Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-002268.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Hanuraba Sawit Kencana, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002268.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002268.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Kompleks Sudirman Office Park, Jalan Jenderal Sudirman Blok A5 Nomor 889, Gunungbahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur - 76114, yang diwakili oleh Ali Sugianto jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: harris.cheung@sta.co.id); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erwin Sutanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/TAX-HSK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025,

2. Nama: Egie Bea Sekar Arum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TAX-HSK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.250@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4682/PJ.07/2025 tanggal 24 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

643/PP/BR/2025 tanggal 1 Juli 2025 jo. PEN-36/PP/Alh/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/TAX-

HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00057/SUB-

CT/WPJ.14/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/TAX-

HSK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur, dengan penghitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 13.348.454.605 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp 2.669.690.921

Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran masaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……Rp0 e. uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0 g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….Rp0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g-h)Rp0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp 2.669.690.921 5 Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.127.677.446 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)Rp 1.127.677.446

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0 Rp 3.797.368.367 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/TAX-HSK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak-13.348.454.60513.348.454.605
2.PPh Pasal 26 yang terutang-2.669.690.9212.669.690.921
3.Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah---
b.Setoran Masa---
c.STP (pokok kurang bayar)---
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....---
e.Uang Tebusan yang telah dibayar---
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g.Lain-lain---
h.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....---
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)---
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )-2.669.690.9212.669.690.921
5.Sanksi Administratif:
a.Bunga Pasal13 (2) KUP-1.127.677.4461.127.677.446
b.Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP---
c.Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP---
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )-1.127.677.4461.127.677.446
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-3.797.368.3673.797.368.367

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak13.348.454.605-13.348.454.605
b. Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang2.669.690.921-2.669.690.921
c. Kredit Pajak---
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
e. PPh Kurang Bayar2.669.690.921-2.669.690.921
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.127.677.446-1.127.677.446
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.797.368.367-3.797.368.367

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 diterima tanggal 23 Desember 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Sugianto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 286 Tanggal 30 September 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi No.

Uraian

Wajib Pajak

Fiskus

(RP.) (RP.)

(RP.)

1.

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

-

13.348.454.605

13.348.454.605 2.

PPh Pasal 26 yang terutang

-

2.669.690.921

2.669.690.921 3.

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

- b. Setoran Masa

-

-

- c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

- f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang te la h dibayar

-

-

- g. Lain-lain

-

-

- h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d

+ e + f + g - h)

-

-

- 4.

Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )

-

2.669.690.921

2.669.690.921 5.

Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal13 (2) KUP

-

1.127.677.446

1.127.677.446 b. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP

-

-

- c. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP

-

-

- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

- e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )

-

1.127.677.446

1.127.677.446 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

-

3.797.368.367

3.797.368.367

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 014/TAX-HSK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang No.

Uraian

Wajib PajakFiskusDiajukan Keberatan

(RP.)(RP.)(RP.) 1.

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

- 13.348.454.60513.348.454.605 2.

PPh Pasal 26 yang terutang

-2.669.690.9212.669.690.921 3.

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

--- b. Setoran Masa

--- c. STP (pokok kurang bayar)

--- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

--- e. Uang Tebusan yang telah dibayar

--- f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

--- g. Lain-lain

--- h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

--- i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)

--- 4.

Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )

-2.669.690.9212.669.690.921 5.

Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal13 (2) KUP

-1.127.677.4461.127.677.446 b. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP

--- c. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP

--- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

--- e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )

-1.127.677.4461.127.677.446 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

- 3.797.368.3673.797.368.367

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No.

Uraian

Wajib PajakFiskusMenjadi (RP.)

(RP.)(RP.)

1.

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

- 13.348.454.605 13.348.454.605 2.

PPh Pasal 26 yang terutang

- 2.669.690.921 2.669.690.921 3.

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

--- b. Setoran Masa

--- c. STP (pokok kurang bayar)

--- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

--- e. Uang Tebusan yang telah dibayar

--- f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

--- g. Lain-lain

--- h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

--- i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h

)--- 4.

Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )

- 2.669.690.921 2.669.690.921 5.

Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal13 (2) KUP

- 1.127.677.446 1.127.677.446 b. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP

--- c. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP

--- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

--- e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )

- 1.127.677.446 1.127.677.446 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

- 3.797.368.367 3.797.368.367 III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi yang No.

Uraian

Keputusan

Permohonan

Diajukan Keberatan

Banding

Banding 1.

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

13.348.454.605

-

13.348.454.605 2.

PPh Pasal 26 yang terutang

2.669.690.921

-

2.669.690.921 3.

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

- b. Setoran Masa

-

-

- c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

- f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan g te la h dibayar

-

-

- g. Lain-lain

-

-

- h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c

+ d

+ e + f + g - h)

-

-

- 4.

Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )

2.669.690.921

-

2.669.690.921 5.

Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal13 (2) KUP

1.127.677.446

-

1.127.677.446 b. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP

-

-

- c. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP

-

-

- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

- e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )

1.127.677.446

-

1.127.677.446 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

3.797.368.367

-

3.797.368.367 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605 dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010) mengatur antara lain:

Pasal 15 ayat (4):

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (4):

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),

saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

2. bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari Sumatera Plantations Pte. Ltd. berdasarkan Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman) tanggal 1 Januari 2014 yang kemudian dirubah dengan Adendum Nomor 1 tanggal 31 Desember 2016;

3. bahwa kemudian berdasarkan Pasal 4.1 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati bahwa atas pinjaman tersebut akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang belum dilunasi sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan

oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap triwulan dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap triwulan;

4. bahwa namun berdasarkan Pasal 4.2 dan 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut, juga disepakati sebagai berikut:

a.Pasal 4.2:

Sumatera Plantations Pte. Ltd. setuju bahwa beban bunga atas pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 tersebut ditangguhkan sampai kondisi berikut terpenuhi:

- Laba bersih setelah pajak Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut – turut; dan

- Cash flow operasional Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut – turut.

b.Pasal 4.3:

Setelah bunga pinjaman menjadi terutang setelah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4.2, maka Pemohon Banding harus membayar bunga tersebut, bersama dengan setiap beban bunga lebih lanjut atas pinjaman setelahnya, secara triwulanan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 4.2. dan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut, maka secara jelas telah disepakati bahwa saat kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga adalah setelah terpenuhinya kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman;

bahwa sampai dengan berakhirnya tahun 2020, kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut belum terpenuhi;

bahwa dengan demikian, oleh karena kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut belum terpenuhi, maka Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2020;

6. bahwa walaupun Pemohon Banding belum membayarkan dan juga belum mempunyai kewajiban untuk membayarkan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2020, namun pihak Auditor yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, telah melakukan jurnal

penyesuaian (Audit Adjustment) untuk membukukan pencadangan atas biaya bunga sebesar Rp13.348.454.605,00 kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. berdasarkan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

7. bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, secara jelas mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas biaya bunga adalah pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

8. bahwa oleh karena Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2020 yang didasarkan atas kesepakatan di dalam Perjanjian Pinjaman, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, belum terjadi jatuh tempo atas pembayaran bunga tersebut di tahun 2020;

9. bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya tersebut, maka atas pembebanan bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara akuntansi (komersial) sebesar Rp13.348.454.605,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26 karena belum terjadi pembayaran maupun jatuh tempo pembayaran bunga;

10. bahwa ketentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2010 dan penjelasannya tersebut, yaitu pada saat pembayaran ataupun saat jatuh tempo pembayaran telah sejalan dengan prinsip kemudahan atau convenience of payment principal, dimana pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat mendekati penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak; bahwa dengan dilakukannya koreksi positif atas PPh Pasal 26 terkait dengan bunga pinjaman dimana Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut sebelum pembayaran atau jatuh tempo pembayaran, maka

hal ini telah bertentangan dengan prinsip tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

11. bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang Pemohon Banding laporkan, yaitu pada Formulir SPT 1771-I bagian Penyesuaian Fiskal Positif berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebagai berikut:

dengan perincian sebagai berikut:

No66m

o31r037A400k91un

Nama A

k

u

n

Kore

ksi F

isk

a05 l56

11

AFKINTAUNACRIA (P

SA

AK

PSL 24)

8

99.21

2.4 IA

L C

H

RGES FR

O

M

SHAREHOLDER

13.3

48.45

4.6 T

o

tal

14.24

7.66

7.0

6

1

12. bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga yang telah Pemohon Banding lakukan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut, sehingga menunjukkan bahwa pihak Terbanding juga telah mengakui bahwa biaya bunga tersebut memang masih merupakan pencadangan;

bahwa dengan diakuinya biaya bunga tersebut masih merupakan pencadangan oleh Terbanding, maka dapat disimpulkan juga bahwa sesungguhnya Terbanding telah mengakui bahwa atas biaya bunga tersebut belum dibayarkan dan belum jatuh tempo pembayaran;

13. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, atas pembebanan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara komersial sebesar Rp13.348.454.605,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26.

14. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00 seharusnya dibatalkan.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut

Men

urut

Koreksi yang No.

Uraian

Keputusan

Permohonan

Diajukan Keberatan

Banding

Banding 1.

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

13.348.454.605

-

13.348.454.605 2.

PPh Pasal 26 yang terutang

2.669.690.921

-

2.669.690.921 3.

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

- b. Setoran Masa

-

-

- c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

- f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan g te la h dibayar

-

-

- g. Lain-lain

-

-

- h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c

+ d

+ e + f + g - h)

-

-

- 4.

Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )

2.669.690.921

-

2.669.690.921 5.

Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal13 (2) KUP

1.127.677.446

-

1.127.677.446 b. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP

-

-

- c. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP

-

-

- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

- e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )

1.127.677.446

-

1.127.677.446 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

3.797.368.367

-

3.797.368.367 bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00057/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 006/TAX-HSK/III.2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada | Ll)

Pengad.lan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima [| [ surat keputusan yang diband ng:

c. Banding diaukan d luar jangka waktu 3 (tga) bulan karena keadaan ai luar [ kekuasaan Pemohon Banding dengan diampiri bukt pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

a. Terhadap 1 (satu) <eputusan diajukan 1 (satu) surat banding: ( e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: Isl f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00290/KEB:PJAWPJ.14.2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima tanggal 23 Desember 2024 g. Surat banding dilampir salinan surat keputusan yang dibanding. yaitu Surat Ls]

Keputusan Direktur Jendera Paak Nomor KEP-00290:/KEB:/PJ/WPJ 14/2024 tanggal 19 Desember 2024:

h. Bukti pembayaran 50% ")

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat banding ticak d lampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak -. an yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus [ dibayar sesuai yang teah disetuu dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tiaak d lampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak [ yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhr hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ali Sugianto bertindax selaku: ")

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

J. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indones a:

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding: = = k. Surat/skp:keputusan”i yang dia ukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandina.773

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor: 00002/204/20/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Balikpapan Timur Nomor: LAP- 185/RIKSIS/KP.1401/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak013.348.454.60513.348.454.605
PPh Pasal 26 yang terutang02.669.690.9212.669.690.921
Kredit Pajak:
PPh Ditanggung Pemerintah000
Setoran masa000
STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .............000
Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g - h )000
Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )02.669.690.9212.669.690.921
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP01.127.677.4461.127.677.446
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c )01.127.677.4461.127.677.446
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)03.797.368.3673.797.368.367

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 014/TAX-HSK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang diterima KPP Pratama Balikpapan Timur berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05006649/BPS/KPP.140103/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak13.348.454.605013.348.454.605
PPh Terutang2.669.690.92102.669.690.921
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Dibayar2.669.690.92102.669.690.921
Sanksi Administrasi1.127.677.44601.127.677.446
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)3.797.368.36703.797.368.367

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Objek PPh Pasal 26

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan WP (Rp)Menurut Surat Banding WP (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
013.348.454.605013.348.454.605

1. Menurut Pemohon Banding (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

1) Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi;

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 32A

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya

c. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 11

1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Pesetujuan tersebut;

2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan

sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dan pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen

(recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan;

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (7)

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

h. PeraturanMenteri KeuanganNomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (1) huruf f

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

2) Data dan Fakta a. bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN00445/RIKSIS/KPP.1401/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-85/RIKSIS/KPP.1401/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 185/RIKSIS/KP.1401/2024 tanggal 13 Mei 2024;

b. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei

2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

(1) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605 berdasarkan ekualisasi antara Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 karena Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham Pemohon Banding Luar Negeri;

(2) Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, sebagai berikut: Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Biaya Bunga Pinjaman 6133401 Financial Charges from Rp13.348.454.605 Shareholder

2. Biaya Sehubungan dengan Jasa (Pinfosys)Rp43.789.485 JumlahRp13.392.244.090 Pos-Pos Neraca

Objek dan masa sebelumnyaRp- Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp- Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp- Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain (KKPRp- Summary Cabang)

Objek Pajak Menurut PemeriksaRp13.392.244.090 Objek Pajak Menurut SPT WPRp43.789.485 Koreksi Objek PajakRp13.348.454.605 dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham dan atas pembayaran jasa luar negeri (Pinfosys);

bahwa objek PPh Pasaı 26 adalal Bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP LN maupun WP Badan LN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 26. Atas pembayaran bunga tersebut terutang PPh Pasal 26;

bahwa pemeriksa melakukan perhitungan ulang objek PPh 26 terutang atas pembayaran bunga pinjaman selama tahun 2020

(akun 62011010700 FinanciaI Charges From Shareholder) berdasarkan Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 PP-94 tahun 2010. Dan atas pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang

Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

disediakan untuk penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa berdasarkan Neraca tahun 7020 Pemohon Banding mencadangkan Utang sebesar Rp168.956.134.953 (Current Liabilitie- Accrued Expenses) yang mana di dalan akun Accrued Expenses tersebut terdapat kenaikan di akun interest Payable (ACC-2140203) sebesar Rp13.348.454.605 dari tahun 2019.

Akun20202019Kenaikan
INTEREST PAYABLE - IMCRp158.316.079.047Rp144.967.624.442Rp13.348.454.605

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 15 UU PPh sttd PP-94 Tahun 2010

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham (Sumatera Plantation Pte.Ltd) sebesar Rp13.348.454.605 dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Romawi VI;

d. bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

e. bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-185/RIKSIS/KP.1401/2024 tanggal 13 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

No. Kronologis Pemeriksaan Do Nomor Tanggal _ Keterangan

1 Pemberitahuan pemeriksaan disampatkan kepada YVayib/PEMA- 143312025

Pajak (MAS /RIKSISIKPP 14912023 Hata

2 emkeri anuan Perpanjangan Jangka Waktu KPP “AC iced28 Ana. 2u2A

Pemeriksaan saan . Wa 0 Pajak ' Pertemuz :nga"

3 Pemeriksaan di tempat Wa, Pajak ' Pertemuan deng . 2110912073 | zoom Mectirg

Wajib Pajak a. Kelengkapan Peminjaman Dokumen Wajib Pajak ja. Surat Peminjaman Buxu. Catatan, da" Dokumen IORIKS S/KPP.1401- PAP) I/2G GE 202923

I Surat Perirgatan | LPRIKSISIKPP 1491 PaP- 2) 21172023 fa Surat Perinnatar II URIKSISIKPP. MO1 PAP 2/2024 LUNA

Berita Acara Pemenuhan/T das Diperuh | "

d. peminjaman Buku. Catatan car Dekumen dalam PI Baas rangka pemeriksaan

5. Surat Pemberitahuar Hasil Pemeriksaar ‘SPHP, S$ VRZRIKSIS KP? 1471 aga pe ANA

6. Targgapan Wajib Pajak atas SPHP TAS-HSKIIV 324 ial adi

7 (undangan Fembanasan Akhir LIND-UG 85 RIKSISIKPP 140° 2024 dAkupenpa

8. iRisalah Pembahasan - 100521124

2, 'parmohenan Quality Assurance (SA) \

10. !Risaiah Tim QA

11. Berita Acara Pembahasar Akhir BANK hed bahwa berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Pemeriksa telah membuat Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 8 Maret 2024, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding;

3) Tanggapan Terbanding

1. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;

2. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2020, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak berelasi, yaitu dengan Sumatera Plantations Pte.Ltd yang berdomisili di Singapura berupa pinjaman dengan nilai saldo utang akhir tahun 2020 sebesar Rp314.081.284.824;

3. bahwa Loan Agreement tanggal 1 Januari 2014 antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana menyatakan bahwa para pihak sepakat bahwa ketentuan umum mengenai bunga yang ditangguhkan akan dihitung setiap tahun berdasarkan jumlah Pinjaman yang masih harus dibayar per 31 Desember dengan tingkat bunga per tahun yang sama dengan BI Rate ditambah dengan tingkat

marjin risiko yang akan ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman setiap tahun dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum setiap tanggal penetapan bunga pada setiap tahun;

bahwa berdasarkan data pada Financial Statement 31 Desember 2020 Pemohon Banding, diketahui bahwa:

a) Laporan Keuangan Neraca per 31 Desember 2019 terdapat pencatatan Due to shareholder pada pos Kewajiban Lancar (Liabilities - Current Liabilities) sebesar Rp314.081.284.824;

b) Laporan Keuangan Laba Rugi per 31 Desember 2019 terdapat pencatatan Financial cost sebesar Rp13.348.454.605;

c) Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada pos Accruals and Provision terdapat pencatatan Interest sebesar Rp144.967.624.000, yang merupakan kelanjutan dari tahun 2019;

d) Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada pos Related Parties Transactions terdapat pencatatan Due to shareholder sebesar Rp314.081.284.824, Accrued interest shareholder sebesar Rp144.967.624.000 dan Finance cost shareholder sebesar Rp13.348.454.605;

e) Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada pos Related Parties Transactions terdapat pernyataan bahwa karena pemberi pinjaman dapat sewaktu-waktu meminta pembayaran segera, Perusahaan mengklasifikasikan pinjaman sebagai bagian dari kewajiban lancar;

4. bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan antara lain bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

5. bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94 Tahun 2010) mengatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) dibayarkannya penghasilan;

2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

6. bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

7. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas bunga pinjaman yang dicatat oleh Pemohon Banding pada pos "Finance cost" merupakan objek PPh Final Pasal 26 dan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dimana sesuai dengan Loan Agreement tanggal 1 Januari 2014, PPh Final Pasal 26 tersebut terutang pada saat jatuh temponya

pembayaran penghasilan yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2010;

8. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, atas bunga pinjaman tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuan tempat bunga itu berasal, yaitu Indonesia, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan tarif 10%;

9. bahwa terkait alasan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Romawi VI, yang pada intinya menyatakan bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp13.348.454.605,00 belum jatuh tempo sehingga belum terutang PPh Pasal 26 karena belum terpenuhinya kondisi sebagaimana disebut dalam perjanjian dan masih merupakan pencadangan sehingga telah dikoreksi fiskal positif, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, PPh Pasal 26 terutang pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

b. bahwa Loan Agreement tanggal 1 Januari 2014 antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana menyebutkan bahwa para pihak sepakat bahwa ketentuan umum mengenai bunga yang ditangguhkan akan dihitung setiap tahun berdasarkan jumlah Pinjaman yang masih harus dibayar per 31 Desember dengan tingkat bunga per tahun yang sama dengan BI Rate ditambah dengan tingkat marjin risiko yang akan ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman setiap tahun dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum setiap tanggal penetapan bunga pada setiap tahun;

c. bahwa Pemohon Banding mengakui adanya biaya bunga secara akuntansi yang sudah dilakukan koreksi fiskal positif dan Pemohon Banding belum melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada Sumatera Plantation Pte. Ltd dengan nilai saldo utang akhir tahun 2020 sebesar Rp314.081.284.824;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pernyataan Pemohon Banding bahwa belum membebankan biaya tersebut tidak tepat karena sebenarnya Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya, Pemohon Banding telah mengakui dan mencatat biaya bunga tersebut sebagai finance cost pada Laporan Laba Rugi dan sebagai interest pada pos Current Liabilities/Kewajiban Lancar di Neraca;

e. bahwa dengan demikian, PPh Pasal 26 atas bunga sudah terutang karena berdasarkan Loan Agreement Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana, bunga tersebut telah jatuh tempo terlebih dahulu sehingga penundaan pembayaran dengan syarat-syarat yang dimaksud dalam Loan Agreement tidak menunda saat pajak terutang;

f. bahwa dikarenakan dalam Loan Agreement antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana terdapat kesepakatan bahwa PT Hanuraba Sawit Kencana dikenakan bunga yang akan dibayarkan setiap tahun maka pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut sudah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum terdapat pembayaran;

g. bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan Pemohon Banding atas biaya bunga pinjaman pada SPT Tahunan PPh, tidak menghilangkan adanya objek pajak PPh Pasal 26;

10. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan saat pembayaran ataupun saat jatuh tempo pembayaran telah sejalan dengan prinsip kemudahan atau convenience of payment principal, dimana pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Pemohon Banding, yaitu saat mendekati penerimaan penghasilan

atau keuntungan yang dikenakan pajak; Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut sebelum pembayaran atau jatuh tempo pembayaran yang bertentangan dengan prinsip tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding; Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Penentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 tidak semata-mata berdasarkan prinsip convenience of payment, tetapi juga mempertimbangkan prinsip accrual basis yang diakui dalam akuntansi dan perpajakan;

b. Prinsip 'convenience of payment' bukan berarti pajak hanya dipungut ketika Pemohon Banding telah menerima penghasilan secara tunai. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk menghindari beban pajak yang tidak wajar, bukan untuk menunda pengenaan pajak atas penghasilan yang secara substansi telah menjadi hak dari penerima;

c. Tidak ada kerugian nyata bagi Pemohon Banding yang dibebani PPh Pasal 26 sebelum pembayaran, karena beban tersebut sebenarnya merupakan beban pihak penerima penghasilan luar negeri. Pajak ini bersifat final dan ditanggung oleh penerima penghasilan (creditor/lender), bukan Pemohon Banding sebagai debitur;

11. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding berpendapat saat penjurnalan, pencadangan biaya bunga muncul di sisi kredit, sedangkan pada sisi debet adalah biaya bunga yang artinya Pemohon Banding telah mengakui adanya biaya bunga;

12. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan dengan diakuinya biaya bunga tersebut masih merupakan pencadangan oleh Terbanding, maka dapat disimpulkan juga bahwa sesungguhnya Terbanding telah mengakui bahwa atas biaya bunga tersebut belum

dibayarkan dan belum jatuh tempo pembayaran, Terbanding menegaskan sekali lagi bahwa pencadangan tersebut justru menunjukkan bunga tersebut disisihkan/disediakan untuk dibayarkan, yang artinya kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 sudah muncul;

13. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, atas pembebanan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara komersial sebesar Rp13.348.454.605,00 tersebut sudah terutang PPh Pasal 26;

14. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00 seharusnya dipertahankan;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1.Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 006/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2.Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00002/204/20/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2020 atas nama PT Hanuraba Sawit Kencana NPWP 022804231301000 / 0022804231301000 NITKU: 0022804231301000000000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

012/TAX-HSK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding (SUB) yang disampaikan terbanding terkait Penelitian Persyaratan Formal sebagaimana diatas, bahwa atas Surat Uraian Banding (SUB) terkait tidak memberikan informasi yang lengkap, sehingga terdapat beberapa informasi yang tidak dapat diteliti lebih lanjut oleh Pemohon untuk melengkapi bantahan terkait Penelitian Persyaratan Formal secara menyeluruh;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan beberapa hasil penelitian yang disampaikan oleh Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;

bahwa walaupun tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Pemohon Banding telah membayarkan seluruh pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor:

00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 yaitu sebesar Rp3.797.368.367;

bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti pembayaran atas seluruh pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.797.368.367 tersebut di dalam Surat Banding;

b. bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.” bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diajukan banding adalah Surat Keputusan Keberatan atas permohonan keberatan yang diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

3. bahwa Pemohon Banding setuju dengan Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal yang disampaikan Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan pada Surat Banding a quo, dengan tambahan sebagai berikut:

14. bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa Pemohon Banding belum membebankan biaya bunga tersebut sebagaimana uraian yang disampaikan Terbanding;

bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan di dalam Surat Pengajuan Keberatan maupun dalam penjelasan yang disampaikan pada pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 2 Oktober 2024, bahwa Pemohon Banding telah membukukan biaya bunga tersebut secara akuntansi (komersial);

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang Pemohon Banding laporkan, yaitu pada Formulir SPT 1771-I bagian Penyesuaian Fiskal Positif berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebagai berikut:

15. bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" sebagai saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah atas dividen dan bukan atas bunga;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menetapkan “saat disediakan untuk dibayarkan” sebagai saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010;

16. bahwa tujuan pembentukan cadangan biaya bunga menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah untuk mengakui dan mencatat

potensi biaya bunga yang mungkin timbul di masa depan, namun belum terjadi secara pasti;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Direksi, sehingga pembagian dividen tersebut pasti terjadi (pasti dibayarkan) maka terutang PPh Pasal 26; bahwa biaya bunga yang dicadangkan Pemohon Banding secara akuntansi (komersial) belum terjadi secara pasti, sehingga berbeda dengan “disediakan untuk dibayarkan” sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 yang sudah pasti terjadi (pasti dibayarkan);

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan “pembentukan cadangan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding justru menunjukkan bunga tersebut disisihkan/disediakan untuk dibayarkan” adalah tidak tepat;

17. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, atas pembebanan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara komersial sebesar Rp13.348.454.605,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26;

18. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 014/TAX-HSK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-4. Surat Setoran Pajak atas setoran SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor: 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 sebesar Rp3.797.368.367;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Hanuraba Sawit Kencana Nomor 286 tanggal 30 September 2022 yang dibuat oleh Edy, S.H., Notaris di Medan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/TAX-HSK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 a.n. Erwin Sutanto;

Bukti P-7. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Erwin Sutanto;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Erwin Sutanto;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Erwin Sutanto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TAX-HSK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 a.n. Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-12. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Egie Bea Sekar Arum; Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-14. Pakta Integritas Pengurus a.n. Ali Sugianto;

Bukti P-15. Fotokopi KTP a.n. Ali Sugianto;

Bukti P-16. Salinan Akta Nomor 286 Tanggal 30 September 2022 Notaris Edy,

S.H.;

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Negara PPh Pasal 26 Masa Desember 2020; Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 2 September 2025;

Bukti P-19. Loan Agreement antara Sumatera Plantations Pte. Ltd., dengan PT

Hanuraba Sawit Kencana tanggal 1 Januari 2014;

Bukti P-20. Addendum Nomor 1 tanggal 31 Desember 2016 atas Loan Agreement

tanggal 1 Januari 2014;

Bukti P-21. Addendum Nomor 2 tanggal 31 Desember 2018 atas Loan Agreement

tanggal 1 Januari 2014;

Bukti P-22. Audit Report PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun 2020;

Bukti P-23. SPT Nihil PPh Badan PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun Pajak 2020; Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 23 September 2025;

Bukti P-25. SPHP PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun 2020;

Bukti P-26. Risalah Pembahasan Pemeriksaan PT Hanuraba Sawit Kencana

Tahun 2020;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Tahun 2014 yang telah diaudit;

Bukti P-29. Laporan Keuangan Tahun 2015 yang telah diaudit;

Bukti P-30. Laporan Keuangan Tahun 2016 yang telah diaudit;

Bukti P-31. Laporan Keuangan Tahun 2017 yang telah diaudit;

Bukti P-32. Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit;

Bukti P-33. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit;

Bukti P-34. Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit;

Bukti P-35. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014;

Bukti P-36. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-37. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-38. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-39. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-40. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-41. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-42. SPHP Pemeriksaan PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun Pajak 2020; Bukti P-43. Risalah Pembahasan Pemeriksaan PT Hanuraba Sawit Kencana

Tahun Pajak 2020;

Bukti P-44. SKPKB PPh Badan PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun Pajak 2020; Bukti P-45. Kesimpulan Akhir tanggal 4 November 2025;

Bukti P-46. Perincian Koreksi Fiskal Terkait Pencadangan Biaya Bunga tahun pajak 2014 – 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir tanggal 20 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26013.348.454.60513.348.454.605

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal

26 sebesar Rp13.348.454.605,00 berupa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang menurut Terbanding belum dipotong PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada biaya bunga yang belum dipotong PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh) menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah Banyuasin, Sumatera Selatan;

• bahwa pada tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemohon Banding melakukan pinjaman sebesar Rp100.000.000.000 dari Sumatera Plantations Pte. Ltd. yang merupakan afiliasi Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.1 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati bahwa atas pinjaman tersebut akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang belum dilunasi sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap triwulan dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap triwulan;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati Sumatera Plantations Pte. Ltd. setuju bahwa beban bunga atas pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 tersebut ditangguhkan sampai kondisi berikut terpenuhi:

Laba bersih setelah pajak Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut – turut; dan

Cash flow operasional Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut – turut;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati Setelah bunga pinjaman menjadi terutang setelah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4.2, maka Pemohon Banding harus membayar bunga tersebut, bersama dengan setiap beban bunga lebih lanjut atas pinjaman setelahnya, secara triwulanan;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.5 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati sampai kondisi dalam Pasal 4.2. terpenuhi, kedua pihak sepakat nilai bunga tertangguh dihitung secara tahunan berdasarkan kondisi pinjaman per tanggal 31 Desember dengan tingkat bunga sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap tahun dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap tahun;

• bahwa Pemohon Banding mencatat cadangan atas biaya bunga sebesar Rp13.348.454.605,00 dalam Laporan Keuangan;

• bahwa Terbanding berpendapat karena biaya bunga sudah dicadangkan berarti bunga terutang sudah disediakan untuk dibayarkan sehingga terutang PPh Pasal 26;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat pencatatan biaya bunga tersebut hanya untuk keperluan akuntansi saja karena pembebanan biaya bunga tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal positif;

• bahwa tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengertian “disediakan untuk dibayarkan” dalam UU PPh apabila terdapat komitmen dari si pembayar untuk membayar;

• bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding belum memiliki komitmen untuk membayar bunga;

• bahwa pencadangan biaya bunga yang dilakukan Pemohon Banding dalam pencatatan akuntansi terpaksa dilakukan karena adanya klausul dalam perjanjian pinjaman Pasal 4.5;

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman tersebut;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada obyek PPh Pasal 26 atas cadangan atas biaya bunga;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.348.454.605,00 berupa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak13.348.454.605013.348.454.605

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp13.348.454.605 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(13.348.454.605) Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Desember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut TerbandingRp 3.797.368.367 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (3.797.368.367) Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak Rp0

UraianMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak13.348.454.605(13.348.454.605)0
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang2.669.690.921(2.669.690.921)0
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang Bayar2.669.690.921(2.669.690.921)0
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP1.127.677.446(1.127.677.446)0
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.797.368.367(3.797.368.367)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

MengabulkanseluruhnyaBandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00290/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat_Ketetapan_Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor_00002/204/20/721/24 tanggal 17 Mei 2024Masa Pajak Desember_2020_atas nama PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP_02.280.423.1-301.000, beralamat di Kompleks Sudirman Office Park,_Jalan_Jenderal Sudirman Blok A5 Nomor 889, Gunungbahagia, Balikpapan_Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur - 76114, sehingga_perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda,_S.H.,_S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono,_S.E.,_S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai_Hakim_Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum_(dan_disampaikankepadaparapihakyangsekaligus pula_dipublikasikan_untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak)_pada_hari_Selasatanggal20Januari2026oleh Majelis_Hakim_tersebut_dan_dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai_Panitera_Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan_dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.