Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-002360.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Winchem Ragam Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002360.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002360.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WINCHEM RAGAM JAYA, NPWP: 92.820.711.7-043.000, beralamat di Perkantoran Plaza Pasifik Blok A4/95, Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, dalam hal ini diwakili oleh Jimmi Young, jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Juni Ampera Setiawan Girsang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1085/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 006/OL/WRJ/SK/25 tanggal 24 Juni 2025,

2. Nama: Indri Kurniawan,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/OL/WRJ/SK/25 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Abdul Haris/ 197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Erricson M./ 197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Dody Doharman/ 198206032004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2597/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 664/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 929/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/OL/WRJ/VI/25 tanggal 26 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan perhitungan sebagai berikut:

Nz U-aian saji Sajas Fisel.s . Pembahasan

Achi i Cisewjiii papan Etuiesiteersa as oo oo Pee ETE Pam, Jami

2 Bagerusagas berpa Ina PEE ta) ant mf amir bi bapa we ara 00000 Do Sami) ayam) aan

Banana.

pasa sen gag rasa oo Poo 50 5 51 jas oo A4 —— $$ ka se——V— pg TE TEE

[as Hap eee ee epee PO PO Nan

[e[-sues.ze Fee tie Te AAA

Aa an aa OE TEDET sop ee ee eee ee SE OR TE

Ber eu Ge eevee euurew ae PO aan

ESP an an an

Ega es 2 nec [pe] ce]

Bee epee ES SEE PET] fFeqencs Staats space pees. PP ate ine Gps Pie

0 eC &d&o

Pease an aan

Ba an aa an

Me ee Pee Pe

I Eee Boo oo LN sial Se Oe ani al

NG AAA.

ea ES po oo Ik ————A— oo sb

Na mppp$pp$ Ip', sh —) BH

Opal oo“ Oe sial um il nas mIpAGp$p'$” ee —

BOGA AA.

EN a p — —— ————P——A—U———D

Nara h"- MB pelet Ih 3oo oo I5———h? aa aa

Met ee

ER a Koo 53X LAI —

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto44.136.713.11148.996.413.1114.859.700.000
2.Harga Pokok Penjualan36.849.007.46640.906.290.1444.057.282.678

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Neto1.616.760.41701.616.760.417
b. K ompensasi Kerugian000
c. P enghasilan Kena Pajak1.616.760.41701.616.760.417
d. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang338.265.0680338.265.068
e. K redit Pajak1.359.199.14901.359.199.149
f. P PN Kurang (Lebih) Bayar(1.020.934.081)0(1.020.934.081)
g. S anksi Administrasi000
Jumlah PPN yang masih harus/ h. (lebih) dibayar(1.020.934.081)0(1.020.934.081)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 009/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Nomor KEP- 00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterima pada tanggal 03 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jimmi Young jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 3 tanggal 05 September 2019 dan Akta Perubahan Nomor 62 Tanggal 27 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Nomor: KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1.Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto44.136.713.11148.996.413.1114.859.700.000
2.Harga Pokok Penjualan36.849.007.46640.906.290.1444.057.282.678

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Badan pada Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan

bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Badan pada Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dan sehingga terjadi koreksi juga oleh Pemeriksa terhadap Harga Pokok Penjualan atau Persediaan Akhir yang berkaitan dengan Peredaran Usaha tersebut sebagai berikut:

bahwa Terbanding berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding) sebesar Rp4.859.700.000.

bahwa Terbanding berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Persediaan Akhir sebesar Rp4.057.282.678.

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang diajukan banding senilai Rp4.859.700.000 itu bukan merupakan penambahan peredaran usaha dalam hal transaksi penjualan melainkan uang masuk ke rekening Wajib Pajak/Pemohon Banding itu merupakan pinjaman sementara dari Direksi untuk kelancaran operasional Perusahaan. Adapun beberapa Pinjaman tersebut ada yang berasal dari Direksi langsung yaitu Bapak Jimmi Young, Rifai Leonardi dan Charli Siau dan juga ada dari PT. Aalen Chemicals Indonesia dan PT. Sukses Ragam Jaya, dimana Bapak Jimmi Young dan Rifai Leonardi selaku Direksi dan penanggung jawab juga di kedua Perusahaan/PT tersebut. Dan Pinjaman tersebut telah dikembalikan pada tahun buku berjalan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju/keberatan atas penambahan Peredaran Usaha yang menyebabkan Harga Pokok Penjualan menjadi meningkat nilainya atas koreksi Persediaan Akhir yang berkaitan dengan Peredaran Usaha tersebut, karena menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding (Pemeriksa) hanya menyimpulkan berdasarkan asumsi tanpa melihat kembali arus Persediaan Barang (stock) Wajib Pajak bahwa benar ada tidaknya barang-barang (persediaan) yang terjual di kartu stock persediaan Pemohon Banding saat itu.

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dalam permohonan keberatan melalui surat Wajib Pajak nomor: 026/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 telah disampaikan alasan Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan seperti Berita Acara Pinjaman, Bukti Transfer, Rekening Koran serta Buku Besar (General Ledger). Adapun hal lain yang menyangkut dokumen dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya selain dokumen yang telah Wajib Pajak sampaikan tidak pernah ada pembahasan dan kejelasan mengenai keterangan kekurangan dokumen yang diperlukan.

3. Menurut Pemohon Banding menilai Terbanding (Pemeriksa) atas Koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan (Persediaan Akhir) itu hanya melihat 1 (satu) sisi saja yaitu uang masuk ke rekening Wajib Pajak yang seharusnya merupakan pinjaman sementara dari direksi tetapi dianggap sebagai Penjualan/Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, padahal ada 1 (satu) sisi lainnya yaitu uang keluar (pengeluaran bank) atau pengembalian dari rekening Wajib Pajak yang dapat dilihat pada Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding juga dan Terbanding tidak melihat arus keluar masuk pada Persediaan Barang (stock) Wajib Pajak, apakah benar ada barang yang terjual yang tidak dilaporkan sehingga dianggap tidak terbit invoice dan faktur pajak maka Pemohon Banding keberatan atas hal ini karena Terbanding (pemeriksa) juga tidak ada bukti/dokumen yang menyatakan itu adalah hasil peredaran usaha.

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, dengan memutuskan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang menetapkan Nilai PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

sebesar Rp1.020.934.081.

3. Menerima seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menetapkan Nilai PPh yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp1.189.785.509.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 929/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

pokok sengketa:

A. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00

Menurut Pemohon Banding

(sesuai dengan yang diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur, tentang:

- Pasal 48 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur, tentang:

- Pasal 12

- Penjelasan Pasal 12 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 13 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

- Pasal 28

- Pasal 29

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur, tentang:

- Pasal 4 ayat (1)

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur, tentang:

- Pasal 14 ayat (1) huruf a

- Pasal 28 ayat (3)

- Pasal 31 ayat (1) b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022;

2) Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00 berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pengujian yang dilakukan berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen telah Pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 jo. SE-65/PJ/2013.

3) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022. Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, pada intinya adalah menerangkan bahwa uang masuk sebesar Rp4.859.700.000,00 merupakan pinjaman sementara dari Direksi;

4) Bahwa Terbanding kemudian meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk dihubungkan dengan alasan keberatan beserta dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding;

5) Bahwa Terbanding berpendapat, sesuai asas hukum actori In Cumbit Probatio, maka sudah seharusnya Pemohon Banding membuktikan alasan keberatannya, khususnya Pemohon Banding telah nyata mendalilkan bahwa uang tersebut adalah pinjaman sementara dari Direksi;

6) Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen berikut sebagai bukti alasan keberatannya:

a. Berita Acara antara Indri Kurniawan sebagai Staff Finance dan Accounting Pemohon Banding dengan Jimmi Young dan Rifai Leonardi, yang pada intinya merupakan bukti penerimaan uang dari Saudara Jimmi Young atau Rifai Leonardi.

BERITA ACARA

Car Kragan Jini EL . Ka (edan

BERITA ACARA

Ka ai Tan . toe 4g NW tappecne b. Slip Setoran, yang pada intinya menunjukkan penyetoran dari pihak lain (termasuk Saudara Indri Kurniawan sebagai Staff Finance).

@BCA BUKTI SETORAN ng i | jonas: Kas kj 22

Jenis Rekening PTT Tabanan oh Terres Nore ~ SGa-Deliar TI Kara Kredit PGA Leen

- nam 0 oes 2132 889 Mata Yang : Roar _ - Has a eo, Sa Cuties Pr wince RAGAM SAYA |“ Tunai /No. Warkat : Jumiah Yalas, Kurs, Jumlan Rupiah z vee am eee em :

Bates or agen CHEMICALS INDONESIA Lo ——

Lge ath eye KUP GAOING ma en LT —

. Lan Doh MEBUWAKO Na aa 0 Oe

Bo nano Beye Votes Ia Besamng 066.205 7688. yng) PA Le —. MAAN . Ma

5 Sie Matenat tn Tatan BAngand paman SOT AN INN _!

. BANS wom ah apg Geren ;

" 7 sousus Setoren » Fp 416 006.092,- (oxurvalent L Tare.arg KH WEA PATUS JUTA ROFIAH # ,

Sg w— ————w——— AA

c. Rekening Koran, yang pada intinya menunjukkan penyetoran uang dari Pemohon Banding kepada Saudara Jimmi Young atau Rifai Leonardi.

7) Bahwa menurut Terbanding, atas Berita Acara tersebut merupakan Akta di bawah tangan di mana tidak ada validasi dari pihak ketiga atas kebenaran pembuatan dan isi dari Berita Acara tersebut. Berita Acara tersebut juga tidak dilegalisasi oleh Notaris untuk divalidasi dan menguatkan pembuktian atas Berita Acara tersebut;

8) Bahwa menurut Terbanding, atas Slip Setoran yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak ada yang membuktikan adanya penyetoran oleh Saudara Jimmi Young atau Saudari Rifai Leonardi selaku Direksi Pemohon Banding.

Bahwa menurut Terbanding, terkait dengan setoran atas uang Direksi yang dilakukan oleh Saudara Indri Kurniawan sebagai Staff Finance tidak didukung dengan dokumen yang membuktikan adanya sejumlah uang yang dibawa dan diserahkan oleh Saudara Jimmi Young ataupun Rifai Leonardi kepada Saudara Indri Kurniawan untuk disetor ke rekening Pemohon Banding sebagai pinjaman dari Direksi;

9) Bahwa menurut Pemohon Banding, uang tersebut merupakan pinjaman sementara untuk kelancaran operasi perusahaan.

Oleh karena itu, menurut Terbanding apabila benar uang tersebut merupakan pinjaman sementara dari Direksi maka tentu saja uang tersebut diperlukan guna kelancaran arus kas (cash flow) Pemohon Banding.

10) Bahwa pada faktanya, sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, salah satu contoh penyetoran ke Saudara Jimmi Young (Pemohon Banding menyatakan sebagai pengembalian uang pinjaman) dilakukan dari rekening pinjaman Pemohon Banding.

Bahwa sebagaimana dapat dilihat pada angka 6 huruf c) di atas, terdapat penarikan tunai dari rekening pinjaman Bank Panin milik Pemohon Banding sejumlah Rp250.000.000,00 pada tanggal 20 Desember 2022 yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian pinjaman kepada Saudara Jimmi Young.

Bahwa menurut Terbanding, terkait tarikan tunai dari rekening pinjaman Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan dokumen yang membuktikan adanya penyerahan uang Rp250.000.000,00 kepada Saudara Jimmi Young ataupun Rifai Leonardi kepada Saudara Indri Kurniawan untuk yang dinyatakan sebagai pengembalian uang pinjaman Direksi;

11) Bahwa menurut Terbanding, terkait tarikan tunai dari rekening pinjaman Pemohon Banding tersebut juga menggugurkan dalil adanya usaha untuk mengatasi kesulitan arus kas dari Pemohon Banding karena apabila memang arus kas tidak mencukupi pengembalian utang maka tidak dilakukan pengembalian hutang ke Direksi terutama dengan cara mengembalikan hutang dengan cara menambah hutang;

12) Bahwa terkait dengan fakta-fakta yang telah dijabarkan di atas dan

mempertimbangkan Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 70 UU Pengadilan Pajak serta mempertimbangkan asas-asas hukum berikut:

a. Actori In Cumbit Probatio (siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan);

b. probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang Terbanding; dan c. affirmanti, non neganti, incumbit probation yang berarti pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal;

maka beban pembuktian ada pada Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya;

13) Bahwa sesuai dengan asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

14) Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan koreksi Pemeriksa adalah sudah tepat dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang yang menjadi sumber koreksi adalah benar-benar berasal dari Direksi;

15) Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan dalil/posita baru dalam Surat Bandingnya serta memberikan bukti pendukung terkait;

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 009/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/KEB/PJ/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Winchem Ragam Jaya NPWP 92.820.711.7-043.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025/OL/WRJ/VI/25 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

B. BANTAHAN TERKAIT PERSYARATAN FORMAL

Bahwa atas Uraian Banding terkait persyaratan formal, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

Bantahan atas pendapat Terbanding terkait pemenuhan persyaratan formal bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus namun tidak dilampiri dengan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

Bahwa Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding ditandatangani oleh Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bukan oleh Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disingkat menjadi UU KUP) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disingkat menjadi UU PP), sehingga perihal penandatangan Surat Banding telah memenuhi persyaratan formal.

C. BANTAHAN TERKAIT POKOK SENGKETA

Bahwa atas Uraian Banding terkait pokok sengketa, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

1. Dengan mempertimbangkan asas-asas hukum actori in cumbit probatio; probatio qui dicit, non qui negat; dan affirmanti, non neganti, incumbit probation,

Terbanding mendalilkan bahwa beban pembuktian seluruhnya ada pada Pemohon Banding

Terbanding mendalilkan bahwa beban pembuktian ada pada Pemohon Banding dengan mempertimbangkan asas-asas hukum actori in cumbit probatio (siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan); probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang Terbanding; dan affirmanti, non neganti, incumbit probation yang berarti pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal. Terhadap dalil Terbanding dimaksud, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

1) Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat menjadi UU PTUN) pada Pasal 107 mengatur: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

2) Bahwa UU PP pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas.

3) Bahwa isi kedua pasal tersebut di atas mengandung makna bahwa dalam hukum acara PP berlaku asas vrijbewijs, yaitu bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan beban pembuktian dan menilai keabsahan alat-alat bukti yang diajukan para pihak (ruang lingkup pembuktian, distribusi beban pembuktian, penentuan alat-alat bukti yang paling relevan, dan penilaian terhadap hasil pembuktian).

4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut Pemohon Banding asas- asas yang dimaksud Terbanding tersebut tidak berlaku dalam hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam hal ini Pengadilan Pajak (PP).

5) Bahwa beban pembuktian dalam hukum acara Pengadilan Pajak (PP) merupakan kewajiban para pihak yang bersengketa (asas verhandlungs- maxim), baik Pemohon Banding maupun Terbanding.

2. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678.

Pada Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00 berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pengujian yang dilakukan Terbanding berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen telah Pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 jo. SE-65/PJ/2013.

Terbanding tidak memberikan penjelasan apapun perihal koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678.

Terhadap penjelasan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

1) Bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022 merupakan hasil ekualisasi dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00 pada Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, dengan rincian koreksi peredaran usaha/DPP bulan Januari 2022 sebesar Rp2.255.000.000, bulan Mei 2022 sebesar Rp764.700.000, bulan Juni 2022 sebesar Rp940.000.000, dan bulan Juli 2022 sebesar Rp4.859.700.000.

2) Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 tersebut, Terbanding sama sekali tidak ada menunjukkan, atau memberikan penjelasan kepada Pemohon Banding perihal ditemukannya informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak yang membuktikan terdapatnya penyerahan barang kepada lawan transaksi (pelanggan/pembeli) yang tidak laporkan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi peredaran usaha dan tidak dilakukan penerbitan faktur pajak keluaran, yang menjadi alasan Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 tersebut.

3) Bahwa Terbanding juga tidak pernah menunjukkan atau memberikan penjelasan perihal hasil pengujian keterkaitan arus piutang dengan nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 tersebut.

4) Bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah langsung mengasumsikan realisasi penerimaan pinjaman sementara dari direksi dan pemegang saham sebesar Rp4.859.700.000 sebagai peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

5) Bahwa jumlah sebesar Rp4.859.700.000 tersebut adalah realisasi penerimaan pinjaman sementara dari direksi dan pemegang saham dalam rangka pemenuhan kebutuhan arus kas (cash flow) Pemohon Banding pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022, bukan merupakan penerimaan dari hasil penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Untuk menjelaskan perihal kebutuhan tambahan dana dengan pinjaman sementara dimaksud, berikut ini Pemohon Banding menyajikan tabel persandingan kondisi kas Pemohon Banding dengan dan tanpa penerimaan pinjaman sementara dimaksud pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022. Bulan Januari 2022:

REKAPAN PENERIMAAN & PENGELUARAN

ank: BCA a/c: 065 672 2899, Panin a/c: 275 500 3315, UOB a/c: 468 300 1605 & UOB a/c: 468 300 70!

Bulan: Januari

Tahun: 2022 ai AN Pera mon oo Kh oo ooh oo | dr 05575.007,00 oo ho oo oh oh 2.255.000.000,00 kekanan ee kamen ee ee

NN ay” 21.220,20

2.895.000.0000)

TOTAL PENERIMAAN

Pembayaran Hutang Dagang 505,922, 700,00

Pembayaran Hutang Pajak BCA afc: 065 672 2899 63.607,162,00

Pembayaran Hutang Leasing 25,050, 200,00

Pembayaran Hutang Dagang 505, 358, 530, 09

Pembayaran UM Import 322.226. 550,069 pemtaraanumaimpane | UO8*/5#522992605 | San aaeanan

UOB a/e: 468 300 1605

Pembayaran UM Import 508.297,030,00

Pembayaran UM Import 2 497.207, 585,00 ff 625.000.000,00

2.2 55.000.000,00)

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 31 Januari 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp1.462.343.427,92, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp792.656.572,08.

Bulan Mei 2022:

REKAPAN PENERIMAAN & PENGELUARAN

Bank: BCA a/c: 065 672 2899 & Panin a/c: 275 500 3315

Bulan: Mei

Tahun: 2022 ee Te.

2184, 100.257,00 singwiarcwan | sense sen mem ooh 5003083150

Bebe em p20 52,014,183

Pembayaran Cicilan Hutang Leasing 53.223.700,00

Pembayaran Hutang Pajak BCA ajc: 065672 2899 119.238, 325,00

Pembelian DP Fixed Asset 59.406.440,00

Pengembalian Kelebihan Transfer 1.144.832,00 po 83853287,00 pF 2350.000.000,00]

Pori iene Samoan) po oo Yo Yao

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 31 Mei 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp199.899.739,46, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp546.800.260,54.

Bulan Juni 2022:

REKAPAN PENERI MAAN & PENGELUARAN

Bank: LIOB a/c: 468 300 1605 & UOB afc: 468 300 7050

Bulan: Juni

Tahun: 2022

'PiutangUsaha ss Bae: 4683001605 | 172.822.22500) maa TEE maa fagoE ee | ee er

emban dan Gan Samael

Pembayaran Hutang Bank 742.678. 617,00

Pembayaran UM Import & PIB | UOB a/c: 468 300 1605 | 1.000.000.045,00

Pembayaran Hutang Dagang 496.013, 060, 00 ennui | Oon | am an

UOB a/c: 468 300 7050

Pembayaran UM Import 880.380. 080,00 aa Ba Be ag oo Lo 000000

NN aa amma

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 30 Juni 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp838.610.192,00, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp101.389.808,00.

Bulan Juli 2022:

REKAPAN PENERIMAAN & PENGELUARAN

Bank: Panin a/c: 275 500 3315, UGB a/c: 468 300 1605 & UOB a/c: 468 300 7050

Bulan: Juli

Tahun: 2022

Guegiate em areas isaseuime)

0 oo 88:185.110,00

OO ii “aa

4 871.897.188,00 fF 1.770.900.000,00]

YO3 afc: 468 300 1605

Sembayaran UV por: & 7 3 2184, 356,325 00

IOS afc: 468 3007050

Sembayaran Jurang Jagang & durang Usaha ain 137,000,747 00 ee ee

PC PSF E——

LK uv oo 00.000

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 31 Juli 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp535.764.147,00, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp364.235.853,00.

Data yang disajikan di atas sangat jelas menggambarkan bahwa kondisi kas Pemohon Banding khususnya pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022 benar-benar membutuhkan tambahan dana untuk dapat memenuhi kebutuhan operasional.

5) Bahwa Terbanding langsung mengasumsikan arus uang masuk dari pinjaman sementara ke rekening Pemohon Banding sebagai peredaran usaha yang tidak dilaporkan, tanpa terlebih dahulu melakukan prosedur pengujian keterkaitan antara penerimaan uang dengan mutasi persediaan barang dagangan untuk membuktikan apakah terdapat mutasi keluar persediaan barang dagangan yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha dan tidak diterbitkan faktur pajak keluaran. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan prosedur opname fisk persediaan barang dagangan, pembandingan antara saldo persediaan hasil opname fisik dengan saldo pada kartu stok, dan juga tidak melakukan prosedur

penelusuran ke belakang (trace-back) untuk mendapatkan saldo fisik persediaan per 31 Desember 2022 sehingga dapat membandingkan antara saldo persediaan barang dagangan per 31 Desember 2022 antara hasil trace-back opname fisik dengan saldo yang disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) per 31 Desember 2022 dan SPT PPh Badan Tahun 2022, untuk selanjutnya menguji apakah terdapat selisih kuantitas dan nilai persediaan antara yang Pemohon Banding laporkan dalam laporan posisi keuangan (neraca) dan SPT PPh Badan dengan hasil pemeriksaan.

6) Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 00055/RIK.SIS/KPP.2105/2024 tanggal 01 Februari 2024, Terbanding tidak menjelaskan secara rinci tentang jenis, kuantitas, harga pokok penjualan, dan harga jual masing-masing persediaan yang penjualannya dikoreksi. Perlu dijelaskan jelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding mengelola 76 (tujuh puluh enam) jenis persediaan barang dagangan, sehingga Terbanding seharusnya mengungkapkan dengan jelas tentang jenis, kuantitas, dan nilai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi. Hal yang sama juga seharusnya diungkapkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas harga pokok penjualan.

7) Bahwa sebagai bantahan terhadap asumsi Terbanding terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678, sekaligus untuk membuktikan bahwa peredaran usaha tahun 2022 adalah benar sebesar Rp44.136.713.111 dan Harga Pokok Penjualan tahun 2022 adalah sebesar Rp36.849.007.466 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding menyajikan data rincian penjualan tahun 2022 pada Laporan Penjualan pada Lampiran 1 Surat Bantahan ini, dan untuk membuktikan bahwa seluruh mutasi pengeluaran barang tahun 2022 telah dilaporkan sebagai peredaran usaha serta harga pokok penjualan telah diperhitungkan dengan benar, Pemohon Banding juga menyajikan Laporan Mutasi Persediaan pada Lampiran 2.

Berdasarkan data pada kedua lampiran tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh mutasi keluar persediaan telah dilaporkan nilai penjualannya, telah dilengkapi dengan dokumen surat jalan, telah diterbitkan invoice, dan telah diterbitkan faktur pajak keluaran untuk setiap penyerahan barang (penjualan) kepada pelanggan/pembeli.

Rangkuman peredaran usaha tahun 2022 berdasarkan Laporan Penjualan Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:

Bulan | Jumlah

Januari 2.264.814.510

Februari 2.399.422.932

Maret 5.446.959.260

April 2.965.046.215

Mei 2.627.002.330

Juni 4.592.820.542

Juli 5.130.133.719

Agustus 3.801.522.645

September 3.188.011.468

Oktober 3.332.232.570

November 3.414.537.4460

Desember 4.974.199, 480

Demikian halnya dengan harga pokok penjualan, telah diperhitungankan dengan benar yaitu sebesar Rp36.849.007.466, dengan rangkuman berdasarkan Laporan Mutasi Persediaan sebagai berikut:

[Bulan | Seldoawal | Penerimaan | Pengelaran | Saldoaktir

8) Bahwa untuk dapat dilakukan pengujian lebih lanjut atas angka-angka yang sajikan di atas, Pemohon Banding melampirkan fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2022 (Lampiran 3), dan fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2022 (Lampiran 4).

9) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terbukti bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 hanya didasarkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan hasil pengujian yang objektif berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan yang layak dan cukup.

3. Bantahan Terkait Pendapat Terbanding bahwa Berita Acara Penerimaan Pinjaman Sementara dari Pemberi Pinjaman merupakan Akta di Bawah Tangan dimana tidak ada validasi dari pihak ketiga atas kebenaran pembuatan dan isi dari Berita Acara tersebut. Berita Acara tersebut juga tidak dilegalisasi oleh Notaris untuk divalidasi dan menguatkan pembuktian

1) Bahwa UU PP mengatur sebagai berikut:

Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakansebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

c. ...dst

2) Bahwa benar dokumen Berita Acara Penerimaan Pinjaman Sementara dari Pemberi Pinjaman merupakan Akta di Bawah Tangan.

3) Bahwa berdasarkan isi UU PP Pasal 70 Huruf a tersebut di atas, akta di bawah tangan merupakan salah satu jenis surat atau tulisan yang dapat diperlakukan sebagai alat bukti yang sah.

4. Bantahan atas pendapat Terbanding terkait tarikan tunai dari rekening pinjaman Pemohon Banding tersebut juga menggugurkan dalil adanya usaha untuk mengatasi kesulitan arus kas dari Pemohon Banding karena apabila memang arus kas tidak mencukupi pengembalian utang maka tidak dilakukan pengembalian hutang ke Direksi terutama dengan cara mengembalikan hutang dengan cara menambah hutang

1) Bahwa pengembalian utang/pinjaman sementara oleh Pemohon Banding kepada pemberi pinjaman dengan cara menambah utang bank dalam istilah manajemen keuangan disebut sebagai refinancing, yaitu proses mengganti pinjaman yang sudah ada dengan pinjaman baru.

2) Bahwa refinancing adalah praktik yang lazim dilakukan baik oleh korporasi maupun negara. Sebagai salah satu contoh, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah penerbitan utang baru alias refinancing untuk membayar utang jatuh tempo tahun 2025 (ekonomi.bisnis.com edisi 15 November 2024 (Lampiran 5)

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20241115/9/1816301/sri-mulyani- bakal-tarik-utang-baru-untuk-bayar-jatuh-tempo-2025

3) Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa praktik refinancing yang dalam istilah sehari-hari disebut sebagai “gali lobang tutup lobang” tidak menjadi perbuatan yang menyebabkan gugurnya dalil Pemohon Banding sebagaimana diklaim oleh Terbanding.

5. Bantahan terkait pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan dalil/posita baru dalam Surat Bandingnya serta memberikan bukti pendukung terkait

1) Bahwa permohonan banding tidak harus berisi dalil atau posita baru.

2) Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding yang berisi alasan-alasan mengapa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan atas keberatan.

3) Bahwa fokus utama Pemohon Banding dalam permohonan banding adalah pada kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam keputusan atas keberatan, baik dari segi fakta maupun penerapan hukum.

D. SIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Dalam permohonan keberatan melalui surat Pemohon Banding nomor: 026/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 telah disampaikan alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan seperti Berita Acara Pinjaman, Bukti Transfer, Rekening Koran serta Buku Besar (General Ledger). Adapun hal lain yang menyangkut dokumen dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya selain dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan tidak pernah ada pembahasan dan kejelasan mengenai keterangan kekurangan dokumen yang diperlukan.

3. Terbukti bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 hanya didasarkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan hasil pengujian yang objektif berdasarkan bukti- bukti yang memadai. Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan (Persediaan Akhir) hanya melihat 1 (satu) sisi saja yaitu uang masuk ke Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding buktikan merupakan pinjaman sementara dari direksi dan Komisaris, tetapi dianggap sebagai Penjualan/Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, padahal ada 1(satu) sisi lainnya yaitu uang keluar (pengeluaran bank) atau pengembalian dari rekening bank Pemohon Banding yang dapat dilihat pada Buku Besar (General Ledger). Terbanding juga tidak melakukan pengujian arus keluar-masuk persediaan barang dagangan dengan membandingkan dengan mutasi Persediaan Barang (stock) Pemohon Banding, apakah benar ada barang yang terjual yang tidak dilaporkan sehingga dianggap tidak terbit invoice dan faktur

pajak. Terbanding juga tidak menunjukkan ada bukti/dokumen yang menyatakan terdapat hasil peredaran usaha yang tidak dilaporkan.

E. PERMOHONAN bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menolak seluruhnya Surat Uraian Banding yang diajukan Terbanding.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 026/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-5 Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Winchem Ragam Jaya

Nomor 3 Tanggal 05 September 2019 oleh Notaris Hardi Widjaja, S.H., di Jakarta Selatan dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Salinan Akta Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Winchem Ragam Jaya Nomor 62 Tanggal 27 Oktober 2022 oleh Notaris Nany Angkasa, S.H., SpN., di Jakarta Barat dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-7 Bukti Mutasi Pinjaman dan Pengembalian Direksi;

Bukti P-8 Bukti penerimaan dan pengeluaran Bank;

Bukti P-9 Matriks sengketa;

Bukti P-10 Mapping sengketa;

Bukti P-11 Penghitungan jumlah pajak PPh Badan;

Bukti P-12 Revisi Mapping sengketa;

Bukti P-13 Revisi Penghitungan jumlah pajak PPh Badan;

Bukti P-14 Tanggapan atas Keterangan Terbanding;

Bukti P-15 Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-16 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Penjelasan dasar koreksi PPh Badan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Pendapat Akhir;

Bukti T-7 Putusan Pengadilan Pajak PUT-004865.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025;

Bukti T-8 Putusan Pengadilan Pajak PUT-004866.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto44.136.713.11148.996.413.1114.859.700.000
2Harga Pokok Penjualan36.849.007.46640.906.290.1444.057.282.678

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678

1. Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 dengan alasan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya penerimaan dana pada rekening Pemohon Banding yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemanfaatan informasi internal dan eksternal, pengujian arus piutang, penelusuran angka-angka, serta pengujian keabsahan dokumen, dana masuk tersebut merupakan tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penerimaan dana sebesar Rp4.859.700.000 bukanlah merupakan transaksi penjualan, melainkan pinjaman sementara yang diberikan oleh para Direksi, yaitu Bapak Jimmi Young, Rifai Leonardi, dan Charli Siau, serta oleh PT Aalen Chemicals Indonesia dan PT Sukses Ragam Jaya, yang juga berada di bawah pengurus yang sama. Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dana tersebut dipinjam untuk kelancaran operasional dan pemenuhan kebutuhan arus kas perusahaan, dan telah dikembalikan dalam tahun buku yang sama.

bahwa Pemohon Banding menyatakan kebutuhan pinjaman tersebut dapat dibuktikan melalui data rekapan posisi kas bulanan yang menunjukkan bahwa tanpa adanya pinjaman sementara tersebut, saldo kas perusahaan pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022 akan berada pada posisi negatif. Bahwa menurut Pemohon Banding, kondisi arus kas inilah yang menjadi dasar perlunya penyediaan dana talangan dari Direksi.

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada asumsi bahwa setiap dana masuk merupakan peredaran usaha tanpa melakukan pengujian keterkaitan dengan mutasi persediaan atau bukti terjadinya penjualan yang tidak dilaporkan. Bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding tidak menunjukkan adanya hubungan antara penerimaan dana

tersebut dengan arus barang, baik dalam bentuk jenis barang, jumlah, harga pokok, maupun harga jual yang seharusnya meningkatkan peredaran usaha. bahwa Pemohon Banding juga membantah anggapan Terbanding mengenai praktik refinancing sebagai indikator tidak terjadinya kesulitan arus kas, dengan menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari manajemen keuangan yang lazim dilakukan perusahaan. Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada pengujian yang memadai dan objektif, melainkan semata-mata pada asumsi yang tidak didukung bukti kuat.

bahwa berkenaan dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Persediaan Akhir sebesar Rp4.057.282.678 yang merupakan konsekuensi dari koreksi peredaran usaha, Pemohon Banding juga tidak sependapat dan menyatakan bahwa HPP telah dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya, yaitu sebesar Rp36.849.007.466. Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi HPP tersebut kembali menunjukkan bahwa Terbanding mendasarkan temuannya pada dugaan adanya penjualan yang tidak dilaporkan tanpa terlebih dahulu membuktikan arus persediaan barang secara memadai.

bahwa dari alsan yang disampaikan para pihak di atas, yang menjadi permasalahan dalam perkara ini apakah dapat dibuktikan bahwa jumlah aliran danamasuksebesarRp4.859.700.000bukanmerupakan Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto, melainkan pinjaman sementara; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penerimaan dana sebesar Rp4.859.700.000 bukanlah merupakan transaksi penjualan, melainkan pinjaman sementara yang diberikan oleh para Direksi, yaitu Bapak Jimmi Young, Rifai Leonardi, dan Charli Siau, serta oleh PT Aalen Chemicals Indonesia dan PT Sukses Ragam Jaya, yang juga berada di bawah pengurus yang sama.

bahwa dari bukti Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui susunan pemegang saham dan pengurus Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Hg Ragae Sater Kuper ara

Weta asas Re 20090 B66 406 Id sar TOOL Saha

Mode Je oath eet Re * SOG TOD HL era dee Tah Sansm

Magdal Qisetw Fiz RIO GR 099 te deri 1.800 Sanga

21 Datar Seregang Sahar ama

No Nama & MIKNG Péapo: | 7 Alzrnat Mp umah Modal O-setor

JA Pn an | _ | Rupiah tj

LD OICHARU Sk (GADING KIRANA BARAT VIC. Ps 968 Bem E727 000 “00000 Opal 39 og

? ORA —— IKEPA DURI DUTBA | 28 128 048 6-039 Opa | 100.000 366" “0 00

‘4 Te Far LeONaROL —— ,KELAPATUAN TMUR BLOK los 577837 i-023000 402000 oop] 40 op

CA JO Mati YOUNG jTAMAN FALE IA LESTARI BLOK OF 857 37a 7-034 000 | 2.300 002 oon] ag 32

2 Shastu Chgotisaa dar Pesegarg Sage

Daftar Sus. we Pungut. Ga Kom sang

La Wine Stings To 4 AKAN PALEM IRS CAR BLOK 8: | 07 857 O7B 7-094 908 DIRESTUR UTAMA

OF ORR 7 pa or rd MG Ruy? 09 1G dan Ss Ofagog HIRE ATUR j

2URiPA LEONARD KELAPA PUAN TMU BLOK NB [os ars 62° 0aaccoT | KOmsaris bahwa dari pernyataan Pemohon Banding dan susunan pemegang saham serta pengurus Pengadilan Pajak berpendapat antara Pemohon Banding, Jimmi Young, Rifai Leonardi, dan Charli Siau, serta oleh PT Aalen Chemicals Indonesia dan PT Sukses Ragam Jaya, yang juga berada di bawah pengurus yang sama, terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Mutasi Penerimaan dan Pengembalian Pinjaman Direksi dan Pemegang Saham sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan pinjaman dari direksi dan pemegang saham.

bahwa berdasarkan keterangan dalam bukti Mutasi tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa aliran dana dimaksud dilakukan melalui tunai transfer dan tunai sebagaimana dalam tangkapan layar berikut ini:

Wa “Tb ““““—

Na [eens nen [ena aa | eee

[aco ae [ease BR | aw anoerannen

[Tacs Pemeran cans atans [eatin pantat tania [aw aewara ane

[tise [ora enn ei pean | area redeem [aw area

[Face eeu came fe ana Ea | ve rename

[Uses ee Pr ee ee anne [Ge ae ne ser [ee ee eich ea an NR MEA ea aa aa aa Re ME an aa Pe ea an aa Pa aa ara ea en MN

[ete Pe MENTARI ANA KAA Ga Daw RA TO re bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan sebagian bukti-bukti terkait aliran dana yang dilakukan secara tunai berupa slip setoran tunai dan rekening koran, sedangkan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana melalui transfer tidak dapat diberikan.

bahwa terhadap bukti slip setoran tunai yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti tersebut tidak dapat memberikan keyakinan bahwa dana yang disetorkan benar berasal dari para Direksi, yaitu Bapak Jimmi Young, Rifai Leonardi, dan Charli Siau, maupun dari PT Aalen Chemicals Indonesia dan PT Sukses Ragam Jaya sebagaimana didalilkan Pemohon Banding. Hal tersebut disebabkan karena pada slip setoran tunai tercantum nama penyetor yang tidak identik dengan nama pihak-pihak yang disebutkan, serta terdapat perbedaan antara tanda tangan pada slip setoran dengan tanda tangan para Direksi Pemohon Banding, sehingga bukti tersebut tidak memadai untuk mendukung dalil asal-usul dana sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding.

bahwa terhadap mekanisme aliran dana melalui setoran tunai tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa mekanisme demikian tidak lazim digunakan dalam transaksi pinjaman dengan nilai yang besar, karena untuk menjaga kejelasan dan ketertelusuran aliran dana, praktik yang umum digunakan adalah melalui mekanisme transfer bank. Penggunaan setoran tunai justru

menimbulkan ketidakjelasan mengenai sumber dana dan pihak yang melakukan penyetoran.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas aliran dana yang dilakukan melalui transfer, padahal bukti tersebut sangat penting untuk menunjukkan siapa pihak yang mentransfer dana kepada Pemohon Banding, karena identitas pihak yang melakukan transfer seharusnya secara jelas tercantum dalam mutasi rekening bank.

bahwa dengan hanya mengajukan bukti-bukti atas aliran dana secara tunai, Pengadilan Pajak meragukan substansi dalil Pemohon Banding bahwa dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan pinjaman sementara Bahwa Pemohon Banding memang mengajukan bukti berupa berita acara serta voucher penerimaan dan pengeluaran, namun bukti-bukti ini merupakan dokumen internal yang dibuat antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga nilai pembuktiannya lemah dan tidak cukup untuk meyakinkan bahwa aliran dana tersebut benar merupakan pinjaman sementara bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk membatalkan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding. Pendapat Terbanding bahwa aliran dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan penerimaan dari peredaran usaha dapat dinilai beralasan, mengingat Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan serta bukti kompeten yang cukup dan meyakinkan bahwa aliran dana tersebut merupakan pinjaman sementara bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah aliran dana masuk sebesar Rp4.859.700.000 bukan merupakan Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding sebesar Rp4.057.282.678 sebagai konsekuensi langsung dari koreksi Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 yang menurut Terbanding merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Bahwa karena Terbanding beranggapan telah terjadi penjualan barang yang tidak dicatat, maka secara otomatis HPP yang terkait dengan penjualan tersebut juga harus disesuaikan melalui penambahan HPP atau penyesuaian persediaan akhir.

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada pemahaman bahwa adanya penerimaan dana yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha mengindikasikan telah terjadinya transaksi penjualan barang dagangan, sehingga persediaan yang terkait dengan transaksi tersebut semestinya berkurang dan dicatat sebagai HPP. Namun demikian, dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan maupun rincian jenis dan jumlah persediaan yang berkaitan dengan koreksi HPP tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi HPP tersebut dan berpendapat bahwa koreksi tersebut hanya bersifat konsekuensial dari asumsi Terbanding mengenai peredaran usaha yang belum dilaporkan. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi dimaksud tidak didasarkan pada pengujian terhadap mutasi persediaan barang dagangan, melainkan semata-mata mengikuti asumsi bahwa setiap penerimaan dana merupakan hasil penjualan.

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan prosedur pengujian keterkaitan antara penerimaan uang dengan arus persediaan, sehingga tidak terdapat pembuktian bahwa benar telah terjadi mutasi barang yang tidak dilaporkan. Bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik persediaan, tidak melakukan pencocokan antara saldo fisik dengan kartu stok, serta tidak melakukan penelusuran ke belakang untuk memastikan saldo persediaan yang benar pada akhir tahun buku.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak menguraikan secara rinci mengenai jenis barang, kuantitas, harga pokok, maupun harga jual persediaan yang dikoreksi, padahal Pemohon Banding mengelola 76 jenis barang dagangan yang masing-masing memiliki karakteristik dan harga pokok berbeda-beda. Bahwa ketiadaan rincian tersebut menyebabkan koreksi HPP tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan tidak memberikan dasar yang memadai untuk menetapkan adanya penjualan yang belum dicatat.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa HPP yang dilaporkan dalam SPT Tahunan telah benar sebesar Rp36.849.007.466, dan seluruh mutasi persediaan telah didukung dokumen yang lengkap, berupa laporan mutasi persediaan, surat jalan, invoice, dan faktur pajak keluaran. Bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi HPP sebesar Rp4.057.282.678 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti yang memadai dan tidak melalui prosedur pemeriksaan yang seharusnya dilakukan.

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi Negatif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 sebagai konsekuensi dari Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 dapat dibenarkan? bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha; bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 dengan cara melakukan koreksi nilai persediaan akhir sebesar Rp4.057.282.678, sebagaimana tangkapan layar (terlampir); bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa perbandingan penghitungan laba kotor menurut SPT Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianSPT/Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Penghasilan bruto atau peredaran usahaa44.136.713.11148.996.413.1114.859.700.000
Harga pokok penjualanb36.849.007.46640.906.290.1444.057.282.678
Laba kotorc = a - b7.287.705.6458.090.122.967802.417.322
Persentase laba kotorc / a16,51%16,51%16,51%

bahwa berdasarkan data di atas, diketahui bahwa koreksi atas harga pokok penjualan dilakukan dengan menggunakan persentase laba kotor yang sama dengan laba kotor menurut SPT PPh Badan Pemohon Banding, yaitu sebesar 16,51%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding menetapkan koreksi harga pokok penjualan berdasarkan proporsi laba kotor yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Koreksi Negatif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 sebagai konsekuensi dari Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp4.057.282.678 merupakan konsekuensi logis dari koreksi positif atas penghasilan atau peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000. Secara prinsip, apabila terdapat penjualan yang diakui, maka secara bersamaan harus diakui pula biaya langsung yang melekat pada penjualan tersebut, yaitu harga pokok penjualan. Dengan demikian, penyesuaian terhadap komponen penghasilan secara otomatis perlu untuk menyesuaikan komponen

harga pokok penjualan agar perhitungan laba rugi menjadi proporsional.

- Bahwa metode yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksi harga pokok penjualan adalah pendekatan yang terukur, karena menggunakan persentase laba kotor yang telah diakui, dibukukan, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan. Dengan kata lain, Terbanding tidak menggunakan asumsi baru atau persentase yang ditentukan secara sepihak, tetapi tetap mengacu pada struktur biaya dan margin laba yang berasal dari data Pemohon Banding sendiri.

- Bahwa tindakan Terbanding yang menerapkan koreksi harga pokok penjualan secara proporsional terhadap koreksi peredaran usaha merupakan pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan karena menjaga konsistensi antara penjualan dan biaya terkait. Pendekatan ini juga memastikan bahwa koreksi tidak menimbulkan pengenaan pajak yang berlebihan;

- Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi negatif harga pokok penjualan yang dilakukan Terbanding telah dilakukan secara proporsional, terukur, dan beralasan, sehingga koreksi tersebut dapat dibenarkan bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha4.859.700.0004.859.700.0000
Harga Pokok Penjualan4.057.282.6784.057.282.6780
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 48.996.413.111 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 menurut Pengadilan PajakRp 48.996.413.111

Harga Pokok Penjualan

menurut Terbanding Rp 40.906.290.144
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0
menurut Pengadilan Pajak Rp 40.906.290.144
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2022 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto48.996.413.111
2Harga Pokok Penjualan40.906.290.144
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)8.090.122.967
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.623.371.899
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)2.466.751.068
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(970.535.285)
b. Jumlah (a)(970.535.285)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif122.113.722
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.569.088
c. Jumlah (a-b)120.554.634
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7+8)1.616.760.417
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak1.616.760.417
12PPh Terutang (Tarif X 11)338.265.068
13Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain (PPh Pasal 22)824.040.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)535.159.149
d. Diperhitungkan (SKPPKP)0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d)1.359.199.149
14Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (13e-12)1.020.934.081
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT WINCHEM RAGAM JAYA, NPWP: 92.820.711.7-043.000, beralamat di Perkantoran Plaza Pasifik Blok A4/95, Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp1.616.760.417
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp1.616.760.417
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp338.265.068
Kredit PajakRp1.359.199.149
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp1.020.934.081

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.