PUTUSAN
Nomor PUT-002379.25/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00303/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00025/240/18/117/23 tanggal 26 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002379.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sintong Sari Union, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., berkedudukan di Medan, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Togar Sidabutar
Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023
Surat Kuasa Khusus: 014/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/19790813 200012 2 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Budiyanto/19801228 200212 1 002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/19790606 200012 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding