Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 161 halaman

PUT-002249.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

: PT Resonac Materials Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002249.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002249.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara::

PT RESONAC MATERIALS INDONESIA, NPWP 31.244.733.7-

431.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jl. Surya Madya Kav. I-36A, Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361 dalam hal ini diwakili oleh Sutikno selaku Direktur,

(domisili elektronik: rmid_finance@resonac.com)

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nurhidayah,

Nomor IKH : KEP-854/PP/IKH/2024 tanggal 11 September

2024,

Nomor SKK : Nomor 041/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06

Agustus 2025;

2. Nama: Riani Fitri,

Nomor IKH : KEP-1844/PP/IKH/2025tanggal17

September 2025,

Nomor SKK : Nomor 042/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06

Agustus 2025;

3. Nama: Sutrisno Ali,

Nomor IKH : KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Nomor SKK : Nomor 043/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06

Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Dwi Rahayu Agustina/19870823200812202, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-909/PJ.07/2026 tanggal 25 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 718/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025 dan PEN-142/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90101/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 19/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

eT nata PO arang MES Bet yo .

BP ang cerctan

2 Pengenba ci Hen © eee wih prettucpee cules a

6. Landa PPP ong rs

Brodit Porak

abe targso se a! ;

mio ber Far ott .

ho eb Boa ba 5

DS bao . ee

UE vemten EP es ee ae Dirp tan a

ODay ar s3

TL RED Pa .

Btn kes ke

go Papers ae

41 SPI np

22 SKFPP he ee

Los eke ne +

BY Gita, ote atk Pe nek Jain ri

eo Cite, 1 senja NP sengii 8

etc ee te : ; Tan

+ syn ih be ok yong Genet cikpest teas Cn Id oad : - . =

we. Jumlah PPL yang Eoin bover ra

Tg RATU UTA SEBELAS RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULIH EMPAT RUPIAN 0.

Torna. DU, MILYAR SERA Tus UMA PULUH LIMA JUTA : VeMPAT RATES Sen” oe

Tama rw rae 1

perdasarns Periang KAN es — - is MD AT MPM

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/RMID- PJK/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Kal saga

tt tee ag thay :

i boty 1

oie ae

S nog :

. L L a4

Mn adera

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

San rasain Da Pelet

Kol eka ta DA ta Mata aan

Na Na 7 (Ega

N | Peragaan at tt TA SAS ae BF OK tee tte ren LA OA Gn

Te Paksa prt kta TE BAB AN LT PT Bh Aa Perta Pe aa en

« Pobtetrectbistserdssan Rea (enieal. | O ai ‘

Tae Preageeds Frye dire) Eb ce hn) " ue '

beat

Nan Flee fat Braga ee ND DA BIN my BA PP AA

it DLP be boda cartes ta Ketan er] ee eo Wed ae deh Rb ata

baeew

os batas Met iiecsssty ase . : :

an Dapat ata Pera sesaat resah bit tata LE eta i Bt OP asa

baba Ce onta dina

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 01/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 (tanggal diposkan/kirim: 12 Maret 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 (“KEP-01005”) tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Penghasilan Badan (”PPh Badan”) Tahun Pajak 2021 Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat KeputusanKeberatanNomorKEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterima pada tanggal 16 Desember 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa surat banding ditandatangani oleh Sutikno jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 tanggal 8 Agustus 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan (”SKPLB PPh Badan”) Tahun Pajak 2021 Nomor 00084/406/21/457/23 (”SKPLB-00084”) tanggal 15 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- -- Koreksi

so Treleu Wank Fak Fiskus IRE:

Rp: IRpi

Lemas Tana Paparan Va Tai IS .SA7 205.55 IIS. SLa. 340.452 AL .2al.ELE

DEA Frcs Fat wht er DELETE PES

Dolanan Prana LAIR Ban lel SELL GPL air TSS IR SENT

- akte Festina Tas apa Vian S3.a7 ROGGE ETH SL STE SH -

Femina gan nan dar, Tee LS 545.857 LL ESAI ASET

D Ben ina tin os Dansa Nan KARNA Hana daa: METE -

bee peters: Besaran Ea aa Han: .

1 Fama Fan Yaa SIA ELE ALA LL SEAT LI Sis

Po re ogee Pena Kena Bana Dana: NON 2.484.582.1350 LIST

DI Enntaa Hana - LLSL3 LT pt CL $24,252.02 37

Le Pesiar Mess Peak DIII TELAT - TELAT

DIES Tarang Tania libata. AE - - -

Li Jepan Ea ak

PN Ne HS SN LA SELAI LAILA -

[20 umah PPh yang lebih dibsysar/seharusnys tidak terutang (1Of-18 2.155.011.494 2as5011404| Cs

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 04/RMID-PJK/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jvwolah Memuut Koreksi yang

No Uraian Wa Pajak Diajukan Keberatan

Rp} Rp3 (Rp

Dasa Dee Tee ae 229.255 404 717 wil Mele Tai C40 BE lit

Dewata an tang ce eriasc Lea - - -

2 (ear Ft : -

Ro Deca] atas Toba? De mp IIS San SIS II 422522 -

Go Deweryaran Fera! Nezar LD LB SLS sis i TT LEED Dae 17

Do bai tee DU le ia Ta 448s ET lat Loh cat LT

& |Pensu nlanciet: lier eran - - -

Ll) lomisiviectneclssuer iele 7-1: TEA iso LAME SEEELT IL LSE BSS Bis

LO aan Heran : Lap spr” is ESA dag SE

"5 Sana Oo fia DIP ors DR EA :

5 TA Ta - - -

BDA ges aa RA naa Zens Temari UTE

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

- , Menjadi

Rp Rp

[2 kompensasi Kerugian oo P0 000 asayasnss| oo 2 ios Sos ose

[2 Ipenghassan Kena pajak PO cssaga PP

[a pajak Penghastan FPR Tenuang PT

Je |kreasPqake ores oo pass asal oo naa ais asa

Je [Pet Kurang sletin Bayar sr ase | sasa asa | oo oasis

Pa [sanke:Admicstras; oo Pp YO

(5 Irantah Pajak vans masih harus "Lebih dihasarl oo O2any asa) oo Djanur asa| oo nang asa

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut .

Koreksi yang

. Keputusan . La. ,

No Uraian Pemohou Banding Diajukan Banding

Keberatan

R (Rp! (Rp)

Koreksi mas Pervesucian Fiskal Nezatil SO 195 515 G14

wa ES

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 932.292.323

Menurut Terbanding

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang berasal dari hasil pengujian ekualisasi Peredaran Usaha menurut Surat Pemberitahuan (”SPT“) PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan penyerahan menurut SPT Pajak Pertambahan Nilai (”PPN“) Tahun Pajak 2021, dimana berdasarkan pengujian tersebut disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp 932.292.323.

Berikut adalah hasil pengujian berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha:

4 Peredaran Usaha berdasarkan egualisasi dengan SP1 Masa PPN

a Peredarar Usaha tapa LM Bar AOI GIS

b UP Penyerahan BKP YFKE

- Fhe or ip PO GOR OTR

Fonyorahan yang PEN nya bara dipungut sererrt apa YA 241, 18a Gag

Penyerahan yong PEN nya dierqut cleh Perntngut PP Rp 9

- Penyerahan youu PEN nya tidak d sungut tapa 0

Penyerahan yang d Lehassan cor pengenaan PPN Rp In)

durslah Rp 5°83 GBR.OGT S

tai Pa ofasan selisia sebaga tsk ot

Pen ualan Scrapt Reo ATIVE SAVL IS

Penjualan prepertp Tiara © Ka AAA ton cdo

Sewa Gi.dang Ra TUBES! SU

Jeualiahi Ra BO BS Bu Ola

setah Rp 932 292,323

• bahwa pada saat proses keberatan, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 932.292.323 yang berasal dari ekualisasi Peredaran Usaha dipertahankan dalam keputusan keberatan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp932.292.323 yang berasal dari ekualisasi Peredaran Usaha, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Peredaran Usaha selama Tahun Pajak 2021 pada SPT Tahunan PPh Badan sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh

Kantor Akuntan Publik Independen dan sesuai dengan

ketentuan yang berlaku

• Bahwa koreksi pada pos peredaran usaha sebesar Rp 932.292.323 yang dilakukan oleh Terbanding adalah berasal dari hasil ekualisasi Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan dan penyerahan menurut SPT PPN tahun pajak 2021. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan seluruh Peredaran Usaha tahun pajak 2021 dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku.

• Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (”PSAK”) yang berlaku di Indonesia dan Laporan keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen (KAP Purwantono, Sungkoro & Surja) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, pencatatan serta klasifikasi Peredaran Usaha Pemohon Banding telah

sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dan ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau system yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan/peredaran usaha yang terjadi selama Tahun 2021 pada laporan keuangan yang telah diaudit dan SPT Tahunan PPh Badan dengan data dan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jumlah peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2021 adalah sebesar Rp 307.697.406.668, sebagaimana ditunjukan pada tangkapan layar dibawah;

bahwa jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit dan Lampiran 1 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

FT 2-014 DENKA MATERIALS INDOSVESIA

STATEWENT SF PROFIT SP LS

SM A7 HER OMPRERENS!IVE IU OME

Fe IU ea on ad Oo. as 31 DET

ME gara Be dT

Prue oh

Tear wheel anta las hi

Medea Dee oe IS Sud Gere dea G0 Sugg

HET Sal kt : - mo .

LIST oF LIL 2. Dod tones . :

Ghea PRE EA 141 921 351 $17 ST EN

BPR 3 . :

= 4771-1 us oa

F Me ai Aka IA na RAR ARA an Ah ak x

= | : ' sae £ 2021

ha Men Ama IL ee eT DAS AR TPL hr Al + 7 7 _ :

4 NN 1 Meta - eyed

: ee NN Sasa Nae _ ana

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Banding jumlah penghasilan yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi (“PSAK”) dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.SehinggaPemohonBandingdapat membuktikan bahwa seluruh penghasilan selama tahun 2021 telah dilaporkan sesuai dengan data dan keadaan yang sebenarnya.

b) Selisih sebesar Rp 932.292.323 atas Ekualisasi Peredaran

Usaha bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan

oleh Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dapat menjelaskan mengenai selisih perhitungan dalam ekualisasi peredaran usaha yang dijadikan sebagai dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding sebesar Rp 932.292.323. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah merurut {dalam Rupiab i

Keterargar Sellsik Ret

Terbarding Pemobor Bardir3

Jumlak Perjualar merurut SPT PPh Badar Takur 2020 SORES 306 Cod SIT EST ALL ice -

Feros am marun SET KAN Car oe alay

Essazs yee G02. 91c Te sil lis

Feryeravar jang PP enya" als DEL rgutsercr 223.212.185.589 Ble 221 TEE SES

Fevverstar para PPR yao cer alt cles Fem umglt Fr. - .

Fevyeravar yargcmecainay cay cengenaar SPN - -

Jumlak Perjualar merurut SPT PPN Takun 2020 513 532.081 IS Peer eee :

Sellsir 206.290, 684.337 206.250.684 337 .

Perjelasar Selisik

a. Penjuaa” Procertp. asas MAT NX page TaD Ill loc -

bo Fenjualar Straz BILA SLS 21s -

c. Fargrasilz” atas Lewa Gara PNS KL Ne esti -

a. Ferermger ce se Karo PA Sen - Leg TT Isa Lieb ToT Ise 1

8. Sowegieteecs Go strert - 132 TEL EN SES) 2

ff. Sat hang esr Talas proses cect twas . fale csi faleisi 3

Jumlar (205,358,392. 014) (206.290.684.337) 932.292.323

Sisa Selisik 932.292.323 2 932.252.323

Bahwa penjelasan atas selisih perhitungan ekualisasi peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Terdapat Penerimaan atas klaim Not Good (“NG”) Subcon sebesar Rp (1.068.777.298) yang merupakan pengurang

biaya pada pembukuan Pemohon Banding

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas selisih sebesar Rp (1.068.777.298) merupakan penerimaan atas klaim atas produk Not Good ("NG") dari vendor subkontraktor, dimana atas penerimaan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak namun disisi pembukuan, penerimaan tersebut dicatat sebagai pengurang biaya. Sehingga pada saat melakukan ekualisasi antara peredaran usaha dan penyerahan menurut PPN, terdapat selisih karena faktur pajak telah diterbitkan namun Pemohon Banding tidak mencatat peredaran usaha melainkan pengurang biaya.

Sebagai gambaran, dapat disampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga (subkontraktor) untuk melakukan beberapa pekerjaan “machining”. Adapun proses “machining” adalah proses pembentukan barang setengah jadi milik Pemohon Banding menjadi bentuk dan dimensi yang sesuai dengan spesifikasi Pemohon Banding dengan menggunakan alat pemotongan dan perkakas dari subkontraktor.

Bahwa alur pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding akan mengirimkan produk yang akan dilakukan proses machining kepada subkontraktor.

2. Kemudian subkontraktor akan melakukan proses machining.

3. Selanjutnya produk tersebut dikirimkan kembali kepada Pemohon Banding.

bahwa produk yang diberikan kepada vendor subkontraktor untuk diproses “machining” adalah barang setengah jadi milik Pemohon Banding. Setelah proses pengerjaan machining tersebut, terdapat beberapa produk yang cacat atau Not Good (“NG”), sehingga atas barang NG tersebut, tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untuk menagihkan klaim kepada vendor subkontraktor. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak subkontraktor dan mencatatkan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding.

bahwa untuk memberikan pemahaman lebih jelas dan menyeluruh kepada Terbanding, berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar dokumen pendukung atas salah satu contoh transaksi penerimaan atas klaim barang NG.

bahwa dalam kaitannya dengan pekerjaan machining antara Pemohon Banding dan subkontraktor, terdapat kesepakatan atas jaminan kualitas barang yang diproses. Sebagai contoh dalam surat permohonan banding ini, adalah antara Pemohon Banding (d/h PT Showa Denko Materials Indonesia) dan PT Tjokro Bersaudara Komponenindo (selaku subkontraktor), dengan tangkapan layar dibawah ini.

PE A SALE PA SPAN KA NA LI LI

oe Pa {ar aie SUK

Man CASE PE KSR HA 230

mp Tampa mann on an ra ea

. Plo Shaewa Darke Sebar Pedes ia Pem PR Hita. hj lean

Mamasa on Pep ne be ter ae ana, al pet ee ket Poa Tea

Pelan Pon as ES PL

ME Pe LRT na AHLI ee SL Po San Dera Are rizik

Membran UPD AA eh naa Pra laatesii 2 Sa ba ea tise be Pada.

Peran Ken Flee AA naa ear aa boar Lo naa pasang ate. aa 31 debts

BRI Fest

it R.D peni Fear samar Paparan aan age tc co cea Pe Da woe eh Be

Serah maan Pa han Erin ee cerkech ack Ai TL Eri rantang Sa 2

Taat tata Tambamt Wah bana, La ed on Pte “asi Tamatan nee tis Pde

peba NA

TKR AP Ia PTD POT RR OD le Kpn LS OIL Ipar Bes sade

Bosan entin Pi TN ba aga Cee Kosa ana Pe eni Falaeadusge lied:

Ienar TAI kai OP AMA hg

Bab 1. Jaminan Kualdas

Ble aki

asal |. Tujoan

Bie BF

Tujaaa daa perak ini adalah untuk menuilukan apa s20t harus Ciekukan eich PLAAR

PERTAMA dan KEDUA, otis menjaga dlam umar nukaltani konlilas siubecimg parts PLEVAR

PER PAMA tiki anta PARA NAK measukan ikatan serak jaman kusliaa. Dengar:

ercegah #ubulnya produk yarg cacat dan Una mumperseh kepuasan pelanguan FIHAK

PRITAM A, dan Kedua Telah Pia berkarntbusi pada pembangun biss secara bersama

420 080d, oe Oa ania ahs VAS eo Shot, oS Rage) On ikal

4 bos SERRA SLO CHS.

Pasal 2, Jaranan

ap Aa RAL

1 MIAK KEDLA menjamin pasduk yang diinachinng adalah prods yah daze

diandalkan, dan memenuhi kualitas yang dimnus Wen POIAR PRRTAMIA,

BOMBARD LE RIDE CASTE, Yo REE RAE ie TL

chiral s 5,

2. PUPAR REGLA harus meridtuli standar kealuas sang ditunjukkan oleh PULA

PERTAMA, sebagaimana dijetassarn Gelacn Pasal 3. POUARK KIA meelakakan ingpekdi

sesi depan dokumen sandar inspeksi kang lisan naik kepada NAK PET ANA dec

maetediakan poeduk yang memebulu standar kepada MIHAK PERTAMA kesan dengan

lapmiriu inspeksi.

BIRT SLB, we SETAE Bi LE CRIT St, PLT

= IMS BAU EC eS EL. SRE haa eo Bei L

IESE.

Pasal 3. Spesifikasi Kualitas

FIK akta

Ll. PIHAK PERTAMA tench nanesial yang diprodukal kesada HILAR KEIDLA sesuai

denn drawing, specifisasi. dan standar dokumen.

Eh. Sdh KK. ARLE RSL ERE hi 6.

SINAR REDLA bine memicubwig? PILAK PERTAMA outuk pigcialuskan pa yana

harus dilakukan Yika aroduk aealah mwehilatau tidak oten ah. spesilihasi yang disyaralkar

ulek PETAK PERTAMA atau jika spesilikasi perla diubuh.

Bi ELAR SO GLAS: SAT HN SLs edan gu

WAR Glas, BJ Ki AF ABS, FH SLIT AEBS

(Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan PT Tjokro Bersaudara Komponenindo (Subkontraktor) dengan Perjanjian

Jaminan Mutu Nomor 003/IX/PUR/SDMID/2020 tanggal 1

September 2020 untuk melakukan jaminan kualitas)

bahwa dalam proses machining, barang setengah jadi yang diproses oleh pihak subkontraktor tersebut dapat mengalami kerusakan/tidak memenuhi kualifikasi yang disepakati, seperti penyok, melembung, permukaan kasar, retak, dan lainnya. Berdasarkan surat penjelasan diatas, bahwa vendor

subkontraktor harus mematuhi standar kualitas yang ditunjukan oleh Pemohon Banding.

bahwa kondisi kerusakan/tidak memenuhi kualifikasi tersebut ditemukan oleh pihak Pemohon Banding dan subkontraktor ketika melakukan proses pemeriksaan dan pengecekan barang yang telah diproses oleh vendor subkontraktor. Atas kondisi kerusakan/tidak memenuhi kualifikasi tersebut, Pemohon Banding mencatatkan hasil pemeriksaan dan pengecekan dalam dokumen "Non-Conformities Report (Product)".

Contoh invoice klaim barang NG No. FTI21-0000001 tanggal 31 Agustus 2021

HAWA PT Sana lewke Mitek. Inda eni

Pan Pamela TP Na an tra

MN ARA B1 AA ata

INVOICE

Deneake an Mee. FTid opa"

ICME AE PA Rd aod, PT

Ue ee Cd be Sd San AA

Woe tamatan Peer ERA cas el Seer os MA ap BEA TAMA apr poet SA

DESCRIPTICN oo _ SRIOUF (IER: '

BA AA SMAN DAN Ce MEA FLA ho AH, LP Ane ta

CEA] PAW DS Pe. vite

Pa IE APA SI ALE tec eel

DA be LEWES LA BA 5

woth Tas GA AE SG Aap MA,

PAP BARA le DRM combe Le Ae wet il

Lo 84h. tes Peat: BNI 0 . Pamit to

ee Ve ataits Wie een

VAD oo ee

BAM A Th Asam ad

VOU Plt POG See or SIP PLE cL ee ae TOL SAEED ab NN

Pe EME ee --

Bae be Kam po Lan

Yee Oh wake he

Tab ss Phorm abt SRD Re ga Rca Pte ian Ba agak We toe

Boe eRerin Jabs TRI

wane th ee

Tae te 2Lt

Aa SP Enam Dose SA SM be Sie t

et Sin EA Enda Ieee esi

roy T a

Aan ni Ha

nica

Senar Ator oger

Contoh faktur pajak klaim barang NG No. 010.003- 21.67086088 tanggal 31 Agustus 2021

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Seri Faklus Pajak : O14 13-32 LE /NSANAA

Parag gel Hong Parah

Along! KAWASAN INOUE IRI SURYACIPTA, JL SJR TA MAIS KAV .I-3GA KU AN LGA KARAWANG

KAP. 91.244.733. 5231. 090

Pemiell arang Kota Panai Pencrima Jasa Kena Peak

Hana PT TORK EO BEES a DALLA MOH NT

Alamat 1 PULOGADUNG Bik OUT No COGPO RT Got RV OCD Rel RAMEE RATE Kise LARUNG

Salata JAKARTS TIMUR OK JAKARTA 14929

NOW: MADA

Na. | Nama Haran] Kena Paak fase Kena Pajak | Harga .ua"Peragentiar Lang

Bak Lor Mini

1 an if ka el UMP (40d Proves: Taapa FIM 8.457.900,00

FLANGE | 4. -

: Lips dill. SIE 1221 600,00

1 FLANGE aa 4.184. 900,00

LEVER Dera ag one pe

3 | SEM COME DESUNP 3.374. 700,00

LT TT PLATE NP-IKT ap sem pa pan

? AGB DA DE COMP NO7.500,00

Harga Ia. ' Penggandaan SA All Ni)

Dikurangi Potongan Harga coo

Dikurangi Uang Muka orca

Dasar Pengeraar Pajak 22 292 290 00

PON - Ayi Dasar Pengenaan Pajak 4.793,780,00

Total PFnE (Pajak Penjuaan Jarang Mawah) ooo

Fest dengan serangan yang berasa, O enol Jeaserel Pass mangga sales Taka Pajak nan 2 ceraearganl

29003 clebiremk seniioca Ilse dparusan tarda legen besan pags Faslur Pajak ni

= OE “CARAVANS, 34 Agusl.s 2021

OF Sarto

Piet bites ee

paket Neer

Haa Sah

Pen Batra “UETAIRO MAFKAWA

Da Logan eK,

bahwa atas barang NG tersebut, Pemohon Banding mencatatkannya sebagai pengurang biaya pada akun 51213Z2000 COGS - Factory Overhead - Misc Expense, dengan tangkapan layar atas jurnal pencatatan barang NG sebagai berikut.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, penerimaan atas klaim NG Subcon sebesar Rp (1.068.777.298) merupakan pengurang biaya pada pembukuanPemohonBandingdanbukan penghasilan/penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

(2) Terdapat penyesuaian internal atas pencatatan penjualan

Pemohon Banding sebesar Rp 138.791.620

Bahwa atas selisih sebesar Rp 138.791.620 merupakan penyesuaian dalam pencatatan penjualan pada sistem Pemohon Banding dikarenakan perbedaan nilai penjualan yang ditagihkan dan dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding.

(3) Selisih yang masih dalam proses identifikasi oleh

Pemohon Banding sebesar Rp (2.306.645)

Bahwa terdapat item rekonsiliasi lainnya yang belum teridentifikasi sebesar Rp (2.306.645) dalam pengujian ekualisasi peredaran usaha tahun pajak 2021. Pemohon Banding saat ini masih dalam proses pengidentifikasian atas selisih tersebut. Namun, seperti yang Pemohon Banding sampaikan pada poin 1 diatas bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha selama tahun 2021 pada SPT Tahunan PPh Badan sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan

Publik Independen dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan ekualisasi Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan dan Penyerahan menurut SPT PPN tahun pajak 2021 menurut Pemohon Banding serta dokumen pendukung penjelasan selisih pada saat proses keberatan.

bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan kembali ekualisasi Peredaran Usaha dan dokumen pendukung atas penjelasan selisih pada saat proses persidangan berlangsung.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 932.292.323 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 8.406.361.134

bahwa Terbanding melakukan pengujian kembali atas hasil analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang telah dilakukan Pemohon Banding. Hasil pengujian ulang Terbanding menunjukkan rentang kewajaran MTC perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih berkisar dari 1,66% hingga 5,32% dengan median 3,42%. Berdasarkan perhitungan Terbanding, MTC Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 ialah sebesar 0,578%, sehingga MTC Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran dari MTC perusahaan-perusahaan pembanding. Maka dari itu, MTC Pemohon Banding disesuaikan oleh Terbanding.

bahwa Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dalam hal ini, Terbanding melakukan penyesuaian atas MTC Pemohon Banding terhadap titik median rentang kewajaran MTC perusahaan- perusahaan pembanding. Kemudian, hasil penyesuaian MTC tersebut diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.406.361.134.

Po Harga Tana ee PAROS Ala TI ORE TS Et , SO NNIn Oa

2 Lets Brata LO LAKI II | Da aa PP

Po Power Mba Daan | be py es RA " PO set qe res

bo Re ponasract Neto jan Wat 1 Ter RR dal an ta, PAI sial Nan

mR 7 Ob ss: , 3.420", . Tn

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-213/PMK.03/2016

- PMK-22/PMK.03/2020

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp8.406.361.134 pada Pos Harga Pokok Penjualan dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding telah melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan yang jauh melebihi biaya aktual yang dibayarkan ke pihak afiliasi di mana koreksi tersebut telah menyimpang dari peraturan perpajakan di Indonesia

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan terkait transfer pricing

dimana perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

tidak sebanding dengan Pemohon Banding

3. Pemohon Banding telah memiliki data perusahaan

pembanding yang andal yang menunjukkan bahwa laba

operasional (MTC) Pemohon Banding sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha

4. Penggunaan dasar hukum PMK No 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengan koreksi Terbanding

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:

1. Terbanding telah melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan yang jauh melebihi biaya aktual yang dibayarkan ke pihak afiliasi di mana koreksi tersebut telah menyimpang dari peraturan perpajakan di Indonesia

bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum koreksi, disebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) tersebut secara jelas mengatur bahwa kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak hanya terbatas pada transaksi hubungan istimewa (afiliasi).

bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, hal ini berarti bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan, Terbanding hanya memiliki wewenang untuk melakukan koreksi dengan menggunakan dasar nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) kepada pihak afiliasi dan bukan nilai HPP secara keseluruhan. Dengan menggunakan dasar nilai HPP secara keseluruhan artinya Terbanding telah membuat koreksi di luar kewenangannya dengan menggunakan basis koreksi atas biaya HPP yang dilakukan kepada pihak independen.

bahwa ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa kewenangan yang diberikan kepada DJP untuk menghitung kembali penghasilan kena pajak hanya terbatas pada transaksi hubungan istimewa (afiliasi). Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi transfer pricing sebesar Rp8.406.361.134 pada pos Harga Pokok Penjualan. Namun, transaksi afiliasi dalam pos biaya

tersebut sebagaimana dilaporkan laporan keuangan audit

hanya sebesar Rp5.068.861.746. Rincian ini dapat ditemukan pada Catatan atas Laporan Keuangan No. 9. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya Terbanding telah melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak independen, di mana hal tersebut tidak terpengaruh dengan adanya hubungan istimewa. Oleh sebab itu, Terbanding tidak melakukan koreksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, di mana Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak atas transaksi dengan pihak independen.

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang dikeluarkan kepada pihak independen, dimana

Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali transaksi dengan pihak independen.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan terkait transfer pricing

dimana perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

tidak sebanding dengan Pemohon Banding

Berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dalam hal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) merupakan pedoman yang merupakan dasar Terbanding dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PER-22 yang menyatakan:

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.”

Bahwa bab II poin B PER-22 mengatur:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih

metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. […]

1. Menentukan karakterisik usaha Wajib Pajak

[…]

2. Memilih Metode Transfer Pricing

Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

[…]

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.”

[…]

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. […]

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi

independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak

memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

[…]

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

[...]

bahwa berdasarkan kutipan PER-22 di atas, merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan mengidentifikasi perusahaan pembanding yang andal dengan mempertimbangkan 5 faktor kesebandingan. Kemudian, perusahaan pembanding tersebut dapat dianggap sebanding apabila perbedaan kondisi tidak memiliki pengaruh yang material terhadap laba Pemohon Banding. Selain itu, proses manual screening perlu dilakukan untuk memastikan kesebandingan dan keandalan perusahaan- perusahaan pembanding potensial tersebut atau dengan kata lain

proses verifikasi tidak hanya terbatas mengacu pada informasi yang diperoleh dari commercial database.

bahwa dalam hal ini, perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dimana perbedaan ini sangat berpengaruh terhadap laba. Tabel berikut merangkum analisis Pemohon Banding:

NoNama perusahaanSitus webAlasan penolakan
1H-One Co., Ltdwww.h1-co.jpBerdasarkan situs web resmi Perusahaan, H- One Co., memiliki product development center serta menjalankan kegiatan Research & Development secara signifikan untuk produk yang dihasilkan. Sementara, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D maupun memiliki product development center. Maka dari itu, H-One Co., Ltd tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
2Yorozu Corporationwww.yorozu- corp.co.jpMerujuk pada situs web resmi Perusahaan, rasio biaya R&D terhadap penjualan signifikan sehingga menunjukkan bahwa Perusahaan melakukan kegiatan R&D secara signikan. Sementara, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D. Maka dari itu, Yorozu Corporation tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
3Nihon Plast Co., Ltdwww.n- plast.co.jpBerdasarkan situs web resmi Perusahaan, Perusahaan melakukan pengembangan produk serta pengembangan peralatan produksi secara signifikan. Nihon Plast Co., Ltd juga memiliki fasilitas dan teknologi pengembangan produk sendiri. Sementara, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D. Maka dari itu, Nihon Plast Co., Ltd tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
4.Maruyasu Industries Co., Ltdhttps://www.m aruyasu.co.jp/e n/Merujuk pada website resmi Perusahaan, Maruyasu Industries Co., Ltd melalui tim R&Dnya melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan produk secara signifikan. Sementara, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D dalam menjalankan operasionalnya bisnisnya. Maka dari itu, Maruyasu Industries Co., Ltd tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
5GMBwww.gmb.jpMerujuk pada website resmi Perusahaan,
NoNama perusahaanSitus webAlasan penolakan
CorporationGMB Corporation melakukan kegiatan pengembangan produk serta terlibat dalam kegiatan inovasi dan pengembangan teknologi. Sementara, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penlitian maupun pengembangan produk. Maka dari itu, GMB Corporation tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
6Univance Corporationwww.uvc.co.jpBerdasarkan website resmi Perusahaan, Univance Corporation melalui tim internal R&D melakukan pengembangan peralatan produksi serta terlibat dalam peningkatan teknologi manufaktur. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Univance Corporation melakukan kegiatan R&D secara signifikan. Kondisi tersebut berbeda dengan Pemohon Banding yang mana dalam menjalankan operasionalnya, tidak terdapat kegiatan R&D yang dilakukan. Maka dari itu, Univance Corporation tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
7TBK Co., Ltdhttps://www.tbk - jp.com/en/tech nology/Berdasarkan situs web resmi Perusahaan, TBK Co., Ltd melakukan kegiatan desain hingga pengembangan secara signifikan untuk produk yang dihasilkan. Selain itu, TBK Co., Ltd juga memiliki fasilitas test yang dimiliki oleh Perusahaan sendiri. Sementara, Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak menjalankan kegiatan R&D maupun memiliki kepemilikan atas fasilitas pengembangan. Maka dari itu, TBK Co., Ltd tidak dapat dijadikan pembanding karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.
8Summit Laemchabang Auto Body Work Co Ltd-Tidak ditemukan situs web untuk Summit Laemchabang Auto Body Work Co Ltd, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi/klarifikasi atas kesebandingan kegiatan bisnis, produk, serta aspek lainnya antara Perusahaan terkait dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak dapat diyakini tingkat keandalan dan kesebandingan antara Summit Laemchabang Auto Body Work Co Ltd dengan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dijadikan pembanding.

bahwa merujuk pada penjelasan di atas, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding ditolak oleh Pemohon Banding sebagaimana terdapat ketidaksebandingan fungsi yang dilakukan antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan

Pemohon Banding, spesifiknya berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan. Lebih lanjut, Terbanding juga tidak menyediakan penjelasan maupun kerta kerja kajian benchmarking yang dijadikan basis pemilihan perusahaan pembanding versi Terbanding selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga alasan absensi atas kedua perusahaan tersebut menjadi tidak dapat diidentifikasi.

Pemohon Banding menilai bahwa dalam melakukan kajian pemilihan perusahaan pembanding, Terbanding belum melakukan kajian secara menyeluruh dengan menyeluruh dengan mempertimbangkan 5 faktor kesebandingan sesuai dengan Bab II nomor 2 ayat a Lampiran PER-22.

Maka, berdasarkan penjelasan atas 8 (delapan) perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran atas perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak mencerminkan kesebandingan dan keandalan yang tinggi. Bahwa Pemohon Banding berpendapat perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding tidak sesuai dengan pedoman pemeriksaan transfer pricing, yakni PER-22.

3. Pemohon Banding telah memiliki data perusahaan

pembanding yang andal yang menunjukkan bahwa laba

operasional (MTC) Pemohon Banding sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam memilih perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan kriteria pencarian yang sesuai dan dapat diandalkan serta melakukan review manual untuk memastikan kesebandingan perusahaan-perusahaan pembanding tersebut dengan Pemohon Banding.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan gambaran umum atas 19 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding:

NoNama perusahaanGambaran umum
1Yoosung Enterprise Co LtdManufaktur komponen otomotif
2Castec Korea Co LtdManufaktur komponen otomotif
3Chiew Chan Industry (1989) Co LtdManufaktur komponen dan aksesoris otomotif
4Asia Precision PCLManufaktur komponen metal presisi untuk otomotif
5Shinteron Co., LtdManufaktur komponen dan aksesoris untuk kendaraan dan mesinnya.
6Shree Krishna Rolling Mills (Jaipur) LimitedManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
7Talbros Engineering Industries India LtdManufaktur komponen otomotif
8Rubber Intertrade Co LtdManufaktur komponen otomotif
9Kalyani Forge LtdManufaktur komponen otomotif
10Thai Arai Co LtdManufaktur suku cadang dan komponen otomotif
11Thai Auto Tool & Die Co LtdManufaktur komponen otomotif
12Sunstar Precision Forge LimitedManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
13Rasandik Engineering Industries India LtdManufaktur komponen otomotif
14Porwal Auto Components LtdManufaktur komponen otomotif
15Thai Forging Parts Co LtdManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
16Ataboon International Motor Co LtdManufaktur rem dan kopling mobil
17S.C.H Industry Co LtdManufaktur komponen otomotif
18Thai Forging Engineering Co LtdManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
19S.M.L Industry Co., LtdManufaktur komponen otomotif

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding menjalankan fungsi yang sebanding dan memproduksi produk yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu memproduksi komponen/aksesoris otomotif.

bahwa dalam melakukan kajian benchmarking, Pemohon Banding telah melakukan verifikasi data/informasi perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih dengan melakukan verifikasi ke sumber informasi lainnya yang dapat diandalkan, termasuk namun tidak terbatas pada, database TP Catalyst dan situs (website) perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih sebelum memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai data pembanding. Berdasarkan kajian benchmarking yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding memiliki rangkaian fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam menentukan rentang kewajaran, Pemohon Banding juga telah menggunakan data keuangan perusahaan pembanding yang diyakini andal dan tepat digunakan, yakni data keuangan dari tahun 2018 hingga 2020. Perusahaan-perusahaan pembanding tersebut diperoleh dengan menggunakan database pihak ketiga, sehingga data yang diperoleh dapat diyakini keandalannya.

bahwa berikut ini merupakan perhitungan MTC dari Perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih:

Nama perusahaanRata-rata
tertimbang MTC
(2018-2020)
YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.1,65%
CASTEC KOREA CO.,LTD.-0,86%
CHIEW CHAN INDUSTRY (1989) CO LTD0,40%
ASIA PRECISION PCL9,28%
SINTERON CO.,LTD-0,51%
SHREE KRISHNA ROLLING MILLS (JAIPUR) LIMITED1,79%
TALBROS ENGINEERING LIMITED7,16%
RUBBER INTERTRADE CO LTD4,31%
KALYANI FORGE LIMITED1,81%
THAI ARAI CO LTD9,48%
THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD8,20%
SUNSTAR PRECISION FORGE LIMITED8,49%
RASANDIK ENGINEERING INDUSTRIES INDIA LIMITED2,88%
Nama perusahaanRata-rata
tertimbang MTC
(2018-2020)
PORWAL AUTO COMPONENTS LTD4,49%
THAI FORGING PARTS CO LTD3,34%
ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTD2,46%
S.C.H. INDUSTRY CO LTD4,93%
THAI FORGING ENGINEERING CO LTD1,55%
S.M.L. INDUSTRY CO., LTD.0,81%
Minimal-0,86%
Kuartil bawah1,60%
Median2,88%
Kuartil atas6,04%
Maksimal9,48%
Jumlah pengamatan19

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, rentang perusahaan pembanding terletak antara 1,60% hingga 6,04% dengan median sebesar 2,88%.

bahwa lebih lanjut, Mark Up on Total Cost (MTC) Pemohon Banding pada tahun 2021 adalah sebesar 1,67%. Namun, Terbanding melakukan perhitungan MTC Pemohon Banding secara sendiri. Berikut tabel di bawah menunjukkan perhitungan MTC Pemohon Banding dan Terbanding.

Menurut PemohonMenurut Terbanding
Banding
Pendapatan307.697.406.668307.697.406.668
Harga Pokok Penjualan(238.955.424.717)(238.955.424.717)
Laba/(Rugi) Kotor68.741.981.95168.741.981.951
Biaya operasional:
Biaya penjualan dan pemasaran(17.172.302.519)-
Biaya umum dan administrasi(48.385.601.076)-
Biaya Lainnya(308.561.419)-
Pendapatan lainnya2.182.452.146-
Total Biaya Operasional(63.684.012.868)(66.973.085.584)
Laba/(Rugi) operasional5.056.969.0831.768.896.367
MTC1,67%0,578%

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa komponen biaya lainnya dan pendapatan lainnya perlu dimasukkan sebagai komponen perhitungan MTC sebagaimana kedua akun tersebut berkaitan erat dengan operasional Perusahaan. Rincian kedua akun tersebut dijabarkan sebagai berikut:

- Biaya lainnya

Nilai biaya lainnya sebesar Rp308.561.419 perlu dimasukkan ke dalam perhitungan MTC karena merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dalam kegiatan operasional Perusahaan.

- Pendapatan Lainnya

Nilai pendapatan lainnya sebesar Rp2.182.452.146 terdiri atas gain on foreign exhange sebesar Rp1.558.896.720 dan gain on sale of scraps sebesar Rp623.555.426 atau sebagaimana dapat dirujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan No.26. Kedua akun tersebut perlu diperhitungkan dalam kalkulasi MTC sebab sangat berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa terkait akun gain on foreign exchange, sebagaimanadiketahuibahwaPemohonBanding menggunakan mata uang Rupiah dalam melakukan pencatatan akuntansi maupun penjualan, sementara kegiatan pembelian dilakukan menggunakan mata uang USD dan JPY. Maka, Pemohon Banding berhadapan dengan fluktuasi nilai tukar, dimana dalam hal terjadi keuntungan maupun kerugian atas nilai tukar tersebut dicatat pada akun foreign exchange. Dengan demikian, dapat disimpulan bahwa akun gain on foreign exchange ini merupakan akun yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas adanya perubahan nilai tukar dari transaksi kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga tepat untuk dimasukkan sebagai komponen perhitungan MTC.

Kemudian, terkait gain on sale of scraps, sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi suku cadang, aksesoris, dan komponen untuk kendaraan bermotor. Dalam melakukan

kegiatan manufaktur, terdapat scraps yang dihasilkan yang mana merupakan bahan/material sisa dari proses produksi. Scraps merupakan sisa material hasil produksi yang umum dihasilkan oleh berbagai sektor industri, seperti konstruksi, manufaktur, hingga otomotif. Scraps hasil produksi tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen, dimana hasil penjualan dari scraps ini dicatat dalam akun gain on sale of scraps. Dengan demikian, gain on sale of scraps menggambarkan kontribusi finansial dari penjualan material sisa yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi perusahaan. Untuk memberi pemahaman yang lebih komprehensif, berdasarkan publikasi yang diterbitkan oleh Sucofindo bertajuk “Peluang Bisnis Scrap”, dapat diketahui bahwa penggunaan transaksi jual beli scarps umum terjadi di pasar dan bahkan mengalami peningkatan permintaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan scraps yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan praktik bisnis umum dan secara nyata menggambarkan bahwa akun gain on sale of scraps merupakan akun yang digunakan untuk mencatat perolehan pendapatan atas penjualan scraps yang menjadi bagian dari kegiatan operasional Perusahaan.

bahwa merujuk pada data di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa MTC Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 berada di dalam rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang dipilih atau sebagaimana dirangkum di bawah ini:

MTC PemohonKuartilMedianKuartil AtasKesimpulan
BandingBawah
1,67%1,60%2,88%6,04%Di dalam rentang

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha sehingga koreksi HPP tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding.

4. Penggunaan dasar hukum PMK No 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengan koreksi Terbanding

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) merupakan salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan. Atas hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar hukum PMK-22 sebagaimana peraturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan Kesekpatan Harga Transfer dan bukan pedoman dalam melakukan pemeriksaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa tujuan dan maksud dari PMK-22 jelas tertulis pada bagian awal dari peraturan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“Menimbang:

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan

Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan

dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);”

bahwa seperti pada kutipan bagian peraturan tersebut, jelas bahwa tujuan dari PMK-22 berkaitan dengan tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA) dan bukan diperuntukkan sebagai petunjuk atau panduan pemeriksaan.

Kemudian, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa meski notabene terdapat bagian yang menyebutkan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi afiliasi pada umumnya merujuk pada PMK-22. Namun, tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketententuan sebelumnya terkait prosedur pelaksanaan APA di bawah PMK Nomor 7/PMK.03/2015 agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum, terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohon pelaksanaan APA. Atas hal tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa dasar hukum tersebut tidak memiliki relevansi dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak seharusnya koreksi transaksi afiliasi pada pos HPP dilakukan dan dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi HPP Terbanding.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.308.804.258

Menurut Terbanding

• bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif pada pos selisih penyusutan

komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp 11.521.491.279 dan penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 1.308.804.848.

• bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi penyesuaian fiskal negatif yaitu koreksi penyesuaian fiskal negatif pada pos selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp 11.521.491.279. Lebih lanjut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 1.308.804.848.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 1.308.804.848, dengan rincian sebagai berikut:

RefNo. AkunNama AkunNilai Koreksi
(Rp)
15219034100G&A Expense-Depreciation69.230.834
252193H0200G&A-Travel-International206.230.340
35400490200OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a1.033.343.673
Jumlah1.308.804.848

bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya.

(1) Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Expense-Depreciation sebesar Rp 69.230.834

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Expense-Depreciation sebesar Rp 69.230.834 merupakan nilai penyesuaian fiskal beda waktu (timing difference) atas biaya penyusutan aset tetap Pemohon Banding.

(2) Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #52193H0200 - G&A-Travel-International sebesar Rp 206.230.340

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #52193H0200- G&A-Travel-InternationalsebesarRp 206.230.340 merupakan transaksi penggantian (reimbursement) biaya akomodasi oleh Head Quarter.

bahwa adapun biaya tersebut pada awalnya dicatat pada akun #52193H0100 - G&A-Travel-Domestic dan dilakukan reclass oleh pihak Auditor dalam proses audit laporan keuangan.

Berikut adalah tangkapan layar kertas kerja laporan keuangan audit atas kedua akun tersebut.

Jurnal penyesuaian Auditor Independen pada akun #52193H0100 - G&A-Travel-Domestic dan #52193H0200 - G&A- Travel-International.

Debiticredit)

Dop serena Jeserdun SasPreea Tak nF BH]

asa Jemaat are

aa G5 5

[estan eta masha at

Me NN

NE aa AA nse

[Se Ros Ae AA NN Pt

PT sates iGo (ste2omumsaranstne oo oo)

Net Bea — Ha

An ae Be

en Eee ss ssi

Dona enn ee oo ooh

Nan En aman ,hhha.

seven | Sesomesetanema EpenseSmer

(3) Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200 - OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a sebesar Rp 1.033.343.673

bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200 - OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a sebesar Rp 1.033.343.673 sehubungan dengan biaya pendapatan dari sewa gudang, kelebihan pencatatan utang PPh Pasal 21, kelebihan pencatatan utang Lease Air Conditionaire dan Lease LED Lamp, dan lainnya.

bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melakukan penyesuaian negatif lainnya untuk tahun pajak 2021 dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen pendukung atas masing-masing koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya pada saat proses persidangan berlangsung.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 1.308.804.848 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat atas koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

4. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.128.004.258

Menurut Terbanding

• bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa terdapat kompensasi kerugian fiskal yang digunakan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 14.649.495.537.

• bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 11.521.491.279. Lebih lanjut, Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 3.128.004.258.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian yang dapat dipergunakan pada tahun pajak 2021 sebesar Rp 3.128.004.258, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan hasil keberatan, Terbanding berpendapat bahwa jumlah Penghasilan Neto Fiskal adalah sebesar Rp 3.128.004.258. Oleh sebab itu, terdapat saldo kompensasi kerugian fiskal yang dapat digunakan pada perhitungan pajak terutang tahun 2021 sebesar Rp 3.128.004.258.

• bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan saldo kompensasi kerugian fiskal pada tahun 2021 sebesar Rp 3.128.004.258 tersebut, karena kompensasi kerugian fiskal tersebut timbul akibat dari koreksi Terbanding yang tidak disetujui dan telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijabarkan pada poin-poin diatas. Kemudian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding mengalami kerugian fiskal neto sebesar (Rp 7.159.494.047) sehingga tidak terdapat

saldo kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun

sebelumnya yang digunakan pada perhitungan PPh Badan

tahun pajak 2021.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 3.128.004.258 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat atas koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, uraian, dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 yang kemudian dipertahankan sebagian oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diajukan banding ini adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah Lebih Bayar sebesar (Rp 2.155.011.494) dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Noa Uraian Pemohon Banding

1 | Faseitaeilsst Beate atau Faresiarsa, Wenig Brace 207 697.405.6638

2 |Hares Fain Sarana LSS 955424 717

2 |Faereiitnsiulsit Sant athe Laan Brame 1-2 6S. TAL Gal .G51

Jeena Semakan Bruce ate Binor ira 66 FS OSS ae

To |Fanen nisi, natin cinlani weser: F-- 1.768.895 .267

a semakin mate nan ari Tana

B Samsanaian ari banr sena 8.008 473.873

Boo Danccersreeee Terlena Taat 12.900.499.622

3 SanJaraninn Fita Hasani SO 195.515.012

2 Iammlah 3 (17 .294.826.292.

Lip Suan lan tamah nana alan Toh 4-7-2 2-8 iF 319.454 047.

LL Era DUN BILE RAL LIZRE RIL RRIL hh Jari nt man -

Pi|Feneisclan Haun Peau it-+iieil-c2 iT.iGe5e oer.

16 |Faneiiaclana ponte cel arwacair eR mini taruna FR Fasesl LT nm Io HS -

LU |Faeneaem SER Fars) lloctnsts tale: civiavhitaiessit tani Inda -

>i RE Serai 13 2.132.055.000

3D SPK Prrri LS 19.056.200.

DT Lain -

S8 Tamlas PL II 3-3 2.155.011. ccK.

2 Digeway sendi

21 FEn Farsnlec -

moo See Sere TF -

Bl DlpacnyY viene nat SET bani -

53 Tak Desitaate Oi asa -

ID Semi Emma nite nun uan K3 8-5 Be 3 S 155 911.202

jeo| Tamlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang /19,f- 18 2 1558011494

3. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikanketerangan-keterangandandokumen-dokumen tambahan yang diperlukan

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S-90101/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

ee aa mean asn Pol

-eoar,apas Sisir Istri

Oei asam esa ee

Jesse ate aeee on

ee ee

Na mes]

“Sastra ISA. LE or Titan “ar

LIL REK 5. TE Tatpa3t LT KTI IT RESI La “Ia.

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi / ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP- 425/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 11 Desember 2023;

2) bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 04/RMID-PJK/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan Lembar Penerimaan Arus Dokumen

(LPAD) nomor FORM-05001378/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 14 Maret 2024;

3) bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp932.292.323

bene 2 TI. bene Tan hone solos bene eG . hte eet 1.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) & (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh

c. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

d. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

e. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Data dan Fakta

Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur dan distribusi suku cadang, aksesoris untuk kendaraan bermotor, dan komponen dan peralatan untuk motor dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Industri Komponen Dan suku Cadang Mesin dan Turbin (28113).

b. Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lokal (TP Documentation) untuk tahun 2021 dikarenakan dokumen tersebut belum ada. Hal tersebut juga dinyatakan Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan Nomor: BA439/WPJ.2263/2024 tanggal 07 November 2024.

c. Bahwa pada saat pembahasan keberatan Pemohon Banding baru memberikan dokumen lokal (TP Documentation) untuk tahun 2021.

3. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi yang berasal dari hasil equalisasi atas penyerahan yang dilaporkan pada SPT PPN dan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan, dimana nilai penyerahan pada SPT PPN lebih besar dibanding dengan peredaran usaha pada SPT PPh Tahunan Badan.

b. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan rincian terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp932.292.323,- dengan rincian sebagai berikut:

Tan bomerks3 Wb Pajak

EM sept tok te dsc Taha Sai . ht Sab me ag ae

Angan etd

pena Ma en ptt mr, pa .

Fete cts ap the pat pl wot lc Fer ara -

TN si Ka Mania ANN D1 SNN IOS Data SEN rp ote :

Pen pth doe ae ee ee ea TK - .

eee Uses oo PTP Te cll. 313,188 07 LOCE E13 TE300L 05

se _ oe 0 MA te STD Be -

Pes Magan scien

aotPeaeireendes dai Son Goes US aa - Fa Manan Banana TOR TTT St

Fan a RO TOT) Cad Wi ca Pa UN Ui aa

, Getar PENA Katana ID inna Tel telat Lana . . us - “ wee

Penjelasan selisih:

1) selisih sebesar Rp1.068.777.298,- dikarenakan klaim atas produk Not Good ("NG") kepada vendor Subcon karena terdapat beberapa produk Pemohon Banding mengalami kerusakan atau

tidak sesuai spesifikasi dalam proses "machining" oleh Subcon. Produk yang diberikan kepada vendor subcon untuk diproses adalah barang setengah jadi milik Pemohon Banding. Atas klaim barang NG ini, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak Subcon dan mencatatkan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding.

2) selisih sebesar Rp(138.791.620) dikarenakan penyesuaian dalam pencatatan penjualan (sales internal adjustment) pada sistem Pemohon Banding.

3) selisih sebesar Rp2.306.645,- belum dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dan rincian Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat:

1) Bahwa atas selisih sebesar Rp1.068.777.298,- yang menurut Pemohon Banding merupakan klaim atas produk Not Good (NG) kepada vendor Subcon dan bukan merupakan penyerahan/ penjualan, Terbanding berpendapat:

- Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya sebagai penyerahan pada SPT Masa PPN.

- Bahwa Pajak Masukan atas penyerahan yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan karena merupakan klaim atas produk Not Good (NG) telah dikreditkan oleh vendor Subcon sebagai pihak lawan transaksi (produk NG telah diakui sebagai barang milik vendor Subcon).

- Berdasarkan penjelasan di atas maka Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa klaim atas produk NG dari Pemohon Banding kepada pihak vendor Subcon bukan merupakan transaksi penyerahan / penjualan.

2) Bahwa atas selisih sebesar (Rp138.791.620,-) yang berasal dari penyesuaian dalam pencatatan penjualan (sales internal

adjustment) Pemohon Banding belum dapat membuat penjelasan dan perhitungan atas selisih tersebut.

3) Bahwa atas selisih sebesar Rp2.306.645,-, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

4) Berdasarkan penjelasan di atas maka Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp932.292.323.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.406.361.134

Menurut Terbanding

a. Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.406.361.134,- merupakan koreksi pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi (transfer pricing).

b. Bahwa Terbanding telah melakukan proses pengujian terkait kewajaran transaksi ke pihak afiliasi sesuai PER-22/PJ/2013 SE-50/PJ/2013.

c. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan TP Documentation tahun 2021 sebagai dasar penghitungan kewajaran transaksi afiliasi pada saat proses pemeriksaan dikarenakan dokumen tersebut belum ada/ tersedia.

d. Bahwa Pemohon Banding baru memberikan TP Documentation tahun 2021 pada saat proses pembahasan keberatan.

e. Bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP menyatakan: Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

f. Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan TP Documentation tahun 2021 dalam proses keberatan.

g. Bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding telah memiliki data perusahaan pembanding yang andal yang menunjukkan bahwa laba operasional (MTC) Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding tidak dapat mempertimbangkannya dikarenakan data tersebut bersumber dari TP Documentation tahun 2021.

h. Bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan dasar hukum PMK No 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengan koreksi Terbanding, Terbanding berpendapat:

- Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan: “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

- Berdasarkan pasal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan dasar hukum yang relevan terkait koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding.

i. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.406.361.134.

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.308.804.848

Menurut Terbanding

a) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp1.308.804.848 dan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan setelah SPUH sebagai berikut:

. Kuoreksi

te Fo Ma. Akun Rinnia Akun Penyesuaian Mogntif

Lata

11 BL LA GA Tepos Tanpo rian | AY eo. AA

a SAL°SHO2T AR ]-lniteer arian, to 0 Sar ,

2 saacaanyan BOs Ber Ob arbig Theme Gant) nes 392 6/3 ;

Pusinass rangga saia a

Jumlah | LsUH.H S.E

1) Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Expense Depreciation sebesar Rp69.230.834,-

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif ini merupakan nilai penyesuaian fiskal beda waktu (timing difference) atas biaya penyusutan aset tetap Wajib Pajak.

2) Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Travel International sebesar Rp206.230.340,-

Bahwa koreksi penyesuaian negatif ini merupakan transaksi penggantian (reimbursement) biaya akomodasi oleh Head Quarter.

3) Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200 - OOI

- Other Operating Income - Gain on business reorganization sebesar Rp1.033.343.673,-

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif ini sehubungan dengan biaya pendapatan dari sewa gudang, kelebihan pencatatan utang PPh Pasal 21, kelebihan pencatatan utang lease air conditionaire dan lease LED Lamp, dan lainnya.

b) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terperinci dan dokumen pendukung atas koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya

sebesarRp1.308.804.848,-sehinggaTerbandingtetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya.

D. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp3.128.004.258

Menurut Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.” Penjelasan atas ayat (2) berbunyi sebagai berikut: "Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan hruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut".

b. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan diketahui penghasilan neto Pemohon Banding dari tahun 2016 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:

c. Bahwa kompensasi kerugian yang dapat dibawa ke tahun 2021 adalah sebesar Rp114.589.620.490,- dan dapat diperhitungkan dengan penghasilan neto tahun 2021 adalah sebesar Rp3.128.004.258.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 01/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding (NPWP 31.244.733.7-431.000);

bahwa Terbanding tidak melampirkan dokumen/alat bukti apapun di dalam Surat Uraian Bandingnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 19/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin 2 halaman 2 SUB S-90101 yang menyatakan bahwa:

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.”

Bahwa berdasarkan poin 2 halaman 2 SUB S-90101, Terbanding menyatakan surat permohonan banding yang telah disampaikan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin 2 halaman 2 SUB S-90101 Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal tersebut dengan alasan berikut:

1) Bahwa atas surat permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

Adapun atas pernyataan dari Terbanding terkait bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding yang dilampirkan pada surat permohonan banding bukan merupakan ketentuan syarat formal dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Sutikno berada di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding berlangsung.

2) Selanjutnya, Pemohon Banding juga telah memenuhi Kelengkapan Administrasi Surat Banding yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak (“SE- 08”), sebagai salah satu persyaratan administratif dalam penyampaian Surat Banding kepada Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan poin (1) huruf e nomor 1 menyatakan bahwa:

“Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

(1). Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon

berbadan hukum) beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, atas permohonan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani oleh Sutikno selaku Direktur sebagai pengurus dari Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Akta Nomor 9 tanggal 8 Agustus 2024 yang mencantumkan nama pengurus yang menandatangani Surat Banding, sebagai syarat kelengkapan administrasi surat banding. Dengan demikian, atas permohonan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan kelengkapan administrasi surat banding sebagaimana tercantum dalam SE-08.

3) Selanjutnya mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

Bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Terbanding tersebut dikirimkan dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Juni 2025.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dalam penyampaian surat permohonan banding sebagaimana poin 2 halaman 2 SUB S-90101 Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal.

Bahwa dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon BandingterhadapSuratUraianBandingNomorS- 90101/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 Mei 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mengulang pendapat dan penjelasannya sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan alat bukti/dokumen apapun di dalam Surat Bantahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024; Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 04/RMID-PJK/III/2024

tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 9 tanggal 8

Agustus 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 9

Oktober 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 30/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 30

Juli 2025 atas nama David Aditya Setiawan;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12

Juni 2024 atas nama David Aditya Setiawan;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 12/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 10

Juli 2025 atas nama Ibrahim;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22

Januari 2024 atas nama Ibrahim;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 15/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 10

Juli 2025 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18

Oktober 2023 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 17/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 10

Juli 2025 atas nama Yuka Irfa Septiani;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli

2024 atas nama Yuka Irfa Septiani;

Bukti P-14 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-16 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 Pembetulan-1;

Bukti P-17 Akta Pendirian Nomor 92 tanggal 25 Oktober 2010;

Bukti P-18 Matriks sengketa;

Bukti P-19 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2009/PP/IKH/2025 tanggal 6

Oktober 2025 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan

tanggal 3 November 2025;

Bukti P-21 Dokumen Pendukung Adjustment Internal;

Bukti P-22 Dokumen Pendukung “Not Good”;

Bukti P-23 Dokumen Induk PT Resonac Materials Indonesia Tahun 2021; Bukti P-24 Dokumen Lokal PT Resonac Materials Indonesia Tahun 2021;

Bukti P-25 Laporan Keuangan 31 Desember 2021 PT Resonac Materials

Indonesia;

Bukti P-26 Perjanjian Klaim Subcon;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan

tanggal 12 Januari 2026;

Bukti P-28 Invoice dari subkon;

Bukti P-29 Jurnal Klaim “Not Good”;

Bukti P-30 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan

tanggal 24 November 2025;

Bukti T-6. Daftar Rincian PPh Badan;

Bukti T-7.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha307.697.406.668308.629.698.991932.292.323
2Harga Pokok Penjualan238.955.424.717230.549.063.5838.406.361.134
3Penyesuaian Fiskal Negatif30.195.315.91428.886.511.0661.308.804.848
4Kompensasi Kerugian-3.128.004.2583.128.004.258

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi peredaaran usaha sejumlah Rp 932.292.323,00

1. bahwa koreksi didasarkan pada hasil ekualisasi antara jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, terdapat selisih yang menurut Terbanding merupakan penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding

2. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding terkait selisih hasil ekualisasi, yang menyatakan selisih tersebut bukan penghasilan Pemohon Banding, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Terkait pernyataan Pemohon Banding:

“Terbanding menggunakan metode tidak langsung dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”

Menurut Terbanding:

1) Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 65/PJ/2013 Huruf F angka 2 dan angka 3, serta LHP, dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan lebih dari satu teknik pemeriksaan, yaitu

- Berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung

- Berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN

- Berdasarkan pengujian arus piutang

2) Berdasarkan surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menanggapi koreksi berdasarkan teknik pengujian arus piutang:

3) Teknik “ekualisasi” yang dipermasalahkan Pemohon Banding, tidak termasuk salah satu pendekatan Metode Tidak langusng, melainkan merupakan salah satu teknik Teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak sesuai Huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 65/PJ/2013.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, “ekualisasi” bukanlah salah satu pendekatan dari metode tidak langsung, melainkan bagian dari teknik pemeriksaan yang dapat dipakai oleh Pemeriksa. Oleh karena itu tidak tepat jika Pemohon Banding berpendapat teknik ekualisasi merupakan pendekatan metode tidak langsung.

4) Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai SPHP dan Laporan Hasil Pemeriksaan, bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak semata-mata hanya melakukan koreksi menggunakan teknik ekualisasi, namun teknik lainnya termasuk pengujian arus piutang dan pengujian langsung terhadap bukti pendukung.

Atas hal tersebut Pemohon Banding telah diberi kesempatan untuk hadir, menjelaskan dan menyampaikan bukti untuk menyanggah hasil temuan tersebut.

Sesuai Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP diketahui Pemohon Banding hanya menanggapi koreksi berdasarkan teknik pengujian arus piutang dan atas koreksi berdasarkan teknik pengujian arus piutang dibatalkan oleh Terbanding. Namun demikian atas koreksi berdasarkan

teknik ekualisasi tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi tetap dipertahankan.

5) Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa teknik ekualisasi yang digunakan Terbanding sudah sesuai data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Terkait penjelasan Pemohon Banding:

“Terdapat Penerimaan atas klaim Not Good (“NG”) Subcon sebesar Rp (1.068.777.298) yang merupakan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding…”

Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan file Daftar Rincian Penyampaian Dokumen Sengketa PPh Badan Tahun 2021.xlsx, diketahui rincian transaksi Not Good yang disengketakan terdiri dari 51 transaksi dengan total nilai Rp1.068.777.298,-. Namun demikian, berdasarkan penelitian Terbanding atas kesesuaian daftar rincian dengan bukti pendukung yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti atas 44 transaksi dengan total nilai Rp932.714.016,-. Sedangkan atas 7 transaksi senilai Rp136.063.282,- tidak disampaikan buktinya oleh Pemohon Banding.

2) file-file yang disampaikan Pemohon Banding terdiri atas 61 file, diantaranya terdapat satu file berupa daftar dokumen dan terdapat beberapa file berbeda yang merujuk pada transaksi yang sama. Sehingga sebenarnya file yang disampaikan hanya terkait atas 44 transaksi.

3) Berdasarkan penelitian terhadap daftar rincian dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding (44 transaksi dengan total nilai Rp932.714.016,-), diketahui secara keseluruhan masing-masing file terdiri atas Invoice, Faktur Pajak dan Non Conforming Report. Namun demikian ada beberapa file yang hanya terdiri dari Invoice dan Faktur Pajak saja,

sehingga tidak diketahui dasar pembuatan Invoice dan Faktur Pajak tersebut. (Lampiran Penelitian – Daftar Rincian PPh Badan)

4) Bahwa Pemohon Banding menyatakan hal sebagai berikut: “…Produk yang diberikan kepada vendor subkontraktor untuk diproses “machining” adalah barang setengah jadi milik Pemohon Banding. Setelah proses pengerjaan machining tersebut, terdapat beberapa produk yang cacat atau Not Good (“NG”), sehingga atas barang NG tersebut, tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untuk menagihkan klaim kepada vendor subkontraktor. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak subkontraktor dan mencatatkan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding…… Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a) Dalam tangkapan layar contoh kontrak yang disampaikan Pemohon Banding dinyatakan pada Pasal 1 disebutkan tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menentukan apa yang harus dilakukan oleh Pihak Pertama dan Kedua untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sintering parts Pihak pertama.

Kemudian pada Pasal 2 dan 3 disebutkan “PIHAK KEDUA harus menghubungi PIHAK PERTAMA untuk memutuskan apa yang harus dilakukan jika produk setelah machining tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA atau jika spesifikasi perlu diubah”.

Namun demikian dalam keseluruhan perjanjian tidak ada ketentuan yang menyebutkan secara rinci bahwa atas produk hasil machining yang tidak memenuhi spesifikasi harus diserahkan atau dibeli oleh pihak vendor.

Kalaupun prosedur yang ditempuh adalah sesuai yang disebutkan pada Pasal 3 angka 2 tersebut, yaitu “Pihak Kedua harus menghubungi Pihak Pertama untuk memutuskan apa yang harus dilakukan…”, sampai persidangan tanggal 12 Januari 2026 Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan dokumentasi atas hal tersebut (korespondensi antara vendor dan Pemohon Banding hingga diputuskan prosedur dalam hal produk tidak sesuai spesifikasi) untuk membuktikan terdapat dasar yang valid bagi Pemohon Banding untuk mengakui adanya Klaim “Not Good” sebagai penyerahan produk namun bukan penjualan.

Lebih lanjut, risiko keharusan bagi vendor untuk membeli produk hasil machining yang tidak memenuhi spesifikasi bukan hal lazim dalam proses bisnis, dimana vendor harus membeli produk yang lebih mahal daripada harga jasa machining yang disediakan olehvendor. Sehingga menurutTerbanding seharusnya risiko dan prosedur rinci tercantum dalam perjanjian.

Dengan demikian tidak dapat diketahui kebenaran apakah Penyerahan produk kepada vendor yang diakui Pemohon Banding sebagai klaim Not Good merupakan prosedur resmi jaminan kualitas sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

5) Bahwa untuk mengetahui kebenaran produk yang diserahkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding kepada vendor merupakan produk cacat hasil machining yang diterima Pemohon Banding dari masing- masing vendor, perlu diketahui alur transaksi dan kegiatan yang terjadi mulai dari perjanjian, transaksi penyerahan produk yang akan dilakukan machining oleh Pemohon Banding kepada vendor, penyerahan produk hasil machining

dari vendor kepada Pemohon Banding, proses pemeriksaan, proses klaim, serta proses penyerahan kembali produk cacat. Tujuannya adalah untuk memastikan produk yang diserahkan Pemohon Banding kepada suatu vendor sebagai Not Good adalah benar produk cacat hasil machining vendor tersebut, bukan produk lainnya atau produk dari vendor lain. Dalam Penjelasan Tertulisnya Pemohon Banding menjelaskan alur pekerjaan sebelum terjadinya klaim Not Good, namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan bukti atas kegiatan-kegiatan sebelum pengecekan atas produk hasil machining yang diterima dari vendor.

Dengan demikian, bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum meliputi keseluruhan alur terjadinya proses klaim Not Good, karena bukti yang disampaikan dalam persidangan dimulai dari kegiatan pengecekan produk. Sementara bukti terkait alur kegiatan sebelum kegiatan pengecekan produk tidak disampaikan.

Berdasarkan hal tersebut, tidak dapat diketahui kebenaran produk-produk yang diserahkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya kepada vendor merupakan klaim atas produk cacat (Not Good) yang merupakan produk hasil kegiatan subkontrak machining ke vendor tersebut.

Bahwa atas uraian di atas, Pemohon Banding memberikan tanggapan yang dicantumkan pada penjelasan tertulis nomor 03/RMID-PJK/I/2026 tanggal 12 Januari 2026, diantaranya disampaikan hal berikut:

Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai kegiatan sebelum pelaksanaan jasa machining dan quality control:

Pada penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding menyatakan mengirimkan barang kepada PT TBK selaku vendor subkontraktor untuk keperluan pelaksanaan

jasa machining. Namun demikian atas penjelasan tersebut tidak disertai bukti pendukung baik alur pencatatan, maupun alur dokumen yang membuktikan dalil tersebut.

Dengan demikian, bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum meliputi keseluruhan alur terjadinya proses klaim Not Good, karena bukti yang disampaikan dalam persidangan dimulai dari kegiatan pengecekan produk. Sementara bukti terkait alur kegiatan sebelum kegiatan pengecekan produk tidak disampaikan.

Berdasarkan hal tersebut, tidak dapat diketahui kebenaran produk-produk yang diserahkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya kepada vendor merupakan klaim atas produk cacat (Not Good) yang merupakan produk hasil kegiatan subkontrak machining ke vendor tersebut.

6) Terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan atas klaim Not Good telah dicatat sebagai pengurang FOH dengan menyertakan tangkapan layar sampel penjurnalan, menurut Terbanding perlu dilakukan pengujian apakah atas penjurnalan tersebut tidak dilakukan jurnal penyesuaian di kemudian hari. Selain itu perlu dilakukan pengujian bukti atas seluruh transaksi yang didalilkan Pemohon Banding. Atas hal tersebut, Pemohon Banding memberikan tanggapan yang dicantumkan pada penjelasan tertulis nomor 03/RMID-PJK/I/2026 tanggal 12 Januari 2026, Menurut Terbanding, pernyataan Pemohon Banding mengenai klaim not good yang dicatat sebagai pengurang HPP tidak serta merta menjadi bukti bahwa tidak terdapat penjualan. Sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pencatatan maupun dokumen saat pengiriman barang ke vendor untuk dilakukan machining. Hal ini mengakibatkan tidak dapat diyakini apakah saat mengirimkan barang untuk dilakukan

machining belum dilakukan pembebanan HPP oleh Pemohon Banding.

Mengenai nilai saldo akhir akun COGS – Factory Overhead

– Misc Expense sebesar Rp (19.570.011.052), menurut Terbanding nilai tesebut berbeda dengan klaim not good yang diakui Pemohon Banding sebesar Rp1.068.777.298,-, namun Pemohon Banding tidak menyertakan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian saldo akhir akun tersebut maupun penyebab perbedaan nilai tersebut.

7) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya.

c. Terkait Penjelasan Pemohon Banding:

“Terdapat penyesuaian internal atas pencatatan penjualan Pemohon Banding sebesar Rp 138.791.620, Bahwa atas selisih sebesar Rp 138.791.620 merupakan penyesuaian dalam pencatatan penjualan pada sistem Pemohon Banding dikarenakan perbedaan nilai penjualan yang ditagihkan dan dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding.”

Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan daftar rincian yang diberikan Pemohon Banding, transaksi yang disengketakan terdiri dari 12 transaksi dengan jumlah nilai Rp138.791.620,-

2) Namun demikian, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding hanya menyertakan bukti berupa invoice nomor SCN21-0000001 dengan nilai Rp (72.274.824) dan SCN21- 0000002 dengan nilai Rp (1.049.760)

3) Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut maupun memberikan bukti lengkap atas perbedaan nilai penjualan yang ditagihkan dan dicatat dalam pembukuan sebagaimana didalilkan.

4) Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya.

d. Terkait Penjelasan Pemohon Banding:

“Selisih yang masih dalam proses identifikasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp (2.306.645)…”

Tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen apapun atas penjelasan tersebut. Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya

2) Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dan dengan demikian koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.406.361.134,-

1. Pemohon Banding mengakui di muka persidangan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Transfer Pricing tahun 2021 pada saat Pemeriksaan karena belum dibuat. Pemohon Banding juga mengakui bahwa Transfer Pricing Dokumen baru dibuat saat proses Keberatan berlangsung dan baru disampaikan pada saat Pembahasan Keberatan.

2. Tanggapan Terbanding atas penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Terkait dalil Pemohon Banding berikut:

“…..Seperti yang terlihat pada tabel di atas, dengan adanya koreksi Terbanding pada peredaran usaha dan biaya usaha lainnya maka NCPM Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan nilai median perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding sebesar 3,42%”

Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut

1) Bahwa dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi, data keuangan yang dibandingkan adalah

data keuangan komersil berdasarkan standar akuntansi yang sebanding.

2) Koreksi Terbanding pada pos Peredaran usaha merupakan koreksi fiskal hasil pengujian nilai yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan, sehingga tidak tepat jika dimasukkan dalam penghitungan NCPM dalam rangka pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi.

3) Terkait koreksi sebesar Rp 275.461.174,- pada pos Biaya Usaha Lainnya yang dicantumkan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tidak terdapat koreksi atas pos Biaya Usaha Lainnya, sehingga pencantuman nilai koreksi sebesar Rp 275.461.174,- merupakan hal yang mengada-ada, dan secara prinsip tidak tepat jika dimasukkan dalam penghitungan NCPM dalam rangka pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi.

4) Dengan demikian, penghitungan NCPM dalam rangka pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding sudah tepat.

5) Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

b. Terkait dalil Pemohon Banding berikut:

“Pengujian kewajaran Terbanding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak mengikuti tahapan yang telah ditentukan dan tidak berdasarkan pada informasi yang sebenarnya.…

Dengan demikian, Terbanding telah melanggar prosedur yang diatur dalam SE-50 dengan melangkahi tahapan pemeriksaan transfer pricing…”

Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut

1) Bahwa dalam SE 50, pengumpulan informasi mengenai transaksi afiliasi dapat melalui Wajib Pajak maupun eksternal. Dokumen Lokal (dalam kasus ini adalah Dokumen Lokal tahun 2019) yang diserahkan oleh Pemohon Banding

merupakan jenis informasi yang diperoleh dari Pemohon Banding sehingga relevan digunakan untuk pengujian transaksi afiliasi.

2) Menurut Terbanding, proses bisnis Pemohon Banding pada tahun 2021 masih sama dengan tahun 2019, sehingga informasi yang tersaji pada Dokumen Lokal tahun 2019 yang diserahkan Pemohon Banding masih relevan dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun sengketa (tahun 2021).

3) Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak pernah menyanggah karakteristik usaha dan metode transfer pricing yang ditetapkanolehTerbanding.Terlebih,penentuan karakteristik usaha, penetapan metode transfer pricing, pemilihan PLI, penentuan searching criteria yang dilakukan Pemohon Banding dalam analisa transaksi afiliasinya sama dengan analisa transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding. Sehingga pada dasarnya informasi transaksi afiliasi yang diperoleh dan digunakan Terbanding dalam melakukan analisa sudah sesuai dengan kondisi usaha Pemohon Banding.

4) Berdasarkan hal tersebut, tahapan-tahapan analisa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan sudah sesuai dengan fakta, data dan ketentuan perpajakan yang berlau, dan dalil Pemohon Banding tidak terbukti.

c. Terkait dalil Pemohon Banding berikut:

“Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jauh melebihi total nilai transaksi afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan sehingga koreksi tersebut menyalahi undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia”

Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan Lampiran I Bab II huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 diatur hal sebagai berikut:

Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding

Adjustment

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. …”

2) Bahwa pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding adalah atas keseluruhan transaksi afiliasi Pemohon Banding, bukan hanya transaksi tertentu (dalam kasus ini menurut Pemohon Banding adalah transaksi Pembelian).

3) Bahwa Terbanding menggunakan metode TNMM dengan indikator tingkat laba (PLI) yang dipilih adalah Mark up on Total Cost (MTC) dengan membandingkan laba operasi dengan total biaya.

4) Bahwa rentang kewajaran MTC yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 1,66% hingga 5,32%, dengan nilai tengah 3,42%. Pada Tahun Pajak 2021, MTC Pemohon Banding adalah sebesar 0.578 %, sehingga MTC Pemohon Banding berada di bawah rentang antarkuartil dari MTC perusahaan pembanding. Dengan demikian, maka tingkat MTC Pemohon Banding akan disesuaikan dengan MTC yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan pembanding sebesar 3,42 %.

5) Bahwa dengan demikian maka Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan mengatribusikan tingkat penyesuaian MTC di atribusikan di pembelian di Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.8.406.361.134 dengan perhitungan sebagai berikut:

a Daa Liv alana Se 35 cee HET Ta aa :

6) Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan atribusi ke Pos HPP (Pembelian) atas koreksi primer di tingkat laba yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

d. Terkait dalil Pemohon Banding berikut:

“Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak memenuhi faktor-faktor kesebandingan sehingga tidak sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding” Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa pada proses Pemeriksaan tahun pajak 2021 Terbanding telah melakukan peminjaman TP Doc 2021, namun hingga proses pemeriksaan selesai Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Doc 2021 (tahun sengketa).NamundemikianPemohonBanding menyerahkan TP Doc 2019.

(Hal ini diperkuat fakta bahwa Pemohon Banding mengakui di muka persidangan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Transfer Pricing tahun 2021 pada saat Pemeriksaan karena belum dibuat. Pemohon Banding juga mengakui bahwa Transfer Pricing Dokumen baru dibuat

saat proses Keberatan berlangsung dan baru disampaikan pada saat Pembahasan Keberatan.)

2) Berdasarkan ketentuan Pasal 3, 4, 5 PMK 213/PMK.03/2016 dan fakta tersebut, maka Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan tidak menerapkan prinsip PKKU.

3) Dengan demikian Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP menyatakan Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

DengandemikianTerbandingtidakdapat mempertimbangkan TP Documentation tahun 2021 termasuk data yang bersumber dari TP Documentation tahun 2021 dalam proses keberatan.

5) Sesuai Lampiran Surat Edaran Mahkmah Agung nomor 2 Tahun 2024 huruf E nomor 3, TP Documentation 2021 yang tidak diserahkan Pemohon Banding saat Pemeriksaan tidak

dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

6) Tanpa mengesampingkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Doc tahun 2021 dan argumentasi Terbanding atas fakta tersebut, berikut Terbanding sampaikan tanggapan terkait data dan analisa Pemohon Banding yang bersumber dari TP Doc 2021.

7) DalampenjelasantertulisnyaPemohonBanding menyatakan hal yang pada intinya data pembanding yang digunakanTerbandingtidakmemenuhifaktor kesebandingan karena Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan penelitian dan pengembangan namun perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding memiliki kegiatan penelitian dan pengembangan.

8) Terbanding menggunakan data pada TP Doc Pemohon Banding tahun 2019, dan Perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding saat Pemeriksaan merupakan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding sesuai TP Doc 2019.

Dalam TP Doc 2019 Pemohon Banding menyatakan tidak ada fungsi R&D sehingga ketika melakukan manual screening akan menolak perusahaan yang memiliki fungsi R&D

Dengan demikian berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang akhirnya dipilih Pemohon Banding dalam TP Doc 2019 tidak melakukan fungsi R&D.

Lebih lanjut apabila Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya menyatakan atas perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi R&D sehingga tidak sebanding, maka Pemohon Banding tidak konsisten dengan hasil analisa yang telah dilakukan sendiri.

9) Berdasarkan penelitian terhadap TP Doc 2021 diketahui Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki fungsi R&D sehingga dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding untuk analisa transfer pricing akan menolak perusahaan yang memiliki kegiatan R&D.

Namun demikian berdasarkan penelitian terhadap Perusahaan Pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam TP Doc 2021, ditemukan informasi bahwa terdapat karakteristik maupun fungsi yang tidak sebanding (kegiatan penelitian dan pengembangan) yang dilakukan perusahaan- perusahaan tersebut:

a) YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.

Berdasarkanwebsite (https://yoosungco.en.ec21.com/company_info.html) diketahuiperusahaanmelakukanRisetdan Pengembangan

Pa ees Cemmang ietredue thas

oe ees Chat w/ Online

7 Experts 24/7

b) CASTEC KOREA CO.,LTD.

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (http://www.castec.co.kr/) diketahui CASTEC KOREA CO.,LTD memiliki Research Center dan melakukan kegiatan Riset dan Pengembangan

- . . - i it i be ii 1 i

R&D Introduction

ue The Sar Sesearch Center bas secured world's best

sana development techrolocies,

aparatur sah anis by vs

Heese Spar perdana Pigh earl gua ty 1.

Fry ae II PELAN DIII BEST . .

c) CHIEW CHAN INDUSTRY (1989) CO LTD

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (http://cci.co.th/index-en.html) diketahui CHIEW CHAN INDUSTRY (1989) CO LTD tidak hanya melakukan manufaktur tapi juga melakukan development

ABOUTUS | WORKING HOURS

Sj ctewon INDUSTRY (19891CO.LTD. Our working days are six per week

Development & Manufacture of parts for Mondays - Saturday: 08:00 AM - 05:00 PM

Motorcar, Motorcycle and Power Equipment.

Plea, KA AAD oy BE OWS kli ku

d) ASIA PRECISION PCL

BerdasarkanwebsiteReuters (https://www.reuters.com/markets/companies/APCS.BK) perusahaan ini merupakan perusahaan holding, bukan perusahaan manufaktur sebagaimana dalil Pemohon Banding.

Reuters Wong Bug tess Matects¥ Sustairabicyy Lega, X Commortan vy Tecercwe, Y Invest gations Morn

About Asia Precision PCL (APCS.BK)

Company Irformar or

1 SWRA Roe : NS Aa abah AN AP Raba

: ‘ ne bara pa Te Boy wo ce ec fol. +

Adcress Contact Irformat or indust-v

. eral! https: //Wwww.apes.co.t1/ Peo

e) SINTERON CO.,LTD

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://en.sinteron.com/) Perusahaan ini melakukan kegiatan Riset dan Pengembangan

Research Direction

Co ae Or “1.2

f) SHREE KRISHNA ROLLING MILLS (JAIPUR) LIMITED Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://www.skrmlsteel.com/) perusahaan ini melakukan kegiatan Riset dan Pengembangan

Shree Krishna Rolling Mills (Jamur) Ltd DAN ag

Profile

g) TALBROS ENGINEERING LIMITED

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://talbrosaxles.com/) perusahaan ini melakukan kegiatan Riset dan Pengembangan

h) KALYANI FORGE LIMITED

Tidak ditemukan website resmi

i) THAI ARAI CO LTD

Website resmi tidak dapat diakses

j) THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD

Berdasarkanwebsitersemiperusahaan (https://www.thaiautotools.co.th/en) melakukan kegiatan riset dan Pengembangan

k) SUNSTAR PRECISION FORGE LIMITED

Website resmi (http://www.sunstarforge.com/) tidak dapat diakses. Namun berdasarkan profil pada website (https://www.indiamart.com/sunstarprecisionforgelimited- greater-noida/aboutus.html) perusahaan ini melakukn inovasi, serta development.

aa tata .

devas Products & Services

Products « Services -- Sa Pa P

Sunstar Precision Forge Ltd

About Us

Quality Policy

Why Us?

l) RASANDIK ENGINEERING INDUSTRIES INDIA LIMITED

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://www.rasandik.com/home.htm)diketahui perusahaan ini melakukan Riset dan Pengembangan

m) PORWAL AUTO COMPONENTS LTD

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://porwalauto.com/) diketahui perusahaan ini melakukan Riset dan Pengembangan

re ”— el -

k Porwal GET IN TOUCH INDUSTRIAL MARKET COMPANY GUICK INFO

é © Head Office nevi spare

n) ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTD

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://www.ataboon.co.th/about) diketahui perusahaan inimerupakanperusahaandistributor,bukan perusahaan manufaktur spareparts sebagaimana dalil Pemohon Banding.

. kanak Hen ie i aoe HEP a Sah

: REALESTATE

o) S.C.H. INDUSTRY CO LTD

Berdasarkanwebsiterresmiperusahaan (https://schindustry.com/profile/) diketahui perusahaan melakukan Decelopment

7 as a se NR 9 — — :

Nana SIS Ta Tana SD aes ‘wh LE, a

fd _ Spi &, 9 AL F

ee _™w, ’ si k

wf ~ FR). } yon >

- . | : ~ 5 . Po Fc

c: it toba ease ree ts»

F - . _ a ap, , .

oo oa ' 3». r j= or} «x

ens bor 1 , :

- = . we ia 4

> . + , Tr Li P

Pa bu M A

$.C.H. Industry Co. Ltd. has manufactured and distributed brake pads under the brand of “NEXZTER™ and "N Brake”. Our brake pads

are devetoved trom high technology and premium material, We are cooperate with Project Mu Co.,Ltd. trom Japan to using their

technology of production and import premium chemical to produce our brake pads. It leads to high quality products with reasonable

price. We also are approved from Project MU Co.,Ltd. to produce brake pads for Project Mu brand itself for Project Mu Asia to supply

in many region over the world. This is a proot that $.C.H. Industry Co.,Ltd. has high potential with same standard of production as

well as Project Mu in Japan.

p) THAI FORGING ENGINEERING CO LTD

Berdasarkanwebsiteresmiperusahaan (https://thaiforging.com/) diketahui perusahaan memiliki departemen R&D.

BOARD MANAGEMENT

More ata

Fr 88 oucteg Mn gan

Deputy Pant Manager

Aru tart Plant Manor

Safety Officer Prefesstonal oran

Production Praning & reentory

Prulun ton Cepartiment Mac tora Degan tanesit Cual ty Assurance Bepartieet

Control Deaarimert

Sales Deparbrent Design ng Denartwent

Pee hasing hepartment Fagnneering Department

Human Resource Department Ma wenaren Department

PEO Department

q) S.M.L. INDUSTRY CO., LTD.

Tidak ditemukan website resmi

10) Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan terdapat ketidakkonsistenan antara pernyataan Pemohon Banding dengan fakta yang ada. Dengan demikian justru perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding pada TP Doc 2021 yang tidak sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding

e. Terkait dalil Pemohon Banding berikut:

“Analisis kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baik dalam perhitungan marjin laba pihak yang diuji maupun dalam pemilihan pembanding, lebih dapat diandalkan”

Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa pada proses Pemeriksaan tahun pajak 2021 Terbanding telah melakukan peminjaman TP Doc 2021, namun hingga proses pemeriksaan selesai Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Doc 2021 (tahun sengketa).NamundemikianPemohonBanding menyerahkan TP Doc 2019.

(Hal ini diperkuat fakta bahwa Pemohon Banding mengakui di muka persidangan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Transfer Pricing tahun 2021 pada saat Pemeriksaan karena belum dibuat. Pemohon Banding juga mengakui bahwa Transfer Pricing Dokumen baru dibuat saat proses Keberatan berlangsung dan baru disampaikan pada saat Pembahasan Keberatan.)

2) Berdasarkan ketentuan Pasal 3, 4, 5 PMK 213/PMK.03/2016 dan fakta tersebut, maka Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan tidak menerapkan prinsip PKKU.

3) Dengan demikian Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP menyatakan Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

DengandemikianTerbandingtidakdapat mempertimbangkan TP Documentation tahun 2021 termasuk data yang bersumber dari TP Documentation tahun 2021 dalam proses keberatan.

5) Sesuai Lampiran Surat Edaran Mahkmah Agung nomor 2 Tahun 2024 huruf E nomor 3 TP Documentation 2021 yang tidak diserahkan Pemohon Banding saat Pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

6) Tanpa mengesampingkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Doc tahun 2021 dan argumentasi Terbanding atas fakta tersebut, berikut Terbanding sampaikan tanggapan terkait data dan analisa Pemohon Banding yang bersumber dari TP Doc 2021.

7) Bahwa Profit Level Indicator yang digunakan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding adalah Margin on Total Cost (MTC) dengan formula sebagai berikut:

Teildnatan sebe am blige dan pajak £

Total diaya f Tors! Csr

8) Penghitungan MTC yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

.Keteranyan PN DN Allah

PE NAN USA 8 Hp 17 BAT ANA BES

eee ers PA ah Se hy PSA US aed Te

Pothier Seb berber alge tb tas r {755 eo ag

9) Penghitungan MTC yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohoo

Handing

Biarecusrazonal:

nemeseran .

administrasi :

10) Dalam melakukan penghitungan MTC, terdapat komponen dari luar operasi perusahaan yang dimasukkan Pemohon Banding dalam penghitungan yaitu Biaya lainnya dan Pendapatan Lainnya

11) Menurut Terbanding komponen-komponen tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan MTC dengan alasan sebagai berikut:

a) Terkait biaya lainnya sebesar Rp308.561.419,-, Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut biaya ini berasal dari perkiraan apa.

b) Terkait pendapatan lainnya sebesar Rp2.182.452.146 terdiri atas gain on foreign exhange sebesar Rp1.558.896.720 dan gain on sale of scraps sebesar Rp623.555.426.

Rugi Selisih Kurs (baik unrealized maupun realized) umumnya diklasifikasikan sebagai item non-operasional dan dicatat di bagian Penghasilan dan Beban Lain-Lain (Other Income and Expenses).

Meskipun piutang/utang asalnya dari transaksi operasional (penjualan/pembelian), fluktuasi kurs yang menimbulkan kerugian/keuntungan (FX gain/loss) dianggap sebagai risiko keuangan atau non-inti perusahaan.

Pemisahan ini penting agar pengguna laporan keuangan dapat menganalisis Laba Operasi murni dari kinerja inti bisnis (seperti margin kotor atau efisiensi biaya) tanpa adanya distorsi dari volatilitas pasar keuangan.

Gain on sale of scraps secara akuntansi sebagaimana diklasifikasikan oleh Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangan auditednya merupakan item non operasional. Walaupun menurut Pemohon Banding penjualan scrap merupakan hal yang umum, namun demikian penjualan scrap bukanlah tujuan dan kegiatan usahautamaoperasionalperusahaanyang direncanakan. Hal ini juga terbukti dari nilai penjualan scrap yang tidak signifikan dibandingkan dengan peredaran usaha Pemohon Banding.

Bahwa dalam tanggapannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagai berikut:

“Sebagaimana ditunjukkan pada gambar di bawah ini, pos other income, di mana akun gain on sale of scraps dan gain on foreign exchange tercatat, merupakan komponen yang membentuk kalkulasi Profit/(Loss) from Operation atau Laba/(Rugi) Operasional…..”

Tanggapan Terbanding atas hal tersebut adalah:

i. Pos other income yang tercantum dalam kalkulasi Profit/(Loss)fromOperationsebagaimana dicantumkan Pemohon Banding di atas adalah sebesar Rp13.747.534.929,-

ii. Pos other income yang dimasukkan Pemohon

Banding dalam perhitungan MTC adalah sebesar Rp2.182.452.146 terdiri atas gain on foreign exhange sebesar Rp1.558.896.720 dan gain on sale of scraps sebesar Rp623.555.426.

iii. Dapat terlihat perbedaan nilai pos other income

yang tercantum pada kalkulasi Profit/(Loss) from Operation pada Laporan Audit berbeda dengan nilai Pos other income yang dimasukkan Pemohon Banding dalam perhitungan MTC. Hanya sebagian kecil nilai other income yang disertakan Pemohon Banding dalam perhitungan MTC.

iv. Perbedaantersebutmenunjukkan

ketidakkonsistenan pernyataan Pemohon Banding dengan fakta yang terjadi. Dengan demikian terlihat jelas bahwa secara prinsip atau substansi, Pemohon Banding mengakui bahwa other income tidak seharusnya dimasukkan dalam perhitungan MTC.

v. Langkah Pemohon Banding yang memasukkan sebagian nilai pos other income pada perhitungan MTC, menurut Terbanding merupakan upaya untuk membuat nilai MTC Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran tanpa berdasarkan prinsip akuntansi dan data keuangan yang sebenarnya. Bahwa dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi, data keuangan yang dibandingkan adalah data keuangan komersil serta berdasarkan standar akuntansi yang sebanding. Data keuangan perusahaan pembanding yang tersaji dalam database komersil merupakan data keuangan komersil dengan standar akuntansi yang sebanding dan tanpa penyesuaian.

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam analisa transaksi afiliasi tahun 2021 memasukkan kedua komponen ini dalam perhitungan MTC nya, dengan demikian jika Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan

memasukkan kedua komponen tersebut justru menjadi tidak sebanding dengan perusahaan pembanding yang dipilihnya.

vi. Berdasarkan hal tersebut maka kedua komponen

dimaksud yaitu biaya lainnya serta pendapatan lainnya (forex dan scrap) tidak dapat dimasukkan ke dalam penghitungan MTC.

12) Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan koreksi Terbanding sudah tepat

f. Terkait dalil Pemohon Banding berikut:

“Penggunaan dasar hukum PMK No. 22/PMK.03/2020 tidak sesuai diterapkan pada proses pemeriksaan maupun keberatan” Pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2022, terdapat konsideran sebagai berikut:

c) “bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaankesepakatanhargatransfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya seesuai dengan standar minimum dalram Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erotion and Proft Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penetuan harga transfer, prosedur, jangka waktu dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Adance Pricing Agreement).”

d) “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan KewajibanPerpajakan,perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Adance Pricing Agreement)”

2) Bahwa Pasal 59 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur hal sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3) Bahwa selain mengatur mengenai Advance Pricing Agreement, Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2022, diantaranya juga mengatur mengenai hal berikut:

e) Pasal 4, mengatur mengenai Definisi Hubungan Istimeewa

f) Pasal8,mengaturmengenaiFaktor Kesebandingan

g) Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 mengatur mengenai Tahapan penerapan PKKU

h) Pasal12,mengaturmengenaiAnalisis Kesebandingan

i) Pasal 13, mengatur mengenai Metode penentuan harga transfer

j) Pasal 14, mengatur mengenai penerapan PKKU transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

4) Bahwa Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2022 mengatur hal sebagai berikut:

“Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ,

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

5) Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2022 terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan harga transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa prinsip PKKU pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2022 berlaku umum dan tidak hanya mengatur mengenai Advance Pricing Agreement saja.

3, Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan Pemohon

Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dan dengan demikian koreksi Terbanding atas pos Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.308.804.848,-

1. Bahwa atas penyesuaian fiskal negatif lainnya dilakukan koreksi karena tidak terdapat bukti pendukung yang kompeten dan memadai, dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Expense Depreciation sebesar Rp 69.230.834,-

b. Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #52193H0200 - G&A Travel International sebesar Rp206.230.340,-

c. Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200 - OOI - Other Operating Income - Gain on business reorganization sebesar Rp1.033.343.673,-

2. Tanggapan Terbanding atas penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Terkait dalil Pemohon Banding “koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Expense-Depreciation sebesar Rp 69.230.834 merupakan nilai penyesuaian fiskal beda waktu (timing difference) atas biaya penyusutan aset tetap Pemohon Banding.”

Menurut Terbanding

Atas dalil tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih detil dan tidak menyampaikan dokumen pendukung. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dan koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan peraturan perpajakan yang berlaku.

b. Terkait dalil Pemohon Banding “koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #52193H0200 - G&A-Travel-International sebesar Rp 206.230.340 merupakan transaksi penggantian (reimbursement) biaya akomodasi oleh Head Quarter….” Menurut Terbanding

1) Pemohon Banding menampilkan tangkapan layar jurnal penyesuaian oleh Auditor namun tidak disertai bukti pendukung berupa Kertas Kerja Auditor dan bukti terkait reimburse biaya akomodasi oleh Head Quarter.

2) Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dan koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan peraturan perpajakan yang berlaku.

c. Terkait dalil Pemohon Banding “koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200 - OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a sebesar Rp 1.033.343.673 sehubungan dengan biaya pendapatan dari sewa gudang, kelebihan pencatatan utang PPh Pasal 21, kelebihan pencatatan utang Lease Air Conditionaire dan Lease LED Lamp, dan lainnya.”

Menurut Terbanding

Atas dalil tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih detil dan tidak menyampaikan dokumen pendukung. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dan koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dan dengan demikian koreksi Terbanding atas pos Penyesuaian Fiskal Negatif telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

D. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp3.128.004.258,-

1. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan diketahui penghasilan neto Pemohon Banding dari tahun 2016 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:

[| Pegasus ari Mo SEL SAS AGA DAL SAAN

Pe a I—DAI————D——

2. Bahwa kompensasi kerugian yang dapat dibawa ke tahun 2021 adalah sebesar Rp114.589.620.490,- dan dapat diperhitungkan dengan penghasilan neto tahun 2021 adalah sebesar Rp3.128.004.258,-.sesuai dengan hasil penelitian Keberatan dan tanggapan Terbanding atas dalil beserta bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas.

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas pos Kompensasi Kerugian telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinnya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp 932.292.323

1. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Peredaran Usaha selama Tahun Pajak 2021 pada SPT Tahunan PPh Badan sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

a. Bahwa koreksi pada pos peredaran usaha sebesar Rp 932.292.323 yang dilakukan oleh Terbanding adalah berasal dari hasil ekualisasi Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2021 dan penyerahan menurut SPT PPN tahun pajak 2021. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan seluruh Peredaran Usaha tahun pajak 2021 dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku

b. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (”PSAK”) yang berlaku di Indonesia dan Laporan keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen (KAP Purwantono, Sungkoro & Surja) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, pencatatan serta klasifikasi Peredaran Usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dan ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP

c. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan/peredaran usaha yang terjadi selama Tahun 2021 pada laporan keuangan yang telah diaudit dan SPT Tahunan PPh Badan dengan data dan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jumlah peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2021 adalah sebesar Rp 307.697.406.668,

d. Berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Banding jumlah penghasilan yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi (“PSAK”) dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh penghasilan selama tahun 2021 telah dilaporkan sesuai dengan data dan keadaan yang sebenarnya.

2. Terbanding menggunakan teknik pengujian ekualisasi (metode tidak langsung) dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta tidak terdapat bukti bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021

a. Bahwa Terbanding tidak tepat karena menggunakan metode tidak langsung dalam menentukan nilai koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 932.292.323 yang belum dilaporkan. Adapun menurut Pemohon Banding, metode yang dilakukan oleh Terbanding merupakan metode tidak langsung dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3), penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Pasal 8 huruf c Peraturan Nomor: 18/PMK.03/2021, huruf F angka 2 SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–65/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan serta koreksi dalam pemeriksaan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

c. Bahwa hasil koreksi tersebut, seharusnya baru merupakan indikasi dan karenanya tidak dapat serta merta dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding. Adapun Metode pengujian tersebut tentu bukan merupakan bukti kompeten namun merupakan indikasi yang perlu diteliti dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan bukti-bukti transaksi yang sebenarnya.

d. Teknik ekualisasi yang merupakan teknik pengujian tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding, adalah salah satu teknik pengujian tidak langsung sebagai salah satu bentuk penetapan secara jabatan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, namun, faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh permintaan peminjaman pada saat pemeriksaan Berdasarkan tangkapan layar LHP pada bagian F. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam, terlihat bahwa keseluruhan data yang dipinjam oleh Terbanding pada proses pemeriksaan telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Terbukti bahwa tidak terdapat checklist di bagian “Tidak Dipinjamkan”. Oleh sebab itu, seharusnya Terbanding

dapat melakukan metode pemeriksaan dengan pendekatan metode langsung sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013.

e. Mengingat bahwa Terbanding sebenarnya mampu melakukan pemeriksaan dengan metode langsung berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan dengan pendekatan metode tidak langsung (teknik ekualisasi).

f. Lebih lanjut, bahwa pada dasarnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) untuk melakukan pencatatan terkait ekualisasi peredaran usaha menurut SPT Badan dan penyerahan menurut PPN, dimana yang diatur adalah Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan – bukan ekualisasi.

g. Bahwa pengujian ekualisasi adalah hanya sebatas alat uji bagi Terbanding dalam melakukan kegiatan pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, tidak seharusnya hasil analisa dengan pengujian ekualisasi peredaran usaha menurut SPT Badan dan penyerahan menurut SPT PPN yang tidak didukung dengan bukti yang kuat, dapat dijadikan dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dan berkesimpulan bahwa terdapat peredaran yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

h. Bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan. Lebih lanjut, dalam menggunakan metode pemeriksaan, Terbanding tidak dapat serta merta menggunakan metode tidak langsung, namun harus lebih dulu membuktikan bahwa metode langsung tidak dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

i. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan serta koreksi dalam pemeriksaan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

j. Bahwa pada proses persidangan tanggal 3 November 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (“LHP”) nomor LAP-425/RIKSIS/KPP.2218/2023 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia.

3. Selisih sebesar Rp 932.292.323 pada pengujian Ekualisasi Peredaran Usaha berasal dari (a) Penerimaan atas klaim Not Good (“NG”) Subcon yang merupakan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding; (b) Penyesuaian internal atas pencatatan penjualan Pemohon Banding; dan (c) Selisih lainnya sehingga bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

a. Terdapat Penerimaan atas klaim Not Good (“NG”) Subcon sebesar Rp (1.068.777.298) yang merupakan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas selisih sebesar Rp (1.068.777.298) merupakan penerimaan atas klaim atas produk Not Good ("NG") dari vendor subkontraktor, dimana atas penerimaan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak namun disisi pembukuan, penerimaan tersebut dicatat sebagai pengurang biaya. Sehingga pada saat melakukan ekualisasi antara peredaran usaha dan penyerahan menurut PPN, terdapat selisih karena faktur pajak telah diterbitkan namun Pemohon Banding tidak mencatat peredaran usaha melainkan pengurang biaya.

Sebagai gambaran, dapat disampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga (subkontraktor) untuk

melakukan beberapa pekerjaan “machining”. Adapun proses “machining” adalah proses pembentukan barang setengah jadi milik Pemohon Banding menjadi bentuk dan dimensi yang sesuai dengan spesifikasi Pemohon Banding dengan menggunakan alat pemotongan dan perkakas dari subkontraktor.

Berdasarkan Surat Penjelasan Tertulis PPh Badan halaman 14 yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 24 November 2025, diketahui bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat prosedur seperti apa yang dilakukan dalam menjamin kualitas atas barang tersebut dalam Perjanjian Jaminan Mutu yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya.

Dalam hal ini, Terbanding ingin mengetahui mengenai kebenaran produk yang diserahkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding kepada vendor merupakan produk cacat hasil jasa machining yang diterima Pemohon Banding dari masing-masing vendor. Adapun Terbanding ingin mengetahui alur transaksi dan kegiatan yang terjadi dengan tujuan untuk memastikan produk yang diserahkan Pemohon Banding kepada suatu vendor sebagai Not Good adalah benar produk cacat hasil machining vendor tersebut, bukan produk lainnya atau produk dari vendor lain.

Menanggapi atas pernyataan dari Terbanding, berikut Pemohon Banding sampaikan secara garis besar atas alur pekerjaan jasa machining sebagai berikut:

1) Pemohon Banding akan mengirimkan produk yang akan dilakukan proses machining kepada subkontraktor.

2) Kemudian subkontraktor akan melakukan proses machining.

3) Selanjutnya produk tersebut dikirimkan kembali kepada Pemohon Banding.

Produk yang diberikan kepada vendor subkontraktor untuk diproses “machining” adalah barang setengah jadi milik

Pemohon Banding. Setelah proses pengerjaan machining tersebut, terdapat beberapa produk yang cacat atau Not Good (“NG”), sehingga atas barang NG tersebut, tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untuk menagihkan klaim kepada vendor subkontraktor. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak subkontraktor dan mencatatkan pengurang biaya pada pembukuan Pemohon Banding.

Berikut Pemohon Banding sampaikan alur pekerjaan atas produk cacat/barang rusak (“NG”) kepada vendor subkontraktor sebagai berikut:

1) Pemohon Banding melakukan kerjasama dalam rangka jasa machining dengan vendor subkontraktor

Berdasarkan dengan Perjanjian Jaminan Mutu Nomor 003/IX/PUR/SDMIS/2020 dengan PT TBK, bahwa PT TBK merupakan perusahaan penyedia jasa yang melakukan proses machining atas barang milik Pemohon Banding. Dengan demikian, peran PT TBK terbatas pada pelaksanaan kegiatan pemrosesan teknis sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemohon Banding.

2) Pengiriman Barang dari Pemohon Banding ke Vendor Subkontraktor untuk dilakukan jasa machining

3) Pelaksanaan jasa machining dan Quality Control (“QC”) atas barang yang telah dilakukan jasa machining

Dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu vendor subkontraktor PT Tjokro Bersaudara Komponenindo untuk pelaksanaan proses machining.

Dalam proses machining, barang setengah jadi yang diproses oleh pihak subkontraktor tersebut dapat mengalami kerusakan/tidak memenuhi kualifikasi yang disepakati, seperti penyok, melembung, permukaan kasar, retak, dan

lainnya. Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa vendor subkontraktor harus mematuhi standar kualitas yang ditunjukan oleh Pemohon Banding.

Dalam pelaksanaan kontrol kualitas tersebut, apabila diketahui bahwa terdapat barang yang mengalami kerusakan dan tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana yang telah ditetapkan pada Perjanjian Jaminan Mutu, maka atas kondisi barang yang mengalami kerusakan dan tidak memenuhi kualifikasi tersebut setelah proses machining, Pemohon Banding mencatatkan hasil pemeriksaan dan pengecekan dalam dokumen "Non-Conformities Report (Product)" sebagai bentuk dokumentasi atas ketidaksesuaian hasil proses machining.

Dokumen tersebut adalah memberikan Informasi berapa jumlah barang yang dikerjakan oleh PT TBK, berapa yang kualitasnya bagus, berapa yang kualitasnya tidak bagus, serta keterangan seperti “retak”, “penyok”, “dimensi melenting” dan keterangan lainnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar untuk contoh dokumen hasil pemeriksaan setelah melalui proses machining sebagai berikut:

Wat ak wo Ussonber Rai .

Bot Number Ls ,

IA AS NM 1 Lir SAE

NG Cat ss Roe. ston NG Ing BG Meee renta

aan sa EPA Aa ata 7 — coms et

OT a Sargun | persia Manan Trae ey ote nee ~ TT

dngn Co. ight st whe! 1 va 1 be ea ins

an yen as moo eh 5 1 TN .

' pagar Tu, Haa Laie « Lae ns aa Ts aa poet

ee ae

5 aah N po a ner | acl a)

adit . i - Ha 1 Ta a

1 fe 3 , ut val - t ea

1 . , - | | el fe . cpt

Loi — . Oa NI AN TN . : : , . nt Ta Ia

Pe = — ———— — oe -— — ee 7

Solo, Ta een ee an TS

na TE . Wa ger

. on Para — oT ee Feet

“ Besi ot

' Pad ara

para i | woe , lt am

Berdasarkan dengan Non-Conformities Report atas nama barang Arm Komp Decomp dengan Nomor Part 14113- KOJA-N110, terdapat barang rusak atau cacat yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pemohon Banding.

Atas barang yang telah dinyatakan sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas yang dipersyaratkan, terdapat pencatatan hasil pemeriksaan dalam bentuk Laporan Kualitas Kontrol, sebagaimana ditunjukkan dalam tangkapan layar yang disampaikan di bawah ini, sebagai bukti bahwa barang dimaksud telah memenuhi ketentuan mutu yang berlaku.

" Pai po Ba ia

LA , Papa i opdp yp

hot Moab ath icin

ER Conde Pee tall

MARIA Jerat ut LOM: ep oie ei ofa AA

pases lor AKERUR TE TSU LAR PLATE va ,

SALDO AWA i} raat

sh Pe ! d7

wa aust para ory mam ata BEENERCRE sy atsn Mat nda ani! A

ba MASUIG ati Toman baci ORBER TP SiC me

ha ibe Pye Lees hol . btn Pata

lo fee ee DEA ut ra EO ELE RITE. Tris Amr

pov i lies LN 1 da Wate fou GREE 3 PROS Ph ea Ta

Hl cea a i | cats Pan ira

pa peri te da at tag | Mn rta uni ote tastes

ah Ee tn a 1 10 ‘| | it Lah PAN Naa PEN ANN EL bine

' me OT 7 1) na , we :

pa "5 NO ers i ,

! el Fl

i is : Bs

LOLA ms

(Barang pada kolom “Delivery Ok” dengan total 55.061 pcs merupakan barang yang telah dilakukan machining dan

memenuhi spesifikasi untuk selanjutnya akan ditagihkan jasa machining oleh PT TBK kepada Pemohon Banding)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses kualitas kontrol, dapat disimpulkan bahwa terdapat barang berupa Rear Plate dengan Part Nomor JK229876-0120 yang telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan kualitas dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemohon Banding.

4) Pengiriman barang kembali ke Pemohon Banding atas barang yang telah sesuai dengan spesifikasi setelah proses machining

Atas barang yang telah memenuhi spesifikasi tersebut akan dikirimkan oleh PT TBK selaku vendor subkontraktor kepada Pemohon Banding melalui dokumen Surat Jalan sebagaimana ditunjukan dalam tangkapan layar berikut.

bahwa barang yang telah melalui proses kualitas kontrol dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. Pengiriman kembali barang tersebutdilakukanmelaluiSuratJalanNomor TBK/01/21/00004 pada tanggal 4 Januari 2021.

Adapun barang yang dikirimkan kembali berupa Rear Plate JK229876-0120, dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang tersebut berada dalam keadaan baik, bebas karat, dan bebas jamur, sehingga memenuhi seluruh standar spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding.

5) Tagihan dari vendor subkontraktor atas jasa machining kepada Pemohon Banding

Adapun atas barang yang telah melalui proses machining dan telah sesuai dengan spesifikasi, akan dikembalikan ke Pemohon Banding. Dalam hal ini, PT TBK selaku vendor

subkontraktor akan menagihkan biaya atas jasa machining yang diberikan ke Pemohon Banding dengan mengirimkan invoice beserta faktur pajak, sesuai dengan kesepakatan antara PT TBK dan Pemohon Banding.

Berdasarkan dengan Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong PPh Pasal 23, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas jasa machining tersebut telah diterbitkan dokumen penagihan kepada Pemohon Banding.

6) Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak terhadap barang yang tidak sesuai, rusak atau cacat (Not Good/”NG”) selama proses jasa machining

Dalam pelaksanaan proses tersebut, adakalanya terdapat barang yang tidak sesuai spesifikasi, rusak, atau cacat (Not Good / “NG”). Atas kondisi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak kepada vendor subkontraktor atas barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pemohon Banding sebagaimana dengan tangkapan layar dibawah.

Penerbitan Invoice terhadap PT Tjokro Bersaudara Komponenindo atas barang NG

HOWA PI Showa Denka Materials Indonesia

ENKO 0... » ne Ve

INVOICE

lewahe Mas PTDI aconoa!

TARO AFRCAUOGNA KOMPDRENINDS, PT

WMA MRI Tao NIS COMI, Ravieds “RACE CAEN LAKTITA

— —— —— DESCRIPTION _ AMOUNT IDR) ‘

Wee te KAA DL LT ARIA CREE CPC sar anang

IMD TELP OR TTR HUIS PENS SR OUST FET rite

Be eH BORA DOMED RTERIALS NOSNEE

21, She. gt Reo aah conesia

ie we “2

KA gi Aa )3

Abah base Jz

ulek

Senior Manager

Penerbitan Faktur Pajak terhadap PT Tjokro Bersaudara Komponenindo atas barang NG

Faktur Pajak

Kode dan Momo" Seri Faklu: Fajak 019 302-21) 6°nainaa

Begal Kung Piyak

Akngl KAWASAN MOUS II SURYAC IP TA, JL SUKTA MAIS KAY 1-364 RUT SYLAR , KASAWANG

KMP. 4.244.793.783 900

Pembeli Hararg Kisa Pati. 1 Penerima Jasa tora Pajak

Hama TOTO) BERS AUDA KOMPONEN NDC

Alamat Al PULOGADUNG Bak OUT Mp COSRD RO TAG RA OG) KELRAMATSRATE Kec CARLING

Sala'dut JAKARYA MU DK JAKARTA 11929

NPWP 92.348,024.0- 004.011

ai Ke

Moka! born

ARK COMP DELONP (Add Provase Tanpa PIA 8 7

PLANGE are 4.1e4.900,09

LEVER DELOMPR 2 ne pe

ARM ial pecowe 2.374. 700,09

PLATE NA-IKT Lg ken CRE Te

Oo Digmmorgyn ee

AM BU DE COP OF 500.05

By Un 7: S0

Harga Joa! Pengganian Sir PAP AN UCI

Dasar Pengeraar Pajak 22.292 800 00

PON - Yi « Nasar Pengenaan Pajak 4.7997 R000

Total PPnBi¥ (Pajak Panjuaan Jarang Mewah) ooo

Sealey dengan selartlan yang berasa, Di eanoral Jeageral Pas Wenge ae salees Taksi Palak vegan ¢ tangejargani

gaga Clekiremk seniiace lis) dp9r ean Lada lengen Besar pas Fastur Pajak i

AK SARAGANS, 34 Agusl.. 2021

Oras ancy

Aa ees SS

Patt hers Di.

tok enh

Caer cae SUKIHIRO MAFKAWA

Ties NK

Berdasarkan Invoice Nomor FTI21-000001 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-21.67086088 tanggal 31 Agustus 2021, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas barang yang rusak, cacat, atau Not Good (“NG”), salah satunya barang dengan jenis 14113-KOJA-N010 Arm Comp Decomp, telah diterbitkan invoice beserta faktur pajak.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas transaksi ini bukan merupakan transaksi penjualan kepada pihak vendor subkontraktor. Adapun Pemohon Banding melakukan pencatatan akuntansi dengan mengurangkan biaya terkait atas transaksi tersebut, yaitu dengan mencatat biaya pada

saldo kredit. Berikut Pemohon banding sampaikan pencatatan jurnal atas barang rusak, cacat, atau Not Good (“NG”) sebagai berikut:

a) Pencatatan pada Inventory

Pemohon Banding mencatat pengajuan klaim atas barang rusak, cacat, atau Not Good (“NG”) dengan mengakui Harga Pokok Penjualan (“COGS”) melalui pengurangan persediaan.

b) Pencatatan pada Harga Pokok Penjualan (“COGS”) Bahwa dalam mencatat pengajuan klaim atas barang rusak, cacat, atau Not Good (“NG”), Pemohon Banding mengakui pengurangan nilai pada COGS atas barang tersebut.

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh tangkapan layar atas pencatatan jurnal klaim barang rusak, cacat, atau Not Good (“NG”).

Atas barang NG tersebut, Pemohon Banding mencatatkannya sebagai pengurang biaya pada akun 51213Z2000 COGS - Factory Overhead - Misc Expense, dengan tangkapan layar atas jurnal pencatatan barang NG sebagai berikut.

Atas barang NG tersebut, Pemohon Banding mencatatkannya sebagai pengurang biaya pada akun 51213Z2000 COGS - Factory Overhead - Misc Expense, dengan tangkapan layar atas jurnal pencatatan barang NG sebagai berikut.

— ‘ 1 Le a - »

te: A Pa . ' 1 oo pagar

Uracner Trans vom

pow 1-031230

Lebih lanjut, menanggapi tanggapan Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 24 November 2025 halaman 14

Adapun tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Bandingtidakmelakukanjurnalpenyesuaian sebagaimana dari tangkapan layar atas Kertas Kerja Auditor Tahun 2021 sebagai berikut.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas, penerbitan invoice dan faktur pajak tersebut dan penerimaan atas klaim Not Good (“NG”) Subcon sebesar Rp(1.068.777.298)bukanmerupakan penghasilan/penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa ekualisasi Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding; rincian penerimaan atas klaim NG Subcon, rincian penyesuaian internal pencatatan penjualan; perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan subkontraktor penyedia jasa machining, invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23, dokumentasi visualisasi sebelum dan sesudah proses “Machining” atas jasa machining; bukti pengiriman

barang dari Pemohon Banding ke subkontraktor untuk dilakukan jasa machining, non-conformities report, invoice, faktur pajak, jurnal pencatatan sebagai pengurang biaya COGS atas klaim NG; kertas kerja auditor tahun 2021, dan general ledger tahun 2021 pada proses persidangan tanggal 3 November 2025, 24 November 2025, 12 Januari 2026, dan 2 Februari 2026.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas, penerimaan atas klaim NG Subcon sebesar Rp (1.068.777.298) merupakan pengurang biaya pada pembukuanPemohonBandingdanbukan penghasilan/penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

b. Terdapat penyesuaian internal atas pencatatan penjualan Pemohon Banding sebesar Rp 138.791.620

Bahwa atas selisih sebesar Rp 138.791.620 merupakan penyesuaian dalam pencatatan penjualan pada sistem Pemohon Banding dikarenakan perbedaan nilai penjualan yang ditagihkan dan dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding. Berikut adalah rincian penyesuaian internal atas pencatatan penjualan sebesar Rp 138.791.620.

Maman Semi ahtas Dam Pemawan nya ppm Mate Gemrah Sal Iutarunt

Inve ce ho SENI" 0900001 a

SDS NTERNAT ONAL INDONESIA PT

DESCRIPTION ~ ~ AMOUNT OR

Untuk memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh, berikut Pemohon Banding sampaikan contoh tangkapan layar atas transaksi denganPT SDS International Indonesia pada Masa Agustus 2021.

(Berdasarkan tangkapan layar diatas bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian internal dikarenakan nilai yang dicatat oleh Pemohon Banding pada pembukuan lebih besar daripada aktual penagihan dan faktur pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk melakukan penyesuaian pada 31 Agustus 2021)

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa rincian penyesuaian internal dan invoice pada proses persidangan 3 November 2025.

c. Selisih yang masih dalam proses identifikasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp (2.306.645)

Bahwa terdapat item rekonsiliasi lainnya yang belum teridentifikasi sebesar Rp (2.306.645) dalam pengujian ekualisasi peredaran usaha tahun pajak 2021. Pemohon Banding saat ini masih dalam proses pengidentifikasian atas selisih tersebut. Namun, seperti yang Pemohon Banding sampaikan pada poin 1 diatas bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha selama tahun 2021 pada SPT Tahunan PPh Badan sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 932.292.323 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon

Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 8.406.361.134

1. Sebelum lebih jauh menjelaskan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pada Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding terlebih dahulu menyampaikan perhitungan MTC dengan mempertimbangkan seluruh koreksi Terbanding pada PPh Badan sesuai permintaan Majelis Hakim. Tabel berikut menunjukkan perhitungan MTC tersebut.

DeskripsiSebelum Koreksi TerbandingKoreksi TerbandingSetelah Koreksi Terbanding
Peredaran usaha307.697.406.668932.292.323308.629.698.991
Biaya pokok penjualan238.955.424.7178.406.361.134230.549.063.583
Laba kotor68.741.981.95178.080.635.408
Biaya usaha lainnya66.973.085.584275.461.17466.697.624.410
Laba operasi1.768.896.36711.383.010.998
NCPM0,578%3,829%

Seperti yang terlihat pada tabel di atas, dengan adanya koreksi Terbanding pada peredaran usaha dan biaya usaha lainnya maka NCPM Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan nilai median perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding sebesar 3,42%.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi kewenangannya karena jauh melebihi total nilai transaksi afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan

Ketentuan Pasal 18 ayat (3) secara jelas mengatur bahwa kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak hanya terbatas pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (afiliasi). Bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada pos Harga Pokok

Penjualan (HPP) di mana, koreksi sebesar Rp 8.406.361.134 yang dilakukan oleh Terbanding jauh melebihi nilai transaksi afiliasi pada pos tersebut.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam laporan keuangan yang telah diaudit, komponen HPP terdiri atas penggunaan bahan mentah, upah pekerja langsung, factory overhead (“FOH”), serta perhitungan barang dalam pengerjaan (Work in-process). Dari seluruh komponen HPP tersebut, transaksi dengan afiliasi terkait dengan pembelian bahan baku dan barang setengah jadi, yang dalam catatan laporan keuangan dijelaskan, pembelian bahan baku dari pihak afiliasi hanya bernilai 0.86% dari keseluruhan pembelian Perusahaan pada tahun 2021, yang selanjutnya Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

Pihak AfiliasiTransaksiNilai transaksi
Showa Denko Materials ThailandPembelian bahan baku317.239.398
Pembelian barang setengah jadi4.228.722.893
Showa Denko Materials Co., LtdPembelian bahan baku dan Pembelian barang setengah jadi97.561.200
Total4.643.523.491

Dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, dapat disimpulkan bahwa seluruh pembelian dari pihak afiliasi tidak diakui, sebaliknya, Terbanding meminta pihak afiliasi untuk memberikan remunerasi kepada Pemohon Banding atas barang yang dibeli Pemohon Banding dari mereka.

Total Pembelian Afiliasi :Rp 4.643.525.491

Total Koreksi:Rp 8.406.361.134

Selisih kewajaran:Rp-3.762.835.643

Selisih di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya Terbanding telah melakukan koreksi yang melebihi jumlah transaksi yang

dipengaruhi hubungan istimewa. Dengan kata lain, Terbanding melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak independen, di mana hal tersebut tidak terpengaruh dengan adanya hubungan istimewa. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh UU PPh Pasal 18 ayat

(3) mengingat ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding dalam menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak atas transaksi dengan pihak independen.

Dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang dikeluarkan kepada pihak independen, di mana Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali transaksi dengan pihak independen.

3. Pengujian kewajaran Terbanding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak mengikuti tahapan yang telah ditentukan dan tidak berdasarkan pada informasi yang sebenarnya

Bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, kewenangan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bukanlah kewenangan absolut tanpa metodologi. Melainkan harus dilakukan berdasarkan analisis kewajaran yang dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur dalam peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan secara eksplisit pada Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE- 50”). SE-50 yang mengatur petunjuk teknis pemeriksaan transfer pricing, diundangkan dengan tujuan untuk menjamin kualitas pemeriksaan transfer pricing. Sehingga SE-50 dengan rinci mengatur tahapan yang perlu dijalankan melakukan pemeriksaan transfer pricing. Salah satu hal yang diatur dalam SE-50 ialah keutamaan dalam mengumpulkan informasi dan bukti terkait transaksi afiliasi.

Berdasarkanketentuantersebut,tahapanpelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari:

1. Mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi;

2. Menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak;

3. Memilih metode transfer pricing yang paling sesuai; dan

4. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

SE-50 menegaskan bahwa Terbanding dapat menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak setelah mengumpulkan informasi dan bukti terkait transaksi afiliasi. Informasi dan bukti terkait transaksi afiliasi dijadikan dasar untuk menentukan karakteristik usaha. Penentuan karakteristik usaha berdasarkan informasi transaksi afiliasi akan menjadi dasar pemilihan metode transfer pricing yang paling relevan dengan kondisi dan fakta yang ada. Hanya setelah metode ditetapkan, barulah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat diterapkan, termasuk penentuan Profit Level Indicator (PLI). Tanpa mempertimbangkan informasi transaksi afiliasi, pengujian kewajaran yang dilakukan akan menjadi tidak berdasar karena karakteristik usaha yang ditentukan tanpa data dan informasi transaksi afiliasi yang sebenarnya terjadi.

Namun dalam kasus ini, Terbanding justru langsung menetapkan karakteristik usaha, menetapkan metode transfer pricing, dan melakukan pengujian dengan metode yang dipilih tanpa mengumpulkan informasi terkait transaksi afiliasi Pemohon Banding. Langkah ini bertentangan dengan urutan prosedural yang telah ditetapkan pada SE-50 dan berpotensi menghasilkan analisis yang tidak akurat serta tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ketersediaan Dokumen Lokal pada saat pemeriksaan tidak mengurangi pentingnya dilakukan pengumpulan informasi terkait transaksi afiliasi.

Di luar pemeriksaan transfer pricing, pemeriksaan pajak secara umum juga mengatur pentingnya informasi dan bukti yang menjadi dasar temuan hasil pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dengan demikian, Terbanding telah melanggar prosedur yang diatur dalam SE-50 dengan melangkahi tahapan pemeriksaan transferpricing.Penetapankarakteristikusahatanpa mengumpulkan informasi terkait transaksi afiliasi tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan kesalahan dalam penilaian kewajaran transaksi afiliasi. Oleh karena itu, hasil analisis kewajaran Terbanding dapat dinyatakan cacat prosedur dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi pajak.

4. Koreksi pada Pos Harga Pokok Penjualan yang telah ditetapkan pada saat pemeriksaan tidak dapat diatribusikan sebagian atau seluruhnya ke dalam pos yang tidak dikoreksi

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada sidang kelima tanggal 24 November 2025 yang menyatakan bahwa koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) dilakukan untuk semua transaksi afiliasi, terlepas pos pencatatan transaksi afiliasi tersebut. Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa koreksi pada pos HPP tidak dapat dialokasikan ke dalam transaksi lainnya yang tidak tercatat pada pos HPP. SE-50 yang menjelaskan bahwa:

“Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain:

1) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antarpihak yang independen, termasuk keandalanpenyesuaianyangdilakukanuntuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Kemudian, OECD Guidelines 2017 Paragraf 2.2 yang menyatakan:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling sesuai untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses pemilihan harus mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan masing- masing metode yang diakui oleh OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan dengan sifat transaksi yang dikendalikan, yang ditentukan khususnya melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (terutama mengenai perbandingan yang tidak dikendalikan) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; serta tingkat kesesuaian antara transaksi yang dikendalikan dan yang tidak dikendalikan, termasuk keandalan penyesuaian kesesuaian yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara keduanya.”

Berdasarkan SE-50 dan Pedoman TP OECD, setiap controlled transaction atau transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa harus dinilai dengan metode yang paling sesuai dengan sifat transaksinya. Mengingat sifat setiap transaksi tidak sama, maka pengujian kewajaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan sifat dari masing-masing transaksi.

Peraturan transfer pricing Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines juga menekankan bahwa transaksi afiliasi sebaiknya diuji dengan pendekatan terpisah atau transaction-by- transaction basis untuk memperoleh hasil yang paling tepat. Hal ini ditegaskan dalam paragraf 3.9 OECD Guidelines yang menyatakan:

“Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. …”

[Terjemahan tidak resmi]

“Idealnya, untuk mencapai perkiraan yang paling akurat mengenai kondisi kewajaran, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus diterapkan secara per transaksi. ...”

Namun demikian, paragraf tersebut juga mengakui adanya keadaan tertentu di mana transaksi-transaksi yang terpisah namun saling terkait erat atau berkesinambungan tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah, sehingga dapat dilakukan pengujian secara agregat.

“However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include: a) some long-term contracts for the supply of commodities or services, b) rights to use intangible property, and c) pricing a range of closely-linked products (e.g. in a product line) when it is impractical to determine pricing for each individual product or transaction. Another example would be the licensing of manufacturing know-how and the supply of vital components to an associated manufacturer; it may be more reasonable to assess the arm's length terms for the two items together rather than individually. Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm's length method...”

[Terjemahan tidak resmi]

“Namun, seringkali terdapat situasi di mana transaksi terpisah begitu erat terkait atau berkesinambungan sehingga tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah. Contohnya meliputi: a) kontrak jangka panjang untuk penyediaan komoditas atau jasa, b) hak penggunaan properti tak berwujud, dan c) penetapan harga untuk rangkaian produk yang erat terkait (misalnya dalam lini produk) ketika tidak praktis untuk menentukan harga untuk setiap produk atau

transaksi secara individual. Contoh lain adalah lisensi know- how manufaktur dan penyediaan komponen vital kepada produsen afiliasi; mungkin lebih masuk akal untuk mengevaluasi syarat-syarat yang wajar untuk kedua item tersebut secara bersama-sama daripada secara terpisah. Transaksi semacam itu harus dievaluasi bersama-sama menggunakan metode transfer pricing yang paling sesuai…”

PER-22 dan SE-50 juga menekankan bahwa transaksi afiliasi dapat diuji kewajarannya dengan pendekatan gabungan transaksi. Berikut kutipan dari SE-50 terkait pengujian dengan pendekatan gabungan transaksi.

“Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continous).

(a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa,

(b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk,

(c) Penentuan harga produk-produk yang terkait erat,

(d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga cartridge.”

PER-22, SE-50, dan OECD TP Guideline menekankan hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pendekatan gabungan transaksi ialah transaksi yang akan digabungkan dalam pengujian kewajaran harus transaksi yang terkait erat dan berkelanjutan. Selain itu, penggabungan transaksi bukan berarti menampikan

pengujian kewajaran dengan pendekatan terpisah atau transaction-by-transaction.

Pada Dokumen Lokal (Lampiran TP-1) yang telah Pemohon Banding sampaikan sepanjang proses sengketa, transaksi afiliasi yang hanya diuji secara gabungan ialah pembelian persediaan, penjualan barang manufaktur, pembayaran lisensi sistem manajemen produksi, pembayaran biaya sistem operator, pembayaran layanan kerja, dan pembayaran jasa.

Meskipun terdapat transaksi afiliasi yang diuji secara gabungan, terdapat juga transaksi afiliasi yang kewajarannya hanya dianalisis terpisah. Dokumen Lokal Pemohon Banding telah menguji kewajaran transaksi pembayaran informasi teknikal yang menggunakan metode CUP eksternal dengan membandingkan tarif yang dikenakan pihak afiliasi ke Pemohon Banding dengan tarif antar pihak ketiga yang sebanding. Dokumen Lokal Pemohon Banding juga telah menguji kewajaran transaksi pembayaran bunga pinjaman dengan pendekatan terpisah. Pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, transaksi tersebut diuji menggunakan metode CUP eksternal dengan membandingkan spread bunga yang dikenakan pihak afiliasi ke Pemohon Banding dengan spread bunga antar pihak ketiga yang sebanding.

Perlu dipahami bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas kedua pengujian kewajaran dari transaksi-transaksi tersebut. Sehingga Terbanding setuju bahwa transaksi pembayaran informasi teknikal dan pembayaran bunga pinjaman telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan, jika Terbanding juga mengoreksi transaksi yang tercatat di luar pos HPP seperti yang dijelaskan pada sidang kelima tanggal 24 November 2025, maka transaksi afiliasi yang hanya dapat diklaim oleh Terbanding yang diuji kewajarannya dengan pendekatan gabungan ialah transaksi pembelianpersediaan,penjualanbarangmanufaktur,

pembayaran lisensi sistem manajemen produksi, pembayaran biaya sistem operator, pembayaran layanan kerja, dan pembayaran jasa.

Sementara itu, transaksi pembayaran informasi teknikal dan pembayaran bunga pinjaman tidak dapat diklaim oleh Terbanding. Hal ini disebabkan karena Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan pengujian transaksi secara agregat dari proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengklaim bahwa koreksi telah mencakup transaksi pembayaran informasi teknikal dan pembayaran bunga pinjaman tanpa adanya justifikasi yang jelas dari Terbanding atas pendekatan gabungan transaksi.

Langkah Terbanding pada persidangan yang hanya menyebutkan bahwa koreksi mencakup semua transaksi afiliasi tanpa memberikan penjelasan terkait dibutuhkannya pengujian dengan pendekatan gabungan atas semua transaksi afiliasi Pemohon Banding sejak tahap pemeriksaan menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menentukan pos koreksi dan tidak sesuai dengan asas pemeriksaan yang transparan dan prosedural.

Terbanding dalam koreksinya hanya menambahkan nilai pembelian persediaan dengan pihak afiliasi yang tercatat pada HPP dan tidak mencantumkan nilai transaksi afiliasi yang dicatat pada pos lainnya. Mengingat koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding hanya mencakup pos HPP, maka Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi transfer pricing yang tertera pada pos HPP.

Dengan demikian, Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi pada pos HPP telah mencakup transaksi afiliasi lainnya yang tidak tercatat pada pos HPP. Pendapat Terbanding tidak mencerminkan fakta pemeriksaan yang tidak mengikutsertakan transaksi afiliasi di luar pos HPP, tidak memberikan penjelasan terkait dibutuhkannya

pengujian dengan pendekatan gabungan atas semua transaksi afiliasi, dan tidak konsisten dengan perhitungan yang telah dilakukan dan mengabaikan kewajaran transaksi afiliasi lainnya yang sebenarnya telah diakui oleh Terbanding.

5. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak memenuhi faktor-faktor kesebandingan sehingga tidak sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding

Berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungandenganstandar pelaksanaanPemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) merupakan pedoman yang merupakan dasar Terbanding dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing.

Berdasarkan PER-22, merupakan hal yang sangat penting untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang andal dengan mempertimbangkan 5 faktor kesebandingan. Kemudian, perusahaan pembanding tersebut dapat dianggap sebanding apabila perbedaan kondisi tidak memiliki pengaruh yang material terhadap laba Pemohon Banding. Selain itu, proses manual screening perlu dilakukan untuk memastikan kesebandingan dan keandalan perusahaan-perusahaan pembanding potensial tersebut atau dengan kata lain proses verifikasi tidak hanya terbatas mengacu pada informasi yang diperoleh dari commercial database.

Terbanding pada sidang kelima tanggal 24 November 2025 menjelaskan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan merupakan perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen

Lokal TA2019. Berikut Pemohon Banding sampaikan hasil pengecekan status perusahaan pembanding pada daftar perusahaan pembanding 2021 yang telah Pemohon Banding siapkan.

No.Perusahaan PembandingHasil pengecekan
1H-ONE CO., LTD.Rasio R&D/sales di atas 0%
2YOROZU CORPORATIONRasio R&D/sales di atas 0%
3NIHON PLAST CO., LTD.Rasio R&D/sales di atas 0%
4MARUYASU INDUSTRIES CO., LTD.Tidak independen
5GMB CORPORATIONRasio R&D/sales di atas 0%
6UNIVANCE CORPORATIONRasio R&D/sales di atas 0%
7TBK CO., LTD.Rasio R&D/sales di atas 0%
8SUMMIT LAEMCHABANG AUTO BODY WORK CO LTDTidak independen
9YASUNAGA CORPORATIONRasio R&D/sales di atas 0%
10TANAKA SEIMITSU KOGYO CO., LTD.Rasio R&D/sales di atas 0%
11Y S PUND CO LTDTidak independen
12YOOSUNG ENTERPRISE CO., LTD.Diterima
13HWASHIN PRECISION CO., LTD.Kode klasifikasi industri tidak sebanding
14CASTEC KOREA CO., LTD.Diterima
15CHIEW CHAN INDUSTRY (1989) CO LTDDiterima
16ASIA PRECISION PCLDiterima
17THAI RUNG UNION CAR PCLInformasi kualitatif tidak memadai
18THAI MARUJUN CO LTDTidak independen
19SHREE KRISHNA ROLLING MILLS (JAIPUR ) LIMITEDDiterima
20KALYANI FORGE LIMITEDDiterima
21RASANDIK ENGINEERING INDUSTRIES INDIA LIMITEDDiterima
22TALBROS ENGINEERING LIMITEDDiterima
23C.A.S.H.AUTO PARTS CO LTDInformasi kualitatif tidak memadai
24THAI AUTO TOOL & DIE CO LTDDiterima
25DOOSUNG SB TECH CO.,LTDTidak independen
26THAI ARAI CO LTDDiterima
27SHTECH CO.,LTDTidak independen
28CHEONGBO INDUSTRIAL CO., LTD.Informasi kuantitatif tidak memadai
29THAI KOKEN KOGYO CO LTDInformasi kualitatif tidak memadai
30S.S.S. AUTOMOTIVE INDUSTRY CO LTDTidak independen
31SUMMIT STEERING WHEEL CO LTDTidak independen
32C.T.I. TRAFFIC INDUSTRIES COMPANY LIMITEDKode klasifikasi industri tidak sebanding
33DONGHWA TECH CO.,LTDInformasi kualitatif tidak memadai
34STANDARD AUTO MANUFACTURING CO LTDTidak independen
35FINETRO CO.,LTDTidak independen
36ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTDDiterima
37S.T.RUBBER FACTORY COMPANY LIMITEDTidak independen
38S.C.H. INDUSTRY CO LTDDiterima
39MALAYSIA STEELWOOL SENDIRIAN BERHADTidak independen
40POLYTEX INDUSTRY CO LTDProduk tidak sebanding

Sebagai rangkuman, 12 dari 40 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 diterima kembali sebagai perusahaan pembanding untuk TA2021. Sedangkan 28 dari 40 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 tidak diterima kembali sebagai perusahaan pembanding untuk TA2021 dengan rincian sebagai berikut.

- 12 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 ditolak karena tidak independen pada tahun 2021.

- 8 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 ditolak karena memiliki rasio R&D/sales di atas 0% pada tahun 2021.

- 1 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 ditolak karena informasi kuantitatif yang tidak memadai pada tahun 2021.

- 4 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 ditolak karena informasi kualitatif yang tidak memadai pada tahun 2021.

- 2 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 ditolak karena memiliki kode klasifikasi industri yang tidak sebanding dengan Pihak yang Diuji (Pemohon Banding) pada tahun 2021.

- 1 perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal TA2019 ditolak karena memiliki produk yang tidak sebanding dengan produk Pihak yang Diuji (Pemohon Banding) pada tahun 2021.

Terlepas dari perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, sudah seharusnya Terbanding memastikan apakah pembanding yang dipilih telah memenuhi faktor kesebandingan sehingga pembanding yang dipilih benar-benar andal. Alih-alih, tabel di atas menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan kedua hal tersebut.

Dengan menggunakan data pembanding yang bersumber dari tahun 2019, Terbanding secara nyata telah mengabaikan faktor keadaan ekonomi, salah satu faktor kesebandingan yang harus

dipenuhi dalam melakukan pengujian kewajaran. Sebagaimana diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia, analisis kesebandingan wajib didasarkan pada data yang paling relevan dengan periode terjadinya transaksi.

Meskipun ketersediaan data sering menjadi tantangan, hal tersebut tidak membenarkan penggunaan data yang memiliki rentang waktu terlalu jauh dari tahun transaksi afiliasi yang diuji (2021). Penggunaan data tahun 2019 untuk menguji transaksi tahun 2021 sangat tidak akurat, mengingat kondisi ekonomi pada kedua periode tersebut berbeda secara material akibat dampak pandemi global yang memengaruhi profil risiko dan kinerja industri secara keseluruhan.

Perlu diketahui bahwa tahun 2021 memiliki karakteristik ekonomi yang sangat kontras dibandingkan tahun 2019 (pra-pandemi), di mana pada tahun 2021 pelaku usaha masih menghadapi dampak pandemi COVID-19, termasuk gangguan rantai pasok global dan fluktuasi biaya logistik yang tidak terjadi pada tahun 2019.

Terkait dengan kesebandingan, PER-32 Pasal 4 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Selain itu, Pedoman TP OECD paragraf 3.47 menegaskan bahwa:

“... To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences. ...”

[Terjamahan tidak resmi]

“... Untuk dianggap sebanding berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang dapat secara material mempengaruhi kondisi yang sedang dievaluasi dalam metodologi, atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut. ...”

Dengan tidak mempertimbangkan perbedaan keadaan ekonomi yang signifikan antara tahun 2019 dan 2021, serta tanpa melakukan penyesuaian kesebandingan yang memadai, maka data pembanding tahun 2019 tidak dapat dianggap sebanding. Selain itu, penggunaan data pembanding tahun 2019 yang tidak sebanding berpotensi menghasilkan kesimpulan kewajaran yang bias dan tidak mencerminkan hasil yang akan dicapai oleh pihak independen dalam kondisi ekonomi tahun 2021. Oleh karena itu, analisis yang mendasarkan diri pada data pembanding tahun 2019 tersebut tidak sebanding karena memenuhi faktor kesebandingan dan, akibatnya, hasil kewajaran transaksi afiliasi tidak dapat dianggap andal.

6. Analisis kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baik dalam perhitungan margin laba pihak yang diuji maupun dalam pemilihan pembanding, lebih dapat diandalkan.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan kriteria pencarian yang sesuai dan dapat di andalkan serta melakukan manual review untuk memastikan kesebandingan perusahaan-perusahaan pembanding tersebut dengan Pemohon Banding.

Berikut Pemohon Banding sampaikan gambaran umum atas 19 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding:

NoNama perusahaanGambaran umum
1Yoosung Enterprise Co LtdManufaktur komponen otomotif
2Castec Korea Co LtdManufaktur komponen otomotif
3Chiew Chan Industry (1989) Co LtdManufaktur komponen dan aksesoris otomotif
4Asia Precision PCLManufaktur komponen metal presisi untuk otomotif
5Shinteron Co., LtdManufaktur komponen dan aksesoris untuk kendaraan dan mesinnya.
6Shree Krishna Rolling Mills (Jaipur) LimitedManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
7Talbros Engineering Industries India LtdManufaktur komponen otomotif
8Rubber Intertrade Co LtdManufaktur komponen otomotif
9Kalyani Forge LtdManufaktur komponen otomotif
10Thai Arai Co LtdManufaktur suku cadang dan komponen otomotif
11Thai Auto Tool & Die Co LtdManufaktur komponen otomotif
12Sunstar Precision Forge LimitedManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
13Rasandik Engineering Industries India LtdManufaktur komponen otomotif
14Porwal Auto Components LtdManufaktur komponen otomotif
15Thai Forging Parts Co LtdManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
16Ataboon International Motor Co LtdManufaktur rem dan kopling mobil
17S.C.H Industry Co LtdManufaktur komponen otomotif
18Thai Forging Engineering Co LtdManufaktur bahan sebagai komponen otomotif
19S.M.L Industry Co., LtdManufaktur komponen otomotif

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding menjalankan fungsi yang sebanding dan memproduksi produk yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu memproduksi komponen/aksesoris otomotif.

Dalam melakukan kajian benchmarking, Pemohon Banding telah melakukan verifikasi data/informasi perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih dengan melakukan verifikasi ke sumber informasi lainnya yang dapat diandalkan, termasuk namun tidak terbatas pada, database TP Catalyst dan situs web perusahaan yang berpotensi menjadi pembanding sebelum menentukan perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai data pembanding. Berdasarkan kajian benchmarking yang dilakukan tersebut,

Pemohon Banding meyakini bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding memiliki rangkaian fungsi, aset, dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam menentukan rentang kewajaran, Pemohon Banding juga telah menggunakan data keuangan perusahaan pembanding yang diyakini andal dan tepat digunakan, yakni data keuangan dari tahun 2018 hingga 2020. Perusahaan-perusahaan pembanding tersebut diperoleh dengan menggunakan database pihak ketiga, sehingga data yang diperoleh dapat diyakini keandalannya.

Berikut ini merupakan perhitungan MTC dari Perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih:

Nama perusahaanRata-rata tertimbang MTC (2018-2020)
YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.1,65%
CASTEC KOREA CO.,LTD.-0,86%
CHIEW CHAN INDUSTRY (1989) CO LTD0,40%
ASIA PRECISION PCL9,28%
SINTERON CO.,LTD-0,51%
SHREE KRISHNA ROLLING MILLS (JAIPUR) LIMITED1,79%
TALBROS ENGINEERING LIMITED7,16%
RUBBER INTERTRADE CO LTD4,31%
KALYANI FORGE LIMITED1,81%
THAI ARAI CO LTD9,48%
THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD8,20%
SUNSTAR PRECISION FORGE LIMITED8,49%
RASANDIK ENGINEERING INDUSTRIES INDIA LIMITED2,88%
PORWAL AUTO COMPONENTS LTD4,49%
THAI FORGING PARTS CO LTD3,34%
ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTD2,46%
S.C.H. INDUSTRY CO LTD4,93%
THAI FORGING ENGINEERING CO LTD1,55%
S.M.L. INDUSTRY CO., LTD.0,81%
Minimal-0,86%
Kuartil bawah1,60%
Median2,88%
Kuartil atas6,04%
Maksimal9,48%
Jumlah pengamatan19

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, rentang perusahaan pembanding terletak antara 1,60% hingga 6,04% dengan median sebesar 2,88%.

Lebih lanjut, Mark Up on Total Cost (MTC) Pemohon Banding pada tahun 2021 adalah sebesar 1,67%. Namun, Terbanding melakukan perhitungan MTC Pemohon Banding secara sendiri. Berikut tabel di bawah menunjukkan perhitungan MTC Pemohon Banding dan Terbanding.

Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pendapatan307.697.406.668307.697.406.668
Harga Pokok Penjualan(238.955.424.717)(238.955.424.717)
Laba/(Rugi) Kotor68.741.981.95168.741.981.951
Biaya operasional:
Biaya penjualan dan pemasaran(17.172.302.519)-
Biaya umum dan administrasi(48.385.601.076)-
Biaya Lainnya(308.561.419)-
Pendapatan lainnya2.182.452.146-
Total Biaya Operasional(63.684.012.868)(66.973.085.584)
Laba/(Rugi) operasional5.056.969.0831.768.896.367
MTC1,67%0,578%

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa komponen biaya lainnya dan pendapatan lainnya perlu dimasukkan sebagai komponen perhitungan MTC sebagaimana kedua akun tersebut berkaitan erat dengan operasional Perusahaan. Rincian kedua akun tersebut dijabarkan sebagai berikut:

- Biaya lainnya

Nilai biaya lainnya sebesar Rp308.561.419 perlu dimasukkan ke dalam perhitungan MTC karena merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dalam kegiatan operasional Perusahaan.

- Pendapatan Lainnya

Nilai pendapatan lainnya sebesar Rp2.182.452.146 terdiri atas gain on foreign exhange sebesar Rp1.558.896.720 dan gain on sale of scraps sebesar Rp623.555.426 atau sebagaimana dapat dirujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan No.26.

Kedua akun tersebut perlu diperhitungkan dalam kalkulasi MTC sebab sangat berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa terkait akun gain on foreign exchange, sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan mata uang Rupiah dalam melakukan pencatatan akuntansi maupun penjualan, sementara kegiatan pembelian dilakukan menggunakan mata uang USD dan JPY. Maka, Pemohon Banding berhadapan dengan fluktuasi nilai tukar, yang ketika terjadi keuntungan maupun kerugian atas nilai tukar tersebut dicatat pada akun foreign exchange. Selain itu, pencatatan terkait selisih kurs juga diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 10 (PSAK 10) yang tertulis:

“Mata uang fungsional adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi, sedangkan mata uang penyajian adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.

Pada pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional. Jumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi. Entitas mengungkapkan:

(a) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;”

Dari penjelasan di atas, tertera bahwa entitas diwajibkan untuk mengungkapkan jumlah selisih kurs yang diakui dalam laporan laba rugi, kecuali selisih kurs yang timbul dari instrumen keuangan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, keuntungan selisih kurs yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan konsekuensi langsung dari transaksi operasional yang melibatkan mata uang USD dan JPY yang kemudian dikonversi ke dalam Rupiah untuk keperluan pencatatan dan pelaporan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akun gain on foreign exchange ini merupakan akun yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas adanya perubahan nilai tukar dari transaksi kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga tepat untuk dimasukkan sebagai komponen perhitungan MTC.

Kemudian, terkait gain on sale of scraps, sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi suku cadang, aksesoris, dan komponen untuk kendaraan bermotor. Dalam melakukan kegiatan manufaktur, terdapat scraps yang dihasilkan yang mana merupakan bahan/material sisa dari proses produksi. Scraps merupakan sisa material hasil produksi yang umum dihasilkan oleh berbagai sektor industri, seperti konstruksi, manufaktur, hingga otomotif. Scraps hasil produksi tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen dan hasil penjualan dari scraps ini dicatat dalam akun gain on sale of scraps. Dengan demikian, gain on sale of scraps menggambarkan kontribusi finansial dari penjualan material sisa yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Pemohon Banding. Untuk memberi pemahaman yang lebih komprehensif, berdasarkan publikasi yang diterbitkan oleh Sucofindo bertajuk “Peluang Bisnis Scrap”, dapat diketahui bahwa penggunaan transaksi jual beli scraps umum terjadi di pasar dan bahkan mengalami peningkatan permintaan.

Dalam penjelasan tertulis pada persidangan kelima tanggal 24 November 2025, Terbanding menyatakan bahwa gain on sale

of scraps dikategorikan sebagai pos non-operasional. Pemohon Banding berpendapat bahwa klasifikasi yang dilakukan Terbanding tidak tepat secara prinsip akuntansi dan tidak sesuai dengan penyajian faktual dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah disampaikan pada sidang keempat tanggal 4 November 2025.

Sejalan dengan hal tersebut, Terbanding mengklasifikasikan gain on sale of scraps sebagai pos non-operasional juga tidak sejalan dengan praktik akuntansi yang berlaku. Berdasarkan penjelasan KPMG terkait penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang substansinya sejalan dengan PSAK, dinyatakan bahwa entitas dapat menghasilkan produk sampingan, seperti scraps (by-products) sebagai bagian dari kegiatan operasionalnya, seperti yang tertulis di bawah ini:

“An entity may produce by-products as part of its operations. In these cases, if the entity sells such by- products, then it needs to evaluate all facts and circumstances to determine the appropriate standard to apply.

If a by-product is an output of the primary manufacturing process and its sales are part of ongoing operations, then the transaction is often in the scope of the standard – i.e. the entity accounts for the sale of the by-product as revenue.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Sebuah entitas dapat menghasilkan produk sampingan sebagai bagian dari operasinya. Dalam hal ini, jika entitas menjual produk sampingan tersebut, maka entitas perlu mengevaluasi semua fakta dan keadaan untuk menentukan standar yang tepat untuk diterapkan.

Jika produk sampingan merupakan hasil dari proses manufaktur utama dan penjualannya merupakan bagian

dari operasi yang sedang berlangsung, maka transaksi tersebut sering kali termasuk dalam ruang lingkup standar

– yaitu, entitas mencatat penjualan produk sampingan sebagai pendapatan.”

Apabila produk sampingan tersebut merupakan hasil atau output dari proses manufaktur utama dan penjualannya tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan secara rutin, maka transaksi tersebut pada umumnya berada dalam ruang lingkup standar pendapatan dan dicatat sebagai pendapatan. Dengan demikian, penjualan by-products, dalam kasus Pemohon Banding merupakan scraps, merupakan konsekuensi alami dari proses produksi utama dan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut, IFRS juga mendefinisikan pendapatan sebagai "income arising in the course of an entity's ordinary activities". Dalam konteks perusahaan manufaktur, kegiatan produksi barang merupakan aktivitas biasa (ordinary activities), sementara timbulnya produk sampingan seperti scraps merupakan konsekuensi yang melekat dari aktivitas tersebut. Oleh karena itu, pendapatan yang berasal dari penjualan scraps mencerminkan hasil ekonomi dari kegiatan operasional yang berkelanjutan dan selaras untuk diperlakukan sebagai bagian dari pendapatan operasional, sehingga mendukung relevansi dimasukkannya akun gain on sale of scraps dalam perhitungan kinerja operasional Pemohon Banding mengingat kegiatan produksi barang adalah aktivitas biasa (ordinary activities) Pemohon Banding sebagai entitas manufaktur.

Atas penjelasan di atas, maka sudah sewajarnya pos other income, di mana akun gain on sale of scraps dan gain on foreign exchange tercatat, menjadi komponen dari Profit/(Loss) from Operation atau Laba/(Rugi) Operasional

sebagaimana yang tertera pada Laporan keuangan (Lampiran TP-3) yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Nine-menth

Year ended period ended

Notes December 31.2021 December 31. 2020

NET SALES Pot PE el Baba {Fl rT:

COST OF SALES Poe Bar st LIA TT MEA RTA

GROSS PROFIT 68,.741,981.951 9.913.150.506

PROFIT.(LOSS) FROM OPERATIONS 459.516.431.296 {33.863,286.937)

PROFIT{LOSS) BEFORE INCOME TAX 9.775.372.245 (42.238.448 004)

Secara standar akuntansi, apabila suatu akun diklasifikasikan sebagai item non-operasional, maka seharusnya akun tersebut disajikan di bawah baris Laba/(Rugi) Operasional dan digunakan hanya untuk menghitung Laba/(Rugi) Sebelum Pajak. Faktanya, penempatan akun yang berada di atas baris Laba Operasional dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal membuktikan secara sah bahwa gain on sale of scraps dan gain on foreign exchange merupakan pendapatan yang dihasilkan langsung dari kegiatan operasional utama Pemohon Banding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang mengeluarkan gain on sale of scraps dan gain on foreign exchange dari perhitungan laba operasional adalah tidak berdasar.

Perlu dicatat juga bahwa dalam sistem self-assessment, Terbanding sebagai pihak yang menerapkan koreksi memiliki kewajiban pembuktian seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat

(2) dan ayat (3) UU KUP. Hal ini juga ditekankan kembali dalam Pedoman TP OECD 2017 paragraf 4.12 dan 4.13. Maka dari itu, Terbandinglah yang seharusnya membuktikan bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak benar dengan memberikan contoh bahwa gain on sale of scraps dan

gain on foreign exchange bukan pos yang dimasukkan untuk menghitung MTC.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gain on sale of scraps dan gain on foreign exchange merupakan akun yang digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan praktik bisnis umum yang pencatatannya telah diakui dalam standar akuntansi.

Merujuk pada data di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa MTC Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 berada di dalam rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang dipilih atau sebagaimana dirangkum di bawah ini:

MTC Pemohon BandingKuartil BawahMedianKuartil AtasKesimpulan
1,67%1,60%2,88%6,04%Di dalam rentang

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi HPP tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding.

7. Penggunaan dasar hukum PMK No. 22/PMK.03/2020 tidak sesuai diterapkan pada proses pemeriksaan maupun keberatan

PMK-22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) merupakan salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan. Atas hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar hukum PMK-22 sebagaimana peraturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dan bukan pedoman dalam melakukan pemeriksaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa tujuan dan maksud dari PMK-22 jelas tertulis pada bagian awal dari peraturan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“Menimbang:

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan

Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);”

Seperti pada kutipan bagian peraturan tersebut, jelas bahwa tujuan dari PMK-22 berkaitan dengan tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA) dan bukan diperuntukkan sebagai petunjuk atau panduan pemeriksaan.

Pasal 8 Ayat (1) PMK-22 menyebutkan:

“Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.”

Jika mengacu pada Pasal 7 yang berisi tentang:

(1) Atas permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pengujian material.

(2) …

(3) …

(4) …

(5) Pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Mengacu pada dua ketentuan di atas, Pasal 8 yang disebutkan oleh Terbanding juga merupakan ketentuan terkait dengan pelaksanaan APA. Sedangkan, Pasal 9, 10, 12 pada PMK-22 mengatur lebih lanjut ketentuan yang disebutkan pada Pasal 8. Lebih lanjut, Pasal 11 13, dan 14 mengatur lebih lanjut ketentuan pada Pasal 9. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Pasal 23 ayat (1) yang dikutip oleh Terbanding masih merupakan ketentuan yang mengatur terkait pelaksanaan APA, sehingga tidak dapat diterapkan pada proses pemeriksaan dan keberatan. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali tujuan utama PMK- 22 adalah untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait prosedur pelaksanaan APA di bawah PMK Nomor 7/PMK.03/2015 agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum, terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan APA. Atas hal tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa dasar hukum tersebut tidak memiliki relevansi dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

8. Berdasarkan uraian penjelasan di atas, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.406.361.134 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya.

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp

1.308.804.258

1. Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100 - G&A Expense-Depreciation sebesar Rp 69.230.834

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5219034100

- G&A Expense-Depreciation sebesar Rp 69.230.834 merupakan nilai penyesuaian fiskal beda waktu (timing difference) atas biaya penyusutan aset tetap Pemohon Banding.

2. Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #52193H0200 - G&A- Travel-International sebesar Rp 206.230.340

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #52193H0200

- G&A-Travel-International sebesar Rp 206.230.340 merupakan transaksi penggantian (reimbursement) biaya akomodasi oleh Head Quarter.

Adapun biaya tersebut pada awalnya dicatat pada akun #52193H0100 - G&A-Travel-Domestic dan dilakukan reclass oleh pihak Auditor dalam proses audit laporan keuangan.

Berikut adalah tangkapan layar kertas kerja laporan keuangan audit atas kedua akun tersebut.

Jurnal penyesuaian Auditor Independen pada akun #52193H0100 - G&A-Travel-Domesticdan#52193H0200-G&A-Travel- International.

TOTE ATAP TT CR EM

mel. ta

SE BE ae BEA

— — a ER CRIICIRIOG: (0B PUURPET I IPE BN TR RTT —

3. Koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200 - OOI- Other Operating Income-Gain on business reorganization a sebesar Rp 1.033.343.673

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif pada akun #5400490200

- OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a sebesar Rp 1.033.343.673 sehubungan dengan biaya pendapatan dari sewa gudang, kelebihan pencatatan utang PPh Pasal 21, kelebihan pencatatan utang Lease Air Conditionaire dan Lease LED Lamp, dan lainnya.

Bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melakukan penyesuaian negatif lainnya untuk tahun pajak 2021 dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp 1.308.804.848 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat atas koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

D. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.128.004.258

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian yang dapat dipergunakan pada tahun pajak 2021 sebesar Rp 3.128.004.258, karena kompensasi kerugian fiskal tersebut timbul akibat dari koreksi Terbanding yang tidak disetujui dan telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijabarkan pada poin-poin diatas. Kemudian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding mengalami kerugian fiskal neto sebesar (Rp 7.159.494.047) sehingga tidak terdapat saldo kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya yang digunakan pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) Pasal 26A

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaia keberatannya

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

Pasal 6

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3. Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

4. Peraturan Menteri keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22/2020)

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan

Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (Per- 43/2020 )

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

(14) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.

Bahwa pembahasan masing-masing sengketa adalah sebagai berikut;

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp 932.292.323,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan pada intinya koreksi Terbanding yang berdasarkan ekualisasi tidak sesuai dengan ketentuan

perpajakan karena menggunakan metode tidak langsung dan tidak didukung bukti yang kompeten.

Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menanggapi pada intinya bahwa ekualisasi merupakan salah satu teknik pemeriksaan.

Bahwa atas dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, ekualisasi adalah salah satu teknik pengujian dalam pemeriksaan, yang membandingkan antara peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, jika terdapat selisih, maka selisih tersebut harus dapat dijelaskan.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, SPT merupakan laporan wajib pajak atas pemenuhan kewajibannya perpajakannya, sehingga data pada SPT merupakan bukti yang kompeten yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pengujian ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang mendasari koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan didasarkan pada data yang kompeten.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dari hasil ekualisasi tersebut, masih terdapat sengketa sejumlah Rp 932.292.323,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, namun menurut Terbanding merupakan penghasilan.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak membahas dan menilai dalil para pihak terkait nilai sengketa sejumlah Rp 932.292.323,00

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan, dari nilai Rp 932.292.323,00, tersebut bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding yang terdiri atas:

- klaim atas barang not good (NG) yang dicatat sebagai pengurang biaya sejumlah Rp 1.068.777.298,00

- penyesuaian internal sejumlah (Rp 138.791.620,00)

- selisih masih dalam proses identifikasi sejumlah Rp 2.306.645,00

bahwa terkait dengan klaim barang not good (NG), Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa berdasarkan kertas kerja penelitian dan laporan penelitian keberatan, Terbanding telah meneliti perincian dari klaim barang NG, dan dalam kesimpulannya tidak mempermasalahkan nilai klaim barang NG, namun Terbanding berpendapat klaim tersebut merupakan penghasilan sedangkan menurut Pemohon Banding klaim barang NG tersebut bukan penghasilan melainkan pengurang biaya.

Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa perincian klaim barang NG, invoice dan faktur pajak, tangkapan layar pencatatan jurnal klaim barang NG, yang menunjukkan bahwa atas klaim barang NG tersebut dicatat sebagai pengurang biaya dan tidak dicatat sebagai penghasilan.

Bahwa atas bukti dari Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas klaim barang NG tersebut telah dicatat sebagai pengurang biaya, bukan dicatat sebagai penghasilan

Bahwa dalam persidangan, dari perincian barang NG yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp 1.068.777.298,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti dengan nilai Rp 932.714.016,00 dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan nilai Rp 932.714.016,00, dan atas senilai Rp136.063.282,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon banding

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sub koreksi klaim barang Not good sejumlah Rp932.714.016,00,00danmempertahankankoreksisejumlah Rp136.063.282,00

Bahwa terkait dengan penyesuaian internal sejumlah (Rp 138.791.620,00), Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa daftar penyesuaian internal dan sampel invoice.

Bahwa dari bukti dan penjelasan Pemohon Banding, didapat hasil bahwa Pemohon Banding mencatat dalam ledger nilai penjualan lebih besar daripada invoice yang ditagihkan kepada pembeli, sementara dalil koreksi Terbanding adalah terdapat penyerahan yang lebih besar dari peredaran usaha (nilai penjualan yang dicatat dalam ledger)

Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat untuk menerima dalil Pemohon Banding

Bahwa terkait dengan selisih sejumlah Rp 2.306.645,00 yang tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi atas selisih sejumah Rp 2.306.645,00

Bahwa berdasarkan uraian tersebut, klaim barang non good menurut Pengadilan Pajak adalah:

- klaim barang non goodRp932.714.016,00

- penyesuaian internal( Rp138.791.620,00)

JumlahRp 793.923.016,00

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan, dari koreksi peredaran usaha sejumlah Rp 932.292.323,00, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sejumlah Rp793.922.396,00 tidak memenuhi kriteria penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh, sedangkan sejumlah Rp138.369.927,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dari koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp 932.292.323,00, terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi sejumlah

Rp793.922.396,00danmempertahankankoreksisejumlah Rp138.369.927,00

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 8.406.361.134,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian PKKU, dimana disimpulkan terdapat ketidakwajaran atas nilai transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pengujian PKKU yag dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak melalui tahapan yang telah ditentukan, dan nilai transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip PKKU berdasarkan analisis PKKU oleh Pemohon Banding

Bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak membuat dokumen penentuan harga transfer sesuai batas waktu yang ditentukan, dan atas hal ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding baru menyampaikan dokumen penentuan harga transfer pada saat proses keberatan

Bahwa atas fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-213/2016, yaitu dokumen Penentuan Harga transfer harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, dimaksudkanuntuk memastikan bahwa penentuan harga transfer dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/2016.

Bahwa dokumen penentuan harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding baru ada pada saat proses keberatan, dan tidak diketahui kapan penyusunan dokumen tersebut, oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa dokumen penentuan harga transfer tersebut, disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU;

Bahwa selanjutnya, terkait dengan penyampaian dokumen penentuan harga transfer yang baru disampaikan pada proses keberatan, yang sebelumnya telah diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat sesuai pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen penentuan harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan tersebut tidak dipertimbangkan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak mengesampingkan pengujian PKKU oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam dokumen penentuan harga transfer 2021 namun data-data pada dokumen a quo yang relevan tetap menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan sengketa ini;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak hanya menilai pengujian PKKU oleh Terbanding dengan mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding atas pengujian PKKU oleh Terbanding

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding tidak setuju dengan pengujian PKKU oleh Terbanding terkait dengan pemilihan pembanding oleh Terbanding, penggunaan data pembanding dan perhitungan indikator tingkat laba yaitu MTC, untuk itu Pengadilan Pajak akan membahas terkait ketidak etujuan Pemohon Banding tersebut.

Bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, dalam melakukan pengujian PKKU Terbanding sepenuhnya mendasarkan pada dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) tahun 2019 yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan TP Doc 2019 yang diperoleh Terbanding dari Pemohon Banding tersebut, Terbanding menentukan perusahaan pembanding yang sama dengan perusahaan pembanding pada TP Doc 2019;

Bahwa dalam tanggapan SPHP, Pemohon Banding menerima 12 (dua belas) perusahaan Pembanding yang digunakan Terbanding dan menolak selebihnya serta menambahkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding,

namun tidak dilengkapi dengan TP Doc yang mendasari penolakan dan penambahan perusahaan pembanding;

Bahwa atas hal tersebut, dengan disampaikannya TP Doc tahun 2019 oleh Pemohon Banding sebagai data pendukung penerapan PKKU, maka Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa analisis PKKU oleh Pemohon Banding untuk tahun 2021 didasarkan pada TP Doc 2021, dengan demikian alasan Pemohon banding menolak dan menambah perusahaan pembanding tidak relevan dengan fakta bahwa data pendukung yang disampaikan pada saat pemeriksaan adalah TP Doc 2019 yang di dalamnya telah memilih perusahaan pembanding;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding berdasarkan TP Doc 2019 yang disampaikan Pemohon banding telah sesuai dengan ketentuan

Bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak mendapati fakta data pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji PKKU tahun 2021 adalah data pada TP Doc 2019 yaitu data tahun 2016 – 2018.

Bahwa atas fakta tersebut, Pengadilan Pajak serpendapat dengan Pemohon Banding bahwa data tahun 2016 – 2018 tidak sesuai lagi untuk menguji PKKU tahun 2021 karena adanya peristiwa luar biasa berupa pandemi Covid-19

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon banding, seharusnya data pembanding yang digunakan adalah data tahun 2018- 2020 yang lebih valid dan lebih menggambarkan kondisi yang lebih tepat. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, seharusnya Terbanding dapat mencari data-data pembanding yang lebih sesuai untuk menguji PKKU Pemohon Banding, dan tidak menggunakan data pembanding tahun 2016

– 2018.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menguji PKKU seharusnya digunakan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dengan menggunakan data pembanding tahun 2018 – 2020, namun dalam persidangan tidak semua data pembanding tahun 2018 – 2020 disampaikan dalam persidangan, oleh karena itu dalam

memutus sengketa ini, Pengadilan Pajak hanya mempertimbangkan data pembanding dari perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, yang tersedia dan disampaikan dalam persidangan.

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan data pembanding tahun 2018-2020 dari perusahaan pembanding yang dipilihnya, atas hal tersebut, sesuai dengan sikap Pengadilan Pajak yang menggunakan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, maka Pengadilan Pajak menggunakan data pembanding tahun 2018-2020 yang disampaikan Pemohon Banding untuk perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding.

Bahwa atas perusahaan pembanding yang terpilih, yang tidak didukung dengan data pembanding tahun 2018-2020, maka perusahaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding, oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak menggunakan perusahaan pembanding yang tidak didukung data pembanding 2018- 2020 tersebut.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, dari 40 (empat puluh) perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, terdapat 12 (dua belas) perusahaan pembanding yang didukung dengan data pembanding tahun 2018-2020, dengan demikian Pengailan Pajak menggunakan 12 perusahaan pembanding tersebut, dengan hasil rentang kewajaran sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingMTC
1YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.1,65%
2CASTEC KOREA CO.,LTD.-0,86%
3CHIEW CHAN INDUSTRY (1989) CO LTD0,40%
4ASIA PRECISION PCL9,28%
5SHREE KRISHNA ROLLING MILLS (JAIPUR) LIMITED1,79%
6KALYANI FORGE LIMITED1,81%
7RASANDIK ENGINEERING INDUSTRIES INDIA LIMITED2,88%
8TALBROS ENGINEERING LIMITED7,16%
9THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD8,20%
10THAI ARAI CO LTD9,48%
11ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTD2,46%
12S.C.H. INDUSTRY CO LTD4,93%

Nilai minimum-0,86% Kuarttil 1 (Q1)1,76% Median (Q2)2,67% Kuartil 3 (Q3)7,42% Nilai Maksimum9,48%

Bahwa berdasarkan hal tersebut, rentang kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah 1,76% - 7,42%.

Bahwa selanjutnya terkait pernghitungan indikator tingkat laba MTC, terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding.

Bahwa menurut Terbanding, penghasilan dan biaya lain tidak termasuk laba operasional, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan menentukan MTC.

Bahwa menurut Pemohon Banding, meskipun dalam akun tersebut dikelompokkan sebagai penghasilan lain, namun faktanya termasuk aktifitas operasional, yaitu penjualan scrap (produk sampingan) dan keuntungan selisih kurs yang terkait dengan operasional, demikian juga biaya lain yang merupakan biaya terkait operasional.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa terkait hal ini adalah apakah dalam perhitungan MTC a quo, penghasilan dan biaya lain termasuk penghasilan dan biaya operasional atau tidak.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sebagaimana lazimnya dalam laporan keuangan, Penghasilan dibedakan menjadi penghasilan operasional dan penghasilan lain.

Bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, penghasilan lain disajikan sebagai bagian dari penghasilan operasional, atas hal tersebut Pengadilan Pajak menilai dari subtansi dari penghasilan lain tersebut, yang terdiri dari penjualan by product Pemohon Banding dan keuntungan selisih kurs.

Bahwa dari jenis penghasilan lain tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, sebagaimana lazimnya dalam sistem akuntansi penjualan by product dan keuntungan selisih kurs bukanlah penghasilan utama dari Pemohon Banding dari kegiatan operasionalnya, maka sudah tepat dikelompokkan ke dalam penghasilan lain;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pegadilan Pajak berpendapat, meskipun dalam laporan keuangan disajikan sebagai bagian dari penghasilan operasional, namun secara substansi penghasilan lain yang terdiri atas penjualan by product berupa scrap dan keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan lain yang tidak termasuk penghasilan operasional;

Lebih lanjut dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa penghasilan lain tersebut, dilaporkan sebagai penghasilan luar usaha oleh Pemohon Banding, dengan demikian dalil Pemohon Banding ini bertentangan dengan pelaporan SPT Pemohon Banding.

Selanjutnya terkait dengan biaya lain, Pemohon Banding tidak menjelaskan dalil lebih terinci, sehingga Pengadilan Pajak mengesampingkan dalil Pemohon Banding terkait biaya lain.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, dalam menghitung PLI MTC tidak memasukkan penghasilan dan baya lain sebagai komponen dalam menghitung MTC, sehigga MTC Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar 0,578%, yang berarti di luar rentang kewajaran menurut Pengadilan Pajak sebesar 1,76% - 7,42%, sehingga harus dilakukan koreksi sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga mendalilkan, bahwa penggunaan PMK-22/2020 tidak tepat karena PMK tersebut terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bukan terkait dengan pemeriksaan, dimana atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam menguji PKKU baik melaui APA maupun pemeriksaan, pada dasarnya melalui tahapan yang sama dan metode yang sama, oleh karena itu penggunaan materi yang diatur dalam PMK-22/2020 tetap relevan untuk melakukan pengujian PKKU.

Bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan, Terbanding melebihi kewenangannya karena koreksi Terbanding melebihi nilai transaksi afiliasi, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam pengujian PKKU

tidak ada sengketa dari para pihak terkait metode yang digunakan yaitu metode TNMM, yang menguji kewajaran pada tingkat laba, sehingga nilai kewajaran yang dihasilkan adalah kewajaran tingkat laba, yang kemudian diatribusikan ke salah satu komponen pembentuk laba/rugi, dalam hal ini adalah harga pokok penjualan, dengan demikian koreksi Terbanding tidak melampaui kewenangan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU sehingg harus dilakukan koreksi, sesuai dengan rentang kewajaran menurut Pengadilan Pajak dengan MTC wajar adalah median dari rentang kewajaran sebesar 2,67%, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

KeteranganRp

Peredaran Usaha307.697.406.668

Harga Pokok Penjualan 232.722.450.277

Laba Bruto74.974.956.391

Biaya Usaha Lainnya66.973.085.584

Penghasilan Neto Usaha8.001.870.807

MTC2,67%

Dengan demikian,

HPP menurut Pengadilan Pajak:Rp232.722.450.277,00, HPP menurut Pemohon Banding:Rp238.955.424.717,00. Koreksi dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp6.232.974.440,00 Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan atas koreksi harga pokok penjualan sejumlah Rp8.406.361.134,00, terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi sejumlah Rp2.173.386.694,00 dan mempertahankan koreksi sejumlah Rp6.232.974.440,00.

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp 1.308.804.848,00 Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif berkaitan dengan akun-akun berikut:

- 5219034100 G&A Expense-DepreciationRp69.230.834,00

- 52193H0200 G&A-Travel-InternationalRp 206.230.340,00

- 5400490200 OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a Rp 1.033.343.673,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan tidak adanya penjelasan terinci dan tidak didukung bukti pendukung.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah menghitung dan melakukan penyesuaian negatif lainnya untuk tahun pajak 2021 dengan benar.

Bahwa pembahasan masing-masing sub koreksi adalah sebagai berikut:

Bahwa terkait dengan akun 5219034100 G&A Expense-Depreciation Rp69.230.834,00, Pemohonn Banding menyatakan akun tersebut merupakan penyesuaian fiskal beda waktu (timing difference) atas biaya penyusutan aset tetap Pemohon Banding.

Bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan kertas kerja perhitungan dan bukti pendukung, oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi terkait akun 5219034100 G&A Expense-Depreciation sejumlah Rp69.230.834,00.

Bahwa terkait koreksi atas akun 52193H0200 G&A-Travel-International Rp206.230.340,00, Pemohon Banding manyatakan bahwa penyesuaian fiskal negatif tersebut merupakan reklas dari akun 52193H0100 - G&A- Travel-Domestic, bahwa untuk membuktikannya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa tangkapan layar jurnal dan KKP adjustment auditor.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak cukup mendukung dalil Pemohon Banding, karena

tidak didukung dengan bukti pendukung yang menjadi dasar penyesuaian oleh auditor tersebut.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi terkait akun 52193H0200 G&A-Travel- International sejumlah Rp206.230.340,00

Bahwa terkait koreksi atas akun 5400490200 OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a sebesar Rp1.033.343.673,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung untuk mendukung dalilnya

Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi terkait akun 5400490200 OOI-Other Operating Income-Gain on business reorganization a sejumlah Rp 1.033.343.673,00

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.308.804.848,00

D. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp 3.128.004.258,00

Bahwa sengketa kompensasi kerugian berkaitan dengan sengketa- sengketa di atas,

Bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak di atas, maka perhitungan koreksi menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No .UraianKoreksi RpKoreksi tidak dipertahankan RpKoreksi dipertahankan Rp
APeredaran Usaha932.292.323,00793.922.396,00138.369.927,00
BHarga Pokok Penjualan8.406.361.134,002.173.386.694,006.232.974.440,00
CPenyesuaian Fiskal Negatif1.308.804.848,000,001.308.804.848,00
DJumlah10.647.458.305,002.967.309.090,007.680.149.215,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto menurut TerbandingRp 3.128.004.258,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp 2.967.309.090,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 160.695.168,00

Bahwa berdasarkan penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak, maka kerugian yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2021 sesuai Pasal 6 ayat (2) UU PPh adalah sejumlah Rp160.695.168,00;

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto160.695.168,00
2Kompensasi Kerugian160.695.168,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak2.155.011.494,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(2.155.011.494,00)
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.155.011.494,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT RESONAC MATERIALS INDONESIA, NPWP 31.244.733.7-431.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jl. Surya Madya Kav. I-36A, Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361 (domisili elektronik: rmid_finance@resonac.com) sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto160.695.168,00
2Kompensasi Kerugian160.695.168,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak2.155.011.494,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(2.155.011.494,00)
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.155.011.494,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,

M.H., C.A..M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.