Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-002407.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002407.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 Masa Pajak Januari 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002407.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hidrajanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/FDX-POA- ISH2017/061223 tanggal 12 Juni 2023,

2. Nama: Irfan Pradana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/FDX-POA- IP2017/061223 tanggal 12 Juni 2023,

3. Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/FDX-POA- RDH2017/061223 tanggal 12 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1756/WPJ.07/2024 tanggal 17 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 694/PP/BR/2023 tanggal 09 Juni 2023 jo. Penetepan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/PrbSM/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/FDX- PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 918/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 09/FDX- BSUB2017/070623 tanggal 7 Juni 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00044/203/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutPemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.438.504.951,004.288.495.157,00
PPhPasal23yangterutang29.166.090,0090.157.727,00
KreditPajak:SetoranMasa29.166.090,0029.166.090,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar0,0060.991.637,00
SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUP0,0026.641.147,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar0,0087.632.784,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatandenganSuratNomor 16/FDX- SKPKB2017/032422 tanggal 24 Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiYang DiajukanKeberatan
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak1.438.504.951,004.288.495.157,002.849.990.206,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.288.495.157,004.494.547.822,008.783.042.979,00
PPh Pasal 23 yang terutang90.157.727,00100.832.664,00190.990.391,00
Kredit Pajak : Setoran Masa29.166.090,000,0029.166.090,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar60.991.637,00100.832.664,00161.824.301,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal13(2)KUP26.641.147,0044.043.708,0070.684.855,00
Jumlah PPh yang masih harusdibayar87.632.784,00144.876.372,00232.509.156,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksiyang DiajukanBanding (Rp)
1DasarPengenaan PajakPPhPasal 231.438.504.951,008.783.042.979,007.344.538.028,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp7.344.538.028,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi antara biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dan objek PPh 23 yang dilaporkan di dalam SPT Masa selama tahun 2017. Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar Pajak Masukan yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada tingkat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp2.849.990.206,00. Pada proses keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, sehingga jumlah koreksi yang dipertahankan adalah sejumlah Rp7.344.538.028,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoRincianJumlah (Rp)
AKoreksiDPPPPhPasal23berdasarkanPajakMasukanlawan transaksi7.144.946.392,00
BKoreksiDPPPPhPasal23berdasarkanekualisasi199.591.636,00
TotalKoreksi7.344.538.028,00

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp7.344.538.028,00 dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi

sejumlah Rp7.144.946.392,00

NoLawanTransaksiJumlah (Rp)
1RepexPerdanaInternational6.716.818.582,00
2Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia425.750.380,00
3SenaSatwika2.303.540,00
4JO PT Banten Global Development dan Patra Mitra Bandara73.890,00
Total7.144.946.392,00

1. Transaksi dengan Repex Perdana International ("RPI") sejumlah Rp6.716.818.582,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat. Kegiatan Pemohon Banding di Indonesia adalah bergerak di bidang jasa transportasi internasional, yaitu mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara Internasional dari dan keluar Indonesia. Pemohon Banding hanya akan menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam transportasi di Indonesia;

bahwa atas pembayaran kepada RPI terdiri dari:

i. pembayaran terkait dengan pengiriman paket dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia (Inbound Shipment) yang merupakan bagian dari penghasilan RPI (sebagai penyedia jasa kurir) yang diterima dari pengirim paket di luar negeri, dan ii. pendapatan RPI dari jasa pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri (Outbound Shipment);

 Pembayaran terkait dengan Inbound Shipment

bahwa Inbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket dari luar negeri ke Indonesia. Pengirim Luar Negeri mengadakan kontrak dengan penyedia jasa kurir luar negeri dan membayar one price door to door shipping fee untuk kiriman dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia. Penyedia jasa kurir luar negeri mengirimkan paket ke bandara luar negeri dari mana paket tersebut kemudian diserahkan kepada Federal Express Corporation (maskapai penerbangan AS) yang menggunakan pesawatnya untuk mengirim paket ke Indonesia. Ketika paket tiba di Indonesia, Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan Federal Express Corporation di Indonesia, menyerahkan paket kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dimana RPI akan

mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound shipments dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman yang merupakan bagian dan terintegrasi dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman yang diangkut dari luar negeri ke Indonesia;

bahwa karena pembayaran yang diterima oleh RPI pada hakikatnya merupakan sebagian dari biaya pengiriman door to door yang diterima oleh penyedia jasa kurir luar negeri dari pengirim di luar negeri, maka RPI memberikan jasa yang merupakan bagian penting dari jasa angkutan internasional door to door yang disediakan oleh penyedia jasa kurir luar negeri kepada pengirim di luar negeri dimana paket tersebut diambil di luar negeri dan dikirimkan ke alamat penerima Indonesia (layanan transportasi internasional door to door);

bahwa dalam hal ini, pemberi penghasilan pada hakikatnya adalah pengirim di luar negeri atau penyedia jasa kurir di luar negeri dan bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, penerusan pembayaran atas penghasilan RPI tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, melainkan merupakan bagian penerimaan penghasilan RPI yang didapatkan dari pemberi jasa (dalam hal ini pihak pengirim/pembayar paket keluar Indonesia). Dengan demikian, penerusan penghasilan dari Pemohon Banding kepada RPI bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

 Pembayaran terkait dengan Outbound Shipment

bahwa Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket ke luar negeri. Salah satu opsi pembayaran kegiatan Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman ke luar negeri dimana pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Dalam hal, RPI menerima instruksi kirim dari pelanggan di Indonesia dimana dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Oleh karena itu, RPI kemudian meminta Pemohon Banding untuk

membantu menagih dan menerima pembayaran tagihan tersebut dari penerima paket di negara tujuan paket. Dalam melaksanakan kegiatan menagih dan menerima tagihan tersebut, Pemohon Banding kemudian meminta afiliasinya di negara tujuan untuk melakukan kegiatan tersebut. Setelah pembayaran tagihan tersebut diterima oleh Pemohon Banding, lalu Pemohon Banding menyampaikan pembayaran tagihan tersebut kepada RPI;

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa pembayaran kepada RPI sehubungan dengan variasi Outbound Shipment tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, karena tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding dan pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya memungut pendapatan untuk dan atas nama RPI;

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa kedua jenis pembayaran kepada RPI tersebut di atas bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Penjelasan lebih lanjut dan dokumen pendukung yang terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

2. Transaksi dengan Perum LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) sejumlah Rp425.750.380,00 bahwa transaksi dengan Perum LPPNPI merupakan transaksi yang ditagihkan langsung oleh Perum LPPNPI kepada Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding) di luar negeri terkait kegiatan usaha kantor pusat, dan sama sekali tidak terkait dengan kegiatan Pemohon Banding di Indonesia. Faktanya, Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan invoice maupun Faktur Pajak dari Perum LPPNPI tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak pernah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dimana dapat dilihat bahwa tidak ada pencatatan atas biaya tersebut di dalam laporan biaya yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa faktanya memang terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Perum LPPNPI terkait pembayaran jasa terminal

navigation (jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara). Atas transaksi ini, Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26;

3. Transaksi dengan Sena Satwika sejumlah Rp2.303.540,00 bahwa atas seluruh transaksi dengan Sena Satwika, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi. Bukti-bukti dapat ditemukan dari invoice dan bukti potong yang telah Pemohon Banding sampaikan saat proses pemeriksaan dan keberatan;

4. Transaksi dengan JO PT Banten Global Development dan Mitra Bandara sebesar Rp73.890,00 bahwa transaksi pembayaran ke JO PT Banten Global Development dan PT Patra Mitra terkait dengan pemanfaatan area kargo di Bandara Soekarno-Hatta dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa secara substantif, seluruh biaya yang tercatat pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sebagian biaya terhadap lawan transaksi tersebut merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan terebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2). Maka seharusnya atas objek-objek tersebut seharusnya tidak lagi dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti pendukung terkait Dasar Pengenaan Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa terlepas dari fakta tersebut di atas, Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding di dalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 hanya didasarkan pada asumsi semata atas objek yang diyakini sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa didasari adanya bukti kompeten yang cukup atas objek itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

B. Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi sejumlah

Rp199.591.636,00 bahwa secara umum, koreksi Terbanding berasal dari akun-akun biaya yang bukan merupakan objek pajak atau objek yang sudah dipotong PPh nya dan disetorkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanidng tidak tepat dan menimbulkan pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas biaya-biaya yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23. Rincian atas akun dan bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan serta akan Pemohon Banding sampaikan di dalam proses Persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp7.344.538.028,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 918/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksiyang DiajukanBanding (Rp)
1DasarPengenaan PajakPPhPasal231.438.504.951,008.783.042.979,007.344.538.028,00
NoRincianJumlah(Rp)
AKoreksiDPPPPhPasal23berdasarkanPajakMasukan LawanTransaksi7.144.946.392,00
BKoreksiDPPPPhPasal23berdasarkanekualisasi199.591.636,00
TotalKoreksi7.344.538.028,00

Menurut Terbanding

Sengketa Koreksi DPP Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp7.344.538.028,00 Masa/Tahun Pajak Januari 2017

Data, Fakta, dan Pendapat Tim Peneliti

Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.849.990.206,00;

a. Berdasarkan SPHP yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2017 sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp1.438.504.951,00

Menurut PemeriksaRp4.288.495.157,00

KoreksiRp2.849.990.206,00 b. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Pengajuan Kebertan Nomor 16/FDX-SKPKB2017/032422 yang pada intinya sebagai berikut:

1) Transaksi dengan Repex Perdana Internasional (RPI) berupa Inbound Shipment dan Outbound Shipment bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23;

2) Transaksi dengan Perum LPPNPI terkait pembayaran jasa terminal navigation, Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26;

3) Seluruh transaksi dengan pihak lainnya merupakan biaya yang bukan merupakan objek pajak atau objek yang sudah dipotong PPh nya dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

4) Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi yang berasal dari akun- akun biaya yang bukan merupakan objek pajak atau objek pajak yang sudah dipotong PPh-nya dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

c. berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

Terkait Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan sebesar Rp2.849.990.206,00

1) TransaksidenganRepexPerdanaInternasionalsebesar Rp2.220.302.660,00 a) Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sesuai Data Pajak Masukan dengan jumlah DPP PPN sebesar Rp2.220.302.660,00 atas jasa logistic yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Repex Perdana Internasional;

bahwa dari jumlah DPP PPN sebesar Rp2.220.302.660,00 ada beberapa DPP PPN yang dihitung berdasarkan nilai lain, sehingga jumlah DPP PPN menurut Pemeriksa menjadi lebih kecil dibandingkan dengan nilai bruto-nya;

b) bahwa berdasarkan Aplikasi Approweb menu akun Data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan lawan transaksi, diketahui nilai bruto jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Repex Perdana Internasional adalah sebesar Rp6.716.818.582,00;

c) Oleh karena itu, DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp6.716.818.582,00 karena hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 diatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

d) Menurut Terbanding, jasa logistic termasuk jenis jasa lain berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015;

e) bahwa berdasarkan penelitian, diketahui Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas jasa logistik sebesar Rp6.716.818.582,00;

f) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah koreksi yang semula sebesar Rp2.220.302.660,00 menjadi Rp6.716.818.582,00;

2) Transaksi dengan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebesar Rp425.750.380,00 a) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sesuai Data Pajak Masukan dengan jumlah DPP PPN sejumlah Rp425.750.380,00 atas terminal navigation services (jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;

b) bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 diatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

c) bahwa menurut Terbanding, jasa terminal navigation services (jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara) termasuk jenis jasa lain berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015;

d) bahwa berdasarkan penelitian, diketahui Terbandng belum memotong dan melaporkan PPh 23 atas jasa logistic sebesar Rp425.750.380,00;

3) Transaksi dengan pihak lainnya yang meliputi:

a) PT. Sena Satwika sebesar Rp2.303.540,00 bahwa transaksi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Sena Satwika adalah Handling Fee yang merupakan termasuk jenis jasa lain berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan PPh 23 atas jasa logistic sebesar Rp2.303.540,00;

b) JO. PT. Banten Global Development dan PT. Patra Mitra Bandara sebesar Rp73.890,00 bahwa transaksi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada JO. PT. Banten Global Development dan PT. Patra Mitra Bandara adalah JAHE Kade/Handling Fee yang merupakan termasuk jenis jasa lain berdasrkan Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan PPh 23 atas jasa logistic sebesar Rp73.890,00;

Terkait Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi sebesar Rp199.591.636,00

1) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2017 sebesar Rp199.591.636,00 berdasarkan dari selisih perkiraan-perkiraan dilegder yang menjadi objek PPh Pasal 23 dengan objek yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

2) bahwa Pemohon Banding sudah diberikan kesempatan untuk dapat memberikan penjelasan terkait dengan koreksi DPP penyerahan Barang dan Jasa dengan surat permintaan data nomor S-255/WPJ.075/2022 tanggal 14 September 2022 dan S-306/WPJ.075/2022 tanggal 27 Oktober 2022, namun sampai dengan jangka waktu permintaan kedua Permohonan Banding tidak dapat memberikan data sebagaiman yang telah diminta dalam surat permintaan di atas;

3) Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

4) Terkait koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2017 sebesar Rp199.591.636,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 16/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 09/FDX-BSUB2017/070623 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan-alasan sebagaimana berikut:

bahwa secara umum, Terbanding hanya mengulang penjelasan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan dalam menanggapi pokok-pokok alasan banding yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding. Terbanding juga tidak membantah fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa seluruh koreksi Terbanding hanya didasarkan pada konfirmasi Pajak Masukan yang dianggap Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 23 tanpa melihat fakta dan mempertimbangkan bukti- bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan bukti yang kompeten sesuai dengan pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding kurang memahami penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya di dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun permohonan banding ini;

bahwa selain itu, terkait dengan tambahan nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (melalui Tim Peneliti Keberatan) juga merupakan tambahan koreksi yang tidak memiliki dasar hukum. Terbanding mendasarkan tambahan koreksinya berdasarkan data internal Terbanding (Aplikasi Approweb) yaitu berdasarkan PPN Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Repex Perdana International. Atas transaksi tersebut, Terbanding mengganggap seluruh transaksi tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa melakukan penelitian maupun verifikasi lebih lanjut. Terbanding juga mengabaikan penjelasan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan terkait dengan transaksi yang dilakukan dengan PT Repex Perdana International;

bahwa secara rinci, berikut Pemohon Banding sampaikan poin-poin alasan ketidaksetujuan atas pernyataan Terbanding:

A. Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukan lawan transaksi sebesar Rp7.144.946.392,00 bahwa pada dasarnya, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pajak masukan lawan transaksi sebagai berikut:

NoLawanTransaksiJumlah (Rp)
1RepexPerdanaInternational6.716.818.682,00
2Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia425.750.380,00
3SenaSatwika2.303.540,00
4JO PT Banten Global Development dan Patra Mitra Bandara73.890,00
Total7.144.946.392,00

bahwa secara substantif, seluruh biaya yang tercatat pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sebagian biaya terhadap lawan transaksi tersebut merupakan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, selain itu terdapat biaya yang bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan tersebut, dan juga terdapat biaya yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2). Maka seharusnya atas objek-objek tersebut seharusnya tidak lagi dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti pendukung terkait Dasar Pengenaan Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa terlepas dari fakta tersebut di atas, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("selanjutnya disebut sebagai "UU KUP") megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"; bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding di dalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 hanya didasarkan pada asumsi semata atas objek yang diyakini sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa didasari adanya bukti kompeten yang cukup atas objek itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan; bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Persidangan;

B. Koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi sejumlah (Rp199.591.636,00) bahwa secara umum, koreksi Terbanding berasal dari akun-akun biaya yang bukan merupakan objek pajak atau objek yang sudah dipotong PPh-nya dan disetorkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan menimbulkan pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas biaya-biaya yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23. Rincian atas akun dan bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan serta akan Pemohon Banding sampaikan di dalam proses Persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00100/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00044/203/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 Masa Pajak Januari 2017;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 16/FDX-SKPKB2017/032422 tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-4.Letter of Appointment tanggal 9 April 2021;

Bukti P-5.Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-6.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7.Bukti Penerimaan Negara tanggal 19 Januari 2022 sejumlah

Rp87.632.784,00;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas

nama Iman Suryanto Hidrajanto;

Bukti P-12. Matrik Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Januari 2024 dan lampirannya; Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Februari 2024 dan lampirannya;; Bukti P-15. Invoice terkait Intbound Shipment;

Bukti P-16. Lampiran Rute Penerbangan;

Bukti P-17. Bukti Pembayaran kepada Perum LPPNPI;

Bukti P-18. SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti pemotongan;

Bukti P-19. Invoice terkait Outbound Shipment;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 24 April 2014 dan lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Februari 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Akhir Tergugat;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00100/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00044/203/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 21/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 14 Maret 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 37 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP: Pajak Penghasilan Pasal231.438.504.951,008.783.042.979,007.344.538.028,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Sejumlah Rp7.344.538.028,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Sejumlah Rp7.344.538.028,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian ekualisasi faktur pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi berupa belanja jasa yang merupakan DPP PPh Pasal 23, disandingkan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dari Pemohon Banding. Dari hasil pengujian tersebut, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi anatara biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dan objek PPh 23 yang dilaporkan di dalam SPT Masa selama tahun 2017;

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) terkait dengan transaksi dengan pihak sebagai berikut:

NoRincianJumlah (Rp)
AKoreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan Pajak Masukanlawantransaksi7.144.946.392,00
BKoreksiDPPPPhPasal23berdasarkanekualisasi199.591.636,00
TotalKoreksi7.344.538.028,00

A. Koreksi Terbanding yang berdasarkan ”Faktur Pajak Masukan” lawan transaksi Pemohon Banding

NoLawanTransaksiJumlah (Rp)
1RepexPerdanaInternational6.716.818.582,00
2Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia425.750.380,00
3SenaSatwika2.303.540,00
4JO PT Banten Global Development dan Patra Mitra Bandara73.890,00
Total7.144.946.392,00

B. Koreksi berdasarkan bukti pada GL Pemohon Banding sejumlah

Rp199.591.636,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menggunakan data ”Pajak Masukan” sebagai dasar utama untuk melakukan koreksi terkait objek pemotongan PPh Pasal 23 karena data Pajak Masukan tersebut bukan merupakan bukti langsung yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding belum atau tidak memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 23;

B. bahwa selisih ekualisasi tersebut tidak termasuk dalam objek Pemotongan

PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015;

bahwa selisih ekualisasi tersebut telah Pemohon Banding potong dan laporkan di masa pajak yang berbeda (sebagai akibat dari perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan tanggal realisasi pembayaran);

bahwa alasan permohonan banding untuk masing-masing pos koreksi:

1. Repex Perdana International Rp6.716.818.582,00 bahwa penerbitan tagihan (termasuk faktur pajak) dari RPI kepada Pemohon Banding semata-mata merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak Pembayar di luar negeri, dan sama sekali tidak merepresentasikan adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

2. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ("Perum LPPNPI") Rp425.750.380,00 bahwa berdasarkan fakta di atas, karena tagihan/invoice tersebut: (i) merupakan tagihan yang ditujukan langsung kepada Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri); (ii) dibayar/dibebankan langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri), dan (iii) tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi yang tidak dilakukan dengan Pemohon Banding tersebut;

bahwa selain itu, fakta bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh LPPNPI ditujukan kepada Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Perum LPPNPI;

3. Sena Satwika Rp2.303.540,00 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi dengan PT Sena Satwika terkait biaya penanganan (handling fee) telah dilakukan pemotongan

PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23. Namun, pada dasarnya Terbanding belum mempertimbangkan adanya perbedaan waktu (timing difference);

4. JO PT Banten Global Development dan Patra Mitra Bandara Rp73.890,00 bahwa pembayaran kepada JO PT Banten Global Development dan PT Patra Mitra terkait dengan pemanfaatan area kargo di Bandara Soekarno-Hatta telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23. Namun, pada dasarnya Terbanding belum mempertimbangkan adanya perbedaan waktu (timing difference);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh)

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a) penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b) penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Pasal 5 ayat (2)

Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 1 Angka 23.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015)

Pasal 1 ayat (6)

Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

k) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

u) Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

ac) Jasa penyelidikan dan keamanan;

ag) Jasa kebersihan atau cleaning service;

ak) Jasa freight forwarding;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa penjelasan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan bukti Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi Rp7.144.946.392,00 bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP apabila Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendapatkan bukti, maka Terbanding berwenang untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang menurut bukti tersebut:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan temuan bukti berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi (sebagai PKP Penjual) ditujukan kepada Pemohon Banding (sebagai PKP Pembeli);

bahwa berdasarkan bukti faktur pajak, penyerahan yang sebagaimana dicantumkan dalam faktur pajak adalah sebagai berikut:

8 10800011704200609 6-Jan-2017 41.798 523 (LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN Jasa Pelayanan aa AS PAR ROKAN Peretaman”

9 10800011704200654 6-Jan-2017 9.009.574 (LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN Jasa Pelayanan asian Mess Mba et re ai

10 (08•••••••••••701 6-Jan-2017 104.964.263 (LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN Jasa Pelayanan

GS MEA PARA CONES (perataan

NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Penerbangan

5 7 Ps. 1 ayat (6) huruf k dan

NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Penerbangan PMK-141/PMK.03/2015

13 10800011704201388 17-Jan-2017 5.622.528 (LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN Jasa Pelayanan

La PAPAN NONA ereteman

NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Penerbangan

NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Penerbangan

NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Penerbangan

12 Mik KMK 03/0015

21 1010001 1718316489 5-Jan-2017 73.890 |JO. PT. BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT DAN |Jasa penunjang di bidang Ps. 4 ayat (6) huruf k

PT. PATRA MITRA BANDARA penerbangan dan bandar PMK-144/PMK.03/2015 udara bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 23 UU PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat bukti faktur pajak a quo dibatalkan penerbitannya oleh PKP Penjual dan/atau ditolak oleh Pemohon Banding untuk diterbitkan faktur pajak atas transaksi-transaksi penyerahan jasa a quo;

bahwa oleh karenanya terbukti adanya pengakuan oleh para pihak dalam transaksi-transaksi a quo, adanya transaksi penyerahan jasa Freight Forwarding, Jasa Pelayanan Penerbangan, Jasa Hukum dan Jasa Pembuatan Sarana Promosi;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 UU PPh dan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jasa-jasa a quo merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

Pembahasan Per Pos Koreksi:

1. Repex Perdana International (RPI) Rp6.716.818.582,00 bahwa menurut Pemohon Banding:

- bahwa penerbitan tagihan (termasuk faktur pajak) dari RPI kepada Pemohon Banding semata-mata merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak

Pembayar di luar negeri, dan sama sekali tidak merepresentasikan adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

- bahwa secara umum, transaksi yang melibatkan Pemohon Banding dan PT RPI adalah: (i) transaksi pengiriman dari Indonesia (Outbound Shipment); dan (ii) transaksi pengiriman menuju Indonesia (Inbound Shipment);

- bahwa transaksi dengan RPI yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 adalah sejumlah Rp6.716.818.582,00 yang terdiri dari: Outbound Collect Shipment sejumlah Rp420.649.270,00; dan

Inbound Shipment sejumlah Rp6.296.169.312,00

- bahwa Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman paket ke luar negeri. Salah satu variasi kegiatan Outbound Shipment adalah kegiatan pengiriman ke luar negeri dimana pembayaran biaya jasa pengiriman dibayar oleh pembayar lokal di Indonesia (Outbound Prepaid Shipment) atau penerima paket di luar negeri (Outbound Collect Shipment). Sesuai dengan Kontrak GSP, pihak yang berhak atas penghasilan terkait pengiriman paket dari Indonesia ke luar negeri (Outbound Shipment) adalah RPI. Secara umum, RPI menagih akan biaya pengiriman paket kepada pengirim barang di Indonesia dan mengakui seluruh penghasilan dari pengiriman paket tersebut;

- bahwa namun demikian, dalam hal skema Outbound Collect Shipment, RPI menerima instruksi kirim dari pengirim di Indonesia dimana dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran biaya jasa pengiriman tersebut dilakukan oleh penerima paket di luar negeri. Oleh karena itu, RPI kemudian meminta Pemohon Banding untuk membantu menagih dan kemudian meneruskan porsi penghasilan milik RPI atas jasa kurir di Indonesia yang ditagih dari penerima paket di luar negeri (sebagai pembayar paket);

- bahwa untuk kiriman masuk ke Indonesia, Pengirim Luar Negeri mengadakan kontrak dengan penyedia jasa transportasi luar negeri dan membayar one price door to door shipping fee untuk kiriman dari luar negeri ke alamat penerima di Indonesia. Penyedia jasa transportasi luar negeri mengirimkan paket ke bandara luar negeri dari mana paket tersebut

kemudian diserahkan kepada Federal Express Corporation (FedEx) yang menggunakan pesawatnya untuk mengirim paket ke Indonesia (Bandara Soekarno Hatta). Ketika paket tiba di Indonesia, Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) di Indonesia, menyerahkan paket kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dari mana RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman yang merupakan bagian dan terintegrasi dari layanan transportasi internasional untuk pengiriman yang diangkut dari luar negeri ke Indonesia;

bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa berdasarkan invoice dan faktur pajak, terbukti Jasa Freight Forwarding diserahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana didalilkan oleh Terbanding bahwa ”PT RPI akan mengurus bea cukai dan mengirimkan barang ke alamat penerima. Karena merupakan one price door to door shipping fee pengiriman inbound dari luar negeri ke Indonesia, RPI menyediakan pengurusan bea cukai dan layanan pengiriman..”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak kegiatan tersebut merupakan bentuk penyediaan jasa;

2. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ("Perum LPPNPI") Rp425.750.380,00 bahwa berdasarkan fakta di atas, karena tagihan/invoice tersebut: (i) merupakan tagihan yang ditujukan langsung kepada Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri); (ii) dibayar/dibebankan langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat dari Pemohon Banding di luar negeri), dan (iii) tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak

memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi yang tidak dilakukan dengan Pemohon Banding tersebut;

bahwa selain itu, fakta bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh LPPNPI ditujukan kepada Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Perum LPPNPI;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan invoice dan faktur pajak, terbukti Jasa Pelayanan Penerbangan diserahkan kepada Pemohon Banding;

3. PT Sena Satwika Rp2.303.540,00 bahwa transaksi dengan PT Sena Satwika terkait biaya penanganan (handling fee) telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan di dalam SPT PPh Pasal 23. Namun, pada dasarnya Terbanding belum mempertimbangkan adanya perbedaan waktu (timing difference);

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan bukti telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23;

4. JO PT Banten Development dan PT Patra Mitra Bandara Rp73.890,00 bahwa Transaksi tersebut merupakan handling fee (Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara);

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23;

Koreksi berdasarkan bukti pada GL Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi bukti berupa Data GL Pemohon Banding dengan DPP Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No (Tanggal [Det | ” GL” | Akun-8ubPos | Keterangan | — Dasar Hukum

Fee Airfreight penerbangan dan bandar| — PMK-141/PMK.03/2015

3 | 31/01/2017 |Sep16 2.927.000 |730600 - Cargo Handling Chgs Jasa penunjang di bidang (Ps. 1 ayat (6) huruf k dan

Ground penerbangan dan bandar (Ps 2 ayat (3) huruf a angka 4 support- udara PMK- 141/PMK.03/2015

Spending- PMK- 14 1/PMK.03/2015

5 | 31/01/2017 |Rizal- 1.307.872 1657170 - Company Car Maint/Repair Jasa perawatan Ps. 1 ayat (6) huruf z

Company car Iperbaikan/ pemeliharaan |PMK-141/PMK.03/2015 maintenance mesin repair perawatan/perbaikan/pem| PMK-141/PMK.03/2015

7 | 31/01/2017 |Jan17 25.331.625 |665100 - Monitoring Services Jasa penyelidikan dan — (Ps. 1 ayat (6) huruf 1 ac

Security keamanan PMK-141/PMK.03/2015 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti berupa Data GL Pemohon Banding;

bahwa atas transaksi berikut tidak terdapat bukti pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemahaman yuridis maupun secara pembuktian dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa secara Gambaran Umum dan dokumen pendirian serta Kegiatan Usaha Pemohon Banding Pemohon banding adalah merupakan kantor perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah korporasi dan maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat yang berpusat di Memphis Tennesse;

bahwa Federal Express Corporation mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara dalam jalur internasional. Dengan demikian, Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam layanan transportasi di Indonesia;

bahwa pendirian kantor perwakilan Federal Express Corporation dalam hal ini Pemohon Banding di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998

dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, demikian tangkapan layar sebagaimana bukti terlampir:

bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Status Pemohon Banding terdaftar sebagai BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, namun fakta substansinya bahwa Pemohon banding adalah Kantor Perwakilan dari perusahaan penerbangan Federal Express Corporation (airline) yang berada di Amerika Serikat yang berkantor pusat dan berkedudukan/merupakan penduduk Amerika Serikat; bahwa faktanya Federal Express Corporation memperolah ijin dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

bahwa berikut adalah tangkapan layar dari sertifikat yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration ("FAA")

wk aity oly ag s

Pp ee

Urea .

Air Carrier Certificate

— " . i ho shoot pede fe : 1 pa " "

" a ees 1 NN DINI EN 2 NN YK LN ' . . an hope

see Tata PN ato tat: ‘ . ‘ set et Best ch Pom a od. ite mot,

- a a , 5 » - Pad bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara RPI dengan Federal Express Corporation (Pemohon Banding) diatur dalam suatu Kontrak Program Layanan Global (Global Service Program Contract - yang selanjutnya disebut sebagai "Kontrak GSP") yang disampaikan Pemohon banding pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dalam kontrak tersebut ditegaskan adalah Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut ditegaskan di dalam halaman 1 Kontrak GSP sebagaimana dikutip sebagai berikut:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT ("Contract") is made on the. day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION, a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12" Floor,

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"): and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL. a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered orfice at RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No, 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 ("Contractor’).

RECITALS

1. FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world.

2. Contractor is engaged in the transpertation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory.

3. FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide a leading. seamless transportation service te customers worldwige,

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract, FedEx and

Contractor (the "parties") agree as follows:

bahwa sesuai sebagaimana terjemahan tersumpah:

KONTRAK PROGRAM LAYANAN JASA GLOBAL

KONTRAK INI (Kontrak) dibuat pada tangga! bulan , 2008, antara FEDERAL EXPRESS CORPORATION, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian

Delaware, USA. yang memiliki kantor perwakilan terdaftar di Lantai 72,

Unit #72-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang,

Jakarta 12310, Indonesia (‘FedEx’); dengan P.T. REPEX PERDANA

INTERNATIONAL, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat kantor terdaftar di RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (Kontraktor).

MENYATAKAN

1. FedEx. bersama dengan Afiliasinya, bergerak dalam bidang pengangkutan udara dan darat yang terintegrasi untuk pengiriman yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di seluruh dunia.

2. Kontraktor bergerak dalam bidang pengangkutan pengiriman yang sensitif terhadap waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah.

3. FedEx dan Kontraktor berkeinginan untuk mengintegrasikan Sistem

FedEx dengan Sistem Kontraktor untuk menyediakan Layanan Jasa pengangkutan yang terdepan dan lancar bagi pelanggan di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan hal tersebut faktanya Kontrak GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan Federal Express Corporation untuk memberikan layanan jasa pengangkutan bagi pelanggan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, proses penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat diartikan bahwa RPI menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan juga tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan sebaliknya tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini dapat dibuktikan dari tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding dalam hal untuk memfasilitasi Pemohon Banding agar menagih pendapatan atas nama RPI;

bahwa sebagai bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding, berikut adalah contoh dari Air Waybill yang merupakan bukti penerimaan paket dari

pengirim paket, yang menunjukkan pihak yang berkewajiban membayar biaya pengiriman paket:

1. Contoh Air Waybill yang dibayarkan oleh pengirim paket

SRI MIL PA BNP | ree. oe van”

10F INTERNATIONAL TRADE TOWER, :

348 KWUN TONG ROAD, KWUN TONG, 7

: tee" 7716 7841 9792 INTL PRIORITY

III | TNI TE eS NN bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 1 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Sender" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada pengirim barang. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh RPI, dan tidak ada tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding;

2. Contoh Air Waybill yang ditagihkan kepada penerima paket

— Jati (hina ur SACHANG ROAD ie Kanan

941 GAOXIANG ROAD EE og DE Dita th

GAODONG INDUSTRIAL PARK Eo rage

SHANGHAI, 200437 ee ee

Ban lap Beh pee INvn PRIORITY

PERE CLO

He MJ HA AA Ee PN PART , aa SKA | aan ATT

AA ca Dak bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 2 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Recipient" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada penerima paket. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh perusahaan jasa kurir di China, yang kemudian akan meneruskan pembayaran tersebut kepada RPI melalui Pemohon Banding. Terdapat nomor referensi Air Waybill yang dicatat oleh RPI dan Pemohon Banding dan menjadi referensi bagi RPI untuk menagih biaya pengiriman paket yang dibayarkan oleh penerima paket di luar negeri;

bahwa dukungan Pemohon Banding untuk menagih tagihan dari penerima paket dan menyampaikannya kepada RPI diatur dalam Section 4.8 perjanjian

Global Service Program Contract antara Fedex (Pemohon Banding) dan RPI, sebagai berikut:

FedEx shall provide invoicing and collection services for Contractor in respect of amounts due and payable by Offshore Payors outside the Territory for Shipments transported from the Territory;

bahwa terkait hal tersebut, faktanya bahwa Pemohon Banding hanya menagih penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri untuk RPI. Sehingga, koreksi Terbanding jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan Terbanding secara keliru memahami transaksi yang terjadi dan secara tidak tepat menganggap bahwa Pemohon Banding membayar jasa kepada RPI;

bahwa terbukti dalam Outbond Shipment yang berkontrak adalah RPI dengan pengirim yang berada di Indonesia dan bukan Pemohon Banding yang wajib membayar sebagaimana diatur dalam Section 3.11 Kontrak GSP yang menyatakan “Pihak yang berkontrak langsung adalah RPI (sebagai pemberi jasa) dengan pihak pengirim paket di Indonesia (penerima jasa) yang pada dasarnya jasa yang diberikan oleh RPI kepada penerima paket di Indonesia adalah merupakan bagian dari Jasa Kurir Angkutan International sedangkan Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan Jasa Transportasi Pesawat Cargo antara bandara”;

bahwa dari dokumen pendukung Terbanding yang berupa tagihan yang diterbitkan oleh Perum LPPNPI sebenarnya memiliki lampiran yang dapat membuktikan lebih lanjut bahwa tagihan tersebut adalah untuk jasa navigasi penerbangan udara pesawat cargo Federal Express Corporation yang terbang flypass di atas ruang udara Republik Indonesia. Pemohon Banding juga telah menyerahkan lampiran tagihan yang berisi detail rute penerbangan flypass dalam uji bukti tanggal 20 April 2022, yang menunjukan airport keberangkatan dan destinasi (menggunakan kode ICAO) pesawat cargo Federal Express Corporation, yaitu sebagai berikut:

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAK NAVIGASI PENERBANGAN (LPPNPT,

Ale FECERAL PXPRESS CORP

PUK! . _.. oe

-. . oe - . . . Ka 1 1 , i — .

~ ee ee sat oD wok ar

RTS . . _ _ a . ~- .

2 oo a | " | us htt EES | vee J kit 15

Ham sau .

bahwa kode ICAO tersebut menunjukkan Bandara keberangkatan dan destinasi, yaitu:

£GG65 Gdengzhou seiyun Internatisnal bahwa rute penerbangan menunjukan dengan jelas bahwa pesawat cargo Federal Express Corporation hanya terbang melalui Indonesia (flypass) dan tidak mendarat di Indonesia;

bahwa dengan demikian, karena tagihan tersebut ditujukan kepada Federal Express Corporation (kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat); dibayar langsung oleh Federal Express Corporation (kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat); dan tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka atas transaksi tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23 sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai BUT karena berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat di Article 9 tentang Shipping and Air Transport yang mengatur tentang penghasilan yang diterima/diperoleh residen suatu negara yang berasal dari negara lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak atas kegiatan usaha perkapalan atau pesawat terbang yang beroperasi dalam jalur international Business Profit yang dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa pendapat Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. untuk masing-masing koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi berdasarkan faktur pajak masukan yang diberikan Terbanding dalam sidang tanggal 17 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

1. Repex Perdana International

- bahwa berdasarkan prosedur pendirian dan pendaftaran Pemohon Banding mendapat rekomendasi sebagai Kantor Perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98

tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, terbukti Pemohon banding merupakan Kantor Perwakilan bukan BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan RPI yang disebut sebagai Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri yang membuktikan bahwa tidak ada Jasa yang diberikan RPI kepada Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Air Waybill dalam transaksi Outbond maupun Inbond terbukti bahwa biaya pengiriman paket di dalam negeri diterima oleh RPI dan tidak ada tagihan kepada Pemohon Banding demikian juga sebaliknya pengiriman paket luar negeri diterima oleh perusahaan kurir di luar negeri melalui Pemohon Banding dan untuk menagih biaya tersebut dengan istilah “penerusan penghasilan RPI” diatur dalam Section 4.8 Kontrak GSP antara Pemohon Banding dengan RPI;

- bahwa berdasarkan fakta- fakta dan bukti tersebut diatas tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding dan tidak ada pembayaran atas imbalan jasa dari Pemohon Banding kepada RPI, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas penerusan penghasilan RPI yang ditagih dari pihak pengirim/pembayar paket untuk RPI;

- bahwa bahwa penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding merupakan mekanisme administratif bagi RPI untuk meminta Pemohon Banding menagih penghasilan RPI dari pihak Pembayar di luar negeri, tidak terbukti adanya jasa yang diserahkan oleh RPI kepada Pemohon Banding;

- bahwa karena itu penerusan pembayaran atas porsi penghasilan RPI tersebut bukan merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan RPI kepada Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam objek

pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015;

2. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ("Perum LPPNPI") bahwa transaksi dengan Perum LPPNPI terkait dengan pelayanan jasa terminal navigation (jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara) faktanya transaksi Pemohon banding dengan Perum LPPNPI merupakan transaksi yang ditagihkan langsung oleh Perum LPPNPI kepada Federal Express Corporation yang berada di Memphis Amerika Serikat yang terkait dengan kegiatann usaha kantor pusatnya bukan merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding terbukti dari catatan pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat transaksi dengan Perum LPPNPI di bulan November 2016;

3. PT Sena Satwika bahwa atas seluruh transaksi dengan Sena Satwika terkait biaya penanganan (handling fee), Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan bukti potong telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan terjadi adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena terutang pajak baru terjadi pada saat Pemohon banding membayarkan tagihan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010;

4. JO PT. Banten Global Development dan Patra Mitra Bandara bahwa transaksi dengan JO PT Banten Global Development dan PT Patra Mitra Bandara telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai transaksi dan bukti potong telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan terjadi adanya perbedaan waktu antara tanggal faktur pajak dan pemotongan PPh Pasal 23 karena terutang pajak baru terjadi pada saat Pemohon banding membayarkan tagihan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010;

b. Koreksi berdasarkan bukti pada GL Pemohon Banding sebesar Rp199.591.636,00 bahwa atas koreksi Terbanding tersebut diatas Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. berpendapat sebagai berikut:

- bahwa faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan dan memberikan perincian transaksi yang dikoreksi karena berdasarkan ekualisasi dalam proses persidangan sehingga tidak cukup bukti yang kompoten yang menguatkan koreksi Terbanding bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong atau dilaporkan;

- bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan metode ekualisasi tanpa adanya bukti kompoten yang cukup karena selisih rekonsiliasi tersebut dianggap objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas biaya-biaya yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku maka koreksi atas DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi bukti berupa Data GL Pemohon Banding dengan DPP Objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding terbukti koreksi Terbanding tidak benar sehingga telah cukup alasan Pemohon Banding untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 237.344.538.028,007.344.538.028,000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut

TerbandingRp8.783.042.979,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00 -

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut

Pengadilan PajakRp8.783.042.979,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00044/203/17/053/21 tanggal 28 Desember 2021 Masa Pajak Januari 2017, atas BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak8.783.042.979,00
PPhPasal23yangterutang190.990.391,00
KreditPajak:SetoranMasa29.166.090,00
Pajakyangtidak/kurangdibayar161.824.301,00
SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUP70.684.855,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayar232.509.156,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma

Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.