Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-002311.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Ts Tech Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002311.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2017 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002311.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Katsumi Takeshima jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1262/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 097/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021,

2. Nama: Natassa Bintang Elissa

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021,

3. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021,

4. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-119/PP/IKH/2021tanggal8

Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono / 197610181999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-11675/PJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 805/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 017/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB- 914/WPJ.09/2021 tanggal 25 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2017 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp9.084.952.008

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 908.495.199

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp 908.495.199 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………Rp0 e. Lain-lainRp0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……Rp0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) Rp 908.495.199

4. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp N I H I L

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/ACC/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (RP)
Wajib Pajak (RP)Fiskus (RP)
1.Penghasilan Kena Pajak/ dasar pengenaan pajak9.084.952.0089.084.952.0080
2.PPh Pasal 26 yang terutang908.495.199908.495.1990
Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa908.495.199908.495.1990
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari000
NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (RP)
Wajib Pajak (RP)Fiskus (RP)
Masa Pajak …
e. Lain- lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)908.495.199908.495.1990
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2 – 3.g)908.495.199908.495.1990

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1.Dasar Pengenaan Pajak9.084.952.00809.084.952.008
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang908.495.2010908.495.201
3.Kredit Pajak908.495.2010908.495.201
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
6.Sanksi Administrasi000
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 Maret 2021 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini;

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 Masa Pajak November 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 diterima pada tanggal 8 Desember 2020.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 45 Tanggal 30 April 2020; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2017 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (RP)
Wajib Pajak (RP)Fiskus (RP)
1.Penghasilan Kena Pajak/ dasar pengenaan pajak9.084.952.0089.084.952.0089.084.952.008
2.PPh Pasal 26 yang terutang908.495.199908.495.199908.495.199
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa908.495.199908.495.199908.495.199
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Lain- lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)908.495.199908.495.199908.495.199
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2 – 3.g)0NIHIL0

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 002/ACC/I/2020 pada tanggal 6 Januari 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (RP)
Wajib Pajak (RP)Fiskus (RP)
1.Penghasilan Kena Pajak/ dasar pengenaan pajak9.084.952.0089.084.952.0080
NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (RP)
Wajib Pajak (RP)Fiskus (RP)
2.PPh Pasal 26 yang terutang908.495.199908.495.1990
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa908.495.199908.495.1990
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Lain- lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)908.495.199908.495.1990
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2 – 3.g)908.495.199908.495.1990

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1.Dasar Pengenaan Pajak9.084.952.00809.084.952.008
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang908.495.2010908.495.201
3.Kredit Pajak908.495.2010908.495.201
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
6.Sanksi Administrasi000
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon BandingKeputusan KeberatanKoreksi yang diajukan Banding
1Dasar Pengenaan Pajak9.084.952.0089.084.952.0080
2PPh Pasal 26 Terutang908.495.201908.495.2010
3Kredit Pajak908.495.201908.495.2010

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi dari biaya royalti direklasifikasi sebagai pembayaran dividen sebesar Rp. 8.889.812.624,-

Menurut Terbanding

bahwa Atas biaya royalti sebesar Rp 8.889.812.624,- kepada TS TECH Co Ltd Jepang dilakukan reklasifikasi menjadi deviden sesuai dengan pemeriksaan pada SPT PPh Badan yang melakukan koreksi atas pembayaran royalti tersebut karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun hal ini tidak menimbulkan perubahan pada PPh Terutang Pasal 26 karena tarif royalti dan deviden tax treaty Indonesia-Jepang sama yaitu 10%. Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment. bahwa Laporan Keuangan serta Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak benar, lengkap dan jelas, karena Penjualan Pemohon Banding kepada PT Honda Prospect Motor yang merupakan transaksi dalam hubungan istimewa yang seharusnya disampaikan oleh Pemohon

Banding dalam SPT Tahunan Pemohon Banding lampiran 3A dan dokumen lokal Pemohon Banding dinyatakan sebagai transaksi independen.

bahwa penerapan prinsip ex-ante dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding merupakan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016, sementara dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa Pemeriksa berpedoman pada PMK-17/PMK.03/2013, PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang menggunakan prinsip ex-post dalam pengujian kesebandingannya.

bahwa Terbanding setuju dengan tim pemeriksa dalam menggunakan Return On Total Cost ("ROTC") sebagai indikator tingkat taba ("PLI") karena komponen biaya Pemohon Banding lebih independen dibandingkan dengan penjualan Pemohon Banding serta karakteristik jenis usaha Pemohon Banding yaitu manufaktur juga umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Lebih lanjut, berdasarkan data dari database eksternal ORBIS, diperoleh informasi bahwa fungsi Riset dan Pengembangan yang dilakukan oleh TS Tech Co Ltd tidak signifikan, atau tidak mencapai 3% dari biaya;

Dasar Hukum:

• Pasal 26 UU PPh

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 4 jo Pasal 26 UU PPh, Pasal 18 ayat (4) UU PPh

• PMK-213/PMK.03/2016

• PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

• PER-22/PJ/2013

• SE-50/PJ/2013

• Tax Treaty (P3B)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya royalti yang direklasifikasi sebagai pembayaran dividen sebesar Rp 8.889.812.624,- dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Honda Prospect Motor dan karenanya transaksi dengan pihak tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Lampiran 3A, dan Dokumen Lokal Pemohon Banding

2. Penggunaan ROTC sebagai indikator tingkat laba untuk menguji kewajaran transaksi royalti oleh Terbanding menghasilkan analisis yang bias

3. Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dikarenakan Pemohon Banding memanfaatkan royalti untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan, sehingga asumsi bahwa transaksi ini dikarakterisasi sebagai dividen adalah keliru

4. Penggunaan data ex-post oleh Terbanding dalam menguji laba Pemohon Banding akan mengakibatkan ketidakjelasan hukum bagi Pemohon Banding

5. Penggunakan TS Tech Co., Ltd selaku perusahaan induk Pemohon Banding sebagai salah satu perusahaan pembanding menghasilkan analisis kesebandingan yang tidak akurat

6. Penggunaan analisis data satu tahun mengakibatkan analisis profitabilitas yang terdistorsi

7. Koreksi royalti tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, bukti yang tidak cukup, dan menujukkan bentuk ketidakpahaman atas kegiatan usaha Pemohon Banding

8. CUP merupakan metode yang paling dapat diandalkan dalam menguji kewajaran pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi

9. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

Pembayaran royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Besaran dari pembayaran royalti tidak dapat dijadikan sebagai indikator dari kewajaran suatu pembayaran maupun penerimaan usaha;

Penggunaan persentase biaya R&D TS Tech Co Ltd terhadap total biaya perusahaan yang digunakan Terbanding sebagai tolok ukur pembuktian kebenaran dari pembayaran royalti Pemohon Banding tidak berbasis;

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Poin-poin diatas akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan dibawah ini:

1. Pemohon Banding tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Honda Prospect Motor dan karenanya transaksi dengan pihak tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Lampiran 3A, dan Dokumen Lokal Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengklasifikasikan PT Honda Prospect Motor sebagai pihak afiliasi dari Pemohon Banding. Pemohon Banding mengacu pada penjelasan hubungan istimewa menurut peraturan perpajakan Indonesia.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang no 36 Tahun 2008 (“UU PPh”), dalam Pasal 18 Ayat (4) menyatakan sebagai berikut:

“(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Penjelasan ayat (4) UU PPh.

Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

bahwa menurut UU PPh yang dijelaskan di atas, hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen).

bahwa berdasarkan struktur kepemilikan yang disediakan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa Honda Motor Co Ltd hanya memiliki penyertaan tidak langsung sebesar 20,331%. Hal ini dihitung dengan mengkalikan penyertaan modal Honda Motor Co Ltd kepada TS Japan sebesar 22,59% dengan penyertaan modal kepada Pemohon Banding sebesar 90%. Maka dari itu, dari segi persentase penyertaan modal langsung atau tidak langsung, jelas terlihat bahwa kepemilikan saham tidak langsung dari Honda Motor Co Ltd terhadap PT TS Tech Indonesia tidak memenuhi persyaratan tersebut. Struktur kepemilikan Pemohon Banding diilustrasikan sebagai berikut:

51%PT Honda

Honda Motor

Prospect

Co Ltd

Motor

22,59%

20,331%

TS Tech Co

Ltd

90%

PT TS Tech

Indonesia

bahwa kemudian, pada point (b) UU PPh Pasal 18 ayat 4 disebutkan pula bahwa hubungan afiliasi dapat terjadi jika perusahaan berada dalam penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan tidak terdapat orang yang sama secara langsung maupun tidak langsung berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial maupun operasional pada PT TS Tech Indonesia dan PT Honda Prospect Motor. Bahkan secara komersial atau finansial, laporan keuangan PT TS Tech Indonesia terkonsolidasi pada TS Tech Co Ltd dan bukan pada Honda Grup. Hal yang sama juga ditunjukkan melalui dokumen induk grup TS Tech dimana tidak satupun entitas Honda diakui sebagai entitas konstituen yang tergabung dalam grup tersebut.

bahwa kondisi yang dipersyaratkan pada point (c) UU PPh Pasal 18 ayat 4 sehubungan dengan terdapatnya hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan juga tidak terpenuhi oleh PT TS Tech Indonesia untuk dapat diklasifikasi sebagai perusahaan afiliasi dengan PT Honda Prospect Motor.

bahwa berdasarkan basis di atas, PT TS Tech Indonesia bukan merupakan pihak afiliasi dari PT Honda Prospect Motor, sehingga informasi yang telah dinyatakan dalam dokumen lokal, dokumen induk, dan SPT telah tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

2. Penggunaan ROTC sebagai indikator tingkat laba untuk menguji kewajaran transaksi royalti oleh Terbanding menghasilkan analisis yang bias

bahwa dalam menguji tingkat profitabilitas Pemohon Banding, Terbanding memilih Return On Total Cost (“ROTC”) sebagai indikator tingkat laba (“PLI”) yang paling tepat tanpa mempertimbangkan keterkaitan transaksi afiliasi Pemohon Banding pada denominator yang digunakan. Tingkat independensi denominator dari transaksi afiliasi dalam pemilihan PLI sangat penting untuk diperhatikan dikarenakan hal tersebut akan memengaruhi kewajaran profitabilitas yang ditunjukan dari perhitungan PLI tersebut.

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pedoman Transfer Pricing OECD 2010 paragraf 2.88 yang menyatakan bahwa:

“The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point…”

Terjemahan tidak resmi:

“Angka penyebut harus bebas dari pengaruh transaksi afiliasi (independen); jika tidak, maka titik awalnya menjadi tidak objektif…”

bahwa oleh karenanya, pedoman harga transfer OECD menyatakan bahwa pemilihan denominator dari PLI harus terlepas dari keterkaitan dengan transaksi afiliasi untuk menghasilkan perhitungan yang objektif.

bahwa selama tahun buku 2017, sebanyak 13,51% penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi. Sedangkan 41% dari total pembelian persediaan merupakan transaksi pembelian yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding lebih independen dari transaksi afiliasi dibandingkan dengan transaksi pembelian. Oleh sebab itu, Operating Margin/Marjin Operasional (“OM”) seharusnya dipilih sebagai PLI yang paling tepat karena nilai penjualan

Pemohon Banding menghasilkan denominator yang lebih independen dari transaksi afiliasi dibandingkan dengan ROTC;

bahwa selanjutnya, komponen biaya (harga pokok penjualan dan biaya operasional) banyak mengandung transaksi yang bersifat tidak independen seperti transaksi afiliasi pembelian bahan baku, pembayaran royalti dan pembayaran bantuan teknis. Hal tersebut menyebabkan penerapan TNMM dengan PLI ROTC sebagai indikator yang tidak lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan OM;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendekatan Terbanding yang memilih ROTC sebagai PLI tidaklah tepat;

3. Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dikarenakan Pemohon Banding memanfaatkan royalti untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan, sehingga asumsi bahwa transkasi ini dikarakterisasi sebagai dividen adalah keliru

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bertujuan untuk mendapatkan hak lisensi untuk menggunakan know-how TS Tech Co., Ltd dalam memproduksi kursi mobil dan menjualnya di pasar Indonesia. Tanpa adanya pembayaran royalti ini, Pemohon Banding tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dan mendapatkan penghasilan. Selaku perusahaan yang menjalankan fungsi manufaktur berlisensi, Pemohon Banding sangat bergantung dengan IP yang dimiliki oleh pihak afiliasi untuk dapat menjalankan kegiatan operasional usaha. IP dari pihak afiliasi selain memberikan hak untuk menggunakan know-how produksi juga secara tidak langsung memberikan garansi atas kualitas kursi mobil yang diproduksi Pemohon Banding yang nantinya akan berguna untuk mendapatkan order dan kepercayaan dari pelanggan;

bahwa dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan memiliki substansi yang jelas dan pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak sepatutnya Terbanding mengkarakterisasi transaksi royalti tersebut sebagai dividen;

bahwa berikut Pemohon Banding uraikan definisi dividen yang menjadi objek pajak penghasilan di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh tersebut

di atas. Pembayaran atas royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan atas porsi tertentu dari nilai penjualan (yaitu 3% dari penjualan). Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap harus melakukan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba;

bahwa lebih lanjut, pembayaran atas royalti yang dilakukan Pemohon Banding pada pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan demikian, maka transaksi pembayaran royalti tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh. bahwa perlu diketahui juga bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi pembayaran atas royalti yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi. Perlu diketahui bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (4) UU PPh;

bahwa dengan demikian, penerapan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh sebagai dasar hukum untuk mendefinisikan dividen dan melakukan koreksi sekunder adalah keliru. Pemohon Banding meyakini bahwa Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh hanya dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dalam negeri. Seperti yang tertera di dalam keseluruhan Pasal 4 ayat 1 UU PPh:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia…”

bahwa pernyataan "penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia" menunjukkan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri karena wajib pajak luar negeri hanya wajib melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari Indonesia, tapi tidak diwajibkan untuk

melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia. Dengan demikian, Pasal 4 ayat 1 UU PPh tidak dapat diterapkan pada transaksi afiliasi yang dilakukan dengan subjek pajak luar negeri sebagaimana yang terjadi dalam kasus Pemohon Banding;

bahwa satu-satunya pasal yang mengatur transaksi afiliasi adalah Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang mengatur sebagai berikut:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pasal 18 ayat 3 tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk merekarakterisasi transaksi dan melakukan secondary adjustment. Terbanding hanya memiliki kewenangan untuk merekarakterisasi utang sebagai modal namun tidak berwenang untuk merekarakterisasi pembayaran atas royalti sebagai dividen. Oleh karena hal tersebut, Pemeriksa tidak dapat menggunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh untuk menganggap pembayaran biaya atas royalti ke pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai subjek pajak luar negeri sebagai dividen dan menggunakan Pasal 18 ayat 3 untuk merekarakterisasi transaksi sebagai dividen;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah berupaya untuk mengkarakterisasi ulang pembayaran biaya royalti sebagai 'dividen' tanpa memberikan alasan yang jelas. Pemohon Banding menyampaikan bahwa karakterisasi ulang transaksi tidak boleh dilakukan secara rutin, dan harus ada dasar hukum dan faktual yang kuat untuk melakukan karakterisasi ulang tersebut. Selanjutnya, tanggung jawab ada pada Terbanding untuk membuktikan bahwa pembayaran biaya royali oleh Pemohon Banding kepada pihak afilisiasi pada dasarnya merupakan dividen. Terbanding telah gagal memenuhi beban tersebut karena

tidak memberikan alasan ketika memperlakukan pembayaran biaya royalti tersebut sebagai dividen;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan biaya royalti sebagai dividen;

4. Penggunaan data ex-post oleh Terbanding dalam menguji laba Pemohon Banding akan mengakibatkan ketidakjelasan hukum bagi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding tanpa mengimplementasikan prinsip ex-ante. Dalam pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding, data terkini pada basis data Orbis digunakan untuk mencari perusahaan pembanding. Hal ini bertentangan dengan prinsip ex-ante yang diatur oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dimana dokumen lokal Pemohon Banding disusun menggunakan data dan basis data perusahaan pembanding yang tersedia pada periode tahun buku 2017 dari Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding mengacu pada PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) pasal 3 ayat 1 selaku peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa dalam penerapan ex-ante, Pemohon Banding melakukan pengunduhan data perusahaan pembanding per 1 April 2017 (awal periode tahun buku Pemohon Banding dimulai). Penerapan prinsip ex-ante ini juga didukung oleh pedoman Harga Transfer OECD tahun 2017 OECD paragraf 3.69 – 3.71:

“In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point…”

Terjemahan tidak resmi:

“Pada beberapa kasus, wajib pajak menyusun dokumentasi penentuan harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi afiliasi mereka dilakukan, yakni dengan basis ex ante (selanjutnya pada dokumen ini disebut sebagai pendekatan "penentuan harga wajar"), berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar untuk mereka pada saat itu..”

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding yang menggunakan prinsip ex-post karena tidak sejalan dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dalam praktiknya, penggunaan data ex-post akan menimbulkan perbedaan dalam hasil temuan data yang tersedia pada waktu data pembanding diunduh. Perbedaan waktu antara kedua pendekatan tersebut memiliki probabilitas tinggi dalam menciptakan perbedaan dari segi jumlah ketersediaan data independen, kondisi ekonomi dan faktor-faktor usaha lainnya yang mempengaruhi kinerja keuangan dari perusahaan pembanding.

bahwa oleh karenanya, penggunaan data ex-post yang dipertahankan oleh Terbanding akan menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi Pemohon Banding Indonesia (termasuk PT TS Tech Indonesia) yang telah memenuhi peraturan perpajakan Indonesia untuk mempersiapkan pelaporan dokumentasi lokal harga transfer menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Kemudian, tidak ada satupun penjelasan dalam peraturan pada PMK-17/PMK.03/2013, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan harus menggunakan prinsip ex-post sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding.

5. Penggunakan TS Tech Co., Ltd selaku perusahaan induk Pemohon Banding sebagai salah satu perusahaan pembanding menghasilkan analisis kesebandingan yang tidak akurat

bahwa dalam set perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding, terdapat 1 perusahaan pembanding dengan karakterisasi yang jauh berbeda

dengan Pemohon Banding, yaitu TS Tech Co., Ltd. (“TS Japan”) selaku perusahaan induk grup TS Tech. Pemohon Banding tidak setuju dengan dimasukkannya perusahaan tersebut dikarenakan terdapat perbedaan yang sangat signifikan pada TS Japan dari segi fungsi yang dilakukan, kepemilikan aset, dan risiko yang ditanggung jika dibandingkan dengan Pemohon Banding. bahwa dalam dokumen lokal tahun buku 2017 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, terdapat informasi mengenai deskripsi usaha TS Japan yang berperan dalam menjalankan fungsi produksi dan penjualan mobil, dekorasi interior dan komponen interior mobil, kursi motor, dan komponen motor. Selain itu TS Japan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi riset dan pengembangan teknologi produksi melalui Pusat Teknis miliknya di Jepang, perancangan dan pembuatan purwarupa untuk model khusus dari produk pelanggan, dan pengembangan desain produk kursi dan komponen interior. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang mutlak dari segi fungsi, kepemilikan aset, dan penanggungan risiko dari perusahaan tersebut jika dibandingkan dengan Pemohon Banding yang memiliki karakterisasi sebagai manufaktur berlisensi.

bahwa dari sudut pandang tingkat independensi, berdasarkan laporan keuangan teraudit, laporan SPT badan Pemohon Banding, dan dokumen lokal untuk tahun buku 2017, telah diinfokan bahwa TS Japan merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 90%. Pemohon Banding mengacu pada Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 Pasal 18 ayat (4) mengenai kriteria hubungan istimewa yang dinyatakan sebagai berikut:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat…”

bahwa melanjutkan hal diatas, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) PER-32/PJ/2011 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur bahwa:

“(1)…

(2)…

…

(5) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan fakta yang tertera dalam lapangan, TS Japan bukan merupakan perusahaan yang independen karena memiliki penyertaan modal langsung kepada Pemohon Banding melebihi 25%. Selanjutnya, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan membandingkan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding. Sehingga tidak seharusnya TS Japan dimasukkan dalam set perusahaan pembanding untuk keperluan pengujian perolehan laba wajar Pemohon Banding. Sehingga, set perusahaan pembanding pilihan Terbanding tidak handal dan tidak dapat

digunakan dalam menguji penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha pada Pemohon Banding.

6. Penggunaan analisis data satu tahun mengakibatkan analisis profitabilitas yang terdistorsi

PER-22/PJ/2013 dalam lampirannya pada Bab II bagian B no 2, menyebutkan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam suatu perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa menurut kutipan PER-22 di atas, distorsi perbedaan material pada keadaan ekonomi maupun kondisi pasar yang terdapat pada perusahaan pembanding dapat timbul apabila digunakan data pembanding tahun per tahun. Sehingga, penggunaan data pembanding beberapa tahun dapat menghindari distorsi yang mungkin muncul akibat fluktuasi kondisi pasar.

bahwa di samping itu, analisis beberapa tahun ini juga selaras dengan OECD Guideline paragraf 3.76 yang telah diterbitkan sebelumnya:

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. ………. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied.”

Terjemahan tidak resmi:

“Untuk mendapatkan pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan di sekitar transaksi yang dikendalikan, umumnya berguna untuk memeriksa

data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi tersebut dapat mengungkapkan fakta yang mungkin telah mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan harga transfer. ………. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna di mana metode laba transaksional diterapkan. "

bahwa berdasarkan peraturan PER-22/PJ/3013 dan pedoman OECD di atas, pengunaan analisis data beberapa tahun dapat menghasilkan hasil pengujian yang lebih tepat dan lebih andal dibandingkan dengan menggunakan data satu tahun sebagaimana yang diterapkan Terbanding.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan diatas, Terbanding telah keliru dalam menerapkan metode TNMM untuk menghitung nilai kewajaran dari transaksi pembayaran royalti. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding seharusnya tidak dipertahankan karena didasarkan pada penerapan metode transfer pricing yang tidak tepat.

7. Koreksi royalti tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, bukti yang tidak cukup, dan menujukkan bentuk ketidakpahaman atas kegiatan usaha Pemohon Banding

bahwa dalam proses keberatan, Peneliti menyampaikan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian. Dalam hal ini, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mengacu pada lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam melakukan pengujian atas transfer harta tak berwujud, PER-22 menetapkan langkah-langkah sebagai berikut untuk dilakukan:

1. “Mengindentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang Usaha Pemohon Banding.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah

Pemohon Banding di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembetukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding..”

bahwa dalam melakukan pengujian atas transfer harta tak berwujud, PER-22 menginstruksikan Pemeriksa untuk memahami fungsi dan peranan yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta menentukan kompensasi yang wajar atas harta tak berwujud dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding. Kemudian, Pemohon Banding mengacu pada pasal 8 huruf c, PMK No.17/PMK.03/2013 yang telah diperbaharui dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyebutkan:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut sehubungan dengan pembayaran royalti yang dapat digunakan sebagai pedoman penentuan kewajaran dari transaksi afiliasinya:

 Dokumen lokal penentuan harga transfer untuk tahun buku yang berakhir 31 Maret 2018 beserta lampirannya (“TP Local File”);

 Dokumen induk Grup TS Tech untuk tahun buku 2017;

 Dokumen pendukung terkait dengan pembayaran royalti yang terdiri dari invoice, form DGT-1, bukti pembayaran, dan basis perhitungan royalti ;

 Dokumen pendukung terkait pembayaran initial fee yang terdiri dari invoice, form DGT-1, dan bukti pembayaran; dan

 Contoh sample drawing mengenai tata cara pembuatan kursi mobil; bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada Bab II bagian A PER-22 yang mensyaratkan:

“…Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya”

bahwa selanjutnya bagian B menyebutkan:

“…Dalam pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa”

bahwa dalam dokumen lokal penentuan harga transfer yang diserahkan, Pemohon Banding telah melakukan pengujian pembayaran royalti secara terpisah dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) eksternal. Dengan demikian, jikalau Terbanding ingin melakukan pengujian kembali atas kewajaran dari pembayaran biaya royalti, seharusnya Terbanding menanggapi terlebih dahulu pengujian yang sudah dianalisis oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal.

bahwa namun, koreksi terhadap biaya royalti yang dilakukan Terbanding tidak menghiraukan analisis eksternal CUP yang telah dilakukan Pemohon Banding. Dalam analisis eksternal CUP di dokumen lokal, Pemohon Banding telah menunjukan langkah-langkah pencarian perjanjian yang sebanding (antar pihak independen) dan hasil rentang kewajaran dari tarif royalti antar pihak independen dalam industri serupa, dimana langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah diinformasikan langkah-langkah pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga berkesimpulan bahwa biaya royalti Pemohon Banding tidak dapat dibebankan.

bahwa kemudian, Terbanding juga menyatakan bahwa royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasinya dikategorikan sebagai dividen

terselubung. Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding tersebut hanya berupa asumsi tanpa bukti yang jelas. Selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa pembayaran initial fee merupakan pembayaran yang perlu dilakukan karena Pemohon Banding menggunakan gambar kursi mobil yang dibuat oleh TS Japan. Atas pembayaran initial fee tersebut dicatat dalam laporan neraca dan diamortisasi selama 24 bulan untuk setiap tipe kursi mobil. Kemudian, pembayaran royalti sebesar 3% dari penjualan dilakukan karena Pemohon Banding telah diberikan hak untuk dapat memproduksi dan merakit kursi mobil, serta hak untuk menjual kursi mobil tersebut di wilayah Indonesia. Tanpa royalti tersebut tentu Pemohon Banding tidak dapat menghasilkan penerimaan bersih sebesar 1,4 triliun. Perlu diketahui bahwa pengaturan initial fee serta pembayaran royalti seperti ini lazim terjadi di semua industri perusahaan pembuat kursi mobil. Dengan demikian pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan memiliki substansi yang jelas dan pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding. Sehingga asumsi Terbanding bahwa pembayaran royalti dikategorikan sebagai dividen sangat tidak berdasar dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.

bahwa sesuai dengan self-assesment system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia, seharusnya Terbanding memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tanpa adanya bukti yang kompeten, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi pajak hanya didasarkan pada asumsi opini pribadi karena koreksi yang dilakukan tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang nyata.

bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh yang digunakan oleh Terbanding, ketentuan tersebut mengatur bahwa:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. …

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. …”

bahwa kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, Pemeriksa dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban

perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, apabila biaya pengeluaran tersebut berkaitan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa sejalan dengan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self- assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam SE-50, Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP (kertas kerja pemeriksaan).”

bahwa sehubungan dengan beban pembuktian yang ada di pihak Pemeriksa Pajak, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Pemeriksa Pajak agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten seperti dikutip di bawah ini;

- UU KUP No. 28/2007, Penjelasan atas Pasal 29 (2) menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan”.

- Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013, Pasal 8 (c) juga menyebutkan:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Terbanding tidak mematuhi prinsip self-assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Terbanding membuat analisis sendiri tanpa mempertimbangkan analisis eksternal CUP yang telah dianalisis dalam dokumen lokal Pemohon Banding untuk periode tahun buku 2017. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding tidak memberikan alasan dan pengujian yang memadai atas tidak dapat

diandalkannya dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang telah diserahkan Pemohon Banding.

bahwa atas tidak dipertimbangkannya dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan pembayaran royalti, maka Terbanding tidak menegakkan prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum UU KUP paragraf 4. Pendapat dan kesimpulan Terbanding juga dianggap tidak didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten karena Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen dan analisis seperti yang diatur oleh undang- undang dan peraturan pajak;

bahwa karena itu, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku dan tidak didukung oleh bukti yang cukup;

8. CUP merupakan metode yang paling dapat diandalkan dalam menguji kewajaran pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dipertahankan Terbanding melalui pengujian profitabilitas secara keseluruhan dalam melakukan koreksi terhadap pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi. Hal ini tidak sesuai berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia maupun petunjuk yang umum berlaku secara internasional yaitu pedoman Harga Transfer OECD yang menekankan pada penentuan harga transfer menggunakan metode yang paling sesuai (the most appropriate method);

bahwa Pemohon Banding mengacu pada PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) sehubungan dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Disebutkan dalam PER-32 Pasal 11 bahwa:

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (the most appropriate method)”

bahwa pada kasus pengujian sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari pembayaran royalti kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menetapkan

metode eksternal CUP sebagai metode yang paling sesuai untuk digunakan. Berikut detil penjelasan mengenai metode CUP sebagaimana tertera di Pasal 11 dalam PER-32:

“Metode Comparable Uncontrolled Price adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalan kondisi atau keadaan yang sebanding”.

bahwa kemudian pada lampiran PER-22 bab IV bagian B, kembali dicontohkan pengujian atas transfer harta tak berwujud menggunakan metode CUP; bahwa dalam pemilihan metode CUP, Pemohon Banding turut mengacu pada Pedoman Harga Transfer OECD tahun 2017 paragraf 2.15 yang memberikan petunjuk sebagai berikut:

“… Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods.”

Terjemahan tidak resmi:

“… Apabila memungkinkan untuk menemukan transaksi tidak terkontrol yang sebanding (comparable uncontrolled transactions), metode CUP adalah metode yang paling langsung dan paling handal untuk menerapkan prinsip arm’s-length. Oleh karena itu, dalam kasus tersebut metode CUP lebih dipilih daripada metode-metode yang lain.”

bahwa dalam situasi dimana perjanjian lisensi antar pihak independen yang sebanding tersedia untuk keperluan studi analisis kesebandingan, maka transaksi pembayaran royalti dapat diuji dengan menggunakan metode CUP. Selain itu, metode CUP merupakan metode yang umum digunakan untuk melakukan analisis royalti (sebagaimana dicontohkan melalui pengujian sifat kewajaran atas transfer harta tak berwujud dalam PER-22). Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk langsung menerapkan metode TNMM dan mengenyampingkan ketersediaan data CUP eksternal dalam menganalisis sifat

kewajaran dan kelaziman usaha dari pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa di samping itu, analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”) merupakan analisis yang dilakukan secara agregat untuk menguji kewajaran profitabilitas yang diperoleh dari suatu Pemohon Banding, hal tersebut mengikutsertakan banyak komponen transaksi afiliasi dan bukan hanya atas transaksi pembayaran royalti. Sedangkan dengan menggunakan metode CUP, analisis secara langsung dapat dilakukan dengan membandingkan perjanjian royalti TSI dengan perjanjian royalti sebanding antara pihak yang independen. Oleh karena itu, penerapan metode CUP untuk menganalisis penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding akan memberikan hasil yang lebih akurat dan handal. Berdasarkan alasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan analisis TNMM secara agregrat yang dilakukan Terbanding untuk sebagaimana metode analisis untuk menguji transaksi royalti secara spesifik telah tersedia; bahwa berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa metode Transfer Pricing yang digunakan Terbanding untuk menguji transaksi royalti Pemohon Banding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghasilkan analisis yang tidak tepat;

9. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

bahwa dalam dokumen lokal Pemohon Banding untuk tahun buku 2017, analisis kesebandingan telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode CUP sebagai metode yang paling tepat. Pemohon Banding telah mencari perjanjian royalti antara pihak ketiga yang sebanding dengan perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada pangkalan data RoyaltyStat. Proses analisis ini telah didokumentasikan dalam dokumen lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan. Berdasarkan analisis tersebut, diperoleh 8 (delapan) perjanjian royalti yang sebanding dengan tarif royalti sebagai berikut:

Royalti

NoPemberi LisensiPenerima LisensiBasis Royalti

(%)

NoPemberiLisensiPenerimaLisensiRoyalti (%)BasisRoyalti
1CragarIndustries,Inc.,CIAWheelGroupdnaThe WheelGroup5,00%Penjualan Bersih
2FeulingAdvanced Technologies,Inc.KleinEngineeredCompetition Components,Inc5,00%Penjualan Bersih
3NamyangIndustrialCo.,LtdJingzhouHengLong AutomotivePartsCo.,Ltd.3,00%Penjualan Bersih
4KoreaDelphiAutomotive SystemsCorporationJingzhouHenglong AutomotivePartsCo.,Ltd.3,00%Penjualan Bersih
5MitsubhishiHeavyIndustries, LtdWuhanBlowerCo.,Ltd.3,00%Penjualan Bersih
3,50%
6RICORRacingand Development,LPEdelbrockCorp.6,00%Penjualan Bersih
7EdmondB.CicotteWilliamsControls,Inc; ProactiveAcquisitionCorp3,00%Penjualan Bersih
8JGEngineDynamic,Inc.; AutomotiveSystemsGroup IncEdelbrockCorp.5,00%Penjualan Bersih
Minimum3,00%
KuartilBawah3,00%
Median3,50%
KuartilAtas5,00%
Maksimum6,00%

bahwa rentang interkuartil dari perjanjian royalti yang sebanding berkisar antara 3% sampai 5% dengan median sebesar 3,50%. Tarif royalti yang dikenakan TS Japan kepada Pemohon Banding sebesar 3% dari penjualan bersih berada di dalam rentang interkuartil perjanjian pembanding. Sedangkan tarif efektif yang dibayarkan pada tahun 2017 sebesar 2,33% berada di bawah rentang interkuartil perjanjian pembanding. Dengan demikian, hasil pengujian kesebandingan menunjukkan penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari penetapan tarif royalti TS Japan kepada Pemohon Banding sebesar 3% dari penjualan bersih. Kemudian, dapat pula disimpulkan bahwa tarif efektif yang dibayarkan Pemohon Banding sebesar 2,33% di tahun 2017 tidak merugikan dari sudut pandang harga transfer di Indonesia;

Pembayaran royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

bahwa kemudian, Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran royalti sebesar Rp 8.889.812.624,- merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh yang berisi demikian:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain;

1.biaya pembelian bahan;

2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3.bunga, sewa, dan royalti;

…”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh pada poin 3 diatas, biaya royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, hal ini jelas bahwa royalti merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, sudah sewajarnya pembayaran royalti Pemohon Banding dapat dibiayakan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak dari Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty”) antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia pada pasal 12 ayat 3, royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientifc work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use,

industrial, commercial or scientifc equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientifc experience.”

[Terjemahan]

“Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan- perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

bahwa berdasarkan penjelasan royalti dari kutipan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty”) antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia yang dikutip diatas, royalti merupakan pembayaran yang diterima atas penggunaan atau hak menggunakan kekayaan intelektual (“Intelectual property”) seperti hak cipta, paten, merek dagang, pola atau model, dll. Kekayaan intelektual tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan yang membayar royalti dalam menjalankan usahanya. Begitu pula dengan Pemohon Banding yang menggunakan kekayaan intelektual yang telah dikembangkan oleh TS Tech Co., Ltd seperti know- how proses produksi dan hak untuk menjual di wilayah Indonesia untuk menjalankan usahanya sebagai produsen kursi mobil di Indonesia dan menjual produk di wilayah Indonesia. Dengan demikan, royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding termasuk sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa selain itu, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah mampu membuktikan adanya kebutuhan dan manfaat yang diperoleh dari pembayaran royalti kepada TS Tech Co., Ltd. Kebutuhan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penerimaan hak oleh Pemohon Banding untuk menggunakan know-how terkait proses produksi dan perakitan kursi mobil;

- Hak untuk melakukan penjualan di wilayah Indonesia;

- Kemampuan Pemohon Banding untuk menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp 1,4 triliun.

bahwa hal-hal yang disebutkan diatas berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya sebagai manufaktur kursi mobil. Tanpa adanya know- how dari TS Tech Co., Ltd, Pemohon Banding tidak akan mampu untuk memproduksi dan merakit kursi mobil sehingga menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan adanya manfaat nyata yang diterima Pemohon Banding atas pembayaran royalti kepada TS Tech Co., Ltd seperti yang telah disebutkan diatas, semakin membuktikan bahwa pembayaran royalti merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki substansi yang jelas, sehingga asumsi Terbanding bahwa pembayaran royalti dikategorikan sebagai dividen terselubung tidak relevan, tidak didukung oleh dasar yang kuat dan bukti yang cukup. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP perolehan Barang dan Jasa terkait dengan biaya royalti yang diklasifikasikan sebagai dividen sebesar Rp 8.889.812.624,- seharusnya dibatalkan;

Besaran dari pembayaran royalti tidak dapat dijadikan sebagai indikator dari kewajaran suatu pembayaran maupun penerimaan usaha

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perolehan laba Pemohon Banding di tahun 2017 tidak sepadan dengan pembayaran royalti yang dibayarkan. Pemohon Banding sampaikan nilai dari pembayaran royalti tidak bisa dijadikan indikator ataupun dasar untuk menentukan tingkat kewajaran dari sebuah transaksi afiliasi, baik itu pembayaran maupun penerimaan usaha;

bahwa Perolehan laba Pemohon Banding dipengaruhi oleh kondisi pasar dimana daya tawar dari pihak pembeli berpengaruh dalam besaran keuntungan yang didapatkan Pemohon Banding. Dalam hal ini, PT Honda Prospect Motor selaku pembeli mayoritas memiliki daya tawar yang kuat dalam memilih pemasok yang mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

(yaitu persyaratan dalam penggunaan material tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan pembeli). Dengan demikian, untuk memenangkan tender dan menjaga keberlangsungan usaha di Indonesia, Pemohon Banding bersedia untuk melakukan perubahan kualitas pada materialnya. Oleh karenanya, Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan Terbanding yang mengaitkan perolehan pendapatan perusahaan dengan besaran pembayaran biaya royalti yang dikeluarkan untuk mengklasifikasikan kewajaran dari transaksi afiliasi;

bahwa terlebih lagi, nilai pembayaran royalti total yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 30.913.383.363 dan bukan Rp 52.978.708.376 . Sehingga hal ini jelas membuktikan bahwa Terbanding tidak dengan teliti dalam meninjau data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

Penggunaan persentase biaya R&D TS Tech Co Ltd terhadap total biaya perusahaan yang digunakan Terbanding sebagai tolok ukur pembuktian kebenaran dari pembayaran royalti Pemohon Banding tidak berbasis bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan indikator persentase biaya R&D terhadap total biaya TS Tech Co ltd yang dinilai dibawah 3% oleh Terbanding untuk dijadikan sebagai tolak ukur kebenaran dari pembayaran royalti yang dapat dilakukan oleh Terbanding. Persentase yang dinilai tidak signifikan tersebut tidak serta merta dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak pembayaran royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pemilik IP know-how manufaktur sebagaimana hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia;

bahwa kemudian, perhitungan persentase biaya R&D terhadap total biaya tidak akan merubah fakta bahwa TS Tech Co., Ltd merupakan pihak yang mengembangkan know-how atas proses manufaktur yang digunakan Pemohon Banding untuk memproduksi kursi mobil. Hal tersebut dapat dibuktikan secara langsung pada halaman situs web perusahaan terkait proses teknologi produksi dan know-how produksi yang dikembangkan perusahaan;

bahwa oleh karenanya penggunaan persentase biaya R&D terhadap total biaya yang digunakan Terbanding sebagai indikator tolok ukur atas pembuktian dari kebenaran pembayaran tidak tepat dan tidak berbasis;

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty”) antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia Pasal 12 ayat 1-2, tercantum demikian:

“1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other the Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the royalties.”

[Terjemahan]

“1. Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalti.”

bahwa berdasarkan kutipan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty”) antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia diatas, pembayaran royalti yang berasal di Indonesia, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari jumlah kotor royalti tersebut jika penerima pembayaran royalti yang berdomisili di Jepang adalah pemilik dari royalti tersebut;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding yang berdomisili di Indonesia sudah membayarkan PPh 26 sebesar 10% dari jumlah kotor royalti yang setara dengan Rp 888.981.262,-. Oleh Karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh 26 terkait dengan royalti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas DPP PPh 26 terkait dengan royalti sebesar Rp 8.889.812.624,- tersebut;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 dari UU Pengadilan Pajak No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-914/WPJ.09/2021 tanggal 25 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut;

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang diposkan/kirim pada tanggal 5 Maret 2021 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Maret 2021, diketahui hal- hal sebagai berikut:

 bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

 bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

 bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

 bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 07 Desember 2020 yang diterima tanggal 08 Desember 2020;

 bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020;

 bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang yang disetuji oleh Wajib Pajak dikarenakanketetapannya adalah SKPN;

 bahwa Surat banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima jabatan

Presiden Direktur;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding pemohon banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3)

dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP-00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSKPKB (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.084.952.008
2.PPh Pasal 26yang terutang908.495.199
3.Kredit Pajak:
SetoranMasa908.495.199
4.Pajakyang KurangBayar (2-3)0
5.Sanksi administrasi:
BungaPasal13 (2)KUP0
6.JumlahPPh yang masihharusdibayar0

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/ACC/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 9 Januari 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM- 05000124/WPJ.09/KP.1003/2020 tanggal 09 Januari 2020, dengan sengketa:

No.UraianJumlahRupiah Menurut
WajibPajakSKPKB
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak9.084.952.0089.084.952.008
2.PPh Pasal 26 PPh Pasal 26yang terutang908.495.199908.495.199
Kredit Pajak:
a. PPh DitanggungPemerintah00
b. Setoranmasa908.495.199908.495.199
c. STP(pokokkurangbayar)00
d.Kompensasikelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasikelebihan ke Masa Pajak00
g.Jumlahpajakyang dapat dikreditkan908.495.199908.495.199
4.(a+b+c+d+e+f) Pajakyang:a. KurangBayar (2-3.g)00
b.Lebih dibayar / seharusnya tidakterutang00
(4-i.3) c. Nihil (3=4.i)00

Penjelasan koreksi pemeriksa:

bahwa atas biaya royalti sebesar Rp 9.084.952.008,- direklasifkasi menjadi deviden sesuai pemeriksaan pada SPT PPh Badan yang melakukan koreksi karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh serta Pasal 17 ayat 7 PER-32/PJ./2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun hal ini tidak menimbulkan perubahan pada PPh terutang Pasal 26 karena tarif royalti dan dividen tax treaty Indonesia-Jepang sama yaitu 10%.

bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatas, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 07 Desember 2020, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar PengenaanPajak9.084.952.00809.084.952.008
b.PajakPenghasilan (PPh)Terutang908.495.2010908.495.201
c.Kredit Pajak908.495.2010908.495.201
d.KompensasiMasa PajakSebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
f.Sanksi Administrasi000
g.JumlahPPhyang masihharus/(lebih) dibayar000

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa materi sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah RupiahMenurut
WajibPajakSKPKB
1.Penghasilan KenaPajak/Dasar PengenaanPajakPPhPasal 269.084.952.0089.084.952.008
2.PPhPasal 26yang terutang908.495.199908.495.199
3.KreditPajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah00
b.Setoranmasa908.495.199908.495.199
c.STP(pokokkurangbayar)00
d.Kompensasikelebihan dariMasa Pajak.........00
e.Lain-lain00
f.Kompensasi kelebihan keMasa Pajak.........00
g.Jumlahpajakyang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e+f)908.495.199908.495.199
4.Pajakyang: a. KurangBayar (2-3.g)00
Pajakyang: b. Lebihdibayar / seharusnya tidak terutang(4-i.3)00
Pajakyang: c.Nihil (3=4.i)00

bahwa atas biaya royalti sebesar Rp 9.084.952.008,- direklasifkasi menjadi deviden sesuai pemeriksaan pada SPT PPh Badan yang melakukan koreksi karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh serta Pasal 17 ayat 7 PER-32/PJ./2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun hal ini tidak menimbulkan perubahan pada PPh terutang Pasal 26 karena tarif royalti dan dividen tax treaty Indonesia-Jepang sama yaitu 10%.

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan. Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalann garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf b dan c

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pernerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengernbalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ….dst

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

BAB IV Huruf A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra Grup

Mekanisme pengujian kejawaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

i) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar - benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak

ii) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("Tax Treaty") antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 50

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang- undang, tidak dipidana

Pasal 51 ayat (1)

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

Tanggapan Terbanding

1) bahwa terkait alasan Pemohon Banding tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Honda Prospect Motor dan karenanya transaksi dengan pihak tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Lampiran 3A, dan Dokumen Lokal Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa Wajib Pajak dalam surat keberatannya tidak menyengketakan alasan tersebut, sehingga Wajib Pajak pada dasarnya mengakui bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Honda Prospect Motor merupakan transaksi hubungan istimewa.

- Meskipun kepemilikan saham tidak langsung Honda Motor Co Ltd kepada PT TS Tech Indonesia tidak lebih besar dari 25%, namun Honda Motor Co Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dari TS Tech Co Ltd sebagaimana terlihat dalam bagan T Rank Orbis di atas. Sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa PT TS Tech Indonesia memiliki hubungan istimewa dengan Honda Motor Co Ltd berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang berbunyi: "Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;"

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh disebutkan bahwa "Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

kepemilikan atau penyertaan modal; atau adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. .......

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut."

- Sehingga struktur hubungan istimewa antara PT TS Tech Indonesia dengan PT Honda Prospect Motor dapat digambarkan sebagai berikut:

51%

HondaMotor CoLtd
22,59%
TSTech CoLtd

Honda MotorPT Honda Prosect

Co LtdMotor

90%

PT TS Tech

Indonesia

2) bahwa terkait alasan Penggunaaan ROTC sebagai indikator tingkat laba untuk menguji kewajaran transaksi royalti oleh Terbanding menghasilkan analisis yang bias, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Dalam menguji tingkat profitabilitas Wajib Pajak, pemeriksa memilih Return On Total Cost ("ROTC") sebagai indikator tingkat laba ("PLI") yang paling tepat tanpa mempertimbangkan keterkaitan transaksi afiliasi Wajib Pajak pada denominator yang digunakan. Tingkat independensi denominator dari transaksi afiliasi dalam pemilihan PLI sangat penting untuk diperhatikan dikarenakan hal tersebut akan memengaruhi kewajaran profitabilitas yang ditunjukkan dari perhitungan PLI tersebut.

- Wajib Pajak mengacu pada pedoman Transfer Pricing OECD 2010 paragraf 2.88 yang menyatakan bahwa: "The denominator should be

reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point…"

Terjemahan tidak resmi: "Angka penyebut harus bebas dari pengaruh transaksi afiliasi (independen); jika tidak, maka titik awalnya menjadi tidak objektif…"

Oleh karenanya, pedoman harga transfer OECD menyatakan bahwa denominator PLI harus terlepas dari keterkaitan dengan transaksi afiliasi untuk menghasilkan perhitungan yang objektif.

- Selama tahun buku 2017, sebanyak 13,51% penjualan Wajib Pajak dilakukan kepada pihak afiliasi. Sedangkan 41% dari total pembelian persediaan merupakan transaksi pembelian yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan Wajib Pajak lebih independen dari transaksi afiliasi dibandingkan dengan transaksi pembelian. Oleh sebab itu, Operating Margin/Marjin Operasional ("OM") seharusnya dipilih sebagai PLI yang paling tepat karena nilai penjualan Wajib Pajak menghasilkan denominator yang lebih independen dari transaksi afiliasi dibandingkan dengan ROTC.

- Selanjutnya komponen biaya (harga pokok penjualan dan biaya operasional) banyak mengandung transaksi yang bersifat tidak independen seperti transaksi afiliasi pembelian bahan baku, pembayaran royalti dan pembayaran bantuan teknis. Hal tersebut menyebabkan penerapan TNMM dengan PLI ROTC sebagai indikator yang tidak lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan OM.

- Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendekatan pemeriksa yang memilih ROTC sebagai PLI tidaklah tepat.

3) bahwa terkait alasan Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dikarenakan Pemohon Banding memanfaatkan royalti untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan, sehingga asumsi bahwa transaksi ini di karakterisasi sebagai dividen adalah keliru, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("Tax Treaty") antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia pada pasal 12 ayat 3 :

"The terms "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.".

- Bahwa tim pemeriksa telah melakukan pengujian Eksistensi, Manfaat Ekonomi dan Kewajaran atas Royalti

- Bahwa Wajib Pajak selain membayar royalti atas know how juga membayar royalti berupa license fee atas lisensi manufaktur terhadap setiap kursi mobil yang diperoleh Wajib Pajak dari TS Japan, pembayaran initial fee harus dilakukan oleh Perusahaan sebelum produksi masal dimulai.

- Berdasarkan database eksternal Orbis, diperoleh informasi bahwa Fungsi Riset dan Pengembangan yang dilakukan oleh TS Tech Co Ltd tidak signifikan, atau tidak mencapai 3% dari biaya.

- Atas pembayaran yang dinyatakan oleh Wajib Pajak sebagai pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

- Tim peneliti berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dilakukan Wajib pajak tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan.

4) bahwa terkait alasan Penggunaan data ex-post oleh Terbanding dalam menguji laba Pemohon Banding akan mengakibatkan ketidakjelasan hukum bagi Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa sesuai dengan penjelasan Tim Pemeriksa serta hasil penelitian, informasi dalam SPT PPh Badan, Laporan Keuangan serta Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar, lengkap dan jelas, karena Penjualan Wajib Pajak kepada PT Honda Prospect Motor yang merupakan transaksi dalam hubungan istimewa yang seharusnya disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Wajib Pajak lampiran 3A dan dokumen lokal Wajib Pajak dinyatakan sebagai

transaksi independen. Meskipun demikian, Dokumen Lokal Wajib Pajak tetap menjadi dokumen pendukung dalam pemeriksaan.

- Penerapan prinsip ex-ante dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak merupakan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016, sementara dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa Pemeriksa berpedoman pada PMK-17/PMK.03/2013, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang menggunakan prinsip ex-post dalam pengujian kesebandingannya.

5) bahwa terkait alasan Penggunaan TS Tech Co., Ltd selaku perusahaan induk Pemohon Banding sebagai salah satu perusahaan pembanding menghasilkan analisis kesebandingan yang tidak akurat, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa pemeriksa melakukan identifikasi atas ketersediaan data pembanding kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan usaha sesuai dengan karakteristik usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa mendapatkan data pembanding yang diperolah dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan menggunakan database Orbis.

- Berdasarkan Hasil identifikasi melalui Orbis diperoleh hasil 408 Perusahaan yang potensial sebagai perusahaan Pembanding. Dari 408 perusahaan yang diperoleh, pemeriksa melakukan manual screening sehingga didapatkan 9 (sembilan) perusahaan yang digunakan sebagai data pembanding. Manual screening yang dilakukan Pemeriksa sebagai berikut:

i. Perusahaan yang tidak tersedia data pada tahun 2017.

ii. Perusahaan yang mengalami kerugian karena licensed manufacturing pada kondisi normal seharusnya tidak mengalami kerugian.

iii. Perusahaan tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai, website perusahaan tidak dapat diakses, data keuangan tidak memadai, dll) iv. Perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding, seperti distributor, ritel, dll dikeluarkan dalam kandidat.

v. Perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan yaitu perusahaan dengan R&D/ jumlah biaya lebih dari 3% dikeluarkan dalam kandidat.

vi. Perusahaan dengan produk/industri yang sebanding.

bahwa berdasarkan kriteria-kriteria di atas diperoleh 9 data pembanding final sebagai berikut:

Country . Other Operating

NO Company name ISO Sales th USD 2017 COGS Gross profit th operating... P/L[=EBIT] ROTC 2017 USD 2017 2017 code + thUSD 201 " th USD 201

7 NHK SPRING CO LTD JP 6,212,732 5,223,119 989,613 691,911 297,702 5.03%

8 TS TECH CO., LTD. JP 4,515,397 3,760,514 754,883 354,148 400,735 9.74%

13 TACHI-S CO LTD JP 2,782,465 2,471,588 310,877 231,773 79,103 2.93%

22 CHANGCHUN FAWAY AUTOMOBILE COMF CN 1,905,640 1,706,599 199,041 166,810 32,231 1.72%

47 DAEWON KANGUP CO.,LTD. KR 960,454 854,203 106,251 70,611 35,640 3.85%

66 DAEWON SANUP CO.,LTD. KR 744,553 677,489 67,064 27,282 39,782 5.64%

155 AUSTEM CO.,LTD. KR 167,668 140,417 27,251 24,537 2,715 1.65%

175 FINE BLANKING & TOOLCO., LTD. Tw 105,859 78,044 27,815 15,636 12179 13.00%

191 THAI RUNG UNION CAR PCL TH 62,881 47,853 15,028 12,396 2,632 4.37%

Ql 2.97%

Q2 5.76%

Q3 9.74%

- Pemeriksa memasukan TS Tech Co Ltd ke dalam perusahaan pembanding karena setelah melalui searching criteria bertahap, TS Tech Co Ltd tetap tidak tereliminasi. Fungsi riset dan pengembangan yang dilakukan oleh TS Tech Co Ltd tidak mencapai 3% sebagaimana yang ditetapkan dalam searching data pembanding.

6) bahwa terkait alasan Penggunaan analisis data satu tahun mengakibatkan analisis profitabilitas yang terdistorsi, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Tim pemeriksa menggunakan analisis data multiyear untuk meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Namun dalam penentuan harga atau laba wajarnya Pemeriksa menggunakan single year.

- Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung alasannya.

7) bahwa terkait alasan Koreksi royalti tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, bukti yang tidak cukup, dan menunjukan bentuk ketidakpahaman atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa tim pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan dan menggunakan dasar hukum yang jelas dalam melakukan koreksi.

- Bahwa tim pemeriksa telah meneliti dan mempertimbangkan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan.

- Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung alasannya.

8) bahwa terkait alasan CUP merupakan metode yang paling dapat diandalkan dalam menguji kewajaran pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Metode CUP sebagaimana tertera di pasal 11 dalam PER-32: "Metode Comparable Uncontrolled Price adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding."

- Menurut Wajib Pajak dalam pemilihan metode CUP, Wajib Pajak turut mengacu pada pedoman Harga Transfer OECD tahun 2017 paragraf 2.15 yang memberikan petunjuk sebagai berikut: "… Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods."

- Metode CUP secara luas dipergunakan pada perusahaan pertambangan minyak, biji besi, gandum, dan jenis barang lainnya dalam pasar komiditi. Metode ini juga dapat diterapkan atas barang industri yang tidak tergantung pada merek dagang atau label. Akan tetapi, metode CUP tidak dapat diterapkan pada perusahaan industri otomotif yang membuat produk suku cadang yang tidak dijual kepada perusahaan independen (Brian J. Arnold dan Michael J.McIntyre, International Tax Primer, Kluwer Law International,2002, hal. 63).

- Bahwa dalam metode CUP,unsur penting dalam penentuan harga wajar transfer pricing adalah ketersediaan data pembanding. Tim peneliti tidak

memiliki cukup bukti dan keyakinan bahwa terdapat produk yang identik atau transaksi dengan pihak independen dengan kondisi yang sama.

9) bahwa terkait alasan Pemohon banding dapat membuktikan bahwa pembayaran royalty telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman., dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Sebagaimana tercantum dalam PER-32/PJ/2011, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding."

- Bahwa pemilihan metode penentuan harga transfer pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak sama dengan tim pemeriksa.

- Bahwa tim peneliti berpendapat atas metode yang dipilih oleh Wajib Pajak yakni Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah tidak sesuai dalam menentukan harga transfer pricing.

- Bahwa laba yang diperoleh Wajib Pajak pada tahun pajak 2017 sebesar Rp 29.565.850.642 sangat tidak sepadan dengan total biaya royalti yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp 52.978.708.376.

- Tim peneliti berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dilakukan Wajib pajak tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Dengan kata lain pembayaran royalti PT TS TECH INDONESIA tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh serta Pasal 17 ayat 7 PER-32/PJ./2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

10) bahwa terkait alasan Pembayaran royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("Tax Treaty") antara pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia pada pasal 12 ayat 3 : "The terms "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience".

- Bahwa tim pemeriksa telah melakukan pengujian Eksistensi, Manfaat Ekonomi dan Kewajaran atas Royalti

- Bahwa Wajib Pajak selain membayar royalti atas know how juga membayar royalti berupa license fee atas lisensi manufaktur terhadap setiap kursi mobil yang diperoleh Wajib Pajak dari TS Japan, pembayaran initial fee harus dilakukan oleh Perusahaan sebelum produksi masal dimulai.

- Berdasarkan database eksternal Orbis, diperoleh informasi bahwa Fungsi Riset dan Pengembangan yang dilakukan oleh TS Tech Co Ltd tidak signifikan, atau tidak mencapai 3% dari biaya.

- Atas pembayaran yang dinyatakan oleh Wajib Pajak sebagai pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

- Tim peneliti berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dilakukan Wajib pajak tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan.

11) bahwa terkait alasan Besaran dari pembayaran royalti tidak dapat dijadikan sebagai indicator dari kewajaran suatu pembayaran maupun penerimaan usaha, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sehingga harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

- Bahwa pada tahun Pajak 2017, Wajib pajak membayar biaya royalti atas know how sebesar Rp 30.913.373.363 dan license fee sebesar Rp 22.065.335.013. Royalti dibayarkan sebesar 3% dari seluruh penjualan baik ke pihak independen maupun ke pihak afiliasi. Sementara license fee dibayarkan terhadap setiap kursi mobil yang diperoleh Wajib Pajak dari TS Japan, pembayaran initial fee harus dilakukan oleh Perusahaan sebelum produksi masal dimulai. Pembayaran initial fee dilakukan untuk mengganti biaya tetap yang ditanggung oleh TS Japan atas fungsi yang dilakukan dalam menjalankan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan riset dan pengembangan atas suati tipe kursi mobil tertentu.

Total biaya royalti yang dibayarkan = Rp 52.978.708.376

Pemeriksa telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas keseluruhan transaksi Wajib Pajak dan diperoleh Net Mark Up Wajib Pajak tahun 2017 berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding. Sehingga Pemeriksa melakukan penyesuaian ke Median Q2 sebesar Rp 5,76% dengan koreksi sebesar 3,61%.

12) bahwa terkait alasan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran royalti sesuai dengan perrtauran perpajakan yang berlaku, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Pengujian Eksistensi, Manfaat Ekonomi dan Kewajaran atas Royalti yang dilakukan oleh tim pemeriksa, dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti PT TS TECH INDONESIA tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh serta Pasal 17 ayat 7 PER-32/PJ./2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

- Alasan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 017/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 Masa Pajak November 2017, a.n. Pemohon Banding. (NPWP: 01.•••.•••.•-•••.001);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-

00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor: 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 Masa Pajak November 2017

Bukti P-3 Salinan Akta Nomor 45 Tanggal 30 April 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus dan salinan Akta Nomor 16 Tanggal 16 Juli 2018 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus

Bukti P-4 Salinan Surat Keberatan Nomor 002/ACC/I/2020 tanggal 6 Januari 2020

Bukti P-5 Screenshot halaman situs web dari TS Tech Co., Ltd yang menjelaskan bahwa benar kegiatan pengembangan teknologi dan proses know-how manufaktur dilaksanakan secara intensif oleh perusahaan tersebut

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus nomor 097/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1262/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-8 Kartu Identitas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor 059/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-11 Kartu Identitas a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus nomor 078/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-14 Kartu Identitas a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-15 Akta Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H. Nomor 16 Tanggal 16 Juli 2018;

Bukti P-16 Akta Notaris Agus Pratomo Budi Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 45 tanggal 30 April 2020;

Bukti P-17 Pakta Integritas;

Bukti P-18 SPT Masa PPh Pasal 23/26;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus nomor 133/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-21 Kartu Identitas a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-22 Matriks sengketa;

Bukti P-23 Tanda Terima Dokumen saat proses Keberatan;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 19 April 2022;

Bukti P-25 Perjanjian Bantuan Teknis antara TS Tech Co. Ltd dengan PT TS

Tech Indonesia;

Bukti P-26 Invoice atas Royalti, bukti pembayaran royalti kepada TS Tech Co. Ltd,

Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 serta SPT PPh Pasal 26 Masa terkait PPh Pasal 26 atas royalti;

Bukti P-27 Certificate of Domicile Mei 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018;

Bukti P-28 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-29 Dokumen yang menunjukkan know how TS Tech Japan berupa spesifikasi dan cara pembuatan kursi mobil;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-31 Putusan Pengadilan PUT-000949.15/2019/PP/MXIVA Tahun 2022; Bukti P-32 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2019;

Bukti P-33 Risalah Pembahasan Pemeriksaan tahun pajak 2019;

Bukti P-34 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak tahun 2016;

Bukti P-35 Form DGT-1 terkait pembayaran royalti kepada TS Tech Co. Ltd;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-13499/WPJ.09/BD.06/2020 tanggal 7 Desember 2020;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019; Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Mei 2022;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 12 Juli 2022;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir nomor S-7315/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Juli 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2017 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Nomor 017/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1KoreksiatasBiayaRoyalti direklasifikasisebagaipembayaran dividen8.889.812.624-8.889.812.624

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi dari biaya royalti direklasifikasi sebagai pembayaran dividen sebesar Rp8.889.812.624

Menimbang, bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2017 sebesar Rp8.889.812.624 oleh Terbanding didasarkan pada penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang bersumber dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan mereklasifikasi biaya royalti menjadi dividen (constructive dividend), dimana Pemohon Banding telah membayar royalti atas know-how kepada TS Tech Co. Ltd Jepang sebesar Rp30.913.373.363 atau sebesar 3% dari seluruh penjualan baik kepada pihak independen maupun afiliasi, namun pembayaran tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena laba usaha yang diperoleh pada Tahun Pajak 2017 hanya sebesar Rp29.565.850.642, jauh di bawah total biaya royalti dan license fee yang dibayarkan sebesar Rp52.978.708.376, ditambah hasil analisis database eksternal Orbis menunjukkan bahwa fungsi riset dan pengembangan TS Tech Co. Ltd tidak signifikan (kurang dari 3% dari biaya), sehingga menurut hasil pengujian dengan metode Transactional Net Margin

Method (TNMM) menggunakan indikator Net Mark Up, tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding dan harus disesuaikan ke median (Q2) sebesar 5,76% dengan koreksi sebesar 3,61%. oleh karenanya atas biaya royalti untuk November 2017 sebesar Rp8.889.812.624 dari total biaya royalti setahun sebesar Rp30.913.373.363 dilakukan reklasifikasi menjadi dividen karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, meskipun reklasifikasi tersebut tidak mengubah jumlah PPh Pasal 26 terutang karena tarif royalti dan dividen dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Jepang sama-sama dikenai tarif 10%;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen sebesar Rp8.889.812.624, dengan alasan bahwa koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2017 tersebut merupakan konsekuensi dari koreksi primer PPh Badan Tahun Pajak 2017. Bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran royalti kepada TS Tech Co. Ltd Jepang sebesar 3% dari total penjualan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena digunakan untuk memperoleh manfaat atas know-how dalam produksi kursi mobil, sehingga karakterisasi sebagai dividen adalah keliru. bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan indikator Return on Total Cost (ROTC) maupun analisis ex-post oleh Terbanding karena menimbulkan bias, ketidakpastian hukum, serta distorsi profitabilitas, selain itu penggunaan induk usaha sebagai pembanding tidak akurat dan penggunaan data satu tahun semakin menurunkan reliabilitas analisis. bahwa menurut Pemohon Banding metode yang paling tepat adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang lebih mencerminkan nilai wajar transaksi. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat royalti dan dividen adalah dua objek berbeda baik menurut definisi Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maupun ketentuan P3B Indonesia–Jepang, di mana pembayaran royalti adalah imbalan atas pemanfaatan HAKI berupa know-how yang jelas berbeda dengan dividen sebagai pembagian laba, sehingga reklasifikasi oleh Terbanding bertentangan dengan undang-undang maupun perjanjian internasional. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi

kewajiban perpajakan dengan memotong PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia–Jepang dan menyerahkan dokumen pendukung berupa DGT Form, invoice, bukti pembayaran, serta dokumentasi transfer pricing yang membuktikan kewajaran transaksi, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak berdasar hukum, tidak didukung bukti yang cukup, serta mengabaikan hakikat substansi transaksi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pokok sengketa adalah reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2017, yang pada hakikatnya merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2017. bahwa Terbanding mendalilkan reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen karena pembayaran royalti tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan Pemohon Banding berpendapat pembayaran tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual berupa know-how dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus sengketa pembuktian, yang penyelesaiannya sangat bergantung pada penyelesaian sengketa koreksi primer atas PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa koreksi primer (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 001589.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa yang utama dibahas terlebih dahulu adalah ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan HPM sehingga transaksi penjualan Pemohon Banding kepada HPM diperlakukan sebagai transaksi afiliasi yang tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Terbanding mendalilkan adanya hubungan istimewa karena: (i) kesamaan pemegang saham tidak langsung (Honda Motor Co. Ltd), (ii) ketergantungan usaha Pemohon Banding pada HPM sebagai pelanggan terbesar, (iii) karakter Pemohon Banding sebagai licensed manufacturer yang spesifikasi model dan daya tawarnya ditentukan oleh TS Tech Co. Ltd dan Honda Motor Co. Ltd, serta (iv) indikasi

common management melalui rangkap jabatan (Atsushi Igaki) dan pengakuan historis kedekatan TS Tech dengan Honda;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh (penyertaan modal ≥25%), Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyertaan tidak langsung Honda Motor Co. Ltd pada Pemohon Banding hanya 20,331% (22,59% di TS Japan × 90% di Pemohon Banding), sehingga ambang 25% tidak terpenuhi. karenanya hubungan istimewa berdasarkan huruf a tidak terbukti. Bahwa dalil ini tidak disangkal oleh Terbanding. Bahwa Terbanding berpendapat pada pokoknya hubungan istimewa Pemohon dan HPM karena aspek penguasaan manajerial/teknologi (huruf b) dan fakta ekonomi (pelanggan terbesar);

bahwa terhadap Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh (penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi / penguasaan yang sama), Terbanding mengajukan bukti untuk mendukung dalilnya, antara lain (i) rangkap jabatan salah satu direktur TS Tech Co. Ltd (Atsushi Igaki) pada Honda Motor Co. Ltd, (ii) narasi historis ketergantungan TS Tech pada Honda, (iii) pengakuan internal pegawai TS Tech sebagai bagian dari “Honda Group”, (iv) fakta HPM pelanggan terbesar dan penurunan laba operasi 2017 karena raw material used yang meningkat, serta (v) klaim kemampuan Honda menentukan arah usaha Grup TS Tech;

bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi / penguasaan yang sama tersebut, bahwa bahwa Pemohon Banding memproduksi kursi mobil dan royalti dibayar kepada TS Tech Co. Ltd, bukan kepada entitas Honda, laporan keuangan Pemohon Banding terkonsolidasi di TS Tech Co. Ltd, bukan Grup Honda, ketiadaanpersonelbersamadalampengambilankeputusan manajerial/operasional antara Pemohon Banding dan HPM, ketiadaan dasar hukum menjadikan besaran/proporsi penjualan sebagai indikator hubungan istimewa, bukti tender HPM (Surat HPM No. 307/SK/HPM/PULC/XI/2016) yang menunjukkan Pemohon Banding bukan satu-satunya vendor sehingga harga/penunjukan melalui mekanisme pasar, serta Atsushi Igaki tercatat sebagai mantan pejabat Honda berdasarkan bukti TS Tech Report 2018 untuk periode April 2017–Maret 2018, yaitu sesuai tahun sengketa, sehingga indikator indikator

manajemen yang sama yang diajukan Terbanding tidak sesuai dengan periode sengketa;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan a quo menuntut adanya penguasaan (control) melalui manajemen atau teknologi yang nyata dan relevan pada periode sengketa, bukan karena historis, besarnya porsi penjualan, atau posisi tawar pelanggan dalam supply chain. Bahwa Bukti Terbanding tentang rangkap jabatan merupakan indikasi, namun dibantah oleh Pemohon Banding dengan data periode 2017/2018 (Igaki tercatat sebagai mantan) dan tidak disertai bukti keputusan manajerial bersama, shared governance, hak veto, atau instrumen tata kelola yang membuat Pemohon Banding dan HPM berada di bawah penguasaan yang sama sesuai ketentuan a quo. Demikian pula, fakta HPM sebagai pelanggan terbesar tidak serta-merta beralih makna menjadi penguasaan melalui teknologi apabila hak kekayaan intelektual dan lisensi yang dipakai Pemohon Banding berasal dari TS Tech Co. Ltd (induk Pemohon Banding), bukan dari entitas Honda. Lebih lanjut, bahwa ukuran transaksi (volume/ketergantungan komersial) bukan kriteria hubungan istimewa menurut Penjelasan Pasal 18 ayat (4). oleh karena itu dalil Terbanding yang mengkaitkan ketergantungan sebagai “penguasaan” tidak memadai tanpa bukti pengendalian manajerial/teknologi secara konkret pada kedua entitas dalam tahun pajak yang disengketakan

bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding dan HPM dalam tahun pajak sengketa, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan HPM, yang dalam persidangan tidak terbukti sebagaimana pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa koreksi harga transfer hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Dengan tidak terbuktinya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan HPM, maka sengketa terkait profit level indikator (PLI), analisis tahun dan data pembanding, menjadi tidak relevan untuk dibahas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan-pertimbangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tidak cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp49.693.673.694,00.

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Dasar koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan, termasuk di dalamnya biaya royalti, adalah adanya anggapan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Honda Prospect Motor, sehingga dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Tidak terbukti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Honda Prospect Motor dalam Tahun Pajak yang disengketakan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Karena dasar koreksi Terbanding adalah anggapan hubungan istimewa yang tidak terbukti, maka koreksi atas harga pokok penjualan yang didalamnya termasuk pembayaran royalti Pemohon Banding kepada induknya TS Tech Co. Ltd juga tidak dapat dipertahankan;

4. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp49.693.673.694 termasuk biaya royalti sebesar Rp30.913.373.363 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi harga pokok penjualan pada PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebagaimana diuraikan di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi primer tersebut;

Menimbang bahwa koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini merupakan akibat dari koreksi primer karena pengujian PKKU pada PPh Badan sebagaimana merujuk pada OECD TPG 2017 Chapter 1, sebagai berikut:

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

Menimbang bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26 terkait, berupa reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen (constructive dividend) yang diajukan dalam banding ini tidak lagi memiliki dasar dan dengan demikian koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak November 2017 sebesar Rp8.889.812.624 dari total setahun sebesar Rp30.913.373.363 berupa direklasifikasi biaya royalti menjadi dividen juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianDalamRupiah(Rp)
1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak9.084.952.008
2. PPhPasal26FinalyangTerutang908.495.201
3. KreditPajak908.495.201
4. PPhPasal26FinalyangTidak/KurangDibayar0
5. SanksiAdministrasi0
6. JumlahPPhPasal26FinalyngMasihHarus/(lebih)Dibayar0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/WPJ.09/2020 tanggal 7 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2017 Nomor 00063/504/17/409/19 tanggal 10 Oktober 2019, atas nama: PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp0;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.