Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-002379.25/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-002379.25/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002379.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sintong Sari Union, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., berkedudukan di Medan, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Togar Sidabutar

Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023

Surat Kuasa Khusus: 014/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/19790813 200012 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Budiyanto/19801228 200212 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/19790606 200012 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2050/PJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 984/PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S-27/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SSU/SUB/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

No. PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 200.000.000 2.237.106.000 200.000.000

2 | PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang 20.000.600 223.710.600 20.000.000

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 20.000.000 20.000.000 20.000.000 c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......i..... 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. 0 0 0 i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb tctdtetftg-h) 20.000.000 20.000.000 20.000.000

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i) 0 203.710.600 0

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 88.980.701 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0 c, Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0 e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d 88.980.791 0

[6] Jumiah PPh yang masih harus dibayar(a#5e) ————— Io idSCSCSC*‘i ABT

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SSU/KBRT/IV/2023 tanggal 4 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut diatas maka :

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 292.591.391.- ( Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta

Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajih Pajak sebesar Rp. O- (Nol Rupiah ) c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp. D.- (Nol Rupiah ) dé. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 0 ( Noi Rupiah ) tanggal - pada bank / pos persepsi - dengan nomor NTPN -

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

ga | Ditambah, 4:

Uraian Re) (Dikurangi) Gea a (Rp) " ee a. Dasar Pengenaan Pajak 2.237.106.000 1 2.237.106.000 b. Pajak Penghasilan (PPh) 353.710.600 Oo 233.710.600

Cc. Kredit Pajak 20.000.000 _o 20.000.000 jd. Kompensasi Masa/Tahun Oo oO oO

Pajak sebelumnya ae e. PPh Kurang Bayar / (Lebih)| 203.710.600 ol 203.710.600

Bayar . ee en

If. Sanksi Administrasi 88.980.791 oO 88.980.791 sg. Jumlah PPh yang masih 202.691.301 oO 292.691.391 harus / lebih) dibayar 202.691.589 Pe a namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

1. SPT Pajak Penghasilan Masa Januari 2018:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018 atas Penghasilan Kena Pajak dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp200.000.000,00 dan PPh terutang sebesar Rp20.000.000,00;

2. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

bahwa dalam rangka pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00010/RIKSIS/WPJ.264/2023 tanggal 10 Januari 2023;

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan SPHP tersebut, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II menerbitkan SKPKB-00025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding
SPT Pemohon BandingSKPKB PPh 4(2)Pembahasan Akhir (Disetujui)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administratif (Bunga Pasal 13 (2) KUP)2 00,000,000 20,000,000 20,000,000 - -2 ,237,106,000 2 23,710,600 2 0,000,000 2 03,710,600 8 8,980,7912 00,000,000 2 0,000,000 2 0,000,000 - -2 ,037,106,000 2 03,710,600 2 03,710,600 8 8,980,791
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-292,691,391-2 92,691,391

4. Surat Keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas SKPKB-00025 tersebut dengan Surat Keberatan Nomor 002/SSU/KBRT/IV/2023 tanggal 4 April 2023;

5. Surat Keputusan Keberatan Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00303 pada tanggal 28 Desember 2023 yang isinya menolak seluruh keberatan atas SKPKB-00025 dengan rincian sebagai berikut:

dala m R upia h

UraianSemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi administratif2 ,237,106,000 2 23,710,600 2 0,000,000 2 03,710,600 8 8,980,791- - - - -2,237,106,000 223,710,600 20,000,000 203,710,600 88,980,791
Jumlah PPh yang masih harus dibayar292,691,391-292,691,391

6. Persyaratan Formal:

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan ini:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00303 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB-00025;

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 28 Desember 2023;

d. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Darman jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 4 Oktober 2021;

ALASAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPKB PPh Masa Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah Rp292.691.391,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp292.691.391,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sewa tanah yang telah dilakukan sesuai dan wajar berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dan PT SIC adalah Sebesar Rp420.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan dapat dilihat di Rekening Koran Bank Central Asia A/C 0223072078 26 Januari 2018;

2. bahwa pada tahun pajak 2017, jumlah nilai peredaran sebesar Rp13.249.439.546,00 dan transaksi afiliasi Rp2.938.766.200,00 oleh karena itu Pemohon Banding tidak diwajibkan membuat dan menyimpan dokumen harga transfer. Dan penentuan harga sewa tidak diwajibkan menggunakan metode- metode tertentu dalam menentukan harga transaksi wajar sesuai diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016;

3. bahwa penghitungan nilai wajar atas sewa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh penilai melalui Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan Nilai Properti adalah tidak tepat karena perhitungan tersebut menentukan nilai wajar properti investasi itu sendiri, dan bukan nilai sewa properti terkait;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp292.691.391,00 tersebut dibatalkan menjadi Nihil;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon Banding di atas, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Nihil dengan rincian sebagai berikut:

dalam R upiah

UraianKeputusan KeberatanDitambah/ DikurangiPermohonan Banding
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi administratif2 ,237,106,000 2 23,710,600 2 0,000,000 2 03,710,600 8 8,980,791(2,037,106,000) (203,710,600) - (203,710,600) (33,232,500)2 00,000,000 2 0,000,000 2 0,000,000 - 55,748,291
Jumlah PPh yang masih harus dibayar292,691,391(292,691,391)-

PENUTUP bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-27/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 25 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurutJumlahyang DiajukanBanding
Terbanding (KeputusanKeberatan)PemohonBanding
1.KoreksiDPPPPhFinalPasal4ayat (2)atasSewaTanahdanBangunan2.237.106.000,00200.000.000,002.037.106.000,00

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp2.037.106.000,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…”

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan”; Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak- pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a) metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b) metode harga penjualan kembali (resale price method);

c) metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d) metode lainnya, seperti:

(1) metode pembagian laba (profit split method);

(2) metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

(3) metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

(4) metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

(5) metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (2):

“Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a) nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b) nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c) Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Pasal 2 ayat (6):

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00001/RIKSIS/WPJ.26/2023 tanggal 24 Januari 2023, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023 Masa Pajak Januari 2018 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca serta penilaian kewajaran transaksi atas transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan terdapat koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.037.106.000,00 dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding memiliki sebidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6.3, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan;

b) bahwa pada tanggal 2 Januari 2017 ditandatangani perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6.3, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan nilai sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) per tahun;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 milik Pemohon Banding dan penelitian terhadap struktur kepemilikan saham Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation (dalam penguasaan yang sama), disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation;

d) bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

e) bahwa dikarenakan transaksi sewa yang terjadi merupakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Pemeriksa berkesimpulan untuk menggunakan kewenangan yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dengan menentukan

kembali besarnya penghasilan sewa tanah dan bangunan antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation;

f) bahwa Terbanding menggunakan metode lainnya dalam menentukan kembali besarnya penghasilan sewa tanah dan bangunan. Metode lainnya yaitu dengan metode penilaian kewajaran nilai pasar sewa tanah dan bangunan per 1 Januari 2018 sesuai dengan data yang terdapat pada Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP- 30/WPJ.26/KP.0404/2021 atas tanah dan bangunan dimaksud yang telah dilakukan oleh tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

g) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP- 30/WPJ.26/KP.0404/2021, pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan;

h) bahwa sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan properti. Menurut konsep dasar investasi, semakin besar pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu property tersebut semakin tinggi. Oleh karena itu, pendekatan Kapitalisasi Pendapatan merupakan pendekatan yang sesuai untuk diterapkan dalam penilaian properti jenis ini (Supardi, dkk., 2010:71);

i) bahwa secara matematis Nilai Wajar Properti diformulasikan sebagai: V=I/R, dimana: V=Nilai Wajar Properti; I=Pendapatan (sewa) pertahun; dan R= Tingkat Kapitalisasi Pendapatan; bahwa untuk mendapatkan nilai wajar properti maka dilakukan pendekatan data pasar untuk bumi dan pendekatan biaya untuk bangunan;

bahwa untuk mendapatkan tingkat kapitalisasi pendapatan maka dilakukan dengan mengurangi prosentase Weighted Average Cost of Capital dengan tingkat Growth Indonesia saat itu (sesuai data BPS per 31 Desember 2017);

bahwa berdasarkan rumus di atas, maka nilai sewa properti dapat dihitung dengan: I=V X R j) bahwa Terbanding telah melakukan rumusan penghitungan terkait Nilai Wajar Properti (V) dan Tingkat Kapitalisasi Pendapatan (R) dengan kesimpulan sebagai berikut:

KeteranganLuas (m2)NilaiWajar PropertiTingkat Kapitalisasi PendapatanPendapatan (sewa)per Tahun
VRI
abcde=cxd
Bumi19.99583.079.225.0001.73%1.435.046.124
Bangunan39.96659.170.200.0001.73%1.022.060.162
Total2.457.106.286
SewaPerTahun2.457.106.000

k) bahwa berdasarkan hasil penilaian di atas, maka tim Terbanding berkesimpulan bahwa nilai wajar atas sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6.3, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dalam jangka waktu setahun dengan kondisi per tanggal 1 Januari 2018 yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.457.106.000,00;

b. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

c. bahwa Hasil Pembahasan Sengketa Keberatan dengan Pemohon Banding; bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan Surat Nomor S- 1476/WPJ.26/2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-118/WPJ.26/BD.06/2023, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) bahwa jenis usaha dan proses bisnis Pemohon Banding, Industri korek api. Produk jadinya adalah korek api batang merk dollar, selam, the lamp. Bahan baku: kayu dan bahan kimia, etiket (pembungkus). Penjualan secara lokal dan ekspor;

2) bahwa Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan:

a) bahwa bangunan berupa pabrik yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Luas tanah sebesar 19.995 m2;

b) bahwa peruntukan awal bangunan adalah untuk pabrik korek api Pemohon Banding. Kemudian tidak beroperasi, lalu disewakan kepada PT Sari Incofood Corporation;

c) bahwa nilai sewa adalah sebesar Rp420.000.000,00 per tahun sejak Tahun 2017 sampai dengan 31 Desember 2021. Sampai dengan sekarang Tahun 2023 masih disewakan dengan surat perjanjian terpisah;

d) bahwa Pemohon Banding menentukan nilai sewa Rp420.000.000,00 berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation. Namun, sebelumnya Pemohon Banding telah mencari informasi harga sewa dari lokasi sekitar untuk jenis bangunan yang sama;

e) bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyewakan bangunan tersebut kepada pihak lain. Jika disewakan, maka harga sewa disesuaikan dengan harga pasar dan kesepakatan bersama;

d. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1SendiBingeiPurbaSiboro40%Komisaris
2EdwinBingeiPurbaSiboro30%KomisarisUtama
3TiminBingeiPurbaSiboro30%Komisaris

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Sari Incofood Corporation untuk Tahun 2018 diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1SendiBingeiPurbaSiboro33.34%KomisarisUtama
2EdwinBingeiPurbaSiboro33.33%Komisaris
3TiminBingeiPurbaSiboro33.33%Komisaris

bahwa sehingga antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh;

e. bahwa karena antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Pemohon Banding dari PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di

Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

f. bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Rincian transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

No.NamaMitra TransaksiJenis TransaksiNilaiTransaksi (Rp)MetodePenerapan Hagayang digunakanAlasanPenggunaan Metode
1.PTPercetakanSri DeliJayaA3.631.577.400,00Comparable UncontrolledPriceHargajualkepadaPembeli yangmempunyaihubungan istimewamaupuntidak, ditetapkansama
2.PTSariIncofood CorporationA3.000.000,00Comparable UncontrolledPriceHargajualkepadaPembeli yangmempunyaihubungan istimewamaupuntidak, ditetapkansama

g. bahwa untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

h. bahwa Terbanding menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP- 30/WPJ.26/KP.0404/2021 yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

i. bahwa Terbanding mengajukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding terkait Dokumen yang menjadi dasar penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000,00 per tahun antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood

Corporation atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Km.6,3 Amplas Medan sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 melalui surat nomor S- 1495/WPJ.26/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Atas permintaan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

1) Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017;

2) Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 003/SIF/SEWA/I/18 tanggal 31 Januari 2018;

3) Faktur Pajak nomor 010.000-18.04673183 tanggal 3 Januari 2018;

4) Kwitansi nomor 00001/SSU/I/18 tanggal 3 Januari 2018;

j. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Pemohon Banding menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp420.000.000,00;

k. bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp2.457.106.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

3. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

a. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“bahwa yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sewa tanah yang telah dilakukan sesuai dan wajar berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dan PT SIC adalah sebesar Rp420.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan dapat dilihat di Rekening Koran Bank Central Asia A/C 0223072078 tanggal 26 Januari 2018”;

bahwa maka Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation dibuat antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. bahwa uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000,00 tersebut

merupakan imbal balik atau penghasilan yang diterima Pemohon Banding secara langsung. Namun mengingat bahwa antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation memiliki hubungan istimewa, maka nilai tersebut perlu dilakukan pengujian apakah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga Objek Pajak atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak terbatas pada uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000,00;

2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

3) bahwa karena antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Pemohon Banding dari PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

4) bahwa untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Pemohon Banding, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh;

5) bahwa Terbanding menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I nomor LAP- 30/WPJ.26/KP.0404/2021 yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

6) bahwa nilai pasar wajar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas,

Kota Medan per 1 Januari 2018 berdasarkan Laporan Hasil Penilaian adalah sebesar Rp2.457.106.000,00;

7) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak dapat membuktikan bahwa penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000,00 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation tersebut telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

8) bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp2.457.106.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

b. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Pada tahun pajak 2017, jumlah nilai peredaran sebesar Rp13.249.439.546,00 dan transaksi afiliasi Rp2.938.766.200,00 oleh karena itu Pemohon Banding tidak diwajibkan membuat dan menyimpan dokumen harga transfer. Dan penentuan harga sewa tidak diwajibkan menggunakan metode-metode tertentu dalam menentukan harga transaksi wajar sesuai diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016”;

maka Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

2) bahwa Ketentuan ini jelas mengatur bahwa Pemohon Banding wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha setiap melakukan transaksi afiliasi yaitu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Afiliasi. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak dapat membuktikan bahwa penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000,00 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation tersebut telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Penghitungan nilai wajar atas sewa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh penilai melalui Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan Nilai Properti adalah tidak tepat karena perrhitungan tersebut menentukan nilai wajar properti investasi itu sendiri, dan bukan nilai sewa properti terkait”;

bahwa maka Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan yang menjadi sengketa sebesar Rp2.037.106.000,00 adalah berdasarkan penetapan kembali nilai sewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi;

2) bahwa penetapan kembali nilai sewa berdasarkan hasil penilaian/appraisal oleh tenaga Pejabat Fungsional Penilai KPP Pratama Pematang Siantar dengan menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung (Direct capitalization method) dan metode arus kas terdiskonto (Discounted Cash Flow);

3) bahwa penggunaan metode ini berdasarkan Pedoman Penilaian Indonesia 01 (PPI 01) bagian 2.0 Definisi dan Pengertian poin 2.8 yang berbunyi “Pendekatan Pendapatan; mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi menghubungkan pendapatan (umumnya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini dapat menggunakan

metode kapitalisasi langsung atau metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF), atau keduanya”;

4) bahwa Penilai menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung (Direct Capitalization Method/DCM) untuk melakukan pengujian kewajaran pendapatan sewa property tersebut;

5) bahwa pada Lampiran I SE-54/PJ/2016 tanggal 9 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan juga dijelaskan bahwa “Nilai Objek Penilaian (v) didapatkan dengan membagi pendapatan bersih tahunan yang mencerminkan (I) dan mewakili pendapatan tahunan di masa yang akan datang dengan Tingkat Kapitalisasi (r) tertentu”. Sehingga jika penilai mencari pendapatan sewa (I) suatu objek properti ialah dengan mengalikan Nilai Objek Penilaian (v) dengan Tingkat Kapitalisasi (r);

6) bahwa berdasarkan penjelasan diatas diketahui bahwa metode penilaian yang dilakukan oleh tenaga Pejabat Fungsional Penilai KPP Pratama Pematang Siantar sudah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan SE-54/PJ/2016;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sudah sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023 Masa Pajak Januari 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SSU/SUB/2024 tanggal 1 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama persis seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan tambahan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 4(2) sebesar Rp2.037.106.000,00. Dengan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan dan fakta-fakta. yang Pemohon Banding gunakan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut;

1. bahwa dalam melakukan penilaian ulang untuk menentukan nilai wajar, Terbanding wajib melakukan pemilihan metode yang paling sesuai. Adapun dasar dilakukannya penggunaan dan pemilihan metode untuk penentuan kembali nilai, Pemohon Banding belum menerima dasar hukum terkait;

2. bahwa perhitungan kembali Nilai Wajar Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode Kapitalisasi Langsung dan Metode Arus Kas Terdiskonto adalah keliru. Bagian V Angka 2 tentang Proses Penilaian, Tanah dan Bangunan merupakan Real Properti mengatur bahwa:

“Penilaian Real Properti dilakukan pada Objek Penilaian berupa tanah, bangunan serta prasarananya balk secara terpisah maupun dalam sate kesatuan;

Penilaian Real Properti dilakukan atas Objek Penilaian berupa tanah, berlaku ketentuan sebagai berikut: ... 2) Menggunakan pendekatan Penilaian menggunakan

Pendekatan Data Pasar dan/atau Pendekatan Pendapatan dengan Metode Penyisaan”;

bahwa Terbanding tidak menggunakan metode sebagaimana diatur di atas. Adapun lebih lanjut dijelaskan dalam Bagian V Angka 2 Huruf C tentang Objek Penilaian bahwa Pendekatan Pendapatan seharusnya digunakan untuk melakukan nilai sewa wajar atas aset yang produktif, sebagaiman diatur berikut: tanah yang akan atau telah dikembangkan, unit properti dengan status strata title, areal produktif pada pertambangan, tanaman menghasilkan pada perkebunan/hutan tanaman tegakan pada Hutan Alam, bangunan, sarana pelengkap dan fasilitas penunjang, kendaraan;

3. bahwa sumber data properti dapat berdasarkan sumber data internal Terbanding sendiri, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Sehingga saat dilakukan perhitungan, besaran luas tanah dan bangunan, serta nilai properti terkait dapat benar-benar memberikan keadaan Pemohon Banding yang lebih sesuai dan menghasilkan perhitungan yang lebih akurat;

4. bahwa sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis secara lengkap. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat Pemohon Banding konfirmasi kebenarannya;

5. bahwa oleh karena itu, penghitungan nilai sewa wajar yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan koreksi atas Penghasilan Sewa atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp2.037.106.000,00 tersebut dibatalkan menjadi Nihil;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) terutang berdasarkan KEP-00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 adalah sebesar Rp20.000.000,00 dan bukan Rp292.691.391,00 sebagaimana dimaksud dalam SUB;

2. Usul bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk berkenan menerima Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan tersebut serta menolak usul

Terbanding sebagaimana dimaksud dalam SUB;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang sehingga dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-18. sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23, tanggal 26 Januari 2023,

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai Surat Keberatan Nomor 002/SSU/KBRT/IV/2023 tanggal 4 April 2023,

Bukti P-3. FotokopibermeteraiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023,

Bukti P-4. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi,

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 kepada Togar Sidabutar,

Bukti P-6. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Togar Sidabutar,

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Togar Sidabutar,

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PT Sintong Sari

Union) Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Eddy Simin, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Medan,

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PT Sintong Sari

Union) Nomor 5 tanggal 4 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Eddy Simin, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Medan,

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Lampiran V SPT 1771 Tahun 2018 dan 2021, Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2024,

Bukti P-12. Matriks Sengketa Pemohon Banding,

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025 terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN Masa Januari 2018, Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 6 Januari 2025 terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018,

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 3 Maret 2025 terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018,

Bukti P-16. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025 terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018, Bukti P-17. Softcopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa,

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 14 Juni 2025 perihal Pernyataan Akhir terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-18. sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LHP,

Bukti T-2. Fotokopi LPK,

Bukti T-3. Fotokopi KKP,

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penilaian Bisnis I,

Bukti T-5. Fotokopi Kertas Kerja Penilaian Kewajaran Sewa Tanah dan/atau

Bangunan,

Bukti T-6. Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa,

Bukti T-7. Fotokopi Berita Acara Peninjauan Lapangan,

Bukti T-8. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2019,

Bukti T-9. Matriks Sengketa Terbanding,

Bukti T-10. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, Bukti T-11. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, Bukti T-12. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, Bukti T-13. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, Bukti T-14. Fotokopi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, Bukti T-15. Rekapitulasi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016- 2021,

Bukti T-16. Softcopy Paparan penilai – Bahan Untuk Banding Laporan Penilaian

Kewajaran Sewa atas nama Sintong Sari Union Laporan Penilaian Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020,

Bukti T-17. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025 terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018,

Bukti T-18. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-3645/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal Pendapat Akhir terkait sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.KoreksiDPPPPhFinalPasal4ayat (2)atasSewaTanahdanBangunan200.000.000,002.237.106.000,002.037.106.000,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp2.037.106.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sejumlah Rp2.037.106.000,00 yang berasal dari selisih antara nilai wajar sewa dengan nilai sewa yang dilaporkan Pemohon Banding (Rp420.000.000,00 per tahun), dengan alasan Terbanding telah menemukan hubungan istimewa antara Pemohon Banding (PT Sintong Sari Union) dengan pihak penyewa (PT Sari Incofood Corporation). Berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh, Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan sewa sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), menggunakan "metode lainnya" yakni metode penilaian bisnis (Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan), yang menghasilkan nilai sewa wajar sebesar Rp2.457.106.000,00 per tahun. Terbanding menegaskan bahwa penggunaan metode ini didukung oleh petunjuk teknis SE-54/PJ/2016 dan PMK 213/PMK.03/2016 yang mewajibkan penerapan PKKU dalam transaksi afiliasi. Selain itu, Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) untuk menghindari potensi pajak hilang karena daluwarsa penetapan tahun pajak 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pokok bahwa koreksi tersebut tidak valid secara yuridis karena Pemohon Banding (sebagai pemberi sewa) tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa tanah dan bangunan, sebab kewajiban pemotongan PPh Final tersebut seharusnya dibebankan kepada Penyewa (PT Sari Incofood Corporation) sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Lebih lanjut, Pemohon Banding membantah dasar hukum yang digunakan

Terbanding, mengklaim bahwa penggunaan Surat Edaran DJP Nomor SE-54/PJ/2016 dan metode penilaian bisnis untuk menilai transaksi tahun pajak 2018 adalah tidak tepat dan bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan asas non- retroaktif, mengingat metode penilaian bisnis baru diakui secara eksplisit dalam UU PPh Perubahan Keenam (UU HPP 2021). Pemohon Banding juga berargumen bahwa perhitungan menggunakan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan tidak akurat karena pada dasarnya metode tersebut menilai properti investasi itu sendiri, bukan nilai sewa properti, serta mengabaikan faktor-faktor pasar dan kemampuan penyewa untuk membayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah:

1. Apakah Pemohon Banding (sebagai Pemberi Sewa/Penerima Penghasilan) memiliki kewajiban hukum sebagai Pemotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan atas selisih koreksi yang ditetapkan Terbanding, mengingat Pemohon Banding berpendapat kewajiban pemotongan tersebut secara tegas dibebankan kepada Penyewa (PT Sari Incofood Corporation) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017?

2. Apakah Terbanding berwenang dan sah secara hukum menggunakan "metode penilaian bisnis" atau "Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan Nilai Properti" (yang didukung oleh SE-54/PJ/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020) sebagai "metode lainnya" untuk menentukan kembali kewajaran nilai sewa tahun 2018 sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, atau apakah metode tersebut bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan asas non-retroaktif karena baru secara eksplisit diatur dalam UU PPh Perubahan Keenam/UU HPP yang berlaku setelah tahun pajak sengketa?

3. Apakah nilai wajar sewa tanah dan bangunan sebesar Rp2.457.106.000,00 yang ditetapkan Terbanding (koreksi Rp2.037.106.000,00) berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP-30/WPJ.26/KP.0404/2021 telah mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang memadai, mengingat Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Kapitalisasi Pendapatan tersebut secara fundamental salah untuk menilai harga sewa dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor pasar dan kemampuan penyewa?

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena menyangkut perbedaan penafsiran dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk (1) hierarki peraturan perundang-undangan (UU PPh, PMK, Surat Edaran) dan asas non-retroaktif dalam penggunaan metode penilaian transaksi afiliasi, serta (2) ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 18 Ayat (3) UU PPh untuk menentukan subjek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) guna mencegah potensi pajak hilang. Sengketa ini juga bersifat pembuktian karena melibatkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap validitas, relevansi, dan kecukupan bukti-bukti pendukung, khususnya terkait akurasi perhitungan dan metodologi yang digunakan dalam Laporan Penilaian Bisnis I oleh Terbanding, di mana Pemohon Banding mempersoalkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian metode Kapitalisasi Pendapatan yang digunakan untuk menentukan nilai sewa wajar properti;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah Pemohon Banding (sebagai Pemberi Sewa/Penerima Penghasilan) memiliki kewajiban hukum sebagai Pemotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan atas selisih koreksi yang ditetapkan Terbanding?

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 dan Penjelasan Tertulis Terbanding (S- 3645/PJ.07/2025), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding (pemberisewa)dan PT Sari Incofood Corporation (penyewa) memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang PPh;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan pada umumnya dibebankan kepada Penyewa, jika Penyewa bertindak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan. Dalam sengketa ini, pihak penyewa (PT Sari Incofood Corporation) adalah subjek pajak badan dalam negeri dan merupakan Pemotong Pajak;

3. Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai pemilik properti, adalah pihak yang seharusnya sangat menentukan harga sewa. Selain itu, koreksi dilakukan pada tahun 2023 yang merupakan tahun terakhir daluwarsa penetapan untuk Tahun Pajak 2018, sehingga Terbanding menyimpulkan untuk menetapkan Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) guna menghindari potensi pajak yang hilang. Terbanding juga mengutip perbandingan dari rezim Jasa Konstruksi (PP 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 9 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (1)), di mana pihak penerima penghasilan dapat ditentukan untuk menyetor sendiri jika terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun secara de jure kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berada pada Penyewa (PT Sari Incofood Corporation) sesuai PP 34 Tahun 2017, kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sewa sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi adalah sah secara hukum. Tujuan penetapan kembali ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak. Mengingat Terbanding bertindak di bawah kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk memastikan PKKU diterapkan, dan adanya potensi pajak hilang karena daluwarsa, koreksi Terbanding dapat dibenarkan sepanjang nilai koreksi tersebut terbukti wajar;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah Terbanding berwenang dan sah secara hukum menggunakan "metode penilaian bisnis" (SE-54/PJ/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020) untuk menentukan kewajaran nilai sewa tahun 2018 sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, atau apakah metode tersebut bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan asas non-retroaktif?

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 18 ayat (3) dan Tanggapan Terbanding mengenai Dasar Hukum Koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berlaku pada Tahun Pajak 2018 secara jelas memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan menggunakan “metode lainnya”. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menggunakan frasa “antara lain” yang menunjukkan bahwa metode yang disebutkan (seperti CUP, Resale Price Method, Cost Plus Method) tidak bersifat terbatas atau exhaustive;

2. Bahwa Terbanding menggunakan metode penilaian bisnis (business valuation) yang merupakan metode penilaian harta berwujud/tidak berwujud, sebagai "metode lainnya". Penggunaan metode ini didukung oleh SE-54/PJ/2016 sebagai petunjuk teknis penilaian dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun metode penilaian bisnis baru secara eksplisit disebutkan dalam UU PPh Perubahan Keenam (UU HPP 2021), penggunaan metode tersebut pada Tahun Pajak 2018 oleh Terbanding tidak melanggar asas non-retroaktif. Hal ini karena Terbanding mendasarkan kewenangannya pada frasa "metode lainnya" dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang sudah berlaku, dan diperkuat oleh petunjuk teknis (SE) yang konsisten dengan semangat PKKU. Dengan demikian, dasar hukum formal dan kewenangan metodologi Terbanding untuk melakukan koreksi adalah valid;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah nilai wajar sewa tanah dan bangunan sebesar Rp2.457.106.000,00 yang ditetapkan Terbanding mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)?

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP- 30/WPJ.26/KP.0404/2021 (Bukti T-4) dan Kertas Kerja Penilaian Kewajaran Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai sewa wajar sebesar Rp2.457.106.000,00. Penetapan nilai ini didasarkan pada Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan (Direct Capitalization Method) dan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF). Metode ini dinilai sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan SE-54/PJ/2016, yang mencari pendapatan sewa (I) dari Nilai Objek Penilaian (V) dikalikan Tingkat Kapitalisasi (r);

2. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa perhitungan Terbanding tidak akurat dan metode Kapitalisasi Pendapatan tidak tepat untuk menentukan nilai sewa. Namun, Pemohon Banding sendiri tidak dapat memberikan dokumen pendukung, cara, atau metode rinci yang mereka gunakan untuk menentukan harga sewa sebesar Rp420.000.000,00. Selain itu, Pemohon Banding telah diberikan Laporan Penilaian Bisnis I secara lengkap di persidangan sesuai perintah Majelis Hakim;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding gagal memenuhi beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa transaksi sewa yang dilaporkannya

(Rp420.000.000,00) telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dan Terbanding telah menyajikan Laporan Penilaian yang didukung oleh Tim Penilai Fungsional KPP Pratama Pematang Siantar dan mengacu pada standar penilaian yang berlaku (SPI/SE-54/PJ/2016), maka nilai sewa wajar yang ditetapkan Terbanding (Rp2.457.106.000,00) harus dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sejumlah Rp2.037.106.000,00. Alat bukti dan argumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk membatalkan koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.037.106.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketaDipertahankanDibatalkan
RpRpRp
1.KoreksiatasDPPPPhFinalPasal4ayat (2)atasSewaTanahdanBangunan2.037.106.000,002.037.106.000,00-

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa TanahRp 2.037.106.000,00 dan Bangunan menurut Terbanding

2. Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp-

3. Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa TanahRp 2.037.106.000,00 dan Bangunan menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023, atasnama PT Sintong Sari Union, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp292.691.391,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A.

Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.