Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-002023.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Ts Tech Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002023.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor: 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 002023.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Katsumi Takeshima jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/ACC/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,

2. Nama: Natassa Bintang Elissa

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021,

3. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021,

4. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-119/PP/IKH/2021tanggal8

Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S/ 198311092004122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-11999/PJ.07/2022 tanggal 28 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

826/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

014/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 1461.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 14 Mei 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

037/ACC/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor: 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN — = ——— — — —————— — —— ——

PENGUSAHA KENA FISKUS PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJUI)

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a1. Ekspor 23,854,682,283 21,952,125,200 23,854,682,283 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 132,694,191,225 132,694,191,225 132,694,191,225 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Oo le) a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Oo Oo 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN o ce) 0 a6. Jumlah (a1+a2+a3+a4+a.5) 156,548,873,508 154,646,316,425 156,548,873,508 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 fe) Oo

Cc. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 156,548,873,508 154,646,316,425 156,548,873,508 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun

Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara

Renteng :

d.1. Impor BKP 0 Q is d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 o o d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean fe) fo) 0

0.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Oo 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri ia] ie} 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula 0 0 0

Tidak Untuk Diperjualbetikan

97. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau o 0 Oo tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng o fe] Q d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau 0 o o d.7 atau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a Polak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 13,269,419,121 413.269,419,121 13,269,419,121 atau 1.d. , : " , ' , : , b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 fs] Oo b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 24,848,989,068 24,846,719,268 24,848,939,068 b.3. STP (pokok kurang bayar) o ce] Oo b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Oo 0 le) b.5. Lain-lain 0 fe) le) b.6. Jumlah (b.1 “b.2#-b.34#b.44b.5) 24,848,989,068 24,846,719,268 24,848,989,068 ic. Diperhitungkan:

ct. SKPPKP o ie] o id. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 24,848,989,068 24,846,719,268 24,848,989,068 le. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (11,579,569,947) (11,577,300, 147) (11,579,569,947)

Kelebihan Pajak yang sudah:

la. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 11,579,569,947 11,579,569,947 11,579,569,947 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (Karena pembetulan) 0 fe] 0 c. Jumlah (a + b) 11,579,569,947 11,579,569,947 11,579.569,947

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 2,269,800 is)

Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP fe] fe] b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2,269,800 ks) ic. Bunga Pasal 13 (5) KUP kei 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP o o e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 le) f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP ka) 0

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0 0 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 2,269,800 ie}

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) is] 4,539,600 ls)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor: 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 065/ACC/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 014/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

014/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 diterima pada tanggal 3 Desember 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 45 Tanggal 30 April 2020;

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, surat banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Memarat Koreksi yang diajukan (A4 (pasar PengenaanPajak: 0 PP

Ja. |htas Penyerahan BarangdanJasayangterutangPPN: | Po at Jtkeor 2 952,125,200) 28851682283| — (1.902557.039) laa [Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendii | 13.694.191.025/ 132.694.191.295) 0.

a3 (Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN al (Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut as Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN las kumbhlaita2tadtadta) | O154545316425| 156.548.873.508] (1.902.557.083) fb. |Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Pe lc JumlahSeluruhPenyerahanfa6ti | 154.646.916.425 | — 156518873508| — (1.902.557.089)

[a [Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar Daerah Pabeandll

72 (penghitungan PPN Kurang Bayar bo.

Ja. (Pajak Keluaran yangharusdipungut/dibarar sendriftarifxl.a2atau1.d9) | 113.269.419.123 | 13209410128| 0-0 bi IpenyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama ba (Pajak Masukanyangdapatdiperhitungkan | 28 866,719,268 | — 24848989068| — 122698001

Ibs SStpfpokokkurangbayai 5 55.

ba [Dibayar dengan NPWP Sendiri” bo 55.

0.0 bs Mainin bobo.

b Numbah otto sabes) | Opestomto2os| 24 848,989,068 2.269800)

Je [Diperhitumgkam se

Ng J5...

Je IJumbhpajakyangdapatdiperhitungankanfbi6-.Il | 24846719268| — 24818989068| 2.269.800)

Je \Jumlah pethitungan PPN Kurang Bayar(ed) =| 577.300.145.795 69.947) 2.069.802

/3._[Kelebiban Pajak yang sudan la [Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutwa | 5 79.569.947| LL STOSOR.IET| oo» b. IDirompensasikan ke Masa Pajak........dkarenapembetuan) | Ps leo dum fat) 79 569.947 | st9s0.9¢7| oo»

4 [PPNyangkurangbayar (Jet) NN AN EA

5 JSanksiAdministrasi ”—————————— oi bo 5 la. [Bunga pasel13(2)KUP ho 5.

fb, Ikenzikampasal133IKUP a noggonf 2.269802 le. [Bunga pasal 13/5) KUP oo” boh 5.

oo Je [Kenaikan pasal 13 AKUP Po Po Yo

Je. Ikenzikampasal ITC (5) KUP 55.

it [Renaikan pasal 17D (5) KUP ho 55.

[g. [Bunga Pasal 182) UU KUPjo, Pasal 91) PPN Pe th Numan fatbtotdteteg a n69.802) 2.269.802

6 |JumlahPPN yang masihharusdibayar (45h) Do 4539604|———————————— -| 489,604 bahwa berikut adalah rincian koreksi yang diajukan keberatan Masa Agustus 2017:

Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp, (Rp,-) (Rp, (Rp,-}

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 21.952.125.200 23.854.682.283 (1.902.557.083) (1.902.557.083)

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 24.846.719.268 24,848,989.068 (2.269.800) (2.269.800) bahwa adapun berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2017, rincian koreksi di atas merupakan bagian dari total keseluruhan atas koreksi selama tahun pajak 2017 (Periode April 2017 sampai dengan Maret 2018) sebagai berikut:

, Cfm Pemohon Cfm Terbanding Koreksi Yang Diajukan

Uraian Banding (Rp,-) (Rp,-) Banding (Rp,-} , , (Rp,-)

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 228.056.434.220} 231.498.110.063 3.441.675.843 3.441.675.843

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan | 126.121.520.090] 120.578.598.994 (5.542.921.096) (5.542.921.096) bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar (Rp1.902.557.083,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait DPP Penyerahan Barang dan Jasa dalam tahun pajak 2017 sebesar Rp3.441.675.846,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana di bawah;

bahwa pada intinya yang menjadi objek sengketa adalah dalil koreksi Terbanding merujuk kepada transaksi ekspor Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri di tahun pajak 2017 dengan rincian sebagai berikut: Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat Dokumen Tertentu DPP Ekspor

SEIREN SUZHOU CO., LTD 804736 9-Nov-17| 939.570.982

2 (TS TECH UK LTD, 241530 28-Mar-18, 2.502.104.864

3.441.675.846 bahwa atas seluruh transaksi ekspor Pemohon Banding selama tahun pajak 2017 sesungguhnya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan tepat dan benar melalui pelaporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya, telah terbukti dan terjelaskan bahwa transaksi ekspor Pemohon Banding kepada TS Tech Co. Ltd adalah nyata-nyata telah dilaporkan di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 241530 dan telah pula dilaporkan pada SPT PPN – Pembetulan ke 1 Masa April 2018 tertanggal 29 Juni 2018. Lebih lanjut, atas transaksi ekspor Wajib Pajak kepada SEIREN SUZHOU telah juga dilaporkan di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 804736;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas maka dalil koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena semata-mata asumsi

sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

B. Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan

Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950,00

Menurut SPT Pemohon BandingRp1.261.215.200.900,00

Menurut TerbandingRp1.205.785.989.950,00

Jumlah KoreksiRp55.429.210.950,00 bahwa berikut merupakan rincian koreksi yang diajukan banding sebagaimana tabel di bawah,

No | Deskripsi — '” ' | Detail Koreksi Diajukan Banding

22.065.335.010 22.065.335.010

331.600.969.370 33.160.969.370

3 (Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas 4.410.089.560 202.906.578

Konfirmasi Negatif

Perolehan Impor BKP yang tidak ada NTPN 956.053.1901

Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang

5 ; 1.197.730.450 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha

Total Koreksi 360.230.177.580 55.429.210.958 bahwa sebagai tambahan, rincian koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak atas royalti dan initial fee selama tahun pajak 2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

No | Deskripsi | Jumlah — | MasaPajak

. |TotalRoyati =| 88160,969.370]) “Lho hh

TotalLisensi §# |. |. 22.065.335010

B.1 Koreksi atas Initial Fee sebesar Rp22.065.335.010,00 bahwa tidak terdapat koreksi atas Initial Fee dalam periode ini;

B.2 Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Royalti sebesar

Rp33.160.969.370,00 bahwa tidak terdapat koreksi Royalti dalam periode ini;

B.3Koreksi atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas Konfirmasi Negatif sebesar Rp202.906.578,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait perolehan BKP/JKP dalam negeri yang semata-mata merujuk pada

hasil konfirmasi negatif, dengan alasan dan penjelasan sebagaimana di bawah;

bahwa pada intinya koreksi Terbanding adalah berdasarkan konfirmasi negatif atas perolehan BKP/JKP dalam negeri. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding pun tidak pernah mendapatkan informasi dari lawan transaksi mengenai adanya pembatalan atau penggantian atau tidak dilaporkannya Faktur Pajak tersebut yang nyata- nyata telah diberikan kepada Pemohon Banding sebagai bukti fakta sah bahwa transaksi tersebut adalah benar terjadi termasuk didalamnya pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan;

bahwa berdasarkan UU PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 42/2009 (“UU PPN”) mengenai Mekanisme Pemungutan PPN, Pasal 3A UU PPN diatur bahwa pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) Penjual;

bahwa berikut kutipan Pasal 3A UU PPN:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.” bahwa oleh karena itu, UU PPN secara tegas dan jelas mengatur bahwa PPN hanya dapat dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui penerbitan faktur pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat PPN yang nyata-nyata telah dipungut oleh PKP penjual namun tidak disetorkan atau dilaporkan oleh PKP Penjual sehingga menyebabkan konfirmasi dari Kantor Pajak lawan transaksi PKP penjual menyatakan “tidak ada”, maka kelalaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kewajiban PKP Penjual, dan BUKANLAH menjadi kewajiban Pemohon Banding sebagai pembeli. Hal ini disebabkan tanggung jawab pembeli dalam mekanisme PPN adalah untuk

membayarkan jumlah PPN nya sebesar yang dinyatakan oleh PKP penjual sebagai pemungut PPN dalam faktur pajak;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 16F UU PPN:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila temyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut telah diatur sangat jelas bahwa tanggung jawab renteng ini hanya dibebankan kepada pihak pembeli dalam kondisi apabila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual dan PKP pembeli tidak dapat menunjukan bukti bahwa kewajiban atas PPN nya pun telah dibayar. Dalam hal ini Pemohon Banding sebagai pihak pembeli nyata-nyata telah membayarkan PPN tersebut sehingga tidak seharusnya dikenakan koreksi kepada Pemohon Banding. Koreksi Terbanding ini menyebabkan adanya pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 (“KEP-754”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diatur:

Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut

tidak sah karena:

Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut

belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan

BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal

pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan….

bahwa berdasarkan peraturan KEP-754 di atas, dapat disimpulkan bahwa walaupun konfirmasi faktur pajak keluaran dijawab “tidak ada” ataupun tidak ada jawaban, pajak masukan atas transaksi tersebut masih dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan di poin 1.4.1.3.2 atau 1.4.1.3.4;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan poin 1.4.1.3.4 menjelaskan bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan keabsahan faktur pajak melalui pengujian arus barang dan atau arus sesuai dengan ketentuan di pasal 16F UU PPN dan KEP-754, maka tanggung jawab

penyetoran PPN tersebut berada pada PKP penjual dan Wajib Pajak sebagai PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan uraian penjelasan diatas, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang melakukan koreksi DPP terkait dengan perolehan BKP/JKP dalam negeri semata-mata merujuk kepada adanya konfirmasi negatif dari Kantor Pajak lawan transaksi (penjual) seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya oleh karena secara substansi Pemohon Banding nyata-nyata telah membayarkan PPN terutang tersebut dan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 1461.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 14 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 014/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut: Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia [ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal [ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di [ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang diterima tanggal 3 Desember 2020.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Lo)

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020.

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang, —

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang,

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: In

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak [ ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Katsumi Takeshima bertindak selaku:

- Wajib Pajak: 5

- Ahli Warisnya,

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; — “—

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: ai a j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat [ banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa rincian dari total keseluruhan atas koreksi selama tahun pajak 2007 (periode April 2017 sampai dengan Maret 2018) sebagai berikut:

'Dasar Pengenaan Palak Ekspor | 228.056.434.220) 231498110063) 3441675843) 9.441.675.843) (Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan | 126.121.520.090] 120,578.598994| (5542921096) 5.542.921.096) bahwa berikut adalah rincian koreksi yang diajukan keberatan Masa Agustus 2017:

Uraian Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp,-) (Rp,-) (Rp, (Rp,-}

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 15,745,711, 184 18.719.447,291 (2.973.736.107) (2.973.736.107)

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 11,014.524.934 11,3818.228.390 (803.703.456) (803.703.456)

A. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar (Rp2.973.736.107,00)

 Dasar Hukum

Ketentuan Formal

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan.

Pasal 25 ayat (4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Penjelasan Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. memungut pajak yang terutang;

c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan d. melaporkan penghitungan pajak.

Penjelasan Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak;

b. memungut pajak yang terutang;

c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan d. melaporkan penghitungan pajak.

Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan g. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau;

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.3

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang

Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014

Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2:

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari : b. Lampiran SPT Masa PPN 1111: 2. Formulir 1111 Al - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2 ayat (3):

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bagian A angka 1 Lampiran II pada bagian Petunluk Pengisian Formulir 1111 Al Daftar Ekspor BKP Berwuiud, BKP Tidak Berwuiud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08):

Formulir 1111 Al berisi daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP

 Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019 terdapat koreksi dari hasil pengujian dengan pertukaran data Bea Cukai diketahui terdapat ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp3.441.675.843,00;

bahwa adapun perincian data ekspor yang belum dilaporkan Pemohon Banding dari masa April 2017 sampai dengan Maret 2018 adalah sebagai berikut:

[5 |agustus 2017 28 854,682,283 | 21952125200) (1, 902,557,083)

6. |September 2017, | 18, 901,838,684 | 18,393,510,985 | (508,327,699) (8. INovember2017 | 33,899,584,618 | 41,925,081,742 | (1,974,502,876)

9. [Desember 2017, 4 7,864,700,289 | _17,204,864,829 | (759,835,460) ff 228,056,434,420 | — 231,a98,110,060 | 3,441,675,640

2. bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas koreksi DPP Ekspor melalui surat nomor 065/ACC/X11/2019 tanggal 18 Desember 2019 dengan alasan bahwa atas transaksi seluruh ekspor tersebut sesungguhnya telah dilaporkan Wajib Pajak dengan tepat dan benar

melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Pemohon Banding dengan surat nomor S- 272/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 dan S- 2992/WPJ.07/2020 tanggal 06 Juli 2020 berupa rekapitulasi atas koreksi ekspor dilampirkan bukti pendukung berupa kontrak/perjanjian, surat setoran pajak/bukti penerimaan negara, PEB, Bill Of Landing, PO, Invoice, bukti pembayaran/transfer, penghitungan biaya ekspor, dan dokumen lainnya;

 Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan data Bea Cukai sehinga terdapat koreksi ekspor untuk masa Agustus 2017 sebesar (Rp1.902.557.803,00);

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 065/ACC/X11/2019 tanggal 18 Desember 2019 mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa seluruh transaksi ekspor tersebut sesungguhnya telah dilaporkan dengan tepat dan benar melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Pemohon Banding dengan surat nomor S- 272/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 dan S- 2992/WPJ.07/2020 tanggal 06 Juli 2020 berupa rekapitulasi atas koreksi ekspor dilampirkan bukti pendukung berupa kontrak/perjanjian, surat setoran pajak/bukti penerimaan negara, PEB, Bill Of Landing, PO, Invoice, bukti pembayaran/transfer, penghitungan biaya ekspor, dan dokumen lainnya;

4. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding belum memenuhi permintaan peminjaman dokumen terkait transaksi

ekspor yang menjadi objek sengketa sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut terkait transaksi ekspor yang menjadi sengketa;

5. bahwa berdasarkan data, fakta, dan uraian-uraian di atas, tim Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi penyerahan Ekspor sebesar (Rp1.902.557.803,00);

B. Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan

Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950,00 bahwa berikut merupakan rincian koreksi yang diajukan banding sebagaimana tabel di bawah:

jonah BHD ES mrmmomommvennamemomnonoemvamemoeinmm3200681836.010 .....20.068.298.010 a eee - enna. HOS70 |B AGO. 69.970 i beach BIRD Talas Meme ame | aa bngt ume eens g Perdiehan BRP/OKP Dalam Bogert 4.416.080.5600 | Mn MESIR

Pan Meera Negatif none namamu emmnmamuumam 3 KANAN LL ALATAS ANN :

Ana than Inver BKP wang tha ode STON memanas LINI || at sai IS aan

, [Perelchan BRP/JRP Dalam Negeri pang | | saw wan aes | :

LX. letak berhubungan dengan kegiatan usaha | KISTA

Sebagai tambahan, rincian koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak ates royalti den inidal fee selama tahun pajak 2017 dapat dilihat pada tabel di bawah Ind a a Juni 3017 baek Pa Tg Pai nn aa BNN mes ce .I pom ne OEE BEATS RB mnnnmnmmmnn onan BUS and DN 2017

PANAI TU LN SN 93120026191 Mare 018 i . "Ketat Re 3 13 7 . 3 i BS 160, 969,070 K3 ‘

Cet oreo aa Se a. ee a ann oes OIG | Septembre S017 nona AL TAMA cmammnemmmnmanananiontnmennn tet eRe EEO BL consusnmmmmonninnmnsninennd

B.1. Koreksi atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas Konfirmasi

Negatif sebesar Rp202.906.578,00

 Dasar Hukum

Ketentuan Formal

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan.

Pasal 25 ayat (4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 10

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicntumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 2 (1) Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan

penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau Iebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau Iebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan Iebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

f. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan g. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (6)

perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai

(2) Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

Lampiran Bab IV huruf A dan B

Bab IV Hal - Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewalaran Dan Kelaziman Usaha

B. Penerapan Prinsip Kewalaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Harta Tak Berwujud

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut.

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak

berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab II.B Nomer 3.b dan c

Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan

1. Menerapkan Prinsip Kewalaran dan Kelaziman Usaha c. Transaksi Harta Tak Berwuiud

Harta tak berwujud untuk kepentingan analisis penentuan harga transfer adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan. Harta tak berwujud dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yang meliputi Harta Tak Berwujud Manufaktur (Manufacturing Intangibles) dan Harta Tak Berwujud Pemasaran (Marketing Intangibles).

Langkah-langkah pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan

harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

Pengujian kewajaran untuk pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud harus mempertimbangkan perspektif pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud. Pihak yang menyerahkan harus memastikan bahwa akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari penyerahan/pemanfaatanhartatakberwujud dibandingkan biaya yang telah dikeluarkan. Sedangkan dari sisi penerima harta tak berwujud akan melihat apakah akan diperoleh manfaat yang lebih besar apabila menggunakan/memperolehhartatakberwujud dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding.

Faktor-faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain:

a) Proteksi dan Jangka Waktu

Beberapa jenis harta tak berwujud seperti paten dilindungi oleh jangka waktu secara hukum. Hal ini membuat perlindungan dari pesaing yang akan menduplikasi. Semakin lama jangka waktu perlindungan atas harta tak berwujud tersebut maka manfaat yang diharapkan akan diterima semakin besar.

b) Eksklusivitas

Hal ini terkait apakah pemanfaatan harta tak berwujud dilindungi oleh hak eksklusif atau tidak. Pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud dengan hak eksklusif seharusnya bersedia membayar biaya royalti lebih tinggi daripada pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif.

c) Cakupan Geografis

Semakin luas cakupan geografis yang diberikan akan membuat manfaat yang diperoleh semakin besar.

d) Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

Beberapa harta tak berwujud mempunyai masa manfaat yang terbatas. Masa manfaat ini selain dipengaruhi oleh perlindungan hukum seperti di atas juga dipengaruhi oleh tingginya tingkat penemuan teknologi dari suatu industri tertentu. Persaingan ketat pada industri tertentu membuat masa manfaat atas harta tak berwujud yang ditemukan menjadi lebih pendek.

e) Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan Proteksi suatu harta tak

berwujud menjadi usang jika ditemukan teknologi baru. Untuk tetap dapat bersaing pihak pemanfaat harta tak berwujud dapat diberikan hak untuk ikut mengembangkan, merevisi dan melakukan perbaikan. Apabila hak ini diberikan maka perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai lisensi suatu harta tak berwujud.

f) Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud. Suatu pemanfaatan harta tak berwujud seringkali disertai dengan pemberian jasa secara berlanjut oleh pihak yang memberikan lisensi. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya royalti yang dibayar dan dalam menentukan pembanding.

g) Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga.

h) Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud. Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (Ilcencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

1) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkatpengembalianyangsepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.

2) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi. Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer

harta tak berwujud antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen b. Metode Harga Penjualan Kembali c. Metode Biaya-Plus d. Metode Laba Bersih Transaksional e. Metode Pembagian Laba f. Metode Lainnya

1. Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya

2. Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar

3. MetodeBerdasarkanPendekatan Pendapatan

 Data, Fakta, dan Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019, Pemeriksa melakukan koreksi DPP Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar daerah pabean dengan perincian sebagai berikut:

a. Koreksi Rp33.160.969.370,00 atas royalti yang dibayarkan karena berdasarkan Pemeriksaan PPh Badan, atas transaksi royalti tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi fiskal;

b. Koreksi Rp22.065.335.010,00 atas license fee yang seharusnya merupakan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean namun dilaporkan sebagai JKP dari luar daerah pabean;

bahwa adapun rincian koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa April 2017 s.d Maret 2018 adalah sebagai berikut:

Aa “ee

ET ee eee ee ha la lt...

Log Apa Rp i BASIS TANDA | 2.BOS.6 414.0009 REO 180.200 SISA & 2

BE. | Bias Seay | 4O.888.609.500 | 4+.98%.664.000 KL 858.048. 560 | 6.60. MALANG a 9

2. | dani Sod? SE. QSH. 14S. 700 S.BOL ETI BPR 4. NAD FBO TOR Pk B.OR3 QOS. SEE GIS. 208.486

4, | dali 2047 tO? 288 SAO OGG | 90.724, 8448, OO WEY 2AS. 440.000 $O. FBR EAS ORY Ki 8

8. AQushies BHF FS O86 5SS $25 7 SOS BSS Sar TS 238. SBS.420 F.SQ2 888 S42 Es 2

& | Septarnieer 2647 BS OFS. ASG BA SS. ad BIE SS.8I2 444 $80 BOST]IGT 16G | 25.004. 304 SO fb 2.900.180.4095

1 FF. | Oktober Bay 84.442, 495. 976 BAAS QRS BWP G4. SEE SBS VIE Biak BS S47 @ &

aa Nggrana St | 8B VODA SSS SANG RS ISG 48 2OO.94 4. Sak $90.08 2 SK tra Es] w | Vega 2007 BOOS 14 BOR BANGIL BY SPI. OMITO 5. F1 I.RR9.B37 KAYRELL.ERO OBE.OB DHA

$a, SHWE SIIB i MEALB..23O. GOR th CAP BAS AIO BRA ESI ORG & GRE BIBS. OOO 9 &

tt. Peprust 2048 1 BB 439.01 LAKI TELAK IT NO 23,489,073, 803 349.901, BOQ 8 &

3 Maret 20494 : Bd AYR AU GO 3.489.844.4940 2S. 794.378, SF 2 BIB AST BAD B12 OS 640 B3 1208.264 bahwa berikut ini rincian Pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa April 2017 s.d Maret 2018 adalah sebagai berikut:

2 SS Se Se

+ | due BON? [TS TRH OOD WPM OEREEV TP ORUBROTY | BRP TS

2 | September AT | TO TEOH CO.LTD OT ONE TT CIB | RESO MERE a | Dewan DN | “VE Tech CL "THN PU ab Hana Ten era (BAN | TSTRGNOO.LTO | MIPHAGEPFIVOUNOOIOSO | an | BRP ID bahwa Pemeriksa juga melakukan koreksi atas DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dengan perincian sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Rp202.906.578,00 atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang setelah diklarifikasi ke KPP lawan transaksi mendapat jawaban "Tidak ada", SPT belum dilaporkan, dan belum mendapat jawaban dari KPP lawan transaksi;

b. bahwa koreksi Rp1.197.730.450,00 atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berikut ini perincian DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan:

TT Aa ea EEL itis Mild 2 UE Maan WP. Mena PenretsiKotar : Kagak bye TN

3 (ontnetmemetsatn Mewaesenanef mma Pawai ey mg 4 : jean nano TREAT NDI Walang

Jenwapwuaa KAA AR AAA TAPAK AUTHOR BI AAN AN ANI AKAN RAHANG AANG ASHE a ROANOKE HOC OLSON CORKS KEKE 2 i ae Abal RA of

Jeram sein anne Na | HAN ROR j | ida. iad MR ie ath dang

Gps veteecnnneannvnoannsannnccnonnfnennnnocasinacmndeoceionmnacndssasnaia ovonaneuixenmnannnnnMasenae tenes asNpianscus exo narneUfoueooKaninaeniecuedernowonneseunuanastacimnnennie Yoon ESE annul

[|e ns seus sn ee ed sions santa af aka] sini [TH bp Gaga i NANANG BANYAK AAA MAAN innit moms oo sms TO au eee

Ce ee per fina 4 PK? 0 703 aisles enitondorenaka

Pa ANA ANANNYANA TANANNNNANYANAANA YANG KANANNYA HAAANRNANAN OO Ly Cn tere eee CT Not tole

Fr anno or nomic eee mt An 6 PA or na biang kaga)

Jeritan mangan onani nansdsamaka — aay | IAA AAI qu MP BENAR as THR Deeb

Fo at atin PnshAcanbanaTaeamahaaning [slant as SENAR H Kn NE eae Haris Spo

AHA AiR MRR NAMANYA + Naaah Mama www Aa ws kakak va

La Ma Aga ammprurmsomewamtanyemtmummmemmeememaamuan La, KANAN ma nm EGA ANA DNA RA mmememamd erna fg PP HARAM NAAM KA KAN OA adan Bhat afi # # Maak Shoe [dove saenneang gaat biting danang sniff ~via nanan annnarnannniifrvnatntnnnninfamniinnvnnepanantnnantniantnnnmnsnnniittitan

Fe oe ee oy tito 4 5 008 apt asst Kan ee aga i Pe eso Ba sh cco ME cased Oh Mma Pa vonau tie nde Ania ME ra

Fp a casa iiniuneinytinsienianannaonn at Mac os Muro MAN a ec ct em on pu MN eni mesnasaysnnogaongenmntenasai

Prumtaetaran ana MENGAN MARAK AE DARUL Diana BR woe 0 ¥ eae Dong ea earn PR HOA dg

Bon aa MAHARANI OR ORE Gg MLO LULU Le Ce ee eT ANK RA AAR oan nt a an Cnn Ba ea ccd em ci oe Ck at MANA 2 at Ok rr eT

[br near Tonatentnastao owamananarng Ponse | denagn KUR 2 Bp anameon) — watoson Lanai stay ate "ean paras

D4 (INKARCRRATARROREICAT PnGmaxasanen sn Hassan — ama | AN Yum $ » yna tae an yaaa rng TR Hae lah Baya kephantpen AP 3. 5 sasa | As PN. | » ‘ 5 rn s 3 ee et Pamong | ane a ql a S60 agan [rare sangan one TA Painan An

4, | ene ta HA AOA AKRAOILANN Rae iga ey asia a i Wise Made pamit ae 8H nah 8 Pedan Manga

[ (PPK ee ee TT: at 0 Wo dawin) Kanto [vr wren mommy efi ssn Se Ach et forth Mt MEA EOE edomewwawmmmngamomemsmanas now BNI Mai gi Ot "AA on SAMO |. AR RRM NATE sunan

LAN BAGAN YA AN TELA LAMM TOM SiMe Annus Manan Jawa 4 # inka eis Pmngniantenaatg oa i main Jangan nti Loman nm tonne nvinnnnianfmnammnnasonnni nmi ne Segan

[anata orderan epnomatakiantka—— Levan | Wana sia | 4 ( a ai on sche canting OE Bolang Ap

4 unread Jose Cent AN, i aah Wan wn £048 mun den ANA AN AA Che eth oA Pane BEA Lan. BELIA

DI ANKAME ANAK tia Jansen Anda Mbak IKI Towing | tenda KA » a Gang BAD Dis nike ner HR tnya nj

Se KARANGAN i der NV ROR DUD EH a RDN OKO ahs RN i inna RRL SM RRA AKO fin ir NM AREER 4 po Mees ebeg AN Lungo ee ee et uu BKNABA | OR pasa LA INA ta PA et ln INTI... PANAI Menma na ae ee ee aanaste sange 4 q ARK) A Tenganan PEK TF Bonet

‘a ANN AEE esau) ssoneisainnvebiennanonniuninofasenunnnhaed Rene fo RES CALA i Rcd MAN ntt MAN ma oo NANANG sa el ARE RA MA ccummmmmudonnnnsnennnannmnhen NAN BEKAL MN, MA ah Meal tal ldo ak Meee ocala ecco ok | anom

2. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 065/ACC/X11/2019 tanggal 18 Desember 2019 mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. Untuk koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Initial Fee tidak terdapat dalam periode ini.

b. Untuk koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Royalti tidak terdapat dalam periode ini.

c. Untuk koreksi atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas Konfirmasi Negatif

 Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat PPN yang nyata-nyata telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan atau dilaporkan oleh PKP Penjual sehingga menyebabkan konfirmasi dari kantor Pajak lawan transaksi penjual menyatakan "tidak ada", maka kelalaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kewajiban PKP Penjual, dan

bukanlah menjadi kewajiban Pemohon Banding sebagai pembeli;

 Sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan keabsahan faktur pajak melalui pengujian arus barang dan atau arus sesuai dengan ketentuan di pasal 16F UU PPN dan KEP-754, maka tanggung jawab penyetoran PPN tersebut berada pada PKP Penjual dan Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa berdasarkan penelitian, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas konfirmasi negatif untuk masa Agustus 2017 sebesar Rp22.698.000,00 karena DPP Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang setelah dikiarifikasi ke KPP lawan transaksi mendapat jawaban "Tidak Ada", "SPT belum dilaporkan", dan belum mendapat jawaban dari KPP lawan transaksi;

b. bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 065/ACC/X11/2019 tanggal 18 Desember 2019 mengajukan keberatan dengan alasan yang intinya antara lain:

 PPN yang nyata-nyata telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan atau dilaporkan oleh PKP Penjual bukanlah menjadi tanggung jawab Wajib Pajak pembeli.

 Sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan keabsahan faktur pajak melalui pengujian arus barang atau arus uang, PKP Pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Wajib Pajak dengan surat nomor S- 272/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 06 Februari 2020 dan S- 2992/WPJ.07/2020 tanggal 06 Juli 2020 berupa daftar faktur pajak

yang disengketakan karena konfirmasi negatif sesuai dengan masa pajak dengan dokumen pendukung asli terkait koreksi pajak masukan seperti invoice, DO, PO, rek koran, bukti pembayaran dan lainnya;

d. bahwa sampai dengan laporan penelitian dibuat, Pemohon Banding belum memenuhi permintaan peminjaman dokumen terkait konfirmasi negatif yang menjadi objek sengketa sehingga Peneliti tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut terkait konfirmasi negatif yang menjadi sengketa;

e. bahwa terkait koreksi pembayaran PPN DPP perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas konfirmasi negatif yang telah dilakukan tidak dapat diperhitungkan karena tidak terdapat objek DPP perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas konfirmasi negatif yang terutang;

f. bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi DPP perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas konfirmasi negatif sebesar Rp22.698.000,00 dan koreksi Pembayaran PPN perolehan BKP/JKP Dalam Negeri atas konfirmasi negatif sebesar Rp2.269.800,00 sebagaimana dimaksud di atas;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 014/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketent uan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019 atas nama PT TS TECH INDONESIA NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 Masa Pajak Agustus 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

037/ACC/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor 04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 untuk sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Pajak Nomor 065/ACC/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 45 tanggal 30 April 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta No. 16 tanggal 16 Juli 2018 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak sebagai Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan pajak sebesar Rp4.539.600,00 tanggal 24 Oktober 2019 NTPN 9395900L67KUB1CI;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 138/ACC/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-9 Kartu Identitas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 119/ACC/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1306/PP/IKH/2021 tanggal 3 Desember 2021 a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-12 Kartu Identitas a.n. Natassa Bintang Elissa;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus nomor 045/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-012/PP/IKH/2021 tanggal 19 Januari 2021 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-15 Kartu Identitas a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus nomor 064/ACC/IX/2021 tanggal 30 September 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-17 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-18 Kartu Identitas a.n. Dany Hamdan Karim;

Bukti P-19 Akta Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H. Nomor 16 Tanggal 16 Juli 2018;

Bukti P-20 Akta Notaris Agus Pratomo Budi Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 45 tanggal 30 April 2020;

Bukti P-21 Pakta Integritas;

Bukti P-22 SPT PPN Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-23 Matriks sengketa;

Bukti P-24 Revisi matriks sengketa untuk PPN Masa Pajak November 2017, Desember 2017 dan Maret 2018;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-26 SPT PPN Pembetulan 1 Masa April 2018 yang menunjukkan pelaporan PEB No. 241530, PEB No. 241530 beserta invoice senilai USD 188,244 serta Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.10/2018 yang menujukkan kurs KMK untuk USD tanggal 02 April 2018 senilai Rp 13.762;

Bukti P-27 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 804736 atas transaksi

Pemohon Banding dengan SEIREN SUZHOU Co. Ltd;

Bukti P-28 Bukti pendukung atas koreksi pajak masukan konfirmasi negative berupa invoice, faktur pajak dan bukti bayar;

Bukti P-29 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 12 Juli 2022;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 30 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00576/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 September 2019;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Rincian konfirmasi Pajak Masukan dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Juni 2022;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 26 Juli 2022;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir Nomor S-8585/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus 2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor: 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 014/ACC/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak Ekspor23.854.682.28321.952.125.200(1.902.557.083)
2.PajakMasukanyang dapatdiperhitungkan24.848.989.06824.846.719.2682.269.800

koreksi atas:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor oleh

Terbanding dengan alasan berdasarkan hasil pengujian dengan pertukaran data Bea Cukai diketahui terdapat ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp3.441.675.843 selama periode April 2017 s.d. Maret 2018, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutPemohon BandingMenurutTerbandingKoreksi
1.April201720.387.845.80022.218.752.0671.830.906.267
2.Mei201721.190.481.57722.333.311.2151.142.829.638
3.Juni201718.719.447.29115.745.711.184(2.973.736.107)
4.Juli201720.204.160.64125.671.285.3615.467.124.720
5.Agustus201723.854.682.28321.952.125.200(1.902.557.083)
6.September201718.901.838.68418.393.510.985(508.327.699)
7.Oktober201721.905.779.83122.523.449.209617.669.378
8.November201713.899.584.61811.925.081.742(1.974.502.876)
9.Desember201717.864.700.28917.104.864.829(759.835.460)
10.Januari201818.319.566.13719.205.844.496886.278.359
11.Februari201814.668.345.92215.843.695.6811.175.349.759

12 Maret 201818.140.001.34718.580.478.091440.476.744

Jumlah228.056.434.420231.498.110.0603.441.675.640

bahwa untuk masa pajak Agustus 2017, koreksi DPP Ekspor adalah sebesar (Rp1.902.557.083);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi peminjaman dokumen terkait transaksi ekspor yang menjadi objek sengketa sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian Iebih lanjut terkait transaksi ekspor yang menjadi sengketa, sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP Ekspor sebesar (Rp1.902.557.083);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP Ekspor sebesar Rp3.441.675.843 selama periode April 2017 s.d. Maret 2018, dengan alasan bahwa atas seluruh transaksi ekspor Pemohon Banding selama tahun pajak 2017 sesungguhnya telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan tepat dan benar melalui pelaporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Bahwa selisih koreksi a quo, terdiri dari PEB Nomor 241530 atas penjualan kepada sebesar Rp2.502.104.864 dan PEB Nomor 804736 atas penjualan kepada SEIREN SUZHOU sebesar Rp839.570.982, dimana telah dilaporkan pada SPT PPN – Pembetulan ke 1 Masa April 2018 tertanggal 29 Juni 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak adalah sengketa pembuktian, yakni apakah data transaksi ekspor Pemohon Banding berdasarkan hasil pertukaran data Bea Cukai telah dilaporkan pada SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 14 ayat (1) huruf g:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 11:

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 25:

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 13 ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding pada pokoknya berdasarkan perbandingan data ekspor yang bersumber dari Direktorat Bea dan Cukai dan pelaporan ekspor pada SPT Masa PPN masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018, yang diperoleh hasil terdapat data ekspor sebesar Rp3.441.675.843 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ekspor sebesar Rp3.441.675.843 dengan alasan bahwa selisih ekspor yang menurut Terbanding belum dilaporkan berasal dari ekspor dengan nomor PEB 241530 atas penjualan kepada TS Tech UK Ltd. sebesar Rp2.502.104.864 dan PEB Nomor 804736 atas penjualan kepada SEIREN SUZHOU sebesar Rp939.570.982, dimana telah dilaporkan pada SPT PPN – Pembetulan ke 1 Masa April 2018 tertanggal 29 Juni 2018;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti Kertas Kerja Pemeriksaan PPN yang diajukan oleh Terbanding, diketahui sebagai berikut:

1. Masa pajak Agustus 2017 bahwa perhitungan selisih ekspor sebesar (Rp1.902.557.083) sebagai berikut: DPP Ekspor dilaporkan oleh Pemohon Banding Rp23.854.682.283 DPP Ekspor menurut TerbandingRp21.952.125.200 Selisih(Rp 1.902.557.083) bahwa atas selisih ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.902.557.083 yang lebih besar daripada data ekspor Bea Cukai, berasal dari dokumen PEB sebagai berikut:

- PEB No 311185 tgl 31-07-2017 an Pembeli TS Tech UK. Ltd. dengan nilai ekspor Rp121.303.192

- PEB No 533008 tgl 27-07-2017 an Pembeli TS Tech (Thailand) Co.Ltd dengan nilai ekspor Rp1.362.446.664

- PEB No 539234 tgl 31-07-2017 an Pembeli TS Tech UK. Ltd. dengan nilai ekspor Rp3.982.374.864

- PEB No 615949 tgl 28-08-2017 an Pembeli Tri Reliance (Malaysia) Sdn Bhd dengan nilai ekspor Rp260.222.977

- PEB No 625302 tgl 30-08-2017 an Pembeli Tri Reliance (Malaysia) Sdn Bhd dengan nilai ekspor Rp229.493.812

- PEB No 625829 tgl 30-08-2017 an Pembeli Tri Reliance (Malaysia) Sdn Bhd dengan nilai ekspor Rp1.396.913.809

- PEB No 626785 tgl 30-08-2017 an Pembeli TS Tech (Thailand) Co. Ltd. dengan nilai ekspor Rp1.677.937.039 bahwa berdasarkan kolom keterangan pada tabel Kertas Kerja Pemeriksaan PPN, diketahui:

- PEB Nomor 311185, 533008, dan 539234 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Agustus 2017, menurut Terbanding seharusnya dilaporkan pada SPT Masa PPN Juli 2017.

- PEB Nomor 615949, 625302, 625829, dan 626785 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN September 2017, menurut Terbanding seharusnya dilaporkan pada SPT Masa PPN Agustus 2017.

bahwa atas seluruh keterlambatan pelaporan dokumen PEB, Terbanding telah menerbitkan STP atas keterlambatan pelaporan dokumen PEB. Hal ini juga terkonfirmasi pada bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding pada halaman 80, dimana atas keterlambatan pelaporan PEB oleh Terbanding diterbitkan STP;

bahwa koreksi DPP Penyerahan Ekspor untuk masa pajak Agustus 2017 sebesar (Rp1.902.557.083) oleh Terbanding, tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menimbang bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950, yang terdiri dari:

1. koreksi DPP biaya initial fee sebesar Rp22.065.335.010 untuk masa pajak September 2017,

2. koreksi DPP biaya royalti sebesar Rp33.160.969.370, dengan rincian: masa Juni 2017 sebesar Rp8.023.094.560, masa September 2017 sebesar Rp6.935.969.580, masa pajak Desember 2017 sebesar Rp8.889.812.620, dan masa Maret 2018 sebesar Rp9.312.092.610, dan

3. koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar Rp202.906.578 atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan;

bahwa untuk masa Agustus 2017, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.269.800 terkait koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak dalam negeri atas jawaban konfirmasi negatif sebesar Rp2.269.800;

Menimbang bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan

Jasa Kena Pajak sebesar Rp55.429.210.950 untuk masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi DPP perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa licence fee (initial fee) sebesar Rp22.065.335.010 untuk masa pajak September 2017, dengan alasan license fee yang seharusnya merupakan BKP Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) namun dilaporkan sebagai JKP dari luar Daerah Pabean,

- bahwa koreksi DPP perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebesar Rp33.160.969.370, dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan 2017 bahwa atas transaksi royalti tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi fiskal,

- bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar Rp202.906.578 atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan, dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi dokumen terkait koreksi jawaban konfirmasi negatif Faktur Pajak seperti invoice, DO, PO, rek koran, bukti pembayaran dan lainnya, sehingga Terbanding tidak bisa melakukan penelitian lebih lanjut terkait konfirmasi negatif yang menjadi sengketa;

bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang mendapatkan jawaban konfirmasi negatif (Tidak Ada) adalah sebagai berikut:

No. [Nama Penjual BKP/JKP masa pajak — |NoFaktur Pajak ——[Tgl_—[DPP_ PRN

Pf 202. 906.578) 20.290.657

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar

Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak sebesar

Rp55.429.210.950 untuk masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa terkait reklasifikasi DPP perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa licence fee (initial fee) sebesar Rp22.065.335.010 untuk masa pajak September 2017 menjadi DPP BKP TB dari luar Daerah Pabean (royalti), sifat pembayaran initial fee berbeda secara substansi dengan pembayaran royalti, dimana initial fee merupakan imbalan atas jasa aktif berupa penyediaan desain atau drawing kursi mobil yang dilakukan oleh TS Tech Co. Ltd sebelum dimulainya produksi massal, sedangkan royalti merupakan imbalan atas hak pemanfaatan know-how dalam proses manufaktur kursi mobil. bahwa pembayaran initial fee dilakukan satu kali di awal (bersifat upfront) dan bertujuan untuk menjamin agar kursi mobil yang diproduksi sesuai dengan standar dan spesifikasi pelanggan, sehingga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi Pemohon Banding dalam bentuk peningkatan kualitas produksi, yang oleh karena itu memenuhi kualifikasi sebagai jasa intra-grup sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013; bahwa berdasarkan karakter dan manfaatnya, initial fee seharusnya dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dan bukan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) atau royalti;

- bahwa terkait koreksi DPP perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebesar Rp33.160.969.370, bahwa pembayaran royalti kepada TS Tech Co. Ltd Jepang sebesar 3% dari total penjualan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena digunakan untuk memperoleh manfaat atas know-how dalam produksi kursi mobil, sehingga karakterisasi sebagai dividen adalah keliru. bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan indikator Return on Total Cost (ROTC) maupun analisis ex-post oleh Terbanding karena menimbulkan bias, ketidakpastian hukum, serta distorsi profitabilitas, selain itu penggunaan induk usaha sebagai pembanding tidak akurat dan penggunaan data satu tahun semakin menurunkan reliabilitas analisis. bahwa menurut Pemohon Banding metode yang paling tepat adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang lebih mencerminkan nilai wajar transaksi;

- bahwa terkait koreksi DPP Perolehan BKP/JKP atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp202.906.578, bukti transaksi yang mendasarinya adalah sah termasuk pungutan PPN yang telah dilakukan. bahwa kelalaian PKP Penjual yang telah memungut namun tidak disetor dan dilaporkan merupakan tanggung jawab penjual dan bukan menjadi kewajiban pembeli. Bahwa sesuai Pasal 16F UU PPN, tanggung jawab renteng hanya dibebankan kepada pihak pembeli dalam kondisi apabila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual dan PKP pembeli tidak dapat menunjukan bukti bahwa kewajiban atas PPN telah dibayar, dalam hal ini Pemohon Banding sebagai pihak pembeli nyata-nyata telah membayarkan PPN tersebut sehingga tidak seharusnya dikenakan koreksi kepada Pemohon Banding; Koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar Rp2.269.800 atas jawaban konfirmasi negatif Pajak Masukan

Menimbang bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar

Rp202.906.578 oleh Terbanding pada pokoknya dengan alasan terdapat jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp20.290.657 dan Pemohon Banding tidak memenuhi dokumen terkait koreksi jawaban konfirmasi negatif Faktur Pajak tersebut, sedangkan menurut Pemohon Banding pada pokoknya Pajak Masukan atas transaksi yang menjadi dasar koreksi DPP Perolehan BKP/JKP sebesar Rp202.906.578 nyata-nyata telah dibayar kepada penjual, sehingga sesuai Pasal 16F tidak seharusnya kelalaian PKP penjual tidak menyetor dan melaporkan dibebankan kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut,

Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian. Bahwa terkait sengketa yuridis, apakah PPN Masukan yang mendapatkan jawaban konfirmasi negatif menjadi tidak dapat dikreditkan. Bahwa terkait sengketa pembuktian, apakah Pajak Masukan a quo telah dibayar oleh Pemohon Banding dan terpenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 9 ayat (3):

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 15A ayat (1):

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

Pasal 16F:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar..

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 UU PPN disebutkan bahwa: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”. Bahwa bukti faktur pajak sebagai pungutan PPN diterbitkan oleh Penjual dan Penjual diwajibkan mengisi pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan, menyetor selisih PPN yang kurang dibayar apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, dan melaporkan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 15A UU PPN. Bahwa kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN berada pada pihak Penjual;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”. Bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN tersebut dapat disimpulkan Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Bahwa dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan telah membayar PPN yang dipungut oleh PKP Penjual (vendor/supplier), maka tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas PPN yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penjual sebagai Penerbit Faktur Pajak.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hasil konfirmasi negatif Pajak Masukan bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran PPN adalah bahwa pihak yang memungut wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (dalam hal ini pembeli BKP atau penerima JKP) wajib membayar PPN yang terutang atas transaksinya. Bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggung jawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak pembeli BKP atau penerima JKP tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar.

bahwa ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur Pasal 9 dan Pasal 15 UU PPN, diatur antara lain Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal, persyaratan material, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan pengeluarannya berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

bahwa koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebagai hasil konfirmasi negatif untuk masa pajak April 2017 s.d. Maret 2018 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No. |Nama Penjual BKPIIKP”)”(masapajak — (NoFakturPajak —” (Tgl ”—”)”(DpP SS PPN

4 [PT Esana SaranaDinamika Maret 208 __—[011.002-18.59886373 Joz/o2/2018 | 45.758.578| 4.575.057

Pf T2909. 906.578) 20.290.657 bahwa untuk masa pajak Agustus 2017, transaksi dengan PT Anugrah Insan Selaras dengan Faktur Pajak Nomor 010.018-17.0896170 tertanggal 4 Agustus 2017 dengan DPP Rp22.698.000 dan PPN Rp2.269.800, uraian Barang Kena Pajak berupa “2nd Row Seat Assy Trolley” berdasarkan invoice INV-170801. Bahwa PPN sebesar Rp2.269.800 telah dilakukan pembayaran berdasarkan bukti transfer bank tertanggal 4 September 2017. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Faktur Pajak atas transaksi pembelian Pemohon Banding dari PT Anugrah Insan Selaras berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan terbukti telah dilakukan pembayaran PPN, sehingga PPN Masukan sebesar Rp2.269.800 dapat dikreditkan. Bahwa dengan demikian untuk masa pajak Agustus 2017, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi DPP perolehan Perolehan BKP/JKP sebesar Rp22.698.000 atas jawaban konfirmasi negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.269.800 oleh Terbanding, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa untuk masa pajak Agustus 2017 adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.DPPEkspor(1.902.557.083)0(1.902.557.083)
2.PajakMasukanyangDapat Dikreditkan2.269.80002.269.800

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Ekspor dan Pajak Masukan yang Dapat dikreditkan sebagai berikut:

1. DPP Ekspor

- Menurut TerbandingRp21.952.125.200

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp(1.902.557.083) Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp23.854.682.283

2. Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

- Menurut TerbandingRp24.846.719.268

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp(2.269.800) Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp24.848.989.068 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianDalamRupiah(Rp)
1. DPPataspenyerahanbarang&jasaygterutangPPN
a.1Ekspor23.854.682.283
a.2PenyerahanygPPN-nyahrsdipungutsendiri132.693.191.225
a.3PenyerahanygPPN-nyatidakdipungut0
JumlahseluruhPenyerahan156.548.873.508
2. PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranygharusdipungutsendiri13.269.419.121
b. Dikurangi:
b.1PajakMasukanygdapatdiperhitungkan24.848.989.068
b.2DibayardenganNPWPsendiri0
c. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan24.848.989.068
d. JumlahpenghitunganPPNkurang/(lebih)bayar(11.579.569.947)
e. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa Pajakberikutnya11.579.569.947
f. PPNyangkurangdibayar0
g. Sanksiadministrasi:kenaikanPsl13(3)KUP0
h. JumlahPPNygmasihharus/(lebih)dibayar0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04762/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor: 01078/207/17/055/19 tanggal 25 September 2019, atas nama: PT TS TECH INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok AII/3 Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp0; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.