Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-002313.10/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Ts Tech Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002313.10/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002313.10/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Katsumi Takeshima jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1262/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021,

2. Nama: Natassa Bintang Elissa

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 125/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021,

3. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021,

4. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-119/PP/IKH/2021tanggal8

Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono / 197610181999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-11675/PJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 805/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 021/ACC/III/2021 tanggal 3 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB- 860/WPJ.09/2021 tanggal 15 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dengan perhitungan sebagai berikut;

1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 10.509.788.082 2PPh Pasal 21 yang terutangRp744.614.785 3Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masaRp 715.317.198 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …… e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….Rp0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp715.317.198 4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp29.297.587 5Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 10.547.131 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)Rp10.547.131 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0Rp39.844.718 7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/ACC/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang diajukan (Rp:) (Rp.) (Rp.

3 [Kredit Paik 0 ho la.PPhditanggungpemerintah | Io Io...

lb.SetoranMasa isto | 7issitig8 e sTP(pokokkurangbayar) Ee

KompensasiKelebihandariMasaPajak | Te le Uangtebusan yangtelahdibayar | 00000005 P0...) it uaintain 7 7 ii oi

Ig Kompensasi kelebihan ke MasaPajak | 0.000.)

Ih.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdte+feg) | oo”) 7i5317.t98| ——)/ 715817198 | 0.

4 IPajakvangtidak/kurangdibayar | loo 20001571 0 29091587

5 |SanksiAdministrasi loo. loo no...) la Bungapasal13(2)KUP tse | 10547131 lb Kenaikampasal13(8)KUP Po P5.

le BungaPasal I3(S)KUP Pe

ANN in uji le Kenaikanpasal 1Sayat(3]UU PPP li Jumlahfarbterdeej tse | 10.547.131

6 llumlah PPh vangmasih harus dibayar (445) |. Do 39,844,718] 39844718

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut | tas

Rp.) (Rp.) P.

4 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya | Po CSE

5 Pajakyangtidak/kurangdibayar oo. P0 2esgrser| (29,097,587

6 SanksiAdministrasi 0 lo. Lda ict 10,547,131

7 JumlahPPhyangmasih harusdibayar (tid (tt (‘él Do 98S] 89,844,718

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/ACC/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 Maret 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/ACC/III/2021 tanggal 3 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor: : 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 Masa Pajak Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 diterima pada tanggal 8 Desember 2020.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 45 Tanggal 30 April 2020; bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut yo Oe ee a. PPhditanggungpemerintah Pe b. SetoranMasa ITB Tssmas8| oo e STPipokokkurangbayar) Lol oo 52

4. Kompensasi Kelebihandari MasaPajak fe e. Uang tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain oe g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

Jumlah Pajak vang dapat dikreditkan (atbtotdtetftg) | 7is.gi7.198 | 715.317.198 | oo

4 Pajakvangtidak/kurangdibayar | rg] 29,297.57

S Sanksi Administrasi bo lo oo oo a.Bungapasal 3()KUP tsar | 0 10547.181 b.Kenaikampasal 198) KUP |. PP.

e. Bunga Pasal 3) KUP oo PP di Kenaikan Pasal KUPISAKUP PP e, Kenaikanpasal Sayat(3)UUPPo iiJumlah(atbtetdte) Pts | 10,547.11

6 'Jumlah PPh yangmasih harusdibayar (4457 Do D0 segaamis | 808 44.718 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 005/ACC/I/2020 pada tanggal 8 Januari 2020 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding atas Kurang Bayar sebesar Rp 39.844.718 tanggal 24 Oktober 2019 NTPN E5C2D74145BE1D37 yang mana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas sehingga seharusnya menurut Pemohon Banding perhitungannya adalah sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang diajukan (Rp:) (Rp.) (Rp.

3 [Kredit Paik 0 ho la.PPhditanggungpemerintah | Io Io...

lb.SetoranMasa isto | 7issitig8 e sTP(pokokkurangbayar) Ee

KompensasiKelebihandariMasaPajak | Te le Uangtebusan yangtelahdibayar | 00000005 P0...) it uaintain 7 7 ii oi

Ig Kompensasi kelebihan ke MasaPajak | 0.000.)

Ih.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdte+feg) | oo”) 7i5317.t98| ——)/ 715817198 | 0.

4 IPajakvangtidak/kurangdibayar | loo 20001571 0 29091587

5 |SanksiAdministrasi loo. loo no...) la Bungapasal13(2)KUP tse | 10547131 lb Kenaikampasal13(8)KUP Po P5.

le BungaPasal I3(S)KUP Pe

ANN in uji le Kenaikanpasal 1Sayat(3]UU PPP li Jumlahfarbterdeej tse | 10.547.131

6 llumlah PPh vangmasih harus dibayar (445) |. Do 39,844,718] 39844718 bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut | tas

Rp.) (Rp.) P.

4 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya | Po CSE

5 Pajakyangtidak/kurangdibayar oo. P0 2esgrser| (29,097,587

6 SanksiAdministrasi 0 lo. Lda ict 10,547,131

7 JumlahPPhyangmasih harusdibayar (tid (tt (‘él Do 98S] 89,844,718

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang diajukan (Rp) (Rp.) (Rp.

3 [KreditPaiak 00000 oh la. PPhditanggungpemerintah fe fbSetoranMasa sc | isis | 0 e 8TPipokokkuranghavar) | 0.0.

ld.KompensasiKelebihandariMasaPajak | PP

JeVangtebusanyangtelandibaar Ps

— fibaintain 0000 Io 5 5 Yo.

IgKompensasi kelebihan ke Masa Pajae | po.

Ih.JumlahPajakyangdapatdikreditkanfarbtotdtettt | TISSITI98| 715.7198] oo»

4 [Pajakyangtidak/kurangdibayar | jO20207587| oo. | 20201587

5 SSanisiAdministrsi oo loo 1

JaBungapasal13()KUP tag | 10547.1331 b. Kenaikanpasal 13(3)KUP oo 55 po.) le BungaPasal S()RUP hy.) d.KenaikanPasalKUPISAKUP le KenaikanpasaliSavat()UUPP Ps

'IiJumlahfatbterdrel tari 0.5 10.547,131

6 IJumlahPPhvangmasih harusdibavar (445) | sagaams| 0000000 P0 89,844,718 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 21 sebesar Rp 208.896.226,-

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Pemohon Banding dengan biaya terkait gaji, tunjangan, dll terdapat selisih Rp 208.896.226 Atas koreksi ini dimasukkan Terbanding ke dalam SPT PPh Pasal 21 KPP Pratama Purwakarta;

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

61000-001 Salaries and Wages-Salaries and Wages Rp 44.953.131.274

61000-002 Salaries and Wages-Overtime Rp 412.006.401.542

61000-003 Salaries and Wages-Other Benefit Rp 1.973.659.578

61000-005 Salaries and Wages-Other Allowance Rp 11.896.673.404

61000-006 Salaries and Wages-Medical Ins Rp 3.483.601.581

61100-001 Provision-Provision for THR Rp 3.494.817.872

61100-002 Provision-Provision for Bonus Rp 5.440.229.382

61201 Medical Claim Rp 997.858.928

61300 Jamsostek (Insurance) Rp 508.219.217

65300-001 Salaries and Wages-Salaries and Wages Rp 16.758.347.257

65300-002 Salaries and Wages-Overtime Rp 2.086.881.173

65300-003 Salaries and Wages-Other Benefit Rp 409.032.763

65300-005 Salaries and Wages-Other Allowance Rp 6.637.383.358

65300-006 Salaries and Wages-Medical Ins Rp 624.119.320

65400 Jamsostek (Insurance) Rp 82.785.773

65600-001 Provision-Provision for THR Rp 577.840.881

65600-002 Provision-Provision for Bonus Rp 3.585.215.037

67800 Medical Expense Rp 190.224 151

Uang saku (daily allowance) tenaga ahli Rp 119.741.526

JUMLAH Rp 115.826.164.017

Objek PPh Pasal 21 cfm SPT/WP

- KPP PRATAMA CIKARANG SELATAN (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001) Rp 7.969.200.198

KPP PRATAMA CIKARANG SELATAN FINAL Rp 291.459.787

- KPP PRATAMA PURWAKARTA (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001) Rp 105.597.969.375

KPP PRATAMA PURWAKARTA FINAL Rp 1.758.638.431

Total Objek PPh Pasal 21 cfm SPT/WP Rp 115.617.267.791

Koreksi Cfm Pembahasan Akhir Rp 208.896.225,86

Dasar Hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan dasar hukum dan alasan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pertama-tama perlu Pemohon Banding uraian dalil koreksi Terbanding dasar koreksi Terbanding sebagaimana berikut:

Di dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Keberatan tanggal 10 November 2020, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa tidak terdapat dasar informasi mengenai rincian atas tambahan objek PPh Pasal 21 yang merupakan dalil koreksi Terbanding. Terkait hal ini, Terbanding pun sependapat dengan Pemohon Banding dimana memang benar tidak terdapat kejelasan informasi atau uraian penjelasan mengenai transaksi yang didalilkan sebagai tambahan atas koreksi objek PPh Pasal 21. Hal ini dibuktikan pula bahwa di dalam risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak disebutkan apapun mengenai rincian objek koreksi PPh Pasal 21 melainkan hanya menyebutkan adanya selisih yang merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 208.896.226,-;

bahwa berdasarkan pembahasan keberatan dan hasil Penelitan Keberatan barulah diketahui bahwa selisih objek PPh Pasal 21 adalah terdiri dari:

NoKeteranganJumlah
1.KoreksiatasUangDukaberasaldariakun#61000-003 SalariesandWages-OtherBenefitRp70.000.000
2.KoreksiatasUangSaku(dailyallowance)tenagaahliRp119.741.526
3.SelisihdariperhitunganWPatasObjekPPh21antaraGL PemohonBandingdenganObjekPajakpadaSPTMasa PPh21Rp19.154.700
JumlahRp208.896.226

bahwa terkait dalil koreksi tersebut diatas, maka Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Uang Duka Akun #61000-003 Salaries and Wages – Other Benefit sebesar Rp 70.000.000,- bahwa transaksi ini adalah santunan uang duka kematian pegawai Pemohon Banding, BUKANLAH suatu penghasilan bagi pegawai yang telah meninggal. Bahwa santunan kematian atas karyawan yang telah meninggal adalah nyata- nyata bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan yang telah meninggal sehingga bukanlah objek PPh Pasal 21;

2. Koreksi atas Uang Saku sebesar Rp 119.741.526,- bahwa transaksi ini adalah uang saku perjalanan dinas akomodasi pegawai dalam melakukan kegiatan operasional dan BUKANLAH suatu penghasilan yang diterima bagi pegawai/karyawan. Atas uang perjalanan dinas inipun telah jelas peruntukkannya untuk akomodasi serta keperluan operasional lainnya yang terjadi sehubungan perjalanan dinas atau operasional kerja, bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai tersebut;

3. Koreksi atas Selisih Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 19.154.700,- bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa selisih ini merupakan kumulatif transaksi akrual selama 1 tahun dikarenakan beda waktu mekanisme pecatatan pembukuan. Oleh karena itu dalil koreksi Terbanding serta merta menyatakan

bahwa pencatatan akrual merupakan objek koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sangat tidak tepat.

bahwa terkait dalil koreksi Terbanding tersebut, berikut adalah uraian dasar hukum dan penjelasan:

A. Dalil Koreksi Terbanding Atas Adanya Tambahan Objek PPh Pasal 21 Masa Maret 2018 Adalah Nyata-Nyata Asumsi Tidak Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan bahwa pada intinya dalil koreksi Terbanding adalah asumsi atas adanya tambahan objek PPh Pasal 21 dalam tahun pajak 2017 dengan merujuk pada ekualisasi akun-akun pada pos biaya laporan keuangan dibandingkan objek PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 selama periode satu (1) tahun pajak, yang kemudian dianggap terdapat koreksi pada akhir periode pada masa Maret 2018 (tahun pajak Pemohon Banding adalah April 2017 s/d Maret 2018). bahwa dalil koreksi Terbanding tersebut dilakukan dengan pendekatan rekonsiliasi antara Dasar Pengenaan Pajak (objek) dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21 dibandingkan akun-akun pada pos biaya secara umum dimana terdapat suatu selisih sesuai uraian diatas sebesar Rp 208.896.226,- yang dijadikan sebagai koreksi objek PPh Pasal 21.

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas seluruh obyek pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur:

”Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (9) menyebutkan:

“ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

bahwa berdasarkan amanat UU PPh tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 252/PMK.03/2008 (“PMK 252”) sebagai tindak lanjut atas pemotongan PPh sehubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan. bahwa di dalam Pasal 3 – PMK 252 mengatur secara jelas mengenai kriteria orang pribadi yang dipotong PPh 21:

a. pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7. agen iklan;

8. pengawas atau pengelola proyek;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. petugas penjaja barang dagangan;

11. petugas dinas luar asuransi;

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;

5. peserta kegiatan lainnya.”

bahwa berdasarkan amanat UU PPh dan PMK 252 inilah maka terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 31/PJ/2012 (“PER 31”) jo PER 32/PJ/2015 (“PER 32”) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.

bahwa di dalam pasal 5 ayat (1) PER 32 mengatur penghasilan yang dipotong PPh 21:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan upah borongan atau upah yang diterima secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan UU PPh dan faktanya tidak terdapat kekurangan objek PPh Pasal 21 maupun penyetoran atas PPh Pasal 21 nya atas pembayaran penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri yang diterima dalam bentuk kas. Bahwa pada prinsipnya subjek Pajak PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang mana Objek PPh Pasal 21 nya adalah terkait dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sehingga mendapatkan penghasilan tersebut. Dengan demikian, UU PPh sejatinya telah mengatur secara jelas bahwa objek PPh 21 haruslah memenuhi dua (2) persyaratan utama, yaitu: Pertama, orang pribadi sebagai penerima penghasilan atas kegiatan atau jasa

yang dilakukan dan Kedua, jenis penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Dokumen Dan/Atau Data Pendukung Telah Diserahkan Seluruhnya Kepada

Terbanding (dahulu Pemeriksa) Selama Proses Pemeriksaan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung baik dalam bentuk hardcopy dan softcopy terkait koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut. Adapun terkait data dan/atau dokumen itu pun telah seluruhnya disampaikan kepada Terbanding terdiri dari rekonsiliasi objek PPh Pasal 21, SPT Masa PPh 21 beserta rincian pegawai yang menerima penghasilannya, dll. Oleh karena itu, Pemohon Banding dalam hal ini telah memberikan seluruh data dan dokumen pendukung kepada Terbanding untuk diteliti lebih mendalam oleh Terbanding.

bahwa selain itu, sehubungan dengan pemenuhan kelengkapan pelaporan SPT PPh Pasal 21, Pemohon Banding pun telah mengisi dan menyampaikan SPT PPh Pasal 21 berikut lampirannya yang terdiri dari Induk SPT Masa PPh Pasal 21, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, dan Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara untuk penyetoran PPh Pasal 23 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan benar dan tepat dimana hal ini telah membuktikan bahwa seluruh rincian penghasilan yang diterima oleh masing- masing pegawai selama tahun Pajak 2017 telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21 nya berdasarkan amanat UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 23A Undang Undang Dasar Republik Indonesia mensyaratkan:

Pasal 23A “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa segala tindakan atau perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis, secara khusus terkait setiap Pajak dan Pungutan yang dilakukan oleh negara. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan, dengan tidak boleh diinterpertasikan berbeda dari amanat Pasal-Pasal dalam

Undang-Undang Pajak Penghasilan itu sendiri demi kepastian hukum dan keadilan;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas maka dalil koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-860/WPJ.09/2021 tanggal 15 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/ACC/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Maret 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

 bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

 bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

 bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

 bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 07 Desember 2020 yang diterima tanggal 08 Desember 2020;

 bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020;

 bahwa Surat banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima jabatan

Presiden Direktur;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding pemohon banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta SE-03/PP/2020 sebagaimana diubah terakhir dengan SE-11/PP/2020tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dieses 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 005/ACC/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding atas Kurang Bayar sebesar Rp 39.844.718 tanggal 24 Oktober 2019 NTPN E5C2D74145BE1D37 yang mana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 07 Desember 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

i ay LE Menurut Koreksl yang diajukan

No.: Uralan ‘ ‘on IN Keputusan Keberatan Pemohon Banding Banding

RA AEA > Bp. Rp.

eset Pengenaan Pajak _ N Leathe TSS GA, VL Ving] SA fs Mary 2

Poe ame 0 _. | a

Sebatas pemes nah a . NN

PSE td Mam, Ta is MA ia

: Papas in Sale, Sarana hha oe , OR UT ay , aj

Pata MAN TN Latah i _ “4 a Rela Bath verso Ld ae iz . ee . oe __ _ :

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 21 sebesar Rp 208.896.226,-

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :

1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);

4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 13 (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan

sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

(4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan. Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14

1. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi,

atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

3. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

a. pegawai

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

c. ….

Pasal 5 ayat 1

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 1 ayat (2), (3),(4) dan (7)

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang

selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

7. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.

Pasal 3

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Tanggapan Terbanding bahwa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari

Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun,

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

a. pegawai

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

c. ….

Pasal 5 ayat 1

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak

Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 1 ayat (2), (3),(4) dan (7)

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

7. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.

Pasal 3

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Terbanding :

bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 208.896.226,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Uang Saku (daily allowance) tenaga ahli sebesar Rp 119.741.526,00 bahwa berdasarkan Pemeriksaan diketahui bahwa pada Account Number 62200 - 400 Technical Expenses - Technical Advisor beserta bukti Voucher diketahui terdapat Uang Saku (daily allowance) tenaga ahli sebesar Rp 119.741.526,00

b. Salaries and Wages - Other Benefit sebesar Rp 70.000.000,00

bahwa berdasarkan Pemeriksaan diketahui bahwa pada Account Number 61000-003 Salaries and Wages - Other Benefit diketahui terdapat FUNERAL DONATION sebesar Rp 70.000.000,00 yang oleh Wajib Pajak dinyatakan bukan merupakan Objek Pajak, akan tetapi oleh Pemeriksa menyatakan bahwa account (perkiraan) tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21

c. Selisih Equalisasi antara Total Obyek PPh Ps. 21 Cfm. Laporan Keuangan dengan Total Obyek PPh Ps.21 Cfm. SPT/WP sebesar Rp 19.154.700,00 bahwa berdasarkan Pemeriksaan diketahui bahwa berdasar Equalisasi antara Total Obyek PPh Ps. 21 Cfm. Laporan Keuangan dengan Total Obyek PPh Ps.21 Cfm. SPT/WP sebesar Rp 19.154.700,00 bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding bependapat:

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan :

1. Koreksi atas Uang Duka Akun #61000-003 Salaries and Wages - Other Benefit sebesar Rp 70.000.000,-

bahwa transaksi ini adalah santunan uang duka kematian pegawai Pemohon Banding, BUKANLAH suatu penghasilan bagi pegawai yang telah meninggal. Bahwa santunan kematian atas karyawan yang telah meninggal adalah nyata-nyata bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan yang telah meninggal sehingga bukanlah objek PPh Pasal 21.

Tanggapan Terbanding :

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan :

“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

a. Usaha;

b. Pekerjaan; atau

c. Kepemilikan atau Pnguasaan”

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan :

“Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.”

Pada Penjelasan Pasal 8 ayat (3) dijelaskan sebagai berikut :

“Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan:

1. Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.”

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka terbanding berkesimpulan bahwa Hubungan antara Ahli Waris (penerima santunan) dengan Perusahaan adalah Hubungan karena Pekerjaan sebagaimana Pasal 8 ayat (3) PP 94 tahun 2010. Karena Ahli Waris tersebut menerima sumbangan kematian karena terdapat hubungan pekerjaan antara Karyawan yang meninggal dengan perusahaan tersebut. Sehingga sumbangan/bantuan yang diterima oleh Ahli Waris (Karyawan yang meninggal) dari Perusahaan merupakan Objek Pajak sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010.

2. Koreksi atas Uang Saku sebesar Rp 119.741.526,-

bahwa transaksi ini adalah uang saku perjalanan dinas akomodasi pegawai dalam melakukan kegiatan operasional dan BUKANLAH suatu penghasilan yang diterima bagi pegawai/karyawan. Atas uang perjalanan dinas inipun telah jelas peruntukkannya untuk akomodasi serta keperluan operasional lainnya yang terjadi sehubungan perjalanan dinas atau operasional kerja bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai tersebut.

Tanggapan Terbanding :

- Bahwa Uang saku dalam hal ini diberikan kepada Tenaga Ahli dan berada di Account Number 62200 - 400 Technical Expenses - Technical Advisor.

- Bukti atas temuan dan koreksi ini adalah berupa Voucher diketahui terdapat Uang Saku (daily allowance) tenaga ahli sebesar Rp 119.741.526,00

- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, menyatakan :

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan”

- Berdasarkan hal tersebut maka terbanding berkesimpulan bahwa Uang Saku yang diterima oleh Tenaga Ahli yang berada di Account Number 62200 – 400 Technical Expenses - Technical Advisor adalah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21.

3. Koreksi atas Selisih Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 19.154.700,- bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa selisih ini merupakan kumulatif transaksi akrual selama 1 tahun dikarenakan beda waktu mekanisme pecatatan pembukuan. Oleh karena itu dalil koreksi Terbanding serta merta menyatakan bahwa pencatatan akrual merupakan objek koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sangat tidak tepat.

Tanggapan Terbanding :

- Bahwa berdasar Equalisasi antara Total Obyek PPh Ps. 21 Cfm. Laporan Keuangan dengan Total Obyek PPh Ps.21 Cfm. SPT/WP sebesar Rp 19.154.700,00

- Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, menyatakan :

“PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.”

Berdasarkan hal tersebut maka terbanding berkesimpulan bahwa Biaya sudah diakui dalam hal ini sudah dicatat didalam Laporan Keuangan . Atas Biaya yang sudah dicatat tersebut merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21, sebagaimana Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 16/PJ/2016 (“PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.”)

- Berdasarkan hal tersebut Terbanding bahwa selisih pencatatatan tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 UU PPh bahwa terhadap alasan pemohon banding yang menyatakan :

1. Dalil Koreksi Terbanding Atas Adanya Tambahan Objek PPh Pasal 21 Masa Maret 2018 Adalah Nyata-Nyata Asumsi Tidak Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

Tanggapan Terbanding :

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding menyatakan bahwa Tambahan Objek PPh Pasal 21 Masa Maret 2018 bukan merupakan Asumsi, melainkan berdasarkan Dalil yang Berdasarkan Ketentuan Perundang- Undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga terbanding tidak setuju dengan pendapat pemohon banding yang menyatakan bahwa dalil terbanding hanya merupakan asumsi.

2. Dokumen Dan/Atau Data Pendukung Telah Diserahkan Seluruhnya Kepada Terbanding (dahulu Pemeriksa) Selama Proses Pemeriksaan Tanggapan Terbanding :

bahwa Koreksi berupa Tambahan Objek PPh Pasal 21, berdasarkan Dokumen Dan/Atau Data Pendukung Telah Diserahkan oleh Pemohon Banding dan dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 021/ACC/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 Masa Pajak Maret 2018, a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomor

00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 untuk sengketa PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2018.

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Pajak Nomor 005/ACC/I/2019 tanggal 8 Januari 2020.

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019. Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 45 tanggal 30 April 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta No. 16 tanggal 16 Juli 2018 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak sebagai Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan pajak sebesar Rp 39.844.718 tanggal 24 Oktober 2019 NTPN E5C2D74145BE1D37

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 089/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1262/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-9 Kartu Identitas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 051/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-12 Kartu Identitas a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus nomor 070/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-15 Kartu Identitas a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-16 Akta Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H. Nomor 16 Tanggal 16 Juli 2018;

Bukti P-17 Akta Notaris Agus Pratomo Budi Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 45 tanggal 30 April 2020;

Bukti P-18 Pakta Integritas;

Bukti P-19 SPT Masa PPh Pasal 21;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus nomor 125/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-21 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-22 Kartu Identitas a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-23 Matriks sengketa;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 15 Maret 2022;

Bukti P-25 Bukti pendukung atas koreksi Uang Duka: Cash Payment Voucher,

Surat Keterangan Kematian, Kartu Keluarga, dan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2017 yang menunjukkan karyawan Pemohon Banding penerima santunan;

Bukti P-26 Bukti pendukung atas koreksi Tunjangan Harian Tenaga Ahli berupa

Invoice tagihan atas biaya akomodasi tenaga ahli beserta bukti pembayaran invoice kepada TS Tech Japan;

Bukti P-27 Tanda Terima Dokumen saat proses Keberatan;

Bukti P-28 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 31 Mei 2022;

Bukti P-29 Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dengan TS

Japan;

Bukti P-30 DGT Form-1 TS Tech Co. Ltd, Japan;

Bukti P-31 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 26 Juli 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-13421/WPJ.09/BD.06/2020 tanggal 7 Desember 2020;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019; Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 19 April 2022;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 5 Juli 2022;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir nomor S-7328/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Juli 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Nomor 021/ACC/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal2110.300.891.85610.509.788.082208.896.226

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 21 sebesar Rp208.896.226 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, yakni:

 akun 62200-400 Technical Expenses – Technical Advisor dan bukti voucher, ditemukan pembayaran uang saku (daily allowance) tenaga ahli sebesar Rp119.741.526;

 akun 61000-003 Salaries and Wages – Other Benefit, ditemukan pembayaran funeral donation (santunan uang duka) sebesar Rp70.000.000; dan

 terdapat selisih hasil ekualisasi antara total objek PPh Pasal 21 dalam laporan keuangan dengan total objek PPh Pasal 21 dalam SPT Masa sebesar Rp19.154.700;

bahwa terkait uang saku (daily allowance) tersebut, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-16/PJ/2016, uang saku yang diterima oleh tenaga ahli merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sehingga termasuk objek PPh Pasal 21;

bahwa terkait santunan uang duka, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, terdapat hubungan pekerjaan antara karyawan yang meninggal dengan perusahaan, sehingga sumbangan atau bantuan kematian yang diterima oleh ahli waris karyawan merupakan penghasilan yang timbul karena hubungan pekerjaan, dan dengan demikian termasuk objek pajak PPh Pasal 21;

bahwa terkait selisih hasil ekualisasi, Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, saat terutangnya pajak adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sehingga biaya yang telah diakui dan dicatat dalam laporan keuangan merupakan objek pajak PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp208.896.226 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak mencerminkan adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa terkait uang saku (daily allowance) tenaga ahli sebesar Rp119.741.526, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan uang perjalanan yang peruntukkannya untuk akomodasi serta keperluan operasional lainnya yang terjadi sehubungan perjalanan dinas atau operasional kerja, bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai tersebut;

bahwa terkait santunan uang duka sebesar Rp70.000.000, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran tersebut BUKANLAH suatu penghasilan bagi pegawai yang telah meninggal. Bahwa santunan kematian atas karyawan yang telah meninggal adalah nyata-nyata bukan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan yang telah meninggal sehingga bukanlah objek PPh Pasal 21;

bahwa terkait selisih hasil ekualisasi sebesar Rp19.154.700, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan kumulatif transaksi akrual selama 1 tahun dikarenakan beda waktu mekanisme pecatatan pembukuan. Oleh karena

itu pencatatan akrual merupakan objek koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sangat tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding menilai bahwa dalil koreksi Terbanding bersifat asumtif, karena hanya didasarkan pada rekonsiliasi antara akun biaya dalam laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 21 dalam SPT selama satu tahun pajak (April 2017 s.d. Maret 2018) dan dilakukan koreksi hanya pada masa Pajak Maret 2018;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, karena sengketa a quo tidak hanya menyangkut penilaian atas kebenaran data, dokumen, dan fakta transaksi terkait pembayaran uang saku (daily allowance), santunan uang duka, dan selisih biaya akrual, tetapi juga terkait apakah pembayaran tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 UU PPh;

Menimbang, bahwa para pihak dalam persidangan menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan pendapat akhirnya sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa adalah koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.208.896.226,- terdiri dari:

- Uang duka sebesar Rp.70.000.000,-

- Uang saku tenaga ahli Rp.119.741.526,-

- Selisih objek PPh Pasal 21 antara GL dengan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp.19.154.700,- yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

2. bahwa koreksi tersebut dihitung berdasarkan hasil equalisasi Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 21;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang valid, relevan dan memadai;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, diatur antara lain:

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

5. bahwa berdasarkan huruf F angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, disebutkan bahwa salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak adalah ekualisasi atau rekonsiliasi;

6. bahwa pada Lampiran II Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

7. bahwa sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi objek PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan pengujian pada dokumen sumber yaitu Laporan Keuangan dan Buku Besar Pemohon Banding dengan teknik ekualisasi yaitu membandingkan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca pada Laporan Keuangan;

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding bukan berdasarkan asumsi semata karena pemeriksaan pajak atas PPh Pasal 21 telah dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan berdasarkan bukti Laporan Keuangan dan Buku

Besar Pemohon Banding yang menurut pertimbangan Terbanding merupakan bukti kompeten yang cukup;

9. bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 hanya masa Maret 2018 dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015, bahwa surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

b. bahwa pengujian dilakukan dengan ekualisasi antara SPT dengan buku/catatan dan atau dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan pengujian tersebut terdapat “Selisih" dimana objek menurut Terbanding lebih besar dibanding objek menurut Pemohon Banding;

d. bahwa dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah Buku Besar yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Adapun rekonsiliasi terkait koreksi PPh Pasal 21 baru disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

e. bahwa dalam rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding juga tidak melakukan persandingan antara objek PPh Pasal 21 pada Buku Besar dengan SPT Masa PPh Pasal 21 per masa pajak;

f. bahwa Terbanding kesulitan melakukan rekonsiliasi secara bulanan/ per masa pajak per objek pajak;

g. berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas, koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut tidak dapat ditrasir/ dilacak di bulan/ masa pajak mana saja, sehingga Terbanding memutuskan untuk menghitung dan menetapkan koreksi atas selisih lebih besar tersebut di masa pajak Maret 2018;

h. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/18/409/19

tanggal 10 Oktober 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

10. bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang duka kepada karyawan sebesar Rp.70.000.000,-;

11. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, mengatur:

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut;

12. bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 memberikan contoh terkait dengan sumbangan yang diberikan berkenaan dengan pekerjaan. Dalam penjelasan tersebut dijelaskan bahwa apabila terdapat hubungan pekerjaan langsung antara pihak-pihak yang bersangkutan maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima;

13. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, mengatur antara lain:

Pasal 1

Angka 16, bahwa penghasilan Pegawai Tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

14. bahwa selama periode April 2017 s.d Maret 2018 Pemohon Banding telah membayarkan uang duka (sumbangan) kepada pihak penerima yang memiliki

hubungan pekerjaan dengan Pemohon Banding yaitu karyawan maupun ahli warisnya;

15. bahwa Terbanding menetapkan uang duka tersebut sebagai sumbangan yang tidak dikecualikan dari objek pajak karena sumbangan tersebut diberikan sehubungan dengan pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan (pihak pemberi dan penerima sumbangan) dan termasuk dalam penghasilan yang bersifat tidak teratur;

16. berdasarkan uraian di atas maka uang duka yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan sumbangan yang diberikan berkenaan dengan pekerjaan dan merupakan penghasilan tidak teratur bagi penerimanya sehingga merupakan objek pajak yang terutang PPh Pasal 21;

17. bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas uang saku sebesar Rp.119.741.526,- yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

18. bahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dan TS Japan, dijelaskan bahwa:

Pasal 13.8

........ segala dan seluruh ongkos, biaya, pengeluaran serta pembayaran dan pertimbangan lain untuk dan sehubungan dengan bimbingan atau pedoman teknis yang disediakan dengan mengirim tenaga ahli TS yang diperbantukan di TSID dan pelatihan teknis bagi insinyur di pabrik atau pabrik-pabrik milik TS, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya bantuan teknis, tunjangan per diem, biaya perjalanan dan biaya tinggal atau biaya hidup, akan dibayar oleh TSI kepada TS sesuai dengan Nota Perjanjian tentang Pengiriman dan Penerimaan Tenaga Ahli Teknis Perbantuan (Memorandum on Dispatch ang Acceptance of Technical Personnel) tersebut ....

19. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya technical advisor pada akun 62200-004 sebanyak 8 transaksi senilai JPY 1.142.733.901,- namun tidak melampirkan dokumen Nota Perjanjian yang menjadi dasar penagihan bantuan teknis tersebut;

20. bahwa Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa uang saku tersebut merupakan pembayaran ke luar

negeri tidak dapat dibuktikan karena dokumen yang menjadi dasar transaksi tidak disampaikan;

21. bahwa terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.19.154.700,-, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi tersebut merupakan kumulatif atas transaksi akrual selama satu tahun dikarenakan terdapat perbedaan waktu mekanisme pencatatan pembukuan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

22. bahwa Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Terjadinya pembayaran; atau b. Terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

23. bahwa Pemohon Banding telah membebankan objek PPh Pasal 21 tersebut dalam Laporan Laba Rugi sehingga sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 telah terutang PPh Pasal 21;

24. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait argumentasi tersebut sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

25. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 sudah tepat dan seharusnya tetap dipertahankan;

26. bahwa dengan demikian maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhirnya sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding sebesar Rp 208.896.226 bertentangan dengan UU PPh, khususnya Pasal 21 dimana Terbanding melakukan koreksi atas selisih

ekualisasi obyek PPh Pasal 21 Masa April 2017 sampai dengan Maret 2018 (satu tahun, tahun pajak 2018), yang oleh Terbanding kemudian ditetapkan menjadi koreksi di Masa Pajak Maret 2018. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menjadi bertentangan dengan UU PPh, khususnya Pasal 21 ayat (1) itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 21 UU PPh No. 36 Tahun 2008, telah diatur bahwa : “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

Merujuk pada Pasal 21 UU PPh di atas, pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dilakukan atas pembayaran imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan. Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa selisih obyek PPh Pasal 21 merupakan pembayaran imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) kepada karyawan pada masa pajak Maret 2018. Oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar Rp 208.896.226 hanyalah sebuah asumsi yang tidak didasari suatu bukti yang kuat.

Bahwa Terbanding sendiri dalam surat penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 19 April 2022 telah mengakui bahwa Terbanding mendasari koreksi obyek PPh Pasal 21 hanya pada selisih obyek Terbanding

lebih besar dibanding Pemohon Banding. Terbanding kesulitan melakukan rekonsiliasi secara bulanan/per masa per obyek pajak dan tidak dapat melacak di bulan atau masa pajak apa saja selisih dari ekualisasi tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang juga digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23. Pasal 12 ayat (3) UU KUP berbunyi:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP tersebut, dibutuhkan suatu bukti untuk menetapkan jumlah pajak terutang dalam SPT Pemohon Banding tidak benar. Bukti yang dimaksud Pasal 12 ayat 3 UU KUP berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dan Penjelasannya, bukti itu adalah sesuatu fakta hukum, dan bukan merupakan suatu dugaan. Penjelasan Pasal 29 ayat (2), dikatakan bukti itu juga harus merupakan bukti yang kuat dan berkaitan, dan bukan hanya sekedar bukti.

2. Terkait Koreksi atas Uang Duka Akun #61000-003 Salaries and Wages - Other Benefit sebesar Rp 70.000.000

Bahwa uang duka pada akun no. 61000-003 Salaries and Wages – Other Benefit sebesar Rp 70.000.000 merupakan uang duka yang Pemohon Banding berikan kepada karyawan atas kematian istri atau suami atau orang tua karyawan. Bahwa uang duka tersebut adalah nyata-nyata bukan penghasilan atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan bagi karyawan sehingga bukanlah Objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Pasal 21 UU PPh yang telah disebutkan di atas, telah mengatur secara jelas bahwa PPh Pasal 21 dikenakan untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai. Faktanya, uang duka yang dibayarkan Pemohon Banding kepada karyawan bukan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan karyawan sehingga sudah seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 21.

Di dalam persidangan tanggal 15 Maret 2022, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas uang duka tersebut berupa Cash

Payment Voucher, Surat Keterangan Kematian, Kartu Keluarga dan SPT PPh Pasal 21.

3. terkait koreksi atas Uang Saku Tenaga Ahli sebesar Rp 119.741.526

Bahwa uang saku tenaga ahli sebesar Rp 119.741.526 adalah tunjangan harian bagi tenaga ahli yang Pemohon Banding bayarkan kepada TS Tech Co. Ltd (Japan) dalam melakukan kegiatan operasional perjalanan dinasnya. Tunjangan harian tersebut telah jelas peruntukkannya untuk mendukung kegiatan operasional tenaga ahli TS Tech Co. Ltd selama melakukan perjalanan dinas atau operasional kerja, dan bukan penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan.

Bahwa uang saku tenaga ahli yang Pemohon Banding bayarkan kepada TS Japan sehubungan dengan bimbingan atau bantuan teknis yang diberikan oleh TS Japan. Berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dengan TS Japan yang telah diserahkan dalam persidangan tanggal 31 Mei 2022, biaya sehubungan dengan pengiriman tenaga ahli TS Japan untuk pemberian bimbingan teknis berupa biaya akomodasi dan perjalanan termasuk uang saku akan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada TS Japan. Bukti pendukung berupa invoice tagihan TS Tech Japan kepada Pemohon Banding serta bukti pembayaran invoice kepada TS Tech Japan telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat pada persidangan tanggal 15 Maret 2022.

Dengan demikian, saku yang Pemohon Banding bayarkan kepada TS Japan tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 karena bukan dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Uang saku tersebut dibayarkan kepada TS Japan, penduduk negara Jepang sebagaimana DGT Form-1 TS Tech Co Ltd Japan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 31 Maret 2022 kepada Majelis Hakim terhormat.

3. Koreksi atas Selisih Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 19.154.700

Selisih Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 19.154.700 merupakan merupakan kumulatif atas transaksi akrual selama satu tahun. Berdasarkan Pasal 21 UU PPh yang telah disebutkan sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada saat pemberi kerja (dalam hal ini, Pemohon Banding) melakukan

pembayaran gaji kepada karyawan. Dengan demikian, pencatatan akrual seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 karena belum terjadi pembayaran atas pembayaran akrual tersebut;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 4 ayat (3) huruf a:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh: “Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan "zakat" adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat. Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau

orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.”

Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pasal 21 ayat (5a):

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak..

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94 Tahun 2010), mengatur antara lain: Pasal 8 ayat (1)

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi

karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

a. Usaha;

b. Pekerjaan; atau

c. Kepemilikan atau penguasaan.

Pasal 8 ayat (3):

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

Penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU PPh: “Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan:

1. Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atausumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.

2. Tuan A bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT X. Meskipun Tuan A tidak berstatus sebagai pegawai PT X, namun antara PT X dan Tuan A dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan A menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT X dan Tuan A mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.

Pasal 15 ayat (1):

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/PMK.03/2008), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23:

Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Pasal 13 ayat (5)

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 21 ayat (1)

PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Pasal 21 ayat (2):

PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.

Pasal 21 ayat (3):

Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 145/PMK.03/2012 jo. PMK 183/PMK.03/2015), mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (2):

Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (3):

Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3 ayat (4):

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp208.896.226 oleh Terbanding pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPh 21 yang belum dilakukan pemotongan berupa uang saku tenaga ahli sebesar Rp119.741.526, santunan uang duka sebesar Rp70.000.000, dan hasil dari ekualisasi sebesar Rp19.154.700;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi dan koreksi selama satu tahun pajak ditetapkan menjadi koreksi masa pajak maret 2018, adalah asumsi atau dugaan yang tidak didukung bukti valid yang memadai yang bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan koreksi a quo merupakan pembayaran kepada karyawan pada masa pajak Maret 2018;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, pemeriksa pajak berwenang menggunakan satu atau lebih metode dan teknik pemeriksaan untuk menguji kebenaran dan kewajaran pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, termasuk teknik ekualisasi (rekonsiliasi) sebagai sarana untuk menguji kesesuaian antara pos biaya dalam laporan keuangan dengan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), khususnya halaman 24 sampai dengan halaman 25, Terbanding telah meminta peminjaman berbagai bukti dan dokumen, antara lain laporan keuangan, general ledger, dan bukti pemotongan pajak, serta telah menerbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen pengeluaran dan pemasukan yang diminta, sehingga tidak seluruh koreksi hasil ekualisasi dapat ditelusuri hingga ke dokumen sumber;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keabsahan teknik ekualisasi sebagai dasar koreksi harus diuji berdasarkan kecukupan bukti pendukung. Selisih hasil ekualisasi yang ditemukan pemeriksa pada prinsipnya dapat diuji dan diverifikasi lebih lanjut melalui penelusuran bukti pengeluaran atau dokumen sumber lainnya. Namun, dalam sengketa a quo, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti atau dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding, sehingga hasil ekualisasi tersebut tidak dapat diverifikasi lebih lanjut. Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti terkait koreksi yang berasal dari koreksi uang saku (daily allowance) tenaga ahli sebesar Rp119.741.52 dan santunan uang duka sebesar Rp70.000.000 ;

bahwa terhadap penetapan Terbanding atas seluruh hasil koreksi atas objek PPh Pasal 21 untuk periode April 2017 sampai dengan Maret 2018 menjadi koreksi pada Masa Pajak Maret 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 145/PMK.03/2012 jo. PMK 183/PMK.03/2015, yang mengatur bahwa ketetapan pajak atas PPh Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, bukan untuk satu masa pajak tertentu. Koreksi atas data yang mencakup satu tahun pajak seharusnya dilakukan dan ditetapkan berdasarkan rentang waktu fiskal yang sama, bukan dibebankan seluruhnya pada satu masa pajak tertentu;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK Nomor 252/PMK.03/2008, saat terutang PPh Pasal 21 adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, mana yang terjadi lebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 baru timbul apabila telah terjadi pembayaran penghasilan atau hak atas penghasilan tersebut telah jatuh tempo;

bahwa oleh karena itu, apabila hasil ekualisasi atas periode April 2017 sampai dengan Maret 2018 tidak disertai bukti yang menunjukkan saat terutangnya penghasilan bagi masing-masing pegawai, maka tidak dapat serta-merta

ditetapkan bahwa seluruh penghasilan tersebut terutang pada Masa Pajak Maret 2018. Dengan demikian, pembebanan seluruh hasil ekualisasi pada Masa Pajak Maret 2018 tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur saat terutangnya PPh Pasal 21;

bahwa sekalipun demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan dan telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti yang diperlukan pada saat proses pemeriksaan. Karena Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban penyampaian bukti/dokumen, maka hasil ekualisasi Terbanding dapat diterima sebagai penghasilan yang belum dilakukan pemotongan pajak, sepanjang tidak terdapat bukti lain yang membantah hasil ekualisasi tersebut;

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan teknik ekualisasi oleh Terbanding merupakan tindakan yang dapat dibenarkan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, namun penetapan seluruh hasil koreksi untuk periode April 2017 sampai dengan Maret 2018 pada Masa Pajak Maret 2018 tidak tepat sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 145/PMK.03/2012 jo. PMK 183/PMK.03/2015 dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 mengenai saat terutangnya pajak.

- bahwa terkait pokok sengketa mengenai apakah santunan uang duka kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia sebesar Rp70.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh. Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh secara tegas mengecualikan bantuan atau sumbangan dari objek pajak, sepanjang tidak terdapat hubungan dengan pekerjaan antara pemberi dan penerima. Lebih lanjut, bahwa Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur pengertian hubungan pekerjaan mencakup hubungan langsung maupun tidak langsung;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal penerima santunan bukan lagi karyawan melainkan ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia, hubungan kerja antara pemberi (perusahaan) dan penerima (ahli waris) telah berakhir karena kematian, dan dengan demikian tidak terdapat hubungan pekerjaan antara kedua pihak. Bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa santunan uang duka yang diberikan oleh perusahaan kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia bersifat insidental, tidak berulang, tidak diatur dalam perjanjian kerja, dan tidak menambah kemampuan ekonomis penerima dalam konteks karena hubungan pekerjaan. Pembayaran tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kemanusiaan, bukan imbalan atas pekerjaan, dan bukan sebagai kompensasi atas jasa atau prestasi kerja;

bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, termasuk cash payment voucher dan surat keterangan kematian, terbukti bahwa pembayaran dilakukan bukan kepada karyawan aktif, tetapi kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia. Dengan demikian, unsur “imbalan sehubungan dengan pekerjaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak terpenuhi;

Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa santunan uang duka kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran dimaksud;

- bahwa terkait pokok sengketa mengenai apakah pembayaran uang saku (daily allowance) kepada tenaga ahli dari TS Tech Co., Ltd. Jepang sebesar Rp119.741.526,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti perjanjian dan Nota Perjanjian Pemohon Banding dan TS Tech Co., Ltd, bukti Invoice, bukti transfer, dan bukti rekening koran;

bahwa sesuai Pasal 13.8 Perjanjian Bantuan Teknis, diketahui bahwa segala dan seluruh ongkos, biaya, pengeluaran serta pembayaran dan pertimbangan lain untuk dan sehubungan dengan bimbingan atau pedoman teknis yang

disediakan melalui pengiriman tenaga ahli TS yang diperbantukan di TSID, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bantuan teknis, tunjangan per diem (daily allowance), biaya perjalanan, dan biaya hidup, akan dibayar oleh PT TS Tech Indonesia kepada TS Tech Co., Ltd. Jepang sesuai dengan Nota Perjanjian tentang Pengiriman dan Penerimaan Tenaga Ahli Teknis Perbantuan;

Dengan demikian, pembayaran uang saku (daily allowance) tersebut tidak diberikan langsung kepada tenaga ahli, melainkan merupakan bagian dari kompensasi jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada TS Tech Co., Ltd. Jepang sebagai pihak penyedia tenaga ahli;

bahwa sesuai bukti Invoice, transfer, dan rekening koran, diketahui bahwa TS Tech Co., Ltd. Jepang menerbitkan tagihan kepada PT TS Tech Indonesia atas berbagai komponen biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian bantuan teknis, antara lain traffic fare, insurance, mobile phone, daily allowance, dan hotel fee, yang dibayarkan ke rekening TS Tech Co., Ltd. di Jepang;

bahwa rincian dalam invoice tersebut menunjukkan bahwa pembayaran uang saku (daily allowance) merupakan bagian dari total biaya jasa bantuan teknis yang ditagihkan oleh TS Tech Co., Ltd. kepada PT TS Tech Indonesia, dan tidak terdapat pembayaran langsung kepada individu tenaga ahli;

Dengan demikian, berdasarkan bukti invoice dimaksud, dapat dipastikan bahwa penerima pembayaran adalah entitas luar negeri (TS Tech Co., Ltd.) sebagai penyedia jasa, bukan orang pribadi dalam negeri;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh diatur pemotongan PPh Pasal 21 hanya berlaku atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan penerima pembayaran dalam sengketa a quo adalah TS Tech Co., Ltd. Jepang, badan hukum luar negeri yang bukan subjek pajak yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, sehingga unsur subjek pajak tidak terpenuhi;

bahwa pembayaran uang saku (daily allowance) bukan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan antara Pemohon Banding dan individu tenaga ahli, melainkan biaya yang dibayarkan kepada TS Tech Co., Ltd. sebagai

bagian dari kompensasi jasa bantuan teknis. Bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh, pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri atas jasa, termasuk bantuan teknis, merupakan objek PPh Pasal 26 dengan mempertimbangkan P3B Indonesia-Jepang, bukan PPh Pasal 21;

Dengan demikian, berdasarkan perjanjian, invoice, dan bukti pembayaran, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas uang saku tenaga ahli sebesar Rp119.741.526,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh dan merupakan bagian dari penghasilan jasa luar negeri yang termasuk objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan- pertimbangan dan ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 21 sebesar Rp208.896.226 oleh Terbanding, tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DasarPengenaanPajak PPhPasal21208.896.2260208.896.226

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp10.509.788.082

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp208.896.226 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp10.300.891.856 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianDalamRupiah(Rp)
1. PenghasilanKenaPajak/DPP10.300.891.856
2. PPhPasal23yangTerutang715.317.198
3. KreditPajak715.317.198
4. PajakyangTidak/KurangDibayar0
5. SanksiPasal13ayat(2)UUKUP0
6. JumlahPPhPasal23yangMasihHarusDIbayar0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00201/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00002/201/18/409/19 tanggal 10 Oktober 2019, atas nama: PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp0;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.