Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-002213.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Samsung Sds Global Scl Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002213.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002213.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA, NPWP 03.093.841.9- 031.000, beralamat di Gd. Centennial Tower Lantai 25, Unit A1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Shon Jungho jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-294/PP/IKH/2023 Tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

2. Nama: Tonggo Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-935/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/ 197510141996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Triwahyu Ambar K./ 197407131995112002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Leny Rosmiyati/197105121992032003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1804/WPJ.04/2025 tanggal 21 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-693/PP/BR/2024 tanggal 5 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/SDSID- TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-123/SUB/WPJ.04/2024 tanpa tanggal bulan April 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/SDSID- TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Dalam Rupiah
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak19.963.431.502
2PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang1.996.343.230
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa857.766.440
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f+g+h)857.766.440
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)1.138.576.790
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP480.934.836
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)480.934.836
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)1.619.511.626
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah

Uraian Menurut Wajib

Pajak

1 (Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak B.077 663,000

2 [PPh Final Pasal 4(2) yang lecutang S57.766.440

3 (Kredil Pajak:

a PPh clitangmung Pemerintah - be Stloran masa 857.766.4409 c. STF (pakak kurang bayar) - al. Kompensasi kelcdihan dari Masa Pajak... - ue Uang Tebusan yang telah dibayar - 4 i PPh Final atas Pengungkapan Aarti Bersih yani telah dibayar -

E- Lain-tain h. Kompensasi kelelihan ke Masa Pajak........

1, Jumlah pajak yang danat dikreditkan fatbeetdtetfitg-hy 857. 766.446

4 (Pajak sang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) -

5 (Sanksi administrasi:

3. Bunga Pasal! 132) KUP - h, Kenaikan Pasal 13/31 huruf b KUP -

C. Bunga Pasal 1913) KUP huruf d KUP - d. Kenaikan Pasul 18 ayat (3) UU KUP - an Jumlah sanksi administrasi (atbiecd -

5 Jumlah PPh yung masih harus dibayar (4 5.6 Po)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP19.963.431.502(383.309372)19.580.121.730
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.996.343.230(38.330.977)1.958.012.253
Kredit Pajak857.766.440857.766.440
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.138.576.790(38.330.977)1.100.245.813
Sanksi Administrasi480.934.836(16.191.015)464.743.821
Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar1.619.511.626(54.521.992)1.564.989.634

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 diterima pada tanggal 17 Januari 2024;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan. Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding dan Surat Keberatan ditandatangani oleh Sdr. Shon Jungho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 22 Februari 2022;

bahwa utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.619.511.626,00 telah dibayarkan ke Kas Negara pada tanggal 16 Januari 2023;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan. Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.619.511.626,00; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 004/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.564.989.634,00;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut
Koreksi yang
Keputusan
No.UraianPemohon BandingDiajukan Banding
Keberatan
(Rp)(Rp)
(Rp)
aObjek PPh Final Pasal 4 ayat (2)19.580.121.7308.577.663.60011.002.458.130

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

A. Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar

Rp7.709.285.768,00 bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding penerapan pengakuan atas asset dan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama dengan ketentuan yang diatur atas sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease); bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Pajak Masukan atas sewa aktiva. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01 /1991 atas sewa aktiva tersebut merupakan Kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease);

bahwa meskipun kegiatan sewa tersebut menurut PSAK 73 dianggap sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

bahwa sehingga atas alasan keberatan Pemohon Banding terkait standar akuntansi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam hal ini lmplementasi PSAK 73 tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding "Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar Rp7.709.285.768,00”.

B. Telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.18.711.744.000,00 bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor: BA-325/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 12 Juli 2023. Dalam pembahasan tersebut Terbanding melakukan konfirmasi terhadap Alasan Keberatan Pemohon Banding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000,00. Pencatatan terperinci yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas faktur-faktur tersebut dengan akun yang terkait dan juga periode pengakuan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa tanggapan Pemohon Banding: "Dikarenakan perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut, Wajib Pajak akan menyusulkan data yang diminta secepatnya"; bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan data yang dimaksud, Terbanding kemudianmengajukanPermintaanDataTambahanNomorS- 1476/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 21 November 2023 namun, Pemohon Banding hanya memenuhi Sebagian Permintaan. Atas hal tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan lnformasi Nomor BA-723/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Desember 2023;

bahwa faktanya Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan data yang diminta dalam proses pembahasan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memenuhi Surat Permintaan Data Tambahan terkait alasan keberatan Pemohon Banding "Telah dilakukan pencatatan pada akun- akun yang telah Wajib Pajak identifikasi sebagai obejk PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000" Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding "Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar Rp7.709.285.768";

bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dan terdapat cukup bukti/ data. yang memadai yang mendasari koreksi Terbanding (Pemeriksa), sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa); Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00 dengan alasan sebagai berikut:

• Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar Rp7.709.285.768,00 bahwa dasar pencatatan Pemohon Banding adalah berdasarkan standar pencatatan akuntansi (PSAK 73) yang mengharuskan lessee untuk mencerminkan di neraca atas aset hak guna beserta dengan kewajiban terkait untuk pembayaran

masa depan, kecuali sewa jangka pendek (kurang atau sarna dengan 12 bulan) dan sewa barang bernilai rendah (kurang atau sama dengan USD 5,000). Lebih lanjut, efek atas implementasi PSAK 73 adalah beban penyusutan aset hak guna akan diakui dalam laporan laba rugi;

bahwa adapun penjurnalan terkait efek atas implementasi PSAK 73 adalah sebagai berikut :

Pada saat pencatatan aset hak guna

2 Gal Marta Martina: Tab. Li we Serangan

, , rela abi ey aan an saran yang

BAMA Sae LT orb En on | fie QD ata Biasa mas pn daan Gain

Pada saat pencatatan atas beban penyusutan dan akumulasi beban penyusutan untuk setiap bulannya

GL Maru Kia IS. Ur oo! Cr | meterargan rcty dpa coped an

YRAG 3 lactone el “Wart Goa Tara Meret i wee TP AST an ne ot tert SED AQT

‘ " ba evoked paman Jan at an ami

Pada saat melakukan pembayaran atas tagihan

GE Nore Hama SL Cx oe Kalerangar

MAMA BH lass ane! i SCT TP ae Dad bahwa lebih lanjut, sebagaimana yang dimintakan oleh Terbanding melalui surat no S-1476/PJ/WPJ.04/2023 terkait "Permintaan Penambahan Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi", Pemohon Banding juga telah menyampaikan kontrak/peijanjian atas hak guna aset yang disengketakan melalui Surel pada tanggal 30 November 2023;

• Terdapat Objek pajak yang telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp18.711.744.000,00 bahwa atas penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan Faktur Pajak Masukan sewa aktiva yang dilaporkan di dalam SPT PPN yaitu senilai Rp19.095.053.772,00, atas sejumlah

Rp18.711.744.000,00 sebenarnya telah dicatat pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah memberikan bukti pendukung berupa Penjelasan pencatatan terperinci beserta seluruh invoice dan Faktur Pajak terkait sebagaimana yang dimintakan oleh Terbanding melalui surat no S-1476/PJ/WPJ.04/2023 terkait "Permintaan Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi";

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon. Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon. Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan format

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-123/SUB/WPJ.04/2024 tanpa tanggal bulan April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/SDSID- TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesiav kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalv diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Suratv

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diterima tanggal 20 September 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,v yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00041/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yangv masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Shon Jungho bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekv yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27

dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 masa pajak Desember 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaDuaJakartaSelatanINomor LAP-00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut :

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: FORM-05001505/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 21 Maret 2023, dengan perhitungan Pemohon Banding dalam surat keberatan sebagai berikut:

PEMBAHASAN (DISETUJUI)

3[Kredtraa SS

Fa. PPh DitanggungPomeriniah Sid SP

Fe. STP (pokokkurangbaya) ol op 0)

Fa. Kompensasi kelebihan dari Mesapaak oo

Ce Uang Tebusanyangtelahdibayar oo bi tamtan

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajax.. oo

Fa | Pajak yang idak/kurang dibayar@3h)——=«d~S~SYSCn tgs T|O| CSC

—an00saeso| SSS

Jumiah PPh yang Masih harus dibayar M5 619511626

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut :

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) {Dikurangi} (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 199.963.431.502 {363.309 772) 119.580.121.730 b. Pajak Penghasilan (PPh) 1.995.343.230 (38.330.9773 1.953.012.253

Terutang c. Kredit Pajak es7.7es440[ O| 257.766.440

— Sebelumnya s8. PPh Kurangi (Lebih) Bayar 1.138.576.7390 (38. 330.977) 1.100.245.813

T Sanksi Administrasi 480.934 836 (16.191.005) 464 7435 821

Jumlah Pajak yang masih , q. harus ' (lebih) dibayar 1.619.511.626 (354.521.9258) 1.564.989 644

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Pokok Sengketa:

NoPerkiraanDalam Rupiah MenurutKoreksi
SPT/PemohonSKPKB/TerbandingSKPKB/Terbanding
Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak8.577.663.60019.963.431.50211.383.767.900
2PPh Terutang480.934.8361.996.343.2301.138.576.790

Menurut Terbanding

Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.383.767.900,- bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, Nomor: LAP- 00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 004/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I nomor: LAP-00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, diketahui untuk:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp19.963.431.502,00, Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.577.663.600,00, sehingga terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak tahun Pajak Desember 2020 sebesar Rp11.383.767.900,-, hasil penelusuran pos- pos laporan keuangan, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Rincian Faktur Pajak Masukan Sewa Aktiva:

NoNamaNPWPNomorTanggalJumlah (Rp)
1PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2716577302/01/2020240,000,000
2PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2717788303/02/2020240,000,000
3PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2718314203/02/202012,500,000
4PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2717788213/01/202012,176,749
5PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2718314302/03/2020252,500,000
6PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2720949402/04/2020252,500,000
7PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2720949501/05/2020252,500,000
8PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2720949601/05/20207,505,712
9PT RAMA PUTERA INVESTINDO03.260.512.3-061.000010.004-20.0704836318/05/2020634,107,600
10PT TRIFACO PROPERTI31.492.290.7-112.001010.004-20.2174654001/06/20203,564,000,000
11PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008145301/05/20204,449,429
12PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008938602/06/2020252,500,000
13PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008938718/05/202019,401,969
14PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2010467901/07/2020252,500,000
15PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001011.003-20.6928585508/06/20204,024,172,000
16PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2011909203/08/2020252,500,000
17PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010.005-20.5359335904/08/20207,500,000
18PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-202010250030/06/202015,700,616
19PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010005202010250130/06/202023,963,529
20PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010005205359341902/09/20207,500,000
21PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209359245301/09/2020252,500,000
22PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010005205359347502/10/20207,500,000
23PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209359245009/08/20207,818,261
24PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209360523914/09/202013,665,460
25PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209360524101/10/2020252,500,000
26PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010005202011909409/08/20205,576,364
27PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010005205359351902/11/20204,260,888,000
28PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010005205359353506/11/20207,500,000
29PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010005205359353609/11/20202,539,468,800
30PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209361860002/11/2020252,500,000
31PT RAMA PUTERA INVESTINDO03.260.512.3-061.000010004200704838116/11/2020634,107,600
32PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209360524014/09/20202,098,621
33PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209360524201/10/202011,974,743
34PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209361426830/09/2020245,526,345
35PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209361859605/10/20202,788,182
36PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209361859710/10/20205,912,231
37PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209361859805/10/2020507,816
38PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010006209361860105/11/2020607,327
39PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010008201976306902/12/2020252,500,000
40PT ANGKASA PANCABERSAUDARA01.339.468.9-418.001010009200367084108/12/20207,500,000
41PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000011006209361859921/12/20203,636,418
Jumlah19,095,053,772
Objek PPh Pasal 4 ayat 2 menurut pemeriksa berdasarkan faktur pajak masukan sewa aktiva yaitu senilai Rp.19.095.053.772 sehingga terhadap nilai penyusutan aktiva sebesar Rp. 7.857.548.934 tidak diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 4 ayat 2.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2BuildingWare HouseJumlahKeterangan
Nilai Akuisisi AktivaRp 2,340,473,308Rp 37,244,945,787Rp 39,585,419,095Audit Hal 28
Nilai PenyusutanRp 682,638,048Rp 7,174,910,886Rp 7,857,548,934Audit Hal 27
PembayaranRp 1,268,000,000Rp 14,405,000,000Rp 15,673,000,000Audit Hal 28
Faktur Pajak MasukanRp 19,095,053,772Rp 19,095,053,772Terlampir
Berdasarkan pembahasan akhir pemeriksaan menurut pemeriksa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.19.095.053.772
Objek PPh Pasal 4 ayat 2 menurut SPT WP25,540,215,200
Objek PPh Pasal 4 ayat 2 menurut Pemeriksa36,925,983,102
Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat 211,385,767,902

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Logistics - W/H - Rent & Lease Exp-W/HRp1.295.000

2. Rent and Lease Exp-BuildingRp452.933.335

3. Rent and Lease Expense-OtherRp677.856.000

4. Logistics - Inland - Truck Freight ChargeRp6.551.136.000

5. Prepaid Exp-Buildings Rental expensesRp528.423.000

6. Prepaid Exp-Other Rental expensesRp621.368.000

7. Prepaid Expense-Logistics-Transportation cost-FISRp8.997.917.995

8. Lease AssetRp19.095.053.772 Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp36.925.983.102

Pos-Pos NeracaRp0 Objek dan masa sebelumnyaRp0 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0 Dilaporkan di KPP lainRp0 Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp25.540.215.200 Koreksi Objek PajakRp11.385.767.902 Dasar hukum:

 Pasal 4 ayat (2) UU PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, Nomor: LAP- 00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 004/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Menanggapi pendapat Pemohon Banding dalam sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.383.767.900,00, maka dilakukan pengumpulan seluruh ketentuan dan peraturan penjelasan atas undang-undang tersebut terlebih dahulu untuk kemudian diambil kersimpulan setelah mempertimbangkan dan menganalisa berbagai hal termasuk definisi penghasilan dalam ketentuan umum, ruang lingkup, syarat-syarat dan ketentuan lain-lain yang terdapat dalam undang- undang serta peraturan penjelasannya serta tidak boleh hanya menampilkan atau mengambil kesimpulan biaya yang bukan obyek pajak dan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, untuk kemudian menarik kesimpulan dengan data dan fakta yang

diberikan Pemohonon Banding dengan menghubungkannya dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan penjelasan, serta ketentuan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan yang berkorelasi atau berhubungan erat dengan pembuktian data/dokumen yang pendukung;

Terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.383.767.900,00 a. Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan:

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain :

 Pasal 4 Ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasukayat (2) huruf d Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

 Pasal 4 Ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan olehkoperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham ataupengalihan penyertaan modal pada perusahaanpasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ataubangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

 Pasal 28 Ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

 Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

 Pasal 28 Ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

 Penjelasan Pasal 28 Ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga

jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

 Pasal 12 Ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

 Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

 Pasal 25 Ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

 Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

 Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

 Pasal 29 Ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, mengatur antara lain:  Pasal 2 Ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik Sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 Pasal 4 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

(4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), mengatur antara lain:

 Pasal 4 ayat (1)

Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

b. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik Sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 Pasal 3

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

b. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

c. perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

 Pasal 4

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;

b. perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan data Kertas Kerja Pemerika Pajak yang menjadi obyek sengketa adalah sebagai berikut:

NoPerkiraanDalam Rupiah Menurut:Koreksi
SPT/PemohonSKPKB/Terbanding
Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak8.577.663.60019.963.431.50211.383.767.900
2.PPh Terutang857.766.4401.996.343.2301.138.576.790

b) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” c) bahwa atas sengketa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan “Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar Rp7.709.285.768,00” (a) bahwa Pemohon Banding mengajukan menyatakan dalam ekualisasi Pemeriksa terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp7.709.285.768,00; bahwa terdapat biaya-biaya yang merupakan objek PPh Final Pasal 4(2) namun belum diperhitungkan Pemeriksa dalam melakukan ekualisasi-sebesar Rp 7.709.285.768 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa standar akuntansi mengharuskan lessee untuk mencerminkan di neraca atas aset hak guna beserta dengan kewajiban terkait untuk pembayaran masa depan, kecuali sewa jangka pendek (kurang atau sama dengan 12 bulan) dan sewa barang bernilai rendah (kurang atau sama dengan USD 5.000). Lebih lanjut, efek atas implementasi PSAK 73 adalah beban penyusutan asset hak guna akan diakui dalam laporan laba rugi;

(b) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia Wajib menyelenggarakan pembukuan”;

(c) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

(d) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

(e) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain”.

(f) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), mengatur antara lain:

“Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

b. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”.

(g) bahwa Pemohon Banding menyatakan “Standar akuntansi mengharuskan lessee untuk mencerminkan di neraca atas aset hak guna beserta dengan kewajiban terkait untuk pembayaran masa depan, kecuali sewa jangka pendek (kurang atau sama dengan 12

bulan) dan sewa barang bernilai rendah (kurang atau sama dengan USD 5.000). Lebih lanjut, efek atas implementasi PSAK 73 adalah beban penyusutan asset hak guna akan diakui dalam laporan laba rugi”. Dalam hal ini penerapan pengakuan atas asset dan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama dengan ketentuan yang diatur atas sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease).

(h) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Pajak Masukan atas sewa aktiva. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 atas sewa aktiva tersebut merupakan Kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease);

(i) bahwa meskipun kegiatan sewa tersebut menurut PSAK 73 dianggap sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

(j) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa “pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain” sehingga atas alasan keberatan Pemohon Banding terkait standar akuntansi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam hal ini Implementasi PSAK 73 tidak dapat diterima;

(k) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding “Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar Rp7.709.285.768,00”.

2) Bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp383.309.772,00

(a) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa atas penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan Faktur Pajak Masukan sewa aktiva yang dilaporkan di dalam SPT PPN yaitu senilai Rp19.095.053.772,00, terdapat beberapa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp383.309.772,00 yang dimana transaksinya merupakan claim atas kerusakan barang dari customer. Sehingga seharusnya atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berikut ini adalah rincian Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan claim dari customer: Ne __ Sama Customer Jumlah pp | guntan een No Faktur Pajak | Tanggat kukeur Pajak

2 PT SAMSUNG PI ECTRONICS INDONESIA Tensgif aon avadeace | Oiasyana0

3 Py SAMSUNG FLECTRONICS INDONESIA 029 253.043 Tete

1 Btn S46

Et PU. SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA PsLs2o| 61uMou-20 9352450, Ow US 2021

G [PT sa MSUNO El NET RONICS INDONESIA Ss7.636| 515.008.2020) 9008 |e 2020

12 [PT SAMSUNG LE RON INDONESES MEN ITA SAS

13 pi SAMSUNG HE CTRONIGS INDRONIESTA 200, seal G10 Clog 20 9360530 anon

PT SARISUNG ELECTRONICS INDONESIA Gin Ina. 20 SFGLESOG asetosaoan

PT SAMSUNG IL TRONICS INDONESIA TO G06 20 9305 S243 Clie LO BOB

Zig Sie.a4s) 4.552.030] 010, 0ue 2 Dab Ea Bara an

PP SAMSUNG ELEC TRONICE INDONESIA | 3.636.418] _ 303.642) 01 1.006-20,03018399 | B12 3020

3ag.300,772| 38a30.077] SSCS 7 (b) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatannya dan berdasarkan permintaan buku, catatan, data dan informasi terkait koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp383.309.772,00 menyampaikan:

- Faktur Pajak Masukan dan Invoice

- Invoice dan Faktur Pajak atas Claim ke LSP

- Account Statement Report (bukti bayar) dari pihak LSP

- List bukan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) (c) bahwa Terbanding kemudian melakukan Penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang dimaksud oleh Pemohon Banding sebesar Rp383.309.772,00 dengan rincian dan detail yang berasal dari Aplikasi Portal DJP diketahui sebagai berikut:

No.Faktur Pajak Masukan
NamaNPWPNomorTanggalJumlah (Rp)Detail
1.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2717788213/01/202012.176.749RTF',449,'220V 50HZ; WA80H4000SW/SE
2.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2720949601/05/20207.505.712CARTON BOX
3.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008145301/05/20204.449.429CARTON BOX
4.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008938718/05/202019.401.969MOBILE',SM-A515F/DSN,BLACK,'XID; MOBILE',SM-G988B/DS,BLACK,'XID
5.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2010250030/06/202015.700.616RAC',1.4,KW,SETIN,CO,'R410A; RAC',1.4,KW,SETOUT,CO,'R32; RAC',2.5,KW,SETOUT,CO,'R410A; RAC',2.6,KW,SETIN,CO,'R32; RTF',264,'220V/50HZ
6.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2010250130/06/202023.963.529ASSY PCB KIT TGV2_TEN',BALLY209,'0.13A; ASSY PCB P-ONECONNECT MINI KS9000',TV,'FR-; SVC PBA-PBA MAIN(COMM)SM-G925F/M128','SV S
7.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9359245009/08/20207.818.261LED TV',UA55TU8000K,55,INDONESIA,'UWK00/U5
8.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9360523914/09/202013.665.460WASHING MACHINE - WA70H4000SG/SE; WASHING MACHINE - WA80H4000SW/SE; WASHING MACHINE - WA85H4200SG/SE
9.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2011909409/08/20205.576.364LED TV',UA43N5001AK,43,INDONESIA,'UNW72/U4
10.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9360524014/09/20202.098.621REFRIGERATOR - RT19M300BGS/SE
11.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9360524201/10/202011.974.743CARTON BOX
12.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361426830/09/2020245.526.345AS ASSYCOND BENDINGV2MDT034ALcond dll.
13.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361859605/10/20202.788.182LED TV',UA43N5001AK,43,INDONESIA,'UNW72/U4
14.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361859710/10/20205.912.231WW90K54E0UW/SE
15.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361859805/10/2020507.816ACC HHP',PROTECTIVE COVER,E: ENG,'UNIT
16.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361860105/11/2020607.327Claim discrepency MIM-H04N
17.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000011.006-20.9361859921/12/20203.636.418LED TV',UA43TU8000K,43,INDONESIA,'UWK00/U4
Jumlah383.309.772

(d) Rekapitulasi atas invoice dan Faktur claim ke pihak LSP yang berasal dari Pemohon Banding:

Penagihan ke pihak LSP
NoDocument NoVendorJumlah DPPJumlah PPNTotalTanggal invoiceNo Faktur PajakRemarks
18010000397PT Pancaran Logistik12.176.7491.217.67513.394.42406/03/2020010.002-20.64365394Damage goods
28010000923PT Jujur Utama1 75.7351 7.574193.30915/06/2020010.004-20.89829604Damage goods
38010000922PT Pancaran Logistik7.329.977732.9988 .062.97515/06/2020010.004-20.89829603Damage goods
48010000925PT Pancaran Logistik3.935.953393.5954 .329.54815/06/2020010.004-20.89829606Damage goods
58010000926PT Jujur Utama4 59.6914 5.969505.66015/06/2020010.004-20.89829607Damage goods
68010000927PT Wirawan Kawan Seja 53.7855.37959.16415/06/2020010.004-20.89829608Damage goods
78010000924PT Unair Indotama Carg19.401.9691.940.19721.342.16615/06/2020010.004-20.89829605Damage goods
88010001389PT Aplus Logistik15.700.6161.570.06217.270.67823/09/2020010.006-20.81313322Damage goods
108010001478PT Trigita Logistic7.818.261781.8268 .600.08714/10/2020010.006-20.81313396Damage goods
118010001479PT Trigita Logistic Indon 13.665.6401.366.56415.032.20414/10/2020010.006-20.81313397Damage goods
128010001741PT Jujur Utama5.576.364557.6366 .134.00010/12/2020010.006-20.81313620Damage goods
138010001749PT Pancaran Logistik2.098.621209.8622 .308.48314/12/2020010.006-20.81313626Damage goods
148010000000PT Trigita Logistic9 76.6419 7.6641 .074.30504/01/2021010.003-21.06205380Damage goods
158010000001PT Pancaran Logistik9.641.066964.10710.605.17304/01/2021010.003-21.06205378Damage goods
168010000002PT Jujur Utama1.304.252130.4251 .434.67704/01/2021010.003-21.06205379Damage goods
178010000146PT Aplus Logistik52.7845.27858.06211/02/2021010.003-21.06205401Damage goods
188010000147PT Lion Express68.133.8706.813.38774.947.25711/02/2021010.003-21.06205402Damage goods
198010000148PT Synergy First Logistic1 77.392.4751 7.739.248195.131.72311/02/2021010.003-21.06205404Damage goods
208010001827PT Jujur Utama2.788.182278.8183 .067.00029/12/2020010.008-20.49220969Damage goods
218010001748PT Pancaran Logistik5.912.231591.2236 .503.45414/12/2020010.006-20.81313627Damage goods
228010001740PT Aerojasa Cargo5 07.8165 0.782558.59810/12/2020010.006-20.81313619Damage goods
238010001746PT Aplus Logistik6 07.3276 0.733668.06014/12/2020010.006-20.81313625Damage goods
248010000011PT Pancaran Logistik3.636.418363.6424 .000.06008/01/2020010.003-21.06205281Damage goods
Total3 59.346.4233 5.934.644395.281.067

(e) Rincian Pembayaran atas claim Pemohon Banding ke Pihak LSP:

NoBukti Pembayaran
Clearing DokumenBankAmountDifferenceRemarks
11000036274Citibank_14 Apr 202013.394.424,00-
21000195606Citibank_17 Jul 2020193.309,00-
31000185724Citibank_06 Jul 202012.392.523,00- 4.329.548,00Digabung
41000185724Citibank_06 Jul 20204.329.548,00Digabung
51000195605Citibank_17 Jul 2020505.660,00-
61000185809Citibank_07 Sept 202059.164,00-
71000173339Citibank_24 Jun 202021.342.166,00-
81000335012Citibank_11 Des 202017.270.678,00-
101000390311Citibank_28 Dec 202023.632.291,00- 15.032.204,00Digabung
111000390311Citibank_28 Dec 202015.032.204,00Digabung
121000395627Citibank_29 Dec 20206 .134.000,00-
131000022802Citibank_13 Jan 20218 .811.937,00- 6.503.454,00Digabung
141000054578Citibank_11 Feb 20212 .004.306,00- 9 30.001,00non claim invoice
151000054624Citibank_16 Feb 202114.605.233,00- 4.000.060,40Digabung
161000054580Citibank_11 Feb 20211 .434.677,000,20
171000054605Citibank_16 Feb 202158.062,000,40
181000087991Citibank_26 Mar 2021278.395,0074.668.862,00sisa amount belum dibayar
191000085579Citibank_24 Mar 2021195.131.723,00- 0,50
201000034624Citibank_02 Feb 20213 .067.000,00-
211000022802Citibank_13 Jan 20216.503.454,00Digabung
221000014761Citibank_04 Jan 2021558.598,00-
231000034625Citibank_02 Feb 2021668.060,00-
241000054624Citibank_16 Feb 20214.000.059,80Digabung
Total321.542.206,0073.738.860,50395.281.066,50

(f) bahwa berdasarkan penyandingan data di atas antara Faktur Pajak Masukan, Invoice dan Faktur Pajak claim ke LSP dan rincian Pembayaran claim diketahui sebagai berikut:

No.Koreksi PemeriksaPenagihan ke pihak LSPBukti Pembayaran
NamaNPWPNomorTanggalJumlah (Rp)VendorJumlah DPPJumlah PPNTotalTanggal invoiceNo Faktur PajakBankAmountDifferenceRemarks
1.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2717788213/01/202012.176.749PT Pancaran Logistik1 2.176.7491.217.67513.394.42406/03/2020010.002-20.6436Citibank_14 Apr 20201 3.394.424,00-
2.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.002-20.2720949601/05/20207.505.712PT Jujur Utama175.73517.5741 93.30915/06/2020010.004-20.8982Citibank_17 Jul 2020193.309,00-
PT Pancaran Logistik7.329.9777 32.9988.062.97515/06/2020010.004-20.8982Citibank_06 Jul 20201 2.392.523,00- 4.329.548,00Digabung
3.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008145301/05/20204.449.429PT Pancaran Logistik3.935.9533 93.5954.329.54815/06/2020010.004-20.8982Citibank_06 Jul 20204.329.548,00Digabung
PT Jujur Utama459.69145.9695 05.66015/06/2020010.004-20.8982Citibank_17 Jul 2020505.660,00-
PT Wirawan Kawan Sejahtera5 3.7855.37959.16415/06/2020010.004-20.8982Citibank_07 Sept 20205 9.164,00-
4.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2008938718/05/202019.401.969PT Unair Indotama Cargo1 9.401.9691.940.19721.342.16615/06/2020010.004-20.8982Citibank_24 Jun 20202 1.342.166,00-
5.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2010250030/06/202015.700.616PT Aplus Logistik1 5.700.6161.570.06217.270.67823/09/2020010.006-20.8131Citibank_11 Des 20201 7.270.678,00-
6.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2010250130/06/202023.963.529#N/A---barang hilang jadi tidak dapat diklaim
7.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9359245009/08/20207.818.261PT Trigita Logistic7.818.2617 81.8268.600.08714/10/2020010.006-20.8131Citibank_28 Dec 20202 3.632.291,00- 1 5.032.204,00Digabung
8.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9360523914/09/202013.665.460PT Trigita Logistic Indonesia1 3.665.6401.366.56415.032.20414/10/2020010.006-20.8131Citibank_28 Dec 20201 5.032.204,00Digabung
9.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.005-20.2011909409/08/20205.576.364PT Jujur Utama5.576.3645 57.6366.134.00010/12/2020010.006-20.8131Citibank_29 Dec 20206.134.000,00-
10.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9360524014/09/20202.098.621PT Pancaran Logistik2.098.6212 09.8622.308.48314/12/2020010.006-20.8131Citibank_13 Jan 20218.811.937,00- 6.503.454,00Digabung
11.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9360524201/10/202011.974.743PT Trigita Logistic976.64197.6641.074.30504/01/2021010.003-21.0620Citibank_11 Feb 20212.004.306,00- 930.001,00non claim invoice
PT Pancaran Logistik9.641.0669 64.10710.605.17304/01/2021010.003-21.0620Citibank_16 Feb 20211 4.605.233,00- 4.000.060,40Digabung
PT Jujur Utama1.304.2521 30.4251.434.67704/01/2021010.003-21.0620Citibank_11 Feb 20211.434.677,000,20
PT Aplus Logistik5 2.7845.27858.06211/02/2021010.003-21.0620Citibank_16 Feb 20215 8.062,000,40
12.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361426830/09/2020245.526.345PT Lion Express6 8.133.8706.813.38774.947.25711/02/2021010.003-21.0620Citibank_26 Mar 2021278.395,007 4.668.862,00sisa amount belum dibayar
PT Synergy First Logistics177.392.47517.739.2481 95.131.72311/02/2021010.003-21.0620Citibank_24 Mar 2021195.131.723,00- 0,50
13.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361859605/10/20202.788.182PT Jujur Utama2.788.1822 78.8183.067.00029/12/2020010.008-20.4922Citibank_02 Feb 20213.067.000,00-
14.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361859710/10/20205.912.231PT Pancaran Logistik5.912.2315 91.2236.503.45414/12/2020010.006-20.8131Citibank_13 Jan 20216.503.454,00Digabung
15.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361859805/10/2020507.816PT Aerojasa Cargo507.81650.7825 58.59810/12/2020010.006-20.8131Citibank_04 Jan 2021558.598,00-
16.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000010.006-20.9361860105/11/2020607.327PT Aplus Logistik607.32760.7336 68.06014/12/2020010.006-20.8131Citibank_02 Feb 2021668.060,00-
17.PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA01.069.467.7-092.000011.006-20.9361859921/12/20203.636.418PT Pancaran Logistik3.636.4183 63.6424.000.06008/01/2020010.003-21.0620Citibank_16 Feb 20214.000.059,80Digabung
Jumlah383.309.772Jumlah359.346.4233 5.934.644395.281.067Jumlah3 21.542.20673.738.861

(g) bahwa berdasarkan detail faktur pajak masukan dan dokumen claim yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp383.309.772,00 merupakan Faktur Pajak Masukan atas penyerahan barang, bukan merupakan Faktur Pajak Masukan atas sewa sehingga seharusnya bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

(h) bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Terbanding membatalkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp383.309.772,00 tersebut di atas;

3) bahwa telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai obejk PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000,00 (a) bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa atas penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan Faktur Pajak Masukan sewa aktiva yang dilaporkan di dalam SPT PPN yaitu senilai Rp19.095.053.772,00, atas sejumlah Rp18.711.744.000,00 sebenarnya telah dicatat pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), yaitu pada akun-akun berikut ini:

Isetisin dikarenatanImplementasiPSAK73 oo | oo”) (48265.160)

15.440.215.200 bahwa sehingga, apabila Pemeriksa menambahkan sejumlah Rp18.711.744.000,00, terdapat dua kali pengenaan pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama. Hal ini terjadi karena Pemeriksa melakukan identifikasi obyek PPh Final dari Faktur Pajak,

yang mana transaksi itu sudah dicatat di akun yang telah diidentifikasi oleh Pemeriksa sendiri;

(b) List Faktur Pajak Masukan sewa asset sebesar Rp18.711.744.000 sebagai berikut:

NoNama CustomerJumlah DPPJumlah PPNNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakKeterangan
1PT. TRIFACO PROPERTI3.564.000.000356.400.000010004-202174654001/06/2020Objek PPh 4(2)
2PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE240.000.00024.000.000010002-202716577302/01/2020Objek PPh 4(2)
3PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE240.000.00024.000.000010002-202717788303/02/2020Objek PPh 4(2)
4PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010002-202718314302/03/2020Objek PPh 4(2)
5PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010002-202720949402/04/2020Objek PPh 4(2)
6PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010002-202720949501/05/2020Objek PPh 4(2)
7PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010005-202008938602/06/2020Objek PPh 4(2)
8PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010005-202010467901/07/2020Objek PPh 4(2)
9PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010005-202011909203/08/2020Objek PPh 4(2)
10PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010006-209359245301/09/2020Objek PPh 4(2)
11PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010006-209360524101/10/2020Objek PPh 4(2)
12PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010006-209361860002/11/2020Objek PPh 4(2)
13PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010008-201976306902/12/2020Objek PPh 4(2)
14PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA4.024.172.000402.417.200010003-206928585508/06/2020Objek PPh 4(2)
15PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA4.260.888.000426.088.800010005-205359351902/11/2020Objek PPh 4(2)
16PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA2.539.468.800253.946.880010005-205359353609/11/2020Objek PPh 4(2)
17PT Rama Putera Investindo634.107.60063.410.760010004-200704836318/05/2020Objek PPh 4(2)
18PT Rama Putera Investindo634.107.60063.410.760010004-200704838116/11/2020Objek PPh 4(2)
19PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE12.500.0001.250.000010002-202718314203/02/2020Objek PPh 4(2)
20PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359335904/08/2020Objek PPh 4(2)
21PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359341902/09/2020Objek PPh 4(2)
22PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359347502/10/2020Objek PPh 4(2)
23PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359353506/11/2020Objek PPh 4(2)
24PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.009-20.0367084108/12/2020Objek PPh 4(2)
Total18.711.744.0001.871.174.400

(c) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor: BA-325/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 12 Juli 2023. Dalam pembahasan tersebut Terbanding melakukan konfirmasi terhadap Alasan Keberatan Pemohon Banding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000: Pencatatan terperinci yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas faktur-faktur tersebut dengan akun yang terkait dan juga periode pengakuan biaya yang dilakukan Pemohon Banding.

Tanggapan Pemohon Banding:

“Dikarenakan perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyusulkan data yang diminta secepatnya.” (d) bahwa Terbanding kemudian mengajukan Permintaan Data Tambahan Nomor S-1476/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 21 November 2023 namun Pemohon Banding hanya memenuhi Sebagian Permintaan. Atas hal tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara

Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor BA-723/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 04 Desember 2023;

(e) bahwa Pemohon Banding juga tidak memenuhi Surat Permintaan Data Tambahan terkait alasan keberatan Pemohon Banding “Telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000”;

Pemenuhan Buku.

No Buku, Gatatan, Data dan Informasi Catatan, yang Dipinjam serta Keterangan yang Diminta Data dan Informasi serta Ketsrangan

1 Kontrak peranvan atas hak guna aset yang Menyerahkan disengketakan

2 Berita Acara atas claim dari custemer bukti Menyerahkan pembayaran kepada customer penagihan ke pihak

LSP dan dokumen pendukung lainnya terkait kerusakan barang

3 Penjelasan pencatatan terperinci yang dilakukan TIDAK oleh Wajib Pajak atas faktur-faktur tersebut dengan akun yang terkait dan juga periode pengakuan biaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan dokumen pendukung stas alasan keberatan "Wajib

Pajak (f) bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan cukup waktu untuk memberikan tanggapan dan memenuhi permintaan data tambahan terkait alasan Pemohon Banding “Telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai obejk PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000” atas 24 Faktur Pajak Masukan sewa asset yang menurut Pemohon Banding sebenarnya telah dicatat pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada akun-akun:

Isetisin dikarenakan ImplementasiPSAK73 | (448263100)

15.840.215.200

bahwa sampai dengan penyusunan Laporan ini, Pemohon Banding belum menyampaikan tanggapan yang dimaksud dalam Lampiran Berita Acara Pembahasan Nomor BA-325/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 12 Juli 2023 dan tidak memenuhi Permintaan Data Tambahan Nomor S-1476/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 21 November 2023;

(g) bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dan terdapat cukup bukti/data yang memadai yang mendasari koreksi Pemeriksa, sehingga Pemohon Banding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

4) bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga jumlah Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan Wajib Pajak Pemeriksa Tim Peneliti Koreksi dalam

Keberatan oo 2a | e | ee | Aa | ce.

Objek PPh

Final Pasal 4 | 8.557.563.800 | 19963431502 | 19.580 121.730 (283.309.772) ayat (23

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor: 004/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.093.841.9-031.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/SDSID-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama pada Surat Banding Nomor 004/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding;

Analisa Pokok Sengketa oleh Terbanding atas Pengajuan Banding Pemohon Banding bahwa butir III SUB merupakan hasil membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat Keberatan Pemohon Banding, sehingga secara garis besar dapat disimpulkan tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.383.767.900,00 dan PPh terutang sebesar Rp1.138.576.790,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00 dengan alasan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Surat Banding Nomor 004/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 004/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022;

Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak sebesar Rp1.619.511.626,00 tanggal 16 Januari 2023 dengan NTPN 7062B7440KEPDD94;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 12 tanggal 22 Februari 2022;

Bukti P-6. Salinan Kontrak/perjanjian atas hak guna aset;

Bukti P-7. Penjelasan atas pencatatan objek PPh Final yang telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat 2;

Bukti P-8. Invoice dan Faktur Pajak terkait objek PPh Final Pasal 4 ayat 2; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-11. Pakta Integritas dan Passpor atas nama Shon Jungho;

Bukti P-12. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Drs. Hamdanus Lukman,

M.Si;

Bukti P-13. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Tonggo Aritonang; Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-16. Rincian objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan sebesar Rp. 7.709.285.768 berikut dengan kontrak/agreement terkait. Bukti P-17. Rincian penjelasan terkait jurnal atas akun-akun yang teridentifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berikut dengan Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong sebesar Rp. 18.711.744.000

Bukti P-18. Laporan Keuangan Yang Sudah Diaudit;

Bukti P-19. Rekening Koran dan Bukti Pelunasan;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 29 November 2024;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, LPK, dan KKP;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. BuktiKirimKeputusanTerbandingNomor

KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 8 November 2024;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-6. Kesimpulan akhir nomor S-118/WPJ.04/2025 tanggal 31 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00076/240/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)8.577.663.60019.580.121.73011.002.458.130

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

 menurut Terbanding sebesarRp19.580.121.730,00

 menurut Pemohon Banding sebesar Rp 8.577.663.600,00

 selisih/koreksi sebesarRp11.002.458.130,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding karena berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan pos-pos biaya dalam Laporan Laba Rugi diketahui terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaantanahdan/ataubangunanyangbelumdilakukan pemotongan/pemungutanPPholehPemohonBandingsebesar Rp11.383.767.900,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Pos-pos Laporan Laba / RugiNilai (Rp)
1.Logistics - W/H - Rent & Lease Exp-W/H1.295.000
2.Rent and Lease Exp-Building452.933.335
3.Rent and Lease Exp-Other677.856.000
4.Logistics - Inland - Truck Freight Charge6.551.136.000
5.Prepaid Exp-Buildings Rental expenses528.423.000
6.Prepaid Exp-Other Rental expenses621.368.000
7.Prepaid Expenses-Logistics-Transportation cost-FIS8.997.917.995
8.Lease Asset dan Lease Asset Logistics19.095.053.772
9.Objek Pajak menurut Pemeriksa36.925.983.102
10.Objek Pajak menurut SPT25.540.215.200
Selisih / koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)11.385.767.902

bahwa Terbanding dalam penelitian keberatan mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan sebagian koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00 karena atas alasan “Telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000” Pemohon Banding tidak memberikan bukti/data pendukung alasan keberatannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa atas penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan

Pemeriksa berdasarkan Faktur Pajak Masukan sewa aktiva yang dilaporkan dalam SPT PPN senilai Rp19.095.053.772,00, atas sejumlah Rp18.711.744.000,00 sebenarnya telah dicatat pada akun-akun yang telah Pemohon Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan perincian sebagai berikut:

Isetisin dikarenakanImplementasiPSAK73 oo | oo” 048265.160) aa, 0 er

 bahwa dengan demikian, apabila Terbanding menambahkan sejumlah

Rp18.711.744.000,00, terdapat 2 (dua) kali pengenaan pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama. Hal ini terjadi karena Terbanding melakukan identifikasi obyek PPh Final dari Faktur Pajak, yang mana transaksi itu sudah dicatat di akun yang telah diidentifikasi oleh Terbanding sendiri;

Perhitungan objek PPh Final Pasal 4 (2) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunTerbandingPemohon BandingSelisih
43013012 53370103 53370177 43012983 12070703 12070777 12072709Logistics - W/H - Rent & Lease Exp-W/H Rent and Lease Exp-Building Rent and Lease Expense-Other Logistics - W/H - Others Charge Prepaid Exp-Buildings Rental Expenses Prepaid Exp-Other Rental Expenses Prepaid Exp-Logistics-Transportation cost-FIS1.295.000 452.933.335 677.856.000 6.551.136.000 528.423.000 621.368.000 8.997.917.9951.295.102 452.933.335 677.856.000 6.551.136.000 528.423.000 621.368.000 8.997.917.995- 102 - - - - - -
43013099 53110134COGS-Depreciation Expense-Lease Depreciation Expense-Lease Asset Selisih dikarenakan Implementasi PSAK 73 Lease Asset- - - 18.711.744.0007.174.910.886 682.638.048 - 148.263.166 -- 7.174.910.886 - 682.638.048 148.263.166 18.711.744.000a) a) a) b)
Jumlah Objek Pajak36.542.673.33025.540.215.20011.002.458.130

 bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp7.709.285.768,00, dengan rincian sebagai berikut:

No AkunNama AkunJumlah
43013099COGS-Depreciation Expense-Lease7.174.910.886
53110134Depreciation Expense-Lease Asset682.638.048
Selisih dikarenakan Implementasi PSAK 73(148.263.166)
Total7.709.285.768

bahwa atas implementasi PSAK 73, Pemohon Banding mencatat beban penyusutan aset hak guna usaha di dalam laporan laba rugi;

 bahwa telah dilakukan pencatatan pada akun-akun yang telah Pemohon

Banding identifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000,00, sebagai berikut:

NoNama CustomerJumlah DPPJumlah PPNNo Faktur PajakTanggal Faktu Pajakr Dicatat Pada AkunNomor Bukti PotongTanggal Bukti Potong
1PT. TRIFACO PROPERTI3.564.000.000356.400.000010.004-20.2174654001/06/202012072709 Prepaid Exp-Logistics-Transportation cost-FI004/VI/SDS/F/2022/06/2020
2PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE240.000.00024.000.000010.002-20.2716577302/01/202043012983 Logistics -W/H-OT002/II/SDS/F/2007/02/2020
3PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE240.000.00024.000.000010.002-20.2717788303/02/202043012983 Logistics -W/H-OT003/II/SDS/F/2027/02/2020
4PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.002-20.2718314302/03/202043012983 Logistics -W/H-OT004/III/SDS/F/2027/03/2020
5PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.002-20.2720949402/04/202043012983 Logistics -W/H-OT002/V/SDS/F/2004/05/2020
6PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.002-20.2720949501/05/202043012983 Logistics -W/H-OT003/VI/SDS/F/2002/06/2020
7PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.005-20.2008938602/06/202043012983 Logistics -W/H-OT003/VII/SDS/F/2006/07/2020
8PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.005-20.2010467901/07/202043012983 Logistics -W/H-OT002/VIII/SDS/F/2003/08/2020
9PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.005-20.2011909203/08/202043012983 Logistics -W/H-OT003/VIII/SDS/F/2028/08/2020
10PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.006-20.9359245301/09/202043012983 Logistics -W/H-OT002/X/SDS/F/2005/10/2020
11PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.006-20.9360524101/10/202043012983 Logistics -W/H-OT003/XI/SDS/F/2010/11/2020
12PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.006-20.9361860002/11/202043012983 Logistics -W/H-OT009/XII/SDS/F/2003/12/2020
13PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE252.500.00025.250.000010.008-20.1976306902/12/202043012983 Logistics -W/H-OT003/I/SDS/F/2108/01/2021
14PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA4.024.172.000402.417.200011.003-20.6928585508/06/202012072709 Prepaid Exp-Logistics-Transportation cost-FI004/VII/SDS/F/2013/07/2020
15PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA4.260.888.000426.088.800010.005-20.5359351902/11/202012072709 Prepaid Exp-Logistics-Transportation cost-FI003/XII/SDS/F/2003/12/2020
16PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA2.539.468.800253.946.880010.005-20.5359353609/11/202012072709 Prepaid Exp-Logistics-Transportation cost-FI005/XII/SDS/F/2017/12/2020
17PT Rama Putera Investindo634.107.60063.410.760010.004-20.0704836318/05/202012070703 Prepaid Exp-Buildings Rental Expenses005/VI/SDS/F/2029/06/2020
18PT Rama Putera Investindo634.107.60063.410.760010.004-20.0704838116/11/202012070703 Prepaid Exp-Buildings Rental Expenses001/XII/SDS/F/2023/12/2020
19PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONE12.500.0001.250.000010.002-20.2718314203/02/202043012983 Logistics -W/H-OT003/III/SDS/F/2006/03/2020
20PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359335904/08/202043012985 Logistics -Rent001/IX/SDS/F/2007/09/2020
21PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359341902/09/202043012985 Logistics -Rent001/X/SDS/F/2005/10/2020
22PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359347502/10/202043012985 Logistics -Rent001/XI/SDS/F/2010/11/2020
23PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.005-20.5359353506/11/202043012985 Logistics -Rent004/XII/SDS/F/2010/12/2020
24PT. ANGKASA PANCABERSAUDARA7.500.000750.000010.009-20.0367084108/12/202043012985 Logistics -Rent004/I/SDS/F/2108/01/2021
TOTAL18.711.744.0001.871.174.400

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Lease Agreement

o

Invoice;

o

Faktur Pajak;

o

Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

o

Rincian akun 43013099 dan 53110134 (Belum diperhitungkan sebagai objek o

PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding)

Rincian akun Faktur Pajak dan pencatatannya (Atas akun-akun yang menurut o

Pemohon Banding telah diidentifikasi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2)); bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) Atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp7.709.285.768,00 bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai apakah jumlah ­ sebesar Rp7.709.285.768,00 yang timbul akibat implementasi PSAK 73 merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan PSAK 73, lessee ­ wajib mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa atas pembayaran masa depan, serta membebankan penyusutan aset hak guna dalam laporan laba rugi sehingga menurut Pemohon Banding nilai liabilitas sewa tersebut seharusnya dipandang sebagai jumlah yang diakui sebagai utang dan dengan demikian termasuk ke dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding, ­ dengan alasan bahwa implementasi PSAK 73 hanya berdampak pada penyajian akuntansi, khususnya pengakuan liabilitas sewa yang belum dibayar, bukan merupakan nilai persewaan yang dibayarkan atau terutang menurut perjanjian sewa sehingga tidak termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun ­ 2017 (PP 34/2017) secara tegas mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa Pasal 4 PP 34/2017 menentukan bahwa jumlah bruto nilai persewaan ­ adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian sewa;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan ­ bahwa pembukuan diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 ­ membedakan perlakuan antara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), dan secara fiskal persewaan tanah dan/atau bangunan tetap diperlakukan sebagai objek PPh Final, terlepas dari perlakuan akuntansinya;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Pengadilan Pajak ­ berpendapat nilai sebesar Rp7.709.285.768,00 yang timbul akibat implementasi PSAK 73 merupakan bagian dari jumlah yang diakui sebagai utang oleh Pemohon Banding sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan sehingga termasuk dalam Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

b) Akun-akun yang telah diidentifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.711.744.000,00 bahwa pemeriksaan atas dokumen yang diserahkan dilakukan untuk ­ menguji apakah koreksi Terbanding sebesar Rp18.711.744.000,00 a quo merupakan bagian dari objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sehingga terjadi 2 (dua) kali pencatatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Pengadilan Pajak atas dokumen a

­

quo, diketahui memang koreksi pada akun Lease Asset yang ditambahkan Terbanding merupakan transaksi yang sudah masuk dalam objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada akun Prepaid Exp-Logistics-Transportation cost-FIS, Logistics - W/H - Others Charge, Prepaid Exp-Buildings Rental Expenses, dan Logistics - W/H - Rent & Lease Exp-W/H;

bahwa dalam persidangan dan kesimpulan akhir, Terbanding menyatakan ­ atas transaksi dengan nilai sebesar Rp18.711.744.000,00 yang tercantum dalam 24 (dua puluh empat) Faktur Pajak telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian alat bukti/dokumen ­ pendukung di atas, Majelis Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi sebesar Rp18.711.744.000,00 merupakan akun-akun yang telah diidentifikasi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebelumnya sehingga apabila ditambahkan akan mengakibatkan terjadi double pencatatan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai alat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.002.458.130,00 a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Koreksi (Rp)Pendapat Majelis (Rp):
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)11.002.458.130011.002.458.130

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding19.580.121.730
2.Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis11.002.458.130
3.Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis8.577.663.600
4.PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang857.766.440
5.Kredit Pajak857.766.440
6.Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 16 Januari 2024, atas nama PT SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA, NPWP 03.093.841.9- 031.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dibayar sebesar Rp0,00 (nihil).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggalApril 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISAnwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganti, ttd.

Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.