PUTUSAN
Nomor PUT-002368.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00005/203/21/117/23 tanggal 03 Januari 2023, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002368.12/2024/PP, antara:
PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl.Siantas Barita No. 80, Tomuan, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Maryadi jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., Notaris di Medan, yaitu:
1. Nama: Togar Sidabutar
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SSU/KUASA/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,