Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman
PUT-002403.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
BUT Federal Express Corporation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002403.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
- UU 38/2009Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 79 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002403.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Federal Express Corporation
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/17/053/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2025