Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-002025.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Ts Tech Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002025.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 002025.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Katsumi Takeshima jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 141/ACC/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,

2. Nama: Natassa Bintang Elissa

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021,

3. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021,

4. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-119/PP/IKH/2021tanggal8

Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S/ 198311092004122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-11999/PJ.07/2022 tanggal 28 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

826/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

010/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 1333.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 April 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

034/ACC/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN —

PENGUSAHA KENA FISKUS PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJUI)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor 17,864,700,289 17,104,864,829 17,864,700,289 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 122,932,650,907 122,932,650,907 122,932,650,907 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Qo o fe) a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut le) oO o a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Oo 0 fe] a.6. Jurmlah (a.1+a.2+a3+a4+a.5) 140,797 ,351,196 140,037,515,736 140,797 ,351,196 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN fe] a Oo ic. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 140,797 351,196 140,037 515,736 140,797 ,351,196 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun

Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara

Renteng :

d.1. Impor BKP o o o d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean oO [a] oO d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean a o Oo d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN o Oo Oo d.5. Kegiatan Membangun Sendiri ls le) o

. 0.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula o Oo o

Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau fs) Oo o tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng o oO 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau o oO Oo d.7 atau d.8)

2 IPenghitungan PPN Kurang Bayar

Na Aa gp tuaran yang harus dipungutdibayar sendiri (tarif x 1.a.2 12,293,265,091 12,293,265,091 12,293,265,091 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama fe) fe] oO b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 20,400,700,331 19,511,719,069 20,400,700,331 b.3. STP (pokok kurang bayar) Oo o o b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 fey le b.5. Lain-lain te) o o b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 20,400,700,331 19,511,719,069 20,400,700,331 ic. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP ke) re] fo} d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 20,400,700,331 19,511,719,069 20,400,700,331 e. Jumiah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (8,107,435,240) (7.218,453,978) (8,107,435,240)

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8,107,435,240 8,107,435,240 8,107,435,240 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (Karena pembetulan) Oo o o ic. Jumlah (a + b> 8,107,435,240 8,107,435,240 8,107,435,240

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Oo 888,981,262 fe}

5 Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP o Oo b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 888,981,262 o ic. Bunga Pasal 13 (5) KUP Oo fa) d. Kenaikan Pasal 13A KUP le] is] e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP o o ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP fe] o

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN fe) o h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 888,981,262 fa)

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) o 1,777 ,962,524 is]

Menimbang, bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 068/ACC/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding atas Kurang Bayar sebesar Rp 1.777.962.524 tanggal 24 Oktober 2019 NTPN F1FE374C5HKC9N48 yang mana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas sehingga seharusnya menurut Pemohon Banding perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp) (Rp) eratan (Rp)

01 pasarPengenaanPajak: PP

Ja |AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:

oat Ekspor 000000000000 0000 ngeatooagg|l _17.104.864,829| oo (759.835.460) lag PenyerahanyangPPW-nyaharusdipungutsendri =| S192,982.650,907| —20.93.650907, 0

[a3 (PemerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungatPPN | Pl kat [Penyerahan yang PPN-nyatidakdipnget | Te a5 [Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PN la6 Iumlahfadta9ta8tadtaS) | 20,797.951,196] 140.037.515.736 (759.885.460)

0 Ih [Atas Penyerahan Barangdan Jasa yang tidak terutangPPN

Je \Jumlah Seluruh Penyerahan(a6th) |S 140,797.351.196) 140.087.515.736 (759.835.460)

, |Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dariluarDaerahPabeandl | | Pl (2 [Penghitungan PPNKwangBayar oo Oe

Ja, (Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri|tarifxla2atuid9) | _—-12.998,265.01| = 12208265091/ bh Diwan PP tht [Prt yang disetor dimuka dalam MasaPajakyengsama | Pe

[bo [Pajak Masukan yeng dapat diperhitongkan =| 20,400,700.931] ———19.511.719.060| ——_—(888.981.262] b |srPipokokkungbayar) Po PP tba [Dibayardengan NPWP Sendiri | ee bs ain ee hbs Ilumlahtb.ltb2tb3tb4tb3| | 20.400,700.981] ————19.511.719.060 ———_—888.981.262 lo, Diperhitungkan: fe at Isrmpp oo Yo Yo Yo.

Ja \Jumlah pajak yang dapat diperhitungankan(b6-c1) =| 90400700381| ————19.511.719.060| 1888581260) le. WumlahperhitunganPPN Kurang Bayard) | (8. 107.495,240)) ———7.218.453.978)] oo 8880812621 (3 IkelebihanPajakyangsudah: CO Po

[a [Dikompensasikan ke Masa Pajak berikuta =| SS 81074352401 8.107.495.2040) fb. [Dikompensasikan ke MasaPajak.mem..v/karenapembetuan) =| | Pl e omaha) —sS saonagsa40|l oo Oiondssa4o

4 (PrN yangkurangbayar(ZeBq | __ 981,262 | 888. 981.262

5 SSanksiAdministrsi Oe la, Bungapasal13()RUP ee fb Kenaikan posal 13(3)KUP ee P0. D0 981,262 | 888. 981.262 lc BungapasalI3ISIKUP oo ld. Kemaikampasel13AKUPooo Po NY le. (kenaikanpasalITCISIKUB ss PP.

0 If kenaikanpasalITDISIKUP Po Po Yo

0 ka BungaPasal1I2)UUKUPjo.Pasal9(MNPPN Te th umbahfatdtetdtetft ggg zg | 888.981.262

6 |Jumlah PPN yang masihharusdibayar (4Sh) oo ammmotasga| 1.777.962.5248

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

Rp) Rp) Ra)

1 (PN Kurang/llebihi Baer CCB 98.262) 8888146)

2 SanksiBunga (3 [SenkstKenaiken 888 981.262]————888.981.262

4 (Jumlah PPN yang masih harus/(lebih| dibayar Doo 1mmmasgsag| 1777,962,504

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

010/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 diterima pada tanggal 3 Desember 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 45 Tanggal 30 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang iaukan

1 [Dasar Pengenaan Paige: 0 Io Lo

Ja, |htas Penyerahan BarangdanJasayangterutangPPN:

lat Bor rt g6.g29 | 17.8 4.700.089 | —_(759.835.460) bg Penyerahan yang PPN-nyaharus dipungutsendii | 99.980.650.907| oo “125806509071 oo.

bas Penyerehan vang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PN | Yo hd PenyerahanyangPPlkayatidakdipuaat | Io bs Penyerahan yang dbebaskan daripengenaan PEN bs Wumlahfadtadtasdtadta) |g. 505.796] 140.797.351.196] (759.835.460) fb. tas Penyerahan Barang dan Jasa yangtidak terutang PN) le Jumlah Seluruh Penyerahan (a6) | 140087.515.736| 140.797.951.196] oo”) (759835460 oo Ja. tas Impor BKP/Pemanfaatan BKP ‘dak berwujud dari nar Daerah Pabean dl

2 [Penghitungan PPN Kurang Bayar ja (Pajak Kelvaren yangharusdipungut/dibayarsendiriferif xLa2atauld9 | oo) 12905265091| oo) 12,096.26501| oo» fb, ikem 0 tht [PrN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak vangsama ba Pajak Masukan yang dapat diperhiumgkan | a9.511 719.069 90.400,700.081| __—_—(888.981.262)

3 Stmkokkurangbarai bh ba Dibarar dengan NPWPSendri oo | bh.

bb Wumlahbitbarbabao a5 11.719.069| oo O20400700381| 888 981.262) fe. (Diperhitumgan se opa Ssxeppooo—————————

Ja Jumlahpajakyangdapatdiperhitungankan b6r.l| | 9 51. 719.069| _20.400.700.831| __—(888.981.269) fe. Vomlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) | .218.453.978)| ————8.107.495.240)| ——_—888.981.262

3. (kelebihan Pajak yangendeh ss la. IDikompensesikan ke Masa Pajakberikutnya | 8.07. as.ogo | Osa0nassgo| oo.

b, Ditompensesikan ke Masa Paak....u.u.fkerena pembetolan)

Mumia ot) tor ga.zg0 | oo Osaorassgaol oo

4 [PPNyangkurangbayar(Qet3c) =| Osegto0| | 888.981.262

5 Samksipdministrsi 0 ba Bangapasallstgkupooo———————— bh.

fb. Kenaikan pasa 133) UP 88g | | 888.987.06

Je Bunga pasal 13) KUP oo Do i Ikemaikampasal1BAKUP oo Ih Yo.

oo Je Kenaikampasl MCMKUP oo Io. 5 fp KensikapasalIDBJKUP oo Io 5 ok Bunga Pasal 13(2) UUKUP.PaslIMMPPN oo |.

oo In lomtanfatbtetdteaty | Osens8t00| | 888 987.262

6 JlumlahPPN yang masihharus dibayar (M5h) 000000 D0 ammaeasaa| 962.524 bahwa berikut adalah rincian koreksi yang diajukan keberatan Masa Desember 2017:

Uraian Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi Yang Diajukan Banding (Rpr) (Rp) (Rp,-) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 17.104.864.829 17.864.700.289 (759.835.460) (759.835.460)

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 19.511.7 19.069 20.400.700.331 (888,98 1.262] (388.981.262) bahwa adapun berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2017, rincian koreksi di atas merupakan bagian dari total keseluruhan atas koreksi selama tahun pajak 2017 (Periode April 2017 sampai dengan Maret 2018) sebagai berikut:

: Cfm Pemohon Cfm Terbanding Koreksi Yang Diajukan

Uraian Banding (Rp,-| (Rp,-| Banding (Rp,-) , , (Rp,-)

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 228.056.434.220 | 231.498.110.063 3.441.675.843 3.441.675.843

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan | 126.121.520.090) 120.578.598.994 (5.542.921.096) (5.542.921.096) bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar (Rp759.835.460,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait DPP Penyerahan Barang dan Jasa dalam tahun pajak 2017 sebesar Rp3.441.675.846,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana di bawah;

bahwa pada intinya yang menjadi objek sengketa adalah dalil koreksi Terbanding merujuk kepada transaksi ekspor Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri di tahun pajak 2017 dengan rincian sebagai berikut: Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat Dokumen Tertentu DPP Ekspor

SEIREN SUZHOU CO., LTD 804736 9-Nov-17| 939.570.982

2 (TS TECH UK LTD, 241530 28-Mar-18, 2.502.104.864

3.441.675.846 bahwa atas seluruh transaksi ekspor Pemohon Banding selama tahun pajak 2017 sesungguhnya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan tepat dan benar melalui pelaporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya, telah terbukti dan terjelaskan bahwa transaksi ekspor Pemohon Banding kepada TS Tech Co. Ltd adalah nyata-nyata

telah dilaporkan di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 241530 dan telah pula dilaporkan pada SPT PPN – Pembetulan ke 1 Masa April 2018 tertanggal 29 Juni 2018. Lebih lanjut, atas transaksi ekspor Wajib Pajak kepada SEIREN SUZHOU telah juga dilaporkan di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 804736;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas maka dalil koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena semata-mata asumsi sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

B. Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan

Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950,00

Menurut SPT Pemohon BandingRp1.261.215.200.900,00

Menurut TerbandingRp1.205.785.989.950,00

Jumlah KoreksiRp55.429.210.950,00 bahwa berikut merupakan rincian koreksi yang diajukan banding sebagaimana tabel di bawah,

No | Deskripsi — '” ”.e |” Detail Koreksi Diajukan Banding

22.065.335.010 22.065.335.010

331.600.969.370 33.160.969.370

3 (Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas 4.410.089.560 202.906.578

Konfirmasi Negatif

Perolehan Impor BKP yang tidak ada NTPN 956.053.190

Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang

5 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha 1.197.730.450

0... ITotal Koreksi 360.230.177.580 55.429.210.958 bahwa sebagai tambahan, rincian koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak atas royalti dan initial fee selama tahun pajak 2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

No | Deskripsi =| Jumlah — | MasaPajak (TotalRoyalti — — Cd CS 83.160.969370| —

Ne NN”

00 TotalLisensi | 22.065.335010

B.1 Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Royalti sebesar

Rp8.889.812.620,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait tidak diakuinya DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean sehubungan dengan royalti atas alasan sebagai berikut:

1) Koreksi royalti tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, bukti yang cukup, dan menunjukkan bentuk ketidakpahaman atas kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengacu pada lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam melakukan pengujian atas transfer harta tak berwujud, PER-22 menetapkan langkah- langkah sebagai berikut untuk dilakukan:

“

1. Mengindentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang Usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembetukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan

membandingkannya dengan transaksi pembanding..”

bahwa dalam melakukan pengujian atas transfer harta tak berwujud, PER-22 menginstruksikan Pemeriksa Pajak untuk memahami fungsi dan peranan yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta menentukan kompensasi yang wajar atas harta tak berwujud dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding;

bahwa kemudian, Pemohon Banding mengacu pada pasal 8 huruf c, PMK No.17/PMK.03/2013 yang telah diperbaharui dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyebutkan:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut sehubungan dengan pembayaran royalti yang dapat digunakan sebagai pedoman penentuan kewajaran dari transaksi afiliasinya:

 Dokumen lokal penentuan harga transfer untuk tahun buku yang berakhir 31 Maret 2018 beserta lampirannya (“TP Local File”);  Dokumen induk Grup TS Tech untuk tahun buku 2017;

 Dokumen pendukung terkait dengan pembayaran royalti yang terdiri dari invoice, form DGT-1, bukti pembayaran, dan basis perhitungan royalti ;

 Dokumen pendukung terkait pembayaran initial fee yang terdiri dari invoice, form DGT-1, dan bukti pembayaran; dan

 Contoh sample drawing mengenai tata cara pembuatan kursi mobil;

bahwa kemudian pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta Terbanding dengan detil sebagai berikut:

 Penjelasan tertulis atas pembayaran royalti;

 Penjelasan tertulis atas pembayaran initial fee (jasa);

 Contoh sampel drawing tata cara pembuatan kursi mobil;  Penjelasan tertulis atas profil usaha PT TS Tech Indonesia;  Struktur pohon kepemilikan PT TS Tech Indonesia;

 Dokumen lokal penentuan harga transfer untuk tahun buku yang berakhir 31 Maret 2018 beserta lampirannya (“TP Local File”);  Rekapitulasi invoice, bukti pembayaran, form DGT-1, dan perhitungan royalti; dan

 Tanda terima dokumen yang diserahkan selama proses pemeriksaan.

bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada Bab II bagian A PER-22 yang mensyaratkan:

“…Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya”

bahwa selanjutnya bagian B menyebutkan:

“…Dalam pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa”

bahwa dalam dokumen lokal penentuan harga transfer yang diserahkan, Pemohon Banding telah melakukan pengujian pembayaran royalti secara terpisah dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) eksternal. Dengan demikian, jikalau Terbanding ingin melakukan pengujian kembali atas kewajaran dari pembayaran biaya royalti, seharusnya Terbanding menanggapi terlebih dahulu pengujian yang sudah dianalisis oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal;

bahwa namun, koreksi terhadap biaya royalti yang dilakukan Terbanding tidak menghiraukan analisis eksternal CUP yang telah dilakukan Pemohon Banding. Dalam analisis eksternal CUP di dokumen lokal, Pemohon Banding telah menunjukan langkah- langkah pencarian perjanjian yang sebanding (antar pihak

independen) dan hasil rentang kewajaran dari tarif royalti antar pihak independen dalam industri serupa, dimana langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah diinformasikan langkah-langkah pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga berkesimpulan bahwa biaya royalti Pemohon Banding tidak dapat dibebankan;

bahwa kemudian, Terbanding juga menyatakan bahwa royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasinya dikategorikan sebagai dividen terselubung. Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding tersebut hanya berupa asumsi tanpa bukti yang jelas. Pembayaran royalti sebesar 3% dari penjualan dilakukan karena Pemohon Banding telah menerima hak untuk dapat memproduksi dan merakit kursi mobil know-how produksi dari TS Tech Co., Ltd, serta hak untuk menjual kursi mobil tersebut di wilayah Indonesia. Tanpa royalti tersebut tentu Pemohon Banding tidak dapat menghasilan penerimaan bersih sebesar 1,4 triliun. Dengan demikian pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki substansi yang jelas dan pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding. Sehingga asumsi Terbanding bahwa pembayaran royalti dikategorikan sebagai dividen sangat tidak berdasar dan tidak berdasarkan bukti yang cukup;

bahwa sesuai dengan self-assesment system yang dianut dalam sistemperpajakanIndonesia,seharusnyaTerbanding memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan

Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tanpa adanya bukti yang kompeten, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi pajak hanya didasarkan pada asumsi opini pribadi karena koreksi yang dilakukan tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang nyata;

bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia: Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh yang digunakan oleh Terbanding, ketentuan tersebut mengatur bahwa: “…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, apabila biaya pengeluaran tersebut berkaitan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha; bahwa sejalan dengan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self-assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam SE-501, Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP (kertas kerja pemeriksaan).”

bahwa sehubungan dengan beban pembuktian yang ada di pihak Pemeriksa Pajak, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Pemeriksa Pajak agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten seperti dikutip di bawah ini;

- UU KUP No. 28/2007, Penjelasan atas Pasal 29 (2) menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan”.

- Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/20132, Pasal 8 (c) juga menyebutkan:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa

2 Sebagaimana terakhir telah diamandemen dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015.

bahwa Terbanding tidak mematuhi prinsip self-assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Terbanding membuat analisis sendiri tanpa mempertimbangkan analisis eksternal CUP yang telah dianalisis dalam dokumen lokal Pemohon Banding untuk periode tahun buku 2017. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding tidak memberikan alasan dan pengujian yang memadai atas tidak dapat diandalkannya dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang telah diserahkan Pemohon Banding;

bahwa atas tidak dipertimbangkannya dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan pembayaran royalti, maka Terbanding tidak menegakkan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh Negara. Pendapat dan kesimpulan Terbanding juga dianggap tidak didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten karena Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen dan analisis seperti yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pajak;

bahwa selama proses pemeriksaan sampai keberatan, Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa pembayaran royalti sebesar 3% dari penjualan dilakukan karena Pemohon Banding telah menerima hak untuk dapat memproduksi dan merakit kursi mobil menggunakan know-how produksi TS Tech Co., Ltd, serta menerima hak untuk menjual kursi mobil tersebut di wilayah Indonesia. Tanpa royalti tersebut tentu Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksinya di Indonesia dan menghasilan penerimaan bersih sebesar 1,4 triliun. Dengan demikian pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki substansi yang jelas dan pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding. Sehingga asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapatnya objek PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

daerah pabean yang terutang (dalam hal ini berkaitan dengan pembayaran royalti) tidaklah tepat;

bahwa koreksi royalti oleh Terbanding tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, bukti yang cukup, dan menunjukkan bentuk ketidakpahaman atas kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding atas tidak dipenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari pembayaran royalti sehingga direklasifikasi menjadi divididen terselubung merupakan asumsi tanpa bukti yang jelas. Atas pembayaran royalti tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengujian penerapan sifat kelaziman dan kewajaran usaha melalui studi benchmarking untuk mencari perjanjian sebanding yang dilakukan antara pihak independen dalam industri otomotif;

bahwa dalam dokumen lokal Pemohon Banding untuk tahun buku 2017, analisis kesebandingan telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode CUP sebagai metode yang paling tepat. Pemohon Banding telah mencari perjanjian royalti antara pihak ketiga yang sebanding dengan perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada pangkalan data RoyaltyStat. Proses analisis ini telah didokumentasikan dalam dokumen lokal yang telah kami sampaikan pada proses pemeriksaan. Berdasarkan analisis tersebut, diperoleh 8 (delapan) perjanjian royalti yang sebanding dengan tarif royalti sebagai berikut:

NoPemberiLisensiPenerimaLisensiRoyalti (%)Basis Royalti
1CragarIndustries,Inc.,CIAWheelGroupdnaThe WheelGroup5,00%Penjualan Bersih
2FeulingAdvanced Technologies,Inc.KleinEngineeredCompetition Components,Inc5,00%Penjualan Bersih
3NamyangIndustrialCo.,LtdJingzhouHengLong AutomotivePartsCo.,Ltd.3,00%Penjualan Bersih
4KoreaDelphiAutomotive SystemsCorporationJingzhouHenglong AutomotivePartsCo.,Ltd.3,00%Penjualan Bersih
5MitsubhishiHeavyIndustries, LtdWuhanBlowerCo.,Ltd.3,00%Penjualan Bersih
3,50%
6RICORRacingand Development,LPEdelbrockCorp.6,00%Penjualan Bersih
7EdmondB. CicotteWilliamsControls,Inc; ProactiveAcquisitionCorp3,00%Penjualan Bersih
8JGEngineDynamic,Inc.; AutomotiveSystemsGroup IncEdelbrockCorp.5,00%Penjualan Bersih
Minimum3,00%
KuartilBawah3,00%
Median3,50%
KuartilAtas5,00%
Maksimum6,00%

bahwa hasil dari studi benchmarking telah menunjukkan bahwa penetapan basis dasar royalti antara Pemohon Banding dan TS Japan sebesar 3% dari penjualan bersih jatuh di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Dengan demikian isu tidak dipenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak berlaku bagi transaksi pembayaran royalti antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) terkait dengan royalti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan setoran PPN atas Royalti seharusnya dapat diperhitungkan karena setoran tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagai Faktur Pajak Masukan;

bahwa dengan demikian, koreksi negatif yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean sehubungan dengan royalti sebesar Rp8.889.812.620,00 harus dibatalkan;

B.2Sengketa Atas Kredit Pajak atas Royalti sebesar Rp888.981.262,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait pajak masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean terkait pembayaran royalti dengan alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa:

“Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan dan persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.”

bahwa berdasarkan PER-33/PJ/2014 Pasal 1 huruf j:

“Dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Setoran Pajak (“SSP”) terkait dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, yaitu royalti. Berdasarkan PER-32/PJ/2014 pasal 1 huruf j yang telah disebutkan diatas, SSP yang disampaikan Pemohon Banding memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010 pasal 6 yang mengatur tentang tata cara perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP TB dan/atau JKP dari luar daerah pabean:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan

seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa:

- SSP yang disampaikan oleh Pemohon Banding [Lampiran 5] telah mengikuti ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

- Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP”, tercantum nama dan alamat TS Tech Co., Ltd sebagai badan yang bertempat tinggal

atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud kedalam Derah Pabean;

- Pada kolom “NPWP” diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang dimana disini adalah KPP PMA dua sebagai KPP yang melayani PT TS Tech Inonesia;

- Pada kolom “Penyetor” telah diisi dengan nama Wajib Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang dimana disini adalah PT TS Tech Indonesia;

bahwa dari penjelasan-penjelasan di atas, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP TB royalti yang dibayarkan langsung ke kas negara dan bukan melakui mekanisme kredit pajak dari faktur pajak. Dengan adanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding seharusnya menerima pengembalian uang atas pembayaran yang telah dibayarkan karena hal ini tentu saja merugikan Pemohon Banding. Terlebih lagi, asumsi Terbanding yang mengkarakterisasi transaksi pembayaran royalti sebagai dividen, menunjukkan bahwa atas biaya ini seharusnya bukan merupakan objek PPN dan oleh karena itu setoran pajak masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding harusnya dikembalikan;

2) Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dikarenakan Pemohon Banding memanfaatkan royalti untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan, sehingga asumsi bahwa transaksi ini dikarakterisasi sebagai dividen adalah keliru bahwa Pemohon Banding kembali sampaikan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bertujuan untuk mendapatkan hak lisensi untuk menggunakan know-how TS Tech Co., Ltd dalam memproduksi kursi mobil dan menjualnya di pasar Indonesia. Tanpa adanya pembayaran royalti ini, Pemohon Banding tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dan mendapatkan penghasilan. Selaku perusahaan yang

menjalankan fungsi manufaktur berlisensi, Pemohon Banding sangat bergantung dengan IP yang dimiliki oleh pihak afiliasi untuk dapat menjalankan kegiatan operasional usaha. IP dari pihak afiliasi selain memberikan hak untuk menggunakan know-how produksi juga secara tidak langsung memberikan garansi atas kualitas kursi mobil yang diproduksi Pemohon Banding yang nantinya akan berguna untuk mendapatkan order dan kepercayaan dari pelanggan; bahwa dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan memiliki substansi yang jelas dan pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak sepatutnya royalti tersebut dikarakterisasikan sebagai dividen;

bahwa berikut Pemohon Banding uraikan definisi dividen yang menjadi objek pajak penghasilan di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh tersebut di atas. Pembayaran atas royalti tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan atas porsi tertentu dari nilai penjualan (yaitu 3% dari penjualan). Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap harus melakukan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa pembayaran atas royalti yang dilakukan Pemohon Banding pada pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan demikian, maka transaksi pembayaran royalti tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN BKP TB, terkait dengan royalti, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan

setoran PPN atas royalti seharusnya dapat diperhitungkan karena setoran tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagai kredit pajak dan faktur pajak masukan;

bahwa dengan demikian, koreksi negatif atas kredit pajak PPN BKP TB sehubungan dengan biaya royalti sebesar Rp888.981.262,00 harus dibatalkan;

B.3Koreksi atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas Konfirmasi Negatif sebesar Rp202.906.578,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait perolehan BKP/JKP dalam negeri yang semata-mata merujuk pada hasil konfirmasi negatif, dengan alasan dan penjelasan sebagaimana di bawah;

bahwa pada intinya koreksi Terbanding adalah berdasarkan konfirmasi negatif atas perolehan BKP/JKP dalam negeri. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding pun tidak pernah mendapatkan informasi dari lawan transaksi mengenai adanya pembatalan atau penggantian atau tidak dilaporkannya Faktur Pajak tersebut yang nyata- nyata telah diberikan kepada Pemohon Banding sebagai bukti fakta sah bahwa transaksi tersebut adalah benar terjadi termasuk didalamnya pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan;

bahwa berdasarkan UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 42/2009 (“UU PPN”) mengenai Mekanisme Pemungutan PPN, Pasal 3A UU PPN diatur bahwa pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) Penjual;

bahwa berikut kutipan Pasal 3A UU PPN:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.”

bahwa oleh karena itu, UU PPN secara tegas dan jelas mengatur bahwa PPN hanya dapat dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui penerbitan faktur pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat PPN yang nyata-nyata telah dipungut oleh PKP penjual namun tidak disetorkan atau dilaporkan oleh PKP Penjual sehingga menyebabkan konfirmasi dari Kantor Pajak lawan transaksi PKP penjual menyatakan “tidak ada”, maka kelalaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kewajiban PKP Penjual, dan BUKANLAH menjadi kewajiban Pemohon Banding sebagai pembeli. Hal ini disebabkan tanggung jawab pembeli dalam mekanisme PPN adalah untuk membayarkan jumlah PPN nya sebesar yang dinyatakan oleh PKP penjual sebagai pemungut PPN dalam faktur pajak;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 16F UU PPN:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila temyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.” ahwa berdasarkan ketentuan tersebut telah diatur sangat jelas bahwa tanggung jawab renteng ini hanya dibebankan kepada pihak pembeli dalam kondisi apabila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual dan PKP pembeli tidak dapat menunjukan bukti bahwa kewajiban atas PPN nya pun telah dibayar. Dalam hal ini Pemohon Banding sebagai pihak

pembeli nyata-nyata telah membayarkan PPN tersebut sehingga tidak seharusnya dikenakan koreksi kepada Pemohon Banding. Koreksi Terbanding ini menyebabkan adanya pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 (“KEP-754”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diatur:

Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

tidak sah karena:

Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut

belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan

BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal

pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan….

bahwa berdasarkan peraturan KEP-754 di atas, dapat disimpulkan bahwa walaupun konfirmasi faktur pajak keluaran dijawab “tidak ada” ataupun tidak ada jawaban, pajak masukan atas transaksi tersebut masih dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan di poin 1.4.1.3.2 atau 1.4.1.3.4;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan poin 1.4.1.3.4 menjelaskan bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan keabsahan faktur pajak melalui pengujian arus barang dan atau arus sesuai dengan ketentuan di pasal 16F UU PPN dan KEP-754, maka tanggung jawab penyetoran PPN tersebut berada pada PKP penjual dan Wajib Pajak sebagai PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang melakukan koreksi DPP terkait dengan perolehan BKP/JKP dalam negeri semata-mata merujuk kepada adanya konfirmasi negatif dari Kantor Pajak lawan transaksi (penjual) seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya oleh karena secara substansi Pemohon Banding nyata-nyata telah membayarkan PPN terutang tersebut dan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 1333.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 010/ACC/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia Ll kepada Pengadilan Pajak, b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal [ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan [ di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang diterima tangga! 3 Desember 2020.

9g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, [ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020.

h. Bukti Pembayaran "):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: ee

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak Lo ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima bertindak seiaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: Lot ee

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: TUM j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Ll pe surat banding k. Surat/skp/keputusan”) yang diajukan banding bukan merupakan 1 objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa rincian dari total keseluruhan atas koreksi selama tahun pajak 2007 (periode April 2017 sampai dengan Maret 2018) sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor | 928.056.494.220) 231.498.110.008) 3.441.679:843) 9 9.441.675.843

IPajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan | 126.121.520.090| 120.578.998.994] (5.542921096)| (5.542.921.096) bahwa berikut adalah rincian koreksi yang diajukan keberatan Masa Desember 2017:

OO Oe a ee ee Rb CCE 0... ba ee ee Taka

Dew ak agar ee ae.) FA A6 oa

A. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar (Rp759.835.460,00)

 Dasar Hukum

Ketentuan Formal

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal

Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan.

Pasal 25 ayat (4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Penjelasan Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. memungut pajak yang terutang;

c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan d. melaporkan penghitungan pajak.

Penjelasan Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau

melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. memungut pajak yang terutang;

c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan d. melaporkan penghitungan pajak.

Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan g. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau;

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau;

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.3

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang

Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014

Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2:

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari : b. Lampiran SPT Masa PPN 1111: 2. Formulir 1111 Al - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2 ayat (3):

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bagian A angka 1 Lampiran II pada bagian Petunluk Pengisian Formulir 1111 Al Daftar Ekspor BKP Berwuiud, BKP Tidak Berwuiud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08):

Formulir 1111 Al berisi daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP

 Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019 terdapat koreksi dari hasil pengujian dengan pertukaran data Bea Cukai diketahui terdapat ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp3.441.675.843,00;

bahwa adapun perincian data ekspor yang belum dilaporkan Pemohon Banding dari masa April 2017 sampai dengan Maret 2018 adalah sebagai berikut:

S-lagustus2017 | 228546822608 | — 21,952,125,200 | (1,902,557,083)

8. INovember2017 |” 93,899,584,618 | 11925081722) —” (1,974,502,876)

9. |Desember 2017 | 4 7,864,700,289 | 47,104,864,829 | —”—”/ (759,835,460) of 228,056,434,420 | ——«234,498,110,060 | «8, 441,675,640

2. bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas koreksi DPP Ekspor melalui surat nomor 067/ACC/X11/2019 tanggal 18 Desember 2019 dengan alasan bahwa atas transaksi seluruh ekspor tersebut sesungguhnya telah dilaporkan Wajib Pajak dengan tepat dan benar melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Pemohon Banding dengan surat nomor S- 272/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 dan S- 2992/WPJ.07/2020 tanggal 06 Juli 2020 berupa rekapitulasi atas koreksi ekspor dilampirkan bukti pendukung berupa kontrak/perjanjian, surat setoran pajak/bukti penerimaan negara, PEB, Bill Of Landing, PO, Invoice, bukti pembayaran/transfer, penghitungan biaya ekspor, dan dokumen lainnya;

 Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan data Bea Cukai sehinga terdapat koreksi ekspor untuk masa Desember 2017 sebesar (Rp759.835.460,00);

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 067/ACC/X11/2019

tanggal 18 Desember 2019 mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa seluruh transaksi ekspor tersebut sesungguhnya telah dilaporkan dengan tepat dan benar melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Pemohon Banding dengan surat nomor S- 272/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 dan S- 2992/WPJ.07/2020 tanggal 06 Juli 2020 berupa rekapitulasi atas koreksi ekspor dilampirkan bukti pendukung berupa kontrak/perjanjian, surat setoran pajak/bukti penerimaan negara, PEB, Bill Of Landing, PO, Invoice, bukti pembayaran/transfer, penghitungan biaya ekspor, dan dokumen lainnya;

4. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding belum memenuhi permintaan peminjaman dokumen terkait transaksi ekspor yang menjadi objek sengketa sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut terkait transaksi ekspor yang menjadi sengketa;

5. bahwa berdasarkan data, fakta, dan uraian-uraian di atas, tim Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi penyerahan Ekspor sebesar (Rp759.835.460,00);

B. Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan

Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950,00 bahwa berikut merupakan rincian koreksi yang diajukan banding sebagaimana tabel di bawah:

jonah BHD ES mrmmomommvennamemomnonoemvamemoeinmm3200681836.010 .....20.068.298.010 a eee - enna. HOS70 |B AGO. 69.970 i beach BIRD Talas Meme ame | aa bngt ume eens g Perdiehan BRP/OKP Dalam Bogert 4.416.080.5600 | Mn MESIR

Pan Meera Negatif none namamu emmnmamuumam 3 KANAN LL ALATAS ANN :

Ana than Inver BKP wang tha ode STON memanas LINI || at sai IS aan

, [Perelchan BRP/JRP Dalam Negeri pang | | saw wan aes | :

LX. letak berhubungan dengan kegiatan usaha | KISTA

Sebagai tambahan, rincian koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak ates royalti den inidal fee selama tahun pajak 2017 dapat dilihat pada tabel di bawah Ind a a Juni 3017 baek Pa Tg Pai nn aa BNN mes ce .I pom ne OEE BEATS RB mnnnmnmmmnn onan BUS and DN 2017

PANAI TU LN SN 93120026191 Mare 018 i . "Ketat Re 3 13 7 . 3 i BS 160, 969,070 K3 ‘

Cet oreo aa Se a. ee a ann oes OIG | Septembre S017 nona AL TAMA cmammnemmmnmanananiontnmennn tet eRe EEO BL consusnmmmmonninnmnsninennd

B.1 Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Royalti sebesar

Rp8.889.812.620,00

B.2 Koreksi atas Kredit Pajak atas Royalti sebesar Rp888.981.262,00 B.3. Koreksi atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas Konfirmasi

Negatif sebesar Rp202.906.578,00

 Dasar Hukum

Ketentuan Formal

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. asal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan.

Pasal 25 ayat (4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,

yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan,

catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 10

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicntumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 2 (1) Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau Iebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau Iebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan Iebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

f. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan g. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan

dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (6) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan

Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.

asal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (2) Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan

jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

Lampiran Bab IV huruf A dan B

Bab IV Hal - Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewalaran Dan Kelaziman Usaha

B. Penerapan Prinsip Kewalaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Harta Tak Berwujud

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut.

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan

transaksi pembanding.

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab II.B Nomer 3.b dan c

Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan

1. Menerapkan Prinsip Kewalaran dan Kelaziman Usaha c. Transaksi Harta Tak Berwuiud

Harta tak berwujud untuk kepentingan analisis penentuan harga transfer adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan. Harta tak berwujud dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yang meliputi Harta Tak Berwujud Manufaktur (Manufacturing Intangibles) dan Harta Tak Berwujud Pemasaran (Marketing Intangibles).

Langkah-langkah pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer

harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

Pengujian kewajaran untuk pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud harus mempertimbangkan perspektif pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud. Pihak yang menyerahkan harus memastikan bahwa akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari penyerahan/pemanfaatanhartatakberwujud dibandingkan biaya yang telah dikeluarkan. Sedangkan dari sisi penerima harta tak berwujud akan melihat apakah akan diperoleh manfaat yang lebih besar apabila menggunakan/memperolehhartatakberwujud dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding. Faktor-faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain:

a) Proteksi dan Jangka Waktu

Beberapa jenis harta tak berwujud seperti paten dilindungi oleh jangka waktu secara hukum. Hal ini membuat perlindungan dari pesaing yang akan

menduplikasi. Semakin lama jangka waktu perlindungan atas harta tak berwujud tersebut maka manfaat yang diharapkan akan diterima semakin besar.

b) Eksklusivitas

Hal ini terkait apakah pemanfaatan harta tak berwujud dilindungi oleh hak eksklusif atau tidak. Pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud dengan hak eksklusif seharusnya bersedia membayar biaya royalti lebih tinggi daripada pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif.

c) Cakupan Geografis

Semakin luas cakupan geografis yang diberikan akan membuat manfaat yang diperoleh semakin besar.

d) Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

Beberapa harta tak berwujud mempunyai masa manfaat yang terbatas. Masa manfaat ini selain dipengaruhi oleh perlindungan hukum seperti di atas juga dipengaruhi oleh tingginya tingkat penemuan teknologi dari suatu industri tertentu. Persaingan ketat pada industri tertentu membuat masa manfaat atas harta tak berwujud yang ditemukan menjadi lebih pendek.

e) Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan Proteksi suatu harta tak berwujud menjadi usang jika ditemukan teknologi baru. Untuk tetap dapat bersaing pihak pemanfaat harta tak berwujud dapat diberikan hak untuk ikut mengembangkan, merevisi dan melakukan perbaikan. Apabila hak ini diberikan maka perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai lisensi suatu harta tak berwujud.

f) Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud. Suatu pemanfaatan harta tak berwujud seringkali disertai dengan pemberian jasa secara berlanjut oleh pihak yang memberikan lisensi. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya royalti yang dibayar dan dalam menentukan pembanding.

g) Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga.

h) Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud. Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (Ilcencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

1) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkatpengembalianyangsepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.

2) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi. Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen b. Metode Harga Penjualan Kembali c. Metode Biaya-Plus d. Metode Laba Bersih Transaksional e. Metode Pembagian Laba

f. Metode Lainnya

1. Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya

2. Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar

3. MetodeBerdasarkanPendekatan Pendapatan

 Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019, Pemeriksa melakukan koreksi DPP Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar daerah pabean dengan perincian sebagai berikut:

a. Koreksi Rp33.160.969.370,00 atas royalti yang dibayarkan karena berdasarkan Pemeriksaan PPh Badan, atas transaksi royalti tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi fiskal;

b. Koreksi Rp22.065.335.010,00 atas license fee yang seharusnya merupakan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean namun dilaporkan sebagai JKP dari luar daerah pabean;

bahwa adapun rincian koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa April 2017 s.d Maret 2018 adalah sebagai berikut:

Se ee eee oe (ee a ee ee

3%. | apt gtr | rastatangon | 2.066.646.9000 oh 14g 000 | 2aNe 444.900 a 6

2 | Mer oar SECON BAKAR | 4. OEE Gea ga S0.098.800.860 | 4.684 ae5 ca » &

3. | dank par | S6.088.415.700 | SSOLSTLETN 48.000.007,140 | LELLTUK IL | 8.0a3.c00.se0 | senyonese

4. | de BOP | 107, 248.440.000 | 910.724.544.000 | TT 2ag.446.000 | 10.724, 844.000 a o

& | Agustus 297 | FS O20.8080m0 | 7 .803.050.540 78.098 885.4620 | Bur esa Sat Fe 2

& | September S017 | O8.Od2 448.40 | nah. aha G6 G12. 164456 | 6.601 244.946 | 36.004. 904 S00 | 2.00 IN

¥. | Onteter goer | 84.442. 855.170 | Kaka LAS SAT Ba 445. BHR 17G Edan BEST a @

& | November RO4r | 48.700.077.980 | 4.890.007.158 48,300.944.500 | 4.990.004.7156 ka 2

% | Oexemper O47 | 86.062 295.990 1 Ben. 229.009 SEVFRIOEITG | SPW 299.997 BIENKOTNYO 886.981. 2EE

40. | Jarang 2078 | 42.879.930,000 | 4.247 .992.000 42.478, 330.008 | 4.247.993.000 ki 1

4%. | Febiuar onig | 29.489.019.000 | 2.448.004.960 23.490.0710. 608 | 2.548.004.000 2 Ls

DAS | Maret oo08 TA. AILATLAOO | 3.469.664.440 28.18E ANN | 2.548 497848 | B.FIe OEE 61) AAL eo8 ses sunan [S93 543. 516.460 | G0.480.307 610 | “936.796.799.760 bahwa berikut ini rincian Pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa April 2017 s.d Maret 2018 adalah sebagai berikut:

SS SS SS eee a maa ee hm.

Ff dase QUT PS PRIM C3 TEY PTE. AQT RA TN RUBY PETS WOE AA BBD

2) Semtamner 2a4? | EVEN Oot NPBA UU KE ET

0) Dawan SA FE TER CO LFS PET PE TEKS PASS BIL SN SOISROIT BRP TB SAO uin ana aia Bot Ses

Mag Waras Tere coin Are eher kemones | sesama er ya bahwa Pemeriksa juga melakukan koreksi atas DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Rp202.906.578,00 atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang setelah diklarifikasi ke KPP lawan transaksi mendapat jawaban "Tidak ada", SPT belum dilaporkan, dan belum mendapat jawaban dari KPP lawan transaksi;

b. bahwa koreksi Rp1.197.730.450,00 atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berikut ini perincian DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan:

Shee Segue 8 oy a“ ved P3 :

an Tlah mn pedang Wit Manan MP Mariani Prenerikive cake Waria BRP RAKE (Kere awalan AKA men ainata P Gipayamamn a Ge ee Se ee eee maa NG

J > [or mecarercnan aan ear aa | ain ome con | #16400 OR 2 “| POO ‘stone Pesan matmang nara aa korea ea cekaman vaname engan manpomanaranpememunanK aus aampaoamamessunanna ama naan RAR canna

Fer ERIN AUT IMAN BAER MARIO ROL POS OI Pl Anite DRED ROO HILANG SOON c e WE IR BOLA Te aa senayan Wak)

IP BABA ANN DAA ANE TER MERK Ka MAA pa ASR INR Tanaka HE yana. BARA bd KAA ag a RTE DIEING Fa eco tie ie okey Bong) nenen SEE, — — sn -onmnnennnnfneinmnnsnssnantnannnnt nine mre SAE

AE ARNG ARSENE SAKA ehi tan bat Oam Pok Kit mantan Basa menang es s sengon pn dah asha binaplky-onikosan eni

Menpan SnaLanaNnaOnNN NN DNAN UAN canons Lensa am snecinuminunnnnonsoananininenrnvenusnnnernsasnl RIOR 2

Us. rr sawo Spe oe mana PARA KARNA PEKAN donat SAO AN Ksanan Ez 4 000.004 ntb Pangan Rn sn fa. [pv anraso siorcancwapeanin PEALE AERA AOO. RM entah 18 Raman Wosanane | menganga wanna K. ps women ios | MARIA RE aus intima a

. smmumowenwoeadememomawwemu nee cooemitipanneentcerncetenci seprewwowwwnaenyun senapan sa BAN AH

DK JET noni ee AN KERANA MAAN ee mnta arene 1 3 peronens mantener ia) : apaan

Me Yaa aa MUNDUR SIA SEAMS MAKA SN | SIRE TLARE |. SDRAM | Aan ASIAN WNA: BNN

HI CHELAN ROAM PENAK | RAGA MN RAL it | ONH AT AAS erna manga al 4 a MO “eiuptat Paman mereeaxang nemrngag NOOO Rein

Ae etal ae Lamar | aR R00 a mao AH Oa PA EAR RARE EVP Mendesak smmmmnnnsnnvnananfaynemissnnnnnstpeteenarenwnsvnne cosy NN Ba finaninnsinanineninteorpnenvnastononnnrnr fia sneer Hervtean ntt, faa LER OE conc EMER I IEE UI som rom REE banana KENA tone RARE cmmssomvonnonimanall snanacinnraonninenndt aan ASH au Heh Laga pemer tatanan eran soon tear

Sormerenah ent enna nag snd nines of nr EE ERR, a AOR REM Don SAN eni BN AB, Rh i daa ccd ence an

. [eran amvocninar ate Kms KEMALA RATT Rae | IPO O18 ALOR BOR enakan gg Koma s 2 Ian peneo Jatrsa Barang Kearag YK aya Yana hes SNN 3 PAN HASAN ao HORROR : iotavetonatun eon tonne Nohara Kom PN ORA REA oH NG osn adonan gua Bana kowmopfonaron monas askaramawowag NORE TEMAN mpe jean Na NN TNNNNNGNNANG PANTAT KANAK. LOYANG NE Code MTS ITC BNN ZODIAK LE S1 MANNNETZ Co esau yea

[ie namamaneuian uments HO BAS BIEN GME COR | OMT KR TGS: KARIR SANG RATE INN ARA ue OF REAL KENDANG | RARE REE SEAR 099° PF Nge onani Dig Ht By: “

25 JK ABH REE MENGERIKAN, FAG AAA IN Ni PKP AAA Sere | ‘Stoo Ca : » Kenang DRAO JMAN SNTKNAE SANA Dt Neneng Png

KA PA PA TN Su Ba eon nena SABRE ean

Na Da PAMA AANG PAPAN ANN MANTAN: ANN SUNAN, SNNGNNGNNYAN5 MANA: pninaivnsiniiniatenfamnavenanndannoypesieaniinaimntnan “ i

Pe RUAN RT AND IAEA Lh. FA AAR PD el | atnean sangan reanacoae | Tenaga NA a a mane pion emng aa sang Sean YAN mentors Area!

[ Wi nwneanerangewnsaha Test ananetawlarngananan”— Ten et | pend " a a tea At gt | ons SAFEST ROE fT Se Tenan) ey a en PN aa Sa ri ERIE AE RIM SOA ERO Ds BOIS SOR rath hited NONA eaten

[Dr ticanmemaniens PENA, LUNA NAN AAN MANA ILNNAMAN PMN menang Sasa 3 3 oe en Dawan Nanya Kwan Ta ne Haig

A3 IWAN WMEEAAS PEMSANO ——TERIGAMAT AE 600 | ORAS BIENANA. Pena wa JT rena | Ee 4 yoga tone Puma sense anang DB banikngan Ie

Se NA NA SNN ANUNYA BAN BINA SA CEO CA |. Sanieua een MAKS TTU KT | LL vee | PLT |" TPT DN HN

[ler teanoscnmat ana aan | an Pon Atmos Sako ano MANA ANT babe | perang peran ; a pene BARRO LABORS LATEN ERR oe PARA jon EES MES commun fusunanmansntnnsnnal SENANG KANAN CS KET |. MAGGS | Oeste aes MNC | 2 TAK MAN SIT MAAN esee-“ass

5 : 4 “ Ce cs Cnet Ceeeeenen Meee

[a nana ama ate Untan MIN Goo BINUS otot en Joonyonanyonsasn pesanan Ba amen LN Ban Tan ng entar penjara Mt Manah SN rendemen pesona Mmman ten menbemam memanen BENERAN ES ORR Yan MANA Kn oa MAN LA MENCIA DA WNA baso i a ce) BLOOT he Sit BN nyaannimnvennndeansemannnntnamennenetin in dan RELATE ME FRR AI OE SBOE MONT OO | SB TES AOD | TABU RR RAR TO LO see

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 068/ACC/X11/2019 tanggal 18 Desember 2019 mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. Untuk koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Royalti

 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman.  Pemohon Banding telah melakukan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

b. Untuk koreksi atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas Konfirmasi Negatif

 Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat PPN yang nyata-nyata telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan atau dilaporkan oleh PKP Penjual sehingga menyebabkan konfirmasi dari kantor Pajak lawan transaksi penjual menyatakan "tidak ada", maka kelalaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kewajiban PKP Penjual, dan bukanlah menjadi kewajiban Pemohon Banding sebagai pembeli;

 Sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan keabsahan faktur pajak melalui pengujian arus barang dan atau arus sesuai dengan ketentuan di pasal 16F UU PPN dan KEP-754, maka tanggung jawab penyetoran PPN tersebut berada pada PKP Penjual dan Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa untuk menguji alasan Pemohon Bnading dalam surat keberatan, peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Pemohon Banding dengan surat nomor S- 272/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 dan S- 2992/WPJ.07/2020 tanggal 06 Juli 2020 berupa daftar faktur pajak yang disengketakan karena konfirmasi negatif sesuai dengan masa pajak dengan dokumen pendukung asli terkait koreksi pajak masukan seperti invoice, DO, PO, rek koran, bukti pembayaran dan Iainnya;

 Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Royalti untuk masa Desember 2017 sebesar Rp8.889.812.620,00 yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. bahwa atas koreksi sebagaimana dimaksud di atas, terkait dengan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00120/406/17/055/19 tanggal 25 September 2019 yang diajukan keberatan oleh Pemohon

Banding melalui surat nomor 062/ACC/X11/2019 Tanggal 18 Desember 2019;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00120/406/17/055/19 tanggal 25 September 2019 antara lain disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 tersebut dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya royalti sebagaimana dimaksud di atas;

4. bahwa terkait koreksi pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas biaya royalti yang telah dilakukan tidak dapat diperhitungkan karena tidak terdapat objek PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean yang terutang;

5. bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka tim Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas biaya royalti sebesar Rp8.889.812.620,00 dan koreksi Pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp888.981.262,00 sebagaimana dimaksud di atas;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 010/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketent uan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

034/ACC/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor 04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 untuk sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2017

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Pajak Nomor 068/ACC/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019.

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019.

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 45 tanggal 30 April 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta No. 16 tanggal 16 Juli 2018 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak sebagai Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan pajak sebesar Rp 1.777.962.524 tanggal 24 Oktober 2019 NTPN F1FE374C5HKC9N48

Bukti P-7 Bukti Penerimaan Negara atas PPN yang dibayarkan PT TS Tech

Indonesia sehubungan dengan pernbayaran royalti dengan nornor NTPN F1FE374C5HKC9N48 sebesar Rp 888.981.262,- tanggal 8 Desember 2017

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 141/ACC/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-10 Kartu Identitas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus nomor 122/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-12 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-13 Kartu Identitas a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus nomor 048/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-16 Kartu Identitas a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus nomor 067/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-18 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-19 Kartu Identitas a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-20 Akta Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H. Nomor 16 Tanggal 16 Juli 2018;

Bukti P-21 Akta Notaris Agus Pratomo Budi Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 45 tanggal 30 April 2020;

Bukti P-22 Pakta Integritas;

Bukti P-23 SPT PPN Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-24 Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PPN Masa Pajak September 2017;

Bukti P-25 Matriks sengketa;

Bukti P-26 Revisi matriks sengketa untuk PPN Masa Pajak November 2017, Desember 2017 dan Maret 2018;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-28 SPT PPN Pembetulan 1 Masa April 2018 yang menunjukkan pelaporan PEB No. 241530, PEB No. 241530 beserta invoice senilai USD 188,244 serta Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.10/2018 yang menujukkan kurs KMK untuk USD tanggal 02 April 2018 senilai Rp 13.762;

Bukti P-29 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 804736 atas transaksi

Pemohon Banding dengan SEIREN SUZHOU Co. Ltd;

Bukti P-30 Bukti pendukung atas koreksi pajak masukan konfirmasi negative berupa invoice, faktur pajak dan bukti bayar;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 12 Juli 2022;

Bukti P-32 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-33 Putusan Pengadilan PUT-000949.15/2019/PP/MXIVA Tahun 2022; Bukti P-34 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2019;

Bukti P-35 Risalah Pembahasan Pemeriksaan tahun pajak 2019;

Bukti P-36 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak tahun 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Rincian konfirmasi Pajak Masukan dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Juni 2022;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 26 Juli 2022;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir Nomor S-8584/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak Ekspor17.864.700.28917.104.864.829(759.835.460)
2.PajakMasukanyang dapatdiperhitungkan20.400.700.33119.511.719.069(888.981.262)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor oleh

Terbanding dengan alasan berdasarkan hasil pengujian dengan pertukaran data Bea Cukai diketahui terdapat ekspor yang belum dilaporkan sebesar

Rp3.441.675.843 selama periode April 2017 s.d. Maret 2018, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutPemohon BandingMenurutTerbandingKoreksi
1.April201720.387.845.80022.218.752.0671.830.906.267
2.Mei201721.190.481.57722.333.311.2151.142.829.638
3.Juni201718.719.447.29115.745.711.184(2.973.736.107)
4.Juli201720.204.160.64125.671.285.3615.467.124.720
5.Agustus201723.854.682.28321.952.125.200(1.902.557.083)
6.September201718.901.838.68418.393.510.985(508.327.699)
7.Oktober201721.905.779.83122.523.449.209617.669.378
8.November201713.899.584.61811.925.081.742(1.974.502.876)
9.Desember201717.864.700.28917.104.864.829(759.835.460)
10.Januari201818.319.566.13719.205.844.496886.278.359
11.Februari201814.668.345.92215.843.695.6811.175.349.759
12Maret201818.140.001.34718.580.478.091440.476.744
Jumlah228.056.434.420231.498.110.0603.441.675.640

bahwa untuk masa pajak Desember 2017, koreksi DPP Ekspor adalah sebesar (Rp759.835.460);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi peminjaman dokumen terkait transaksi ekspor yang menjadi objek sengketa sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian Iebih lanjut terkait transaksi ekspor yang menjadi sengketa, sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP Ekspor sebesar (Rp759.835.460);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP Ekspor sebesar Rp3.441.675.843 selama periode April 2017 s.d. Maret 2018, dengan alasan bahwa atas seluruh transaksi ekspor Pemohon Banding selama tahun pajak 2017 sesungguhnya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan tepat dan benar melalui pelaporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Bahwa selisih koreksi a quo, terdiri dari PEB Nomor 241530 atas penjualan kepada sebesar Rp2.502.104.864 dan PEB Nomor 804736 atas penjualan kepada SEIREN SUZHOU sebesar Rp839.570.982, dimana telah dilaporkan pada SPT PPN – Pembetulan ke 1 Masa April 2018 tertanggal 29 Juni 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak adalah sengketa pembuktian, yakni apakah data transaksi ekspor Pemohon Banding berdasarkan hasil pertukaran data Bea Cukai telah dilaporkan pada SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 14 ayat (1) huruf g:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 11:

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 25:

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 13 ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam

persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding pada pokoknya berdasarkan perbandingan data ekspor yang bersumber dari Direktorat Bea dan Cukai dan pelaporan ekspor pada SPT Masa PPN masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018, yang diperoleh hasil terdapat data ekspor sebesar Rp3.441.675.843 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ekspor sebesar Rp3.441.675.843 dengan alasan bahwa selisih ekspor yang menurut Terbanding belum dilaporkan berasal dari ekspor dengan nomor PEB 241530 atas penjualan kepada TS Tech UK Ltd. sebesar Rp2.502.104.864 dan PEB Nomor 804736 atas penjualan kepada SEIREN SUZHOU sebesar Rp939.570.982, dimana telah dilaporkan pada SPT PPN – Pembetulan ke 1 Masa April 2018 tertanggal 29 Juni 2018;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti Kertas Kerja Pemeriksaan PPN yang diajukan oleh Terbanding, diketahui sebagai berikut:

1. Masa pajak Desember 2017 bahwa perhitungan selisih ekspor sebesar (Rp759.835.460) sebagai berikut: DPP Ekspor dilaporkan oleh Pemohon Banding Rp17.864.700.289 DPP Ekspor menurut TerbandingRp17.104.864.829 Selisih(Rp 759.835.460) Bahwa atas selisih ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp759.835.460 yang lebih besar daripada data ekspor Bea Cukai, berasal dari dokumen PEB sebagai berikut:

- PEB No 864265 tgl 28-11-2017 an Pembeli Tri Reliance (Malaysia) Sdn Bhd dengan nilai ekspor Rp758.993.683

- PEB No 864265 (INV729) tgl 30-11-2017 an Pembeli Tri Reliance (Malaysia) Sdn Bhd dengan nilai ekspor Rp841.776 bahwa berdasarkan kolom keterangan pada tabel Kertas Kerja Pemeriksaan PPN, diketahui PEB Nomor 864265 dan 864265 (INV729) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Desember 2017, menurut Terbanding seharusnya dilaporkan pada SPT Masa PPN November 2017.

bahwa atas seluruh keterlambatan pelaporan dokumen PEB oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan STP atas keterlambatan pelaporan dokumen PEB. Hal ini juga terkonfirmasi pada bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding pada halaman 80, dimana atas keterlambatan pelaporan PEB, oleh Terbanding diterbitkan STP;

bahwa koreksi DPP Penyerahan Ekspor untuk masa pajak Desember 2017 sebesar (Rp759.835.460) oleh Terbanding, tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menimbang bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950, yang terdiri dari:

1. koreksi DPP biaya initial fee sebesar Rp22.065.335.010 untuk masa pajak September 2017,

2. koreksi DPP biaya royalti sebesar Rp33.160.969.370, dengan rincian: masa Juni 2017 sebesar Rp8.023.094.560, masa September 2017 sebesar Rp6.935.969.580, masa pajak Desember 2017 sebesar Rp8.889.812.620, dan masa Maret 2018 sebesar Rp9.312.092.610, dan

3. koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar Rp202.906.578 atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan;

bahwa untuk masa Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp888.981.262 terkait koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak sebesar Rp888.981.262, yang berasal dari koreksi DPP biaya royalti sebesar Rp888.981.262;

Menimbang bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan

Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950 untuk masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi DPP perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa licence fee (initial fee) sebesar Rp22.065.335.010 untuk masa pajak September 2017, dengan alasan license fee yang seharusnya merupakan BKP Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) namun dilaporkan sebagai JKP dari luar Daerah Pabean,

- bahwa koreksi DPP perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebesar Rp33.160.969.370, dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan 2017 bahwa atas transaksi royalti tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi fiskal,

- bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar Rp202.906.578 atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan, dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi dokumen terkait koreksi jawaban konfirmasi negatif Faktur Pajak seperti invoice, DO, PO, rek koran, bukti pembayaran dan lainnya, sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut terkait konfirmasi negatif yang menjadi sengketa;

bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang mendapatkan jawaban konfirmasi negatif (Tidak Ada) adalah sebagai berikut:

No. [Nama Penjual BKP/JKP masa pajak — |NoFaktur Pajak ——[Tgl_—[DPP_ PRN

Pf 202. 906.578) 20.290.657

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar

Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak sebesar

Rp55.429.210.950 untuk masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa terkait reklasifikasi DPP perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa licence fee (initial fee) sebesar Rp22.065.335.010 untuk masa pajak September 2017 menjadi DPP BKP TB dari luar Daerah Pabean (royalti), sifat pembayaran initial fee berbeda secara substansi dengan pembayaran royalti, dimana initial fee merupakan imbalan atas jasa aktif berupa penyediaan desain atau drawing kursi mobil yang dilakukan oleh TS Tech Co. Ltd sebelum dimulainya produksi massal, sedangkan royalti merupakan imbalan atas hak pemanfaatan know-how dalam proses manufaktur kursi mobil. bahwa pembayaran initial fee dilakukan satu kali di awal (bersifat upfront) dan bertujuan untuk menjamin agar kursi mobil yang diproduksi sesuai dengan standar dan spesifikasi pelanggan, sehingga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi Pemohon Banding dalam bentuk peningkatan kualitas produksi, yang oleh karena itu memenuhi kualifikasi sebagai jasa intra-grup sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013; bahwa berdasarkan karakter dan manfaatnya, initial fee seharusnya dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dan bukan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) atau royalti;

- bahwa terkait koreksi DPP perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebesar Rp33.160.969.370, bahwa pembayaran royalti kepada TS Tech Co. Ltd Jepang sebesar 3% dari total penjualan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena digunakan untuk memperoleh manfaat atas know-how dalam produksi kursi mobil, sehingga karakterisasi sebagai dividen adalah keliru. bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan indikator Return on Total Cost (ROTC) maupun analisis ex-post oleh Terbanding karena menimbulkan bias, ketidakpastian hukum, serta distorsi profitabilitas, selain itu penggunaan induk usaha sebagai pembanding tidak akurat dan penggunaan data satu tahun semakin menurunkan reliabilitas analisis. bahwa menurut Pemohon Banding metode yang paling tepat adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang lebih mencerminkan nilai wajar transaksi;

- bahwa terkait koreksi DPP Perolehan BKP/JKP atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp202.906.578, bukti transaksi yang mendasarinya adalah sah termasuk pungutan PPN yang telah dilakukan. bahwa kelalaian PKP Penjual yang telah memungut namun tidak disetor dan dilaporkan merupakan tanggung jawab penjual dan bukan menjadi kewajiban pembeli. Bahwa sesuai Pasal 16F UU PPN, tanggung jawab renteng hanya dibebankan kepada pihak pembeli dalam kondisi apabila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual dan PKP pembeli tidak dapat menunjukan bukti bahwa kewajiban atas PPN telah dibayar, dalam hal ini Pemohon Banding sebagai pihak pembeli nyata-nyata telah membayarkan PPN tersebut sehingga tidak seharusnya dikenakan koreksi kepada Pemohon Banding;

B.1 Koreksi DPP Biaya Royalti Sebesar Rp33.160.969.370

Menimbang bahwa koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena

Pajak yang berasal dari biaya royalti sebesar Rp33.160.969.370 oleh Terbanding dengan alasan pada pokoknya adalah dividen karena transaksi royalti tersebut berdasarkan pemeriksaan PPh Badan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sedangkan menurut Pemohon Banding royalti tersebut telah memenuhi prinsip PKKU karena digunakan untuk memperoleh manfaat atas know-how dalam produksi kursi mobil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran

PPN pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean atas royalti sebesar Rp3.316.096.937 dan telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Bahwa rincian pengkreditan Pajak Masukan atas pembayaran PPN pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean tersebut, adalah:

- Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp888.981.262 bahwa sebagai akibat Terbanding mereklasifikasi pembayaran pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean atas royalti sebagai dividen, maka Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas pembayaran PPN pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pembahasan reklasifikasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen telah dibahas pada berkas sengketa yang terdaftar dengan Nomor 001589.15/2021/PP dan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-001589.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang utama dibahas terlebih dahulu adalah ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan HPM sehingga transaksi penjualan Pemohon Banding kepada HPM diperlakukan sebagai transaksi afiliasi yang tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Terbanding mendalilkan adanya hubungan istimewa karena: (i) kesamaan pemegang saham tidak langsung (Honda Motor Co. Ltd), (ii) ketergantungan usaha Pemohon Banding pada HPM sebagai pelanggan terbesar, (iii) karakter Pemohon Banding sebagai licensed manufacturer yang spesifikasi model dan daya tawarnya ditentukan oleh TS Tech Co. Ltd dan Honda Motor Co. Ltd, serta (iv) indikasi common management melalui rangkap jabatan (Atsushi Igaki) dan pengakuan historis kedekatan TS Tech dengan Honda

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh (penyertaan modal ≥25%), Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyertaan tidak langsung Honda Motor Co. Ltd pada Pemohon Banding hanya 20,331% (22,59% di TS Japan × 90% di Pemohon Banding), sehingga ambang 25% tidak terpenuhi. karenanya hubungan istimewa berdasarkan huruf a tidak terbukti. Bahwa dalil ini tidak disangkal oleh Terbanding. Bahwa Terbanding berpendapat pada pokoknya hubungan istimewa Pemohon dan HPM karena aspek penguasaan manajerial/teknologi (huruf b) dan fakta ekonomi (pelanggan terbesar);

bahwa terhadap Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh (penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi / penguasaan yang sama), Terbanding mengajukan bukti untuk mendukung dalilnya, antara lain (i) rangkap jabatan salah satu direktur TS Tech Co. Ltd (Atsushi Igaki) pada Honda Motor Co. Ltd, (ii) narasi historis ketergantungan TS Tech pada Honda, (iii) pengakuan internal pegawai TS Tech sebagai bagian dari

“Honda Group”, (iv) fakta HPM pelanggan terbesar dan penurunan laba operasi 2017 karena raw material used yang meningkat, serta (v) klaim kemampuan Honda menentukan arah usaha Grup TS Tech;.

bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi / penguasaan yang sama tersebut, bahwa bahwa Pemohon Banding memproduksi kursi mobil dan royalti dibayar kepada TS Tech Co. Ltd, bukan kepada entitas Honda, laporan keuangan Pemohon Banding terkonsolidasi di TS Tech Co. Ltd, bukan Grup Honda, ketiadaan personel bersama dalam pengambilan keputusan manajerial/operasional antara Pemohon Banding dan HPM, ketiadaan dasar hukum menjadikan besaran/proporsi penjualan sebagai indikator hubungan istimewa, bukti tender HPM (Surat HPM No. 307/SK/HPM/PULC/XI/2016) yang menunjukkan Pemohon Banding bukan satu-satunya vendor sehingga harga/penunjukan melalui mekanisme pasar, serta Atsushi Igaki tercatat sebagai mantan pejabat Honda berdasarkan bukti TS Tech Report 2018 untuk periode April 2017–Maret 2018, yaitu sesuai tahun sengketa, sehingga indikator indikator manajemen yang sama yang diajukan Terbanding tidak sesuai dengan periode sengketa;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan a quo menuntut adanya penguasaan (control) melalui manajemen atau teknologi yang nyata dan relevan pada periode sengketa, bukan karena historis, besarnya porsi penjualan, atau posisi tawar pelanggan dalam supply chain. Bahwa Bukti Terbanding tentang rangkap jabatan merupakan indikasi, namun dibantah oleh Pemohon Banding dengan data periode 2017/2018 (Igaki tercatat sebagai mantan) dan tidak disertai bukti keputusan manajerial bersama, shared governance, hak veto, atau instrumen tata kelola yang membuat Pemohon Banding dan HPM berada di bawah penguasaan yang sama sesuai ketentuan a quo. Demikian pula, fakta HPM sebagai pelanggan terbesar tidak serta-merta beralih makna menjadi penguasaan melalui teknologi apabila hak kekayaan intelektual dan lisensi yang dipakai Pemohon Banding berasal dari TS Tech Co. Ltd (induk Pemohon Banding), bukan

dari entitas Honda. Lebih lanjut, bahwa ukuran transaksi (volume/ketergantungan komersial) bukan kriteria hubungan istimewa menurut Penjelasan Pasal 18 ayat (4). oleh karena itu dalil Terbanding yang mengkaitkan ketergantungan sebagai “penguasaan” tidak memadai tanpa bukti pengendalian manajerial/teknologi secara konkret pada kedua entitas dalam tahun pajak yang disengketakan

bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding dan HPM dalam tahun pajak sengketa, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan oleh

Terbanding didasarkan pada indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan HPM, yang dalam persidangan tidak terbukti sebagaimana pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa koreksi harga transfer hanya dapat dilakukan

apabila terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Dengan tidak terbuktinya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan HPM, maka sengketa terkait profit level indikator (PLI), analisis tahun dan data pembanding, menjadi tidak relevan untuk dibahas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan-pertimbangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tidak cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp49.693.673.694,00.

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Dasar koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan, termasuk di dalamnya biaya royalti, adalah adanya anggapan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Honda Prospect Motor, sehingga dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Tidak terbukti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Honda Prospect Motor dalam Tahun Pajak yang disengketakan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Karena dasar koreksi Terbanding adalah anggapan hubungan istimewa yang tidak terbukti, maka koreksi atas harga pokok penjualan yang didalamnya termasuk pembayaran royalti Pemohon Banding kepada induknya TS Tech Co. Ltd juga tidak dapat dipertahankan.

4. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp49.693.673.694 termasuk biaya royalti sebesar Rp30.913.373.363 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer (primary adjustment) berupa koreksi harga pokok penjualan pada PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi primer tersebut;

Menimbang bahwa koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini merupakan akibat dari koreksi primer karena pengujian PKKU pada PPh Badan sebagaimana merujuk pada OECD TPG 2017 Chapter 1, sebagai berikut:

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

Menimbang bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan

Pajak yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi harga

pokok penjualan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi DPP Pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean sebesar Rp33.160.969.370 yang terkait, berupa koreksi DPP dan PPN atas pembayaran pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean berupa biaya royalti menjadi dividen (constructive dividend) yang diajukan dalam banding ini tidak lagi memiliki dasar, dan dengan demikian koreksi DPP Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean sebesar Rp33.160.969.370 dan koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean sebesar Rp3.316.096.937 juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, untuk masa pajak Desember 2017, koreksi DPP Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean sebesar Rp888.981.262 dan koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean sebesar Rp888.981.262, seluruhnya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa untuk masa pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.DPPEkspor(759.835.460)0(759.835.460)
2.PajakMasukanyangDapat Dikreditkan(888.981.262)0(888.981.262)

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Ekspor dan Pajak Masukan yang Dapat dikreditkan sebagai berikut:

1. DPP Ekspor

- Menurut TerbandingRp17.104.864.829

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp(759.835.460) Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp17.864.700.289

2. Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

- Menurut TerbandingRp19.511.719.069

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp(888.981.262) Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp20.400.700.331 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianDalamRupiah(Rp)
1. DPPataspenyerahanbarang&jasaygterutangPPN
a.1Ekspor17.864.700.289
a.2PenyerahanygPPN-nyahrsdipungutsendiri122.932.650.907
a.3PenyerahanygPPN-nyatidakdipungut0
JumlahseluruhPenyerahan140.797.351.196
2. PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranygharusdipungutsendiri12.293.265.091
b. Dikurangi:
b.1PajakMasukanygdapatdiperhitungkan20.400.700.331
b.2DibayardenganNPWPsendiri0
c. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan20.400.700.331
d. JumlahpenghitunganPPNkurang/(lebih)bayar(8.107.435.240)
e. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa Pajakberikutnya8.107.435.240
f. PPNyangkurangdibayar0
g. Sanksiadministrasi:kenaikanPsl13(3)KUP0
h. JumlahPPNygmasihharus/(lebih)dibayar0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04753/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 01081/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019, atas nama: PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp0; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.