunan/Pengeluaran Kegiatan Pembangunan Persediaan bahwa berdasarkan summary laporan arus kas tahun 2010 s.d. 2016 pada halaman 19 Surat Banding pada faktanya, pendapatan dari pelanggan kegiatan pembangunan persediaan sudah lebih dari cukup untuk membiayai pembangunan/pengeluaran kegiatan pembangunan persediaan sebagaimana dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

SummaryLaporanArusKasTahun2010s.d.2016Selisih: Surplus/(Defisit) (Rp)
PenerimaanUang Pembangunan Persediaan(Rp)PengeluaranUang Pembangunan Persediaan(Rp)
302.686.335.674,00247.496.545.541,0055.189.790.133,00

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa pada akhirnya pendapatan pelanggan sudah lebih dari cukup untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan sehingga Pemohon Banding tidak perlu selamanya menggunakan dana pinjaman bank untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan;

3. Bantahan Pemohon Banding Atas Argumentasi Terbanding yang Menyatakan Bahwa Pemohon Banding Tidak Melakukan Pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2015;

bahwa berdasarkan SUB, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Perlu diketahui juga, pada 2015 Wajib Pajak sudah melakukan koreksi fiskal keseluruhan atas biaya bunga Bank pada tahun 2015 sehingga

pada saat itu Wajib Pajak juga sudah berpendapat bahwa pelaporan pajaknya sudah benar dan tidak melakukan pembetulan”;

bahwa sehubungan pernyataan atau pendapat Terbanding sebagaimana tersebut di atas perlu kiranya disampaikan bahwa dilakukannya koreksi biaya bunga oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 tidak dapat serta harus dimaknai bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding dalam sengketa a quo;

bahwa selanjutnya, tidak dilakukannya pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 oleh Pemohon Banding tidak serta merta harus dimaknai bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding dalam sengketa a quo;

bahwa argumentasi Terbanding sebagaimana termuat di dalam SUB vide poin 10 halaman 10 menunjukkan bahwa koreksi Terbanding dalam sengketa a quo tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, akurat dan kongkrit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa";

bahwa selanjutnya, pengaturan mengenai keharusan melakukan pembuktian oleh Terbanding diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mengatur:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa pengaturan mengenai pembuktian sebagaimana disebutkan di atas diatur juga pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya

disebut dengan PMK17/2013 s.t.d.t.d PMK184/2015) yang menegaskan bahwa:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa pengaturan di atas kembali ditegaskan dengan jelas dalam Pasal Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa yang dimaksud dengan ”bukti kompeten” dan “bukti yang cukup” dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan …;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 1

Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji

Pasal 8 PMK kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

17/2013 s.t.d.t.d harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan

PMK 184/2015

Pemeriksaan temuanhasilPemeriksaanharus didasarkan pada bukti kompeten yang

Pasal 8 huruf ‘c’ cukupdanberdasarkanketentuan

PMK 17/2013 peraturan perundang-undangan perpajakan s.t.d.t.d PMK

184/2015

1Bukti yang valid

Pasal 4 huruf ‘c’

 Indepedensi dan kualifikasi

Angka 1) dan 2) sumber diperolehnya bukti;

PER 23/2013

 Kondisi di mana bukti diperoleh;

 Cara bukti diperoleh;

2Bukti yang relevan bukti harus berkaitan dengan pos

-pos yangakan diperiksa sebagaimana tercantum dalam

Program Pemeriksaan bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa temuan Terbanding harus didasari oleh bukti kompeten yang cukup. Temuan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada validitas dari temuan hasil pemeriksaan sehingga berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang merujuk pada tidak dilakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015 oleh Pemohon Banding merupakan argumentasi yang tidak tepat;

4. Bantahan Pemohon Banding Atas Argumentasi Terbanding yang Mendasarkan Koreksinya pada Perjanjian Pinjaman dengan Persentase Sebesar 70% Digunakan untuk Membiayai Kegiatan Pembangunan Persediaan;

bahwa berdasarkan SUB, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Berdasarkan perjanjian tersebut diketahui bahwa 70% pinjaman digunakan untuk membiayai penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu untuk membiayai penjualan condotel dan apartemen yang dikenakan PPh Final Tanah dan Bangunan dan 30% digunakan untuk membangun aset hotel”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mendasarkan koreksinya pada perjanjian kredit Nomor 22 tanggal 29 Oktober 2013 dengan PT Bank Internasional Indonesia Tbk dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pinjaman bank yang ditarik oleh Pemohon Banding, secara substansial hanya sebesar 2,14% pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan dan sebesar 97,86% digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan selain persediaan. Oleh karena itu, secara substansi porsi pemakaian pinjaman bank dapat digunakan sebagai dasar penentuan biaya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan bruto adalah sebesar 2,14%;

bahwa walaupun pernah terjadi kekurangan kas jangka pendek, pada faktanya Pemohon Banding hanya menggunakan sementara dana pinjaman bank sebesar 2,14% dan tidak selamanya menggunakan dana pinjaman bank tersebut untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan karena kegiatan pembangunan persediaan sendiri memiliki piutang pendapatan yang jumlahnya sangat signifikan dari pelanggan yang dapat menjamin pemakaian sementara dana pinjaman tersebut dan Pemohon Banding juga dapat segera melakukan penyelesaian penggunaan sementara dana pinjaman tersebut;

5. Bantahan Pemohon Banding Atas Argumentasi Perhitungan Terbanding yang Menunjukan Persentase Sebesar 81% Bunga

Pinjaman Bank Digunakan untuk Membiayai Kegiatan Pembangunan Persediaan bahwa berdasarkan SUB, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Berdasarkan data dan fakta di atas diketahui sekitar 81% dana masih digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final sehingga pernyataan Pemohon Banding terkait hanya menggunakan 2,14% dari jumlah pinjaman untuk menghitung pajak terutang menjadi tidak berdasar”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat atas perhitungan Terbanding yang menyebutkan persentase sebesar 81% pinjaman bank digunakan untuk kegiatan pembangunan persediaan; bahwa pernyataan Terbanding di dalam SUB vide halaman 30 poin ke- 17 nyata-nyata menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam menghitung koreksi dalam sengketa a quo. Berikut Pemohon Banding sampaikan fakta yang menunjukkan ketidakkonsisten Terbanding;

No.UraianSPHPSPUHSuratUraian Banding
1.KegiatanPembangunan Persediaan55,60%70%81%
2.KegiatanPembangunan SelainPersediaan44,40%30%19%

bahwa ketidakkonsistenan Terbanding dalam sengketa a quo menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, akurat, dan kongkrit sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bantahan vide poin 3; bahwa Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur sebagai berikut;

“1.Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB;

3. Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” bahwa dalam setiap Tindakan yang akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak harus memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB”;

bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum;

h. pelayanan yang baik”;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap tindakan Terbanding atas perhitungan koreksi sengketa a quo harus berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum yang telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Namun, tindakan terbanding atas perhitungan koreksi sengketa a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena Terbanding tidak

konsisten dalam melakukan perhitungan terkait sengketa a quo sejak pada proses pemeriksaan s.d. proses keberatan;

bahwa konsekuensinya, ketidakpastian hukum yang timbul dari ketidakkonsistenan Terbanding dalam pertimbangan hukumnya menyebabkan terlanggarnya jaminan atas hak konstitusional Wajib Pajak sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UU 1945 sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;

bahwa tindakan Terbanding yang tidak konsisten dalam menentukan besaran koreksi dalam sengketa a quo nyata-nyata mengakibatkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata pula Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sehingga menyebabkan terlanggarnya jaminan atas hak konstitusional Pemohon Banding; Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi TerbandingatasPenyesuaianFiskalPositifsenilai Rp10.110.340.064,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding;

III. Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, serta untuk memenuhi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Pemohon Banding berkesimpulam dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 auat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif senilai Rp10.110.340.064,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

3. bahwa pada faktanya data laporan arus kas yang dikutip oleh Terbanding dan Pemohon Banding berasal dari sumber yang sama dan hanya penyajian datanya saja yang berbeda;

4. bahwa pada akhirnya pendapatan pelanggan kegiatan persediaan sudah lebih dari cukup untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan sehingga Pemohon Banding tidak selamanya menggunakan dana pinjaman bank untuk membiayai kegiatan pembangunan persediaan;

5. bahwa Tidak dilakukannya pembetulan SPT Tahun 2015 oleh Pemohon Banding tidak serta merta dimaknai dengan Pemohon Banding menyetujui koreksi terbanding dalam sengketa a quo dan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, akurat, dan kongkrit;

6. bahwa secara substansi berdasarkan prinsip substance over form porsi pemakaian pinjaman bank dapat digunakan sebagai dasar penentuan biaya bunga yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan argumentasi Terbanding di dalam SUB poin argumentasi Terbanding justru bertentangan dengan prinsip substance over form itu sendiri;

7. bahwa baik dasar koreksi maupun perhitungan persentase tarif penggunaan pinjaman bank yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten dan Terbanding tidak memiliki data yang memadai untuk sampai pada kesimpulannya;

IV. Petitum

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan peritungan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding dalam Sengketa A quo;

4. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto106.032.881.894,00
2.HargaPokokPenjualan41.640.911.669,00
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto64.391.970.225,00
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha31.983.216.495,00
5.Penghasilannetodalamnegeri32.408.753.730,00
6.Penghasilannetodalamnegerilainnya:
a.Penghasilandariluarusaha(18.463.674.065,00)
b.Penghasilanjasa/pekerjaanbebas0,00
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan0,00
d.Lain-lain0,00
e.Jumlah(18.463.674.065,00)
7.Fasilitaspenanamanmodalberupapengurangan penghasilanneto0,00
8.PenyesuaianFiskal
a.PenyesuaianFiskalPositif788.150.259,00
b.PenyesuaianFiskalNegatif18.267.110.123,00
c.Jumlah(17.478.959.864,00)
9.Penghasilannetoluarnegeri0,00
10.Jumlahpenghasilanneto(3.533.880.199,00)
11.Zakat/sumbangankeagamaanyangbersifatwajib0,00
12.KompensasiKerugian0,00
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)0,00
14.Penghasilankenapajak(3.533.880.199,00)
15.PPhTerutang0,00
16.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperhitungkan tahunlalu0,00
17.JumlahPPhTerutang0,00
18.KreditPajak
a.PPhditanggungpemerintah0,00
No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:0,00
b.1.PPhPasal210,00
b.2.PPhPasal220,00
b.3.PPhPasal230,00
b.4.PPhPasal240,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah0,00
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal220,00
c.2.PPhPasal250,00
c.3.PPhPasal290,00
c.4.STP(pokokkurangbayar)0,00
c.5.Lainlain0,00
c.6.Jumlah0,00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPKB0,00
e.JumlahPajakyangdapatdikreditkan0,00
19.Pajakyangtidak/kurangdibayar0,00
20.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP0,00
b.KenaikanPasal13(3)KUP0,00
c.BungaPasal13(5)KUP0,00
d.KenaikanPasal13AKUP0,00
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0,00
f.KenaikanPasal17D(5)KUP0,00
g.Jumlahsanksiadministrasi0,00
21.JumlahPPhyangmasihharusdibayar0,00

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-26. FotokopiSuratPaniteraPengadilanPajakNo.B-

002448.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Direktorat Jenderal Pajak SUB-38/WPJ.23/2022 tanggal 24 Juni 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Fotokopi Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor SUB-38/WPJ.23/2022 tanggal 24 Juni 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Fotokopi Surat Banding Nomor 036/DDTC-LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 terkait Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29. Fotokopi Capture Pesan Aplikasi Whatsapp Messenger sehubungan dengan janji temu dengan Tim Peneliti Keberatan c.q. Pak Gandhi untuk menyampaikan dokumen perhitungan arus kas yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/SID/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 beserta Bukti Penerimaan Suratnya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Laporan Arus Kas Rekening Kredit pada file Ms. Excel dengan nama nama file “lampiran 15_arus kas rekening kredit 16032021 copy cd;

Bukti P-32. Fotokopi Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan Nomor S-329/WPJ.23/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33. Fotokopi Korespondensi Email penyerahan data-data umum kepada

Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan c.q. Pak Gandhi yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-34. Fotokopi Korespondensi Email atas Pengiriman Data Laporan Arus

Kas Rekening Non Kredit dengan file Ms. Excel dengan nama “arus kas rekening non kredit_clear” kepada Terbanding;

Bukti P-35. Laporan Arus Kas Rekening Non Kredit pada file Ms. Excel dengan nama nama file “arus kas rekening non kredit_clear”;

Bukti P-36. Fotokopi Capture Pesan Aplikasi Whatsapp Messenger atas

Permintaan Data Perkembangan Pembangunan Persediaan oleh Terbanding yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-37. Fotokopi Capture Pesan Aplikasi Whatsapp Messenger atas arus kas versi Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan c.q. Pak Gandhi yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38. Perhitungan arus kas versi Terbanding pada file Ms. Excel dengan nama file “Arus kas rekening non kredit-tanggapan spuh" pada “sheet 1 hitungan penelaah”;

Bukti P-39. Fotokopi Capture Pesan Aplikasi Whatsapp Messenger sehubungan dengan janji temu dengan Tim Peneliti Keberatan c.q. Pak Gandhi untuk menyampaikan dokumen perhitungan arus kas yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-40. Laporan Arus Kas Rekening Non Kredit pada file Ms. Excel dengan nama nama file Arus kas rekening non kredit-tanggapan spuh" pada “sheet 2 Arus kas non kredit ringkas_1;

Bukti P-41. Fotokopi Korespondensi Email atas Perhitungan Pemohon Banding yang menunjukan Persentase Biaya yang dapat Dibebankan sebesar 0,38% yang dikirimkan kepada Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan c.q. Pak Gandhi yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-42. Laporan Arus Kas Rekening Non Kredit pada file Ms. Excel dengan nama nama file file Ms. Excel dengan nama file “Arus kas rekening non kredit-tanggapan spuh" sheet 3. arus kas % diasetkan

Bukti P-43. Fotokopi Capture Pesan Aplikasi Whatsapp Messenger sehubungan dengan Perhitungan Terbanding yang menghasilkan nilai sebesar 21,92% biaya bunga dapat dibebankan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-44. Perhitungan Terbanding yang menghasilkan nilai sebesar 21,92% pada file Ms. Excel dengan nama file “Arus kas rekening non kredit- tanggapan spuh" sheet 4. hitungan penelaah”;

Bukti P-45. Fotokopi Surat Permintaan Keterangan Nomor S-742/WPJ.23/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-46. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-826/WPJ.23/2021 tanggal 9 November 2021 beserta Lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-47. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH Nomor 058/SID-KEU/XI/2021 tanggal 24 November 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-48. Perhitungan Arus Kas Rekening Non Kredit Tanggapan SPUH pada file

Ms. Excel nama file “Arus kas rekening non kredit-tanggapan spuh" sheet 5. arus kas spuh versi 3b”;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-49. softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Saraswanti Indoland Development Nomor 04 tanggal 13 Desember 2021 dibuat dihadapan Gema Bismantaka, S.H., M.Kn., Notaris di Jawa Timur dan Keputusan Menhukham tentang persetujuan perubahan anggaran dasar;

Bukti P-50. softcopy KTP dan NPWP a.n. Bogat Agus Riyono;

Bukti P-51. softcopy Pakta Integritas Pengurus Pemohon Banding a.n. Bogat Agus

Riyono;

Bukti P-52. softcopy Pakta Integritas a.n. R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-53. softcopy Pakta Integritas a.n. Fakry;

Bukti P-54. softcopy Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT Saraswanti

Indoland Development Nomor 16 tanggal 08 September 2016 yang dibuat dihadapan Ismaryani, S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo;

Bukti P-55. softcopy SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak 2016;

Bukti P-56. softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Saraswanti Indoland Development, Tbk. Nomor 36 Tanggal 13 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-57. softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Saraswanti Indoland Development, Tbk. Nomor 09 Tanggal 11 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Ny. Sri Handini Sasmita, S.H., Notaris di Daerah Istimewa Yoyakarta;

Bukti P-58. softcopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor

Independen;

Bukti P-59. softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-60. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 008/DIR/SWID/IX/2022 tanggal 6 September 2022 (Rizki Raihan);

Bukti P-61. softcopy dokumen pendukung uji bukti meliputi rekapitulasi uang masuk pelanggan, Rekapitulasi Buku Bank Giro, Tanda terima penyampaian dokumen uji bukti tanggal 17 Oktober 2022, summary uang masuk pelanggan via rekening koran tahun 2011 s.d. 2016;

Bukti P-62. softcopy dokumen pendukung uji bukti meliputi SPT Tahunan Pajak

Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2011, 2012, 2013, 2014; 2015 dan lampiran SPT beserta tanda terimanya;

Bukti P-63. softcopy dokumen pendukung uji bukti meliputi General Ledger, Mutasi

Persediaan, Laporan Arus Kas, Tanda Terima Laporan Arus Kas, Akta Nomor 825 tanggal 20 Desember 2014 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasr PT Saraswanti Indoland Development, Rekening Koran, Saldo Kas dan Setara Kas Awal Tahun 2014, Buku Besar (mutasi investasi pada anak perusahaan 2014), Mutasi Kredit Bank, Resume Hutang Afiliasi 2014, Mutasi Uang Muka Pelanggan 2014, Mutasi Aset Tetap 2014, Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Mutasi Utang Afiliasi, Mutasi Saldo Kas Awal Tahun 2015, Mutasi Investasi Anak Perusahaan 2015, Mutasi Kredit Bank 2015, Mutasi Uang Muka Pelanggan, Mutasi Rekening Koran Alana 2015 Mutasi Aset Tetap 2015, Mutasi Aset Tetap 2016, Mutasi Utang Afiliasi 2016, Mutasi Saldo Kas Awal Tahun 2015, Mutasi Investasi pada Anak Perusahaan 2016, Mutasi Persediaan 2016, Mutasi Kredit Bank 2016, Mutasi Uang Muka Pelanggan 2016, Mutasi Rekening Koran Alana 2016, Mutasi Aset Tetap 2016, Penghapusan Aset Tetap 2016, Koreksi saldo Laba (Rugi) 2016, Laporan Arus Kas 2016;

Bukti P-64. softcopy Surat Nomor 013/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal penjelasan tertulis, yang dilampiri:

a. Fotokopi Surat Panggilan Uji Kebenaran Materi Nomor PANG.629/PAN.042/2022 tanggal 5 Oktober 2022;

b. Fotokopi Surat Panggilan Uji Kebenaran Materi Nomor PANG- 720/PAN.042/2022 tanggal 11 November 2022;

c. Fotokopi Surat Panggilan Uji Kebenaran Materi Nomor PANG- 796/PAN.042/2022 tanggal 19 Desember 2022;

d. Daftar bukti yang diserahkan pada uji bukti ke-1 Rekapitulasi uang masuk pelanggan selama kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2016;

e. Daftar bukti yang diserahkan pada uji bukti ke-3 Rekapitulasi Laporan Arus Kas Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016;

Bukti P-65. softcopy Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-66. softcopy Fotokopi Surat Nomor SPHP-00027/WPJ.23/RIK.SIS/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-67. softcopy Fotokopi Standar Akuntasi Keuangan PSAK 2 Paragraf 3 dan

13;

Bukti P-68. softcopy Surat Nomor 022/DDTC-LIT/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal penjelasan tertulis;

Bukti P-69. softcopy Izin Kuasa Hukum KEP-807/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-70. softcopy KTP dan NPWP atas nama R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-71. softcopy Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama R. Herjuno

Wahyu Aji;

Bukti P-72. softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-73. softcopy Surat Kesimpulan Akhir Nomor 020/DDTC-LIT/IV/2023 tanggal 05 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. softcopyLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00176/WPJ.23/BD.06/2021 tanggal 06 Desember 2021;

Bukti T-4. softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-5. softcopy Perjanjian Kredit Nomor 22 tanggal 29 Oktober 2013 dibuat dihadapan Lanny Ayu Yuliati, S.H., Notaris di Kabuoaten Sleman;

Bukti T-6. softcopy Surat tanpa nomor tanggal 8 Februari 2023 hal: penjelasan tertulis;

Bukti T-7. softcopy Rekening Koran Non Kredit dan Rincian Arus Kas Tahun 2011; Bukti T-8. softcopy Rekening Koran Non Kredit dan Rincian Arus Kas Tahun 2012; Bukti T-9. softcopy Rekening Koran Kredit dan Rekening Koran Non Kredit serta

Rincian Arus Kas Tahun 2013;

Bukti T-10. softcopy Rekening Koran Kredit dan Rekening Koran Non Kredit serta

Rincian Arus Kas Tahun 2014;

Bukti T-11. softcopy Rekening Koran Kredit dan Rekening Koran Non Kredit serta

Rincian Arus Kas Tahun 2015;

Bukti T-12. softcopy Rekening Koran Kredit dan Rekening Koran Non Kredit serta

Rincian Arus Kas Tahun 2016;

Bukti T-13. softcopy Screenshoot email dari Pemohon Banding berisi Rincian Arus

Kas dan Scan Rekening Koran Tahun 2010-2012;

Bukti T-14. softcopy Screenshoot email dari Pemohon Banding berisi Rincian Arus

Kas dan Scan Rekening Koran Tahun 2013-2014;

Bukti T-15. softcopy Screenshoot email dari Pemohon Banding berisi Rincian Arus

Kas dan Scan Rekening Koran Tahun 2015-2016;

Bukti T-16. softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-17. softcopy Surat Kesimpulan Akhir Nomor S-2334/PJ/PJ.07/2023 tanggal

24 Maret 2023;

Bukti T-18. softcopy PSAK No.2 Revisi 2009 Pernyataan Standar Akuntansi

Keuangan Laporan Arus Kas;

Bukti T-19. softcopy Rincian Arus Kas 2010-2016, rekening Koran Kredit dan

Rekening Koran Non Kredit;

Bukti T-20. softcopy Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar Terkait Pinjaman Bank; Bukti T-21. softcopy Rincian Penggunaan Dana;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 036/DDTC-LIT/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto sejumlah Rp10.110.340.064,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan Perincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa

PemohonBandingTerbanding(Rp)
KoreksiPenyesuaianFiskalPositif788.150.259,0010.898.490.323,0010.110.340.064,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp10.110.340.064,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sejumlah Rp10.110.340.064,00 dengan alasan adanya beban bunga pinjaman yang tidak dapat dibebankan karena merupakan bunga pinjaman yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi a quo merupakan biaya dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak 2016;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding apakah dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai dengan ketentuan perpajakan berdasarkan bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan

perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP telah disebutkan antara lain sebagai berikut:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ poin 3 UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. …

3. bunga, sewa, dan royalti;

…”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun

merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sengketa pajak ini berkenaan dengan koreksi Biaya Bunga sebagai bagian dari Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan biaya bunga bank hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam proporsi tertentu saja;

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh Biaya Bunga Bank seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan alasan sesuai fakta aktivitas pinjaman bank yang terjadi benar-benar ditujukan untuk kegiatan pembangunan aset berupa unit-unit bangunan yang memperoleh penghasilan non-final;

3. bahwa atas Pinjaman Bank yang diperoleh Pemohon Banding telah melakukan pembebanan pada tahun 2016 sebesar Rp.14.898.821.199,00;

bahwa Terbanding hanya mengakui Biaya Bunga Bank dengan proporsi 44,40% dari jumlah beban bunga bank pada tahun 2016 berdasarkan hasil pengujian dengan metode langsung ke dokumen sumber berupa SPT PPh Badan dan Laporan Auditor Independen, menggunakan teknik penelusuran angka-angka dengan pendekatan pembentukan aset tetap dari pinjaman bunga bank yang dapat dibebankan;

4. bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa penggunaan pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final adalah sebesar persentase 70% dari total pinjaman yang diperoleh dari data pinjaman kredit sehingga bunga bank sebesar 70% tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (2) UU PPh, dan Pasal 13 PP 45/2019;

5. bahwa terbukti salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang pembangunan antara lain bertindak sebagai pengembang termasuk perencanaan dan pelaksanaan. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan kegiatan pembangunan persediaan berupa unit apartemen. Di samping itu, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan pembangunan selain persediaan antara lain berupa bangunan hotel dan convention center;

6. bahwa sumber pendanaan utama pembangunan persediaan berasal dari uang muka pelanggan. Pembangunan persediaan dimulai sejak tahun 2010 dan selesai pada tahun 2016. Adapun sumber pendanaan pembangunan selain persediaan antara lain berasal dari pinjaman bank;

7. bahwa atas pinjaman bank yang diperoleh Pemohon Banding telah melakukan membebankan biaya bunga pinjaman pada tahun pajak 2016 sebesar Rp14.898.821.199,00 Sehubungan dengan pembebanan bunga pinjaman tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak seluruhnya biaya bunga pinjaman dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak 2016. Bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa berpendapat besaran bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah 44,40% dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa proporsi sebesar 44,40% diperoleh berdasarkan hasil pengujian dengan metode langsung ke dokumen sumber berupa SPT PPh Badan dan Laporan Auditor Independen, menggunakan teknik penelusuran angka- angka dengan pendekatan pembentukan aset tetap dari pinjaman bunga bank yang dapat dibebankan;

 bahwa pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan bangunan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui penyusutan;

 bahwa proporsi biaya bunga yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto diperoleh berdasarkan penghitungan sebagai berikut:

Aset yang dibentuk lewat akun ADP: 125.434.834.875: 44,40%

dan dikelola hotel

Saldo Kumulatif ADP 2016282.481.642.516

8. bahwa Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan berpendapat proporsi besaran bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi 30% dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman bank untuk tujuan modal usaha kegiatan jasa perhotelan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan non final saja melainkan juga dimaksudkan untuk pembangunan persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final;

b. bahwa penggunaan pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan persediaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan final adalah sebesar persentase 70% dari total pinjaman yang diperoleh dari data pinjaman kredit sehingga bunga bank sebesar 70% tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian proporsi bunga bank yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar 30%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan besaran proporsi biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang dihitung oleh Terbanding, baik Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan karena tidak sesuai dengan fakta;

9. bahwa Rincian Bunga Bank yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bunga krcdit tank lerdiri dari:

buriya atas penjara Bank Sh 4.971 Ade zed

Bunga ates pinjama Bank Marci. DEBU Gel

Ai.nga ales pinjaman Dani 4R Agro | LOG Ana dd ane ge 1a

10. bahwa Informasi Terkait Hutang Bank Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I. PA BALAS PEs LA PEs aa

Dyk ot Bl Sia

Mossad. dd Pe TD Gt ye sta eae

Sey A aay BA “Pn. fh. Boge totes G1

. Moda Kala DSR WER eres at tay Pt Tp PMP ERP ah Pm — the SAP fab be rn anne BS na Perta DP ade atte ta pete ge bet ee, a ee TOPS ET

So Ak | eee Me on IR

Po 5 aga an | wf sober,

Se Sa pena ML HN ah pee ab nadi ni UTR aan

I Maba he Lia ai on roga Hit Ag cit rr On vat dl

Pa ee she ase Cuba dena eke peran keris itt Ps Sag gn Vida ane KA ana er oat

Bee Beban art Tan ha Pence ni ci Pc ga Sg eee gee epi nae

Pee at Set i UL feted pea pb nee ee

11. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2016, Catatan Atas Laporan Keuangan angka 24 Utang Bank-Jangka Panjang Pemohon Banding diketahui:

24. UTANG BANK - JANGKA PANJANG 2016 2015

Utang BANK BII a FE SEAT 486

Uiang BANK BRI Agro 115.800.060 Dit C

Utang Sank Mandiri VERY ARI. Ro Pn 1G S78

Jurntah Utang Bank Jangka Panjang 131.5B7.403.200 103.764.082.834

Berdasarkan Akta Adaendum Fenanjian Kietit livesias: Piruamart Tetap Angsuran Car

FT Bor Rakyat Indonesa SOrtriaga P54 n0fnos 4 tanggal 3 November 2016 yang dibuat dihadapan Ndtaris Ny. Sci handini Sasmita. 4H. bahwa PT Bank Rakyat Indonesa Ssgroniaga

Tbk. telah menyetujui permohonan fasilitas kredit atas pama PT, Sareswanti Indoiand

Development sesuai dengan syarat dan kondisi sebagai berkut

Janis Fasiltas > Kon - Revetving

Plafand > Rp 175.006.000.000 -

Tujuan Fenggunaan > Digunakan untuk keperiuari refmancrd pembangunan

Convention Certer dan The Alana Hotel di Kawasan Materan Git,

Yooyakarta

Jangka Vvaktu | 7a bular

Suku Bunga 1 125%) per tahun reviewable setiap saat sejak 27h 2016

Serdasaskan Surat Perubahari Kelewtoas: bastetes Kredit dari PT bank Marni: (Porero) Tbk.

namot CME.SLOAM 19016. Tanggai 22 Maret 201%, bahwa PI Bank Mande (Persaray Tbk.

telah menyetujui perubahan ketertuan fasditas kredit atas nama PT taraswanti indofand

Development sesuai dengan syarat dan kondisi sebagai beritaat :

BREAK Konstruksi:

t. Limit kredit | Rp 28115.695.378,. (Gua puluh delapan milyar seratus lina belas juta enam. ratus sembilan puluh sembilan ribu tga ratus tujuh puluh delapan rupiah)

7 Jens kredit | Kredit Modal Keya Konstruksi

3. Sifat kredit | Noo Revolung

4. Tujuan penggunaan — Untuk pembiayaan pembangunan Kondatel Grahe deland

: (Mella tnngidet

5. jadwel angsuran . Pada masa pelunasan yaitu sejak Januari 2016. debitur perecha mejungsi kredit cengan jadwal sebagai berikut.

LYahun Bulan”. Rp...

2016 TI 1.721.369.350

Tvl iE 2.295.159.1353

PAY It: 2.868 948.916

TAM Vil 3.442.738.695 ani? Tw 4.015.528.482 li 4.590. 218,256

TA i 4.590.318.2656

TAY 13 4.590.318.266

12. bahwa terbukti sesuai dengan Rincian Arus Kas 2013 s.d 2016, Rekening Koran Kredit dan Rekening Koran Non Kredit, Pemohon Banding telah dapat memisahkan masing-masing transaksi kas masuk dan kas keluar terkait dengan peruntukan pembangunan persediaan maupun asset;

13. bahwa terbukti berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 22 tanggal 29/10/2013, Pemohon Banding mendapat pinjaman dari Bank Internasional Indonesia Tbk. (BII) dengan rincian:

mann omonannn santunan asa amn una Pet) ———

————————— FASILITAS KREDIT ———————-——---——

Bank menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur dalam bentuk + -—--———-—~ =n enn nnn nee nn te in i — a. Pinyamar Berjangka i (PB 1) sampai jumlah setinpgi-tinpginva sebesar Rp. 17.000.690.000,00 (tujuhbelas milyar rupiah). ------ b. Pinjaman Berjangka 2 (PB 2) sampai jumlah setingsi-tingsinya

! sebesar Rp. $3.000.000.060,00 (Gimapuluh tea milyar rupiah). — c. Pinjaman Berjangka 3 (PB 1) sampai jumlah sctingei-tingginya sebesar Rp. 30.000.990.060.00 (tigapuluk milyar rupiah). -------

Aa reese Pg) 2 anne er eee

———— TUJUAN PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU ———-~- anne Kanaan PASTAS KARE DIT anna ene eee

Ll. Tujaan Peageenaan -----—-—-—-———_-—-—--——------—-_----------

Fasililas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Webitur berdasarkan Perjanjian Ksodit ini hanya dapat digunakan oleh

Debitur semata-mata wit 1 s----5--nononnnana oo 0eo se enn a. Pinjaman Berjangka | (PR |) digunakan untuk membiayai sisa pembayaran customer kondolet dan apartemen “Mataram City”.

b. Pinjaman Berjangka 2 (PB 2} digunakan untuk membiayai pembangunan unit kondotei dan aparlemen “Malaram City” (diluar Furniture, Fienire dan [‘sjuipmenvT ok dan Master

Purchasing Lis MPL ). ---------------------—----++------ ---——- c. Pinjaman Beraneka 3 (PB 3) digunakan untuk “membiayai pembangunan ballroom “Mataram Cap" -----—---—---------—--+

14. bahwa terbukti berdasarkan data GL Kas, Rekap Arus Kas dan Rekening Koran yang diberikan Pemohon Banding, maka dapat diketahui penggunaan dana Pinjaman Bank BII selama periode 2013 hingga tahun 2016 sebagian besar dana Pinjaman Bank digunakan untuk membiayai Pembangunan unit kondotel dan apartemen customer kondotel dan apartemen "Mataram City" dengan proporsi variatif antara 55 – 81% disbanding Pembangunan hotel yang hanya mencakup sekitar 19 – 45%;

15. bahwa terbukti Rekening Koran Pemohon Banding telah dipisahkan masing- masing rekening baik untuk rekening kredit, rekening penerimaan uang muka pelanggan, maupun rekening untuk operasional;

bahwa faktanya terkait pinjaman bank, Pemohon Banding telah membuat rekening koran tersendiri pada Bank BII 755, BII 995, BRI Agro, dan Mandiri 818; bahwa alasan adanya percampuran rekening sehingga tidak dapat dilakukan uji arus uang secara langsung adalah tidak berdasar, faktanya bahwa Pemohon Banding sendiri pada saat keberatan dapat memisahkan masing-masing transaksi dalam rekening;

bahwa apabila terdapat percampuran, seharusnya Pemohon Banding dapat

menunjukkan berapa nilai uang muka pelanggan yang masuk ke rekening kredit, sehingga dapat diketahui seberapa besar uang muka yang bercampur di rekening kredit dan berapa besar proporsinya;

bahwa sampai dengan uji bukti sebagaimana diperintahkan oleh Majelis Hakim selesai, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan berapa nilai uang muka pelanggan yang masuk ke rekening kredit dari total nilai transaksi di rekening kredit;

bahwa pada dasarnya untuk melakukan penelitian atas rekening koran dapat dilakukan karena masing-masing transaksi sudah terdefinisi, dari dokumen pendukung transaksi kemudian tanggal transaksi dan aliran kas nya dapat ditentukan apakah memang dana uang muka masuk ke rekening kredit dan digunakan untuk membayar vendor dalam rangka membangun persediaan; bahwa faktanya bahwa Pemohon Banding tetap memilih mengunakan metode tidak langsung;

16. bahwa Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya memberikan Laporan Arus Kas metode Tidak Langsung tahun 2014 s.d. 2016;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2013, padahal pinjaman BII diperoleh pada tahun 2013;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Laporan Arus Kas dengan Metode Langsung pada saat uji bukti, namun demikian pada Tanggapan Tertulis Pemohon Banding tanggal 8 Maret 2023, nyatanya Pemohon Banding dapat menyajikan Laporan Arus Kas metode Langsung periode 2014-2016;

17. bahwa terbukti sejak tahun 2013 hingga 2016 dana hasil pinjaman bank hampir seluruhnya digunakan untuk menutup defisit arus kas operasi (pembangunan persediaan real estat) yang nantinya menghasilkan unit apartemen / condotel

untuk dijual sebagai sumber penghasilan yang dipajaki dengan mekanisme PPh Final sesuai peraturan yang berlaku;

18. bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam menentukan kebenaran materi harus didasarkan pada bukti-bukti yang diuji secara langsung keterkaitanya dengan sengketa;

bahwa Pemohon Banding melalui penjelasan tertulis tanggal 08 Maret 2023 telah membuat Arus Kas metode langsung tahun 2014-2016 dan terbukti secara arus kas menunjukkan arus kas operasi (pembangunan persediaan) yang defisit dan ditutup dengan pencairan pinjaman, demikian sehingga penggunaan pinjaman terbukti digunakan untuk operasi (pembangunan persediaan) dan bukan untuk investasi (pembangunan aset tetap);

bahwa pengujian secara langsung ke GL dan Rekening Koran juga telah menunjukkan hasil bahwa atas penggunaan pinjaman sebagian besar digunakan untuk pembangunan persediaan yaitu menghasilkan unit apartemen/condotel untuk dijual kepada customer;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa penggunaan Pinjaman Bank secara keseluruhan atau mayoritas untuk keperluan pembangunan hotel;

bahwa Terbanding telah dapat membuktikan bahwa penggunaan Pinjaman Bank oleh Pemohon Banding sebagian besar adalah diperuntukkan pembangunan unit apartemen / condotel yang merupakan Obyek PPh Final;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.110.340.064,00 dengan alasan adanya beban bunga pinjaman yang tidak dapat dibebankan karena merupakan bunga pinjaman yang berhubungan dengan kegiatan usaha obyek PPh Final dan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp10.110.340.064,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
KoreksiPenyesuaianFiskalPositif10.110.340.064,0010.110.340.064,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 10.898.490.323,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 10.898.490.323,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PeredaranUsaha106.032.881.894,00
2.HargaPokokPenjualan41.640.911.669,00
3.LabaBruto64.391.970.225,00
4.BiayaUsahaLainnya31.983.216.495,00
5.LabaOperasional32.408.753.730,00
6.PenghasilandariLuarUsaha1.104.223.235,00
7.BiayadariLuarUsaha19.567.897.300,00
8.PenghasilanNetoLuarNegeri0,00
9.LabaNetoKomersial13.945.079.665,00
10.PenyesuaianFiskalPositif10.898.490.323,00
11.PenyesuaianFiskalNegatif18.267.110.123,00
12.FasilitasPenanamanModal(Pengurangan)0,00
13.JumlahPenghasilanNeto6.576.459.865,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00176/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/16/542/20 tanggal 23 Desember 2020 Tahun Pajak 2016 atas nama PT SARASWANTI INDOLAND DEVELOPMENT, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
a. PenghasilanNetto6.576.459.865,00
b. PenghasilanKenaPajak6.576.459.865,00
c. PajakPenghasilan(PPh)Terutang1.644.114.966,00
d. KreditPajak0,00
e. PPhKurang/(Lebih)Bayar1.644.114.966,00
f. SanksiAdministrasi718.149.301,00
g. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar2.362.264.267,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.