P U T U S A N
Nomor PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/506/18/091/21 tanggal 11 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002293.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK PERMATA TBK, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung WTC II Lantai 1, 2, 21-30 Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Meliza Musa Rusli, jabatan Direktur Utama, dan Darwin Wibowo, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yudo Abrianto
Jabatan: Division Head, Tax Management
Alamat: Jalan Nanas I Nomor 24 RT 002 RW 003 Kel. Utan
Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/2023 tanggal 7 Juni 2023;
2. Nama: Muhammad Fadly Erzavi Abdha
Jabatan: Head, Corporate Income Tax and Ligitation
Alamat: Kalibata Utara II RT 012 RW 002 Kel. Duren Tiga,
Kec. Pancoran, Jakarta Selatan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/2023 tanggal 7 Juni 2023;
3. Nama: Niken Prasasyari
Jabatan: Specialist, Corporate Income Tax and Ligitation Alamat: Benua Indah Blok E4 Nomor 9 RT 001 RW 008
Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 206/2023 tanggal 14 September