Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-002377.15/2022/PP/M.XvllIB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Multifinance, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002377.15/2022/PP/M.XvllIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajak. PenghasilanTahunPajak2016Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002377.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BENTARA SINERGIES MULTIFINANCE, NPWP: 01.644.744.3-

046.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung Hermina Tower, Lt. 15 JI HBR Motik Blok 8/10, Kav. Nomor 4, Komp. Kemayoran, Jakarta

I Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rudi Soenario, ' jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimas Muchammad Fajar

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-249/PP/lKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.100.433.08.22 tanggal 25 Agustus 2022;

2. Nama: Ade Lubis

Jabatan: Operation Deputy Div Head

Alamat: KP. Kebon Jati Nomor 25, RT 004 RW 001, Simagalih, Tamansari, Bogot berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.100.434.08.22 tanggal 25 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

\

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: lan Permadi /197109111993031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Ernawati/NIP 19861219 2009012 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198`40202 2004121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-182/PJ.06/2023 tanggal 7 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 960/PP/BR/2022-tanggal27-Juli-2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor', SK.100.357.03.22 tanggal 7 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 136/WPJ.06/2022 tanggal 4 April 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SK.100.417.07.22 tanggal 18 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. PenghaslLan NeroRp 143.547.450.810.00

2. PenghaslLan yang seharusnya tldak terutang Ppl` (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0.00

3. Penghasllan Kena PajakRp143.547.450.810.00

4. Ppt` terutangRp35.886.862500.00

5. PengembalLan Pph Pasal 24 yang te!ah djpechfrongkan tahuri faliiRp0.00

6. Jumlah Pph TerutangRp3§.886.862.500.00

7. I<rednpajak :

a. Pph ditanggurig pemarintahRp0.00 b. Dlpotong / dipungut oleh pinak lain :

b.1. Ppt` Pasal 21Rp0.00 b 2. ppb pasal 22Rp0.00 b.3. Pph Pasal 23Rp196.962.755.00 b 4. Pph Pasal 24Rp0.00 b 5. Laln-fain b.6. Jumlali (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp196.962.755.00 c. Dlbayar senclirl :

c.1. Pph Pasal 22Rp0.00 c.2. Ppli Pasal 2SRP21.513.109560.00 c.3. Ppn Pasal 29Rp4.397.324.845.00 c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp0.00 c.5. Lain,lam c.6. Jutnlah (c.1.c.2+c.3+c.4+c.5) d. DlperhJoungkari :

a.1. Sl<PLB a.2. Sl<PPKP d.3. Jumlah a. Jumbh Pajak yang dapat dlkreditkan ((a+b.6+c.7rd.1 )

8 Pafak yang tidak/kurang bayar

9 Sanksl Adrriinistrasl a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp4694.143363.00 b. Kenaikan PasaJ 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) l<uPRp0.00 a. I<er`alkan Pasal 13A KUPRp0,00 a. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0.00 t. I<erralkan Pasal 17D (5) KUP

9. Jumlah sanksl aclmlnlstrasl (a+b+c+d+e+0

8. Jumlah Ppli yang maslh harus dibayar iMenimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SK.100.179.02.21 tanggal 22 Februari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

l\Aenurut Pemohon Uraian

Banding

Peredaran usaha772.654.798.895,00 Biaya lJsaha673.565.461.687.00 Biaya Dari Luar usaha9.628.593.798.00 Laba L<omersial89.460.743.410,00 l<oreks F sl<al Pc,sitif19.635.731.073,00 l<c,reks F skal Negatif1.877.688.511.00 Uum[ah l<oreksi Fiskal17.758.042.562,00 Laba Fiskal107.218.785.972,00 Pajak Terutang26.804.696.250,00 l<redit Pajak26.107.397.leo,00 l<urang/(Lebih) Bayar697.299.090,00 Bunga334.703.563.00 Tc)tat1.032.002.653.00

A

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)

Semulauenjadi Uraian

RpRpRp a. Penghasilan Netto143.547.450.810,000,00143.547.450.810,00 b. Kompensasi Kerugian0,000,000.00 c. Pengasilan Kena pajak143.547.450.810.000.00143.547.450.810,00 d. Pph Terutang35.886.862.500,000,0035.886.862.500,00 e. Kreditpajak26.107.397.160,000.0026.107.397.160.00 f.Pph Kurang (Lebih) Dibayar9.779.465.340,000,009.779.465.340,00 a. Sanksi Administrasi Bunga4.694.143.363,000,004.694.143.363,00 h. Jumlah pph ymh (lebih) dibayar14.473.608.703,000,0014.473.608.703,00 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengam Surat Nomor SK.100.357.03.22 tanggal 7 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-lps/Xl/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukanBandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pal.ak 2016 Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (UU Pengadilan Pajak): A

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada I Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputu§an Keberatan I

I Nomor KEP-01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang li diterima tanggal 16 Desember 2021 ;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanj.utnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Rudi Soenario jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 21 0ktober 2021 ; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021telahmemenuhi ketentuan formalsebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ter'urut rtoUralanKoreksl (Rp)

Pemohon Bending (Rp)Fiskus (Rp)

1Peredaran Usaha772.6S4.798.895.00772.654.798.895.000.00 2Blaya Usaha226.244.974.076.00226.244.974.076.000.00 3Laba Brutogr6.4og.824.8ig.oo546.409.824.819.000,00 4Blaya Usaha447.320.487.00447.320.487.000.00 5Penghasilan Neto dalam riegerl99.089.337.208.0099.089.337.208.000.00 6Blaya dart Luar Usaha(9.628.593.798.00)(10.893.019,025.00)(1.264.42S.227.00) 7Laba Bersih89.460.743.410.0088.196.318.183,00(1.264.425.227.00) 8I<oreksl Fiskal

Posl''f19.635.731.073.0057.228.821.138,0037.593.090.065.00 Negatif(1.877.688.511.00)(1.877.688.511.00)0.00

9 Penghaslfan l<ena Pajak107.218.785.972.00143.547.450.810.0036.328.664.838,00 10 Pph Terutang26.804.696.250.0035.886.862.500.009.082.166.250.00 11Kredit Pajak26.107.397.160.0026.107.397.160.000.00 12 Kurang Bayar697.299.090.009.779.465.340.009.082.166.250,00 13Sanksl Aclminislrasi334.703.563.004.694.143.363.004.359.439.800.00 14 JLimlah Pph yang maslh harils dibayar1.032.002.653.0014.473.608.703.0013.441.606.050,00

bahwa sehubungan dengan hasil pemeriksaan di atas, rincian Koreksi Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

Perrohon Band]ngFiskLisKoreksi 1Biaya pajak10.933.019.02510.933.019.025

2Biaya transpohasi dalam kota4.000.0004.000.000

3Biaya pengiriman21.200.00021.200.000

4Biaya penyusiitan5.728.616.6095.728.616.609

5Piiilang tak tehagih.37.593.090.06537.593.090.065 6Biaya keperliian dapur168.640.126168.640.126

7inbalan pasca kerja824.437.119824.437.119

8luran majalah dan koran86.541.53586.541.535

9luran keamanan161.860.000161.860.000

10 PBB, Pph. PPN, denda pajak133.861.311133.861.311

11 Per|amuan tamu376.076.095376.076.095

12 Biaya s umbangar`762.060.481762.060.481

13 Biaya lain-laln435.418.772435.418.772

Jumlah19.635.731.07357.228.821.13837.593.090.065 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor SK.100.179.02.21 tanggal 22 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

M3nu rutM3njadi(PemohonBanding) NoUraian

PemohonBanding(F(p)Fiskus(Rp)

1 PenghasilanNe(o143.547.450.810,000,00143.547.450.810,00 2 KompensasiKerugian0,000,000,00 3 Pengha§i!anKenapajak143.547.450.810,000,00143.547.450.810,00 4 Pajakpenghasllan(Pph)Terutang35.886.862.500,000,0035,886.862.500,00 5 Kreditpajak26.107.397.160,000,0026.107,397.160,00 6 Pphkurang/(lebih)bayar9.779.465.340,000,009.779.465.340,00 7 SanksiAlminishasi4.694.143.363,000,004.694.143.363,00 8 Jumlahpphyangmasihharus/leb.ihdihayar14.473.608.703,000,0014.473.608.703,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas pembatalan penyesuaian fiskal negatif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:A

ht=r'|l rut

NoUraiarlKorekel (Rp)

Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)

1Peredarail Usaha772.654.798.895.00772.654.798.895,000.00 2Biaya Usaha226.244.974.076.00226.244.974.076.000.00 3Laba Bruto546.409.824.819.00546.409.824.819.000,00 4Biaya Usaha447.320.487.00447.320.487.000.00 5Penghasilaii Neto dalam negeli99.089.337.208,0099.089.337.208,000.00 6Biaya dari Luar Usaha(9.628.593.798,00)(10.893.019.025,00)(1.264.425.227.00) 7Laba Bersih89.460.743.410,0088.196.318.183,00(1.264.425.227,00) 8Koreksl Fiskal

Positlf19.635.731.073.0057.228.821.138,0037.593.090.065.00 Negatif(1.877.688.511,00)(1.877.688.511.00)0.00

9 Penghasilan Kena Pajak107.218.785.972,00143.547.450.810.0036.328.664.838.00 10 Pph Terularig26.804.696.250.0035.886.862.500.009.082.166.250,00 11Kredjt Pajak26.107.397.160.0026.107.397.160.000,00 12 Kiirang Bayar697.299.090.009.779.465.340.009.082.166.250,00 13 SankslAdministrasi334.703.563.004.694.143.363,004.359.439.800.00 14 Jumtah Pph yang masih harus dibayar1.032.002.653,0014.473.608.703,0013.441.606.050.00 bahwa Rincian Koreksi Fiskal Positif yang menj.adi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pe mohon BandlngFiskusKoro ksl 1Biayapejak10.933.019.02510.933.019.025

2Biaya trarisportasi dalam tota4.000.0004.000.000

3Biaya pengiriman21.200.00021.200.000

4Biaya penyuslitan5.728 616.6095.728.616.609

5Piutangtoktehagih.37.593.090.06537.593.090.065 6Biayakeperluandapur168.640.126168.640.126

7lmbalanpasca kerja824.437.119824.437.119

8liirarimajalahdankorari86.541.53586.541.535

9forankeamanan161.860.000161.860.000

10 PBB, Pph. PPN.denda pajak133.861.311133.861.311

11Perjamiiantamu376.076.095376.076.095

12 Biaya sumbangan762.060.481762.060.481

13Biayalain-lain435.418.772435.418.772

Jumlah19.635.731.07357.228.821.138.37.593.090.065 bahwa, alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah Koreksi Fiskal Negatif dari Biaya dari Luar Usaha dan Koreksi Fiskal Positif dari Biaya Piutang Tak Tertagih masing-masing sebesar Rpl .264.425.227,00 dan Rp37.593.090.065,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp37.593.090.065,00 dan Koreksi Fiskal Negatif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rpl .264.425.227,00, pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, sehingga jumlah koreksi sebesar Rp36.328.664.838,00; Dasar Koreksi Terbanding: A

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, sesuai dengan yang diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding. Hal ini disebabkan karena Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemohon Banding diperbolehkan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih;

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, perlu untuk disampaikan rekonsiliasi saldo penyisihan piutang Pemohon Banding pada Tahun 2016 sebagai berikut:

Keterangan2016

Saldo awal Penyisihan piutang46.486.492.039 Beban penyisihan37.593.090.065

-36.328.664.838 WO

Saldo akhir Penyisihan piutang47.750.917.266 bahwa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Tertagih pada Tahun 2016 adalah sebesar Rp36.328.664.838,00. Piutang tersebut dibebankan dalam saldo penyisihan piutang tak tertagih, seperti yang dijelaskan pada tabel di atas. Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud, telah Pemohon Banding serahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri pada tanggal 7 April 2017;

bahwa sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1 ) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang pada intinya menyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,.^

bahwa atas penyisihan piutang sebagaimana dimaksud telah dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan aturan yang tertera dalam POJK 29 Pasal 32 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan;

bahwa atas penyisihan piutang tersebut, Pemohon Banding membukukan cadangan kerugian dengan pencatatan sebagai be'rikut:

Jurnal Pembentukan Penyisihan Piutang

Beban cadangan penyisihan piutang (Dr)RpXXX.XXX.XXX

Cadangan Penyisihan Piutang (Cr)

FtrpJxfxxur~

Jumal Penghapusan Piutang (dalam hal jumlah penyisihan piutang lebih besar daripada jumlah penghapusan piutang)

Cadangan penyisihan piutang (Dr)RpXXX.XXX.XXX

Pendapatan Lain-lain (Cr)

FtllpiAVxyxf`yex

Jurnal Penghapusan Piutang (dalam hal jumlah penyisihan piutang lebih kecil daripada jumlah penghapusan piutang)

Beban cadangan penyisihan piutang (Dr)RpXXX.XXX.XXX

Cadangan Penyisihan Piutang (Cr)

Ftrr+ffyxxurxex bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah membukukan piutang tak tertagih tersebut dalam laporan keuangan milik Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016;

bahwa PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011 /2012;

Pasal 1 ayat (a) (4):

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu: cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaani pembiayaan konsumen yaitucadangan piutang tak tertagih

Halaman 9 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTro02377.15/2022/PP".XvlllB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Multifinance

perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran; Pasal 9:

1. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5°/o (lima persen) dari rata-rata saldo awal ' dan saldo akhir piutang.

2. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

3. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

bahwa dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam aturan di atas, besarnya I cadangan piutang tak tertagih tersebut merupakan bagian yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

bahwa terkait dengan penyerahan daftar piutang tak tertagih kepada Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan daftar tersebut pada masa pemeriksaan kepada Pemeriksa;

bahwa Terbanding dalam hal ini, keliru dalam menafsirkan beban cadangan piutang dan keliru dalam hal menerapkan aturan atas beban cadangan sebagaimana dimaksud. Untuk itu dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena penerapan aturan dan objek pajak yang disengketakan tidak sama;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:A

a. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan I banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Beban cadangan piutang tak tertagih yang dibebankan oleh Pemohon ' Banding merupakan beban yang dapat dikurangkan sebagai biaya sesuai dengan PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah dirubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi ' fiscal positif dalam menghitung laba atau (rugi) fiskal Tahun 2016;

c. Perhitungan laba/(rugi) fiskal menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)

Peredaran Usaha772.654.798.895,00 1

2 Biaya Usaha226.244.974.076,00 3 Laba Bruto546.409.824.819,00 4 Biaya Usaha447.320.487,00 5 Penghasilan Neto dalam negeri99.089.337.208,00 6 Biaya dari Luar Usaha(9.628.593.798,00) 7 Laba Bersih89.460.743.410,00

8 Koreksi Fiskal

Positif19.635.731.073,00 Negatif( 1.877.688.511,00)

9 Penghasilan Kena Pajak107.218.785.972,00 10 Pph Terutang26.804.696.250,00

Kredit Paiak26.107.397.160,00 11

12 Kurang Bayar697.299.090,00 13 Sanksi Adm inistrasi334.703.563,00 14 Jumlah Pph yang masih harus dibayar1.032.002.653,00 d. Jumlah Pajak Penghasilan terutang dan pajak kurang bayar menurut surat ketetapan pajak berturut-turut adalah sebesar Rp35.886.862.500,00 dan Rpl4.473.608.703,00;

e. Jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rpl .032.002.653,00;

f. Jumlah pajak yang kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rpl .032.002.653,00;A

Halaman 11 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PP".XVIIIB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Mult.rfinance

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat t diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh pemohon banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-130/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SK.100.357.03.22 tanggal 7 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yangV dibanding;

C. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di lua.r kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat

V

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterimaKeputusanTerbandingNomorKEP-

01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang diterima pada tanggal 16 Desember 2021 ;

Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang

9.

dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- V

01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 ;

h. Bukti pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding di[ampiri bukti pembayaran atas pajak

V yang masih harms dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Rudi Soenario i.

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

Penandatanganan surat banding:

j.

-Berkedudukan di Indonesia;V- -Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

A

k Surta/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan " Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding terdiri dari:

Men |Irut

Koreksi yangdiajukanbanding NoUraianPemohonBanding

Terbanding

BiayadariLuarUsaha

19.628.593.798,00 10.893.019.025,001.264.425.227,00

Koreksi Fiskal Positif-BiayaPiutangTakTertagih

20,00 37.593.090.065,00 37.593.090.065,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding Nomor SK.100.357.03.22 tanggal 7 Maret 2022;

MenurutTerbanding^

Halaman 14 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTi)02377.15/2022/PP".XVIllB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Multffinance

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

-Pasal l2ayat(3);

-Pasal l3ayat(1)hurufa;

-Pasal l3ayat(2);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

-Pasal6ayat(1);

-Pasal9ayat(1);I -Pasal3ayat(1);

-Pasal4;

- Pasal 1 huruf a angka 4;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp37.593.090.065,00 karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Daftar Nominatif Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubahterakhirdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 207/PMK.010/2015;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilanPasal25/29Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020 melalui Surat Nomor SK.100.179.02.21 tanggal 22 Februari 2020 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Bagian Ill. 1 ;A

I bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak terkait il Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-227A/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 5 0ktober 2021 yang berisi antara lain:

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melaksanakan usaha sebagai lembaga pembiayaan yang meliputi kegiatan dalam bidang sewa pembiayaan, jual dan sewa balik, anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiayaan proyek dan pembiayaan infrastruktur. Entitas tersebut telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui Keputusan Nomor KEP-133/KM.10/2008 tanggal 23 Juli 2008. Pembiayaan atas motor dan umroh. Untuk tahun 2018 ada penghasilan sewa kendaraan, komputer dan sewa aktiva gedung;

b. Selama pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan seluruhnya sesuai surat peminjaman buku, catatan dan/atau dokumen yang dibuat oleh Terbanding (Pemeriksa);

c. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih Tahun 2016 dan 2018 pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 dan 2018. Pemohon Banding telah menyatakan hal tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan pada saat pemeriksaan. Terbanding (Pemeriksa) menggunakan ketentuan PMK Nomor 105/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi atas Surat Nomor S-132AVPJ.21/BD.06/2021 tanggal 10 September 2021 ;

bahwa Terbanding telah metakukan pembahasan sengketa pajak terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih dengan i Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan

\

Halaman 16 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PPM.XvlllB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Multifinance

Sengketa Pajak Nomor BA-237AVPJ.21/BD.06/2021 tanggal 21 0ktober 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melaksanakan usaha I sebagai lembaga pembiayaan yang meliputi kegiatan dalam bidang sewa pembiayaan, jual dan sewa balik, anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiayaan proyek dan pembiayaan infrastruktur. Entitas tersebut telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui Keputusan Nomor KEP-133/KM.10/2008 tanggal 23 Juli 2008. Diantara pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembiayaan motor dan umroh. Selain itu untuk Tahun 2018 ada terdapat sumber pendapatan dari pemberian sewa kendaraan, dan sewa komputer. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding bekerja sama dengan banyak Bank untuk menjalankan bisnis;

b. Untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding tidak rugi. Untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2016, terkait badan Pemohon Banding hanya keberatan pada koreksi fiskal positif sehubungan dengan pembentukan dana cadangan pada perusahaan pembiayaan;

.c. Terkait pemeriksaan Pajak Penghasilan badan, bukti yang disampaikan pada saat pemeriksaan berupa Laporan Keuangan dan G/L, serta juga daftar penghapusan piutang, bukti penyampaian penghapusan ke pengadilan. Menurut Pemohon Banding koreksi terkait I/.me d/.fference saja. Untuk teknis cadangan ini dapat Pemohon Banding contohkan sebagai berikut:

Bahwa pembentukan dana cadangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menghitung jumlah tertentu, yaitu sebesar 2°/o dari jumlah piutang sebagai dana cadangan. Jadi seandainya saldo piutang awal tahun adalah sebesar Rpl00.000.000.000,00 maka pembentukandanacadangantersebutmerupakan2%dari Rpl00.000.000.000,00 yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 maka dalam hal pada akhir tahun terjadi perubahan saldo piutang menjadi Rp200.000.000.000,00 maka pembentukan dana cadangan seharusny\a

menjadi sebesar Rp4.000.000.000,00 dan karenanya karena terdapat selisih antara pembentukan dana cadangan pada akhir tahun dan awal tahun, maka selisihnya kemudian dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor t LAP-00195AVPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 24 November 2020, diketahui Terbanding (Pemeriksa) melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp37.593.090.065,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih yang tidak didukung bukti pendukung yang kompeten dengan rincian sebagai berikut:

Bby] Plut&ng Tax Tertoglri37i593.Ore,O€5 Pomacksa .®L®p mrmpert.hanlc.n tookei yang t®rtifang dalatTL

SPHP. P^lK Nonor 218P^Al{.OIIC012.onri8atur WaFb P.|b* mlck mBlikuteri porfulonoso codcripn puang y.ng C.pet a;bl8)efonL dimaro etos blayD CrsobtJI WaFb Pojak l#4k m®nyaJnpeocan ng&l Paaang y=8g nyato.ri)at. tk]8k dit8gp] Echagahaiu diatuf drLam F'LIK Ielsebld ffata.. S.Ia[` Ito .ias PutBng ysiii niot4r.rtyatzi IHil< d®pel djL.giv bcde};u *elcotien Pasal 8 a)qt (I) htiitil h uno.ng.und8ng NOJtlor 7 TAIIUN lce3 teri!ang P.I.t P®mha5a&n ceb.palm.na LBl.ll bob.r.p& bri chibah teraLhi. donpm Und8Tio.uno.ng Nomor 38 TAlllw 2oo8 Jo. Pasol . .ya` (3) FlhtK Moonoi l I)Srf'^tt.03noo9 *obcoo.mace tel3Ji dlLibati t®ralthli dengan FIMt( Nonior 207fl7^lK.01omi 5

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

-Pasal l2ayat(3)UU KUP;

- Pasal 4 PMK Nomor207/PMK.010/2015;

b. Dalam Risalah Pembahasan, Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan bahwa berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah dirubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012,perusahaanpembiayaankonsumendapat membentuk dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-237AVPJ.21/BD.06/2021 tanggal 21 0ktober 2021, dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan pada Bagian lll.2.b angka 5;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telap

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding tidak benar;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan:

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimak§ud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima."

bahwa berdasarkan data, dokumen dan bukti pendukung yang ada dalam proses keberatan serta fakta hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat hal-hal sebagai berikut:

KoreksiyangDiajukanBanding(Rp) Menurut (Rp)

No.Uraian

Pemohon BandingTerbanding

1. Biaya dari Luar Usaha9.628.593.798,0010.893.019.025,00 1.264.425.227,00 Koreksi Fiskal Positif-BiayaPiutangTakTertagih

2.0,0037.593.090.065,00 37.593.090.065,00 a. Atas Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rpl.264.425.227,00 saat proses keberatan Pemohon Banding tidak mengemukakan data maupun penjelasan terkait koreksi tersebut;

b. Sehubungan atas Koreksi Fiskal Positif-Biaya Piutang Tak Tertagih, dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa;\ "sebagaimana telah diatur pada Pasal 1 ayat a (4) dan Pasal 9 PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor

A

219/PMK.011/2012, besarnya cadangan piutang tak tertagih tersebut merupakan bagian yang boleh dikurangkan sebagai biaya". Terbanding I memberikan pendapat bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon ' Banding dapat memperhitungkan cadangan piutang tak tertagih sebagai bagian yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

c. Diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016, namun daftar tersebut disampaikan pada saat pemeriksaan sebagaimana telah dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

d. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, akun pos biaya yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding (Pemeriksa) adalah Piutang Tak Tertagih, bukan Akun Pos Cadangan Piutang Tak Tertagih;

e. Berdasarkan hal tersebut di atas, diketahui bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp37.593.090.065,00 telah sesuai ketentuanPasal4PeraturanMenteriKeuanganNomor 207/PMK.010/2015. OIeh karena itu alasan Pemohon Banding pada Surat Keberatannya Nomor SK.100.179.02.21 tidak dapat diterima;

i. TerbandingmengusulkanuntukmempertahankanKoreksiatas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih seperti yang telahditetapkanolehTerbanding(Pemeriksa)sebesar Rp37.593.090.065,00 dengan nilai Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebagai berikut:

Cfm. SuratCfm, Peneliti Pemohon BandingPemeriksa

KeberatanKeberatan (Rp)(Rp) (Rp)(Rp) 18.248.133.234,00 57.228.821.138,00 19.635.731.073,00 57.228.821.138,00

9. Bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut, Terbanding menolak' alasan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Koreksi

^

Halaman 20 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUT002377.15/2022/PPM.XvlllB Tahun 2026

PT Benfara Sinergies Multifinance

Terbanding (Pemeriksa) atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar , Rp37.593.090.065,00;

Kesimpulan dan usuli Kesimpulan;I a. Sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain, Surat I Banding Nomor SK.100.357.03.22 tanggal 7 Maret 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keterituan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pa§al 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan I Uhdang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada ` Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01029/KEB/WPJ.06/2021tanggal15Desember2021tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.644.744.3- 046.000;A

A Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor SK.100.417.07.22 tanggal 18 Juli 2022, padapokoknya I mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

I bahwa Pemohon Banding sepakat dengan tanggapan Terbanding dalam ' SUB yang menyatakan bahwa ketentuan formal atas pengajuan banding dari ,\ Pemohon Banding telah terpenuhi;

I Pokok sengketa\ bahwa menanggapi apa yang disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyatakan bantahan sebagai berikut:

a. Terbanding Keliru Dalam Penerapan Aturan bahwa terkait dengan uraian banding yang disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Nomor UB-136AVPJ.06/2022 tanggal 4 April 2022 hal Surat' Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-101029/KEBAVPJ.06/2021tanggal15Desember 2021 dinyatakan dalam Bagian Ill. Analisa Pokok Sengketa, Nomor 20b. mengenai tanggapan Terbanding dinyatakan bahwa koreksi terjadi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa Pemohon Banding membantah pendapat dari Terbanding yang melakukan koreksi dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 mengenai Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari: Penghasilan Bruto;

bahwa beban koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan dana cadangan yang pembebanannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berbeda dan diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan. Untuk itu

A

Halaman 22 dart 47 halaman. Putusan Nomor PIJTi)02377.15/2022/PP".XvlllB Tahun 2026

PT Benfara Sinergies Multifinance

aturan umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 yang mengatur mengenai piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih, tidak dapat diterapkan dalam aturan pembebanan biaya cadangan sebagaimana dimaksud;

b. Aturan mengenai dana cadangan pada perusahaan pembiayaan bahwa biaya sebagaimana dimaksud merupakan dana cadangan (bukan i merupakan piutang tak tertagih) yang pembentukannya dan pembebanannya , secara fiskal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor I 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

^\ Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana t Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, mengatur antara lain: Pasal 1 huruf a angka 4:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan pemisahaan anjak piutang, yang meliputi:

4. Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

bahwa oleh karena itu, maka sesuai dengan asas [ex apec/.a//.s derogaf /eg/. genera//.s aturan mengenai pembentukan dana cadangan untuk industri khusus sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009 (Pemohon Banding bergerak dalam industri yang diatur dalam aturan dimaksud) merupakan aturan yang berlaku dan seharusnya diterapkan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding; bahwa maka berdasarkan uraian bantahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim pada pengadilan pajak untuk:

1. Menerima pengajuan banding dari Pemohon Banding; ,

Halaman 23 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PP".XvllIB Tahun 2026

PT Benfara Sinergies Mulfflnance

2. Melanjutkan sengketa banding sebagaimana dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan secara adil pada Pengadilan Pajak;

3. Tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding yang secara nyata tidak I sesuai dengan peraturan perpaj.akan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang iL

' telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda t P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti p-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/KEBAVPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 beserta Tanda Terima;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2016 Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November , 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor SK.100.179.02.21 tanggal 22 Februari 2020;

Bukti p-4. PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah dirubah terakhir dengan

PMK Nomor 219/PMK.011/2012;

Buktip-5. Akta Nomor 55 tanggal 8 Januari 1994 tentang Pendirian

PerseroanTerbatasPTAdrindoExecutiveFinance berkedudukan di Jakarta yang dibuat oleh Notaris Esther Daniar lskandar, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Nomor 5 tanggal 14 Januari 2008 tentang Risalah Rapat PT

Adrindo Executive Finance yang dibuat oleh Notaris Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti p-7. Akta Nomor 35 tanggal 9 April 2015 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Bentara Sinergies Multifinance, Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-8. Akta Nomor 29 tanggal 13 Juli 2018 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Bentara Sinergies Multifinance, Notaris Hartojo, S.H. Notaris di Jakarta: Utara;A

Halaman 24 dart 49 halaman. Putusan Nomor PUTro02377.15/2022/PPM.XVIIIB Tahun 2026 I

PT Benfara Sinergies Multifinance i

Bukti P-9. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

0014718.AH.01.02.TAHUN2018tentangPersetujuan Perubahan ANggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bentara Sinergies Multifinance;

Bukti P-10. Akta Nomor 35 tanggal 13 Maret 2018 tentang Pemyataan

Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Bentara Sinergies Multifinance, Notaris Mellyani Noor Shandra, S.H. Notaris di Jakarta Barat;

Buktip-11. Akta Nomor 2 tanggal 2 Desember 2020 tentang Akta

Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Bentara Sinergies Multifinance, Notaris Hartojo, S.H. Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-12. Akta Nomor 10 tanggal 21 0ktober 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkular-Para Pemegang Saham PT Bentara Sinergies Multifinance yang dibuat oleh Notaris Hartojo, S.H., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-13. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0466961tanggal290ktober2021tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bentara Sinergies Multifinance;

Bukti P-14. NPWP a.n PT Bentara Sinergies Multifinance;

Bukti P-15. Daftar Bukti Potong 1721 ;

Bukti P-16. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016;

Bukti P-17. Formulir 1721 A;

Bukti P-18. BAP Hasil Akhir Pemeriksaan Tahun 2016;

Bukti P-19. Laporan Audit PT Bentara Sinergies Multifinance tahun 2016; Bukti P-20. Matriks Sengketa;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 002/KH-BESS-2016/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti p-22. PutusanPengadilanPajakNomorPut-

65610/PP/M.Xvl.A/15/2015; A

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Surat WO Tahun 2018 dan detail WO PT ;

BESS;

Bukti P-24. Surat Nomor 134/SK/2/LGL/03/2017 tanggal 27 Maret 2017 hal

Permohonan Pendaftaran dan Pernyerahan Perkara Penagihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

Bukti P-25. WO 242 APPI -2016 sd 2019 approved;

Bukti p-26. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada siding tanggal 9 Februari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan I alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan serta telah `' dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 0ktober 2022; Bukti T-6Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 9 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01029/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;`

Halaman 26 dart 49 halaman. Putusan Nomor PIJT002377.15/2022/PP".XvlllB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Multifinance i

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SK.100.357.03.22 tanggal 7 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinankeputusanyangdibanding,tidak terdapatkewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (-1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)Nilai Sengketa(Rp) NoUraian

Pemohon BandingTerbanding

Koreksi Negatif pada BiayaariLuarUsaha

1.(9.628.593.798,00) (10.893.019.025,00)(1.264.425.227,00) Koreksi Fiskal Positif-BiayaPiutangTakTertagih

219.635.731.073,0057.228.821.138,0037.593.090.065,00

36.328.664.838,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo sebagai berikut Koreksi Fiskal Positif sejumlah Rp37.593.090.065,OQ;A

Halaman 27 dart 48 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PP".X\/lllB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Mulfflnance

1 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Fiskal i'

Positif sejumlah Rp37.593.090.065,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum Koreksi Terbanding:

I

- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun I 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

- Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

- Pasal 1 huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan t Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih sejumlah Rp37.593.090.065,00 karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Daftar Nominatif Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturanMenteriKeuanganNomor207/PMK.010/2015 (sebagaimana tercantum dalam SPHP):

A

Ear piu:ng T8k Toropr37593.OcO,005 P¢memso `obp mamporohm±an kcmkel )png loituang a.18m

SPHP. mw Nomor 218mMvellc012.menqaiut Wope Pa|atedu*mobtutonpalhfrogancedmBonpiulongy:.ngOiipel dlbby3k8ri d¢nara afro bi3ip tor.cbul W8jb Po|8h tout mony3mpaimn rLiiai Fmano long nyal4.nybL] icoh ato9th sde8ahath diaky drlam Flun leisebiA douis. Sofalii lto aths piulang long ny3La.qpla lk!ak depal dibgivi be]hku kclcoLian Paal 0 ay@t |1) hamul h Undan8.undang Noma;. 7 TAttuN t883 mung Pa|ok Pengl`astlen sebagalmana lgivh teber8pa tab duba;i toromui ctngai` Urdan9-lJndarvy No{iioi 3d T^HUN 2C02 Jo. Pd3al i ayal (I) Pl.IK hlami loEwh«.03€OO9 S¢b¢gaiTiana lobli Ciucoh lcfawu) Cerigan PRA Noiror 207/PhtK.010C015 bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, akun pos biaya yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah Piutang Tak Tertagih, bukan Akun Pos Cadangan Piutang Tak Tertagih;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Biaya Piutang Tak Tertagih yang merupakan Penyisihan Piutang Ragu-Ragu yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding (Laporan Audit Tahun 2016):

HEN l'RUT

I

Ilo.PeflJaaeReL

P-azp'

SPT'WP'Rp'Iha"hl,Rpl Bi3ra Perty5iiaa A.ilang Rayi+rage -uBz7peoev,ao beys Penysiian PAiang Ragiurayu . `X:6.696.1fl,020 mia Pemrfsha Fhfang Rayutagu . lout289.631,S75 pe]o Pemfehan Prilng Raruraqu . Kl2pr.390.qu

Bia)a Pqlshan Pelang SOU tobilOw571cOO

Bbip PeprE.iian Pnfang SGIJ Keep:A:I3pe07.BcO

BftyaPenyBhanPl`laqLILlrathahUmchJJrfu'73,00¢.790

37.6910sO,06537j918sO.D5Sa bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, diketahui bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp37.593.090.065,00 telah sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa realisasi antara Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih berbeda dengan yang telah dibiayakan oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai riil dari Piutang yang Nyata- Nyata Tldak Dapat Ditagih;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Daftar Nominatif Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, sesuai dengan yang diatur dalam4

PMK Nomor 105/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan Nomor 207/PMK.010/2015 (tidak memenuhi persyaratan);

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Piutang Tak Tertagih dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-227A/\/VPJ.21/BD.06/2021 tanggal 5 0ktober '{ 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa terkait pemeriksaan badan, bukti yang disampaikan pada saat ' pemeriksaan berupa Laporan Keuangan dan G/L, serta juga daftar penghapusan piutang, bukti penyampaian penghapusan ke pengadilan;

2. bahwa pembentukan dana cadangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menghitung jumlah tertentu, yaitu sejumlah 2% dari jumlah piutang sebagai dana cadangan. Jadi seandainya saldo piutang awal tahun adalah sejumlah Rpl00.000.000.000,00 maka pembentukandanacadangantersebutmerupakan2%dari Rpl00.000.000.000,00 yaitu sejumlah Rp2.000.000.000,00 maka dalam hal pada akhir tahun terjadi perubahan saldo piutang menjadi Rp200.000.000.000,00 maka pembentukan dana cadangan seharusnya menjadi Rp4.000.000.000,00 dan karenanya karena terdapat selisih antara pembentukan dana cadangan pada akhir tahun dan awal tahun, maka selisihnya kemudian dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa sengketa pajak penghasilan Tahun 2016 merupakan sengketa atas Biaya Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai. Biaya Penyisihan kerugian penurunan nilai ini merupakan Beban Cadangan Piutang Tak Tertagih;A

V

bahwa biaya penyisihan kerugian penurunan nilai tersebut pada Tahun 2016 adalah sejumlah Rp37.593.090.065,00 sebagaimana yang diungkapkan I terteradalamcuplikanlaporankeuanganterauditpemohonBandingsebagai'j beri kut:i

17. BEB^|17. F]XI'ENSES 2015 a.Konanga na F`inanclnp Bctian pinjaman213.044370.410178.027.781.279LAan apeeses Provi.i bank8.823.704.6678.448245.026Back|)rorH5Ion Binya bank4.376.898.9994.988.975.871BankcJrargcs Shh JrdlllSwh tout b.Umum dohbA. dG"n'.\rml-l„and ^dm'nl.,Ta.I

Goji din kcscjchtcrrmSalartes and kxpu-284.792.951.164215.083.5]3.626allowrmccs PPcnyis-ihan kc"gianAIIovranecfor

Fmurman nilof37.593.090.06527.797.383.809tmpet~rN losca pcnyLmtan30.052.070.42720.890290.597D{|}reelallon

21.453.672.33820.877.215.242Ma'Rhe'i-nIg Scve19375.136.21319.463.984.965

Tran5irordsi dunTrarrsporlallon nd

KofnunikJrsi17.693.667.64914.460.857.280com"nlcarions Xapcrlun haior6.553380.IS37.261.938.391Ooilcesut]plha l.i5trik din rfu6.359.829.9825.946.6as.i95I:hxtrletry Ond wNito I'clhaihi dannRdepnenr's-nd pcfnelina-3.462.268.2292.373.680.735

Poslsopkymcnl lnbin pasca keqaI.380.182. I 19I.350.132.025bacfro Jen prorcesiondI.343`063.141I.430350.962Proifessioral Serrice Lil-ha17261.176.13116.773.552.929Cnhcrs suhord Sub Jumlah land,hTora' bahwaTerbandingmelakukanKoreksiFiskalPositifsejumlah Rp37.593.090.065,00 dan Koreksi pada Beban dari Luar Usaha sejumlah Rpl.264.425.227,00,sehinggaTotalKoreksi

Rp36.328.664.838,00 (Rp37.593.090.065,00 - Rpl .264.425.227,00); bahwa Terbanding bermaksud melakukan koreksi sesuai dengan jumlah WO sejumlah Rp36.328.664.838,00 namun mengingat jumlah Pembebanan Penyisihan Piutang adalah sejumlah Rp37.593.090.065,00 maka kemudian Terbanding memberikan tambahan Koreksi pada Beban Luar Usaha sejumlah Rpl .264.425.227,00;

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, perlu disampaikan rekonsiliasi saldo penyisihan piutang Pemohon Banding pada Tahun 2016 sebagai berikut:

Tahun 2016(Rp) Keterangan

Saldo awal Penyi§ihan piutang46.486.492.039,00 Beban penyisihan37.593.090.065,00

WO (Write Off)(36.328.664.838,00) Saldo akhir Penyisihan piutang47.750.917.266,00 bahwa dari tabel di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:I bahwa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Tertagih pada Tahun 2016 adalah \ sejumlah Rp36.328.664.838,00. Piutang tersebut dibebankan dalam Saldo Cadangan Piutang Tak Tertagih, seperti yang dijelaskan pada tabel di atas. Piutang Tak Tertagih sebagaimana dimaksud, telah Pemohon Banding serahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri pada tanggal 7 April 2017;

bahwa diantara jumlah yang dihapuskan sejumlah Rp36.328.664.838,00, terdapat penghapusan piutang kepada debitur kecil (debitur dengan nilai piutangtidakmelebihisejumlahRp5.000.000,00)sejumlah Rpl8.425.149.551,00. Jika merujuk kepada PMK Nomor 105/PMK.03/2009 Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa piutang sebagaimana dimaksud dikecualikan dari aturan Pasal 3 ayat (1c) yang menyatakan bahwa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

bahwa terkait dengan penyerahan daftar piutang tak tertagih kepada Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan daftar tersebut pada masa pemeriksaan kepada Terbanding tanggal 23 0ktober 2020 sedangkan tanggal SPHP adalah tanggal 9 November 2020, sehingga penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud telah diserahkan pada masa pemeriksaan; I bahwa atas cadangan piutang tak tertagih piutang tersebut, Pemohon Banding membukukan cadangan kerugian dengan pencatatan sebagai berikut: A

Halaman 32 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PP"XVIllB Tahun 2026

PT Bentara Sinergies Mulfflnance

Jurnal Pembentukan Pen isihan Piutan

Beban Cadangan piutang tak tehagih Piutang (Dr) Rpxxx.xxx.xxx

Cadangan piutang tak tertagih piutang (Cr)Rpxxx.xxx.xxx Jumal Penahapusan Piutana (dalam hal iumlah penyisihan Diutanci lebih besar darioada iumlah DenehaDusan Diutana)

Cadangan Piutang tak tertagih Piutang (Dr) Rpxxx.xxx.xxx

Pendapatan Lain-lain (Cr)Rpxxx.xxx.xxx Jurnal Penahapusan Piutana (dalam hal iumlah oenvisihan piutana lebih ; kecil dariDada iumlah DenahaDusan Diutarra)

Beban Cadangan Piutang tak tehagih Piutang (Dr) Rpxxx.xxx.xxx

Cadangan piutang tak tertagih piutang (Cr)Rpxxx.xxx.xxx bahwa sehubungan dengan penjumalan tersebut, penyajian di neraca Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Aset

-Kasy{xxyxx:xyxx

- Piutang pembiayaan konsumeny:Jexxxxyurx

Penyisihan kerugian penurunan nilai¢)exyxx:xx:XXO

Piutang pembiayaan - bersih(xxx.xxx.xxx) bahwa sebagaimana data yang dicuplik dari laporan keuangan Pemohon Banding sebagai berikut:

PT BENTARA SIRERGIES MULTIFTNANCEPT BEr`rr^RA slNERGIEs Mul.TIFINANCE l^PORAN I'OSISI KEUANGAN -lun|ut"STr[nMEr`rT OF FINANaAI. PoSITloN -conti"cd 31 lbescmbcr 2016Decenbe 31. 2016 (Din`rBtalrm dalam runiab hocunli dinimtakBn taint(Expressed in ruoich, itnless othenrfee stoled) rmi."

I,ate20162015

ASHASSETS

Cash nd cash 3cJlj2l hikdin 5-cm Lan117.616.925.487equndcnts ^sctpagzapunanpejck3n232`ooo.oco.unTax amnetry asoca Piurmg FchlayanCb~filnancLng

I-ndichlcs Flung pcul]inysrm sctelch djhagl3c.3LCo~ |iiranchg hbkoagdrm-ya88 dfogiv6,21recarablcs -na OJifnbaanckd- Pcadaparm pcrhorayaanUncndco~r ysngbclLmdihi(338539j2L425`4nancing lmconc k-

Cb-firanang piLrm8 peul]in}ar

SodI.489`4}4.792363recel\holc- Pcdyisiha kougrmAIlorance|iar pta-rihi3tt;W.750.917266)rfubmat bca BczchI 44i jse3 875 og7•\`,,,.'

\

bahwa Terbanding menggunakan PMK Nomor 207/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai dasar koreksi;

bahwa Beban Cadangan Piutang Tak Tertagih berbeda dengan Beban Piutang Tak Tertagih. Berdasarkan definisi kedua beban dimaksud adalah sebagai berikut:,J

1. bahwa beban cadangan piutang tak tertagih atau cadangan piutang tak ( tertagih adalah beban yang muncul akibat kebijakan manajemen yang mengurangi jumlah piutang dan digunakan untuk memperkirakan jumlah piutang yang diperkirakan tidak akan ditagih. beban dimaksud muncul akibat penggunaan metode penilaian piutang dengan menggunakan metode allowance. Beban ini lebih lanjut diatur melalui PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011 /2012;

2. bahwa beban Piutang Tak Tertagih adalah beban atas piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah di[akukan upaya-upaya t penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Pemohon Banding. Beban ini , lebih lanjut diatur melalui PMK Nomor 207/PMK.03/2015 tentang PerubahanKeduaatasPeraturanMenteriKeuanganNomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

3. bahwa selain itu, cadangan piutang tak tertagih disajikan dalam neraca atau laporan posisi keuangan dari Pemohon Banding, sedangkan piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih tidak disajikan dalam neraca/ laporan posisi keuangan;

bahwa sebagaimana dapat dipelajari dari definisi kedua hal di atas, bahwa si fat beban/biaya dari kedua hal tersebut jelas berbeda. Dimana beban yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan beban pencadangan, sedangkan dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding merupakanA

aturan Beban Penghapusan Piutang atas Piutang yang secara nyata tidak dapat tertagih;

bahwa Penerapan PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana yang terakhir diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.03/2015 pada Akun li Beban Cadangan Piutang Tak Tertagih merupakan penerapan aturan yang I keliru dan tidak tepat, karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa si fat akun yang berbeda. Berikut aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan kedua beban yang disengketakan:

PMK 81/PMK.03/2009PMK 105/PMK.03/2009

PMK 207/PMK.03/2015 bahwa atas penyisihan piutang sebagaimana dimaksud telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam POJK 29 Pasal 32 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan, khususnya di bidang pembiayaan konsumen. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding diperkenankan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih;

bahwa dasar hukum: PMK Nomor 81/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012:

- Pasal 1 ayat (a) (4):

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu: cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutano tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran; /\

-Pasal9ayat:

1. Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 i ditetapkan paling tinggi sejumlah 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

2. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

3. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

4. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

bahwa kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih; bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam aturan di atas, besarnya cadangan piutang tak tertagih tersebut merupakan bagian yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah membukukan piutang tak tertagih tersebut dalam laporan keuangan milik Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016;

bahwa sehubungan dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang perlu untuk melampirkan hal sebagai berikut:

1. fotokopi bukti penagihannya ke penyerahan perkara Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

3. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau 1 i

4. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

5. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa syarat sebagaimana hal tersebut merupakan penerapan aturan PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana yang terakhir diubah terakhir dengan PMK Nomor 207/PMK.03/2015, yang menurut Pemohon Banding tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding mengingat alasan terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai industri dari Pemohon Banding. Selain itu dapat disampaikan bahwa terkait dengan penyerahan daftar piutang tak tertagih kepada Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan daftar tersebut pada masa pemeriksaan kepada pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding juga bermaksud untuk menyampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pajak ini bahwa merujuk kepada Putusan Nomor Put-65610/PP/M.XVI.A/15/2015 yang pada intinya menyatakan bahwa piutang yang tidak tertagih dapat dibiayakan pada Tahun 2011 karena telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1 ) huruf h UU Pajak Penghasilan dan Pasal 3 ayat (1) dan (la) Peraturan Menteri ; Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010, bahwa tidak dilampirkannya daftar piutang tidak tertagih pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011, tidak dapat dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding dapat menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding atas sengketa tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pembebanan biaya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini! merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; A

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain mengatur sebagai berikut:

-Pasal6ayat(1)hurufh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya uhiuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasu k: . . .

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak., dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; \ atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.,

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

-Pasal9ayat(1)hurufc:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pa`'akl dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: A

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

\

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha r`i\, lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, r, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan., i bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang „ Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 (selanjutnya ditulis PMK Nomor 81 Tahun 2009) antara lain mengatur sebagai berikut:

-Pasal 1 huruf aangka4:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan I sebagai biaya yaitu :

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piiJtang, yang meliputi:

I

4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan i konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.,

-Pasal9:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sejumlah 5% (lima persen) dari rata- rata saldo awal dan saldo akhir piutang.':

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak I, dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak\ terfagih. ^

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.`\, (4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk'r, menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 (selanjutnya ditulis PMK Nomor 105 Tahun 2019) antara lain mengatur sebagai berikut:

-Pasal2ayat(1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

-Pasal3ayat(1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengena.I penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan deb.Itur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;I+

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan A

untukjumlah utang tertentu.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dipersidangan serta aturan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melal(ukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp37.593.090.065,00karenaPemohonBandingtidakmemenuhi persyaratan formal dalam penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak , Tertagih yaitu tidak menyampaikan Daftar Nominatif Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PMK Nomor 105 Tahun 2019);

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikoreksi adalah Piutang Tak Tertagih, bukan Akun Cadangan Piutang;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa nilai sejumlahRp37.593.090.065,OOtersebutsecarasubstansiadalah pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih, bukan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (write off);

bahwa karena Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pembiayaan konsumen, Pemohon Banding diperbolehkan untuk membentuk dana cadangan atas piutang tak tertagih maksimal 5°/o dari rata-rata saldo piutang (PMK Nomor 81 Tahun 2009). Bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa atas penyisihan piutang tersebut telah sesuai dengan aturan dalam Pasal 32 POJK 29 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pembiayaan konsumen;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU Pajak Penghasilan, perusahaan pembiayaan konsumen merupakan salah satu entitas yang dikecualikan dari larangan pembebanan dana cadangan, sehingga secara yuridis Pemohon Banding berhak mengurangkan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih sebagai biaya fiskal; A

bahwa berdasarkan penelitian bukti Rekonsiliasi Saldo Penyisihan Piutang Tahun 2016 diketahui sebagai berikut:

Saldo awal penyisihan piutangRp46.486.492.039,00

Beban penyisihanRp37.593.090.065,00

WO (Write off)(RD36.328.664.838.00)

Saldo akhir penyisihan piutangRp47.750.917.266,00 bahwa dalam Laperan Keuengan (Catatan 17 mengenai Beban) Pemohon Banding diketaliui bahwa angka sejumlah Rp37.593.090.065,00 muncul pada bagian Beban Umum dan Administrasi dengan Akun Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai, yang artinya adalah biaya a quo untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih di masa depan;

bahwa berdasarkan bukti daftar romimatif debitur, bukti pendaftaran pengadilan, publikasi APpl, serta buku besar terbukti bahwa angka sejumlah Rp36.328.664.838,00 merupakan nilai penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Tertagih (write off);

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa angka sengketa sejumlah Rp37.593.090.065,00 adalah penambahan saldo cadangan (beban penyisihan), sedangkan piutang yang nyata-nyata dihapuskan(wieroftypadatahuntersebutnilainyasejumlali Rp36.328.664.838,00;

bahwa hal ini didukung oleh keterangan Pemohon Banding dipersidangan yang menjelaskan bahwa pencatatan dilakukan dengan mendebet akun biaya penyisihan kerugian penurunan nilai dan mengkredit akun penyisihan kerugian penurunan nilai di neraca. Bahwa fakta ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem pencadangan (a//owance method), bukan sistem penghapusan langsung (dt.reck `wife-om, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2009 dinyatakan bahwa kerugian piutang yang nyata-nyata terjadi harms dibebankan terlebih dahulu ke perkiraan cadangan yang telah dibentuk. 0leh karena itu, penerapan persyaratan formal dalam PMK Nomor 105 Tahun 2019) tidak

A

Halaman 42 dart 47 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PP".XVIIIB Tahun 2026

PT Benfara Sinergies Multifinance

relevan diterapkan dalam sengketa a quo;

bahwa terkait dalil Terbanding mengenai nama akun adalah Biaya Piutang Tak Tertagih, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi terbukti bahwa biaya tersebut merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih. Sesuai prinsip subsfance over form, perlakuan perpajakan harms didasarkan pada hakikat transaksi yang sebenarnya yaitu sebagai pembentukan cadangan bagi perusahaan jasa keuangan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menggunakan PMK Nomor 105 Tahun 2019 tidak tepat. Bahwa PMK Nomor 105 Tahun 2009 mengatur tentang penghapusan piutang yang sudah benar-benar hilang secara nyata, sedangkan sengketa a quo terkait pembentukan dana cadangan, dengan demikian Koreksi Fiskal Positif sej.umlah Rp37.593.090.065,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa terkait nilai sejumlah Rp36.328.664.838,00, dipersidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan beban penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Bahwa meskipun daftar nominatif tidak dilampirkan di SPT Pajak Penghasilan Badan, Pengadilan Pal.ak mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan daftar tersebut pada saat pemeriksaan. Bahwa menurut PengadilanPajak,ketidaktersediaandaftarnominatifpadasaat penyampaian SPT tidak dapat dijadikan dasar koreksi mutlak apabila Pemohon Banding dapat membuktikan dan menyerahkan data tersebut selama proses pemeriksaan;

bahwa terkait Koreksi Negatif pada Beban dari Luar Usaha sejumlah Rpl.264.425.227,00 Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwamenurut Terbanding,sengketaKoreksiNegatif sejumlah Rpl.264.425.227,00 pada Akun Biaya dari Luar Usaha tidak seharusnya diperiksa oleh Majelis dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan angka sejumlah Rpl.264.425.227,00 a quo (Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa pada saat proses keberatan);

A

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menguraikan rincian koreksi yang terdiri dari 2 (dua) pos, termasuk Koreksi Negatif sejumlah Rpl .264.425.227,00; bahwamenurutPengadilanPajak,KoreksiPositifsejumlah Rp37.593.090.065,00 dan Koreksi Negatif sejumlah Rpl.264.425.227,00 merupakan satu kesatuan sengketa yang tidak terpisahkan karena Koreksi sejumlah Rpl.264.425.227,00 merupakan akibat langsung dari mekanisme pencadangan piutang yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwan nilai koreksi sejumlah Rpl.264.425.227,00 muncul Karena Beban Cadangan yang Dibentuk sejumlah (Rp37.593.090.065,00) lebih besar dari piutang yang nyata-nyata dihapuskan (Rp36.328.664.838,00). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelebihan cadangan ini harus diakui sebagai penghasilan. Apabila Terbanding membatalkan seluruh Biaya Cadangan sejumlah (Rp37.593.090.065,00), maka penghasilan dari kelebihannya (Rpl .264.425.227,00) juga harus dikeluarkan;

bahwa karena kedua pos koreksi tersebut berasal dari sumber masalah yang sama (Pencadangan Piutang) dan telah tercantum dalam surat keberatan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Negatifsejumlah Rpl.264.425.227,00 tetap diperiksa dipersidangan untuk menentukan nilai pajak yang terutang secara tepat;

bahwa karena Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa Koreksi Positif Terbanding atas Beban Cadangan sejumlah Rp37.593.090.065,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan, maka pelaporan Kelebihan Cadangan sejumlah Rpl.264.425.227,00 sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding adalah sudah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas Koreksj Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp37.593.090.065,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Negatif pada

1

Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rpl.264.425.227,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa dengan demikian Total Koreksi Netto menjadi Rp36.328.664.838,00 (Rp37.593.090.065,00 -Rpl .264.425.227,00);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai KoreksiTidakDapat Nilai KoreksiDipertahankan(Rp)

POs-POs yangNilai Koreksi

Djkoreksi(Rp)Djpertahankan(lRp) KoreksiNegatifpadaBiayadariLuarUsaha

1.1.264.425.227,000,00 (1.264.425.227,00)

KoreksiterhadapPenyesuaianFiskalPositif

2.37.593.090.065,000,00 37.593.090.065,00

Jumlah0,00 36.328.664.838,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 a

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto:

Menurut Keputusan TerbandingRpl43.547.450.810,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan Pajak36.328.664.838 Menurut Pengadilan PajakRpl07.218.785.972,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

A

Halaman 46 dart 48 halaman. Putusan Nomor PUTJ)02377.15/2022/PP/M.XvlllB Tahun 2026 '

PT Bentara Sinergies Multifinance

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/KEB/\/VPJ.06/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak : KurangBayarPajakPenghasilanTahunPajak2016Nomor 00029/206/16/046/20 tanggal 26 November 2020, atas nama PT BENTARA SINERGIES MULTIFINANCE, NPWP: 01.644.744.3-046.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung Hermina Tower, Lt.15 JI HBR Motik Blok 8/10, Kav. Nomor 4, Komp. Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jum'ah(Rp)

NoUraian

Penghasilan Netto107.218.785.972,00 1.

2. Kompensasi Kerugian0,00

3. Penghasilan Kena Pajak107.218.785.972,00

4. Pajak Penghasilan Terutang26.804.696.250,00

5.Kredit Pajak26.107.397.160,00

6. Pajak Kurang (Lebih) dibayar697.299.090,00

7. Sanksi Administrasi334.703.563,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus

8.1.032.002.653,00 (lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak v pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H„ M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

A

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

IP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.