Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-002369.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002369.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002369.12/2024/PP, antara:

PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl.Siantas Barita No. 80, Tomuan, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Maryadi jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., Notaris di Medan, yaitu:

1. Nama: Togar Sidabutar

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 007/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2050/WPJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-984/PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 007/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 35/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/SSU/SUB/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutTerbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak383.378.625,00
2PPhPasal23yangTerutang57.506.794,00
3KreditPajak0,00
4PajakyangTidak/KurangDibayar57.506.794,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP17.499.317,00

6 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar75.006.111,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak0,00
2PPhPasal23yangTerutang0,00
3KreditPajak0,00
4PajakyangTidak/KurangDibayar0,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,00
6JumlahPPhyangMasihHarusDibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak383.378.625,000,00383.378.625,00
bPPhPasal23yangTerutang57.506.794,000,0057.506.794,00
cKreditPajak0,000,000,00
dKompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,000,000,00
ePajakyangTidak/KurangDibayar57.506.794,000,0057.506.794,00
fSanksiAdministrasi17.499.317,000,0017.499.317,00
gJumlahPPhyangMasihHarusDibayar75.006.111,000,0075.006.111,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. LATAR BELAKANG

1. SPT Pajak Penghasilan Masa Juli 2021:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (“PPh”) 23 Masa Juli 2021 atas Penghasilan Kena Pajak dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp0,00 dan PPh terutang sebesar Rp0,00;

2. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

bahwa dalam rangka pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S- 00109/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 18 November 2022 (“SPHP”);

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan SPHP tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB-00006 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding
SPT Pemohon BandingSKPKB PPh 23Pembahasan Akhir (Disetujui)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administratif (Bunga Pasal 13 (2) KUP)- - - - -3 83,378,625 57,506,794 - 57,506,794 17,499,317- - - - -3 83,378,625 5 7,506,794 5 7,506,794 1 7,499,317
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-75,006,111-7 5,006,111

4. Surat Keberatan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas SKPKB-00006tersebutdenganSuratKeberatanNomor: 008/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

5. Surat Keputusan Keberatan Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2023 (“Surat Keputusan Keberatan”) yang isinya menolak seluruh keberatan atas SKPKB-00006 dengan perincian sebagai berikut:

da la m R up ia h

UraianSemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi administratif3 83,378,625 5 7,506,794 - 5 7,506,794 1 7,499,317- - - - -3 83,378,625 5 7,506,794 - 57,506,794 17,499,317
Jumlah PPh yang masih harus dibayar75,006,111-75,006,111

6. Persyaratan Formal:

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan 36 UU PP dengan ini:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00295 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB-00006;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan selambat- lambatnya 3 bulan sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 28 Desember 2023;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Darman jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 04 Oktober 2021;

B. ALASAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPKB PPh Masa Juli 2021 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah Rp383.378.625,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh 23 sebesar Rp383.378.625,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pinjaman tanpa Bunga oleh Pemegang Saham selama tahun 2021 telah benar memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010 pinjaman tanpa bunga;

bahwa pengujian Pasal 12 Ayat 1 huruf d PP 94 Tahun 2010 mengenai kesulitan keuangan atau Financial Distress, dapat dilakukan dengan mempertimbangan 5 (lima) rasio, yaitu Rasio Solvabilitas, Rasio Profitabilitas, Rasio Aktivitas, Rasio Pertumbuhan dan Rasio Likuiditas, pengujian hanya

menggunakan 1 (satu) rasio saja adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan proses pengujian yang valid;

bahwa Terbanding melakukan pengujian Rasio Likuiditas saja adalah tidak tepat, Rasio Likuiditas (termasuk di dalamnya Current Ratio, Quick Ratio dan Cash Ratio) adalah perhitungan yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban atau hutang-hutang jangka pendeknya, pengujian keadaan keuangan dengan menggunakan Rasio Likuiditas saja tidak dapat mencerminkan kondisi keuangan Pemohon Banding secara tepat; bahwa rasio solvabilitas mengukur sehatnya keuangan perusahaan, rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi semua hutang atau kewajiban perusahaan;

bahwa Hasil Pengujian seluruh Rasio Pengujian Pemohon Banding menunjukkan bahwa benar Pemohon Banding mengalami Financial Distress atau Kesulitan Keuangan selama 5 (lima) tahun terakhir;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Objek PPh 23 sebesar Rp383.378.625,00 tersebut dibatalkan menjadi NIHIL;

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan Banding Pemohon Banding di atas, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar NIL dengan rincian sebagai berikut:

dala m R upia h

UraianKeputusan KeberatanDitambah/ DikurangiPermohonan Banding
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi administratif383,378,625 5 7,506,794 - 57,506,794 17,499,317( 383,378,625) ( 57,506,794) - ( 57,506,794) ( 17,499,317)- - - - -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar75,006,111(75,006,111)-

D. PENUTUP bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia, apabila Majelis Hakim Yang Mulia membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan permohonan Banding ini Pemohon Banding dengan senang hati akan menyampaikannya dalam persidangan nanti, besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim Yang Mulia

dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, atas perhatian Majelis Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-35/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 25 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang uraian pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Juli 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor LAP-00371/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 26 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1DasarPengenaanPajak0,00383.378.625,00383.378.625,00
2PPhPasal23yangTerutang0,0057.506.794,0057.506.794,00
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0,000,000,00
b. SetoranMasa0,000,000,00
c. STP(PokokKurangBayar)0,000,000,00
d. Kompensasi Kelebihan dari MasaPajak0,000,000,00
NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi Kelebihan ke MasaPajak0,000,000,00
h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan0,000,000,00
4PajakyangTidak/KurangDibayar0,0057.506.794,0057.506.794,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,0017.499.317,0017.499.317,00
b. KenaikanPasal13(3)KUP0,000,000,00
c. BungaPasal13(5)KUP0,000,000,00
d. KenaikanPasal13AKUP0,000,000,00
e. KenaikanPasal18(3)UUKUP0,000,000,00
f. JumlahSanksiAdministrasi0,0017.499.317,0017.499.317,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0075.006.111,0075.006.111,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang diterima tanggal 30 Maret 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05001831/BPS/KPP.260403/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasarPengenaanPajak383.378.625,000,00383.378.625,00
bPPhTerutang57.506.794,000,0057.506.794,00
cKreditPajak0,000,000,00
dPPhKurang/ (Lebih) Bayar57.506.794,000,0057.506.794,00
NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
eSanksiAdministrasi17.499.317,000,0017.499.317,00
fJumlah PPh yang masih harus/ (lebih) Dibayar75.006.111,000,0075.006.111,00

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1DasarPengenaanPajak0,00383.378.625,00383.378.625,00
2PPhPasal23yangTerutang0,0057.506.794,0057.506.794,00
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0,000,000,00
b. SetoranMasa0,000,000,00
c. STP(PokokKurangBayar)0,000,000,00
d. Kompensasi Kelebihan dari MasaPajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. Lain-lain0,000,000,00
g. Kompensasi Kelebihan ke MasaPajak0,000,000,00
h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan0,000,000,00
4PajakyangTidak/KurangDibayar0,0057.506.794,0057.506.794,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,0017.499.317,0017.499.317,00
b. KenaikanPasal13(3)KUP0,000,000,00
c. BungaPasal13(5)KUP0,000,000,00
NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
d. KenaikanPasal13AKUP0,000,000,00
e. KenaikanPasal18(3)UUKUP0,000,000,00
f. JumlahSanksiAdministrasi0,0017.499.317,0017.499.317,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0075.006.111,0075.006.111,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp383.378.625,00:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Keputusan Keberatan)Pemohon Banding
1.DPP PPh Pasal 23383.378.6250383.378.625

Dasar Hukum:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

...

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

...

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

…”;

Pasal 23 ayat (1) huruf a:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1):

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

Pasal 12 ayat (2):

“Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00371/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 26 Desember 2023, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 Masa Pajak Juli 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan bukti bukti pengeluaran;

ii. Sumber data:

- SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran Laporan Keuangan;

- Dokumen Purchase Order;

- Nota/ Invoice/ Kuitansi/ Bukti pengeluaran;

iii. Simpulan:

TS —. ~ TT fee ‘aa eer rm a TT "

PPT yr RY PE AR Be . '

3 feos he

Pokana an Tasgran dan er > yan

Sasa Teenie asa Mone te

KON TAR TA EA BE eye

Lage OM 9 iv. Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham;

- Sumber Dana Pinjaman dan Hutang Pinjaman Persero:

NamaPemberi PinjamanTanggal KwitansiTanggalBukti SetoranJumlah (Rp)
Sendi Bingei Purba Siboro15/03/202115-Mar-212.000.000.000
Edwin Bingei Purba Siboro15/03/202115-Mar-212.000.000.000
Timin Bingei Purba Siboro15/03/202115-Mar-212.000.000.000
Sendi Bingei Purba Siboro24/03/202124-Mar-2117.600.000.000
Edwin Bingei Purba Siboro03/06/202103-Jun-21400.000.000
Edwin Bingei Purba Siboro02/08/202102-Aug-21700.000.000
Sendi Bingei Purba Siboro20/08/202120-Aug-216.000.000.000
Jumlah30.700.000.000

Saldo awal, 01 Juli 2021 Hutang Pinjaman PerseroRp.51.035.000.000 +/+ Hutang Pinjaman PerseroRp.30.700.000.000 -/- Pelunasan Hutang Pinjaman Persero ke Rekening Timin Rp.17.600.000.000 Bingei Purba Siboro

Saldo akhir, 31 Desember 2021 Hutang Pinjaman Persero Rp.64.135.000.000 bahwa sesuai dengan bukti setoran kas seperti kwitansi dan bukti setoran bank dapat disimpulkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

- Kondisi Keuangan Pemegang Saham Pemberi Pinjaman:

i. Harta:

Nama Pemegang SahamJumlahHartaAkhirTahun(Rp.)
201920202021
Edwin Bingei PurbaSiboro1.130.024.094.8571.154.824.181.7571.276.055.818.235
Sendi Bingei PurbaSiboro2.339.619.682.4142.360.364.090.2742.495.449.782.016
Timin Bingei PurbaSiboro1.500.073.166.6881.518.678.343.8571.632.585.633.205

ii. Penghasilan

Nama Pemegang SahamJumlahPenghasilanNetoSetelahKompensasiKerugian (Rp.)
201920202021
Edwin Bingei PurbaSiboro21.110.032.12121.453.844.91920.543.175.300
Sendi Bingei PurbaSiboro19.113.001.76919.475.973.42019.464.773.375
Timin Bingei PurbaSiboro20.511.105.00020.917.217.85519.601.416.300

bahwa sesuai dengan data Harta dan Penghasilan yang dilaporkan oleh Pemegang Saham dalam SPT Tahunan PPh OP disimpulkan kondisi keuangan Pemegang Saham tidak dalam keadaan merugi;

- Kondisi Keuangan Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman:

bahwa Pemohon Banding, perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

- Rata-rata Saldo Pinjaman, Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional di Indonesia dan PPh Pasal 23 Terutang:

SaldoSBDKPPh Pasal 23 Tarif BulanBunga (Rp)

Pinjaman Rata- BankTerutang(%)

Rata(Rp)Umum(Rp)
Januari51.035.000.0008.60%365.750.83354.862.62515
Februari51.035.000.0008.25%350.865.62552.629.84415
Maret57.035.000.0008.17%388.313.29258.246.99415
April57.035.000.0008.12%385.936.83357.890.52515
Mei57.035.000.0008.09%384.510.95857.676.64415
Juni57.435.000.0007.96%380.985.50057.147.82515
Juli57.435.000.0008.01%383.378.62557.506.79415
Agustus64.135.000.0007.91%422.756.54263.413.48115
September64.135.000.0007.89%421.642.61863.246.39315
Oktober64.135.000.0007.86%420.084.25063.012.63815
Nopember64.135.000.0007.84%419.049.08962.857.36315
Desember64.135.000.0007.81%417.198.17562.579.72615
Jumlah4.740.472.340711.070.851

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pemohon Banding sebagai perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, sehingga menurut Terbanding, Hutang Perseroan atau Pinjaman dari Pemegang Saham seharusnya dikenakan bunga pinjaman, bunga pinjaman tersebut merupakan objek Pajak PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan (UU PPH) dan harus dipungut/dipotong/disetor/dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

bahwa sumber data:

Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konnvensional di Indonesia; bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Hasil Pembahasan Sengketa Keberatan dengan Terbanding:

bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Peneliti Terbanding telah mengundang Pemeriksa Terbanding dengan nota dinas nomor ND-2617/WPJ.26/2023 tanggal 30 Oktober 2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-

115/WPJ.26/BD.06/2023 tanggal 13 November 2023, dimana atas penjelasan Pemeriksa Terbanding diketahui beberapa fakta diantaranya:

i. bahwa latar belakang pemeriksaan terhadap Pemohon Banding adalah Pemeriksaan rutin atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 lebih bayar dengan perintah pemeriksaan all taxes, pemeriksaan dilakukan atas seluruh kewajiban perpajakan;

ii. bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri korek api, dengan bahan baku kayu tusam atau pinus, bahan baku kayu diperoleh dari masyarakat sekitar danau toba, daerah simalungun dan sekitarnya, penjualan Pemohon Banding dilakukan didalam dan luar negeri, pembeli luar negeri adalah Unico Trading Pte. Ltd., penjulan lokal dilakukan kepada distributor yang ditunjuk oleh group, ditributor tersebut antara lain PT. Suryatama Harapan Kita, PT. Sinar Mitra Usaha, PT. Saritama Cipta Usaha, PT. Indotama Usaha Bersama;

iii. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Pinjaman Tanpa Bunga dari

Pemegang Saham:

- bahwa perhitungan koreksi, Koreksi diperoleh dari adanya pinjaman persero kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga, nilai hutang persero awal tahun Rp51.035.000.000,00, sepanjang 2021 terdapat mutasi kredit sejumlah Rp30.700.000.000,00 ada pelunasan Rp17.600.000.000,00 sehingga saldo akhir tahun Rp64.135.000.000,00, menurut Terbanding pinjaman dari pemegang saham seharusnya dikenakan bunga, detail perhitungan per masa pajak sebagaimana dalam LHP halaman 35 dari 43, tarif bunga yang digunakan untuk menghitung Objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman adalah Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional di Indonesia yang pemeriksa peroleh darilamanwww.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Suku-Bunga- dasar.aspx;

- bahwa dasar Hukum koreksi:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 4 UU PPh;

3. Pasal 23 UU PPh;

4. PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019;

5. PMK-141/PMK.03/2015;

- bahwa dokumen pengujian:

1. SPT Masa PPh Pasal 23;

2. SPT Tahunan PPh Badan;

3. Laporan Keuangan;

4. Buku Besar;

5. Kwitansi atas setoran bank;

6. Akta pendirian Pemohon Banding;

- bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian syarat kumulatif pemberian pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010;

- bahwa Terbanding mengetahui dana yang dipinjamkan oleh pemegang saham merupakan dana milik sendiri dan bukan berasal dari pihak lain adalah berdasarkan dokumen kwitansi dan bukti setoran bank diketahui bahwa nama yang tertera sebagai pemberi pinjaman adalah pemegang saham, sehingga Terbanding meyakini bahwa dana tersebut memang dari pemegang saham;

- bahwa Terbanding mengetahui modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya berdasarkan dokumen akta pendirian dan perubahan terakhir diketahui nilai modal dasar, modal ditempatkan, sedangkan nilai modal yang telah disetor diketahui dari laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

- bahwa Terbanding mengetahui pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk masing-masing pemegang saham Tahun Pajak 2019, 2020, dan 2021 diketahui dari jumlah harta akhir tahun, penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang saham, Terbanding meyakini bahwa pemegang saham tidak dalam keadaan merugi;

- bahwa Terbanding mengetahui Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya berdasarkan mutasi sumber dana pinjaman dan

pembayaran hutang, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat langsung mengembalikan uang sejumlah Rp17.600.000.000,00, sementara berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, peredaran usahanya sejumah Rp11.521.022.822,00 ditahun 2021, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan;

bahwa Hasil Pembahasan Sengketa Keberatan dengan Pemohon Banding: bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor surat nomor S-1475/WPJ.26/2023 tanggal 30 Oktober 2023 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 117/WPJ.26/BD.06/2023, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

i. bahwa jenis usaha dan proses bisnis Pemohon Banding, Industri korek api, produk jadinya adalah korek api batang merk dollar, selam, the lamp, bahan baku: kayu dan bahan kimia, etiket (pembungkus), penjualan secara lokal dan ekspor;

ii. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Pinjaman Tanpa Bunga dari

Pemegang Saham:

a. bahwa kronologi pinjaman:

bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian sudah lama sehingga butuh pinjaman untuk modal kerja, pinjaman mulai tahun 1990an, hingga sekarang, tahun 2023, masih ada pinjaman, pinjaman sebagian besar melalui transfer dan ada secara setor tunai, apabila disetor secara tunai, Pemohon Banding melakukan penyetoran ke rekening, dokumen pendukung bukti transfer dari pemegang saham ke Pemohon Banding akan diserahkan di kemudian hari, pinjaman tidak dikenai bunga pinjaman karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu;

b. bahwa dasar dilakukan pinjaman:

bahwa surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan pemegang saham:

- Pak Edwin Bingei pada 02 Januari 2015, terakhir diadendum menjadi 31 Desember 2024;

- Pak Sendi Bingei pada 03 Januari 2015, terakhir diadendum menjadi 31 Desember 2024;

- Pak Timin Bingei pada 02 Januari 2016, terakhir diadendum menjadi 31 Desember 2024;

bahwa Pemohon Banding yang menginisiasi untuk melakukan peminjaman dari pemegang saham, Pemohon Banding memberikan laporan kondisi keuangan secara lisan kepada pemegang saham, kemudian diusulkan untuk melakukan pinjaman;

Tanggapan terbanding

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp383.378.625,00, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tersebut;

bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 adalah atas bunga pinjaman yang diperoleh dari Edwin Bingei Purba Siboro, Sendi Bingei Purba Siboro dan Timin Bingei Purba Siboro yang merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 55 Tahun 2022 mengatur bahwa:

Pasal 12 ayat (1):

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

bahwa syarat pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 merupakan syarat akumulatif, sehingga pinjaman tersebut diperkenankan apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94 Tahun 2010, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010, sehingga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding sebagai perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan dokumen perjanjian diketahui bahwa Pinjaman dari pemegang saham kepada Pemohon Banding mulai sejak Tahun 2015;

- bahwa tidak terdapat bukti atau dokumen yang menjelaskan nilai dana yang dibutuhkan Pemohon Banding setiap tahun yang mendasari pemberian pinjaman dari pemegang saham;

- bahwa untuk menguji kesulitan likuiditas Pemohon Banding, Terbanding menggunakan Rasio Likuiditas yang terdiri dari Current Ratio, Quick Ratio dan Cash Ratio dengan bahan uji laporan keuangan Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 yang telah dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan pengujian diketahui nilai Rasio Likuiditas Sebagai berikut:

Rasio LikuiditasTahun Pajak
20202019201820172016
Current Ratio14.2716.385.6322.949.44
Quick Ratio10.8412.743.1117.006.93
Cash Ratio3.918.512.2714.326.79

- bahwa nilai Rasio Likuiditas di atas 1 (satu) menunjukkan Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya dan tidak mengalami kesulitan keuangan, karena kondisi rugi

tidak selalu dapat diartikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan;

- bahwa rugi dalam konteks laporan keuangan adalah situasi di mana biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pendapatan atau hasil usaha dari aktivitas operasional perusahaan dalam periode yang sama, sedangkan kesulitan keuangan adalah situasi di mana Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengelola atau memenuhi kewajiban keuangannya seperti membayar gaji karyawan, pembelian bahan baku dan tagihan penting lainnya;

- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan nomor Put. 31201/PP/M.XV/15/2001 juga menyatakan bahwa rugi dan kesulitan keuangan tidak dapat disamakan, berikut kutipan pendapat Majelis Hakim: ”Bahwa menurut Majelis tidak juga disebutkan masalah mengalami kerugian tapi ”perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” sehingga untuk pembuktiannya bisa dilakukan dengan berbagai analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas”;

- bahwa adanya pelunasan hutang pinjaman sebesar Rp17.600.000.000,00 kepada Timin Bingei Purba Siboro bersumber dari pinjaman Sendi Bingei Siboro yang dilakukan di hari dan tanggal yang sama menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki kemampuan likuiditas dan tidak sedang mengalami kesulitan keuangan, apalagi jika dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2021 sejumlah Rp11.521.022.822,00, maka pelunasan hutang pinjaman sebesar Rp17.600.000.000,00 merupakan transaksi yang tidak wajar;

bahwa dasar pertimbangan penggunaan Rasio Likuiditas adalah sebagai berikut:

a. bahwa merupakan pendekatan yang digunakan oleh Majelis Hakim PengadilanPajakdalamkasusyangserupapada PUT.31201/PP/M.XV/15/2011 dan PUT-007943.12/2022.PP/M.IVA Tahun 2024;

b. bahwa kesulitan keuangan adalah tahap penurunan kinerja keuangan Perusahaan dengan salah satu indikasinya yaitu Perusahaan kesulitan membayar kewajiban lancar dikarenakan kas perusahaan yang tidak cukup;

c. bahwa rasio likuiditas adalah rasio-rasio yang dimaksudkan untuk mengukur likuiditas perusahaan, rasio likuiditas perusahaan dikatakan baik apabila perusahaan memiliki rasio di atas 1.0;

bahwa Pemohon Banding selaku Perseroan Terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami “kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” karena memiliki tingkat likuiditas yang tinggi juga dapat dibuktikan dari data sebagai berikut:

Aun | 2016 | 207 | 218 | 209 | 20 | 2 0

Hep | Samasntaa| Gengaengns| gaasaansna| 10,178,833,800 | | 7.655,849.589 1,764.971,348 8757661,00

Biaya - Gaji HPP 5,444,045,596 5,897,250,741 | 6,050,627,359| 6,474,422,775 | 6,947,269,617 | 6,928,986,185 —7,118,503,440

Biaya - Gaji Usaha lainya | 4,529,295,355 4,530,426,600 | 4,059,124,575| 4,399,310,002| 4,953,073,245 | 4,535,903,270 4,414,921,054

Baya Gaiduarusaha | aa bahwa sumber: SPT Tahunan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data diatas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa omset Pemohon Banding relatif stabil selama 7 tahun terakhir dan tidak mengalami penurunan yang signifikan;

- bahwa Pemohon Banding memiliki jumlah persediaan dalam jumlah yang cukup;

- bahwa pembayaran gaji Pemohon Banding juga relatif stabil dan mengalami peningkatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, menurun sedikit di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020;

bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami penurunan kemampuan dalam memproduksi dan menjual barang serta tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji karyawan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan rasio likuiditas sudah dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan yang berdampak terhadap kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp383.378.625,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 007/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023

Masa Pajak Juli 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.•••.•••.•- •••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Surat Banding

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023;

Bukti P-3 SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor:S-

00109/RIKSIS/KPP.2604/2022 tanggal 18 November 2022;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor: 008/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti P-5 SPT PPh 23 Masa Juli 2021;

Bukti P-6 Rasio Pengujian Financial Distress atau Kesulitan Keuangan Pemohon

Banding Tahun 2021;

Dalam Persidangan

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, kepada Togar Sidabutar, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Maryadi, selaku Direktur Utama;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Togar Sidabutar;

Bukti P-9 Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-10 Akta Nomor 05 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-11 Akta Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2015 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-12 Akta Nomor 4 tanggal 02 Juli 1977 yang dibuat oleh Notaris Albinus

Panggabean, Notaris di Medan;

Bukti P-13 KTP atas nama Maryadi;

Bukti P-14 KTP atas nama Togar Sidabutar;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 07 Oktober 2024;

Bukti P-16 Akta Nomor 62 tanggal 23 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Eddy

Simin, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-17 Lampiran V SPT PPh Badan Tahun 2018 dan 2021;

Bukti P-18 Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Januari 2025;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-22 Rekapitulasi Koreksi Bunga Pinjaman Masa Januari sampai dengan Desember 2021 berdasarkan SKPKB PPh 23;

Bukti P-23 SKPLB PPh Nomor 00001/406/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-24 Daftar Perjanjian Pinjaman dari Pemegang Saham;

Bukti P-25 Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 14 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Surat Uraian Banding

Bukti T-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor: 008/SSU/KBRT/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti T-3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti T-4 Resi Pos Pengiriman Keputusan Keberatan;

Dalam Persidangan

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-7 Laporan Keuangan 2017;

Bukti T-8 Laporan Keuangan 2018;

Bukti T-9 Laporan Keuangan 2019;

Bukti T-10 Laporan Keuangan 2020;

Bukti T-11 Laporan Keuangan 2021;

Bukti T-12 Rekapitulasi Laporan Keuangan;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025;

Bukti T-14 Closing Statement Nomor: S-3617/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 beserta lampiran berupa:

a. Laporan Keuangan 2014 (Lampiran I SPT PPh);

b. Laporan Keuangan 2015 (Lampiran I SPT PPh);

c. Laporan Keuangan 2016 dan 2017;

d. Laporan Keuangan 2019;

e. Laporan Keuangan 2020;

f. Laporan Keuangan 2021;

g. Laporan Keuangan 2022;

h. Laporan Keuangan 2023;

i. Laporan Keuangan 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonBanding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atasBungaPinjaman0,00383.378.625,00383.378.625,00
a.PinjamanTanpaBungadariPemegangSahamRp383.378.625,00
2.PPh23terutang0,0057.506.794,0057.506.794,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman sebesar Rp383.378.625,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp383.378.625,00. Koreksi ini berasal dari adanya pinjaman perusahaan kepada pemegang

saham yang tidak dikenakan bunga oleh Pemohon Banding. Terbanding beralasan bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, yaitu "perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya". Untuk menguji kesulitan likuiditas Pemohon Banding, Terbanding menggunakan Rasio Likuiditas yang terdiri dari Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio dengan bahan uji laporan keuangan Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017, dan 2016. Hasil pengujian Terbanding menunjukkan Rasio Likuiditas di atas 1 (satu) untuk semua tahun yang diuji, yang menurut Terbanding mengindikasikan Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya dan tidak mengalami kesulitan keuangan. Terbanding juga menyatakan bahwa kondisi rugi dalam konteks laporan keuangan tidak selalu dapat diartikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan. Lebih lanjut, Terbanding menemukan adanya pelunasan hutang pinjaman sebesar Rp17.600.000.000,00 yang bersumber dari pinjaman baru di hari dan tanggal yang sama, menunjukkan kemampuan likuiditas yang tidak wajar apabila dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2021 sejumlah Rp11.521.022.822,00. Omset Pemohon Banding juga relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama 7 tahun terakhir, serta pembayaran gaji relatif stabil dan mengalami peningkatan, menunjukkan kemampuan memproduksi dan menjual barang serta membayar gaji karyawan. Dengan demikian, menurut Terbanding, atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar yang merupakanobjekPajakPPhPasal23danharus dipungut/dipotong/disetor/dilaporkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan: Pemohon Banding berpendapat bahwa pinjaman tanpa bunga oleh Pemegang Saham selama tahun 2021 telah benar memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tentang pinjaman tanpa bunga. Terkait pengujian Pasal 12 Ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 mengenai kesulitan keuangan atau Financial

Distress, Pemohon Banding menyatakan bahwa pengujian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan 5 (lima) rasio, yaitu Rasio Solvabilitas, Rasio Profitabilitas, Rasio Aktivitas, Rasio Pertumbuhan, dan Rasio Likuiditas. Pemohon Banding menegaskan bahwa pengujian hanya menggunakan 1 (satu) rasio saja (Rasio Likuiditas) adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan proses pengujian yang valid. Pemohon Banding juga menyoroti bahwa Terbanding sendiri telah mengakui pada persidangan tanggal 04 November 2024 bahwa hasil pengujian rasio lainnya yang dilakukan Pemohon Banding menunjukkan angka di bawah 1%, yang berarti Pemohon Banding memang mengalami kesulitan keuangan. Pemohon Banding berargumen bahwa Rasio Solvabilitas lebih tepat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan karena rasio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi semua hutang atau kewajiban perusahaan, tidak hanya kewajiban jangka pendek yang diukur Rasio Likuiditas. Mengingat proporsi Passiva Tidak Lancar Pemohon Banding per tahun 2021 sejumlah Rp64,1 Milyar yang jauh lebih besar dibandingkan Kewajiban Lancar sebesar Rp3,04 Milyar, pengujian Rasio Likuiditas saja tidak dapat mengukur kemampuan Pemohon Banding dalam menyelesaikan kewajiban jangka panjang. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding bahwa tidak terjadi kesulitan keuangan adalah tidak tepat. Selain itu, Pemohon Banding juga berargumen bahwa atas koreksi ini, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif dalam Pos PPh Badan, padahal menurut Pemohon Banding, koreksi atas objek PPh Pasal 23 seharusnya konsisten dilakukan juga di PPh Badan untuk memenuhi unsur adanya objek pajak. Jika tidak ada koreksi negatif biaya bunga di SKPLB PPh Tahun Pajak 2021, maka tidak terpenuhi unsur perpajakan berupa adanya objek pajak, sehingga koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar harus dibatalkan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

a. Apakah Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010?

b. Apakah dasar perhitungan bunga atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang dilakukan Terbanding sudah tepat? c. Apakah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman harus diikuti dengan koreksi negatif biaya bunga di PPh Badan?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Bersifat yuridis karena terkait penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai definisi "kesulitan keuangan" dan konsistensi koreksi PPh Pasal 23 dengan PPh Badan. Bersifat pembuktian karena terkait dengan penilaian rasio keuangan dan dokumen-dokumen pendukung.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, menyatakan: "Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”. Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 menyatakan apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Syarat pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 merupakan syarat akumulatif, sehingga pinjaman tersebut diperkenankan apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, menyatakan bahwa bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang adalah objek pajak.

Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, menyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Bahwa definisi kesulitan keuangan menurut Surat Edaran Terbanding Nomor SE-25/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bagian huruf E, Penjelasan dan Penegasan angka 1 huruf a mengatur Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas, dibuktikan dengan menunjukkan besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang lancar kurang dari 1 (satu) serta melampirkan Laporan Keuangan tahun sebelumnya dan/atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak sebelumnya.

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31201/PP/M.XV/15/2001 menyatakan "Bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak juga disebutkan masalah mengalami kerugian tapi perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sehingga untuk pembuktiannya bisa dilakukan dengan berbagai analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas”.

Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh menyatakan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti”.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan pinjaman tanpa bunga

dari pemegang saham harus memenuhi seluruh syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, termasuk syarat bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pinjaman tersebut dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar yang menjadi objek PPh Pasal 23. Pengujian kesulitan keuangan dapat dilakukan dengan berbagai analisis, termasuk rasio likuiditas.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham telah memenuhi 4 syarat kumulatif Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian financial distress tidak seharusnya hanya menggunakan Rasio Likuiditas saja, melainkan harus menggunakan 5 rasio komprehensif (Solvabilitas, Profitabilitas, Aktivitas, Pertumbuhan, Likuiditas), dan hasil uji rasio Pemohon Banding menunjukkan kondisi kesulitan keuangan. Pemohon Banding juga menekankan bahwa Rasio Solvabilitas lebih tepat untuk mengukur kesehatankeuanganperusahaansecaramenyeluruhkarena mempertimbangkan seluruh hutang, dan dengan proporsi Passiva Tidak Lancar yang besar, Rasio Likuiditas saja tidak memadai. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas biaya bunga di PPh Badan jika melakukan koreksi objek DPP PPh Pasal 23 atas bunga, karena jika tidak, unsur objek pajak tidak terpenuhi. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 karena Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan. Untuk membuktikan hal ini, Terbanding menggunakan Rasio Likuiditas (Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio) berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2020. Terbanding menyampaikan hasil pengujian Rasio Likuiditas yang selalu di atas 1 (satu)

untuk semua rasio dan tahun yang diuji, yang menurutnya menunjukkan kemampuan Pemohon Banding memenuhi kewajiban jangka pendek. TerbandingjugamengutipPutusanPengadilanPajak Put.31201/PP/M.XV/15/2001 yang menyatakan bahwa rasio likuiditas dapat digunakan untuk membuktikan kesulitan keuangan. Terbanding juga menunjukkan omset Pemohon Banding yang relatif stabil dan pembayaran gaji yang stabil atau meningkat dari tahun 2016-2021 sebagai indikasi tidak adanya kesulitan keuangan. Terkait koreksi PPh Badan, Terbanding menyatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk melakukan koreksi negatif di PPh Badan sebagai akibat koreksi objek DPP PPh Pasal 23 atas bunga. Bukti primer yang diserahkan Terbanding di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang (BAS) antara lain: Laporan Penelitian Keberatan Matriks Sengketa Terbanding, Laporan Keuangan Tahun 2017, Laporan Keuangan Tahun 2018, Laporan Keuangan Tahun 2019, Laporan Keuangan Tahun 2020, Laporan Keuangan Tahun 2021, Rekapitulasi Laporan Keuangan, dan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Rasio Pengujian Financial Distress atau Kesulitan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021, Lampiran V SPT PPh Badan Tahun 2018 dan 2021, dan Matriks Sengketa Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 07 Oktober 2024, Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Januari 2025, dan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 Maret 2025. Pemohon Banding tetap berpegang pada argumen bahwa hasil pengujian seluruh Rasio Pengujian PT Sintong Sari Union menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengalami Financial Distress atau Kesulitan Keuangan selama 5 (lima) tahun terakhir, dan bahwa Terbanding sendiri mengakui hasil pengujian rasio lainnya menunjukkan angka di bawah 1%.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Bukti Rasio Pengujian Financial Distress, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan

Keuangan, dan keterangan para pihak yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang (BAS), diperoleh fakta bahwa Terbanding terbukti menguji kondisi kesulitan keuangan Pemohon Banding hanya berdasarkan Rasio Likuiditas, yang berada di atas 1, menunjukkan Pemohon Banding tidak kesulitan keuangan. Namun, Pemohon Banding telah menyajikan bukti pengujian dengan 5 rasio dan berpendapat seluruh rasio menunjukkan financial distress. Lebih lanjut, di persidangan, Terbanding sendiri telah mengakui bahwa hasil pengujian rasio lainnya dari Pemohon Banding (selain likuiditas) menunjukkan angka di bawah 1%, yang mengindikasikan kesulitan keuangan. Fakta ini, dikombinasikan dengan dalil Pemohon Banding mengenai proporsi Passiva Tidak Lancar yang sangat besar (Rp64,1 Milyar di tahun 2021) dibandingkan kewajiban lancar (Rp3,04 Milyar), serta argumen bahwa Rasio Likuiditas saja tidak cukup komprehensif, menunjukkan adanya ketidaklengkapan dalam penilaian Terbanding terhadap kondisi kesulitan keuangan. Meskipun Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya mengizinkan penggunaan rasio likuiditas sebagai salah satu analisa, hal tersebut tidak secara eksplisit melarang atau meniadakan relevansi penggunaan rasio lain untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, terutama jika rasio lain tersebut secara konsisten menunjukkan kondisi financial distress. Mengenai argumentasi Pemohon Banding terkait koreksi negatif di PPh Badan, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh memang mengatur bunga sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Terbanding tidak memberikan dasar hukum yang kuat mengapa koreksi positif di PPh Pasal 23 tidak perlu diikuti koreksi negatif di PPh Badan, hanya menyatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan. Namun, fokus utama sengketa ini adalah pemenuhan syarat pinjaman tanpa bunga yang akan menentukan apakah objek PPh Pasal 23 tersebut ada atau tidak. Jika Pemohon Banding terbukti memenuhi syarat kesulitan keuangan, maka objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman tersebut menjadi tidak ada, sehingga isu koreksi di PPh Badan menjadi tidak relevan untuk sengketa ini.

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 mensyaratkan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Meskipun Rasio Likuiditas adalah salah satu indikator yang digunakan oleh Terbanding dan juga pernah diakui dalam putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, Terbanding hanya fokus pada rasio ini dan mengabaikan hasil pengujian rasio-rasio lain yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang bahkan hasil pengujian rasio lainnya tersebut diakui oleh Terbanding menunjukkan kondisi kesulitan keuangan Pemohon Banding. Definisi kesulitan keuangan mencakup kesulitan dalam mengelola atau memenuhi kewajiban keuangannya seperti membayar gaji karyawan, pembelian bahan baku, dan tagihan penting lainnya. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti rasio pengujian financial distress yang komprehensif, dan Terbanding tidak menyajikan bukti yang cukup untuk membantah hasil pengujian rasio lainnya yang menunjukkan financial distress. Penggunaan hanya satu rasio likuiditas, terutama ketika terdapat proporsi passiva tidak lancar yang signifikan dalam struktur keuangan Pemohon Banding, mungkin tidak cukup komprehensif untuk menyimpulkan kondisi kesulitan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Dengan demikian, syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp383.378.625,00 tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding terbukti mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, sehingga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp57.506.794,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp57.506.794,00. Koreksi ini timbul sebagai konsekuensi logis dari koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari pemegang saham yang menurut Terbanding tidak memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Terbanding menggunakan suku bunga Bank Indonesia sebagai suku bunga wajar untuk menghitung bunga terutang tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan: Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Objek PPh 23 yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 23 terutang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh 23 tersebut seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL, yang secara otomatis berimplikasi pada pembatalan PPh Pasal 23 terutang dan sanksi administrasi terkait. Pemohon Banding juga sempat menyebutkan adanya koreksi PPh Pasal 23 atas jasa yang tidak disengketakan pada proses keberatan, namun Majelis pada akhirnya menyatakan tidak akan mempertimbangkan hal yang tidak menjadi sengketa resmi dalam keberatan. Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp57.506.794,00 dapat dipertahankan atau dibatalkan seiring dengan putusan atas sengketa DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Bersifat yuridis karena terkait konsekuensi pengenaan pajak atas bunga yang diimputasi. Bersifat pembuktian karena terkait perhitungan nilai pajak.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 mengatur apabila pinjaman tanpa bunga tidak memenuhi ketentuan ayat (1), maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh menyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto. Bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pajak yang terutang.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terutangnya PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dan sanksi administrasi terkait sangat bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Bahwa menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 23 terutang harus dibatalkan menjadi NIHIL karena koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman seharusnya dibatalkan.

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa koreksi PPh Pasal 23 terutang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang dianggap terutang karena tidak memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Bukti primer yang diserahkan Terbanding di persidangan yang relevan termasuk Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017, Laporan Keuangan Tahun 2018, Laporan Keuangan Tahun 2019, Laporan Keuangan Tahun 2020, Laporan Keuangan Tahun 2021, Rekapitulasi Laporan Keuangan, dan perhitungan bunga menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional di Indonesia.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti SPT PPh 23 Masa Juli 2021 yang menunjukkan PPh terutang sebesar Rp0,00 sesuai perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa SPT PPh 23 Masa Juli 2021, Laporan Keuangan, dan keterangan para pihak yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang (BAS), diperoleh fakta bahwa nilai PPh Pasal 23 terutang yang disengketakan oleh Pemohon Banding merupakan turunan langsung dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas bunga pinjaman dari pemegang saham. Karena dalam pertimbangan hukum sebelumnya Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, maka syarat Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Dengan terpenuhinya seluruh syarat kumulatif dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, maka pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, dan tidak ada bunga yang terutang. Dengan demikian, tidak ada objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp57.506.794,00 harus dibatalkan karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas bunga pinjaman yang menjadi dasarnya juga dibatalkan. Dengan demikian, PPh Pasal 23 terutang kembali ke perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan perundang- udangan yang berlaku, bukti-bukti dalam sidang pemeriksaan, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak383.378.625,000,00383.378.625,00
PPh23terutang57.506.794,000,0057.506.794,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp383.378.625,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp383.378.625,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

2. PPh 23 terutang menurut TerbandingRp57.506.794,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp57.506.794,00 PPh 23 terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00006/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023, atas nama PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A.

Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E.,M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady,S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.