P U T U S A N
Nomor PUT-002416.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 Masa Pajak Oktober 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002416.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-
053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iman Suryanto Hidrajanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 41/FDX-POA- ISH2017/061223 tanggal 12 Juni 2023,
2. Nama: Irfan Pradana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/FDX-POA- IP2017/061223 tanggal 12 Juni 2023,
3. Nama: R. Daru Hananto,
Jabatan: Kuasa Hukum,