Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-002361.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Winchem Ragam Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002361.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Winchem Ragam Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32 ayat (3)
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 70
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002361.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Winchem Ragam Jaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/22/043/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
12 November 2025
Tanggal Pengucapan
27 November 2025