Rp Rp
1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.067.565.001 | 2.365.905.204 | 1.298.340.293
2 IPPh Pasal 23 yang terutang 21,351,299 47.318.105 25.966.306
3 (Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah - - - b Setoran Masa 21,351,299 21,351,299 - c STP (pokok kurang bayar| - - - d Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak - - - e Uang Tebusan yang telah dibayar - - - f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - - - g Lain-lain - - - h Kompensasi kelebihan ke Masa pajak - - - i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a-b-c-d-e-f-g-hj 21,351,299 21,351,299 -
4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i} - 25,966,806 25,966,806
S (Sanksi administratif:
a Bunga Pasal 13 (2) KUP - 11,342,301 11,342,301 b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP - - - c Kenaikan Pasal 13 (3j huruf d KUP - - - d Kenaikan Pasal 18 ayat (3} UU PP - - - e Jumlah Sanksi administratif ja-b-c-d - 11,342,301 11.342.301
6 [Jumlah PPh vane masih harus dibayar 4-5.e1 |. To 353091071 37.309.107)
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 226/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
Koreksi yang
Rp Rp Keberatan
1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 1.067.565.001 | 2.365.905.294 1.298.340.293
2 (PPh Pasal 23 yang terutang 21.351.299 47.318.105 25.966.306
3 (Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah b Setoran Masa 21,351,299 21,351,299 c STP Ipokok kurang bayar d Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak e Uang Tebusan yang telah dibayar f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g Lain-lain h Kompensasi kelebihan ke Masa pajak i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan latbtctdtetftg-hi 21,351,299 21,351,299 -
4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i} - 25.966.806 25.966.806
5 (Sanksi administratif:
a Bunga Pasal 13 i2| KUP 11.342.301 11.342.301 b Kenaikan Pasal 13 (3t hurufb KUP c Kenaikan Pasal 13 (3! huruf d KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat 131 UU PP e Jumlah Sanksi administratif latbtctd - 11,342,301 11,342,301
6 Jumlah PPh yang masihharusdibayar 4t5.ei lo. | 37309107| 37.309.107!)
3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02615/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut Menjadi
Uraian Wajib Pajak Fiskus a |Dasar Pengenaan Pajak 1.067,565.001 2.365.905.294 | 1.493.620.511 b (Pajak Penghasilan (PPh| Terutang 21,351,299 47.318.105 29,872,409 c |Kredit Pajak 21,351,299 21,351,299 21,351,299 d |Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya - - - e (PPh Kurang /'|Lebih| Bayar - 25,966,806 8,521,110 f (Sanksi administrasi - 11.342.301 3.722.021 g (Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibavar - 37,309,107 12.243.131