Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama danterakhir,terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002163.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV, NPWP: 01.061.031.9-812.003, beralamat sesuai keputusan di Jl. Soekarno No.1, Wajo Makassar, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Choirul Anwar, jabatan Direktur Keuangan (sesuai Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV Nomor : SK-113/MBU/04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV), yaitu:

Nama: Zulfikar Ramli,

Jabatan: Manager Keuangan Cabang Terminal Peti Kemas Makasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/HK.306/3/DKU-2020 tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan, berdasarkan Surat Tugas :

Nama / NIP1 1.200901 1 003,

2. Sarip Suryana / 19710911 199303 1 001,

3. lan Permadi/1974026 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas! terakhir ST-16465/PJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020:

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor PEN-504/PP/BR/2020 tanggal 10 Agustus 2020:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-785/PJ/2020 tanggal 13 Juli 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

L

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016 Citerbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-017/WPJ.15/KP.0605/2018 tanggal 16 November 2018 dengan serhitungan sebagai berikut:

. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp7.537.607.957,00

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp150.752.159,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp90.242.097,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ......Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. Lain-ainRp0,06 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....Rp0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (arbtctdteti-g)Rp90.242.097,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)Rp60.510.062,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp29.044.830,00 b. Kenaikan Pasa! 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasa! 13 A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp6,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi

Rp29.044.830,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f

89.554.892,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujul berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 18/KU.203/I/TPM-2018 tanggal 21 Desember 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 Pemohon Banding mengajukan banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggai 10 Februari 2020, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

], Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, Karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 diterima pada tanggal 18 November 2019:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

i bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Josef Benny Rohy jabatan selaku General Manager Pemohon Banding Cabang Terminal Petikemas Makassar yang dibuktikan dengan Keputusan Direksi Pemohon Banding Nomor SK.355/KP.304/DUT-2019 tanggal 15 Maret 2019:

Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan indonesia IV

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa/Tahun Pajak Oktober 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon

Pembahasan Akhir Menurut Terbanding

Banding

Yang Disetujui RpRpRp

| 1. (Penghasilan Kena Paja24.512.104.754,007.537.607.957,00

| 2. [PPh Pasal 23 yang terutang90.242.097,00150.752.159,0089,950.178,00

Kredit Pajak90.242.097,00

| 5. (Sanksi Administrasi:29.044.830,00

| 6. |sumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,0089.554.892,00 k bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Ub. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makasar dengan surat nomor 18/KU.203/1/TPM-2018 tanggal 21 Desember 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut SKP sebesar: Rp89.554.892,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Bandig sebesar : Rp0,00;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar: Rp0,00:

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 Tanggal pada Bank BRI dengan NTPN:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00183/KEBAWPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019. Dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah Dikurangi

Penghasian ghasilan Kena Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak oo 7.537. 957,007. ar 607, 957,00

Pasal Pasal 23 23 yang yang terutang tentang oo” | _150.752.159,00 |0,00150.752.159,00 Pajak yang tidak/kurang bayar60.510.062,000,0060.510.062,00 Sent00

6. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar89.554.892,0089,554,892,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Yang Telah

Menurut Terbanding | Dibayarkan Pemohon | Koreksi yang diajukan Menurut Pemohon

Banding * Rp

2. (PPhPasal 23 yang tendang160 752, 159 00201 281 002 950. 118 7

3. (Kredit Pajak90.242.097,00ea 291.919,0089,950. TAG 00

4. |Pajak yang tidak/kurang bayar:60.810.062,00| 6051008200, 510.062,00‘|

5. (Sanksi Administrasi:29.044.830, ee

6. Jumlah PPh yang masih harus / {lebih} dibayar89,554. ae

Menurut jumlah yang disetujui di dalam Pembahasan Akhir

Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

Alasan koreksi atas pengajuan banding di atas

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Dengan alasan Tim Pemeriksa menjadikan sharing atas kerjasama operasi antara Pemohon Banding dengan PT. Makassar Terminal Service sebagai pekerjaan atas sewa asset dan atau pemanfaatan asset sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon meyakini bahwa atas pekerjaan sharing atas kerja sama operasi antara Pemohon Banding dengan PT. Makassar Terminal Service sebagaimana kontrak perjanjian Nomor: 17/HK.301/7/DUT-2012 Tentang Penyediaan dan Pengoperasian Alat Bongkar Muat Petikemas di Terminal Petikemas Makassar dengan Sistem bagi hasil, bukan merupakan obyek pemungutan PPh Pasal 23;

bahwa PT. Makassar Terminal Service telah melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak pasal 17 atas pendapatan sharing yang diterima untuk pekerjaan kerjasama operasi dengan Pemohon Banding:

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. sesuai dengan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Makassar Terminal Service sebagaimana kontrak perjanjian Nomor: 17/HK.301/7/DUT-2012 Tentang Penyediaan dan Pengoperasian Alat Bongkar Muat Petikemas di Terminal Petikemas Makassar adalah sharing alat dengan system bagi hasil. Maka setiap bulannya, keuntungan akan dibagi sesuai dengan besaran pendapatan yang di peroleh dari hasil pengoperasian alat bongkar muat milik PT. Makassar Terminal Service:

3. Pada PT. Makassar Terminal Petikemas hasil sharing ini diakui sebagai obyek pajak PPh 17;, bahwa berdasarkan uraian nomor 2 (dua) dan 3 ftiga), maka Pemohon Banding meyakini bahwa hal tersebut diatas adalah bukan obyek pajak penghasilan pasal 23. Sehingga pemohon mengajukan banding atas putusan tersebut, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan salinan dokumen sebagai berikut :

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal

14 November 2019:

Bukti P-2, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 masa pajak Oktober 2016: Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 18/KU.203/1/TPM-2018 tanggal 21 Desember 2018:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-785/PJ/2020 tanggal 13 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

2

Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat pemohon Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Februari 2020 dan diposkan/kirim 13 Februari 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 15 November 2019 sesuai dengan bukti pengiriman pos nomor resi 17670657550 tanggal 15 November 2019;

(berdasarkan tanda terima Pengadilan Pajak, surat banding dikirim pos tanggal 13 Februari 2020).

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggai 14 November 2019 yang diterima tanggal 18 November 2019 sesuai dengan surat Pemohon banding, e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WP4J.15/2019 tanggal 14 November 2019; (dalam surat banding dinyatakan ada lampiran surat keputusan Terbanding, namun fisik salinan surat keputusan yang diajukan banding tidak ada dalam surat permintaan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak).

f. Pemohon Banding tidak membayar 50% dari besarnya jumlah pajak yang terutang.

g. Surat Banding ditandatangi oleh Pemohon banding Sdr. Josef Benny Rohy selaku General Manager.

(sesuai data aplikasi SIDJP, Sdr. Josef Benny Rohy adalah penanggungjawab dari Pemohon Banding).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Permohonan banding Pemohon banding tidak . Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Il URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS

KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016 diterbitkan oleh Kepala KPP Madya Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-017/WPJ.15/KP.0605/2018 tanggal 16 November 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian:Cfm SKPKB

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.537.607.957,00

2. PPh Pasal 23 yang terutang150.752.159,00

3. Kredit Pajak0,00 a.Setoran Masa

4. Pajak yang tidak/kurang bayar60.510.062,00 ©

5. Sanksi Administrasi:

a.Bunga Pasal 13 (2) KUP29.044.830,00 .

6. Jumlah PPh yang masih harus:/ (lebih) dibayar89.554.892,00 bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 18/KU.203/I/TPM-2018 tanggal 21 Desember 2018, yang diterima KPP Madya Makassar tanggal 3 Januari 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01000017\812\jan\2019 tanggal 3 Januari 2019:

£

Halaman 5 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

: PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

bahwa atas surat keberatan Pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEBAWPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semua “150. 752. 7520.00450. 752.159,

90.242,097,00/

60.510.062,00/00) 60151006200 | 2904483000|ss 00]|

6. |Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar

|. 89554892001

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019, dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020:

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UndangUndang KUP)

Pasal 1 angka 1 1

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan Suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakanuntuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

£.

Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh “Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf i

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 Tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf CNomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan:

butir 1 huruf a

Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri

£

Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVINB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2 0/0 (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

butir 2

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

3. Tanggapan Terbanding bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)";

bahwa sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 35/PJ/2010 menjelaskan bahwa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka wakiu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati:

bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan PT. Makassar Terminal Services untuk pengoperasian alat bongkar muat petikemas di Terminal Petikemas Makassar, bahwa PT. Makassar Terminal Service adalah pihak yang menyediakan alat Bongkar Muat di Terminal Petikemas Makassar berupa Countainer Crane dan Rubber Tyred Gantry Crane (RTG) untuk kelancaran proses bongkar dan muat pertikemas dan juga berkewajiban untuk menyediakan operator, Bahan Bakar beserta Maintenace atas alat tersebut:

bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa seluruh pembayaran atas penggunaan alat bongkar muat petikemas oleh pihak ketiga diterima oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa tagihan kepada pengguna jasa dilakukan oleh Pemohon Banding, karena tagihan tersebut merupakan tagihan Jasa Kepelabuhanan dan PT. Makassar Terminal Service tidak memiliki ijin dalam rangka pengoperasian Usaha Kepelabuhanan:

1 bahwa atas penggunaan alat bongkar muat petikemas oleh pihak ketiga dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak ketiga (pernakai jasa) atas nama Pemohon Banding dan telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak bersangkutan:

bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa penghasilan atas penyerahan jasa pengoperasian alat bongkar muat petikemas tersebut dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa seluruhnya atas nama Pemohon Banding, karena:

2

Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVINB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

a. dalam tagihan tersebut merupakan Jasa Kepelabuhanan dan tidak ada pernecahan penghasilan yang diterima masing-masing pihak yang tertera pada nota tagihan. Karena jika dilakukan pemecahan penagihan maka hal ini akan bertentangan dengan peraturan perhubungan terkait ijin pengoperasian usaha jasa kepelabuhanan, b. dalam Nota tagihan yang di terbitkan kepada pengguna Jasa tidak semata-mata dari alat yang dikerjasamakan dengan pihak PT. Makassar Terminal Service, karena Pemohon Banding juga memiliki alat produksi yang sama dengan alat yang dikerjasamakan:

bahwa pada faktanya Perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dan PT. Makassar Terminal Services tidak membentuk entitas baru sebagaimana perjanjian kerjasama operasional pada umumnya, sehingga menurut Terbanding penyerahan jasa pengoperasian alat bongkar muat petikemas seharusnya dilakukan Oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding maupun PT. Makassar Terminal Services kepada pihak ketiga (pengguna jasa), sehingga pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak ketiga dibagi secara proforsiona! sesuai dengan perjanjian kerjasama, bahwa menurut Terbanding secara de jure perjanjian kerjasama ini tidak bisa dilaksanakan karena PT. Makassar Terminal Services tidak bisa langsung melakukan penyerahan jasa pengoperasian alat bongkar muat petikemas kepada pihak ketiga (pengguna jasa) di pelabuhan karena bertentangan dengan peraturan Kementerian Perhubungan terkait ijin pengoperasian usaha jasa kepelabuhanan, sehingga penyerahan jasa harus melalui Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa bahwa PT. Makassar Terminal Services melakukan penagihan kepada Pemohon Banding atas pengoperasian alat bongkat buat petikemas tersebut dengan menerbitkan invoice, Kuitansi dan Faktur Pajak, bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak, Invoice dan Kuitansi yang diterbitkan oleh PT. Makassar Terminal Services atas penagihan kepada Pemohon Banding terdeskripsi: “Pengoperasian Alat Petikemas periode..’;

bahwa Pemohon Banding mengkreditkan semua Faktur Pajak yang diterbitkan PT. Makassar Terminal Services atas penagihan tersebut:

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, berdasarkan uraian tersebut di atas membuktikan bahwa pengoperasian alat bongkar muat petikemas tersebut merupakan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dari PT. Makassar Terminal Services kepada Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Makassar Terminal Services Nomor 17/HK.301/7/OUT-2012 dan Nomor 17/MTS- DIR/XII/2012 telah diatur hal-hal sebagai berikut:

a. Ruang Lingkup perjanjian meliputi penyediaan ABMPK (Alat Bongkar Muat Petikemas) oleh Pihak Kedua (PT. Makassar Terminal Services) dengan persyaratan produktivitas dan kehandalan (availability) yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (PT. Pelindo IV) meliputi antara lain produktivitas 25 B/C/H (Pasal 4 huruf a).

b. Kewajiban PT. Pelindo IV adalah mengendalikan dan melakukan proses administrasi pelayanan bongkar muat petikemas kepada pengguna jasa petikemas di TPM (Terminal Petikemas Makassar), termasuk pada kegiatan bongkar muat yang dilakukan dengan ABMPK sesuai prosedur pelaksanaan sebagaimana telah diatur dalam perjanjian (Pasal 5 angka 5,1.6).

c. Hak PT. Pelindo IV adalah:

1) Merencanakan, mengendalikan dan melaksanakan sistem dan prosedur kegiatan pelayanan bongkar muat petikemas di TPM (Pasal 5 angka 5.25).

2) Menghentikan sementara pengoperasian ABMPK dan atau mengambil alih sementara pelaksanaan KBMPK (Kegiatan Bongkar Muat Petikemas) yang

2

Halaman 9 dari 15 PutusanPUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

menggunakan ABMPK, jika ternyata ABMPK tidak Siap dan atau Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, dengan ketentuan penghentian dan atau pengambilalihan sementara baru dapat dilakukan setelah Pihak Pertama memberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan interval waktu masingmasing teguran tertulis kepada Pihak Kedua adalah maksimal 14 (empat belas) hari (Pasal 5 angka 5.2.7).

d. Kewajiban PT. Makassar Terminal Services adalah:

1) Mengoperasikan ABMPK sesuai dengan rencana pelayanan KBMPK yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (Pasal 6 angka 6.1.9).

2) Tunduk pada penerapan tarif di TMP yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (Pasal 6 angka 6.1. 14).

3) Tunduk padayang dilaksanakan Pihak Pertama atas pengoperasian ABMPK (Pasal 6 angka 6.1.15).

bahwa berdasarkan isi Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Makassar Terminal Services Nomor 17/HK.301/7/OUT-2012 dan Nomor 17/MTS- DIR/XII/2012 yang telah disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa secara de facto Pemohon Banding menggunakan jasa pengoperasian alat bongkar muat petikemas yang dikerjasamakan dengan PT. Makassar Terminal Services dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pengoperasian alat bongkar muat petikemas milik PT. Makassar Terminal Services di Terminal Petikemas Makassar sepenuhnya direncanakan dan dikendalikan oleh Pemohon Banding.

b. bahwa selama jangka waktu perjanjian, alat bongkar muat petikemas milik PT. Makassar Terminal Services di Terminal Petikemas Makassar hanya dapat digunakan atas ijin dan kendali Pemohon Banding, sehingga tidak mungkin digunakan oleh pihak lain selain oleh Pemohon Banding.

c. bahwa sebagaimana diakui Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa PT. Makassar Terminal Services tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyerahan jasa langsung kepada pengguna jasa dalam area pelabuhan karena bertentangan dengan peraturan Kementerian Perhubungan terkait ijin pengoperasian usaha jasa kepelabuhanan.

d. bahwa sebagaimana diakui Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa Nota tagihan yang di terbitkan kepada pengguna Jasa tidak semata-mata dari alat yang dikerjasamakan dengan pihak PT. Makassar Terminal Service, karena Pemohon Banding juga memiliki alat produksi yang sama dengan alat yang dikerjasamakan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pada hakekatnya pembayaran Pemohon Banding kepada PT. Makassar Terminal Services adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta berupa alat bongkar muat petikemas yang disediakan oleh PT. Makassar Terminal Services dan oleh Pemohon Banding dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa tersebut, bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) undang-Undang KUP, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah tetap sebagai berikut:

Menuna remo hon Menurut TerbandingSolisih

1. (Penghasilan Kena Palal/Dasar Pengenaan Pajak4.497,508.920,007.537.607.957,003.040.099.037,00 2, (PPh Pasat 23 yang terutang89.950.178,00150.752.159,0060.801,981,00

3. (Kredit Pajak

Po | 4. [Pala k yang tidak/kurang bayar0,060.510.062,0060.510.062,00

89.950.178, aS20.242.097,00291.919,00 | 5. (Sanksi LAdministrast:- |” la.29.044.830,00

29.044.830,00

89.554.892.0089.554.892,00 :£.

Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan indonesia IV

D. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50X (lima puluh persen), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEBAWPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan telah didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP,

2, Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.061.031.9-812.003;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan salinan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Keberatan Nomor KEP-00183/KEBAWPJ.15/2019 tanggal

14 November 2019 dan bukti kirim PT Pos:

Bukti T-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016: Bukti T-3 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 18/KU.203//TPM-2018 tanggal

21 Desember 2018 dan LPAD Nomor PEM:01000017\812\jan\2019 tanggal 3 Januari 2019:

Bukti T-4 Surat Pengantar SUB Nomor SP-763/WPJ.15/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan

Check List Berkas yang dikirim:

Bukti T-5 Bukti Terima Kiriman Pos dan Daftar Pengiriman Surat Dari Bidang KBP tanggal

15 November 2019, i

Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-1501/PJ.07/2020 tanggal 11 November 2020:

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-16465/PJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020:

Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:

Bukti P-4, Bukti Potong PPh Pasal 21 Nomor H.1.1-12-19-0000029 tanggal

31 Desember 2019 atas nama Yosep Benny Rohy Jabatan General Manager PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero):

Bukti P-5. Bukti Potong PPh Pasal 21 Nomor H.1.1-12-19-0000124 tanggal 31 Desember 2019 atas nama Zulfikar Ramli Jabatan Manager Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Terminal Peti Kemas Makasar;

2

Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

Bukti P-6. Fotokopi KTP atas nama IR. Choirul Anwar,

Bukti P-7. Fotokopi NPWP atas nama IR. Choirul Anwar Nomor 47.768.851.9-016.000: Bukti P-8. Fotokopi KTP atas nama Yosep Benny Rohy;

Bukti P-9. Fotokopi NPWP atas nama Yosep Benny Rohy Nomor 08.269.688.1.301.000, Fukti P-10. Fotokopi KTP atas nama Zulfikar,

Bukti P-11. Fotokopi NPWP atas nama Zulfikar Nomor 14.515.722.8-805.000;

Burti P-12. Pakta Integritas tanggal 12 Oktober 20120 atas nama IR. Choirul Anwar, jabatan

Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero),

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 20/HK.306/3/DKU-2020 tanpa tanggal, Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 1/HK.306/1/TPM-2020 tanpa tanggal,

Bukti P-15. Surat ' Penyampaian Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor

S-86/d7.MBU.4/04/2020 tanggal 13 April 2020 Nomor S-86/D7.MBU.4/04/2020 tanggal 13 April 2020;

Bukti P-16. Surat Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor S-86/d7.MBU.4/04/2020 tanggal

13 April 2020,

Bukti P-17. Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-113/MBU/04/2020 tanggal

13 April 2020,

Bukti P-18. Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaan PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV Nomor S-511/MBU/07/2019 tanggal 22 Agustus 2019:

Bukti P-19. Keputusan Menteri Kehakiman Republik indonesia Nomor.13446.HT.01.01Th’93 tanggal 10 Desember 1993 terkait Akta Nomor 7 tanggal 1 Desember 1992:

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

PENELITIAN OBJEK BANDING bahwa Surat Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00061/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016, bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.15/2019 tanggal 14 November 2019, menurut Majelis merupakan keputusan (beschikking) atas keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 keputusan tersebut dapat diajukan banding, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020, ditandatangani oleh Sdr. Josef Benny Rohy, jabatan: General Manager, bahwa di dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya,

,

Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

bahwa Pemohon Banding adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang ketentuan kepengurusannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:

Fasal 1 angka 9:

“Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

Pasal 5 ayat (1):

“Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi."

Pasal 5 ayat (2):

“Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan."

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 jis Pasal 1 angka 9, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang berhak mengajukan banding dalam perkara a guo adalah Direksi Pemohon Banding. Dengan demikian maka menurut Majelis yang berwenang menandatangani Surat Banding Nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 adalah Direksi Pemohon banding:

bahwa Sdr. Josef Benny Rohy selaku General Manager Cabang Terminal Petikemas Makassar yang menandatangani surat banding nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 adalah berstatus sebagai karyawan atau pegawai Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Sdr Josef Benny Rohy sebagai pegawai dapat menandatangani surat banding jika diberikan surat kuasa khusus oleh Direksi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kelengkapan dokumen surat banding nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020, dan dokumen lainnya yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat dokumen surat kuasa, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat kuasa, yang memuat keterangan pemberian kuasa dari Direksi kepada Sdr. Josef Benny Rohy selaku General Manager Cabang Terminal Petikemas Makassar untuk menandatangani surat banding:

bahwa pada persidangan tanggal 17 Desember 2020 Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat nomor 6/KU.203/4/DKU-2020 tanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa General Manager Cabang Terminal Petikemas Makassar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan fungsi dan wewenang:

1. Memimpin Cabang Terminal Petikemas Makassar dalam hal menyusun rencana pengelolaan, mengendalikan kegiatan administrasi dan operasional sesuai arah, kebijaksanaan dan sasaran Perseroan agar tercapai produktivitas, pelayanan pendapatan dan laba perseroan:

2. Pengelolaan dan pemeliharaan kekayaan perseroan,

3. Wakil Cabang Terminal Petikemas Makassar di dalam dan di luar pengadilan, baik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas:

4. Penanganan permasalahan bidang hukum:

5. Pelaksana kebijaksanaan umum perseroan yang telah ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku:

6. Pembinaan manajemen mutu dan bina lingkungan,

7. Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan: dan

8. Penyiapan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan perhitungan hasil usaha, sehingga berdasarkan fungsi dan wewenang tersebut, Sdr. Josef Benny Rohy selaku General Manager Cabang Terminal Petikemas Makassar berwenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan administrasi termasuk di dalamnya menandatangani surat permohonan banding diPajak, bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Desember 2020 melalui surat nomor 6/KU.203/4/DKU-2020 tanggal 15 Desember 2020

2

Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

ro yang telah diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Pendapat majelis didasari pertimbangan bahwa di dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa wewenang Direksi BUMN (in casu Pemohon Fanding), sebagai pengurus untuk mewakili BUMN di dalam dan di luar pengadilan, dapat dilimpahkan kepada pegawai BUMN yang menjadi bawahannya, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa surat banding nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal lainnya tidak dilanjutkan, bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding nomor 14/KU.203/1/TPM-2020 tanggal 10 Februari 2020 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut,

Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa,

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;:

2

Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

.

Pai Bom

Iga3a

MENGADILI

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEBAWPJ.15/2019 tangga! 14 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000°51/203/16/812/19 tanggal 22 November 2018 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama P1 Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV, NPWP: 01.061.031.9-812.003, beralamat sesuai keputusan di Jl. Soekarno No.1, Wajo Makassar, tidak dapat diterima,

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Mohammad Alwi, S.E., Ak.mm. sebagai Hakim Ketua,

Joni Surbakti, AK.sebagai Hakim Anggota,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.|ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

PANITERA PENGGANTI ttd.

‘Dean Endah Barianty, S.E., Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA

L Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

2

Halaman 15 dari'15 Putusan Nomor PUT-002163.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021

PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.