Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-002349.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mastersystem Infotama Tbk, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002349.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002349.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-

073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.01940 tanggal 11 Maret 2025,

2. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.04954 tanggal 25 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-418/BC/BC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 690/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.01939 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00421/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. BeaMasuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPhPasal 22 8. DendaRp 569.740.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 62.671.344,00 Rp 0,00 Rp 14.243.550,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
JumlahtagihanRp 646.654.894,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.01939 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.01939 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Argumentasi Aspek Formal bahwa sebagaimana diuraikan dalam Tabel di bawah, sengketa pajak a quo adalah penetapan kembali tarif atas PIB-014432 yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tarif, diajukan keberatan, diajukan banding, dan telah diajukan peninjauan kembali. Terlampir Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005761.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024 tanggal 06 Mei 2024 (Lampiran BP-7).

Tabel 2

Matriks Penetapan Tarif dan Penetapan Kembali Tarif pada PIB-014432

PenetapanPejabatBC(Pasal16)PenetapanDirjenBC
Nomor SeriBarang/PosSurat PenetapanNomorSeri Barang/PosSurat Penetapan
Penetapantarifatas39Seri Barang/Pos7,8,9,10,11, 12,13,14,17,18,19,20, 21,22,23,24,25,26,27, 28,29,33,34,37,38,39, 40,41,42,43,49,52,55, 59,63,79,81,83,dan84, rinciansesuailembar lanjutanPIBpadaPIB- 014432yangmenyebabkan kurangbayarBMdanPDRI sebesarRp823.602.000,00SPTNP- 001209/KPU.3/2023 tanggal19Januari 2023Menguatkan penetapanPejabat BeadanCukaiatas penetapantarifdalam SPTNP- 001209/KPU.3/2023 tanggal19Januari 2023Penetapantarifatas KeputusanKeberatan berdasarkanPasal16 dalamKEP-00489/BC/ KPU.03/KBT/2023 tanggal5Mei2023

Penetapan kembaliPenetapan Kembali tarif tarif atas 18 Seriberdasarkan Pasal 17 Barang/Pos 5, 15, 31, dengan SPKTNP 35, 45, 46, 47, 48, 51, Nomor:

53, 65, 69, 70, 71, 72, SPKTNP-04/BC/BC.09 73, 75, dan 77, rincian /2025 tanggal 16 sesuai lembar lanjutan Januari 2025

PIB pada PIB-014432 yang menyebabkan kurang bayar BM dan

PDRI sebesar

Rp646.654.894,00

A. Penetapan kembali tarif oleh Terbanding dalam SPKTNP-

04/BC/BC.09/2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

a. Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(8) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

b. Penjelasan Pasal 16

Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean

yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.

… dst.

c. Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

d. Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

2. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

ketidakberpihakan;

c. kecermatan;

tidak menyalahgunakan kewenangan;

d. keterbukaan;

e. kepentingan umum; dan

f. pelayanan yang baik.

3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

4. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menetapkan kembali tarif dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean terhadap pemberitahuan pabean yang telah ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16;

5. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding menetapkan kembali tarif yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan SPTNP-001209/KPU.3/2023;

6. Bahwa karenanya penetapan kembali tarif oleh Terbanding yang diberitahukan secara tertulis dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak.

Argumentasi Aspek Material bahwa Pemohon Banding menolak penetapan kembali tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap 18 (delapan belas) Seri Barang/Pos PIB-014432 sebagaimana tercantum LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 4;

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Kembali Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan kembali tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch dan Router. Terlampir Tabel 3 - Matriks Barang Impor pada PIB-014432 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (18 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut:

Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos

yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah dataotomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atautermasukdalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portable, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolahpusat,keyboard dandisplay :
8471.30.20-- Laptoptermasuknotebookdansubnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesinpengolah dataotomatisdigitallainnya :
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikanmaupuntidak:
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem : (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanandalam wadah yang samamaupuntidak:
8471.70- Unit penyimpanan:
8471.80- Unit lainnya darimesinpengolah dataotomatis:
8471.90- Lain-lain:

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut: Mesin pengolah data otomatis dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable)

- Unit pengolah untuk server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-4 sebagaimana disebutkan di atas;

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuksmartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi ataupenerimadaripos84.43, 85.25,85.27atau85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatusSwitchingdan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrikatausistemsalurandigital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolahdataotomatisdaripos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem

saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006):

Dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE- 22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut:

“… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1.Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS).

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Salah satu aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43; Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa NIC dirancang tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Namun demikian sesuai konsesus/kesepakatan bulat dalam Sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021) tentang Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022, NIC diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022;

bahwa sama seperti Switch, Router dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja

menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model tersebut jelas dan nyata Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding

Identifikasi Terbanding terdapat pada LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 11 (Identifikasi Switch) dan angka 15 (Identifikasi Router).

2. Klasifikasi Terbanding

Klasifikasi Terbanding tercantum pada LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 19.

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 18 (delapan belas) Seri Barang/Pos PIB-014432, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 yang ditetapkan tarifnya menjadi 2 (dua) kelompok barang, yaitu:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 5, 15, 45, 46, 47, 48, 51, 53, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 (9 Seri Barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 31, 35, 69, 70, 71, 72, 73, 75, dan 77, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 (9 Seri Barang/Pos);

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 1 – Switch

Identifikasi Switch dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 5, 15, 45, 46, 47, 48, 51, 53, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 (9 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-014432 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (9 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan Routing;

3. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

Router Cisco 7600-ES20-10G3C

Firewall A10 1030S

Switch Catalyst C9300-24P

DELL KVM FPM 185

DELL Server T610 Rack

HITACHI HNAS

UPS DELL 1000R LB

Icon

Icon of Visio

Icon of Cisco

Icon of DELL

Icon of A10

Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data

Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 dan unit dari sistem ADP yang lengkap sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat komputer dalam jaringannya masing- masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

5. Topologi Star bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui

kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

a. Cisco Nexus 9300 Series Switches

Sumber: Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber: https://www.cisco.com/content/dam/en/us/products/colla teral/Switches/catalyst-9300-series-Switches/images/ks50033-car 9500-600x300.png

se © RA CS ND GE EE | encconmenes 9

£66228 £62868

PPS YUI |’ ma

b. Cisco Catalyst 9200 Series Switches

Sumber:https://indonesian.opticaltransceiver-module.com/photo/ pc133731484-9200_series_24_port_10_100_1000_4_x_10g_sfp_ Switch_c9200l_24t_4x_a.jpg

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC address-nya;

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN, angka 11, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 11 dan 19 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 5, 15, 45, 46, 47, 48, 51, 53, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 (9 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di- install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

10.Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan

PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB

Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-11);

BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 adalah Putusan atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa Switch dan komponennya (Line Card dan Power Supply) yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung sesuai kondisi barang pada saat diimpor, yaitu dapat dilihat berdasarkan Commercial Invoice Nomor 147827926 tanggal 06- 10-2022 dengan Matriks PIB yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding sebagai berikut:

No. SeriUraianBarangCommercialInvoiceQty/ NIUHS-PIBHS PenetapanHSBandingIdentifikasi barangoleh Pemohon Banding
NomorTanggal
1SWITCH:NEXUS 9508CHASSIS BUNDLEWITH 1SUP,3PS,2SC, 4FM-E,3FAN(PO: 2021/12.P0/0423) BARANGBARU14782792606-10- 202228517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.49 BM10%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%SWITCH (Perangkat Utama)
2KOMPONEN SWITCH(LINE CARD):FABRIC MODULEFOR N9508WITH100G SUPPORT,ACI ANDNX-OS(PO: 2021/12.P0/0423)28517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.49 BM10%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%SWITCH
395003000WAC PS,PORT-SIDE INTAKE(PO: 2021/12.P0/0423) BARANGBARU108517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.49 BM10%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%SWITCH
4KOMPONEN SWITCH(LINE CARD):PIDTO UPGRADE SUPERVISOR: N9K-SUP-B+(PO: 2021/12.P0/0423) BARANGBARU28517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.49 BM10%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%SWITCH
5KOMPONEN SWITCH(LINE CARD): SUPERVISORB+ FORNEXUS9500 (PO: 2021/12.P0/0423) BARANGBARU28517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.49 BM10%, PPN11%, PPhPasal 222.5%8517.62.43 BM0%, PPN11%, PPhPasal 222.5%SWITCH

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;

 Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa

switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%;

 Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali di antaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan rangka dalam menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 2 – Router

Identifikasi Router menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 31, 35, 69, 70, 71, 72, 73, 75, dan 77, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 (9 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 5 - Matriks Router Pada PIB-014432 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (9 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

3. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

4. Selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

5. Akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

6. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

a) Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber:https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/ Routers/catalyst-8300-series-edge-platforms/datasheet-c78-744088. docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744088_0.png

. MAN MA ama eae —— ra ah

. ee eee nana (er ep ea EN Ne Pa Tah tetas a - eS gy Wa ME eee I. :

ap 1) Jee 1 -

4 ee a arasartanraartanar OF ararrrasartaaar da .

SA eae Batre nies AA bere ete Aa a re : Fi

Bai ea ka Min kpn pa tasclqeppe case pew Kk A awam ANN NAN LN NAmN Ela nu Dana mama Ma Len una

Men nan mam Naa mam ag PEA a ee ee Fle ell LN MANA NU LAN EN NN LAN NPeN PIA RPP PA kau kana .

ee i Se Aa ai PENA AAA AA ar b) Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms

Sumber:https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/ Routers/catalyst-8500-series-edge-platforms/datasheet-c78-744089. docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744089_1.png

au wr ang

, . ..... Rocceecces . ... , . eeeesecrseseesesscee .... at)

3 aces Tendangan 5 ‘eet. NINA —+ cose

Sees era eee o | Sh eee a SS eevecseeence slagBu|: pitts cats cats sate sh7e | |Sa7s Tana cas Sits SATS wales ‘woeneeenecveue S222) 420227 Mari fi yy udi Par | bree tre | ‘ase sessenevssseees cose oo saat ‘deocvvesseenes aa ....

eee): . e O98 0000000 00000nna [MOSHE Annee A on esa ....

coon AIA ANA oe NA == Ph sean snuurasnsoonsennasonan 2 svscanvssvanesenvascesuset sheneneessnaensseseeeesseeneessses: ne ene ANN SenessseesrneeTSSOSSUSEESED SUEEEDDIDEDHEDENODESTSESDESEESESSS an sena [eon T° AAN PNP PAPAN NN PRE TI MET PUPR KI NN PANEN NY NN PEP EPNI NYA

) ooo) om Samed US eeeerese Fes eseeveseseseeseler essen COLEAESEETERS DEOSTTCEOTORED TOE TEODESOD cone oes ele cena eee NNN E REED SSS OSENES NENT NSN EN ba nee’ ‘vee ceccecsae cocvsneeseseusccosseeceeeeetsesseseeeeees® wee Na ecevcccceeusrocccoenncseseesses NEUE -SESSSULURESEDETESESUS Kanaan ml LH ai data bats santan Sarat , Bea 25 ge

- | rv] ry 20 ’

! H h HI ;

° eg se Mle

.. KISI + oe ; o , cane:

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke

mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP address- nya melalui route yang paling efisien. Bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Router menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai unit konstituen sistem ADP yang lengkap serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 15, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

3. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

4. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

5. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

7. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Router a quo sebagaimana tercantum dalam LHPU-03/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN

HASIL PENELITIAN angka 15 dan 19 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

8. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 31, 35, 69, 70, 71, 72, 73, 75, dan 77, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014432 (9 Seri Barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di- install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

9. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-12).

Bahwa PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan komponennya, serta Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang;

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router;

 Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%;

 Bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa

switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan.

Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan kembali tarif oleh Terbanding dalam SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga sudah sepatutnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 6

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 18 (delapan belas)

Seri Barang/Pos yang ditetapkan Kembali tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

No.KelompokBarangSeriBarang/PosPEMOHON BANDING
1Switchdan komponennyayang diimpordalamkeadaan lengkap/rampungdan siapdigunakan.5,15,45, 46,47,48,51,53, dan65,rinciansesuaiLembar lanjutanPIBpadaPIB-014432 (9SeriBarang/Pos)8517.62.43 BM0%,PPN11%, PPhPasal222.5%
2Routeryangdiimpor dalamkeadaanlengkap/ rampungdansiap digunakan31,35,69,70,71,72,73,75, dan77,rinciansesuaiLembar lanjutanPIBpadaPIB-014432 (9SeriBarang/Pos)8517.62.43 BM0%,PPN11%, PPhPasal222.5%

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa Rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam SPKTNP- 04/BC/BC.09/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp646.654.894,00 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan kembali tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPKTNP-04/BC/BC.09/2025;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa tarif sesuai Tabel 6 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp646.654.894,00 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00421/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor Pos 5, 15, 31, 35, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65, 69, 70, 71, 72, 75 dan 77 pada PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

PosNamaBarangHSPemberitahuanHSPenetapan
5SWITCH: CATALYST 9200L 48- PORT DATA,4X1G,NETWORKESSENTIALS8517.62.43, BM:0%, PPN:11%, PPhPsl22:2,5%8517.62.49, BM:10%, PPN:11%, PPhPsl22:2,5%
15SWITCH: CATALYST 9200 48- PORT POE+,NETWORKADVANTAGE
31ROUTER: CISCO CATALYST8500- 12XEDGEPLATFORM
35ROUTER: CISCO CATALYST8500- 12XEDGEPLATFORM
45SWITCH:CATALYST9200L24-PORT POE+,4X1G,NETWORKESSENTIALS
46SWITCH:CATALYST9200L24-PORT POE+,4X1G,NETWORKESSENTIALS
47SWITCH:CATALYST9300L24PDATA, NETWORKESSENTIALS,4X1GUPLINK
48SWITCH:CATALYST9300L24PDATA, NETWORKADVANTAGE,4X10GUPLINK
51SWITCH:CATALYST9300L48PDATA, NETWORKADVANTAGE,4X10GUPLINK
53KOMPONEN SWITCH(STACKING MODULE+CABLE):CISCOCATALYST 9300LSTACKINGKIT
65SWITCH:CATALYST9300L24PDATA, NETWORKESSENTIALS,4X1GUPLINK
69ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER
70ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER
71ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER
72ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER
73ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER
75ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER
77ROUTER: CISCO CATALYSTC8300- 1N1S-6TROUTER

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: Penelitian atas identifikasi Pos 5, 15, 45, 46, 47, 48, 51, 53 dan 65 bahwa berdasarkan penelitian pada Datasheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches disebutkan;

“Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intentbased networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified. As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey. Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC

technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations. With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of Cisco DNA Center, or cloud monitoring forCatalyst on Meraki dashboard…

Product Highlight

Full Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 48 ports for C9200. Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 12 ports, IEEE 802.3bt class 6 and Cisco UPOE capability for up to 8 ports for C9200CX

she a an ~ ss 2 a ee ee ee an bl La AA TA 1 AA Pn aa pasees Secece » — oe ee ee Oe diah 06008 OOO eS 25— eee ere eee ee eee rn eee ee

= .=e —— un at 1 ee os aa —= ee i fort == aa MT AH. MA aa aa 4 tan Per teman ee SARAN sa ar ea — Sewers Peers eres seers oe Kelana veeres — rita?

. oS aa ag “ eoice @ VII VE =

‘lew ”... ana maa ia Uh mana ——e°

‘ PARA | a OFC EEe FETE E EEF EE Serer = me ee . ea aT

PETER botol. —i

: An me maa LA ———D an em erres 6 5 aa 0468444 £44408 26080808 OAS

PRPS FGETS FSFE PE CEES? ——i

DN sea — Gema ene - -—' aa aa ha ned 0 emo et? ee fr, + were ahaha ane —_ atnens Sannan cin it mena Parut peter reo — Reeves wreses crea Media == ue mereda ve 7 Fee E Ey a

Figure 1.

bahwa berdasarkan Datasheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches:

“Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place…

Product highlight

… Leading PoE capabilities with up to 384 ports of PoE per stack, PoE+, and 288 ports high density IEEE 802.3bt-90W UPOE+, and 60W Cisco UPOE…” La. eee eee . Spee ROSS La

....o sanbon . - - sesess Soeree a

GA iat — um aeonee

LL mee ewes we, ae, = open Sosets Sooo ee mo . Sovoee © nocges setara ——

+o EME man ame, -. » = agan Tilas “ - bangunan « ee eee ea 3 panaet 22500 senang sakana 2005s 060608 nn ess Sceeee ceveve Kere, om 52225 saree”

Ovovee vevoue STCUET VeTTTT

Figure 1.

wo Lote 4a Mah we oes bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www. spectrumvoip.com/network-switch-telecom-swtich-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches. Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network. Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://documentation. meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_Layer_2_Switching#:~:text= A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connectivity%20to%20remote%20 subnets, diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table. The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

Inter-VLAN

Routing

Layer 3 Switch

VLAN LC Interface VLAN GA otic yor tka TO Vou 16.201

AC NLS Be BB ee DO oO CC CC CC

L Sista bale la Les obs

Dela AA,

Lapua SD Be i - TTT

1 Layer Swatch esnarcn tar teases | VLAN 10 PCA , VLAN 20

SIAL ory 42 Ian

Destnanon MAC | Faculty | Staff

00 BEBE | 192.168.10.0/24 1 192.168.20.0/24 wk rok

190 168.10.5 LW lie Wig

DO AA LAS OCR OG A LL BB bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://cloudswit.ch/ blogs/how-to-choose-the-right-poe-switch/#what-devices-can-you-connect-to- a-po-e-switch. Diketahui informasi sebagai berikut:

”What is a PoE Switch? PoE (Power over Ethernet) is a technology that allows power to be transmitted through network cables, enabling the simultaneous transmission of data and power to IP terminal devices (such as IP phones, APs, IP cameras, etc.) via network cables… What devices can you connect to a PoE switch? A PoE switch comes equipped with numerous

Ethernet ports that are capable of connecting various devices, including VoIP phones, wireless access points, and IP cameras.”

Bae an aa Sobees seceoe seseee aan

YF is @ —

7 US GR a ee

...In order to standardize the development of PoE power supply technology, and to solve the compatibility problem between power supply and powered devices from different manufacturers, IEEE Standards Committee has released three PoE standards: from 802.3af in 2003 to 802.3at in 2009, and then to the latest 802.3bt in 2018, the new standard is backward compatible....

PoE 802.3af PoE+ 802.3at PoE++ 802.3bt

AS Wik Rod Pan Tilt Zoos Cameras La Video IP Phones eo Nideo IP

& VoIP L. Phones ww IP Camera

A Marm .

( 5 )) Sv stems Lf] Laptop

IEEE 802.3bt

In September 2018, the IEEE Standards Committee released the IEEE 802.3bt standard to further improve PoE power. It further enhances the power supply capability, with Type 3 providing up to 51 W power supply and Type 4 providing up to 71.3W power supply. Also included support for 2.5GBASE-T, 5GBASE-T, and 10GBASE-T, expanding the use of applications such as high-performance wireless access points and

surveillance cameras and other applications.”

bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam Data Sheet barang diketahui bahwa barang impor merupakan PoE Switch, yang secara simultan dapat mentransmisikan data dan power/listrik ke perangkat IP Terminal (seperti IP phones, Access Points, IP cameras, dll.), pada Data Sheet barang juga diketahui bahwa Switch sudah berstandar IEEE 802.3bt yang dapat terhubung salah satunya dengan wireless access point dan surveillance camera;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas barang impor yang diberitahukan pada pos 5, 15, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Penelitian atas identifikasi Pos 31, 35, 69, 70, 71, 72, 73, 75, 77 bahwa berdasarkan penelitian terhadap Datasheet Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms:

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD- WAN Software deliver Cisco's secure, cloud-scale SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD- WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from-ranging from lower and higher module density with backward compatbility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Ser es Edge Platforms as come with Trustworthy Soutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats;

He eLeeeeeetoneeees — daneeeueseneensees PET OrTTTTeTTTeTTITTTrreT TT Terie reer rrr s a

Figure 4. Ta ow cee Ta gather Ah SN eta an pn re abe en metie payee Et ere ata bahwa dari Datasheet Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms diketahui: Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms (Catalyst 8500 and Catalyst 8500L) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco’s secure, cloud- scale SD-WAN solution for aggregation sites. The Catalyst 8500 Edge Platforms feature the all-new third- generation Cisco Quantum Flow Processor (QFP), the Catalyst 8500 SeriesEdge Platforms are built for services from the ground up. The Catalyst 8500L Edge Platform features an x86 based platform architecture that is purpose built to continue delivering the same experience as an ASR1000 platform. The Catalyst 8500 Series Edge Platforms are compact 1RU or 3RU (Catalyst C8500-20X6C) deviceswith flexible interface options, including 1GE, 10GE, 40GE, and 100GE ports. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud.

Soorrceserresevesoveseesesccesovceseseroecesoeee = = = ~~" .ooo..

“B= “ee vcccccceccsesescescreneverseeereseetnssseessee ...o...., ii COCO REET OEE DOSE EE SOON SORES EOE ORE SCE ODOSSEDHOCE TS ......

........ | 90060 000000000000 000008005020 000 056088005 060008 ......

c AIA KAN tk Pa KA AAA AAA AAA AS AAA AHA AAA AAA AAA ANA AAA . M0s.

PN 0ocococ. me es everecessncvocoveeseeereceeoeeeeeeeeseeeeses (Sir Mie akuc wha ier "ha? cevces

...n.o.. + CRO Oe eH nate ns sonngganangdOoenooaOnnDusonooonoose ......

no... - NN OR KENA LKS mom» maa. 9... wEELXLXNI

AP ROR ee AAA AAA Ahh Sarapan, Pen HN

. .. socorocewanuununGanuatune0oununane eos canananaa ......

Figure 3.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://alcatel komunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

”Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan,

yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

 Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya;

 Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara statik maupun

Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router;

 Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau bridge;  Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line

(DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router” bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet http://blog.unnes.ac.id/ atikaisma/2016/03/10/pengertianrouter-fungsi-router-jenis-router/ diketahui informasi sebagai berikut:

”Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas barang pos 31, 35, 69, 70, 71, 72, 73, 75, 77 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

7 bets

Few ba eat Sa HIS TAKIT ee ATM bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar

bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan

keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

» Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

Ta ag SA Pap Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

Ke NS ag kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

bahwa dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan

pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

bahwa Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022 heading 84 71

851792 24)---- Control and adapter units including gateways ridges and 5517 6243 |---- Control and adaptor units including gateways ridges routers and routers other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 34 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

: TED nana MATAN hl dts

SURG LD Med Fl carting UP RoE bo KA PE Behe ay TE En Ips bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29 “Other” dan (3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)” bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat

tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos84.43,85.25, 85.27atau85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephonesfor cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43,85.25, 85.27or85.28
8517.6X- Aparatuslainnya untuk transmisiataumenerimasuara, gambar ataudatalain, termasukaparatus untuk komunikasidengankabel atau jaringan tanpakabel(seperti local atauwideareanetwork) :-Other apparatusfor transmissionor reception of voice,imagesor other data, including apparatusfor communicationin a wiredor wirelessnetwork(suchasa localor wideareanetwork) :
8517.62- - Mesin untukmenerima, konversi dantransmisiatau regenerasi suara,gambaratau datalainnya, termasuk aparatusswitching danrouting:-- Machines for thereception, conversionand transmission or regenerationof voice,images orother data,including switchingandrouting apparatus:
8517.62.10-- - Jenis radiotransmitter danradiopenerimadigunakan untukinterpretasi simultan padakonferensimultibahasa---Radiotransmittersand radioreceiversof akind used forsimultaneous interpretation atmultilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluranteleponiatautelegrafi- - - Telephonic or telegraphic switchingapparatus
8517.62.4X- - - Aparatusuntuksistem saluranpembawagelombang listrik atausistem saluran digital:-- - Apparatusforcarrier- currentline systemsor for digitalline systems:
8517.62.41- - - - Modem termasukmodem kabel dankartumodem-- - -Modemsincluding cable modemsand modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator ataumultiplexer- - - - Concentratorsor multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali danadaptor, termasukgateway, bridge, router dan aparatuslain semacam ituyang dirancang hanyauntukterkoneksidengan mesinpengolah dataotomatis daripos 84.71-- - -Controland adaptorunits, including gateways,bridges, routersand othersimilar apparatusdesignedonly for connectionwithautomatic data processingmachinesof heading84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa berdasarkan uraian jenis barang pada BTKI 2022, pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49; bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORS,

TERMINAL S-HOWE

ROMP.ITER Cal:

af} . KOMPUTER CPL anil, 1

TINEWALL ak =

SS Oe f

GITA 1 f LAPTOP i SWATCH , anta... SOUTER oe f 2 fio | . 1

3 CCTV 7

LAPT OF SHARE TY bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor Pos 5, 15, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65 pada PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023, diidentifikasikan sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor Pos 31, 35, 69, 70, 71, 72, 73, 75, 77 pada PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023, diidentifikasikan sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Barang impor a quo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

4. Berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%);

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule).

Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak denganSuratPaniteraPengadilanPajakNomorB- 002349.47.2025/PAN/2025 tanggal 3 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-3. SPKTNP Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC tanggal 7 Maret 2025 sebesar Rp646.654.894;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar13 Maret 2025 sebesar Rp646.654.894;

Bukti P-6. Data Sheet;

Bukti P-7. Matriks Rincian Nilai Bea Masuk dan PDRI;

Bukti P-8. PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023 dan dokumen pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Commercial Invoice; Bukti P-9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005761.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024;

Bukti P-10. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024, 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-11. Pendapat Hukum Importasi Switch dan Router Atas Hasil

Kesepakatan AMS (ASEAN Member States) dari Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.;

Bukti P-12. SuratBantahanNomorS-Nug/0724-SPKTNP-

04/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir Nomor S-

Nug/0901/SPKTNP-04/MSI/IX/2025 tanggal 1 September 2025; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 03/LHPU/BC.093/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Matriks SPKTNP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.01939 tanggal 11 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,

No.Jenis SengketaMenurutUraian
PemohonBandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS8517.62.43 BM0%HS8517.62.49 BM10%Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari2023.

dengan rincian sebagai berikut:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp646.654.894,00 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas barang impor yang diberitahukan pada pos 5, 15, 31, 35, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65, 69, 70, 71, 72, 75 dan 77 dalam PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: Terbanding dalam SPKTNP- 04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 melakukan penetapan kembali tarif terhadap 18 Seri Barang/Pos PIB-014432 yang sudah ditetapkan tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan SPTNP-001209/KPU.3/2023 tanggal 19 Januari 2023, telah diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diputus dengan KEP-00489/BC/KPU.03/KBT/2023 tanggal 5 Mei 2023, telah diajukan banding kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-005761.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024 tanggal 06 Mei 2024. Bahwa karenanya penetapan kembali tarif oleh Terbanding terhadap PIB yang sama, yang diberitahukan secara tertulis dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat. Konsekuensinya KTUN a quo merupakan Keputusan yang tidak sah sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP yang disengketakan dan SPTNP-001209/KPU.3/2023 tanggal 19 Januari 2023, terdapat fakta bahwa:

1. PenetapanSPKTNPyangdisengketakandanSPTNP- 001209/KPU.3/2023 tanggal 19 Januari 2023 merupakan penetapan tarif atas PIB yang sama yaitu PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023;

2. SPTNP-001209/KPU.3/2023 merupakan penetapan tarif untuk pos 7 s.d. 14, 17 s.d. 29, 33, 34, 37 s.d. 43, 49, 52, 55, 59, 63, 79, 81, 83, 84;

3. SPKTNP yang disengketakan merupakan penetapan tarif untuk pos 5, 15, 31, 35, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65, 69, 70, 71, 72, 75 dan 77;

4. SPTNP-001209/KPU.3/2023 diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

5. SPKTNP yang disengketakan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa objek dan dasar hukum atas penetapan Terbanding pada SPKTNP yang disengketakan berbeda dengan SPTNP- 001209/KPU.3/2023 tanggal 19 Januari 2023;

bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang disengketakan berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch, router, dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a local atau wide area network), selainor wide area network), other than dari aparat transmisi atautransmission or reception

penerima dari pos 84.43, 85.25, apparatus of heading 84.43, 85.27 atau 85.28.85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara,transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a local wide area network) :or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atauregeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching switching dan routing :and routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for

interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran- - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital : systems :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, dan aparatus lain semacam iturouters and other similar

yang dirancang hanya untukapparatus designed only for terkoneksi dengan mesinconnection with automatic data pengolah data otomatis dari pos processing machines of heading 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and reception

penerima dari jenis yangapparatus of a kind used for digunakan untuk penerjemahsimultaneous interpretation at simultan pada konferensi multi-multilingual conferences

bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech

or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada pos 5, 15, 31, 35, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65, 69, 70, 71, 72, 75 dan 77 dalam PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama: PT Mastersystem Infotama Tbk, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan pada pos 5, 15, 31, 35, 45, 46, 47, 48, 51, 53, 65, 69, 70, 71, 72, 75 dan 77 pada PIB Nomor 014432 tanggal 17 Januari 2023 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-04/BC/BC.09/2025 tanggal 16 Januari 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp646.654.894,00 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.