P U T U S A N
Nomor PUT-002266.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002266.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Kompleks Sudirman Office Park, Jalan Jenderal Sudirman Blok A5 Nomor 889, Gunungbahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur - 76114, yang diwakili oleh Ali Sugianto jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: harris.cheung@sta.co.id); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Erwin Sutanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor,
2. Nama: Egie Bea Sekar Arum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/TAX-HSK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.250@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,