Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-002421.35/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002421.35/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 38/2009Pasal 1
- UU PPhPasal 26 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1); Pasal 80
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002421.35/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Federal Express Corporation
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00004/245/17/053/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum