Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

PT Bank Permata Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002293.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK PERMATA TBK, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung WTC II Lantai 1, 2, 21-30 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Meliza Musa Rusli, jabatan Direktur Utama, dan Darwin Wibowo, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yudo Abrianto

Jabatan: Division Head, Tax Management

Alamat: Jalan Nanas I Nomor 24 RT 002 RW 003 Kel. Utan

Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/2023 tanggal 7 Juni 2023;

2. Nama: Muhammad Fadly Erzavi Abdha

Jabatan: Head, Corporate Income Tax and Ligitation

Alamat: Kalibata Utara II RT 012 RW 002 Kel. Duren Tiga,

Kec. Pancoran, Jakarta Selatan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/2023 tanggal 7 Juni 2023;

3. Nama: Niken Prasasyari

Jabatan: Specialist, Corporate Income Tax and Ligitation Alamat: Benua Indah Blok E4 Nomor 9 RT 001 RW 008

Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 206/2023 tanggal 14 September

2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Waluyojati/1197911032001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1225/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-9/WPJ.19/2023 tanggal 3 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-813/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-271/PP/Ucp/2025 tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 037/BP/DIR/III/2023 tanggal 6 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-221/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 8 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1.PenghasilanNeto(Rugi)1.343.461.703.468
2.PenghasilanKenaPajak0
3.PPhTerutang0
4.PengembalianPPhPasal24yangtelahdiperhitungkantahunlalu0
5.JumlahPPhTerutang0
6.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal210
b.2.PPhPasal220
b.3.PPhPasal230
b.4.PPhPasal240
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal220
c.2.PPhPasal250
c.3.PPhPasal290
c.4.STP(pokokkurangbayar)0
c.5.Lain-lain0
c.6.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP0
e.JumlahPajakyangdapatdikreditkan(a+b.6+c.7-d.1)0
7.Pajakyangmasihharusdibayar(5-6e)NIHIL
8.Jumlahkurang/(lebih)bayaryangdisetujuiWajibPajakberdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/BP/DIR/0II/2022 tanggal 2 Februari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsahaBruto11.024.550.810.93111.024.550.810.931
2.HargaPokokPenjualan5.679.074.587.9635.679.074.587.963
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto5.345.476.222.9685.345.476.222.968
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha4.410.076.623.0164.410.076.623.016
5.PenghasilanNetoDalamNegeri935.399.599.952935.399.599.952
6.PenghasilanNetoDalamNegeriLainnya:
a.Penghasilandariluarusaha278.881.613.256278.881.613.256
b.PenghasilanJasa/PekerjaanBebas00
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan00
d.Lain-Lain00
e.Jumlah278.881.613.256278.881.613.256
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilanbruto00
8.PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif210.535.489.262454.375.548.318
b.PenyesuaianFiskalNegatif325.195.058.058325.195.058.058
c.Jumlah(114.659.568.796)129.180.490.260
9.PenghasilanNetoLuarNegeri00
10.JumlahPenghasilanNeto1.099.621.644.4121.343.461.703.468
11.Zakat/Sumbangankeagamaanyangbersifatwajib00
12.KompensasiKerugian1.099.621.644.4121.343.461.703.468
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)00
14.PenghasilanKenaPajak00
15.PPhTerutang00
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahunlalu00
17.JumlahPPhTerutang00
18.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.Dipotong/Dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal2100
b.2.PPhPasal2200
b.3.PPhPasal2300
b.4.PPhPasal2400
b.5.Lain-Lain00
b.6.Jumlah00
c.DibayarSendiri:
c.1.PPhPasal2200
c.2.PPhPasal2500
c.3.PPhPasal2900
c.4.STP(PokokKurangBayar)00
c.5.Lain-Lain00
c.6.Jumlah00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPKP00
e.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan00
19.Pajakyangtidak/kurangdibayar00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNeto(Rugi)1.343.461.703.46801.343.461.703.468
KompensasiKerugian1.343.461.703.46801.343.461.703.468
PenghasilanKenaPajak000
PajakPenghasilan(PPh)Terutang000
KreditPajak000
PPhKurang/(Lebih)Bayar000
SanksiAdministrasi000
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih) dibayar000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 037/BP/DIR/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 037/BP/DIR/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding pada koreksi penyesuaian fiskal positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksiNilaiKoreksi (Rp)Keterangan
I.KoreksiPenyesuaianFiskalPositif:
1.KoreksiCadanganLoan5.832.059.056Diajukanbanding
2.KoreksiPendapatanBungaatasKredit Bermasalah238.008.000.000Diajukanbanding
3.KoreksiBiayaLainnya1.426.080.333Tidakdiajukan banding
Jumlah245.266.139.389
TotalKoreksiyangdiajukanbanding (1+2)243.840.059.056

bahwa adapun koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan banding sebesar Rp243.840.059.056,00 terdiri dari:

No.UraianNilaiSengketaBanding (Rp)
1.KoreksiCadanganLoan(Writeoffduringtheyear)5.832.059.056
2.KoreksiPendapatanBungaatasKreditBermasalah(Non PerformingLoan/NPL)238.008.000.000
Jumlah(1+2)243.840.059.056

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Cadangan Loan (Write off during the year) sebesar Rp5.832.059.056,00

Alasan Koreksi Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dan lampiran SPT atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang disampaikan oleh Pemohon

Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tanpa mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 4 PMK-207/PMK.010/2015;

2. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi yang diajukan keberatan sejumlah Rp5.832.059.056,00 yang semuanya merupakan debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp50.000.000,00 yang berasal dari satu utang per debitur;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015, yang selaras dengan ketentuan huruf E Materi angka 3 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015, pengecualian yang diperbolehkan untuk penghapusan piutang tanpa NPWP adalah untuk plafond kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 dan ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015. Dan ketentuan ini diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran tersebut;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding tidak memahami konteks Perpajakan yang diterapkan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 (“PMK-81”) mengenai Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri Perbankan sehingga Terbanding telah salah dalam menafsirkan dan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 207/PMK.010/2015 (“PMK-207”) jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 75/PJ/2015 (“SE-75”) sebagai dasar hukum dari koreksi terkait; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 207/PMK.010/201 (“PMK-207”) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 (“SE-75”) adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan PMK -207 dan SE-75 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (1) huruf h

Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang mengatur mengenai pembebanan biaya penghapusan piutang secara langsung ke Laba Rugi (direct method), sedangkan pembebanan penghapusan piutang yang diterapkan di dalam industri Perbankan dilakukan secara tidak langsung (indirect method) yaitu dibebankan melalui Cadangan Penghapusan Piutang (Neraca) sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dengan peraturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 (“PMK-81”);

bahwa lebih lanjut, pelaporan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp50.000.000,00 tanpa NPWP) adalah untuk memenuhi kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-34/PJ/2010 stdtd. PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya (“PER-34”) sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang.

2. Tidak Terdapat Pembebanan Biaya atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih di Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih mengikuti ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81;

bahwa atas penghapusan piutang tak tertagih tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya penghapusan di tahun 2018 (termasuk penghapusan atas kredit nasabah debitur yang tidak dilengkapi NPWP), karena biaya cadangan penghapusan atas piutang-piutang tersebut telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme pencadangan (indirect method) dengan merujuk pada aturan dalam PMK-81 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (4) PMK 81, biaya penghapusan piutang

tak tertagih dibebankan ke perkiraan cadangan;

“Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.”;

bahwa sebagai ilustrasi, jurnal akuntansi berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) di halaman 204 atas pembentukan biaya cadangan atas pinjaman baru yang Pemohon Banding bukukan adalah sebagai berikut:

Laba RugiDr.Beban Cadangan Piutang xxxx

NeracaCr.Cadangan Piutangxxxx

bahwa sedangkan jurnal penghapusan piutang berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) adalah sebagai berikut:

NeracaDr.Cadangan Piutangxxxx

NeracaCr.Piutangxxxx

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada di Tahun Pajak 2018 atas penghapusan piutang yang nyata- nyata tak tertagih (write-off) sebesar Rp5.832.059.056,00;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan Identitas Debitur (termasuk menyampaikan NPWP Debitur) pada Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan identitas debitur di dalam Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 (“PMK-105”) stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 (“PMK- 207”);

bahwa sesuai dengan PER-34 bagian petunjuk pengisian, SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding wajib dilampirkan dengan “Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih” sebagai bagian dari “Lampiran Lainnya”. Bahwa mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019 mengatur bahwa:

“Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

c. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.”;

bahwa Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. SPT Tahunan dapat dikatakan lengkap apabila SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa sesuai dengan peraturan dan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya SPT Tahunan PPh Badan tersebut telah diteliti dan diverifikasi oleh Account Representative sehingga KPP Wajib Pajak Besar Satu telah menerima SPT Tahunan PPh Badan secara baik, benar dan lengkap;

4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-105 dan PMK-57 seyogyanya tidak menjadi norma baru yang memperluas maksud, isi, dan tujuan UU PPh;

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf h, Pemohon Banding dapat mengurangkan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian tata cara pelaksanaan persyaratan tersebut diatur lebih lanjut melalui PMK-105 dan perubahannya; bahwa Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, Pemohon Banding harus membagikan informasi perihal Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang menurut Pasal 4 ayat (1) PMK-105, harus mencantumkan identitas debitur, salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Namun demikian, dalam hal informasi mengenai NPWP tidak tersedia/dimiliki Pemohon Banding maka hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan dan kewenangan Pemohon Banding;

bahwa kewajiban untuk memiliki NPWP sesungguhnya merupakan tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Dirjen Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka peran dan wewenang Pemohon Banding untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut pajak tidak mencakup perihal informasi dan kepemilikan NPWP. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat memaksa nasabah debitur untuk mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Atas kondisi tersebut, seharusnya Pemohon Banding tidak dapat disalahkan oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi karena tidak adanya informasi NPWP;

bahwa sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding, sebagaimana KPP Wajib Pajak Besar Satu telah menerima Daftar Piutang yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

5. UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut; bahwa untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, UU PPh telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda atas ada atau tidak adanya NPWP kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut; bahwa secara umum, UU PPh tidak memiliki ayat yang membatasi atau melarang transaksi dengan Orang Pribadi dan/atau badan yang belum ber- NPWP, namun UU PPh mengatur tarif yang berbeda bagi mereka yang

belum ber-NPWP. Merujuk pada Pasal 21 UU PPh, besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya, Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya;

bahwa dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Terbanding memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar;

bahwa pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata- mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan-kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing;

bahwa demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang

atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP;

6. Kepemilikan NPWP untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”);

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan, NPWP sesungguhnya melekat pada kondisi subjektif yang berarti melekat pada kondisi setiap individu atau badan yang bersangkutan, sehingga pihak lain selain individu atau badan yang bersangkutan seharusnya tidak memiliki kewajiban perihal kepemilikan NPWP. Namun, Pemohon Banding tetap membantu dengan berupaya melakukan pencarian NPWP nasabah debitur yang piutangnya dihapus secara maksimal dengan beberapa cara, yaitu:

a. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui Sistem Informasi Debitur (SID);

b. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui jasa pihak ketiga (vendor) yang melakukan pencarian NPWP;

c. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui hubungan telepon kepada nasabah dan melalui kunjungan nasabah; dan d. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui surat kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 37/TAX/V/2020 perihal permintaan informasi NPWP debitur yang dilakukan penghapusan piutang untuk tahun pajak 2018, namun sampai dengan SPT Tahunan 2018 disampaikan, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas surat tersebut;

bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak menyediakan fasilitas bagi Pemohon Banding untuk dapat mengetahui NPWP nasabah debitur berdasarkan data yang ada dan memverifikasi keabsahan (validitas) NPWP dan SKT nasabah debitur tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya maksimal dalam memperoleh informasi NPWP nasabah debitur, namun demikian, perlu diingat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memaksa nasabah debitur untuk mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, suatu hal yang tidak benar dan tidak adil apabila ketiadaan NPWP nasabah debitur tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi dan dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding yang pada dasarnya tidak mempunyai peran dan wewenang untuk dapat memaksa nasabah debitur untuk memiliki NPWP sehingga atas kondisi tersebut, seharusnya keputusan Terbanding untuk melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghapusan piutang adalah tidak tepat;

7. Koreksi Terbanding telah bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan;

bahwa koreksi sehubungan dengan Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang merujuk pada PMK-105 beserta dengan perubahannya telah bertentangan dengan Laporan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan yang disusun oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak dari Tax Centre Universitas Indonesia yang mengatakan bahwa sesungguhnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mencampuradukkan penggunaan Pasal 6 ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan “Double Deduction” dan ketidakpastian pengakuan pembebanan biaya penghapusan piutang pada Industri Perbankan. Seperti yang dikutip dalam poin kesimpulan (5.1) dibawah ini:

”(1) Sesuai dengan karakteristik bisnis perbankan sebagai perantara

keuangan antara deposan dan debitur, selain telah diberlakuan pemajakan berdasar prinsip kemampuan bayar dengan aspek net- income effect, netting effect, dan loss carry forward effect, kepada industri perbankan telah diberikan perlakuan khusus. Bank

diperkenankan membentuk dan memupuk dana cadangan kerugian piutang sebagai antisipasi risiko pemberian kredit dan kerugian piutang tidak tertagih. Dalam teori Escolano, seperti praktik akuntansi, ketentuan pajak juga mengenal Charging Off Method (Direct-Written Off Method) dan Reserve Method (Allowance Method). Berbeda dengan akuntansi yang tegas dan konsisten bedakan praktik pembebanan kerugian piutang dalam Direct-Written Off Method dengan Allowance Method, pernyataan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih seperti dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dalam PMK 81/2009 sepertinya mencampurkan Charging Off Method [Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh] dengan Reserve Method [Pasal 9 ayat (1) huruf (c)]. Akibatnya, pembebanan kerugian piutang usaha perbankan (pemakai Reserve Method) berlaku ketentuan umum Charging Off Method dengan syarat yang sama seperti pengurangan dari penghasilan bruto, padahal kerugian dibebankan ke cadangan agar tidak terjadi double deduction (pada saat pembentukan cadangan dan terjadi piutang tidak tertagih);

(2) Hibridasi (mixing) antara Charging Off Method [ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (h)] dengan Reserve Method [ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c)] menimbulkan ketidakpastian pengakuan dan pembebanan kerugian piutang perbankan antara praktik akuntansi dan ketentuan perpajakan, sedangkan teori Escolano menyebutkan ketentuan pajak juga transparan dengan praktik akuntansi. Pembatasan taxability-deductibility principle atas penghapusbukuan piutang (tanpa penghentian penagihan) yang dipersamakan dengan pembebasan utang (penghentian penagihan) menghambat transparansi akuntansi pajak dengan akuntansi komersial”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dari struktur UU PPh, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) merupakan satu kesatuan pengaturan tentang pengurangan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), termasuk kerugian piutang tidak tertagih dari penghasilan bruto. Pasal 6 ayat (1) mengatur kelompok biaya 3M yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebaliknya Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan. Jika

untuk usaha pada umumnya, Pasal 6 ayat (1) merupakan positive clause pengurangan biaya dan Pasal 9 merupakan negative clause atas pengurangan biaya. Tidak semua pengeluaran biaya walaupun telah dibayar WP, seperti yang terinci dalam Pasal 9, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tetapi khusus untuk industri perbankan dan beberapa jenis usaha lainnya, maka dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) ada pengecualian dari ketentuan umum Pasal 9 itu sendiri. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo PMK 81/PMK.03/2009, kerugian piutang tidak tertagih usaha perbankan tidak dikurangkan dari penghasilan bruto seperti ketentuan Pasal 6 ayat (1), tetapi menurut Pasal 2 ayat (4) PMK 81/2009 pembebanannya pada perkiraan cadangan kerugian piutang. Implikasinya, untuk menghindari pembebanan ganda (melalui Pasal 6 dan Pasal 9), maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) secara eksplisit tidak berlaku untuk industri perbankan dan usaha lain yang boleh membentuk dan memupuk cadangan kerugian piutang. Pembebanan kerugian piutang tidak tertagih dan pengakuan penerimaan dari pembayaran piutang hapus buku harus diatur tersendiri melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu dengan PMK 81/PMK.03/2009;

8. Pengisian NPWP di dalam Formulir Pendaftaran sebagai Nasabah Pemohon Banding bersifat opsional;

bahwa fungsi dari formulir pendaftaran memang untuk mendata identitas calon nasabah debitur. Namun, kolom NPWP dalam formulir pendaftaran bukanlah kolom yang wajib diisi oleh calon nasabah debitur. Pengisian kolom NPWP bersifat opsional atau pilihan. Nasabah yang tidak mengisi kolom NPWP merupakan nasabah debitur perorangan dengan produk dari Kartu Kredit, KTA, dan KPR;

bahwa adapun alasan nasabah debitur memilih tidak mengisi kolom NPWP adalah karena nasabah debitur belum memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak atau memang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib pajak. Atas kondisi tersebut, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghimbau pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP karena

telah memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini Terbanding;

bahwa seharusnya berdasarkan daftar piutang tak tertagih yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding memiliki tambahan informasi sehingga dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding (nasabah debitur) di sisi lain telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding;

9. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain atas sengketa yang sama dan juga Hasil Pemeriksaan Pajak atas nama Pemohon Banding yang tidak dilakukan koreksi atas cadangan loan karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih;

a) bahwa Pemeriksa setuju dan tidak melakukan koreksi atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan loan yang berasal dari unsur penghapusan piutang (write off during the year) karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih untuk pemeriksaan tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015;

b) bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011, 2016 dan 2017;

c) bahwa Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terbanding untuk tahun pajak 2011 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan Terbanding tidak mengajukan Permohonan PK ke MA untuk tahun pajak, 2016 dan 2017 terkait koreksi yang sama dan sebangun tersebut;

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas kasus yang sama dan sebangun yang sebelumnya pernah Pemohon Banding ajukan upaya hukum dan telah beberapa kali dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan rincian sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak untuk PT BANK PERMATA, Tbk. Tahun Pajak 2011 Nomor PUT-115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019 yang diputus oleh Majelis pada tanggal 18 Desember 2019

“Bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa ini yang dipersengketakan adalah sengketa atas besarnya pencadangan piutang tidak tertagih atas pencadangan penghapusan aktiva produksi yang diakui secara ketentuan perpajakan/fiskal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

…

Bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini terdapat pos penghapusan piutang tahun berjalan sebesar Rp85.081.085.770 dan atas pos ini dikoreksi Terbanding dengan alasan sebagian dari piutang yang dihapuskan daftar nominatifnya tidak memenuhi PMK Nomor 57/PMK.03/2010, namun dalam persidangan diketahui bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak membebankan penghapusan piutang tahun berjalan namun perhitungan penghapusan tahun berjalan dilakukan untuk pembentukan PPAP, dan PPAP tahun 2011 adalah sebesar Rp592.334.808.101;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa jika Terbanding melakukan koreksi karena penerapan PMK Nomor 57/PMK.03/2010, menurut Majelis, penerapan tersebut adalah atas pos penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan pada tahun 2011, dan jika diterapkan dalam perhitungan pembentukan PPAP, maka seharusnya Terbanding menghitung kembali besarnya PPAP fiskal yang telah mempertimbangkan jumlah penghapusan yang diakui secara fiskal berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009, dan dengan tidak secara langsung mengurangkan jumlah penghapusan yang tidak diakui Terbanding tersebut pada jumlah cadangan penghapusan piutang;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pencadangan Loan pada pos Write Off during the Year 2011 sebesar Rp63.966.434.593 adalah tidak tepat sesuai dengan pembentukan cadangan Pencadangan Loan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi pos pos

Write Off during the Year 2011 sebesar Rp63.966.434.593 tidak dapat dipertahankan.”

2) Putusan Mahkamah Agung yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan No. 4483/B/PK/Pjk/2020 tanggal 8 Desember 2020 untuk PT BANK PERMATA, Tbk. Tahun Pajak 2011

“Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:

1. Koreksi positif penghasilan neto dalam negeri lainnya yang berasal dari penjualan aset PT Indilex sebesar Rp29.694.225.000,00;

2. Koreksi Beban Promosi sebesar Rp86.228.774.449,00;

3. Koreksi piutang yang dihapus buku (WOA2011) sebesar Rp63.966.434.593,00;

4. Koreksi Fiskal Positif atas penyesuaian Fiskal Negatif: Cadangan Loan sebesar Rp146.042.941,00;

Yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil -dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asa kecermatan karena substansinya telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pajak dengan pertimbangan koreksinya Terbanding

sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar. Sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti- bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yag terdaftar di Mahkamah Agung Rl Nomor 4428/B/PK/PJK/2020, bahwa in casu berdasarkan prinsip Matching cost against revenue pengeluaran yang dapat dibiayakan dilakukan olehMajelis Hakim berdasarkan bukti yang cukup memadai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 serta Pasal 11A dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Rl Nomor 94 Tahun 2010.”;

3) Putusan Pengadilan Pajak untuk PT BANK PERMATA, Tbk. Tahun Pajak 2016 Nomor PUT-005432.15/2019/PP/M.VIB tahun 2020 yang diputus oleh Majelis pada tanggal 6 November 2020 bahwa atas putusan ini sudah incraht dan DJP tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk koreksi yang sama;

“Bahwa Majelis berpendapat:

bahwa Pemohon Banding melaporkan hal terkait dengan NPWP adalah berdasarkan laporan dan kenyataan yang disampaikan oleh debitur; bahwa dalam hal NPWP yang disampaikan oleh debitur adalah tidak valid dan bahkan NPWP debitur-nya tidak diperoleh oleh Pemohon Banding adalah merupakan hal yang berada di luar kekuasaan dan kewenangan Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak adanya informasi yang lengkap atau pun valid terkait dengan NPWP debitur tidak menjadikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak”

4) Putusan Pengadilan Pajak untuk PT BANK PERMATA, Tbk. Tahun Pajak 2017 Nomor PUT-011046.15/2020/PP/M.VIB tahun 2022 yang diputus oleh Majelis pada tanggal 11 Agustus 2022 bahwa atas putusan ini sudah incraht dan DJP tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk koreksi yang sama;

“Bahwa Majelis berpendapat:

“bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Write Off During The Year) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2017 tidak dilakukan pembebanan pada tahun 2017, akan tetapi pada tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme Pencadangan Piutang Tak Tertagih dengan merujuk pada aturan dalam PMK 81 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.”

5) Putusan Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak lain Tahun Pajak 2012

Nomor PUT-110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka oleh Majelis pada tanggal 28 Agustus 2018 bahwa terdapat juga Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas terkait kasus serupa yang mengabulkan seluruhnya banding dari Wajib Pajak lain. Berikut adalah kutipannya:

"bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Bad Debt Expense sebesar

Rp9.129.372.814 yang menurut Terbanding adalah piutang yang tidak dapat ditagih;

bahwa menurut Terbanding, untuk dapat menghapuskan biaya yang tidak dapat ditagih harus melampirkan daftar nominatif dari piutang yang tidak dapat ditagih dan dalam daftar nominatif piutang yang tidak dapat ditagih tersebut harus mencantumkan NPWP debitur;

bahwa dalam daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT Pemohon Banding pada kolom NPWP ada yang tidak mencantumkan NPWP debitur, sehingga atas tidak dicantumkannya NPWP debitur tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas piutang yang tidak dapat ditagih sebanyak daftar debitur yang tidak dicantumkan NPWP-nya;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding semata-mata hanya berdasarkan atas tidak adanya NPWP debitur pada daftar nominatif piutang yang tidak dapat ditagih;

…..;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut mengatur biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 mengatur juga tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu daftar piutang yang tidak dapat ditagih yang tidak mencantumkan NPWP. Bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis berpendapat karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas piutang yang tidak dapat ditagih telah sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka koreksi Terbanding atas Bad Debt Expense sebesar Rp 9.129.372.814 tidak dapat dipertahankan;”

6) Putusan Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak lain Tahun Pajak 2018 Nomor PUT-007589.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

“Kesimpulan Majelis:

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk mendaftarkan diri adalah ada di pihak debitur atau calon debitur dari Pemohon Banding. Lebih jauh menurut Majelis bahwa kewajiban pencantuman NPWP bukan untuk menghukum Pemohon Banding tapi lebih sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada Terbanding sehingga Terbanding dapat menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding (para debitur) di sisi lain telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding. Bahwa untuk dikenakan kewajiban ber-NPWP merupakan tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Dirjen Pajak; bahwa Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan interprestasi secara lateral (litterlijk) dalam hal transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih yang diatur dalam Undang-Undang KUP juncto PMK 105 dimaksud karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat-syarat sebagaimana disebut dalam peraturan terkait

telah dilakukan Pemohon Banding termasuk telah melakukan upaya- upaya penagihan yang maksimal dan sebagaimana terungkap dalam persidangan;

bahwa Bank memiliki ketentuan khusus (lex specialis) diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. PMK Nomor 81/PMK.03/2009 (PMK-81/2009). Mengenai ketentuan khusus (lex specialis) atas perlakuan cadangan piutang, bahwa pada saat bank melakukan WO tidak terdapat pembebanan biaya WO karena bank melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan piutang). Bank hanya me-net-off rekening piutang/ pinjaman pada rekening cadangan WO yang keduanya merupakan rekening neraca dan oleh karenanya tidak ada pembebanan biaya saat WO. Sebagai contoh, apabila bank melakukan WO di tahun 2010, tidak ada beban biaya WO di tahun 2010, karena pembebanan telah dilakukan di tahun 2009 atau tahun-tahun sebelumnya melalui pencadangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data serta fakta yang terungkap di persidangan, Majelis menilai bahwa perhitungan pencadangan piutang yang tak tertagih yang Pemohon Banding lakukan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan juncto KeputusanMenteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sehingga dengan demikian Koreksi Positif atas Biaya CadanganKerugianPiutangTakTertagihsebesar Rp537.317.636.079,00 tidak dapat dipertahankan;”

bahwa adanya beberapa Putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Pajak dan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Kantor Pajak atas kasus yang sama dan sebangun telah menunjukkan bahwa seharusnya tidak perlu lagi ada koreksi atas tidak lengkapnya NPWP Nasabah Debitur yang piutangnya dihapus;

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi atas cadangan loan yang berasal dari unsur

penghapusan piutang (write off during the year) karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp5.832.059.056,00 yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

2) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pendapatan Bunga atas Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar Rp238.008.000.000,00 Alasan Koreksi Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan melakukan pengungkapan pada Catatan Atas Laporan Keuangan 41 (adequate disclosure) sebagai tagihan kontinjensi. Hal tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 KEP-184/PJ./2002, namun dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa tidak terdapat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit antara Bank dan Debitur serta Pemohon Banding tidak menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan dalam SE-08/PJ.42/2002 sehingga harus dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp238.008.000.000,00;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 diatur bahwa (1) Penghasilan Bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga diterima oleh Bank secara cash basis dan (2) dalam hal Bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, maka pengakuan penghasilannya ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 diatur bahwa ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan

cara yang sama;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding selama proses keberatan, tidak terdapat bukti atau dokumen Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada debitur yang terkait tentang perlakuan timbal balik untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non performing, sehingga ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 tidak terpenuhi;

5. bahwa pencatatan Pemohon Banding atas perhitungan bunga kredit non performing merupakan pencatatan pada rekening administratif yang dilakukan secara off-balance sheet sehingga perhitungan bunga kredit non performing yang dilakukan Pemohon Banding merupakan informasi internal. Dengan demikian diperlukan informasi eksternal atas perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

6. bahwa dasar hukum perpajakan yang digunakan untuk melakukan koreksi sebagai berikut:

a. bahwa KEP-184/PJ./2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non Performing mengacu pada PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

b. bahwa PP Nomor 138 Tahun 2000 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2010;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

Pasal 17

“Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.”;

Penjelasan Pasal 17

“Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan

penghasilan (matching of costs against revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.”; Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah; atau b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan;

d. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:

Pasal 7

“Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

e. bahwa baik PP Nomor 138 Tahun 2000 maupun PP 94 Tahun 2010 pada intinya memberikan mandat/kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu. Dan dalam kasus Pemohon Banding adalah pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut;

bahwa KEP-184/PJ./2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP-138”). Bahwa PP-138 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun

Berjalan yang berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2010 (“PP-94”). Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan KEP-184/PJ/2002 jo. SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar hukum koreksi; bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam SE- 08/PJ.42/2002 sudah tidak berlaku dikarenakan dasar hukum atas peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi;

2. bahwa KEP-184/PJ/2002 berkaitan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 (“PSAK31”);

bahwa KEP-184/PJ/2002 dibuat berdasarkan PSAK31 tentang Akuntansi Perbankan (revisi tahun 2000) sudah tidak berlaku lagi. PSAK31 sudah digantikan dengan PSAK50 dan PSAK55 tahun 2014 yang tidak secara khusus mengatur perlakuan akuntansi industri Perbankan;

bahwa dengan demikian, kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhi persyaratan di dalam KEP-184/PJ./2002 sudah tidak berlaku dan tidak relevan mengingat adanya perubahan PSAK sebagaimana tersebut di atas;

3. bahwa tidak ada Ketentuan di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengharuskan Para Pihak untuk membuat dan menyerahkan dokumen perjanjian tambahan atau addendum sebagaimana alasan koreksi Terbanding;

UU PPh maupun PP-138 memberikan kewenangan kepada Terbanding melalui KEP-184 untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan atas penghasilan Bank berupa bunga kredit non-performing;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan KEP-184 yang menetapkan:

• Saat pengakuan penghasilan atas penghasilan Bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis);

• Bank wajib menyerahkan daftar debitur kredit non-performing kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan;

bahwa tidak ada ketentuan di dalam KEP-184 (yang diberi wewenang oleh PP-138) yang mengatur keharusan membuat dokumen perjanjian tambahan

atau addendum;

Pasal 7 PP-138

“Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.”;

bahwa kemudian DJP menebitkan Surat Keputusan KEP-184 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing (NPL), sebagai berikut:

Pasal 2 KEP-184

“(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis);

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurangan pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.”

Pasal 3

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non -performing dengan cara yang sama.”;

Pasal 4

“(1) Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan

kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

(2) Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.”

bahwa di dalam PP-138 dan KEP-184 sebagai peraturan yang berlaku dan mengikat bagi Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, tidak ada ketentuan keharusan untuk membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit non performing;

bahwa sesuai Pasal 2, Pasal 4 KEP-184 di atas dan PSAK no 31 tentang Akuntansi Perbankan (revisi tahun 2000), Pemohon Banding telah:

• mengakui Penghasilan bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis);

• menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada KPP tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen perjanjian tambahan atau addendum tersebut tidak sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku (UU PPh, PP-138 dan KEP-184), dan mengabaikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Pemohon Banding sesuai PP-138 dan KEP-184;

bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka SE-08 yang mengharuskan adanya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit non performing tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengikat Pemohon Banding;

4. Semangat dari KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 adalah tidak memaksa Bank untuk tetap membukukan pengakuan (meng-accrue) penghasilan atas bunga kredit non performing apabila belum pernah diterima pembayarannya dari nasabah debitur bermasalah tersebut;

bahwa sejarah penerbitan KEP-184/PJ/2002 adalah untuk menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Bahkan pada peraturan sebelumnya, yaitu KEP-273/PJ./1998, juga ditulis dasar pertimbangan diterbitkan peraturan perpajakan tersebut adalah karena bunga kredit Non-Performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan

memberatkan likuiditas perbankan. Likuiditas perbankan diperlukan untuk memastikan proses intermediasi perbankan tetap bisa berjalan dengan baik. Peraturan perpajakan menganjurkan Bank menggunakan metode cash basis (bukan accrual basis) untuk kredit dengan status non performing artinya mengakui penghasilan saat dana sudah diterima;

bahwa sebagai informasi tambahan, sebagian besar nasabah bermasalah Pemohon Banding merupakan nasabah kartu kredit yang dimiliki oleh individu yang tidak memiliki pembukuan sendiri layaknya nasabah korporasi sehingga concern melakukan pembebanan biaya bunga NPL tersebut di pihak debitur menjadi tidak relevan;

5. KEP-184/PJ./2002 Pasal 3 tidak mengatur dan memberikan panduan kepada Pemohon Banding mengenai bentuk penyesuaian yang dilakukan kepada pihak debitur;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. KEP-184 tidak memberikan panduan kepada Pemohon Banding bagaimana membuktikan debitur (termasuk penyediaan bukti dokumen) untuk melakukan penyesuaian dengan cara yang sama sebagaimana yang diminta Terbanding. Hal ini dapat dipahami karena Pemohon Banding tidak dapat mengatur laporan keuangan dan pembukuan Debitur karena Debitur merupakan entitas terpisah yang melakukan pembukuan tersendiri bahkan untuk Debitur perorangan tidak memiliki pembukuan;

b. KEP-184 tidak mencantumkan dan tidak mengatur kewajiban Bank untuk menyediakan bukti dokumen yang membuktikan Debitur melakukan penyesuian dengan cara yang sama sebagaimana yang diminta Terbanding sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk menyedikan bukti dokumen penyesuaian tersebut;

c. Pasal 4 KEP-184 hanya mengatur kewajiban Bank untuk menyerahkan daftar debitur yang memuat nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit dan bunga non-performing yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet (Daftar Debitur NPL) kepada Direktur Jenderal Pajak (“DJP”), dalam hal ini Terbanding, sebagai lampiran dari SPT Tahunan PPh Badan;

d. Menurut Pemohon Banding, Daftar Debitur NPL yang berisi data debitur tersebut menjadi bukti dan sekaligus informasi eksternal atau alat keterangan bagi DJP untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga debitur dengan cara yang sama. Pemohon Banding telah membuat dan melampirkan Daftar Debitur NPL tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 sesuai Pasal 4 KEP-184/2002. Dengan demikian tidak tepat jika Terbanding berkesimpulan tidak ada bukti dokumen penyesuaian saat pengakuan biaya pada debitur, karena KEP- 184 sebenarnya sudah mewajibkan bank menyerahkan Daftar Debitur NPL sebagai bukti dan alat keterangan bagi DJP untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga debitur dengan cara yang sama;

6. Pembuatan dokumen perjanjian tambahan atau addendum (antara Pemohon Banding dengan debitur) dalam rangka corresponding adjustment, tidak dapat diterapkan karena transaksi antara Pemohon Banding dengan Nasabah Debitur bukan transaksi hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa perjanjian tambahan tersebut adalah untuk membantu Terbanding agar saat pengakuan biaya bunga non performing dari sisi Debitur juga dilakukan pada saat pembayaran atau cash basis. Namun ketentuan corresponding adjustment tersebut yang pada awalnya untuk membantu Terbanding ini sebaliknya telah menimbulkan pajak atas accrual bunga non performing Pemohon Banding yang seharusnya tidak atau belum terutang pajak karena KEP-184 telah mengatur saat pengakuan penghasilan bunga non performing bagi Pemohon Banding adalah saat pembayaran bunga diterima oleh Pemohon Banding (cash basis) bukan pada saat accrual bunga;

bahwa penerapan corresponding adjustment di atas oleh Terbanding, menurut Pemohon Banding juga tidak dapat dibenarkan, karena corresponding adjustment hanya berlaku apabila transaksi dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010, sedangkan

transaksi pemberian kredit oleh Pemohon Banding kepada Nasabah Debitur bukan transaksi hubungan istimewa;

Pasal 1 angka 12 PER - 48/PJ/2010:

“12. Corresponding Adjustments yaitu koreksi atau penyesuaian atas jumlah

pajak yang terutang bagi Wajib Pajak suatu negara yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak negara mitra yang dilakukan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra (primary adjustments), sehingga alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.”;

bahwa sebagai rujukan juga dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Menteri Keuangan telah mencabut ketentuan coresponding adjustment yang tercantum pada Pasal 3 ayat (1) huruf a pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Pada Pasal 3 ayat (1) huruf a yang dihilangkan, adalah terkait persyaratan piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;

Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 105/PMK.03/2009:

“(1) Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;”

bahwa dengan demikian, corresponding adjustment yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan tidak ada perjanjian tambahan seharusnya dibatalkan;

7. Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas kasus yang sama yaitu koreksi pendapatan bunga non-performing 2017 oleh Terbanding dari KPP Wajib Pajak Besar Satu (kantor pajak yang sama) telah dikabulkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Keputusan Nomor KEP-00768/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 4 Juni 2020;

bahwa terdapat keputusan keberatan Tahun Pajak 2017 atas:

• Koreksi yang sama yaitu koreksi positif atas penghasilan bunga kredit non performing karena tidak menyerahkan dokumen perjanjian tambahan (addendum);

• Koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding dari kantor pajak yang sama yaitu Terbanding dari KPP Wajib Pajak Besar Satu;

yang mengabulkan seluruhya keberatan Wajib Pajak atas koreksi penghasilan bank berupa bunga kredit non performing sebagaimana kutipan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-1134/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 5 Mei 2020 berikut ini:

3 MENURUT ; 0 — Keterangan

NO POS-POS YANG DIKOREKSI __ Wwe PEMERIKSA PENELITA

. ; ; . . (Pp) _ | (Ro) . 'Rpj ,

Wo 7 (2) , Bp 14) ; 005) . (6)

1, Peredaran Usaha atas fe) 6 909.c00.000 0 Mengapulkan Selarunnya

Pendapat Bunga Kredit

Bermasalah (NPL)

—. Banana - | -—25 Lue

Penjelasan.

SE-08/PJ42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Perghasilan Bark Berupa Bunga Krecit Ner-Performing "idak memberikan contoh bagaimana bentuk dan gan baran dotail tentarg acdenaum

Berdasarkan penelitian fisik terhadap pelaoorar SPT PPh Badan 2017 Wajb Pajax «2 KPP Wajib Pajak Besar

Satu. diketahu: banwa lampiran-6 mengenai Daftar Nov Performing Loan NPLI yang #laperxan ce KPP Wao

Pajak Besar Satu telah memenuh. ketentuan Sk-13-PJS212952 tentarg Pengakuan kengnasian Atas

Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit New-Peroreicg

Bedasarkan hal tersebut, Tim Perel ti mendus akan otis membatalkan <cveks. Perneriksa

8. Koreksi Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah tahun 2018 yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dan dapat dibatalkan karena saldo akhir Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah tahun 2017 telah dibatalkan koreksinya sebagaimana hasil Keputusan Keberatan tahun 2017 pada poin nomor 8 di atas;

bahwa koreksi pendapatan bunga atas kredit bermasalah tahun 2018 sebesar Rp238.008.000.000,00 berasal dari movement atau selisih penambahan bunga pada tagihan kontinjensi akhir tahun 2018 dengan akhir

tahun 2017 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin nomor 8 di atas, Pemeriksa tahun pajak 2017 sebelumnya juga melakukan koreksi atas pendapatan bunga atas kredit bermasalah tahun 2017 namun sesuai Keputusan Keberatan, koreksi Pemeriksa dibatalkan. Dengan demikian maka Terbanding telah mengabulkan pengakuan pendapatan bunga atas kredit bermasalah dilakukan secara cash basis tanpa mensyaratkan adanya pembuatan/penyerahan addendum perjanjian kredit;

bahwa koreksi Pemeriksa tahun 2018 yang mengambil saldo akhir tahun 2017 dimana sudah mendapatkan penetapan sesuai keputusan keberatan tahun 2017 yaitu pendapatan bunga atas kredit bermasalah diakui secara cash basis tanpa syarat. Oleh karena itu, seharusnya pada tahun 2018, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi fiskal atas pengakuan pendapatan bunga atas kredit bermasalah ini karena tidak konsisten dan tidak memiliki kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

9. Terdapat Keputusan Keberatan dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang sama dan juga Hasil Pemeriksaan Pajak atas nama Pemohon Banding yang tidak dilakukan koreksi atas penghasilan bunga non performing;

1) Terbanding setuju atau tidak melakukan koreksi terkait Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah untuk pemeriksaan tahun pajak 2011, 2013, 2014, 2015 dan 2020;

2) Permohonan Keberatan Wajib Pajak terkait koreksi Pendapatan bunga atas kredit bermasalah dikabulkan oleh tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk tahun pajak 2017;

3) Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak untuk tahun pajak 2012 dan 2016 dan DJP tidak mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait koreksi tersebut;

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas kasus yang sama dan sebangun yang sebelumnya telah Pemohon Banding ajukan upaya hukum dan telah beberapa kali dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan rincian

sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak untuk PT BANK PERMATA, Tbk. Tahun Pajak 2012 Nomor PUT-004172.15/2019/PP/M.VIB tahun 2020 yang diputus oleh Majelis pada tanggal 6 November 2020 bahwa atas putusan ini sudah incraht dan DJP tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk koreksi yang sama;

“Majelis berpendapat:

bahwa informasi sebagaimana catatan 39 komitmen dan kontinjensi dalam Laporan Keuangan 2012 bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan dengan pertimbangan Pemohon Banding belum menerima pembayaran.”

bahwa adanya catatan 39 komitmen dan kontinjensi dalam Laporan Keuangan 2012 serta tidak dibuatnya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit keseluruhan hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002, tidak menjadikan Pemohon Banding dianggap telah menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah serta harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga akrual atas kredit bermasalah.”

2) Putusan Pengadilan Pajak untuk PT BANK PERMATA, Tbk. Tahun Pajak 2016 Nomor PUT-005432.15/2019/PP/M.VIB tahun 2020 yang diputus oleh Majelis pada tanggal 6 November 2020 bahwa atas putusan ini sudah incraht dan DJP tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk koreksi yang sama

“bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak dibuatnya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa

kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit keseluruhan hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002, tidak menjadikan Pemohon Banding harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga akrual atas kredit bermasalah.”;

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Pendapatan Bunga atas Kredit Bermasalah (NPL) sebesar Rp238.008.000.000,00 yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan Daftar Piutang Tak Tertagih hanya mensyaratkan penyampaian Daftar Piutang Tak Tertagih untuk dapat membebankan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pemohon Banding tidak berwenang untuk memaksa nasabah debitur untuk mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP serta memutuskan transaksi dengan nasabah debitur hanya karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP. Terbanding, selaku Direktur Jenderal Pajak, merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memberikan NPWP sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding disalahkan atas tidak adanya informasi NPWP dengan dilakukannya koreksi;

3. Terbanding seharusnya dapat memanfaatkan informasi pada Daftar Piutang Tak Tertagih untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap nasabah debitur Pemohon Banding yang telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding;

4. Koreksi pengakuan pendapatan bunga NPL yang dilakukan oleh Terbanding

adalah keliru dan tidak berdasarkan pada bukti yang kuat sebagaimana diamanatkan di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana Terbanding telah keliru dengan melakukan koreksi saldo akhir tahun 2018 karena saldo awal tahun 2017 pada awalnya dikoreksi oleh Terbanding namun saat pengajuan keberatan Terbanding telah membatalkan koreksi tersebut;

5. Bahwa pembuatan dokumen perjanjian tambahan atau addendum antara Pemohon Banding dengan nasabah debitur dalam rangka corresponding adjustment sesungguhnya tidak dapat diterapkan, karena transaksi antara Pemohon Banding dengan nasabah debitur bukanlah transaksi hubungan istimewa;

6. Bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak ada yang mengatur terkait keharusan untuk membuat dan menyerahkan dokumen perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit non-performing;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dasar hukum, alasan, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar adalah sebesar NIHIL dengan rugi fiskal sebesar (Rp1.099.621.644.412,00) dengan perhitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto11.024.550.810.931
2.HargaPokokPenjualan5.679.074.587.963
3.PenghasilanBrutoatauLabaBruto(1-2)5.345.476.222.968
4.PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha4.410.076.623.016
5.Penghasilannetodalamnegeri(3-4)935.399.599.952
6.Penghasilannetodalamnegerilainnya
a.Penghasilandariluarusaha278.881.613.256
b.Penghasilanjasa/pekerjaanbebas0
c.Penghasilansehubungandenganpekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah(a+b+c+d)278.881.613.256
7.Fasilitaspenanamanmodalberupapenguranganpenghasilan0
neto
8.PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif210.535.489.262
b.PenyesuaianFiskalNegatif325.195.058.058
c.Jumlah(a-b)(114.659.568.796)
9.Penghasilannetoluarnegeri0
10.Jumlahpenghasilanneto(5+6.e-7+8.c+9)1.099.621.644.412
11.Zakat/sumbangankeagamaanyangbersifatwajib0
12.KompensasiKerugian1.099.621.644.412
13.PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)0
14.PenghasilanKenaPajak(10-11-12-13)0
15.PPhTerutang(tarifx15)0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.JumlahPPhTerutang(15+16)0
18.KreditPajak:
a.PPhditanggungpemerintah0
b.Dipotong/dipungutolehpihaklain:
b.1.PPhPasal210
b.2.PPhPasal220
b.3.PPhPasal230
b.4.PPhPasal240
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0
c.Dibayarsendiri:
c.1.PPhPasal220
c.2.PPhPasal250
c.3.PPhPasal290
c.4.STP(pokokkurangbayar)0
c.5.Lain-lain0
c.6.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP0
e.JumlahPajakyangdapatdikreditkkan(a+b.6+c.6-d.1)0
19.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(17-18.e)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-221/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 8 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, terdapat 2 sengketa

yaitu

NoKeteranganNilaiSengketaBanding (Rp)
1.KoreksiCadanganLoan(Writeoffduringthayear)5.832.059.056
2.KoreksiPendapatanBungaataskreditbermasalah(NonPerformingLoan)238.008.000.000
Jumlah(1+2)243.840.059.056

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas (Write off during the year) Rp5.832.059.056,00

Menurut Terbanding a. Landasan hukum dan pertimbangan

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan) antara lain mengatur :

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: ..;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Pasal 4 ayat (1)

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.”;

Pasal 4 ayat (2)

“Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

i. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

ii. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan

piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; iii. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan

khusus; atau

iv. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah

dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.”;

Pasal 4 ayat (3)

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.”;

Pasal 5 ayat (1)

“Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari

plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.”;

Pasal 5 ayat (2)

“Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.”;

b. Hasil Penelitian:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghapusan Piutang yang tidak mencantumkan NPWP dalam Daftar piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;

2. bahwa berdasarkan aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 pada tanggal 25 April 2019, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

TF (SELAN LAMPRATLLAMPRAN Tit. itis, tert. FTA Tet GAN hh

BERSAMA N OLAMERKSN PULS a SURAT SETORAN PAJAK LEMBAR KE-3 FPA PASAL 29 b. [XxX LAPORAN KEUANGAN c RANSKRP KUT PAN ELEWEN-ELEMEN CAR LAPORAN KEUANSAN Lampiran Khusus Sa-1/8a-2/8a-38a-4/8a-5-84-37>

z a. [OX _IGAFTAR PENYUSUTAN GAN AMORTSAS F SKAL iLampiran Khusus 14 Buku Petunuk Pengisian SPT s e oo IPERHTUNGAN KOMPENSAS KERUSAN FSKAL Lampiran Khusus 24 Buku Petunjuk Pengis an SPT

= so [DAFTAR FASLTAS PENANAMAN MOCSL :Lampran Khusus 44 Buku Fetunjuk Pengisian SFT

= goo ICAP AR CABANG UTAMA PERUSAHAAN (Lampiran Khusus 54 Buku Petunjuk Fengisian SFT

3 ho SURAT SETORAN PAJAK LEMBAR KE-3 FEN PASAL 25 AYAT 14) Khusus BUT

= [PERK TUNGAN PPh PASAL 25 AWAT 14) 1Khusus BUT? :Lampiran Khusus 64 Buku Petunjuk Feng:sian SFT

[RREC™ FAJAK LUSR EGER (Lampiran Khusus 7A Buku Fetunuk Pengisian SF h Lo SURAT KUASA KHUSUS (Ela dikuasahan)

PL ampuran 1-6 m [a |khtsar Cohumen nduk dan Gokumen Lekai n anda Terma Notfhas: Laporan Per Negara

PERNYATAAN

3. bahwa berdasarkan Lampiran 2 SPT Tahunan, Pemohon Banding melaporkan Penyesuaian fiskal positif : b. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp21.733.801.295,00 dengan perincian sebagai berikut :

2. | JUMLSH PEN SASSLSII LEG ROWERS SL lh - 2 2 1.214251.213,206

BAM TALL TIDEK ERMASIK OBJEK PAJAK 8 2.735.290.375

So PENTESLA EN FISKAL POS FF

3 BAY E ANG DIBEBANKA! "OKELJARKAN U'TLK KEPEINGAL .

PEMEGAIIS SAHAM, SEKUTU, ATAU SNGGOTA a 0 b. PEMBENTUKEII ATAU PENJPUKA" DAYA SALISH 5 21.738,804,294

¢. PENOBANTAN A7AL MBALAN PEKERUKAN ATAU "

JASA CALAM BENTUK UATURA 5441 KEL KATA se 29376559057

J. JULEP AN ELEBH KEAAJAFAI VANS 3BA SPRAY KEPADA

FEMEGENS SEA PRAK FAG MEMPU "A AJBLIIS St ST MEA

SEAUPUNGAN DENGAN DEKFRELAT sa d

2. PARTA YANG DMBAKKAN BALAI ATA SUB SIS St Se 16. 350,009

4. PAJAK PEUSHAS LAI Ea DAA NAN a. GAI YRS DBAYARKAN KEPADA SlISIOTA PERSEKJTUAII PENA

ATAU OV YANG YOBALU AT SAK TERBAG ATAS SAHEM a q h Same AIMMATRES in 4

SEL 34 FEL USUTAN KOMERS AL 3 ATAS SEN JSUSAN F SKAL § 41,524.39 869

SELSA AMORT SAS KOVERSALD ATAS AVORTSAS FSKAL s 4

BAN ahd LTANGGUP KAN PENG ARUALN SS Sk q

PEL ESJA SUPSKEL ROSTF LATh 5 115 746,890,209

NMR tas § sm 208, 16 408,92

& Jermeesta at sa NEGATE

4. bahwa berdasarkan data Aplikasi DMS Viewer SPT diketahui bahwa dalam lampiran SPT, Pemohon Banding melaporkan Daftar Debitur Non Performing Kategori Macet yang berisi sebanyak 10030 nomor Nama Debitur, Alamat, NPWP, Jumlah Kredit kurang lancar dan Jumlah Bunga;

5. bahwa pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir adalah tetap mempertahankan Koreksi Cadangan Loan sebesar Rp5.832.059.056,00 karena piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dan yang NPWPnya, tidak memenuhi ketentuan formal dan material yang disyaratkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015;

6. bahwa atas koreksi sebesar Rp5.832.059.056,00 berasal dari data nasabah yang tidak ada NPWP berasal dari :

• Joint Financing (kredit kendaraan bermotor) Rp5.700.861.077

• Kartu KreditRp 131.197.979 JumlahRp5.832.059.056

7. bahwa menurut Pemohon Banding Joint Financing adalah pemberian fasilitas kredit berdana antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembiayaan yang proses administrasi kredit sampai dengan penghapusan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sebagai manajer fasilitas sesuai dengan kerjasa sama pemberian kredit secara sindikasi dengan perusahaan pembiayaan;

8. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa koreksi sebesar Rp5.832.059.056,00 berasal dari 492 debitur, yang semuanya merupakan debitur dengan jumlah plafon kredit

di atas Rp50.000.000,00 yang berasal dari satu utang atas satu nama debitur, bukan atas nama perusahaan pembiayaan, yang dapat diartikan bahwa Pemohon Banding melakukan administrasi atas pinjaman dari tiap debitur;

9. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015, yang selaras dengan ketentuan huruf E Materi angka 3 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015, pengecualian yang diperbolehkan untuk penghapusan piutang tanpa NPWP adalah untuk plafon kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 dan ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015. Dan ketentuan ini diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran tersebut;

12. Terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan NPWP Debitur pada Daftar Piutang yang dihapus pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dapat disampaikan bahwa :

• Berdasarkan Aplikasi SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 pada tanggal 25 April 2019

• Bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, SPT Tahunan tersebut telah diiakukan penelitian dan verifikasi oleh AR dan diterima oleh KPP Pemohon Banding Besar Satu secara baik, benar dan lengkap bahwa Penelitian yang dilakukan oleh Account Representative maupun Tim Peneliti SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan atas pemenuhan ketentuan formal yang meliputi kelengkapan penyampaian formulir SPT dan lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sebagai satu kesatuan dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut, namun tidak mencakup penelitian material atas isi dari SPT dan lampiran- lampirannya

• Tim Peneliti berpendapat bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Piutang yang dihapus pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 terbukti

13. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Undang-Undang PPh hanya mensyaratkan Pemohon Banding Bank untuk Menyampaikan Daftar Piutang Tak Tertagih, sedangkan NPWP adalah kewajiban setiap Individu/Nasabah, bukan kewajiban Pemohon Banding Bank disampaikan bahwa:

• bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No.7/63/DPBPR tanggal 30 Desember 2005 bahwa dalam mengisi laporan daftar debitur terdapat kolom NPWP yang harus diisi sebagai berikut :

Lebaran

IL DEBELUR

FORM — 01 — DATA DEBITUR PERORANGAN le vin | .

Hamas | fr

Moms khas:

Ins. hedaman. | TP am sadis Itu kanduna :

mts. eter | Phe Fatur:

tempat tare: | : pat bai PT state setara Do el nj merta. sete: [7

Alamat testntur 2

Larantuarns: | AI — 3 benatatat 2 | —

Sumber data:

https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Documents/c4a9aaf7570f4b76a6d20b730d2b671bBuleti nHukum10030912

• bahwa berdasarkan fakta lampiran yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT, Pemohon Banding melaporkan Daftar Debitur Non Performing dengan daftar kolom NPWP ada yang diisi dan ada yang tidak diisi angka 000000000, bahwa persyaratan menjadi debitur tidak sama untuk mendapatkan debit-nya

• bahwa sesuai dengan fakta dokumen formulir pendaftaran sebagai nasabah bank yang baru pada umumnya terdapat kolom pencantuman NPWP sehingga dengan demikian informasi terkait NPWP sudah dapat diperoleh Pemohon Banding pada saat awal pendaftaran sebagai nasabah;

14. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Validasi NPWP & SKT Debitur merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak, namun Pemohon Banding Bank tetap berupaya membantu melengkapi NPWP Nasabah Debitur, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan kelengkapan NPWP Nasabah Debitur yang dikoreksi dapat disampaikan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan argumentasi, penjelasan dan data yang sama yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan

15. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa DJP tidak menyediakan fasilitas bagi Pemohon Banding untuk dapat mengetahui NPWP debitur berdasarkan data yang ada dan memverifikasi keabsahan (validitas) NPWP & SKT nasabah debitur tersebut, dapat dijelaskan bahwa fasilitas keabsahan (validitas) NPWP ada pada semua aplikasi laporan SPT, bila ada kesalahan memasukkan data NPWP, maka akan ada pemberitahuan bahwa data NPWP tidak sesuai;

16. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Undang-Undang PPh tidak membatasi / melarang transaksi dengan badan / orang pribadi yang belum mendaftar NPWP, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (5a) bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) yang diterapkan terhadap Pemohon Banding yang tidak mempunyai NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pemohon Banding yang dapat menunjukkan NPWP;

17. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tidak ada pembebanan biaya atas penghapusan piutang di tahun 2018, termasuk biaya penghapusan atas Piutang / Kredit Debitur tanpa NPWP dapat disampaikan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung alasan tersebut;

18. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Terbanding bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Pemohon Banding Perbankan dapat disampaikan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan argumentasi, penjelasan dan data yang sama yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan

19. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding tahun 2011 atas kasus yang sama yaitu koreksi positif karena tidak lengkapnya NPWP Debitur yang dihapus telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) DJP atas Putusan Banding tahun 2011 tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dapat disampaikan bahwa:

• referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya karena dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia, yakni sistem Civil Law. Dalam Sistem Civil Law hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.”

• berdasarkan penelitian putusan pengadilan atas sengketa Pemohon Banding 2011 memang atas Cadangan Loan (Write off during tha year), namun yang menjadi sengketa adalah perbedaan nilai saldo awal 1 januari 2011 dan saldo akhir 31 Des 2011 secara fiskal dan komersial;

20. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding Tahun 2016 atas kasus yang sama yaitu koreksi positif karena tidak lengkapnya NPWP Nasabah Debitur yang dihapus telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

dan DJP tidak mengajukan PK dapat disampaikan :

• referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya karena dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia, yakni sistem Civil Law. Dalam Sistem Civil Law hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.”

• Berdasarkan penelitian putusan pengadilan atas sengketa Pemohon Banding 2016 memang atas Cadangan Loan (Write off during tha year) yang sama, yang menyatakan bahwa nilai write off yang dikoreksi telah dilaporkan Pemohon Banding pada laporan rugi laba dalam laporan keuangan dan terbitan PERBANAS "PROBANK" yang dapat diartikan bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan atas kekurangan/kesalahan debiturnya, yang merupakan kejadian yang berlangsung secara berulang setiap tahunnya. Bahwa apabila Pemohon Banding sebagai kreditur melindungi asetnya tentu akan lebih berhati-hati memberikan kredit kepada krediturnya, karena sesuai dengan ketentuan bahwa yang diperbolehkan untuk penghapusan piutang tanpa NPWP adalah untuk plafon kredit sampai dengan Rp 50.000.000

• Dan yang menjadi sengketa tahun adalah Cadangan Loan (Write off during tha year) atas tanpa NPWP dengan plafon kredit di atas Rp50.000.000,00;

21. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tidak ada koreksi Terbanding atas kasus yang sama yaitu koreksi positif karena tidak lengkapnya NPWP Nasabah Debitur yang dihapus untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 dapat disampaikan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan

argumentasi, penjelasan dan data yang sama yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

22. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding Lain atas kasus yang sama yaitu koreksi positif karena tidak lengkapnya NPWP Nasabah Debitur yang dihapus telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat disampaikan bahwa referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya karena dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia, yakni sistem Civil Law. Dalam Sistem Civil Law hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.”

23. bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding atas penghapusan piutang sebesar Rp5.832.059.056,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pendapatan Bunga atas Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/ NPL) sebesar Rp238.008.000.000,00 Menurut Terbanding a. Landasan hukum dan pertimbangan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 25

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan) antara

lain mengatur :

Pasal 34

“Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”;

Pasal 35

“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 17

“Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.”;

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing, diatur bahwa :

Pasal 1

“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.”; Pasal 2 ayat (1)

“Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).”;

Pasal 2 ayat (2)

“Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.”;

Pasal 3

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.”;

Pasal 4 ayat (1) :

“Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.”;

5. Referensi:

PSAK 4 tentang Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana Paragraf 05

“Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana adalah:

(a) Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRSs) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam SAK;

(b) Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 29 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan;

(c) Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya;

(d) Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan SAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam SAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang;

Paragraf 06

PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dinyatakan tidak berlaku sejak

tanggal efektif Pernyataan ini;

Paragraf 09

Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana, khususnya ketentuan transaksi yang diatur dalam SAK tersebut;

Paragraf 10

Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah (Non Performing Loan) sebesar Rp238.008.000.000,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen perjanjian tambahan atau addendum sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.42/2002 dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud pada saat pemeriksaan;

3. bahwa daftar buku, catatan, dokumen yang diminta oleh Terbanding saat pemeriksaan adalah :

“nt. ! - me Ng Na Ka 7 rey PA ers ie Kuna .

el NN Pan eee j 1 conan a Dar Pa EP Pn ea Kana Ta La z |. rere ee ee ae te ert ee - oan te .

7 Me Pen Hota Naa NN al Na elo ota ' eanoorc

- PN INN UN Ta . oo - - ni = NP aa HN HN TN NI SN Na SN TN -

: map at TTF

Pe Peta es Step ree te ale le ea i a ee ee Na tte -.

4. bahwa daftar buku, catatan, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding saat Pemeriksaan adalah ho) Tatar ta .-5ins Batasan minat te Cart lite

5. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman dokumen yang pertama melalui surat nomor S-89/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 07 Maret 2022 , dan permintaan kedua melalui surat nomor S-215/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 14 Juni 2022. Atas permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan dokumen yang terkait dengan sengketa ini berupa :

• SPT Tahunan PPh Badan

• Laporan Keuangan Tahun

• Tanggapan SPHP

• Rincian koreksi Pendapatan Bunga NPL Tahun

• Daftar NPL 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun

c. Hasil Penelitian:

c.1 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pendapatan Bunga atas kreditbermasalah(NonPerformingLoan)sebesar Rp238.008.000.000,00 c.2 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja

Pemeriksaan, Tanggapan SPHP dari Pemohon Banding, serta dokumen -dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa :

- Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 41 Komitmen dan Kontijensi, diketahui bahwa jumlah saldo pendapatan bunga NPL yang di accrue per 31 Desember 2018 sebesar Rp869.213.000.000,00 dan accrue per 31 Desember 2017 sebesar Rp631.205.000.000,00 sehingga ada penambahan pendapatan bunga NPL, data Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 41 Komitmen dan Kontijensi sebagai berikut:

41. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 41. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES

Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, As of 31 December 2018 and 2017. the Company

Perseroan memiliki komitmen dan kontinjensi had commitments and contingencies as follows:

sebagai berikut 2018 2017

KOMI TMEN COMMITMENTS

Liabilitas Komitmen Committed Liabilities

Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan - committed Unused credit faciily - committed

- Pihak ketiga (1.596.172) (596.036) - Third parties

- Pihak berelasi 1.350.323) - - Related parties voce eee (2946-4998) Lo (996.036)

Letters of credit yang tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan Outstanding irrevocable letters of credit

- Pihak ketiga 1.756.932) 2.326.054) - Third parties

Jumlah Liabilitas Komitmen (4.703.427) (2.922.090) Total Committed Liabilities

KONTINJENSI CONTINGENCIES

Tagihan Kontinjensi Contingent Receivables

Garansi yang diterima Guarantees received

- Pihak beretasi - 515.000 - Related parties

Pendapatan bunga atas kredit interest receivable on bermasalah 869.213 631.205 non-performing loans

Jumlah Tagihan Kontinjensi _o..., 869.213 1.146.205 Total Contingent Receivables

Penambahan Pendapatan bunga atas Kredit Bermasalah selama tahun 2018 :

Penambahan Pendapatan bunga atas Kredit Bermasalah tahun 2018 Rp869.213.000.000 Penambahan Pendapatan bunga atas Kredit Bermasalah 2017Rp631.205.000.000 Penambahan selama tahun 2018Rp238.008.000.000 Penjelasan:

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan melakukan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan 41 (adequate disclosure) sebagai tagihan kontijensi. Hal tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 KEP-184/PJ/2002, namun

dalam proses pemeriksaan diketahui tidak terdapat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit antara bank dan debitur serta Pemohon Banding tidak menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Pemohon Banding sebagai lampiran dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan dalam SE-08/PJ.42/2002 sehingga harus dilakukan koreksi;

c.3 bahwa berdasarkan penelitian atas surat permintaan data oleh

Terbanding berupa scancopy daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet serta perjanjian tambahan/addendum atas perjanjian kreditnya untuk tahun 2018, dan berdasarkan daftar penyerahan dokumen dari Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding hanya memberikan scancopy daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet saja dan tidak memberikan dokumen perjanjian tambahan/addendum atas perjanjian kreditnya untuk tahun 2018;

c.4 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 diatur bahwa (1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga diterima oleh bank secara cash basis dan (2) dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, maka saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit. Dan Pasal 3 mengatur bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non- performing dengan cara yang sama;

c.5 bahwa dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Terbanding diketahui bahwa Pencatatan bank atas perhitungan bunga kredit non- performing tidak terlihat pada buku besar karena merupakan

pencatatan pada rekening administratif yang dilakukan secara off- balance sheet. Sehingga perhitungan bunga kredit non performing yang dilakukan Pemohon Banding merupakan informasi internal, dengan demikian diperlukan informasi eksternal untuk menjaga independensi atas perhitungan yang dilakukan oleh bank;

c.6 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Peneliti berpendapat pokok dalam sengketa keberatan ini adalah SENGKETA PEMBUKTIAN, yaitu terkait dengan pemenuhan ketentuan berdasarkan peraturan perpajakan untuk bunga yang terutang dari kredit Non Performing Loan diakui pada saat diterimanya bunga tersebut (cash basis); dalam hal ini adalah tidak disampaikannya perjanjian tambahan (addendum) antara Pemohon Banding dengan Kreditur;

c.7 bahwa Rochmat Sumitro melalui bukunya “Asas Dan Dasar

Perpajakan” (jilid 3.Eresco, Bandung, 1997, hlm.51) menyatakan bahwa pengajuan keberatan adalah upaya administratif penyelesaian sengketa pajak yang merupakan peradilan administrasi tidak murni atau disebut dengan peradilan semu atau peradilan doleansi;

bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

bahwa dengan diajukannya keberatan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo, maka dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan bertindak sebagai Hakim Doleansi;

bahwa oleh karena sengketa yang diajukan terkait dengan sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

c.8 bahwa faktanya dalam rangka penyelesaian keberatan Tim Peneliti

Keberatan telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,

Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan di atas, dan Pemohon Banding telah menyampaikan Buku, Catatan, Data/Dokumen, dan Informasi namun tidak tidak memberikan dokumen perjanjian tambahan/addendum atas perjanjian kreditnya untuk tahun 2018;

c.9. bahwa hasil penelitian terhadap seluruh data data dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

- Bahwa sampai dengan laporan penelitian dibuat Pemohon Banding tidak menyampaikan / menyerahkan perjanjian tambahan (Addendum) antara Pemohon Banding dengan Debitur yang dinyatakan kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet;

- Dalam rangka membuktikan konsistensi Pemohon Banding bahwa pendapatan bunga atas kredit bermasalah diakui pada saat penghasilan tersebut diterima (cash basis) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KEP-184/PJ./2002 a quo dalam penelitian Pemohon Banding telah menyerahkan data, dokumen, dan keterangan terkait hal tersebut sebagaimana telah uraikan pada di atas, dan hasil penelitian terhadap data, dokumen dan keterangan tidak terdapat dokumen yang membuktikan penerimaan bunga pada periodik-periodik berikutnya atas bunga yang sebelumnya ditangguhkan. Dengan demikian tidak terdapat kepastian hukum berkaitan dengan status hutang tersebut apakah benar dihapuskan atau merupakan penghasilan, sehingga hak negara untuk memungut pajak atas penghasilan tersebut menjadi tidak dapat dilakukan, baik dalam rangka menagih pajak atas penghasilan bunga ataupun menagih pajak atas penghasilan karena penghapusan utang kepada Debitur;

- Bahwa yang dimaksud dari Hapus Buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus kredit macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada

debitur;

- Tindakan hapus buku dilakukan sebagai upaya bank dalam menangani kredit macet, namun bukan berarti bank lantas lepas tangan terhadap debitur, bank tetap memiliki hak melakukan penagihan pelunasan pada debitur;

- Pengertian tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 37 ayat (1) huruf c, yang menyatakan: “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar Bank menghapusbukuan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya.” Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Yang Tersisa Dari Program Perbankan Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan : “Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi kuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Peminjam Simpanan dengan tidak menghapuskan tagihan”;

- Dari pengertian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa sesungguhnya terhadap piutang-piutang yang dinyatakan hapus buku pihak bank masih memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan penagihan pelunasan, baik terhadap pokok pinjaman maupun bunga yang terutang dalam pinjaman tersebut; dengan demikian dapat disimpulkan masih terdapat potensi pendapatan/penghasilan yang bisa diterima oleh pihak bank;

- Terkait hal tersebut, dalam hal ini pendapatan bunga yang berasal dari kredit kurang lancar, diragukan, dan macet (NPL), Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan terkait perlakukan atas penghasilan bunga nya, yaitu Pasal 35 UU PPh jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan

Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing;

- Dari ketentuan perpajakan tersebut telah ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon Banding terkait dengan perlakukan perpajakan (PPh) terkait pendapatan bunga atas NPL, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, yaitu tidak didukung addendum (perjanjian tambahan) antara bank dan debitur;

c.10 bahwa berdasarkan hasil pembuktian di atas, maka Peneliti berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk menerima keberatan yang diajukan Pemohon Banding atas koreksi a quo, sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

c.11 bahwa pendapatan bunga yang berasal dari kredit kurang lancar, diragukan, dan macet (NPL), Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan terkait perlakukan atas penghasilan bunga nya, yaitu Pasal 35 UU PPh jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 184/PJ./2002 yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing. Dari ketentuan perpajakan tersebut telah ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon Banding terkait dengan perlakukan perpajakan (PPh) terkait pendapatan bunga atas NPL, dan

berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, yaitu tidak didukung addendum (perjanjian tambahan) antara bank dan debitur;

c.12 bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

Pembuatan dokumen perjanjian tambahan atau addendum (antara bank dengan debitur) dalam rangka corresponding adjustment, tidak dapat diterapkan karena transaksi antara WP Bank dengan Nasabah Debiturnya adalah bukan transaksi hubungan istimewa, dapat dijelaskan bahwa ketentuan perpajakan telah menetapkan syarat- syarat yang harus dipenuhi Pemohon Banding terkait dengan perlakukan perpajakan (PPh) terkait pendapatan bunga atas NPL, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, yaitu tidak didukung addendum (perjanjian tambahan) antara bank dan debitur;

c.13. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas kasus yang sama yaitu koreksi pendapatan bunga atas kredit bermasalah tahun 2017 karena tidak menyerahkan dokumen perjanjian tambahan (addendum) oleh Terbanding dari KPP Pemohon Banding Besar Satu (kantor pajak yang sama) telah dikabulkan oleh Kantor Wilayah DJP Pemohon BandingBesarsebagaimanaKeputusanNomorKEP- 00768/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 4 Juni 2020 (terlampir) dapat dijelaskan bahwa Keputusan tersebut tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya;

c.14. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

Koreksi Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah tahun 2018 yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dan dapat dibatalkan karena saldo akhir Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah tahun 2017 telah dibatalkan koreksinya sebagaimana hasil Keputusan dapat dijelaskan bahwa saldo akhir Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah tahun 2017 merupakan saldo awal Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah tahun 2018 sebagaimana tertulis dalam Catatan

atas Laporan Keuangan Nomor 41 Komitmen dan Kontijensi, diketahui bahwa jumlah saldo pendapatan bunga NPL yang di accrue;

c.15 bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

Permohonan Banding Pemohon Banding atas kasus yang sama yaitu koreksi pendapatan bunga atas kredit bermasalah tahun 2012 karena tidak menyerahkan dokumen perjanjian tambahan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan DJP tidak mengajukan PK atas Putusan tersebut. dapat dijelaskan bahwa referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak yang berhubungan dengan Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah (Non Performing Loan), dapat dijelaskan bahwa

• Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya karena dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia, yakni sistem Civil Law. Dalam Sistem Civil Law hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.”

• Berdasarkan penelitian putusan pengadilan pajak atas sengketa Pemohon Banding tahun pajak 2012 disebutkan bahwa adanya catatan 39 komitmen dan kontijensi daiam Laporan Keuangan 2012 serta tidak dibuatnya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitor kepada bank sebagai cicilan pokok kredit keseluruhan hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran pembayaran sebagaimana ditetapkan daiam ketentuan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002, tidak menjadikan Pemohon Banding dianggap telah menerima

pembayaran dari nasabah debitor bermasalah serta harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga akrual atas kredit bermasalah:

• Bahwa yang menjadi sengketa Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah (Non Performing Loan) untuk tahun 2018 diproses keberatan pada tahun 2022, seharusnya Pemohon Banding sudah dapat memberikan dokumen atas realisasi pembayaran ataupun bukti hapus buku atas jumlah komitmen dan kontijensi yang di dalam Laporan Keuangan tahun 2018. Namun sampai dengan saat Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;

c.16 bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada koreksi Terbanding atas kasus yang sama yaitu koreksi pendapatan bunga atas kredit bermasalah karena tidak menyerahkan dokumen perjanjian tambahan untuk tahun pajak 2011, 2013, 2014, 2015, dan 2020 dapat dijelaskan bahwa laporan ini hanya untuk memproses permohonan keberatan Pemohon Banding atas Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah (Non Performing Loan) tahun pajak 2018 ;

c.17 bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah (Non Performing Loan) sebesar Rp238.008.000.000,00 diusulkan untuk dipertahankan;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 037/BP/DIR/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018

Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Bank Permata, Tbk.” Nomor 5

Tanggal 4 Juli 2022 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H. di Jakarta Selatan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 025/BP/DIR/0II/2022 tanggal 2 Februari 2022; Bukti P-5. Akta Pernyataan keputusan Rapat “PT Bank Permata, Tbk.” Nomor

36 tanggal 25 Januari 2022 dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat nomor 37/TAX/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 hal Permintaan

Informasi NPWP Debitur yang dilakukan Penghapusan Piutang untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-7. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 22 tahun 1955;

Bukti P-8. Matriks sengketa dan penjelasan PPh Badan;

Bukti P-9. Daftar referensi putusan-putusan & hasil pemeriksaan atas nama

Pemohon Banding atas koreksi penghapusan piutang yang tidak dilengkapi NPWP debitur tahun pajak 2011 s.d. 2021;

Bukti P-10. Daftar referensi putusan-putusan & hasil pemeriksaan atas nama

Pemohon Banding atas koreksi pendapatan bunga non-performing loan (NPL) tahun pajak 2011 s.d. 2021

Bukti P-11. Bank Permata Financial Statement Audited FY 2018;

Bukti P-12. Koreksi Pemeriksa Daftar WO Tdk Dilengkapi NPWP yang diajukan banding;

Bukti P-13. Surat Permintaan NPWP Debitur WO Tahun 2018;

Bukti P-14. Surat Permintaan NPWP Debitur WO Tahun 2018;

Bukti P-15. Tanda Terima Pengiriman Surat Permintaan NPWP Debitur WO

Tahun 2018;

Bukti P-16. SPT Tahunan Induk tahun pajak 2018 beserta tanda terima SPT;

Bukti P-17. Tabel Matriks Sengketa Koreksi PPh Badan atas Penjualan Agunan

Yang Diambil Alih (AYDA) menurut Pendapat Pemohon Banding dan Terbanding;

Bukti P-18. Laporan Pendapat Ahli atas Ketentuan Pajak Penghasilan atas

Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan - Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.;

Bukti P-19. Pendapat Ahli atas Ketentuan Pajak sehubungan dengan Perlakuan

PPN atas Pengambilalihan AYDA dan penjualan AYDA – EY; Bukti P-20. Tabel Matrik Sengketa PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 5 Januari 2024;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir tanggal 05 Januari 2024;

Bukti P-23. Contoh formulir calon debitur yang ingin meminjam dana ke Bank

Permata (untuk membuktikan bahwa persyaratan NPWP sebagai nasabah perorangan tidak wajib diisi apabila nasabah perorangan tidak memiliki NPWP)

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti T-6 Daftar Piutang Tak Tertagih PT Bank Permata Tbk;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir tanggal 05 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 037/BP/DIR/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PenyesuaianFiskal Positif210.535.489.262454.375.548.318243.840.059.056

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp243.840.059.056,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp243.840.059.056,00 yang terdiri dari koreksi positif Penghapusan Piutang sebesar Rp5.832.059.056,00 dan koreksi positif Pendapatan Bunga Non- Performing Loan sebesar Rp238.008.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan

amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi

berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK -219/PMK.011/2012)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan

usaha Pemohon Banding adalah perbankan;

Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp243.840.059.056,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp243.840.059.056,00 dengan perincian sebagai berikut:

11. | Koreksi Cadangan Loan (Write off during the year) | 5832.060.056

Performing Loan)

Daumlaht(142) 248.840.059.056 bahwa pembahasan tiap rincian sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Cadangan Loan (write off during the year) sebesar Rp5.832.059.056,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tanpa mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) debitur sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 4 ayat (1) PMK- 207/PMk.010/2015;

bahwa menurut Terbanding, pengecualian (kewajiban untuk mencantumkan NPWP) atas ketentuan sebagaimana disebut di atas, hanya berlaku untuk plafon utang sampai dengan Rp50.000.000;

Bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa dari 149 debitur yang disengketakan, sebanyak 76 debitur sebenarnya memiliki NPWP dan sisanya (sebanyak 73 debitur) tidak ditemukan NPWP-nya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun penghapusan dilakukan pada saldo neraca, hal tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi besarnya beban yang dibukukan pada laba-rugi, dan jika penghapusan piutang (yang sudah dibiayakan) tidak memenuhi persyaratan NPWP, maka saldo tersebut harus dipulihkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Terbanding keliru dalam menafsirkan dan menerapkan dasar hukum perpajakan untuk

industri perbankan;

bahwa Pemohon Banding sebagai bank menggunakan Metode Tidak Langsung (indirect method) untuk pembebanan biaya penghapusan piutang, yaitu dibebankan sebagai Cadangan Penghapusan Piutang pada neraca sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan jo PMK- 81/2009;

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-207/2015 jo SE-75/2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yang mengatur mengenai Metode Langsung (Direct Method) berupa pembebanan langsung ke Laporan Laba Rugi sehingga menurut Pemohon Banding hal ini tidak tepat dan tidak relevan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian dari penghapusan piutang tidak dibebankan sebagai biaya pada Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2018 karena sudah dibebankan ke cadangan yang dibentuk di tahun-tahun sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung atas sengketa serupa pada tahun-tahun pajak sebelumnya (2011, 2013, 2016, 2017, dan 2019) yang secara konsisten mengabulkan permohonan Pemohon Banding (maupun Wajib Pajak lain) yang menyatakan bahwa alasan ketidaklengkapan NPWP hanyalah masalah administrasi yang tidak mempengaruhi kualitas piutang yang dihapus;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa yuridis namun memiliki aspek pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung Bukti T-1 s.d. Bukti T-7;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung Bukti P- 1s.d. P-23;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding keliru menerapkan peraturan yang mengatur metode pembebanan langsung (direct method) PMK-207/2015 jo SE-75/2015;

b) bahwa sebagai Wajib Pajak bank, Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung (indirect method) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan jo PMK 81/2009;

c) bahwa kerugian dari penghapusan piutang (write off during the year) tidak dibebankan pada Laporan Laba Rugi tahun berjalan, melainkan dibebankan pada Cadangan Penghapusan Piutang yang sudah dibentuk pada tahun- tahun sebelumnya, sehingga koreksi atas biaya yang tidak ada di tahun pajak yang bersangkutan adalah tidak tepat;

d) bahwa kewajiban pencantuman NPWP dalam daftar piutang tak tertagih hanyalah bersifat administratif formal, ketidaklengkapan informasi NPWP tidak mempengaruhi kualitas piutang yang dihapus;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan Cadangan Loan (write off during the year) sebesar Rp5.832.059.056,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Cadangan Loan (write off during the year) sebesar Rp5.832.059.056,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pendapatan Bunga atas Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sebesar Rp238.008.000.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif

berupa Pendapatan Bunga NPL sebesar Rp238.008.000.000,00 berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 PP Nomor 138 Tahun 2000 dan Pasal 17 PP Nomor 94 Tahun 2010 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 yang mengatur bahwa pengakuan penghasilan bunga atas kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) diakui berdasarkan cash basis (saat diterima);

bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan SE-08/PJ.42/2002 ditegaskan bahwa untuk menerapkan perlakuan cash basis, Bank dan debitur terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya;

bahwa Terbanding menemukan bahwa tidak terdapat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit antara bank dengan debitur NPL dan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketentuan cash basis sebagaimana disebut pada Pasal 2 KEP-184/2002 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit NPL dengan cara yang sama dan bahwa addendum berfungsi sebagai konsekuensi logis atau informasi eksternal yang diperlukan untuk menjaga independensi atas perhitungan Bank dan memastikan adanya matching cost against revenue yaitu bahwa debitur juga mencatat biaya secara cash basis;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengakui Penghasilan bunga kredit NPL sesuai ketentuan yaitu berdasarkan cash basis atau saat bunga benar-benar diterima);

bahwa menurut Pemohon Banding, pengakuan penghasilan NPL secara accrual akan memberatkan likuiditas bank yang merupakan semangat awal dari penerbitan KEP-184/PJ./2002 dimana hal ini sejalan dengan kebijakan restrukturisasi perbankan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat ketentuan di dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Direktur

Jenderal Pajak yang secara eksplisit mengharuskan bank dan debitur membuat dan menyerahkan addendum;

bahwa menurut Pemohon Banding, kewenangan yang diberikan oleh PP 94 Tahun 2010 kepada Direktur Jenderal Pajak hanya sebatas mengatur saat pengakuan;

bahwa menurut Pemohon Banding, persyaratan addendum diatur di dalam SE-08/PJ.42/2002 dimana peraturan a quo bukan merupakan bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi Pemohon Banding dan lebih lanjut bahwa PP 138 Tahun 2000 yang menjadi acuan bagi KEP-184/2002 telah dicabut dan diganti oleh PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban Pemohon Banding hanya terbatas pada penyerahan Daftar Debitur NPL (memuat nama, alamat, NPWP, dan bunga terutang/accrual basis) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan dan bahwa daftar tersebut sudah cukup sebagai informasi eksternal atau alat keterangan bagi Terbanding untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan penyesuaian biaya bunga pada sisi debitur;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan koreksi yang didasarkan pada kebutuhan corresponding adjustmen tidak dapat dibenarkan karena konsep dimaksud hanya berlaku untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) sementara transaksi kredit antara bank dan debitur NPL merupakan transaksi antara para pihak yang independen (bukan merupakan hubungan diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa);

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten karena terdapat putusan keberatan atas sengketa serupa (pendapatan bunga NPL) pada tahun pajak sebelumnya (2017) yang mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dan bahwa terdapat sengketa serupa untuk tahun pajak 2012, 2016, dan 2019 yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (merupakan sengketa yang bersifat yuridis);

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-

bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung Bukti T-1 s.d. Bukti T-7;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung Bukti P- 1 s.d. Bukti P-23;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan pendapatan bunga NPL yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara cash basis sudah benar dan bahwa persyaratan penyerahan dokumen perjanjian tambahan (addendum) bukan merupakan kewajiban;

b) bahwa kewajiban bank berdasarkan KEP-184/2002 hanyalah menyerahkan Daftar Debitur NPL yang memuat nama, alamat, NPWP, dan bunga accrual) sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan, dan bahwa daftar dimaksud dianggap sebagai informasi eksternal atau alat keterangan bagi Terbanding (DJP) untuk menindaklanjuti dan melakukan pengawasan atas penyesuaian biaya bunga disisi debitur;

c) bahwa pencatatan bunga NPL dalam Catatan Komitmen dan Kontijensi (seperti catatan 39 atau 40) pada Laporan Keuangan hanya berupa pengungkapan informasi sesuai PSAK 57 dan bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari debitur yang bermasalah (debitur NPL);

d) bahwa corresponding adjustment hanya berlaku untuk transaksi diantara pihak-pihak yang terafiliasi/ memiliki hubungan istimewa sementara transaksi

antara Pemohon Banding sebagai bank dengan debitur merupakan transaksi antara pihak-pihak yang independen;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Pendapatan Bunga atas kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sebesar Rp238.008.000.000,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif243.840.059.0560243.840.059.056

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif243.840.059.0560243.840.059.056

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding454.375.548.318

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak243.840.059.056 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak210.535.489.262 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)
1PenghasilanBrutoatauPeredaranUsaha/Bruto11.024.550.810.931
2HargaPokokPenjualan5.679.074.587.963
3PenghasilanBrutoatauLabaBruto5.345.476.222.968
4PengurangPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha4.410.076.623.016
5PenghasilanNetodalamNegeri935.399.599.952
6Penghasilannetodalamnegerilainnya278.881.613.256
7PenyesuaianFiskal
PenyesuaianFiskalPositif210.535.489.262
PenyesuaianFiskalNegatif325.195.058.058
Jumlah(114.659.568.796)
8JumlahPenghasilanNeto1.099.621.644.412
9KompensasiKerugian1.099.621.644.412
10PenghasilanKenaPajak0
11PPhTerutang0
12KreditPajak0
13JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021, atas nama: PT BANK PERMATA TBK, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung WTC II Lantai 1, 2, 21-30 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1Penghasilan(Rugi)Netto1.099.621.644.412
2KompensasiKerugian1.099.621.644.412
3PenghasilanKenapajak0
4PPhTerutang0
5KreditPajak0
6PPhyangkurang/(lebih)dibayar0
7SanksiAdministrasi0
8PPhyangmasihharus/(lebih)dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.