Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-002377.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002377.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002377.12/2024/PP, antara:

PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl.Siantas Barita No. 80, Tomuan, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Maryadi jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., Notaris di Medan, yaitu:

1. Nama: Togar Sidabutar

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 012/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2050/WPJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-984/PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 012/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 39/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 015/SSU/SUB/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutTerbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak1.485.398.365,00
2PPhPasal23yangTerutang221.093.730,00
3KreditPajak264.003,00
4PajakyangTidak/KurangDibayar220.829.727,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP46.374.243,00

6 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar267.203.970,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak13.200.190,00
2PPhPasal23yangTerutang264.003,00
3KreditPajak264.003,00
4PajakyangTidak/KurangDibayar0,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,00
6JumlahPPhyangMasihHarusDibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak1.485.398.365,00(1.055.000.000,00)430.398.365,00
bPPhPasal23yangTerutang221.093.730,00(158.250.000,00)62.843.730,00
cKreditPajak264.003,000,00264.003,00
dKompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,000,000,00
ePajak yang Tidak/Kurang Dibayar220.829.727,00(158.250.000,00)62.579.727,00
fSanksiAdministrasi46.374.243,00(33.232.500,00)13.141.743,00
gJumlah PPh yang Masih Harus Dibayar267.203.970,00(191.482.500,00)75.721.470,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. LATAR BELAKANG

1. SPT Pajak Penghasilan Masa Desember 2021:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (“PPh”) 23 Masa Desember 2021 atas Penghasilan Kena Pajak dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.200.190,00 dan PPh terutang sebesar Rp264.003,00;

2. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

bahwa dalam rangka pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S- 00109/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 18 November 2022 (“SPHP”);

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan SPHP tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB-00011 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding
SPT Pemohon BandingSKPKB PPh 23Pembahasan Akhir (Disetujui)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administratif (Bunga Pasal 13 (2) KUP)13,200,190 2 64,003 2 64,003 - -1 ,485,398,365 2 21,093,730 2 64,003 2 20,829,727 46,374,24313,200,190 2 64,003 2 64,003 - -1 ,472,198,175 2 20,829,727 2 20,829,727 46,374,243
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-267,203,970-267,203,970

4. Surat Keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas SKPKB-00011tersebutdenganSuratKeberatanNomor: 013/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

5. Surat Keputusan Keberatan Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00300 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2023 (“Surat Keputusan Keberatan”) yang isinya menolak seluruh keberatan atas SKPKB-00011 dengan perincian sebagai berikut:

da la m R upia h

UraianSemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi administratif1 ,485,398,365 2 21,093,730 2 64,003 2 20,829,727 4 6,374,243(1,055,000,000) ( 158,250,000) - (158,250,000) (33,232,500)4 30,398,365 6 2,843,730 264,003 6 2,579,727 1 3,141,743
Jumlah PPh yang masih harus dibayar267,203,970(191,482,500)75,721,470

6. Persyaratan Formal:

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan 36 UU PP dengan ini:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00300 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB-00011;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan selambat- lambatnya 3 bulan sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 28 Desember 2023;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Darman jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 04 Oktober 2021;

B. ALASAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPKB PPh Masa Desember 2021 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah Rp430.398.365,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh 23 sebesar Rp417.198.175,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pinjaman tanpa Bunga oleh Pemegang Saham selama tahun 2021 telah benar memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010 pinjaman tanpa bunga;

bahwa pengujian Pasal 12 Ayat 1 huruf d PP 94 Tahun 2010 mengenai kesulitan keuangan atau Financial Distress, dapat dilakukan dengan mempertimbangan 5 (lima) rasio, yaitu Rasio Solvabilitas, Rasio Profitabilitas,

Rasio Aktivitas, Rasio Pertumbuhan dan Rasio Likuiditas, pengujian hanya menggunakan 1 (satu) rasio saja adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan proses pengujian yang valid;

bahwa Terbanding melakukan pengujian Rasio Likuiditas saja adalah tidak tepat, Rasio Likuiditas (termasuk di dalamnya Current Ratio, Quick Ratio dan Cash Ratio) adalah perhitungan yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban atau hutang-hutang jangka pendeknya, pengujian keadaan keuangan dengan menggunakan Rasio Likuiditas saja tidak dapat mencerminkan kondisi keuangan Pemohon Banding secara tepat; bahwa rasio solvabilitas mengukur sehatnya keuangan perusahaan, rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi semua hutang atau kewajiban perusahaan;

bahwa Hasil Pengujian seluruh Rasio Pengujian Pemohon Banding menunjukkan bahwa benar Pemohon Banding mengalami Financial Distress atau Kesulitan Keuangan selama 5 (lima) tahun terakhir;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Objek PPh 23 sebesar Rp417.198.175,00 tersebut dibatalkan menjadi NIHIL;

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan Banding Pemohon Banding di atas, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar NIL dengan rincian sebagai berikut:

dalam R upiah

UraianKeputusan KeberatanDitambah/ DikurangiPermohonan Banding
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi administratif4 30,398,365 6 2,843,730 264,003 6 2,579,727 1 3,141,743( 417,198,175) ( 62,579,727) - ( 62,579,727) ( 13,141,743)1 3,200,190 2 64,003 2 64,003 - -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar75,721,470(75,721,470)-

D. PENUTUP bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia, apabila Majelis Hakim Yang Mulia membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan permohonan Banding ini Pemohon Banding dengan senang hati akan menyampaikannya dalam

persidangan nanti, besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, atas perhatian Majelis Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-39/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 25 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang uraian pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor LAP-00371/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 26 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1DasarPengenaanPajak13.200.190,001.485.398.365,001.472.198.175,00
2PPhPasal23yangTerutang264.003,00221.093.730,00220.829.727,00
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0,000,000,00
b. SetoranMasa264.003,00264.003,000,00
c. STP(PokokKurangBayar)0,000,000,00
NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
d. Kompensasi Kelebihan dari MasaPajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi Kelebihan ke MasaPajak0,000,000,00
h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan264.003,00264.003,000,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00220.829.727,00220.829.727,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,0046.374.243,0046.374.243,00
b. KenaikanPasal13(3)KUP0,000,000,00
c. BungaPasal13(5)KUP0,000,000,00
d. KenaikanPasal13AKUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 18(3) UU KUP0,000,000,00
f. JumlahSanksiAdministrasi0,0046.374.243,0046.374.243,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00267.203.970,00267.203.970,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang diterima tanggal 30 Maret 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05001823/BPS/KPP.260403/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak1.485.398.365,00(1.055.000.000,00)430.398.365,00
NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
bPPhPasal23yangTerutang221.093.730,00(158.250.000,00)62.843.730,00
cKreditPajak264.003,000,00264.003,00
dKompensasi Masa/Tahun Pajaksebelumnya0,000,000,00
ePajak yang Tidak/Kurang Dibayar220.829.727,00(158.250.000,00)62.579.727,00
fSanksiAdministrasi46.374.243,00(33.232.500,00)13.141.743,00
gJumlah PPh yang Masih Harus Dibayar267.203.970,00(191.482.500,00)75.721.470,00

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1DasarPengenaanPajak13.200.190,00430.398.365,00417.198.175,00
2PPhPasal23yangTerutang264.003,0062.843.730,0062.579.727,00
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0,000,000,00
b. SetoranMasa264.003,00264.003,000,00
c. STP(PokokKurangBayar)0,000,000,00
d. Kompensasi Kelebihan dari MasaPajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi Kelebihan ke MasaPajak0,000,000,00
h. Jumlah Pajak yang Dapat264.003,00264.003,000,00
NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Dikreditkan
4PajakyangTidak/KurangDibayar0,0062.579.727,0062.579.727,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,0013.141.743,0013.141.743,00
b. KenaikanPasal13(3)KUP0,000,000,00
c. BungaPasal13(5)KUP0,000,000,00
d. KenaikanPasal13AKUP0,000,000,00
e. KenaikanPasal18(3)UUKUP0,000,000,00
f. JumlahSanksiAdministrasi0,0013.141.743,0013.141.743,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0075.721.470,0075.721.470,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp365.750.833,00:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Keputusan Keberatan)Pemohon Banding
1.DPP PPh Pasal 23430.398.36513.200.190417.198.175

Dasar Hukum:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

...

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

...

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

…”;

Pasal 23 ayat (1) huruf a:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1):

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

Pasal 12 ayat (2):

“Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00371/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 26 Desember 2023, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan bukti bukti pengeluaran;

ii. Sumber data:

- SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran Laporan Keuangan;

- Dokumen Purchase Order;

- Nota/ Invoice/ Kuitansi/ Bukti pengeluaran;

iii. Simpulan:

an Te — — ~ ne, . TA RA

: Fr er er orotate

. 134 Mies ATI Sarana me

Pe OR al iv. Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham;

- Sumber Dana Pinjaman dan Hutang Pinjaman Persero:

NamaPemberi PinjamanTanggal KwitansiTanggalBukti SetoranJumlah (Rp)
Sendi Bingei Purba Siboro15/03/202115-Mar-212.000.000.000
Edwin Bingei Purba Siboro15/03/202115-Mar-212.000.000.000
Timin Bingei Purba Siboro15/03/202115-Mar-212.000.000.000
Sendi Bingei Purba Siboro24/03/202124-Mar-2117.600.000.000
Edwin Bingei Purba Siboro03/06/202103-Jun-21400.000.000
Edwin Bingei Purba02/08/202102-Aug-21700.000.000
NamaPemberi PinjamanTanggal KwitansiTanggalBukti SetoranJumlah (Rp)
Siboro
Sendi Bingei Purba Siboro20/08/202120-Aug-216.000.000.000
Jumlah30.700.000.000

Saldo awal, 01 Desember 2021 Hutang Pinjaman Persero Rp.51.035.000.000 +/+ Hutang Pinjaman PerseroRp.30.700.000.000 -/- Pelunasan Hutang Pinjaman Persero ke Rekening Timin Rp.17.600.000.000 Bingei Purba Siboro

Saldo akhir, 31 Desember 2021 Hutang Pinjaman Persero Rp.64.135.000.000 bahwa sesuai dengan bukti setoran kas seperti kwitansi dan bukti setoran bank dapat disimpulkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

- Kondisi Keuangan Pemegang Saham Pemberi Pinjaman:

i. Harta:

Nama Pemegang SahamJumlahHartaAkhirTahun(Rp.)
201920202021
Edwin Bingei PurbaSiboro1.130.024.094.8571.154.824.181.7571.276.055.818.235
Sendi Bingei PurbaSiboro2.339.619.682.4142.360.364.090.2742.495.449.782.016
Timin Bingei PurbaSiboro1.500.073.166.6881.518.678.343.8571.632.585.633.205

ii. Penghasilan

Nama Pemegang SahamJumlahPenghasilanNetoSetelahKompensasiKerugian (Rp.)
201920202021
Edwin Bingei PurbaSiboro21.110.032.12121.453.844.91920.543.175.300
Sendi Bingei PurbaSiboro19.113.001.76919.475.973.42019.464.773.375
Timin Bingei PurbaSiboro20.511.105.00020.917.217.85519.601.416.300

bahwa sesuai dengan data Harta dan Penghasilan yang dilaporkan oleh Pemegang Saham dalam SPT Tahunan PPh OP disimpulkan kondisi keuangan Pemegang Saham tidak dalam keadaan merugi;

- Kondisi Keuangan Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman:

bahwa Pemohon Banding, perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

- Rata-rata Saldo Pinjaman, Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional di Indonesia dan PPh Pasal 23 Terutang:

BulanSaldo PinjamanRata- Rata(Rp)SBDK Bank UmumBunga(Rp)PPhPasal23 Terutang (Rp)Tarif (%)
Januari51.035.000.0008.60%365.750.83354.862.62515
Februari51.035.000.0008.25%350.865.62552.629.84415
Maret57.035.000.0008.17%388.313.29258.246.99415
April57.035.000.0008.12%385.936.83357.890.52515
Mei57.035.000.0008.09%384.510.95857.676.64415
Juni57.435.000.0007.96%380.985.50057.147.82515
Juli57.435.000.0008.01%383.378.62557.506.79415
Agustus64.135.000.0007.91%422.756.54263.413.48115
September64.135.000.0007.89%421.642.61863.246.39315
Oktober64.135.000.0007.86%420.084.25063.012.63815
Nopember64.135.000.0007.84%419.049.08962.857.36315
Desember64.135.000.0007.81%417.198.17562.579.72615
Jumlah4.740.472.340711.070.851

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pemohon Banding sebagai perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, sehingga menurut Terbanding, Hutang Perseroan atau Pinjaman dari Pemegang Saham seharusnya dikenakan bunga pinjaman, bunga pinjaman tersebut merupakan objek Pajak PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan (UU PPH) dan harus dipungut/dipotong/disetor/dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

bahwa sumber data:

Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konnvensional di Indonesia; bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Hasil Pembahasan Sengketa Keberatan dengan Terbanding:

bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Peneliti Terbanding telah mengundang Pemeriksa Terbanding dengan nota dinas nomor ND-2617/WPJ.26/2023 tanggal 30 Oktober 2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 115/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 13 November 2023, dimana atas penjelasan Pemeriksa Terbanding diketahui beberapa fakta diantaranya:

i. bahwa latar belakang pemeriksaan terhadap Pemohon Banding adalah Pemeriksaan rutin atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 lebih bayar dengan perintah pemeriksaan all taxes, pemeriksaan dilakukan atas seluruh kewajiban perpajakan;

ii. bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri korek api, dengan bahan baku kayu tusam atau pinus, bahan baku kayu diperoleh dari masyarakat sekitar danau toba, daerah simalungun dan sekitarnya, penjualan Pemohon Banding dilakukan didalam dan luar negeri, pembeli luar negeri adalah Unico Trading Pte. Ltd., penjulan lokal dilakukan kepada distributor yang ditunjuk oleh group, ditributor tersebut antara lain PT. Suryatama Harapan Kita, PT. Sinar Mitra Usaha, PT. Saritama Cipta Usaha, PT. Indotama Usaha Bersama;

iii. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Pinjaman Tanpa Bunga dari

Pemegang Saham:

- bahwa perhitungan koreksi, Koreksi diperoleh dari adanya pinjaman persero kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga, nilai hutang persero awal tahun Rp51.035.000.000,00, sepanjang 2021 terdapat mutasi kredit sejumlah Rp30.700.000.000,00 ada pelunasan Rp17.600.000.000,00 sehingga saldo akhir tahun Rp64.135.000.000,00, menurut Terbanding pinjaman dari pemegang saham seharusnya dikenakan bunga, detail perhitungan per masa pajak sebagaimana dalam LHP halaman 35 dari 43, tarif bunga yang digunakan untuk menghitung Objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman adalah Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional di Indonesia yang pemeriksa peroleh

darilamanwww.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Suku-Bunga- dasar.aspx;

- bahwa dasar Hukum koreksi:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 4 UU PPh;

3. Pasal 23 UU PPh;

4. PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019;

5. PMK-141/PMK.03/2015;

- bahwa dokumen pengujian:

1. SPT Masa PPh Pasal 23;

2. SPT Tahunan PPh Badan;

3. Laporan Keuangan;

4. Buku Besar;

5. Kwitansi atas setoran bank;

6. Akta pendirian Pemohon Banding;

- bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian syarat kumulatif pemberian pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010;

- bahwa Terbanding mengetahui dana yang dipinjamkan oleh pemegang saham merupakan dana milik sendiri dan bukan berasal dari pihak lain adalah berdasarkan dokumen kwitansi dan bukti setoran bank diketahui bahwa nama yang tertera sebagai pemberi pinjaman adalah pemegang saham, sehingga Terbanding meyakini bahwa dana tersebut memang dari pemegang saham;

- bahwa Terbanding mengetahui modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya berdasarkan dokumen akta pendirian dan perubahan terakhir diketahui nilai modal dasar, modal ditempatkan, sedangkan nilai modal yang telah disetor diketahui dari laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

- bahwa Terbanding mengetahui pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk masing-masing pemegang saham Tahun Pajak 2019, 2020, dan

2021 diketahui dari jumlah harta akhir tahun, penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang saham, Terbanding meyakini bahwa pemegang saham tidak dalam keadaan merugi;

- bahwa Terbanding mengetahui Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya berdasarkan mutasi sumber dana pinjaman dan pembayaran hutang, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat langsung mengembalikan uang sejumlah Rp17.600.000.000,00, sementara berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, peredaran usahanya sejumah Rp11.521.022.822,00 ditahun 2021, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan;

bahwa Hasil Pembahasan Sengketa Keberatan dengan Pemohon Banding: bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor surat nomor S-1475/WPJ.26/2023 tanggal 30 Oktober 2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 117/WPJ.26/BD.06/2023, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

i. bahwa jenis usaha dan proses bisnis Pemohon Banding, Industri korek api, produk jadinya adalah korek api batang merk dollar, selam, the lamp, bahan baku: kayu dan bahan kimia, etiket (pembungkus), penjualan secara lokal dan ekspor;

ii. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Pinjaman Tanpa Bunga dari

Pemegang Saham:

a. bahwa kronologi pinjaman:

bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian sudah lama sehingga butuh pinjaman untuk modal kerja, pinjaman mulai tahun 1990an, hingga sekarang, tahun 2023, masih ada pinjaman, pinjaman sebagian besar melalui transfer dan ada secara setor tunai, apabila disetor secara tunai, Pemohon Banding melakukan penyetoran ke rekening, dokumen

pendukung bukti transfer dari pemegang saham ke Pemohon Banding akan diserahkan di kemudian hari, pinjaman tidak dikenai bunga pinjaman karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu;

b. bahwa dasar dilakukan pinjaman:

bahwa surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan pemegang saham:

- Pak Edwin Bingei pada 02 Januari 2015, terakhir diadendum menjadi 31 Desember 2024;

- Pak Sendi Bingei pada 03 Januari 2015, terakhir diadendum menjadi 31 Desember 2024;

- Pak Timin Bingei pada 02 Januari 2016, terakhir diadendum menjadi 31 Desember 2024;

bahwa Pemohon Banding yang menginisiasi untuk melakukan peminjaman dari pemegang saham, Pemohon Banding memberikan laporan kondisi keuangan secara lisan kepada pemegang saham, kemudian diusulkan untuk melakukan pinjaman;

Tanggapan terbanding

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp417.198.175,00, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tersebut;

bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 adalah atas bunga pinjaman yang diperoleh dari Edwin Bingei Purba Siboro, Sendi Bingei Purba Siboro dan Timin Bingei Purba Siboro yang merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 55 Tahun 2022 mengatur bahwa:

Pasal 12 ayat (1):

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

bahwa syarat pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 merupakan syarat akumulatif, sehingga pinjaman tersebut diperkenankan apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94 Tahun 2010, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010, sehingga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding sebagai perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen perjanjian diketahui bahwa Pinjaman dari pemegang saham kepada Pemohon Banding mulai sejak Tahun 2015;

- bahwa tidak terdapat bukti atau dokumen yang menjelaskan nilai dana yang dibutuhkan Pemohon Banding setiap tahun yang mendasari pemberian pinjaman dari pemegang saham;

- bahwa untuk menguji kesulitan likuiditas Pemohon Banding, Terbanding menggunakan Rasio Likuiditas yang terdiri dari Current Ratio, Quick Ratio dan Cash Ratio dengan bahan uji laporan keuangan Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 yang telah dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan pengujian diketahui nilai Rasio Likuiditas Sebagai berikut:

Rasio LikuiditasTahun Pajak
20202019201820172016
Current Ratio14.2716.385.6322.949.44
Quick Ratio10.8412.743.1117.006.93
Cash Ratio3.918.512.2714.326.79

- bahwa nilai Rasio Likuiditas di atas 1 (satu) menunjukkan Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya dan tidak mengalami kesulitan keuangan, karena kondisi rugi tidak selalu dapat diartikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan;

- bahwa rugi dalam konteks laporan keuangan adalah situasi di mana biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pendapatan atau hasil usaha dari aktivitas operasional perusahaan dalam periode yang sama, sedangkan kesulitan keuangan adalah situasi di mana Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengelola atau memenuhi kewajiban keuangannya seperti membayar gaji karyawan, pembelian bahan baku dan tagihan penting lainnya;

- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan nomor Put. 31201/PP/M.XV/15/2001 juga menyatakan bahwa rugi dan kesulitan keuangan tidak dapat disamakan, berikut kutipan pendapat Majelis Hakim: ”Bahwa menurut Majelis tidak juga disebutkan masalah mengalami kerugian tapi ”perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” sehingga untuk pembuktiannya bisa dilakukan dengan berbagai analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas”;

- bahwa adanya pelunasan hutang pinjaman sebesar Rp17.600.000.000,00 kepada Timin Bingei Purba Siboro bersumber dari pinjaman Sendi Bingei Siboro yang dilakukan di hari dan tanggal yang sama menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki kemampuan likuiditas dan tidak sedang mengalami kesulitan keuangan, apalagi jika dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2021 sejumlah Rp11.521.022.822,00, maka pelunasan hutang pinjaman sebesar Rp17.600.000.000,00 merupakan transaksi yang tidak wajar;

bahwa dasar pertimbangan penggunaan Rasio Likuiditas adalah sebagai berikut:

a. bahwa merupakan pendekatan yang digunakan oleh Majelis Hakim PengadilanPajakdalamkasusyangserupapada PUT.31201/PP/M.XV/15/2011 dan PUT-007943.12/2022.PP/M.IVA Tahun 2024;

b. bahwa kesulitan keuangan adalah tahap penurunan kinerja keuangan Perusahaan dengan salah satu indikasinya yaitu Perusahaan kesulitan membayar kewajiban lancar dikarenakan kas perusahaan yang tidak cukup;

c. bahwa rasio likuiditas adalah rasio-rasio yang dimaksudkan untuk mengukur likuiditas perusahaan, rasio likuiditas perusahaan dikatakan baik apabila perusahaan memiliki rasio di atas 1.0;

bahwa Pemohon Banding selaku Perseroan Terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami “kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” karena memiliki tingkat likuiditas yang tinggi juga dapat dibuktikan dari data sebagai berikut:

Akun 2016 2017 2018 2019 | 2020 2021 | 2022

Omset 14,310,593,876| — 13,249,439,546 | 12,768,455,211| 12,654,266,577 | 11,803,428,519 | 11,521,022,822 12,091,865,973 kepo | Samaenia| _6 813,347,915] _9,340,231,513 | 10,178,83,809 | 7655,849.559 11,764.971343 8757661,01

NN NN aw

Baya Gaiduarusaha || ahaha bahwa sumber: SPT Tahunan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data diatas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa omset Pemohon Banding relatif stabil selama 7 tahun terakhir dan tidak mengalami penurunan yang signifikan;

- bahwa Pemohon Banding memiliki jumlah persediaan dalam jumlah yang cukup;

- bahwa pembayaran gaji Pemohon Banding juga relatif stabil dan mengalami peningkatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, menurun sedikit di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020;

bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami penurunan kemampuan dalam memproduksi dan menjual barang serta tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji karyawan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan rasio likuiditas sudah dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan yang berdampak terhadap kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp417.198.175,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 012/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Surat Banding

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023;

Bukti P-3 SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor:S-

00109/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 18 November 2022;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor: 013/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti P-5 SPT PPh 23 Masa Desember 2021;

Bukti P-6 Rasio Pengujian Financial Distress atau Kesulitan Keuangan Pemohon

Banding Tahun 2021;

Dalam Persidangan

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, kepada Togar Sidabutar, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Maryadi, selaku Direktur Utama;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Togar Sidabutar;

Bukti P-9 Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-10 Akta Nomor 05 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-11 Akta Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2015 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-12 Akta Nomor 4 tanggal 02 Juli 1977 yang dibuat oleh Notaris Albinus

Panggabean, Notaris di Medan;

Bukti P-13 KTP atas nama Maryadi;

Bukti P-14 KTP atas nama Togar Sidabutar;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 07 Oktober 2024;

Bukti P-16 Akta Nomor 62 tanggal 23 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-17 Lampiran V SPT PPh Badan Tahun 2018 dan 2021;

Bukti P-18 Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Januari 2025;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-22 Rekapitulasi Koreksi Bunga Pinjaman Masa Januari sampai dengan Desember 2021 berdasarkan SKPKB PPh 23;

Bukti P-23 SKPLB PPh Nomor 00001/406/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-24 Daftar Perjanjian Pinjaman dari Pemegang Saham;

Bukti P-25 Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 14 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Surat Uraian Banding

Bukti T-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor: 013/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti T-3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti T-4 Resi Pos Pengiriman Keputusan Keberatan;

Dalam Persidangan

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-7 Laporan Keuangan 2017;

Bukti T-8 Laporan Keuangan 2018;

Bukti T-9 Laporan Keuangan 2019;

Bukti T-10 Laporan Keuangan 2020;

Bukti T-11 Laporan Keuangan 2021;

Bukti T-12 Rekapitulasi Laporan Keuangan;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025;

Bukti T-14 Closing Statement Nomor: S-3622/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 beserta lampiran berupa:

a. Laporan Keuangan 2014 (Lampiran I SPT PPh);

b. Laporan Keuangan 2015 (Lampiran I SPT PPh);

c. Laporan Keuangan 2016 dan 2017;

d. Laporan Keuangan 2019;

e. Laporan Keuangan 2020;

f. Laporan Keuangan 2021;

g. Laporan Keuangan 2022;

h. Laporan Keuangan 2023;

i. Laporan Keuangan 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonBanding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atasBungaPinjaman13.200.190,00430.398.365,00417.198.175,00
a.PinjamanTanpaBungadariPemegangSahamRp417.198.175,00

2.PPh 23 terutang264.003,00 62.843.730,00 62.579.727,00 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham sebesar Rp417.198.175,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp417.198.175,00 terkait bunga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Terbanding beralasan bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi salah satu dari empat syarat kumulatif dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yaitu bahwa "perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya". Alasan Terbanding didasarkan pada hasil uji Rasio Likuiditas Pemohon Banding yang menunjukkan angka di atas 1 (satu), yang menurut Terbanding mengindikasikan bahwa Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya dan tidak mengalami kesulitan keuangan. Terbanding juga menyampaikan bahwa kondisi rugi tidak selalu dapat diartikan sebagai kesulitan keuangan. Terbanding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31201/PP/M.XV/15/2001 yang menyatakan bahwa kesulitan keuangan dapat dibuktikan dengan berbagai analisis, dan salah satunya adalah rasio likuiditas. Selain itu, Terbanding mencatat adanya pelunasan hutang pinjaman sebesar Rp17.600.000.000,00 kepada Timin Bingei Purba Siboro yang bersumber dari pinjaman Sendi Bingei Siboro pada hari dan tanggal yang sama, menunjukkan kemampuan likuiditas Pemohon Banding dan tidak adanya kesulitan keuangan, terutama jika dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2021 yang berjumlah Rp11.521.022.822,00. Terbanding juga berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan Terbanding untuk melakukan koreksi negatif atas biaya bunga di Pajak Penghasilan Badan sebagai akibat dari koreksi objek DPP PPh Pasal 23 atas bunga. Menurut Terbanding, berdasarkan sistem self-assessment, Pemohon Banding sendiri yang

seharusnya mengakui beban ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Terbanding menolak relevansi argumen Pemohon Banding yang mengacu pada OECD TP Guidelines 2020 karena Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 18 UU PPh atau peraturan terkait transfer pricing sebagai dasar koreksi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa tidak ada ketentuan spesifik dalam peraturan perundang-undangan untuk pengujian kesulitan keuangan dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Kesulitan keuangan atau Financial Distress dapat diuji dengan mempertimbangkan lima rasio (Rasio Solvabilitas, Rasio Profitabilitas, Rasio Aktivitas, Rasio Pertumbuhan, dan Rasio Likuiditas), sehingga pengujian hanya menggunakan satu rasio saja adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan proses pengujian yang valid. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding sendiri mengakui hasil pengujian rasio lainnya menunjukkan angka di bawah 1% pada sidang tanggal 4 November 2024, yang mengindikasikan Pemohon Banding benar mengalami kesulitan keuangan. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Rasio Solvabilitas lebih tepat digunakan untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan karena mempertimbangkan seluruh kewajiban atau hutang perusahaan, tidak hanya kewajiban jangka pendek yang diukur oleh Rasio Likuiditas. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021, proporsi Pasiva Tidak Lancar (Rp64,1 Miliar) jauh lebih besar dibandingkan Kewajiban Lancar (Rp3,04 Miliar), sehingga pengujian Rasio Likuiditas yang hanya menguji pemenuhan kewajiban jangka pendek tidak dapat mengukur kemampuan Pemohon Banding dalam menyelesaikan kewajiban jangka panjang. Pemohon Banding juga mengemukakan penggunaan uji Altman Z-Score, dengan hasil Z-Score -1.03 pada tahun 2021, yang menunjukkan perusahaan berada dalam Distress Zone (di bawah batas 1.23), yang lebih jauh membuktikan kesulitan keuangan Pemohon Banding. Tidak ada ketentuan dalam UU PPh maupun PP 94 Tahun 2010 yang mengatur secara jelas tentang kesulitan keuangan, sehingga pembuktian kesulitan keuangan

tidak dapat dibatasi pada satu pengujian rasio saja. Pemohon Banding juga berargumen bahwa tidak ada aliran uang keluar atas biaya bunga pinjaman yang nyata-nyata dibayarkan. Pemohon Banding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-01910/PP/M.III/12/2023 yang membatalkan koreksi pemeriksaan atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga hutang karena Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti pembebanan biaya bunga. Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga, seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas biaya bunga pada PPh Badan. Mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00001/406/21/117/23 untuk Tahun Pajak 2021, Terbanding tidak menghitung dan melakukan koreksi fiskal atas bunga pinjaman. Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan inkonsistensi oleh Terbanding, karena koreksi ini adalah koreksi Transfer Pricing (koreksi primer) yang seharusnya mempengaruhi Taxable Profit atau Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, dan koreksi PPh Pasal 23 adalah koreksi sekunder. Apabila tidak ada koreksi primer, seharusnya tidak ada objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa timbulnya pajak terutang harus memenuhi empat unsur perpajakan (Subjek Pajak, Wajib Pajak, Objek Pajak, Tarif Pajak), dan jika salah satunya tidak terpenuhi, maka pajak tidak dapat ditetapkan. Pemohon Banding juga mengkritik Terbanding karena tidak memberikan benchmark perhitungan rasio perusahaan sejenis dan salah memahami Putusan PUT 31201/PP/M.XV/15/2001, serta mengutip PUT- 007943.12/2022/PP/M.IVA Tahun 2024 yang mempertimbangkan komparasi rasio likuiditas antar perusahaan sejenis.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pemohon Banding benar-benar mengalami kesulitan keuangan sehingga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat dibenarkan, dan apakah koreksi objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman harus diikuti dengan koreksi negatif pada PPh Badan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, karena melibatkan interpretasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait kriteria kesulitan keuangan dan konsistensi koreksi pajak, serta memerlukan pembuktian kondisi keuangan Pemohon Banding melalui analisis rasio keuangan dan dokumen pendukung.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bunga sebagai salah satu bentuk penghasilan yang menjadi objek pajak. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa bunga adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 18 ayat (4) menjelaskan kriteria hubungan istimewa, termasuk penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%.

Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf c angka 2 Undang- Undang Pajak Penghasilan mengatur pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga.

Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Wajib Pajak.

Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

 Bunga, baik yang nyata dibayarkan maupun yang dianggap ada (deemed

interest), dapat menjadi objek PPh Pasal 23 jika memenuhi kriteria sebagai penghasilan dari modal atau jasa. Namun, pembebanan bunga sebagai biaya dalam PPh Badan harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

 Penentuan kondisi kesulitan keuangan perusahaan, khususnya untuk tujuan perpajakan, harus didasarkan pada analisis yang komprehensif dan tidak terbatas pada satu jenis rasio saja, mengingat keragaman kondisi keuangan perusahaan. Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya pun mengindikasikan bahwa rasio likuiditas hanyalah salah satu dari berbagai analisis yang dapat digunakan.

 Pemeriksaan pajak harus dilakukan secara konsisten, terutama dalam hal koreksi yang melibatkan hubungan istimewa (transfer pricing), di mana koreksi primer (pada PPh Badan) seharusnya menjadi dasar bagi koreksi sekunder (pada PPh Pasal 23). Hal ini penting untuk memastikan penerapan prinsip arm's length secara menyeluruh dan tidak hanya parsial.

 Pengajuan banding harus didahului dengan keberatan yang jelas, namun dalam konteks Pengadilan Pajak, ada fleksibilitas untuk melengkapi atau memperjelas alasan selama persidangan, sejauh bukan merupakan persyaratan formal inti.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham telah memenuhi syarat kesulitan keuangan, meskipun Rasio Likuiditas di atas 1 (satu), karena pengujian dengan rasio lain seperti Solvabilitas dan Altman Z-Score menunjukkan Pemohon Banding mengalami financial distress. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan tidak ada biaya bunga yang nyata-nyata dibayarkan, dan bahwa koreksi PPh Pasal 23 seharusnya tidak ada jika tidak ada koreksi negatif di PPh Badan, karena pemeriksaan dilakukan untuk semua jenis pajak (all taxes).

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa dasar koreksi adalah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 terkait kesulitan keuangan. Terbanding mendasarkan pada Rasio Likuiditas yang >1 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31201/PP/M.XV/15/2001 serta SE-25/PJ/2012 sebagai referensi. Terbanding juga berargumen bahwa tidak ada kewajiban untuk melakukan koreksi negatif pada PPh Badan sebagai akibat koreksi DPP PPh Pasal 23, dan bahwa argumen Pemohon Banding terkait transfer pricing atau OECD TP Guidelines 2020 tidak relevan karena Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 18 UU PPh. Bukti-bukti yang disampaikan Terbanding meliputi Laporan Penelitian Keberatan dan Matriks Sengketa Terbanding, Dokumen tersebut memuat analisis rasio likuiditas.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Matriks Sengketa Pemohon Banding yang memuat analisis multi-rasio, termasuk solvabilitas. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Januari 2025, yang menjelaskan penggunaan Rasio Solvabilitas dan Altman Z-Score untuk menunjukkan kesulitan keuangan. Lampiran V SPT PPh Badan Tahun 2018 dan 2021 dan fakta bahwa pemeriksaan Terbanding adalah all taxes. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 yang menunjukkan proporsi Pasiva Tidak Lancar yang besar, serta Laporan Keuangan tahun 2015-2024 yang telah

disampaikan.PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 01910/PP/M.III/12/2023 sebagai yurisprudensi mengenai tidak adanya bukti pembebanan biaya bunga. Putusan Pengadilan Pajak PUT- 007943.12/2022/PP/M.IVA Tahun 2024 yang mempertimbangkan perbandingan rasio likuiditas antar perusahaan sejenis.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding, Matriks Sengketa Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan Terbanding, dan keterangan para pihak yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa:

 Sengketa utama adalah koreksi atas bunga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang didasarkan pada ketidakpemenuhan kriteria kesulitan keuangan dalam PP 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf d.

 Terbanding hanya menggunakan Rasio Likuiditas untuk mengukur kesulitan keuangan, dan hasil rasionya di atas 1 (satu).

 Pemohon Banding menyajikan analisis multi-rasio (Solvabilitas dan

Altman Z-Score) yang menunjukkan Pemohon Banding berada dalam kondisi kesulitan keuangan (Distress Zone). Terbanding sendiri mengakui bahwa hasil pengujian rasio lainnya yang dilakukan Pemohon Banding menunjukkan angka di bawah 1%.

 Tidak terdapat bukti bahwa ada biaya bunga yang nyata-nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam transaksi pinjam meminjam ini. Pemohon Banding secara konsisten menyatakan tidak ada biaya bunga yang dicatat baik secara accrual maupun actual.

 Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding adalah all taxes (seluruh jenis pajak). Namun, Terbanding hanya melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 atas bunga dan tidak melakukan koreksi negatif atas biaya bunga di PPh Badan. Terbanding mengakui tidak ada koreksi negatif di PPh Badan.

 Terbanding tidak dapat memberikan benchmark perhitungan rasio perusahaan sejenis untuk mendukung argumennya.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan kesulitan keuangan tidak dapat semata-mata didasarkan pada satu rasio likuiditas saja. Hal ini sejalan dengan putusan- putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang mengakui berbagai analisis untuk pembuktian kesulitan keuangan. Keterbatasan Rasio Likuiditas dalam mengukur kesehatan keuangan jangka panjang, terutama dengan struktur passiva Pemohon Banding yang memiliki proporsi kewajiban tidak lancar yang besar, menjadikan Rasio Solvabilitas dan Altman Z-Score yang diajukan Pemohon Banding relevan untuk dipertimbangkan. Fakta bahwa tidak ada biaya bunga yang nyata-nyata dibayarkan dan tidak ada koreksi negatif di PPh Badan untuk biaya bunga ini menjadi krusial. Dalam konteks koreksi deemed interest akibat hubungan istimewa, ketiadaan koreksi primer (PPh Badan) menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) oleh Terbanding. Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto jika berkaitan dengan kegiatan usaha. Apabila Terbanding menganggap adanya bunga yang seharusnya dibayarkan sebagai objek PPh Pasal 23, maka secara logis biaya bunga tersebut juga seharusnya dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. Inkonsistensi ini melemahkan dalil koreksi Terbanding. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan, didukung oleh analisis multi-rasio yang lebih komprehensif, dan ketiadaan koreksi negatif di PPh Badan atas biaya bunga yang sama, memiliki dasar yang kuat.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi atas Biaya Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham sebesar Rp417.198.175,00, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp62.579.727,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp62.579.727,00. Koreksi ini timbul sebagai konsekuensi logis dari koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari pemegang saham yang

menurut Terbanding tidak memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Terbanding menggunakan suku bunga Bank Indonesia sebagai suku bunga wajar untuk menghitung bunga terutang tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan: Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Objek PPh 23 yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 23 terutang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh 23 tersebut seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL, yang secara otomatis berimplikasi pada pembatalan PPh Pasal 23 terutang dan sanksi administrasi terkait. Pemohon Banding juga sempat menyebutkan adanya koreksi PPh Pasal 23 atas jasa yang tidak disengketakan pada proses keberatan, namun Majelis pada akhirnya menyatakan tidak akan mempertimbangkan hal yang tidak menjadi sengketa resmi dalam keberatan. Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp62.579.727,00 dapat dipertahankan atau dibatalkan seiring dengan putusan atas sengketa DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Bersifat yuridis karena terkait konsekuensi pengenaan pajak atas bunga yang diimputasi. Bersifat pembuktian karena terkait perhitungan nilai pajak.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 mengatur apabila pinjaman tanpa bunga tidak memenuhi ketentuan ayat (1), maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh menyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto. Bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah

beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pajak yang terutang.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terutangnya PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dan sanksi administrasi terkait sangat bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Bahwa menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 23 terutang harus dibatalkan menjadi NIHIL karena koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman seharusnya dibatalkan.

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa koreksi PPh Pasal 23 terutang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang dianggap terutang karena tidak memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Bukti primer yang diserahkan Terbanding di persidangan yang relevan termasuk Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017, Laporan Keuangan Tahun 2018, Laporan Keuangan Tahun 2019, Laporan Keuangan Tahun 2020, Laporan Keuangan Tahun 2021, Rekapitulasi Laporan Keuangan, dan perhitungan bunga menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional di Indonesia.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti SPT PPh 23 Masa Desember 2021 yang menunjukkan PPh terutang sebesar Rp264.003,00 sesuai perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa SPT PPh 23 Masa Desember 2021, Laporan Keuangan, dan keterangan para pihak yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang (BAS), diperoleh fakta bahwa nilai PPh Pasal 23 terutang yang

disengketakan oleh Pemohon Banding merupakan turunan langsung dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas bunga pinjaman dari pemegang saham. Karena dalam pertimbangan hukum sebelumnya Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, maka syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Dengan terpenuhinya seluruh syarat kumulatif dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, maka pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, dan tidak ada bunga yang terutang. Dengan demikian, tidak ada objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp62.579.727,00 harus dibatalkan karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas bunga pinjaman yang menjadi dasarnya juga dibatalkan. Dengan demikian, PPh Pasal 23 terutang kembali ke perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp264.003,00.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, bukti-bukti dalam sidang pemeriksaan, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak417.198.175,000,00417.198.175,00
PPh23terutang62.579.727,000,0062.579.727,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp430.398.365,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp417.198.175,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp13.200.190,00

2. PPh 23 terutang menurut TerbandingRp62.843.730,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp62.579.727,00 PPh 23 terutang menurut Pengadilan PajakRp264.003,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023, atas nama PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A.

Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E.,M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady,S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.